247/Pid.Sus/2014/PN-SGI
Putusan PN SIGLI Nomor 247/Pid.Sus/2014/PN-SGI
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AZHAR BIN USMAN
- Menyatakan Terdakwa Azhar Bin Usman tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana “permufakatan jahat, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, sebagaimana dalam dakwaan Primair pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ; - Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 8 (delapan) bulan ; - Menetapkan lamanya terdakwa berada didalam tahanan sebelum putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan atas diri Terdakwa ; - Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah); - Menetapkan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ; - Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam Rumah Tahanan Negara Sigli ; - Menetapkan barang bukti berupa : - 3 (tiga) paket sabu yang terbungkus dengan plastik bening seberat 8,55 (delapan koma lima puluh lima) gram - 1 (satu) buah dompet warna coklat - 1 (satu) unit hanphone merk Nokia model :1208 type RH-105 warna hitam milik terdakwa Junaidi Bin Ilyas Samed. - 1 (Satu) unit sepeda motor Suzuki Smash No. Polisi BK 2154 No. Rangka MH8BE4DFA9J690435 No. Mesin E451-ID-714354 warna hitam. Dipergunakan dalam berkas perkara Junaidi Bin Ilyas Samed. - 1 (satu) unit handphone merk Nokia model 1280 type RM-647 warna hitam milik terdakwa AzharBin Usman. Dirampas untuk dimusnahkan - Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P
U T U S A N
No. 247 / Pid.Sus / 2014 / PN-Sgi
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli yang mengadili perkara-perkara pidana pada Peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : AZHAR Bin USMAN .
Tempat lahir : Gampong Mesjid Andeu .
Umur/tanggal lahir : 31 Tahun / 15 November 1983 .
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Gampong Mesjid Andeu, Kecamatan Mila, Kabupaten Pidie .
Agama : Islam.
Pekerjaan : Tani .
Pendidikan : SAM (tidak tamat) .
Terdakwa ditahan oleh ;
Penyidik sejak tanggal 16 Agustus 2014 s/d tanggal 04 September 2014 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 05 September 2014 s/d tanggal 14 Oktober 2014 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 09 Oktober 2014 s/d tanggal 28 Oktober 2014 ;
Hakim Pengadilan Negeri Sigli sejak tanggal 16 Oktober 2014 s/d tanggal 14 November 2014 ;
Ketua Pengadilan Negeri Sigli sejak tanggal 15 November 2014 s/d tanggal 13 Januari 2014 ;
Terdakwa dipersidangan tidak di dampingi oleh Penasihat Hukum meskipun sudah diberitahukan hak-haknya dipersidangan namun terdakwa menyatakan tetap tidak berkehendak untuk didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
Telah melihat dan memperhatikan tentang barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan ;
Telah memperhatikan tuntutan pidana Penuntut Umum tanggal 13 November 2014, yang pada pokoknya memohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa Azhar Bin Usman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Azhar Bin Usman dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) Tahun dan Denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah subidair 4 (Empat) Bulan di kurangi seluruhnya dari masa tahanan yang telah dijalankan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
3 (tiga) paket sabu yang terbungkus dengan plastik bening seberat 8,55 (delapan koma lima puluh lima) gram
1 (satu) buah dompet warna coklat
1 (satu) unit hanphone merk Nokia model :1208 type RH-105 warna hitam milik terdakwa Junaidi Bin Ilyas Samed.
1 (Satu) unit sepeda motor Suzuki Smash No. Polisi BK 2154 No. Rangka MH8BE4DFA9J690435 No. Mesin E451-ID-714354 warna hitam.
Dipergunakan dalam berkas perkara Junaidi Bin Ilyas .
1 (satu) unit handphone merk Nokia model 1280 type RM-647 warna hitam milik terdakwa Azhar Bin Usman.
Dirampas untuk dimusnahkan
Menghukum terdakwa Azhar Bin Usman membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah).
Telah memperhatikan pula pembelaan terdakwa dipersidangan yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman ;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah didakwa sebagaimana tersebut didalam surat dakwaan No. Reg. Perk: PDM – 29 / KTI / 10 / 2014/TPUL, tertanggal 16 Oktober 2014 yang pada pokoknya sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa AzharBin Usman bersama-sama dengan JunaidiBin Ilyas Samed (diperiksa dan dituntut dalam berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2014 sekira pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Agustus tahun 2014, bertempat di Jalan Gampong Langga, Kec. Sakti, Kab. Pidie, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, dengan percobaan atau permufakatan jahat, berupa 3 (tiga) paket narkotika Golongan I jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening seberat 8,55 (delapan koma lima puluh lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2014 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa dihubungi oleh Junaidi Bin Ilyas Samed (diperiksa dan dituntut dalam berkas perkara terpisah) melalui handphone menanyakan, “di mana?”, yang kemudian dijawab, “di rumah baru bangun tidur”, lalu Junaidi Bin Ilyas Samed berkata, “mandi terus biar kita pergi ke Gampong Riweuk”, lalu terdakwa jawab, “mandi dulu”.
Bahwa sekitar 30 menit setelah terdakwa mandi, Junaidi Bin Ilyas Samed datang ke rumah terdakwa menggunakan speda motor Suzuki Smash. Selanjutnya terdakwa dan Junaidi Bin Ilyas Samed pergi dengan berboncengan. Bahwa dalam perjalanan Juanidi Bin Ilyas Samed mengatakan kepada terdakwa, “kita pergi ke Gampong Riweuk untuk menjumpai kawan sambil lihat ayam jago” lalu Junaidi Bin Ilyas Samed berkata lagi, “tajak jok ata yan/antar sabu”. Junaidi Bin Ilyas Samed dan terdakwa pergi melewati jalan proyek irigasi Gampong Langga Sakti sedangkan Dek Gam mengendarai sepda motor satu jalan dari arah Gampong Riweuk menuju ke jalan yang sama dengan terdakwa dan Junaidi Bin Ilyas Samed.
Bahwa kemudian terdakwa dan Junaidi Bin Ilyas Samed berhenti di jalan irigasi, lalu Junaidi Bin Ilyas Samed turun dari sepeda motor berbicara dengan kawan yaitu Dek Gam sedangkan terdakwa duduk di atas sepeda motor yang berjarak 5 meter dari Junaidi Bin Ilyas Samed. Setelah Junaidi Bin Ilyas Samed dan Dek Gam berbicara sekitar 15 menit, Junaidi Bin Ilyas Samed mengatakan pada terdakwa, “tidak jelas, kita pulang”.
Bahwa Junaidi Bin Ilyas Samed kemudian menanyakan kepada terdakwa, “apa ada orang di belakang kita yang mengendarai sepeda motor?” lalu terdakwa berpaling ke belakang dan melihat, kemudian menjawab, “ada” dan Junaidi Bin Ilyas Samed berkata, “kadang itu polisi” yang dijawab terdakwa, “mana ada mungkin orang lewat.” Junaidi Bin Ilyas Samed bertanya lagi, “apa orang tersebut ada kencang bawa sepeda motor” lalu terdakwa jawab, “kencang”. Bahwa saat itu orang yang di belakang sudah dekat dengan terdakwa dan Junaidi Bin Ilyas Samed lalu menyerempet sepeda motor yang Junaidi Bin Ilyas Samed dan terdakwa tumpangi serta melepaskan tembakan ke atas dan berkata, “jangan lari”. Junaidi Bin Ilyas Samed kemudian menghentikan sepeda motor lalu terdakwa dan Junaidi Bin Ilyas Samed jatuh. Pihak kepolisian kemudian menyuruh terdakwa dan Junaidi Bin Ilyas Samed tiarap dan tangan ke atas.
Bahwa pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan Junaidi Bin Ilyas Samed, lalu ditemukan 1 (satu) paket sabu di dalam kantong celana sebelah kanan yang Junaidi Bin Ilyas Samed kenakan, dan 2 (dua) paket sabu di dalam dompet Junaidi Bin Ilyas Samed.
Bahwa terdakwa dan Junaidi Bin Ilyas Samed kemudian ditangkap dan ditanyakan dari mana sabu diperoleh, yang dijawab oleh Junaidi Bin Ilyas Samed yaitu dari Muslem (DPO). Kemudian terdakwa dan Junaidi Bin Ilyas Samed dibawa oleh pihak kepolisian menuju rumah Muslem namun tidak ada orang di rumahnya serta rumah terkunci.
Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari instansi/lembaga yang berwenang untuk, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis sabu.
Sesuai Berita Acara Analisis Laboratorium No. LAB : 5874/NNF/2014 tanggal 10 September 2014 yang ditandatangani oleh Pemeriksa AKBP Zulni Erma NRP 60051008 dan PENATA Deliana Naiborhu, S.Si, Apt. NIP 197410222003122002 barang bukti milik terdakwa Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDAIR
Bahwa terdakwa AzharBin Usman bersama-sama dengan Junaidi Bin Ilyas Samed (diperiksa dan dituntut dalam berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2014 sekira pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Agustus tahun 2014, bertempat di Jalan Gampong Langga, Kec. Sakti, Kab. Pidie, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, dengan percobaan atau permufakatan jahat, berupa 3 (tiga) paket narkotika Golongan I jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening seberat 8,55 (delapan koma lima puluh lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2014 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa dihubungi oleh Junaidi Bin Ilyas Samed (diperiksa dan dituntut dalam berkas perkara terpisah) melalui handphone menanyakan, “di mana?”, yang kemudian dijawab, “di rumah baru bangun tidur”, lalu Juanidi Bin Ilyas Samed berkata, “mandi terus biar kita pergi ke Gampong Riweuk”, lalu terdakwa jawab, “mandi dulu”.
Bahwa sekitar 30 menit setelah terdakwa mandi, Junaidi Bin Ilyas Samed datang ke rumah terdakwa menggunakan speda motor Suzuki Smash. Selanjutnya terdakwa dan Junaidi Bin Ilyas Samed pergi dengan berboncengan. Bahwa dalam perjalanan Junaidi Bin Ilyas Samed mengatakan kepada terdakwa, “kita pergi ke Gampong Riweuk untuk menjumpai kawan sambil lihat ayam jago” lalu Junaidi Bin Ilyas Samed berkata lagi, “tajak jok ata yan/antar sabu”. Junaidi Bin Ilyas Samed dan terdakwa pergi melewati jalan proyek irigasi Gampong Langga Sakti sedangkan Dek Gam mengendarai sepda motor satu jalan dari arah Gampong Riweuk menuju ke jalan yang sama dengan terdakwa dan Junaidi Bin Ilyas Samed.
Bahwa kemudian terdakwa dan Junaidi Bin Ilyas Samed berhenti di jalan irigasi, lalu Junaidi Bin Ilyas Samed turun dari sepeda motor berbicara dengan kawan yaitu Dek Gam sedangkan terdakwa duduk di atas sepeda motor yang berjarak 5 meter dari Junaidi Bin Ilyas Samed. Setelah Junaidi Bin Ilyas Samed dan Dek Gam berbicara sekitar 15 menit, Junaidi Bin Ilyas Samed mengatakan pada terdakwa, “tidak jelas, kita pulang”.
Bahwa Junaidi Bin Ilyas Samed kemudian menanyakan kepada terdakwa, “apa ada orang di belakang kita yang mengendarai sepeda motor?” lalu terdakwa berpaling ke belakang dan melihat, kemudian menjawab, “ada” dan Junaidi Bin Ilyas Samed berkata, “kadang itu polisi” yang dijawab terdakwa, “mana ada mungkin orang lewat.” Junaidi Bin Ilyas Samed bertanya lagi, “apa orang tersebut ada kencang bawa sepeda motor” lalu terdakwa jawab, “kencang”. Bahwa saat itu orang yang di belakang sudah dekat dengan terdakwa dan Junaidi Bin Ilyas Samed lalu menyerempet sepeda motor yang Junaidi Bin Ilyas Samed dan terdakwa tumpangi serta melepaskan tembakan ke atas dan berkata, “jangan lari”. Junaidi Bin Ilyas Samed kemudian menghentikan sepeda motor lalu terdakwa dan Junaidi Bin Ilyas Samed jatuh. Pihak kepolisian kemudian menyuruh terdakwa dan Junaidi Bin Ilyas Samed tiarap dan tangan ke atas.
Bahwa pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan Junaidi Bin Ilyas Samed, lalu ditemukan 1 (satu) paket sabu di dalam kantong celana sebelah kanan yang Junaidi Bin Ilyas Samed kenakan, dan 2 (dua) paket sabu di dalam dompet Junaidi Bin Ilyas Samed.
Bahwa terdakwa dan Junaidi Bin Ilyas Samed kemudian ditangkap dan ditanyakan dari mana sabu diperoleh, yang dijawab oleh Junaidi Bin Ilyas Samed yaitu dari Muslem (DPO). Kemudian terdakwa dan Junaidi Bin Ilyas Samed dibawa oleh pihak kepolisian menuju rumah Sdra. Muslem namun tidak ada orang di rumahnya serta rumah terkunci.
Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari instansi/lembaga yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I jenis sabu.
Sesuai Berita Acara Analisis Laboratorium No. LAB : 5874/NNF/2014 tanggal 10 September 2014 yang ditandatangani oleh Pemeriksa AKBP Zulni Erma NRP 60051008 dan PENATA Deliana Naiborhu, S.Si, Apt. NIP 197410222003122002 barang bukti milik terdakwa Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
LEBIH SUBSIDAIR
Bahwa terdakwa Azhar Bin Usman bersama-sama dengan Junaidi Bin Ilyas Samed (diperiksa dan dituntut dalam berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2014 sekira pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Agustus tahun 2014, bertempat di Jalan Gampong Langga, Kec. Sakti, Kab. Pidie, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli, menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri, berupa 1 (satu) paket narkotika Golongan I jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening seberat 8,55 (delapan koma lima puluh lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2014 sekira pukul 09.30 WIB dan pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2014 sekira pukul 12.00 WIB bertempat di kebun atau di Glee, terdakwa bersama Junaidi Bin Ilyas Samed mengonsumsi sabu. Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2014 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa mengonsumsi sabu .
Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2014 sekira pukul 20.00 WIB bertempat di rumah terdakwa yaitu di Gampong Mesjid Andeu Kec. Mila Kab. Pidie, terdakwa bersama Junaidi Bin Ilyas Samed mengonsumsi sabu .
Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari instansi/lembaga yang berwenang untuk menggunakan Narkotika golongan I jenis sabu bagi diri sendiri.
Sesuai Berita Acara Pemeriksaan Urine No. : R/41/VIII/2014/DOKKES tanggal 4 Agustus 2014 yang ditandatangani oleh Pemeriksa BRIGADIR T. Saifuddin. AMK NRP 82061388 diperoleh hasil positif bahwa dalam urine terdakwa Azhar Bin Usman didapatkan unsur sabu/metamfetamina yang merupakan Narkotika Golongan I.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa atas dakwaan dan telah dibacakan oleh Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan / eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya sebagaimana tersebut diatas, Penuntut Umum telah pula mengajukan alat-alat bukti yang berupa keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa, disamping itu juga telah diajukan barang bukti untuk memperkuat
pembuktian dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi ke persidangan yang memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi 1. JUNAIDI .
Bahwa saksi dan terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2014 sekira pukul 17.00 wib di Gampong Langga Kecamatan Sakti Kabupaten Pidie.
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap saksi ada ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket sabu yang terbungkus dengan plastik bening seberat 8,55 (delapan koma lima puluh lima) gram .
Bahwa saksi memperoleh sabu tersebut dari Muslem (DPO) pada hari Rabu tanggal 15 Agustus 2014 sekira pukul 15.30 WIB bertempat di Gampong Miyub Lala Kec. Mila Kab. Pidie.
Bahwa harga sabu-sabu tersebut belum dibayar kepada Muslem, dan akan dibayar apabila telah dibayar oleh Dek Gam.
Bahwa sabu tersebut akan dijual oleh terdakwa seharga Rp. 6.200.000,- (enam juta dua ratus ribu rupiah).
Bahwa sebelum saksi mengantar sabu kepada Dek Gam, saksi menghubungi terdakwa untuk menemani saksi mengantar sabu.
Bahwa sebelum saksi mengantar sabu pesanan Dek Gam, saksi menjemput terdakwa untuk mengantar sabu, kemudian dalam perjalanan saksi mengatakan kepada terdakwa dengan kata-kata “ta jak jok ata nyan (sabu)”.
Bahwa saksi ada bertemu dengan sdr Dek Gam dan satu orang kawan Dek Gam, kemudian Dek Gam bertanya “ mana sabunya” saksi menjawab “ ada sama kawan disana” kemudian saksi berkata “tolong perlihatkan uang dulu”, kemudian kawan dari Dek Gam memperlihatkan uang kepada saksi dan setelah saksi melihat uang tersebut, saksi mengatakan “tidak jelas berarti ini”, kemudian saksi dan terdakwa Azhar Bin Usman berangkat dengan menggunakan sepeda motor Suzuki Smash Nomor Polisi BK 2154 AL warna hitam .
Bahwa kemudian saksi dan terdakwa dikejar oleh Dek Gam dan kawannnya yang merupakan pihak kepolisian yang melakukan penyamaran dan memberhentian saksi dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan 2 (dua) paket sabu ditemukan di dalam dompet milik saksi dan 1 (satu) paket sabu ditemukan di dalam kantong depan celana sebelah kanan.
Bahwa saksi dan terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis sabu tidak ada ijin dari instansi yang berwenang.
Saksi 2.ABDUL HAMID .
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Junaidi Bin Ilyas Samed pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2014 sekira pukul 17.00 wib bertempat di Gampong Langga Kecamatan Sakti Kab. Pidie .
Bahwa saksi bersama dengan rekan saksi lainnya pada saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Junaidi Bin Ilyas Samed ada di temukan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil sabu yang terbungkus dengan plastik bening .
Bahwa sabu ditemukan dalam saku celana sebelah kanan saksi Junaidi dan dan 2 (dua) paket besar sabu yang terbungkus dengan plastik bening yang ditemukan di dalam 1 (satu) buah dompet warna coklat milik saksi Junaidi .
Bahwa pada saat dilakukan penimbangan terhadap barang bukti sabu tersebut diketahui berat keseluruhan yaitu seberat 8,55 (delapan koma lima puluh lima) gram
Bahwa sebelum dilakukan penangkapan terhadap terdakwa saksi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi sabu di jalan irigasi Gampong Langga Kecamatan Sakti Kabupaten Pidie dengan ciri-ciri pelaku mengendarai sepeda motor Suzuki Smash warna hitam dengan No. Polisi BK 2154 AL
Bahwa selanjutnya saksi bersama dengan rekan saksi lainnya langsung menuju lokasi, lalu saksi bersama dengan rekan saksi lainya memberhentikan terdakwa dan saksi Junaidi Bin Ilyas Samed dan saksi langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa1 (satu) paket kecil sabu yang terbungkus dengan plastik bening yang ditemukan dalam saku celana sebelah kanan saksi Junaidi dan dan 2 (dua) paket besar sabu yang terbungkus dengan plastik bening yang ditemukan di dalam 1 (satu) buah dompet warna coklat milik saksi Junaidi .
Bahwa menurut pengakuan terdakwa dan saksi Junaidi Sabu tersebut akan diserahkan kepada Dek Gam (DPO) .
Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut tidak ada memiliki ijin dari instansi yang berwenang.
Saksi 3.T. KHAIRUL .
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Junaidi Bin Ilyas Samed pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2014 sekira pukul 17.00 wib bertempat di Gampong Langga Kecamatan Sakti Kab. Pidie .
Bahwa saksi bersama dengan rekan saksi lainnya pada saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Junaidi Bin Ilyas Samed ada di temukan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil sabu yang terbungkus dengan plastik bening .
Bahwa sabu ditemukan dalam saku celana sebelah kanan saksi Junaidi dan dan 2 (dua) paket besar sabu yang terbungkus dengan plastik bening yang ditemukan di dalam 1 (satu) buah dompet warna coklat milik saksi Junaidi .
Bahwa pada saat dilakukan penimbangan terhadap barang bukti sabu tersebut diketahui berat keseluruhan yaitu seberat 8,55 (delapan koma lima puluh lima) gram
Bahwa sebelum dilakukan penangkapan terhadap terdakwa saksi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi sabu di jalan irigasi Gampong Langga Kecamatan Sakti Kabupaten Pidie dengan ciri-ciri pelaku mengendarai sepeda motor Suzuki Smash warna hitam dengan No. Polisi BK 2154 AL
Bahwa selanjutnya saksi bersama dengan rekan saksi lainnya langsung menuju lokasi, lalu saksi bersama dengan rekan saksi lainya memberhentikan terdakwa dan saksi Junaidi Bin Ilyas Samed dan saksi langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa1 (satu) paket kecil sabu yang terbungkus dengan plastik bening yang ditemukan dalam saku celana sebelah kanan saksi Junaidi dan dan 2 (dua) paket besar sabu yang terbungkus dengan plastik bening yang ditemukan di dalam 1 (satu) buah dompet warna coklat milik saksi Junaidi .
Bahwa menurut pengakuan terdakwa dan saksi Junaidi Sabu tersebut akan diserahkan kepada Dek Gam (DPO) .
Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut tidak ada memiliki ijin dari instansi yang berwenang.
Saksi 4. AFDARUL AKBAR .
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Junaidi Bin Ilyas Samed pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2014 sekira pukul 17.00 wib bertempat di Gampong Langga Kecamatan Sakti Kab. Pidie .
Bahwa saksi bersama dengan rekan saksi lainnya pada saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Junaidi Bin Ilyas Samed ada di temukan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil sabu yang terbungkus dengan plastik bening .
Bahwa sabu ditemukan dalam saku celana sebelah kanan saksi Junaidi dan dan 2 (dua) paket besar sabu yang terbungkus dengan plastik bening yang ditemukan di dalam 1 (satu) buah dompet warna coklat milik saksi Junaidi .
Bahwa pada saat dilakukan penimbangan terhadap barang bukti sabu tersebut diketahui berat keseluruhan yaitu seberat 8,55 (delapan koma lima puluh lima) gram
Bahwa sebelum dilakukan penangkapan terhadap terdakwa saksi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi sabu di jalan irigasi Gampong Langga Kecamatan Sakti Kabupaten Pidie dengan ciri-ciri pelaku mengendarai sepeda motor Suzuki Smash warna hitam dengan No. Polisi BK 2154 AL
Bahwa selanjutnya saksi bersama dengan rekan saksi lainnya langsung menuju lokasi, lalu saksi bersama dengan rekan saksi lainya memberhentikan terdakwa dan saksi Junaidi Bin Ilyas Samed dan saksi langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa1 (satu) paket kecil sabu yang terbungkus dengan plastik bening yang ditemukan dalam saku celana sebelah kanan saksi Junaidi dan dan 2 (dua) paket besar sabu yang terbungkus dengan plastik bening yang ditemukan di dalam 1 (satu) buah dompet warna coklat milik saksi Junaidi .
Bahwa menurut pengakuan terdakwa dan saksi Junaidi Sabu tersebut akan diserahkan kepada Dek Gam (DPO) .
Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut tidak ada memiliki ijin dari instansi yang berwenang.
Menimbang, bahwa atas keterangan para saksi tersebut termuat dalam Berita Acara Perkara ini dan terhadap keterangan para saksi tersebut keberadaannya telah dibenarkan oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa telah menyampaikan dan memberi kesempatan untuk menghadirkan saksi Ad Chad, lalu oleh terdakwa mengatakan saksi Ad Chad tidak ada kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa ;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah didengarkan keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan antara lain sebagai berikut :
Bahwa terdakwa dan saksi Junaidi ditangkap pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2014 sekira pukul 17.00 WIB bertempat di Gampong Langga Kec. Sakti Kabupaten Pidie.
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi ada ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket sabu yang mana 1 (satu) paket di dalam kantong atau saku sebelah kanan depan milik saksi Junaidi dan 2 (dua) paket sabu lagi ditemukan di dalam kantong saku celana belakang saksi Junaidi tepatnya di dalam dompet.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui kapan dan dimana saksi Junaidi memperoleh sabu tersebut, terdakwa mengetahui bahwa saksi Junaidi memperoleh sabu tersebut dari Muslem (DPO).
Bahwa terdakwa sebelumnya berada di rumah, kemudian terdakwa ditelpon oleh saksi Junaidi dan saksi Junaidi meminta kepada terdakwa menemaninya untuk pergi mengantar sabu tempat kawannya di Riweuk Kecamatan Sakti Kab. Pidie.
Bahwa pertama kali terdakwa tidak mengetahui namun pada saat setengah perjalanan saksi JUNAIDI ada memberitahukan bahwa ia nya akan mengantar sabu kepada temannya di Riweuk Kecamatan Sakti Kab. Pidie.
Bahwa terdakwa pada saat itu masih ada kesempatan menolak ajakan saksi Junaidi namun terdakwa masih mau diajak oleh saksi Junaidi untuk mengantar sabu.
Bahwa terdakwa bersama dengan saksi Junaidi sering menghisap sabu bersama-sama sebanyak 5 (lima) kali.
Bahwa terdakwa mengetahui setelah dilakukan penimbangan di depan terdakwa yaitu 3 (tiga) paket sabu seberat 8,55 (delapan koma lima puluh lima) gram
Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut tidak ada memiliki ijin dari instansi yang berwenang.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan barang bukti yaitu 3 (tiga) paket sabu yang terbungkus dengan plastik bening seberat 8,55 (delapan koma lima puluh lima) gram, 1 (satu) buah dompet warna coklat, 1 (satu) unit hanphone merk Nokia model :1208 type RH-105 warna hitam milik terdakwa Junaidi Bin Ilyas Samed, 1 (Satu) unit sepeda motor Suzuki Smash No. Polisi BK 2154 No. Rangka MH8BE4DFA9J690435 No. Mesin E451-ID-714354 warna hitam dan 1 (satu) unit handphone merk Nokia model 1280 type RM-647 warna hitam milik terdakwa Azhar Bin Usman ;
Menimbang, bahwa oleh karena barang bukti tersebut telah disita oleh pejabat yang berwenang untuk itu dan keberadaannya telah diakui oleh terdakwa maupun saksi-saksi, maka terhadap barang bukti tersebut Pengadilan berpendapat bahwa barang bukti tersebut dapat dipertimbangkan sebagai bahan pertimbangan dalam memutus perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan terdakwa maupun barang bukti/surat bukti dipersidangan apabila antara satu dengan yang lainnya dihubungkan maka ditemukan fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa dan saksi Junaidi ditangkap pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2014 sekira pukul 17.00 WIB bertempat di Gampong Langga Kec. Sakti Kabupaten Pidie.
Bahwa benar pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi ada ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket sabu yang mana 1 (satu) paket di dalam kantong atau saku sebelah kanan depan milik saksi Junaidi dan 2 (dua) paket sabu lagi ditemukan di dalam kantong saku celana belakang saksi Junaidi tepatnya di dalam dompet.
Bahwa benar terdakwa tidak mengetahui kapan dan dimana saksi Junaidi memperoleh sabu tersebut, terdakwa mengetahui bahwa saksi Junaidi memperoleh sabu tersebut dari Muslem (DPO).
Bahwa benar terdakwa sebelumnya berada di rumah, kemudian terdakwa ditelpon oleh saksi Junaidi dan saksi Junaidi meminta kepada terdakwa menemaninya untuk pergi mengantar sabu tempat kawannya di Riweuk Kecamatan Sakti Kab. Pidie.
Bahwa benar pertama kali terdakwa tidak mengetahui namun pada saat setengah perjalanan saksi Junaidi ada memberitahukan bahwa ia nya akan mengantar sabu kepada temannya di Riweuk Kecamatan Sakti Kab. Pidie.
Bahwa benar terdakwa pada saat itu masih ada kesempatan menolak ajakan saksi Junaidi namun terdakwa masih mau diajak oleh saksi Junaidi untuk mengantar sabu.
Bahwa benar terdakwa bersama dengan saksi Junaidi sering menghisap sabu bersama-sama sebanyak 5 (lima) kali.
Bahwa terdakwa mengetahui setelah dilakukan penimbangan di depan terdakwa yaitu 3 (tiga) paket sabu seberat 8,55 (delapan koma lima puluh lima) gram.
Bahwa benar terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut tidak ada memiliki ijin dari instansi yang berwenang.
- Bahwa benar barang bukti yang ditemukan dalam kantong celana terdakwa benar mengandung Methamfetamina dan terdaftar dalam golongan I no urut 61 Lampiran UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, No Lab : 5874 / NNF / 2014 tanggal 10 September 2014;
Menimbang, bahwa dengan demikian apakah perbuatan terdakwa Azhar Bin Usman sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dapat dibuktikan di persidangan atau tidak, Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini akan mempertimbangkan sebagaimana terurai di bawah ini :
Menimbang, bahwa seorang terdakwa dapat dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana apabila perbuatannya tersebut telah memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepada dirinya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke muka persidangan dengan dakwaan yang disusun secara Subsidairitas yaitu :
Primair : Melanggar pasal 114 Ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;
Subsidair : Melanggar pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang R I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;
Lebih Subsidair : Melanggar pasal 127 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara Subsidairitas maka Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini terlebih dahulu akan membuktikan dakwaan Primair, apabila dakwaan Primair telah terbukti maka terhadap dakwaan selebihnya tidak perlu dibuktikan lagi akan tetapi sebaliknya apa bila dakwaan Primair tidak terbukti maka Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini akan membuktikan dakwaan selebihnya ;
Menimbang, bahwa dakwaan Primair Penuntut Umum melanggar pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Tanpa hak dan melawan hukum ;
Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis sabu ;
Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur di atas, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
ad. 1. Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa unsur ini menunjukkan kepada Subjek hukum, yaitu orang / pelaku atau siapa saja yang diajukan ke muka persidangan yang dikarenakan adanya suatu dakwaan terhadap dirinya ;
Menimbang, bahwa in cassu Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan seorang terdakwa ke muka persidangan yang diawal pemeriksaan perkara ini telah diperiksa identitas dirinya,
dan ternyata terdakwa telah menerangkan identitas dirinya sama dengan apa yang dimaksudkan Jaksa Penuntut Umum di dalam Surat Dakwaannya yaitu terdakwa Azhar Bin Usman ;
Bahwa ternyata terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohaninya serta tidak terganggu akal dan pikirannya sehingga tergolong mampu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya secara pidana, oleh karena telah membeli atau menjual kembali serta meiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu dan sedangkan jual beli tersebut antara Sdr Ilyas Bin Zulkifli sebagai penjual dengan terdakwa sebagai pembeli ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka unsur “setiap orang” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
ad. 2. Tanpa Hak dan Melawan Hukum
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, bahwa benar Terdakwa tidak mempunyai izin untuk mengantar dalam jual beli narkotika jenis sabu-sabu sebagaimana keterangan dari saksi-saksi sebagai anggota Polisi dari Polres Pidie yang telah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa di Gampong Langga, Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie, dari pejabat yang berwenang untuk itu, maka dengan demikian terdakwa merupakan masyarakat biasa dalam hal ini tidak berhak untuk menjadi pembeli dan menjual kembali narkotika jenis sabu-sabu serta terdakwa tahu bahwa sabu-sabu itu dilarang oleh undang-undang dan bertentangan dengan hukum ;
Menimbang, bahwa pasal 4 huruf a, b dan c UU RI No. 35 tahun 2009, menentukan bahwa narkotika hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan Ilmu Pengetahuan selain sebagaimana yang disebut dalam pasal 4 huruf a, b dan c UU RI No. 35 tahun 2009 tersebut tidak punya hak atau tidak dapat dipergunakan oleh siapapun apalagi dalam hal ini terdakwa yang tidak dapat menunjukkan izin dari pejabat yang berhak untuk itu maka perbuatan terdakwa adalah bersalah dan bertentangan dengan hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hal-hal tersebut di atas maka unsur “tanpa hak danmelawan hukum” telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
ad. 3. Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman ;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, artinya apabila salah satu sub dari unsur ini telah terpenuhi maka keseluruhan unsur ini dianggap telah terbukti pula ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, yaitu :
Bahwa terdakwa dan saksi Junaidi ditangkap pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2014 sekira pukul 17.00 WIB bertempat di Gampong Langga Kec. Sakti Kabupaten Pidie.
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi ada ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket sabu yang mana 1 (satu) paket di dalam kantong atau saku sebelah kanan depan milik saksi Junaidi dan 2 (dua) paket sabu lagi ditemukan di dalam kantong saku celana belakang saksi Junaidi tepatnya di dalam dompet.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui kapan dan dimana saksi Junaidi memperoleh sabu tersebut, terdakwa mengetahui bahwa saksi Junaidi memperoleh sabu tersebut dari Muslem (DPO).
Bahwa terdakwa sebelumnya berada di rumah, kemudian terdakwa ditelpon oleh saksi Junaidi dan saksi Junaidi meminta kepada terdakwa menemaninya untuk pergi mengantar sabu tempat kawannya di Riweuk Kecamatan Sakti Kab. Pidie.
Bahwa pertama kali terdakwa tidak mengetahui namun pada saat setengah perjalanan saksi Junaidi ada memberitahukan bahwa ia nya akan mengantar sabu kepada temannya di Riweuk Kecamatan Sakti Kab. Pidie.
Bahwa terdakwa pada saat itu masih ada kesempatan menolak ajakan saksi Junaidi namun terdakwa masih mau diajak oleh saksi Juanidi untuk mengantar sabu.
Bahwa terdakwa bersama dengan saksi Junaidi sering menghisap sabu bersama-sama sebanyak 5 (lima) kali.
Bahwa terdakwa mengetahui setelah dilakukan penimbangan di depan terdakwa yaitu 3 (tiga) paket sabu seberat 8,55 (delapan koma lima puluh lima) gram
Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut tidak ada memiliki ijin dari instansi yang berwenang.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini pun juga telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
ad. 4. Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana ;
Menimbang, bahwa makna secara harfiah yang dimaksud dengan mufakat yaitu bisa atau dapat diartikan kesediaan kedua belah pihak yang bersepakat untuk melakukan sesuatu, dimana sebelumnya antara yang punya niat pertama dengan yang ditarik kedalam niat tersebut oleh orang yang pertama telah mempertimbangkan kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi, maka kedua belah pihak atau kedua orang atau lebih telah menginsyafi dengan jelas bahwa yang akan dilakukan adalah bertentangan dengan norma-norma terutama norma hukum yang berlaku ditengah-tengan masyarakat dewasa ini ;
Menimbang, bahwa dalam hal tindak pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa bermula dari telepon dari Junaidi Bin Ilyas Samed ke terdakwa dengan menanyakan dan ingin membeli narkotika jenis shabu-shabu agar terdakwa bersedia dan mau menuruti kehendak yang diinginkan Junaidi Bin Ilyas Samed maka dengan cara Junaidi Bin Ilyas Samed pergi kerumah terdakwa lalu kemudian mengajak terdakwa untuk pergi ke Gampong Langga ;
Menimbang, bahwa pada sekitar setengah perjalanan Junaidi Bin Ilyas Samed mengatakan kepada terdakwa kita antar sabu dulu , lalu baik terdakwa dan Junaidi pergi mengantarkan sabu tersebut kepada pemesannya yaitu Dek Gam yaitu anggota kepolisian yang telah menyamar dalam jual beli sabu-sabu tersebut ;
Menimbang, bahwa perbuatan pidana dalam mufakat jahat telah ditunaikan oleh terdakwa dengan kesediaannya menerima suruhan atau arahan yang disampaikan oleh Junaidi kepadanya, untuk membeli shabu-shabu dan mengantarkan sabu tersebut kepada Dek Gam lalu timbul tanda tanya apakah perbuatan mufakat jahat itu telah selesai ? dari fakta yang terungkap dipersidangan bahwa terdakwa telah dengan sadar dan menginsyafinya dengan mengiyakan perintah Juanidi disamping juga niatnya sendiri, dalam pekerjaan yang melanggar norma hukum dapat disimpulkan telah selesai meskipun barang yang diterima oleh terdakwa belum sampai ketangan sipembeli lainya, oleh karena terdakwa sudah ditangkap pada saat mau melarikan diri oleh karena ada barang yang terlarang tersebut yaitu narkotika jenis shabu-shabu ;
Menimbang, bahwa permufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana, telah nyata adanya oleh karena ada orang-orang yang telah terlibat atau melibatkan diri secara sadar akan apa yang akan dilakukannya meskipun bertentangan dengan ketentuan-ketentuan baik secara hukum Agama maupun hukum Negara (positif) ;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas baik dari keterangan para saksi dan keterangan terdakwa, maka unsure “permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana” telah terbukti menurut hukum ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya keseluruhan unsur delik yang terkandung dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum maka dengan demikian Dakwaan Primair dinyatakan telah terbukti dan terdakwa harus dinyatakan bersalah ;
Menimbang, bahwa oleh karena dengan telah terpenuhi keseluruhan unsur delik yang terkandung didalam dakwaan Primair maka terhadap dakwaan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa dari jalannya pemeriksaan di persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan kesalahan dan/atau pertanggungan jawaban pidana pada diri terdakwa, baik karena adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf, sehingga karenanya atas perbuatannya tersebut di atas terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dipidana ;
Menimbang, bahwa oleh karena sanksi pidana yang tercantum dalam pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 bersifat kumulatif yaitu antara pidana penjara dengan pidana denda, maka pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa meliputi pidana penjara dan pidana denda ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dilakukan penahanan sejak tanggal 16 Agustus 2014 sampai dengan sekarang oleh karena itu berdasarkan pasal 22 ayat 4 KUHAP yo pasal 33 ayat (1) KUHP lamanya terdakwa berada didalam tahanan sebelum putusan ini memiliki kekuatan hukum yang tetap akan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang akan dijatuhkan bagi terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, dan agar terdakwa tidak melarikan diri dari pelaksanaan putusan ini jika sekiranya telah berkekuatan hukum tetap, maka cukup alasan untuk memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini berupa 3 (tiga) paket sabu yang terbungkus dengan plastik bening seberat 8,55 (delapan koma lima puluh lima) gram, 1 (satu) buah dompet warna coklat, 1 (satu) unit hanphone merk Nokia model :1208 type RH-105 warna hitam milik terdakwa Junaidi Bin Ilyas Samed, 1 (Satu) unit sepeda motor Suzuki Smash No. Polisi BK 2154 No. Rangka MH8BE4DFA9J690435 No. Mesin E451-ID-714354 warna hitam dan 1 (satu) unit handphone merk Nokia model 1280 type RM-647 warna hitam milik terdakwa Azhar Bin Usman, dimana terhadap barang bukti tersebut telah disita oleh pejabat yang berwenang untuk itu dan keberadaannya telah diakui baik oleh para saksi dan terdakwa maka terhadap barang bukti tersebut keberadaannya atau statusnya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana serta terdakwa tidak pernah mengajukan permohonan agar ia dibebaskan dari kewajibannya untuk membayar biaya perkara maka sesuai dengan pasal 222 ayat (1) dan (2) KUHAP terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan ditetapkan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan, perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman atas diri terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika ;
Terdakwa tidak memiliki izin dalam membeli, menjual dan memiliki narkotika jenis shabu ;
Perbuatan terdakwa dapat merusak moral generasi muda ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana ;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan ;
Terdakwa mengaku menyesal, bersalah dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga ;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi di persidangan perkara ini, akan tetapi belum tercakup dalam putusan ini dan guna menpersingkat isi putusan ini dianggap telah tercakup dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa juga harus dipertimbangkan faktor hukum, sosial dan moral sehingga penjatuhan hukuman tersebut akan
benar-benar dirasakan manfaatnya baik bagi negara, masyarakat maupun terdakwa sendiri ;
Menimbang, bahwa penjatuhan hukuman terhadap terdakwa merupakan salah satu cara untuk menegakkan hukum dan mendidik terdakwa agar timbul penyesalan dan tekat untuk tidak mengulangi perbuatannya serta menjadi contoh bagi yang lain untuk tidak meniru perbuatan tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena tujuan penjatuhan hukuman adalah untuk mendidik dan bukan untuk menyiksa apalagi balas dendam dari Negara, maka penjatuhan hukuman tersebut diharapkan akan menjadi cambuk baginya untuk tidak mengulagi perbuatannya tersebut dan timbul kemauan serta kesadaran untuk meningkatkan tingkah lakunya ke arah yang lebih baik ;
Menimbang, bahwa atas dasar hal-hal tersebut di atas maka lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa di bawah ini menurut hemat Majelis Hakim, adalah merupakan hukuman yang sudah tepat, pantas dan adil sesuai dengan kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa ;
Mengingat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang-undang No 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Azhar Bin Usman tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana “permufakatan jahat, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, sebagaimana dalam dakwaan Primair pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 8 (delapan) bulan ;
Menetapkan lamanya terdakwa berada didalam tahanan sebelum putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan atas diri Terdakwa ;
Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah);
Menetapkan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam Rumah Tahanan Negara Sigli ;
Menetapkan barang bukti berupa :
3 (tiga) paket sabu yang terbungkus dengan plastik bening seberat 8,55 (delapan koma lima puluh lima) gram
1 (satu) buah dompet warna coklat
1 (satu) unit hanphone merk Nokia model :1208 type RH-105 warna hitam milik terdakwa Junaidi Bin Ilyas Samed.
1 (Satu) unit sepeda motor Suzuki Smash No. Polisi BK 2154 No. Rangka MH8BE4DFA9J690435 No. Mesin E451-ID-714354 warna hitam.
Dipergunakan dalam berkas perkara Junaidi Bin Ilyas Samed.
1 (satu) unit handphone merk Nokia model 1280 type RM-647 warna hitam milik terdakwa AzharBin Usman.
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli pada hari Senin tanggal 17 November 2014, dengan MUHAMMAD KASIM, SH. sebagai Ketua Majelis, MAIMUNSYAH, SH.MH dan ANNISA SITAWATI, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 20 November 2014 oleh Ketua Mejelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh FADLI sebagai Panitera Pengganti dalam perkara ini, dihadiri oleh OKI WINARTA, SH Jaksa Penutut Umum pada Kejaksaan Negeri Sigli Cabang Kota Bakti serta dihadapan Terdakwa tersebut .
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
d.t.o. d.t.o.
MAIMUNSYAH, SH.MH MUHAMMAD KASIM, SH.
d.t.o.
ANNISA SITAWATI, SH.
PANITERA PENGGANTI
d.t.o.
F A D L I