73/Pid.Sus/2015/PN MTw (Illegalloging)
Putusan PN MUARA TEWE Nomor 73/Pid.Sus/2015/PN MTw (Illegalloging)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- NANANG HAIRANI Als NANANG Bin ASMUNI
1. Menyatakan Terdakwa NANANG HARIANI Als NANANG Bin ASMUNI telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Mengangkut hasil hutan tanpa dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan denda sebesar Rp 100.000.000,00 ( seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menyatakan terhadap barang bukti berupa : - 1 (satu) unit mobil truk merk Mitsubishi Colt Diesel FE 74 (4×2) warna kuning NoPol DA 1550 MN, No. Rangka MHMFE74P49KO24729, No. Mesin 4D34T-E10466; - 1 (satu) STNK An. MIGASINDO PUTRA KUSUMA TAHAT, PT; - Kayu olahan jenis indah / ulin sebanyak 161 keping; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor 73/Pid.Sus/2015/PN MTw
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Muara Teweh yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : NANANG HAIRANI Als NANANG Bin ASMUNI
Tempat lahir : Pantang Hambawang (Kab. Hulu Sungai Utara Prop. Kalimantan Selatan)
Umur/tanggal lahir : 46 Tahun/17 Agustus 1968
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Pantai Hambawang RT 10 Samping BPD, Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Prop. Kalimantan Selatan alamat lain jalan Karya Bersama Rt 19 Rw 03 Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui, Kecamatan Tanah Bumbu, Prop. Kalimantan Selatan.
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta / Sopir
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik terhitung sejak tanggal 09 Maret 2015 sampai dengan tanggal 28 Maret 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum terhitung sejak tanggal 29 Maret 2015 sampai dengan tanggal 7 Mei 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 27 April 2015 sampai dengan tanggal 16 Mei 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh terhitung sejak tanggal 28 April 2015 sampai dengan tanggal 27 Mei 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh sejak tanggal 28 Mei 2015 sampai dengan tanggal 27 Juli 2015;
Terdakwa didalam persidangan menyatakan tidak akan didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh Nomor 73/Pen.Pid/Sus/2015/PN. MTw (Illegal Loging) tanggal 28 April 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 73/Pen.Pid/Sus/2015/PN. MTw tanggal 28 April 2015 tentang penetapan hari sidang pertama;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa NANANG HAIRANI Als NANANG Bin ASMUNI telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “mengangkut hasil hutan tanpa dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan” Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-undang RI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sesuai dakwaan Kesatu kami;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa NANANG HAIRANI Als NANANG Bin ASMUNI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan penjara dipotong selama Terdakwa dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan Denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) truk merk Mitsubishi Colt Diesel FE 74 (4×2) warna kuning dengan No. Polisi DA 1550 MN, No. Rangka MHMFE74P49KO24729, No. Mesin 4D34T-E10466;
1 (satu) lembar STNK truk merk Mitsubishi Colt Diesel FE 74 (4×2) warna kuning dengan No. Polisi DA 1550 MN, No. Rangka MHMFE74P49KO24729, No. Mesin 4D34T-E10466 An. MIGASINDO PUTRA KUSUMA TAHAT, PT;
Kayu olahan jenis indah / ulin sebanyak 161 (seratus enam puluh satu) keping dengan volume 4,8900 M3 (empat koma delapan sembilan nol nol meter kubik);
Dirampas untuk negara;
Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa sebagai berikut:
Pertama:
Bahwa ia Terdakwa NANANG HAIRANI Als NANANG Bin ASMUNI, pada hari Senin tanggal 09 Maret 2015 pukul 01.05 WIB, atau pada waktu-waktu lain dalam bulan Maret 2015, atau setidak-tidaknya lain dalam tahun 2015 di Jl. Negara Muara Teweh – Lampeong, Desa Sikuy, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Teweh, dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, saat saksi MARWOKO Bin SADIMIN dan saksi RAMADHANI WIJAYA Als DEDEN Bin H. BAIDILLAH (keduanya merupakan anggota Kepolisian Resor Barito Utara) sedang melakukan kegiatan operasi Wanalaga menemukan 1 (satu) unit truk merk Mitsubishi Colt Diesel FE 74 warna kuning dengan Plat Nomor Polisi DA 1550 MN, Nomor Rangka MHMFE74P49KO24729 dan Nomor Mesin 4D34T-E10466 yang dikendarai oleh Terdakwa sedang berhenti lalu Para Anggota Kepolisian Resor Barito Utara melakukan pengecekan terhadap barang-barang yang diangkut dalam bak bagian belakang truk tersebut, dan dari hasil pengecekan tersebut ditemukan barang bukti berupa kayu olahan kelompok kayu indah / ulin sebanyak 161 (seratus enam puluh satu) keping dengan volume 4,8900 M3 (empat koma delapan sembilan nol nol meter kubik) kemudian para saksi dari Kepolisian Resor Barito Utara tersebut menanyakan perihal kelengkapan dokumen kayu tersebut, yaitu berupa Faktur Angkut Kayu Olahan (FAKO), namun Terdakwa tidak memiliki dokumen dimaksud sehingga Terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Barito Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa Terdakwa mendapatkan kayu olahan tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang tidak dikenalinya dengan harga Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) – Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) perkubik.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
ATAU
Kedua:
Bahwa ia Terdakwa NANANG HAIRANI Als NANANG Bin ASMUNI, pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan pada dakwaan kesatu, yang karena kelalainnya mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, saat saksi MARWOKO Bin SADIMIN dan saksi RAMADHANI WIJAYA Als DEDEN Bin H. BAIDILLAH (keduanya merupakan anggota Kepolisian Resor Barito Utara) sedang melakukan kegiatan operasi Wanalaga menemukan 1 (satu) unit truk merk Mitsubishi Colt Diesel FE 74 warna kuning dengan Plat Nomor Polisi DA 1550 MN, Nomor Rangka MHMFE74P49KO24729 dan Nomor Mesin 4D34T-E10466 yang dikendarai oleh Terdakwa sedang berhenti lalu Para Anggota Kepolisian Resor Barito Utara melakukan pengecekan terhadap barang-barang yang diangkut dalam bak bagian belakang truk tersebut, dan dari hasil pengecekan tersebut ditemukan barang bukti berupa kayu olahan kelompok kayu indah / ulin sebanyak 161 (seratus enam puluh satu) keping dengan volume 4,8900 M3 (empat koma delapan sembilan nol nol meter kubik) kemudian para saksi dari Kepolisian Resor Barito Utara tersebut menanyakan perihal kelengkapan dokumen kayu tersebut, yaitu berupa Faktur Angkut Kayu Olahan (FAKO), namun Terdakwa tidak memiliki dokumen dimaksud sehingga Terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Barito Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa Terdakwa mendapatkan kayu olahan tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang tidak dikenalinya dengan harga Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) – Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) perkubik.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (2) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menerangkan telah mengerti dengan dakwaan tersebut dan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi MARWOKO Bin SADIMIN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui diperiksa sehubungan dengan saksi bersama dengan rekan saksi sesama angggota Kepolisian yaitu saksi RAMADHANI WIJAYA telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena mengangkut kayu olahan tanpa dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan yang terjadi pada hari Senin tanggal 9 Maret 2015 sekitar pukul 01.05 WIB di jalan Negara Muara Teweh – Lampeong Km 35 Kecamatan Teweh Baru Kabupaten Barito Utara;
Bahwa saat saksi dan saksi RAMADHANI WIJAYA sedang melakukan kegiatan operasi Wanalaga, saksi ada melihat dan memberhentikan 1 (satu) unit truk merk Mitsubishi Colt Diesel FE 74 warna kuning dengan Plat Nomor Polisi DA 1550 MN yang saat itu dikendarai oleh Terdakwa;
Bahwa setelah dilakukan pengecekan terhadap barang-barang yang diangkut dalam bak bagian belakang truk tersebut, hingga ditemukan barang bukti berupa kayu olahan yang berbentuk papan dan balok;
Bahwa setelah ditanyakan perihal kelengkapan dokumen kayu tersebut, yaitu berupa Faktur Angkut Kayu Olahan (FAKO), namun Terdakwa tidak memiliki dokumen dimaksud sehingga Terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Barito Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, kayu ulin tersebut milik Terdakwa yang dibeli Terdakwa dari seseorang yang tidak dikenalnya yang rencananya akan Terdakwa bawa ke Amuntai;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan.
Saksi RAMADHANI WIJAYA Als DEDEN Bin SAMIDIN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui diperiksa sehubungan dengan saksi bersama dengan rekan saksi sesama angggota Kepolisian yaitu saksi RAMADHANI WIJAYA telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena mengangkut kayu olahan tanpa dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan yang terjadi pada hari Senin tanggal 9 Maret 2015 sekitar pukul 01.05 WIB di jalan Negara Muara Teweh – Lampeong Km 35 Kecamatan Teweh Baru Kabupaten Barito Utara;
Bahwa saat saksi dan saksi RAMADHANI WIJAYA sedang melakukan kegiatan operasi Wanalaga, saksi ada melihat dan memberhentikan 1 (satu) unit truk merk Mitsubishi Colt Diesel FE 74 warna kuning dengan Plat Nomor Polisi DA 1550 MN yang saat itu dikendarai oleh Terdakwa;
Bahwa setelah dilakukan pengecekan terhadap barang-barang yang diangkut dalam bak bagian belakang truk tersebut, hingga ditemukan barang bukti berupa kayu olahan yang berbentuk papan dan balok;
Bahwa setelah ditanyakan perihal kelengkapan dokumen kayu tersebut, yaitu berupa Faktur Angkut Kayu Olahan (FAKO), namun Terdakwa tidak memiliki dokumen dimaksud sehingga Terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Barito Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, kayu ulin tersebut milik Terdakwa yang dibeli Terdakwa dari seseorang yang tidak dikenalnya yang rencananya akan Terdakwa bawa ke Amuntai.
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan saksi Ahli sebagai berikut:
Saksi ahli TOMI J. PISA Als TOMI Bin TAMRANUDIN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli mengetahui diperiksa sehubungan dengan perkara kejahatan di bidang kehutanan mengangkut kayu olahan di jalan Negara Muara Teweh – Lampeong KM 35 Kecamatan Teweh Baru Kab. Barito Utara tanpa dilengkapi bersama-sama dengan dokumen yang sah (FA-KO);
Bahwa ahli mengetahui peristiwa tersebut setelah mendapatkan Surat Perintah Tugas dari Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. BARUT No: 516/III/ST/2015 tanggal 10 Maret 2015 tentang perintah melaksanakan tugas pengukuran dan pengujian kayu barang bukti berupa kayu olahan dan penghitungan kerugian Negara yang kayunya berada halaman depan kantor Sat Reskrim Polres Baritu Utara, untuk memenuhi permintaan Kapolres Barito Utara Nomor : B/559/III/2015, tanggal 9 Maret 2015 perihal bantuan Tenaga Ahli;
Bahwa ahli bekerja pada Dinas Kehutanan dan Perkebunanan Kab. Barut sejak bulan Oktober 2010 sampai dengan saat ini, dan sekarang menjabat sebagai staf pelaksanaan pada seksi peredaran hasil hutan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Barut dan ahli mendapatkan keahliannya dari dari pelatihan Wasnagis – PHPL PKB pada tahun 2011 dan Waginas – PHPL PKG pada tahun 2013 di Palangka Raya serta bersertifikat;
Bahwa ahli melaksanakan kegiatan pengukuran kayu olahan tersebut pada hari Jum’at tanggal 13 Maret 2015 skj. 09.00 WIB sesuai dengan Surat Perintah bersama dengan ahli M. SOKHI, S.Hut namun dalam pelaksanaannya dibantu dan didampingi oleh Penyidik Polres Barut dimana maksud pengukuran dan penghitungan kayu tersebut adalah untuk mengetahui jumlah potong, jumlah kubikasi dan jenis kayu;
Bahwa ahli melakukan pengukuran kayu olahan dengan cara meteran panjang dipegang oleh dua orang untuk mengetahui panjang kayu. Kemudian jangka sorong digunakan untuk mengukur tebal pada tebal tertipis dan lebar pada lebar tersempit. Setelah diukur panjang, tebal dan lebar pada kayu diberi nomor urut dengan menggunakan kapur grade hasilnya dicatat di buku catatan pengukuran;
Bahwa berdasarkan hasil pengukuran tersebut dapat diambil kesimpulan jika kayu yang telah diperiksa tersebut merupakan kayu jenis ulin / kelompok kayu jenis lainnya;
Bahwa menurut ahli apabila ada orang mengangkut, menguasai dan atau memiliki hasil hutan tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan dari perijinan yang sah dari pihak yang berwenang hal tersebut jelas melanggar Undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan;
Bahwa Ijin yang harus dimiliki seseorang yang mengangkut, menguasai dan memiliki kayu gergajian adalah SKAU (Surat Keterangan Asal Usul) jika kayu berupa tanaman rakyat (kayu sengon, kayu kelapa dan lain-lain) sedangkan jika seseorang mengangkut, menguasai dan memiliki kayu jenis Rimba Campuran, Meranti, kayu indah harus mempunyai dokumen FA KO (Faktur Angkutan Kayu Olahan) yang diterbitkan oleh penerbit dokumen FAKO pada pemegang ijin yang syah. Sedangkan untuk perorangan bisa mengajukan permohonan untuk memperoleh Dokumen Angkutan berupa Surat Angkutan Lelang (SAL) yang dikhususkan bagi kayu bulat maupun kayu olahan hasil dari lelang, baik lelang kayu temuan, sitaan maupun rampasan;
Bahwa yang menerbitkan SKAU adalah oleh Kades Setempat yang mempunyai sertifikasi yang dikeluarkan oleh BP2HP wilayah XII Palangka Raya dan diangkat sebagai penerbit dokumen SKAU oleh Bupati, untuk dokumen FAKO adalah pihak perusahaan yang mana sebelumnya perwakilan dari setiap perusahaan harus mengikuti pelatihan tersebut peserta pelatihan mendapatkan sertifikat dan KPHH kemudian dari pihak BP2HP merekomendasikan ke Kepala Dinas Kehutanan Prop. Kalteng kemudian baru diterbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kehutanan Prop. Kalteng kepada pihak perusahaan sebagai penerbit FA-KO. Dimana untuk Kabupaten Barito Utara Pihak Industri Kayu Olahan yang berhak menerbitkan dokumen angkut tersebut hanya perusahaan BUDI JAYA BARITO dan SAMATAKA;
Bahwa menurut ahli apabila ada orang mengangkut, menguasai dan atau memiliki hasil hutan tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan dari perijinan yang sah dari pihak yang berwenang hal tersebut jelas melanggar Undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan;
Terhadap keterangan Saksi ahli, Terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan.
Saksi Ahli M. SOKHI Bin SAPARUDIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli mengetahui diperiksa sehubungan dengan perkara kejahatan di bidang kehutanan mengangkut kayu olahan di jalan Negara Muara Teweh – Lampeong KM 35 Kecamatan Teweh Baru Kab. Barito Utara tanpa dilengkapi bersama-sama dengan dokumen yang sah (FA-KO);
Bahwa ahli mengetahui peristiwa tersebut setelah mendapatkan Surat Perintah Tugas dari Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. BARUT No: 516/III/ST/2015 tanggal 10 Maret 2015 tentang perintah melaksanakan tugas pengukuran dan pengujian kayu barang bukti berupa kayu olahan dan penghitungan kerugian Negara yang kayunya berada halaman depan kantor Sat Reskrim Polres Baritu Utara, untuk memenuhi permintaan Kapolres Barito Utara Nomor : B/559/III/2015, tanggal 9 Maret 2015 perihal bantuan Tenaga Ahli;
Bahwa ahli bekerja pada Dinas Kehutanan dan Perkebunanan Kab. Barut sejak diangkat menjadi PNS sejak tanggal 01 Maret 1996 dan saat ini ahli berdinas di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Barito Utara menjabat sebagai staf pelaksana seksi iuran kehutanan yang bertugas menangani masalah PSDH dan DR dimana saya memiliki keahlian dibidang staf pelaksana seksi iuran kehutanan yang bertugas menangani masalah PSDH dan DR, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kehutanan Barut dengan nomor yang tidak bisa diingat namun dikeluarkan pada tahun 2005;
Bahwa ahli melaksanakan kegiatan penghitungan dan pengujian kayu gergajian tersebut pada hari Jum’at tanggal 13 Maret 2015 skj. 09.00 WIB sesuai dengan Surat Perintah bersama dengan ahli TOMI J PISA namun dalam pelaksanaannya dibantu dan didampingi oleh Penyidik Polres Barut dimana maksud penghitungan dan pengujian kayu gergajian tersebut adalah untuk mengetahui jumlah kerugian negara;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penghitungan atas kayu yang diangkut oleh Terdakwa tersebut diambil dan dicatat dalam Penghitungan Kerugian Negara DPKG Nomor : 02/KG-S/DISHUTBUN/III/II/2015 tanggal 26 Februari 2015 dengan hasil sebagai berikut :
PSDH :
Kelompok jenis ulin / lainnya dengan volume 4,8900 M3 × 120.000 × 2 = Rp.1.173.600,-
DR:
Kelompok jenis ulin / lainnya dengan volume 4,8900 M3 × US$ 18 × 2 = US$ 176,04 dengan asumi US$ 1 = Rp.13.300,- maka jumlahnya Rp.2.341.332,-
GRNT :
Kelompok jenis ulin / lainnya dengan volume 4,8900 M3 × 1.200.000 × 2 = Rp.11.736.000,-
Sehingga totalnya adalah Rp.15.250.932,-
Bahwa menurut ahli apabila ada orang mengangkut, menguasai dan atau memiliki hasil hutan tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan dari perijinan yang sah dari pihak yang berwenang hal tersebut jelas melanggar Undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan;
Terhadap keterangan Saksi ahli, Terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 9 Maret 2015 sekitar pukul 01.05 WIB di jalan Negara Muara Teweh – Lampeong Km 35 Kecamatan Teweh Baru Kabupaten Barito Utara Terdakwa telah ditangkap oleh saksi MARWOKO dan saksi RAMADHANI WIJAYA selaku petugas kepolisian Resor Barito Utara karena mengangkut kayu olahan jenis ulin tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (FAKO);
Bahwa Terdakwa mengangkut kayu olahan jenis ulin sebanyak 161 (seratus enam puluh satu) keping dengan menggunakan 1 (satu) unit truk merk Mitsubishi Colt Diesel FE 74 warna kuning dengan Plat Nomor Polisi DA 1550 MN;
Bahwa Terdakwa mendapatkan kayu olahan tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang tidak dikenalinya dengan harga Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) – Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) perkubik;
Bahwa saat ditanyakan perihal dokumen dari kayu tersebut Terdakwa tidak dapat menunjukkannya karena memang tidak memilikinya;
Bahwa rencananya kayu olahan tersebut akan Terdakwa jual kepada para pembeli di Amuntai Prop. Kalimantan Selatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) truk merk Mitsubishi Colt Diesel FE 74 (4×2) warna kuning dengan No. Polisi DA 1550 MN, No. Rangka MHMFE74P49KO24729, No. Mesin 4D34T-E10466;
1 (satu) lembar STNK truk merk Mitsubishi Colt Diesel FE 74 (4×2) warna kuning dengan No. Polisi DA 1550 MN, No. Rangka MHMFE74P49KO24729, No. Mesin 4D34T-E10466 An. MIGASINDO PUTRA KUSUMA TAHAT, PT;
Kayu olahan jenis indah / ulin sebanyak 161 (seratus enam puluh satu) keping dengan volume 4,8900 M3 (empat koma delapan sembilan nol nol meter kubik);
Menimbang bahwa barang bukti telah disita secara sah oleh penyidik maka dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 9 Maret 2015 sekitar pukul 01.05 WIB di jalan Negara Muara Teweh – Lampeong Km 35 Kecamatan Teweh Baru Kabupaten Barito Utara Terdakwa telah diamankan oleh saksi MARWOKO dan saksi RAMADHANI WIJAYA selaku petugas kepolisian Resor Barito Utara karena mengangkut kayu olahan jenis ulin tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (FAKO);
Bahwa benar Terdakwa mengangkut kayu olahan jenis ulin sebanyak 161 (seratus enam puluh satu) keping dengan volume 4,8900 M3 (empat koma delapan sembilan nol nol meter kubik) dengan menggunakan 1 (satu) truk merk Mitsubishi Colt Diesel FE 74 (4×2) warna kuning dengan No. Polisi DA 1550 MN;
Bahwa benar Terdakwa mendapatkan kayu olahan tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang tidak dikenalinya dengan harga Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) – Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) perkubik yang rencananya kayu olahan tersebut akan Terdakwa jual kepada para pembeli di Amuntai Prop. Kalimantan Selatan;
Bahwa benar dalam menangkut kayu olahan jenis ulin tersebut, Terdakwa tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (FAKO);
Bahwa benar berdasarkan pengujian terhadap kayu tersebut dapat diambil kesimpulan jika kayu yang telah diperiksa tersebut merupakan kayu jenis ulin / kelompok kayu jenis lainnya;
Bahwa benar berdasarkan pemeriksaan dan penghitungan atas kayu yang diangkut oleh Terdakwa tersebut diambil dan dicatat dalam Penghitungan Kerugian Negara DPKG Nomor : 02/KG-S/DISHUTBUN/III/II/2015 tanggal 26 Februari 2015 dapat disimpulkan bahwa Kerugian Negara akibat tidak terbayarnya PSDH, DR dan GRNT adalah sejumlah Rp15.250.932,00 (lima belas juta dua ratus lima puluh ribu sembilan ratus tiga puluh dua rupiah);
Bahwa benar perbuatan Terdakwa mengangkut hasil hutan tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan dari perijinan yang sah dari pihak yang berwenang hal tersebut jelas melanggar Undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Orang Perseorangan;
Dengan Sengaja Mengangkut, Menguasai atau Memiliki Hasil Hutan Tanpa Dilengkapi Secara Bersama Dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Orang Perseorangan”
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan orang perseorangan adalah siapa saja dalam hal ini manusia yang menjadi subjek hukum yang mampu menyandang hak dan kewajiban sebagai pelaku dari suatu tindak pidana.
Menimbang bahwa dalam perkara ini yang diajukan sebagai Terdakwa adalah NANANG HAIRANI Als NANANG Bin ASMUNI dan yang bersangkutan telah pula membenarkan identitasnya sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan. Dengan demikian yang dimaksud dengan setiap orang adalah Terdakwa NANANG HAIRANI Als NANANG Bin ASMUNI;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas Majelis Hakim berkesimpulan unsur Orang Perseorangan telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum.
Ad.2. Unsur “Dengan Sengaja Mengangkut, Menguasai atau Memiliki Hasil Hutan Tanpa Dilengkapi Secara Bersama Dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan”
Menimbang bahwa unsur ini sifatnya alternatif ini sehingga tidak semua unsur/elemen harus dibuktikan, melainkan apabila salah satu atau beberapa unsur/.elemen sudah terbukti, maka unsur yang lainnya tidak perlu dibuktikan dan harus dinyatakan telah terbukti.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para Saksi, petunjuk, barang bukti dan keterangan Terdakwa maka diperoleh fakta sebagai berikut bahwa pada hari Senin tanggal 9 Maret 2015 sekitar pukul 01.05 WIB di jalan Negara Muara Teweh – Lampeong Km 35 Kecamatan Teweh Baru Kabupaten Barito Utara Terdakwa telah diamankan oleh saksi MARWOKO dan saksi RAMADHANI WIJAYA selaku petugas kepolisian Resor Barito Utara karena mengangkut kayu olahan jenis ulin sebanyak 161 (seratus enam puluh satu) keping dengan volume 4,8900 M3 (empat koma delapan sembilan nol nol meter kubik) dengan menggunakan 1 (satu) truk merk Mitsubishi Colt Diesel FE 74 (4×2) warna kuning dengan No. Polisi DA 1550 MN dengan tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (FAKO);
Menimbang bahwa Terdakwa mendapatkan kayu jenis ulin tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang tidak dikenalinya dengan harga Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) – Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) perkubik yang rencananya kayu olahan tersebut akan Terdakwa jual kepada para pembeli di Amuntai Prop. Kalimantan Selatan;
Menimbang bahwa berdasarkan pengujian terhadap kayu tersebut dapat diambil kesimpulan jika kayu yang telah diperiksa tersebut merupakan kayu jenis ulin / kelompok kayu jenis lainnya;
Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penghitungan atas kayu yang diangkut oleh Terdakwa tersebut diambil dan dicatat dalam Penghitungan Kerugian Negara DPKG Nomor : 02/KG-S/DISHUTBUN/III/II/2015 tanggal 26 Februari 2015 dapat disimpulkan bahwa Kerugian Negara akibat tidak terbayarnya PSDH, DR dan GRNT adalah sejumlah Rp15.250.932,00 (lima belas juta dua ratus lima puluh ribu sembilan ratus tiga puluh dua rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas Majelis Hakim berkesimpulan unsur dengan sengaja mengangkut hasil hutan tanpa dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti dalam perkara ini statusnya akan ditentukan seperti didalam amar putusan perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan:
Terdakwa melakukan perbuatannya pada saat pemerintah sedang giat-giatnya memberantas illegalloging;
Perbuatan Terdakwa merugikan negara;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengakui perbuatannya dan bersikap sopan dalam persidangan;
Terdakwa telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana serta Terdakwa tidak pernah mengajukan permohonan agar ia dibebaskan dari kewajiban membayar biaya perkara sesuai dengan Pasal 222 ayat (1) dan (2) KUHAP maka Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara, yang jumlahnya akan ditetapkan dalam amar Putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tersebut diatas, maka pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini, menurut hemat Majelis Hakim telah sesuai dengan kadar kesalahan yang telah dilakukan oleh Terdakwa dengan mengingat bahwa pemidanaan bukanlah sebagai suatu tindakan pembalasan atas perbuatan Terdakwa tetapi dimaksudkan sebagai cambuk korektif dan sarana pembelajaran bagi Terdakwa agar kelak dalam berbuat dan bertindak;
Memperhatikan, Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa NANANG HARIANI Als NANANG Bin ASMUNI telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Mengangkut hasil hutan tanpa dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan denda sebesar Rp 100.000.000,00 ( seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil truk merk Mitsubishi Colt Diesel FE 74 (4×2) warna kuning NoPol DA 1550 MN, No. Rangka MHMFE74P49KO24729, No. Mesin 4D34T-E10466;
1 (satu) STNK An. MIGASINDO PUTRA KUSUMA TAHAT, PT;
Kayu olahan jenis indah / ulin sebanyak 161 keping;
Dirampas untuk Negara;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh, pada hari Senin tanggal 25 Mei 2015, oleh kami M. IQBAL BASUKI WIDODO, S.H. sebagai Hakim Ketua, ALBERT DWIPUTRA SIANIPAR, S.H. dan YACOB MAHAR, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim Anggota tersebut dibantu oleh MURYANI, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Muara Teweh serta dihadiri oleh KAREL SAMPE, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Muara Teweh dan dihadapan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA ALBERT DWIPUTRA SIANIPAR, S.H. YACOB MAHAR, S.H. | HAKIM KETUA M. IQBAL BASUKI WIDODO, S.H. |
Panitera Pengganti,
MURYANI, S.H.