23/Pid.Sus/2014/PN Kubar
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 23/Pid.Sus/2014/PN Kubar
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DAVID MELA LHAIYEXES anak dari JUKUNG
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa DAVID MELA LHAIYEXES anak dari JUKUNG tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Merintangi Usaha Pertambangan Dari Pemegang IUP Sebagai Suatu Perbuatan Yang Berlanjut Dan Tanpa Hak Membawa Senjata Tajam” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit dump truck merk Hyno No. Pol 8254 PB warna hijua bertuliskan “ELLO SEN” dan “ TURBO INTERCOLOR” dan dibagian pintu sebelah kanan dan sebelah kiri dan demper depan bergambar stiker “MANCHERTER UNITED” ; Dikembalikan kepada Terdakwa ; - 2 (dua) buah terpal warna biru ; - 2 (dua) batang kayu bulat ; - 1 (satu) buah lampu senter bertuliskan “POLICE” warna hitam ; - 1 (satu) buah lampu senter bertuliskan “SWAT” warna hitam ; - 1 (satu) buah lampu senter warna hitam dan merah ; - 1 (satu) buah karung bertuliskan “KBR”, “Beras Kepala”, “Cap Manggis” berisikan beras ; - 1 (satu) buah galong berwarna biru ; - 1 (satu) batang pohon bambu ; - 1 (satu) buah jerigen ; - 1 (satu) buah kompor gas bertuliskan “SNI” lengkap dengan selang tabung gas ; - 1 (satu) buah tabung gas ; - 2 (dua) buah karpet warna merah dan warna biru ; - 1 (satu) buah panci ; - 1 (satu) buah termos ; - 1 (satu) buah tempat tidur terbuat dari kayu olahan ; - 2 (dua) buah piring yang terbuat dari alumunium ; - 1 (satu) bilah parang lengkap dengan sarungnya dan gagang terbuat dari kayu ; Dirampas untuk dimusnahkan ; - 1 (satu) bekas surat M. MARSAN berupa : cash / Bank Voucher, Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah, Surat Pernyataan Tidak Sengketa, Surat Pernyataan Bersama Ahli Waris, Bagan Ahli Waris Kepemilikan Lahan A/n MARSAN MLA-0137 di dasarah Sungai Uhungk Jengan Danum/ Lokasi/Rencana Tambang PT. FKP, Berita Acara Pemeriksaan Tanah/Perwatasan di Lapangan dimohon oleh Sdr. MULYADI DECHIA, Peta, Surat Keterangan Pelepasan Hak Atas Tanah, Tanda Terima Pembayaran, Tanda Terima Kepedulian (fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Pengadilan Negeri Kutai Barat) ; - 1 (satu) berkas surat an. YAHONES SUIN berupa : cash / Bank Voucher, Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah, Surat Pernyataan Tidak Sengketa, Surat Pernyataan Bersama Ahli Waris, Bagan Ahli waris kepemilikan Lahan An. YOHANES SUIN MLA-0149A Sungai Gading Kamp. Lambing/Lokasi Rencana Tambang PT. FKP, Berita Acara Pemeriksaan Tanah, Perwatasan dilapangan dimohon oleh Sdr. MULYADI DECHIA, Peta, Surat Keterangan Pelepasan Hak Atas Tanah, Tanda Terima Pembayaran, Tanda Terima Kepedulian (fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Pengadilan Negeri Kutai Barat) ; - 1 (satu) berkas surat an. SALVIANUS ULIN berupa: cash/Bank Voucher, Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah, Surat Pernyataan Tidak Sengketa, Surat Pernyataan Bersama Ahli Waris, Bagan Ahli waris kepemilikan Lahan An. SALVIANUS ULIN MLA-0137 di daerah Sungai Uhungk, Sungai Tebayo, sungai Bramiang dan sunagi Merian Jengan Danum / Lokasi Rencana Tambang PT. FKP, Berita Acara Pemeriksaan Tanah, Perwatasan dilapangan dimohon oleh Sdr. MULYADI DECHIA, Peta, Surat Keterangan Pelepasan Hak Atas Tanah, Tanda Terima Pembayaran, Tanda Terima Kepedulian (fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Pengadilan Negeri Kutai Barat) ; Tetap Terlampir dalam berkas perkara ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 23/Pid.Sus/2014/PN Kubar
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kutai Barat yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa :-------------
Nama Lengkap : DAVID MELA LHAIYEXES anak dari JUKUNG ;---------
Tempat lahir : Mencimai ;----------------------------------------------------------
Umur/tgl.lahir : 30 Tahun / 29 Mei 1983 ;---------------------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki ;------------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ;----------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Kampung Mencimai Rt. 04, Kec. Barong Tongkok, Kab. Kutai Barat ;-------------------------------------------------
Agama : Kristen ;--------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Swasta ;-------------------------------------------------------------
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kab. Tenggarong berdasarkan surat perintah / penetapan penahanan dari ;-------------------------------
Penyidik, surat tanggal 20 Januari 2014 Nomor: SP.Han/03/I/2014/Reskrim, sejak tanggal 20 Januari 2014 sampai dengan tanggal 8 Pebruari 2014 ;----
Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri Sendawar, surat tanggal 5 Pebruari 2014 Nomor B-119/Q.4.19/Epp.1/02/2014, sejak tanggal 9 Pebruari 2014 sampai dengan tanggal 20 Maret 2014 ;------------------------------------------------
Penuntut Umum, surat tanggal 19 Maret 2014 Nomor: PRIN-145/Q.4.19/Ep.1/03/2014, sejak tanggal 19 Maret 2014 sampai dengan tanggal 7 April 2014 ;--------------------------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Kutai Barat, surat tanggal 27 Maret 2014 Nomor: 23/Pen.Pid/2014/PN Kubar, sejak tanggal 27 Maret 2014 sampai dengan tanggal 25 April 2014 ;------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kutai Barat, tanggal 17 April 2014 Nomor 23/Pen.Pid/2014/PN Kubar, sejak tanggal 26 April 2014 sampai dengan tanggal 24 Juni 2014 ;-;-----------------------------------------------------------
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;----------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ;----------------------------------------------------------
Telah membaca dan meneliti berkas perkara yang bersangkutan :---------
Telah memperhatikan :---------------------------------------------------------------------------
Surat Pelimpahan berkas perkara acara pemeriksaan biasa Nomor 23/APB/SDWR/03/2014, tanggal 27 Maret 2014 ;------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kutai Barat Nomor 23/Pen.Pid/2014/PN Kubar, tanggal 27 Maret 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;-------------------------------------------------------------------------
Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor 23/Pen.Pid/2014/PN Kubar, tanggal 27 Maret 2014 tentang penetapan hari sidang pertama, yaitu hari Kamis, tanggal 3 April 2014 ;--------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum di persidangan ;----------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, serta telah pula mencermati bukti yang diajukan di persidangan ;----------------------------
Telah mendengar Surat Tuntutan Penuntut Umum No. Reg. Perkara: PDM-11/SDWR/TPUL/03/2014 tanggal 21 Mei 2014, yang pada pokoknya agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutus dengan menyatakan sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------
Menyatakan bahwa Terdakwa DAVID MELA LHAIYEXES anak dari JUKUNG terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tidan pidana “merintangi atau menganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP atau IUPK yang telah memenuhi syarat dan menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senajta pemukul, penikam atau senjata penusuk” sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 162 UU No. 4 Tahun 2004 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 2 ayat (1) UU No. 12/Drt/1951 sebagaimana dakwaan kesatu pertama dan kedua Penuntut Umum ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DAVID MELA LHAIYEXES anak dari JUKUNG dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;---------------------------------------------------------------------
Menetapakan barang bukti berupa :------------------------------------------------------
1 (satu) unit dump truck merk Hyno No. Pol 8254 PB warna hijua bertuliskan “ELLO SEN” dan “ TURBO INTERCOLOR” dan dibagian pintu sebelah kanan dan sebelah kiri dan demper depan bergambar stiker “MANCHERTER UNITED” ;----------------------------------------------------
Dikembalikan kepada yang berhak ;------------------------------------------------------
2 (dua) buah terpal warna biru ;-------------------------------------------------------
2 (dua) batang kayu bulat ;-------------------------------------------------------------
1 (satu) buah lampu senter bertuliskan “POLICE” warna hitam ;-------------
1 (satu) buah lampu senter bertuliskan “SWAT” warna hitam ;---------------
1 (satu) buah lampu senter warna hitam dan merah ;--------------------------
1 (satu) buah karung bertuliskan “KBR”, “Beras Kepala”, “Cap Manggis” berisikan beras ;--------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah galong berwarna biru ;------------------------------------------------
1 (satu) batang pohon bambu ;------------------------------------------------------
1 (satu) buah jerigen ;--------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah kompor gas bertuliskan “SNI” lengkap dengan selang tabung gas ;-------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah tabung gas ;--------------------------------------------------------------
2 (dua) buah karpet warna merah dan warna biru ;-----------------------------
1 (satu) buah panci ;---------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah termos ;------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah tempat tidur terbuat dari kayu olahan ;----------------------------
2 (dua) buah piring yang terbuat dari alumunium ;-------------------------------
1 (satu) bilah parang lengkap dengan sarungnya dan gagang terbuat dari kayu ;---------------------------------------------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan ;------------------------------------------------------------
1 (satu) bekas surat M. MARSAN berupa : cash / Bank Voucher, Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah, Surat Pernyataan Tidak Sengketa, Surat Pernyataan Bersama Ahli Waris, Bagan Ahli Waris Kepemilikan Lahan A/n MARSAN MLA-0137 di dasarah Sungai Uhungk Jengan Danum/ Lokasi/Rencana Tambang PT. FKP, Berita Acara Pemeriksaan Tanah/Perwatasan di Lapangan dimohon oleh Sdr. MULYADI DECHIA, Peta, Surat Keterangan Pelepasan Hak Atas Tanah, Tanda Terima Pembayaran, Tanda Terima Kepedulian (Fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Pengadilan Negeri Kutai Barat) ;-----------------------------------------------
1 (satu) berkas surat an. YAHONES SUIN berupa : cash / Bank Voucher, Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah, Surat Pernyataan Tidak Sengketa, Surat Pernyataan Bersama Ahli Waris, Bagan Ahli waris kepemilikan Lahan An. YOHANES SUIN MLA-0149A Sungai Gading Kamp. Lambing/Lokasi Rencana Tambang PT. FKP, Berita Acara Pemeriksaan Tanah, Perwatasan dilapangan dimohon oleh Sdr. MULYADI DECHIA, Peta, Surat Keterangan Pelepasan Hak Atas Tanah, Tanda Terima Pembayaran, Tanda Terima Kepedulian (Fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Pengadilan Negeri Kutai Barat) ;-------------------------
1 (satu) berkas surat an. SALVIANUS ULIN berupa: cash/Bank Voucher, Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah, Surat Pernyataan Tidak Sengketa, Surat Pernyataan Bersama Ahli Waris, Bagan Ahli waris kepemilikan Lahan An. SALVIANUS ULIN MLA-0137 di daerah Sungai Uhungk, Sungai Tebayo, sungai Bramiang dan sunagi Merian Jengan Danum / Lokasi Rencana Tambang PT. FKP, Berita Acara Pemeriksaan Tanah, Perwatasan dilapangan dimohon oleh Sdr. MULYADI DECHIA, Peta, Surat Keterangan Pelepasan Hak Atas Tanah, Tanda Terima Pembayaran, Tanda Terima Kepedulian (Fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Pengadilan Negeri Kutai Barat) ;----------------------------------------------
Tetap Terlampir dalam berkas perkara ;------------------------------------------------
4. Menetapkan agara Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;-------------------------------------------------------
Telah mendengar pembelaan Terdakwa secara lisan di persidangan yang pada pokoknya Terdakwa merasa bersalah, mengakui perbuatannya, serta Terdakwa mohon hukuman yang seringan-ringannya ;---------------------------
Telah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan di persidangan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya sedangkan Terdakwa tetap pada pembelaannya ;----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan No.Reg.Perkara PDM-11/SDWR/TPUL/03/2014 tanggal 19 Maret 2014 sebagai berikut :-------------------
DAKWAAN
Kesatu
Pertama
Bahwa ia DAVID MELA LHAIYEXES anak dari JUKUNG pada hari
Selasa tanggal 07 Januari 2014 sekira pukul 19.30 wita dan hari Minggu tanggal 19 Januari 2014 atau pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2014 atau pada waktu lain dalam tahun 2014 bertempat di jalan Hauling PT Firman Ketaun Perkasa KM 16 daerah Empungan Kampung Jengan Danum Kec. Damai Kab. Kutai Barat atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat, setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP atau IUPK yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (2), UU RI No. 04 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Berdasarkan perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara Nomor KW03.PB0058 tanggal 13 Oktober 1999 antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT. Firman Ketauan Perkasa dan Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 318.K/30/DJII/2008, tanggal 29 April 2008 tentang Permulaan Tahap Kegiatan Produksi pada sebagian wilayah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara PT. Firman Ketaun Perkasa, PT. Firman Ketaun Perkasa telah mengganti rugi lahan kepada masyarakat Kecamatan Damai dan Kecamatan Muara Lawa untuk lalu lintas kendaraan pengangkut batubara dan lalu lintas kendaraan milik PT. Firman Ketaun Perkasa lainnya ;
Kemudian pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2014 sekira pukul 19.30 Wita dan hari Minggu tanggal 19 Januari 2014 atau pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2014 Wita di Jalan Hauling PT. Firman Ketaun Perkasa KM 16 Daerah Empungan Kampung Jengan Danum Kec. Damain Kab. Kutai Barat, Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) truk Hio Dutro No Pol KT 8254 PB dan kayu mengakui tanah tersebut adalah milik Terdakwa, kemudian 1 (satu) unit truk Hino Dutro No Pol KT 8254 PB dan kayu diparkir secara melintang di jalan tambang tersebut dan memasang papan kayu yang bertuliskan “STOP” di jalan tambang tersebut akibatnya kendaraan PT. Firman Ketaun Perkasa baik yang akan keluar atau yang akan masuk tidak adapat melewati jalan tersebut ;
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 162 Undang-undang No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP ;
Dan
Kedua
Bahwa ia DAVID MELA LHAIYEXES anak dari JUKUNG pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2014 atau pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2014 atau waktu lain dalam tahun 2014 bertempat di jalan Hauling PT. Firman Ketaun Perkasa KM 16 daerah Empungan Kampung Jengan Danum Kec. Damai Kab. Kutai Barat atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat, tanpa hak, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu pemukul, penikam atau senjata penusuk berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang lengkap dengan sarungnya dan gagang terbuat dari kayu yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada saat Terdakwa sedang melakukan aksi merintangi jalan Houling PT FKP dengan menggunakan 1 (satu) unit Truk Hino Dutro No Pol 8254 PB dan membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang lengkap dengan sarungnya dan gagang terbuat dari kayu ;
Bahwa saksi IMAM SUTANAN, saksi ADI PURNOMO dan saksi PEPIN FUZIARTO mendatangi Terdakwa di jalan Hauling PT. Firman Ketaun Perkasa KM 16 Daerah Empungan Kampung Jengan Danum Kec. Damai Kab. Kutai Barat, dan pada saat itu Terdakwa menunggu petugas Kepolisian Polres Kutai Barat dengan posisi duduk jongkok di bawah tebing pinggir jalan houling tersebut sambil memegang parang yang masih terbungkus dalam sarungnya. Kemudian petugas kepolisian Polres Kutai Barat mendekati dan memerintahkan kepada Terdakwa untuk ikut ke Polres Kutai Barat, akan tetapi Terdakwa tidak mau menuruti perintah pihak kepolisian dan Terdakwa mencabut parang dari sarung dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa dan mengacungkan parang tersebut ke arah pihak kepolisian sambil berkata “ayo maju sini, tembak aja saya, kalau enggak berani nembak potong aja peler kalian percuma bawa pistol” ;
Bahwa pada saat membujuk Terdakwa agar bersedia dibawa ke Polres Kutai Barat, Petugas kepolisian Polres Kutai Barat berhasil menangkap Terdakwa, akan tetapi Terdakwa tetap berusaha melawan Anggota Kepolisian yang berusaha melakukan penangkapan dengan cara meronta tidak mau melepaskan mandau dari genggaman tangan Terdakwa dan menendangkan kakinya ke arah petugas Kepolisian Polres Kutai Barat dan pada akhirnya Terdakwa dapat ditangkap dan dibawa ke Polres Kutai Barat ;
Bahwa Terdakwa menguasai, membawa, mempergunakan sesuatu senjata pemukul, penikam atau senjata penusuk berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang lengkap dengan sarungnya dan gagang terbuat dari kayu tersebut tanpa seijin dari pihak yang berwenang ;
Perbuatan mereka Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 12/Drt/1951 ;
ATAU
Kedua
Pertama
Bahwa ia DAVID MELA LHAIYEXES anak dari JUKUNG pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2014 atau pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2014 atau pada waktu lain dalam tahun 2014 bertempat di jalan Hauling PT Firman Ketaun Perkasa KM 16 daerah Empungan Kampung Jengan Danum Kec. Damai Kab. Kutai Barat atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah atau orang yang menuruti kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap /II/I/2014/Reskrim tanggal 19 Januari 2013, saksi IMAM SUTANAN, saksi ADI PURNOMO dan saksi PEPIN FUZIARTO bertugas untuk melaksanakan penangkapan terhadap seseorang yang bernama DAVID M.L yang diduga melakukan tindak pidana merintangi atau menganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP atau IUPK ;
Bahwa saksi IMAM SUTANAN, saksi ADI PURNOMO dan saksi PEPIN FUZIARTO mendatangi Terdakwa di jalan Hauling PT. Firman Ketaun Perkasa KM 16 Daerah Empungan Kampung Jengan Danum Kec. Damai Kab. Kutai Barat, dan pada saat itu Terdakwa menunggu petugas Kepolisian Polres Kutai Barat dengan posisi duduk jongkok di bawah tebing pinggir jalan houling tersebut sambil memegang parang yang masih terbungkus dalam sarungnya. Kemudian petugas kepolisian Polres Kutai Barat mendekati dan memerintahkan kepada Terdakwa untuk ikut ke Polres Kutai Barat, akan tetapi Terdakwa tidak mau menuruti perintah pihak kepolisian dan Terdakwa mencabut parang dari sarung dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa dan mengacungkan parang tersebut ke arah pihak kepolisian sambil berkata “ayo maju sini, tembak aja saya, kalau enggak berani nembak potong aja peler kalian percuma bawa pistol” ;
Bahwa pada saat membujuk Terdakwa agar bersedia dibawa ke Polres Kutai Barat, Petugas Kepolisian Polres Kutai Barat berhasil menangkap Terdakwa, akan tetapi Terdakwa tetap berusaha melawan Anggota Kepolisian yang berusaha melakukan penangkapan dengan cara meronta tidak mau melepaskan mandau dari genggaman tangan Terdakwa dan menendangkan kakinya ke arah petugas Kepolisian Polres Kutai Barat dan pada akhirnya Terdakwa dapat ditangkap dan dibawa ke Polres Kutai Barat ;
Bahwa Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 212 KUHP ;
Dan
Kedua
Bahwa ia DAVID MELA LHAIYEXES anak dari JUKUNG pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2014 atau pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2014 atau waktu lain dalam tahun 2014 bertempat di jalan Hauling PT. Firman Ketaun Perkasa KM 16 daerah Empungan Kampung Jengan Danum Kec. Damai Kab. Kutai Barat atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat, tanpa hak, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu pemukul, penikam atau senjata penusuk berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang lengkap dengan sarungnya dan gagang terbuat dari kayu yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada saat Terdakwa sedang melakukan aksi merintangi jalan Houling PT FKP dengan menggunakan 1 (satu) unit Truk Hino Dutro No Pol 8254 PB dan membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang lengkap dengan sarungnya dan gagang terbuat dari kayu ;
Bahwa saksi IMAM SUTANAN, saksi ADI PURNOMO dan saksi PEPIN FUZIARTO mendatangi Terdakwa di jalan Hauling PT. Firman Ketaun Perkasa KM 16 Daerah Empungan Kampung Jengan Danum Kec. Damai Kab. Kutai Barat, dan pada saat itu Terdakwa menunggu petugas Kepolisian Polres Kutai Barat dengan posisi duduk jongkok di bawah tebing pinggir jalan houling tersebut sambil memegang parang yang masih terbungkus dalam sarungnya. Kemudian petugas kepolisian Polres Kutai Barat mendekati dan memerintahkan kepada Terdakwa untuk ikut ke Polres Kutai Barat, akan tetapi Terdakwa tidak mau menuruti perintah pihak kepolisian dan Terdakwa mencabut parang dari sarung dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa dan mengacungkan parang tersebut ke arah pihak kepolisian sambil berkata “ayo maju sini, tembak aja saya, kalau enggak berani nembak potong aja peler kalian percuma bawa pistol” ;
Bahwa pada saat membujuk Terdakwa agar bersedia dibawa ke Polres Kutai Barat, kepolisian Petugas Polres Kutai Barat berhasil menangkap Terdakwa, akan tetapi Terdakwa tetap berusaha melawan Anggota Kepolisian yang berusaha melakukan penangkapan dengan cara meronta tidak mau melepaskan mandau dari genggaman tangan Terdakwa dan menendangkan kakinya ke arah petugas Kepolisian Polres Kutai Barat dan pada akhirnya Terdakwa dapat ditangkap dan dibawa ke Polres Kutai Barat ;
Bahwa Terdakwa menguasai, membawa, mempergunakan sesuatu senjata pemukul, penikam atau senjata penusuk berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang lengkap dengan sarungnya dan gagang terbuat dari kayu tersebut tanpa seijin dari pihak yang berwenang ;
Perbuatan mereka Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 12/Drt/1951 ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan di atas, Terdakwa mengatakan mengerti atas isi dakwaan tersebut dan Terdakwa tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :-----------------------------------
1. Saksi MASMUAWANAH binti AHWAN, di bawah sumpah dan telah didengar keterangan di persidangan yang pokoknya menerangkan ;------
Bahwa saksi bekerja di PT. FIRMAN KETAUN PERKASA (FKP) dari tahun 2006 sampai dengan sekarang dan sekarang menjabat sebagai Landcomp yaitu mempersiapkan data-data yang berkaitan dengan pembebasan lahan, bernegoisasi dengan masyarakat pemilik lahan yang akan dibebasakan atau diganti rugi oleh perusahan ;----------------------------
Bahwa Perusahan PT. FKP tersebut bergerak dibidang pertambangan batubara ;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa PT. FKP telah memiliki ijin dalam hal usaha pertambangan batubara berupa Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara Nomor KW03.PB0058 tanggal 13 Oktober 1999 antara Pemerintah Indonesia dengan PT. FKP dan masih berlaku sampai sekarang ;-----------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2014 sekitar jam 19.30 Wita, Terdakwa telah melakukan penutupan jalan Houling PT. FKP Km 16 di daerah Empungun Kamp. Jengan Danum Kec. Damai Kab. Kutai Barat dengan menggunakan mobil dump truk warna hijau No. Pol 8254 PB dan membuat portal yang terbuat dari kayu bulat lalu diberi papan bertuliskan “STOP” yang dilintangkan di tengah jalan sehingga mobil perusahaan tidak bisa melintas dijalan tersebut ;-------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut karena mendapat laporan dari anggota security PT. FKP yaitu Sdr. ALVIAN dan Sdr. IGANASIUS ;------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa melakukan penutupan jalan houling tersebut karena Terdakwa menuntut haknya yang diklaim oleh Terdakwa bahwa tanah tersebut adalah milik Terdakwa yang belum di ganti rugi oleh PT. FKP ;---
Bahwa lokasi jalan yang berada di KM 16 yang di tutup oleh Terdakwa tersebut sudah dibebaskan oleh PT. FKP berdasarkan :------------------------
1. Surat Keterangan Pelepasan Hak Atas Tanah an. YOHANES SUIN nomor 593.82/209/V/2009 tanggal 12 Mei 2009 No. Lokasi MLA-0149A;----------------------------------------------------------------------------------
2. Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah an. YOHANES SUIN nomor 593.3/100/47/SPPHAT/VI/2010 tanggal 29 Juni 2010 No. Lokasi MLA-149 ;------------------------------------------------------------------------------
3. Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah an. YOHANES SUIN nomor 593.3/100/48/SPPHAT/VI/2010 tanggal 29 Juni 2010 No. Lokasi MLA-149 ;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa atas perbuatan Terdakwa yang menutup jalan PT. FKP tersebut maka aktivitas perusahaan tergangung dan mengalami kerugian sekitar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ;-------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan ;--
Atas keterangan saksi di atas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
2. Saksi IGNASIUS anak dari USAH , di bawah sumpah dan telah didengar keterangan di persidangan yang pokoknya menerangkan ;--------------------------
Bahwa saksi bekerja di PT. FIRMAN KETAUN PERKASA (FKP) sebagai driver security dari tahun 2011 ;------------------------------------------------------
Bahwa Perusahan PT. FKP tersebut bergerak dibidang pertambangan batubara ;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2014 sekitar jam 19.30 Wita, saksi bersama dengan anggota security lainnya yaitu Sdr. BUDIANSYAH, Sdr. ALVIAN dan Sdr. JULDIMARA serta 2 (dua) anggota korem melihat Terdakwa telah melakukan penutupan jalan Houling PT. FKP Km 16 di daerah Empungun Kamp. Jengan Danum Kec. Damai Kab. Kutai Barat dengan menggunakan mobil dump truk warna hijau No. Pol 8254 PB dan membuat portal yang terbuat dari kayu bulat lalu diberi papan bertuliskan “STOP” yang dilintangkan di tengah jalan sehingga mobil perusahaan tidak bisa melintas dijalan tersebut ;-------------------------------------------------
Bahwa setelah melihat perbuatan Terdakwa tersebut lalu saksi melaporkan kejadian tersebut kepada Sdri. MASMUAWANAH ;--------------
Bahwa saksi tidak mengetahui tujuan Terdakwa melakukan penutupan jalan tersebut ;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan ;--
Atas keterangan saksi di atas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
3. Saksi ALVIAN TIRPA YANUS anak dari JAMARIUS GESTAR, di bawah sumpah dan telah didengar keterangan di persidangan yang pokoknya menerangkan ;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bekerja di PT. FIRMAN KETAUN PERKASA (FKP) sebagai anggota security ;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa Perusahan PT. FKP tersebut bergerak dibidang pertambangan batubara ;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2014 sekitar jam 19.30 Wita, saksi melihat Terdakwa telah melakukan penutupan jalan Houling PT. FKP Km 16 di daerah Empungun Kamp. Jengan Danum Kec. Damai Kab. Kutai Barat dengan menggunakan mobil dump truk warna hijau No. Pol 8254 PB dan membuat portal yang terbuat dari kayu bulat lalu diberi papan bertuliskan “STOP” yang dilintangkan di tengah jalan sehingga mobil perusahaan tidak bisa melintas dijalan tersebut ;-------------------------
Bahwa saksi melihat mengetahui kejadian tersebut dari Sdr. IGNASIUS yang mengehubungi melalui Hand Talky dari posisi 4 (empat) yang berada KM 6 ke Posko Security yang memberitahukan bahwa Terdakwa Terdakwa menutup jalan houling PT. FKP ;----------------------------------------
Bahwa setelah mendapat informasi tersebut lalu saksi menginformasikan kepada CHIF SECURITY kemudian saksi bersama rekan-rekannya menuju ke lokasi dan melihat Terdakwa telah melakukan penutupan jalan tersebut yang pada saat itu Terdakwa sambil duduk dan memegang parang ;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat penutupan jalan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut maka aktivitas perusahaan menjadi tergangu ;------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan ;--
Atas keterangan saksi di atas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
4. Saksi MULYADI DECHIA, S.H. anak dari WILLIAM WARANG, di bawah sumpah dan telah didengar keterangan di persidangan yang pokoknya menerangkan ;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bekerja di PT. MAMAHAK COAL MINING (PT.MCM) yang termasuk ke dalam PT. BAYAN GROUP dan sekarang saksi menjabat sebagai HUMAS dan administrasi Dept Head namun saksi sebelumnya bekerja di PT. FKP dari tahun 2006 sampai dengan tahun 2009 yang pada saat itu tugasnya bernegoisasi dengan masyarakat pemilik lahan yang dibebaskan ;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa Perusahan PT. FKP tersebut bergerak dibidang pertambangan batubara ;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa PT. FKP telah memiliki ijin berupa Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT. FKP ;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui perbuatan Terdakwa yang menutup jalan Houling tersebut dari Sdri. MASMUAWANAH ;------------------------------------
Bahwa pada saat saksi bekerja di PT. FKP tersebut pada tanggal 20 Juli 2008 saksi pernah melakukan pembebasan lahan terhadap lokasi tanah yang ditutup oleh Terdakwa yang diklaim adalah milik Terdakwa padahal pada saat saksi melakukan pembebasan lokasi tanah tersebut sudah dibebaskan oleh PT. FKP adalah milik Sdr. SALVINUS ULIN dan Sdr. MUHAMMAD MARSAN ;----------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat dilakukan pembebasan lahan tersebut Terdakwa tidak mengajukan keberatan sehingga pada saat itu masalah lokasi tanah tersebut sudah selesai ;-----------------------------------------------------------------
Bahwa lahan milik Sdr. SALVIANUS ULIN yang dibebaskan oleh PT. FKP tersebut seluas 13,6979 Ha dan telah dibayarkan oleh PT. FKP sebesar Rp. 184.921.650,- (seratus delapan puluh empat juta sembilan ratus dua puluh satu ribu enam ratus lima puluh rupiah) sedangkan lahan milik Sdr. MUHAMMAD MARSAN seluas 14,4480 Ha dan telah dibayarkan oleh PT. FKP sebesar Rp. 195.053.000,- (seratus sembilan puluh lima juta lima puluh tiga ribu rupiah) ;-------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi di atas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
5. Saksi IMAM SUTANAN bin SURI, di bawah sumpah dan telah didengar keterangan di persidangan yang pokoknya menerangkan ;--------------------------
Bahwa saksi sebagai anggota Polri yang bertugas di Polres Kutai Barat ;-
Bahwa pertama pada tanggal 7 Januari 2014 sekitar jam 19.30 Wita dan kedua tanggal 19 Januari 2014 sekitar jam 12.30 Wita di Jalan houling PT. FKP di Km 16 daerah Empungut Kam. Jengan Danum Kec. Damai Kab. Kutai Barat, Terdakwa telah menutup jalan sehingga menggangu usaha pertambangan PT. FKP ;-------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan dengan menggunakan mobil dump truk warna hijau No. Pol 8254 PB dan membuat portal yang terbuat dari kayu bulat lalu diberi papan bertuliskan “STOP” yang dilintangkan di tengah jalan sehingga mobil perusahaan tidak bisa melintas dijalan tersebut ;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah mendapat informasi penutupan jalan yang dilakukan oleh Terdakwa kemudian saksi bersama dengan Sdr. PEPIN dan Sdr. EDI serta anggota polisi lainnya dengan dilengkapi surat Penangkapan serta senjata mendatangi lokasi jalan penutupan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut ;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa sesampainya saksi dilokasi jalan houling PT. FKP tersebut, kemudian saksi bertemu dengan Terdakwa yang sudah siap menunggu kedatang saksi dan rekan-rekan lainnya dengan posisi duduk jongkok dipinggir jalan sambil memegang parang jenis mandau yang masih terbungkus dalam sarungnya ;---------------------------------------------------------
Bahwa saksi dan anggota lainnya menghampiri Terdakwa sambil meminta Terdakwa untuk ikut ke Polres Kutai Barat dan saksi mendengar Sdr. PEPIN berkata “ ayo sini dulu mas kami ke kantor sambil bicara-bicara dulu”, namun Terdakwa melarang kami mendekatinya dan kemudian Terdakwa mengeluarkan parang dari sarungnya dengan kanannya sambil mengacungkan parang tersebut ke arah saksi dan anggota lainnya sambil berkata “ ayo maju sini tembak aja saya, kalau tidak berani tembak potong aja peler kalian percuma bawa pistol” ;---------
Bahwa saksi bersama dengan anggota lainnya telah melakukan negoisasi kepada Terdakwa kurang lebih 1 (satu) jam dan membujuk agar Terdakwa mau ikut ke Polres Kutai Barat, namun oleh karena Terdakwa tidak mau juga dan melakukan perlawanan dengan menggunakan parang tersebut maka dilakukan penangkapan secara paksa kepada Terdakwa ;---------------------------------------------------------------
Bahwa parang atau mandau yang dibawa oleh Terdakwa tersebut tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang dan pada saat itu Terdakwa tidak dalam melakukan pekerjaan perkebunan ;-----------------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan ;--
Atas keterangan saksi di atas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
6. Saksi PEPIN FUZIARTO bin ASRI, di bawah sumpah dan telah didengar keterangan di persidangan yang pokoknya menerangkan ;--------------------------
Bahwa saksi sebagai anggota Polri yang bertugas di Polres Kutai Barat ;-
Bahwa pertama pada tanggal 7 Januari 2014 sekitar jam 19.30 Wita dan kedua tanggal 19 Januari 2014 sekitar jam 12.30 Wita di Jalan houling PT. FKP di Km 16 daerah Empungut Kam. Jengan Danum Kec. Damai Kab. Kutai Barat, Terdakwa telah menutup jalan sehingga menggangu usaha pertambangan PT. FKP ;--------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan dengan menggunakan mobil dump truk warna hijau No. Pol 8254 PB dan membuat portal yang terbuat dari kayu bulat lalu diberi papan bertuliskan “STOP” yang dilintangkan di tengah jalan sehingga mobil perusahaan tidak bisa melintas dijalan tersebut ;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah mendapat informasi penutupan jalan yang dilakukan oleh Terdakwa kemudian saksi bersama dengan Sdr. IMAM dan Sdr. EDI serta anggota polisi lainnya dengan dilengkapi surat Penangkapan serta senjata mendatangi lokasi jalan penutupan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut ;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa sesampainya saksi dilokasi jalan houling PT. FKP tersebut, kemudian saksi bertemu dengan Terdakwa yang sudah siap menunggu kedatang saksi dan rekan-rekan lainnya dengan posisi duduk jongkok dipinggir jalan sambil memegang parang jenis mandau yang masih terbungkus dalam sarungnya ;---------------------------------------------------------
Bahwa saksi dan anggota lainnya menghampiri Terdakwa sambil meminta Terdakwa untuk ikut ke Polres Kutai Barat dan saksi berkata “ayo sini dulu mas kami ke kantor sambil bicara-bicara dulu”, namun Terdakwa melarang kami mendekatinya dan kemudian Terdakwa mengeluarkan parang dari sarungnya dengan kanannya sambil mengacungkan parang tersebut ke arah saksi dan anggota lainnya sambil berkata “ayo maju sini tembak aja saya, kalau tidak berani tembak potong aja peler kalian percuma bawa pistol” ;------------------------------------
Bahwa saksi bersama dengan anggota lainnya telah melakukan negoisasi kepada Terdakwa kurang lebih 1 (satu) jam dan membujuk agar Terdakwa mau ikut ke Polres Kutai Barat, namun oleh karena Terdakwa tidak mau juga dan melakukan perlawanan dengan menggunakan parang tersebut, maka dilakukan penangkapan secara paksa Terdakwa Terdakwa ;-----------------------------------------------------------
Bahwa parang atau mandau yang dibawa oleh Terdakwa tersebut tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang dan pada saat itu Terdakwa tidak dalam melakukan pekerjaan perkebunan ;-----------------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan ;--
Atas keterangan saksi di atas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
7. Saksi EDI PURNOMO bin PARMAN, di bawah sumpah dan telah didengar keterangan di persidangan yang pokoknya menerangkan ;--------------------------
Bahwa saksi sebagai anggota Polri yang bertugas di Polres Kutai Barat ;-
Bahwa pertama pada tanggal 7 Januari 2014 sekitar jam 19.30 Wita dan kedua tanggal 19 Januari 2014 sekitar jam 12.30 Wita di Jalan houling PT. FKP di Km 16 daerah Empungut Kam. Jengan Danum Kec. Damai Kab. Kutai Barat, Terdakwa telah menutup jalan sehingga menggangu usaha pertambangan PT. FKP ;--------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan dengan menggunakan mobil dump truk warna hijau No. Pol 8254 PB dan membuat portal yang terbuat dari kayu bulat lalu diberi papan bertuliskan “STOP” yang dilintangkan di tengah jalan sehingga mobil perusahaan tidak bisa melintas dijalan tersebut ;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah mendapat informasi penutupan jalan yang dilakukan oleh Terdakwa kemudian saksi bersama dengan Sdr. PEPIN dan Sdr. IMAM serta anggota polisi lainnya dengan dilengkapi surat Penangkapan serta senjata mendatangi lokasi jalan penutupan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut ;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa sesampainya saksi dilokasi jalan houling PT. FKP tersebut, kemudian saksi bertemu dengan Terdakwa yang sudah siap menunggu kedatang saksi dan rekan-rekan lainnya dengan posisi duduk jongkok dipinggir jalan sambil memegang parang jenis mandau yang masih terbungkus dalam sarungnya ;---------------------------------------------------------
Bahwa saksi dan anggota lainnya menghampiri Terdakwa sambil meminta Terdakwa untuk ikut ke Polres Kutai Barat dan saksi mendengar Sdr. PEPIN berkata “ ayo sini dulu mas kami ke kantor sambil bicara-bicara dulu”, namun Terdakwa melarang kami mendekatinya dan kemudian Terdakwa mengeluarkan parang dari sarungnya dengan kanannya sambil mengacungkan parang tersebut ke arah saksi dan anggota lainnya sambil berkata “ ayo maju sini tembak aja saya, kalau tidak berani tembak potong aja peler kalian percuma bawa pistol” ;---------
Bahwa saksi bersama dengan anggota lainnya telah melakukan negoisasi kepada Terdakwa kurang lebih 1 (satu) jam dan membujuk agar Terdakwa mau ikut ke Polres Kutai Barat, namun oleh karena Terdakwa tidak mau juga dan melakukan perlawanan dengan menggunakan parang tersebut maka dilakukan penangkapan secara paksa kepada Terdakwa ;---------------------------------------------------------------
Bahwa parang atau mandau yang dibawa oleh Terdakwa tersebut tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang dan pada saat itu Terdakwa tidak dalam melakukan pekerjaan perkebunan ;-----------------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan ;--
Atas keterangan saksi di atas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
8. Saksi BIDI anak dari ALPENTIUS GANTAR (alm), di bawah sumpah dan telah didengar keterangan di persidangan yang pokoknya menerangkan ;------
Bahwa saksi bekerja di PT. FKP sebagai asst Security ;------------------------
Bahwa PT. FKP bergerak di bidang pertambangan batubara ;----------------
Bahwa Terdakwa telah melakukan penutupan jalan houling PT. FKP tersebut sebanyak 2 (kali) yaitu pertama pada tanggal 7 Januari 2014 sekitar jam 19.30 Wita dan kedua tanggal 18 Januari 2014 sekitar jam 12.30 Wita di Jalan houling PT. FKP di Km 16 daerah Empungut Kam. Jengan Danum Kec. Damai Kab. Kutai Barat ;-------------------------------------
Bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan dengan menggunakan mobil dump truk warna hijau No. Pol 8254 PB dan membuat portal yang terbuat dari kayu bulat lalu diberi papan bertuliskan “STOP” yang dilintangkan di tengah jalan sehingga mobil perusahaan tidak bisa melintas dijalan tersebut dan menggangu aktivitas pertambangan PT. FKP ;-------------------
Bahwa tujuan Terdakwa melakukan penutupan jalan houling tersebut karena Terdakwa mengklaim jalan houling tersebut adalah miiliknya dan menuntut PT. FKP segera melakukan pembebasan lahan dengan cara ganti rugi ;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi melihat ketika ada anggota polisi yang ingin menangkap Terdakwa dan pada saat itu Terdakwa melakukan perlawan sambil memegang parang yang telah dilepaskan dari sarungnya sambil mengarahkan ke anggota polisi dan menancapkan ke tanah ;----------------
Bahwa akhirnya anggota polisi berhasil merebut parang yang dipegang oleh Terdakwa dan Terdakwa ditangkap serta dibawa ke Polres Kutai Barat ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan ;--
Atas keterangan saksi di atas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
9. Saksi MUHAMMAD SOFYAN bin ARIFIN EFENDI, di bawah sumpah dan telah didengar keterangan di persidangan yang pokoknya menerangkan ;------
Bahwa saksi bekerja di PT. FKP sebagai Driver Security ;---------------------
Bahwa PT. FKP bergerak di bidang pertambangan batubara ;----------------
Bahwa Terdakwa telah melakukan penutupan jalan houling PT. FKP tersebut sebanyak 2 (kali) yaitu pertama pada tanggal 7 Januari 2014 sekitar jam 19.30 Wita dan kedua tanggal 18 Januari 2014 sekitar jam 12.30 Wita di Jalan houling PT. FKP di Km 16 daerah Empungut Kam. Jengan Danum Kec. Damai Kab. Kutai Barat ;-------------------------------------
Bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan dengan menggunakan mobil dump truk warna hijau No. Pol 8254 PB dan membuat portal yang terbuat dari kayu bulat lalu diberi papan bertuliskan “STOP” yang dilintangkan di tengah jalan sehingga mobil perusahaan tidak bisa melintas dijalan tersebut dan menggangu aktivitas pertambangan PT. FKP ;-------------------
Bahwa tujuan Terdakwa melakukan penutupan jalan houling tersebut karena Terdakwa mengklaim jalan houling tersebut adalah miiliknya dan menuntut PT. FKP segera melakukan pembebasan lahan dengan cara ganti rugi ;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi melihat ketika ada anggota polisi yang ingin menangkap Terdakwa dan pada saat itu Terdakwa melakukan perlawan sambil memegang parang yang telah dilepaskan dari sarungnya sambil mengarahkan ke anggota polisi dan menancapkan ke tanah ;----------------
Bahwa akhirnya anggota polisi berhasil merebut parang yang dipegang oleh Terdakwa dan Terdakwa ditangkap serta dibawa ke Polres Kutai Barat ;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan ;--
Atas keterangan saksi di atas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
10. Saksi MUHAMMAD SOFYAN bin ARIFIN EFENDI, di bawah sumpah dan telah didengar keterangan di persidangan yang pokoknya menerangkan ;----
Bahwa saksi bekerja di PT. THEISS sebagai comunity relation dan security officer ;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa telah melakukan penutupan jalan houling PT. FKP tersebut sebanyak 2 (kali) yaitu pertama pada tanggal 7 Januari 2014 sekitar jam 19.30 Wita dan kedua tanggal 18 Januari 2014 sekitar jam 12.30 Wita di Jalan houling PT. FKP di Km 16 daerah Empungut Kam. Jengan Danum Kec. Damai Kab. Kutai Barat ;-------------------------------------
Bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan dengan menggunakan mobil dump truk warna hijau No. Pol 8254 PB dan membuat portal yang terbuat dari kayu bulat lalu diberi papan bertuliskan “STOP” yang dilintangkan di tengah jalan sehingga mobil perusahaan tidak bisa melintas dijalan tersebut dan menggangu aktivitas pertambangan PT. FKP ;-------------------
Bahwa tujuan Terdakwa melakukan penutupan jalan houling tersebut karena Terdakwa mengklaim jalan houling tersebut adalah miiliknya dan menuntut PT. FKP segera melakukan pembebasan lahan dengan cara ganti rugi ;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi melihat ketika ada anggota polisi yang ingin menangkap Terdakwa dan pada saat itu Terdakwa melakukan perlawan sambil memegang parang yang telah dilepaskan dari sarungnya sambil mengarahkan ke anggota polisi dan menancapkan ke tanah ;----------------
Bahwa akhirnya anggota polisi berhasil merebut parang yang dipegang oleh Terdakwa dan Terdakwa ditangkap serta dibawa ke Polres Kutai Barat ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan ;--
Atas keterangan saksi di atas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
11. Saksi YUNUS HERRY GARONG anak dari TADIUS GARONG, di bawah sumpah dan telah didengar keterangan di persidangan yang pokoknya menerangkan ;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah menjabat sebagai petinggi yaitu di kp. Jengan Danum dan saksi menjabat sejak tahun 2003 sampai tahun 2013 ;----------
Bahwa saksi mengetahui perbuatan Terdakwa yang menutup jalan houling PT. FKP dari informasi pegawai PT. FKP ;-------------------------------
Bahwa saksi pernah menandatangi Surat Kepemilikan Tanah an. SALVIANUS ULIN dan M. MARSAN ;------------------------------------------------
Bahwa lokasi lahan milik Sdr. SALVIANUS ULIN dan Sdr. M. MARSAN tersebut satu hamparan yang terletak di daerah Sungui Uhung sampai di Sungai Tebayo ;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap lokasi lahan milik Sdr. SALVIANUS ULIN dan Sdr. M. MARSAN telah dibebaskan atau diganti rugi oleh PT. FKP yang dilakukan di kantor PT. FKP yang disaksikan oleh aparat kampung Jengan Danim serta kapolsek Damai dan Danramil Damai ;-------------------
Bahwa lokasi lahan milik Sdr. SALVIANUS ULIN dan Sdr. M. MARSAN yang telah dibebaskan oleh PT. FKP tersebut adalah lokasi yang diklaim oleh Terdakwa adalah milik Terdakwa yang melakukan penutupan jalan tersebut ;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak pernah meminta kepada saksi untuk mengurus kepemilikan tanah di lahan tersebut an. Terdakwa ;------------------------------
Atas keterangan saksi di atas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
12. Saksi MUAMMAD MARSAN bin BUDEK (alm) di bawah sumpah dan telah didengar keterangan di persidangan yang pokoknya menerangkan ;-----------
Bahwa saksi pernah memiliki lahan yang terletak di daerah Sungui Uhung Kampung Jengan Danum Kec. Damai Kab. Kutai Barat dengan luas sekitar 14 ha ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa lahan milik saksi tersebut telah dibebaskan atau telah diganti rugi oleh pihak PT. FKP dan saksi telah menerima sejumlah uang untuk ganti rugi tersebut pada tahhun 2008 ;------------------------------------------------------
Bahwa lahan tersebut adalah milik saksi dan keluarga besar saksi yang diperoleh dari warisan orang tua saksi yang bernama BUDEK (alam) ;-----
Bahwa lahan milik saksi tersebut memiliki legalitas dan surat-surat sehingga dilakukan ganti rugi oleh PT. FKP ;--------------------------------------
Bahwa lokasi lahan milik saksi yang telah dibebaskan oleh PT. FKP tersebut adalah lokasi yang diklaim oleh Terdakwa adalah milik Terdakwa yang melakukan penutupan jalan di Jalan houling PT. FKP di Km 16 daerah Empungut Kam. Jengan Danum Kec. Damai Kab. Kutai Barat tersebut ;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selama ini tidak ada permasalahan untuk lokasi yang dibebaskan tersebut, tetapi saat sekarang tahun 2014, Terdakwa mengklaim lahan tersebut adalah miliknya ;----------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi di atas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
13. Saksi SALVIANUS ULIN anak dari PANTAU (alm) di bawah sumpah dan telah didengar keterangan di persidangan yang pokoknya menerangkan ;----
Bahwa saksi pernah memiliki lahan yang terletak di daerah Sungui Uhung Kampung Jengan Danum Kec. Damai Kab. Kutai Barat dengan luas sekitar 14 ha ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa lahan milik saksi tersebut telah dibebaskan atau telah diganti rugi oleh pihak PT. FKP dan saksi telah menerima sejumlah Rp. 184.921.650,- (seratus delapan puluh empat juta sembilan ratus dua puluh satu ribu enam ratus lima puluh rupiah) untuk ganti rugi tersebut pada tahun 2008 ;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa lahan tersebut adalah milik saksi dan keluarga besar saksi yang diperoleh dari warisan orang tua saksi yang bernama Sdr. PANTAU (alm)
Bahwa lahan milik saksi tersebut memiliki legalitas dan surat-surat sehingga dilakukan ganti rugi oleh PT. FKP ;--------------------------------------
Bahwa lokasi lahan milik saksi yang telah dibebaskan oleh PT. FKP tersebut adalah lokasi yang diklaim oleh Terdakwa adalah milik Terdakwa yang melakukan penutupan jalan di Jalan houling PT. FKP di Km 16 daerah Empungut Kam. Jengan Danum Kec. Damai Kab. Kutai Barat tersebut ;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selama ini tidak ada permasalahan untuk lokasi yang dibebaskan tersebut, tetapi saat sekarang tahun 2014, Terdakwa mengklaim lahan tersebut adalah miliknya ;----------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi di atas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
14. Saksi HERI WAHYU NUGROHO di bawah sumpah dan telah didengar keterangan di persidangan yang pokoknya menerangkan ;------------------------
Bahwa saksi mengetahui perbuatan Terdakwa yang telah menutup jalan Jalan houling PT. FKP di Km 16 daerah Empungut Kam. Jengan Danum Kec. Damai Kab. Kutai Barat tersebut dari informasi pegawai PT. FKP ;---
Bahwa selama jalan houling tersebut ditutup oleh Terdakwa maka aktivitas perusahaan menjadi tergangu karena jalan tersebut merupakan jalan satu-satunya untuk melintas kendaran alat berat yang mengangkut batubara ;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut maka PT. FKP mengalami kerugian sejumlah Rp. 729.983.000,- (tujuh ratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) ;-----------------------------
Atas keterangan saksi di atas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
15. Saksi ALEXANDER LIKU ADA, di bawah sumpah dan telah didengar keterangan di persidangan yang pokoknya menerangkan ;------------------------
Bahwa perusahan PT. FKP adalah perusahaan pertambangan batubara ;
Bahwa PT. FKP telah memiliki ijin dalam hal usaha pertambangan batubara berupa Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara Nomor KW03.PB0058 tanggal 13 Oktober 1999 antara Pemerintah Indonesia dengan PT. FKP ;------------------------------------------------------------
Bahwa perjanjian tersebut sampai sekarang masih berlaku ;------------------
Atas keterangan saksi di atas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa di persidangan dibacakan keterangan ahli bernama SILWANUS,S.T anak dari SRKUDDI, yang telah diberikan di hadapan penyidik bernama Briptu PONIMAN HADI NRP 87071666, pada hari Jumat, tanggal 7 Pebruari 2014 sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan yang telah disumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :------------------------------------------
Bahwa ahli bekerja di Dinas Pertambangan dan Energi Kab. Kutai Barat sejak bulan Juni 2006 dan yang menjadi tugas dan tanggung jawab ahli adalah pengawasan dan pembinaan kegiatan pertambangan dan pengawasan keselamatan kerja dan pengawasan lingkungan ;---------------
Bahwa yang boleh melakukan kegiatan usaha pertambangan yaitu setiap orang yang telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan oleh Bupati, walikota, Gubernur dan atau menteri sesuai kewenangannya ;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa PT. Firman Ketaun Perkasa (FKP) yang saat ini masih beroperasi telah memiliki izin PKP2B ( Perjanjian Kerjasama Penguasahaan Pertambangan Batubara) yang menerbitkan adalah Dirjen Pertambangan Mineral dan Batubara pusat ;-----------------------------------------------------------
Bahwa wewenang Dinas Pertambangan dan Energi Kab. Kutai Barat hanya mengawasi dan mendampingi Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Maupun Pusat, sedangkan peraturan sebagai landasan hukum adalah UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang dimaksud merintangi atau menggangu kegiatan usaha pertambangan yang sah adalah setiap orang yang melakukan kegiatan atau perbuatan yang dapat mengganggu kegiatan usaha pertambangan yang telah memiliki izin tersebut ;------------------------------------------------------
Bahwa pemegang IUP, IUPK atau PKP2B sebelum melakukan kegiatan operasional produksi wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak tanah tersebut artinya pemegang izin tersebut harus menyelesaikan ganti rugi kepada pemegang hak tanah yang sah ;----------
Atas ketangan ahli di atas, Terdakwa tidak keberatan ;-----------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :-----------------------
Bahwa Terdakwa telah melakukan penutupan jalan houling PT. FKP tersebut sebanyak 2 (kali) yaitu pertama pada tanggal 7 Januari 2014 sekitar jam 19.30 Wita dan kedua tanggal 18 Januari 2014 sekitar jam 12.30 Wita di Jalan houling PT. FKP di Km 16 daerah Empungut Kam. Jengan Danum Kec. Damai Kab. Kutai Barat ;------------------------------------
Bahwa Terdakwa melakukan menutupan jalan houling tersebut bersama-sama dengan Sdr. NORDI dan Sdr. SRAMA als BISU ;-------------------------
Bahwa perbuatan Terdakwa yang menutup jalan houling tersebut dilakukan dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil dump truk warna hijau No. Pol 8254 PB milik Terdakwa dan membuat portal yang terbuat dari kayu bulat lalu diberi papan bertuliskan “STOP” yang dilintangkan di tengah jalan sehingga mobil perusahaan tidak bisa melintas dijalan tersebut dan menggangu aktivitas pertambangan PT. FKP ;-------------------
Bahwa tujuan Terdakwa melakukan penutupan jalan houling tersebut karena Terdakwa mengklaim jalan houling tersebut adalah miiliknya dan menuntut PT. FKP segera melakukan pembebasan lahan dengan cara ganti rugi ;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat Terdakwa melakukan penutupan jalan tersebut, ketika ada anggota polisi yang mendatangi Terdakwa untuk melakukan negoisasi agar jalan bisa dibuka kembali namun Terdakwa menolaknya dan melakukan perlawan sambil memegang parang yang telah dilepaskan dari sarungnya sambil mengarahkan ke anggota polisi dengan berkata “ayo maju sini tembak aja saya, kalau tidak berani tembak potong aja peler kalian percuma bawa pistol” dan menancapkan parang tersebut ke tanah ;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa parang tersebut adalah milik Terdakwa dan sengaja dibawa oleh Terdakwa untuk menjaga diri bukan untuk melakukan aktivitas pertanian atau perkebunan dan Terdakwa tidak ada hak dari instansi yang berwenang untuk membawa parang tersebut ;------------------------------------
Bahwa akhirnya anggota polisi berhasil merebut parang yang dipegang oleh Terdakwa dan Terdakwa ditangkap serta dibawa ke Polres Kutai Barat ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan ;--
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) di persidangan ;-------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit dump truck merk Hyno No. Pol 8254 PB warna hijua bertuliskan “ELLO SEN” dan “ TURBO INTERCOLOR” dan dibagian pintu sebelah kanan dan sebelah kiri dan demper depan bergambar stiker “MANCHERTER UNITED” ;--------------------------------------------------
2 (dua) buah terpal warna biru ;-----------------------------------------------------
2 (dua) batang kayu bulat ;-------------------------------------------------------------
1 (satu) buah lampu senter bertuliskan “POLICE” warna hitam ;-------------
1 (satu) buah lampu senter bertuliskan “SWAT” warna hitam ;---------------
1 (satu) buah lampu senter warna hitam dan merah ;--------------------------
1 (satu) buah karung bertuliskan “KBR”, “Beras Kepala”, “Cap Manggis” berisikan beras ;---------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah galong berwarna biru ;------------------------------------------------
1 (satu) batang pohon bambu ;------------------------------------------------------
1 (satu) buah jerigen ;-----------------------------------------------------------------
1 (satu) buah kompor gas bertuliskan “SNI” lengkap dengan selang tabung gas ;-------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah tabung gas ;--------------------------------------------------------------
2 (dua) buah karpet warna merah dan warna biru ;-----------------------------
1 (satu) buah panci ;-------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah termos ;-------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah tempat tidur terbuat dari kayu olahan ;----------------------------
2 (dua) buah piring yang terbuat dari alumunium ;-------------------------------
1 (satu) bilah parang lengkap dengan sarungnya dan gagang terbuat dari kayu ;----------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bekas surat M. MARSAN berupa : cash / Bank Voucher, Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah, Surat Pernyataan Tidak Sengketa, Surat Pernyataan Bersama Ahli Waris, Bagan Ahli Waris Kepemilikan Lahan A/n MARSAN MLA-0137 di dasarah Sungai Uhungk Jengan Danum/ Lokasi/Rencana Tambang PT. FKP, Berita Acara Pemeriksaan Tanah/Perwatasan di Lapangan dimohon oleh Sdr. MULYADI DECHIA, Peta, Surat Keterangan Pelepasan Hak Atas Tanah, Tanda Terima Pembayaran, Tanda Terima Kepedulian ;------------------------------------------
1 (satu) berkas surat an. YAHONES SUIN berupa : cash / Bank Voucher, Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah, Surat Pernyataan Tidak Sengketa, Surat Pernyataan Bersama Ahli Waris, Bagan Ahli waris kepemilikan Lahan An. YOHANES SUIN MLA-0149A Sungai Gading Kamp. Lambing/Lokasi Rencana Tambang PT. FKP, Berita Acara Pemeriksaan Tanah, Perwatasan dilapangan dimohon oleh Sdr. MULYADI DECHIA, Peta, Surat Keterangan Pelepasan Hak Atas Tanah, Tanda Terima Pembayaran, Tanda Terima Kepedulian ;----------------------
1 (satu) berkas surat an. SALVIANUS ULIN berupa: cash/Bank Voucher, Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah, Surat Pernyataan Tidak Sengketa, Surat Pernyataan Bersama Ahli Waris, Bagan Ahli waris kepemilikan Lahan An. SALVIANUS ULIN MLA-0137 di daerah Sungai Uhungk, Sungai Tebayo, sungai Bramiang dan sunagi Merian Jengan Danum / Lokasi Rencana Tambang PT. FKP, Berita Acara Pemeriksaan Tanah, Perwatasan dilapangan dimohon oleh Sdr. MULYADI DECHIA, Peta, Surat Keterangan Pelepasan Hak Atas Tanah, Tanda Terima Pembayaran, Tanda Terima Kepedulian ;-----------
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan bukti surat oleh Penuntut Umum berupa Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Nomor KW03.PB0058 antara Pemerintah Indonesia dengan PT. Firman Ketaun Perkasa (FKP) ;-----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan di persidangan telah ditemukan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa yang saling bersesuaian dan dihubungkan dengan barang bukti serta bukti surat, maka dapat diperoleh adanya fakta hukum sebagai berikut :-----------------------------------
Bahwa benar PT. Firman Ketaun Perkasa (FKP) adalah perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan batubara yang telah memiliki Izin Usaha Petambangan (IUP) berupa Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Nomor KW03.PB0058 tanggal 13 Oktober 1999 antara Pemerintah Indonesia dengan PT. Firman Ketaun Perkasa (FKP) dan perjanjian tersebut sampai sekarang masih berlaku ;--------------------------------
Bahwa benar Terdakwa telah melakukan penutupan jalan houling PT. FKP tersebut sebanyak 2 (kali) yaitu pertama pada tanggal 7 Januari 2014 sekitar jam 19.30 Wita dan kedua tanggal 18 Januari 2014 sekitar jam 12.30 Wita di Jalan houling PT. FKP di Km 16 daerah Empungut Kam. Jengan Danum Kec. Damai Kab. Kutai Barat ;---------------------------------------------------
Bahwa benar perbuatan Terdakwa yang menutup jalan houling tersebut dilakukan dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil dump truk warna hijau No. Pol 8254 PB milik Terdakwa dan membuat portal yang terbuat dari kayu bulat lalu diberi papan bertuliskan “STOP” yang dilintangkan di tengah jalan sehingga mobil perusahaan tidak bisa melintas dijalan tersebut dan menggangu aktivitas pertambangan PT. FKP ;---------------------------------------
Bahwa benar tujuan Terdakwa melakukan penutupan jalan houling tersebut karena Terdakwa mengklaim jalan houling tersebut adalah miiliknya dan menuntut PT. FKP segera melakukan pembebasan lahan dengan cara ganti rugi ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada saat Terdakwa melakukan penutupan jalan tersebut, ketika ada anggota polisi yang mendatangi Terdakwa untuk melakukan negoisasi agar jalan bisa dibuka kembali namun Terdakwa menolaknya dan melakukan perlawan sambil memegang parang yang telah dilepaskan dari sarungnya sambil mengarahkan ke anggota polisi dengan berkata “ayo maju sini tembak aja saya, kalau tidak berani tembak potong aja peler kalian percuma bawa pistol” ;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa benar parang tersebut adalah milik Terdakwa dan sengaja dibawa oleh Terdakwa untuk menjaga diri bukan untuk melakukan aktivitas pertanian atau perkebunan dan Terdakwa tidak ada hak dari instansi yang berwenang untuk membawa parang tersebut ;----------------------------------------
Bahwa benar lokasi yang diklaim oleh Terdakwa yang melakukan penutupan jalan tersebut adalah lahan milik Sdr. SALVIANUS ULIN dan Sdr. M. MARSAN yang telah dibebaskan atau diganti rugi oleh PT. FKP kepada Sdr. SALVIANUS ULIN dan Sdr. M. MARSAN ;----------------------------
Bahwa benar akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, aktivitas pertambangan PT. FKP menjadi tergangu dan mengalami kerugian sekitar sejumlah Rp. 729.983.000,- (tujuh ratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) ;----------------------------------------------------
Bahwa benar barang bukti yang diajukan di persidangan berkaitan dengan perbuatan Terdakwa ;------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan adanya fakta-fakta hukum tersebut, apakah kemudian Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkannya dalam uraian di bawah ini ;---------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan kombinasi yaitu :-------------------------------------------------------------
Kesatu :
Pertama : Pasal 162 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun
2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 64
ayat (1) KUHP ;---------------------------------------------------------------------
Dan
Kedua : Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12/Drt/1951 ;----------
Atau
Kedua :
Pertama : Pasal 212 Kitab Undang-undang Hukum Pidana ;---------------------------
Dan
Kedua : Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12/
Drt/1951 ;-------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif yang berbentuk kombinasi / kumalatif, sehingga berdasarkan hasil pemeriksaan perkara dimuka persidangan dan dengan memperhatikan fakta hukum tersebut di atas maka Majelis Hakim akan memilih langsung dakwaan yang sesuai dengan perbuatan Terdakwa tersebut yaitu dakwaan kesatu sebagai berikut :--------------------------------------------------------------
Pertama : Pasal 162 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun
2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 64 ayat
(1) KUHP ;------------------------------------------------------------------------------
Dan
Kedua : Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12/Drt/1951 ;----------
Menimbang, bahwa selanjutnya oleh karena dakwaan Kesatu berbentuk kumulatif maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Pertama terlebih dahulu yaitu Pasal 162 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :-----------------------------------------
Unsur “setiap orang” ;------------------------------------------------------------------------
2. Unsur “yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP atau IUPK yang telah memenuhi syarat-syarat” ;----------
3. Unsur “antara beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut” ;-------------------------
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :---------------------------------------------------------
Ad.1. Unsur “setiap orang” ;----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah subyek hukum sebagai pelaku tindak pidana dan subyek hukum dalam suatu tindak pidana adalah syarat mutlak, oleh karena tidak mungkin ada perbuatan pidana tanpa ada pelaku atau pembuatnya ;------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang diajukan di depan persidangan oleh Penuntut Umum adalah Terdakwa DAVID MELA LHAIYEXES anak dari JUKUNG, di mana setelah melalui pemeriksaan di persidangan ternyata, identitas Terdakwa sama dengan surat dakwaan Penuntut Umum, maka dengan demikian subyek perbuatan pidana yang didakwakan dalam surat dakwaan adalah Terdakwa DAVID MELA LHAIYEXES anak dari JUKUNG dan bukan orang lain ;-----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selama jalannya persidangan dalam perkara ini Terdakwa tersebut mampu mengikuti semua jalannya persidangan, hal ini ditunjukkan dengan adanya kemampuan dari diri Terdakwa dalam menjawab seluruh pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya dan tanggapan-tanggapan dari Terdakwa terhadap keterangan-keterangan yang diberikan oleh para saksi sehingga Terdakwa tersebut dipandang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum ;---------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ke-1 dari Pasal di atas telah terpenuhi ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Ad.2. Unsur “yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP atau IUPK yang telah memenuhi syarat-syarat” ;-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur ini memakai kata “atau” sehingga bersifat alternatif, artinya tidak harus rumusan rangkaian ini terpenuhi seluruhnya, akan tetapi apabila salah satu dari rangkaian unsur ini telah terpenuhi, maka unsur ini dapat dinyatakan terpenuhi pula ;--------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud merintangi adalah mengalami sehingga menyebabkan tidak berjalan sebagaimana mestinya ;-----------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 6 UU No. 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang dimaksud dengan usaha pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengelolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan serta panca tambang ;-------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 7 UU No. 04 Tahun 2009 yang dimaksud dengan IUP (Izin Usaha Pertambangan) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan ;-------------------------------------------------------
Menimbag, bahwa berdasarkan fakta hukum di atas bahwa PT. Firman Ketaun Perkasa (FKP) adalah perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan batubara yang telah memiliki Izin Usaha Petambangan (IUP) berupa Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Nomor KW03.PB0058 tanggal 13 Oktober 1999 antara Pemerintah Indonesia dengan PT. Firman Ketaun Perkasa (FKP) dan perjanjian tersebut sampai sekarang masih berlaku ;-----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah melakukan penutupan jalan houling PT. FKP tersebut sebanyak 2 (kali) yaitu pertama pada tanggal 7 Januari 2014 sekitar jam 19.30 Wita dan kedua tanggal 18 Januari 2014 sekitar jam 12.30 Wita di Jalan houling PT. FKP di Km 16 daerah Empungut Kam. Jengan Danum Kec. Damai Kab. Kutai Barat ;-------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa melakukan perbuatannya tersebut dengan cara menggunakan 1 (satu) unit mobil dump truk warna hijau No. Pol 8254 PB milik Terdakwa yang diparkir melintangi jalan dan membuat portal yang terbuat dari kayu bulat lalu diberi papan bertuliskan “STOP” yang dilintangkan di tengah jalan sehingga mobil perusahaan tidak bisa melintas dijalan tersebut ;----
Menimbang, bahwa tujuan Terdakwa melakukan penutupan jalan houling tersebut karena Terdakwa mengklaim jalan houling tersebut adalah miiliknya dan menuntut PT. FKP segera melakukan pembebasan lahan dengan cara ganti rugi ;--------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli SILWANUS,S.T anak dari SRKUDDI, bahwa pemegang IUP, IUPK atau PKP2B sebelum melakukan kegiatan operasional produksi wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak tanah tersebut artinya pemegang izin tersebut harus menyelesaikan ganti rugi kepada pemegang hak tanah yang sah ;-------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi YUNUS HERRY GARONG anak dari TADIUS GARONG dan saksi SALVIANUS ULIN dan saksi M. MARSAN bahwa lokasi yang diklaim oleh Terdakwa di tempat dilakukan penutupan jalan tersebut adalah lahan milik saksi SALVIANUS ULIN dan saksi M. MARSAN yang telah dibebaskan atau diganti rugi oleh PT. FKP bahkan pada saat proses ganti rugi tersebut tidak ada keberatan dari Terdakwa ataupun pihak lain ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selama jalan houling tersebut ditutup atau dihalangi oleh Terdakwa maka usaha pertambangan batubara PT. FKP menjadi tergangu dan mengakibatkan kerugian karena jalan houling tersebut adalah jalan satu-satunya yang digunakan oleh PT. FKP yang melakukan usaha pertambangan batubara ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi HERI WAHYU NUGROHO akibat tergangunya aktivitas usaha pertambangan tersebut maka PT. FKP mengalami kerugian sekitar Rp. 729.983.000,- (tujuh ratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) ;-------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas bahwa PT. Firman Ketaun Perkasa (FKP) telah memiliki Izin Usaha Petambangan (IUP) berupa Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Nomor KW03.PB0058 tanggal 13 Oktober 1999 dan PT. FKP telah melakukan ganti rugi kepada pemegang hak atas tanah yaitu saksi SALVIANUS ULIN dan saksi M. MARSAN sebagaimana lokasi tanah yang ditutup oleh Terdakwa karena diklaim oleh Terdakwa adalah miliknya sehingga akibat dari merintangi jalan tersebut maka usaha pertambangan batubara PT.FKP menjadi terganggu dan akibatnya PT. FKP mengalami kerugian ;----------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis Hakim berpendapat maka unsur ke-2 dari Pasal di atas yaitu “ merintangi kegiatan usaha pertambangan dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP)” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;---------------------------------
Ad.3. Unsur “antara beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut” ;-------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perbuatan berlanjut adalah perbuatan yang sama jenis yang dilakukan guna mewujudkan suatu keputusan atas perbuatan terlarang yang sama ;---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dari keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa bahwa Terdakwa telah melakukan penutupan jalan houling PT. FKP tersebut sebanyak 2 (kali) yaitu pertama pada tanggal 7 Januari 2014 sekitar jam 19.30 Wita di Jalan houling PT. FKP di Km 16 daerah Empungut Kam. Jengan Danum Kec. Damai Kab. Kutai Barat, dengan cara menggunakan 1 (satu) unit mobil dump truk warna hijau No. Pol 8254 PB milik Terdakwa yang diparkir melintangi jalan dan membuat portal yang terbuat dari kayu bulat lalu diberi papan bertuliskan “STOP” dan yang kedua pada tanggal 18 Januari 2014 sekitar jam 12.30 Wita di Jalan houling PT. FKP di Km 16 daerah Empungut Kam. Jengan Danum Kec. Damai Kab. Kutai Barat, dengan cara menggunakan 1 (satu) unit mobil dump truk warna hijau No. Pol 8254 PB milik Terdakwa yang diparkir melintangi jalan dan membuat portal yang terbuat dari kayu bulat lalu diberi papan bertuliskan “STOP” ;---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa merintangi atau menutup jalan houling yang pertama dan kedua tersebut sama-sama menggunakan 1 (satu) unit mobil dump truk warna hijau No. Pol 8254 PB milik Terdakwa yang diparkir melintangi jalan dan membuat portal yang terbuat dari kayu bulat lalu diberi papan bertuliskan “STOP” yang dilintangkan di tengah jalan sehingga mobil perusahaan tidak bisa melintas dijalan tersebut ;------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, telah jelas Terdakwa merintangi jalan tersebut tersebut dilakukan secara berulang-ulang atau secara berlanjut, maka menurut Majelis Hakim unsur ke-3 ini telah terpenuhi ada pada perbuatan Terdakwa ;---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya seluruh unsur-unsur dalam dakwaan kesatu pertama yaitu Pasal 162 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP maka terdapatlah cukup bukti-bukti yang sah menurut hukum dan meyakinkan bagi Majelis Hakim bahwa Terdakwa tersebut telah bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan tersebut yakni “Merintangi Usaha Pertambangan dari Pemegang IUP” ;------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan alternatif kesatu yang kedua yaitu Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12/Drt/1951, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------
1. Unsur “Barang Siapa” ;---------------------------------------------------------------------
2. Unsur “secara Tanpa hak membawa, menguasai, mempunyai dalam persediaan atau mempunyai dalam miliknya senjata tajam penikam atau penusuk” ;-------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :---------------------------------------------------------
Ad. 1. Unsur “Barang Siapa” ;
Menimbang, bahwa unsur “barang siapa” dalam pasal ini sama pengertiannya dengan unsur “setiap orang”, sehingga Majelis Hakim mengambil alih secara mutatis mutandis pertimbangan unsur setiap orang sebagaimana telah diuraikan dalam dakwaan kesatu pertama di atas, dengan demikian unsur ke-1 dari pasal di atas telah terpenuhi ;-------------------------------------------------------
Ad. 2. Unsur “secara tanpa hak membawa, menguasai, mempunyai dalam persediaan atau mempunyai dalam miliknya senjata tajam penikam atau penusuk” ;
Menimbang, pengertian secara tanpa hak dalam Undang-undang tidak cukup menguraikan akan makna dari Secara Tanpa Hak Dan Melawan Hukum, demikian pula di dalam memorie van tyoelichting, namun dapatlah ditarik suatu makna yang sering dipergunakan oleh banyak kalangan termasuk juga dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, dimana secara logika hukum yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat, secara tanpa hak dan melawan hukum diartikan sebagai perbuatan yang tidak dilandasi legalitas yang sah atau tidak memiliki kewenangan atau izin untuk melakukan sesuatu, bukan karena pekerjaan yang sah dan telah melanggar ketentuan Hukum Pidana yang bukan hanya sekedar melanggar ketentuan pasal-pasalnya melainkan lebih luas sebagai pelanggaran terhadap kewajiban hukumnya sendiri, sebagai pelanggaran terhadap tata kesopanan dan pergaulan hidup masyarakat serta bertentangan dengan perilaku terpuji serta ketertiban umum ;-------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud membawa “membawa senjata tajam“ adalah sesuatu alat yang terbuat dari besi yang ujungnya tajam, contohnya seperti pisau, tombak, samurai, kapak atau parang ;-----------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di atas bahwa Terdakwa telah merintangi jalan houling PT. FKP tersebut sebanyak 2 (kali) yaitu pertama pada tanggal 7 Januari 2014 sekitar jam 19.30 Wita dan kedua tanggal 18 Januari 2014 sekitar jam 12.30 Wita di Jalan houling PT. FKP di Km 16 daerah Empungut Kam. Jengan Danum Kec. Damai Kab. Kutai Barat ;-----------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya pada saat Terdakwa melakukan penutupan jalan tersebut, ketika ada anggota polisi yaitu saksi IMAM SUTANAN bin SURI, saksi PEPIN FUZIARTO bin ASRI dan saksi EDI PURNOMO bin PARMAN yang mendatangi Terdakwa untuk melakukan negoisasi agar jalan bisa dibuka kembali namun Terdakwa menolaknya dan melakukan perlawan sambil memegang parang yang telah dilepaskan dari sarungnya sambil mengarahkan ke anggota polisi dengan berkata “ayo maju sini tembak aja saya, kalau tidak berani tembak potong aja peler kalian percuma bawa pistol” ;----------
Menimbang, bahwa parang tersebut adalah milik Terdakwa dan sengaja dibawa oleh Terdakwa untuk menjaga diri bukan untuk melakukan aktivitas pertanian atau perkebunan ;---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak ada hak / izin yang diberikan oleh instansi yang berwenang untuk membawa parang tersebut ;---------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, maka menurut Majelis Hakim parang tersebut merupakan senjata tajam yang kebiasan di masyarakat parang tersebut digunakan untuk pertanian atau perkebunan sehingga Terdakwa yang pada saat itu menuntut haknya tidak sepantasnya atau sepatutnya melawan anggota polisi yang sedang bertugas dengan mengacungkan sebuah parang yang di arahkan kepada anggota polisi tersebut sambil berkata menantang, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur ke-2 dari Pasal di atas telah terpenuhi ;----------------------------
Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya seluruh unsur-unsur dalam dakwaan kesatu kedua yaitu Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12/Drt/1951 maka terdapatlah cukup bukti-bukti yang sah menurut hukum dan meyakinkan bagi Majelis Hakim bahwa Terdakwa tersebut telah bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan tersebut yakni “tanpa hak membawa senjata tajam” ;--------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya sepanjang pemeriksaan perkara di muka persidangan, Majelis Hakim ternyata tidak melihat serta menemukan alasan-alasan yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana dalam diri dan perbuatan Terdakwa, baik yang berupa alasan pembenar maupun alasan pemaaf, sehingga Terdakwa tersebut harus dianggap mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dimaksud dan harus pula dinyatakan bersalah serta dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;----------------
Menimbang, bahwa karena Terdakwa berada dalam tahanan, maka lamanya penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa ;---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan Pasal 193 ayat (2) KUHAP oleh karena Terdakwa saat ini ditahan dan tidak ada cukup alasan untuk mengalihkan atau menangguhkan penahanannya, serta untuk mempermudah pelaksanaan putusan ini Terdakwa ditetapkan untuk tetap berada dalam tahanan ;----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan oleh karena seluruh barang bukti tersebut berkaitan dengan perbuatan Terdakwa maka status barang bukti tersebut untuk selanjutnya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini ;--------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka atas dasar Pasal 222 ayat (1) KUHAP Terdakwa harus
pula dibebani membayar biaya perkara yang jumlahnya seperti tersebut di dalam amar putusan di bawah ini ;-------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, akan terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan guna penerapan hukum yang adil dan setimpal dengan perbuatan Terdakwa yang telah terbukti tersebut ;-------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :---------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa telah merugikan pihak PT. Firman Ketaun Perkasa (FKP) ;---------------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa meresahkan karyawan PT. FKP ;-----------------------------
Hal-hal yang meringankan :----------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ;--------------------------------------------------------
Terdakwa mengakui perbuatannya dan tidak mempersulit jalannya persidangan ;------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa bertujuan untuk menuntut haknya ;---------------------------
Memperhatikan dan mengingat Pasal 162 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12/Drt/1951 dan Undang-Undang No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dalam perkara ini ;-------
MENGADILI
1. Menyatakan Terdakwa DAVID MELA LHAIYEXES anak dari JUKUNG tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Merintangi Usaha Pertambangan Dari Pemegang IUP Sebagai Suatu Perbuatan Yang Berlanjut Dan Tanpa Hak Membawa Senjata Tajam” ;--------------------------------------------------------------------------------
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ;--------------------------------------------------------------
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;------------------
4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;---------------------
5. Menetapkan barang bukti berupa :---------------------------------------------------------
1 (satu) unit dump truck merk Hyno No. Pol 8254 PB warna hijua bertuliskan “ELLO SEN” dan “ TURBO INTERCOLOR” dan dibagian pintu sebelah kanan dan sebelah kiri dan demper depan bergambar stiker “MANCHERTER UNITED” ;----------------------------------------------------
Dikembalikan kepada Terdakwa ;---------------------------------------------------------
2 (dua) buah terpal warna biru ;-----------------------------------------------------
2 (dua) batang kayu bulat ;-------------------------------------------------------------
1 (satu) buah lampu senter bertuliskan “POLICE” warna hitam ;-------------
1 (satu) buah lampu senter bertuliskan “SWAT” warna hitam ;---------------
1 (satu) buah lampu senter warna hitam dan merah ;--------------------------
1 (satu) buah karung bertuliskan “KBR”, “Beras Kepala”, “Cap Manggis” berisikan beras ;--------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah galong berwarna biru ;------------------------------------------------
1 (satu) batang pohon bambu ;--------------------------------------------------------
1 (satu) buah jerigen ;-------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah kompor gas bertuliskan “SNI” lengkap dengan selang tabung gas ;--------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah tabung gas ;-------------------------------------------------------------
2 (dua) buah karpet warna merah dan warna biru ;------------------------------
1 (satu) buah panci ;---------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah termos ;------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah tempat tidur terbuat dari kayu olahan ;----------------------------
2 (dua) buah piring yang terbuat dari alumunium ;-------------------------------
1 (satu) bilah parang lengkap dengan sarungnya dan gagang terbuat dari kayu ;-----------------------------------------------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan ;------------------------------------------------------------
1 (satu) bekas surat M. MARSAN berupa : cash / Bank Voucher, Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah, Surat Pernyataan Tidak Sengketa, Surat Pernyataan Bersama Ahli Waris, Bagan Ahli Waris Kepemilikan Lahan A/n MARSAN MLA-0137 di dasarah Sungai Uhungk Jengan Danum/ Lokasi/Rencana Tambang PT. FKP, Berita Acara Pemeriksaan Tanah/Perwatasan di Lapangan dimohon oleh Sdr. MULYADI DECHIA, Peta, Surat Keterangan Pelepasan Hak Atas Tanah, Tanda Terima Pembayaran, Tanda Terima Kepedulian (fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Pengadilan Negeri Kutai Barat) ;-----------------------------------------------
1 (satu) berkas surat an. YAHONES SUIN berupa : cash / Bank Voucher, Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah, Surat Pernyataan Tidak Sengketa, Surat Pernyataan Bersama Ahli Waris, Bagan Ahli waris kepemilikan Lahan An. YOHANES SUIN MLA-0149A Sungai Gading Kamp. Lambing/Lokasi Rencana Tambang PT. FKP, Berita Acara Pemeriksaan Tanah, Perwatasan dilapangan dimohon oleh Sdr. MULYADI DECHIA, Peta, Surat Keterangan Pelepasan Hak Atas Tanah, Tanda Terima Pembayaran, Tanda Terima Kepedulian (fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Pengadilan Negeri Kutai Barat) ;------------------------
1 (satu) berkas surat an. SALVIANUS ULIN berupa: cash/Bank Voucher, Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah, Surat Pernyataan Tidak Sengketa, Surat Pernyataan Bersama Ahli Waris, Bagan Ahli waris kepemilikan Lahan An. SALVIANUS ULIN MLA-0137 di daerah Sungai Uhungk, Sungai Tebayo, sungai Bramiang dan sunagi Merian Jengan Danum / Lokasi Rencana Tambang PT. FKP, Berita Acara Pemeriksaan Tanah, Perwatasan dilapangan dimohon oleh Sdr. MULYADI DECHIA, Peta, Surat Keterangan Pelepasan Hak Atas Tanah, Tanda Terima Pembayaran, Tanda Terima Kepedulian (fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Pengadilan Negeri Kutai Barat) ;-----------------------------------------------
Tetap Terlampir dalam berkas perkara ;-------------------------------------------------
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kutai Barat pada hari Senin tanggal 9 Juni 2014 oleh kami F.X. HANUNG DWI WIBOWO,S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua, WISNU RAHADI,S.H.,M.Hum. dan PARLIN MANGATAS BONA TUA,S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2014 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh MERRY NURCAHYA AMBARSARI,S.H.,M.H. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kutai Barat serta dihadiri oleh MARTOPO BUDI SANTOSO,S.H., sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sendawar serta di hadiri pula oleh Terdakwa ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
WISNU RAHADI,S.H.,M.Hum. F.X. HANUNG DWI WIBOWO,S.H.,M.H.
PARLIN MANGATAS BONA TUA,S.H.
PANITERA PENGGANTI
MERRY NURCAHYA AMBARSARI,S.H.,M.H.