390 K/PDT.SUS/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 390 K/PDT.SUS/2012
Plaintiffs / Applicants (3)
Filing or appealing side
Applicant (3)
Graha Tmb, Jl. Cijayanti Raya, Ruko Tmb Nomor 1-3, Sentul City
Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. PT. BIMA PUTRA BANGSA, 2. PT. TELAGA MEGABUANA, 3. PT. GALIH MEDAN PERSADA, 4. PT. SIMBARA KIRANA dan 5. PANITIA PELELANGAN PROYEK PEKERJAAN PEMBANGUNAN DAN PENINGKATAN JARINGAN IRIGASI JANGKANG KOMPLEKS DI DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN SANGGAU PROVINSI KALIMANTAN BARAT tersebut;
P U T U S A N
No. 390 K/PDT.SUS/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
Memeriksa perkara perdata khusus sengketa persaingan usaha dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT.BIMA PUTRA BANGSA, berkedudukan di Jalan Parit H. Husin II, Komplek Mitra Indah Utama IV, No. BB-1, Pontianak, Kalimantan Barat, diwakili oleh Direktur Utama: Ir. H. BAMBANG WIDIANTO, ST, dan PT. CITRA BANGUN ADIGRAHA, berkedudukan di Jalan A. Yani, Komplek Mega Mall, Blok A/12, Pontianak, Kalimantan Barat, diwakili ileh Direktur Utama: Ir. HARIYANTO LIEWARNATA, MM, dalam hal ini keduanya memberi kuasa kepada YUDI RELAWANTO, SH, MBA, Advokat pada Kantor Hukum YUDI, R., DAMANIK & Associates, berkantor di Hotel Aston, Mediterania Marina Residences, Ancol, Lt. 2, Tower C CSH 011, Jalan Lodan Raya, No. 2 A, Ancol Barat, Jakarta Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus masing-masing tanggal 23 November 2011;
PT. TELAGA MEGABUANA, berkedudukan di Jalan Rawamangun No. 24, Rawasari, Jakarta Timur, alamat cabang di Jalan 28 Oktober Gang Pangeran Pati 3, Pontianak, dalam hal ini memberi kuasa kepada: GUNTUR LIMBONG, SH, dan kawan-kawan, Advokat pada GUNTUR LIMBONG, SH & REKAN, Advokat, berkantor di Jalan Cimandiri No. 7, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 November 2011;
PT. GALIH MEDAN PERSADA, berkedudukan di Jalan Albaidho No. 218A, Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, Alamat Cabang di Jalan Uray Bawadi No. 82A, Pontianak, dalam hal ini memberi kuasa kepada: GUNTUR LIMBONG, SH, dan kawan-kawan, Advokat pada GUNTUR LIMBONG, SH & REKAN, Advokat, berkantor di Jalan Cimandiri No. 7, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 November 2011;
PT. SIMBARA KIRANA, berkedudukan di Jalan PAM Baru No.4, Pejompongan, Jakarta Pusat, dalam hal ini memberi kuasa kepada: GUNTUR LIMBONG, SH, dan kawan-kawan, Advokat pada GUNTUR LIMBONG, SH & REKAN, Advokat, berkantor di Jalan Cimandiri No. 7, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 November 2011;
PANITIA PELELANGAN PROYEK PEKERJAAN PEMBANGUNAN DAN PENINGKATAN JARINGAN IRIGASI JANGKANG KOMPLEKS DI DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN SANGGAU PROVINSI KALIMANTAN BARAT, berkedudukan di Jalan R.E. Martadinata No. 16, Sanggau, Kalimantan Barat, dalam hal ini memberi kuasa kepada: GUNTUR LIMBONG, SH, dan kawan-kawan, Advokat pada GUNTUR LIMBONG, SH & REKAN, Advokat, berkantor di Jalan Cimandiri No. 7, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 November 2011;
Para Pemohon Kasasi dahulu Para Pemohon;
m e l a w a n:
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA, berkedudukan di Jalan Ir. H. Juanda No. 36, Jakarta Pusat;
Termohon Kasasi dahulu Termohon;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut, ternyata bahwa sekarang para Pemohon Kasasi dahulu sebagai para Pemohon telah mengajukan keberatan terhadap sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Termohon di muka persidangan Pengadilan Negeri Sanggau pada pokoknya atas dalil-dalil:
Keberatan Pemohon I:
Bahwa Pemohon adalah perusahaan yang bergerak antara lain dalam bidang jasa konstruksi bangunan dan non gedung;
Bahwa Pemohon adalah perusahaan yang bermitra, yang disebut dengan KSO, pada proyek paket pekerjaan pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi jangkang komplek di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2010;
Bahwa setelah membaca dan memperhatikan pertimbangan-pertimbangan hukum yang dikemukakan oleh Termohon (KPPU) dalam putusan a quo atas nama Pemohon selaku Termohon II, Pemohon sangat berkeberatan karena Termohon (KPPU) tidak cermat dan teliti dalam memberikan pertimbangan hukum yang sesuai dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999;
Bahwa Termohon (KPPU) telah keliru menerapkan hukum pembuktian sebagaimana mestinya dan tidak mempertimbangkan secara sungguh-sungguh hal-hal serta fakta yang terungkap yang telah dikemukakan dalam pembelaan Pemohon (dahulu Terlapor II);
Bahwa Termohon (KPPU) tidak objektif dalam penerapan hukum, dimana Termohon telah melampaui batas kewenangan dalam memutus suatu perkara;
Dasar dan alasan hukum surat keberatan Pemohon sebagai berikut:
Perihal pelanggaran asas/prinsip hukum due process of law dalam proses pemeriksaan terhadap Pemohon;
Bahwa selama dan dalam proses pemeriksaan, Tim Pemeriksa KPPU tidak memberitahukan hak hukum Terlapor II yang dimilikinya menurut hukum, yang juga secara tegas-tegas diatur dalam Peraturan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha No. 1 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penanganan Perkara di KPPU Bab XII tentang Hak dan Kewajiban Pihak yang Diperiksa in casu Pasal 65 ayat (2) antara lain untuk mendapatkan:
Kesempatan merubah perilaku di pemeriksaan pendahuluan (Pasal 65 ayat (2) huruf g), bahwa merujuk pada ketentuan dimaksud dan seandainya Tim Pemeriksa/Penyidik KPPU menilai atau berpendapat bahwa Pemohon (dahulu Terlapor II) terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1999 - quod non, maka menjadi kewajiban Tim Pemeriksa untuk memberikan hak Pemohon (dahulu Terlapor II) untuk merubah perilaku sebagaimana dimaksud dan diatur dalam Pasal 65 ayat (2) huruf g mendapat kesempatan berubah perilaku di pemeriksaan pendahuluan;
Bantuan hukum dan penasehat hukum atau advokat dalam setiap tahap pemeriksaan (Pasal 65 ayat (2) huruf i) didampingi oleh kuasa hukum atau advokat dalam setiap tahapan pemeriksaan dan sidang majelis. Bahwa hak atau kesempatan untuk melakukan konsultasi (right to legal counsel) dan hak untuk mendapat pendampingan dari seorang atau lebih penasehat hukum (advokat) dalam pemeriksaan adalah hak dasar dari setiap warga negara yang dilindungi dan wajib dihormati oleh Tim Pemeriksa/Penyidik KPPU;
Bahwa dengan tidak diterapkannya ketentuan Pasal a quo terhadap Pemohon (Terlapor II) pada tahap pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan lanjutan, maka Tim Pemeriksa/Penyidik KPPU No. 1 Tahun 2006 sebagaimana tersebut di atas dalam proses pemeriksaan Terlapor II mengakibatkan Pemohon kehilangan hak-haknya untuk melakukan persiapan pembelaan dirinya secara layak dan patut;
Bahwa Termohon melalui Tim Pemeriksa belum pernah melakukan pemeriksaan dan/atau mendengar atau mendapatkan keterangan dari Terlapor III PT. Telaga Megabuana dalam pemeriksaan lanjutan tidak pernah diperiksa lagi (vide halaman 12 salinan putusan poin 28, 29, 30, 31, 32 dan 33), oleh karena itu selayaknya laporan hasil pemeriksaan Tim Komisi Pemeriksaan dinyatakan belum lengkap untuk dapat dijadikan dasar pemeriksaan dan keputusan Termohon;
Bahwa ditambahkan oleh Pemohon dahulu Terlapor II selama ini belum pernah mengetahui dan mengikuti secara langsung sosialisasi dari KPPU RI tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 yang telah diputuskan oleh Pemohon, sementara tugas pokok Termohon (KPPU) tidak pernah dijalankan oleh Termohon sesuai dengan bunyi Pasal 35 huruf f Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 yang bunyinya adalah KPPU melakukan penyusunan pedoman dan/atau publikasi yang berkaitan dengan pedoman tersebut;
Bahwa Pemohon selama mengikuti proses tender proyek paket pekerjaan pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi jangkang komplek di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2010 diikuti secara benar dan selalu mentaati dan melaksanakan semua prosedur tender yang disyaratkan oleh panitia lelang sesuai Kepres dan peraturan perundang-undangan lainnya;
Bahwa Termohon (KPPU RI) dalam memberikan pemeriksaan perkara tidak konsisten dan tebang pilih, dimana seluruh peserta pelelangan tidak dihukum, sehingga dapat disimpulkan KPPU RI dalam menetapkan putusan melakukan diskriminasi;
Berdasarkan segala apa yang kami uraikan di atas, maka jelas dapat disimpulkan bahwa dalam melaksanakan tugasnya baik dalam tahap pemeriksaan pendahuluan baik pada tahap pemeriksaan lanjutan, Tim Komisi Pemeriksaan tidak menerapkan aturan hukum secara sempurna dan telah melanggar hak hukum Pemohon (dahulu Terlapor II), oleh karena itu wajar dan beralasan apabila Pemohon berpendapat dan memohon agar Berita Acara Pemeriksaan atas nama Pemohon (dahulu Terlapor II) dalam perkara a quo dinyatakan cacat yuridis dan dapat menyesatkan, sehingga Laporan Hasil Pemeriksaan Pendahuluan (LHPP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan Lanjutan (LHPL) sepatutnya batal demi hukum;
Bahwa oleh karena landasan dan ruang lingkup yang menjadi objek dan dasar pemeriksaan dalam sidang perkara a quo oleh Termohon guna membuat putusan adalah Berita Acara Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan Lanjutan yang cacat yuridis dan konsekuensi hukumnya adalah batal demi hukum, maka sudah sepatutnya apabila Pengadilan Negeri Sanggau melalui Majelis Hakim yang akan memeriksa dan memutuskan perkara ini dalam putusannya menyatakan putusan Termohon dalam perkara register No. 03/KPPU-L/2011 atas nama Pemohon dahulu Terlapor II batal demi hukum acara (error in prosedur) dan tidak berkekuatan hukum;
Perihal Termohon keliru menerapkan atau tidak diterapkannya hukum pembuktian secara patut;
Bahwa keputusan Termohon sangat tidak berdasar, tidak jelas metodologinya, data dan analisanya serta melanggar asas praduga tak bersalah;
Bahwa Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Pasal 44 Jo Peraturan KPPU No. 1 Tahun 2006 Pasal 64 ayat (1) secara limitatif menentukan alat bukti yang sah dan dapat dipergunakan oleh Termohon dalam menentukan terbukti bersalah atau tidaknya pelaku usaha, yakni:
Keterangan saksi;
Keterangan ahli;
Surat dan dokumen;
Petunjuk;
Keterangan Terlapor;
Selanjutnya dalam Pasal 64 ayat (2) Peraturan KPPU No. 1 Tahun 2006, Majelis Komisi menentukan sah atau tidaknya alat bukti dan menentukan nilai pembuktian berdasarkan kesesuaian sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah;
Unsur persekongkolan untuk mengatur penentuan pemenang lelang;
Bahwa yang dimaksud dengan persekongkolan berdasarkan pedoman Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 adalah kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pihak lain atas inisiatif siapapun dan dengan cara apapun dalam upaya memenangkan peserta lelang tertentu;
Bahwa berdasarkan pedoman Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, persekongkolan dapat terjadi dalam tiga bentuk, yaitu persekongkolan horizontal, persekongkolan vertikal dan gabungan dari persekongkolan horizontal dan vertikal;
Bahwa yang dimaksud persekongkolan horizontal adalah persekongkolan yang terjadi antara pelaku usaha dan penyedia barang dan jasa dengan sesama pelaku usaha atau penyedia jasa persaingan, persekongkolan vertikal adalah persekongkolan yang terjadi di antara … dst …;
Bahwa kesimpulan investigator, ada peraturan kerjasama antara Terlapor II, Terlapor III, Terlapor IV, Terlapor V yang difasilitasi oleh panitia pelelangan;
Bahwa berdasarkan keterangan dari saksi, tidak pernah meminjamkan sertifikat keahliannya terkait dengan tender pelelangan pekerjaan pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi jangkang Komplek Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2010 yang melampirkan fotokopi sertifikat keahliannya;
Bahwa dengan demikian, unsur persekongkolan untuk mengatur dan atau menentukan pemenang telah terpenuhi;
Dari uraian tersebut di atas, dengan sangat jelas Termohon yang menyatakan Pemohon (dahulu Terlapor II) terbukti bersalah melakukan perbuatan persekongkolan semata-mata disimpulkan dari hasil pemeriksaan pendahuluan yang dibuat oleh Tim Pemeriksa/Penyidik KPPU yang bersifat penafsiran subjektif dan apriori tidak berdasarkan hukum;
Bahwa Pemohon berpendapat demikian dikarenakan dasar kesimpulan yang dibuat oleh Termohon (KPPU) adalah semata-mata penilaian terdapat upaya pengaturan, oleh karenanya kesimpulan Termohon yang menyatakan telah terjadi perbuatan yang nyata-nyata dilakukan oleh Pemohon adalah prematur dan sangat tidak beralasan, karena tidak didukung oleh alat bukti yang sah dan cukup, baik berupa keterangan saksi maupun keterangan Terlapor-Terlapor lainnya;
Kesimpulan Termohon juga hanya mereka-reka suatu peristiwa saja. Dikatakan demikian karena kesimpulan Termohon pada pokoknya hanya berupa rekaan tentang modus operandi yang dilakukan oleh pelaku usaha, akan tetapi Termohon tidak dapat secara nyata dan jelas membuktikan adanya motif keuntungan ekonomi di antara Pemohon dengan pelaku usaha lainnya;
Selanjutnya perihal BAP keterangan Pemohon sebagai alat bukti sepantasnya Termohon harus mencermati secara bijak dan arif serta mencari persesuaian atau kaitannya dengan alat bukti lainnya agar dapat memenuhi kualitas nilai kekuatan pembuktian sebagai alat bukti yang sah;
Termohon tidak objektif dalam memberikan penilaian secara sempit menafsirkannya sebagai alat bukti yang sah dan memiliki pembuktian, tanpa menilai apakah ada persamaan atau persesuaiannya dengan bukti-bukti pendukung serta keterangan saksi lainnya;
Fakta hukum dalam memenangkan tender tidak mungkin Pemohon (Terlapor II) untuk memenangkannya, karena perusahaan Terlapor III, IV dan V tidak bernaung dalam satu grup dan tidak bernaung dalam satu induk organisasi yang sama;
Selain dari itu, dapat Pemohon tambahkan bahwa pengertian tentang grup dalam satu perusahaan adalah:
Dua atau lebih badan usaha yang terkait secara organisatoris;
Kepemilikan (saham) oleh orang atau badan hukum yang sama (aspek kepemilikan);
Orang atau badan hukum tersebut dapat menentukan penyelenggaraan jalannya badan usaha (aspek pengendalian);
Bahwa berdasarkan uraian di atas, terlihat dengan jelas bahwa Termohon (KPPU) merupakan standar pembuktian ganda dalam menentukan terbukti atau tidak terbuktinya perbuatan yang dituduhkan dalam perkara a quo, yang jelas-jelas Termohon (KPPU) melanggar prinsip hukum pembuktian;
Bahwa Termohon (KPPU) telah tidak cermat memberikan penafsiran menerima laporan yang tidak melaporkan secara lengkap, bahwa Pelapor PT. Nabatindah Sejahtera yang selaku direktur cabangnya adalah saudara AGUS SAFRI, dimana dengan peristiwa yang sama perkara a quo bahwa sudah dipersidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak dengan perkara sengketa Tata Usaha Negara Reg. No. 43/G/2010/PTUN-PTK yang diputus oleh Majelis Hakim bahwa gugatan PT. Nabatindah Sejahtera yang selaku direktur cabangnya adalah saudara AGUS SAFRI tidak dapat diterima;
Selain dari itu, bahwa PT. Nabatindah Sejahtera yang selaku direktur cabangnya adalah saudara AGUS SAFRI hanya ditegaskan dalam Akta Notaris hanya dalam wilayah kerjanya adalah Kota Pontianak saja, tidak lebih dari itu, hal ini dapat Pemohon buktikan dalam pembuktian nantinya;
Bahwa Pemohon selaku pencari keadilan telah diperlakukan diskriminatif, yang mana tidak berkesudahan sengketa ini di persidangan di semua peradilan, hal ini telah meletakkan dasar-dasar pencari keadilan yang cepat dan biaya murah tidak tercapai, bagaimana rakyat Indonesia ini ingin meminta perlindungan hukum dan mencari keadilan bila proses hukum tidak mendapat kepastian hukum;
Keputusan Termohon bersifat melampaui batas kewenangan (ultravires);
Bahwa Termohon (KPPU) dalam putusannya perkara a quo pada diktum ke-3 yang menyatakan:
"Melarang Terlapor II, Terlapor III, Terlapor IV, Terlapor V untuk mengikuti tender yang menggunakan dana APBN dan APPD di seluruh Indonesia selama 2 (dua) tahun sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum yang tetap;"
Bahwa terhadap putusan tersebut, Pemohon berpendapat Termohon (KPPU) telah bertindak melampaui kewenangannya yang diberikan undang-undang dalam memutus perkara, karena sanksi berupa larangan mengikuti tender secara legal tidak diatur dalam Pasal 47 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 maupun di dalam pedoman pelaksanaannya, Pasal 47 hanya mengatur 7 (tujuh) macam sanksi administratif yang bisa dijatuhi Termohon (KPPU) terhadap pelaku usaha in casu Pemohon;
Bahwa berkenaan putusan Termohon (KPPU) yang melampaui wewenangnya dalam memutus perkara terkait dengan persekongkolan tender, maka Pemohon dapat merujuk kepada keputusan Mahkamah Agung RI yang membatalkan 2 (dua) putusan Termohon (KPPU), yakni:
Putusan Mahkamah Agung RI No. 01 K/KPPU/2007 Jo Putusan KPPU No. 13/KPPU-L/2005 tanggal 16 Mei 2006 terkait tender pengadaan alat kedokteran untuk badan Rumah Sakit Daerah Cibinong Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2005, menurut Majelis "Pelanggaran lelang seperti itu tidak termasuk sanksi administratif yang diatur dalam Pasal 47 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat”;
Putusan Mahkamah Agung RI No. 04/K/KPPU/2007 tertanggal 14 Mei 2008 Jo Putusan KPPU No. 19/KPPU-L/2005 tentang tender pengadaan rey container scanner di Pelabuhan Batu Ampar - Batam yang pada amar pertimbangan hukumnya menyatakan "Pelanggaran tender terhadap PT. Mitra Buana Widya Sakti tidak dapat dibenarkan, karena dalam menjatuhkan sanksi atas pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, KPPU melampaui wewenangnya dalam memutus perkara”;
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka sangat berdasar dan beralasan apabila Pemohon berpendapat bahwa Termohon (KPPU) dalam memutus perkara a quo terbukti telah melampaui kewenangannya dan selanjutnya Pemohon (dahulu Terlapor II) memohon kepada Pengadilan Sanggau melalui Majelis Hakim yang memeriksa permohonan Pemohon untuk berkenan menyatakan putusan Termohon (KPPU) dalam perkara 03/KPPU-L/2011 batal demi hukum, karena telah bertindak melampaui wewenangnya;
Kesimpulan;
Berdasarkan dalil dan fakta di atas, Pemohon membuat kesimpulan:
Bahwa Termohon (KPPU) memberikan sanksi hukuman kepada Pemohon (dahulu Terlapor II) tidak memiliki dasar-dasar yang kuat dan tidak terdapat bukti yang cukup untuk Termohon menentukan Pemohon terbukti bersalah atau tidak bersalah;
Bahwa Termohon telah mengabaikan fakta-fakta yang ada dan lalai dalam menerapkan hukum, dimana dasar kesimpulan Termohon yang menyatakan bahwa Terlapor I, II, III, IV dan V bersekongkol, memfasilitasi dan menentukan Pemohon (dahulu Terlapor II) sebagai pemenang lelang adalah tidak benar dan keliru serta tidak beralasan, karena antara Pemohon dengan panitia dan pelaku usaha lainnya adalah badan hukum yang berbeda dan independen serta tidak terdapat bukti nyata adanya persaingan usaha dan atau persekongkolan;
Bahwa Termohon dalam memberikan putusan telah melampaui batas kewenangannya yang diberikan oleh undang-undang, karenanya putusan a quo menurut hukum adalah batal demi hukum;
Permohonan;
Berdasarkan dalil tersebut di atas, maka selanjutnya Pemohon (dahulu Terlapor II) memohonkan kepada Pengadilan Sanggau melalui Majelis Hakim yang akan memeriksa dan memutus permohonan keberatan Pemohon (dahulu Terlapor II) dan selanjutnya berkenan mengabulkan permohonan keberatan Pemohon dengan memberikan putusan yang amarnya berbunyi:
Menyatakan menerima permohonan keberatan Pemohon untuk seluruhnya;
Menetapkan, menyatakan Pemohon sebagai pemohon yang baik dan benar;
Menetapkan, menyatakan Pemohon menurut hukum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1999;
Menetapkan, menyatakan batal demi hukum putusan Termohon/ Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) register No. 03/KPPI-1-L/20I I dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
Membebankan biaya perkara yang timbul karenanya kepada Termohon (KPPU);
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Keberatan Pemohon II:
Perihal pelanggaran asas/prinsip hukum due process of law dalam proses pemeriksaan terhadap Pemohon;
Bahwa selama dan dalam proses pemeriksaan, Tim Pemeriksa KPPU tidak memberitahukan hak hukum Terlapor III yang dimilikinya menurut hukum, yang juga secara tegas-tegas diatur dalam Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha No. 1 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penanganan Perkara di KPPU, Bab XII tentang Hak dan Kewajiban Pihak yang Diperiksa in casu Pasal 65 ayat (2), antara lain hak untuk mendapatkan:
Kesempatan merubah perilaku di pemeriksaan pendahuluan (Pasal 65 ayat (2) huruf g). Bahwa merujuk pada ketentuan dimaksud, dan seandainya Tim Pemeriksa/Penyidik KPPU menilai atau berpendapat bahwa Pemohon (dahulu Terlapor III) terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1999, quod non, maka menjadi kewajiban Tim Pemeriksa untuk memberi hak Pemohon (dahulu Terlapor III) untuk merubah perilaku sebagaimana dimaksud dan diatur dalam Pasal 65 ayat (2) huruf g “Mendapatkan kesempatan merubah perilaku di pemeriksaan pendahuluan”;
Bantuan hukum dari penasehat hukum atau advokat dalam setiap tahap pemeriksaan (Pasal 65 ayat (2) huruf i) “Didampingi oleh kuasa hukum atau advokat dalam setiap tahap pemeriksaan dan sidang Majelis”. Bahwa hak atau kesempatan untuk melakukan konsultasi (right to legal counsel) dan hak untuk mendapat pendampingan dari seorang atau lebih penasehat hukum (advokat) dalam pemeriksaan adalah hak dasar dari setiap warga negara yang dilindungi dan wajib dihormati oleh Tim Pemeriksa/Penyidik KPPU;
Bahwa dengan tidak diterapkannya ketentuan pasal a quo terhadap Pemohon (Terlapor III) pada tahap pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan lanjutan, maka Tim Pemeriksa/Penyidik KPPU No. 1 Tahun 2006 sebagaimana tersebut di atas dalam proses pemeriksaan Terlapor III mengakibatkan Pemohon (dahulu Terlapor III) kehilangan hak-haknya untuk melakukan persiapan pembelaan dirinya secara layak dan patut;
Bahwa Termohon melalui Tim Pemeriksa belum pernah melakukan pemeriksaan dan/atau mendengar atau mendapatkan keterangan dari Terlapor III PT. Telaga Megabuana, dalam pemeriksaan lanjutan tidak pernah diperiksa lagi (vide halaman 12 salinan putusan poin 28, 29, 30 dan 31, 32, 33), oleh karena itu selayaknya laporan hasil pemeriksaan Tim Komisi Pemeriksa dinyatakan belum lengkap untuk dapat dijadikan dasar pemeriksaan dan keputusan Termohon;
Bahwa perlu Pemohon (dahulu Terlapor III) tambahkan:
Bahwa Pemohon/Terlapor III (PT. Telaga Megabuana) selama ini belum pernah mengetahui dan mengikuti secara langsung sosialisasi dari KPPU RI ataupun sosialisasi dari Asosiasi Perusahaan Kontraktor, Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional maupun daerah tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 yang telah diputuskan oleh Pemohon, sementara tugas Termohon (KPPU) tidak pernah dijalankan oleh Termohon sesuai dengan bunyi Pasal 35 huruf f Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, yang bunyinya adalah “KPPU melakukan penyusunan pedoman dan/atau publikasi yang berkaitan dengan pedoman tersebut”;
Bahwa selama mengikuti proses pelelangan umum sampai dengan pemenangan tender, Pemohon (dahulu Terlapor III) selalu mentaati dan melaksanakan semua prosedur tender yang diisyaratkan oleh panitia lelang sesuai dengan Kepres;
Bahwa dalam memutus perkara, KPPU RI tidak konsisten dan tebang pilih, dimana seluruh peserta pelelangan tidak dihukum, sehingga dapat disimpulkan KPPU RI dalam menetapkan putusan melakukan diskriminasi;
Berdasarkan segala apa yang kami uraikan di atas, maka jelas dapat disimpulkan bahwa dalam melaksanakan tugasnya baik dalam tahap pemeriksaan pendahuluan baik pada tahap pemeriksaan lanjutan, Tim Komisi Pemeriksa tidak menerapkan aturan hukum secara sempurna dan telah melanggar hak hukum Pemohon (dahulu Terlapor III), oleh karena itu wajar dan beralasan apabila Pemohon berpendapat dan memohon agar Berita Acara Pemeriksaan atas nama Pemohon (dahulu Terlapor III) dalam perkara a quo dinyatakan cacat yuridis dan dapat menyesatkan, sehingga Laporan Hasil Pemeriksaan Pendahuluan (LHPP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan Lanjutan (LHPL) sepatutnya dinyatakan batal demi hukum;
Bahwa oleh karena landasan dan ruang lingkup yang menjadi objek dan dasar pemeriksaan dalam sidang perkara a quo oleh Termohon guna membuat putusan adalah Berita Acara Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan Lanjutan yang cacat yuridis dan konsekuensi hukumnya adalah batal demi hukum, maka sudah sepatutnya apabila Pengadilan Negeri Sanggau melalui Majelis Hakim yang akan memeriksa dan memutus perkara ini dalam putusannya menyatakan putusan Termohon dalam perkara register No. 03/KPPU-L/2011 atas nama Pemohon III (dahulu Terlapor III) sebagai batal demi hukum, karena melanggar prosedur hukum acara (error in procedure) dan tidak berkekuatan hukum;
Perihal Termohon keliru menerapkan atau tidak diterapkannya hukum pembuktian sebagaimana mestinya;
Bahwa keputusan Termohon sangat tidak berdasar, tidak jelas metodologi, data dan analisisnya serta melanggar asas praduga tak bersalah;
Bahwa Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Pasal 42 Jo Peraturan KPPU No. 1 Tahun 2006 Pasal 64 ayat (1) secara limitatif menentukan alat bukti yang sah dan dapat dipergunakan oleh Termohon dalam menentukan terbukti bersalah atau tidaknya pelaku usaha, yakni:
Keterangan saksi;
Keterangan ahli;
Surat dan atau dokumen;
Petunjuk;
Keterangan Terlapor;
Selanjutnya dalam Pasal 64 ayat (2) peraturan KPPU No. 1 Tahun 2006, Majelis Komisi menentukan sah atau tidaknya alat bukti dan menentukan nilai pembuktian berdasarkan kesesuaian sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah;
Unsur bersekongkol untuk mengatur dan - atau menentukan pemenang lelang:
Bahwa yang dimaksud dengan bersekongkol berdasarkan pedoman Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 adalah kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pihak lain atas inisiatif siapapun dan dengan cara apapun dalam upaya memenangkan peserta lelang tertentu;
Bahwa berdasarkan pedoman Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, persekongkolan dapat terjadi dalam tiga bentuk, yaitu persekongkolan horizontal, persekongkolan vertikal dan gabungan dari persekongkolan horizontal dan vertikal;
Bahwa yang dimaksud persekongkolan horizontal adalah persekongkolan yang terjadi antara pelaku usaha dan penyedia barang dan jasa dengan sesama pelaku usaha atau penyedia barang dan jasa pesaing, persekongkolan vertikal adalah persekongkolan yang terjadi di antara …;
Bahwa kesimpulan investigator ada pengaturan kerjasama antara Terlapor II, Terlapor III, Terlapor IV dan Terlapor V yang difasilitasi oleh panitia pelelangan;
Bahwa berdasarkan keterangan dari saksi, tidak pernah meminjamkan sertifikat keahliannya terkait dengan tender pelelangan pekerjaan pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi jangkang Komplek Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2010 yang melampirkan fotokopi sertifikat keahliannya;
Bahwa dengan demikian unsur bersekongkol untuk mengatur dan atau menentukan pemenang lelang terpenuhi;
Dari uraian tersebut, maka jelas dan dapat disimpulkan bahwa dasar hukum pertimbangan keputusan Termohon yang menyatakan Pemohon terbukti bersalah melakukan perbuatan persekongkolan semata-mata ditarik atau disimpulkan dari substansi Laporan Hasil Pemeriksaan Pendahuluan (selanjutnya disebut LHPL) yang dibuat Tim Pemeriksa/Penyidik KPPU yang bersifat interpretasi/penafsiran subjektif Tim Pemeriksa terhadap alat bukti yang dimiliki Tim Pemeriksa, yakni keterangan saksi selaku tenaga ahli bersertifikat dan keterangan beberapa saksi, tanpa keterangan Pemohon III dan tanpa didukung persesuaian dengan alat bukti lain;
Sehubungan dengan LHPL tersebut, maka perlu dijelaskan dan ditegaskan persepsi mengenai sifat atau fungsi dari LHPL, bahwa fungsi LHPL dalam perkara a quo lebih bersifat sebagai suatu pedoman atau dasar ruang lingkup pemeriksaan perkara (sejenis dengan surat dakwaan dalam perkara pidana), oleh karena sifat dasar LHPL yang demikian tersebut, maka LHPL tidak dapat ditafsirkan atau dijadikan sebagai suatu alat bukti yang sah baik kualitas sebagai bukti surat maupun bukti petunjuk, karena mengingat bahwa apa yang tertuang dalam LHPL masih harus dibuktikan dengan alat-alat bukti yang sah dan dimaksud dengan undang-undang;
Bahwa uraian-uraian pertimbangan Termohon sebagaimana tersebut di atas, Pemohon berpendapat bahwa Termohon dalam kesimpulannya telah berilusi, seolah-olah antara Pemohon dengan Terlapor-Terlapor lainnya telah terjadi suatu perbuatan yang nyata dan sedemikian rupa, yakni kerjasama mempersiapkan dokumen tender, membuat pengaturan penawaran untuk memenangkan Terlapor II.
Bahwa Pemohon berpendapat demikian dikarenakan dasar kesimpulan yang dibuat oleh Termohon adalah semata-mata penilaian terdapat upaya pengaturan, oleh karenanya kesimpulan Termohon yang menyatakan telah terjadi perbuatan yang nyata-nyata dilakukan oleh Pemohon adalah prematur dan sangat tidak beralasan, karena tidak didukung alat bukti yang sah dan cukup, baik berupa keterangan saksi maupun keterangan Terlapor-Terlapor lainnya;
Lebih jauh kesimpulan Termohon tersebut dapat dikategorikan sebagai prasangka (presumption) belaka atau dengan kata lain mereka-reka suatu peristiwa saja. Dikatakan demikian karena kesimpulan Termohon pada pokoknya hanya berupa rekaan tentang modus operandi yang dilakukan oleh pelaku usaha, akan tetapi Termohon tidak dapat secara nyata dan jelas membuktikan adanya motif keuntungan ekonomi di antara Pemohon dengan pelaku usaha lainnya;
Selanjutnya perihal BAP keterangan Pemohon sebagai alat bukti seyogianya Termohon harus mencermatinya secara bijak dan arif serta mencari persesuaian atau kaitannya dengan alat bukti lain agar dapat memenuhi kualitas nilai kekuatan pembuktian sebagai alat bukti yang sah;
Berkenan dengan BAP keterangan Pemohon sebagai alat bukti, maka Termohon tidak objektif dalam memberikan penilaian, secara sempit menafsirkannya sebagai alat bukti yang sah dan memiliki nilai pembuktian tanpa menilai apakah ada persamaan atau persesuaiannya dengan bukti-bukti pendukung serta keterangan saksi lainnya;
Fakta hukum bahwa dalam memenangkan tender tidak mungkin Pemohon ke-II (dahulu Terlapor II) untuk memenangkannya, karena perusahaan Terlapor III, IV dan V tidak bernaung atau berada pada induk organisasi perusahaan yang sama atau perusahaan tersebut bukanlah perusahaan satu grup;
Bahwa definisi grup tidak diatur dalam undang-undang, meskipun demikian dalam beberapa ketentuan teknis dapat ditemukan penjabaran definisi grup perusahaan. Secara yuridis, ruang lingkup ketentuan-ketentuan teknis tersebut di antaranya adalah:
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 2/1999 tentang Izin Lokasi, yang menjelaskan pengertian grup perusahaan sebagai dua atau lebih badan usaha yang sebagian sahamnya dimiliki oleh orang atau badan hukum yang sama baik secara langsung ataupun melalui hukum badan hukum lain, dengan jumlah atau sifat pemilikan sedemikian rupa, sehingga melalui pemilikan saham tersebut dapat langsung atau tidak langsung menentukan penyelenggaraan atau jalannya badan usaha (Pasal 1 ayat (3);
Sebagai badan perbandingan, dalam KUHPerdata Belanda (Burgerlijk Wetboek), grup didefinisikan sebagai kesatuan ekonomi dimana badan-badan hukum atau persekutuan-persekutuan terkait secara organisatoris. Grup perusahaan adalah badan-badan hukum dan persekutuan-persekutuan yang saling terkait di dalam sebuah grup (Pasal 2: 24b BW);
Grup dalam sudut pandang kesatuan ekonomi dapat diartikan sebagai adanya kesatuan kepemilikan dan/atau pengendalian sebuah perusahaan;
Dengan demikian, maka dapat disimpulkan batasan grup perusahaan adalah sebagai berikut:
Dua atau lebih badan usaha yang terkait secara organisatoris;
Kepemilikan (saham) oleh orang atau badan hukum yang sama (aspek kepemilikan);
Orang atau badan hukum tersebut dapat menentukan penyelenggaraan jalannya badan usaha (aspek pengendalian);
Berdasarkan uraian tersebut di atas, sehingga konsekuensi yuridisnya adalah bahwa keterangan Pemohon tidak layak untuk dikualifisir sebagai suatu alat bukti yang sah sesuai dimaksud dalam Pasal 42 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Jo Pasal 64 Peraturan KPPU No. 1 Tahun 2006;
Dari segala apa yang telah diuraikan tersebut di atas, maka sangat wajar dan beralasan apabila Termohon dalam memutus perkara a quo dinyatakan telah keliru menerapkan atau tidak menerapkan hukum pembuktian sebagaimana mestinya;
Pertimbangan hukum Termohon saling bertentangan (kontradiktif) dan pembuktian standar ganda;
Setelah mencermati bunyi redaksi amar pertimbangan putusan Termohon, maka Pemohon berpendapat bahwa pertentangan antara amar pertimbangan hukum putusan antara satu dengan lainnya;
Fakta ini dapat dilihat dari:
Bahwa Termohon dalam pertimbangan hukumnya yang berbunyi sebagai berikut: (vide halaman 57 salinan putusan poin 4.3.1.1. s/d 4.3.1.3, 4.3.2.1 s/d 4.3.2.3, 4.3.3.1. s/d 4.3.3. dan 4.3.4.1. s/d 4.3.4.5.);
Bahwa Majelis Komisi menilai tindakan panitia yang mengabaikan adanya kesamaan dokumen penawaran serta tindakan panitia yang tidak memeriksa perbedaan antara penawaran yang mendekati HPS yang selisihnya relatif kecil di antara peserta tender merupakan bentuk ketidaktelitian dan ketidakseriusan panitia dalam melakukan evaluasi dokumen penawaran;
Bahwa Majelis Komisi menilai keterbatasan waktu panitia dalam melakukan evaluasi dokumen penawaran tidak dijadikan alasan untuk tidak mencermati adanya kesamaan dokumen penawaran di antara peserta lelang;
Bahwa Majelis Komisi menilai panitia lebih cermat dan teliti dalam melakukan evaluasi karena dokumen penawaran hanya 4 (empat) peserta lelang;
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pendapat Termohon yang menyatakan panitia dengan Terlapor II bersekongkol, memfasilitasi untuk mengatur dan/atau menentukan Terlapor II (KSO PT. Citra Bangun Adi Graha dan PT. Bima Putra Bangsa) sebagai pemenang lelang tidak dapat dibuktikan dengan adanya suatu interaksi atau kerjasama secara nyata. Bahwa jelas pertimbangan Termohon dalam pertimbangan hukumnya yang menyatakan bahwa Pemohon telah melakukan persekongkolan horizontal dan vertikal adalah tidak benar, karena tidak ditemukan bukti adanya interaksi atau kerjasama secara nyata yang dilakukan oleh panitia dan pelaku usaha lainnya untuk mengatur Terlapor II menjadi pemenang lelang;
Bahwa jelas pertimbangan Termohon tersebut di atas tidak konsisten dan kontradiktif karena:
Termohon tidak menunjuk pada alat bukti yang dapat membuktikan adanya peristiwa atau perbuatan interaksi atau kerjasama secara nyata antara Pemohon dengan panitia dan pelaku usaha lainnya sebagaimana dimaksud dalam pengertian persekongkolan horizontal dan vertikal;
Bahwa pertimbangan Termohon yang demikian itu jelas bertentangan dengan rumusan Pasal 1 angka 98 Jo Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, karena pada satu bagian Termohon menyatakan bahwa antara Pemohon dengan Terlapor I, Terlapor III, Terlapor IV dan Terlapor V telah terbukti melakukan unsur persekongkolan, akan tetapi hal tersebut tidak dapat dibuktikan dengan alat bukti yang sah tentang terjadinya suatu atau beberapa perbuatan yang nyata-nyata dilakukan oleh Pemohon dengan pelaku usaha lainnya dan/atau panitia yang dapat dikategorikan sebagai persekongkolan untuk memenangkan peserta tender tertentu;
Berdasarkan pada uraian tersebut di atas jelas terlihat bahwa Termohon menerapkan standar pembuktian ganda dalam menentukan terbukti atau tidak terbuktinya perbuatan yang dituduhkan dalam perkara a quo, yang jelas-jelas melanggar prinsip hukum pembuktian;
Perihal putusan Termohon bersifat melampaui batas kewenangan (ultravires);
Bahwa Termohon dalam putusan perkara a quo pada diktum ke-3 yang menyatakan;
"Melarang Terlapor II, Terlapor III, Terlapor IV dan Terlapor V untuk mengikuti tender yang menggunakan dana APBN dan APBD di seluruh Indonesia selama 2 (dua) tahun sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum yang tetap;"
Bahwa terhadap keputusan tersebut, Pemohon berpendapat Termohon telah bertindak melampaui kewenangannya yang diberikan undang-undang dalam memutus perkara, karena sanksi berupa larangan mengikuti tender secara tegas tidak diatur dalam Pasal 47 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 maupun di dalam pedoman pelaksanaannya. Pasal 47 hanya mengatur 7 (tujuh) macam sanksi administratif yang bisa dijatuhi Termohon terhadap pelaku usaha in casu Pemohon, ke-7 sanksi itu antara lain adalah:
Penetapan pembatalan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 s/d Pasal 13, Pasal 15 dan Pasal 16; dan atau
Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan intregitasi vertikal sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 14; dan atau
Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktek monopoli dan atau menyebabkan persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat;
Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan penyalahgunaan posisi dominan; dan atau
Penetapan pembatalan atas penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; dan atau
Penetapan pembayaran ganti rugi; dan atau
Pengenaan denda serendah-rendahnya Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah);
Bahwa berkenan putusan Termohon yang melampaui wewenangnya dalam memutus perkara terkait dengan persekongkolan tender, maka Pemohon dapat merujuk kepada keputusan Mahkamah Agung RI yang membatalkan 2 (dua) putusan Termohon, yakni:
Putusan Mahkamah Agung RI No. 01 K/KPPU/2007 Jo Putusan KPPU No. 13/KPPU-L/2005 tanggal 16 Mei 2006 terkait tender pengadaan alat kedokteran untuk Badan Rumah Sakit Daerah Cibinong Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2005. Menurut Majelis, "Pelanggaran lelang seperti itu tidak termasuk sanksi administratif yang diatur dalam Pasal 47 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat";
Putusan Mahkamah Agung RI No. 04 K/KPPU/2007 tertanggal 14 Mei 2008 Jo Putusan KPPU No. 19/KPPU-L/2005 tentang tender pengadaan gamma rey container scanner di Pelabuhan Batu Ampar, Batam yang pada amar pertimbangan hukumnya menyatakan "Pelarangan tender terhadap PT. Mitrabuana Widyasakti tidak dapat dibenarkan, karena dalam menjatuhkan sanksi atas pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, KPPU melampaui wewenangnya dalam memutus perkara";
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka sangat berdasar dan beralasan apabila Pemohon berpendapat bahwa Termohon dalam memutus perkara a quo terbukti telah bertindak melampaui wewenangnya dan selanjutnya memohon kepada Pengadilan Sanggau melalui Majelis Hakim yang memeriksa permohonan Pemohon untuk berkenan menyatakan putusan Termohon dalam perkara No. 03/KPPU-L/2011 batal demi hukum, karena telah bertindak melampaui wewenangnya;
Kesimpulan;
Berdasarkan segala uraian tersebut di atas, maka Pemohon sampai pada kesimpulan sebagai berikut:
Bahwa dalam perkara a quo tidak terdapat cukup alat bukti yang sah dan cukup sebagaimana dipersyaratkan oleh undang-undang yang dapat digunakan oleh Termohon dalam memberikan putusan untuk menentukan terbukti bersalah atau tidaknya Pemohon;
Bahwa Termohon lalai dan tidak mempertimbangkan fakta-fakta secara utuh dan lengkap, dimana dasar kesimpulan Termohon yang menyatakan bahwa Terlapor I, Terlapor II, Terlapor IV dan Terlapor V bersekongkol, memfasilitasi untuk mengatur dan/atau menentukan Terlapor II sebagai pemenang lelang adalah tidak benar dan keliru serta tidak beralasan, karena antara Pemohon dengan panitia dan pelaku usaha lainnya adalah badan hukum, yang berbeda dan independen serta tidak terdapat bukti nyata adanya persaingan semu dan/atau persekongkolan;
Bahwa Termohon telah keliru dalam menilai atau menafsirkan fakta atau indikasi dalam LHPL sebagai suatu alai bukti yang sah dan memiliki nilai pembuktian dalam perkara a quo;
Bahwa Termohon dalam memberikan putusan telah melampaui batas kewenangannya yang diberikan oleh undang-undang, karenanya putusan a quo menurut hukum adalah batal demi hukum;
Permohonan;
Berdasarkan segala uraian tersebut di atas, maka selanjutnya Pemohon memohon kepada Pengadilan Negeri Sanggau melalui Majelis Hakim yang akan memeriksa dan memutus permohonan keberatan Pemohon dan selanjutnya berkenan mengabulkan permohonan keberatan Pemohon dengan memberikan putusan yang amarnya berbunyi:
Menyatakan menerima permohonan keberatan Pemohon untuk seluruhnya;
Menetapkan, menyatakan Pemohon sebagai Pemohon yang baik dan benar;
Menetapkan, menyatakan Pemohon menurut hukum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1999;
Menetapkan, menyatakan batal demi hukum putusan Termohon/Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) register No. 03/KPPU-L/2011 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
Membebankan biaya perkara yang timbul karenanya kepada Termohon;
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex-aequo et bono);
Keberatan Pemohon III:
Perihal pelanggaran asas/prinsip hukum due process of law dalam proses pemeriksaan terhadap Pemohon;
Bahwa selama dan dalam proses pemeriksaan, Tim Pemeriksa KPPU tidak memberitahukan hak hukum Terlapor IV yang dimilikinya menurut hukum, yang juga secara tegas-tegas diatur dalam Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha No. 1 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penanganan Perkara di KPPU, Bab XII tentang Hak dan Kewajiban Pihak yang Diperiksa in casu Pasal 65 ayat (2), antara lain hak untuk mendapatkan:
Kesempatan merubah perilaku di pemeriksaan pendahuluan (Pasal 65 ayat (2) huruf g). Bahwa merujuk pada ketentuan dimaksud, dan seandainya Tim Pemeriksa/Penyidik KPPU menilai atau berpendapat bahwa Pemohon (dahulu Terlapor IV) terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1999, quod non, maka menjadi kewajiban Tim Pemeriksa untuk memberi hak Pemohon (dahulu Terlapor IV) untuk merubah perilaku sebagaimana dimaksud dan diatur dalam Pasal 65 ayat (2) huruf g “Mendapatkan kesempatan merubah perilaku di pemeriksaan pendahuluan”;
Bantuan hukum dari penasehat hukum atau advokat dalam setiap tahap pemeriksaan (Pasal 65 ayat (2) huruf i) “Didampingi oleh kuasa hukum atau advokat dalam setiap tahap pemeriksaan dan sidang Majelis”. Bahwa hak atau kesempatan untuk melakukan konsultasi (right to legal counsel) dan hak untuk mendapat pendampingan dari seorang atau lebih penasehat hukum (advokat) dalam pemeriksaan adalah hak dasar dari setiap warga negara yang dilindungi dan wajib dihormati oleh Tim Pemeriksa/Penyidik KPPU;
Bahwa dengan tidak diterapkannya ketentuan pasal a quo terhadap Pemohon (Terlapor IV) pada tahap pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan lanjutan, maka Tim Pemeriksa/Penyidik KPPU No. 1 Tahun 2006 sebagaimana tersebut di atas dalam proses pemeriksaan Terlapor III mengakibatkan Pemohon (dahulu Terlapor IV) kehilangan hak-haknya untuk melakukan persiapan pembelaan dirinya secara layak dan patut;
Bahwa Termohon melalui Tim Pemeriksa belum pernah melakukan pemeriksaan dan/atau mendengar atau mendapatkan keterangan dari Terlapor III PT. Telaga Megabuana, dalam pemeriksaan lanjutan tidak pernah diperiksa lagi (vide halaman 12 salinan putusan poin 28, 29, 30 dan 31, 32, 33), oleh karena itu selayaknya laporan hasil pemeriksaan Tim Komisi Pemeriksa dinyatakan belum lengkap untuk dapat dijadikan dasar pemeriksaan dan keputusan Termohon;
Bahwa perlu Pemohon (dahulu Terlapor IV) tambahkan:
Bahwa Pemohon/Terlapor IV (PT. Galih Medan Persada) selama ini belum pernah mengetahui dan mengikuti secara langsung sosialisasi dari KPPU RI ataupun sosialisasi dari Asosiasi Perusahaan Kontraktor, Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional maupun daerah tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 yang telah diputuskan oleh Pemohon, sementara tugas Termohon (KPPU) tidak pernah dijalankan oleh Termohon sesuai dengan bunyi Pasal 35 huruf f Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, yang bunyinya adalah “KPPU melakukan penyusunan pedoman dan/atau publikasi yang berkaitan dengan pedoman tersebut”;
Bahwa selama mengikuti proses pelelangan umum sampai dengan pemenangan tender, Pemohon (dahulu Terlapor IV) selalu mentaati dan melaksanakan semua prosedur tender yang diisyaratkan oleh panitia lelang sesuai dengan Kepres;
Bahwa dalam memutus perkara, KPPU RI tidak konsisten dan tebang pilih, dimana seluruh peserta pelelangan tidak dihukum, sehingga dapat disimpulkan KPPU RI dalam menetapkan putusan melakukan diskriminasi;
Berdasarkan segala apa yang kami uraikan di atas, maka jelas dapat disimpulkan bahwa dalam melaksanakan tugasnya baik dalam tahap pemeriksaan pendahuluan baik pada tahap pemeriksaan lanjutan, Tim Komisi Pemeriksa tidak menerapkan aturan hukum secara sempurna dan telah melanggar hak hukum Pemohon (dahulu Terlapor IV), oleh karena itu wajar dan beralasan apabila Pemohon berpendapat dan memohon agar Berita Acara Pemeriksaan atas nama Pemohon (dahulu Terlapor IV) dalam perkara a quo dinyatakan cacat yuridis dan dapat menyesatkan, sehingga Laporan Hasil Pemeriksaan Pendahuluan (LHPP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan Lanjutan (LHPL) sepatutnya dinyatakan batal demi hukum;
Bahwa oleh karena landasan dan ruang lingkup yang menjadi objek dan dasar pemeriksaan dalam sidang perkara a quo oleh Termohon guna membuat putusan adalah Berita Acara Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan Lanjutan yang cacat yuridis dan konsekuensi hukumnya adalah batal demi hukum, maka sudah sepatutnya apabila Pengadilan Negeri Sanggau melalui Majelis Hakim yang akan memeriksa dan memutus perkara ini dalam putusannya menyatakan putusan Termohon dalam perkara register No. 03/KPPU-L/2011 atas nama Pemohon IV (dahulu Terlapor IV) sebagai batal demi hukum, karena melanggar prosedur hukum acara (error in procedure) dan tidak berkekuatan hukum;
Perihal Termohon keliru menerapkan atau tidak diterapkannya hukum pembuktian sebagaimana mestinya;
Bahwa keputusan Termohon sangat tidak berdasar, tidak jelas metodologi, data dan analisisnya serta melanggar asas praduga tak bersalah;
Bahwa Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Pasal 42 Jo Peraturan KPPU No. 1 Tahun 2006 Pasal 64 ayat (1) secara limitatif menentukan alat bukti yang sah dan dapat dipergunakan oleh Termohon dalam menentukan terbukti bersalah atau tidaknya pelaku usaha, yakni:
Keterangan saksi;
Keterangan ahli;
Surat dan atau dokumen;
Petunjuk;
Keterangan Terlapor;
Selanjutnya dalam Pasal 64 ayat (2) peraturan KPPU No. 1 Tahun 2006, Majelis Komisi menentukan sah atau tidaknya alat bukti dan menentukan nilai pembuktian berdasarkan kesesuaian sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah;
Unsur bersekongkol untuk mengatur dan - atau menentukan pemenang lelang:
Bahwa yang dimaksud dengan bersekongkol berdasarkan pedoman Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 adalah kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pihak lain atas inisiatif siapapun dan dengan cara apapun dalam upaya memenangkan peserta lelang tertentu;
Bahwa berdasarkan pedoman Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, persekongkolan dapat terjadi dalam tiga bentuk, yaitu persekongkolan horizontal, persekongkolan vertikal dan gabungan dari persekongkolan horizontal dan vertikal;
Bahwa yang dimaksud persekongkolan horizontal adalah persekongkolan yang terjadi antara pelaku usaha dan penyedia barang dan jasa dengan sesama pelaku usaha atau penyedia barang dan jasa pesaing, persekongkolan vertikal adalah persekongkolan yang terjadi di antara …dst;
Bahwa kesimpulan investigator ada pengaturan kerjasama antara Terlapor II, Terlapor III, Terlapor IV dan Terlapor V yang difasilitasi oleh panitia pelelangan;
Bahwa berdasarkan keterangan dari saksi, tidak pernah meminjamkan sertifikat keahliannya terkait dengan tender pelelangan pekerjaan pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi jangkang Komplek Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2010 yang melampirkan fotokopi sertifikat keahliannya;
Bahwa dengan demikian unsur bersekongkol untuk mengatur dan atau menentukan pemenang lelang terpenuhi;
Dari uraian tersebut, maka jelas dan dapat disimpulkan bahwa dasar hukum pertimbangan keputusan Termohon yang menyatakan Pemohon terbukti bersalah melakukan perbuatan persekongkolan semata-mata ditarik atau disimpulkan dari substansi Laporan Hasil Pemeriksaan Pendahuluan (selanjutnya disebut LHPL) yang dibuat Tim Pemeriksa/Penyidik KPPU yang bersifat interpretasi/penafsiran subjektif Tim Pemeriksa terhadap alat bukti yang dimiliki Tim Pemeriksa, yakni keterangan saksi selaku tenaga ahli bersertifikat dan keterangan beberapa saksi, tanpa keterangan Pemohon IV dan tanpa didukung persesuaian dengan alat bukti lain;
Sehubungan dengan LHPL tersebut, maka perlu dijelaskan dan ditegaskan persepsi mengenai sifat atau fungsi dari LHPL, bahwa fungsi LHPL dalam perkara a quo lebih bersifat sebagai suatu pedoman atau dasar ruang lingkup pemeriksaan perkara (sejenis dengan surat dakwaan dalam perkara pidana), oleh karena sifat dasar LHPL yang demikian tersebut, maka LHPL tidak dapat ditafsirkan atau dijadikan sebagai suatu alat bukti yang sah baik kualitas sebagai bukti surat maupun bukti petunjuk, karena mengingat bahwa apa yang tertuang dalam LHPL masih harus dibuktikan dengan alat-alat bukti yang sah dan dimaksud dengan undang-undang;
Bahwa uraian-uraian pertimbangan Termohon sebagaimana tersebut di atas, Pemohon berpendapat bahwa Termohon dalam kesimpulannya telah berilusi, seolah-olah antara Pemohon dengan Terlapor-Terlapor lainnya telah terjadi suatu perbuatan yang nyata dan sedemikian rupa, yakni kerjasama mempersiapkan dokumen tender, membuat pengaturan penawaran untuk memenangkan Terlapor II.
Bahwa Pemohon berpendapat demikian dikarenakan dasar kesimpulan yang dibuat oleh Termohon adalah semata-mata penilaian terdapat upaya pengaturan, oleh karenanya kesimpulan Termohon yang menyatakan telah terjadi perbuatan yang nyata-nyata dilakukan oleh Pemohon adalah prematur dan sangat tidak beralasan, karena tidak didukung alat bukti yang sah dan cukup, baik berupa keterangan saksi maupun keterangan Terlapor-Terlapor lainnya;
Lebih jauh kesimpulan Termohon tersebut dapat dikategorikan sebagai prasangka (presumption) belaka atau dengan kata lain mereka-reka suatu peristiwa saja. Dikatakan demikian karena kesimpulan Termohon pada pokoknya hanya berupa rekaan tentang modus operandi yang dilakukan oleh pelaku usaha, akan tetapi Termohon tidak dapat secara nyata dan jelas membuktikan adanya motif keuntungan ekonomi di antara Pemohon dengan pelaku usaha lainnya;
Selanjutnya perihal BAP keterangan Pemohon sebagai alat bukti seyogianya Termohon harus mencermatinya secara bijak dan arif serta mencari persesuaian atau kaitannya dengan alat bukti lain agar dapat memenuhi kualitas nilai kekuatan pembuktian sebagai alat bukti yang sah;
Berkenan dengan BAP keterangan Pemohon sebagai alat bukti, maka Termohon tidak objektif dalam memberikan penilaian, secara sempit menafsirkannya sebagai alat bukti yang sah dan memiliki nilai pembuktian tanpa menilai apakah ada persamaan atau persesuaiannya dengan bukti-bukti pendukung serta keterangan saksi lainnya;
Fakta hukum bahwa dalam memenangkan tender tidak mungkin Pemohon ke-II (dahulu Terlapor II) untuk memenangkannya, karena perusahaan Terlapor III, IV dan V tidak bernaung atau berada pada induk organisasi perusahaan yang sama atau perusahaan tersebut bukanlah perusahaan satu grup;
Bahwa definisi grup tidak diatur dalam undang-undang, meskipun demikian dalam beberapa ketentuan teknis dapat ditemukan penjabaran definisi grup perusahaan. Secara yuridis, ruang lingkup ketentuan-ketentuan teknis tersebut di antaranya adalah:
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 2/1999 tentang Izin Lokasi, yang menjelaskan pengertian grup perusahaan sebagai dua atau lebih badan usaha yang sebagian sahamnya dimiliki oleh orang atau badan hukum yang sama baik secara langsung ataupun melalui hukum badan hukum lain, dengan jumlah atau sifat pemilikan sedemikian rupa, sehingga melalui pemilikan saham tersebut dapat langsung atau tidak langsung menentukan penyelenggaraan atau jalannya badan usaha (Pasal 1 ayat (3));
Sebagai badan perbandingan, dalam KUHPerdata Belanda (Burgerlijk Wetboek), grup didefinisikan sebagai kesatuan ekonomi dimana badan-badan hukum atau persekutuan-persekutuan terkait secara organisatoris. Grup perusahaan adalah badan-badan hukum dan persekutuan-persekutuan yang saling terkait di dalam sebuah grup (Pasal 2: 24b BW);
Grup dalam sudut pandang kesatuan ekonomi dapat diartikan sebagai adanya kesatuan kepemilikan dan/atau pengendalian sebuah perusahaan;
Dengan demikian, maka dapat disimpulkan batasan grup perusahaan adalah sebagai berikut:
Dua atau lebih badan usaha yang terkait secara organisatoris;
Kepemilikan (saham) oleh orang atau badan hukum yang sama (aspek kepemilikan);
Orang atau badan hukum tersebut dapat menentukan penyelenggaraan jalannya badan usaha (aspek pengendalian);
Berdasarkan uraian tersebut di atas, sehingga konsekuensi yuridisnya adalah bahwa keterangan Pemohon tidak layak untuk dikualifisir sebagai suatu alat bukti yang sah sesuai dimaksud dalam Pasal 42 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Jo Pasal 64 Peraturan KPPU No. 1 Tahun 2006;
Dari segala apa yang telah diuraikan tersebut di atas, maka sangat wajar dan beralasan apabila Termohon dalam memutus perkara a quo dinyatakan telah keliru menerapkan atau tidak menerapkan hukum pembuktian sebagaimana mestinya;
Pertimbangan hukum Termohon saling bertentangan (kontradiktif) dan pembuktian standar ganda;
Setelah mencermati bunyi redaksi amar pertimbangan putusan Termohon, maka Pemohon berpendapat bahwa pertentangan antara amar pertimbangan hukum putusan antara satu dengan lainnya;
Fakta ini dapat dilihat dari:
Bahwa Termohon dalam pertimbangan hukumnya yang berbunyi sebagai berikut: (vide halaman 57 salinan putusan poin 4.3.1.1. s/d 4.3.1.3, 4.3.2.1 s/d 4.3.2.3, 4.3.3.1. s/d 4.3.3. dan 4.3.4.1. s/d 4.3.4.5.);
Bahwa Majelis Komisi menilai tindakan panitia yang mengabaikan adanya kesamaan dokumen penawaran serta tindakan panitia yang tidak memeriksa perbedaan antara penawaran yang mendekati HPS yang selisihnya relatif kecil di antara peserta tender merupakan bentuk ketidaktelitian dan ketidakseriusan panitia dalam melakukan evaluasi dokumen penawaran;
Bahwa Majelis Komisi menilai keterbatasan waktu panitia dalam melakukan evaluasi dokumen penawaran tidak dijadikan alasan untuk tidak mencermati adanya kesamaan dokumen penawaran di antara peserta lelang;
Bahwa Majelis Komisi menilai panitia lebih cermat dan teliti dalam melakukan evaluasi karena dokumen penawaran hanya 4 (empat) peserta lelang;
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pendapat Termohon yang menyatakan panitia dengan Terlapor II bersekongkol, memfasilitasi untuk mengatur dan/atau menentukan Terlapor II (KSO PT. Citra Bangun Adi Graha dan PT. Bima Putra Bangsa) sebagai pemenang lelang tidak dapat dibuktikan dengan adanya suatu interaksi atau kerjasama secara nyata. Bahwa jelas pertimbangan Termohon dalam pertimbangan hukumnya yang menyatakan bahwa Pemohon telah melakukan persekongkolan horizontal dan vertikal adalah tidak benar, karena tidak ditemukan bukti adanya interaksi atau kerjasama secara nyata yang dilakukan oleh panitia dan pelaku usaha lainnya untuk mengatur Terlapor II menjadi pemenang lelang;
Bahwa jelas pertimbangan Termohon tersebut di atas tidak konsisten dan kontradiktif karena:
Termohon tidak menunjuk pada alat bukti yang dapat membuktikan adanya peristiwa atau perbuatan interaksi atau kerjasama secara nyata antara Pemohon dengan panitia dan pelaku usaha lainnya sebagaimana dimaksud dalam pengertian persekongkolan horizontal dan vertikal;
Bahwa pertimbangan Termohon yang demikian itu jelas bertentangan dengan rumusan Pasal 1 angka 98 Jo Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, karena pada satu bagian Termohon menyatakan bahwa antara Pemohon dengan Terlapor I, Terlapor III, Terlapor IV dan Terlapor V telah terbukti melakukan unsur persekongkolan, akan tetapi hal tersebut tidak dapat dibuktikan dengan alat bukti yang sah tentang terjadinya suatu atau beberapa perbuatan yang nyata-nyata dilakukan oleh Pemohon dengan pelaku usaha lainnya dan/atau panitia yang dapat dikategorikan sebagai persekongkolan untuk memenangkan peserta tender tertentu;
Berdasarkan pada uraian tersebut di atas jelas terlihat bahwa Termohon menerapkan standar pembuktian ganda dalam menentukan terbukti atau tidak terbuktinya perbuatan yang dituduhkan dalam perkara a quo, yang jelas-jelas melanggar prinsip hukum pembuktian;
Perihal putusan Termohon bersifat melampaui batas kewenangan (ultravires);
Bahwa Termohon dalam putusan perkara a quo pada diktum ke-3 yang menyatakan;
"Melarang Terlapor II, Terlapor III, Terlapor IV dan Terlapor V untuk mengikuti tender yang menggunakan dana APBN dan APBD di seluruh Indonesia selama 2 (dua) tahun sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum yang tetap;"
Bahwa terhadap keputusan tersebut, Pemohon berpendapat Termohon telah bertindak melampaui kewenangannya yang diberikan undang-undang dalam memutus perkara, karena sanksi berupa larangan mengikuti tender secara tegas tidak diatur dalam Pasal 47 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 maupun di dalam pedoman pelaksanaannya. Pasal 47 hanya mengatur 7 (tujuh) macam sanksi administratif yang bisa dijatuhi Termohon terhadap pelaku usaha in casu Pemohon, ke-7 sanksi itu antara lain adalah:
Penetapan pembatalan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 s/d Pasal 13, Pasal 15 dan Pasal 16; dan atau
Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan intregitasi vertikal sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 14; dan atau
Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktek monopoli dan atau menyebabkan persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat;
Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan penyalahgunaan posisi dominan; dan atau
Penetapan pembatalan atas penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; dan atau
Penetapan pembayaran ganti rugi; dan atau
Pengenaan denda serendah-rendahnya Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) dan setinggi-tingginya Rp. 25.000.000.000,00 (dua puluh lima milyar Rupiah);
Bahwa berkenan putusan Termohon yang melampaui wewenangnya dalam memutus perkara terkait dengan persekongkolan tender, maka Pemohon dapat merujuk kepada keputusan Mahkamah Agung RI yang membatalkan 2 (dua) putusan Termohon, yakni:
Putusan Mahkamah Agung RI No. 01 K/KPPU/2007 Jo Putusan KPPU No. 13/KPPU-L/2005 tanggal 16 Mei 2006 terkait tender pengadaan alat kedokteran untuk Badan Rumah Sakit Daerah Cibinong Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2005. Menurut Majelis, "Pelanggaran lelang seperti itu tidak termasuk sanksi administratif yang diatur dalam Pasal 47 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat";
Putusan Mahkamah Agung RI No. 04 K/KPPU/2007 tertanggal 14 Mei 2008 Jo Putusan KPPU No. 19/KPPU-L/2005 tentang tender pengadaan gamma rey container scanner di Pelabuhan Batu Ampar - Batam yang pada amar pertimbangan hukumnya menyatakan "Pelarangan tender terhadap PT. Mitrabuana Widyasakti tidak dapat dibenarkan, karena dalam menjatuhkan sanksi atas pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, KPPU melampaui wewenangnya dalam memutus perkara";
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka sangat berdasar dan beralasan apabila Pemohon berpendapat bahwa Termohon dalam memutus perkara a quo terbukti telah bertindak melampaui wewenangnya dan selanjutnya memohon kepada Pengadilan Sanggau melalui Majelis Hakim yang memeriksa permohonan Pemohon untuk berkenan menyatakan putusan Termohon dalam perkara No. 03/KPPU-L/2011 batal demi hukum, karena telah bertindak melampaui wewenangnya;
Kesimpulan;
Berdasarkan segala uraian tersebut di atas, maka Pemohon sampai pada kesimpulan sebagai berikut:
Bahwa dalam perkara a quo tidak terdapat cukup alat bukti yang sah dan cukup sebagaimana dipersyaratkan oleh undang-undang yang dapat digunakan oleh Termohon dalam memberikan putusan untuk menentukan terbukti bersalah atau tidaknya Pemohon;
Bahwa Termohon lalai dan tidak mempertimbangkan fakta-fakta secara utuh dan lengkap, dimana dasar kesimpulan Termohon yang menyatakan bahwa Terlapor I, Terlapor II, Terlapor IV dan Terlapor V bersekongkol, memfasilitasi untuk mengatur dan/atau menentukan Terlapor II sebagai pemenang lelang adalah tidak benar dan keliru serta tidak beralasan, karena antara Pemohon dengan panitia dan pelaku usaha lainnya adalah badan hukum, yang berbeda dan independen serta tidak terdapat bukti nyata adanya persaingan semu dan/atau persekongkolan;
Bahwa Termohon telah keliru dalam menilai atau menafsirkan fakta atau indikasi dalam LHPL sebagai suatu alai bukti yang sah dan memiliki nilai pembuktian dalam perkara a quo;
Bahwa Termohon dalam memberikan putusan telah melampaui batas kewenangannya yang diberikan oleh undang-undang, karenanya putusan a quo menurut hukum adalah batal demi hukum;
Permohonan;
Berdasarkan segala uraian tersebut di atas, maka selanjutnya Pemohon memohon kepada Pengadilan Negeri Sanggau melalui Majelis Hakim yang akan memeriksa dan memutus permohonan keberatan Pemohon dan selanjutnya berkenan mengabulkan permohonan keberatan Pemohon dengan memberikan putusan yang amarnya berbunyi:
Menyatakan menerima permohonan keberatan Pemohon untuk seluruhnya;
Menetapkan, menyatakan Pemohon sebagai Pemohon yang baik dan benar;
Menetapkan, menyatakan Pemohon menurut hukum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1999;
Menetapkan, menyatakan batal demi hukum putusan Termohon/Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) register No. 03/KPPU-L/2011 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
Membebankan biaya perkara yang timbul karenanya kepada Termohon;
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex-aequo et bono);
Keberatan Pemohon IV:
Perihal pelanggaran asas/prinsip hukum due process of law dalam proses pemeriksaan terhadap Pemohon;
Bahwa selama dan dalam proses pemeriksaan, Tim Pemeriksa KPPU tidak memberitahukan hak hukum Terlapor V yang dimilikinya menurut hukum, yang juga secara tegas-tegas diatur dalam Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha No. 1 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penanganan Perkara di KPPU, Bab XII tentang Hak dan Kewajiban Pihak yang Diperiksa in casu Pasal 65 ayat (2), antara lain hak untuk mendapatkan:
Kesempatan merubah perilaku di pemeriksaan pendahuluan (Pasal 65 ayat (2) huruf g). Bahwa merujuk pada ketentuan dimaksud, dan seandainya Tim Pemeriksa/Penyidik KPPU menilai atau berpendapat bahwa Pemohon (dahulu Terlapor V) terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1999, quod non, maka menjadi kewajiban Tim Pemeriksa untuk memberi hak Pemohon (dahulu Terlapor V) untuk merubah perilaku sebagaimana dimaksud dan diatur dalam Pasal 65 ayat (2) huruf g “Mendapatkan kesempatan merubah perilaku di pemeriksaan pendahuluan”;
Bantuan hukum dari penasehat hukum atau advokat dalam setiap tahap pemeriksaan (Pasal 65 ayat (2) huruf i) “Didampingi oleh kuasa hukum atau advokat dalam setiap tahap pemeriksaan dan sidang Majelis”. Bahwa hak atau kesempatan untuk melakukan konsultasi (right to legal counsel) dan hak untuk mendapat pendampingan dari seorang atau lebih penasehat hukum (advokat) dalam pemeriksaan adalah hak dasar dari setiap warga negara yang dilindungi dan wajib dihormati oleh Tim Pemeriksa/Penyidik KPPU;
Bahwa dengan tidak diterapkannya ketentuan pasal a quo terhadap Pemohon (Terlapor V) pada tahap pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan lanjutan, maka Tim Pemeriksa/Penyidik KPPU No. 1 Tahun 2006 sebagaimana tersebut di atas dalam proses pemeriksaan Terlapor III mengakibatkan Pemohon (dahulu Terlapor V) kehilangan hak-haknya untuk melakukan persiapan pembelaan dirinya secara layak dan patut;
Bahwa Termohon melalui Tim Pemeriksa belum pernah melakukan pemeriksaan dan/atau mendengar atau mendapatkan keterangan dari Terlapor III PT. Telaga Megabuana, dalam pemeriksaan lanjutan tidak pernah diperiksa lagi (vide halaman 12 salinan putusan poin 28, 29, 30 dan 31, 32, 33), oleh karena itu selayaknya laporan hasil pemeriksaan Tim Komisi Pemeriksa dinyatakan belum lengkap untuk dapat dijadikan dasar pemeriksaan dan keputusan Termohon;
Berdasarkan segala apa yang kami uraikan di atas, maka jelas dapat disimpulkan bahwa dalam melaksanakan tugasnya baik dalam tahap pemeriksaan pendahuluan baik pada tahap pemeriksaan lanjutan, Tim Komisi Pemeriksa tidak menerapkan aturan hukum secara sempurna dan telah melanggar hak hukum Pemohon (dahulu Terlapor V), oleh karena itu wajar dan beralasan apabila Pemohon berpendapat dan memohon agar Berita Acara Pemeriksaan atas nama Pemohon (dahulu Terlapor V) dalam perkara a quo dinyatakan cacat yuridis dan dapat menyesatkan, sehingga Laporan Hasil Pemeriksaan Pendahuluan (LHPP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan Lanjutan (LHPL) sepatutnya dinyatakan batal demi hukum;
Bahwa oleh karena landasan dan ruang lingkup yang menjadi objek dan dasar pemeriksaan dalam sidang perkara a quo oleh Termohon guna membuat putusan adalah Berita Acara Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan Lanjutan yang cacat yuridis dan konsekuensi hukumnya adalah batal demi hukum, maka sudah sepatutnya apabila Pengadilan Negeri Sanggau melalui Majelis Hakim yang akan memeriksa dan memutus perkara ini dalam putusannya menyatakan putusan Termohon dalam perkara register No. 03/KPPU-L/2011 atas nama Pemohon V (dahulu Terlapor V) sebagai batal demi hukum, karena melanggar prosedur hukum acara (error in procedure) dan tidak berkekuatan hukum;
Perihal Termohon keliru menerapkan atau tidak diterapkannya hukum pembuktian sebagaimana mestinya;
Bahwa keputusan Termohon sangat tidak berdasar, tidak jelas metodologi, data dan analisisnya serta melanggar asas praduga tak bersalah;
Bahwa Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Pasal 42 Jo Peraturan KPPU No. 1 Tahun 2006 Pasal 64 ayat (1) secara limitatif menentukan alat bukti yang sah dan dapat dipergunakan oleh Termohon dalam menentukan terbukti bersalah atau tidaknya pelaku usaha, yakni:
Keterangan saksi;
Keterangan ahli;
Surat dan atau dokumen;
Petunjuk;
Keterangan Terlapor;
Selanjutnya dalam Pasal 64 ayat (2) peraturan KPPU No. 1 Tahun 2006, Majelis Komisi menentukan sah atau tidaknya alat bukti dan menentukan nilai pembuktian berdasarkan kesesuaian sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah;
Unsur bersekongkol untuk mengatur dan - atau menentukan pemenang lelang:
Bahwa yang dimaksud dengan bersekongkol berdasarkan pedoman Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 adalah kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pihak lain atas inisiatif siapapun dan dengan cara apapun dalam upaya memenangkan peserta lelang tertentu;
Bahwa berdasarkan pedoman Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, persekongkolan dapat terjadi dalam tiga bentuk, yaitu persekongkolan horizontal, persekongkolan vertikal dan gabungan dari persekongkolan horizontal dan vertikal;
Bahwa yang dimaksud persekongkolan horizontal adalah persekongkolan yang terjadi antara pelaku usaha dan penyedia barang dan jasa dengan sesama pelaku usaha atau penyedia barang dan jasa pesaing, persekongkolan vertikal adalah persekongkolan yang terjadi di antara …;
Bahwa kesimpulan investigator ada pengaturan kerjasama antara Terlapor II, Terlapor III, Terlapor IV dan Terlapor V yang difasilitasi oleh panitia pelelangan;
Bahwa berdasarkan keterangan dari saksi, tidak pernah meminjamkan sertifikat keahliannya terkait dengan tender pelelangan pekerjaan pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi jangkang Komplek Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2010 yang melampirkan fotokopi sertifikat keahliannya;
Bahwa dengan demikian unsur bersekongkol untuk mengatur dan atau menentukan pemenang lelang terpenuhi;
Dari uraian tersebut, maka jelas dan dapat disimpulkan bahwa dasar hukum pertimbangan keputusan Termohon yang menyatakan Pemohon terbukti bersalah melakukan perbuatan persekongkolan semata-mata ditarik atau disimpulkan dari substansi Laporan Hasil Pemeriksaan Pendahuluan (selanjutnya disebut LHPL) yang dibuat Tim Pemeriksa/Penyidik KPPU yang bersifat interpretasi/penafsiran subjektif Tim Pemeriksa terhadap alat bukti yang dimiliki Tim Pemeriksa, yakni keterangan saksi selaku tenaga ahli bersertifikat dan keterangan beberapa saksi, tanpa keterangan Pemohon IV dan tanpa didukung persesuaian dengan alat bukti lain;
Sehubungan dengan LHPL tersebut, maka perlu dijelaskan dan ditegaskan persepsi mengenai sifat atau fungsi dari LHPL, bahwa fungsi LHPL dalam perkara a quo lebih bersifat sebagai suatu pedoman atau dasar ruang lingkup pemeriksaan perkara (sejenis dengan surat dakwaan dalam perkara pidana), oleh karena sifat dasar LHPL yang demikian tersebut, maka LHPL tidak dapat ditafsirkan atau dijadikan sebagai suatu alat bukti yang sah baik kualitas sebagai bukti surat maupun bukti petunjuk, karena mengingat bahwa apa yang tertuang dalam LHPL masih harus dibuktikan dengan alat-alat bukti yang sah dan dimaksud dengan undang-undang;
Bahwa uraian-uraian pertimbangan Termohon sebagaimana tersebut di atas, Pemohon berpendapat bahwa Termohon dalam kesimpulannya telah berilusi, seolah-olah antara Pemohon dengan Terlapor-Terlapor lainnya telah terjadi suatu perbuatan yang nyata dan sedemikian rupa, yakni kerjasama mempersiapkan dokumen tender, membuat pengaturan penawaran untuk memenangkan Terlapor II.
Bahwa Pemohon berpendapat demikian dikarenakan dasar kesimpulan yang dibuat oleh Termohon adalah semata-mata penilaian terdapat upaya pengaturan, oleh karenanya kesimpulan Termohon yang menyatakan telah terjadi perbuatan yang nyata-nyata dilakukan oleh Pemohon adalah prematur dan sangat tidak beralasan, karena tidak didukung alat bukti yang sah dan cukup, baik berupa keterangan saksi maupun keterangan Terlapor-Terlapor lainnya;
Lebih jauh kesimpulan Termohon tersebut dapat dikategorikan sebagai prasangka (presumption) belaka atau dengan kata lain mereka-reka suatu peristiwa saja. Dikatakan demikian karena kesimpulan Termohon pada pokoknya hanya berupa rekaan tentang modus operandi yang dilakukan oleh pelaku usaha, akan tetapi Termohon tidak dapat secara nyata dan jelas membuktikan adanya motif keuntungan ekonomi di antara Pemohon dengan pelaku usaha lainnya;
Selanjutnya perihal BAP keterangan Pemohon sebagai alat bukti seyogianya Termohon harus mencermatinya secara bijak dan arif serta mencari persesuaian atau kaitannya dengan alat bukti lain agar dapat memenuhi kualitas nilai kekuatan pembuktian sebagai alat bukti yang sah;
Berkenan dengan BAP keterangan Pemohon sebagai alat bukti, maka Termohon tidak objektif dalam memberikan penilaian, secara sempit menafsirkannya sebagai alat bukti yang sah dan memiliki nilai pembuktian tanpa menilai apakah ada persamaan atau persesuaiannya dengan bukti-bukti pendukung serta keterangan saksi lainnya;
Fakta hukum bahwa dalam memenangkan tender tidak mungkin Pemohon ke-II (dahulu Terlapor II) untuk memenangkannya, karena perusahaan Terlapor III, IV dan V tidak bernaung atau berada pada induk organisasi perusahaan yang sama atau perusahaan tersebut bukanlah perusahaan satu grup;
Bahwa definisi grup tidak diatur dalam undang-undang, meskipun demikian dalam beberapa ketentuan teknis dapat ditemukan penjabaran definisi grup perusahaan. Secara yuridis, ruang lingkup ketentuan-ketentuan teknis tersebut di antaranya adalah:
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 2/1999 tentang Izin Lokasi, yang menjelaskan pengertian grup perusahaan sebagai dua atau lebih badan usaha yang sebagian sahamnya dimiliki oleh orang atau badan hukum yang sama baik secara langsung ataupun melalui hukum badan hukum lain, dengan jumlah atau sifat pemilikan sedemikian rupa, sehingga melalui pemilikan saham tersebut dapat langsung atau tidak langsung menentukan penyelenggaraan atau jalannya badan usaha (Pasal 1 ayat (3));
Sebagai badan perbandingan, dalam KUHPerdata Belanda (Burgerlijk Wetboek), grup didefinisikan sebagai kesatuan ekonomi dimana badan-badan hukum atau persekutuan-persekutuan terkait secara organisatoris. Grup perusahaan adalah badan-badan hukum dan persekutuan-persekutuan yang saling terkait di dalam sebuah grup (Pasal 2: 24b BW);
Grup dalam sudut pandang kesatuan ekonomi dapat diartikan sebagai adanya kesatuan kepemilikan dan/atau pengendalian sebuah perusahaan;
Dengan demikian, maka dapat disimpulkan batasan grup perusahaan adalah sebagai berikut:
Dua atau lebih badan usaha yang terkait secara organisatoris;
Kepemilikan (saham) oleh orang atau badan hukum yang sama (aspek kepemilikan);
Orang atau badan hukum tersebut dapat menentukan penyelenggaraan jalannya badan usaha (aspek pengendalian);
Berdasarkan uraian tersebut di atas, sehingga konsekuensi yuridisnya adalah bahwa keterangan Pemohon tidak layak untuk dikualifisir sebagai suatu alat bukti yang sah sesuai dimaksud dalam Pasal 42 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Jo Pasal 64 Peraturan KPPU No. 1 Tahun 2006;
Dari segala apa yang telah diuraikan tersebut di atas, maka sangat wajar dan beralasan apabila Termohon dalam memutus perkara a quo dinyatakan telah keliru menerapkan atau tidak menerapkan hukum pembuktian sebagaimana mestinya;
Pertimbangan hukum Termohon saling bertentangan (kontradiktif) dan pembuktian standar ganda;
Setelah mencermati bunyi redaksi amar pertimbangan putusan Termohon, maka Pemohon berpendapat bahwa pertentangan antara amar pertimbangan hukum putusan antara satu dengan lainnya;
Fakta ini dapat dilihat dari:
Bahwa Termohon dalam pertimbangan hukumnya yang berbunyi sebagai berikut: (vide halaman 57 salinan putusan poin 4.3.1.1. s/d 4.3.1.3, 4.3.2.1 s/d 4.3.2.3, 4.3.3.1. s/d 4.3.3. dan 4.3.4.1. s/d 4.3.4.5.);
Bahwa Majelis Komisi menilai tindakan panitia yang mengabaikan adanya kesamaan dokumen penawaran serta tindakan panitia yang tidak memeriksa perbedaan antara penawaran yang mendekati HPS yang selisihnya relatif kecil di antara peserta tender merupakan bentuk ketidaktelitian dan ketidakseriusan panitia dalam melakukan evaluasi dokumen penawaran;
Bahwa Majelis Komisi menilai keterbatasan waktu panitia dalam melakukan evaluasi dokumen penawaran tidak dijadikan alasan untuk tidak mencermati adanya kesamaan dokumen penawaran di antara peserta lelang;
Bahwa Majelis Komisi menilai panitia lebih cermat dan teliti dalam melakukan evaluasi karena dokumen penawaran hanya 4 (empat) peserta lelang;
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pendapat Termohon yang menyatakan panitia dengan Terlapor II bersekongkol, memfasilitasi untuk mengatur dan/atau menentukan Terlapor II (KSO PT. Citra Bangun Adi Graha dan PT. Bima Putra Bangsa) sebagai pemenang lelang tidak dapat dibuktikan dengan adanya suatu interaksi atau kerjasama secara nyata. Bahwa jelas pertimbangan Termohon dalam pertimbangan hukumnya yang menyatakan bahwa Pemohon telah melakukan persekongkolan horizontal dan vertikal adalah tidak benar, karena tidak ditemukan bukti adanya interaksi atau kerjasama secara nyata yang dilakukan oleh panitia dan pelaku usaha lainnya untuk mengatur Terlapor II menjadi pemenang lelang;
Bahwa jelas pertimbangan Termohon tersebut di atas tidak konsisten dan kontradiktif karena:
Termohon tidak menunjuk pada alat bukti yang dapat membuktikan adanya peristiwa atau perbuatan interaksi atau kerjasama secara nyata antara Pemohon dengan panitia dan pelaku usaha lainnya sebagaimana dimaksud dalam pengertian persekongkolan horizontal dan vertikal;
Bahwa pertimbangan Termohon yang demikian itu jelas bertentangan dengan rumusan Pasal 1 angka 98 Jo Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, karena pada satu bagian Termohon menyatakan bahwa antara Pemohon dengan Terlapor I, Terlapor III, Terlapor IV dan Terlapor V telah terbukti melakukan unsur persekongkolan, akan tetapi hal tersebut tidak dapat dibuktikan dengan alat bukti yang sah tentang terjadinya suatu atau beberapa perbuatan yang nyata-nyata dilakukan oleh Pemohon dengan pelaku usaha lainnya dan/atau panitia yang dapat dikategorikan sebagai persekongkolan untuk memenangkan peserta tender tertentu;
Berdasarkan pada uraian tersebut di atas jelas terlihat bahwa Termohon menerapkan standar pembuktian ganda dalam menentukan terbukti atau tidak terbuktinya perbuatan yang dituduhkan dalam perkara a quo, yang jelas-jelas melanggar prinsip hukum pembuktian;
Perihal putusan Termohon bersifat melampaui batas kewenangan (ultravires);
Bahwa Termohon dalam putusan perkara a quo pada diktum ke-3 yang menyatakan;
"Melarang Terlapor II, Terlapor III, Terlapor IV dan Terlapor V untuk mengikuti tender yang menggunakan dana APBN dan APBD di seluruh Indonesia selama 2 (dua) tahun sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum yang tetap;"
Bahwa terhadap keputusan tersebut, Pemohon berpendapat Termohon telah bertindak melampaui kewenangannya yang diberikan undang-undang dalam memutus perkara, karena sanksi berupa larangan mengikuti tender secara tegas tidak diatur dalam Pasal 47 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 maupun di dalam pedoman pelaksanaannya. Pasal 47 hanya mengatur 7 (tujuh) macam sanksi administratif yang bisa dijatuhi Termohon terhadap pelaku usaha in casu Pemohon, ke-7 sanksi itu antara lain adalah:
Penetapan pembatalan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 s/d Pasal 13, Pasal 15 dan Pasal 16; dan atau
Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan intregitasi vertikal sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 14; dan atau
Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktek monopoli dan atau menyebabkan persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat;
Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan penyalahgunaan posisi dominan; dan atau
Penetapan pembatalan atas penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; dan atau
Penetapan pembayaran ganti rugi; dan atau
Pengenaan denda serendah-rendahnya Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah);
Bahwa berkenan putusan Termohon yang melampaui wewenangnya dalam memutus perkara terkait dengan persekongkolan tender, maka Pemohon dapat merujuk kepada keputusan Mahkamah Agung RI yang membatalkan 2 (dua) putusan Termohon, yakni:
Putusan Mahkamah Agung RI No. 01 K/KPPU/2007 Jo Putusan KPPU No. 13/KPPU-L/2005 tanggal 16 Mei 2006 terkait tender pengadaan alat kedokteran untuk Badan Rumah Sakit Daerah Cibinong Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2005. Menurut Majelis, "Pelanggaran lelang seperti itu tidak termasuk sanksi administratif yang diatur dalam Pasal 47 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat";
Putusan Mahkamah Agung RI No. 04 K/KPPU/2007 tertanggal 14 Mei 2008 Jo Putusan KPPU No. 19/KPPU-L/2005 tentang tender pengadaan gamma rey container scanner di Pelabuhan Batu Ampar - Batam yang pada amar pertimbangan hukumnya menyatakan "Pelarangan tender terhadap PT. Mitrabuana Widyasakti tidak dapat dibenarkan, karena dalam menjatuhkan sanksi atas pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, KPPU melampaui wewenangnya dalam memutus perkara";
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka sangat berdasar dan beralasan apabila Pemohon berpendapat bahwa Termohon dalam memutus perkara a quo terbukti telah bertindak melampaui wewenangnya dan selanjutnya memohon kepada Pengadilan Sanggau melalui Majelis Hakim yang memeriksa permohonan Pemohon untuk berkenan menyatakan putusan Termohon dalam perkara No. 03/KPPU-L/2011 batal demi hukum, karena telah bertindak melampaui wewenangnya;
Kesimpulan;
Berdasarkan segala uraian tersebut di atas, maka Pemohon sampai pada kesimpulan sebagai berikut:
Bahwa dalam perkara a quo tidak terdapat cukup alat bukti yang sah dan cukup sebagaimana dipersyaratkan oleh undang-undang yang dapat digunakan oleh Termohon dalam memberikan putusan untuk menentukan terbukti bersalah atau tidaknya Pemohon;
Bahwa Termohon lalai dan tidak mempertimbangkan fakta-fakta secara utuh dan lengkap, dimana dasar kesimpulan Termohon yang menyatakan bahwa Terlapor I, Terlapor II, Terlapor IV dan Terlapor V bersekongkol, memfasilitasi untuk mengatur dan/atau menentukan Terlapor II sebagai pemenang lelang adalah tidak benar dan keliru serta tidak beralasan, karena antara Pemohon dengan panitia dan pelaku usaha lainnya adalah badan hukum, yang berbeda dan independen serta tidak terdapat bukti nyata adanya persaingan semu dan/atau persekongkolan;
Bahwa Termohon telah keliru dalam menilai atau menafsirkan fakta atau indikasi dalam LHPL sebagai suatu alai bukti yang sah dan memiliki nilai pembuktian dalam perkara a quo;
Bahwa Termohon dalam memberikan putusan telah melampaui batas kewenangannya yang diberikan oleh undang-undang, karenanya putusan a quo menurut hukum adalah batal demi hukum;
Permohonan;
Berdasarkan segala uraian tersebut di atas, maka selanjutnya Pemohon memohon kepada Pengadilan Negeri Sanggau melalui Majelis Hakim yang akan memeriksa dan memutus permohonan keberatan Pemohon dan selanjutnya berkenan mengabulkan permohonan keberatan Pemohon dengan memberikan putusan yang amarnya berbunyi:
Menyatakan menerima permohonan keberatan Pemohon untuk seluruhnya;
Menetapkan, menyatakan Pemohon sebagai Pemohon yang baik dan benar;
Menetapkan, menyatakan Pemohon menurut hukum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1999;
Menetapkan, menyatakan batal demi hukum putusan Termohon/Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) register No. 03/KPPU-L/2011 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
Membebankan biaya perkara yang timbul karenanya kepada Termohon;
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex-aequo et bono);
Keberatan Pemohon V:
Bahwa Pemohon adalah panitia pelelangan proyek pekerjaan pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi jangkang komplek di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat, Tahun Anggaran 2010, berkedudukan di Jalan R.E. Martadinata No. 16, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat - Indonesia;
Bahwa setelah membaca dan memperhatikan pertimbangan-pertimbangan hukum yang dikemukakan oleh Termohon (KPPU) dalam putusan
a quo atas nama Pemohon selaku Termohon I, Pemohon sangat berkeberatan karena Termohon (KPPU) tidak cermat dan teliti dalam memberikan pertimbangan hukum yang sesuai dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999;Bahwa Termohon (KPPU) telah keliru menerapkan hukum pembuktian sebagaimana mestinya dan tidak mempertimbangkan secara sungguh-sungguh hal-hal serta fakta yang terungkap yang telah dikemukakan dalam pembelaan Pemohon (dahulu Terlapor I);
Bahwa Termohon (KPPU) tidak objektif dalam penerapan hukum, dimana Termohon telah melampaui batas kewenangan dalam memutus suatu perkara;
Dasar dan alasan hukum surat keberatan Pemohon sebagai berikut:
Perihal pelanggaran asas/prinsip hukum due process of law dalam proses pemeriksaan terhadap Pemohon;
Bahwa selama dan dalam proses pemeriksaan, Tim Pemeriksa KPPU tidak memberitahukan hak hukum Terlapor I yang dimilikinya menurut hukum, yang juga secara tegas-tegas diatur dalam Peraturan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha No. 1 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penanganan Perkara di KPPU Bab XII tentang Hak dan Kewajiban Pihak yang Diperiksa in casu Pasal 65 ayat (2) antara lain untuk mendapatkan:
Kesempatan merubah perilaku di pemeriksaan pendahuluan (Pasal 65 ayat (2) huruf g), bahwa merujuk pada ketentuan dimaksud dan seandainya Tim Pemeriksa/Penyidik KPPU menilai atau berpendapat bahwa Pemohon (dahulu Terlapor I) terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1999 - quod non, maka menjadi kewajiban Tim Pemeriksa untuk memberikan hak Pemohon (dahulu Terlapor I) untuk merubah perilaku sebagaimana dimaksud dan diatur dalam Pasal 65 ayat (2) huruf g mendapat kesempatan berubah perilaku di pemeriksaan pendahuluan;
Bantuan hukum dan penasehat hukum atau advokat dalam setiap tahap pemeriksaan (Pasal 65 ayat (2) huruf i) didampingi oleh kuasa hukum atau advokat dalam setiap tahapan pemeriksaan dan sidang majelis. Bahwa hak atau kesempatan untuk melakukan konsultasi (right to legal counsel) dan hak untuk mendapat pendampingan dari seorang atau lebih penasehat hukum (advokat) dalam pemeriksaan adalah hak dasar dari setiap warga negara yang dilindungi dan wajib dihormati oleh Tim Pemeriksa/Penyidik KPPU;
Bahwa dengan tidak diterapkannya ketentuan Pasal a quo terhadap Pemohon (Terlapor I) pada tahap pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan lanjutan, maka Tim Pemeriksa/Penyidik KPPU No. 1 Tahun 2006 sebagaimana tersebut di atas dalam proses pemeriksaan Terlapor I mengakibatkan Pemohon kehilangan hak-haknya untuk melakukan persiapan pembelaan dirinya secara layak dan patut;
Bahwa Termohon melalui Tim Pemeriksa belum pernah melakukan pemeriksaan dan/atau mendengar atau mendapatkan keterangan dari Terlapor III PT. Telaga Megabuana dalam pemeriksaan lanjutan tidak pernah diperiksa lagi (vide halaman 12 salinan putusan poin 28, 29, 30, 31, 32 dan 33), oleh karena itu selayaknya laporan hasil pemeriksaan Tim Komisi Pemeriksaan dinyatakan belum lengkap untuk dapat dijadikan dasar pemeriksaan dan keputusan Termohon;
Bahwa ditambahkan oleh Pemohon dahulu Terlapor I selama ini belum pernah mengetahui dan mengikuti secara langsung sosialisasi dari KPPU RI tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 yang telah diputuskan oleh Pemohon, sementara tugas pokok Termohon (KPPU) tidak pernah dijalankan oleh Termohon sesuai dengan bunyi Pasal 35 huruf f Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 yang bunyinya adalah KPPU melakukan penyusunan pedoman dan/atau publikasi yang berkaitan dengan pedoman tersebut;
Bahwa Pemohon selama mengikuti proses tender proyek paket pekerjaan pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi jangkang komplek di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2010 diikuti secara benar dan selalu mentaati dan melaksanakan semua prosedur tender yang disyaratkan oleh panitia lelang sesuai Kepres dan peraturan perundang-undangan lainnya;
Bahwa Termohon (KPPU RI) dalam memberikan pemeriksaan perkara tidak konsisten dan tebang pilih, dimana seluruh peserta pelelangan tidak dihukum, sehingga dapat disimpulkan KPPU RI dalam menetapkan putusan melakukan diskriminasi;
Berdasarkan segala apa yang kami uraikan di atas, maka jelas dapat disimpulkan bahwa dalam melaksanakan tugasnya baik dalam tahap pemeriksaan pendahuluan baik pada tahap pemeriksaan lanjutan, Tim Komisi Pemeriksaan tidak menerapkan aturan hukum secara sempurna dan telah melanggar hak hukum Pemohon (dahulu Terlapor I), oleh karena itu wajar dan beralasan apabila Pemohon berpendapat dan memohon agar Berita Acara Pemeriksaan atas nama Pemohon (dahulu Terlapor I) dalam perkara a quo dinyatakan cacat yuridis dan dapat menyesatkan, sehingga Laporan Hasil Pemeriksaan Pendahuluan (LHPP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan Lanjutan (LHPL) sepatutnya batal demi hukum;
Bahwa oleh karena landasan dan ruang lingkup yang menjadi objek dan dasar pemeriksaan dalam sidang perkara a quo oleh Termohon guna membuat putusan adalah Berita Acara Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan Lanjutan yang cacat yuridis dan konsekuensi hukumnya adalah batal demi hukum, maka sudah sepatutnya apabila Pengadilan Negeri Sanggau melalui Majelis Hakim yang akan memeriksa dan memutuskan perkara ini dalam putusannya menyatakan putusan Termohon dalam perkara register No. 03/KPPU-L/2011 atas nama Pemohon dahulu Terlapor I batal demi hukum acara (error in prosedur) dan tidak berkekuatan hukum;
Perihal Termohon keliru menerapkan atau tidak diterapkannya hukum pembuktian secara patut;
Bahwa keputusan Termohon sangat tidak berdasar, tidak jelas metodologinya, data dan analisanya serta melanggar asas praduga tak bersalah;
Bahwa Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Pasal 44 Jo Peraturan KPPU No. 1 Tahun 2006 Pasal 64 ayat (1) secara limitatif menentukan alat bukti yang sah dan dapat dipergunakan oleh Termohon dalam menentukan terbukti bersalah atau tidaknya pelaku usaha, yakni:
Keterangan saksi;
Keterangan ahli;
Surat dan dokumen;
Petunjuk;
Keterangan Terlapor;
Selanjutnya dalam Pasal 64 ayat (2) Peraturan KPPU No. 1 Tahun 2006, Majelis Komisi menentukan sah atau tidaknya alat bukti dan menentukan nilai pembuktian berdasarkan kesesuaian sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah;
Unsur persekongkolan untuk mengatur penentuan pemenang lelang;
Bahwa yang dimaksud dengan persekongkolan berdasarkan pedoman Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tabun 1999 adalah kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pihak lain atas inisiatif siapapun dan dengan cara apapun dalam upaya memenangkan peserta lelang tertentu;
Bahwa berdasarkan pedoman Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, persekongkolan dapat terjadi dalam tiga bentuk, yaitu persekongkolan horizontal, persekongkolan vertikal dan gabungan dari persekongkolan horizontal dan vertikal;
Bahwa yang dimaksud persekongkolan horizontal adalah persekongkolan yang terjadi antara pelaku usaha dan penyedia barang dan jasa dengan sesama pelaku usaha atau penyedia jasa persaingan, persekongkolan vertikal adalah persekongkolan yang terjadi di antara … dst …;
Bahwa kesimpulan investigator, ada peraturan kerjasama antara Terlapor II, Terlapor III, Terlapor IV, Terlapor V yang difasilitasi oleh panitia pelelangan;
Bahwa berdasarkan keterangan dari saksi, tidak pernah meminjamkan sertifikat keahliannya terkait dengan tender pelelangan pekerjaan pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi jangkang Komplek Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2010 yang melampirkan fotokopi sertifikat keahliannya;
Bahwa dengan demikian, unsur persekongkolan untuk mengatur dan atau menentukan pemenang telah terpenuhi;
Dari uraian tersebut di atas, dengan sangat jelas Termohon yang menyatakan Pemohon (dahulu Terlapor I) terbukti bersalah melakukan perbuatan persekongkolan semata-mata disimpulkan dari hasil pemeriksaan pendahuluan yang dibuat oleh Tim Pemeriksa/Penyidik KPPU yang bersifat penafsiran subjektif dan apriori tidak berdasarkan hukum;
Bahwa Pemohon berpendapat demikian dikarenakan dasar kesimpulan yang dibuat oleh Termohon (KPPU) adalah semata-mata penilaian terdapat upaya pengaturan, oleh karenanya kesimpulan Termohon yang menyatakan telah terjadi perbuatan yang nyata-nyata dilakukan oleh Pemohon adalah prematur dan sangat tidak beralasan, karena tidak didukung oleh alat bukti yang sah dan cukup, baik berupa keterangan saksi maupun keterangan Terlapor-Terlapor lainnya;
Kesimpulan Termohon juga hanya mereka-reka suatu peristiwa saja. Dikatakan demikian karena kesimpulan Termohon pada pokoknya hanya berupa rekaan tentang modus operandi yang dilakukan oleh pelaku usaha, akan tetapi Termohon tidak dapat secara nyata dan jelas membuktikan adanya motif keuntungan ekonomi di antara Pemohon dengan pelaku usaha lainnya;
Selanjutnya perihal BAP keterangan Pemohon sebagai alat bukti sepantasnya Termohon harus mencermati secara bijak dan arif serta mencari persesuaian atau kaitannya dengan alat bukti lainnya agar dapat memenuhi kualitas nilai kekuatan pembuktian sebagai alat bukti yang sah;
Termohon tidak objektif dalam memberikan penilaian secara sempit menafsirkannya sebagai alat bukti yang sah dan memiliki pembuktian, tanpa menilai apakah ada persamaan atau persesuaiannya dengan bukti-bukti pendukung serta keterangan saksi lainnya;
Fakta hukum dalam memenangkan tender tidak mungkin Pemohon (Terlapor II) untuk memenangkannya, karena perusahaan Terlapor III, IV dan V tidak bernaung dalam satu grup dan tidak bernaung dalam satu induk organisasi yang sama;
Selain dari itu, dapat Pemohon tambahkan bahwa pengertian tentang grup dalam satu perusahaan adalah:
Dua atau lebih badan usaha yang terkait secara organisatoris;
Kepemilikan (saham) oleh orang atau badan hukum yang sama (aspek kepemilikan);
Orang atau badan hukum tersebut dapat menentukan penyelenggaraan jalannya badan usaha (aspek pengendalian);
Bahwa berdasarkan uraian di atas, terlihat dengan jelas bahwa Termohon (KPPU) merupakan standar pembuktian ganda dalam menentukan terbukti atau tidak terbuktinya perbuatan yang dituduhkan dalam perkara a quo, yang jelas-jelas Termohon (KPPU) melanggar prinsip hukum pembuktian;
Bahwa Termohon (KPPU) telah tidak cermat memberikan penafsiran menerima laporan yang tidak melaporkan secara lengkap, bahwa Pelapor PT. Nabatindah Sejahtera yang selaku direktur cabangnya adalah saudara AGUS SAFRI, dimana dengan peristiwa yang sama perkara a quo bahwa sudah dipersidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak dengan perkara sengketa Tata Usaha Negara Reg. No. 43/G/2010/PTUN-PTK yang diputus oleh Majelis Hakim bahwa gugatan PT. Nabatindah Sejahtera yang selaku direktur cabangnya adalah saudara AGUS SAFRI tidak dapat diterima;
Selain dari itu, bahwa PT. Nabatindah Sejahtera yang selaku direktur cabangnya adalah saudara AGUS SAFRI hanya ditegaskan dalam Akta Notaris hanya dalam wilayah kerjanya adalah Kota Pontianak saja, tidak lebih dari itu, hal ini dapat Pemohon buktikan dalam pembuktian nantinya;
Bahwa Pemohon selaku pencari keadilan telah diperlakukan diskriminatif, yang mana tidak berkesudahan sengketa ini di persidangan di semua peradilan, hal ini telah meletakkan dasar-dasar pencari keadilan yang cepat dan biaya murah tidak tercapai, bagaimana rakyat Indonesia ini ingin meminta perlindungan hukum dan mencari keadilan bila proses hukum tidak mendapat kepastian hukum;
Keputusan Termohon bersifat melampaui batas kewenangan (ultravires);
Bahwa Termohon (KPPU) dalam putusannya perkara a quo pada diktum ke-3 yang menyatakan:
"Melarang Terlapor II, Terlapor III, Terlapor IV, Terlapor V untuk mengikuti tender yang menggunakan dana APBN dan APPD di seluruh Indonesia selama 2 (dua) tahun sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum yang tetap;"
Bahwa terhadap putusan tersebut, Pemohon berpendapat Termohon (KPPU) telah bertindak melampaui kewenangannya yang diberikan undang-undang dalam memutus perkara, karena sanksi berupa larangan mengikuti tender secara legal tidak diatur dalam Pasal 47 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 maupun di dalam pedoman pelaksanaannya, Pasal 47 hanya mengatur 7 (tujuh) macam sanksi administratif yang bisa dijatuhi Termohon (KPPU) terhadap pelaku usaha in casu Pemohon;
Bahwa berkenaan putusan Termohon (KPPU) yang melampaui wewenangnya dalam memutus perkara terkait dengan persekongkolan tender, maka Pemohon dapat merujuk kepada keputusan Mahkamah Agung RI yang membatalkan 2 (dua) putusan Termohon (KPPU), yakni:
Putusan Mahkamah Agung RI No. 01 K/KPPU/2007 Jo Putusan KPPU No. 13/KPPU-L/2005 tanggal 16 Mei 2006 terkait tender pengadaan alat kedokteran untuk badan Rumah Sakit Daerah Cibinong Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2005, menurut Majelis "Pelanggaran lelang seperti itu tidak termasuk sanksi administratif yang diatur dalam Pasal 47 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat”;
Putusan Mahkamah Agung RI No. 04/K/KPPU/2007 tertanggal 14 Mei 2008 Jo Putusan KPPU No. 19/KPPU-L/2005 tentang tender pengadaan rey container scanner di Pelabuhan Batu Ampar - Batam yang pada amar pertimbangan hukumnya menyatakan "Pelanggaran tender terhadap PT. Mitra Buana Widya Sakti tidak dapat dibenarkan, karena dalam menjatuhkan sanksi atas pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, KPPU melampaui wewenangnya dalam memutus perkara”;
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka sangat berdasar dan beralasan apabila Pemohon berpendapat bahwa Termohon (KPPU) dalam memutus perkara a quo terbukti telah melampaui kewenangannya dan selanjutnya Pemohon (dahulu Terlapor I) memohon kepada Pengadilan Sanggau melalui Majelis Hakim yang memeriksa permohonan Pemohon untuk berkenan menyatakan putusan Termohon (KPPU) dalam perkara 03/KPPU-L/2011 batal demi hukum, karena telah bertindak melampaui wewenangnya;
Kesimpulan;
Berdasarkan dalil dan fakta di atas, Pemohon membuat kesimpulan:
Bahwa Termohon (KPPU) memberikan sanksi hukuman kepada Pemohon (dahulu Terlapor I) tidak memiliki dasar-dasar yang kuat dan tidak terdapat bukti yang cukup untuk Termohon menentukan Pemohon terbukti bersalah atau tidak bersalah;
Bahwa Termohon telah mengabaikan fakta-fakta yang ada dan lalai dalam menerapkan hukum, dimana dasar kesimpulan Termohon yang menyatakan bahwa Terlapor I, II, III, IV dan V bersekongkol, memfasilitasi dan menentukan Pemohon (dahulu Terlapor I) sebagai pemenang lelang adalah tidak benar dan keliru serta tidak beralasan, karena antara Pemohon dengan panitia dan pelaku usaha lainnya adalah badan hukum yang berbeda dan independen serta tidak terdapat bukti nyata adanya persaingan usaha dan atau persekongkolan;
Bahwa Termohon dalam memberikan putusan telah melampaui batas kewenangannya yang diberikan oleh undang-undang, karenanya putusan a quo menurut hukum adalah batal demi hukum;
Permohonan;
Berdasarkan dalil tersebut di atas, maka selanjutnya Pemohon (dahulu Terlapor I) memohonkan kepada Pengadilan Sanggau melalui Majelis Hakim yang akan memeriksa dan memutus permohonan keberatan Pemohon (dahulu Terlapor I) dan selanjutnya berkenan mengabulkan permohonan keberatan Pemohon dengan memberikan putusan yang amarnya berbunyi:
Menyatakan menerima permohonan keberatan Pemohon untuk seluruhnya;
Menetapkan, menyatakan Pemohon sebagai pemohon yang baik dan benar;
Menetapkan, menyatakan Pemohon menurut hukum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1999;
Menetapkan, menyatakan batal demi hukum putusan Termohon/Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) register No. 03/KPPI-1-L/20I I dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
Membebankan biaya perkara yang timbul karenanya kepada Termohon (KPPU);
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap keberatan tersebut, Termohon mengajukan eksepsi pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Eksepsi terhadap Keberatan Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III dan Pemohon IV (Eksepsi terkait dengan kompetensi pengajuan keberatan Pemohon Keberatan I, II, III dan IV);
Bahwa Termohon Keberatan berpendapat Pengadilan Negeri Sanggau tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, hal tersebut dikarenakan Pemohon Keberatan I, II, III dan IV berdomisili hukum di:
Pemohon Keberatan I, berkedudukan di Jalan Ahmad Yani, Komplek Mega Mall Blok A/12, Pontianak - Kalimantan Barat;
Pemohon Keberatan II, berkedudukan di Jalan Rawamangun No. 24, Rawasari - Jakarta Timur;
Pemohon Keberatan III, berkedudukan di Jalan Albaidho No. 18A, Lubang Buaya, Cipayung - Jakarta Timur;
Pemohon Keberatan IV, berkedudukan di Jalan PAM Baru No. 4, Pejompongan - Jakarta Pusat;
Dengan demikian telah jelas bahwa Pemohon Keberatan I, II, III dan IV telah salah mengajukan keberatannya kepada Pengadilan Negeri Sanggau, maka Pengadilan Negeri Sanggau tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo berdasarkan kompetensi relatif (kompetensi distributif);
Bahwa kalaupun Pengadilan Negeri Sanggau berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, maka hal tersebut harus didasarkan atas Penetapan Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang menunjuk/ menetapkan pengadilan yang berhak memeriksa dan mengadili keberatan atas Putusan KPPU, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 4 ayat (4), (5), (6), (7) Perma No. 3 Tahun 2005;
Oleh karena itu cukup beralasan bagi Yang Mulia Majelis Hakim untuk menyatakan keberatan Pemohon Keberatan I, II, III dan IV tidak dapat diterima;
Eksepsi terhadap Keberatan Pemohon V;
Bahwa panitia in casu Pemohon Keberatan V berdomisili hukum di Jalan R.E. Martadinata No. 16, Kabupaten Sanggau - Kalimantan Barat, sebagaimana terdapat pada Putusan KPPU dan juga diakui sendiri dalam memori keberatannya;
Bahwa Perma No. 3 Tahun 2005 Pasal 2 angka 1 mengatur ketentuan mengenai pihak atau subjek hukum yang dapat mengajukan keberatan, sebagaimana dikutip sebagai berikut:
“Keberatan terhadap Putusan KPPU hanya diajukan oleh Pelaku Usaha Terlapor kepada Pengadilan Negeri di tempat kedudukan hukum usaha Pelaku Usaha tersebut;”
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka dapat disimpulkan Pemohon Keberatan V tidak memenuhi legal standing in judicio sebagai Pelaku Usaha Terlapor, dan tidak dapat mengajukan upaya hukum atau upaya hukum keberatan terhadap Putusan KPPU, karena bukan merupakan badan usaha atau badan hukum yang melakukan/menyelenggarakan kegiatan usaha dalam bidang ekonomi;
Selain itu, Termohon Keberatan melalui Putusan KPPU, meskipun menyatakan panitia in casu Pemohon Keberatan V bersalah melanggar Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, namun KPPU tidak menjatuhkan sanksi kepada Pemohon Keberatan V. Sanksi yang dikenakan oleh Termohon Keberatan adalah rekomendasi kepada atasan Pemohon Keberatan V. Hal ini didasarkan falsafah bahwa Pemohon Keberatan V bukan merupakan pelaku usaha dan tidak mempunyai motif ekonomi, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya;
Dengan demikian telah jelas bahwa pengajuan upaya hukum keberatan oleh Pemohon Keberatan V tidak memiliki dasar hukum. Oleh karena itu cukup beralasan bagi Yang Mulia Majelis Hakim untuk menyatakan keberatan Pemohon V tidak dapat diterima;
Eksepsi terhadap Keberatan Pemohon Keberatan IV;
Bahwa Termohon Keberatan berpendapat bahwa pengajuan keberatan yang dilakukan PT. Simbara Kirana (dahulu Terlapor V) in casu Pemohon Keberatan IV tidak memiliki dasar hukum yang jelas;
Bahwa sebagaimana diatur pada Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Pasal 44 ayat (2):
“Pelaku usaha dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut;”
Bahwa hal ini diperjelas kembali dalam ketentuan Pasal 65 ayat (1) Perkom No. 1 Tahun 2010 yang menyebutkan:
“Terlapor dapat mengajukan keberatan terhadap Putusan Komisi paling lama 14 (empat belas) hari sejakditerimanya Petikan Putusan Komisi berikut Salinan Putusan Komisi;”
Berdasarkan berkas perkara, terdapat fakta bahwa Pemohon Keberatan IV ataupun kuasanya tidak pernah menerima Petikan Putusan dan/atau Salinan Putusan KPPU dari Panitera perkara a quo, sebagaimana terdapat pada berkas B33 tentang Berita Acara Tidak Dapat Diserahkannya Petikan dan Salinan Putusan Komisi kepada Terlapor V (PT. Simbara Kirana) in casu Pemohon Keberatan IV (vide B33);
Bahwa pada tanggal 15 November 2011, Panitera KPPU perkara a quo telah berusaha menghubungi dan menyampaikan Petikan dan Salinan Putusan KPPU kepada Pemohon Keberatan IV, yang berkedudukan di Jalan PAM Baru No. 4, Pejompongan - Jakarta Pusat, namun Panitera bersangkutan tidak dapat menyerahkan Petikan dan Salinan Putusan perkara a quo dikarenakan Pemohon Keberatan IV telah pindah alamat dan tidak diketahui dengan jelas alamat terakhirnya;
Bahwa Panitera bersangkutan tidak dapat memberikan Petikan dan Salinan Putusan perkara a quo secara langsung kepada Pemohon Keberatan V dan dengan demikian telah jelas bahwa Pemohon Keberatan V tidak memiliki bukti Petikan dan Salinan Putusan perkara
a quo yang asli, yang dijadikan lampiran pengajuan memori keberatan;Dengan demikian telah jelas bahwa pengajuan upaya hukum keberatan yang dilakukan Pemohon Keberatan IV tidak memiliki dasar hukum, karena penghitungan pengajuan keberatan selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak diterimanya secara langsung Petikan dan Salinan Putusan asli menjadi tidak jelas;
Bahwa dokumen Berita Acara Serah Terima Dokumen sebagaimana dilampirkan oleh Pemohon Keberatan V dalam memori keberatannya tidak termasuk dalam berkas perkara Putusan KPPU, sehingga mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk menolaknya atau setidak-tidaknya mengesampingkannya;
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka demi hukum keberatan dari Pemohon Keberatan IV harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Bahwa terhadap gugatan tersebut, Pengadilan Negeri Sanggau telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 08/Pdt.G/2011/PN.SGU tanggal 23 Februari 2012 yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan eksepsi Termohon tentang kewenangan mengadili dikabulkan;
Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Sanggau tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut;
Menyatakan permohonan Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV dan Pemohon V tidak dapat diterima;
Menghukum Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV dan Pemohon V untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 738.000,- (tujuh ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Para Pemohon pada tanggal 23 Februari 2012, kemudian terhadapnya oleh Para Pemohon diajukan permohonan kasasi masing-masing pada tanggal 7 Maret 2012 sebagaimana ternyata dari surat permohonan kasasi No. 08/Pdt.G/ 2011/PN.SGU yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Sanggau, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut masing-masing pada tanggal 20 Maret 2012;
Bahwa setelah itu oleh Termohon yang pada tanggal 21 Maret 2012 telah diberitahu tentang memori kasasi Para Pemohon Kasasi berdasarkan permohonan bantuan pemberitahuan dan penyerahan memori kasasi melalui Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tidak diajukan kontra memori kasasi;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi/Para Pemohon dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
Memori Kasasi dari Pemohon Kasasi I/Pemohon I:
Tentang Putusan Pengadilan Negeri Sanggau No. 08/Pdt.G/2011/PN.SGU tanggal 23 Februari 2012 Jo Putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Republik Indonesia No. 03/KPPU-L/2011 tanggal 9 November 2011 telah salah dalam menerapkan hukum;
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Sanggau No. 08/Pdt.G/2011/ PN.SGU tanggal 23 Februari 2012 telah memberi keputusan hukum antara lain “Menyatakan eksepsi Termohon tentang kewenangan mengadili dikabulkan”;
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Sanggau No. 08/Pdt.G/2011/ PN.SGU tanggal 23 Februari 2012 dalam mengabulkan eksepsi Termohon mengenai kewenangan/kompetensi relatif tidak mempertim-bangkan bahwa para pihak tidak ada yang merasa berkeberatan perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Sanggau, sedangkan Termohon tidak mengajukan keberatan perkara dimaksud disidangkan di Pengadilan Negeri Sanggau;
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Sanggau No. 08/Pdt.G/2011/ PN.SGU tanggal 23 Februari 2012 telah mengabaikan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan jelas bahwa apabila para pihak yang bersengketa dalam perkara ini ada yang merasa berkeberatan perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Sanggau, karena tidak samanya wilayah hukum dan/atau domisili para pihak , maka dapat mengajukan keberatan dengan surat tertulis ke Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Negeri Sanggau untuk meminta fatwa (petunjuk) mengenai dimana Pengadilan Negeri yang dapat memeriksa perkara dimaksud;
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Sanggau No. 08/Pdt.G/2011/ PN.SGU tanggal 23 Februari 2012 dalam memberikan keputusan hukum menyatakan eksepsi Termohon dikabulkan, putusan ini telah salah dan keliru menerapkan hukum;
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Sanggau No. 08/Pdt.G/2011/ PN.SGU tanggal 23 Februari 2012 memberikan pertimbangan hukum kontradiktif, yang mana dalam Putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Republik Indonesia No. 03/KPPU-L/2011 tanggal 9 November 2011, amarnya menimbang dinyatakan Termohon I, Termohon II, Termohon III, Termohon IV dan Termohon V terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, sedangkan Termohon I adalah Panitia Pelelangan Proyek Pekerjaan Jaringan Irigasi Jangkang Komplek di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat, sedangkan di dalam konsideran menimbang lainnya Putusan Pengadilan Negeri Sanggau No. 08/Pdt.G/2011/PN.SGU tanggal 23 Februari 2012 menyatakan bahwa Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung RI No. 3 Tahun 2005 menyatakan keberatan terhadap Putusan KPPU hanya diajukan oleh pelaku usaha terlapor kepada Pengadilan Negeri di tempat kedudukan hukum usaha pelaku usaha tersebut;
Tentang Putusan Pengadilan Negeri Sanggau No. 08/Pdt.G/2011/PN.SGU tanggal 23 Februari 2012 Jo Putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Republik Indonesia No. 03/KPPU-L/2011 tanggal 9 November 2011 telah memberikan pertimbangan hukum tidak lengkap/sempurna (onvoldoende gemotiveerd);
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Sanggau No. 08/Pdt.G/2011/ PN.SGU tanggal 23 Februari 2012 Jo Putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Republik Indonesia No. 03/KPPU-L/2011 tanggal 9 November 2011 telah memberikan pertimbangan hukum tidak lengkap/sempurna (onvoldoende gemotiveerd), yang mana putusan tersebut tidak mempertimbangkan keberatan-keberatan Para Pemohon Kasasi yang dahulu Para Terlapor/Para Pemohon dengan menolak seluruh Putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Republik Indonesia No. 03/KPPU-L/2011 tanggal 9 November 2011;
Bahwa selama diadakan pemeriksaan, Pemohon Kasasi I tidak didampingi oleh penasehat hukum, selain itu, putusan Termohon (KPPU) melampaui kewenangannya dalam memutus tentang persekongkolan tender, maka Para Pemohon Kasasi merujuk 2 (dua) Keputusan Mahkamah Agung RI, antara lain No. 01 K/KPPU/2007 Jo KPPU No. 13/KPPU-L/2005 tanggal 16 Mei 2006 dan No. 04 K/KPPU/ 2007 tanggal 14 Mei 2008 Jo Putusan KPPU No. 19/KPPU-L/2005;
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Sanggau No. 08/Pdt.G/2011/ PN.SGU tanggal 23 Februari 2012 Jo Putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Republik Indonesia No. 03/KPPU-L/2011 tanggal 9 November 2011 tidak mempertimbangkan bahwa telah lebih awal adanya Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak dengan register No. 43/G/PTUN-PTK yang objek hukumnya Proyek Pekerjaan Jaringan Irigasi Jangkang Komplek di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat dan Pemohon V yang diputus oleh Majelis Hakim bahwa gugatan PT. Nabatindah Sejahtera yang selaku direktur cabangnya adalah Saudara AGUS SAFRI tidak dapat diterima;
Bahwa substansi permohonan Pemohon/ Pemohon Kasasi I adalah telah tepat mengenai objek sengketa yang dipermasalahkan keberadaan di Kabupaten Sanggau;
Bahwa substansi permohonan Para Pemohon/ Para Pemohon Kasasi adalah Para Pemohon Kasasi menuntut pembatalan Putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Republik Indonesia No. 03/KPPU-L/2011 tanggal 9 November 2011;
Bahwa Judex Facti Pengadilan Negeri Sanggau dapat mengambil-alih dan memproses persidangan banding dari Para Pemohon sekarang Para Pemohon Kasasi untuk dilanjutkan persidangan pokok perkara;
Bahwa oleh karena itu, Putusan Pengadilan Negeri Sanggau No. 08/ Pdt.G/2011/PN.SGU tanggal 23 Februari 2012 Jo Putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Republik Indonesia No. 03/KPPU-L/ 2011 tanggal 9 November 2011 telah memberikan pertimbangan hukum tidak lengkap/sempurna (onvoldoende gemotiveerd);
Bahwa berdasarkan uraian dan dalil Pemohon Kasasi I tersebut di atas, Putusan Pengadilan Negeri Sanggau No. 08/Pdt.G/2011/PN.SGU tanggal 23 Februari 2012 cukup beralasan hukum untuk tidak dipertahankan dan untuk itu harus dibatalkan, dan beralasan hukum putusan kasasi mengambil alih untuk memeriksa perkara dimaksud, setidak-tidaknya memerintahkan Pengadilan Negeri Sanggau meneruskan pemeriksaan pada tingkat pokok perkara hingga tuntasnya pemeriksaan perkara dimaksud dan permohonan Terlapor II/ Pemohon I/ Pemohon Kasasi I untuk dikabulkan;
Bahwa berdasarkan uraian dan dalil Pemohon Kasasi I tersebut di atas, Pemohon Kasasi I mohon ke hadapan Bapak Ketua Mahkamah Agung RI/Majelis Hakim Agung Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara dalam tingkat kasasi ini untuk membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sanggau No. 08/Pdt.G/2011/PN.SGU tanggal 23 Februari 2012 Jo Putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Republik Indonesia No. 03/KPPU-L/2011 tanggal 9 November 2011, yang selanjutnya Mahkamah Agung RI mengambil alih pemeriksaan perkara dimaksud dan setidak-tidaknya memerintahkan kepada Pengadilan Negeri Sanggau untuk meneruskan pemeriksaan perkara dimaksud;
Memori Kasasi dari Pemohon Kasasi II/Pemohon II:
Tentang Putusan Pengadilan Negeri Sanggau No. 08/Pdt.G/2011/PN.SGU tanggal 23 Februari 2012 Jo Putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Republik Indonesia No. 03/KPPU-L/2011 tanggal 9 November 2011 telah salah dalam menerapkan hukum;
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Sanggau No. 08/Pdt.G/2011/ PN.SGU tanggal 23 Februari 2012 telah memberi keputusan hukum antara lain “Menyatakan eksepsi Termohon tentang kewenangan mengadili dikabulkan”;
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Sanggau No. 08/Pdt.G/2011/ PN.SGU tanggal 23 Februari 2012 dalam mengabulkan eksepsi Termohon mengenai kewenangan/kompetensi relatif tidak mempertim-bangkan bahwa para pihak tidak ada yang merasa berkeberatan perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Sanggau, sedangkan Termohon tidak mengajukan keberatan perkara dimaksud disidangkan di Pengadilan Negeri Sanggau;
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Sanggau No. 08/Pdt.G/2011/ PN.SGU tanggal 23 Februari 2012 telah mengabaikan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan jelas bahwa apabila para pihak yang bersengketa dalam perkara ini ada yang merasa berkeberatan perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Sanggau, karena tidak samanya wilayah hukum dan/atau domisili para pihak , maka dapat mengajukan keberatan dengan surat tertulis ke Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Negeri Sanggau untuk meminta fatwa (petunjuk) mengenai dimana Pengadilan Negeri yang dapat memeriksa perkara dimaksud;
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Sanggau No. 08/Pdt.G/2011/ PN.SGU tanggal 23 Februari 2012 dalam memberikan keputusan hukum menyatakan eksepsi Termohon dikabulkan, putusan ini telah salah dan keliru menerapkan hukum;
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Sanggau No. 08/Pdt.G/2011/ PN.SGU tanggal 23 Februari 2012 memberikan pertimbangan hukum kontradiktif, yang mana dalam Putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Republik Indonesia No. 03/KPPU-L/2011 tanggal 9 November 2011, amarnya menimbang dinyatakan Termohon I, Termohon II, Termohon III, Termohon IV dan Termohon V terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, sedangkan Termohon I adalah Panitia Pelelangan Proyek Pekerjaan Jaringan Irigasi Jangkang Komplek di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat, sedangkan di dalam konsideran menimbang lainnya Putusan Pengadilan Negeri Sanggau No. 08/Pdt.G/2011/PN.SGU tanggal 23 Februari 2012 menyatakan bahwa Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung RI No. 3 Tahun 2005 menyatakan keberatan terhadap Putusan KPPU hanya diajukan oleh pelaku usaha terlapor kepada Pengadilan Negeri di tempat kedudukan hukum usaha pelaku usaha tersebut;
Tentang Putusan Pengadilan Negeri Sanggau No. 08/Pdt.G/2011/PN.SGU tanggal 23 Februari 2012 Jo Putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Republik Indonesia No. 03/KPPU-L/2011 tanggal 9 November 2011 telah memberikan pertimbangan hukum tidak lengkap/sempurna (onvoldoende gemotiveerd);
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Sanggau No. 08/Pdt.G/2011/ PN.SGU tanggal 23 Februari 2012 Jo Putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Republik Indonesia No. 03/KPPU-L/2011 tanggal 9 November 2011 telah memberikan pertimbangan hukum tidak lengkap/sempurna (onvoldoende gemotiveerd), yang mana putusan tersebut tidak mempertimbangkan keberatan-keberatan Pemohon Kasasi II yang dahulu Terlapor III/Pemohon II dengan menolak seluruh Putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Republik Indonesia No. 03/KPPU-L/2011 tanggal 9 November 2011;
Bahwa selama diadakan pemeriksaan, Pemohon Kasasi II tidak didampingi oleh penasehat hukum;
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Sanggau No. 08/Pdt.G/2011/ PN.SGU tanggal 23 Februari 2012 Jo Putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Republik Indonesia No. 03/KPPU-L/2011 tanggal 9 November 2011 tidak mempertimbangkan bahwa telah lebih awal adanya Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak dengan register No. 43/G/PTUN-PTK yang objek hukumnya Proyek Pekerjaan Jaringan Irigasi Jangkang Komplek di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat dan Pemohon V yang diputus oleh Majelis Hakim bahwa gugatan PT. Nabatindah Sejahtera yang selaku direktur cabangnya adalah Saudara AGUS SAFRI tidak dapat diterima;
Bahwa substansi permohonan Pemohon/ Pemohon Kasasi II adalah telah tepat mengenai objek sengketa yang dipermasalahkan keberadaan di Kabupaten Sanggau;
Bahwa substansi permohonan Pemohon/ Pemohon Kasasi II adalah Pemohon Kasasi II menuntut pembatalan Putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Republik Indonesia No. 03/KPPU-L/2011 tanggal 9 November 2011;
Bahwa Judex Facti Pengadilan Negeri Sanggau dapat mengambil-alih dan memproses persidangan banding dari Pemohon II sekarang Pemohon Kasasi II untuk dilanjutkan persidangan pokok perkara;
Bahwa oleh karena itu, Putusan Pengadilan Negeri Sanggau No. 08/ Pdt.G/2011/PN.SGU tanggal 23 Februari 2012 Jo Putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Republik Indonesia No. 03/KPPU-L/ 2011 tanggal 9 November 2011 telah memberikan pertimbangan hukum tidak lengkap/sempurna (onvoldoende gemotiveerd);
Bahwa berdasarkan uraian dan dalil Pemohon Kasasi II tersebut di atas, Putusan Pengadilan Negeri Sanggau No. 08/Pdt.G/2011/PN.SGU tanggal 23 Februari 2012 cukup beralasan hukum untuk tidak dipertahankan dan untuk itu harus dibatalkan, dan beralasan hukum putusan kasasi mengambil alih untuk memeriksa perkara dimaksud, setidak-tidaknya memerintahkan Pengadilan Negeri Sanggau meneruskan pemeriksaan pada tingkat pokok perkara hingga tuntasnya pemeriksaan perkara dimaksud dan permohonan Terlapor III/ Pemohon II/Pemohon Kasasi II untuk dikabulkan;
Bahwa berdasarkan uraian dan dalil Pemohon Kasasi II tersebut di atas, Pemohon Kasasi II mohon ke hadapan Bapak Ketua Mahkamah Agung RI/Majelis Hakim Agung Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara dalam tingkat kasasi ini untuk membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sanggau No. 08/Pdt.G/2011/PN.SGU tanggal 23 Februari 2012 Jo Putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Republik Indonesia No. 03/KPPU-L/2011 tanggal 9 November 2011, yang selanjutnya Mahkamah Agung RI mengambil alih pemeriksaan perkara dimaksud dan setidak-tidaknya memerintahkan kepada Pengadilan Negeri Sanggau untuk meneruskan pemeriksaan perkara dimaksud;
Memori Kasasi dari Pemohon Kasasi III/Pemohon III:
Tentang Putusan Pengadilan Negeri Sanggau No. 08/Pdt.G/2011/PN.SGU tanggal 23 Februari 2012 Jo Putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Republik Indonesia No. 03/KPPU-L/2011 tanggal 9 November 2011 telah salah dalam menerapkan hukum;
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Sanggau No. 08/Pdt.G/2011/ PN.SGU tanggal 23 Februari 2012 telah memberi keputusan hukum antara lain “Menyatakan eksepsi Termohon tentang kewenangan mengadili dikabulkan”;
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Sanggau No. 08/Pdt.G/2011/ PN.SGU tanggal 23 Februari 2012 dalam mengabulkan eksepsi Termohon mengenai kewenangan/kompetensi relatif tidak mempertim-bangkan bahwa para pihak tidak ada yang merasa berkeberatan perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Sanggau, sedangkan Termohon tidak mengajukan keberatan perkara dimaksud disidangkan di Pengadilan Negeri Sanggau;
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Sanggau No. 08/Pdt.G/2011/ PN.SGU tanggal 23 Februari 2012 telah mengabaikan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan jelas bahwa apabila para pihak yang bersengketa dalam perkara ini ada yang merasa berkeberatan perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Sanggau, karena tidak samanya wilayah hukum dan/atau domisili para pihak , maka dapat mengajukan keberatan dengan surat tertulis ke Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Negeri Sanggau untuk meminta fatwa (petunjuk) mengenai dimana Pengadilan Negeri yang dapat memeriksa perkara dimaksud;
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Sanggau No. 08/Pdt.G/2011/ PN.SGU tanggal 23 Februari 2012 dalam memberikan keputusan hukum menyatakan eksepsi Termohon dikabulkan, putusan ini telah salah dan keliru menerapkan hukum;
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Sanggau No. 08/Pdt.G/2011/ PN.SGU tanggal 23 Februari 2012 memberikan pertimbangan hukum kontradiktif, yang mana dalam Putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Republik Indonesia No. 03/KPPU-L/2011 tanggal 9 November 2011, amarnya menimbang dinyatakan Termohon I, Termohon II, Termohon III, Termohon IV dan Termohon V terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, sedangkan Termohon I adalah Panitia Pelelangan Proyek Pekerjaan Jaringan Irigasi Jangkang Komplek di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat, sedangkan di dalam konsideran menimbang lainnya Putusan Pengadilan Negeri Sanggau No. 08/Pdt.G/2011/PN.SGU tanggal 23 Februari 2012 menyatakan bahwa Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung RI No. 3 Tahun 2005 menyatakan keberatan terhadap Putusan KPPU hanya diajukan oleh pelaku usaha terlapor kepada Pengadilan Negeri di tempat kedudukan hukum usaha pelaku usaha tersebut;
Tentang Putusan Pengadilan Negeri Sanggau No. 08/Pdt.G/2011/PN.SGU tanggal 23 Februari 2012 Jo Putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Republik Indonesia No. 03/KPPU-L/2011 tanggal 9 November 2011 telah memberikan pertimbangan hukum tidak lengkap/sempurna (onvoldoende gemotiveerd);
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Sanggau No. 08/Pdt.G/2011/ PN.SGU tanggal 23 Februari 2012 Jo Putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Republik Indonesia No. 03/KPPU-L/2011 tanggal 9 November 2011 telah memberikan pertimbangan hukum tidak lengkap/sempurna (onvoldoende gemotiveerd), yang mana putusan tersebut tidak mempertimbangkan keberatan-keberatan Pemohon Kasasi III yang dahulu Terlapor IV/Pemohon III dengan menolak seluruh Putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Republik Indonesia No. 03/KPPU-L/2011 tanggal 9 November 2011;
Bahwa selama diadakan pemeriksaan, Pemohon Kasasi III tidak didampingi oleh penasehat hukum;
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Sanggau No. 08/Pdt.G/2011/ PN.SGU tanggal 23 Februari 2012 Jo Putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Republik Indonesia No. 03/KPPU-L/2011 tanggal 9 November 2011 tidak mempertimbangkan bahwa telah lebih awal adanya Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak dengan register No. 43/G/PTUN-PTK yang objek hukumnya Proyek Pekerjaan Jaringan Irigasi Jangkang Komplek di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat dan Pemohon V yang diputus oleh Majelis Hakim bahwa gugatan PT. Nabatindah Sejahtera yang selaku direktur cabangnya adalah Saudara AGUS SAFRI tidak dapat diterima;
Bahwa substansi permohonan Pemohon/ Pemohon Kasasi III adalah telah tepat mengenai objek sengketa yang dipermasalahkan keberadaan di Kabupaten Sanggau;
Bahwa substansi permohonan Pemohon/ Pemohon Kasasi III adalah Pemohon Kasasi III menuntut pembatalan Putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Republik Indonesia No. 03/KPPU-L/2011 tanggal 9 November 2011;
Bahwa Judex Facti Pengadilan Negeri Sanggau dapat mengambil-alih dan memproses persidangan banding dari Pemohon III sekarang Pemohon Kasasi III untuk dilanjutkan persidangan pokok perkara;
Bahwa oleh karena itu, Putusan Pengadilan Negeri Sanggau No. 08/ Pdt.G/2011/PN.SGU tanggal 23 Februari 2012 Jo Putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Republik Indonesia No. 03/KPPU-L/ 2011 tanggal 9 November 2011 telah memberikan pertimbangan hukum tidak lengkap/sempurna (onvoldoende gemotiveerd);
Bahwa berdasarkan uraian dan dalil Pemohon Kasasi III tersebut di atas, Putusan Pengadilan Negeri Sanggau No. 08/Pdt.G/2011/PN.SGU tanggal 23 Februari 2012 cukup beralasan hukum untuk tidak dipertahankan dan untuk itu harus dibatalkan, dan beralasan hukum putusan kasasi mengambil alih untuk memeriksa perkara dimaksud, setidak-tidaknya memerintahkan Pengadilan Negeri Sanggau meneruskan pemeriksaan pada tingkat pokok perkara hingga tuntasnya pemeriksaan perkara dimaksud dan permohonan Terlapor IV/ Pemohon III/Pemohon Kasasi III untuk dikabulkan;
Bahwa berdasarkan uraian dan dalil Pemohon Kasasi III tersebut di atas, Pemohon Kasasi III mohon ke hadapan Bapak Ketua Mahkamah Agung RI/Majelis Hakim Agung Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara dalam tingkat kasasi ini untuk membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sanggau No. 08/Pdt.G/2011/PN.SGU tanggal 23 Februari 2012 Jo Putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Republik Indonesia No. 03/KPPU-L/2011 tanggal 9 November 2011, yang selanjutnya Mahkamah Agung RI mengambil alih pemeriksaan perkara dimaksud dan setidak-tidaknya memerintahkan kepada Pengadilan Negeri Sanggau untuk meneruskan pemeriksaan perkara dimaksud;
Memori Kasasi dari Pemohon Kasasi IV/Pemohon IV:
Tentang Putusan Pengadilan Negeri Sanggau No. 08/Pdt.G/2011/PN.SGU tanggal 23 Februari 2012 Jo Putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Republik Indonesia No. 03/KPPU-L/2011 tanggal 9 November 2011 telah salah dalam menerapkan hukum;
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Sanggau No. 08/Pdt.G/2011/ PN.SGU tanggal 23 Februari 2012 telah memberi keputusan hukum antara lain “Menyatakan eksepsi Termohon tentang kewenangan mengadili dikabulkan”;
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Sanggau No. 08/Pdt.G/2011/ PN.SGU tanggal 23 Februari 2012 dalam mengabulkan eksepsi Termohon mengenai kewenangan/kompetensi relatif tidak mempertim-bangkan bahwa para pihak tidak ada yang merasa berkeberatan perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Sanggau, sedangkan Termohon tidak mengajukan keberatan perkara dimaksud disidangkan di Pengadilan Negeri Sanggau;
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Sanggau No. 08/Pdt.G/2011/ PN.SGU tanggal 23 Februari 2012 telah mengabaikan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan jelas bahwa apabila para pihak yang bersengketa dalam perkara ini ada yang merasa berkeberatan perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Sanggau, karena tidak samanya wilayah hukum dan/atau domisili para pihak , maka dapat mengajukan keberatan dengan surat tertulis ke Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Negeri Sanggau untuk meminta fatwa (petunjuk) mengenai dimana Pengadilan Negeri yang dapat memeriksa perkara dimaksud;
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Sanggau No. 08/Pdt.G/2011/ PN.SGU tanggal 23 Februari 2012 dalam memberikan keputusan hukum menyatakan eksepsi Termohon dikabulkan, putusan ini telah salah dan keliru menerapkan hukum;
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Sanggau No. 08/Pdt.G/2011/ PN.SGU tanggal 23 Februari 2012 memberikan pertimbangan hukum kontradiktif, yang mana dalam Putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Republik Indonesia No. 03/KPPU-L/2011 tanggal 9 November 2011, amarnya menimbang dinyatakan Termohon I, Termohon II, Termohon III, Termohon IV dan Termohon V terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, sedangkan Termohon I adalah Panitia Pelelangan Proyek Pekerjaan Jaringan Irigasi Jangkang Komplek di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat, sedangkan di dalam konsideran menimbang lainnya Putusan Pengadilan Negeri Sanggau No. 08/Pdt.G/2011/PN.SGU tanggal 23 Februari 2012 menyatakan bahwa Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung RI No. 3 Tahun 2005 menyatakan keberatan terhadap Putusan KPPU hanya diajukan oleh pelaku usaha terlapor kepada Pengadilan Negeri di tempat kedudukan hukum usaha pelaku usaha tersebut;
Tentang Putusan Pengadilan Negeri Sanggau No. 08/Pdt.G/2011/PN.SGU tanggal 23 Februari 2012 Jo Putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Republik Indonesia No. 03/KPPU-L/2011 tanggal 9 November 2011 telah memberikan pertimbangan hukum tidak lengkap/sempurna (onvoldoende gemotiveerd);
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Sanggau No. 08/Pdt.G/2011/ PN.SGU tanggal 23 Februari 2012 Jo Putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Republik Indonesia No. 03/KPPU-L/2011 tanggal 9 November 2011 telah memberikan pertimbangan hukum tidak lengkap/sempurna (onvoldoende gemotiveerd), yang mana putusan tersebut tidak mempertimbangkan keberatan-keberatan Pemohon Kasasi IV yang dahulu Terlapor V/Pemohon IV dengan menolak seluruh Putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Republik Indonesia No. 03/KPPU-L/2011 tanggal 9 November 2011;
Bahwa selama diadakan pemeriksaan, Pemohon Kasasi IV tidak didampingi oleh penasehat hukum;
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Sanggau No. 08/Pdt.G/2011/ PN.SGU tanggal 23 Februari 2012 Jo Putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Republik Indonesia No. 03/KPPU-L/2011 tanggal 9 November 2011 tidak mempertimbangkan bahwa telah lebih awal adanya Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak dengan register No. 43/G/PTUN-PTK yang objek hukumnya Proyek Pekerjaan Jaringan Irigasi Jangkang Komplek di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat dan Pemohon V yang diputus oleh Majelis Hakim bahwa gugatan PT. Nabatindah Sejahtera yang selaku direktur cabangnya adalah Saudara AGUS SAFRI tidak dapat diterima;
Bahwa substansi permohonan Pemohon/ Pemohon Kasasi IV adalah telah tepat mengenai objek sengketa yang dipermasalahkan keberadaan di Kabupaten Sanggau;
Bahwa substansi permohonan Pemohon/ Pemohon Kasasi IV adalah Pemohon Kasasi IV menuntut pembatalan Putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Republik Indonesia No. 03/KPPU-L/2011 tanggal 9 November 2011;
Bahwa Judex Facti Pengadilan Negeri Sanggau dapat mengambil-alih dan memproses persidangan banding dari Pemohon IV sekarang Pemohon Kasasi IV untuk dilanjutkan persidangan pokok perkara;
Bahwa oleh karena itu, Putusan Pengadilan Negeri Sanggau No. 08/ Pdt.G/2011/PN.SGU tanggal 23 Februari 2012 Jo Putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Republik Indonesia No. 03/KPPU-L/ 2011 tanggal 9 November 2011 telah memberikan pertimbangan hukum tidak lengkap/sempurna (onvoldoende gemotiveerd);
Bahwa berdasarkan uraian dan dalil Pemohon Kasasi IV tersebut di atas, Putusan Pengadilan Negeri Sanggau No. 08/Pdt.G/2011/PN.SGU tanggal 23 Februari 2012 cukup beralasan hukum untuk tidak dipertahankan dan untuk itu harus dibatalkan, dan beralasan hukum putusan kasasi mengambil alih untuk memeriksa perkara dimaksud, setidak-tidaknya memerintahkan Pengadilan Negeri Sanggau meneruskan pemeriksaan pada tingkat pokok perkara hingga tuntasnya pemeriksaan perkara dimaksud dan permohonan Terlapor V/ Pemohon IV/Pemohon Kasasi IV untuk dikabulkan;
Bahwa berdasarkan uraian dan dalil Pemohon Kasasi IV tersebut di atas, Pemohon Kasasi IV mohon ke hadapan Bapak Ketua Mahkamah Agung RI/Majelis Hakim Agung Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara dalam tingkat kasasi ini untuk membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sanggau No. 08/Pdt.G/2011/PN.SGU tanggal 23 Februari 2012 Jo Putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Republik Indonesia No. 03/KPPU-L/2011 tanggal 9 November 2011, yang selanjutnya Mahkamah Agung RI mengambil alih pemeriksaan perkara dimaksud dan setidak-tidaknya memerintahkan kepada Pengadilan Negeri Sanggau untuk meneruskan pemeriksaan perkara dimaksud;
Memori Kasasi dari Pemohon Kasasi V/Pemohon V:
Tentang Putusan Pengadilan Negeri Sanggau No. 08/Pdt.G/2011/PN.SGU tanggal 23 Februari 2012 Jo Putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Republik Indonesia No. 03/KPPU-L/2011 tanggal 9 November 2011 telah salah dalam menerapkan hukum;
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Sanggau No. 08/Pdt.G/2011/ PN.SGU tanggal 23 Februari 2012 telah memberi keputusan hukum antara lain “Menyatakan eksepsi Termohon tentang kewenangan mengadili dikabulkan”;
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Sanggau No. 08/Pdt.G/2011/ PN.SGU tanggal 23 Februari 2012 dalam mengabulkan eksepsi Termohon mengenai kewenangan/kompetensi relatif tidak mempertim-bangkan bahwa para pihak tidak ada yang merasa berkeberatan perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Sanggau, sedangkan Termohon tidak mengajukan keberatan perkara dimaksud disidangkan di Pengadilan Negeri Sanggau;
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Sanggau No. 08/Pdt.G/2011/ PN.SGU tanggal 23 Februari 2012 telah mengabaikan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan jelas bahwa apabila para pihak yang bersengketa dalam perkara ini ada yang merasa berkeberatan perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Sanggau, karena tidak samanya wilayah hukum dan/atau domisili para pihak , maka dapat mengajukan keberatan dengan surat tertulis ke Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Negeri Sanggau untuk meminta fatwa (petunjuk) mengenai dimana Pengadilan Negeri yang dapat memeriksa perkara dimaksud;
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Sanggau No. 08/Pdt.G/2011/ PN.SGU tanggal 23 Februari 2012 dalam memberikan keputusan hukum menyatakan eksepsi Termohon dikabulkan, putusan ini telah salah dan keliru menerapkan hukum;
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Sanggau No. 08/Pdt.G/2011/ PN.SGU tanggal 23 Februari 2012 memberikan pertimbangan hukum kontradiktif, yang mana dalam Putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Republik Indonesia No. 03/KPPU-L/2011 tanggal 9 November 2011, amarnya menimbang dinyatakan Termohon I, Termohon II, Termohon III, Termohon IV dan Termohon V terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, sedangkan Termohon I adalah Panitia Pelelangan Proyek Pekerjaan Jaringan Irigasi Jangkang Komplek di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat, sedangkan di dalam konsideran menimbang lainnya Putusan Pengadilan Negeri Sanggau No. 08/Pdt.G/2011/PN.SGU tanggal 23 Februari 2012 menyatakan bahwa Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung RI No. 3 Tahun 2005 menyatakan keberatan terhadap Putusan KPPU hanya diajukan oleh pelaku usaha terlapor kepada Pengadilan Negeri di tempat kedudukan hukum usaha pelaku usaha tersebut;
Tentang Putusan Pengadilan Negeri Sanggau No. 08/Pdt.G/2011/PN.SGU tanggal 23 Februari 2012 Jo Putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Republik Indonesia No. 03/KPPU-L/2011 tanggal 9 November 2011 telah memberikan pertimbangan hukum tidak lengkap/sempurna (onvoldoende gemotiveerd);
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Sanggau No. 08/Pdt.G/2011/ PN.SGU tanggal 23 Februari 2012 Jo Putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Republik Indonesia No. 03/KPPU-L/2011 tanggal 9 November 2011 telah memberikan pertimbangan hukum tidak lengkap/sempurna (onvoldoende gemotiveerd), yang mana putusan tersebut tidak mempertimbangkan keberatan-keberatan Pemohon Kasasi V yang dahulu Terlapor I/Pemohon V dengan menolak seluruh Putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Republik Indonesia No. 03/KPPU-L/2011 tanggal 9 November 2011;
Bahwa selama diadakan pemeriksaan, Pemohon Kasasi V tidak didampingi oleh penasehat hukum;
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Sanggau No. 08/Pdt.G/2011/ PN.SGU tanggal 23 Februari 2012 Jo Putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Republik Indonesia No. 03/KPPU-L/2011 tanggal 9 November 2011 tidak mempertimbangkan bahwa telah lebih awal adanya Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak dengan register No. 43/G/PTUN-PTK yang objek hukumnya Proyek Pekerjaan Jaringan Irigasi Jangkang Komplek di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat dan Pemohon V yang diputus oleh Majelis Hakim bahwa gugatan PT. Nabatindah Sejahtera yang selaku direktur cabangnya adalah Saudara AGUS SAFRI tidak dapat diterima;
Bahwa substansi permohonan Pemohon/ Pemohon Kasasi V adalah telah tepat mengenai objek sengketa yang dipermasalahkan keberadaan di Kabupaten Sanggau;
Bahwa substansi permohonan Pemohon/ Pemohon Kasasi V adalah Pemohon Kasasi V menuntut pembatalan Putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Republik Indonesia No. 03/KPPU-L/2011 tanggal 9 November 2011;
Bahwa Judex Facti Pengadilan Negeri Sanggau dapat mengambil-alih dan memproses persidangan banding dari Pemohon V sekarang Pemohon Kasasi V untuk dilanjutkan persidangan pokok perkara;
Bahwa oleh karena itu, Putusan Pengadilan Negeri Sanggau No. 08/ Pdt.G/2011/PN.SGU tanggal 23 Februari 2012 Jo Putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Republik Indonesia No. 03/KPPU-L/ 2011 tanggal 9 November 2011 telah memberikan pertimbangan hukum tidak lengkap/sempurna (onvoldoende gemotiveerd);
Bahwa berdasarkan uraian dan dalil Pemohon Kasasi V tersebut di atas, Putusan Pengadilan Negeri Sanggau No. 08/Pdt.G/2011/PN.SGU tanggal 23 Februari 2012 cukup beralasan hukum untuk tidak dipertahankan dan untuk itu harus dibatalkan, dan beralasan hukum putusan kasasi mengambil alih untuk memeriksa perkara dimaksud, setidak-tidaknya memerintahkan Pengadilan Negeri Sanggau meneruskan pemeriksaan pada tingkat pokok perkara hingga tuntasnya pemeriksaan perkara dimaksud dan permohonan Terlapor V/ Pemohon IV/Pemohon Kasasi IV untuk dikabulkan;
Bahwa berdasarkan uraian dan dalil Pemohon Kasasi V tersebut di atas, Pemohon Kasasi V mohon ke hadapan Bapak Ketua Mahkamah Agung RI/Majelis Hakim Agung Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara dalam tingkat kasasi ini untuk membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sanggau No. 08/Pdt.G/2011/PN.SGU tanggal 23 Februari 2012 Jo Putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Republik Indonesia No. 03/KPPU-L/2011 tanggal 9 November 2011, yang selanjutnya Mahkamah Agung RI mengambil alih pemeriksaan perkara dimaksud dan setidak-tidaknya memerintahkan kepada Pengadilan Negeri Sanggau untuk meneruskan pemeriksaan perkara dimaksud;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan kasasi tidak dapat dibenarkan karena setelah meneliti secara saksama Memori Kasasi I s/d Memori Kasasi V dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Negeri Sanggau telah tidak salah dalam menerapkan hukum karena telah benar bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (2) Perma No. 3 Tahun 2005 keberatan terhadap putusan KPPU diajukan kepada Pengadilan Negeri oleh pelaku usaha terlapor di tempat kedudukan hukum pelaku usaha tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan telah ternyata bahwa pelaku usaha pemohon keberatan tidak berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sanggau sehingga telah tepat pengadilan menyatakan tidak berwenang memeriksa dan mengadili terhadap keberatan dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagipula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi I s/d Pemohon Kasasi V: PT. BIMA PUTRA BANGSA dan kawan-kawan tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I s/d Pemohon Kasasi V ditolak, maka Pemohon Kasasi I s/d Pemohon Kasasi V dihukum secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 5 Tahun 2005, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. PT.BIMA PUTRA BANGSA, 2. PT. TELAGA MEGABUANA, 3. PT.GALIH MEDAN PERSADA, 4. PT. SIMBARA KIRANA dan 5. PANITIA PELELANGAN PROYEK PEKERJAAN PEMBANGUNAN DAN PENINGKATAN JARINGAN IRIGASI JANGKANG KOMPLEKS DI DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN SANGGAU PROVINSI KALIMANTAN BARAT tersebut;
Menghukum Para Pemohon Kasasi/Para Pemohon secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp 500.000,00 (Lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Mahkamah Agung, pada hari Senin, tanggal 30 Juli 2012, oleh Prof. Dr. Valerine J.L. Kriekhoff, SH., MA., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Mahdi Soroinda Nasution, SH., M.Hum., dan Syamsul Ma'arif, SH., LL.M, Ph.D., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Barita Sinaga, SH., MH., Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh para pihak;
Anggota: Ketua:
Ttd./ Ttd./
H.Mahdi Soroinda Nasution,SH.,M.Hum Prof.Dr.Valerine J.L.Kriekhoff,SH., MA
Ttd./
Syamsul Ma'arif, SH., LL.M, Ph.D
Panitera Pengganti:
Ttd./
Barita Sinaga, SH., MH
Biaya-biaya:
1. Meterai :Rp 6.000,00
2. Redaksi :Rp 5.000,00
3
. Administrasi Kasasi :Rp 489.000,00 +
Jumlah :Rp 500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
An. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI, SH.,MH.
NIP. 1959 1207 1985 12 2 002.