642/Pid.Sus/2013/PN.Blt
Putusan PN BLITAR Nomor 642/Pid.Sus/2013/PN.Blt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
IMAM JUNAIDI
1. Menyatakan Terdakwa IMAM JUNAIDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia “ ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dengan ketentuan bahwa pidana tersebut tidak dijalani kecuali dalam waktu 10 ( sepuluh ) bulan terdakwa dipersalahkan melakukan tindak pidana dengan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap dan denda sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan agar barang bukti berupa : 1 (satu) sepeda motor Honda Vario No.Pol.AG.2736 I beserta STNK nya dikembalikan kepada terdakwa ; 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (Lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor: 642/Pid.Sus/2013/PN.Blt.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Anak/Negeri Blitar yang menerima, memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara Biasa dalam peradilan tingkat pertama dengan Hakim Tunggal, menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa:
-
Nama Lengkap : IMAM JUNAIDI ; Tempat Lahir : Blitar ; Umur/Tanggal Lahir : 16 tahun/18 Januari 1987 ; Jenis Kelamin : Laki – Laki ; Kebangsaan : Indonesia ; Tempat Tinggal : Desa Demangan Rt.02/III Dermojayan Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar ; Agama : Islam ; Pekerjaan : Pelajar ;
Terdakwa tidak ditahan ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca surat-surat yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa dipersidangan;
Seteleh memeriksa dan meneliti barang bukti;
Setelah mendengar uraian tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum tertanggal 24 Desember 2013 Nomor: Reg.PKR.PDM-570/BLITAR/Euh.2/11/2013, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim memberikan putusan
Menyatakan Terdakwa IMAM JUNAIDI bersalah melakukan tindak Pidana “ Karena Kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia “, sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 ayat (4) UULAJ Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan ;
Menjatuhkan pidana terhadap IMAM JUNAIDI selama 10 (sepuluh) bulan dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun, dan pidana tambahan berupa denda Rp.500.000,- subsidair 3 (tiga) bulan ;
3. Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) sepeda motor Honda Vario
Nopol AG 2736 I beserta STNK nya dikembalikan kepada terdakwa ;
4. Menetapkan supaya terpidana IMAM JUNAIDI dibebani untuk membayar
biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang disampaikan secara lisan pada tanggal 24 Desember 2013, yang pada pokoknya mohon keringan hukuman ;
Menimbang, bahwa atas pembelaannya secara lisan tersebut Jaksa Penuntut Umum tetap pada Tuntutannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah didakwakan sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tanggal 22 Nopember 2013 :
DAKWAAN :
---------- Bahwa terdakwa IMAM JUNAIDI Bin SUYANTO, pada hari Jum’at tanggal 17 Mei 2013 sekitar jam 18.00 Wib bertempat di Jalan Raya Desa Dermojayan Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2013 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar karena kelalaiannya atau kurang hati-hati dalam mengendarai sepeda motor Honda Vario menyebabkan kecelakan lalu lintas hingga mengakibatkan orang lain (Slamet Daroni) meninggal dunia yang dilakukan dengan cara : -------------
---------- Bahwa pada waktu dan sebagaimana tersebut diatas, terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi AG-2736-I dari rumah akan menuju kerumah temannya melewati jalan raya Desa Dermojayan Srengat dengan kecepatan lebih kurang 70 km/jam dan pada waktu itu sekitar jam 18.00 wib dengan keadaan jalan sudah agak gelap, terdakwa kaget karena tiba-tiba ada orang yang menyeberang jalan tersebut, karena motor yang dikendarai terdakwa dengan kecepatan tinggi terdakwa tidak dapat menherem maupun menghindari penyeberangan jalan tersebut lalu terdakwa menabrak pejalan kaki hingga terpental beberapa meter dari tempat kejadian, sedangkan terdakwa sendiri juga jatuh, akibat dari kecelakaan tersebut korban mengalami luka-luka disekujur tubunya, dan patah kaki kirinya, lalu oleh masyarakat korban dibawa ke RSU Syuhada Haji Kota Blitar dan sempat dirawat selama 6 (enam) hari lalu meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Syuhada, berdasarkan hasil Visum et Repertum yang dibuat oleh dokter rumah sakit tersebut. ------------------------------------------------------------------------------------------------------ Perbuatan terdakwa Imam Junaidi Bin Suyanto sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 310 ayat (4) UULAJR No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya. -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan telah mengakui secara terus terang atas dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana telah terurai dalam surat dakwaan tersebut diatas, terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk lebih membuktikan akan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan saksi-saksinya :
SAKSI AHMAD RAHMAD, dengan dibawah sumpah telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar, saksi pernah diperiksa di Penyidik Polisi dan keterangan benar.
Bahwa benar, saksi melihat kejadian kecelakaan lalu lintas pada hari Jum’at tanggal 17 Mei 2013 di Jalan Umum Dermojayan Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar ;
Bahwa benar, pada waktu itu saksi sedang berjualan gorengan dipinggir jalan Dermojayan Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar, dari tempat kejadian berjarak lebih kurang 10 meter ;
Bahwa benar saat terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor Honda Vario yang dikendarai terdakwa dengan Nopol AG 2736 MD dengan seorang pejalan kaki yaitu saudara Slamet ;
Bahwa benar sebelum kejadian kecelakaan korban dari tempat jualan saksi karena yang bersangkutan sedang membeli gorengan dari tempat saksi dan saat pulang menyeberang ia telah ditabrak sebuah sepeda motor yang dikendarai tedakwa ;
Bahwa benar kejadian kecelakaan tersebut begitu cepat, karena saat itu jalanan rame dan tiba-tiba saksi mendengar suara benturan keras antara korban dengan kendaraan terdakwa, karena waktu itu saksi sedang berjualan sehingga tidak melihat secara langsung, namun pada saat sebelum menyeberang saksi hanya bilang hati-hati pak jalanan rame ;
Bahwa benar akibat kecelakaan tersebut korban jatuh terpental beberapa meter dari tempat kejadian benturan dan mengalami luka-luka disekujur tubuhnya, karena saksi melihat sepeda motor yang dikendarai terdakwa pada waktu itu dengan kecepatan tinggi.
Bahwa benar barang bukti yang diajukan dalam pemeriksaan sidang adalah barang bukti milik terdakwa yaitu sebuah sepeda motor Honda Vario Nopol Ag 2736 I yang mengalamai kecelakaan di daerah Dermojayan Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar ;
Bahwa benar selanjutnya korban dinaikkan kedalam mobil pik up lalu dibawa kerumah sakit Syuhada Haji Kota Blitar dengan luka-luka disekujur tubuhnya dan akhirnya meninggal dunia ;
Bahwa benar saksi sudah menerima bantuan dari keluarga terdakwa sebesar Rp.9.000.000.,- (sembilan juta rupiah), saksi sudah memaafkan terdakwa dan selanjutnya mereka sepakat berdamai ;
2.SAKSI KARTUN, dengan dibawah sumpah telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa benar, saksi pernah diperiksa di Penyidik Polisi dan keterangan
Benar ;
- Bahwa benar, saksi mengetahui kejadian kecelakaan lalu lintas pada hari
Jum’at tanggal 17 Mei 2013 sekitar jam 18.00 wib di Jalan Raya
Dermojayan Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar ;
- Bahwa benar, pada saat kejadian lalu lintas, saksi berada dirumah
karena telah dikabari pihak kepolisian lalu saksi berangkat ketempat
kejadian karena yang mengalami kecelakaan suami saksi ;
- Bahwa benar, menurut keterangan dari pihak kepolisian suami saksi
telah tertabrak sepeda motor honda Vario yang dikemudikan terdakwa ;
- Bahwa benar, pada saat itu saksi mendapat kabar dari pihak Kepolosian
sudah sore yaitu sekitar jam 18.00 Wib lebih ;
- Bahwa benar setelah ditempat kejadian saksi tidak melihat korban namun
saksi melihat adanya bekas-bekas kecelakaan yang terjadi didaerah
Dermojayan Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar, karena korban sudah
dibawa ke rumah saksi, lalu saksi berangkat menuju rumah sakit
Syuhada Haji Blitar dengan diantar oleh tetangga, ketika saksi sampai di
Rumah sakit ia membenarkan kalau suami saksi sedang dirawat dirumah
sakit dengan luka-luka yang cukup serius ;
- Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut, korban mengalami luka-luka yang
agak serius dan setelah mendapatkan perawatan beberapa hari di Rumah
sakit Syuhada Haji lalu korban meninggal dunia karena mengalami luka
dibagian kepala ;
- Bahwa benar barang bukti yang diajukan dalam sidang adalah barang
bukti milik terdakwa yaitu sebuah sepeda motor Honda Vario Nopol AG
2736 I yang mengalami kecelakaan didaerah Dermojayan Kecamatan
Srengat Kabupaten Blitar pada hari Jum’at tanggal 17 Mei 2013 sekitar
jam 18.00 wib yang mengakibatkan korban luka-luka dan dalam perawatan
Rumah Sakit Umum Syuhada Haji Kota Blitar namun setelah dilakukan
- perawatan secara intensif hingga beberapa hari akhirnya korban
meninggal dunia ;
- Bahwa benar menurut keterangan beberapa orang yang berada ditempat
kejadian perkara, terdakwa mengendarai sepeda motornya dengan
kecepatan tinggi ;
Menimbang, bahwa atas keterangan para saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa memberikan keterangan dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar, saksi pernah diperiksa di Penyidik Polisi dan keterangan benar
Bahwa benar, pada hari Selasa tanggal 17 Mei 2013 sekitar jam 18.00 Wib di Jalan Raya Dermojayan Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar ia telah mengalami kecelakaan lalu lintas saat mengendarai sepeda motor Honda Vario Nopol AG 2736 I dengan seorang pejalan kaki yang menyeberang jalan ;
Bahwa benar pada saat itu ia pulang dari rumah teman, sekitar jam 18.00 wib ia telah sampai didaerah Dermojayan Kanigoro Kabupaten Blitar, tiba-tiba korban menyeberang jalan karena ia pada waktu itu dengan kecepatan tinggi sehingga ia tidak menghindar ketika ada seorang penyeberang jalan dan akhirnya menabrak orang tersebut ;
Bahwa benar waktu itu sebenarnya ia sudah melihat kalau didepan ada seorang pejalan kaki, namun karena pada waktu itu jalanan padat dan ketika itu ia mengemudikan kendaraannya dengan berkecepatan tinggi oleh karena itu ketika ia akan menghindari penyeberang jalan tersebut, ia tidak dapat menguasai kendaraannya dengan baik sehingga tetap menabrak pejalan kaki tersebut.
Bahwa benar kemudian korban jatuh terpental beberapa meter dari titik benturannya sedangkan ia sendiri juga jatuh terguling-guling diaspal jalan ;
Bahwa benar ia merasa bersalah karena pada saat mengendarai kendaraan yang melintas di Jalan raya tidak memperhatikan keselamatannya sendiri maupun keselamatan pengguna jalan lain, walaupun sebenarnya terdakwa tahu kalau di depan ada seorang penyeberang jalan sehingga ia tidak dapat menguasai kendaraannya dan akhirnya menabrak pejalan kaki tersebut lalu terpental hingga beberapa meter dari tempat benturan sedangkan ia sendiri juga jatuh bersamaan dengan kendaraannya dan tidak sadarkan diri ;
Bahwa benar selanjutnya ia sudah berada dirumah sakit dan mendapatkan perawatan dokter karena mengalami luka-luka dibagian tangan dan kakinya ;
Bahwa benar barang yang diajukan di sidang adalah barang bukti miliknya dan milik saksi korban ;
Bahwa benar akibat kejadian tersebut korban mengalami luka-luka dibagian kaki dan kepala bagaian samping dan banyak mengeluarkan darah hal tersebut ia ketahui setelah korban dirawat di Rumah Sakit Syuhada Haji, kemudian dari pihak terdakwa maupun keluarga terdakwa sudah membantu seluruh biaya pengobatan yang dikeluarkan untuk rumah sakit dan biaya-biaya lain untuk meringankan beban keluarga korban yang seluruhnya ditafsir sekitar Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah), kemudian berdamai dan pihak korban tidak menuntut apapun dari masyarakat ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti dalam perkara terdakwa berupa :
1 (satu) unit SPM Honda Vario Nopol AG.2737 I beserta STNK nya barang bukti tersebut telah disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan terdakwa maupun saksi-saksi telah membenarkannya sehingga dapat dipertimbangkan sebagai barang bukti yang sah dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa sesuai ketentuan, terdakwa telah diberikan kesempatan untuk mengajukan alat bukti yang menguntungkan bagi dirinya ( a de charge ) akan tetapi hal itu tidaklah dimanfaatkan oleh terdakwa dengan mengatakan tidak akan mengajukan apapun untuk menguntungkan bagi dirinya tersebut ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa surat-surat yang dihubungkan dengan barang bukti serta petunjuk maupun keadaan-keadaan yang terungkap dipersidangan, maka Majelis Hakim mendapat fakta-fakta hukum (yuridis) sebagai berikut :
Bahwa benar, saksi pernah diperiksa di Penyidik Polisi dan keterangan benar ;
Bahwa benar, pada hari Selasa tanggal 17 Mei 2013 sekitar jam 18.00 Wib di Jalan Raya Dermojayan Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar ia telah mengalami kecelakaan lalu lintas saat mengendarai sepeda motor Honda Vario Nopol AG 2736 I dengan seorang pejalan kaki yang menyeberang jalan ;
Bahwa benar pada saat itu ia pulang dari rumah teman, sekitar jam 18.00 wib ia telah sampai didaerah Dermojayan Kanigoro Kabupaten Blitar, tiba-tiba korban menyeberang jalan karena ia pada waktu itu dengan kecepatan tinggi sehingga ia tidak menghindar ketika ada seorang penyeberang jalan dan akhirnya menabrak orang tersebut ;
Bahwa benar waktu itu sebenarnya ia sudah melihat kalau didepan ada seorang pejalan kaki, namun karena pada waktu itu jalanan padat dan ketika itu ia mengemudikan kendaraannya dengan berkecepatan tinggi oleh karena itu ketika ia akan menghindari penyeberang jalan tersebut, ia tidak dapat menguasai kendaraannya dengan baik sehingga tetap menabrak pejalan kaki tersebut.
Bahwa benar kemudian korban jatuh terpental beberapa meter dari titik benturannya sedangkan ia sendiri juga jatuh terguling-guling diaspal jalan ;
Bahwa benar ia merasa bersalah karena pada saat mengendarai kendaraan yang melintas di Jalan raya tidak memperhatikan keselamatannya sendiri maupun keselamatan pengguna jalan lain, walaupun sebenarnya terdakwa tahu kalau di depan ada seorang penyeberang jalan sehingga ia tidak dapat menguasai kendaraannya dan akhirnya menabrak pejalan kaki tersebut lalu terpental hingga beberapa meter dari tempat benturan sedangkan ia sendiri juga jatuh bersamaan dengan kendaraannya dan tidak sadarkan diri ;
Bahwa benar selanjutnya ia sudah berada dirumah sakit dan mendapatkan perawatan dokter karena mengalami luka-luka dibagian tangan dan kakinya ;
Bahwa benar barang yang diajukan di sidang adalah barang bukti miliknya dan milik saksi korban ;
Bahwa benar akibat kejadian tersebut korban mengalami luka-luka dibagian kaki dan kepala bagaian samping dan banyak mengeluarkan darah hal tersebut ia ketahui setelah korban dirawat di Rumah Sakit Syuhada Haji, kemudian dari pihak terdakwa maupun keluarga terdakwa sudah membantu seluruh biaya pengobatan yang dikeluarkan untuk rumah sakit dan biaya-biaya lain untuk meringankan beban keluarga korban yang seluruhnya ditafsir sekitar Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah), kemudian berdamai dan pihak korban tidak menuntut apapun dari masyarakat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan apakah perbuatan yang dilakukan, telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan diancam dan dipidana dalam Pasal 362 KUHP.
Menimbang, bahwa dakwaan Penuntut Umum telah sehingga Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Tunggal tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UULAJ Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur “ Barang Siapa;
Unsur “ Karena Kelalaiannya menyebabkan kecelakaan „
Unsur “ Menyebabkan orang lain meninggal dunia „
Ad. 1. Unsur “ Barang siapa “
Yang dimaksud “ Barang siapa “ adalah setiap orang baik laki-laki maupun perempuan yaitu terdakwa Imam Junaidi sebagai pendukung hak dan kewajiban atau sebagai subyek hukum yang dapat dimintai pertanggung jawaban menurut hukum atas perbuatan yang telah dilakukan. Memperhatikan pengertian tersebut dihubungkan dengan fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan para saksi yang saling bersesuaian dan adanya barang bukti yang dapat digunakan sebagai petunjuk bahwa benar telah terjadi suatu tindak pidana karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, bahwa terhadap seorang pelaku yang telah berhasil ditangkap dan dilakukan pemeriksaan tidak diketemukan adanya alasan pemaaf atau alasan pembenar yang dapat menghapuskan perbuatan pidana yang telah dilakukannya dan terhadap keterangan seorang pelaku yang telah dijadikan tersangka maupun terdakwa pada saat memberikan keterangan di Penyidik maupun di depan persidangan, seorang pelaku tersebut menunjukkan sebagai orang yang sehat jasmani dan rohani sehingga terhadap seorang pelaku dianggap mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya menurut hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas Hakim berpendapat bahwa unsur “ Barang siapa “ ini telah terpenuhi ;
Ad. 2 Unsur “ Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan “.
Bahwa Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang hadir dipersidangan menerangkan bahwa benar pada hari Jum’at tanggal 17 Mei 2013 sekitar jam 18.00 wib telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor Honda Vario Nopol AG 2736 I telah menabrak seorang dijalan Raya Dermojayan Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar.
Pembuktian unsur tersebut berdasarkan keterangan saksi-saksi yang hadir dipersidangan, dibawah sumpah menerangkan bahwa benar pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas telah terjadi kecelakaan yaitu sepeda motor Honda Vario Nopol AG 2736 telah menabrak seorang pejalan kaki, berawal ketika terdakwa mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan tinggi sekitar 80 km/jam ketika sampai didaerah Dermojayan Kecamatan Srengat Kabupaten telah menabrak seorang pejalan kaki,jalan pada waktu itu ramai padat namun cuaca sudah agak gelap karena terdakwa dalam mengemudikan kendaraan sangat kencang sehingga ia tidak dapat menguasai kendaraannya dengan baik saat melihat korban sedang menyeberang jalan, walau sudah berusaha mengirim namun tetap menabrak orang tersebut hingga jatuh terguling-guling begitu juga terdakwa juga jatuh bersamaan kendaraannya hingga beberapa meter dari titik benturan.
Pembuktian unsur ini juga dikuatkan dengan keterangan terdakwa sendiri, pada pokoknya telah membenarkan keterangan saksi-saksi serta barang bukti yang diajukan dipersidangan, selanjutnya ia menerangkan bahwa benar pada waktu dan tempat sebagaiman tersebut dalam dakwaan diatas ia telah mengendarai sepeda motor Honda Vario miliknya dengan kecepatan lebih kurang 80 km/jam saat melintas di jalan Raya Dermojayan Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar, cuaca agak gelap sedangkan jalanan agak rame dan ketika itu ada seorang laki-laki yang menyeberang jalan karena jarak sudah terlalu dekat ia tidak bisa menguasai kendaraannya dengan baik dan ketika itu ia juga sudah membunyikan klakson kendaraannya dan ia juga berusaha mengerem kendaraannya namun karena jarak sudah dekat sedangkan kendaraan terdakwa berkecepatan tinggi sehingga tetap menabrak pejalan kaki tersebut hingga terguling-guling dijalan aspal sedangkan ia sendiri juga jatuh bersamaan dengan kendaraannya hingga beberapa meter dari titik benturan.
Dengan demikian unsur tidak hati-hati atau lalai telah terbukti menurut hukum.
Ad. 3. Unsur “ Menyebabkan orang lain meninggal dunia “.
Pembuktian unsur ini berdasarkan keterangan saksi-saksi yang hadir dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan bahwa benar pada hari Jum’at tanggal 17 Mei 2013 sekitar jam 18.00 wib telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor Honda Vario milik terdakwa telah menabrak pejalan kaki yang menyeberang jalan didaerah Dermojayan Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar, dari kecelakaan tersebut menyebabkan korban meninggal dunia dalam perawatan dokter Rumah Sakit Syuhada Haji Kota Blitar.
Pembuktian unsur ini dikuatkan dengan keterangan saksi-saksi yang hadir dipersidangan serta barang bukti yang diajukan dalam sidang, pada pokoknya para saksi menerangkan bahwa benar pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas saksi telah melihat kecelakaan lalu lintas dan saksi berusaha menolong korban yang mengalami luka pada tangan, kakinya dan kepala bagian samping waktu itu korban tidak bisa berjalan karena luka dikepala lalu korban pingsan, sealanjutnya korban dibawa kerumah sakit Syuhada Haji dengan menggunakan mobil pik up untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut , dan berdasarkan hasil visum dari rumah sakit tersebut korban mengalami luka lecet-lecet pada kaki, tangan dan kepala bagian samping mengalami pendarahan berdasarkan Visum Et Repeetum dari Rumah Sakit Umum Syuhada Haji Kota Blitar dengan kesimpulan korban mengalami luka di kaki, tangan dan kepala sehingga menyebabkan meninggal dunia.
Pembuktian ini dikuatkan dan didukung dengan keterangan terdakwa sendiri yang menerangkan bahwa keterangan saksi-saksi serta barang bukti yang diajukan dalam sidang adalah benar, lalu ia menerangkan kalau pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saat ia mengendarai Honda Vario miliknya dengan kecepatan tinggi, ketika sampai di Jalan Raya Dermojayan Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar ia telah menabrak seorang pejalan kaki hingga mengalami luka-luka dan tidak sadarkan diri, lalu dibawa ke rumah Sakit Syuhada Haji dengan menggunakan mobil Pik Up dan setelah mendapatkan perawatan lalu korban meninggal dunia karena mengalami luka yang cukup serius hal tersebut juga dikuatkan denga Visum et Repertum yang dibuat oleh dokter Rumah sakit Syuhada aji Kota Blitar selain itu juga didukung dengan surat kematian atas nama Slamet Daroni yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Desa Dermojayan Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar Nomor 36/045.050/2013.
Dengan demikian unsur menyebabkan orang lain meninggal dunia telah terbukti menurut hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, maka semua unsur dari dakwaan Tunggal telah terpenuhi maka terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan Hakim, terdakwa telah melakukan perbuatan seperti dalam dakwaan tersebut; Karena telah memenuhi unsure-unsur dalam pasal 310 ayat (4) UULAJ Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan ;
Menimbang, bahwa dakwaan Tunggal menyatakan terdakwa didakwa melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana menurut ketentuan pasal 310 ayat (4) UULAJ Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan;
Menimbang, bahwa dalam pertimbangan dalam dakwaan Tunggal telah dipertimbangkan perihal perbuatan terdakwa yang telah dinyatakan memenuhi unsur – unsur pasal 310 ayat (4) UULAJ Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan, sehingga telah terbukti secara sah dan meyakinkan terdakwa melakukan tindak pidana “ Karena Kelalaiannya Menyebabkan orang lain meninggal dunia ”
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung tidak terdapat alasan pemaaf dan atau alasan pembenar pada diri terdakwa yang dapat menghapuskan pertanggung jawaban atas segala perbuatan pidana yang dilakukannya, maka berdasarkan pasal 193 ayat (1) KUHAP, kepada terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan hukuman dalam 310 ayat (4) UULAJ Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan ;
Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan terhadap terdakwa telah dilakukan penahanan, maka berdasarkan pasal 22 (4) KUHAP, masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa ditahan maka sesuai pasal 193 ayat (2) b jo. pasal 21 ayat (4) KUHAP, Majelis Hakim mempunyai cukup alasan untuk menetapkan supaya terdakwa tetap dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan semata-mata bukan merupakan pembalasan melainkan bertujuan untuk mendidik dan membina agar terdakwa menyadari/ menginsyafi kesalahannya sehingga diharapkan dapat menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari serta dikaitkan dengan hal-hal yang memberatkan dan meringankan yang akan dipertimbangkan nanti, maka Hakim memandang cukup tepat dan adil apabila kepada terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini :
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 194 KUHAP, maka mengenai barang bukti berupa :
1 (satu) sepeda motor Honda Vario Nopol AG 2736 I beserta STNK nya
dikembalikan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa akan dijatuhi pidana, maka sesuai pasal 222 ayat (1) KUHAP, kepada terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara.
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa, maka sesuai pasal 197 ayat (1) huruf F KUHAP akan dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan bagi terdakwa yaitu sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Terdakwa tidak hati-hati dalam mengendarai sepeda motor dijalan raya;
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya ;
- Terdakwa masih anak-anak ;
- Terdakwa sudah membantu biaya pengobatan dan perbaikan kendaraan
korban yang rusak ;
Terdakwa sudah melakukan perdamaian dengan korban maupun keluarganya.
Terdakwa tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini maka segala hal yang tertuang dalam berita acara persidangan ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini, maka segala hal yang tertuang dalam berita acara persidangan adalah merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dalam putusan ini ;
Mengingat Pasal 310 ayat (4) UULAJ No.122 tahun 2009 dan ketentuan pasal-pasal dalam KUHAP serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan Terdakwa IMAM JUNAIDI terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana “ Karena kelalaiannya menyebabkan
orang lain meninggal dunia “ ;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana
penjara selama 7 (tujuh) bulan dengan ketentuan bahwa pidana tersebut
tidak dijalani kecuali dalam waktu 10 ( sepuluh ) bulan terdakwa
dipersalahkan melakukan tindak pidana dengan putusan hakim yang telah
berkekuatan hukum tetap dan denda sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu
rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan
diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
3. Menetapkan agar barang bukti berupa : 1 (satu) sepeda motor Honda Vario
No.Pol.AG.2736 I beserta STNK nya dikembalikan kepada terdakwa ;
4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar
Rp.5.000,- (Lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari SELASA tanggal 24 Desember 2013 oleh SYAHRIAL ALAMSYAH HARAHAP,SH selaku Hakim Tunggal, didampingi WINARYATI, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Blitar dengan dihadiri oleh SLAMET HARYANTO,SH.MH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Blitar dan terdakwa tersebut dihadiri oleh orang tua terdakwa, Penasihat Hukum terdakwa tanpa hadirnya Pembimbing Kemasyarakatan.
Panitera Pengganti, Hakim,
WINARYATI SYAHRIAL ALAMSYAH HARAHAP,SH
Catatan :
Dicatat disini bahwa putusan tersebut pada tanggal 24 Desember 2013 telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum pada tanggal tersebut telah menyatakan menerima baik putusan.
Panitera Pengganti
WINARYATI
Salinan yang sama bunyinya
Oleh
Panitera pengadilan Negeri Blitar Panitera Pengganti
ttd
RENGGO WAHYUDI,SH,MM WINARYATI
Nip.195710121983031003