83/PID/B/2013/PN-GST
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 83/PID/B/2013/PN-GST
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Hezaro Zendrato alias Ama Riani
1. Menyatakan Terdakwa TERDAKWA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kepemilikan senjata tajam tanpa memiliki izin ;- 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TERDAKWA dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ; 4. Menyatakan Terdakwa tetap dalam tahanan ; 5. Menyatakan barang bukti berupa : ï€ Sebilah pisau penusuk yang terbuat dari besi bercicin keemasan bergagang kayu dengan ukuran 20 cm; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor: 83/Pid.B/2013/PN.GS
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut atas nama Terdakwa:--------------------------------------------------------------
Nama : TERDAKWA;-----------------
Tempat lahir : Gunungsitoli;------------------------------------------------------
Tanggal Lahir/Umur : 57 Tahun / 13 April 1955 ;-----------------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki;------------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia;----------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Gunungsitoli ;-
Agama : Kristen Protestan;------------------------------------------------
Pekerjaan : Tani;-----------------------------------------------------------------
Pendidikan : SMP (Kelas I) ;---------------------------------------------------
Terdakwa ditahan berdasarkan Perintah / Penetapan :---------------------------------------
Penyidik, sejak tanggal 21 Januari 2013 sampai dengan tanggal 09 Februari 2013 ;----------------------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 10 Februari 2013 sampai dengan tanggal 21 Maret 2013 ;-------------------------------------------------
Penuntut Umum, sejak tanggal 15 Maret 2013 sampai dengan tanggal 03 April 2013;----------------------------------------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli, sejak tanggal 19 Maret 2013 sampai dengan tanggal 17 April 2013 ;-------------------------------------------------------------
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli, sejak tanggal 18 April 2013 sampai dengan tanggal 16 Juni 2013;---------------------------------
Terdakwa menerangkan bahwa dalam persidangan ini ia yang menghadapi sendiri dan tidak perlu didampingi oleh Penasehat Hukum ; ---------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut;---------------------------------------------------------------
Telah membaca surat-surat dalam berkas perkara;-----------------------------------
Telah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa;---------------------------
Telah mendengar pula pembacaan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 30 April 2013 yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini :----------------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa TERDAKWA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan sengaja melakukan perbuatan kekerasan fisik terhadap orang dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan rasa sakit” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) UU. RI No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Dakwaan Kesatu : Primair) ;-------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TERDAKWA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi sepenuhnya selama terdakwa menjalani masa tahanan semantara dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;-------
Menetapkan barang bukti berupa :-------------------------------------------------------
1 (satu) buah parang yang bergagangkan kayu yang panjang keseluruhannya sekitar 55 cm, dimana panjang besi parang sekitar 40 cm, panjang gagang parang yang terbuat dari kayu sekitar 15 cm ;------
Dirampas untuk Dimusnahkan ;------------------------------------------------------------
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut Terdakwa telah menyampaikan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa mengaku bersalah, menyesal dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, oleh karena itu mohon keringanan hukuman;---------------------------------
Menimbang, bahwa atas pembelaan dari Terdakwa, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya demikian pula Terdakwa tetap pada pembelaannya;--------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan perkara ini karena didakwa oleh Penuntut Umum telah melakukan tindak pidana sebagai berikut :--------
DAKWAAN
KESATU
PRIMAIR
Bahwa Ia terdakwa TERDAKWA, pada hari Sabtu tanggal 19 Januari N13 sekira pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2013 bertempat di Kota Gunungsitoli tepatnya di rumah terdakwa, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, dengan sengajamelakukan perbuatan kekerasan fisik terhadap orang dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat terhadap saksi korban SAKSI KORBAN, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bermula pada hari Sabtu tanggal 19 Januari 2013 sekira pukul 23.00 wib di Kota Gunungsitoli, terdakwa bersama dengan 2 (dua) orang warga datang ke rumah sambil membawa anak babi untuk dipotong-potong, selanjutnya setelah babi tersebut dipotong-potong kemudian dibagikan, kemudian saksi SAKSI I mengatakan kepada terdakwa "kenapa kamu bagi-bagikan saja babi itu, bapak anggap babi itu sebagai hadiah, paling tidak tadi mereka yang menerima babi itu, memberikan uang sebagai ucapan terimah kasih atas harga babi tersebut" kemudian terdakwa langsung emosi dan sambil memegang parang terdakwa mengatakan kepada saksi SAKSI I "kenapa kamu memaksa saya akan hal tersebut, kenapa kamu mengatur-ngatur saya, pukimakmu, saya akan bunuh kamu" kemudian saksi SAKSI I lari pergi meninggalkan terdakwa sambil mengatakan kepada terdakwa "mengapa bapak ini, mulai dari kecil hingga saya sudah nikah ini, bapak selalu berbuat hal seperti itu dan selalu mengejar saya dengan parang". ;----------------------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya sekira pukul 19.00 wib, saksi SAKSI II berkata kepada terdakwa dengan mengatakan "pak, ijinkan ibu saya untuk menemani saya untuk mencari Suami saya" kemudian terdakwa menjawab "tidak usah lagi mama kamu menemani kamu, kamu cari sendiri" kemudian terdakwa dan saksi SAKSI II pergi meninggalkan rumah, selanjutnya sekira pukul 23.00 wib terdakwa datang sambil berkata kepada saksi korban dengan mengatakan "dimana kamu SAKSI KORBAN, kamu belum mengikuti mereka kan" dan saksi korban menjawab "saya disini, saya belum mengikuti mereka" kemudian terdakwa kembali mengatakan "dimana emas si SAKSI II bawa kesini, itu hartaku" kemudian saksi korban mengatakan "ada kepada siSAKSI II, sudah disimpannya" selanjutnya terdakwa pergi kearah dapur untuk mengambil parang yang berada dibawa meja dapur sambil mengatakan kepada saksi korban "ambil emas itu, jika tidak sayapun membunuh kamu, saya potong leher kamu" kemudian saksi korban berkata "besok saya ambil dari si SAKSI II" kemudian tiba-tiba terdakwa langsung mencekik leher saksi korban dan mendorong badan saksi korban hingga merapat kedinding rumah sambil Terdakwa meletakkan punggung parang tersebut ke leher saksi korban sambil memaju-mundurkan parang tersebut dan terdakwa mengatakan kepada saksi korban "saya bunuh kamu malam ini, walaupun saya masuk penjara nantinya, dimana emas itu, serahkan kepada saya, jika tidak saya tetap akan membunuh kamu", selanjutnya terdakwa mengatakan kepada saksi korban "saya akan cari si SAKSI I, jika ia tidak tertangkap nantinya, saya akan kembali kesini dan membunuh kamu malam ini, tidak lama kemudian terdakwa pergi meninggalkan saksi korban, selanjutnya saksi korban pergi untuk bersembunyi, kemudian besoknya saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor polsi Polres Nias;------------------------------------------------------------------------------------------------
Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban SAKSI KORBAN mengalami luka pada : ---------------------------------------------------------------------------------
Kemerahan di belakang telinga kanan ukuran 1 x 1 cm ;---------------------------------
Sebagaimana dengan Visum Et Repertum Nomor : 183.1/036/Med tanggal 20 Januari 2013 yang di buat dan ditanda tangani oleh dr. Martati Liasni, selaku Dokter pada RSUD Gunungsitoli yang berkesimpulan kelainan tersebut diatas kemungkinan disebabkan oleh benda tumpul serta akibat luka tersebut saksi korban terhalang untuk menjalankan pekerjaannya selama beberapa hari.;-------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dann diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) UU. RI. No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;-----------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
Bahwa ia terdakwa TERDAKWA, pada hari Sabtu tanggal 19 Januari 2013 sekira pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2013, pada waktu dan tempat tersebut dalam dakwaan Primair psikis dari orang dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hiliangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis best terhadap saksi korban SAKSI KORBAN, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai ber kut ;-----------------------------------------------------------
Bermula pada hari Sabtu tanggal 19 Januari 2013 sekira pukul 18.00 wib di Kota Gunungsitoli, terdakwa bersama dengan 2 (dua) orang warga datang ke rumah sambil membawa anak babi untuk dipotong-potong, selanjutnya setelah babi tersebut dipotong-potong kemudian dibagikan, kemudian saksi SAKSI I mengatakan kepada terdakwa “kenapa kamu bagi-bagikan saja babi itu, bapak anggap babi itu sebagai hadiah, paling tidak tadi mereka yang menerima babi itu, memberikan uang sebagai ucapan terimah kasih atas harga babi tersebut" kemudian terdakwa langsung emosi dan sambil memegang parang terdakwa mengatakan kepada saksi SAKSI I "kenapa kamu memaksa saya akan hal tersebut, kenapa kamu mengatur-ngatur saya, pukimakmu, saya akan bunuh kamu" kemudian saksi SAKSI I lari pergi meninggalkan terdakwa sambil mengatakan kepada terdakwa "mengapa bapak iii, mulai dari kecil hingga saya sudah nikah ini, bapak selalu berbuat hal seperti itu dan selalu mengejar saya dengan parang";-
Selanjutnya sekira pukul 19.00 wib, saksi SAKSI II berkata kepada terdakwa dengan mengatakan "pak, ijinkan ibu saya untuk menemani saya untuk mencari Suami Saya" kemudian terdakwa menjawab "tidak usah lagi mama kamu menemani kamu, kamu cari sendiri" kemudian terdakwa dan saksi SAKSI II pergi meninggalkan rumah, selanjutnya sekira pukul 23.00 wib terdakwa datang sambil berkata kepada saksi korban dengan mengatakan "dimana kamu Ina Riani, kamu belum mengikuti mereka kan" dan saksi korban menjawab "saya disini, saya belum mengikuti mereka" kemudian terdakwa kembali mengatakan "dimana emas si SAKSI II bawa kesini, itu hartaku" kemudian saksi korban mengatakan "ada kepada si SAKSI II, sudah disimpannya" selanjutnya terdakwa pergi kearah dapur untuk mengambil parang yang berada dibawa meja dapur sambil mengatakan kepada saksi korban "ambil emas itu, jika tidak sayapun membunuh kamu, saya potong leher kamu" kemudian saksi korban berkata "besok saya ambil dari si SAKSI II" kemudian tiba-tiba terdakwa langsung mencekik leher saksi korban dan mendorong badan saksi korban hingga merapat kedinding rumah sambil terdakwa meletakkan punggung parang tersebut ke leher saksi korban sambil memaju-mundurkan parang tersebut dan terdakwa mengatakan kepada saksi korban "saya bunuh kamu malam ini, walaupun saya masuk penjara nantinya, dimana emas itu, serahkan kepada saya, jika tidak saya tetap akan membunuh kamu", selanjutnya terdakwa mengatakan kepada saksi korban "saya akan cari si SAKSI II, jika ia tidak tertangkap nantinya, saya akan kembali kesini dan membunuh kamu malam ini, tidak lama kemudian terdakwa pergi meninggalkan saksi korban, selanjutnya saksi korban pergi ke tandawana untuk bersembunyi, kemudian besoknya saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor polsi Polres Nias.;------------------------
Akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa mengakibatkan saksi korban SAKSI KORBAN merasa ketakutan dan terancam jiwa keselamatannya;-----
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (1) UU. RI. No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;------------------------------------------------------------------------------------------
ATA U
KEDUA
Bahwa ia terdakwa TERDAKWA, pada hari Sabtu tanggal 19 Januari 2013 sekira pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2013 bertempat di Kota Gunungsitoli tepatnya di rumah terdakwa, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakukan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan terhadap orang lain terhadap saksi korban SAKSI KORBAN, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut ; ---------------------------------------------
Bermula pada hari Sabtu tanggal 19 Januari 2013 sekira pukul 18.00 wib di Kota Gunungsitoli, terdakwa bersama dengan 2 (dua) orang warga datang ke rumah sambil membawa anak babi untuk dipotong-potong, selanjutnya setelah babi tersebut dipotong-potong kemudian dibagikan, kemudian saksi SAKSI I mengatakan kepada terdakwa "kenapa kamu bagi-bagikan saja babi itu, bapak anggap babi itu sebagai hadiah, paling tidak tadi mereka yang menerima babi itu, memberikan uang sebagai ucapan terimah kasih atas harga babi tersebut" kemudian terdakwa langsung emosi dan sambil memegang parang terdakwa mengatakan kepada saksi SAKSI I "kenapa kamu memaksa saya akan hal tersebut, kenapa kamu mengatur-ngatur saya, pukimakmu, saya akan bunuh kamu" kemudian saksi SAKSI I lari pergi meninggalkan terdakwa sambil mengatakan kepada terdakwa "mengapa bapak ini, mulai dari kecil hingga saya sudah nikah ini, bapak selalu berbuat hal seperti itu dan selalu mengejar saya dengan parang";-------------------------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya sekira pukul 19.00 wib, saksi SAKSI II berkata kepada terdakwa dengan mengatakan "pak, ijinkan ibu saya untuk menemani saya untuk mencari Suami saya" kemudian terdakwa menjawab "tidak usah lagi mama kamu menemani kamu, kamu cari sendiri" kemudian terdakwa dan saksi SAKSI II pergi meninggalkan rumah, selanjutnya sekira pukul 23.00 Wib terdakwa datang sambil berkata kepada saksi korban dengan mengatakan "dimana kamu Ina Riani, kamu belum mengikuti mereka kan" dan saksi korban menjawab "saya disini, saya belum mengikuti mereka" kemudian terdakwa kembali mengatakan "dimana emas si SAKSI II bawa kesini, itu hartaku" kemudian saksi korban mengatakan "ada kepada si SAKSI II, sudah disimpannya" selanjutnya terdakwa pergi kearah dapur untuk mengambil parang yang berada dibawa meja dapur sambil mengatakan kepada saksi korban "ambil emas itu, jika tidak sayapun membunuh kamu, saya potong leher kamu" kemudian saksi korban berkata "besok saya ambil dari si SAKSI II" kemudian tiba- tiba terdakwa langsung mencekik leher saksi korban dan mendorong badan saksi korban hingga merapat kedinding rumah sambil terdakwa meletakkan punggung parang tersebut ke leher saksi korban sambil memaju-mundurkan parang tersebut dan terdakwa mengatakan kepada saksi korban "saya bunuh kamu malam ini, walaupun saya masuk penjara nantinya, dimana emas itu, serahkan kepada saya, jika tidak saya tetap akan membunuh kamu", selanjutnya terdakwa mengatakan kepada saksi korban "saya akan cari si SAKSI I, jika ia tidak tertangkap nantinya, saya akan kembali kesini dan membunuh kamu malam ini, tidak lama kemudian terdakwa pergi meninggalkan saksi korban, selanjutnya saksi korban pergi ke tandawana untuk bersembunyi, kemudian besoknya saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polisi Polres Nias;---------------------
Akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa mengakibatkan saksi korban SAKSI KORBAN merasa ketakutan dan terancam jiwa keselamatannya;----
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 335 ayat (1) Ke-1 KUHPidana ;----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan eksepsi;--------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan eksepsi;--------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah menghadirkan Saksi-saksi yang didengar keterangannya dibawah sumpah menurut agamanya masing-masing yaitu sebagai berikut;------------------------------------------------
SAKSI I
Bahwa keterangan yang saksi berikan di BAP Penyidik Polri adalah semua benar dan tidak ada perubahan ;--------------------------------------------
Bahwa pada hari Sabatu tanggal 19 Januari 2013 sekira pukul 23.00 Wib di Kota Gunungsitoli tepatnya dirumah saksi telah terjadi pengancaman terhadap saksi yang dilakukan oleh Suami saksi an. TERDAKWA ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa melakukan pengancaman terhadap saksi dengan menggunakan parang ;-------------------------------------------------------------------
Bahwa ketika itu terdakwa datang sambil berkata kepada saksi korban dengan mengatakan "dimana kamu SAKSI KORBAN, kamu belum mengikuti mereka kan" dan saksi korban menjawab "saya disini, saya belum mengikuti mereka" kemudian terdakwa kembali mengatakan "dimana emas si SAKSI II bawa kesini, itu hartaku" kemudian saksi korban mengatakan "ada kepada si SAKSI II, sudah disimpannya" selanjutnya terdakwa pergi kearah dapur untuk mengambil parang yang berada dibawa meja dapur sambil mengatakan kepada saksi korban "ambil emas itu, jika tidak sayapun membunuh kamu, saya potong leher kamu" kemudian saksi korban berkata "besok saya ambil dari si SAKSI II" kemudian tiba- tiba terdakwa langsung mencekik leher saksi korban dan mendorong badan saksi korban hingga merapat kedinding rumah sambil terdakwa meletakkan punggung parang tersebut ke leher saksi korban sambil memaju-mundurkan parang tersebut dan terdakwa mengatakan kepada saksi korban "saya bunuh kamu malam ini, walaupun saya masuk penjara nantinya, dimana emas itu, serahkan kepada saya, jika tidak saya tetap akan membunuh kamu", selanjutnya terdakwa mengatakan kepada saksi korban "saya akan cari si SAKSI I, jika ia tidak tertangkap nantinya, saya akan kembali kesini dan membunuh kamu malam ini, tidak lama kemudian terdakwa pergi meninggalkan saksi korban, selanjutnya saksi korban pergi ke tandawana untuk bersembunyi, kemudian besoknya saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polisi Polres Nias;-----------------
Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa mengakibatkan saksi korban SAKSI KORBAN merasa ketakutan dan terancam jiwa keselamatannya;---------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dengan keterangan saksi tersebut ;-----------------------------------------------------------------
SAKSI I
Bahwa keterangan yang saksi berikan di BAP Penyidik Polri adalah semua benar dan tidak ada perubahan ;--------------------------------------------
Bahwa telah terjadi pengancaman terhadap saksi pada hari Sabtu tanggal 19 Januari 2013 sekitar pukul 18.00 Wib dimana kejadiannya dirumah orang tua saksi yang beralamat di Gunungsitoli ;-------------------
Bahwa pelaku pengancaman terhadap diri saksi maupun pemukulan yang dialami oleh Ibu saksi tersebut adalah Ayah kandung saksi yang bernama TERDAKWA ;-------------------------------
Bahwa adapun alat yang digunakan oleh Terdakwa mengancam diri saksi adalah sebilah parang yang panjangnya sekitar ½ meter, akan tetapi pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Ibu saksi, saksi tidak tahu ;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa melihat langsung kejadian pemukulan yang dialami oleh Ibu saksi adalah adik kandung saksi yang bernama SAKSI III ;------------------
Bahwa kejadian tersebut bermula pada hari Sabtu tanggal 19 Januari 2013 sekira pukul 18.00 wib di Kota Gunungsitoli, terdakwa bersama dengan 2 (dua) orang warga datang ke rumah sambil membawa anak babi untuk dipotong-potong, selanjutnya setelah babi tersebut dipotong-potong kemudian dibagikan, kemudian saksi SAKSI I mengatakan kepada terdakwa "kenapa kamu bagi-bagikan saja babi itu, bapak anggap babi itu sebagai hadiah, paling tidak tadi mereka yang menerima babi itu, memberikan uang sebagai ucapan terimah kasih atas harga babi tersebut" kemudian terdakwa langsung emosi dan sambil memegang parang terdakwa mengatakan kepada saksi SAKSI I "kenapa kamu memaksa saya akan hal tersebut, kenapa kamu mengatur-ngatur saya, pukimakmu, saya akan bunuh kamu" kemudian saksi SAKSI I lari pergi meninggalkan terdakwa sambil mengatakan kepada terdakwa "mengapa bapak ini, mulai dari kecil hingga saya sudah nikah ini, bapak selalu berbuat hal seperti itu dan selalu mengejar saya dengan parang";------------
Bahwa Terdakwa sudah sering melakukan pemukulan dan pengancaman terhadap kami sekeluarga dirumah ;-----------------------------
Bahwa akibat perbuatan Tedakwa tersebut saksi merasa trauma dan ketakutan sebab sering sekali Terdakwa mengancam saksi dengan mempergunakan parang ditangannya dan begitu juga dengan yang dialami oleh Ibu saksi dimana ianya mengalami luka gores dibagian leher ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dengan keterangan saksi tersebut ;-----------------------------------------------------------------
SAKSI III
Bahwa keterangan yang saksi berikan di BAP Penyidik Polri adalah semua benar dan tidak ada perubahan ;--------------------------------------------
Bahwa telah terjadi pengancaman terhadap Ibu Kandung saksi pada hari Sabtu tanggal 19 Januari 2013 sekitar pukul 23.00 Wib di Kota Gunungsitoli yang dilakukan oleh Ayah kandung saksi An TERDAKWA;-
Bahwa saksi melihat kejadian tersebut dari jarak sekitar 1 (satu) meter ;---
Bahwa Ayah saksi mengancam Ibu saksi dengan menggunakan parang yakni pertama sekali Ayah saksi memenggil Ibu saksi agar keluar dari kamar dengan mengatakan “kesini SAKSI KORBAN” dan saat itu Ibu saksi pun keluar dari dalam kamar dan saksipun terbangun dan langsung menuju ruangan tamu tersebut, setelah itu Bapak Kandung saksi tersebut mengatakan “ dimana emas si SAKSI II” dan dijawab oleh Ibu saksi “ sama dia ada karena hari Selasa yang lalu dia telah memakai”. setelah itu Bapak saksi mengatakan “ jangan berbohong, dimana emas tersebut karena kemas itu merupakan harta saksi, bawa kesini” , dijawab oleh Ibu saksi “ biar saksi ambil kalau begitu dari si SAKSI II” namun Ayah saksi tidak mengizinkan Ibu saksi tersebut keluar mengambil emas tersebut dari si SAKSI II. Setelah itu Ibu saksi berkata lagi” kalau begitu saksi ambil besok lagi” kalau begitu saksi ambil besok kalau kami jumpa di Gereja”, namun Ayah saksi tidak menerima pernyataan tersebut malahan ianya berkata pada Ibu saksi” saya bunuh kamu” dan ketika itu juga Ayah saksi tersebut mencekik leher Ibu saksi dan membantingkan Ibu saksi ke dinding, setelah itu Ayah saksi meletakkan punggung parang yang ada ditangannya ke leher Ibu saksi sambil mengatakan “ saya bunuh kamu malam ini, saya akan memotong-motong kamu” sambil menggesek-gesekkan parang tersebut ke leher Ibu saya, karena hal itu tersebut, Ibu saksi pun lemas sehingga Bapak saksi menghentikan perbuatannya tersebut dan ianya berkata pada Ibu saksi” saya akan cari malam ini anakmu itu (si SAKSI I) dan harus saya tangkap dia malam ini dan saya bunuh dia”. setelah mengatakan itu Ayah saya pun pergi meninggalkan rumah kami dan tidak berapa lama kemudian, Ibu saksipun mengajak saksi pergi dari rumah tersebut;------------------------
Bahwa adapun sebabnya Ayah saksi mencekik leher Ibu saksi dan menggesek-gesekkan punggung parang ke leher Ibu saksi karena Ibu saksi tidak menyerahkan emas yang di minta oleh Ayah saksi terbut sehingga Ayah saksi emosi dan menggesek-gesekkan punggung parang ke leher Ibu saksi ;--------------------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Ibu saksi ketakutan dan trauma ;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa emas yang di minta oleh Ayah saksi tersebut dari Ibu saksi itu adalah milik kakak Ipar saksi yang bernama SAKSI II ;-------------------------
Bahwa parang yang digunakan terdakwa untuk mengancam Ibu saksi adalah milik Ayah saksi ;-----------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dengan keterangan saksi tersebut ;-----------------------------------------------------------------
SAKSI II
Bahwa keterangan yang saksi berikan di BAP Penyidik Polri adalah semua benar dan tidak ada perubahan;---------------------------------------------
Bahwa telah terjadi pengancaman terhadap Suami saksi yang bernama SAKSI I pada hari Sabtu tanggal 19 Januari 2013 sekitar pukul 18.00 Wib kejadiannya berada di rumah mertua saksi yang beralamatkan di Kota Gunungsitoli yang dilakukan oleh Mertua saksi an. TERDAKWA;-----
Bahwa ketika kejadian pengancaman tersebut saksi bekerja di dapur dan melihat Mertua saksi mengambil parang dibawa meja didapur rumah mertua saksi lalu berkata “ kubunuh kamu” dan berjalan menuju ruang tamu sehingga suami saksi melarikan diri dan Mertua saksi mengejarnya;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa mertua saksi mengejar suami saksi dengan parang tersebut karena suami saksi mengatakan kepada mertua saksi “kenapa kau suruh orang kampung kita membunuh babi kita Pa” ;-----------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui ketika Mertua saksi mengancam dan memukul SAKSI I karena saksi menyusul Suami saksi kerumah Tantennya ;--------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------
Bahwa keterangan Terdakwa di BAP Penyidik Polri adalah semua benar dan tidak ada perubahan ;--------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 Januari 2013 sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa bersama dengan SAKSI IV dan SAKSI V tiba di rumah Terdakwa sepulang dan menombak anak babi kami. Setiba kami di rumah Terdakwa tersebut, anak babi tersebut kami bersihkan bulunya dan kami potong-potong dan setelah kami potong-potong maka Terdakwapun membagi-bagikan itu kepada teman Terdakwa tersebut. Selanjutnya ketika Terdakwa hendak mencuci tangan Terdakwa, anak Terdakwa An. SAKSI I berkata kepada Terdakwa " kamu makan saja babi itu” dan Terdakwapun menjawab kepadanya kenapa kamu baru membuka mulutmu dan berbicara seperti itu " namun saat itu SAKSI I tidak menjawab dan Terdakwa Terdakwa lihat Gelagatnya melawan terdakwa dan tidak menerima perkataan Terdakwa. Melihat hal itu Terdakwapun berkata kepadanya " jadi kamu melawan kepada Terdakwa dan saat itu SAKSI I berkata kepada Terdakwa "kamu sering membuat hal ini kepada Terdakwa mulai dan kecil hingga sampai saat ini, parang selalu ada ditanganmu jika ada masalah". Mendengar hal itu Terdakwapun langsung emosi dan mengejar SAKSI I, pada saat pengejaran itu, SAKSI I berkata kepada Terdakwa "kamu ini telah membuka celanamu dihadapan Istri saya "dan Terdakwapun menjawa" saya tidak pernah melakukan hal itu kepada istrimu dan setelah itu SAKSI I mengatakan kepada Terdakwa "saya akan melemparmu pakai batu nantinya ya". Mendengar hal itu Terdakwapun emosi sehingga Terdakwa balik ke rumah Terdakwa untuk mengambil parang dan kemudian berlari ke arah larinya SAKSI I tadi, namun sekitar 25 meter telah mengejar dan tidak ketemu Terdakwapun pulang kerumah Terdakwa Setelah Terdakwa pulang, Terdakwapun memaki-maki di rumah dengan mengatakan "pukimakmu ANIUS, saya akan bunuh kamu jika kamu pulang ke rumah". Setelah itu, malam harinya, istri SAKSI I (SAKSI II) pun mengatakan kepada Terdakwa agar ia (SAKSI II) ditemani oleh istri Terdakwa untuk mencari suaminya namun saat itu Terdakwa tidak mengizinkan istri Terdakwa dan malahan menyuruh agar SAKSI II pergi sendiri dan SAKSI II selanjutnya pergi meninggalkan rumah kami;------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah itu sekitar pukul 19.00 Wib, Terdakwapun sekitar pukul 9.00 Wib, Terdakwa pergi dari rumah Terdakwa dan sebelum Terdakwa pergi Terdakwa memberitahukan kepada istri Terdakwa bahwa Terdakwa pergi ke warung untuk minum tuak;------
Bahwa setelah mengatakan hal itu Terdakwapun pergi dan menuju ke warung AMA NURUNIA ZENDRATO dan minum tuak aren serta tuak suling. Sekitar pukul 23.00 Wib Terdakwapun pulang ke rumah dalam keadaan mabuk dan ketika sampai di rumah Terdakwa, Terdakwapun masuk kedalam rumah dan kemudian berkata kepada istri Terdakwa "dimana orang itu" dan istri Terdakwapun menjawab "sudah pergi" Setelah mengatakan demikian, Terdakwapun mengatakan kepada Istri Terdakwa "kumpulkan semua barang-barang mereka dan pakaian mereka, mereka tidak boleh tinggal lagi di sini, keluarkan semua pakaian mereka " setelah itu Terdakwapun mengatakan lagi kepada Istri Terdakwa "jangan kamu ikuti-ikuti mereka karena dengan mereka pergi tersebut, pembayaran utang pernikahan mereka, terpaksa kita membayarkannya, jadi karena hal itu, dimana emas si SAKSI II itu, biar Terdakwa jualkan untuk membayarkan hutang mereka tersebut". Setanjutnya Terdakwapun mengatakan kepadanya "kan kamu yang biasanya menyimpan barang-barang berharga itu" dan tetap di jawab oleh istri Terdakwa "tidak ada sama saya". mendengar hal itu Terdakwapun emosi dan menuju ke dapur untuk mengambil parang yang terletak di bawah meja. Setelah mengambilnya Terdakwapun terus saja memarahi istri Terdakwa dan karena Terdakwa telah emosi maka Terdakwapun rnencekik leher istri Terdakwa dengan tangan kin Terdakwa. Dan tidak sampai disitu saja Terdakwapun selanjutnya mengatakan kepada istri Terdakwa " Terdakwa bunuh kamu malam ini, Terdakwa akan memotong-motong kamu" sambil mengangkat parang yang ada ditangan kanan Terdakwa dan mendekatkan ke lehernya dan Setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan istri Terdakwa untuk mencari anak Terdakwa An. SAKSI I sambil membawa parang yang telah Terdakwa pegang tersebut. karena tidak dapat, maka Terdakwapun menuju warung lagi untuk minum dan setelah minum Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa lagi dan sesampainya di rumah, istri Terdakwa dan anak Terdakwa tidak ada lagi An. SAKSI III;--
Menimbang, bahwa untuk kepentingan pemeriksaan dipersidangan juga telah diajukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah parang yang bergagang kayu yang panjang keseluruhannya sekitar 55 Centimeter, dimana panjang bes1 parang sekitar 40 centimeter, panjang gagang parang yang terbuat dari kayu sekitar 15 centimeter-------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum sesuai dengan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor : 30 / Pen.Pid/2013/PN.GS tertanggal 29 Januari 2013, dan setelah diperlihatkan kepada para saksi dan Terdakwa ternyata dibenarkan oleh yang bersangkutan, maka Majelis Hakim menilai barang bukti tersebut dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian;------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah dibacakan bukti surat Visum Et Repertum Nomor : 183.1/036/Med yang ditandatangani oleh Dokter Martati Liasni sebagai dokter Pemerintah di pada RSU Gunungsitoli dengan hasil pemeriksaan terhadap korban SAKSI KORBAN yaitu : Kemerahan di belakang telinga kanan uk 1 x 1 cm dengan kesimpulan : kelainan diatas kemungkinan disebabkan oleh benda tumpul ;------------------------
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta adanya Surat Visum Et Repertum sebagaimana dipertimbangkan diatas, Majelis dapat menarik fakta-fakta hukum sebagai berikut :------------------------------------
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 Januari 2013 sekira pukul 23.00 Wib yang beralamat di Gunungsitoli tepatnya di Rumah Terdakwa, Terdakwa telah melakukan kekerasan fisik Terhada istrinya ;------------------------------------
Bahwa Terdakwa melakukan kekerasan fisik terhadap Istrinya ketika Terdakwa pulang kerumah dan menanyakan kepada Istri Terdakwa dimana emas si SAKSI II itu, biar Terdakwa jualkan untuk membayarkan hutang mereka tersebut". Setanjutnya Terdakwapun mengatakan kepadanya "kan kamu yang biasanya menyimpan barang-barang berharga itu" dan tetap di jawab oleh istri Terdakwa "tidak ada sama saya". mendengar hal itu Terdakwapun emosi dan menuju ke dapur untuk mengambil parang yang terletak di bawah meja. Setelah mengambilnya Terdakwapun terus saja memarahi istri Terdakwa dan karena Terdakwa telah emosi maka Terdakwapun rnencekik leher istri Terdakwa dengan tangan kiri Terdakwa dan tidak sampai disitu saja Terdakwapun selanjutnya mengatakan kepada istri Terdakwa " Terdakwa bunuh kamu malam ini, Terdakwa akan memotong-motong kamu" sambil mengangkat parang yang ada ditangan kanan Terdakwa dan mendekatkan ke lehernya ;-----------------
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Anak dan Istri Terdakwa ketakutan dengan ancaman Terdakwa serta Istri Terdakwa merasakan kesakitan di bagian lehernya;-----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan tersebut, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa tersebut dapat dinyatakan sebagai perbuatan melanggar hukum sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada terdakwa;-----------------
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa;----------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan Alternatif Subsidaritas yaitu : Kesatu Primair melanggar Pasal 44 ayat (1) UU. RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Subsidair melanggar Pasal 45 ayat (1) UU. RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Atau Kedua melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHPidana, berdasarkan sifat dari dakwaan tersebut, Majelis Hakim memiliki opsi untuk menentukan pilihan dakwaan yang paling tepat dikenakan kepada terdakwa;-----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa secara Yuridis seseorang dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, manakala keseluruhan unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan dipersidangan, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dari fakta-fakta Yuridis tersebut diatas, Terdakwa telah melakukan suatu tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut diatas;----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Dakwaan KESATU melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI. No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, mengandung unsur-unsur sebagai berikut :-------------------------------------------------------
Setiap Orang;----------------------------------------------------------------------------------------
Melakukan kekerasan perbuatan fisik ;--------------------------------------------------------
Dalam lingkup Rumah Tangga;------------------------------------------------------------------
Mengakibatkan Luka terhadap orang ;--------------------------------------------------------
Ad. 1. Setiap orang ;-----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setiap orang yang dimaksud disini adalah orang perorangan sebagai Subjek hukum yang kepadanya dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setipa orang disini adalah Terdakwa TERDAKWA yang menurut berkas perkara dan Surat Dakwaan melakukan sesuatu perbuatan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa secara objektif Terdakwa dipersidangan telah menunjukan kecakapan dan kemampuan dimana terdakwa dalam keberadaanya secara objektif mempunyai fisik dan phisichis yang sehat dan memadai dan tidak ada terbukti adanya halangan untuk dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, namun apakah unsur setiap orang terbukti atau tidak kami akan buktikan kemudian ;-----------------------------------------------------------------------
Ad. 2. Melakukan kekerasan perbuatan fisik ;-------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan fisik dalam pasal 5 huruf a UU No.23 Tahun 2004 tentang KDRT adalah telah dijabarkan dalam pasal 6 yaitu kekerasan fisik yang dimaksud dalam pasal 5 huruf a adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat ;-----------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan dipersidangan berupa keterangan saksi-saksi dan Pengakuan Terdakwa ditemukan fakta bahwa benar terdakwa telah memukuli istrinya YASIRIA ZEGA ALS. INA RIANI pada hari Sabtu tanggal 19 Januari 2013 sekira pukul 23.00 Wib di Kota Gunungsitoli ketika Terdakwa pulang Terdakwa menanyakan kepada Istri Terdakwa dimana emas si SAKSI II itu, biar Terdakwa jualkan untuk membayarkan hutang mereka tersebut". Setanjutnya Terdakwapun mengatakan kepadanya "kan kamu yang biasanya menyimpan barang-barang berharga itu" dan tetap di jawab oleh istri Terdakwa "tidak ada sama saya". mendengar hal itu Terdakwapun emosi dan menuju ke dapur untuk mengambil parang yang terletak di bawah meja. Setelah mengambilnya Terdakwapun terus saja memarahi istri Terdakwa dan karena Terdakwa telah emosi maka Terdakwapun rnencekik leher istri Terdakwa dengan tangan kiri Terdakwadan tidak sampai disitu saja Terdakwapun selanjutnya mengatakan kepada istri Terdakwa " Terdakwa bunuh kamu malam ini, Terdakwa akan memotong-motong kamu" sambil mengangkat parang yang ada ditangan kanan Terdakwa dan mendekatkan ke lehernya Istri Terdakwa ketakutan dan merasakan kesakitan di bagian lehernya;------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta hukum tersebut diatas, Majelis Hakim berkeyinan bahwa terdakwa telah memukuli saksi korban yang mengkibatkan korban mengalami rasa sakit, sehingga dengan demikian telah jelas kalau terdakwa telah melakukan kekersan terhadap saksi korban ;---------------------------------------------
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;---------------------------------------------
Ad. 3. Dalam lingkup Rumah Tangga;-----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut pasal 2 UU. RI. No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga meliputi (a) suami, isteri, dan anak, (b). Orang-orang yang memiliki hubungan keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf (a) karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga dan atau (c) orang-orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut sehingga dipandang sebagai anggota keluarga;-------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan diketahui dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan di Surat pemberkatan Nikah serta pada kartu keluarga diajukan dipersidangan, dinyatakan korban adalah Isteri dari Terdakwa TERDAKWA ;------------------------------------------------------------------
Ad. 4. Mengakibatkan luka terhadap orang ;--------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Perbuatan Terdakwa yang memukul korban mengakibatkan korban mengalami rasa sakit sebagaimanan dalam Surat Visum Et Repertum Nomor : 183.1/036/Med yang ditandatangani oleh Dokter Martati Liasni sebagai dokter Pemerintah di pada RSU Gunungsitoli dengan hasil pemeriksaan terhadap korban SAKSI KORBAN yaitu : Kemerahan di belakang telinga kanan uk 1 x 1 cm dengan kesimpulan : kelainan diatas kemungkinan disebabkan oleh benda tumpul ;------------------------
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta Visum Dokter dipersidangan tersebut, Majelis Hakim berkeyakinan Terdakwa telah melakukan kekerasan fisik terhadap korban dengan memukul korban secara yang mengakibatkan korban luka-luka ;----------------------------------------------------------
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;---------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan hukum di atas, Majelis berkesimpulan bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi seluruh unsur dari Pasal dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum, Maka dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum tersebut telah terbukti dengan perbuatan Terdakwa ;--------------------
Menimbang, bahwa oleh Karena Dakwaan Kesatu Primair telah Terbukti dengan perbuatan Terdakwa, Maka Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan perbuatan kekerasan fisik terhadap orang dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan rasa sakit” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 KUHP;----------------------------------
Menimbang, bahwa kesalahan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut dapat dipertanggung jawabkan kepadanya karena selama dalam persidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf dan alasan pembenar yang dapat menghapus kesalahan Terdakwa;------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan, mulai dari tingkat penyidikan sampai dengan persidangan, Terdakwa berada dalam tahanan maka masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap haruslah dikurangkan sepenuhnya dengan pidana yang dijatuhkan;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, sedangkan ia berada dalam tahanan, maka ditetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa tidak dimaksudkan untuk balas dendam ataupun merendahkan harkat martabatnya, namun untuk menyadarkan Terdakwa atas kesalahannya sekaligus sebagai pembinaan bagi dirinya;---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dalam perkara ini, akan ditetapkan sebagaimana dalam amar putusan dibawah nanti;------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah, maka terhadap Terdakwa tersebut haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya dan juga Terdakwa tersebut harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan ditentukan pada amar putusan ini;---------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka terlebih dahulu Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap pidana yang akan dijatuhkan ;------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :-------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa tersebut tidak terpuji dalam masyarakat.;-------------
Hal-hal yang meringankan :-------------------------------------------------------------------------
Terdakwa berlaku sopan dipersidangan ;-------------------------------------------
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya ;-----------------------------
Mengingat dan memperhatikan Undang-undang Nomor : 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang Nomor : 2 tahun 1986 jo. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2004 jo. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2004 jo. Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, dan khususnya melanggar Pasal 44 ayat (1) UU. RI. No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;----------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa TERDAKWA tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan perbuatan kekerasan fisik terhadap orang dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan rasa sakit” ;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menghukum Terdakwa TERDAKWA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun ;-----------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah di jalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan ;---------------------------------------------------
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;------------------------
Menetapkan barang bukti berupa :------------------------------------------------------------
1 (satu) buah parang yang bergagangkan kayu yang panjang keseluruhannya sekitar 55 Centimeter, di mana panjang besi parang sekitar 40 centimeter, panjang gagang parang yang terbuat dari kayu sekitar 15 centimeter, dirampas untuk dimusnahkan ;-------------------------------
Menetapkan agar Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim pada hari SELASA, tanggal 30 APRIL 2013, oleh kami ERITA HAREFA, SH sebagai Hakim Ketua Majelis, DONI PRIANTO, SH dan RINDING SAMBARA, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu CHANDRA SIANTURI, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Gunungsitoli dan dihadiri oleh RINDAYA SITOMPUL, SH. sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli serta dihadapan Terdakwa sendiri ;-----
Hakim-Hakim Anggota, DONI PRIANTO, SH.. RINDING SAMBARA, SH. | Hakim Ketua, ERITA HAREFA, SH. |
Panitera Pengganti tsb,
CHANDRA SIANTURI, SH.