207/Pid.Sus/2016/PN-Lsm
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 207/Pid.Sus/2016/PN-Lsm
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUTIA Binti Alm. M.YAKOB
1. Menyatakan Terdakwa Mutia Binti Alm. M. Yakob terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengakibatkan penerima pelayanan kesehatan luka berat” sebagaimana Dakwaan kesatu Penuntut Umum ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan barang bukti berupa: - Fhoto copy Dokumen Rekam medis pasien badriah dari tanggal 29 Februari 2016 s/d 07 Maret 2016 dan rekam Medis tanggal 09 Maret s/d 24 Maret 2016; - 1 (satu) lembar daftar Piket ruangan NSO bulan januari, Februari dan Maret 2016; - Fhoto copy Dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) Rumah sakit umum PT. Arun; - 2 (dua) lembar form permintaan darah An.Badriah Daud dan Juraidah; - Fhoto copy Surat Perjanjian kerja waktu tertentu saudara Mutia dengan pihak rumah sakit PT.Arun; Dikembalikan kepada Rumah Sakit PT. Arun; 5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 207 /Pid.Sus/2016/PN Lsm.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama Lengkap : MUTIA Binti Alm. M.YAKOB
Tempat Lahir : samalanga;
Umur/Tgl. Lahir : 32 tahun /02 Mei 1984 ;
Jenis Kelamin : Perempuan ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Jalan Plaju N0. 46 Komplek Perumahan PT. Arun Kec. Muara Satu Kota Lhokseumawe ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Perawat Rumah Sakit PT. Arun;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Kota oleh:
Penyidik tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum tahanan kota sejak tanggal 5 Desember 2016 s/d tanggal 24 Desember 2016 ;
Hakim tidak dilakukan penahanan;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum Heny Naslawati, SH Advokat Penasihat hukum pada Law Office H.R & Parners, beralamat di Jalan Iskandar Muda No. 8 Komplek Pertokoan Muhammadiyah Lhoksukon Aceh Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16 Desember 2016 yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Lhokseumawe tanggal 19 Desember 2016 Nomor W1.U2/243.WK.02/XII/2016 dan Penasihat Hukum Rudy Bastian, S.H Advokat dan Penasihat hukum pada Kantor YBHA-Peutuah mandiri yang berkedudukan di Perumnas Lingke No.06 Jeulingke Kota Banda Aceh, tanggal 13 Januari 2017 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lhokseumawe tanggal 16 Januari 2017 Nomor W1.U2/08/WK.02/I/2017 ;
Pengadilan Negeri Tersebut,
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe Nomor 207/Pid.Sus/2016/ PN Lsm, tanggal 14 Desember 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Setelah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Lhokseumawe Nomor 207 /Pid.Sus/ 2016/ PN Lsm, tanggal 14 Desember 2016 tentang Penetapan Hari Sidang;
Setelah membaca, meneliti dan memeriksa berkas perkara Terdakwa serta surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Setelah mendengar Keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta meneliti barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Mutia Binti Almarhum M. Yakob terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengakibatkan penerima pelayanan kesehatan luka berat” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dalam dakwaan alternatif kesatu.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 01 (satu) tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
Fhoto copy Dokumen Rekam medis pasien badriah dari tanggal 29 Februari 2016 s/d 07 Maret 2016 dan rekam Medis tanggal 09 Maret s/d 24 Maret 2016.
1 (satu) lembar daftar Piket ruangan NSO bulan januari, Februari dan Maret 2016
Fhoto copy Dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) Rumah sakit umum PT. Arun.
2 (dua) lembar form permintaan darah An.Badriah Daud dan Juraidah.
Fhoto copy Surat Perjanjian kerja waktu tertentu saudara Mutia dengan pihak rumah sakit PT.Arun
Dikembalikan kepada Rumah Sakit PT. Arun
Membebankan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut, Penasihat Hukum terdakwa mengajukan pembelaan secara tertulis yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Eksepsi/keberatan terdakwa diterima;
Menyatakan dakwaa Jaksa Penuntut Umum setidak-tidaknya terhadap terdakwa batal demi hukum;
Atau setidak-tidaknya menyatakan dakwaan penuntut umum tidak diterima;
Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan;
Memulihkan nama baik terdakwa pada keadaan semula;
Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;
Menimbang, bahwa atas Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Penuntut Umum mengajukan Repliknya secara tertulis tanggal 26 April 2017 yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutannya, demikian pula Terdakwa juga menyatakan tetap pada Pembelaannya;
Menimbang bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karena didakwa sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa terdakwa Mutia Binti Almarhum M. Yakob pada Hari Kamis tanggal 3 Maret 2016 sekira pukul 19.20 wib atau setidaknya-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2016, bertempat di Rumah Sakit Umum PT. Arun Komplek Perumahan PT. Arun Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe atau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan penerima pelayanan kesehatan luka berat, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Senin tanggal 29 Februari 2016 sekira pukul 13.40 wib saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud masuk RS. PT. Arun dan setelah dilakukan pengecekan kondisi fisik berdasarkan hasil uji laboraturium RS. PT. Arun pasien saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud mengalami sakit Diabetes Melitus (DM) + selulitis (radang) dibagian jari jempol kaki sebelah kiri + Anemia ringan, dan ketika dokter Mawaddah Fitria, Sp.PD Binti Almarhum A. Latif melakukan kunjungan / visit pada hari Rabu tanggal 2 Maret 2016 memberikan petunjuk atau arahan dilaporan status pasien agar saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud konsul bedah dan transfusi 1 (satu) kantong darah.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 2 Maret 2016 tersebut terdakwa selaku perawat melaksanakan piket dari jam 07.00 wib s/d 15.00 wib di ruangan NSO Rumah Sakit PT. Arun, yang mana berdasarkan petunjuk atau arahan dokter Mawaddah Fitria, Sp.PD Binti Almarhum A. Latif tersebut terdakwa selaku piket jaga senior menulis di form permintaan darah pasien saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud dengan golongan darah berjenis O atas dasar hasil pemeriksaan darah pada laboratorium RS. PT. Arun tanggal 29 Februari 2016 dikarenakan pada malam harinya pasien saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud direncanakan akan dioperasi, kemudian karena pasien saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud adalah pasien baru yang belum pernah dimintakan darah pada UTD. PMI Aceh Utara maka oleh terdakwa menyuruh saksi Agus Hidayat Bin Abdullah dan saksi Nurzamjulni binti bukhari yang pada saat itu piket bersama dengan terdakwa agar mengambil sampel darah pasien saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud yang dirawat diruang NSO, setelah pengambilan sampel darah selesai dilakukan oleh saksi Agus Hidayat Bin Abdullah kemudian menyerahkan sampel darah beserta form permintaan darah ke pihak emergency atau supir ambulance untuk dibawakan ke UTD. PMI Aceh Utara.
Bahwa sekira pukul 18.00 wib saat tersebut saksi Zulkifli Bin Faridam selaku supir ambulance bertugas mengantar 2 (dua) form permintaan darah pertama atas nama pasien saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud disertai sampel darahnya dan kedua atas nama pasien Juraidah tanpa disertai sampel darah ke UTD. PMI Aceh Utara yang diterima langsung oleh saksi Rahmad Hidayat Bin Muhammad Majid yang bertugas dibagian pelayanan UTD. PMI Aceh Utara, kemudian karena pasien saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud adalah pasien baru maka form permintaan darah beserta sampel darahnya diteruskan kepada saksi Lazuardi Bin Achyarudin selaku petugas bagian laboratorium UTD. PMI Aceh Utara untuk dilakukan pengecekan sampel darah, dan saat menyerahkan form permintaan darah beserta sampel darah pasien saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud oleh saksi Rahmad Hidayat Bin Muhammad Majid mengatakan bahwa di form permintaan darah sudah tertulis golongan darah O, kemudian saksi Lazuardi Bin Achyarudin langsung mengecek sampel darah dengan metode slide/gelas dan pada saat itu hasil pengecekan terhadap sampel darah adalah golongan darah B, karena masih ragu oleh saksi Lazuardi Bin Achyarudin kemudian mengecek ulang lagi sampel darah tersebut dengan metode tabung namun hasilnya tetap golongan darah B, saat tersebut saksi Lazuardi Bin Achyarudin meminta saksi Rahmad Hidayat Bin Muhammad Majid mencoret golongan darah O menjadi B pada form permintaan darah pasien saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud.
Bahwa sekira pukul 19.30 wib petugas RS. PT. Arun menelpon saksi Rahmad Hidayat Bin Muhammad Majid yang mengatakan bahwa pasien saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud tidak jadi dioperasi dan membatalkan permintaan darah, atas dasar permintaan tersebut akhirnya saksi Rahmad Hidayat Bin Muhammad Majid kemudian hanya menyerahkan kantong darah atas nama pasien Juraidah kepada saksi Zulkifli Bin Faridam sedangkan atas nama pasien saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud dikembalikan form permintaan darahnya tanpa disertai kantong darah kepada saksi Zulkifli Bin Faridam.
Bahwa pada hari kamis tanggal 3 Maret 2016 sekira pukul 15.30 wib terdakwa kembali melaksanakan tugas piket mulai dari jam 15.00 wib s/d 22.30 wib, saat tersebut terdakwa melihat form permintaan darah pasien saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud tertanggal 2 Maret 2016 pada tulisan golongan darahnya yang semula berjenis golongan darah O tercoret menjadi golongan darah B, karena ragu akan adanya coretan tersebut lalu terdakwa menghubungi pihak UTD. PMI Aceh Utara, saat tersebut oleh pihak UTD. PMI Aceh Utara mengatakan bahwa sampel darah sudah di crossmecing (pencocokan golongan darah) sebanyak 2 (dua) kali dan hasilnya golongan darah pasien saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud adalah golongan B, kemudian setelah itu terdakwa menghubungi saksi Nurfitmi Binti Ahmad Kasem selaku petugas Laboraturium RS.PT. Arun dan jawabanya pada saat tersebut disuruh ikuti saja seperti PMI, dan saat itu terdakwa selaku perawat tidak menghubungi atau melaporkan kepada dokter piket atau dokter yang merawat pasien saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud mengenai ketidaksamaan golongan darah yang diminta oleh RS. PT Arun dengan hasil pemeriksaan golongan darah dari pihak UTD. PMI Aceh Utara.
Bahwa karena sudah merasa yakin maka sekira pukul 19.20 wib terdakwa menyuruh saksi Agus Hidayat Bin Abdullah memberikan form permintaan darah pasien saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud yang lama / sudah tercoret golongan darah B tanpa disertai sampel darah baru kebagian emergency untuk dikirimkan ke UTD. PMI Aceh Utara karena pasien saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud akan dioperasi, lalu kemudian oleh saksi Sofyan Bin M. Hasan selaku supir ambulance yang bertugas pada saat itu mengantarkan form permintaan darah tersebut ke UTD. PMI Aceh Utara yang diterima oleh saksi Rahmad Hidayat Bin Muhammad Majid selaku petugas pelayanan UTD. PMI Aceh Utara, saat tersebut saksi Rahmad Hidayat Bin Muhammad Majid menyuruh saksi Sofyan Bin M. Hasan untuk menunggu sebentar kemudian saksi Rahmad Hidayat Bin Muhammad Majid masuk dan mengeluarkan 1 (satu) bag/kantong darah dari lemari darah UTD. PMI Aceh Utara lalu menyerahkannya ke saksi Sofyan Bin M. Hasan untuk dibawa ke Rumah Sakit PT. Arun.
Bahwa sekira pukul 22.00 wib terdakwa menerima 1 (satu) bag/kantong darah atas nama pasien saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud dengan tulisan golongan darah B, lalu karena saat itu terdakwa akan melaksanakan pergantian piket dan kantong darah tersebut masih dalam kondisi dihangatkan, kemudian terdakwa menitipkan kantong darah tersebut kepada regu piket yang baru untuk dilakukan transfusi darah kepada pasien saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud yang baru saja selesai dilakukan operasi dan saat menitipkan kantong darah tersebut terdakwa tidak ada menitipkan pesan kepada regu piket baru untuk menghubungi baik dokter, bagian laboratorium RS. PT. Arun maupun UTD. PMI Aceh utara terkait dengan ketidaksamaan golongan darah dan hanya mengatakan secara lisan agar pasien saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud dilakukan transfusi darah karena terdakwa telah menghubungi bagian laboratorium RS. PT. Arun maupun UTD. PMI Aceh utara terkait ketidaksamaan golongan darah tersebut serta darah tersebut tidak bermasalah.
Bahwa karena regu piket baru melanjutkan tugas regu piket lama maka sekira pukul 23.30 wib saksi M. Nasir Bin Ibrahim dan saksi Halimatus Sakdiah Binti Hasan melakukan pemasangan transfusi darah kepada pasien saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud, dan sekira pukul 00.30 pasien saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud merasakan menggigil lalu sekira pukul 02.30 wib darah yang ditransfusi kedalam tubuh pasien saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud habis kemudian oleh saksi Daryani binti Almarhum H. Abu Bakar Daud memasukan cairan NACL kedalam kantong darah pasien saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud dengan tujuan untuk mengikat darah yang ditransfusi hingga sekira pukul 06.00 wib saksi Daryani binti Almarhum H. Abu Bakar Daud dan saksi Fatmawati Binti Almarhum M. Nur membuka kantong darah yang ditransfusi kedalam tubuh pasien saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud.
Bahwa kondisi saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud setelah dilakukan transfusi darah dari mulai tanggal 4 Maret 2016 s/d 6 Maret 2016 stabil keluhan nyeri kaki, keluhan muntah, bengkak bekas infus.
Bahwa pada tanggal 7 Maret 2016 atas dasar pemeriksaan dokter pasien Badriah Daud Binti Tgk. Daud diijinkan pulang dan menjalani perobatan jalan.
Bahwa pada tanggal 8 Maret 2016 saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud kembali masuk RS. PT. Arun dengan keluhan badan lemas, pucat dengan luka ganggren di kaki, mual dan muntah-muntah dan berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium RS. PT. Arun saksi Badriah mengalami reaksi Hipoglikemia (gula darah rendah) + Gagal ginjal akut dan DM tipe 2 dengan multiple.
Bahwa pada tanggal 11 Maret 2016 saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud dilakukan tindakan medis berupa cuci darah (hemodialisa) sebanyak 3 (tiga) kali dengan jenis golongan darah O.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
ATAU
KEDUA :
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa Mutia Binti Almarhum M. Yakob pada Hari Kamis tanggal 3 Maret 2016 sekira pukul 19.20 wib atau setidaknya-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2016, bertempat di Rumah Sakit Umum PT. Arun Komplek Perumahan PT. Arun Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe atau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, saat menjalankan suatu jabatan atau pekerjaannya melakukan kesalahan (kealpaan) menyebabkan orang lain mendapatkan luka berat. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Senin tanggal 29 Februari 2016 sekira pukul 13.40 wib saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud masuk RS. PT. Arun dan setelah dilakukan pengecekan kondisi fisik berdasarkan hasil uji laboraturium RS. PT. Arun pasien saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud mengalami sakit Diabetes Melitus (DM) + selulitis (radang) dibagian jari jempol kaki sebelah kiri + Anemia ringan, dan ketika dokter Mawaddah Fitria, Sp.PD Binti Almarhum A. Latif melakukan kunjungan / visit pada hari Rabu tanggal 2 Maret 2016 memberikan petunjuk atau arahan dilaporan status pasien agar saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud konsul bedah dan transfusi 1 (satu) kantong darah.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 2 Maret 2016 tersebut terdakwa selaku perawat melaksanakan piket dari jam 07.00 wib s/d 15.00 wib di ruangan NSO Rumah Sakit PT. Arun, yang mana berdasarkan petunjuk atau arahan dokter Mawaddah Fitria, Sp.PD Binti Almarhum A. Latif tersebut terdakwa selaku piket jaga senior menulis di form permintaan darah pasien saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud dengan golongan darah berjenis O atas dasar hasil pemeriksaan darah pada laboratorium RS. PT. Arun tanggal 29 Februari 2016 dikarenakan pada malam harinya pasien saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud direncanakan akan dioperasi, kemudian karena pasien saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud adalah pasien baru yang belum pernah dimintakan darah pada UTD. PMI Aceh Utara maka oleh terdakwa menyuruh saksi Agus Hidayat Bin Abdullah dan saksi Nurzamjulni binti bukhari yang pada saat itu piket bersama dengan terdakwa agar mengambil sampel darah pasien saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud yang dirawat diruang NSO, setelah pengambilan sampel darah selesai dilakukan oleh saksi Agus Hidayat Bin Abdullah kemudian menyerahkan sampel darah beserta form permintaan darah ke pihak emergency atau supir ambulance untuk dibawakan ke UTD. PMI Aceh Utara.
Bahwa sekira pukul 18.00 wib saat tersebut saksi Zulkifli Bin Faridam selaku supir ambulance bertugas mengantar 2 (dua) form permintaan darah pertama atas nama pasien saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud disertai sampel darahnya dan kedua atas nama pasien Juraidah tanpa disertai sampel darah ke UTD. PMI Aceh Utara yang diterima langsung oleh saksi Rahmad Hidayat Bin Muhammad Majid yang bertugas dibagian pelayanan UTD. PMI Aceh Utara, kemudian karena pasien saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud adalah pasien baru maka form permintaan darah beserta sampel darahnya diteruskan kepada saksi Lazuardi Bin Achyarudin selaku petugas bagian laboratorium UTD. PMI Aceh Utara untuk dilakukan pengecekan sampel darah, dan saat menyerahkan form permintaan darah beserta sampel darah pasien saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud oleh saksi Rahmad Hidayat Bin Muhammad Majid mengatakan bahwa di form permintaan darah sudah tertulis golongan darah O, kemudian saksi Lazuardi Bin Achyarudin langsung mengecek sampel darah dengan metode slide/gelas dan pada saat itu hasil pengecekan terhadap sampel darah adalah golongan darah B, karena masih ragu oleh saksi Lazuardi Bin Achyarudin kemudian mengecek ulang lagi sampel darah tersebut dengan metode tabung namun hasilnya tetap golongan darah B, saat tersebut saksi Lazuardi Bin Achyarudin meminta saksi Rahmad Hidayat Bin Muhammad Majid mencoret golongan darah O menjadi B pada form permintaan darah pasien saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud.
Bahwa sekira pukul 19.30 wib petugas RS. PT. Arun menelpon saksi Rahmad Hidayat Bin Muhammad Majid yang mengatakan bahwa pasien saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud tidak jadi dioperasi dan membatalkan permintaan darah, atas dasar permintaan tersebut akhirnya saksi Rahmad Hidayat Bin Muhammad Majid kemudian hanya menyerahkan kantong darah atas nama pasien Juraidah kepada saksi Zulkifli Bin Faridam sedangkan atas nama pasien saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud dikembalikan form permintaan darahnya tanpa disertai kantong darah kepada saksi Zulkifli Bin Faridam.
Bahwa pada hari kamis tanggal 3 Maret 2016 sekira pukul 15.30 wib terdakwa kembali melaksanakan tugas piket mulai dari jam 15.00 wib s/d 22.30 wib, saat tersebut terdakwa melihat form permintaan darah pasien saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud tertanggal 2 Maret 2016 pada tulisan golongan darahnya yang semula berjenis golongan darah O tercoret menjadi golongan darah B, karena ragu akan adanya coretan tersebut lalu terdakwa menghubungi pihak UTD. PMI Aceh Utara, saat tersebut oleh pihak UTD. PMI Aceh Utara mengatakan bahwa sampel darah sudah di crossmecing (pencocokan golongan darah) sebanyak 2 (dua) kali dan hasilnya golongan darah pasien saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud adalah golongan B, kemudian setelah itu terdakwa menghubungi saksi Nurfitmi Binti Ahmad Kasem selaku petugas Laboraturium RS.PT. Arun dan jawabanya pada saat tersebut disuruh ikuti saja seperti PMI, dan saat itu terdakwa selaku perawat tidak menghubungi atau melaporkan kepada dokter piket atau dokter yang merawat pasien saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud mengenai ketidaksamaan golongan darah yang diminta oleh RS. PT Arun dengan hasil pemeriksaan golongan darah dari pihak UTD. PMI Aceh Utara.
Bahwa karena sudah merasa yakin maka sekira pukul 19.20 wib terdakwa menyuruh saksi Agus Hidayat Bin Abdullah memberikan form permintaan darah pasien saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud yang lama / sudah tercoret golongan darah B tanpa disertai sampel darah baru kebagian emergency untuk dikirimkan ke UTD. PMI Aceh Utara karena pasien saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud akan dioperasi, lalu kemudian oleh saksi Sofyan Bin M. Hasan selaku supir ambulance yang bertugas pada saat itu mengantarkan form permintaan darah tersebut ke UTD. PMI Aceh Utara yang diterima oleh saksi Rahmad Hidayat Bin Muhammad Majid selaku petugas pelayanan UTD. PMI Aceh Utara, saat tersebut saksi Rahmad Hidayat Bin Muhammad Majid menyuruh saksi Sofyan Bin M. Hasan untuk menunggu sebentar kemudian saksi Rahmad Hidayat Bin Muhammad Majid masuk dan mengeluarkan 1 (satu) bag/kantong darah dari lemari darah UTD. PMI Aceh Utara lalu menyerahkannya ke saksi Sofyan Bin M. Hasan untuk dibawa ke Rumah Sakit PT. Arun.
Bahwa sekira pukul 22.00 wib terdakwa menerima 1 (satu) bag/kantong darah atas nama pasien saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud dengan tulisan golongan darah B, lalu karena saat itu terdakwa akan melaksanakan pergantian piket dan kantong darah tersebut masih dalam kondisi dihangatkan, kemudian terdakwa menitipkan kantong darah tersebut kepada regu piket yang baru untuk dilakukan transfusi darah kepada pasien saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud yang baru saja selesai dilakukan operasi dan saat menitipkan kantong darah tersebut terdakwa tidak ada menitipkan pesan kepada regu piket baru untuk menghubungi baik dokter, bagian laboratorium RS. PT. Arun maupun UTD. PMI Aceh utara terkait dengan ketidaksamaan golongan darah dan hanya mengatakan secara lisan agar pasien saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud dilakukan transfusi darah karena terdakwa telah menghubungi bagian laboratorium RS. PT. Arun maupun UTD. PMI Aceh utara terkait ketidaksamaan golongan darah tersebut serta darah tersebut tidak bermasalah.
Bahwa karena regu piket baru melanjutkan tugas regu piket lama maka sekira pukul 23.30 wib saksi M. Nasir Bin Ibrahim dan saksi Halimatus Sakdiah Binti Hasan melakukan pemasangan transfusi darah kepada pasien saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud, dan sekira pukul 00.30 pasien saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud merasakan menggigil lalu sekira pukul 02.30 wib darah yang ditransfusi kedalam tubuh pasien saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud habis kemudian oleh saksi Daryani binti Almarhum H. Abu Bakar Daud memasukan cairan NACL kedalam kantong darah pasien saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud dengan tujuan untuk mengikat darah yang ditransfusi hingga sekira pukul 06.00 wib saksi Daryani binti Almarhum H. Abu Bakar Daud dan saksi Fatmawati Binti Almarhum M. Nur membuka kantong darah yang ditransfusi kedalam tubuh pasien saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud.
Bahwa kondisi saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud setelah dilakukan transfusi darah dari mulai tanggal 4 Maret 2016 s/d 6 Maret 2016 stabil keluhan nyeri kaki, keluhan muntah, bengkak bekas infus.
Bahwa pada tanggal 7 Maret 2016 atas dasar pemeriksaan dokter pasien Badriah Daud Binti Tgk. Daud diijinkan pulang dan menjalani perobatan jalan.
Bahwa pada tanggal 8 Maret 2016 saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud kembali masuk RS. PT. Arun dengan keluhan badan lemas, pucat dengan luka ganggren di kaki, mual dan muntah-muntah dan berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium RS. PT. Arun saksi Badriah mengalami reaksi Hipoglikemia (gula darah rendah) + Gagal ginjal akut dan DM tipe 2 dengan multiple.
Bahwa pada tanggal 11 Maret 2016 saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud dilakukan tindakan medis berupa cuci darah (hemodialisa) sebanyak 3 (tiga) kali dengan jenis golongan darah O.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar 361 KUHP.
SUBSIDIAIR :
Bahwa terdakwa Mutia Binti Almarhum M. Yakob pada Hari Kamis tanggal 3 Maret 2016 sekira pukul 19.20 wib atau setidaknya-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2016, bertempat di Rumah Sakit Umum PT. Arun Komplek Perumahan PT. Arun Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe atau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, karena kesalahannya menyebabkan orang lain mendapatkan luka-luka berat. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Senin tanggal 29 Februari 2016 sekira pukul 13.40 wib saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud masuk RS. PT. Arun dan setelah dilakukan pengecekan kondisi fisik berdasarkan hasil uji laboraturium RS. PT. Arun pasien saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud mengalami sakit Diabetes Melitus (DM) + selulitis (radang) dibagian jari jempol kaki sebelah kiri + Anemia ringan, dan ketika dokter Mawaddah Fitria, Sp.PD Binti Almarhum A. Latif melakukan kunjungan / visit pada hari Rabu tanggal 2 Maret 2016 memberikan petunjuk atau arahan dilaporan status pasien agar saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud konsul bedah dan transfusi 1 (satu) kantong darah.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 2 Maret 2016 tersebut terdakwa selaku perawat melaksanakan piket dari jam 07.00 wib s/d 15.00 wib di ruangan NSO Rumah Sakit PT. Arun, yang mana berdasarkan petunjuk atau arahan dokter Mawaddah Fitria, Sp.PD Binti Almarhum A. Latif tersebut terdakwa selaku piket jaga senior menulis di form permintaan darah pasien saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud dengan golongan darah berjenis O atas dasar hasil pemeriksaan darah pada laboratorium RS. PT. Arun tanggal 29 Februari 2016 dikarenakan pada malam harinya pasien saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud direncanakan akan dioperasi, kemudian karena pasien saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud adalah pasien baru yang belum pernah dimintakan darah pada UTD. PMI Aceh Utara maka oleh terdakwa menyuruh saksi Agus Hidayat Bin Abdullah dan saksi Nurzamjulni binti bukhari yang pada saat itu piket bersama dengan terdakwa agar mengambil sampel darah pasien saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud yang dirawat diruang NSO, setelah pengambilan sampel darah selesai dilakukan oleh saksi Agus Hidayat Bin Abdullah kemudian menyerahkan sampel darah beserta form permintaan darah ke pihak emergency atau supir ambulance untuk dibawakan ke UTD. PMI Aceh Utara.
Bahwa sekira pukul 18.00 wib saat tersebut saksi Zulkifli Bin Faridam selaku supir ambulance bertugas mengantar 2 (dua) form permintaan darah pertama atas nama pasien saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud disertai sampel darahnya dan kedua atas nama pasien Juraidah tanpa disertai sampel darah ke UTD. PMI Aceh Utara yang diterima langsung oleh saksi Rahmad Hidayat Bin Muhammad Majid yang bertugas dibagian pelayanan UTD. PMI Aceh Utara, kemudian karena pasien saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud adalah pasien baru maka form permintaan darah beserta sampel darahnya diteruskan kepada saksi Lazuardi Bin Achyarudin selaku petugas bagian laboratorium UTD. PMI Aceh Utara untuk dilakukan pengecekan sampel darah, dan saat menyerahkan form permintaan darah beserta sampel darah pasien saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud oleh saksi Rahmad Hidayat Bin Muhammad Majid mengatakan bahwa di form permintaan darah sudah tertulis golongan darah O, kemudian saksi Lazuardi Bin Achyarudin langsung mengecek sampel darah dengan metode slide/gelas dan pada saat itu hasil pengecekan terhadap sampel darah adalah golongan darah B, karena masih ragu oleh saksi Lazuardi Bin Achyarudin kemudian mengecek ulang lagi sampel darah tersebut dengan metode tabung namun hasilnya tetap golongan darah B, saat tersebut saksi Lazuardi Bin Achyarudin meminta saksi Rahmad Hidayat Bin Muhammad Majid mencoret golongan darah O menjadi B pada form permintaan darah pasien saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud.
Bahwa sekira pukul 19.30 wib petugas RS. PT. Arun menelpon saksi Rahmad Hidayat Bin Muhammad Majid yang mengatakan bahwa pasien saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud tidak jadi dioperasi dan membatalkan permintaan darah, atas dasar permintaan tersebut akhirnya saksi Rahmad Hidayat Bin Muhammad Majid kemudian hanya menyerahkan kantong darah atas nama pasien Juraidah kepada saksi Zulkifli Bin Faridam sedangkan atas nama pasien saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud dikembalikan form permintaan darahnya tanpa disertai kantong darah kepada saksi Zulkifli Bin Faridam.
Bahwa pada hari kamis tanggal 3 Maret 2016 sekira pukul 15.30 wib terdakwa kembali melaksanakan tugas piket mulai dari jam 15.00 wib s/d 22.30 wib, saat tersebut terdakwa melihat form permintaan darah pasien saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud tertanggal 2 Maret 2016 pada tulisan golongan darahnya yang semula berjenis golongan darah O tercoret menjadi golongan darah B, karena ragu akan adanya coretan tersebut lalu terdakwa menghubungi pihak UTD. PMI Aceh Utara, saat tersebut oleh pihak UTD. PMI Aceh Utara mengatakan bahwa sampel darah sudah di crossmecing (pencocokan golongan darah) sebanyak 2 (dua) kali dan hasilnya golongan darah pasien saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud adalah golongan B, kemudian setelah itu terdakwa menghubungi saksi Nurfitmi Binti Ahmad Kasem selaku petugas Laboraturium RS.PT. Arun dan jawabanya pada saat tersebut disuruh ikuti saja seperti PMI, dan saat itu terdakwa selaku perawat tidak menghubungi atau melaporkan kepada dokter piket atau dokter yang merawat pasien saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud mengenai ketidaksamaan golongan darah yang diminta oleh RS. PT Arun dengan hasil pemeriksaan golongan darah dari pihak UTD. PMI Aceh Utara.
Bahwa karena sudah merasa yakin maka sekira pukul 19.20 wib terdakwa menyuruh saksi Agus Hidayat Bin Abdullah memberikan form permintaan darah pasien saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud yang lama / sudah tercoret golongan darah B tanpa disertai sampel darah baru kebagian emergency untuk dikirimkan ke UTD. PMI Aceh Utara karena pasien saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud akan dioperasi, lalu kemudian oleh saksi Sofyan Bin M. Hasan selaku supir ambulance yang bertugas pada saat itu mengantarkan form permintaan darah tersebut ke UTD. PMI Aceh Utara yang diterima oleh saksi Rahmad Hidayat Bin Muhammad Majid selaku petugas pelayanan UTD. PMI Aceh Utara, saat tersebut saksi Rahmad Hidayat Bin Muhammad Majid menyuruh saksi Sofyan Bin M. Hasan untuk menunggu sebentar kemudian saksi Rahmad Hidayat Bin Muhammad Majid masuk dan mengeluarkan 1 (satu) bag/kantong darah dari lemari darah UTD. PMI Aceh Utara lalu menyerahkannya ke saksi Sofyan Bin M. Hasan untuk dibawa ke Rumah Sakit PT. Arun.
Bahwa sekira pukul 22.00 wib terdakwa menerima 1 (satu) bag/kantong darah atas nama pasien saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud dengan tulisan golongan darah B, lalu karena saat itu terdakwa akan melaksanakan pergantian piket dan kantong darah tersebut masih dalam kondisi dihangatkan, kemudian terdakwa menitipkan kantong darah tersebut kepada regu piket yang baru untuk dilakukan transfusi darah kepada pasien saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud yang baru saja selesai dilakukan operasi dan saat menitipkan kantong darah tersebut terdakwa tidak ada menitipkan pesan kepada regu piket baru untuk menghubungi baik dokter, bagian laboratorium RS. PT. Arun maupun UTD. PMI Aceh utara terkait dengan ketidaksamaan golongan darah dan hanya mengatakan secara lisan agar pasien saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud dilakukan transfusi darah karena terdakwa telah menghubungi bagian laboratorium RS. PT. Arun maupun UTD. PMI Aceh utara terkait ketidaksamaan golongan darah tersebut serta darah tersebut tidak bermasalah.
Bahwa karena regu piket baru melanjutkan tugas regu piket lama maka sekira pukul 23.30 wib saksi M. Nasir Bin Ibrahim dan saksi Halimatus Sakdiah Binti Hasan melakukan pemasangan transfusi darah kepada pasien saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud, dan sekira pukul 00.30 pasien saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud merasakan menggigil lalu sekira pukul 02.30 wib darah yang ditransfusi kedalam tubuh pasien saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud habis kemudian oleh saksi Daryani binti Almarhum H. Abu Bakar Daud memasukan cairan NACL kedalam kantong darah pasien saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud dengan tujuan untuk mengikat darah yang ditransfusi hingga sekira pukul 06.00 wib saksi Daryani binti Almarhum H. Abu Bakar Daud dan saksi Fatmawati Binti Almarhum M. Nur membuka kantong darah yang ditransfusi kedalam tubuh pasien saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud.
Bahwa kondisi saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud setelah dilakukan transfusi darah dari mulai tanggal 4 Maret 2016 s/d 6 Maret 2016 stabil keluhan nyeri kaki, keluhan muntah, bengkak bekas infus.
Bahwa pada tanggal 7 Maret 2016 atas dasar pemeriksaan dokter pasien Badriah Daud Binti Tgk. Daud diijinkan pulang dan menjalani perobatan jalan.
Bahwa pada tanggal 8 Maret 2016 saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud kembali masuk RS. PT. Arun dengan keluhan badan lemas, pucat dengan luka ganggren di kaki, mual dan muntah-muntah dan berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium RS. PT. Arun saksi Badriah mengalami reaksi Hipoglikemia (gula darah rendah) + Gagal ginjal akut dan DM tipe 2 dengan multiple.
Bahwa pada tanggal 11 Maret 2016 saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud dilakukan tindakan medis berupa cuci darah (hemodialisa) sebanyak 3 (tiga) kali dengan jenis golongan darah O.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar 360 ayat (1) KUHP.
LEBIH SUBSIDIAIR :
Bahwa terdakwa Mutia Binti Almarhum M. Yakob pada Hari Kamis tanggal 3 Maret 2016 sekira pukul 19.20 wib atau setidaknya-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2016, bertempat di Rumah Sakit Umum PT. Arun Komplek Perumahan PT. Arun Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe atau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, karena kesalahannya menyebabkan orang lain mendapatkan luka sedemikian rupa sehingga orang itu menjadi sakit sementara atau tidak dapat menjalankan jabatan atau pekerjaannya sementara. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Senin tanggal 29 Februari 2016 sekira pukul 13.40 wib saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud masuk RS. PT. Arun dan setelah dilakukan pengecekan kondisi fisik berdasarkan hasil uji laboraturium RS. PT. Arun pasien saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud mengalami sakit Diabetes Melitus (DM) + selulitis (radang) dibagian jari jempol kaki sebelah kiri + Anemia ringan, dan ketika dokter Mawaddah Fitria, Sp.PD Binti Almarhum A. Latif melakukan kunjungan / visit pada hari Rabu tanggal 2 Maret 2016 memberikan petunjuk atau arahan dilaporan status pasien agar saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud konsul bedah dan transfusi 1 (satu) kantong darah.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 2 Maret 2016 tersebut terdakwa selaku perawat melaksanakan piket dari jam 07.00 wib s/d 15.00 wib di ruangan NSO Rumah Sakit PT. Arun, yang mana berdasarkan petunjuk atau arahan dokter Mawaddah Fitria, Sp.PD Binti Almarhum A. Latif tersebut terdakwa selaku piket jaga senior menulis di form permintaan darah pasien saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud dengan golongan darah berjenis O atas dasar hasil pemeriksaan darah pada laboratorium RS. PT. Arun tanggal 29 Februari 2016 dikarenakan pada malam harinya pasien saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud direncanakan akan dioperasi, kemudian karena pasien saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud adalah pasien baru yang belum pernah dimintakan darah pada UTD. PMI Aceh Utara maka oleh terdakwa menyuruh saksi Agus Hidayat Bin Abdullah dan saksi Nurzamjulni binti bukhari yang pada saat itu piket bersama dengan terdakwa agar mengambil sampel darah pasien saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud yang dirawat diruang NSO, setelah pengambilan sampel darah selesai dilakukan oleh saksi Agus Hidayat Bin Abdullah kemudian menyerahkan sampel darah beserta form permintaan darah ke pihak emergency atau supir ambulance untuk dibawakan ke UTD. PMI Aceh Utara.
Bahwa sekira pukul 18.00 wib saat tersebut saksi Zulkifli Bin Faridam selaku supir ambulance bertugas mengantar 2 (dua) form permintaan darah pertama atas nama pasien saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud disertai sampel darahnya dan kedua atas nama pasien Juraidah tanpa disertai sampel darah ke UTD. PMI Aceh Utara yang diterima langsung oleh saksi Rahmad Hidayat Bin Muhammad Majid yang bertugas dibagian pelayanan UTD. PMI Aceh Utara, kemudian karena pasien saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud adalah pasien baru maka form permintaan darah beserta sampel darahnya diteruskan kepada saksi Lazuardi Bin Achyarudin selaku petugas bagian laboratorium UTD. PMI Aceh Utara untuk dilakukan pengecekan sampel darah, dan saat menyerahkan form permintaan darah beserta sampel darah pasien saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud oleh saksi Rahmad Hidayat Bin Muhammad Majid mengatakan bahwa di form permintaan darah sudah tertulis golongan darah O, kemudian saksi Lazuardi Bin Achyarudin langsung mengecek sampel darah dengan metode slide/gelas dan pada saat itu hasil pengecekan terhadap sampel darah adalah golongan darah B, karena masih ragu oleh saksi Lazuardi Bin Achyarudin kemudian mengecek ulang lagi sampel darah tersebut dengan metode tabung namun hasilnya tetap golongan darah B, saat tersebut saksi Lazuardi Bin Achyarudin meminta saksi Rahmad Hidayat Bin Muhammad Majid mencoret golongan darah O menjadi B pada form permintaan darah pasien saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud.
Bahwa sekira pukul 19.30 wib petugas RS. PT. Arun menelpon saksi Rahmad Hidayat Bin Muhammad Majid yang mengatakan bahwa pasien saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud tidak jadi dioperasi dan membatalkan permintaan darah, atas dasar permintaan tersebut akhirnya saksi Rahmad Hidayat Bin Muhammad Majid kemudian hanya menyerahkan kantong darah atas nama pasien Juraidah kepada saksi Zulkifli Bin Faridam sedangkan atas nama pasien saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud dikembalikan form permintaan darahnya tanpa disertai kantong darah kepada saksi Zulkifli Bin Faridam.
Bahwa pada hari kamis tanggal 3 Maret 2016 sekira pukul 15.30 wib terdakwa kembali melaksanakan tugas piket mulai dari jam 15.00 wib s/d 22.30 wib, saat tersebut terdakwa melihat form permintaan darah pasien saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud tertanggal 2 Maret 2016 pada tulisan golongan darahnya yang semula berjenis golongan darah O tercoret menjadi golongan darah B, karena ragu akan adanya coretan tersebut lalu terdakwa menghubungi pihak UTD. PMI Aceh Utara, saat tersebut oleh pihak UTD. PMI Aceh Utara mengatakan bahwa sampel darah sudah di crossmecing (pencocokan golongan darah) sebanyak 2 (dua) kali dan hasilnya golongan darah pasien saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud adalah golongan B, kemudian setelah itu terdakwa menghubungi saksi Nurfitmi Binti Ahmad Kasem selaku petugas Laboraturium RS.PT. Arun dan jawabanya pada saat tersebut disuruh ikuti saja seperti PMI, dan saat itu terdakwa selaku perawat tidak menghubungi atau melaporkan kepada dokter piket atau dokter yang merawat pasien saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud mengenai ketidaksamaan golongan darah yang diminta oleh RS. PT Arun dengan hasil pemeriksaan golongan darah dari pihak UTD. PMI Aceh Utara.
Bahwa karena sudah merasa yakin maka sekira pukul 19.20 wib terdakwa menyuruh saksi Agus Hidayat Bin Abdullah memberikan form permintaan darah pasien saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud yang lama / sudah tercoret golongan darah B tanpa disertai sampel darah baru kebagian emergency untuk dikirimkan ke UTD. PMI Aceh Utara karena pasien saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud akan dioperasi, lalu kemudian oleh saksi Sofyan Bin M. Hasan selaku supir ambulance yang bertugas pada saat itu mengantarkan form permintaan darah tersebut ke UTD. PMI Aceh Utara yang diterima oleh saksi Rahmad Hidayat Bin Muhammad Majid selaku petugas pelayanan UTD. PMI Aceh Utara, saat tersebut saksi Rahmad Hidayat Bin Muhammad Majid menyuruh saksi Sofyan Bin M. Hasan untuk menunggu sebentar kemudian saksi Rahmad Hidayat Bin Muhammad Majid masuk dan mengeluarkan 1 (satu) bag/kantong darah dari lemari darah UTD. PMI Aceh Utara lalu menyerahkannya ke saksi Sofyan Bin M. Hasan untuk dibawa ke Rumah Sakit PT. Arun.
Bahwa sekira pukul 22.00 wib terdakwa menerima 1 (satu) bag/kantong darah atas nama pasien saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud dengan tulisan golongan darah B, lalu karena saat itu terdakwa akan melaksanakan pergantian piket dan kantong darah tersebut masih dalam kondisi dihangatkan, kemudian terdakwa menitipkan kantong darah tersebut kepada regu piket yang baru untuk dilakukan transfusi darah kepada pasien saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud yang baru saja selesai dilakukan operasi dan saat menitipkan kantong darah tersebut terdakwa tidak ada menitipkan pesan kepada regu piket baru untuk menghubungi baik dokter, bagian laboratorium RS. PT. Arun maupun UTD. PMI Aceh utara terkait dengan ketidaksamaan golongan darah dan hanya mengatakan secara lisan agar pasien saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud dilakukan transfusi darah karena terdakwa telah menghubungi bagian laboratorium RS. PT. Arun maupun UTD. PMI Aceh utara terkait ketidaksamaan golongan darah tersebut serta darah tersebut tidak bermasalah.
Bahwa karena regu piket baru melanjutkan tugas regu piket lama maka sekira pukul 23.30 wib saksi M. Nasir Bin Ibrahim dan saksi Halimatus Sakdiah Binti Hasan melakukan pemasangan transfusi darah kepada pasien saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud, dan sekira pukul 00.30 pasien saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud merasakan menggigil lalu sekira pukul 02.30 wib darah yang ditransfusi kedalam tubuh pasien saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud habis kemudian oleh saksi Daryani binti Almarhum H. Abu Bakar Daud memasukan cairan NACL kedalam kantong darah pasien saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud dengan tujuan untuk mengikat darah yang ditransfusi hingga sekira pukul 06.00 wib saksi Daryani binti Almarhum H. Abu Bakar Daud dan saksi Fatmawati Binti Almarhum M. Nur membuka kantong darah yang ditransfusi kedalam tubuh pasien saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud.
Bahwa kondisi saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud setelah dilakukan transfusi darah dari mulai tanggal 4 Maret 2016 s/d 6 Maret 2016 stabil keluhan nyeri kaki, keluhan muntah, bengkak bekas infus.
Bahwa pada tanggal 7 Maret 2016 atas dasar pemeriksaan dokter pasien Badriah Daud Binti Tgk. Daud diijinkan pulang dan menjalani perobatan jalan.
Bahwa pada tanggal 8 Maret 2016 saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud kembali masuk RS. PT. Arun dengan keluhan badan lemas, pucat dengan luka ganggren di kaki, mual dan muntah-muntah dan berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium RS. PT. Arun saksi Badriah mengalami reaksi Hipoglikemia (gula darah rendah) + Gagal ginjal akut dan DM tipe 2 dengan multiple.
Bahwa pada tanggal 11 Maret 2016 saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud dilakukan tindakan medis berupa cuci darah (hemodialisa) sebanyak 3 (tiga) kali dengan jenis golongan darah O.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar 360 ayat (2) KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan keberatan dan telah diputus dengan Putusan Sela Nomor 207/Pid.Sus/2016/PN Lsm tanggal 10 Januari 2017 yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan keberatan dari terdakwa/penasihat hukum terdakwa Mutia tersebut tidak dapat diterima;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 207/Pid Sus/2016/PN Lsm atas nama terdakwa Mutia tersebut diatas;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Fauzan Bin H. Salidan, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti dihadirkan kepersidangan ini sehubungan dengan laporan saksi masalah kesalahan transfusi darah terhadap ibu saksi (Badriah Daud);
Bahwa kejadian kesalahan transfusi darah tersebut terjadi pada tanggal 03 Maret 2016 bertempat di Rumah Sakit Umum PT. Arun Komplek Perumahan PT. Arun Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe;
Bahwa saksi laporkan karena pada saat itu saksi melihat ibu saksi (Badriah Daud) pada saat dirawat di Rumah Sakit Umum PT. Arun ada kejanggalan seperti kejang-kejang dan ibu saksi semakin parah sakitnya;
Bahwa saksi Badriah Daud masuk Rumah Sakit PT. Arun pada tanggal 29 Februari 2016 sekitar jam 2 siang;
Bahwa pada saat itu saksi Badriah Daud diinfus di ruang UGD;
Bahwa para perawat yang menjaga saksi Badriah Daud salah melakukan transfusi darah golongan darah O menjadi Golongan darah B;
Bahwa saksi tahu kalau saksi Badriah Daud salah ditransfusi darah, karena saksi melihat pada kantong darah yang ditransfusi adalah tulisan golongan darah B;
Bahwa akibat salah transfusi darah tersebut saksi Badriah Daud kejang-kejang, menggigil, deman dan harus menjalani cuci darah;
Bahwa sebelumnya saksi Badriah Daud didiagnosa oleh dokter penyakit diabetes melitus dan rutin melakukan pengecekan ke Rumah Sakit PT. Arun;
Bahwa saksi tidak tahu apakah perlu atau tidak dilakukan transfusi darah pada orang tua saksi Badriah Daud karena saksi tidak diberitahukan;
Bahwa saat dilakukan transfusi darah saksi tidak melihat;
Bahwa setahu saksi terdakwa pada saat itu selaku leader yang merawat saksi Badriah Daud;
Bahwa pada saat tindakan transfusi darah dilakukan, terdakwa tidak ada ditempat tersebut, karena telah berganti piket;
Bahwa menurut saksi yang juga berprofesi sebagai perawat secara teori jika kesalahan transfusi darah dilakukan, maka pasien akan mengalami kejang-kejang dan menggigil;
Bahwa saksi Badriah Daud sesudah dilakukan transfusi darah sempat mengalami koma dan hingga sekarang tidak bisa jalan;
Bahwa sebelumnya orang tua saksi Badriah Daud pernah dilakukan transfusi darah tetapi sudah lama yakni tahun 2001;
Bahwa sepengetahuan saksi standar operasional disetiap rumah sakit jika ada pasien yang menyampaikan keluhan harus direspon;
Terhadap keterangan saksi terdakwa memberikan pendapat pada saat dilakukan debritment dan transfuse darah ada diberitahukan kepada pasien dan keluarga pasien;
Saksi Afrizal Bin H. Salidan, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti dihadirkan kpersidangan ini yaitu sehubungan dengan masalah kesalahan transfusi darah;
Bahwa kejadian kesalahan transfusi darah tersebut terjadi pada tanggal 03 Maret 2016 bertempat di Rumah Sakit Umum PT. Arun Komplek Perumahan PT. Arun Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe;
Bahwa saksi Badriah Daud (orang tua saksi) masuk dirumah sakit PT. Arun pada hari Senin tanggal 29 Februari 2016;
Bahwa setelah dicek kesehatanya diruang poly lalu saksi Badriah Daud diarahkan keruang UGD dan oleh petugas kesehatan yang berada diruang UGD tersebut disarankan untuk dirawat inap;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa petugas kesehatan yang merawat ibu saksi;
Bahwa saksi Badriah Daud dirawat dirumah sakit PT. Arun karena menderita sakit Diabetes militus (DM);
Bahwa kondisi saksi Badriah Daud sewaktu dibawa pertama sekali ke rumah sakit PT. Arun dalam keadaan sadar dan agak lemas;
Bahwa saksi Badriah Daud mulai menjalani operasi pada hari Kamis tanggal 03 Maret 2016;
Bahwa setelah menjalani operasi kondisi saksi Badriah Daud dalam kondisi sadar akan tetapi agak lemas dan saksi Badriah Daud dibawa dari ruang operasi keruang perawatan;
Bahwa saksi mengetahui kalau golongan darah yang ditransfusi kedalam tubuh saksi Badriah Daud bergolongan darah B karena pada saat saksi Badriah Daud dilakukan tindakan medis oleh seorang petugas kesehatan ada mengatakan malam ini saksi Badriah Daud harus cuci darah;
Bahwa selama ini saksi Badriah Daud tidak pernah menjalani perawatan cuci darah;
Bahwa saksi Badriah Daud keluar dari rumah sakit PT.Arun pada hari senin tanggal 7 Maret 2016 jam 17.00 wib;
Bahwa setelah keluar dari RSU PT. Arun saksi Badriah Daud menjalani perawatan dirumah selama 1 (satu) hari;
Bahwa pada hari selasa tanggal 08 maret 2016 saksi Badriah Daud kembali masuk dan menjalani perawatan di rumah sakit PT.Arun;
Bahwa pada saat masuk kembali ke RSU. PT. Arun kondisi saksi Badriah Daud muntah-muntah dan kejang-kejang;
Bahwa saat itu saksi Badriah Daud dirawat diruang kondesat selama 1 (satu) hari, kemudian saksi Badriah Daud dipindahkan dan menjalani perawatan keruang ICU rumah sakit PT.Arun;
Bahwa pada hari kamis tanggal 24 Maret 2016 saksi Badriah Daud keluar dari rumah sakit PT. Arun dan menjalani perawatan dirumah;
Bahwa sewaktu muntah-muntah dan kejang-kejang dirawat dari tanggal 8 Maret menjalani cuci darah sebanyak 3 (tiga) kali dan dalam kondisi koma dan sewaktu pihak rumah sakit PT.Arun menganjurkan ibu saksi keluar dan berobat pada saat itu kondisi ibu saksi belum sehat dan dalam kondisi lemas;
Terhadap keterangan saksi terdakwa memberikan pendapat pada saat dilakukan debritment dan transfusi darah ada diberitahukan kepada pasien dan keluarga pasien;
Saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa;
Bahwa pada saat perawat mengambil darah, saksi mengetahuinya;
Bahwa saat dirawat di RS. PT. Arun saksi ada dicuci darah;
Bahwa kondisi saksi sebelum dioperasi di RS. Arun adalah badan lemas dan bisa berjalan, namun setelah dioperasi saksi tetap lemas dan tidak bisa berjalan tanpa alat bantu;
Terhadap keterangan saksi terdakwa memberikan pendapat pada saat dilakukan debritment dan transfusi darah ada diberitahukan kepada pasien dan keluarga pasien;
Saksi Nurzamjulni Binti Bukhari, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 Maret 2016 saksi bertugas dari jam 07.00 wib s/d 15.00 wib dan pada hari Kamis tanggal 03 Maret 2016 saksi bertugas dari jam 15.00 wib s/d 22.30 wib diruang Jeumpa rumah sakit PT. ARUN;
Bahwa regu piket saksi saat itu terdiri dari saksi Agus Hidayat dan saksi Yeli Delfia;
Bahwa pada saat saksi piket yang bertugas sebagai leader adalah terdakwa;
Bahwa terdakwa tugasnya di Rumah Sakit PT. Arun sebagai perawat;
Bahwa saat saksi bertugas pada hari Rabu tanggal 02 Maret 2016 saksi Badriah Daud ada dirawat diruang Jeumpa kamar Nomor 7;
Bahwa pada tanggal 2 Maret 2016 terdakwa menyuruh saksi dan saksi Agus Hidayat untuk mengambil sampel darah saksi Badriah Daud;
Bahwa saat itu yang mengambil langsung sampel darah saksi Badriah Daud adalah saksi Agus sedangkan saksi hanya menemani saja;
Bahwa sebelum mengambil sampel darah ada disaksikan oleh keluarga saksi Badriah Daud yang berada di dalam ruangan;
Bahwa sebelumnya form permintaan darah sudah ditulis oleh terdakwa;
Bahwa saat itu form permitaan darah sudah tertulis golongan darah O;
Bahwa yang mengintruksikan transfusi adalah dokter;
Bahwa biasanya perawat melakukan tindakan medis hanya menjalankan apa yang diinstruksikan oleh dokter;
Bahwa saksi tahu instruksi dokter tersebut dari terdakwa;
Bahwa pada tanggal 3 Maret 2016 tindakan medis berupa transfusi dilakukan setelah pergantian piket;
Bahwa pada tanggal 3 Maret 2016 sebelum pergantian piket kantong darah dari PMI yang akan ditransfusi sudah ada dibagian emergency;
Bahwa yang mengambil darah dari PMI adalah supir ambulance;
Bahwa yang membuat laporan saat pergantian piket adalah terdakwa;
Bahwa saat terdakwa bercerita masalah ketidakcocokan darah di PMI, saksi beserta perawat yang lain hanya diam saja, karena setiap apapun yang terjadi terdakwa yang melaporkan hal tersebut ke dokter, karena itu wewenang terdakwa selaku leader;
Bahwa yang memasang transfusi darah pada saksi Badriah Daud adalah regu piket baru atas perintah terdakwa;
Bahwa terhadap setiap tindakan medis harus diketahui oleh dokter;
Bahwa saksi tidak tahu apakah terdakwa ada melaporkan atau tidak tentang ketidakcocokan darah tersebut kepada dokter;
Bahwa hasil dari pemeriksaan darah harus dilaporkan kepada dokter;
Bahwa perintah untuk melakukan transfusi adalah melalui terdakwa;
Bahwa regu piket baru adalah saksi Fatmawati, saksi Dariani, saksi M. Nasir dan saksi Halimaktus Sakdiah;
Bahwa biasanya pada saat pergantian piket ada komunikasi antara leader lama dengan leader yang baru;
Bahwa petugas yang melakukan pemasangan transfusi darah kepada pasien adalah petugas yang merawat pasien tersebut;
Terhadap keterangan saksi terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi tersebut;
Saksi Agus Hidayat Bin Abdullah, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 Maret 2016 saksi bertugas dari jam 07.00 wib s/d 15.00 wib dan pada hari Kamis tanggal 03 Maret 2016 saksi bertugas dari jam 15.00 wib s/d 22.30 wib diruang Jeumpa rumah sakit PT. ARUN;
Bahwa regu piket saksi saat itu terdiri dari saksi Nurzamjulni dan saksi Yeli Delfia;
Bahwa pada saat saksi piket yang bertugas sebagai leader adalah terdakwa;
Bahwa dalam 1 (satu) regu piket ada 4 (empat) orang;
Bahwa tugas saksi pada intinya merawat pasien dan tugasnya dibagi-bagi;
Bahwa diruang Jeumpa kamar 7 dipegang oleh kepala shift karena pasien akan dioperasi;
Bahwa saksi Badriah Daud ada dirawat diruang Jeumpa kamar 7;
Bahwa yang bertugas melakukan pengambilan darah pasien tergantung siapa yang disuruh;
Bahwa saksi bersama dengan saksi Nurzamjulni pernah ditugasi oleh terdakwa untuk mengambil sampel darah saksi Badriah Daud;
Bahwa yang mengambil langsung sampel darah saksi Badriah Daud adalah saksi sendiri sedangkan saksi Nurzamjuln hanya menemani saja;
Bahwa sebelum mengambil sampel darah ada disaksikan oleh keluarga saksi Badriah Daud yang berada di dalam ruangan;
Bahwa sampel darah saksi Badriah Daud yang sudah saksi diambil, saksi masukkan kedalam tabung ukuran 3 cc;
Bahwa kemudian sampel darah tersebut saksi bawa keruang piket jaga dan selanjutnya saksi mengambil form permintaan darah yang sudah ditulis golongan darahnya oleh terdakwa, lalu sampel darah saksi klip di form permintaan darah dan selanjutnya form permintaan darah dan sampel darah dimasukkan kedalam box darah, lalu diantar oleh supir ambulance untuk dibawa ke PMI;
Bahwa saat itu form permintaan darah atas nama saksi Badriah Daud sudah ada jenis golongan darahnya yaitu golongan darah ;
Bahwa saksi mengetahui golongan darah saksi Badriah Daud adalah golongan darah O berdasarkan hasil uji laboratorium RS. PT. Arun;
Bahwa pada tanggal 2 Maret 2016 kantong darah belum diterima di RS PT. Arun;
Bahwa pada tanggal 3 Maret 2016 baru diterima di RS. PT. Arun;
Bahwa pada tanggal 3 Maret 2016 terdakwa memerintahkan saksi untuk mengambil kantong darah nama saksi Badriah Daud yang telah diberikan oleh pihak PMI diruangan emergency
Bahwa selanjutnya saksi menghangatkan kantong darah tersebut;
Bahwa kantong darah atas nama saksi Badriah Daud saat tersebut bertuliskan golongan darah B;
Bahwa terdakwa pernah bercerita kepada saksi mengenai ketidakcocokan darah yang diminta oleh RS. PT. Arun dengan PMI;
Bahwa saksi tidak tahu apakah terdakwa ada melaporkan atau tidak tentang ketidakcocokan darah tersebut kepada dokter;
Bahwa setiap tindakan medis terhadap pasien harus diberitahukan kepada dokter yang menangani pasien;
Terhadap keterangan saksi terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi tersebut;
Saksi Fatmawati Binti Almarhum M. Nur, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa pada hari kamis tanggal 03 Maret 2016 saksi bertugas diruang Seulanga Rs. PT. Arun sebagai leader;
Bahwa saksi bertugas dari jam 22.30 wib s/d 07.00 wib dan teman saksi piket pada saat itu adalah saksi Dariani, saksi M. Nasir dan saksi Halimatus Sakdiah;
Bahwa saksi adalah leader ruangan Seulanga Rs. PT. Arun;
Bahwa sepengetahuan saksi tindakan transfusi darah kepada saksi Badriah Daud dilakukan pada tanggal 3 Maret 2016 yang mana saat itu saksi bertugas di ruangan Jeumpa Rs. PT. Arun;
Bahwa saksi bertugas diruangan Jeumpa karena saat itu saudari Cut Mainun meminta saksi untuk menggantikannya sebagai leader diruangan Jeumpa;
Bahwa tugas saksi sebagai leader adalah membagi-bagi pasien kepada anggota tim termasuk saksi sendiri;
Bahwa saat itu ada saksi Badriah Daud dirawat;
Bahwa saat pergantian shift piket serah terima tugas yakni membacakan semua diagnosa pasien, terapi, dan tindakan lainya;
Bahwa saat pergantian piket dari regu yang diketua oleh terdakwa kepada regu piket yang saksi pimpin terdakwa ada menyampaikan mengenai kondisi saksi Badriah Daud selaku pasien;
Bahwa saat itu terdakwa menyampaikan saksi Badriah Daud sudah dilakukan debriment / pembersihan luka dengan operasi kecil atas dasar instruksi dokter penyakit dalam dr. Mawaddah Fitri;
Bahwa yang melakukan operasi terhadap saksi Badriah Daud adalah dokter bedah;
Bahwa semua penyampaian itu ditulis dalam laporan tindakan perawat;
Bahwa untuk mengetahui tindakan tersebut merupakan perintah dokter dilihat dari buku visitor dokter;
Bahwa file-file yang dipegang pada saat pergantian piket adalah buku visitor dokter, laporan perawatan dan berkas pasien oleh perawat;
Bahwa sepengetahuan saksi yang menangani saksi Badriah Daud adalah terdakwa;
Bahwa saat pergantian piket terdakwa ada menyampaikan masalah perbedaan golongan darah yang diminta pihak Rs. PT. Arun kepada PMI atas nama pasien Badriah Daud;
Bahwa saat itu terdakwa menyampaikan sudah konfirmasi ke pihak PMI dan pihak laboratorium Rs. PT. Arun dan kantong darah sudah ada dari PMI sedang dibalut dengan handuk;
Bahwa saat itu terdakwa juga mengatakan “ darah yang mau ditransfusi sudah ada di meja dan tinggal dipasang”;
Bahwa saat terdakwa mengatakan hal yang demikian didengar oleh anggota tim;
Bahwa atas dasar perkataan terdakwa tersebut, anggota tim melanjutkan piket lama maka saksi M. Nasir dan saksi Halimaktus Sakdiah memasang transfusi darah yang dititipkan regu piket lama;
Bahwa saksi ada melihat di kantong darah yang diterima dari PMI atas nama pasien Badriah Daud adalah golongan darah B;
Bahwa sepengetahuan saksi berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium RS. PT. Arun golongan darah saksi Badriah Daud adalah golongan darah O;
Bahwa saksi tidak konfirmasi lagi masalah perbedaan darah tersebut karena saksi tidak ragu lagi sebab terdakwa sebelumnya sudah mengkonfirmasi;
Bahwa menurut saksi kalau terdakwa ragu-ragu mengenai masalah perbedaan golongan darah tersebut seharusnya dilaporkan kepada atasan;
Bahwa tindakan transfusi darah tersebut harus dilakukan karena atas instruksi dokter;
Bahwa saat saksi Badriah Daud menggigil setelah dilakukan transfusi darah saksi ada melaporkan kepada dokter jaga;
Bahwa selain kantong darah saksi ada melihat form permintaan darah diatas meja;
Bahwa sepengetahuan saksi pasien atas nama Badriah Daud ada dilakukan cuci darah;
Bahwa secara ilmu sebenarnya tindakan transfusi tersebut masih bisa ditunda;
Bahwa dari catatan perawat yang dibuat oleh terdakwa tertulis “anjuran prc 1 bag”, yang mana saksi artikan transfusi darah kegolongan darah B;
Bahwa pada saat perawat mengambil darah, saksi mengetahuinya;
Terhadap keterangan saksi terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi tersebut;
Saksi Daryani Binti Almarhum H. Abu Bakar Daud, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa pada hari kamis tanggal 03 Maret 2016 saksi bertugas diruang Seulanga Rs. PT. Arun sebagai leader;
Bahwa saksi bertugas dari jam 22.30 wib s/d 07.00 wib dan teman saksi piket pada saat itu adalah saksi Fatmawati, saksi M. Nasir dan saksi Halimatus Sakdiah;
Bahwa saksi bertugas di pos kebidanan;
Bahwa saat itu yang bertugas sebagai leader ruangan Seulanga Rs. PT. Arun adalah saksi Fatmawati;
Bahwa saat pergantian piket saksi ikut, saat itu terdakwa mengatakan mengenai pasien atas nama Badriah Daud “ pasien transfusi darah, darah sudah ada dan tinggal dipasang”;
Bahwa saat itu saksi beserta anggota piket yang baru ada menanyakan perbedaan golongan darah saksi Badriah Daud, namun terdakwa mengatakan sudah cros cek, jadi tidak ada persoalan lagi;
Bahwa saksi ada perintah dari leader soal tindakan pemasangan transfusi darah kepada saksi Badriah Daud karena yang memegang pasien tersebut adalah saksi;
Bahwa yang melakukan pemasangan transfusi darah adalah saksi M. Nasir dan saksi Halimaktus Sakdiah;
Bahwa saksi tahu ada reaksi menggigil dari saksi Badriah Daud saat dilakukan tindakan transfusi darah ;
Bahwa mengetahui hal tersebut saksi langsung menelpon dokter jaga;
Bahwa saat itu dokter jaga mengatakan agar dilakukan suntikan dexa untuk menstabilkan kondisi saksi Badriah Daud;
Bahwa pada saat itu saksi ada melihat kantong darah atas nama pasien Badriah Daud yang berasal dari PMI berjenis golongan darah B pada saat pergantian piket;
Bahwa saksi juga ada melihat form permintaan darah pada kolom golongan darah O tercoret menjadi B;
Bahwa sepengetahuan saksi berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Rs. PT. Arun golongan darah saksi Badriah Daud adalah golongan darah O;
Terhadap keterangan saksi terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi tersebut;
Saksi Halimatus Sakdiah Binti Hasan, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dan hubungan pekerjaan;
Bahwa saksi tahu dihadirkan kepersidangan ini yaitu menyangkut dengan masalah transfuse darah;
Bahwa pada hari kamis tanggal 03 Maret 2016 saksi bertugas diruang Seulanga Rs. PT. Arun sebagai leader;
Bahwa saksi bertugas dari jam 22.30 wib s/d 07.00 wib dan teman saksi piket pada saat itu adalah saksi Fatmawati, saksi M. Nasir dan saksi Daryani;
Bahwa pada saat itu yang bertugas sebagai leader ruangan Seulanga Rs. PT. Arun adalah saksi Fatmawati;
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa saat pergantian piket, darah yang akan ditransfusi kepada Saksi Badriah Daud sudah di cros cek kepada PMI dan bagian laboratorium Rs. PT. Arun tentang perbedaan golongan darah;
Bahwa terdakwa juga menyampaikan mengenai kondisi saksi Badriah Daud yang sudah dilakukan debriment / pembersihan luka dan atas instruksi dokter harus dilakukan transfusi darah 1 (satu) bag dan darah tersebut sudah ada diruangan dan belum dipasang karena harus dihangatkan terlebih dahulu;
Bahwa yang melakukan pemasangan transfusi darah adalah saksi sendiri sedangkan saksi M. Nasir hanya menemani saja;
Bahwa transfusi darah dilakukan sebanyak 1 kantong darah;
Bahwa saat memasang kantong darah kepada saksi Badriah Daud saksi melihat dikantong darah tersebut bertuliskan pasien Badriah Daud dengan jenis golongan darah B;
Bahwa saksi sempat menolak melakukan pemasangan transfusi darah karena saksi Badriah Daud bukan pasien saksi;
Bahwa sebelum melakukan pemasangan saksi ada mengkonfirmasi terlebih dahulu kepada keluarga pasien;
Bahwa yang terjadi setelah 15 menit transfusi darah dilakukan, keluarga pasien melaporkan ke bagian keperawatan bahwa saksi Badriah Daud menggigil;
Bahwa sepengetahuan saksi berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Rs. PT. Arun golongan darah saksi Badriah Daud adalah golongan darah O;
Terhadap keterangan saksi terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi tersebut;
Saksi M. Nasir Bin Ibrahim, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dan hubungan pekerjaan;
Bahwa saksi tahu dihadirkan kepersidangan ini yaitu menyangkut dengan masalah transfuse darah;
Bahwa pada hari kamis tanggal 03 Maret 2016 saksi bertugas diruang Seulanga Rs. PT. Arun sebagai leader.
Bahwa saksi bertugas dari jam 22.30 wib s/d 07.00 wib dan teman saksi piket pada saat itu adalah saksi Fatmawati, saksi Halimaktus Sakdiah dan saksi Daryani;
Bahwa saat itu yang bertugas sebagai leader ruangan Seulanga Rs. PT. Arun adalah saksi Fatmawati;
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa saat pergantian piket, darah yang akan ditransfusi kepada Saksi Badriah Daud sudah di cros cek kepada PMI dan bagian laboratorium Rs. PT. Arun tentang perbedaan golongan darah;
Bahwa terdakwa juga menyampaikan mengenai kondisi saksi Badriah Daud yang sudah dilakukan debritment / pembersihan luka dan atas instruksi dokter harus dilakukan transfusi darah 1 (satu) bag dan darah tersebut sudah ada diruangan dan belum dipasang karena harus dihangatkan terlebih dahulu;
Bahwa yang melakukan pemasangan transfusi darah adalah saksi Halimatussadiah sedangkan saksi hanya menemani saja;
Bahwa transfusi darah dilakukan sebanyak 1 kantong darah;
Bahwa saat menemai saksi Halimatussadiah memasang kantong darah kepada saksi Badriah Daud, saksi melihat dikantong darah tersebut bertuliskan pasien Badriah Daud dengan jenis golongan darah B;
Bahwa sepengetahuan saksi berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Rs. PT. Arun golongan darah saksi Badriah Daud adalah golongan darah O;
Terhadap keterangan saksi terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi tersebut;
Saksi Zulkifli Bin Faridam, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa akan tetapi saksi tidak mempunyai hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa saksi bekerja di Rumah Sakit. PT. Arun sejak tahun 2006 dibagian transfortasi atau supir mobil ambulance;
Bahwa tugas saksi sebagai supir Ambulance adalah mengantar pasien dan menjemput pasien yang dirawat di Rumah Sakit. PT.Arun;
Bahwa selain tugas tersebut juga membantu petugas kesehatan Rs. PT. Arun mengantar sampel darah, permintaan darah serta mengambil darah dari PMI;
Bahwa saksi ada melaksanakan piket supir Ambulance Rumah Sakit. PT. Arun pada hari Rabu tanggal 2 Maret 2016 dari jam 15.00 Wib s/d jam 22.00 wib;
Bahwa sewaktu saksi piket supir ambulance ada dimintai bantuan petugas kesehatan Rumah Sakit. PT. Arun untuk mengantar sampel darah dan mengambil darah dari PMI Aceh Utara;
Bahwa pada tanggal 2 Maret 2016 saksi mengantar dua form permintaan darah ke PMI;
Bahwa yang pertama form permintaan darah atas nama Juraidah saksi antar jam 12.00 wib ke PMI Aceh Utara;
Bahwa yang kedua saksi membawa form permintaan darah saksi Badriah Daud disertai sampel darah ke PMI Aceh Utara disertai sampel darah pada pukul 15.30 wib;
Bahwa saksi mengambil darah dari PMI Aceh Utara sekira jam 22.15 wib dan pada saat itu hanya darah pasien Juraidah yang saksi terima sedangkan untuk darah saksi Badriah Daud tidak jadi diambil dikarenakan saksi Badriah Daud tidak jadi menjalankan operasi dan saat itu saksi hanya menerima form permintaan darah warna kuning dari pihak PMI Aceh Utara;
Bahwa sewaktu pihak PMI Aceh Utara tidak memberikan darah saksi Badriah Daud kepada saksi pada saat itu seingat saksi pihak PMI hanya mengatakan kantong darah Badriah Daud di batalkan karena tidak jadi dioperasi;
Bahwa saksi tidak mengetahui kapan darah saksi Badriah daud diambil oleh pihak Rumah Sakit. PT. Arun, karena setelah saksi piket tanggal 2 maret 2016 saksi mulai off atau tidak bertugas piket;
Terhadap keterangan saksi terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi tersebut;
Saksi Sofyan Bin M. Hasan, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dan hubungan pekerjaan;
Bahwa saksi tahu dihadirkan kepersidangan ini yaitu menyangkut dengan masalah transfuse darah;
Bahwa saksi bekerja di Rumah Sakit. PT. Arun sejak tahun 2006 dibagian transfortasi atau supir mobil ambulance;
Bahwa tugas pokok supir Ambulance adalah mengantar pasien, surat dan menjemput pasien yang dirawat di Rs. PT.Arun;
Bahwa selain tugas tersebut juga membantu petugas kesehatan Rumah Sakit. PT. Arun mengantar sampel darah, permintaan darah serta mengambil darah dari PMI;
Bahwa saksi ada melaksanakan piket supir Ambulance Rumah Sakit. PT. Arun pada hari Kamis tanggal 3 Maret 2016 dari jam 15.00 Wib s/d jam 22.00 wib;
Bahwa sewaktu saksi piket ada dimintai bantuan oleh pihak petugas kesehatan dari Rumah Sakit. PT. Arun untuk mengambil darah di PMI Aceh Utara;
Bahwa seingat saksi pada hari Kamis tanggal 3 maret 2016 sekitar jam 19.20 wib saksi mengantar 1 (satu) form permintaan darah tanpa dilampirkan sampel darah atas nama saksi Badriah Daud ke PMI Aceh Utara;
Bahwa setelah form permintaan darah saksi bawa dan serahkan kepada pihak PMI, lalu form permintaan darah tersebut saksi serahkan kepada petugas PMI Aceh Utara, lalu oleh petugas tersebut memberikan 1 (satu) kantong darah kepada saksi;
Bahwa saksi menerima kantong atas nama pasien saksi Badriah daud dari PMI sekira jam 20.00 wib dan pada saat itu hanya darah saksi Badriah Daud yang saksi ambil;
Bahwa saat itu pihak PMI tidak ada mengatakan apapun kepada saksi hanya petugas tersebut menyerahkan kantong darah lalu petugas tersebut menyuruh saksi menandatangi penerimaan darah di form permintaan darah;
Bahwa saat itu form permintaan darah warna kuning diberikan kepada saksi, lalu kantong darah tersebut saksi bawa dan kemudian saksi serahkan kepada Rumah Sakit. PT. Arun;
Bahwa saksi tidak mengetahui jenis golongan darah pada kantong darah yang diberikan pihak PMI tersebut kepada saksi;
Terhadap keterangan saksi terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi tersebut;
Saksi Mahzalena Binti Zulkifli, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dan hubungan pekerjaan;
Bahwa saksi tahu dihadirkan kepersidangan ini yaitu menyangkut dengan masalah transfuse darah;
Bahwa saksi mulai bertugas di Rumah Sakit. PT.Arun sejak tahun 2011;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 Maret 2016 saksi bertugas dari jam 07.00 wib s/d 15.00 wib diruang kondesat Rumah Sakit. PT. Arun;
Bahwa pada saat itu saksi selaku leadership atau piket senior jaga;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 Maret 2016 sewaktu saksi bertugas diruang kondesat sekira jam 11.00 wib saksi ada menulis diform permintaan darah atas nama pasien Juraidah dan diform tersebut tertulis data pasien dan tanda tangan saksi di permintaan tersebut;
Bahwa karena saksi selaku leadership pada saat itu atas perintah dr. Nilawati, Sp.Og terhadap pasien Juraidah HB-nya kurang harus dilakukan transfusi darah 1 (satu) kantong;
Bahwa sewaktu saksi melaksanakan piket pada hari rabu tanggal 2 Maret 2016 diruang kondesat pada saat itu tidak ada diambil sampel darah dari pasien Juraidah dikarenakan status dari pasien Juraidah merupakan pasien yang sudah ditransfusi tiga kali darah PRC sehingga tidak perlu diambil sampel darahnya lagi;
Bahwa berdasarkan golongan darah dari pasien Juraidah adalah golongan darah B;
Bahwa saksi tidak mengetahui status medis dari pasien Badriah daud dikarenakan selama saksi bertugas diruangan kondesat saksi tidak pernah merawat pasien tersebut;
Bahwa sepengetahuan saksi ketika kantong darah diambil dari PMI, maka form permintaan darah warna kuning dikembalikan;
Bahwa jika ada kejadian kesalahan / perbedaan golongan darah harusnya dilaporkan kepada atasan;
Terhadap keterangan saksi terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi tersebut;
Saksi Nurfitmi Binti Ahmad Kasem, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dan hubungan pekerjaan;
Bahwa saksi tahu dihadirkan kepersidangan ini yaitu menyangkut dengan masalah transfusi darah;
Bahwa saksi selaku petugas laboratorium Rumah Sakit. PT. Arun sejak tahun 2007 sampai sekarang;
Bahwa di laboratorium Rumah Sakit. PT. Arun ada 5 (lima) orang yang bertugas setiap hari mulai pukul 07.00 wib s/d 16.15 wib kecuali 1 (satu) orang dari jam 03.00 wib s/d 23.00 wib;
Bahwa tugas saksi dibagian laboratorium Rumah Sakit. PT. Arun adalah pengambil sampel darah, urin, peaces pasien, pemeriksaan sample, perlakukan sample, menganalisa sample, pencatatan hasil dan cetak hasil pasien;
Bahwa sampel darah yang diambil dari pasien hanya untuk pemeriksaan darah rutin;
Bahwa pengambilan sampel tersebut atas perintah dokter;
Bahwa saksi tahu ada pasien Badriah Daud karena pada tanggal 29 Februari 2016 ada pasien masuk atas nama Badriah Daud dan saat itu saksi sedang bertugas;
Bahwa saat itu darah saksi Badriah Daud ada saksi periksa dan hasilnya jenis golongan darahnya adalah O;
Bahwa saksi hanya sekali melakukan pemeriksaan darah saksi Badriah Daud;
Bahwa saksi pernah dihubungi terdakwa lewat telepon kantor pada tanggal 3 Maret 2016 terkait dengan golongan darah yang berbeda;
Bahwa pada tanggal 3 Maret 2016 tersebut saksi bertugas sendirian dari jam 16.15 wib s/d 23.00 wib;
Bahwa terdakwa mengatakan pada saat itu “ golongan darah pasien Badriah Daud golongan darah O di Rumah Sakit. PT. Arun, namun di PMI golongan darah B”;
Bahwa tanggapan saksi saat itu saksi mengatakan “ ikuti saja PMI”;
Bahwa saksi mengatakan hal tersebut karena sampel darah yang dibawa dari PMI bukan dari laboratorium Rs. PT. Arun;
Bahwa saksi yakin pemeriksaan darah saksi Badriah Daud pada tanggal 29 Februari 2016 adalah golongan darah O;
Bahwa setiap apa yang dilakukan di laboratorium atas perintah dokter;
Bahwa terhadap coretan di form permintaan darah dari laboratorium Rumah Sakit. PT. Arun tidak pernah ada;
Bahwa jika terjadi perbedaan antara hasil pemeriksaan laboratorium Rumah Sakit. PT. Arun dengan PMI seharusnya dilaporkan ke atasan yakni dokter;
Terhadap keterangan saksi terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi tersebut;
Saksi dr. Mawaddah Fitria,Sp.PD Binti Almarhum A. Latif, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dan hubungan pekerjaan;
Bahwa saksi tahu dihadirkan kepersidangan ini yaitu menyangkut dengan masalah transfuse darah;
Bahwa ada pasien Badriah Daud dirawat di Rumah Sakit. PT. Arun;
Bahwa saksi Badriah Daud dikonsultasikan kepada saksi;
Bahwa saksi bertemu dengan saksi Badriah Daud pada saat visit tanggal 29 Februari 2016;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Rumah Sakit. PT. Arun saksi Badriah Daud mengalami diabetes melitus dan selulitis;
Bahwa pada tanggal 2 Maret 2016 saksi juga melakukan visit terhadap saksi Badriah Daud, yang mana saat itu saksi menginstruksikan konsul bedah dan transfusi 1 (satu) kantong darah PRC;
Bahwa saksi yang menyuruh periksa darah untuk mendapatkan hasil kadar gula darah;
Bahwa pada tanggal 2 Maret 2016 tersebut tidak jadi ditransfusi darah karena kadar gula darah saksi Badriah Daud tinggi;
Bahwa saksi Badriah butuh dioperasi karena kadar gula darah tinggi;
Bahwa pada tanggal 3 Maret 2016 saksi melakukan visit lagi yang mana kondisi saksi Badriah Daud masih tidak terkontrol;
Bahwa saksi tidak tahu kondisi saksi Badriah Daud setelah yang bersangkutan menjalani operasi;
Bahwa pada tanggal 3 Maret 2016 saat dilakukan transfusi darah saksi tidak dihubungi oleh dokter;
Bahwa pada tanggal 3 Maret 2016 saksi ada dihubungi oleh perawat, namun mengenai keadaan kadar gula darah saksi Badriah Daud, sedangkan laporan lainnya tidak ada termasuk masalah perbedaan golongan darah;
Bahwa pada tanggal 4 Maret 2016 saksi baru tahu saksi Badriah Daud dilakukan transfusi darah;
Bahwa jika terjadi masalah pada pasien harus lapor kedokter termasuk masalah transfusi darah;
Bahwa saat terjadi transfusi darah, golongan darah berbeda maka pasien biasanya mengalami reaksi menggigil dan sesak;
Bahwa saksi baru tahu golongan darah saksi Badriah Daud saat transfusi darah yang kedua kalinya ;
Bahwa jika terjadi perbedaan golongan darah harus dikonsul kepada dokter yang merawat;
Bahwa dokter bersifat pasif dan yang memberitahukan kondisi pasien adalah perawat;
Bahwa pada saat perawat mengambil darah, saksi mengetahuinya;
Bahwa jika perawat tidak mengkonfirmasi mengenai kondisi pasien berarti tidak ada masalah;
Bahwa maksud dari transfusi 1 PRC adalah golongan darahnya harus sesuai dengan golongan darah pasien;
Bahwa saksi konsulkan ke dokter ginjal karena urium kreatin saksi Badriah Daud tinggi;
Terhadap keterangan saksi terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi tersebut;
Saksi dr. Rosmanida Binti Abdurahman, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bertugas di Rumah Sakit. PT. Arun sejak tahun 2007 dan pada tanggal 1 April 2016 menjabat sebagai Direktur Rumah Sakit. PT. Arun;
Bahwa ada ketahuan salah mentransfusi darah pada tanggal 8 Maret 2016 di Rs. PT Arun.
Bahwa saksi ada ditelpon dari ruang ICU tentang darah saksi Badriah Daud adalah golongan darah O;
Bahwa ruang ICU memberitahukan kepada saksi bahwa keluarga pasien mengeluh darah yang diberikan salah;
Bahwa saksi kemudian ke PMI Aceh Utara, saksi memfoto hasil pemeriksaan darah dari Rumah Sakit . PT. Arun tidak sesuai dengan pemberian PMI;
Bahwa saksi kembali ke Rumah Sakit. PT. Arun untuk menjelaskan kepada keluarga pasien yang bernama Fauzan dengan mengatakan “ maaf saya akan duduk dengan pihak manajemen hari senin “;
Bahwa pada tanggal 9 Maret 2016 saksi Fauzan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lhokseumawe;
Bahwa rapat menajemen jadi dilaksanakan dan pihak manajemen akan menghubungi saksi Fauzan;
Bahwa manajemen Rumah Sakit. PT. Arun membentuk tim untuk penyelesaian masalah salah transfusi darah terhadap pasien Badriah Daud;
Bahwa disimpulkan pada saat transfusi darah ada mis komunikasi antara perawat dengan pihak PMI Aceh Utara;
Bahwa pihak manajemen berusaha menjalin komunikasi dengan pasien untuk berdamai / mediasi dengan keluarga pasien;
Bahwa jika terjadi perbedaan golongan darah yang diminta oleh perawat Rumah Sakit. PT. Arun dengan PMI maka perawat tersebut harus mengkonfirmasi dengan PMI, kemudian perawat dengan atasan;
Bahwa terdakwa seharusnya mengkonfirmasi kepada dokter maupun atasan terhadap perbedaan golongan darah tersebut;
Bahwa yang melakukan permintaan dan penerimaan darah saksi Badriah Daud adalah regu piket yang dipimpin oleh terdakwa;
Bahwa yang melakukan pemasangan transfusi darah kepada saksi Badriah Daud adalah regu piket baru yang menggantikan regu piket terdakwa;
Bahwa regu piket baru mengatakan bahwa terdakwa sudah konfirmasi ke PMI;
Bahwa ada kewajiban dari pihak Rumah Sakit PT. Arun mengirimkan sampel darah baru apabila terjadi ketidakcocokan golongan darah yang diminta;
Bahwa menurut saksi pada saat terdakwa mendengar perbedaan golongan darah terjadi keragu-raguan sehingga konfirmasi dengan pihak lab.Rumah Sakit PT. Arun;
Bahwa di form permintaan darah tidak wajib dicantumkan golongan darah, tujuannya untuk mempercepat proses;
Bahwa pada SOP (standard operating procedures) Rumah Sakit. PT. Arun poin 1 (satu) harus konfirmasi ke PMI dan tidak sampai disitu saja tetapi harus konfirmasi juga dengan dokter;
Terhadap keterangan saksi terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi tersebut;
Saksi Rahmad Hidayat Bin Muhammad Majid, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti dihadapkan kepersidangan tentang kejadian tanggal 3 Maret 2016 di Unit Transfusi Darah PMI Aceh Utara;
Bahwa saksi bertugas di PMI Aceh Utara sejak tahun 2013;
Bahwa saksi bertugas dibagian pelayanan dan pendistribusian darah di PMI Aceh Utara;
Bahwa pada tanggal 2 Maret 2016 saksi bertugas dari jam 14.00 wib s/d 20.00 wib dan pada tanggal 3 Maret saksi bertugas dari jam 14.00 wib s/d 20.00 wib;
Bahwa tanggal 2 Maret 2016 jam 18.00 wib sewaktu saksi bertugas dibagian pelayanan ada masuk form permintaan darah beserta sampel darah dari Rumah Sakit. PT. Arun;
Bahwa saat itu ada 2 (dua) form permintaan darah dan 1 (satu) sampel darah;
Bahwa form permintaan darah yang pertama atas nama pasien Badriah Daud beserta sampel darah dan yang kedua hanya form permintaan darah saja atas nama pasien Juraidah;
Bahwa yang mengantar form tersebut adalah saksi Sofyan;
Bahwa yang menerima form tersebut adalah saksi sendiri;
Bahwa setelah saksi menerima form tersebut kemudian saksi mengambil tabung darah yang berisi sampel darah kemudian saksi cocokkan dengan form permintaan darah yang mana terbaca pasien atas nama Badriah Daud, dan saat itu kondisi darah masih bagus;
Bahwa pada form permintaan darah atas nama Badriah Daud tertulis golongan darah O yang seharusnya ditulis oleh petugas PMI;
Bahwa saat saksi menerima form permintaan darah atas nama pasien Badriah Dauh belum ada coretan;
Bahwa karena pasien atas nama Badriah Daud merupakan pasien yang baru yang belum pernah dimintakan darah ke PMI, maka saksi menyerahkan form permintaan darah beserta sampel darahnya kebagian laboratorium PMI untuk diperiksa;
Bahwa pada saat itu petugas laboratorium yang bertugas adalah saudara Lazuardi;
Bahwa saat itu saksi ada memberitahukan kepada saudara Lazuardi bahwa pada form permintaan darah atas nama pasien Badriah Daud sudah tertulis golongan darah pasien adalah O;
Bahwa saat itu saksi melihat saudara Lazuardi memeriksa sampel darah pasien Badriah Daud dengan metode slide/gelas dan hasilnya golongan darah B;
Bahwa saksi melihat saudara Lazuardi ragu kemudian sampel darah pasien Badriah Daud tersebut kemudian diperiksa kembali dengan metode tabung dan hasilnya tetap golongan darah B;
Bahwa kemudian saudara Lazuardi menyuruh saksi untuk mencoret golongan O yang tertulis pada form permintaan darah menjadi B;
Bahwa kemudian saksi memberitahukan kepada saksi Sofyan dengan mengatakan “ ini golongan darahnya bukan O tapi B “, dan saksi menyuruh saksi Sofyan untuk menunggu;
Bahwa pada jam 19.30 wib saksi menerima telepon dari Rs. PT. Arun yang memberitahukan bahwa darah atas nama pasien Badriah Daud dibatalkan;
Bahwa saat itu saksi mengembalikan form permintaan atas nama pasien Badriah Daud ke saksi Sofyan;
Bahwa pada tanggal 3 Maret 2016 sekira pukul 20.00 wib saksi menerima form permintaan darah atas nama pasien Badriah Daud yang sampelnya sudah diperiksa pada tanggal 2 Maret 2016;
Bahwa petugas Rumah Sakit. PT. Arun yang mengantar saat itu adalah saksi Sofyan;
Bahwa pada form permintaan darah tersebut ada coretan yakni dari tulisan golongan darah O menjadi B;
Bahwa saksi kemudian menyuruh menunggu sebentar lalu saksi masuk dan mengeluarkan 1 (satu) kantong darah dari lemari darah PMI kemudian mencocokkan data yang ada di kantong darah dengan form permintaan darah;
Bahwa kemudian saksi memberikan kantong darah tersebut kepada saksi Sofyan;
Bahwa saksi tidak pernah menerima telepon mengenai perbedaan golongan darah;
Bahwa jika seseorang ingin konfirmasi ke PMI Aceh Utara, maka akan diterima di bagian pelayanan;
Bahwa pedoman PMI Aceh Utara dalam memberikan kantong darah adalah berdasarkan sampel darah yang dibawa oleh pihak yang meminta darah;
Bahwa setelah kejadian ada permintaan darah golongan darah O atas nama pasien Badriah Daud dari Rumah Sakit. PT. Arun saat pasien tersebut cuci darah;
Bahwa yang dimaksud cross mecing adalah kecocokan sampel darah dengan darah yang tersedia di bag darah PMI;
Terhadap keterangan saksi terdakwa memberikan pendapat keberatan keterangan saksi tersebut, karena terdakwa sudah menanyakan pada PMI tentang perbedaan golonga darah yang dijawab oleh pihak PMI kalau sampel darah tersebut sudah dikrocing;
Saksi Dr. Syafruddin, Sp.B Bin Ibrahim, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi ada menangani pasien atas nama Badriah Daud;
Bahwa tanggal 2 Maret 2016 pasien Badriah Daud di konsul kepada saksi dari saksi dr. Mawaddah Fitri;
Bahwa kemudian saksi membaca status pasien, lalu saksi bertemu dengan pasien Badriah Daud dan melihat ada luka di jempol kaki;
Bahwa terhadap hal tersebut kemudian dilakukan dengan pembersihan dengan tindakan operasi kecil;
Bahwa saat itu HB pasien Badriah Daud 9,8 dan saat itu sudah ada anjuran transfusi darah oleh dr. Mawaddah Fitri;
Bahwa saat dilakukan debriment tidak ada dilakukan transfusi darah;
Bahwa keesokan harinya saksi ada melakukan visit dan memberikan resep;
Bahwa saat itu pasien Badriah Daud mengeluhkan sakit pada area operasi;
Bahwa sempat terjadi penundaan operasi pada pasien Badriah Daud tanggal 2 Maret 2016 karena saat itu kadar gula darahnya tinggi;
Bahwa transfusi darah direkomendasikan oleh dr. Mawaddah Fitri;
Bahwa saksi tidak ada menerima laporan mengenai kondisi pasien Badriah Daud setelah dilakukan operasi;
Bahwa saksi tahu kesalahan transfusi darah setelah opname selanjutnya dari para pegawai Rumah Sakit. PT. Arun;
Bahwa saat itu saksi ada membaca status pasien Badriah Daud dan untuk jenis golongan darah saksi lupa;
Bahwa ada kewajiban dari perawat untuk menghubungi dokter apabila ada permasalahan;
Terhadap keterangan saksi terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum menghadirkan Ahli sebagai berikut:
dr. Lasmita Nurul Huda, MKM Binti M. Zubir, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Ahli sebagai Kepala Bidang Pelayanan Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe;
Bahwa tugas Ahli adalah melakukan pengawasan terhadap pelayanan kesehatan di rumah sakit, puskesmas dan pengawasan obat dan makanan;
Bahwa setiap rumah sakit harus memiliki SOP (standard operating procedures);
Bahwa jika terjadi ketidakcocokan golongan darah yang diminta kepada PMI maka pihak rumah sakit berkewajiban mengirim sampel darah baru;
Bahwa setiap perawat yang melakukan tindakan medis harus berdasarkan instruksi dokter;
Bahwa ketika terjadi permasalahan maka perawat harus mengkonfirmasi dokter;
Bahwa SOP (standard operating procedures) mengacu pada aturan yang berlaku;
Bahwa undang-undang keperawatan melekat pada setiap perawat;
Bahwa bila SOP (standard operating procedures) tidak mengatur secara lengkap maka yang dipakai adalah undang-undang;
dr. Husna ,Sp.Pk Binti Almarhum M. Husen, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa patologi klinik adalah ilmu yang berhubungan dengan pemeriksaan penyakit;
Bahwa transfusi dilakukan ketika darah seseorang dibawah normal;
Bahwa jika tidak dilakukan tindakan transfusi darah maka dapat menyebabkan oksigen pasien berkurang sehingga pasien lemas dan lesu;
Bahwa keputusan tindakan transfusi darah kepada pasien ada pada dokter;
Bahwa jika melakukan tindakan transfusi darah kepada seseorang maka harus diperhatikan kantong darah, nama pasien, golongan darah;
Bahwa golongan darah pasien didasarkan pada pemeriksaan laboratorium;
Bahwa ketika perawat menemukan ketidakcocokan darah pasien maka perawat harus mengkonfirmasi ke dokter dan PMI;
Bahwa ketika PMI memberikan darah yang berbeda maka perawat tidak boleh memberikan darah tersebut kepada pasien;
Bahwa jika terjadi perbedaan golongan darah maka perawat yang bersangkutan harus konfirmasi dokter boleh dipasang atau tidak;
Bahwa dalam kondisi darurat klinis golongan darah yang berbeda dapat diberikan kepada pasien namun tetap dalam pengawasan dokter meskipun darah tersebut incompetibel;
Bahwa ketika pasien memiliki golongan darah O lalu diberikan golongan darah B maka pasti akan mengakibatkan reaksi bisa ringan seperti menggigil dan reaksi tersebut bisa cepat maupun lambat, jika reaksi lambat dapat menghancurkan sel-sel darah;
Bahwa ketika urium kreatin tinggi maka terjadi metabolisme tubuh;
Bahwa tindakan medis harus sesuai SOP (standard operating procedures) namun boleh dikesampingkan tetapi harus konfirmasi dokter;
Ners, Tri Nurhandayani, M.Kep, Sp, KMB Binti Syarifudin, dibawah sumpah pada pokonya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Ahli berada di kepengurusan PPNI Provinsi Aceh dan Ahli tidak memiliki jabatan apapun di PPNI tersebut;
Bahwa Ahli saat ini bertugas di Rumah Sakit Zainal Abidin Banda Aceh;
Bahwa keilmuan Ahli dibidang penyakit dalam;
Bahwa Ahli pernah mengikuti pelatihan transfusi darah yang aman bagi pasien dan perawat;
Bahwa SOP (standard operating procedures) transfusi darah pada setiap rumah sakit pada prinsipnya sama;
Bahwa yang meminta darah adalah dokter sedangkan penulisan form tergantung kebijakan rumah sakit;
Bahwa pada form ditulis golongan darah apabila sudah dicek darahnya;
Bahwa jika ada perbedaan golongan darah yang diminta maka perawat wajib mengkonfirmasi kepada unit penyedia darah;
Bahwa sebelum melakukan pemasangan transfusi darah harus ada izin dari pasien atau keluarganya;
Bahwa dalam hal penerimaan produk darah maka perawat harus memeriksa kembali kesesuaian antara produk darah yang diterima dan permintaan darah awal;
Bahwa jika ada perbedaan golongan darah yang diminta maka pihak rumah sakit harus mengirim sampel darah baru;
Bahwa ketika terjadi keragu-raguan dalam tindakan medis seharusnya perawat mengkonfirmasi ulang ke dokter;
Bahwa ketika terjadi pergantian piket maka leader harus menyampaikan tugas-tugas yang belum selesai dilaksanakan piket yang lama;
Bahwa ketika terjadi pencoretan form permintaan darah maka perlu konfirmasi kepada yang mencoret;
Bahwa catatan perawat harus diikuti oleh regu piket yang baru;
Bahwa dasar perawat melakukan tindakan medis adalah instruksi dokter;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa membenarkan keterangannya yang terdakwa berikan di penyidik;
Bahwa terdakwa mengerti diperiksa dalam perkara ini sehubungan dengan masalah transfusi darah;
Bahwa saksi Badriah Daud masuk Rumah Sakit. PT. Arun tanggal 29 Februari 2016;
Bahwa terdakwa melaksanakan tugas piket pada hari Rabu tanggal 2 Maret 2016 dari jam 07.00 wib s/d 15.00 wib dan hari Kamis tanggal 3 Maret 2016 dari jam 15.00 wib s/d 22.00 wib di Rumah Sakit. PT. Arun;
Bahwa terdakwa bertugas sebagai leadershift;
Bahwa pada tanggal 2 Maret 2016 saksi bertugas bersama dengan saksi Agus Hidayat, saksi Nurzamzulni dan saksi Yelly Delvia;
Bahwa pada tanggal 2 Maret 2016 terdakwa bertemu dengan saksi Badriah Daud sebagai pasien saat terdakwa dinas pagi;
Bahwa keadaan saksi Badriah Daud saat itu baik;
Bahwa dokter yang melakukan visited terhadap saksi Badriah Daud adalah dr. Mawaddah Fitri;
Bahwa saat itu dr. Mawaddah Fitri merekomendasikan debriment (pembersihan luka) dibagian jari jempol sebelah kiri dan transfusi 1 (satu) bag PRC;
Bahwa terdakwa kemudian menyuruh saksi Agus Hidayat untuk mengambil sampel darah saksi Badriah Daud sedangkan terdakwa membuat form permintaan darah, lalu dibawa ke dr. Mawaddah Fitri untuk ditandatangani
Bahwa yang mengisi form permintaan darah tersebut adalah terdakwa sendiri yakni pada kolom golongan darah terdakwa tuliskan golongan darah O;
Bahwa golongan darah saksi Badriah Daud adalah O setelah terdakwa dapat informasi dari hasil laboratorium Rumah Sakit. PT. Arun tanggal 29 Februari 2016 yang diperiksa oleh petugas laboratorium yakni saksi Nurfitmi;
Bahwa terdakwa sudah sering melakukan permintaan darah dan untuk kolom golongan darah selalu terdakwa isi meskipun kolom tersebut petugas PMI yang mengisi;
Bahwa setelah sampel darah saksi Badriah Daud diambil, lalu terdakwa memberikan form permintaan darah pada saksi Agus Hidayat dan kemudian terdakwa tidak tahu lagi karena terdakwa sudah melakukan pergantian piket;
Bahwa sampel darah dan form permintaan darah pada tanggal 2 Maret 2016 tersebut dikirim oleh shift yang lain;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 3 Maret 2016 terdakwa kembali melaksanakan tugas piket dari jam 15.00 wib s/d 22.00 wib di Rumah Sakit. PT. Arun;
Bahwa pada tanggal 3 Maret 2016 terdakwa bertugas bersama dengan saksi Agus Hidayat, saksi Nurzamzulni dan saksi Yelly Delvia;
Bahwa saat itu terdakwa melihat form permintaan darah saksi Badriah Daud pada tanggal 2 Maret 2016 telah tercoret tulisan golongan darahnya dari golongan darah O menjadi golongan darah B;
Bahwa kemudian terdakwa menghubungi pihak PMI melalui telpon untuk menanyakan mengenai perbedaan golongan darah tersebut dan saat itu pihak PMI menjawab bahwa setiap pasien yang hendak transfusi darah PMI selalu cross cek ulang dan setelah di cross cek di PMI hasil golongan darah saksi Badriah Daud adalah B;
Bahwa saat itu yang menerima telpon terdakwa adalah laki-laki namun terdakwa tidak tahu siapa petugas PMI tersebut;
Bahwa setelah menghubungi pihak PMI lalu terdakwa menghubungi laboratorium Rumah Sakit. PT. Arun melalui telpon yang saat itu diterima oleh saksi Nurfitmi;
Bahwa saat itu saksi Nurfitmi mengatakan kepada terdakwa “ ikuti saja PMI “ dan lebih kurang sepuluh menit kemudian saksi Nurfitmi menelpon terdakwa dan mengatakan kalau golongan darah saksi Badriah Daud memang B “
Bahwa setelah terdakwa mengkonfirmasi pihak PMI dan laboratorium Rumah Sakit. PT. Arun kemudian terdakwa memberikan form permintaan darah atas nama saksi Badriah Daud yang sudah tercoret golongan darahnya dari O menjadi B kepada saksi Agus Hidayat untuk dibawa ke bagian emergency untuk diserahkan ke PMI;
Bahwa sekira jam 22.00 wib terdakwa menyuruh saksi Agus Hidayat untuk mengambil kantog darah / bag darah saksi Badriah Daud dari PMI yang berada diruangan Emergency untuk kemudian dihangatkan;
Bahwa saat pergantian piket dengan regu piket baru terdakwa telah menyampaikan mengenai perbedaan golongan darah saksi Badriah tersebut dan terdakwa sudah mengkofirmasi dengan pihak PMI dan Laboratorium Rs. PT. Arun kemudian terdakwa juga menyampaikan mengenai kondisi saksi Badriah Daud;
Bahwa terdakwa juga membuat catatan keperawatan mengenai pasien Badriah Daud;
Bahwa pada catatan keperawatan tertanggal 3 Maret 2016 terdakwa menulis “ anjuran transfusi PRC 1 bag “ , maksudnya adalah melakukan transfusi darah golongan darah O sesuai dengan hasil pemeriksaan laboratorium tertanggal 29 Februari 2016.
Bahwa saat itu terdakwa tidak menghubungi dokter karena sudah konfirmasi dengan pihak PMI dan laboratorium Rs. PT. Arun;
Bahwa terdakwa tetap mengirimkan form permintaan darah yang sudah tercoret golongan darahnya menjadi B karena sudah yakin dan tidak ragu sebab terdakwa sudah konfirmasi dengan pihak PMI dan laboratorium Rs. PT. Arun;
Bahwa saat terdakwa mengkonfirmasi dengan pihak PMI terdakwa ada menawarkan untuk mengirimkan sampel darah baru namun pihak PMI menolak;
Bahwa terdakwa mengetahui golongan darah saksi Badriah Daud adalah golongan darah O dari hasil laboratorium Rumah Sakit. PT. Arun tanggal 29 Februari 2016 namun terdakwa tetap menerima kantong darah / bag darah atas nama saksi Badriah Daud dengan golongan darah B dari pihak PMI karena sudah yakin;
Bahwa secara keilmuan yang dimiliki terdakwa selaku perawat jika golongan darah yang berbeda ditransfusi kepada pasien maka akibatnya terdakwa tidak tahu;
Bahwa menurut terdakwa sebenarnya ada ruang untuk dapat mencegah darah yang berbeda ditransfusi kepada saksi Badriah Daud dengan cara terlebih dahulu menelpon dokter;
Bahwa terdakwa hanya dapat melakukan tindakan medis jika ada instruksi dari dokter;
Bahwa yang ditransfusi ke saksi Badriah Daud adalah golongan darah B bukan golongan darah O;
Bahwa dr. Rosmanidar melarang terdakwa untuk memberitahu kalau Laboratorium itu salah print hasil Lab darah;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa telah menghadirkan saksi yang meringankan yaitu :
Saksi Nurhayati, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa akan tetapi tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa profesi saksi sebagai perawat di Rumah Sakit. PT. Arun;
Bahwa saksi bertugas tanggal 9 Maret 2016 pada saat saksi Badriah Daud dirawat di rumah sakit PT. Arun;
Bahwa saksi kenal dengan saksi Badriah Daud karena saksi yang merawat di rumah sakit PT Arun tersebut;
Bahwa pada tanggal 8 Maret 2016 saksi Badriah Daud masuk Rumah Sakit. PT. Arun diruang emergency, kemudian dipindahkan keruang seulanga;
Bahwa sebelumnya saksi tahu saksi Badriah Daud pernah dirawat di Rumah Sakit. PT. Arun;
Bahwa cuci darah ada dilakukan terhadap saksi Badriah Daud;
Bahwa selain tanggal 9 saksi ada merawat lagi setelah pasien drop kembali dan masuk ruang ICU;
Hipoglemi disebabkan karena kurangnya kadar gula darah;
Terhadap keterangan saksi terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi tersebut;
Saksi Dr. Rahmawati, Sp.PD-KGH Binti Abdul Latif, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti dihadapkan kepersidangan sehubungan dengan permasalahan saksi Badriah Daud yang pernah dirawat di Rs. PT. Arun 1 (satu) tahun yang lalu;
Bahwa saksi bertemu dengan saksi Badriah Daud pada perawatan yang kedua yakni tanggal 9 Maret 2016 setelah pulang pada perawatan yang pertama;
Bahwa pada perawatan pertama dokter yang merawat adalah dr. Mawaddah Fitri;
Bahwa saksi Badriah Daud didiagnosa di unit IGD hipoglikemia;
Bahwa pada saat saksi rawat yang mana saat itu saksi Badriah Daud kondisinya lemah, muntah-muntah;
Bahwa saksi Badriah Daud sudah lama menderita diabetes;
Bahwa saksi tahu sebelumnya saksi Badriah Daud pernah dilakukan tindakan debriment;
Bahwa sesuai aturan ketika pasien mengeluh mual muntah berarti harus diperiksa fungsi ginjal;
Bahwa adanya keluhan mual muntah tersebut berarti ada gangguan fungsi ginjal;
Bahwa gangguan fungsi ginjal biasanya karena dehidrasi;
Bahwa saat itu karena HB saksi Badriah Daud menurun pasien dipindahkan keruang ICU dan diagnosa mengalami gagal ginjal akut;
Bahwa saksi tahunya golongan darah saksi Badriah Daud adalah O dari hasil cross macth dari PMI, maka langsung dilakukan tindakan cuci darah;
Bahwa saksi mendapat informasi dari perawat bahwa golongan darah saksi Badriah Daud adalah O tetapi yang diberikan oleh pihak PMI adalah golongan darah B;
Bahwa jika seseorang ditransfusi darah yang berbeda dari golongan darah pasien yang sebenarnya maka akan terjadi reaksi akut;
Bahwa yang melakukan konfirmasi jika terjadi perbedaan golongan darah adalah perawat, dikonfirmasi kepada PMI dan seharusnya juga kepada dokter yang merawat;
Bahwa jika terjadi perbedaan golongan darah seharusnya sampel darah baru dikirimkan kembali ke PMI;
Terhadap keterangan saksi terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi tersebut;
Saksi Dr. Syahruddin, dibawah sumpah pada pokonya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi menjadi Direktur Rs. PT. Arun sejak tahun 2010 s/d 2016 kemudian sejak 1 Januari 2017 kembali menjadi Direktur Rumah Sakit. PT. Arun;
Bahwa tanggung jawab terdakwa menyangkut pelayanan, teknis medis keperawatan di ruangannya;
Bahwa yang harus dilakukan terdakwa ketika pergantian shift yakni memberikan informasi mengenai pelayanan yang menyangkut pasien, kemudian dicatat dalam lembaran keperawatan dan itu harus ditandatangani kepala shift;
Bahwa dokter biasanya yang memerintahkan transfusi darah;
Bahwa untuk jenis golongan darah PMI yang menentukan;
Bahwa pada saat kejadian saksi masih sebagai direktur;
Bahwa untuk pasien yang bernama Badriah Daud terjadi dua kali perawatan;
Bahwa pada perawatan yang kedua terjadi keluhan dari keluarga korban tentang adanya perbedaan golongan darah;
Bahwa saksi selaku direktur Rumah Sakit. PT. Arun saat itu meminta keluarga korban untuk bertemu menyelesaikan masalah tersebut;
Bahwa petugas yang terlibat langsung dengan masalah tersebut langsung dipanggil untuk menyelesaikan permasalahan;
Bahwa pada saat itu kesimpulannya terdakwa tidak melanggar SOP, akan tetapi terdakwa melanggar etika Rumah Sakit, seharusnya terdakwa mengklarifikasi dulu dengan dokter yng bersangkutan;
Bahwa perjanjian kerja ada hubungannya dengan SOP;
Bahwa yang mengambil sampel darah pada pasien bisa perawat dan bisa dari petugas Laboratorium;
Bahwa jika terjadi pergantian piket maka regu shift yang baru harus mengerjakan regu shift yang lama;
Bahwa terdakwa tidak menkonfimasi lagi kepada dokter mengenai perbedaan golongan darah tersebut karena terdakwa sudah yakin;
Bahwa pada form permintaan darah atas nama pasien Badrian Daud, yang meminta darah adalah dokter;
Terhadap keterangan saksi terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa atau Penasihat Hukumnya telah menghadirkan Ahli Hukum Pidana yaitu :
Yusrizal, SH.,MH, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Ahli dihadirkan kepersidangan untuk menerangkan dalam hal kelalaian;
Bahwa kelalaian syaratnya harus dapat menduga akibat yang terjadi;
Bahwa makna dapat menduga itu sangat sulit untuk diukur;
Bahwa dalam sebuah kelalaian tidak ada maksud jahat;
Bahwa jika terdakwa sudah menjalankan SOP maka bukan sebuah pelanggaran;
Bahwa dalam undang-undang keperawatan, perawat itu dilindungi;
Bahwa kelalaian berat mengakibatkan akibat yang signifikan;
Bahwa luka berat itu maksudnya sakit yang terus menerus dan susah disembuhkan;
Bahwa kelalaian itu tidak ada sikap batin yang jahat atau tujuan yang dikehendaki;
Bahwa penggantian darah atau transfusi darah bukan luka berat karena tidak menimbulkan luka terus menerus;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan surat bukti berupa:
Fhoto copy Dokumen Rekam medis pasien badriah dari tanggal 29 Februari 2016 s/d 07 Maret 2016 dan rekam Medis tanggal 09 Maret s/d 24 Maret 2016;
1 (satu) lembar daftar Piket ruangan NSO bulan januari, Februari dan Maret 2016;
Fhoto copy Dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) Rumah sakit umum PT. Arun;
2 (dua) lembar form permintaan darah An.Badriah Daud dan Juraidah;
Fhoto copy Surat Perjanjian kerja waktu tertentu saudara Mutia dengan pihak rumah sakit PT.Arun;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Berawal pada hari Senin tanggal 29 Februari 2016 sekira pukul 13.40 wib saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud masuk Rumah Sakit. PT. Arun dan setelah dilakukan pengecekan kondisi fisik berdasarkan hasil uji laboratorium RS. PT. Arun pasien saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud mengalami sakit Diabetes Melitus (DM) + selulitis (radang) dibagian jari jempol kaki sebelah kiri + Anemia ringan, dan ketika dokter Mawaddah Fitria, Sp.PD Binti Almarhum A. Latif melakukan kunjungan / visit pada hari Rabu tanggal 2 Maret 2016 memberikan petunjuk atau arahan dilaporan status pasien agar saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud konsul bedah dan transfusi 1 (satu) kantong darah;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 2 Maret 2016 tersebut terdakwa selaku perawat melaksanakan piket dari jam 07.00 wib s/d 15.00 wib di ruangan NSO Rumah Sakit PT. Arun, yang mana berdasarkan petunjuk atau arahan dokter Mawaddah Fitria, Sp.PD Binti Almarhum A. Latif tersebut terdakwa selaku leadershift menulis di form permintaan darah pasien saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud dengan golongan darah berjenis O atas dasar hasil pemeriksaan darah pada laboratorium RS. PT. Arun tanggal 29 Februari 2016 dikarenakan pada malam harinya pasien saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud direncanakan akan dioperasi;
Bahwa karena pasien Badriah Daud Binti Tgk. Daud adalah pasien baru yang belum pernah dimintakan darah pada UTD. PMI Aceh Utara, maka oleh terdakwa menyuruh saksi Agus Hidayat Bin Abdullah dan saksi Nurzamjulni binti bukhari yang pada saat itu piket bersama dengan terdakwa agar mengambil sampel darah pasien saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud yang dirawat diruang NSO, setelah pengambilan sampel darah selesai dilakukan oleh saksi Agus Hidayat Bin Abdullah kemudian menyerahkan sampel darah beserta form permintaan darah ke pihak emergency atau supir ambulance untuk dibawakan ke UTD. PMI Aceh Utara;
Bahwa sekira pukul 18.00 wib saat tersebut saksi Zulkifli Bin Faridam selaku supir ambulance bertugas mengantar 2 (dua) form permintaan darah pertama atas nama pasien saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud disertai sampel darahnya dan kedua atas nama pasien Juraidah tanpa disertai sampel darah ke UTD. PMI Aceh Utara yang diterima langsung oleh saksi Rahmad Hidayat Bin Muhammad Majid yang bertugas dibagian pelayanan UTD. PMI Aceh Utara;
Bahwa karena pasien saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud adalah pasien baru maka form permintaan darah beserta sampel darahnya diteruskan kepada saksi Lazuardi Bin Achyarudin selaku petugas bagian laboratorium UTD. PMI Aceh Utara untuk dilakukan pengecekan sampel darah, dan saat menyerahkan form permintaan darah beserta sampel darah pasien saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud oleh saksi Rahmad Hidayat Bin Muhammad Majid mengatakan bahwa di form permintaan darah sudah tertulis golongan darah O, kemudian saksi Lazuardi Bin Achyarudin langsung mengecek sampel darah dengan metode slide/gelas dan pada saat itu hasil pengecekan terhadap sampel darah adalah golongan darah B, karena masih ragu oleh saksi Lazuardi Bin Achyarudin kemudian mengecek ulang lagi sampel darah tersebut dengan metode tabung namun hasilnya tetap golongan darah B, saat tersebut saksi Lazuardi Bin Achyarudin meminta saksi Rahmad Hidayat Bin Muhammad Majid mencoret golongan darah O menjadi B pada form permintaan darah pasien saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud;
Bahwa sekira pukul 19.30 wib petugas RumahSakit. PT. Arun menelpon saksi Rahmad Hidayat Bin Muhammad Majid yang mengatakan bahwa pasien saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud tidak jadi dioperasi dan membatalkan permintaan darah, atas dasar permintaan tersebut akhirnya saksi Rahmad Hidayat Bin Muhammad Majid kemudian hanya menyerahkan kantong darah atas nama pasien Juraidah kepada saksi Zulkifli Bin Faridam, sedangkan atas nama pasien saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud dikembalikan form permintaan darahnya tanpa disertai kantong darah kepada saksi Zulkifli Bin Faridam;
Bahwa pada hari kamis tanggal 3 Maret 2016 sekira pukul 15.30 wib terdakwa kembali melaksanakan tugas piket mulai dari jam 15.00 wib s/d 22.30 wib, saat tersebut terdakwa melihat form permintaan darah pasien saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud tertanggal 2 Maret 2016 pada tulisan golongan darahnya yang semula berjenis golongan darah O tercoret menjadi golongan darah B, karena ragu akan adanya coretan tersebut lalu terdakwa menghubungi pihak UTD. PMI Aceh Utara, saat tersebut oleh pihak UTD. PMI Aceh Utara mengatakan bahwa sampel darah sudah di crossmecing (pencocokan golongan darah) sebanyak 2 (dua) kali dan hasilnya golongan darah pasien saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud adalah golongan B, kemudian setelah itu terdakwa menghubungi saksi Nurfitmi Binti Ahmad Kasem selaku petugas Laboraturium Rumah Sakit.PT. Arun dan jawabanya pada saat tersebut disuruh ikuti saja seperti PMI, dan saat itu terdakwa selaku perawat tidak menghubungi atau melaporkan kepada dokter piket atau dokter yang merawat pasien saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud;
Bahwa mengenai ketidaksamaan golongan darah yang diminta oleh Rumah Sakit. PT Arun dengan hasil pemeriksaan golongan darah dari pihak UTD. PMI Aceh Utara padahal ada kesempatan dan waktu untuk menghubungi dokter guna menghindari jika ternyata apabila pihak UTD. PMI Aceh Utaralah yang salah dalam memeriksa sampel darah sehingga akan berakibat fatal bagi pasien disamping itu pada saat mengetahui adanya perbedaan golongan darah tersebut terdakwa tidak mengirimkan sampel darah baru untuk diperiksa ulang oleh pihak UTD. PMI Aceh Utara padahal hal tersebut wajib dilakukan;
Bahwa karena sudah merasa yakin maka sekira pukul 19.20 wib terdakwa menyuruh saksi Agus Hidayat Bin Abdullah memberikan form permintaan darah pasien saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud yang lama / sudah tercoret golongan darahnya menjadi B tanpa disertai sampel darah baru kebagian emergency untuk dikirimkan ke UTD. PMI Aceh Utara karena pasien saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud akan dioperasi, padahal sebenarnya terdakwa mengetahui golongan darah saksi Badriah Daud adalah golongan darah O dari hasil laboratorium Rs. PT. Arun tanggal 29 Februari 2016 namun terdakwa tetap mengirimkan form permintaan darah tersebut ke pihak UTD. PMI Aceh Utara meskipun secara keilmuan yang dimiliki oleh terdakwa ketika nantinya transfusi darah dilakukan kepada pasien tidak diperbolehkan mentransfusi golongan darah yang berbeda kepada pasien dan terdakwa sudah dapat memperkirakan resiko dan akibat yang terjadi apabila hal tersebut tetap dilakukan;
Bahwa kemudian oleh saksi Sofyan Bin M. Hasan selaku supir ambulance yang bertugas pada saat itu mengantarkan form permintaan darah tersebut ke UTD. PMI Aceh Utara yang diterima oleh saksi Rahmad Hidayat Bin Muhammad Majid selaku petugas pelayanan UTD. PMI Aceh Utara, saat tersebut saksi Rahmad Hidayat Bin Muhammad Majid menyuruh saksi Sofyan Bin M. Hasan untuk menunggu sebentar kemudian saksi Rahmad Hidayat Bin Muhammad Majid masuk dan mengeluarkan 1 (satu) bag/kantong darah dari lemari darah UTD. PMI Aceh Utara lalu menyerahkannya ke saksi Sofyan Bin M. Hasan untuk dibawa ke Rumah Sakit PT. Arun;
Bahwa sekira pukul 22.00 wib terdakwa menerima 1 (satu) bag/kantong darah atas nama pasien saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud dengan tulisan golongan darah B, lalu karena saat itu terdakwa akan melaksanakan pergantian piket dan kantong darah tersebut masih dalam kondisi dihangatkan, kemudian terdakwa menitipkan kantong darah tersebut kepada regu piket yang baru untuk dilakukan transfusi darah kepada pasien saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud yang baru saja selesai dilakukan operasi dan saat menitipkan kantong darah tersebut terdakwa tidak ada menitipkan pesan kepada regu piket baru untuk menghubungi baik dokter, bagian laboratorium RS. PT. Arun maupun UTD. PMI Aceh utara terkait dengan ketidaksamaan golongan darah dan hanya mengatakan secara lisan agar pasien saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud dilakukan transfusi darah karena terdakwa telah menghubungi bagian laboratorium RS. PT. Arun maupun UTD. PMI Aceh utara terkait ketidaksamaan golongan darah tersebut jadi tidak ada persoalan lagi serta terdakwa juga mengatakan darah yang mau ditransfusi sudah ada di meja dan tinggal dipasang;
Bahwa karena regu piket baru melanjutkan tugas regu piket lama maka sekira pukul 23.30 wib saksi M. Nasir Bin Ibrahim dan saksi Halimatus Sakdiah Binti Hasan melakukan pemasangan transfusi darah kepada pasien saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud, dan sekira pukul 00.30 pasien saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud merasakan menggigil lalu sekira pukul 02.30 wib darah yang ditransfusi kedalam tubuh pasien saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud habis kemudian oleh saksi Daryani binti Almarhum H. Abu Bakar Daud memasukan cairan NACL kedalam kantong darah pasien saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud hingga sekira pukul 06.00 wib saksi Daryani binti Almarhum H. Abu Bakar Daud dan saksi Fatmawati Binti Almarhum M. Nur membuka kantong darah yang ditransfusi kedalam tubuh pasien saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud;
Bahwa pada tanggal 7 Maret 2016 atas dasar pemeriksaan dokter pasien Badriah Daud Binti Tgk. Daud diijinkan pulang dan menjalani perobatan jalan;
Bahwa pada tanggal 8 Maret 2016 saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud kembali masuk Rumah Sakit. PT. Arun dengan keluhan badan lemas, pucat dengan luka ganggren di kaki, mual dan muntah-muntah dan berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Rumah Sakit. PT. Arun saksi Badriah mengalami reaksi Hipoglikemia (gula darah rendah) + Gagal ginjal akut dan DM tipe 2 dengan multiple;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas, memilih langsung dakwaan alternatif ke Satu sebagaimana diatur dalam Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang R.I Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan, yang unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur “Setiap Tenaga Kesehatan” ;
Unsur “ Melakukan Kelalaian Berat yang mengakibatkan Penerima Pelayanan kesehatan luka berat “ ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur “Setiap Tenaga Kesehatan” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan BAB 1 Ketentuan Umum Pasal 1 yang dimaksud dengan Tenaga Kesehatan yaitu Setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan dibidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan;
Menimbang, bahwa dari pengertian “setiap” tersebut maka kita dapat menjabarkan lebih lanjut pengertian tersebut dalam beberapa unsur yaitu : unsur “setiap orang” yang maksudnya adalah setiap pelaku perbuatan pidana (dader) dalam hukum pidana disebut sebagai subyek hukum yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya, yang dalam perkara ini terdakwa Mutia Binti Alm. M. Yakob oleh penuntut umum diajukan ke muka persidangan sebagai terdakwa, setelah diteliti identitasnya berdasarkan pengakuan terdakwa dan keterangan saksi-saksi ternyata benar terdakwalah yang dimaksud oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya dan terdakwa dipandang sebagai orang yang sehat jasmani dan rohani, tidak ditemui hal-hal yang dapat dijadikan sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, sehingga terdakwa mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya itu secara pidana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 2. Unsur “ Melakukan Kelalaian Berat yang mengakibatkan Penerima Pelayanan kesehatan luka berat “ ;
Menimbang, bahwa dalam KUHP tidak memberikan penjelasan tentang pengertian kealpaan (culpa), sehingga secara formal tidak ada penjelasan mengenai apa yang dimaksud dengan kealpaan. Oleh karena itu, pengertian kealpaan harus dicari di dalam pendapat para ahli hukum pidana dan dijadikan sebagai dasar untuk membatasi apa itu kealpaan.
Menimbang, bahwa dalam hukum pidana kelalaian biasanya disebut juga dengan kesalahan, kurang hati-hati, atau kealpaan disebut dengan culpa;
Menimbang, bahwa Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H., dalam bukunya yang berjudul Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia (hal. 72) mengatakan bahwa arti culpa adalah “kesalahan pada umumnya”, tetapi dalam ilmu pengetahuan hukum mempunyai arti teknis, yaitu suatu macam kesalahan si pelaku tindak pidana yang tidak seberat seperti kesengajaan, yaitu kurang berhati-hati sehingga akibat yang tidak disengaja terjadi;
Menimbang, bahwa bahwa Culpa itu oleh ilmu pengetahuan dan yurisprudensi memang telah ditafsirkan sebagai “een tekortaan voorzienigheid” atau “een manco aan voorzichtigheid” yang berarti “suatu kekurangan untuk melihat jauh kedepan tentang kemungkinan timbulnya akibat-akibat” atau “suatu kekurangan akan sikap berhati-hati”;
Menimbang, bahwa menurut Rusli Effendy (1989: 85) Jurisprudensi menginterprestasikan culpa sebagai ”kurang mengambil tindakan pencegahan atau kurang hati”;
Menimbang, bahwa kelalaian umumnya dibedakan menjadi 2 (dua) yakni :
kelalaian ringan (culpa levis) yang berarti sangat ringan/kecil;
kelalaian berat (culpa lata) yang berarti kesalahan besar atau sangat tidak hati hati;
Menimbang, bahwa jika kelalaian itu mengakibatkan kerugian materi, mencelakakan bahkan merenggut nyawa orang lain, maka ini diklasifikasikan sebagai kelalaian berat (culpa lata), serius dan kriminil. Tolok ukur culpa lata adalah:
Bertentangan dengan hukum;
Akibatnya dapat dibayangkan;
Akibatnya dapat dihindarkan;
Perbuatannya dapat dipersalahkan.
Menimbang, bahwa pengertian Penerima pelayanan kesehatan berdasarkan Pasal 1 angka 18 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang melakukan konsultasi tentang kesehatan untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, baik secara langsung maupun tidak langsung kepada tenaga kesehatan;
Menimbang, bahwa pengertian Luka berat menurut Pasal 90 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah :
Jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut;
tidak mampu terus menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian;
kehilangan salah satu pancaindra;
mendapat cacat berat;
menderita sakit lumpuh;
terganggu daya pikir selama empat minggu lebih;
gugurnya atau matinya kandungan seseorang perempuan.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli, Surat maupun keterangan terdakwa sebagaimana diperoleh fakta-fakta hukum yaitu :
Berawal pada hari Senin tanggal 29 Februari 2016 sekira pukul 13.40 wib saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud masuk Rumah Sakit. PT. Arun dan setelah dilakukan pengecekan kondisi fisik berdasarkan hasil uji laboratorium RS. PT. Arun pasien saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud mengalami sakit Diabetes Melitus (DM) + selulitis (radang) dibagian jari jempol kaki sebelah kiri + Anemia ringan, dan ketika dokter Mawaddah Fitria, Sp.PD Binti Almarhum A. Latif melakukan kunjungan / visit pada hari Rabu tanggal 2 Maret 2016 memberikan petunjuk atau arahan dilaporan status pasien agar saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud konsul bedah dan transfusi 1 (satu) kantong darah;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 2 Maret 2016 tersebut terdakwa selaku perawat melaksanakan piket dari jam 07.00 wib s/d 15.00 wib di ruangan NSO Rumah Sakit PT. Arun, yang mana berdasarkan petunjuk atau arahan dokter Mawaddah Fitria, Sp.PD Binti Almarhum A. Latif tersebut terdakwa selaku leadershift menulis di form permintaan darah pasien saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud dengan golongan darah berjenis O atas dasar hasil pemeriksaan darah pada laboratorium RS. PT. Arun tanggal 29 Februari 2016 dikarenakan pada malam harinya pasien saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud direncanakan akan dioperasi;
Bahwa karena pasien Badriah Daud Binti Tgk. Daud adalah pasien baru yang belum pernah dimintakan darah pada UTD. PMI Aceh Utara, maka oleh terdakwa menyuruh saksi Agus Hidayat Bin Abdullah dan saksi Nurzamjulni binti bukhari yang pada saat itu piket bersama dengan terdakwa agar mengambil sampel darah pasien saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud yang dirawat diruang NSO, setelah pengambilan sampel darah selesai dilakukan oleh saksi Agus Hidayat Bin Abdullah kemudian menyerahkan sampel darah beserta form permintaan darah ke pihak emergency atau supir ambulance untuk dibawakan ke UTD. PMI Aceh Utara;
Bahwa sekira pukul 18.00 wib saat tersebut saksi Zulkifli Bin Faridam selaku supir ambulance bertugas mengantar 2 (dua) form permintaan darah pertama atas nama pasien saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud disertai sampel darahnya dan kedua atas nama pasien Juraidah tanpa disertai sampel darah ke UTD. PMI Aceh Utara yang diterima langsung oleh saksi Rahmad Hidayat Bin Muhammad Majid yang bertugas dibagian pelayanan UTD. PMI Aceh Utara;
Bahwa karena pasien saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud adalah pasien baru maka form permintaan darah beserta sampel darahnya diteruskan kepada saksi Lazuardi Bin Achyarudin selaku petugas bagian laboratorium UTD. PMI Aceh Utara untuk dilakukan pengecekan sampel darah, dan saat menyerahkan form permintaan darah beserta sampel darah pasien saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud oleh saksi Rahmad Hidayat Bin Muhammad Majid mengatakan bahwa di form permintaan darah sudah tertulis golongan darah O, kemudian saksi Lazuardi Bin Achyarudin langsung mengecek sampel darah dengan metode slide/gelas dan pada saat itu hasil pengecekan terhadap sampel darah adalah golongan darah B, karena masih ragu oleh saksi Lazuardi Bin Achyarudin kemudian mengecek ulang lagi sampel darah tersebut dengan metode tabung namun hasilnya tetap golongan darah B, saat tersebut saksi Lazuardi Bin Achyarudin meminta saksi Rahmad Hidayat Bin Muhammad Majid mencoret golongan darah O menjadi B pada form permintaan darah pasien saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud;
Bahwa sekira pukul 19.30 wib petugas RumahSakit. PT. Arun menelpon saksi Rahmad Hidayat Bin Muhammad Majid yang mengatakan bahwa pasien saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud tidak jadi dioperasi dan membatalkan permintaan darah, atas dasar permintaan tersebut akhirnya saksi Rahmad Hidayat Bin Muhammad Majid kemudian hanya menyerahkan kantong darah atas nama pasien Juraidah kepada saksi Zulkifli Bin Faridam, sedangkan atas nama pasien saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud dikembalikan form permintaan darahnya tanpa disertai kantong darah kepada saksi Zulkifli Bin Faridam;
Bahwa pada hari kamis tanggal 3 Maret 2016 sekira pukul 15.30 wib terdakwa kembali melaksanakan tugas piket mulai dari jam 15.00 wib s/d 22.30 wib, saat tersebut terdakwa melihat form permintaan darah pasien saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud tertanggal 2 Maret 2016 pada tulisan golongan darahnya yang semula berjenis golongan darah O tercoret menjadi golongan darah B, karena ragu akan adanya coretan tersebut lalu terdakwa menghubungi pihak UTD. PMI Aceh Utara, saat tersebut oleh pihak UTD. PMI Aceh Utara mengatakan bahwa sampel darah sudah di crossmecing (pencocokan golongan darah) sebanyak 2 (dua) kali dan hasilnya golongan darah pasien saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud adalah golongan B, kemudian setelah itu terdakwa menghubungi saksi Nurfitmi Binti Ahmad Kasem selaku petugas Laboraturium Rumah Sakit.PT. Arun dan jawabanya pada saat tersebut disuruh ikuti saja seperti PMI, dan saat itu terdakwa selaku perawat tidak menghubungi atau melaporkan kepada dokter piket atau dokter yang merawat pasien saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud;
Bahwa mengenai ketidaksamaan golongan darah yang diminta oleh Rumah Sakit. PT Arun dengan hasil pemeriksaan golongan darah dari pihak UTD. PMI Aceh Utara padahal ada kesempatan dan waktu untuk menghubungi dokter guna menghindari jika ternyata apabila pihak UTD. PMI Aceh Utaralah yang salah dalam memeriksa sampel darah sehingga akan berakibat fatal bagi pasien disamping itu pada saat mengetahui adanya perbedaan golongan darah tersebut terdakwa tidak mengirimkan sampel darah baru untuk diperiksa ulang oleh pihak UTD. PMI Aceh Utara padahal hal tersebut wajib dilakukan;
Bahwa karena sudah merasa yakin maka sekira pukul 19.20 wib terdakwa menyuruh saksi Agus Hidayat Bin Abdullah memberikan form permintaan darah pasien saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud yang lama / sudah tercoret golongan darahnya menjadi B tanpa disertai sampel darah baru kebagian emergency untuk dikirimkan ke UTD. PMI Aceh Utara karena pasien saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud akan dioperasi, padahal sebenarnya terdakwa mengetahui golongan darah saksi Badriah Daud adalah golongan darah O dari hasil laboratorium Rs. PT. Arun tanggal 29 Februari 2016 namun terdakwa tetap mengirimkan form permintaan darah tersebut ke pihak UTD. PMI Aceh Utara meskipun secara keilmuan yang dimiliki oleh terdakwa ketika nantinya transfusi darah dilakukan kepada pasien tidak diperbolehkan mentransfusi golongan darah yang berbeda kepada pasien dan terdakwa sudah dapat memperkirakan resiko dan akibat yang terjadi apabila hal tersebut tetap dilakukan;
Bahwa kemudian oleh saksi Sofyan Bin M. Hasan selaku supir ambulance yang bertugas pada saat itu mengantarkan form permintaan darah tersebut ke UTD. PMI Aceh Utara yang diterima oleh saksi Rahmad Hidayat Bin Muhammad Majid selaku petugas pelayanan UTD. PMI Aceh Utara, saat tersebut saksi Rahmad Hidayat Bin Muhammad Majid menyuruh saksi Sofyan Bin M. Hasan untuk menunggu sebentar kemudian saksi Rahmad Hidayat Bin Muhammad Majid masuk dan mengeluarkan 1 (satu) bag/kantong darah dari lemari darah UTD. PMI Aceh Utara lalu menyerahkannya ke saksi Sofyan Bin M. Hasan untuk dibawa ke Rumah Sakit PT. Arun;
Bahwa sekira pukul 22.00 wib terdakwa menerima 1 (satu) bag/kantong darah atas nama pasien saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud dengan tulisan golongan darah B, lalu karena saat itu terdakwa akan melaksanakan pergantian piket dan kantong darah tersebut masih dalam kondisi dihangatkan, kemudian terdakwa menitipkan kantong darah tersebut kepada regu piket yang baru untuk dilakukan transfusi darah kepada pasien saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud yang baru saja selesai dilakukan operasi dan saat menitipkan kantong darah tersebut terdakwa tidak ada menitipkan pesan kepada regu piket baru untuk menghubungi baik dokter, bagian laboratorium RS. PT. Arun maupun UTD. PMI Aceh utara terkait dengan ketidaksamaan golongan darah dan hanya mengatakan secara lisan agar pasien saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud dilakukan transfusi darah karena terdakwa telah menghubungi bagian laboratorium RS. PT. Arun maupun UTD. PMI Aceh utara terkait ketidaksamaan golongan darah tersebut jadi tidak ada persoalan lagi serta terdakwa juga mengatakan darah yang mau ditransfusi sudah ada di meja dan tinggal dipasang;
Bahwa karena regu piket baru melanjutkan tugas regu piket lama maka sekira pukul 23.30 wib saksi M. Nasir Bin Ibrahim dan saksi Halimatus Sakdiah Binti Hasan melakukan pemasangan transfusi darah kepada pasien saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud, dan sekira pukul 00.30 pasien saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud merasakan menggigil lalu sekira pukul 02.30 wib darah yang ditransfusi kedalam tubuh pasien saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud habis kemudian oleh saksi Daryani binti Almarhum H. Abu Bakar Daud memasukan cairan NACL kedalam kantong darah pasien saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud hingga sekira pukul 06.00 wib saksi Daryani binti Almarhum H. Abu Bakar Daud dan saksi Fatmawati Binti Almarhum M. Nur membuka kantong darah yang ditransfusi kedalam tubuh pasien saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud;
Bahwa pada tanggal 7 Maret 2016 atas dasar pemeriksaan dokter pasien Badriah Daud Binti Tgk. Daud diijinkan pulang dan menjalani perobatan jalan;
Bahwa pada tanggal 8 Maret 2016 saksi Badriah Daud Binti Tgk. Daud kembali masuk Rumah Sakit. PT. Arun dengan keluhan badan lemas, pucat dengan luka ganggren di kaki, mual dan muntah-muntah dan berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Rumah Sakit. PT. Arun saksi Badriah mengalami reaksi
Menimbang bahwa berdasarkan fakta diatas ternyata benar pada hari Kamis tanggal 3 Maret 2016 saksi Badriah Daud sebagai pasien yang dirawat di RSU PT Arun telah dilakukan tindakan medis berupa transfuse darah golongan B padahal saksi golongan darahnya adalah O yang dilakukan oleh Shift setelah terdakwa bertugas, shift dengan leader saksi Fatmawati Binti alm M Nur. Bahwa sfhift Fatmawati melakukan transfusi darah tersebut karena pada saat serah terima tugas terdakwa sebagai leader shift sebelumnya memberitahukan untuk pasian atas nama badriah daud tinggal dilakukan transfusi darah saja, kantong darah sudah ada di atas meja, sambil menunjukan bungkusan darah dimaksud. Bahwa terdakwa juga ada memberitahukan kepada saksi Fatmawati sebagai penggantinya ada ketidak cocokan antara kantong darah yang diterima dengan darah pasien, namun sudah terdakwa konformasi ke pihak penyedia darah, dalam hal ini PMI dan pihak Lab RSU PT Arun sehingga tidak ada persoalan lagi dan sudah biasa dipasang;
Menimbang bahwa sebagai shift leader yang bertanggung jawab menyangkut pelayanan medis keperawatan diruangan sebagaimana keterangan saksi adecharge yang dihadapkan terdakwa Dr Sahruddin, Direktur RSU PT Arun, pada saat menerima kantong darah yang tidak cocok dengan darah pasien terdakwa seharusnya memberitahukan atasannya, dokter yang merawat pasien dan jangan mengambil tindakan sendiri berdasarkan keyakinannya sehingga kemudian memberitahukan shift berikutnya tentang tidak ada persoalan lagi menyangkut kantong darah yang akan diransfusi ke tubuh pasien, sehingga karenanya menurut pendapat saksi sebagai Direktur dan pihak manajemen Rumah sakit dalam hal ini terdakwa tidak melakukan pelanggaran terhadap SOP Rumah Sakit tetapi terdakwa melakukan pelanggaran kode etik dan karenanya terdakwa mendapat hukuman disiplin;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut dihubungkan dengan keterangan ahli yang dihadapkan Penuntut Umum ke persidangan yaitu dr Lasmita Nurul Huda, MKM Binti M. Zubir, dr Husna ,SpPK Binti Alm M. Husen, Ners Tri Nurhandayani, M. Kep, SP, KMB Binti Syarfudin dan saksi dr Mawaddah Fitria, SP, PD Binti Alm. A. Latif, saksi Nurfitmi Binti Ahmad Husen dan dr. Rosmanida Binti Abdurrahman. Jika terjadi ketidakcocokan golongan darah yang diterima dari PMI dengan darah pasien, maka setiap perawat harus memberitahukan dokter tentang hal tersebut.
Menimbang bahwa terdakwa di persidangan menerangkan mengetahui secara ilmu apabila darah yang ditranfusi ke tubuh pasien berbeda dengan golongan darahnya akan berakibat fatal hal tersebut bersesuaian dengan keterangan ahli yang diajukan penuntut umum. Bahwa ternyata meskipun terdakwa mengetahui hal tersebut tidak dibenarkan secara medis, namun terdakwa tidak melakukan pelaporan kepada atasan dan dokter yang merawat sebagai langkah kehati hatian terdakwa meneruskan perintah untuk mentranfusi darah ke pasien Badriah Daud dengan kantong darah yang berbeda jenisnya dengan golongan darah yang ada pada pasien saksi Badriah Daud kepada shift penggantinya dan kemudian shift pengganti terdakwa juga tidak melakuan kehati-hatian pula terhadap apakah benar darah pasien cocok dengan darah dalam kantong darah yang diterimanya dari shif terdakwa; Bahwa demikian pula dengan pihak PMI sebagai penyedia darah, ketika menerima complain ketidak cocokan darah yang diserahkannya ke pihak Rumah Sakit, dalam hal ini terdakwa, seharusnya juga lebih berhati hati lagi dengan memberikan kesempatan satu kali lagi kepada rumah sakit untuk menguji kebenaran darah pasien dengan kantong darah yang dikirimnya, sehingga kesalahan transfusi dapat dihindari;
Menimbang bahwa sehingga karenanya menurut hemat majelis terdakwa telah melakukan kelalaian dalam bertugas sebagai pelayan kesehatan karena kekurang hati hatian terdakwa sebagai terurai di atas;
Menimbang bahwa selanjutnya majelis hakim akan mempertimbangan apakah kelalaian terdakwa tersebut dapat dikatagorikan sebagai kealaian berat jika dihubungkan dengan keadaan pasien setelah terjadinya kesalahan tranfusi darah tanggal 3 Maret 2016 tersebut;
Menimbang bahwa di persidangan saksi Fauzan Bin H. Salidan, saksi Afrizal Bin H. Salidan, anak anak pasien saksi Badriah Daud menerangkan ibunya sebelumnya memang sering berobat ke RSU PT Arun penyakit DM yang didertanya . Bahwa sewaktu datang ibu saksi masih biasa berjalan sendiri, namun setelah terjadinya kesalahan tranfusi darah yang diketahui setelah pada tanggal 9 Maret 2016 ibu saksi dirawat kembali di ICU RSU PT Arun, setelah sehari pulang ke rumah atas pemberitahuan perawat di ICU dan diketahui dokter yang merawat saat itu. Bahwa ibu saksi harus diambil tindakan cuci darah sebanyak 3 kali padahal sebelumnya ibu saksi tidak ada keluhan dengan ginjalnya;
Menimbang bahwa sesuai keterangan ahli dr Husna SP.PK Binti Alm M. Husen, bahwa ketika seseorang ditranfusi darah dengan darah yangberbeda dengan darahnya maka akan mengakibatkan reaksi yang biasa ringan seperti menggigil, biasa cepat maupun lambat, jika reaksi lambat dapat menghancurkan sel-sel darah;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian fakta tersebut majelis berpendapat terdapat hubungan causalitas antara kondisi saksi Badriah Daud yang mengharuskan cuci darah dan dirawat di ICU dengan kesalahan tranfusi darah tersebut, dan kondisi tersebut dapat dipersamakan dengan luka berat;
Menimbang bahwa sehingga karenanya unsur ke dua dari dakwaan kesatu penuntut umum telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur yang terkandung dalam Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan penerima pelayanan kesehatan luka berat;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dan selama pemeriksaan di persidangan terdakwa menyatakan bahwa ia dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta mengerti dan dapat menjawab pertanyaan dari Majelis Hakim maupun Penuntut Umum dengan baik sehingga dengan demikian tidak adanya alasan pemaaf yang dapat menghapus kesalahan terdakwa dan alasan pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukum buat terdakwa, maka menurut Majelis Hakim terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana yang harus dipertanggung jawabkan kepadanya, oleh karena itu terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak ditahan dan menurut pendapat Majelis Hakim terdakwa tidak cukup alasan untuk menahan, maka Terdakwa tidak ditahan;
Menimbang, bahwa terdakwa dalam tingkat penuntutan ditahan dengan penahanan kota, maka terhadap penahanan kota tersebut dikurangkan seluruhnya dari penahanan kota yang telah telah dijalani terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
Fhoto copy Dokumen Rekam medis pasien badriah dari tanggal 29 Februari 2016 s/d 07 Maret 2016 dan rekam Medis tanggal 09 Maret s/d 24 Maret 2016;
1 (satu) lembar daftar Piket ruangan NSO bulan januari, Februari dan Maret 2016;
Fhoto copy Dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) Rumah sakit umum PT. Arun;
2 (dua) lembar form permintaan darah An.Badriah Daud dan Juraidah;
Fhoto copy Surat Perjanjian kerja waktu tertentu saudara Mutia dengan pihak rumah sakit PT.Arun;
Menimbang, bahwa oleh karena surat bukti tersebut telah disita dari Rumah Sakit PT Arun dan telah selesai pemeriksaannya, maka surat bukti tersebut dikembalikan kepada Rumah Sakit PT Arun;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
keadaan yang memberatkan :
Akibat perbuatan terdakwa saksi Badriah Daud menderita luka berat;
keadaan yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya tersebut;
Memperhatikan ketentuan Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan, serta peraturan-peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa Mutia Binti Alm. M. Yakob terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengakibatkan penerima pelayanan kesehatan luka berat” sebagaimana Dakwaan kesatu Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Fhoto copy Dokumen Rekam medis pasien badriah dari tanggal 29 Februari 2016 s/d 07 Maret 2016 dan rekam Medis tanggal 09 Maret s/d 24 Maret 2016;
1 (satu) lembar daftar Piket ruangan NSO bulan januari, Februari dan Maret 2016;
Fhoto copy Dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) Rumah sakit umum PT. Arun;
2 (dua) lembar form permintaan darah An.Badriah Daud dan Juraidah;
Fhoto copy Surat Perjanjian kerja waktu tertentu saudara Mutia dengan pihak rumah sakit PT.Arun;
Dikembalikan kepada Rumah Sakit PT. Arun;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe pada hari Rabu tanggal 26 April 2017 oleh Ainal Mardhiah, S.H..MH selaku Hakim Ketua Majelis Mukhtar, S.H.,MH dan Muhammad Kasim, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota Yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tangal 8 Mei 2017 oleh Majelis Hakim tersebut dibantu oleh Syawaluddin, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lhokseumawe serta dihadiri oleh Agus Salim Tampubolon, SH. Penuntut Umum, Terdakwa didampingi Penasihat hukumnya .
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Mukhtar, S.H.,MH Ainal Mardhiah, SH.,MH.
Muhammad Kasim, S.H.
Panitera Pengganti,
Syawaluddin, SH