8/ Pid. Sus / 2016 / PN.PKL
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 8/ Pid. Sus / 2016 / PN.PKL
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
CISWANTO ALIAS MONCOS BIN WARDAN
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa CISWANTO ALIAS MONCOS BIN WARDAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR . 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama; 3 (tiga) tahun ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 pucuk senapan angin laras panjang merk SHARP DRAGON kaliber 4,5 dengan teleskop merk BUSHNELL dan sandang senapan warna hitam dirampas untuk dimusnahkan, 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
No.08/ Pid. Sus / 2016 / PNPkl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pekalongan yang mengadili perkara – perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa , menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa ;
Nama Lengkap : CISWANTO ALIAS MONCOS BIN WARDAN.
Tempat lahir : Pekalongan.
Umur/tanggal lahir : 26 tahun/ 08 Desember 1988.
Jenis kelamin : laki-laki.;
Kebangsaan : Indonesia.;
Tempat tinggal : Dk.Gandulor Rt.003 Rw.005 Desa Tengengwetan
Kec.Siwalan Kab.Pekalongan.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Dagang.
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum ;
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan oleh;
Terdakwa ditahan sejak tanggal 18 NOPEMBER 2015 s/d sekarang.;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca berkas perkara;
Setelah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pekalongan No; 08/ Pen.Pid/2016 /PNPkl Tanggal 28 Januari 2016 Tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Setelah memeriksa dan meneliti barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar tuntutan pidana Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan tanggal: 04 April 2016 yang pada pokoknya mohon pada Majelis Hakim agar menjatuhkan Putusan sebagai berikut ;
Menyatakan terdakwa CISWANTO ALIAS MONCOS BIN WARDAN, bersalah melakukan tindak pidana "Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak0 sebagaimana diatur dalam Dakwaan Pertama Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76C Undang- undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menjatuhkan pidana teradap terdakwa CISWANTO ALIAS MONCOS BIN WARDAN berupa pidana penjara selama 4 (empat ) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah supaya terdakwa tetap dalam tahanan.
3. Menetapkan barang bukti berupa :
1 pucuk senapan angin laras panjang merk SHARP DRAGON kaliber 4,5 dengan teleskop merk BUSHNELL dan sandang senapan warna hitam dirampas untuk dimusnahkan,
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)
Menimbang bahwa , atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa mengajukan permohonan secara Lisan kepada Majelis Hakim kiranya dapat memberikan keringanan hukuman dengan alasan ;
Terdakwa memohon hukuman yang seringan ringannya,
Menimbang ,bahwa atas permohonan Lisan tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan ;
Pertama
Bahwa ia Terdakwa CISWANTO ALIAS MONCOS BIN WARDAN pada hari Jum'at tanggal 16 Oktober 2015 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2016 bertempat di Dk. Gandu Lor Rt. 003 Rw. 005 Desa Tengeng Wetan Kec. SiwalanKab. Pekalongan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih berada di daerah hukum
Pengadilan Negeri Pekalongan, Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
BahwaTerdakwa pada hari dan tanggal seperti tersebut diatas berada di pranggok (tempat berbentuk panggung biasa digunakan untuk duduk-duduk) di DLGandu Lor Rt. 003 Rw. 005 Desa Tengeng Wetan Kec. SiwalanKab. Pekalongan bermain senapan angin bersama saksi
Abdul Latif;Bahwa sebelumnya saksi Abdul Latif memainkan senapan angin untuk latihan menembak setelah selesai saksi Abdul Latif meletakkan senapan angin digantung pada bambu sebelah barat pranggok kemudian Terdakwa mengambil senepan angin yang digantung sambil bertanya kepada saksi Abdul Latif " isine wes kosong durung kie" (isinya / pelurunya sudah
kosong belum) dijawab oleh saksi Abdul Latig "wes kosong" (sudah kosong), Terdakwa tanpa memastikan sendiri pelurunya sudah kosong atau belum memainkan senapan angin tersebut dengan cara senapan angin Terdakwa arahkan ke bahu kiri saksi Dimas Prayogasambil ujung laras senapan ditempelkan ke bahu kiri saksi Dimas Prayoga kemudian senapan angin
Terdakwa tarik kebelakang dan Terdakwa tempelkan ke bahu kiri saksi Dimas Prayoga dan Terdakwa melakukan secara berulang-ulang sambil berkata "tak tembak kowe... tak tembak" kemudian saksi Dimas Prayoga menjawab "ojo mas., ojo mas semelet" (jangan mas... jangan
mas panas) hingga pada saat Terdakwa menarik ujung laras senapan angin tersebut ke arah belakang (berjarak setengah meteran) dari tubuh saksi Dimas Prayoga dan jari telunjuk kanan Terdakwa secara spontan menarik picu senapan, tiba-tiba senapan tersebut berbunyi "dorr" dan mengeluarkan peluru sebanyak 1 kali;Bahwa Terdakwa melihat saksi Dimas Prayoga terluka di pelipis sebelah kanan dan mengeluarkan darah kemudian saksi Dimas Prayoga lemas sambil menangis dan duduk bersandar di bahu kiri saksi Kirno kemudian Terdakwa, saksi Abdul Latif dan saksi Kirno membawa saksi Dimas Prayoga ke Puskemas Sragi dengan mengendarai SPM milik Terdakwa;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi Dimas Prayoga dirawat di RSUD Kraton dengan hasil Visum et Repertum nomor : 359/43/X/2015/RHS tanggal 30 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh dr. Bair Ginting, Sp. BS dengan kesimpulan : Pemeriksaan luar terhadap korban Laki-laki, umur dua belas tahun bernama Dimas Prayoga, didapatkan luka tembak di kepala sebelah kiri, yang disebabkan karena trauma tembak, korban dirawat di RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan selama delapan hari kemudian pulang membaik.
■ Bahwa saksi Dimas Prayoga dilakukan pemeriksaan radiologi (CT Scan) RS. Budi Rahayu Pekalongan No / Tgl : 1354 / 17 Oktober 2015 dengan hasil pemeriksaan CT SCAN KEPALA TANPA KONTRAS :
a. Tampak defect tulang Os. Frontoparieta; 1 kiri yang merupakan pintu masuk peluru dengan terlihat adanya lesi opak multipel kecil-kecil (pecahan peluru) dibawahnya dan lokasi peluru paling distal / dalam berada di lobus Pariental (dekat sulcus interhemisfer)
b. Tampak lesi hiperdens pada parenkim cerebri pada jalur lintasan mulai dari pintu masuk peluru sampai ke lobus parietal kiri;
c. Gyms dan fisura silvii kanan-kiri normal;
d. Sisterna dan sistem vertikal normal;
e. Terlihat lesi hiperdens intraventrikel lateral kanan-kiri;
f. Enhacement pada sulcus interhemisfer;
g. Midline shifting minimal ke kanan;
h. Pons dan cerebelum baik.
Kesan:
a. Defect Os. Frontoparietal sebagai pintu masuk peluru sampai ke intraparenkim lobus parietal kiri disertai perdarahan intracerebral;
b. Perdarahan subaarahnoid dan intraventrikel.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 80 ayat(2) jo Pasal 76C Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa CISWANTO ALIAS MONCOS BIN WARDAN pada hari Jum'at tanggal 16 Oktober 2015 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2016 bertempat di Dk. Gandu Lor Rt. 003 Rw. 005 Desa Tengeng Wetan Kec. SiwalanKab. Pekalongan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih berada di daerah hukum Pengadilan Negeri Pekalongan, karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, perbuatan tersebat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
BahwaTerdakwa pada hari dan tanggal seperti tersebut diatas berada di pranggok (tempat berbentuk panggung biasa digunakan untuk duduk-duduk) di Dk.Gandu Lor Rt. 003 Rw. 005 Desa Tengeng Wetan Kec. SiwalanKab. Pekalongan bermain senapan angin bersama saksi Abdul Latif;
Bahwa sebelumnya saksi Abdul Latif memainkan senapan angin untuk latihan menembak setelah selesai saksi Abdul Latif meletakkan senapan angin digantung pada bambau sebelah barat pranggok kemudian Terdakwa mengambil senepan angin yang digantung sambil bertanya kepada saksi Abdul Latif " isine wes kosong durung kie" (isinya / pelurunya sudah
kosong belum) dijawab oleh saksi Abdul Latig "wes kosong" (sudah kosong), Terdakwa tanpa memastikan sendiri pelurunya sudah kosong atau belum memainkan senapan angin tersebut dengan cara senapan angin Terdakwa arahkan ke bahu kiri saksi Dimas Prayogasambil ujung laras senapan ditempelkan ke bahu kiri saksi Dimas Prayoga kemudian senapan angin
Terdakwa tank kebelakang dan Terdakwa tempelkan ke bahu kiri saksi Dimas Prayoga dan Terdakwa melakukan secara berulang-ulang sambil berkata "tak tembak kowe... tak tembak" kemudian saksi Dimas Prayoga menjawab "ojo mas., ojo mas semelet" (jangan mas... jangan mas panas) hingga pada saat Terdakwa menarik ujung laras senapan angin tersebut ke arah belakang (berjarak setengah meteran) dari tubuh saksi Dimas Prayoga dan jari telunjuk kanan Terdakwa secara spontan menarik picu senapan, tiba-tiba senapan tersebut berbunyi "dorr" dan mengeluarkan peluru sebanyak 1 kali;Bahwa Terdakwa melihat saksi Dimas Prayoga terluka di pelipis sebelah kanan dan mengeluarkan darah kemudian saksi Dimas Prayoga lemas sambil menangis dan duduk bersandar di bahu kiri saksi Kirno kemudian Terdakwa, saksi Abdul Latif dan saksi Kirno membawa saksi Dimas Prayoga ke Puskemas Sragi dengan mengendarai SPM milik Terdakwa;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi Dimas Prayoga dirawat di RSUD Kraton dengan hasil Visum et Repertum nomor : 359/43/X/2015/RHS tanggal 30 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh dr. Bair Ginting, Sp. BS dengan kesimpulan : Pemeriksaan luar terhadap korban Laki-laki, umur dua belas tahun bernama Dimas Prayoga, didapatkan luka tembak di
kepala sebelah kiri, yang disebabkan karena trauma tembak, korban dirawat di RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan selama delapan hari kemudian pulang membaik.
Bahwa saksi Dimas Prayoga dilakukan pemeriksaan radiologi (CT Scan) RS. Budi Rahayu Pekalongan No / Tgl : 1354 / 17 Oktober 2015 dengan hasil pemeriksaan CT SCAN KEPALA TANPA KONTRAS :
a. Tampak defect tulang Os. Frontoparieta; 1 kiri yang merupakan pintu masuk peluru dengan terlihat adanya lesi opak multipel kecil-kecil (pecahan peluru) dibawahnya dan lokasi peluru paling distal / dalam berada di lobus Pariental (dekat sulcus interhemisfer)
b. Tampak lesi hiperdens pada parenkim cerebri pada jalur lintasan mulai dari pintu masuk peluru sampai ke lobus parietal kiri;
c. Gyrus dan fisura silvii kanan-kiri normal;
d. Sisterna dan sistem vertikal normal;
e. Terlihat lesi hiperdens intraventrikel lateral kanan-kiri;
f. Enhacement pada sulcus interhemisfer;
g. Midline shifting minimal ke kanan;
h. Pons dan cerebelum baik.
Kesan:
a. Defect Os. Frontoparietal sebagai pintu masuk peluru sampai ke intraparenkim lobus
parietal kiri disertai perdarahan intracerebral;
b. Perdarahan subaarahnoid dan intraventrikel.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 360 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa menyatakan sudah mengerti isi dan maksudnya dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan saksi – saksi yang memberikan keterangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
A.Saksi Dimas Prayoga, Menerangkan :
Bahwa benar pada hari Jum'at tanggal 16 Oktober 2015 sekira pukul 21.00 Wib saksi telah menjadi korban penembakan yang dilakukan oleh Terdakwa di sebuah pranggok Dk. Gandulor Ds. Tengeng Wetan Kec, Siwalan Kab. Pekalongan
Bahwa benar awalnya saksi sedang makan buah mangga di dekat pranggok dimana di tempat tersebut ada Terdakwa, saksi Abdul Latif dan saksi kirno yang sedang bermain senapan angin. Kemudian saksi melihat Terdakwa bermain senapan angin selanjutnya Terdakwa menembakan satu kali kearah kaki saksi selanjutnya Terdakwa mengarahkan senapan angin ke kepala saksi sambil senapan angin tersebut ditarik kebelakang secara berulang-ulang Terdakwa sambil berkata kepada saksi "tak tembak kowe... teka tembak kowe" kemudian saksi menjawa wojo mas... ojo mas semelet" saksi meras takut dengan apa
yang dilakukan Terdakwa kemudian Terdakwa menarik picu senapan yang masih diarahkan ke saksi dan dari senapan angin bunyi "dorr" kemudian dari kepala pelipisi kanan saksi mengeluarakan darah dan saksi merasa lemas dan bersandar dibahu saksi Kirno ;Bahwa benar saksi merasakan sakit dan panas dikepalanya;
Bahwa benar pada saat Terdakwa mengarahkan senapan angin kearah saksi dengan posisi berhadapan saksi duduk dipranggok sedangkan Terdakwa berdiri;
Keterangan Saksi dibenarkan oleh Terdakwa
B.Saksi Rasmidi, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi adalah ayah saksi Dimas Prayoga;
Bahwa benar saksi tidak mengetahui secara langsung kejadiannya karena pada saat kejadian saksi sedang bekerja, saksi diberitahu oleh istri saksi kalau saksi Dimas Prayoga di RSUD Kraton karena terkena tembakan Terdakwa;
Bahwa benar saksi menuju ke RSUD Kraton dan mendapati anak saksi terbaring di tempat tidur dengan kondisi lemas dan di kepala bagian pelipis kanan dibalut perban;
Bahwa benar akibat perbuatan Terdakwa saksi Dimas Prayoga mengalami rasa sakit dan dirawat inap selama 8 hari.
Bahwa benar sampai sekarang Saksi Dimas Prayoga tidak bisa sekolah karena tangan kanan saksi Dimas tidak bisa digunakan untuk memegang sesuatu benda dan kaki kanan saksi Dimas sulit untuk digerakkan;
Bahwa benar keluarga Terdakwa sudah memberikan uang untuk berobat sebesar Rp. 2.000.000,- namun Saksi sebagai ayah dari saksi Dimas Prayoga tidak memaafkan perbuatan Terdakwa.
Keterangan saksi dibenarkan oleh Terdakwa.
C.Saksi Abdul Latif, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Jum'at tanggal 16 Oktober 2015 sekira pukul 21.00 Wib saksi Dimas Prayoga telah menjadi korban penembakan yang dilakukan oleh Terdakwa di sebuah pranggok Dk. Gandulor Ds. Tengeng Wetan Kec, Siwalan Kab. Pekalongan
Bahwa benar sebelum kejadian saksi berada di pranggok tersebut bersama Terdakwa dan saksi kirno setelah berburu biawak kemudian saksi beristirahat di pranggok dan sating bertukar senapan angin dengan Terdakwa untuk latihan menembak dengan sasaran kepala biawak yang digantung dan pada saat itu ada saksi Dimas Prayoga yang melihat saksi latihan menembak;
Bahwa benar setelah saksi menembak kepala biawak menggunakan senapan angin milik Terdakwa, senapan tersebut saksi kembalikan dengan cara digantung di pranggok kemudian Terdakwa menggunakan senapan angin tersebut;
Bahwa benar saksi tidak melihat langsung kejadian penembakan tersebut karena posisi saksi membelakangi Terdakwa dan saksi Dimas Prayoga, hanya saksi mendengar suara letusan dari senapan angin dibelakang saksi setelah mendengar suara letusan saksi melihat kearah belakang dan saksi melihat saksi Dimas duduk ditanah sambil dipangku oleh saksi
Kirno dan dari pelipis / kepala sebelah kiri mengalir darah segar dan saksi juga melihat Terdakwa berdiri di depan saksi Dimas Prayoga masih memegang senapan angin menghadap saksi Dimas Prayoga;Bahwa benar saksi bersama saksi Kirno membawa saksi Dimas ke Puskesmas Sragi menggunakan SPM milk Terdakwa;
Keterangan Saksi dibenarkan oleh Terdakwa.
D.Saksi Abdul Kholik, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Jum'at tanggal 16 Oktober 2015 sekira pukul 21.00 Wib saksi Dimas Prayoga telah menjadi korban penembakan yang dilakukan oleh Terdakwa di sebuah pranggok Dk. Gandulor Ds. Tengeng Wetan Kec, Siwalan Kab. Pekalongan
Bahwa benar sebelum kejadian saksi berada 2 meter dari saksi Dimas Prayoga, saksi Dimas Prayoga berada dibelakang saksi bersama sdr. Kirno dan tiba-tiba saksi mendengar suara door dari arah belakang kemudian saksi melihat saksi Dimas Prayoga sudah tersungkur dan dari kepalanya mengeluarkan darah;
Bahwa benar awalnya Saksi, sdr. Udin, Saksi Abdul Latif, sdr. Kirno, Saksi Dimas Prayoga dan terdakwa sedang berkumpul di rumah sdr. Kirno setelah pergi mencari luwak menggunakan senapan angin. Pada saat yang membawa senapan angin adalah Saksi, Terdakwa dan Saksi Abdul Latif, steleah duduk senapan angin milik Saksi diletakkan
ditempat dudukan kami berkumpul sedangkan milik Saksi Abdul Latif diletakkan di dalam rumah setelah digunakan untuk menembak mangga kemudian Saksi Dimas Prayoga dan sdfr. Kirno duduk sedangakn Saksi berdiri sekitar 2 meter dari Saksi Dimas Prayoga tiba-tiba Saksi mendengar suara "dooor" langsung Saksi menengok kebelakang dan meliha saksi
Dimas jatuh tersungkur ke kanan dan Saksi melihat adanya luka tembakan dibagian pelipis kiri dan Saksi melihat Terdakwa sedang memegang senapan;Bahwa benar setelah penembakan Terdakwa terlihat panik kemudian sdr. Kirno membawa saksi Dimas Prayoga ke Puskesmas;
Bahwa benar sebelum terjadi penembakan Saksi sempat melihat Terdakwa memainkan senapan angin miliknya dengan cara menembakan tekanan angin yang keluar dari senapan angin tersebut dan Terdakwa mengarahkan senapan angin tersebut kea rah kaki Saksi dan
Saksi Dimas Prayoga sebanyak satu kali;
Bahwa benar Saksi tidak mengetahui mengapa Terdakwa menembak saksi Dimas Prayoga;
Bahwa benar senapan angin yang digunkan untuk menembak saksi Dimas Prayoga milik Terdakwa sendiri;
Bahwa benar senapan angin hanya bisa digunakan atau ditembakan apabila senjata tersebut terlebih dahulu dikokang / dipompa anginnya sehinnga pelatuknya bisa digunakan;
Keterangan Saksi dibenarkan oleh Terdakwa.
Atas keterangan tersebut, terdakwa membenarkan.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi – saksi tersebut , terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan Terdakwa yang pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Benar Terdakwa pada hari Jum'at tanggal 16 Oktober 2015 sekira pukul 21.00 berada di pranggok (tempat berbentuk panggung biasa digunakan untuk duduk-duduk) di Dk.Gandu Lor Rt. 003 Rw. 005 Desa Tengeng Wetan Kec. Siwalan Kab. Pekalongan bermain senapan angin bersama saksi Abdul Latif;
Benar sebelumnya saksi Abdul Latif memainkan senapan angin untuk latihan menembak setelah selesai saksi Abdul Latif meletakkan senapan angin digantung pada bambu sebelah barat pranggok kemudian Terdakwa mengambil senapan angin yang digantung sambil bertanya kepada saksi Abdul Latif " isine wes kosong durung kie" (isinya / pelurunya sudah
kosong belum) dijawab oleh saksi Abdul Latif "wes kosong" (sudah kosong), Terdakwa tanpa memastikan sendiri pelurunya sudah kosong atau belum memainkan senapan angin ;Benar Terdakwa mengarahkan senapan angin ke bahu kiri saksi Dimas Prayoga sambil ujung laras senapan ditempelkan ke bahu kiri saksi Dimas Prayoga kemudian senapan angin Terdakwa tarik kebelakang dan Terdakwa tempelkan ke bahu kiri saksi Dimas Prayoga dan
Terdakwa melakukan secara berulang-ulang hingga pada saat Terdakwa menarik ujung laras senapan angin tersebut ke arah belakang (berjarak setengah meteran) dari tubuh saksi Dimas Prayoga dan jari telunjuk kanan Terdakwa secara spontan menarik picu senapan, tiba-tiba
senapan tersebut berbunyi "dorr" dan mengeluarkan peluru sebanyak 1 kali;Benar Terdakwa melihat saksi Dimas Prayoga terluka di pelipis sebelah kanan dan mengeluarkan darah kemudian saksi Dimas Prayoga lemas sambil menangis dan duduk bersandar di bahu kiri saksi Kirno kemudian Terdakwa, saksi Abdul Latif dan saksi Kirno
membawa saksi Dimas Prayoga ke Puskemas Sragi dengan mengendarai SPM milik Terdakwa;
• Benar terdakwa merasa menyesal karena Terdakwa tidak mengecek terlebih dahulu senapan angin tersebut sudah kosong atau belum.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula diperlihatkan barang bukti berupa ;
1 pucuk senapan angin laras panjang merk SHARP DRAGON kaliber 4,5 dengan teleskop merk BUSHNELL dan sandang senapan warna hitam.
Barang bukti tersebut dibenarkan oleh para saksi dan Terdakwa;
Menimbang , bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan terdakwa serta barang bukti, maka didapat fakta – fakta hukum sebagai berikut ;
Benar pada hari Jum'at tanggal 16 Oktober 2015 sekira pukul 21.00 Wib saksi telah menjadi korban penembakan yang dilakukan oleh Terdakwa di sebuah pranggok Dk. Gandulor Ds. Tengeng Wetan Kec, Siwalan Kab. Pekalongan
Benar awalnya saksi sedang makan buah mangga di dekat pranggok dimana di tempat tersebut ada Terdakwa, saksi Abdul Latif dan saksi kirno yang sedang bermain senapan angin. Kemudian saksi melihat Terdakwa bermain senapan angin selanjutnya Terdakwa menembakan satu kali kearah kaki saksi selanjutnya Terdakwa mengarahkan senapan angin ke kepala saksi sambil senapan angin tersebut ditarik kebelakang secara berulang-ulang Terdakwa sambil berkata kepada saksi "tak tembak kowe... teka tembak kowe" kemudian saksi menjawa wojo mas... ojo mas semelet" saksi meras takut dengan apa yang dilakukan Terdakwa kemudian Terdakwa menarik picu senapan yang masih diarahkan
ke saksi dan dari senapan angin bunyi "dorr" kemudian dari kepala pelipisi kanan saksi mengeluarakan darah dan saksi merasa lemas dan bersandar dibahu saksi Kirno ;Benar saksi merasakan sakit dan panas dikepalanya;
Benar pada saat Terdakwa mengarahkan senapan angin kearah saksi dengan posisi berhadapan saksi duduk dipranggok sedangkan Terdakwa berdiri;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan surat dakwaan Penuntut Umum yang mendakwa Terdakwa dengan dakwaan tunggal bahwa dakwaan yang dianggap paling terbukti yaitu dakwaan ;
Menimbang, bahwa dakwaan melanggar ketentuan pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76C Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terkandung unsur-unsur sebagai berikut ;
Barang siapa.
Unsur dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turutserta melakukan Kekerasan terhadap Anak:
Unsur mengakibatkan luka berat
Ad.1.Barang siapa;
Menimbang,bahwa berdasarkan kepada subyek hukum pelaku tindak pidana itu sendiri yaitu terdakwa CISWANTO ALIAS MONCOS BIN WARDAN yang menurut hukum dapat mempertanggungjawabkan atas perbuatannya serta tidak adanya alas an pemaaf dan alas an pembenar terhadap diri terdakwa dan identitas terdakwa telah identik dengan identitas terdakwa dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Dengan demikian unsur terpenuhi.
Ad.2. Unsur dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turutserta melakukan Kekerasan terhadap Anak:
Menimbang, bahwa pada hari Jum'at tanggal 16 Oktober 2015 sekira pukul 21.00 berada di pranggok (tempat berbentuk panggung biasa digunakan untuk duduk-duduk) di Dk.Gandu Lor Rt. 003 Rw. 005 Desa Tengeng Wetan Kec. Siwalan Kab. Pekalongan Terdakwa, saksi Abdul Latif, saksi Abdul Kholik, sdr. Udin, sdr. Kirno dan saksi Dimas Prayoga sedang bermain senapan
angin;
Menimbang,bahwa saksi Abdul Latif memainkan senapan angin untuk latihan menembak setelah selesai saksi Abdul Latif meletakkan senapan angin digantung pada bambu sebelah barat pranggok kemudian Terdakwa mengambil senapan angin yang digantung sambil bertanya kepada saksi Abdul Latif " isine wes kosong durung kie" (isinya / pelurunya sudah kosong
belum) dijawab oleh saksi Abdul Latif "wes kosong" (sudah kosong), Terdakwa tanpa memastikan sendiri pelurunya sudah kosong atau belum memainkan senapan angin ;
Menimbang,bahwa Terdakwa mengarahkan senapan angin ke bahu kiri saksi Dimas Prayoga sambil ujung laras senapan ditempelkan ke bahu kiri saksi Dimas Prayoga kemudian senapan angin Terdakwa tarik kebelakang dan Terdakwa tempelkan ke bahu kiri saksi Dimas Prayoga dan Terdakwa melakukan secara berulang-ulang hingga pada saat Terdakwa menarik ujung laras senapan angin tersebut ke arah belakang (berjarak setengah meteran) dari tubuh
saksi Djmas Prayoga dan jari telunjuk kanan Terdakwa secara spontan menarik picu senapan, tiba-tiba senapan tersebut berbunyi "dorr" dan mengeluarkan peluru sebanyak 1 kali;
Menimbang,bahwa Terdakwa melihat saksi Dimas Prayoga terluka di pelipis sebelah kanan dan mengeluarkan darah kemudian saksi Dimas Prayoga lemas sambil menangis dan duduk bersandar di bahu kiri saksi Kirno kemudian Terdakwa, saksi Abdul Latif dan saksi Kirno membawa saksi Dimas Prayoga ke Puskemas Sragi dengan mengendarai SPM milik Terdakwa.
Menimbang,bahwa Saksi Dimas berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3326CLI1812200802483 lahir pada tanggal 7 Januari 2003, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran pada saat kejadian Saksi Dimas Prayoga masih berumur 12 sehingga Saksi Dimas Prayoga masih termasuk Anak. Dengan demikian unsur tersebut telah terpenuhi menurut hukum.
Ad.3. Unsur mengakibatkan luka berat
Menimbang,bahwa Bahwa akibat tembakan senapan angin yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi Dimas Prayoga menderita luka tembak pada pelipis sebelah kiri.
Menimbang,bahwa Berdasarkan Visum et repertum No : 359/43 /X/2015/RHS dan CT SCAN RS Budi Rahayu Pekalongan No : 1354 tanggal 17 oktober 2015.
Menimbang,bahwa Saksi Dimas Prayoga dirawat inap selama 8 hari di RSUD Kraton.
Menimbang,bahwa Saksi Dimas Prayoga mengalami kesulitan menggerakkan anggota badannya (kaki dan tangan kanan). Dengan demikian unsur tersebut telah terpenuhi menurut hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan yuridis di atas , maka semua unsur dakwaan pada Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76C Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dinyatakan terbukti, sehingga Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan tersebut.
Menimbang, bahwa oleh karena unsur-unsur tindak pidana sebagaimana yang di dakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum telah cukup terpenuhi oleh perbuatan terdakwa sehingga terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR sebagaimana yang diatur dalam dakwaan pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76C Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan terdakwa harus di jatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa karena selama pemeriksaan di persidangan pada diri Terdakwa tidak terungkap adanya alasan pemaaf maupun pembenar, maka terdakwa haruslah dijatuhi Pidana yang adil sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini.;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana, terlebih dahulu akan dipertimbangkan ;
Hal - hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa telah membuat Saksi Dimas Prayoga mengalami luka dikepala dan menyebabkan tangan kanan saksi Dimas Prayoga tidak bisa memegang benda sehingga saksi Dimas Prayoga tidak bisa melanjutkan sekolahnya;
Saksi Dimas mengalami trauma dan takut pada saat melihat Terdakwa lagi;
Saksi Rasmidi sebagai ayah dari saksi Dimas Prayoga tidak memaafkan perbuatan Terdakwa.
Hal - hal yang meringankan :
Terdakwa berlaku sopan di persidangan dan mengakui perbuatannya.
Terdakwa sudah memberikan bantuan untuk pengobatan kepada saksi Dimas Prayoga sebesar Rp. 2.000.000,-
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang dijatuhkan lebih dari masa tahanan yang dijalani oleh Terdakwa , berdasarkan pasal 22 ayat 4KUHAP, maka masa tahanan yang telah dijalaninya haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 193 ayat ( 2 ) huruf b KUHAP, maka Terdakwa haruslah diperintahkan tetap dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 194 KUHAP barang bukti yang diajukan di persidangan akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka berdasarkan pasal 222 ayat ( 1 ) KUHAP, Terdakwa haruslah dibebani membayar biaya perkara yang besarnya tercantum dalam amar putusan ini;
Mengingat Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76C Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan dalam perkara ini.
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa CISWANTO ALIAS MONCOS BIN WARDAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR.
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama; 3 (tiga) tahun ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 pucuk senapan angin laras panjang merk SHARP DRAGON kaliber 4,5 dengan teleskop merk BUSHNELL dan sandang senapan warna hitam dirampas untuk dimusnahkan,
6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekalongan pada hari SENIN tanggal 11 APRIL 2016 oleh kami IRWIN ZAILY,SH.MH. sebagai Hakim Ketua dan MOCH.ICHWANUDIN,SH.MH dan SETYANINGSIH,SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota ,putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan dibantu PARJITO, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dengan dihadiri oleh NURI SRI A,SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri KAJEN serta Terdakwa,-------------------------------------------------------------------
| HAKIM KETUA | |||
| IRWIN ZAILY,SH.MH. | |||
| HAKIM ANGGOTA, | HAKIM ANGGOTA, | ||
| MOCH.ICHWANUDIN,SH.MH | SETYANINGSIH,SH. | ||
PANITERA PENGGANTI P A R J I T O ,SH. | |||