101/Pid.Sus/2014/PN.Lmj
Putusan PN LUMAJANG Nomor 101/Pid.Sus/2014/PN.Lmj
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SALAM
Mengingat akan ketentuan pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan serta musyawarah Majelis Hakim; MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa SALAM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut ; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah sarung warna merah; - 1 (satu) buah celana dalam warna merah Muda; Dikembalikan kepada saksi korban RISE RISQIYAH; - 1 (satu) buah celana pendek warna hitam; Dikembalikan kepada terdakwa; 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor :101/Pid.Sus/2014/PN.Lmj.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lumajang yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : `--------------------------------------------------------------------------
Nama lengkap : S A L A M;--------------------------------------------------
Tempat lahir : Lumajang;-------------------------------------------------
Umur / tgl. Lahir : 66 tahun;--------------------------------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki;---------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia;-------------------------------------------------
Tempat tinggal : Dusun Clarat Desa Kebonan, Kec.Klakah,-----------
Kabupaten Lumajang;------------------------------------
A g a m a : Islam;-------------------------------------------------------
Pekerjaan : Tani;--------------------------------------------------------
Pendidikan : SD (Tidak tamat);----------------------------------------
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat perintah / Penetapan Penahanan oleh : ------------------------------------------------------------
Penyidik sejak tanggal 30 Januari 2014 s/d tanggal 18 Pebruari 2014;--------
Perpanjangan sejak tanggal 19 Pebruari 2014 s/d tanggal 30 Maret 2014;-----
Penuntut Umum sejak tanggal 28 Maret 2014 s/d tanggal 16 April 2014;-----
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lumajang sejak tanggal 11 April 2014 s/d. tanggal 10 Mei 2014;--------------------------------------------------------------------
5. Perpanjangan...........
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Lumajang sejak tanggal 11 Mei 2014 s/d tanggal 09 Juli 2014;----------------------------------------
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum bernama MAHMUD, SH. Advokat/Penasehat Hukum yang berkantor di Jalan Mawar No. 07 Kelurahan Jogotrunan Lumajang, yang ditunjuk Majelis Hakim tertanggal 22 April 2014 No.101/Pid.Sus/2014/PN.Lmj.;---------------------------------------------------------------
PENGADILAN NEGERI Lumajang ; --------------------------------------------------
Telah membaca surat-surat yang bersangkutan dalam perkara ini;----------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;--------------------
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan ; --------------------
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:-
Menyatakan Terdakwa SALAM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan” Tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” sebagaimana diatur dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang NOmor : 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;-----------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SALAM dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidair 3( tiga ) bulan kurungan;----------------------
Menetapkan barang bukti berupa : -----------------------------------------------------
1 (satu) buah sarung warna merah;------------------------------------------------
1 (satu).........
1 (satu) buah celana dalam warna merah muda;---------------------------------
Dikembalikan kepada saksi korban RISE RISQIYAH;----------------------------------
1 (satu) buah celana pendek warna hitam;---------------------------------------
Dikembalikan kepada terdakwa;---------------------------------------------------------
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);--------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut Terdakwa telah mengajukan pembelaan / pledoi secara lisan tanggal 20 Mei 2014 di persidangan yang pada pokoknya mengemukakan hal - hal yang intinya memohon keringanan hukuman sebab terdakwa adalah tulang punggung keluarga dan selama persidangan terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum serta tidak mengulangi perbuatannya ;------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan / pledoi terdakwa tersebut Penuntut Umum tidak mengajukan replik dan tetap pada tuntutannya;--------------
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 08 April 2014 No. Perk-PDM- 031/LUMAJ/03/2014 Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------
Primair :----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa SALAM pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2014 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2014, bertempat di tengah tegal yang terletak di Dsn. Kembang Ds. Panawungan Kecamatan Ranuyoso Kabupaten Lumajang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum
Pengadilan………
Pengadilan Negeri Lumajang yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yaitu terhadap saksi korban RISE RISQIYAH yang masih berumur 10 (Sepuluh) tahun, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara dan uraian sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------
Berawal saat saksi korban RISE RISQIYAH yang masih berumur 10 (Sepuluh) tahun dan masih bersekolah kelas V sekolah dasar berjalan pulang dari rumah temannya yang bernama MILA, saat dalam perjalanan pulang tersebut, tiba-tiba terdakwa datang langsung memegang tangan saksi korban, dan membungkam mulut saksi korban kemudian menyeretnya hingga saksi korban merasakan pusing kemudian pingsan atau tidak sadarkan diri, selanjutnya terdakwa membawa saksi korban ke kebun sebelah rumah terdakwa;------------
Kemudian terdakwa meletakkan atau menidurkan saksi korban, setelah itu terdakwa melepas sarung yang dipakainya, kemudian terdakwa melepas celana dalam saksi korban, setelah itu terdakwa melepas celananya, selanjutnya terdakwa memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi korban berulangkali hingga kurang lebih 5 (Lima) menit sampai terdakwa mengeluarkan air mani, setelah terdakwa merasakan kepuasan selanjutnya terdakwa menghentikan perbuatannya tersebut, kemudian saksi korban tersadar setelah terdakwa memakai sarung dan celana dalam saksi korban, setelah itu saksi korban duduk sambil menangis serta merasakan kemaluannya sakit dan mengeluarkan darah, kemudian datang saksi PINI alias BU SALAM yang adalah isteri terdakwa, setelah itu saksi korban pulang dan menceritakan kejadian tersebut kepada saksi SANARI yang adalah paman saksi korban
karena..........
karena orang tua saksi korban bekerja di Malaysia, dan atas perbuatan terdakwa tersebut selanjutnya terdakwa dilaporkan kepada pihak yang berwajib;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan terdakwa yang telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya tersebut mengakibatkan saksi korban mengalami sakit dibagian kemaluannya dan mengeluarkan darah, hal ini sesuai dengan visum et repertum Nomor : VER/FD/14/RSBLUMAJANG tanggal 29 Januari 2014 yang ditandatangani oleh dr. Wiryawan Pradipto dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Lumajang, dengan hasil pemeriksaan tampak robekan di vagina arah jam dua belas, jam dua, dan jam sembilan;--------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, dikhawatirkan dapat merusak masa depan saksi korban;-----------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;---------------------------------------------------
Subsidair :------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa SALAM pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2014 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2014, bertempat di tengah tegal yang terletak di Dsn. Kembang Ds. Panawungan Kecamatan Ranuyoso Kabupaten Lumajang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum
Pengadilan…………
Pengadilan Negeri Lumajang yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yaitu terhadap saksi korban RISE RISQIYAH yang masih berumur 10 (Sepuluh) tahun, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara dan uraian sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------
Berawal saat saksi korban RISE RISQIYAH yang masih berumur 10 (Sepuluh) tahun dan masih bersekolah kelas V sekolah dasar berjalan pulang dari rumah temannya yang bernama MILA, saat dalam perjalanan pulang tersebut, tiba-tiba terdakwa datang langsung memegang tangan saksi korban, dan membungkam mulut saksi korban kemudian menyeretnya hingga saksi korban merasakan pusing kemudian pingsan atau tidak sadarkan diri, selanjutnya terdakwa membawa saksi korban ke kebun sebelah rumah terdakwa;------------
Kemudian terdakwa meletakkan atau menidurkan saksi korban, setelah itu terdakwa melepas sarung yang dipakainya, kemudian terdakwa melepas celana dalam saksi korban, setelah itu terdakwa melepas celananya, selanjutnya terdakwa memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi korban berulangkali hingga kurang lebih 5 (Lima) menit sampai terdakwa mengeluarkan air mani, setelah terdakwa merasakan kepuasan selanjutnya terdakwa menghentikan perbuatannya tersebut, kemudian saksi korban tersadar setelah terdakwa memakai sarung dan celana dalam saksi korban, setelah itu saksi korban duduk sambil menangis serta merasakan kemaluannya sakit dan mengeluarkan darah, kemudian datang saksi PINI alias BU SALAM yang adalah isteri terdakwa, setelah itu saksi korban pulang dan menceritakan kejadian tersebut kepada saksi SANARI yang adalah paman saksi korban
karena orang tua saksi korban bekerja di Malaysia, dan atas perbuatan terdakwa tersebut selanjutnya terdakwa dilaporkan kepada pihak yang berwajib;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan terdakwa yang telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul tersebut, mengakibatkan saksi korban mengalami sakit dibagian kemaluannya dan mengeluarkan darah, hal ini sesuai dengan visum et repertum Nomor : VER/FD/14/RSBLUMAJANG tanggal 29 Januari 2014 yang ditandatangani oleh dr. Wiryawan Pradipto dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Lumajang, dengan hasil pemeriksaan tampak robekan di vagina arah jam dua belas, jam dua, dan jam sembilan.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, dikhawatirkan dapat merusak masa depan saksi korban;-----------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor : 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;-------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa telah tidak mengajukan eksepsi /keberatan ;----------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yaitu: -------------------------------------------------------------------------------------
Saksi RISE RISQIYAH, di depan persidangan memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut : --------------------------------------------------
Bahwa saksi memberikan keterangan sebagai saksi korban masalah persetubuhan atau perbuatan cabul dibawah umur yang dilakukan terdakwa kepada saksi korban;-------------------------------------------------
Bahwa........
Bahwa saksi korban dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani;------
Bahwa saksi masih berumur 10 (sepuluh) tahun dan masih bersekolah kelas V MI.;------------------------------------------------------------------------
Bahwa kejadiannya pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2014 sekitar pukul 15.00 WIB, bertempat di tengah tegal yang terletak di Dsn. Kembang Ds. Panawungan Kecamatan Ranuyoso Kabupaten Lumajang,
Bahwa saat saksi korban sedang berjalan pulang dari rumah temannya yang bernama MILA, dalam perjalanan pulang, tiba-tiba terdakwa datang langsung memegang tangan saksi korban, dan membungkam mulut saksi korban kemudian menyeretnya hingga saksi korban merasakan pusing kemudian pingsan atau tidak sadarkan diri;-----------
Bahwa saksi korban mengetahui telah disetubuhi oleh terdakwa saat terdakwa memakaikan sarung dan celana dalam saksi korban, dan saksi korban saat itu dalam keadaan tidur terlentang di tanah tepatnya di tegal yang ditanami padi di bawah pohon petai di Desa Panawungan Kecamatan Ranuyoso Kabupaten Lumajang;---------------------------------
Bahwa pada saat itu kemaluan saksi korban Keluar darah dan terasa sakit;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat itu saksi korban sadar setelah terdakwa memakaikan sarung dan celana dalam saksi korban, kemudian saksi korban langsung duduk sambil menangis dan menunduk, pada saat bersamaan saksi PINI alias BU SALAM (isteri terdakwa) datang menghampiri saksi korban dan terdakwa;------------------------------------------------------------
Bahwa saat itu saksi PINI alias BU SALAM memegang kepala saksi dan berkata “Kamu RISE”;------------------------------------------------------------
Bahwa.........
Bahwa selanjutnya saksi korban pulang karena takut, sedangkan terdakwa bersama-sama dengan saksi PINI alias BU SALAM masih berada di tempat tersebut;------------------------------------------------------
Bahwa pada hari SENIN tanggal 27 Januari 2014 sekira pukul 18.00 WIB saksi korban menghubungi melalui telepone genggam (handphone/HP) sambil saksi korban menangis kepada saksi SANARI yang adalah adik kandung dari ayah saksi korban, bahwa saksi korban takut dicari oleh saksi PINI alias BU SALAM;---------------------------------
Bahwa selanjutnya saksi SANARI menemui saksi korban pada hari SENIN tanggal 27 Januari 2014 sekira pukul 20.00 WIB dan saksi korban menceritakan kejadian yang dialaminya yaitu saksi korban telah diperkosa oleh terdakwa tersebut kepada saksi SANARI;-------------------
Bahwa selanjutnya saksi SANARI menghubungi saksi MISRAT melalui telepone dan menceritakan kejadian yang dialami saksi korban;----------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, kemaluan/ alat kelamin saksi korban terasa sakit dan saksi korban merasa malu keluar rumah sehingga saksi korban tidak masuk sekolah;---------------------------------
Bahwa saksi korban membenarkan barang bukti;---------------------------
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan keterangan saksi tidak keberatan;---------------------------------------------------------------------------------------
Saksi SANARI, di depan persidangan di bawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :------------------------------------
Bahwa saksi memberikan keterangan sebagai saksi masalah persetubuhan dibawah umur yang dilakukan terdakwa kepada saksi korban;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani;---------------
Bahwa.........
Bahwa saksi korban masih berumur 10 (Sepuluh tahun) tahun;----------
Bahwa saksi adalah paman dari saksi korban, karena saksi adalah adik kandung ayah dari saksi korban;-----------------------------------------------
Bahwa pada hari SENIN tanggal 27 Januari 2014 sekira pukul 18.00 WIB saksi korban menghubungi saksi melalui telepone genggam (handphone/HP) sambil saksi korban menangis, saat itu saksi korban takut dicari oleh saksi PINI alias BU SALAM;----------------------------------
Bahwa selanjutnya saksi menemui saksi korban pada hari SENIN tanggal 27 Januari 2014 sekira pukul 20.00 WIB dan saksi korban menceritakan kejadian yang dialaminya yaitu saksi korban telah diperkosa oleh terdakwa tersebut;---------------------------------------------
Bahwa selanjutnya saksi menghubungi saksi MISRAT melalui telepone dan menceritakan kejadian yang dialami saksi korban;---------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, kemaluan/ alat kelamin saksi korban terasa sakit dan saksi korban merasa malu keluar rumah sehingga saksi korban tidak masuk sekolah;---------------------------------
Bahwa saat itu saksi korban menceritakan Terdakwa SALAM pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2014 sekitar pukul 15.00 WIB, bertempat di tengah tegal yang terletak di Dsn. Kembang Ds. Panawungan Kecamatan Ranuyoso Kabupaten Lumajang, telah memperkosa saksi korban RISE RISQIYAH yang masih berumur 10 (Sepuluh) tahun;------
Bahwa saat saksi korban RISE RISQIYAH yang masih berumur 10 (Sepuluh) tahun dan masih bersekolah kelas V MI berjalan pulang dari rumah temannya yang bernama MILA, saat dalam perjalanan pulang tersebut, tiba-tiba terdakwa datang langsung memegang tangan saksi
korban........
korban, dan membungkam mulut saksi korban kemudian menyeretnya hingga saksi korban merasakan pusing kemudian pingsan atau tidak sadarkan diri, selanjutnya terdakwa membawa saksi korban ke kebun sebelah rumah terdakwa;--------------------------------------------------------
Bahwa kemudian terdakwa meletakkan atau menidurkan saksi korban, setelah itu terdakwa melepas sarung yang dipakainya, kemudian terdakwa melepas celana dalam saksi korban, setelah itu terdakwa melepas celananya, selanjutnya terdakwa memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi korban berulangkali hingga kurang lebih 5 (Lima) menit sampai terdakwa mengeluarkan air mani, setelah terdakwa merasakan kepuasan selanjutnya terdakwa menghentikan perbuatannya tersebut;----------------------------------------------------------
Bahwa kemudian saksi korban tersadar setelah terdakwa memakai sarung dan celana dalam saksi korban, setelah itu saksi korban duduk sambil menangis serta merasakan kemaluannya sakit dan mengeluarkan darah, kemudian datang saksi PINI alias BU SALAM yang adalah isteri terdakwa;-----------------------------------------------------------
Bahwa setelah itu saksi korban pulang dan menceritakan kejadian tersebut kepada saksi karena orang tua saksi korban bekerja di Malaysia;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut selanjutnya terdakwa dilaporkan kepada pihak yang berwajib;--------------------------------------
Bahwa saksi korban membenarkan barang bukti;---------------------------
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan keterangan saksi tidak keberatan;---------------------------------------------------------------------------------------
3. Saksi.........
Saksi MISRAT, di depan persidangan di bawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :------------------------------------
Bahwa saksi memberikan keterangan sebagai saksi masalah persetubuhan dibawah umur yang dilakukan terdakwa kepada saksi korban;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani;---------------
Bahwa saksi korban masih berumur 10 (Sepuluh tahun) tahun;----------
Bahwa hubungan saksi dengan saksi korban adalah hubungan famili (keponakan);-----------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari SENIN tanggal 27 Januari 2014 sekira pukul 21.00 WIB saksi dihubungi oleh saksi SANARI melalui telepone genggam (handphone/HP) mengatakan bahwa saksi korban telah diperkosa oleh terdakwa SALAM;-----------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya saksi menemui saksi korban dan saksi korban menceritakan kejadian yang dialaminya yaitu saksi korban telah diperkosa oleh terdakwa tersebut;---------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, kemaluan/ alat kelamin saksi korban terasa sakit dan saksi korban merasa malu keluar rumah sehingga saksi korban tidak masuk sekolah;---------------------------------
Bahwa saat itu saksi korban menceritakan Terdakwa SALAM pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2014 sekitar pukul 15.00 WIB, bertempat di tengah tegal yang terletak di Dsn. Kembang Ds. Panawungan Kecamatan Ranuyoso Kabupaten Lumajang, telah memperkosa saksi korban RISE RISQIYAH yang masih berumur 10 (Sepuluh) tahun;------
Bahwa........
Bahwa saat saksi korban RISE RISQIYAH yang masih berumur 10 (Sepuluh) tahun dan masih bersekolah kelas V MI berjalan pulang dari rumah temannya yang bernama MILA, saat dalam perjalanan pulang tersebut, tiba-tiba terdakwa datang langsung memegang tangan saksi korban, dan membungkam mulut saksi korban kemudian menyeretnya hingga saksi korban merasakan pusing kemudian pingsan atau tidak sadarkan diri, selanjutnya terdakwa membawa saksi korban ke kebun sebelah rumah terdakwa;--------------------------------------------------------
Bahwa kemudian terdakwa meletakkan atau menidurkan saksi korban, setelah itu terdakwa melepas sarung yang dipakainya, kemudian terdakwa melepas celana dalam saksi korban, setelah itu terdakwa melepas celananya, selanjutnya terdakwa memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi korban berulangkali hingga kurang lebih 5 (Lima) menit sampai terdakwa mengeluarkan air mani, setelah terdakwa merasakan kepuasan selanjutnya terdakwa menghentikan perbuatannya tersebut;----------------------------------------------------------
Bahwa kemudian saksi korban tersadar setelah terdakwa memakai sarung dan celana dalam saksi korban, setelah itu saksi korban duduk sambil menangis serta merasakan kemaluannya sakit dan mengeluarkan darah, kemudian datang saksi PINI alias BU SALAM yang adalah isteri terdakwa,;----------------------------------------------------------
Bahwa setelah itu saksi korban pulang dan menceritakan kejadian tersebut kepada saksi SANARI karena orang tua saksi korban bekerja di Malaysia;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut selanjutnya terdakwa dilaporkan kepada pihak yang berwajib;--------------------------------------
Bahwa........
Bahwa saksi korban membenarkan barang bukti;---------------------------
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan keterangan saksi tidak keberatan;--------------------------------------------------------------------------------
Saksi SAMUAH, di depan persidangan di bawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :------------------------------------
Bahwa saksi memberikan keterangan sebagai saksi masalah persetubuhan dibawah umur yang dilakukan terdakwa kepada saksi korban;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani;---------------
Bahwa saksi korban masih berumur 10 (Sepuluh tahun) tahun;----------
Bahwa hubungan saksi dengan saksi korban adalah hubungan famili (keponakan);----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi korban tinggal di rumah saksi, karena kedua orang tua saksi korban sedang bekerja di Malaysia;-------------------------------------
Bahwa pada hari SENIN tanggal 27 Januari 2014 sekira pukul 20.00 WIB saksi SANARI datang ke rumah saksi mencari saksi korban, dan saksi SANARI menanyakan kepada saksi kenapa saksi korban dicari oleh saksi PINI alias BU SALAM, dan setelah ditanyakan kepada saksi korban, saksi korban menceritakan kalau dirinya telah diperkosa atau disetubuhi oleh terdakwa SALAM dengan kekerasan;-----------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, kemaluan/ alat kelamin saksi korban terasa sakit dan saksi korban merasa malu keluar rumah sehingga saksi korban tidak masuk sekolah;---------------------------------
- Bahwa.........
Bahwa saat itu saksi korban menceritakan kalau Terdakwa SALAM pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2014 sekitar pukul 15.00 WIB, bertempat di tengah tegal yang terletak di Dsn. Kembang Ds. Panawungan Kecamatan Ranuyoso Kabupaten Lumajang, telah memperkosa saksi korban RISE RISQIYAH yang masih berumur 10 (Sepuluh) tahun;------------------------------------------------------------------
Bahwa saat saksi korban RISE RISQIYAH yang masih berumur 10 (Sepuluh) tahun dan masih bersekolah kelas V MI berjalan pulang dari rumah temannya yang bernama MILA, saat dalam perjalanan pulang tersebut, tiba-tiba terdakwa datang langsung memegang tangan saksi korban, dan membungkam mulut saksi korban kemudian menyeretnya hingga saksi korban merasakan pusing kemudian pingsan atau tidak sadarkan diri, selanjutnya terdakwa membawa saksi korban ke kebun sebelah rumah terdakwa;--------------------------------------------------------
Bahwa ditempat tersebut, saksi korban dipaksa melakukan hubungan intim dengan terdakwa, setelah itu saksi korban pulang;------------------
Bahwa sesuai keterangan saksi korban, bahwa saksi korban tersadar setelah terdakwa memakai sarung dan celana dalam saksi korban, setelah itu saksi korban duduk sambil menangis serta merasakan kemaluannya sakit dan mengeluarkan darah, kemudian datang saksi PINI alias BU SALAM yang adalah isteri terdakwa;--------------------------
Bahwa setelah itu saksi korban pulang dan menceritakan kejadian tersebut kepada saksi SANARI karena orang tua saksi korban bekerja di Malaysia;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut selanjutnya terdakwa dilaporkan kepada pihak yang berwajib;-------------------------------------
Bahwa..........
Bahwa saksi korban membenarkan barang bukti;---------------------------
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan keterangan saksi tidak keberatan;---------------------------------------------------------------------------------------
Saksi PINI alias BU SALAM, di depan persidangan di bawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :--------------------
Bahwa saksi memberikan keterangan sebagai saksi masalah persetubuhan dibawah umur yang dilakukan terdakwa kepada saksi korban;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani;---------------
Bahwa saksi korban masih berumur 10 (Sepuluh) tahun;------------------
Bahwa terdakwa adalah suami dari saksi;------------------------------------
Bahwa kejadiannya pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2014 sekitar pukul 15.00 WIB, bertempat di tengah tegal yang terletak di Dsn. Kembang Ds. Panawungan Kecamatan Ranuyoso Kabupaten Lumajang,
Bahwa saat itu saksi pergi ke kebun, kemudian saksi mendengar suara “kresek-kresek” di tegal yang saksi tanami padi, kemudian saksi mencari asal suara tersebut, dan saksi melihat terdakwa berbaring sedang bersama-sama dengan saksi korban yang sedang duduk-duduk disampingnya;---------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian saksi langsung memukul terdakwa dengan gagang sabit yang saksi bawa, kemudian saksi menanyakan kepada saksi korban “mengapa diam disini bersama-sama dengan terdakwa”, namun saksi korban hanya diam menunduk dan tidak menjawab;-----------------
Bahwa pada saat itu saksi korban langsung pergi;--------------------------
Bahwa.........
Bahwa saksi kemudian berusaha mencari saksi korban, namun tidak ketemu;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mendengar terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi korban pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2014 sekitar pukul 15.00 WIB, bertempat di tengah tegal yang terletak di Dsn. Kembang Ds. Panawungan Kecamatan Ranuyoso Kabupaten Lumajang;------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti;-------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan keterangan saksi tidak keberatan;---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :------------------------------------
Bahwa terdakwa dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani.
Bahwa terdakwa sekarang berumur kurang lebih 80 tahun lebih.
Bahwa Terdakwa pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2014 sekitar pukul 15.00 WIB, bertempat di tengah tegal yang terletak di Dsn. Kembang Ds. Panawungan Kecamatan Ranuyoso Kabupaten Lumajang, telah melakukan persetubuhan terhadap saksi korban RISE RISQIYAH yang masih berumur 10 (Sepuluh) tahun,
Bahwa saat saksi korban RISE RISQIYAH yang masih berumur 10 (Sepuluh) tahun dan masih bersekolah kelas V sekolah dasar berjalan pulang dari rumah temannya yang bernama MILA, saat dalam perjalanan pulang tersebut, tiba-tiba terdakwa datang langsung memegang tangan saksi korban, dan membungkam mulut saksi korban kemudian menyeretnya hingga saksi korban merasakan pusing kemudian pingsan
atau...........
atau tidak sadarkan diri, selanjutnya terdakwa membawa saksi korban ke kebun sebelah rumah terdakwa;--------------------------------------------------
Bahwa kemudian terdakwa meletakkan atau menidurkan saksi korban, setelah itu terdakwa melepas sarung yang dipakainya, kemudian terdakwa melepas celana dalam saksi korban, setelah itu terdakwa melepas celananya, selanjutnya terdakwa memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi korban berulangkali hingga kurang lebih 5 (Lima) menit sampai terdakwa mengeluarkan air mani, setelah terdakwa merasakan kepuasan selanjutnya terdakwa menghentikan perbuatannya tersebut, kemudian saksi korban tersadar setelah terdakwa memakai sarung dan celana dalam saksi korban;------------------------------------------
Bahwa setelah itu saksi korban duduk sambil menangis serta merasakan kemaluannya sakit dan mengeluarkan darah, kemudian datang saksi PINI alias BU SALAM yang adalah isteri terdakwa, setelah itu saksi korban pulang;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat itu terdakwa memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi korban hanya kepalanya saja;-----------------------------------------------
Bahwa terdakwa meremas-remas buah dada saksi korban;-------------------
Bahwa Terdakwa merasa bersalah dan tidak akan mengulangi perbuatannya;------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa membenarkan keterangannya dalam BAP terdakwa di Penyidik;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa keterangan saksi-saksi dibenarkan terdakwa;--------------------------
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum;----------------------------------------
Bahwa……….
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa, selanjutnyan akan dipertimbangkan apakah hal-hal tersebut dapat membuktikan kesalahan terdakwa dan sebagaimanan yang didakwakan kepadanya ;--------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fata yang terungkap dalam persidangan maka Majelis Hakim sampai kepada pembuktian mengenai unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan yaitu : dakwaan Primair melanggar Pasal 81 ayat (1) UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak, Subsidair melanggar Pasal 82 UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak ;
Menimbang, bahwa dakwaan disusun secara Subsidaritas, maka Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan Primair terlebih dahulu yaitu Dakwaan Primair : Pasal 81 ayat (1) No.23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak , dengan unsur-unsur, sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------
Unsur setiap orang ;
Unsur yang dengan sengaja ;
Unsur melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain,
Ad.1. Unsur Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” ditujukan kepada siapa saja tanpa kecuali sebagai subyek hukum dan kepadanya dapat dipertanggung jawabkan perbuatannya tersebut, bahwa orang yang dihadapkan dalam persidangan adalah seorang yang mengaku bernama Terdakwa SALAM yang telah membenarkan identitas dirinya dalam dakwaan di persidangan, dan juga pada diri Terdakwa tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar sehingga
dianggap patut mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain itu pula selama pemeriksaan dipersidangan Terdakwa tidak mengalami gangguan sesuatu penyakit yang bersifat kejiwaan yang dapat mempengaruhi pikiran Terdakwa, dan perbuatan tindak pidana yang dilakukan Terdakwa yang telah menyetubuhi saksi korban RISE RISQIYAH yang masih berumur 10 (Sepuluh) tahun dan masih bersekolah kelas V MI tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2014 sekitar pukul 15.00 WIB, bertempat di tengah tegal yang terletak di Dsn. Kembang Ds. Panawungan Kecamatan Ranuyoso Kabupaten Lumajang, yang masih termasuk dalam wilayah Negara Republik Indonesia. (vide Pasal 2 KUHPidana yang berbunyi “ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan suatu tindak pidana di Indonesia”.)
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Setiap Orang” telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
Ad.2. Unsur dengan sengaja ;
Menimbang, bahwa unsur dengan sengaja, adalah kehendak yang dsaksirahkan pada terwujudnya perbuatan yang memang dimaksudkan atau dikehendaki oleh terdakwa, dan untuk membuktikan unsur dengan sengaja, terlebih dahulu kami kemukakan pengertsaksin Kesengajaan terlebih dahulu, yaitu bahwa di dalam KUHP tidak memberi pengertsaksin mengenai “Kesengajaan”, tetapi di dalam teori dikenal tiga corak Kesengajaan, yaitu (Prof. Moeljatno, SH, Asas-Asas Hukum Pidana):
Kesengajaan......
Kesengajaan sebagai maksud, yaitu adalah kehendak yang dsaksirahkan pada terwujudnya perbuatan sperti dirumuskan dalam wet. Bahwa perbuatan terdakwa tersebut memang dimaksudkan atau dikehendaki oleh terdakwa;----------------------------------------------------------
Kesengajaan sebagai Kepastian, Keharusan, yaitu bahwa terdakwa mengetahui, menginsafi atau mengerti perbuatannya maupun akibat dan keadaan-keadaan yang menyertainya;---------------------------------------------
Kesengajaan sebagai Kemungkinan (dolus eventualis), dengan dua syaratnya, yaitu terdakwa mengetahui kemungkinan adanya akibat/ keadaan yang merupakan delik dan sikapnya terhadap kemungkinan itu andaikata sungguh timbul saksilah apa boleh buat, dapat disetujui dan berani pikul resikonya. Untuk syarat pertama dapat dibuktikan dari kecerdasan pikirannya dapat disimpulkan antara lain dari pengalaman, pendidikannya atau lapisan masyarakat mana terdakwa hidup, sedangkan syarat kedua dapat dibuktikan dari ucapan-ucapan terdakwa disekitar perbuatan, tidak mengadakan usaha untuk mencegah akibat yang tidak diingini dan sebagainya;-------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur dengan sengaja terdapat dalam satu wujud yaitu sebagai tujuan untuk mengadakan akibat itu atau sebagai keinsyafan kemungkinan akan datangnya akibat itu. Pengertsaksin “dengan sengaja” menurut Hukum Pidana terdapat dua teori, yaitu :--------------------------------------
Teori Kehendak (Wills Theorie),---------------------------------------
Teori Pengetahuan (Voorstellings Theories)-------------------------
Menimbang,..........
Menimbang, bahwa dalam praktek peradilan dsaksintara kedua teori tersebut ternyata Teori Pengetahuan (Voorstellings Theories) dipandang lebih memuaskan, demiksaksin menurut Prof. Moeljatno, SH. Pemikiran ini berdasarkan pertimbangan, apa yang dikehendaki tentu diketahui dan tidak sebaliknya apa yang diketahui belum tentu dikehendaki;-------------------------------
Menimbang, bahwa adapun fakta-fakta yang terungkap di persidangan diperoleh dari keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa diperoleh fakta Hukum bahwa Terdakwa yang telah menyetubuhi saksi korban RISE RISQIYAH yang masih berumur 10 (Sepuluh) tahun dan masih bersekolah kelas V MI tersebut, yang terjadi pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2014 sekitar pukul 15.00 WIB, bertempat di tengah tegal yang terletak di Dsn. Kembang Ds. Panawungan Kecamatan Ranuyoso Kabupaten Lumajang. Bahwa perbuatan terdakwa yang telah melakukan persetubuhan terhadap saksi korban tersebut tidak diperbolehkan atau dilarang oleh Undang-Undang maupun oleh agama, namun Terdakwa tetap melakukannya, selain itu pula Terdakwa tidak berkeinginan untuk berhenti melakukan perbuatannya tersebut hingga terdakwa melakukannya kepada saksi korban, dengan kata lain bahwa Terdakwa tidak mengadakan usaha untuk mencegahnya, selain itu pula terdakwa melakukan hubungan layaknya suami isteri dengan saksi korban dilakukan dengan cara paksa, yaitu dengan cara saat saksi korban RISE RISQIYAH yang masih berumur 10 (Sepuluh) tahun dan masih bersekolah kelas V sekolah dasar berjalan pulang dari rumah temannya yang bernama MILA, saat dalam perjalanan pulang tersebut, tiba-tiba terdakwa datang langsung memegang tangan saksi korban, dan membungkam mulut saksi korban kemudian
menyeretnya..........
menyeretnya hingga saksi korban merasakan pusing kemudian pingsan atau tidak sadarkan diri, selanjutnya terdakwa membawa saksi korban ke kebun sebelah rumah terdakwa. Kemudian terdakwa meletakkan atau menidurkan saksi korban, setelah itu terdakwa melepas sarung yang dipakainya, kemudian terdakwa melepas celana dalam saksi korban, setelah itu terdakwa melepas celananya, selanjutnya terdakwa memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi korban berulangkali hingga kurang lebih 5 (Lima) menit sampai terdakwa mengeluarkan air mani, setelah terdakwa merasakan kepuasan selanjutnya terdakwa menghentikan perbuatannya tersebut, kemudian saksi korban tersadar setelah terdakwa memakai sarung dan celana dalam saksi korban, setelah itu saksi korban duduk sambil menangis serta merasakan kemaluannya sakit dan mengeluarkan darah, kemudian datang saksi PINI alias BU SALAM yang adalah isteri terdakwa, setelah itu saksi korban pulang dan menceritakan kejadian tersebut kepada saksi SANARI yang adalah paman saksi korban karena orang tua saksi korban bekerja di Malaysia, dan atas perbuatan terdakwa tersebut selanjutnya terdakwa dilaporkan kepada pihak yang berwajib. Bahwa perbuatan terdakwa yang telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya tersebut mengakibatkan saksi korban mengalami sakit dibagian kemaluannya dan mengeluarkan darah, hal ini sesuai dengan visum et repertum Nomor : VER/FD/14/RSBLUMAJANG tanggal 29 Januari 2014 yang ditandatangani oleh dr. Wiryawan Pradipto dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Lumajang, dengan hasil pemeriksaan tampak robekan di vagina arah jam dua belas, jam dua, dan jam sembilan. Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, dikhawatirkan dapat merusak masa depan saksi korban, dan juga terdakwa sebagai tetangga dari saksi korban seharusnya melindungi saksi
saksi.........
korban, akan tetapi hal tersebut tidak dilakukan terdakwa, sehingga perbuatan terdakwa tersebut memang benar-benar telah disengaja dan dengan maksud yang nyata untuk menyetubuhi saksi korban yang masih berusia 10 (Sepuluh) tahun, oleh karena itu perbuatan Terdakwa tersebut dapat dikwalifikasikan sebagai Kesengajaan sebagai maksud atau setidak-tidaknya Kesengajaan sebagai Kepastian, Keharusan atau setidak-tidaknya Kesengajaan sebagai Kemungkinan--
Menimbang, bahwa Dengan demikian unsur “dengan sengaja” telah terbukti secara sah dan meyakinkan;------------------------------------------------
Ad.3. Unsur melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;-----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, alat bukti surat, Petunjuk serta keterangan terdakwa, bahwa antara keterangan saksi-saksi dengan yang lainnya saling bersesuaian, dan adanya persesuaian antara keterangan saksi-saksi dengan alat bukti lain, diperoleh fakta hikim bahwa Terdakwa SALAM pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2014 sekitar pukul 15.00 WIB, bertempat di tengah tegal yang terletak di Dsn. Kembang Ds. Panawungan Kecamatan Ranuyoso Kabupaten Lumajang, telah melakukan persetubuhan terhadap saksi korban RISE RISQIYAH yang masih berumur 10 (Sepuluh) tahun, yang dilakukan saat saksi korban RISE RISQIYAH yang masih berumur 10 (Sepuluh) tahun dan masih bersekolah kelas V MI berjalan pulang dari rumah temannya yang bernama MILA, saat dalam perjalanan pulang tersebut, tiba-tiba terdakwa datang langsung memegang tangan saksi korban, dan membungkam mulut saksi korban kemudian menyeretnya hingga saksi korban merasakan pusing kemudian pingsan atau tidak
sadarkan...........
sadarkan diri, selanjutnya terdakwa membawa saksi korban ke kebun sebelah rumah terdakwa. Kemudian terdakwa meletakkan atau menidurkan saksi korban, setelah itu terdakwa melepas sarung yang dipakainya, kemudian terdakwa melepas celana dalam saksi korban, setelah itu terdakwa melepas celananya, selanjutnya terdakwa memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi korban berulangkali hingga kurang lebih 5 (Lima) menit sampai terdakwa mengeluarkan air mani, setelah terdakwa merasakan kepuasan selanjutnya terdakwa menghentikan perbuatannya tersebut, kemudian saksi korban tersadar setelah terdakwa memakai sarung dan celana dalam saksi korban, setelah itu saksi korban duduk sambil menangis serta merasakan kemaluannya sakit dan mengeluarkan darah, kemudian datang saksi PINI alias BU SALAM yang adalah isteri terdakwa, setelah itu saksi korban pulang dan menceritakan kejadian tersebut kepada saksi SANARI yang adalah paman saksi korban karena orang tua saksi korban bekerja di Malaysia, dan atas perbuatan terdakwa tersebut selanjutnya terdakwa dilaporkan kepada pihak yang berwajib. Bahwa perbuatan terdakwa yang telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya tersebut mengakibatkan saksi korban mengalami sakit dibagian kemaluannya dan mengeluarkan darah, hal ini sesuai dengan visum et repertum Nomor : VER/FD/14/RSBLUMAJANG tanggal 29 Januari 2014 yang ditandatangani oleh dr. Wiryawan Pradipto dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Lumajang, dengan hasil pemeriksaan tampak robekan di vagina arah jam dua belas, jam dua, dan jam sembilan. Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, dikhawatirkan dapat merusak masa depan saksi korban.
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka perbuatan Terdakwa yang telah menyetubuhi saksi korban RISE RISQIYAH yang masih
berumur...........
berumur 10 (Sepuluh) tahun dan masih bersekolah kelas V MI yang terjadi pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2014 sekitar pukul 15.00 WIB, bertempat di tengah tegal yang terletak di Dsn. Kembang Ds. Panawungan Kecamatan Ranuyoso Kabupaten Lumajang tersebut, dilakukan terdakwa dengan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa saksi korban RISE RISQIYAH yang masih berumur 10 (Sepuluh) tahun dan masih bersekolah kelas V MI untuk melakukan persetubuhan dengan terdakwa, yang mengakibatkan saksi korban RISE RISQIYAH yang masih berumur 10 (Sepuluh) tahun dan masih bersekolah kelas V MI mengalami sakit dibagian kemaluannya dan mengeluarkan darah, hal ini sesuai dengan visum et repertum Nomor : VER/FD/14/RSBLUMAJANG tanggal 29 Januari 2014 yang ditandatangani oleh dr. Wiryawan Pradipto dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Lumajang, dengan hasil pemeriksaan tampak robekan di vagina arah jam dua belas, jam dua, dan jam sembilan. Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, dikhawatirkan dapat merusak masa depan saksi korban;------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” telah terbukti secara sah dan meyakinkan;------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian seperti tersebut di atas, maka kami berkesimpulan bahwa Terdakwa SALAM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan
dengannya..........
dengannya atau dengan orang lain” sebagaimana diatur dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, oleh karena dakwaan Primair telah terbukti maka dakwaan Subsidair telah terbukti pula;-----------------------------------------------------
Menimbang, berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat telah cukup bukti secara sah dan meyakinkan untuk menyatakan terdakwa bersalah melakukan sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum tersebut;--------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan, sedangkan Majelis Hakim tidak melihat adanya hal-hal pada diri terdakwa yang dapat dijadikan sebagai alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat meniadakan pemidanaan, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah dan oleh karenanya harus dijatuhi pidana;-----------------------
Menimbang, bahywa ancaman hukuman dalam Pasal 81 Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, selain hukuamn pidana penjara juga memuat denda, maka berdasarkan ketentuan Pasal tersebut haruslah juga dijatuhi hukuman denda yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini;-
Menimbang, bahwa putusan yang akan dijatuhkan menurut Majelis Hakim dirasa cukup adil setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pada diri terdakwa; ---------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan : -----------------------------------------------------------------
- Terdakwa sopan selama dipersidangan dan terus terang mengaku perbuatannya; -----------------------------------------------------------------------------
- Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuataannya; ------------------
- Terdakwa belum pernah dihukum ; ----------------------------------------------------
Hal............
Hal-hal yang memberatkan :----------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa dapat merusak masa depan saksi korban ; -----------------
Perbuatan terdakwa berakibat menimbulkan pelecehan seksual melanggar norma-norma agama dan norma sosial ; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana maka kepadanya harus dibebani pula nuntuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;-------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, menurut Majelis Hakim pidana yang dijatuhkan terhadap diri terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini adalah sudah sesuai dengan kadar kesalahan terdakwa dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat;---
Mengingat akan ketentuan pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan serta musyawarah Majelis Hakim;-----------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa SALAM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”;--------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;---------------------------
3. Menetapkan...........
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut ;-------------------
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;-------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa :------------------------------------------------------
1 (satu) buah sarung warna merah;------------------------------------------------
1 (satu) buah celana dalam warna merah Muda;-------------------------------
Dikembalikan kepada saksi korban RISE RISQIYAH;-------------------------------
1 (satu) buah celana pendek warna hitam;---------------------------------------
Dikembalikan kepada terdakwa;-------------------------------------------------------
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);-------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan pada hari : Senin tanggal 02 Juni 2014 dalam rapat musyawarah Majelis Hakim yang terdiri dari : ARIF HADI SAPUTRA, SH.sebagai Hakim Ketua, S U B A I, SH.MH. dan DIAN ARIMBI, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan tersebut pada hari dan tanggal itu juga diucapkan/dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, dibantu oleh : NGATRIYANTO Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dengan dihadiri pula oleh : PURWONO, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lumajang dan terdakwa tanpa didampingi Penasehat Hukumnya;--------------------
HAKIM ANGGOTA 1. SUBAI, SH.MH. 2. DIAN ARIMBI, SH. | HAKIM KETUA ARIF HADI SAPUTRA, SH. PANITERA PENGGANTI NGATRIYANTO |