148/PDT/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 148/PDT/2016/PT-MDN
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
LABERTUS SIMANJUNTAK X RESNI TARIHORAN
MENGUATKAN
-
P U T U S A N
Nomor : 148/PDT/2016/PT-MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
LABENTUS SIMANJUNTAK, bertempat tinggal di Jln. Pangkalan, Desa Masnauli, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah, dalam hal ini diwakili oleh Sanggam M. Tambunan, S.H., Advokat, beralamat di Jalan Sipange Kelurahan Sipange, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah, Propinsi Sumatera Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 02 Juni 2015, selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Tergugat I;
L a w a n
RESNI TARIHORAN, bertempat tinggal di Desa Masnauli, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Miller Top Chrosby Sitompul, S.H., Advokat, beralamat di Jalan Meranti No.8 Kota Sibolga dan Jalan Marganti Sitompul No.23 A Kota Sibolga, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 8 September 2015, selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Penggugat;
D a n
SIHOL HASUGIAN, bertempat tinggal di Jln. Pangkalan, Desa Masnauli, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding semula Tergugat II;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA;
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 4 Mei 2015 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sibolga pada tanggal 8 Mei 2015 dalam Register Nomor 15/Pdt.G/2015/PN Sbg, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
---------- bahwa PENGGUGAT ada mempunyai 2 (dua) bidang / persil tanah yang penggunaannya untuk Lahan Perladangan.
---------- bahwa adapun letak dari kedua bidang / persil Lahan Perladangan itu adalah berada didalam satu hamparan yang tidak terpisah-pisah atau dengan kata lain kedua bidang / persil Lahan Perladangan tersebut adalah saling berwatasan dan adapun sebabnya dikatakan 2 (dua) bidang / persil, adalah karena kedua bidang / persil Lahan Perladangan itu tiap-tiap bidang / persil, masing-masing mempunyai SERTIPIKAT.
---------- bahwa adapun SERTIPIKAT kedua bidang / persil Lahan Perladangan tersebut, adalah :
bidang persil pertama adalah SERTIPIKAT (Tanda Bukti Hak) Hak Pakai No : 120 tertanggal 22 Agustus 1986 dikenal dengan Persil No : 8 atas nama : SISWANTO / WARDOYO dengan Surat Ukur Sementara No : 439 / 1986, dimana lamanya Hak Pakai berlaku adalah 10 (sepuluh) tahun, berakhir tanggal 22 Agustus 1996 dengan Luas 7.500 m2 (tujuh ribu lima ratus meter persegi) yang terletak dulu disebut Desa Sigodung, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah dan sekarang disebut Desa Masnauli, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah,
bahwa kemudian HAK PAKAI No : 120 tersebut diatas pada tanggal 20 Januari 1990 Hak Pakai diatas dirubah oleh Pemerintah menjadi Hak Milik No : 225,
bahwa adapun bidang / persil No. 8 itu pada tahun 2013 dijual oleh Pemiliknya SISWANTO / WARDOYO, yaitu ahli warisnya SARINEM dan EDI SUPRANTO kepada PENGGUGAT (RESNI TARIHORAN), akan tetapi balik namanya yang baru dilaksanakan pada tanggal 17 Juni 2014 (Vide. PENCATATAN PERALIHAN HAK, HAK LAIN-LAIN DAN PENGHAPUSANNYA (PEROBAHAN), Sertipikat di atas).
bidang persil kedua adalah SERTIPIKAT (Tanda Bukti Hak) Hak Pakai No : 129 tertanggal 22 Agustus 1986 dikenal dengan Persil No : 10 atas nama B. HALOHO dengan Surat Ukur Sementara No : 448 / 1986, dimana lamanya Hak Pakai berlaku adalah 10 (sepuluh) tahun, berakhir tanggal 22 Agustus 1996 dengan Luas 7.500 m2 (tujuh ribu lima ratus meter persegi) yang terletak dulu disebut Desa Sigodung, Kecamatan Barus, Kabupaten
Tapauli Tengah dan sekarang disebut Desa Masnauli, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah,
bahwa kemudian HAK PAKAI No : 129 tersebut diatas pada tanggal 19 Februari 1990 Hak Pakai diatas dirubah oleh Pemerintah menjadi Hak Milik No : 2. 195,
bahwa adapun bidang/ persil No : 10 itu pada tahun 2013 dijual oleh Pemiliknya B. HALOHO, yaitu ahli warisnya JORDAN SIHALOHO kepada PENGGUGAT (RESNI TARIHORAN), akan tetapi balik namanya yang baru dilaksanakan pada tanggal 17 Juni 2014 (Vide. PENCATATAN PERALIHAN HAK, HAK LAIN-LAIN DAN PENGHAPUSANNYA (PEROBAHAN), Sertipikat diatas).
----------- bahwa kemudian setelah itu usaha untuk memperjuangkan / memperoleh Lahan Perladangan tersebut diatas RESNI TARIHORAN selaku PENGGUGAT beserta anak-anaknya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sibolga,
----------- bahwa adapun watas-watas dari Lahan Perladangan bidang / persil No : 8 tersebut diatas, adalah sebagai berikut :
Sebelah Utara berwatas dengan bidang / persil No : 6,
Sebelah Selatan berwatas dengan sebahagian bidang / persil No : 11,
Sebelah Timur berwatas dengan bidang / persil No : 10,
Sebelah Barat berwatas dengan bidang / persil No : 7,
----------- bahwa adapun watas-watas dari Lahan Perladangan bidang / persil No : 10 tersebut diatas, adalah sebagai berikut :
Sebelah Utara berwaas dengan bidang / persil No : 9,
Sebelah Selatan berwatas dengan bidang / persil No : 11,
Sebelah Timur berwatas dengan Jalan dan disebut Jalan Pangkalan,
Sebelah Barat berwatas dengan bidang / persil No : 8,
----------- bahwa adapun Bidang / Persil No : 8 dan No : 10 tersebut diatas dibalik namakan kepada PENGGUGAT (RESNI TARIHORAN), yaitu pada tanggal 17 Juni 2014, namun jauh sebelumnya tanggal tersebut, PENGGUGAT telah membelinya dari Para Ahli Warisnya, akan tetapi Akta Jual Beli-nya Bidang / Persil No : 8 dan No : 10 baru dibuat pada tanggal 22 Mei 2014 dan kemudian Balik Nama pada SERTIPIKAT pada tanggal 17 Juni 2014,
----------- bahwa oleh karena antara PENGGUGAT sebagai PEMBELI dengan PEMILIK dari Bidang / Persil No : 8 dan No : 10 sebagai PENJUAL sebagaimana dikemukakan diatas, telah tercapai kata sepakat mengenai kebendaan yang akan dijual (barangnya sudah ditentukan) dan harganya (sudah dibayar), maka sejak saat itu Bidang / Persil No : 8 dan No : 10 itu menjadi tanggungan PENGGUGAT sebagai PEMBELI, maka oleh karena itu PENGGUGAT pun mencari jalan yang sesuai dengan prosedur agar dapat mengolah / menguasai Lahan Perladangan tersebut diatas, namun belum merupakan prosedur pengajuan gugatan ke Pengadilan Negeri Sibolga, akan tetapi usaha itu tidak membuahkan hasil, TERGUGAT I tidak mengindahkan kata-kata dari orang-orang dari Instansi Pemerintah yang terkait masalah Lahan Perladangan Bidang / Persil No : 8 dan No : 10 tersebut yang menyatakan bahwa yang berhak atas Lahan Perladangan Bidang / Persil No : 8 dan No : 10, adalah PENGGUGAT, akan tetapi TERGUGAT I terus mengolah Lahan Perladangan Bidang / Persil No : 8 dan No : 10 tersebut, tanpa mengindahkan kata-kata dari Instansi Pemerintah terkait sebagaimana dikemukakan diatas,
---------- bahkan disamping tidak mengindahkan kata-kata dari orang-orang dari Instansi Pemerintah terkait masalah Lahan Perladangan Bidang / Persil No : 8 dan No : 10 itu, TERGUGAT I selalu menyatakan siap mati untuk mempertahankan Bidang / Persil No : 8 dan No : 10 tersebut sebagaimana telah diuraikan terdahulu dalam gugatan ini, karena surat-suratnya katanya ada pada TERGUGAT I,
----------- bahwa oleh karenanya adalah patut dan wajar menurut hukum untuk menyatakan Surat-surat dari Tanah yang dimiliki oleh TERGUGAT I sepanjang mengenai Tanah Objek Bidang / Persil No : 8, dan No : 10, adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum,
----------- bahwa sekalipun PENGGUGAT telah berusaha untuk memperoleh Bidang / Persil No : 8, No : dan No : 10 tersebut dengan membawa permasalahannya kepada Instansi Pemerintah termasuk Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tapanuli Tengah untuk ditentukan watas-watasnya, Pihak BPN mau dan bersedia mengukurnya dan mereka pun datang kelokasi permasalahan untuk diukur, akan tetapi TERGUGAT I menghalanginya dengan cara-cara melontarkan kata-kata bernada keras yang mengakibatkan pengukuran yang dilakukan itu menjadi gagal atau pengukuran tidak jadi dilakukan karena pertimbangan faktor keamanan tidak terjamin,
------------ bahwa adapun tindakan-tindakan lain dari TERGUGAT I terhadap Bidang / Persil No : 8 dan No : 10, adalah sebagai berikut :
bahwa adapun tindakan / perbuatan dari TERGUGAT I terhadap Bidang / Persil No : 8 dan No : 10 tersebut, adalah dengan mengalihkan atau menjual sebahagian dari Lahan Perladangan dari Bidang /Persil No : 10 itu kepada TERGUGAT II (SIHOL HASUGIAN) disekitar tahun 2003 / 2004 untuk pertapakan Rumah dan halamannya, yaitu dengan ukuran masing-masing + 20 m x 30 m atau dengan Luas +600 m2 (lebih kurang enam ratus meter persegi) untuk TERGUGAT II dan sudah mendirikan Rumah kediaman disana dan yang sebahagian lagi TERGUGAT I dengan menanaminya dengan Kelapa Sawit, demikian juga halnya dengan Bidang / Persil No : 8 ditanami dengan Kelapa Sawit, dimana hasil tanaman Kelapa Sawit dan yang lainnya dari kedua Bidang / Persil tersebut diatas, diambil dan dinikmati hasilnya oleh TERGUGAT I dan keluarganya,
------------ bahwa semuanya hal-hal yang dikemukakan diatas, adalah tanpa seizin dari PENGGUGAT, itulah sebabnya PENGGUGAT turut menggugat SIHOL HASUGIAN dengan menjadikannya TERGUGAT II, sebab dianya mengetahui dan patut mengetahui, bahwa Bidang / Persil No : 10 itu bukanlah milik / kepunyaan dari TERGUGAT I, akan tetapi TERGUGAT II tetap membelinya dari TERGUGAT I dan lalu kemudian TERGUGAT II mendirikan Rumah kediaman diatas Lahan Perladangan Bidang / Persil No : 10 tersebut,
------------ bahwa terhadap tindakan / perbuatan TERGUGAT I tersebut diatas, PENGGUGAT sangat merasa berkeberatan, karena PENGGUGAT telah dirugikan oleh TERGUGAT I, sebab PENGGUGAT tidak dapat mengolah / mengerjakan Lahan Perladangan secara keseluruhan dan Bidang / Persil No : 8 dan No : 10 dengan menanaminya dengan tanaman-tanaman produksi, seperti Karet / Getah, Kelapa Sawit dan tanaman-tanaman lain,
------------ bahwa dengan tidak dapatnya PENGGUGAT mengusahakan / mengolah Lahan Perladangan tersebut diatas, PENGGUGAT telah dirugikan atau PENGGUGAT menderita kerugian yang tidak sedikit, yakni dengan perincian :
Bidang / Persil No : 8 tersebut diatas dengan Luas +7.500 m2 (lebih kurang tujuh ribu lima ratus meter persegi) bila ditanami dengan Karet atau Getah ataupun Kelapa Sawit akan menghasilkan uang minimal sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) untuk setiap bulan dan kerugian PENGGUGAT ini dari Bidang / Persil No : 8 itu, adalah menjadi tanggung-jawab dari TERGUGAT I untuk mengganti ruginya kepada PENGGUGAT secara tunai bilamana putusan dalam perkara ini telah berkekuatan hukum dengan perhitungan terhitung sejak gugatan ini di daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sibolga sampai kepada pelaksanaan putusannya (eksekusi) dalam perkara ini,
------------- bahwa demikian pula halnya dengan Lahan Perladangan Bidang / Persil No : 10 tersebut diatas, karena PENGGUGAT tidak dapat mengolahnya dengan menanaminya dengan Karet / Getah ataupun dengan Kelapa Sawit, PENGGUGAT telah dirugikan oleh TERGUGAT I sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) minimal untuk setiap bulan, sama dengan Bidang / Persil No : 8 diatas, kerugian inipun haruslah TERGUGAT I mempertanggung-jawabkannya dengan mengganti ruginya kepada PENGGUGAT secara tunai bilamana putusan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sibolga sampai kepada eksekusi dalam perkara ini,
------------ bahwa dengan demikian kerugian yang PENGGUGAT derita sebagaimana dikemukakan diatas untuk setiap bulannya minimal, adalah :
Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) ditambah Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) sama dengan Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) terhitung sejak gugatan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sibolga sampai dengan eksekusi terlaksana didalam perkara ini atau dengan kata lain diserahkannya Lahan Perladangan Bidang / Persil No : 8 dan No : 10 Luasnya masing-masing + 7.500 m2 (lebih kurang tujuh ribu lima ratus meter persegi) menjadi + 15.000 m2 (lebih kurang lima belas ribu meter persegi) sehingga jumlah keseluruhannya adalah + 15.000 m2 (lebih kurang lima belas ribu meter persegi) dan inilah yang menjadi objek perkara atau tanah / Lahan Perladangan terperkara didalam perkara ini.
bahwa oleh karenanya TERGUGAT I haruslah dihukum untuk membayar ganti-rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) untuk setiap bulannya secara tunai, terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sibolga sampai diserahkannya Tanah Terperkara kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik, bebas dan kosong menurut hukum,
---------- bahwa untuk menjamin agar tuntutan ganti-rugi tersebut diatas, tidak sia-sia atau hampa begitu saja, maka adalah wajar dan patut menurut hukum agar terhadap harta-harta dari TERGUGAT I diluar dari Tanah Terperkara yang kami sebut nantinya dalam Permohonan Sita Jaminan dapat diletakkan Sita-Jaminan (Conservatoir-Beslag),
----------- bahwa berdasarkan uraian-uraian diatas nampaklah secara jelas, bahwa TERGUGAT I telah melakukan perbuatan / tindakan melawan atau melanggar hukum (onrechmatige daad) dan demikikan juga TERGUGAT II juga termasuk orang yang telah melakukan tindakan / perbuatan melawan atau melanggar hukum (onrechmatige daad), karena dia membeli bidang tanah untuk pertapakan Rumah dari orang yang bukan Pemilik bidang tanah tersebut, dimana hal itu telah diperingatkan kepada TERGUGAT II, akan tetapi tidak diindahkan oleh TERGUGAT II, lalu kemudian TERGUGAT II mendirikan Rumah diatasnya,
----------- Thus……..oleh karena itu TERGUGAT I dan TERGUGAT II haruslah dinyatakan juga telah melakukan tindakan / perbuatan melawan atau melanggar hukum (onrechmatige daad),
----------- bahwa untuk menjaga agar gugatan PENGGUGAT ini tidak hampa begitu saja dan adanya kekhwatiran dari PENGGUGAT, PARA TERGUGAT (TERGUGAT I dan TERGUGAT II) akan mengalihkan objek perkara atau tanah / Lahan Perladangan Bidang / Persil No : 8 dan No : 10 yang luasnya semua + 15.000 m2 (lebih kurang lima belas ribu meter persegi) atau terperkara sekarang kepada Pihak lain selama persidangan ini berlangsung, sehingga dapat nantinya menyulitkan PENGGUGAT untuk menguasai / memperolehnya, maka dimohonkan agar terhadap objek perkara tersebut diatas diletakkan Sita-Jaminan (Conservatoir-Beslag),
------------- bahwa sebagai konsekuensi dari gugatan PENGGUGAT ini, yakni setelah nantinya putusan didalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (gewijsde), PARA TERGUGAT (TERGUGAT I dan TERGUGAT II) haruslah dihukum untuk mengosongkan Lahan Perladangan Bidang / Persil No : 8, dan No : 10 yang semuanya seluas + 15.000 m2 (lebih kurang lima belas ribu meter persegi) yang menjadi Tanah / Lahan Perladangan Terperkara didalam perkara ini dari segala harta-harta milik TERGUGAT I atau TERGUGAT II serta dari harta-harta Pihak lain yang mendapat hak dari TERGUGAT I dan TERGUGAT II sehingga benar-benar kosong menurut hukum dan bilamana diperlukan dengan menggunakan kekuatan Polisi,
----------- bahwa untuk menjamin dilaksanakannya putusan didalam perkara ini secara sukarela oleh TERGUGAT I nantinya bilamana putusan didalam perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (gewijsde), PENGGUGAT juga memohon agar TERGUGAT I dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari dan untuk TERGUGAT II sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari, yaitu bilamana PARA TERGUGAT (TERGUGAT I dan TERGUGAT II) lalai atau tidak / belum memenuhi putusan yang telah berkekuatan hukum tersebut didalam perkara ini,
---------- bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas, maka terlihatlah secara jelas bahwa jalan damai dalam permasalahan dari perkara ini, adalah tidak mungkin lagi dapat diperoleh / dicapai selain dari menyampaikan permasalahan / perkara ini ke Pengadilan Negeri Sibolga untuk diperiksai / diadili dan kemudian diputus,
---------- bahwa oleh karena gugatan ini adalah cukup berdasar, karena mengenai hal yang pasti dengan didukung oleh alat bukti yang kuat serta adanya keperluan mendesak dari PENGGUGAT dan beralasan hukum, maka adalah patut dan wajar menurut hukum, bilamana putusan didalam perkara ini nantinya dapat dijalankan secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad), meski ada Verzet, Banding dan atau Kasasi dari PARA TERGUGAT,
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, PENGGUGAT dengan ini memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sibolga agar berkenan untuk memanggil TERGUGAT I dan TERGUGAT II (PARA TERGUGAT) serta PENGGUGAT guna diperiksai dan diadili serta kemudian memberikan putusan sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan gugatan dari PENGGUGAT untuk keseluruhannya.
Menyatakan pula menurut hukum bahwa Lahan Perladangan Bidang / Persil No : 8 dan No : 10 yang masing-masing Luasnya + 7.500 m2 (lebih kurang tujuh ribu lima ratus meter persegi), dengan SERTIFIKAT No : 225 tertanggal 29 Januari 1990 dan SERTIFIKAT No : 2.195 tertanggal 19 Februari 1990 yang dijual oleh Pemiliknya yang dalam hal ini Ahli Warisnya kepada PENGGUGAT akan tetapi baru dibalik nama kepada atau atas nama PENGGUGAT (RESNI TARIHORAN) pada tanggal 17 Juli 2014 ( untuk kedua Bidang / Persil diatas ) yang dicaplok atau dikuasai / diolah dan kemudian berusaha untuk memilikinya yang dalam hal ini oleh TERGUGAT I dengan cara melakukan perbuatan melawan / melanggar hukum, PENGGUGAT berhak untuk bertindak sebagai PENGGUGAT.
Menyatakan oleh karena itu menurut hukum, bahwa yang menjadi Tanah Terperkara atau Objek Perkara didalam perkara ini adalah :
Lahan Perladangan Bidang / Persil No : 8 dengan Sertipikat No : 225 tertanggal 29 Januari 1990 dengan Luas + 7. 500 m2 (lebih kurang tujuh ribu lima ratus meter persegi), dengan watas-watas sebagai berikut :
Sebelah Utara berwatas dengan Bidang / Persil No : 6,
Sebelah Selatan berwatas dengan sebahagian bidang / persil No : 11,
Sebelah Timur berwatas dengan bidang / persil No : 10,
Sebelah Barat berwatas dengan bidang / persil No : 7,
Lahan Perladangan Bidang / Persil No : 10 dengan Sertipikat No : 2.195 tertanggal 19 Februari 1990 dengan Luas + 7. 500 m2 (lebih kurang tujuh ribu lima ratus meter persegi), dengan watas-watas sebagai berikut :
Sebelah Utara berwatas dengan bidang / persil No : 9,
Sebelah Selatan berwatas dengan bidang / persil No : 11,
Sebelah Timur berwatas dengan Jalan dan disebut Jalan Pangkalan,
Sebelah Barat berwatas dengan bidang / persil No : 8,
Sehingga semuanya Tanah Terperkara / Objek Perkara didalam perkara ini, adalah + 7.500 m2 + + 7.500 m2 sama dengan + 15.000 m2 (lebih kurang lima belas ribu meter persegi) dan letaknya semua dulu disebut Desa Sigodung, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah dan sekarang disebut Desa Masnauli, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan dari TERGUGAT I yang mencaplok, menguasai, mengolah dan kemudian berusaha untuk memiliki Tanah Terperkara atau Objek Perkara didalam perkara ini sebagaimana dikemukakan pada petitum angka 4 (empat) diatas, adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
Menyatakan pula demikian menurut hukum bahwa tindakan dari TERGUGAT I yang mengalihkan sebahagian dari Lahan Perladangan Bidang / Persil No : 10 kepada TERGUGAT II yakni dengan ukuran + 20 m x + 30 m atau dengan Luas + 600 m2 (lebih kurang enam ratus meter persegi), adalah juga tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
Menyatakan oleh karena itu menurut hukum (petitum angka 4 dan angka 5 diatas) TERGUGAT I telah melakukan perbuatan / tindakan melawan / melanggar hukum (onrechmatige daad).
Menyatakan juga oleh karena itu menurut hukum (petitum angka 5 diatas) TERGUGAT II juga telah melakukan tindakan / perbuatan melawan / melanggar hukum (onrechmatige daad).
Menyatakan menurut hukum oleh karena itu (petitum angka 4, 5, 6 dan 7 diatas) bahwa yang berhak atas Tanah Terperkara (petitum angka 3 diatas), adalah PENGGUGAT dan oleh karenanya Tanah Terperkara tersebut, adalah Sah Hak Milik dari PENGGUGAT dan oleh karenanya PENGGUGAT bebas untuk mengolahnya.
Menyatakan menurut hukum oleh karena itu semua surat-surat yang dipergunakan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II sepanjang mengenai Tanah Terperkara atau Objek Perkara didalam perkara ini adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum sama sekali.
Menghukum oleh karena itu agara TERGUGAT I dan TERGUGAT II agar dengan segera menyerahkan Tanah Terperkara / Objek Perkara didalam perkara ini sebagaimana yang disebut pada petitum angka 3 (tiga) diatas kepada PENGGUGAT, bebas dan benar-benar kosong dari segala harta-benda miik PARA TERGUGAT atau bebas dan kosong dari harta-benda milik orang / pihak lain yang mendapat hak dari PARA TERGUGAT sehingga benar-benar bebas dan kosong menurut hukum, bilamana nantinya putusan didalam perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (gewijsde) dan jika diperlukan dengan mempergunakan kekuatan Polisi.
Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Sita Jaminan (Conservatoir-Beslag) yang diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Sibolga atas Tanah Terperkara didalam perkara ini.
Menghukum oleh karena itu TERGUGAT I untuk membayar ganti-rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) untuk setiap bulannya secara tunai, terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sibolga sampai diserahkannya Tanah Terperkara kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik, bebas dan kosong menurut hukum.
Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Sita Jaminan (Conservatoir-Beslag) yang diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Sibolga atas harta-harta TERGUGAT I diluar dari Tanah Terperkara didalam perkara ini.
Menghukum PARA TERGUGAT (TERGUGAT I dan TERGUGAT II) untuk membayar uang paksa (dwangsom) :
Sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari untuk TERGUGAT I,
Sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari untuk TERGUGAT II,
yaitu bilamana PARA TERGUGAT lalai atau tidak / belum memenuhi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap didalam perkara ini (gewijsde).
Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar secara tanggung-renteng semua biaya yang timbul didalam perkara ini.
Menyatakan menurut hukum, bahwa putusan didalam perkara ini dapat dijalankan secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad), meski ada Verzet, Banding dan atau Kasasi.
Atau :
Bilamana Hakim berpendapat lain, PENGGUGAT mohon keadilan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut para Tergugat memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi
EXCEPTIO PLURIUM LITIS CONSORTIUM
Bahwa Penggugat hanya menggugat Lambentus Simanjuntak sebagai Tergugat I dan Sihol Hasugian sebagai Tergugat II. Sementara tanah yang digugat Penggugat secara fisik adalah tanah warisan dari Gadong Simanjuntak yang telah dibagikan kepada para keturunannya pada tanggal 14 Januari 1995.
Diantaranya ada Sahat Simanjuntak yang telah menyerahkan bagiannya seluas + 2.856 m2 atau dengan ukuran 42 x 63 meter, kepada Pince Fransiska Simanjuntak.
Rupinus Simanjuntak menerima tanah warisan seluas + 2.856 m2 atau dengan ukuran 42 x 63 m.
Charles Simanjuntak juga menerima tanah warisan dimana sebagian telah dijual kepada orang lain.
Bahwa karena orang yang ditarik sebagai Tergugat tidak lengkap maka dengan demikian gugatan Penggugat mengalami cacat formil atau obscuur libel sehingga gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima.
TIDAK JELAS OBYEK SENGKETA
Bahwa Tanah milik Para Tergugat sejak dahulu ada di perbatasan Desa PO Manduamas dan Manduamas Lama sehingga sebagian surat dibuat atas nama Desa PO Manduamas dan sebagian atas nama Desa Manduamas Lama, hal mana antara lain karena kurang jelasnya batas administratif antar desa.
Bahwa Desa Mas Nauli baru timbul kemudian setelah hadirnya Transmigrasi di wilayah tersebut yang sebagian besar wilayahnya berasal dari Desa Sigodung, Kecamatan Barus.
Sedangkan tanah terperkara dari sejak dahulu adalah termasuk wilayah Desa PO Manduamas dan Manduamas Lama Kecamatan Manduamas.
Sementara tanah yang digugat Penggugat terletak dulu di Desa Sigodung sekarang disebut Desa Masnauli, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah.
DALAM KONVENSI
Bahwa Tergugat I, II dan III menolak dan membantah dengan tegas seluruh alasan/dalil-dalil posita dan petitum dari gugatan Penggugat, kecuali ada hal-hal yang secara tegas diakui dalam persidangan ini.
Bahwa segala sesuatu yang telah diuraikan dalam eksepsi diatas secara mutatis mutandis Para Tergugat mohon agar dapat dimasukkan sebagai bahan pertimbangan dalam pokok perkara ini dan dengan demikian tidak perlu diulangi penulisannya;
Bahwa atas gugatan Penggugat dengan ini Para Tergugat menyampaikan bantahannya sebagai berikut:
Penggugat bukanlah Pembeli yang beretiked baik
Bahwa pada halaman 4 alinea 1 Surat Gugatan Penggugat tertulis sebagai berikut:
“Bahwa adapun tindakan/perbuatan dari Tergugat I terhadap Bidang/Persil No. : 8 dan No. : 10 tersebut, adalah dengan mengalihkan atau menjual sebahagian dari Lahan Perladangan dari Bidang/Persil No. 10 itu kepada Tergugat II (SIHOL HASUGIAN) disekitar tahun 2003/2004 untuk pertapakan Rumah dan halamannya, yaitu dengan ukuran ....”
Bila dihubungkan dengan isi halaman 2 nomor 2 pada Surat Gugatan Penggugat tertulis sebagai berikut:
“...bahwa adapun bidang/ persil No : 10 itu pada tahun 2013 dijual oleh Pemiliknya B. HALOHO, yaitu ahli warisnya JORDAN SIHALOHO kepada PENGGUGAT (RESNI TARIHORAN), akan tetapi balik namanya yang baru dilaksanakan pada tanggal 17 Juni 2014 ...”
Bahwa dari kronologi sejarah tanah persil No. 10 tersebut, Penggugat telah mengetahui bahwa sejak tahun 2003/2004, telah ada permasalahan tanah tersebut akan tetapi Penggugat masih saja mau membeli tanah persil No.10 yang bermasalah tersebut.
Dari peristiwa tersebut sangat nyata bahwa Penggugat bukanlah pembeli yang beretiket baik akan tetapi Penggugat sengaja bermain gembling atau memancing air keruh.
Penggugat telah mengakui bahwa tanah yang dibelinya tidak dapat dikuasai secara fisik
Bahwa akibat Penggugat sengaja membeli tanah yang bermasalah, maka Penggugat mengakui secara terang bahwa hingga saat ini tanah yang dibeli dengan etiket tidak baik tersebut ternyata hingga saat ini tanah tersebut tidak dapat dikuasai secara fisik, sebagaimana terungkap dalam surat gugatannya pada halaman 3 alinea 3, sebagai berikut:
“... maka oleh karena itu PENGGUGAT pun mencari jalan yang sesuai dengan prosedur agar dapat mengolah / menguasai Lahan Perladangan tersebut diatas ...”
Padahal jika Penggugat membeli tanah tersebut dengan didasari etiket baik maka Penggugat tidak perlu repot-repot mencari jalan keluar untuk bisa mengolah/menguasai lahan tersebut, cukup dengan minta agar penjual melakukan penyerahan kepada Penggugat selaku pembeli.
Masalahnya kini, apakah si penjual tersebut pernah mengolah/menguasai tanah secara fisik yang dijualnya kepada Penggugat tersebut?
Sejak awal Persil No.8 dan 10 telah bermasalah secara hukum
Bahwa sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa tanah yang disebut sebagai persil No.8 dan No.10, sejak awal telah bermasalah karena lahan tersebut tidak pernah dibebaskan dari pemilik yang sah yaitu orangtua dari Tergugat I.
Tanah tersebut adalah warisan orangtua Tergugat I yang telah diusahai dan dikuasai sejak tanggal 1 Pebruari 1962. Dan tidak pernah beralih kepada orang lain, tidak pernah dikuasai dan diusahai sendiri orang lain dari sejak tanggal 1 Pebruari 1962 hingga sekarang.
Jika lahan tersebut pernah dijadikan lahan transmigrasi, kenapa lahan tersebut tidak pernah diusahai sendiri oleh orang yang ditempatkan sebagai transmigran di lahan tersebut. Kenapa lahan tersebut tidak pernah dibebaskan dari pemilik sebelumnya. Kenapa tidak ada biaya ganti rugi atas lahan atau atas tanaman yang diterima oleh pemiliknya.
Sementara menurut Peraturan Direktur Jenderal Agraria dan Transmigrasi No.3 Tahun 1967 tentang Penggunaan Tanah di Daerah Transmigrasi dan Hak-hak Atas Tanah Untuk Para Transmigran dan Keluarganya, di dalam Pasal 2 ayat 4 secara jelas dinyatakan sebagai berikut:
“... 4. Pemberian hak pakai tersebut pada ayat 3 pasal ini disertai syarat-syarat sebagai berikut:
Tanah yang dibagikan harus segera diusahakan sendiri secara aktif oleh transmigran yang bersangkutan.
Keluarga Transmigran yang bersangkutan harus bertempat tinggal di tanah yang diberikan kepadanya.
Semua perbuatan dalam bentuk apapun juga, untuk memindahkan tanah itu kepada orang lain, menggadaikan, menyewakan atau menyerahkannya kepada orang lain untuk dipakai ataupun mengikatkannya sebagai jaminan utang dilarang dan menjadi batal karena hukum ... dst.”
Kemudian di pasal 3 diuraikan lebih lanjut sebagai berikut:
Jika tanah yang bersangkutan menurut pertimbangan suatu Panitia ... , selama 5 (lima) tahun berturut-turut telah diusahakan dengan memuaskan maka hak pakai yang dimaksudkan dalam pasal 2 diubah menjadi hak milik.
Jangka waktu tersebut pada ayat 1 pasal ini dapat diperpendek, ... dst.”
Dari apa yang diuraikan diatas, karena tanah tersebut tidak pernah diusahakan sendiri secara aktif oleh orang yang mengaku sebagai transmigran yang namanya tertulis dalam sertifikat tersebut serta tidak pernah mengusahakan sendiri lahan tersebut secara sungguh-sungguh selama lima tahun berturut-turut atau lebih maka kepemilikan sertifikat tersebut dengan sendirinya harus dinyatakan batal karena hukum.
Tergugat I tidak pernah mencaplok dan berusaha memiliki tanah terperkara
Bahwa tidak benar Penggugat I mencaplok tanah Penggugat atau berusaha memiliki tanah terperkara sebagaimana dituduhkan Penggugat dalam Petitum nomor 4.
Bahwa yang benar adalah tanah yang dikuasai Tergugat I adalah tanah warisan dari peninggalan orangtuanya bernama Gadong Simanjuntak, yang telah dikuasai dan diusahai orangtua Tergugat I sejak tanggal 1 Pebruari 1962. Dengan kata lain bahwa orangtua Tergugat I telah memiliki tanah tersebut sejak tahun 1962. Beda artinya berusaha memiliki dengan telah memiliki. Yang sudah memiliki tidak perlu lagi berusaha memiliki.
Mencaplok artinya merampas lahan yang bukan haknya sedangkan Tergugat I memperoleh tanah tersebut karena diwariskan orangtuanya kepada Tergugat I.
Jauh sebelum Penggugat membeli sertifikat tersebut di atas tanah terperkara telah berdiri bangunan rumah
Sangat tidak masuk akal sehat manusia jika Penggugat mau membeli sertifikat yang lahannya tidak pernah diusahai dan dikuasai pemegang sertifikat. Dalam bahasa Batak, hanya inang-inang parbada (ibu-ibu yang suka berkelahi) yang mau membeli sertifikat yang demikian.
Rumah yang berdiri di atas tanah tersebut telah berusia lebih 10 (sepuluh) tahun sementara Penggugat baru 2 (dua) tahun membeli sertifikat tersebut.
Apakah Penggugat sudah tidak bisa melihat dan sudah tidak bisa mendengar dan sudah tidak bisa merasa apa yang akan terjadi jika memaksakan diri membeli sertifikat tersebut? Dan hanya provokator sejati yang mau mendukung tindakan manusia yang seperti itu.
Penggugat saat ini adalah sebagai tersangka dalam kasus pidana penganiayaan
Bahwa Penggugat saat ini sedang dijadikan Tersangka dengan status tahanan kota dalm kasus penganiayaan.
Bahwa penganiayaan tersebut terkait dengan permasalahan tanah yang bersebelahan dengan tanah terperkara.
Adapun yang menjadi korban penganiayaan oleh Penggugat adalah istri dari Yohannes Tinambunan yakni pemilik asli tanah yang ditempati dan diaku Penggugat sebagai miliknya.
Di tanah warisan orangtua Tergugat I telah empat generasi tanaman milik keluarga Tergugat
Bahwa sejak tanah Tergugat I dibeli orangtuanya pada tanggal 1 Pebruari 1962, tanah tersebut diusahai dan dikuasai secara terus menerus bahkan tanaman keras yang ditanam di lahan tersebut telah 4 (empat) generasi yakni pertama tanaman karet, setelah ditumbang lalu ditanami tanaman cengkeh, kemudian diganti lagi dengan tanaman jengkol dan yang terakhir ditanami dengan tanaman sawit dan tanaman sawit tersebut kini telah mencapai tinggi 10 meter lebih;
Bahwa sejak tahun 1962 hingga saat ini tanah tersebut tidak pernah dikuasai atau diusahai oleh orang lain, termasuk orang yang mengaku atau ditempatkan sebagai transmigran tidak pernah menguasai ataupun mengusahai tanah terperkara tersebut.
Yang lebih tahu secara fisik keberadaan suatu tanah adalah pemerintah setempat
Bahwa perlu dijelaskan, sesuai Surat Keterangan No.97/1001/S.Ket/2008 yang dikeuarkan di PO Manduamas pada tanggal 13 Maret 2008 pleh Kepala Kelurahan PO Manduamas bernama MARULI BARUTU dan diketahui oleh Camat Manduamas bernama POLTAK SITORUS, BA., menerangkan bahwa: Tanah perkebunan/persawahan Masyarakat yang berada disekitar Pangkalan, termasuk Tanah Perkebunan saudara Johannes Tinambunan (termasuk tanah yang dikuasai Penggugat saat ini) adalah benar berada di wilayah lingkungan Suka Maju Kelurahan PO Manduamas Kecamatan Manduamas. Tidak termasuk wilayah Transmigrasi.
Bahwa secara administratif pembuatan KK dan KTP masyarakat yang tinggal di Pangkalan masuk dalm administrasi Desa Masnauli SP I Kecamatan Sirandorung namun dalam mengurus hak kepemilikan masuk dalam Dusun Paranginan Desa Manduamas Lama, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Bahwa adapun sertifikat No.8 atas nama Siswanto/Wardoyo yang dibeli Penggugat dari Sarinem dan Edi Supranto adalah sertifikat bodong karena tanahnya tidak ada, Siswanto/Wardoyo tidak pernah mengusahai ataupun menguasai lahan tersebut tetapi bisa terbit sertifikat atas namanya.
Bahwa 2 (DUA) sertifikat yakni No.8 dan 10 dan yang ada pada Penggugat dan yang dijadikan sebagai dasar hukum gugatan, kedua sertifikat tersebut adalah bermasalah. Sertifikat yang terbit karena persekongkolan. Dua sertifikat tersebut terbit tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sejak kapan lahan tersebut dijadikan lahan transmigrasi, siapa diantara dua orang tersebut yang pernah mengusahai lahan tersebut sebagaimana dimaksud dengan tujuan dilakukannya transmigrasi, dari siapa lahan tersebut diperoleh atau dilepaskan, sementara keluarga besar Tergugat I tidak pernah pindah dari lahan tersebut sejak tahun 1962.
Penggugat sengaja tidak menggugat persil No.11 untuk menutupi kejahatannya
Bahwa sebagian tanah sebagaimana dimaksud dalam persil No.11 yang dalam gugatan sebelumnya turut digugat oleh Penggugat adalah tanah Sual Evrain Tinambunan yang diaku Roko Tinambunan (Suami Penggugat) sebagai miliknya. Padahal Roko Tinambunan dan Penggugat ketika itu hanya diberi ijin menempati untuk berjualan ketika tanah Sual Evrain Tinambunan tersebut dikontrak oleh PT. Murini Timber selama 15 Tahun yakni sejak 4 Januari 1977 s.d. 3 Januari 1992;
Bahwa dlam gugatan aquo sengaja tidak diikutkan untuk menutupi kejahatan dari Penggugat, namun kejahatan pidana penganiayaan yang dilakukan Penggugat bersama dengan anaknya terhadap istri Yohannes Tinambunan saat ini masih sedang berproses di Kepolisian Sektor Barus.
Sejarah Persil No.10 (Sepuluh)
Bahwa demikian halnya dengan tanah yang dimaksud dalam persil 10 yang dibeli Penggugat dari Jordan Sihaloho atas nama B. Sihaloho. Masyarakat setempat kenal betul dengan diri B. Sihaloho yang adalah seorang Pegawai Negeri Sipil sebagai Mantari/Mantri, tidak pernah mengusahai lahan tersebut ataupun menguasai lahan tersebut tetapi bisa terbit sertifikat atas nama B. Sihaloho.
Bahkan sertifikat tersebut pernah ditawarkan Jordan Sihaloho kepada Tergugat II dan sertifikat tersebut sempat disimpan Tergugat II selama satu bulan, namun karena keabsahannya diragukan dan harganya Rp.2.500.000,- (dua setengah juta) maka gagal jual belinya. Dan sertifikat bodong tersebutpun dibeli oleh Penggugat.
Bahwa singkatnya bahwa apa yang disebutkan Penggugat sebagai persil 8 dan 10, lahannya bukan lahan transmigrasi, bukan tanah Penggugat dan juga tidak pernah diusahai ataupun dikuasai oleh yang namanya tertera pada sertifikat. Jalan pangkalan secara fisik termasuk wilayah Desa Manduamas Lama, Kecamatan Manduamas, sedangkan wilayah transmigrasi secara fisik terletak di wilayah Desa Masnauli, Kecamatan Sirandorung. Namun secara administratif penduduk jalan Pangkalan menggunakan KTP Desa Masnauli Kecamatan Sirandorung. Jalan desa sangat jelas sebagai pembatas dan bukti pembatas berupa besi yang disemen yang dibuat oleh BPN Kab. Tapanuli Tengah hingga saat ini masih ada.
Bahwa dengan demikian sangat jelaslah bahwa dalil-dalil gugatan Penggugat tidak berdasar secara hukum dan kedua sertifikat tersebut yakni persil 8 dan 10 terbit tidak sesuai ketentuan hukum yang sebenarnya karena sertifikat tersebut cacat hukum karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum.
DALAM REKONVENSI
Bahwa akibat perbuatan Penggugat dalam konvensi (d.k.) menggugat perdata Para Tergugat d.k. ke Pengadilan Negeri Sibolga tanpa dasar hukum yang benar dan dengan hanya mendasarkan pada surat sertifikat yang lahannya tidak pernah diusahai dan dikuasai oleh yang namanya tertera pada sertifikat, hasil rekayasa yang cacat hukum telah menyebabkan kerugian materiil bagi para Tergugat d.k. berupa ongkos-ongkos yang harus dikeluarkan Para Tergugat d.k. untuk perjalanan dari Manduamas ke Pengadilan Negeri Sibolga, ditambah biaya konsumsi selama dalam perjalanan, waktu dan hari-hari kerja Para Tergugat d.k. yang terbuang percuma untuk menghadapi perkara tersebut;
Bahwa kerugian riil hanya untuk ongkos pulang pergi dari Manduamas – Sibolga untuk satu trip perjalanan perorang adalah sebesar Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) ditambah dengan uang makan (3 x sehari) Rp.20.000,- x 3 = Rp.60.000,- dan untuk rokok dan kopi/teh minimal Rp.20.000,-/perorang sehingga kebutuhan perorang dalam satu trip perjalanan minimal Rp.160.000,- x 2 orang Tergugat = Rp.320.000,- x 12 kali sidang = Rp.3.840.000,- (tiga juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah);
Sedangkan waktu yang terluang yang seharusnya jika waktu tersebut digunakan untuk mencari nafkah maka rata-rata Para Tergugat bisa memperoleh penghasilan Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) perhari/perorang; maka 2 orang/Rp.200.000; x 12 = Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah); sehingga Rp.3.840.000,- + Rp.4.000.000,- = Rp.7.840.000,- (tujuh juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah);
Bahwa secara moril Para Tergugat d.k. telah dirugikan dan dipermalukan oleh Penggugat d.k. yang nilai materilnya tidak bisa diukur namun untuk memudahkan perhitungan maka dapat dituangkan dengan angka sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah); sehingga jumlah kerugian yang dialami Para Tergugat sebesar Rp.1.007.840.000,- (satu milyar tujuh juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah);
Bahwa karena itu Para Tergugat mohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo dengan memberikan putusan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Menerima eksepsi Tergugat untuk seluruhnya
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan Penggugat karena tidak berdasar hukum atau setidak-tidaknya tidak menerima gugatan Penggugat. (niet onvankelijke verklaard).
Bilamana Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
DALAM REKONVENSI
Mengabulkan gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya;
Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat d.r. telah terbukti keliru menggugat Para Tergugat d.k. sehingga menimbulkan kerugian materil dan moril terhadap diri Para Tergugat d.k.;
Memerintahkan Para Tergugat d.r. untuk membayarkan ganti rugi materil dan moril kepada Para Tergugat d.k. yang jumlahnya sebesar Rp.1.007.840.000,- (satu milyar tujuh juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) secara segera dan tunai;
Memerintahkan kepada Penggugat d.k. untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Bilamana Majelis Hakim berpendapat, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Sibolga telah menjatuhkan putusan nomor : 15/Pdt.G/2015/PN.Sbg tanggal 14 Januari 2016, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Dalam Eksepsi
Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Konvensi
Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk sebagian;
Menyatakan Tanah Objek Sengketa didalam perkara ini :
Lahan Perladangan Bidang / Persil No.: 8 dengan Sertipikat No.: 225 tertanggal 29 Januari 1990 dengan Luas + 7.500 m2 (lebih kurang tujuh ribu lima ratus meter persegi), dengan watas-watas sebagai berikut :
Sebelah Utara berwatas dengan Bidang / Persil No.: 6;
Sebelah Selatan berwatas dengan sebahagian bidang / persil No.: 11;
Sebelah Timur berwatas dengan bidang / persil No.: 10;
Sebelah Barat berwatas dengan bidang / persil No.: 7;
Lahan Perladangan Bidang / Persil No.: 10 dengan Sertipikat No.: 2.195 tertanggal 19 Februari 1990 dengan Luas + 7.500 m2 (lebih kurang tujuh ribu lima ratus meter persegi), dengan watas-watas sebagai berikut :
Sebelah Utara berwatas dengan bidang / persil No.: 9;
Sebelah Selatan berwatas dengan bidang / persil No.: 11;
Sebelah Timur berwatas dengan Jalan dan disebut Jalan Pangkalan;
Sebelah Barat berwatas dengan bidang / persil No.: 8;
letaknya semua dulu disebut Desa Sigodung, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah dan sekarang disebut Desa Masnauli, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah, adalah Sah Hak Milik dari PENGGUGAT dan PENGGUGAT bebas untuk mengolahnya;
Menyatakan bahwa tindakan dari TERGUGAT I yang menguasai, mengolah dan kemudian berusaha untuk memiliki Tanah Terperkara atau Objek Perkara didalam perkara ini adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
Menyatakan bahwa tindakan dari TERGUGAT I yang mengalihkan sebahagian dari Lahan Perladangan Bidang / Persil No.: 10 kepada TERGUGAT II yakni dengan ukuran + 20 m x + 30 m atau dengan Luas + 600 m2 (lebih kurang enam ratus meter persegi), adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad);
Menyatakan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad);
Menyatakan semua surat-surat yang dipergunakan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II sepanjang mengenai Tanah Terperkara atau Objek Perkara didalam perkara ini adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
Menghukum oleh karena itu agar TERGUGAT I dan TERGUGAT II dengan segera menyerahkan Tanah Terperkara / Objek Perkara didalam perkara ini kepada PENGGUGAT, dalam keadaan bebas dan benar-benar kosong dari segala harta-benda miik PARA TERGUGAT atau bebas dan kosong dari harta-benda milik orang / pihak lain yang mendapat hak dari PARA TERGUGAT sehingga benar-benar bebas dan kosong menurut hukum, bilamana nantinya putusan didalam perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (gewijsde) dan jika diperlukan dengan mempergunakan kekuatan Polisi;
Menghukum PARA TERGUGAT (TERGUGAT I dan TERGUGAT II) untuk membayar uang paksa (dwangsom) masing-masing : Sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari bilamana PARA TERGUGAT lalai atau tidak / belum memenuhi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap didalam perkara ini (gewijsde);
Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya;
Dalam Rekonvensi
Menolak gugatan Para Penggugat dalam Rekonvensi untuk seluruhnya;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi
Menghukum Para Tergugat dalam Konvensi/Para Penggugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.2.316.000,00 (dua juta tiga ratus enam belas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa setelah membaca Akta Pernyataan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Sibolga, yang menerangkan bahwa Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat I, pada tanggal 25 Januari 2016, telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Sibolga nomor : 15/Pdt.G/2015/PN.Sbg tanggal 14 Januari 2016, permohonan banding mana telah diberitahukan kepada Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat tanggal 28 Januari 2016;
Menimbang, bahwa setelah membaca memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat I tertanggal 5 April 2016, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sibolga tanggal 5 April 2016, dan memori banding tersebut telah diserahkan kepada Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat tanggal 7 April 2016, yang menerangkan hal-hal sebagai berikut :
PERTIMBANGAN HUKUM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
TIDAK CERMAT DAN TIDAK LENGKAP (ONVOELDOENDE GEMOTIVERRD);
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Sibolga dengan Register No.15 Pdt.G/2015/PN SBG tanggal 14 Januari 2016 tidak cermat dan tidak lengkap (Onvoeldoende Gemotiverrd) karena telah dengan sengaja mengaburkan dan mengesampingkan alat bukti yang diajukan Pembanding yakni dengan cara tidak melakukan pemeriksaan atas kekuatan pembuktian terhadap alat bukti yang diajukan oleh Pembanding;
Bahwa Pembanding telah mengajukan seluruh bukti-bukti tertulis dalam perkara aquo (bukti T.I,II.-1 s/d T.I,II.-4) yang mana bukti-bukti tersebut keseluruhannya dimaksudkan sebagai bukti yang menguatkan bahwa Pembanding adalah sebagai pemilik tanah yang sah yang dan telah menguasai lahan tersebut . Dimana tanah terpekara tersebut merupakan tanah warisan dari Gadong Simanjuntak (orang tua Pembanding) dan telah dibagi waris serta telah diusahai secara turun-temurun sejak 1 Perbuari 1962 sampai dengan sekarang;
BAHWA TANAH YANG MENJADI OBJEK DALAM PERKARA TERSEBUT TELAH DIKUASAI DAN DIUSAHAI SEBELUM TERJADINYA PEMBUKAAN AREAL TRANSMIGRASI.
Bahwa sesuai dengan pernyataan saksi ahli yang diajukan oleh Penggugat/Terbanding yang bernama DRS. PUKKA SITUMORANG dan EDWARD HUTAGALUNG yang berpendapat pada pokoknya bahwa “ Transmigrasi di Manduamas dibuka Tahun 1982 dan ....”. Padahal tanah tersebut telah dikuasai oleh orangtua dari Tergugat-I/Pembanding yang menguasai lahan sejak tanggal 1 Pebruari 1962. Hal ini dapat dibuktikan dengan yaitu bahwa sejak tanah Tergugat –I dibeli orangtuanya pada tanggal 1 Pebruari 1962, tanah tersebut diusahai dan dikuasai secara terus menerus bahkan tanaman keras yang ditanam di lahan tersebut telah 4 (empat) generasi yakni pertama tanaman karet, setelah ditumbang lalu ditanami tanaman cengkeh, kemudian diganti lagi dengan tanaman jengkol dan yang terakhir ditanami dengan tanaman sawit tersebut kini telah mencapai tinggi 10 meter lebih. Sementara dari Pihak Orangtua Tergugat-I /Pembanding tidak pernah membebaskan hak kepemilikan atas tanah tersebut dan tidak pernah memperoleh kesepakatan apapun atas penyerahan tersebut untuk menjadi lahan transmigrasi. Maka dengan ini kami nyatakan bahwa tanah tersebut masih merupakan tanah yang dimiliki oleh Orangtua dari Tergugat-I /Pembanding yang saat ini diwariskan kepada Tergugat-I /Pembanding ;
SERRTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH YANG DIMILIKI PENGGUGAT/TERBANDING MERUPAKAN SERTIFIKAT YANG TIDAK SAH SECARA HUKUM.
Bahwa sebelum membahas mengenai kebenaran pembuatan Sertifikat kedua tanah tersebut (yang dipersengketakan) yang saat ini dimiliki oleh Penggugat/Terbanding, maka melihat dari dasar terjadinya pembentukan Sertifikat tersebut sudah tidak sah. Menurut Peraturan Direktur Jenderal Agraria dan Transmigrasi no. 3 Tahun 1967 tentang Penggunaan di Tanah di Daerah Transmigrasi dan Hak-hak atas tanah untuk para transmigran dan keluarganya, didalam pasal 2 ayat 4 secara jelas dinyatakan sebagai berikut:
“...4. pemberian hak pakai tersebut pada ayat 3 pasal ini disertai syarat-syarat sebagai berikut:
Tanah yang dibagikan harus segera diusahakan sendiri secara aktif oleh Transmigran yang bersangkutan.
Keluarga Transmigran yang bersangkutan harus bertempat tinggal di tanah yang diberikan kepadanya.
Semua perbuatan dalam bentuk apapun juga, untuk memindahkan tanah itu kepada orang lain, menggadaikan, menyewakan atau menyerahkannya kepada orang lain untuk dipakai ataupun mengingatkannya sebagai jaminan utang yang dilarang dan menjadi batal karena hukum... dst”
Dari syarat-syarat yang di uraikan diatas, sangat jelas sekali bahwa penerbitan Sertifikat hak pakai atas tanah yang menjadi objek perkara adalah tidak sah secara hukum. Demikian juga jual beli terhadap tanah tesebut dari penjual kepada Penggugat juga tidak sah secara hukum. Karena penjual tidak memenuhi syarat-syarat yang telah diatur oleh negara, terbukti dari fakta di lapangan bahwa pihak penjual (transmigran) tidak pernah menguasai atau mengusahakan objek perkara tersebut. Hal ini dikarenakan tanah tersebut dari 1 Februari 1962 sampai sekarang dikuasai dan diusahakan oleh orangtua Tergugat I/Pembanding yang dalam hal ini telah melanggar Peraturan Direktur Jenderal Agraria dan Transmigrasi no. 3 Tahun 1967 tentang Penggunaan di Tanah di Daerah Transmigrasi dan Hak-hak atas tanah untuk para transmigran dan keluarganya, didalam pasal 2 ayat 4, poin a,b dan c.
Kemudian pada Peraturan Direktur Jenderal Agraria dan Transmigrasi no. 3 Tahun 1967 tentang Penggunaan di Tanah di Daerah Transmigrasi dan Hak-hak atas tanah untuk para transmigran dan keluarganya, didalam pasal 3 diuraikan lebih lanjut sebagai berikut:
Jika tanah yang bersangkutan menurut pertimbangan suatu Panitia ... , selama 5 (lima) tahun berturut-turut telah diusahakan dengan memuaskan maka hak pakai yang dimaksudkan dalam pasal 2 diubah menjadi hak milik.
Dari pernyataan diatas sangat jelas dapat kita lihat bahwa status tanah yang menjadi objek perkara tidak dapat berubah Hak Pakai menjadi Hak Milik, karena Penjual/Pihak Transmigran tersebut tidak pernah sekalipun tinggal dan mengusahai tanah tersebut. Maka dengan dasar dari syarat-syarat ini dapat dilihat bahwa pada dasarnya Sertifikat Hak Kepemilikan Tanah tersebut tidak sah untuk diterbitkan;
PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIBOLGA TIDAK MEMENUHI SUSUNAN PERUMUSAN PUTUSAN DALAM PASAL 184 AYAT (1) HIR ATAU PASAL 195 RBG;
Bahwa menyangkut putusan a quo secara garis besar formulasi sebuah putusan Pengadilan diatur dalam Pasal 184 ayat (1) HIR atau Pasal 195 RBG. Apabila putusan tersebut tidak mengikuti susunan perumusan yang digariskan dalam pasal di atas, putusan tersebut adalah tidak sah dan harus dibatalkan; (vide Putusan Mahkamah Agung No. 312 K/Sip/1974)
Bahwa begitupun Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 yang menentukan : “(1) Segala putusan pengadilan selain memuat alasan dan dasar putusan tersebut, memuat pula pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili”;
Bahwa dari ketentuan pasal-pasal tersebut di atas maka sebuah putusan pengadilan harus memuat secara ringkas dan jelas tentang pokok perkara, jawaban, pertimbangan hukum, dan amar putusan. Khusus bagian pertimbangan hukum putusan harus memuat analisis, argumentasi, pendapat atau kesimpulan hukum dari Hakim yang memeriksa perkara, yang kesemuanya harus didasarkan kepada undang-undang pembuktian yang terdiri dari :
Apakah alat bukti yang diajukan Penggugat dan Tergugat memenuhi syarat formil dan materil;
Alat bukti pihak mana yang mencapai batas minimal pembuktian;
Dalil gugat apa saja dan dalil bantahan apa saja yang terbukti; dan
Sejauh mana nilai kekuatan pembuktian yang dimiliki para pihak;
Bahwa akan halnya dengan putusan dalam perkara a quo, Putusan Pengadilan Negeri Sibolga didalam bagian pertimbangan hukumnya sama sekali tidak ada memuat pertimbangan apakah bukti-bukti yang diajukan sudah atau belum memenuhi syarat formil dan materil pembuktian, bukti-bukti mana saja yang telah mencapai batas minimal pembuktian serta sejauh mana nilai kekuatan pembuktian tersebut sehingga putusan dalam perkara a quo telah didasarkan pada rumusan putusan sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 184 ayat (1) HIR atau Pasal 195 RBG;
Bahwa oleh karena Putusan Pengadilan Negeri Sibolga yang memeriksa dan mengadili perkara ini tidak dijalankan berdasarkan ketentuan Pasal 184 ayat (1) HIR atau Pasal 195 tersebut di atas, karena itu Pembanding mohon kiranya kepada Yth. Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Utara c.q. Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Sumatera Utara yang memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, agar berkenan membatalkan Putusan Pengadilan Pengadilan Negeri Sibolga dengan Register No.15 Pdt.G/2015/PN SBG tanggal 14 Januari 2016;
PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIBOLGA TIDAK ADIL KARENA TIDAK MENCERMINKAN KEBENARAN DAN KEADILAN DAN LEBIH MEMIHAK KEPADA TERBANDING;
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Sibolga dengan Register No.15 Pdt.G/2015/PN SBG tanggal 14 Januari 2016 sama sekali tidak mencerminkan kebenaran dan keadilan. Hal tersebut dapat dibuktikan karena faktanya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibolga telah berlaku tidak fair dalam menilai dan mempertimbangkan alat bukti yang diajukan oleh Pembanding dengan cara memperlakukan para pihak yang berperkara secara tidak setara dan tidak seimbang. Karena sudah menjadi suatu kewajiban bagi semua hakim di Indonesia untuk menegakkan kebenaran dan keadilan bagi semua pihak yang berperkara dengan memperlakukan para pihak dalam kondisi yang setara dan seimbang dan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;
Bahwa oleh karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibolga telah memperlakukan para pihak yang berperkara secara tidak setara dan tidak seimbang karena tidak mempertimbangkan alat bukti yang diajukan secara fair, maka hal yang demikian tidak sesuai dan telah melanggar ketentuan Pasal 17 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menentukan bahwa : “Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang obyektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar“;
Bahwa oleh karena Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibolga dalam perkara a quo didasarkan pada pertimbangan hukum yang tidak fair dalam menilai alat-alat bukti yang diajukan oleh Pembanding, dan selain itu Majelis Hakim telah memperlakukan para pihak yang berperkara dalam kondisi yang tidak setara dan tidak seimbang sehingga lahir putusan yang tidak mencerminkan kebenaran dan keadilan, maka Putusan Pengadilan Pengadilan Negeri Sibolga dengan Register No.15 Pdt.G/2015/PN SBG tanggal 14 Januari 2016 tersebut tidak layak untuk dipertahankan dan harus dibatalkan;
Bahwa berdasarkan seluruh uraian dan fakta tersebut di atas, sangat beralasan hukum apabila Yth. Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Utara c.q. Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Sumatera Utara yang memeriksa dan mengadili perkara aquo sepatutnya untuk membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Sibolga dengan Register No.15 Pdt.G/2015/PN SBG tanggal 14 Januari 2016 tersebut.
Maka berdasarkan segala apa yang telah diuraikan di atas, sudilah kiranya Pengadilan Tinggi Sumatera Utara memutus:
Menerima dan mengabulkan Memori Banding Pembanding untuk seluruhnya;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sibolga tanggal 14 Januari 2016 seluruhnya;
Menolak gugatan Terbanding (dahulu Penggugat) untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Terbanding (dahulu Penggugat) tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
Memerintahkan kepada Badan Pertanahan Nasional dan/atau Kepala Kantor Pertanahan untuk mencabut dan/atau membatalkan Sertifikat No. 225 tertanggal 29 Januari 1990 dengan Luas ± 7.500
(lebih kurang tujuh ribu lima ratus meter persegi) dan Sertifikat No. 2.195 tertanggal 19 Februari 1990 dengan Luas ± 7.500
Atau Jika Majelis hakim berpendapat lain kiranya Pengadilan memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)
Menimbang, bahwa setelah membaca Relas Pemberitahuan Untuk Melihat, Membaca dan Memeriksa Berkas Perkara Pengadilan Negeri Sibolga, yang disampaikan kepada Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat I dan kepada Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat masing-masing tanggal 3 Maret 2016, yang menerangkan bahwa dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah tanggal pemberitahuan tersebut kepada kedua belah pihak berperkara telah diberi kesempatan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara tersebut sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA;
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat I telah diajukan dalam tenggang waktu sebagaimana ditentukan pasal 199 ayat (1) RBg dan menurut tata cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan Undang-Undang, oleh karenanya permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding mempelajari memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat I pada prinsipnya tidak ada hal-hal yang dapat melemahkan atau membatalkan putusan Pengadilan tingkat pertama, melainkan hanya pengulangan yang telah disampaikan di persidangan dan ternyata telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, oleh karenanya memori banding tersebut, tidak dipertimbangkan lebih lanjut oleh Majelis Hakim Tingkat Banding;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding membaca, meneliti dan mempelajari dengan seksama berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini, turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Sibolga nomor : 15/Pdt.G/2015/PN.Sbg tanggal 14 Januari 2016, dan memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat I, berpendapat fakta hukum dan pertimbangan hukum yang telah diambil oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya berkenaan dengan hal-hal yang disengketakan oleh kedua belah pihak, telah tepat dan benar menurut hukum, maka Majelis Hakim Tingkat Banding mengambil alih alasan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut dan menjadikannya sebagai alasan dan pertimbangannya sendiri dalam mengadili perkara ini ditingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Putusan Pengadilan Negeri Sibolga nomor : 15/Pdt.G/2015/PN.Sbg tanggal 14 Januari 2016, yang dimintakan banding tersebut dapat dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Tergugat I tetap dipihak yang kalah, baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepadanya;
Memperhatikan KUHPerdata dan R.B.g, serta peraturan-peraturan hukum lainnya yang bersangkutan dalam perkara ini;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat I tersebut;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sibolga nomor : 15/Pdt.G/2015/PN.Sbg tanggal 14 Januari 2016, yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Tergugat I untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputus dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Rabu tanggal 8 Juni 2016 oleh kami : H. SURIPTO, SH.MH. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua Majelis, DALIZATULO ZEGA, SH. dan MARYANA, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam peradilan tingkat banding, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan nomor : 148/PDT/2016/PT-MDN tanggal 20 April 2016, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2016, oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota serta HAMONANGAN RAMBE, SH.MH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak berperkara maupun kuasa hukumnya;
Hakim - Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
ttd ttd
1. DALIZATULO ZEGA, SH. H. SURIPTO, SH.MH.
ttd
2. MARYANA, SH.MH.
Panitera Pengganti,
ttd
HAMONANGAN RAMBE, SH.MH.
Perincian Biaya :
Meterai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Pemberkasan Rp 139.000,-
J
umlah Rp. 150.000,-