1487/Pid.Sus/2016/PN Bks.
Putusan PN BEKASI Nomor 1487/Pid.Sus/2016/PN Bks.
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
pidana - ATMAJI BIN SIAM;
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa ATMAJI Bin SIAM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Karena Kelalaiannya Mengemudikan Kendaraan Bermotor Mengakibatkan Orang lain Meninggal Dunia” 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) Tahun ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahananan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
P U T U S A N
Nomor 1487/Pid.Sus/2016/PN Bks.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bekasi yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan pemeriksaan acara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : ATMAJI BIN SIAM;
Tempat Lahir : Bekasi;
Umur/ Tanggal Lahir : 26 Tahun/ 07 April 1990;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Jl. Pasar Senen Rt. 006/004 Senen Jakarta Pusat;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Buruh;
Pendidikan : SLTP
Terdakwa tersebut ditahan dalam rumah tahanan negara oleh:
Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rutan , masing-masing oleh:
Penyidik sejak tanggal 21 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 9 September 2016;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 10 September 2016 sampai dengan tanggal 19 Oktober 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 19 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 7 Nopember 2016;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 27 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 25 Nopember 2016;
Ketua Pengadilan Negeri Bekasi sejak tanggal 26 Nopember 2016 s/d tanggal 24 Januari 2017.
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut,
Setelah membaca kesluruhan berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum di dalam persidangan ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi maupun Terdakwa ;
Telah memperhatikan barang bukti ;
Telah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum dipersidangan pada tanggal 12 April 2012, yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut ;
Menyatakan Terdakwa ATMAJI BIN SIAM secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha No.Pol :B-6045-FLA dikembalikan kepada Kasim Bin Miduh, 1 (satu) unit kendaraan Daihatsu No.Pol : B-1422-NY dikembalikan kepada Suhendra Bin H. Suparno
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000.
Menimbang bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut Terdakwa mengajukan pembelaan dan atau permohonan secara lisan yang pada pokoknya Terdakwa merasa bersalah, menyesali perbuatannya, tidak akan melakukan perbuatan yang melanggar hukum lagi dan mohon keringanan hukuman;
Menimbang bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi di Cikarang diajukan di persidangan dengan surat dakwaaan Nomor Reg. Perk : PDM-635/CKR/10/2016 tanggal 27 Oktober 2016 yang selengkapnya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ATMAJI BIN SIAM pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2016 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Agustus 2016, bertempat Jalan Raya Sukatani Kampung Kempes Rt.04/06 Desa Sukamulya Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi Atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bermula ketika Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit angkot merek Grandmax Nopol : B-1422-NY melaju dari arah barat (Kecamatan Tambelang) menuju ke timur (Kecamatan Sukatani) dengan kecepatan 60 km/jam gigi persneling empat, sesampainya di jalan raya Sukatani Kampung Kempes Rt. 04/06 Desa Sukamulya Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi, tiba-tiba 1 (satu) unit angkot merek Grandmax Nopol : B-1422-NY yang dikendarai oleh Terdakwa oleng ke arah kanan dan menyeberang ke jalan di sebelah kanan dan menabrak 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Nopol : B-6045-FLA yang dikendarai oleh NALIM sehingga terjadi benturan dan NALIM jatuh ke dalam sungai irigasi.
Bahwa akibat kelalaian Terdakwa mengemudikan 1 (satu) unit angkot merek Grandmax Nopol : B-1422-NY, menyebabkan kematian terhadap NALIM berdasarkan Surat Visum et Repertum Nomor : 072/RM-RSMH/U/VIII/2016 dari Rumah Sakit Mutiara Husada tanggal 23 September 2016 yang ditandatangani oleh dr. Farlina dengan hasil pemeriksaan :
Pada jenazah tampak sebuah luka terbuka pada bagian belakang kepala sebelah kiri dengan ukuran panjang 7 cm dan lebar 4 cm dari garis tengah;
Pada daerah luka tampak tepi luka tidak beraturan dengan dasar tampak tulang kepala yang hancur dan pada luka mengeluarkan darah yang segar;
Pada jenazah tampak pada daehan kaki kanan patah yang tampak terlihat tidak menyatu dengan kaki bagian atasnya saat kaki diluruskan.
Berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 018/KMM/VIII/2016 yang dikeluarkan Rumah Sakit Mutiara Husada yang ditandatangani oleh dr. Farlina menyatakan sebab kematian NALIM luka pada bagian kepala.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 310 Ayat (4) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan;
Menimbang bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa mengatakan pada pokoknya telah mengerti keseluruhan isi dan maksud dakwaan tersebut dan tidak mengajukan eksepsi/ keberatan ;
Menimbang bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan beberapa orang saksi yang setelah disumpah terlebih dahulu di depan persidangan, masing-masing pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
DODI FAJAR WITAMA BIN ARIJAYA BUDIANTO
UCI Bin UCU
SAIFUL RAMDAN BIN ABDUL NAMIN
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2016 sekira pukul 09.00 WIB, bertempat di Jalan Raya Sukatani Kampung Kempes Rt.04/06 Desa Sukamulya Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi telah terjadi kecelakaan lalu lintas;
Bahwa kejadian tersebut bermula ketika saksi bersama-sama saksi Uci Bin Ucu dan saksi Saiful Ramdan bin Abdul Namin naik kendaraan 1 (satu) unit angkot merek Grandmax Nopol : B-1422-NY yang dikendarai oleh Terdakwa;
Bahwa pada saat itu cuaca cerah dan kecepatan kendaraan kurang lebih 60 km/jam;
Bahwa tiba-tiba Terdakwa yang mengendarai 1 (satu) unit angkot merek Grandmax Nopol : B-1422-NY, membanting stir ke kanan karena menghindari tumpukan pasir dan pada saat bersamaan dari arah berlawanan datang 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Nopol : B-6045-FLA yang dikendarai oleh NALIM sehingga terjadi tabrakan;
Bahwa 1 (satu) unit angkot merek Grandmax Nopol : B-1422-NY yang dikendarai oleh Terdakwa menabrak 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Nopol : B-6045-FLA yang dikendarai oleh NALIM sehingga terjadi benturan dan 1 (satu) unit angkot merek Grandmax Nopol : B-1422-NY yang dikendarai oleh Terdakwa dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Nopol : B-6045-FLA yang dikendarai oleh NALIM jatuh ke dalam sungai irigasi;
Bahwa setelah itu, saksi pingsan dan sadar sudah berada di rumah sakit;
Bahwa sepengetahuan saksi akibat dari kecelakaan tersebut, NALIM pengendara 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Nopol : B-6045-FLA meninggal dunia;
Atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya.
Bahwa saksi mengenal Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2016 sekira pukul 09.00 WIB, bertempat Jalan Raya Sukatani Kampung Kempes Rt.04/06 Desa Sukamulya Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi telah terjadi kecelakaan lalu lintas;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut, setelah diberitahu oleh anggota polisi, bahwa anak saksi yang bernama NALIM mengalami kecelakaan lalu lintas;
Bahwa saksi melihat NALIM sudah dalam keadaan meninggal dunia di Rumah Sakit Mutiara Husada;
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara 1 (satu) unit angkot merek Grandmax Nopol : B-1422-NY yang dikendarai oleh Terdakwa dengan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Nopol : B-6045-FLA yang dikendarai oleh NALIM di Jalan Raya Sukatani Kampung Kempes Rt.04/06 Desa Sukamulya Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi sehingga baik kendaraan Terdakwa maupun kedaraan yang dikendarai NALIM masuk ke dalam sungai.
Bahwa sudah ada perdamaian antara antara Terdakwa dan keluarga NALIM, dan sudah dituangkan dalam surat pernyataan perdamaian;
Bahwa keluarga Terdakwa sudah memberikan uang kehoriman sebesar Rp 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) kepada saksi
Atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya.
KASIM Bin MIDUH
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2016 sekira pukul 09.00 WIB, bertempat Jalan Raya Sukatani Kampung Kempes Rt.04/06 Desa Sukamulya Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi telah terjadi kecelakaan lalu lintas;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut, setelah diberitahu oleh anggota polisi, bahwa anak saksi yang bernama NALIM mengalami kecelakaan lalu lintas;
Bahwa saksi melihat NALIM sudah dalam keadaan meninggal dunia di Rumah Sakit Mutiara Husada;
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara 1 (satu) unit angkot merek Grandmax Nopol : B-1422-NY yang dikendarai oleh Terdakwa dengan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Nopol : B-6045-FLA yang dikendarai oleh NALIM di Jalan Raya Sukatani Kampung Kempes Rt.04/06 Desa Sukamulya Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi sehingga baik kendaraan Terdakwa maupun kedaraan yang dikendarai NALIM masuk ke dalam sungai.
Bahwa sudah ada perdamaian antara antara Terdakwa dan keluarga NALIM, dan sudah dituangkan dalam surat pernyataan perdamaian;
Bahwa keluarga Terdakwa sudah memberikan uang kehoriman sebesar Rp 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) kepada saksi
Atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa telah pula memberikan keterangannya yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2016 sekira pukul 09.00 wib, bertempat Jalan Raya Sukatani Kampung Kempes Rt.04/06 Desa Sukamulya Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara 1 (satu) unit angkot merek Grandmax Nopol : B-1422-NY yang dikendarai oleh Terdakwa dengan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Nopol : B-6045-FLA yang dikendarai oleh NALIM;
Bahwa kejadian tersebut bermula ketika Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit angkot merek Grandmax Nopol : B-1422-NY melaju dari arah barat (Kecamatan Tambelang) menuju ke timur (Kecamatan Sukatani) dengan kecepatan 60 km/jam gigi persneling empat, sesampainya di jalan raya Sukatani Kampung Kempes Rt. 04/06 Desa Sukamulya Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi tiba-tiba di pinggir jalan ada tumpukan pasir, sehingga Terdakwa menghindarai tumpukan pasir tersebut dan membanting stir 1 (satu) unit angkot merek Grandmax Nopol : B-1422-NY ke kanan dan menyeberang ke jalan di sebelah kanan;
Bahwa pada saat yang sama dari arah berlawanan datang 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Nopol : B-6045-FLA yang dikendarai oleh NALIM sehingga terjadi benturan, dan 1 (satu) unit angkot merek Grandmax Nopol : B-1422-NY yang dikendarai oleh Terdakwa dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Nopol : B-6045-FLA yang dikendarai oleh NALIM jatuh ke dalam sungai irigasi;
Bahwa Terdakwa sempat keluar dari dalam mobil dan berusaha mencari NALIM;
Bahwa pada saat ditemukan di dalam sungai NALIM sudah meninggal dunia dan mengalami patah kaki;
Bahwa sudah terjadi perdamaian antara keluarga Terdakwa dan keluarga NALIM, dan keluarga Terdakwa sudah memberikan uang kerohiman sebesar Rp 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) yang dituangkan dalam surat pernyataan bersama;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki SIM pada saat mengemudi dan kurang berhati-hati sehingga terjadi kecelakaan tersebut.
Menimbang, bahwa selain mengajukan para saksi, untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum di muka persidangan juga mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha No.Pol : B-6045-FLA;
1 (satu) unit kendaraan Daihatsu No.Pol : B-1422-NY.
Menimbang bahwa barang bukti sebagaimana tersebut di atas telah disita secara sah menurut hukum dan dalam persidangan telah dibenarkan oleh saksi-saksi dan Terdakwa;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula dibacakan Surat Visum et Repertum Nomor : 072/RM-RSMH/U/VIII/2016 dari Rumah Sakit Mutiara Husada tanggal 23 September 2016 yang ditandatangani oleh dr. Farlina dan Surat Keterangan Kematian Nomor : 018/KMM/VIII/2016 yang dikeluarkan Rumah Sakit Mutiara Husada yang ditandatangani oleh dr. Farlina menyatakan sebab kematian NALIM karena luka pada bagian kepala;
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala yang telah termuat dalam berita acara persidangan untuk itu dianggap telah pula termuat dalam putusan ini;
Menimbang, berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa yang kemudian dihubungkan dengan barang bukti serta hasil visum et repertum, maka didapatlah fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ATMAJI BIN SIAM pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2016 sekira pukul 09.00 WIB, bertempat Jalan Raya Sukatani Kampung Kempes Rt.04/06 Desa Sukamulya Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi
Bermula ketika mengendarai 1 (satu) unit angkot merek Grandmax Nopol : B-1422-NY melaju dari arah barat (Kecamatan Tambelang) menuju ke timur (Kecamatan Sukatani) dengan kecepatan 60 km/jam gigi persneling empat;
Bahwa sesampainya di jalan raya Sukatani Kampung Kempes Rt. 04/06 Desa Sukamulya Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi, tiba-tiba 1 (satu) unit angkot merek Grandmax Nopol : B-1422-NY yang dikendarai oleh Terdakwa oleng ke arah kanan dan menyeberang ke jalan di sebelah kanan dan menabrak 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Nopol : B-6045-FLA yang dikendarai oleh NALIM sehingga terjadi benturan dan NALIM jatuh ke dalam sungai irigasi;
Bahwa akibat kelalaian Terdakwa mengemudikan 1 (satu) unit angkot merek Grandmax Nopol : B-1422-NY, menyebabkan kematian terhadap NALIM berdasarkan Surat Visum et Repertum Nomor : 072/RM-RSMH/U/VIII/2016 dari Rumah Sakit Mutiara Husada tanggal 23 September 2016 yang ditandatangani oleh dr. Farlina dan Surat Keterangan Kematian Nomor : 018/KMM/VIII/2016 yang dikeluarkan Rumah Sakit Mutiara Husada yang ditandatangani oleh dr. Farlina menyatakan sebab kematian NALIM luka pada bagian kepala;
Menimbang, bahwa apakah dengan fakta-fakta juridis tersebut di atas, Terdakwa sudah dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal-Pasal tindak pidana yang didakwakan kepadanya, tentunya harus dipertimbangkan dakwaan dari Penuntut Umum sebagaimana tersebut dibawah ini;
Menimbang bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan teknik dakwaan tunggal sebagai diatur dan diancam dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap orang;
Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Mengakibatkan orang lain meninggal dunia;;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa bahwa dalam praktik peradilan hingga kini masih diperdebatkan apakah unsur “Setiap orang”, merupakan suatu unsur atau bukan dalam suatu rumusan tindak pidana, namum lepas dari perdebatan juridis tersebut, dalam kebiasaan praktik peradilan jelas yang dimaksud dengan unsur setiap orang atau lazim dirumuskan sebagai barang siapa adalah manusia sebagai subjek hukum ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan pada pokoknya telah membenarkan bahwa keseluruhan identitas yang tercantum dalam dakwaan Penuntut Umum sebagai ATMAJI Bin SIAM benar diri Terdakwa. Demikian pula keseluruhan saksi-saksi pada pokoknya telah menerangkan bahwa yang dimaksud dengan ATMAJI Bin SIAM adalah diri Terdakwa yang saat ini dihadapkan dan diperiksa serta diadili di persidangan umum Pengadilan Negeri Bekasi;
Menimbang, bahwa dengan demikian menjadi jelas bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang dalam hal ini adalah diri Terdakwa. Sedangkan apakah benar ia dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan suatu tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, tentunya akan dipertimbangkan lebih lanjut apakah keseluruhan unsur-unsur dari Pasal yang didakwakan kepadanya, telah terbukti secara sah dan menyakinkan dalam perbuatannya. Sehingga, Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum yang langsung berpendapat bahwa unsur setiap orang ini telah dan terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa, tanpa terlebih dahulu membahas unsur-unsur esensial yang mengatur perbuatan materiil yang didakwakan atas diri Terdakwa terlebih dahulu. Oleh karena itulah, walaupun unsur setiap orang terletak di bagian awal dari rumusan tindak pidana yang didakwakan, pembahasan terhadap unsur setiap orang ini akan dipertimbangkan lebih lanjut dalam bagian akhir putusan ini nanti, setelah keseluruhan unsur-unsur yang mengatur perbuatan materiil bagi Terdakwa tersebut dipertimbangkan ;
Ad. 2 Unsur karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas
Menimbang, bahwa makna tindakan kelalaian sebagai tindakan yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana tidak dirumuskan secara rinci dan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Oleh karena itulah pengertiannya haruslah ditapsirkan sesuai dengan ilmu pengetahuan hukum pidana yang mengartikan kelalaian semata-mata sebagai pengecualian dari kesengajaan, sebagai tindakan yang lebih umum dengan alasan tanpa adanya kesengajaan. Kepentingan menjamin keamanan orang maupun barang dapat terancam oleh ketidakhati-hatian orang lain. Kelalaian merupakan kebalikan murni dari dolus, maupun kebetulan (causus). Hal yang dapat dituntut dari kelalaian adalah manakala seseorang kurang berpikir cermat, kurang pengetahuan atau bertindak kurang terarah (tanpa perhitungan atau sembrono) dibandingkan dengan orang lain pada umumnya;
Menimbang, bahwa pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki surat ijin mengemudikan. Sedangkan arti kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda (Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yuridis yang terungkap di persidangan, ternyata Terdakwa ATMAJI Bin SIAM pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2016 sekira pukul 09.00 WIB, bertempat Jalan Raya Sukatani Kampung Kempes Rt.04/06 Desa Sukamulya Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi telah mengendarai 1 (satu) unit angkot merek Grandmax Nopol : B-1422-NY padahal terdakwa mengetahui terdakwa tidak memiliki SIM, dan ketika sedang mengendarai 1 (satu) unit angkot merek Grandmax Nopol : B-1422-NY terdakwa tiba-tiba melihat tumpukan pasir karena kurang hati-hati atau lalainya, terdakwa membanting stir mobil ke kanan dan menabrak 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha No.Pol :B-6045-FLA yang dikendarai Nalim, hingga 1 (satu) unit angkot merek Grandmax Nopol : B-1422-NY yang dikendarai oleh terdakwa dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Nopol : B-6045-FLA yang dikendarai oleh Nalim jatuh ke dalam sungai irigasi;
Menimbang, bahwa memperhatikan kecepatan dan cara Terdakwa mengemudikan mobil angkotnya yang tidak menghiraukan kendaraan yang ada didepannya dan jalanan yang sempit. Namum, malahan Terdakwa terus memacu kendaraannya dengan kecepatan cukup tinggi serta memperhatikan keberadaan jalan yang merupakan jalan Desa yang lebar badannya cuma 7 meter lagi pula di tepi jalan ada tumpukan batu kerikil Terdakwa seharusnya memperlambat jalannya, bukan malahan melaju dengan kecepatan tinggi dan membelokkan kendaraannya ke arah kanan jalan sehingga meliwati jalurnya dan masuk jalur jalan orang lain yang melintas berlawanan dengannya, maka perbuatan Terdakwa yang terus berjalan padahal jalannya sempit dan ada tumpukan batu kerikil sehingga mengakibatkan tabrakan dengan saksi korban, jelas merupakan tindakan kurang berpikir cermat, kurang pengetahuan atau bertindak kurang terarah (tanpa perhitungan atau sembrono);
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut, perbuatan Terdakwa dalam mengemudikan kendaraan (mobil angkutan kota) tersebut telah lalai yaitu tidak cukup dengan seksama melakukan penduga-duga dan atau penghati-hati sebagaimana diwajibkan oleh hukum yang telah mensyaratkan agar setiap pengemudi kendaraan bermotor memperhatikan dengan seksama rambu lalu lintas dan keadaan jalan serta keberadaan pengendara lain. Oleh karena itulah berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, Majelis Hakim berkesimpulan unsur ke-2 (dua) yaitu karena kelalainnya menegemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa ATMAJI Bin SIAM;
Ad. 3 Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia
Menimbang, bahwa akibat kelalaian terdakwa mengemudikan 1 (satu) unit angkot merek Grandmax Nopol : B-1422-NY, menyebabkan kematian terhadap NALIM berdasarkan Surat Visum et Repertum Nomor : 072/RM-RSMH/U/VIII/2016 dari Rumah Sakit Mutiara Husada tanggal 23 September 2016 yang ditandatangani oleh dr. Farlina dengan hasil pemeriksaan :
Pada jenazah tampak sebuah luka terbuka pada bagian belakang kepala sebelah kiri dengan ukuran panjang 7 cm dan lebar 4 cm dari garis tengah;
Pada daerah luka tampak tepi luka tidak beraturan dengan dasar tampak tulang kepala yang hancur dan pada luka mengeluarkan darah yang segar;
Pada jenazah tampak pada daehan kaki kanan patah yang tampak terlihat tidak menyatu dengan kaki bagian atasnya saat kaki diluruskan.
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 018/KMM/VIII/2016 yang dikeluarkan Rumah Sakit Mutiara Husada yang ditandatangani oleh dr. Farlina menyatakan sebab kematian Nalim luka pada bagian kepala;
Menimbang, bahwa memperhatikan rumusan Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan yang memberikan pengertian bahwa kecelakaan lalulintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan atau kerugian harta benda. Disamping itu dalam ketentuan Pasal 229 ayat (2) Undang-Undang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan diatur bahwa kecelakaan lalu lintas dengan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a merupakan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan kendaraan dan/atau barang maka setelah memperhatikan duduk perkara ini berikut akibatnya telah nyata adanya kecelakaan lalu lintas dan unsur kelalaian telah dipertimbangkan di bagian awal putusan ini dan selain mengakibatkan saksi korban mengalami luka kecelakaan tersebut juga mengakibatkan rusaknya barang-barang dan atau kendaraan saksi korban serta meninggal dunianya saksi korban. Dengan demikian unsur tersebut di atas telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan tidak diketemukan alasan-alasan pemaaf dan ataupun pembenar bagi perbuatan Terdakwa tersebut, maka berarti Terdakwa adalah orang yang sehat akal dan jiwanya serta dipertanggung jawabkan atas perbuatan yang telah dilakukannya, sehingga dapat dipersalahkan atas perbuatan yang telah dilakukannya tersebut, dengan demikian maka unsur setiap orang telah terpenuhi dalam diri Terdakwa ATMAJI Bin SIAM;
Menimbang, bahwa dengan demikian terhadap pembelaan (pledooi) yang pada pokoknya Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatan serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Disamping itu sebagai kepala keluarga Terdakwa mempunyai tanggungan seorang istri dan anak-anaknya yang masih kecil. Oleh karenanya mohon dijatuhi pidana yang seringan-ringannya. Atas pembelaan Terdakwa tersebut dipertimbangkan oleh Majelis Hakim untuk menentukan pidana apakah yang sepantasnya dijatuhkan terhadap diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa dan tidak ada alasan pemaaf dan atau pembenar bagi perbuatan Terdakwa maka terhadap diri Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya Mengemudikan Kendaraan Bermotor Mengakibatkan Orang lain meninggal dunia”, sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut dan harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana apakah yang sepatutnya dijatuhkan terhadap diri Terdakwa, agar putusan ini memenuhi rasa keadilan masyarakat, terutama saksi korban maupun Terdakwa, perlulah diperhatikan, bahwa maksud dan tujuan pemidanaan, bukanlah semata-mata untuk menista atau menderitakan seseorang, tetapi lebih bertujuan untuk :
Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan hukum demi pengayoman warga masyarakat ;
Mengadakan koreksi terhadap Terdakwa, agar setelah menjalani pidana ini, Terdakwa akan menjadi warga masyarakat yang baik, yang taat dan patuh pada segala peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri Terdakwa sebagaimana akan ditentukan dalam amar putusan ini dipandang telah cukup adil dan mendidik, baik untuk melindungi masyarakat pada umumnya, terutama mengembalikan perasaan keadilan saksi korban yang telah terluka akibat perbuatan Terdakwa tersebut, pembinaan diri Terdakwa dan ataupun demi kepastian hukum;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan di persidangan oleh karena telah terbukti bahwa barang bukti berupa sepeda motor tersebut adalah milik saksi korban sedangkan mobil angkutan kota milik SUHENDRA Bin H. SUPARNO Terdakwa yang digunakan pada saat terjadinya kecelakaan lalulintas dan barang bukti tersebut adalah satu-satu alat transportasi yang diperlukan oleh pemiliknya maka barang bukti tersebut sudah sepatutnya menurut hukum untuk dikembalikan pemiliknya sebagaimana bunyi amar putusan ini;
Menimbang, bahwa akhirnya untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan dari diri Terdakwa, yaitu sebagai berikut :
Hal-hal memberatkan :
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi korban meninggal dunia yang tidak mungkin dapat diganti oleh apapun;
Terdakwa tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) namum menjalankan angkutan kota, sehingga dikuatirkan dapat membahayakan orang lain;
Hal-hal meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Terdakwa adalah seorang kepala keluarga yang saat ini juga harus melaksanakan tugas pekerjaannya dan memberi penghidupan bagi dirinya dan juga keluarganya;
Terdakwa dengan keluarga korban telah sepakat melakukan perdamaian dan Terdakwa telah memberikan santunan pada keluarga korban;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan harus dihukum serta Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka kepada Terdakwa dibebani membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini ;
Memperhatikan Pasal-Pasal dalam Undang-Undang R.I. Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan jalan khususnya Pasal 310 (4), Pasal-Pasal dalam Undang-Undang R.I. Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini:
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa ATMAJI Bin SIAM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Karena Kelalaiannya Mengemudikan Kendaraan Bermotor Mengakibatkan Orang lain Meninggal Dunia”
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) Tahun ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahananan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha No.Pol :B-6045-FLA dikembalikan kepada Kasim Bin Miduh;
1 (satu) unit kendaraan Daihatsu No.Pol : B-1422-NY dikembalikan kepada Suhendra Bin H. Suparno
Mebebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu Rupiah);
Demikian diputus dalam musyawarah Majelis Hakim pada hari Selasa tanggal 13 Desember 2016 oleh kami KURNIA YANI DARMONO, SH, M.Hum sebagai Ketua Majelis, HERA KARTININGSIH, SH.MH., dan TRI YULIANI, SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan di depan persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh HERY HADI PRAYITNO, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bekasi dihadiri oleh ASVERA PRIMADONA, SH., Jaksa pada Kejaksaan Negeri Cikarang serta dihadiri Terdakwa;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA I, HAKIM KETUA MAJELIS,
HERA KARTININGSIH, SH, MH KURNIA YANI DARMONO, SH, M.Hum
TRI YULIANI, SH.MH
PANITERA PENNGANTI,
HERRY HADI PRAYITNO,SH