70/Pid.Sus/2016/PN.Mjy
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 70/Pid.Sus/2016/PN.Mjy
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ANNAS JAYA
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa ANNAS JAYA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara yang membahayakan bagi nyawa atau barang yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan barang"; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan; 3. Memerintahkan agar terdakwa segera ditahan dalam tahanan Rutan; 4. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit bus PO Sugeng Rahayu Nopol W-7189-UY dan STNK nya; Dikembalikan kepada pihak P.O Bus Sugeng Rahayu (Sumber Group); - 1 unit Bus PO Mira Nopol S-7322-US dan STNK nya; Dikembalikan kepada pihak P.O Bus Mira; - 1 lembar SIM B1 Umum No.780915380724 an.WINARDIANTO; Dikembalikan kepada saksi WINARDIANTO; 5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 70/Pid.Sus/2016/PN.Mjy
”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama Lengkap : ANNAS JAYA;
Tempat Lahir : Madiun;
Umur/Tanggal Lahir : 33 Tahun / 25 Juli 1983;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Ngampel RT.12 RW.04 Kec. Mejayan
Kab.Madiun;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Pengemudi;
Terhadap terdakwa tidak dilakukan penahanan;
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum dan menyatakan akan menghadap sendiri di persidangan;
Pengadilan Negeri tersebut :
Setelah membaca surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun tanggal 22 Maret 2016 Nomor 70/Pen.Pid/2016/PN.Mjy tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Setelah membaca Surat Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun tanggal 22 Maret 2016 Nomor 70/Pen.Pid/2016/PN.Mjy tentang Penetapan Hari Sidang;
Setelah mendengar keterangan para saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan;
Setelah melihat dan memeriksa barang bukti yang dihadirkan dipersidangan;
Setelah mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum NO.REG.PERK: PDM-686/ MJN/ Euh.2 /03/2016 yang pada pokoknya supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa ANNAS JAYA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dengan korban luka ringan dan kerusakan dan/atau barang sesuai dengan primair Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit bus PO Sugeng Rahayu Nopol W-7189-UY dan STNK nya, dikembalikan kepada pihak P.O Bus Sugeng Rahayu (Sumber Group);
1 unit Bus PO Mira Nopol S-7322-US dan STNK nya, dikembalikan kepada pihak P.O Bus Mira;
1 lembar SIM B1 Umum No.780915380724 an.WINARDIANTO, dikembalikan kepada saksi WINARDIANTO;
Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengarkan permohonan lisan dari terdakwa yang pada pokoknya terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi tindak pidana serta memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan hukuman yang seringan-ringannya;
Telah pula mendengar tanggapan dari Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada tuntutan, demikian juga terdakwa yang menyatakan tetap pada permohonannya;
Setelah mendengar dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum No. REG. PERK : PDM-686/MJN/Euh.2/03/2016 tertanggal 21 Maret 2016 yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa ANNAS JAYA pada hari Selasa tanggal 08 Desember 2015 sekira pukul 23.15 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Desember 2015, bertempat di Jalan Raya Madiun-Surabaya tepatnya di tikungan sebelah barat Pom Bensin Kec. Balerejo Kab. Madiun atau di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barangsebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :
Bahwa awalnya terdakwa ANNAS JAYA pada hari Selasa tanggal 08 Desember 2015 sekira pukul 20.00 WIB mengemudikan kendaraan Bus Sugeng Rahayu Nopol. W-7189-UY berangkat dari Surabaya menuju Yogyakarta dengan membawa penumpang kurang lebih 24 (dua puluh empat) orang, kemudian sekira pukul 23.15 WIB Bus Sugeng Rahayu yang terdakwa kemudikan sampai di sebelah barat Pom Bensin Jalan Raya Madiun-Surabaya Kec. Balerejo Kab. Madiun dengan kecepatan kurang lebih 90-100 km/jam dengan posisi perseneleng 6 (enam) atau dengan kecepatan yang sangat tinggi dengan kondisi jalan beraspal, bermarka lurus/panjang sebagai tanda tidak boleh mendahului, jalan agak menikung, cuaca cerah, dan terdapat rambu larangan untuk mendahului, serta terdapat lampu kedip kuning sebagai peringatan untuk berhati-hati, sehingga apabila ada apabila ada hal-hal yang bersifat mendadak terdakwa tidak dapat menguasai kendaraannya ;
Bahwa meskipun mengetahui kalau kondisi jalan yang dilaluinya saat itu agak menikung sehingga terdakwa tidak bisa melihat apakah dari arah berlawanan ada kendaraan lain atau tidak, marka jalan lurus panjang, ada rambu tanda larangan untuk mendahului, serta ada lampu kedip kuning sebagai peringatan agar pengemudi berhati-hati, namun terdakwa tetap mengemudikan kendaraan bus Sugeng Rahayu dengan kecepatan yang sangat tinggi dan berusaha mendahului kendaraan truk fuso yang ada didepannya sehingga cara terdakwa mengemudikan kendaraan busnya tersebut sangatlah membahayakan bagi nyawa atau barang ;
Bahwa selanjutnya terdakwa berusaha mendahului truk fuso yang ada didepannya dengan mengambil lajur sebelah kanan (utara / lajur untuk kendaraan yang berasal dari lawan arah), dan pada saat yang bersamaan kurang lebih pada jarak 300 m dari arah berlawanan (arah barat menuju ke timur) ada kendaraan Bus Mira Nopol. S-7322-US yang dikemudikan oleh saksi WINARDIANTO yang melaju dengan kecepatan kurang 70 km/jam yang saat itu membawa 20 (dua puluh) orang penumpang, mengetahui hal tersebut terdakwa tidak mengerem / tidak mengurungkan niatnya untuk mendahului truk fuso, tidak membunyikan klakson melainkan tetap berusaha untuk mendahului truk fuso tersebut dengan menyalakan lampu dem sebagai isyarat meminta jalan, mengetahui hal tersebut kemudian saksi WINARDIANTO berusaha mengurangi kecepatan bus PO. Mira yang dikemudikannya dan membanting stir ke kiri, sedangkan terdakwa terus berusaha untuk bisa mendahului truk fuso tersebut, karena posisi sudah sangat dekat kemudian bagian depan sebelah kanan Bus Sugeng Rahayu Nopol. W-7189-UY yang terdakwa kemudikan menabrak bagian belakang sebelah kanan Bus Mira Nopol. S-7322-US, setelah itu Bus Sugeng Rahayu yang terdakwa kemudikan oleng ke kiri terus keluar dari jalan raya kemudian menabrak garasi dan rumah bagian milik saksi MUJIONO, selanjutnya Bus Sugeng Rahayu terperosok masuk ke dalam kubangan yang ada disebelah barat rumah saksi MUJIONO, sedangkan Bus Mira yang dikemudikan oleh saksi WINARDIANTO keluar dari jalan dan masuk ke plengsengan yang ada di sebelah utara jalan ;
Bahwa kecelakaan tersebut mengakibatkan 3 (tiga) orang mengalami luka ringan dan kerusakan kendaraan dan /atau barang dengan perincian sebagai berikut :
Korban luka ringan :
EKO SULISTYAWAN, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Anggota gerak : Nyeri pergelangan tangan kiri, nyeri jari ;
USG : Rontgen nanus (tangan), Antebrachi (lengan kiri) ;
Diagnosa : Dislokasi tulang pergelangan tangan kiri ;
Kesimpulan : Penyakit atau halangan buat menjalankan kewajiban jabatan atau pekerjaan ;
sebagaimana tertuang dalam Visum Et Repertum Nomor : 357/2531/402.212/2015 tanggal 9 Desember 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. NIKEN K dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Caruba Kab. Madiun ;
JATMIKO, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Mata kiri merah (kemasukan serbuk kaca ;
T : 130/90 ;
Pasien dirujuk ke RS (polimata) ;
sebagaimana tertuang dalam Visum Et Repertum Nomor : 440/198/402.102.05/ 2009/2015 tanggal 8 Desember 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. SRI EMININGSIH dokter pada Puskesmas Balerejo ;
DEVI KURNIAWAN, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Anggota gerak : Nyeri siku kanan ;
USG : Rontgen sika kanan ;
Diangnosa : Memar otot ;
Kesimpulan : Hal ini tidak mendatangkan penyakit atau halangan buat menjalankan kewajiban jabatan atau pekerjaan ;
sebagaimana tertuang dalam Visum Et Repertum Nomor : 357/2531A/402.212/2015 tanggal 9 Desember 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. NIKEN K dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Caruba Kab. Madiun ;sdhj
Kerusakan kendaraan dan / atau barang berupa :
Kendaraan Bus Mira Nopol. S-7322-US, mengalami kerusakan yang cukup parah di bagian belakang sebelah kanan, dan bagian depan kendaraan ;
Kendaraan Bus Sugeng Rahayu Nopol. W-7189-UY, mengalami kerusakan cukup parah ;
Garasi dan rumah bagian depan milik saksi MUJIONO hancur, serta tembok gudang jebol, kendaraan berupa sepeda motor Suzuki ringsek, kendaraan Pick Up yang terparkir di dalam rusak parah, dua kendaraan sepeda motor rusak ringan, serta kendaraan sedan BMW rusak bodi bagian belakang dan baik olie jebol ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (3) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
SUBSIDIAR :
Bahwa terdakwa ANNAS JAYA pada hari Selasa tanggal 08 Desember 2015 sekira pukul 23.15 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Desember 2015, bertempat di Jalan Raya Madiun-Surabaya tepatnya di tikungan sebelah barat Pom Bensin Kec. Balerejo Kab. Madiun atau di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :
Bahwa awalnya terdakwa ANNAS JAYA pada hari Selasa tanggal 08 Desember 2015 sekira pukul 20.00 WIB mengemudikan kendaraan Bus Sugeng Rahayu Nopol. W-7189-UY berangkat dari Surabaya menuju Yogyakarta dengan membawa penumpang kurang lebih 24 (dua puluh empat) orang, kemudian sekira pukul 23.15 WIB Bus Sugeng Rahayu yang terdakwa kemudikan sampai di sebelah barat Pom Bensin Jalan Raya Madiun-Surabaya Kec. Balerejo Kab. Madiun dengan kecepatan kurang lebih 90-100 km/jam dengan posisi perseneleng 6 (enam) atau dengan kecepatan yang sangat tinggi dengan kondisi jalan beraspal, bermarka lurus/panjang sebagai tanda tidak boleh mendahului, jalan agak menikung, cuaca cerah, dan terdapat rambu larangan untuk mendahului, serta terdapat lampu kedip kuning sebagai peringatan untuk berhati-hati, sehingga apabila ada apabila ada hal-hal yang bersifat mendadak terdakwa tidak dapat menguasai kendaraannya ;
Bahwa selanjutnya terdakwa berusaha mendahului truk fuso yang ada didepannya dengan mengambil lajur sebelah kanan (utara / lajur untuk kendaraan yang berasal dari lawan arah), dan pada saat yang bersamaan kurang lebih pada jarak 300 m dari arah berlawanan (arah barat menuju ke timur) ada kendaraan Bus Mira Nopol. S-7322-US yang dikemudikan oleh saksi WINARDIANTO yang melaju dengan kecepatan kurang 70 km/jam yang saat itu membawa 20 (dua puluh) orang penumpang, mengetahui hal tersebut terdakwa tidak mengerem / tidak mengurungkan niatnya untuk mendahului truk fuso, tidak membunyikan klakson melainkan tetap berusaha untuk mendahului truk fuso tersebut dengan menyalakan lampu dem sebagai isyarat meminta jalan, mengetahui hal tersebut kemudian saksi WINARDIANTO berusaha mengurangi kecepatan bus PO. Mira yang dikemudikannya dan membanting stir ke kiri, sedangkan terdakwa terus berusaha untuk bisa mendahului truk fuso tersebut, karena posisi sudah sangat dekat kemudian bagian depan sebelah kanan Bus Sugeng Rahayu Nopol. W-7189-UY yang terdakwa kemudikan menabrak bagian belakang sebelah kanan Bus Mira Nopol. S-7322-US, setelah itu Bus Sugeng Rahayu yang terdakwa kemudikan oleng ke kiri terus keluar dari jalan raya kemudian menabrak garasi dan rumah bagian milik saksi MUJIONO, selanjutnya Bus Sugeng Rahayu terperosok masuk ke dalam kubangan yang ada disebelah barat rumah saksi MUJIONO, sedangkan Bus Mira yang dikemudikan oleh saksi WINARDIANTO keluar dari jalan dan masuk ke plengsengan yang ada di sebelah utara jalan ;
Bahwa kecelakaan tersebut mengakibatkan 3 (tiga) orang mengalami luka ringan dan kerusakan kendaraan dan /atau barang dengan perincian sebagai berikut :
Korban luka ringan :
EKO SULISTYAWAN, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Anggota gerak : Nyeri pergelangan tangan kiri, nyeri jari ;
USG : Rontgen nanus (tangan), Antebrachi (lengan kiri) ;
Diagnosa : Dislokasi tulang pergelangan tangan kiri ;
Kesimpulan : Penyakit atau halangan buat menjalankan kewajiban jabatan atau pekerjaan ;
sebagaimana tertuang dalam Visum Et Repertum Nomor : 357/2531/402.212/2015 tanggal 9 Desember 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. NIKEN K dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Caruba Kab. Madiun ;
JATMIKO, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Mata kiri merah (kemasukan serbuk kaca ;
T : 130/90 ;
Pasien dirujuk ke RS (polimata) ;
sebagaimana tertuang dalam Visum Et Repertum Nomor : 440/198/402.102.05/ 2009/2015 tanggal 8 Desember 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. SRI EMININGSIH dokter pada Puskesmas Balerejo ;
DEVI KURNIAWAN, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Anggota gerak : Nyeri siku kanan ;
USG : Rontgen sika kanan ;
Diangnosa : Memar otot ;
Kesimpulan : Hal ini tidak mendatangkan penyakit atau halangan buat menjalankan kewajiban jabatan atau pekerjaan ;
sebagaimana tertuang dalam Visum Et Repertum Nomor : 357/2531A/402.212/2015 tanggal 9 Desember 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. NIKEN K dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Caruba Kab. Madiun ;sdhj
Kerusakan kendaraan dan / atau barang berupa :
Kendaraan Bus Mira Nopol. S-7322-US, mengalami kerusakan yang cukup parah di bagian belakang sebelah kanan, dan bagian depan kendaraan ;
Kendaraan Bus Sugeng Rahayu Nopol. W-7189-UY, mengalami kerusakan cukup parah ;
Garasi dan rumah bagian depan milik saksi MUJIONO hancur, serta tembok gudang jebol, kendaraan berupa sepeda motor Suzuki ringsek, kendaraan Pick Up yang terparkir di dalam rusak parah, dua kendaraan sepeda motor rusak ringan, serta kendaraan sedan BMW rusak bodi bagian belakang dan baik olie jebol ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan, Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi yang kesemuanya telah memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Keterangan saksi I. WINARDIANTO :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 08 Desember 2015 sekira pukul 23.15 WIB bertempat di Jalan Jurusan Surabaya-Madiun tepatnya di tikungan sebelah barat Pompa Bensin Kec. Balerejo Kab. Madiun, telah terjadi kecelakaan antara Bus Mira Nopol. S-7322-US yang saksi kemudikan dengan Bus Sugeng Rahayu Nopol. W-7189-UY ;
Bahwa saat itu saksi mengendarai Bus Mira Nopol. S-7322-US dari Yogyakarta dengan tujuan Surabaya dengan penumpang sekitar 20 orang, dengan dibantu oleh saksi SIGITSUJARWANTO sebagai kernet ;
Bahwa ketika memasuki tempat kejadian (tikungan tikungan sebelah barat Pompa Bensin Kec. Balerejo Kab. Madiun) dengan jarak sekitar 300 m saksi melihat dari arah depan ada Bus Sugeng Rahayu yang melaju kencang berada di jalur saksi (jalur kiri dari arah arah barat ke timur) hendak mendahalui truk yang ada di depannya ;
Bahwa kecepatan kendaraan Bus Mira yang saksi kemudikan saat itu sekitar 70 Km/jam, sedangkan untuk Bus Sugeng Rahayu saksi tidak tahu berapa kecepatannya ;
Bahwa pada saat itu saksi melihat Bus Sugeng Rahayu menyalakan lampu sign kanan sedang berusaha meminta jalan dengan menyalakan lampu dem, melihat hal tersebut kemudian saksi berusaha mengerem untuk memperlambat laju Bus Mira yang saksi kemudikan ;
Bahwa karena jarak yang sudah dekat kemudian saksi berusaha membanting setir ke kiri sedangkan Bus Sugeng Rahayu berusaha membanting stir ke kanan, namun bagian depan Bus Sugeng Rahayu tetap menabrak bagian belakang sebelah kanan Bus Mira ;
Bahwa kemudian Bus Mira yang saksi kemudikan keluar dari jalan yang kemudian masuk ke plensengan yang ada di sebelah utara jalan, sedangkan Bus Sugeng Rahayu keluar dari jalan di sebelah selatan yang kemudian menabrak rumah warga terus masuk ke dalam kubangan di pekarangan rumah warga ;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut mengakibatkan :
1 (satu) orang penumpang Bus Mira yang mengalami luka ringan ;
Bus Mira mengalami kerusakan yang parah di bagian depan, serta bagian belakang sebelah kanan (bodi ringsek, kaca pecah) ;
Bus Sugeng Rahayu juga mengalami rusak parah ;
Rumah warga yang ditabrak Bus Sugeng Rahayu rusak parah ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah ada korban dari penumpang Bus Sugeng Rahayu ;
Bahwa saat ini Bus Mira sudah diperbaiki, dan mendapat bantuan dari pihak Bus Sugeng Rahayu ;
Bahwa setahu saksi antara pihak Bus Mira dengan Bus Sugeng Rahayu sudah berdamai ;
Bahwa pada saat kejadian, kondisi cuaca habis hujan dengan aspal jalan masih ada yang basah, tepat kejadian merupakan jalan tikungan dimana tidak bisa melihat apakah dari depan ada kendaraan atau tidak, ada marka jalan garis panjang sebagai tanda tidak boleh mendahalui, ada rambu jalan dilarang mendahalui, lampu kedip kuning sebagai peringatan agar hati-hati;
Bahwa barang bukti sebagaimana dalam berkas perkara, saksi masih mengenalinya;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Keterangan saksi II. SIGIT SUJARWANTO :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 08 Desember 2015 sekira pukul 23.15 WIB bertempat di Jalan Jurusan Surabaya-Madiun tepatnya di tikungan sebelah barat Pompa Bensin Kec. Balerejo Kab. Madiun, telah terjadi kecelakaan antara Bus Mira Nopol. S-7322-US yang dikemudikan oleh saksi WINARDIANTO dengan Bus Sugeng Rahayu Nopol. W-7189-UY ;
Bahwa saat itu saksi sebagai kernet Bus Mira Nopol. S-7322-US yang dikemudikan oleh saksi WINARDIANTO tersebut ;
Bahwa saat itu Bus Mira Nopol. S-7322-US berangkat dari Yogyakarta dengan tujuan Surabaya dengan mengangkut penumpang sekitar 20 orang ;
Bahwa ketika memasuki tempat kejadian (tikungan tikungan sebelah barat Pompa Bensin Kec. Balerejo Kab. Madiun) dengan jarak sekitar 300 m saksi melihat dari arah depan ada Bus Sugeng Rahayu yang melaju kencang berada di jalur sebelah kiri (dari arah arah barat ke timur) hendak mendahalui truk yang ada di depannya ;
Bahwa saat itu kendaraan Bus Mira yang dikemudikan oleh saksi WINARDIANTO berkecepatan sedang, sedangkan untuk Bus Sugeng Rahayu saksi tidak tahu berapa kecepatannya, namun saat itu terlihat kencang karena hendak mendahului kendaraan truk yang ada di depannya ;
Bahwa pada saat itu saksi melihat Bus Sugeng Rahayu menyalakan lampu sign kanan dan lampu dem sedang berusaha meminta jalan, melihat hal tersebut kemudian saksi WINARDIANTO berusaha mengerem untuk memperlambat laju Bus Mira dan berusaha membanting stir ke kiri sedangkan Bus Sugeng Rahayu berusaha membanting stir ke kanan namun karena jaraknya sudah terlalu dekat, kemudian bagian depan Bus Sugeng Rahayu menabrak bagian belakang sebelah kanan dari Bus Mira ;
Bahwa kemudian Bus Mira keluar ke bagian kanan jalan lalu masuk ke plensengan yang ada di sebelah utara jalan, sedangkan Bus Sugeng Rahayu keluar dari jalan di sebelah selatan yang kemudian menabrak rumah warga terus masuk ke dalam kubangan di pekarangan rumah warga ;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut mengakibatkan :
1 (satu) orang penumpang Bus Mira yang mengalami luka ringan ;
Bus Mira mengalami kerusakan yang parah di bagian depan, serta bagian belakang sebelah kanan (bodi ringsek, kaca pecah) ;
Bus Sugeng Rahayu juga mengalami rusak parah ;
Rumah warga yang ditabrak Bus Sugeng Rahayu rusak parah ;
Bahwa setahu saksi saat ini Bus Mira sudah diperbaiki, dan mendapat bantuan dari pihak Bus Sugeng Rahayu ;
Bahwa setahu saksi antara pihak Bus Mira dengan Bus Sugeng Rahayu sudah berdamai ;
Bahwa pada saat kejadian, kondisi cuaca habis hujan dengan aspal jalan masih ada yang basah, tepat kejadian merupakan jalan tikungan dimana tidak bisa melihat apakah dari depan ada kendaraan atau tidak, ada marka jalan garis panjang sebagai tanda tidak boleh mendahalui, ada rambu jalan dilarang mendahalui, lampu kedip kuning sebagai peringatan agar hati-hati;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Keterangan saksi III. DEFI KURNIAWAN :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 08 Desember 2015 sekira pukul 23.15 WIB bertempat di Jalan Jurusan Surabaya-Madiun tepatnya di tikungan sebelah barat Pompa Bensin Kec. Balerejo Kab. Madiun, telah terjadi kecelakaan antara Bus Mira Nopol. S-7322-US dengan Bus Sugeng Rahayu Nopol. W-7189-UY yang dikemudikan oleh terdakwa ANNAS JAYA ;
Bahwa saat itu saksi sebagai kernet dari Bus Sugeng Rahayu Nopol. W-7189-UY yang dikemudikan oleh saksi terdakwa ;
Bahwa saksi bekerja sebagai kernetnya terdakwa sekitar 3 bulan ;
Bahwa saat itu Bus Sugeng Rahayu berangkat dari Surabaya sekitar pukul 20.00 WIB dengan tujuan Yogyakarta dan mengangkut penumpang sekitar 25 orang ;
Bahwa saat itu saksi duduk di depan sebelah kiri ;
Bahwa ketika memasuki tempat kejadian (tikungan sebelah barat Pompa Bensin Kec. Balerejo Kab. Madiun), dengan kondisi cuaca tidak hujan, kondisi aspal baik, ada rambu lalu lintas berupa tanda larangan untuk mendahului, marka jalan garis lurus panjang sebagai tanda tidak boleh mendahului, ada lampu kedip kuning sebagai tanda peringatan agar hati-hati, jalan menikung sehingga tidak bisa terlihat apakah ada atau tidak kendaraan yang melaju dari arah berlawanan, namun saat itu terdakwa berusaha mendahului dua kendaraan truk yang ada didepannya dengan cara mengambil lajur sebelah kanan/utara (dari arah timur ke barat) ;
Bahwa hendak mendahului tersebut, Bus Sugeng Rahayu melaju dengan kecepatan yang tinggi, namun saksi tidak berapa kecepatannya ;
Bahwa saat mendekati tikungan, terdakwa berusaha mendahului truk yang yang didepannya dengan mengambil lajur sebelah kanan, namun saat itu saksi melihat ada sorot lampur kendaraan lain dari lawan arah, lalu saksi mengingatkan terdakwa dengan berkata “ kress “dan saat itu terdakwa mengetahuinya namun tetap berusaha mendahului kendaraan truk yang ada didepannya ;
Bahwa saat itu terdakwa ada menyalakan lampu dem sebagai isyarat untuk minta jalan dan menambah kecepatan kendaraan busnya ;
Bahwa saat itu saksi melihat dari arah berlawanan ada bus Mira yang melaju sedang, lalu bus mira berusaha membanting setir ke kiri, sedangkan terdakwa berusaha menambah kecepatan dan membanting stir ke kiri namun karena jarak yang sudah sangat dekat kemudian bagian depan bus sugeng rahayu menabrak bagian belakang sebelah kanan dari bus Mira, setelah itu Bus Sugeng Rahayu menabrak rumah warga terus masuk ke dalam kubangan ;
Bahwa setahu saksi titik tumbur kandaraan bus Sugeng Rahayu dan Bus Mira berada di lajur sebelah kanan / utara (dari arah timur ke barat) ;
Bahwa saat bus Mira juga keluar dari badan jalan terus masuk ke plengsengan ;
Bahwa setahu saksi akibat kecelakaan tersebut :
saksi yang mengalami luka nyeri di bagian siku tangan kanan ;
Bus Mira mengalami kerusakan yang parah di bagian depan, serta bagian belakang sebelah kanan (bodi ringsek, kaca pecah) ;
Bus Sugeng Rahayu juga mengalami rusak parah ;
Rumah warga yang ditabrak Bus Sugeng Rahayu rusak parah ;
Bahwa setahu saksi antara pihak Bus Mira dengan Bus Sugeng Rahayu sudah berdamai ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Keterangan saksi IV. BAGUS ARIES RIYADI :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 08 Desember 2015 sekira pukul 23.15 WIB bertempat di Jalan Jurusan Surabaya-Madiun tepatnya di tikungan sebelah barat Pompa Bensin Kec. Balerejo Kab. Madiun, telah terjadi kecelakaan antara Bus Mira Nopol. S-7322-US dengan Bus Sugeng Rahayu Nopol. W-7189-UY ;
Bahwa saat kejadian saksi berada di rumah yang berjarak sekitar 15 meter dari tempat kejadian ;
Bahwa saat itu saksi mendengar suara benturan yang sangat keras, kemudian saksi keluar rumah, lalu melihat Bus Mira terperosok di utara jalan dengan body belakang berada di jalan ;
Bahwa saat itu saksi juga melihat ada bus Sugeng Rahayu terperosok di dekat rumah saksi MUJIONO ;
Bahwa akirbat kecelakaan tersebut :
Kedua bus mengalami rusak yang cukup parah dimana bus mira mengalami rusak di bagian depan dan bagian belakang sebeah kanan sedangkan bus Sugeng Rahayu mengalami kerusakan di bagian depan ;
Gudang dan garansi milik saksi MUJIONO hancur, mobil pick up rusak, serta mobil BMW ada yang penyok ;
Bahwa setahu saksi telah terjadi negosiasi / pertemuan antara pihak saksi MUJINO dengan pihak Bus Sugeng Rahayu, namun saksi tidak tahu apa hasilnya ;
Bahwa sampai sekarang garasi rumah saksi MUJIONO belum diperbaiki ;
Bahwa setahu saksi dalam kecelakaan tersebut tidak ada korban yang meninggal dunia, namun ada yang mengalami luka ringan ;
Bahwa dipersidangan telah diperlihatkan barang bukti sebagaimana dalam berkas perkara, dan saksi masih mengenalinya ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Keterangan saksi V. MUJIONO :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 08 Desember 2015 sekira pukul 23.15 WIB bertempat di Jalan Jurusan Surabaya-Madiun tepatnya di tikungan sebelah barat Pompa Bensin Kec. Balerejo Kab. Madiun, telah terjadi kecelakaan antara Bus Mira Nopol. S-7322-US dengan Bus Sugeng Rahayu Nopol. W-7189-UY ;
Bahwa saat saksi berada di dalam rumah mendengar suara benturan yang sangat keras dati arah timur rumah saksi, kemudian terdengar lagi suara benturan yang berasal dari rumah saksi bagian depan dan diikuti dengan getaran ;
Bahwa saat itu lampu rumah seketika padam ;
Bahwa kemudian saksi keluar rumah dan melihat ada Bus Sugeng Rahayu Nopol. W-7189-UY di samping rumah saksi ;
Bahwa kemudian saksi melihat garasi dan rumah saksi bagian depan hancur ;
Bahwa saksi melihat kendaraan pick up rusak parah, sepeda motor Suzuki ringsek, bodi sedan BMW rusak akibat kerutuhan ;
Bahwa saat itu saksi juga melihat ada Bus Mira yang terperosok di sebelah utara jalan ;
Bahwa tidak ada korban jiwa (meninggal dunia) dalamm kecelakaan tersebut, namun ada yang mengalami luka ringan ;
Bahwa Bus Mira dan Bus Sugeng sama-sama mengalami rusak yang cukup parah ;
Bahwa kecelakaan tersebut, saksi mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp.554.000.000,- ;
Bahwa atas peristiwa tersebut, pihak Bus Sugeng Rahayu ada berusaha berdamai dengan saksi dengan memberikan bantuan sebesar Rp.100.000.000,- namun belum saksi setujui ;
Bahwa setelah dalam proses persidangan, telah terjadi pertemuan antara pihak saksi dengan pihak Bus Sugeng Rahayu kemudian pihak Bus Sugeng Rahyu akan memberikan bantuan sebesar Rp.50.000.000,-, namun tidak saksi terima ;
Bahwa atas kejadian tersebut, saksi tidak banyak berharap kepada terdakwa selaku sopir, namun saksi berharap agar kiranya pihak pengurus Bus Sugeng Rahayu mau bertangung jawab ;
Bahwa selain itu saksi berharap agar terdakwa bisa menjempatani antara saksi dengan pihak pengurus Bus Sugeng Rahayu dalam permasalahan ini ;
Bahwa dipersidangan telah diperlihatkan barang bukti sebagaimana dalam berkas perkara, dan saksi masih mengenalinya ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Keterangan saksi VI. EKO SULISTYAWAN :
Keterangannya dibacakan di persidangan sesuai dengan Berita Acara Penyidikan di Kepolisian yang telah disumpah yang keterangannya pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 08 Desember 2015 sekira pukul 23.15 WIB bertempat di Jalan Jurusan Surabaya-Madiun tepatnya di tikungan sebelah barat Pompa Bensin Kec. Balerejo Kab. Madiun, telah terjadi kecelakaan antara Bus Mira Nopol. S-7322-US dengan Bus Sugeng Rahayu Nopol. W-7189-UY ;
Bahwa saat kejadian saksi sebagai penumpang bus Mira dan duduk di kursi nomor tiga dari belakang sebelah kanan dekat pintu darurat ;
Bahwa Bus Mira melaju dari arah barat (Madiun) sedangkan Bus Sugeng Rahayu melaju dari arah timur (Surabaya) ;
Bahwa tempat kejadian berada di tikungan, jalan beraspal, ada marka jalan utuh dan terdapat lampu kedip warna kuning ;
bahwa kemudian saksi mendengar suara benturan (der) antara bus Mira dengan Bus Sugeng Rahayu ;
Bahwa benturan ada di lajur sebelah utara (jalurnya bus Mira) ;
Bahwa sebelum terjadi benturan saksi tidak ada mendengar suara klason maupun suara rem kendaraan ;
Bahwa setelah benturan, Bus Mira masuk ke parit di sebelah utara jalan sedangkan bus Sugeng Rahayu menabrak rumah penduduk dan berhenti di dekat rumah tersebut ;
Bahwa benturan terjadi antara bagian depan sebelah kanan bus Sugeng Rahayu dengan bagian belakang sebelah kanan bus Mira ;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut :
kedua bus mengalami rusak yang cukup parah ;
Saksi mengalami luka nyeri pada pergelangan tangan kiri ;
Rumah yang ditabrak bus Sugeng Rahayu mengalamu rusak parah ;
Bahwa saksi telah mendapat bantuan pengobatan dari pihak Bus Mira sebesar Rp.1.500.000,- ;
Atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Keterangan saksi VII. JATMIKO :
Keterangannya dibacakan di persidangan sesuai dengan Berita Acara Penyidikan di Kepolisian yang telah disumpah yang keterangannya pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 08 Desember 2015 sekira pukul 23.15 WIB bertempat di Jalan Jurusan Surabaya-Madiun tepatnya di tikungan sebelah barat Pompa Bensin Kec. Balerejo Kab. Madiun, telah terjadi kecelakaan antara Bus Mira Nopol. S-7322-US dengan Bus Sugeng Rahayu Nopol. W-7189-UY ;
Bahwa saat kejadian saksi sebagai penumpang bus Sugeng Rahayu dan duduk di kursi nomor empat dari depan sebelah kanan ;
Bahwa Bus Mira melaju dari arah barat (Madiun) sedangkan Bus Sugeng Rahayu melaju dari arah timur (Surabaya) ;
Bahwa tempat kejadian berada di tikungan, jalan beraspal, ada marka jalan utuh dan terdapat lampu kedip warna kuning ;
Bahwa saksi merasakan bus Sugeng Rahayu melaju dengan kencang, situasi arus lalu lintas cukup sepi, dan di depan kendaraan bus ada truk yang melaju searah dengan bus Sugeng Rahayu ;
bahwa kemudian saksi mendengar suara benturan keras, lalu saksi terlempar dari kursi penumpang hingga kepala saksi terbentur, setelah itu saksi merasakan Bus Sugeng Rahayu berguncang dan menumbur rumah warga terus masuk ke dalam parit ;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut, saksi mengalami luka sobek di bagian kepala hingga dijahit sebanyak 6 (enam) jahitan, dan mata saya terasa perih terkena pecahan kaca ;
Atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar pula keterangan terdakwa ANNAS JAYA, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 08 Desember 2015 sekira pukul 23.15 WIB bertempat di Jalan Jurusan Surabaya-Madiun tepatnya di tikungan sebelah barat Pompa Bensin Kec. Balerejo Kab. Madiun, telah terjadi kecelakaan antara Bus Mira Nopol. S-7322-US dengan Bus Sugeng Rahayu Nopol. W-7189-UY yang terdakwa kemudikan ;
Bahwa terdakwa sebagai sopir Bus Sugeng Rahayu selama kurang lebih 2 tahun ;
Bahwa terdakwa telah memiliki SIM B.I Umum ;
Bahwa terdakwa dibantu oleh saksi DEVI KURNIAWAN sebagai kernet ;
Bahwa saat itu Bus Sugeng Rahayu berangkat dari Surabaya sekitar pukul 20.00 WIB dengan tujuan Yogyakarta dan mengangkut penumpang sekitar 25 orang ;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan kendaraan bus Sugeng Rahayu yang terdakwa kemudikan telah menyalip Bus Mira ;
Bahwa ketika memasuki tempat kejadian (tikungan sebelah barat Pompa Bensin Kec. Balerejo Kab. Madiun), dengan kondisi cuaca tidak hujan, kondisi jalan beraspal baik, ada rambu lalu lintas berupa tanda larangan untuk mendahului, marka jalan garis lurus panjang sebagai tanda tidak boleh mendahului, ada lampu kedip kuning sebagai tanda peringatan agar hati-hati, jalan menikung sehingga terdakwa tidak bisa melihat apakah ada atau tidak kendaraan yang melaju dari arah berlawanan ;
Bahwa meskipun terdakwa mengetahui kalau di jalan tersebut dilarang untuk medahului dengan kondisi jalan menikung sehingga terdakwa tidak bisa melihat apakah dari arah berlawanan ada kendaraan lain atau tidak, namun terdakwa tetap nekat untuk mendahului kendaraan truk yang ada di depan dengan cara menambah kecepatan kendaraan bus, menyalakan lampu sign sebelah kanan, dan lampu dem sebagai tanda untuk mendahului ;
Bahwa kecepatan kendaraan bus Sugeng Rahayu saat itu sekitar 90 km/jam dengan posisi gigi perseneleng 6, dan terdakwa mengetahui kalau kecepatan tersebut merupakan kecepatan yang sangat tinggi ketika berada di jalan tikungan ;
Bahwa saat berusaha mendahului truk tersebut, dan posisi bus sudah di jalur sebelah kanan tiba-tiba terdakwa melihat ada bus Mira yang malaju dari arah barat dengan jarak sekitar 75 meter, namun saat itu terdakwa tidak mengurungkan niatnya dan tetap berusaha mendahului dua kendaraan truk yang ada didepannya dengan cara mengambil lajur sebelah kanan/utara (dari arah timur ke barat) ;
Bahwa kemudian karena jarak yang sudah sangat dekat, kemudian terdakwa berusaha membanting setir ke kiri sedangkan Bus Mira berusaha membanting stir ke kiri juga, hingga akhirnya bagian depan bus Sugeng Rahayu menabrak bagian belakang sebelah kanan bus Mira ;
Bahwa kemudian Bus Sugeng Rahayu keluar dari jalan raya setelah itu terdakwa tidak ingat lagi dan akhirnya bus berhenti setelah masuk ke kubangan yang ada di sebelah barat rumah warga ;
Bahwa terdakwa mengetahui kalau mengemudikan kendaraan dengan kecepatan tinggi dan mendahului kendaraan lain di jalan yang menikung sangat membahayakan karena bisa menimbulkan kecelakaan ;
Bahwa titik tumbur kandaraan bus Sugeng Rahayu dan Bus Mira berada di lajur sebelah kanan / utara (dari arah timur ke barat) ;
Bahwa setahu terdakwa kecelakaan tersebut mengakibatkan :
Tangan terdakwa mengalami patah tulang bahu (selangka) kanan dan luka robek di wajah ;
Bus Mira dan dan Bus Sugeng Rahayu mengalami rusak yang cukup parah ;
Beberapa penumpang yang mengalami luka-luka ringan ;
Kerusakan pada rumah dan kendaraan yang tertabrak bus Sugeng Rahayu ;
Bahwa terdakwa mengemudikan Bus dengan kecepatan tinggi dengan harapan agar terdakwa dapat beristirahat dengan cukup setelah sampai di Yogyakarta ;
Bahwa selama mengemudikan Bus Sugeng Rahayu dengan tujuan Surabaya-Yogyakarta PP, tidak ada sopir penggganti ;
Bahwa terdakwa sering melalui jalan tersebut ;
Bahwa terdakwa belum ada memberikan bantuan kepada pemilik rumah yang tertabrak Bus Sugeng Rahayu yang terdakwa kemudikan, dan terdakwa tidak tahu apakah pihak perusahaan telah memberikan bantuan kepada korban ;
Bahwa terdakwa mempunyai tanggungan 1 orang isteri dan 4 (empat) orang anak.
Bahwa setahu terdakwa antara pihak Bus Mira dengan Bus Sugeng Rahayu sudah berdamai ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum yang telah disita secara sah menurut hukum dan setelah diperlihatkan barang bukti tersebut di hadapan Majelis Hakim kepada Saksi-saksi dan Terdakwa yang kesemuanya dibenarkan dan tidak ada keberatan tentang barang bukti tersebut, oleh karena itu dapat dijadikan alat bukti yang sah untuk dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam perkara ini yaitu berupa :
1 (satu) unit bus PO Sugeng Rahayu Nopol W-7189-UY dan STNK nya;
1 unit Bus PO Mira Nopol S-7322-US dan STNK nya;
1 lembar SIM B1 Umum No.780915380724 an.WINARDIANTO;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan surat Visum et Repertum sebagai berikut :
Visum et Repertum a.n EKO SULISTYAWAN, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Anggota gerak : Nyeri pergelangan tangan kiri, nyeri jari ;
USG : Rontgen nanus (tangan), Antebrachi (lengan kiri) ;
Diagnosa : Dislokasi tulang pergelangan tangan kiri ;
Kesimpulan : Penyakit atau halangan buat menjalankan kewajiban jabatan atau pekerjaan ;
sebagaimana tertuang dalam Visum Et Repertum Nomor : 357/2531/402.212/2015 tanggal 9 Desember 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. NIKEN K dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Caruba Kab. Madiun ;
Visum et Repertum a.n JATMIKO, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Mata kiri merah (kemasukan serbuk kaca ;
T : 130/90 ;
Pasien dirujuk ke RS (polimata) ;
sebagaimana tertuang dalam Visum Et Repertum Nomor : 440/198/402.102.05/ 2009/2015 tanggal 8 Desember 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. SRI EMININGSIH dokter pada Puskesmas Balerejo ;
Visum et Repertum a.n DEVI KURNIAWAN, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Anggota gerak : Nyeri siku kanan ;
USG : Rontgen sika kanan ;
Diangnosa : Memar otot ;
Kesimpulan : Hal ini tidak mendatangkan penyakit atau halangan buat menjalankan kewajiban jabatan atau pekerjaan ;
sebagaimana tertuang dalam Visum Et Repertum Nomor : 357/2531A/402.212/2015 tanggal 9 Desember 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. NIKEN K dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Caruba Kab. Madiun ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan terdakwa yang saling berkesesuaian satu sama lain dihubungkan dengan barang bukti yang dihadirkan di persidangan, maka hal hal yang dapat dianggap sebagai fakta yang terungkap di persidangan adalah sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 08 Desember 2015 sekira pukul 23.15 WIB bertempat di Jalan Jurusan Surabaya-Madiun tepatnya di tikungan sebelah barat Pompa Bensin Kec. Balerejo Kab. Madiun, telah terjadi kecelakaan antara Bus Mira Nopol. S-7322-US dengan Bus Sugeng Rahayu Nopol. W-7189-UY yang terdakwa kemudikan ;
Bahwa terdakwa sebagai sopir Bus Sugeng Rahayu ;
Bahwa saat itu Bus Sugeng Rahayu yang terdakwa kemudikan berangkat dari Surabaya sekitar pukul 20.00 WIB dengan tujuan Yogyakarta dan mengangkut penumpang sekitar 25 orang ;
Bahwa pada saat di tikungan tersebut kemudian terdakwa medahului kendaraan di depannya dengan kondisi jalan menikung sehingga terdakwa tidak bisa melihat apakah dari arah berlawanan ada kendaraan lain atau tidak, namun terdakwa tetap nekat untuk mendahului kendaraan truk yang ada di depan dengan cara menambah kecepatan kendaraan bus, menyalakan lampu sign sebelah kanan, dan lampu dem sebagai tanda untuk mendahului ;
Bahwa saat berusaha mendahului truk tersebut, dan posisi bus sudah di jalur sebelah kanan tiba-tiba terdakwa melihat ada bus Mira yang malaju dari arah barat dengan jarak sekitar 75 meter, namun saat itu terdakwa tetap berusaha mendahului dua kendaraan truk yang ada didepannya dengan cara mengambil lajur sebelah kanan/utara (dari arah timur ke barat), kemudian karena jarak yang sudah sangat dekat, kemudian terdakwa berusaha membanting setir ke kiri sedangkan Bus Mira berusaha membanting stir ke kiri juga, hingga akhirnya bagian depan bus Sugeng Rahayu menabrak bagian belakang sebelah kanan bus Mira ;
Bahwa kemudian Bus Sugeng Rahayu yang terdakwa kemudikan oleng ke kiri terus keluar dari jalan raya kemudian menabrak garasi dan rumah bagian milik saksi MUJIONO, selanjutnya Bus Sugeng Rahayu terperosok masuk ke dalam kubangan yang ada disebelah barat rumah saksi MUJIONO, sedangkan Bus Mira keluar dari jalan dan masuk ke plengsengan yang ada di sebelah utara jalan;
Bahwa kecepatan kendaraan bus Sugeng Rahayu saat itu sekitar 90 km/jam dengan posisi gigi perseneleng 6;
Bahwa saat kejadian kondisi cuaca tidak hujan, jalan menikung, kondisi jalan beraspal baik, ada rambu lalu lintas berupa tanda larangan untuk mendahului, marka jalan garis lurus panjang sebagai tanda tidak boleh mendahului, ada lampu kedip kuning sebagai tanda peringatan agar hati-hati;
Bahwa kecelakaan tersebut mengakibatkan 3 (tiga) orang mengalami luka ringan yaitu EKO SULISTYAWAN, JATMIKO dan DEVI KURNIAWAN dan mengakibatkan kerusakan kendaraan dan barang dengan perincian sebagai berikut :
Kendaraan Bus Mira Nopol. S-7322-US, mengalami kerusakan yang cukup parah di bagian belakang sebelah kanan, dan bagian depan kendaraan ;
Kendaraan Bus Sugeng Rahayu Nopol. W-7189-UY, mengalami kerusakan cukup parah ;
Garasi dan rumah bagian depan milik saksi MUJIONO hancur, serta tembok gudang jebol, kendaraan berupa sepeda motor Suzuki ringsek, kendaraan Pick Up yang terparkir di dalam rusak parah, dua kendaraan sepeda motor rusak ringan, serta kendaraan sedan BMW rusak bodi bagian belakang dan baik olie jebol ;
Bahwa terdakwa belum ada memberikan bantuan kepada pemilik rumah yang tertabrak Bus Sugeng Rahayu yaitu saksi MUJIONO, dan terdakwa tidak tahu apakah pihak perusahaan telah memberikan bantuan kepada saksi MUJIONO ;
Bahwa telah ada perdamaian antara PO Bus Sugeng Rahayu dengan PO Bus Mira;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas apakah perbuatan terdakwa memenuhi semua unsur dari tindak pidana yang didakwakan Penuntut Umum, akan dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut;
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan subsidairitas yaitu dakwaan primair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (3) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan dakwaan subsidair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh karena itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan primair terlebih dahulu;
Menimbang, bahwa Pasal 311 ayat (3) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam dakwaan primair tersebut mempunyai unsur-unsur hukum yaitu :
Setiap orang;
Dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang;
Yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut diatas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan satu persatu seperti dalam pertimbangan hukum dibawah ini;
Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang disini adalah selaku subyek hukum, pendukung hak serta kewajiban, serta dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta di persidangan terdakwa ANNAS JAYA telah membenarkan identitas sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan dan selama pemeriksaan di persidangan terdakwa menunjukkan perilaku sebagai orang yang cakap secara hukum, dan tidak termasuk sebagaimana mereka yang digolongkan dalam Pasal 44 KUHP, yang berarti terdakwa dapat dikenakan pertanggungjawaban hukum. Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Unsur dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan sengaja yaitu bahwa pelaku mengetahui dengan sadar atas akibat apa yang akan ditimbulkan dari perbuatannya sehingga pelaku dapat mempertanggungjawabkan atas perbuatannya tersebut yang dalam hal ini mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mengemudikan kendaraan bermotor dalam Pasal 1 ke-8 dan ke-23 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah mengemudikan atau mengendarai setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel. Menurut Pasal 1 angka 23 UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah orang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Berdasarkan pengertian tersebut maka haruslah dibuktikan bahwa terdakwa mengemudikan kendaraan bermotor;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan bahwa pada hari Selasa tanggal 08 Desember 2015 sekira pukul 23.15 WIB terdakwa telah mengendarai Bus Sugeng Rahayu Nopol. W-7189-UY dari surabaya kemudian pada saat di tikungan sebelah barat Pompa Bensin Kec. Balerejo Kab Madiun terdakwa medahului kendaraan di depannya dengan kondisi jalan menikung sehingga terdakwa tidak bisa melihat apakah dari arah berlawanan ada kendaraan lain atau tidak, namun terdakwa tetap nekat untuk mendahului kendaraan truk yang ada di depan dengan cara menambah kecepatan kendaraan bus, menyalakan lampu sign sebelah kanan, dan lampu dem sebagai tanda untuk mendahului ;
Menimbang, bahwa saat berusaha mendahului truk tersebut, dan posisi bus sudah di jalur sebelah kanan tiba-tiba terdakwa melihat ada bus Mira yang malaju dari arah barat dengan jarak sekitar 75 meter, namun saat itu terdakwa tetap berusaha mendahului dua kendaraan truk yang ada didepannya dengan cara mengambil lajur sebelah kanan/utara (dari arah timur ke barat), kemudian karena jarak yang sudah sangat dekat, kemudian terdakwa berusaha membanting setir ke kiri sedangkan Bus Mira berusaha membanting stir ke kiri juga, hingga akhirnya bagian depan bus Sugeng Rahayu menabrak bagian belakang sebelah kanan bus Mira, kemudian Bus Sugeng Rahayu yang terdakwa kemudikan oleng ke kiri terus keluar dari jalan raya kemudian menabrak garasi dan rumah bagian milik saksi MUJIONO, selanjutnya Bus Sugeng Rahayu terperosok masuk ke dalam kubangan yang ada disebelah barat rumah saksi MUJIONO, sedangkan Bus Mira keluar dari jalan dan masuk ke plengsengan yang ada di sebelah utara jalan ;
Menimbang, bahwa setelah melihat fakta hukum, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa dalam mengemudikan kendaraannya dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang karena pada saat di tikungan terdakwa tetap medahului kendaraan di depannya padahal terdakwa tidak bisa melihat apakah dari arah berlawanan ada kendaraan lain atau tidak, namun terdakwa tetap nekat untuk mendahului kendaraan truk yang ada di depan, hingga akhirnya terjadi kecelakaan tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
Yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang;
Menimbang bahwa kriteria luka Ringan adalah luka yang mengakibatkan korban menderita sakit yang tidak memerlukan perawatan inap dirumah sakit atau selain yang diklasifikasikan dalam luka berat, sedangkan yang dimaksud kerusakan kendaraan dan barang yaitu rusak terhadap kendaraan dan rumah yang sukar untuk diperbaiki;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan bahwa dari kecelakaan tersebut mengakibatkan 3 (tiga) orang mengalami luka ringan yaitu EKO SULISTYAWAN, JATMIKO dan DEVI KURNIAWAN sebagaimana Visum et repertum sebagai berikut :
Visum et Repertum a.n EKO SULISTYAWAN, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Anggota gerak : Nyeri pergelangan tangan kiri, nyeri jari ;
USG : Rontgen nanus (tangan), Antebrachi (lengan kiri) ;
Diagnosa : Dislokasi tulang pergelangan tangan kiri ;
Kesimpulan : Penyakit atau halangan buat menjalankan kewajiban jabatan atau pekerjaan ;
sebagaimana tertuang dalam Visum Et Repertum Nomor : 357/2531/402.212/2015 tanggal 9 Desember 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. NIKEN K dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Caruba Kab. Madiun ;
Visum et Repertum a.n JATMIKO, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Mata kiri merah (kemasukan serbuk kaca ;
T : 130/90 ;
Pasien dirujuk ke RS (polimata) ;
sebagaimana tertuang dalam Visum Et Repertum Nomor : 440/198/402.102.05/ 2009/2015 tanggal 8 Desember 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. SRI EMININGSIH dokter pada Puskesmas Balerejo ;
Visum et Repertum a.n DEVI KURNIAWAN, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Anggota gerak : Nyeri siku kanan ;
USG : Rontgen sika kanan ;
Diangnosa : Memar otot ;
Kesimpulan : Hal ini tidak mendatangkan penyakit atau halangan buat menjalankan kewajiban jabatan atau pekerjaan ;
Menimbang, bahwa dari kecelakaan tersebut juga mengakibatkan kerusakan kendaraan dan barang dengan perincian sebagai berikut :
Kendaraan Bus Mira Nopol. S-7322-US, mengalami kerusakan yang cukup parah di bagian belakang sebelah kanan, dan bagian depan kendaraan ;
Kendaraan Bus Sugeng Rahayu Nopol. W-7189-UY, mengalami kerusakan cukup parah ;
Garasi dan rumah bagian depan milik saksi MUJIONO hancur, serta tembok gudang jebol, kendaraan berupa sepeda motor Suzuki ringsek, kendaraan Pick Up yang terparkir di dalam rusak parah, dua kendaraan sepeda motor rusak ringan, serta kendaraan sedan BMW rusak bodi bagian belakang dan baik olie jebol ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur-unsur dalam dakwaan primair Penuntut Umum telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan demikian terhadap dakwaan subsidair tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa karena terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut diatas, maka kepada terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa karena terhadap terdakwa tidak dilakukan penahanan sedangkan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan dijatuhi pidana penjara, maka perlu diperintahkan agar terdakwa segera ditahan dalam tahanan Rutan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti akan ditentukan statusnya sebagaimana dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka teradakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan, tidak ditemukan adanya alasan pembenar yang menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa, maupun alasan pemaaf yang menghapus kesalahan terdakwa, sehingga terdakwa haruslah dianggap sebagai orang yang dapat bertanggung jawab terhadap tindak pidana yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana akan dipertimbangkan hal hal yang memberatkan dan hal hal yang meringankan:
Hal hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa sangat meresahkan para pengguna jalan;
Perbuatan terdakwa mengakibatkan tiga orang korban mengalami luka ringan serta mengakibatkan saksi MUJIONO mengalami kerugian materiil;
Hal hal yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan bersikap sopan selama persidangan;
Telah ada perdamaian antara P.O Bus Mira dengan P.O Bus Sugeng Rahayu;
Mengingat akan ketentuan dari peraturan yang bersangkutan khususnya ketentuan dalam Pasal 311 ayat (3) Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkuan Jalan serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan :
MENGADILI :
Menyatakan terdakwa ANNAS JAYA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara yang membahayakan bagi nyawa atau barang yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan barang";
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
Memerintahkan agar terdakwa segera ditahan dalam tahanan Rutan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit bus PO Sugeng Rahayu Nopol W-7189-UY dan STNK nya;
Dikembalikan kepada pihak P.O Bus Sugeng Rahayu (Sumber Group);
1 unit Bus PO Mira Nopol S-7322-US dan STNK nya;
Dikembalikan kepada pihak P.O Bus Mira;
1 lembar SIM B1 Umum No.780915380724 an.WINARDIANTO;
Dikembalikan kepada saksi WINARDIANTO;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun pada hari Rabu, 11 Mei 2016 oleh kami: HALOMOAN SIANTURI, S.H, M.H sebagai Hakim Ketua, DEMI HADIANTORO, S.H dan BUNGA MELUNI HAPSARI, S.H,M.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh ESTI S. TRIWULAN, S.H sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh SULISTIYONO, S.H sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mejayan dan di hadapan terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota DEMI HADIANTORO, S.H BUNGA MELUNI HAPSARI, S.H, M.H | Hakim Ketua HALOMOAN SIANTURI, S.H, M.H |
| Panitera Pengganti; ESTI S. TRIWULAN, S.H | |