Nomor 57/Pid.Sus/2014/PN Bla
Putusan PN BLORA Nomor Nomor 57/Pid.Sus/2014/PN Bla
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Ramin Bin Sarman (alm);
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Ramin Bin Sarman (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menebang pohon di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ramin Bin Sarman (Alm) dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan, dan denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) batang kayu jati bentuk pesagen dengan ukuran 230 cm lebar 18 cm dan tebal 12 Cm dengan kubikasi 0,0497 M3; dirampas untuk negara Cq. KPH. Cepu; - 1 (satu) buah bendo; dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 57/Pid.Sus/2014/PN Bla
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Blora yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
-
Nama Lengkap
: Ramin Bin Sarman (alm);
Tempat lahir
: Blora;
Umur/tanggal lahir
: 43 tahun / 1971; Jenis kelamin
: Laki-laki; Kewarganegaraan
: Indonesia; Tempat tinggal
: RT 04 RW 01, Desa Jatiklampok, Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora;
Agama
: Islam; Pekerjaan
: Buruh Tani;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 4 Juni 2014;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik, sejak tanggal 5 Juni 2014 sampai dengan 24 Juni 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 25 Juni 2014 sampai dengan tanggal 3 Agustus 2014;
Penuntut Umum sejak tanggal 17 Juli 2014 sampai dengan tanggal 5 Agustus 2014;
Hakim, sejak tanggal 23 Juli 2014 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2014;
Ketua Pengadilan Negeri Blora, sejak 22 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2014
Terdakwa dengan tegas menyatakan tidak ingin didampingi Penasihat Hukum walaupun telah diberitahukan akan hak-haknya;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Blora Nomor 57/Pid.Sus/2014/PN.Bla, tanggal 23 Juli 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 57/Pid.Sus/2014/PN.Bla tanggal 23 Juli 2014, tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa RAMIN Bin SARMAN (Alm)terbukti bersalah melakukan tindak pidana MENEBANG HASIL HUTAN TANPA MEMILIKI HAK ATAU IZIN DARI PEJABAT YANG BERWENANG, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 50 ayat (3) sub e jo. Pasal 78 ayat (5) UU RI No. 41 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tersebut dalam dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RAMIN Bin SARMAN (alm) dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), subsidair 1 (satu) bulan kurungan;
Menyatakan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) batang kayu jati bentuk pesagen dengan ukuran 230 cm lebar 18 cm dan tebal 12 Cm dengan kubikasi 0,0497 M3;
dirampas untuk negara Cq. KPH. Cepu;
- 1 (satu) buah bendo;
dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan supaya terpidana dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- ( dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon hukuman seringan-ringannya, dan terdakwa berjanji tidak akan melakukan tindak pidana lagi serta menyesali perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap dengan tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa ia terdakwa RAMIN bin SARMAN (Alm), secara sandiri-sendiri maupun bersama-sama dengan MIN GELIUS, SUKIMAN Als MAN KOMPLOH dan SUMUAN (yang ketiga orang tersebut melarikan diri (DPO) pada hari Rabu tanggal 4 Juni 2014 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2014, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2014, bertempat di dalam hutan Negara petak 147 A RPH Banyuasin BKPH Ngliron KPH RandublatwV turut Desa Jatiklampok Kecamatan Banjarejo Kabupaten Blora, atau setidak tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Neged Blora, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta telah menebang pohon atau memanen atau memunggut hasil hutan didalam hutan tanpa memiliki hak atau ijin dari pejabat yang berwenang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2014 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa RAMIN Bin SARMAN (Alm) berangkat dad rumah menuju dalam hutan di RPH banyuasin turut Desa Jatikelompok Kecamatan Banjarejo Kabupaten Blora, sebagaimana yang sudah terdakwa RAMIN Bin SARMAN (Alm) dan SUKIMAN, MIN GELIUS dan SUMIJAN (yang ketiga orang tersebut melarikan did/DPO) rencanakan sebelumnya untuk mencuri kayu, dengan cara berangkat sendiri-sendiri dan berjanji untuk bertemu didalam hutan RPH Banyuasin.
Bahwa selanjutnya sesampainya di dalam hutan Negara petak 147 A RPH Banyuasin BKPH Ngliron KPH Randublatung turut Desa Jafiklampok Kecamatan Banjarejo Kabupaten Blora, SUKIMAN, SUMIJAN dan MIN GELIUS (yang ketiga orang tersebut melarikan diri/DPO) yang menentukan pohon mana yang akan ditebang dan setelah ketiganya sepakat untuk menebang pohon jati yang sudah ditentukan, selanjutnya ketiganya menebang pohon jati dengan menggunakan gergaji potong secara bergantian (yang mana gergaji tersebut dibawa oleh MIN GELIUS) dan terdakwa RAMIN Bin SARMAN (Alm) bertugas hanya mengawasi apabila ada petugas Perhutani yang sedang berpatroli.
Bahwa selanjutnya setelahnya dua pohon jati digergaji dan tumbang ke atas tanah, pohon jati tersebut dipotong ranting dan batangnya oleh SUKIMAN, SUMIJAN dan MIN GELIUS (yang ketiga orang tersebut melarikan diri/DPO) dengan menggunakan gergaji dan kemudian pohon yang pertama dipotong menjadi 3 (tiga) bagian dan pohon yang kedua dipotong menjadi satu batang.
Bahwa selanjutnya kayu-kayu yang telah dipotong-potong tersebut oleh terdakwa RAMIN Bin SARMAN (Alm) bersama-sarna dengan SUKIMAN, SUMIJAN dan MIN GELIUS (yang ketiga orang tersebut melarikan did/DPO) diangkut untuk dibawa pulang dengan cara dipanggul, namun dalam perjalanan sekira 1,5 km perbuatan terdakwa RAMIN Bin SARMAN (Alm) diketahui oleh Petugas Perhutani KPH Cepu yang sedang patrol sehingga kemudian dilakukan pengejaran namun hanya terdakwa RAMIN Bin SARMAN (Alm) yang tertangkap bersama-sama dengan barang bukti berupa sebuah bendo milik terdakwa RAMIN Bin SARMAN (Alm) serta 1 (satu) batang kayu jati berbentu pesagen dengan ukuran 230 cm x 18 cm x 12 cm dengan volume keselunihan kurang lebih 0,0497 M3, sedangkan SUKIMAN, SUMIJAN dan MIN GELIUS berhasil melarikan did (DPO).
Bahwa pada saat oleh Petugas Perhutani KPH Cepu ditanyakan tentang dokumen atau surat keterangan sahnya hasil hutan kepada terdakwa RAMIN Bin SARMAN (Alm) tentang kayu-kayu yang diangkutnya tersebut, terdakwa RAMIN Bin SARMAN (Alm) tidak dapat menunjukannya kepada Petugas Perhutani KPH Cepu yang menangkapnya, sehingga untuk selanjutnya terdakwa RAMIN Bin SARMAN (Alm) diamankan oleh Petugas Perhutani KPH Cepu untuk dilakukan perneriksaan lebih lanjut.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa RAMIN bin SARMAN (Alm) bersama-sama dengan MIN GELIUS, SUKIMAN Als MAN KOMPLOH dan SUMIJAN (yang ketiga orang tersebut melarikan diri/DPO), Negara atau dalam hal ini Perhutani KPH KPH Randublatung berdasarkan Keputusan Direksi/SKPT No. 6641SKPT/Dir/2010 tanggal 01 Oktober 2010 mengalami kerugian tunggak sebesar Rp. 1.102.000,- (satu juta seratus dua ribu rupiah), dan kerugian kayu sebesar Rp. 66.299 (enam puluh enam ribu dua ratus sembilan puluh sembilan rupiah), sehingga kerugian seluruhnya sebesar Rp. 1.168.299,- (satu juta seratus enam puluh delapan ribu dua ratus sembilan puluh Sembilan rupiah) atau setidak tidaknya sejumlah itu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 50 (3) huruf e Jo Pasal 78 (5) UU No. 41 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
ATAU
KEDUA
Bahwa is terdakwa RAMIN bin SARMAN (Alm), secara sandhi-sandhi maupun bersama-sama dengan MIN GELIUS, SUKIMAN Als MAN KOMPLOH dan SUMIJAN (yang ketiga orang tersebut melarikan diri/DPO) pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan dalam dakwaan kesatu diatas, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta telah telah mengangkut menguasai, atau memiliki hasil Hutan yang tidak ditengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan sahnya hasil hutan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2014 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa RAMIN Bin SARMAN (Alm) berangkat dad rumah menuju dalam hutan di RPH banyuasin turut Desa Jatikelompok Kecamatan Banjarejo Kabupaten Blora, sebagaimana yang sudah terdakwa RAMIN Bin SARMAN (Alm) dan SUKIMAN, MIN GELIUS dan SUMIJAN (yang ketiga orang tersebut melarikan did/DPO) rencanakan sebelumnya untuk mencuri kayu, dengan cara berangkat sendiri-sendiri dan berjanji untuk bertemu didalam hutan RPH Banyuasin.
Bahwa selanjutnya sesampainya di dalam hutan Negara petak 147 A RPH Banyuasin BKPH Ngliron KPH Randublatung turut Desa Jatiklampok Kecamatan Banjarejo Kabupaten Blora, SUKIMAN, SUMIJAN dan MIN GELIUS (yang ketiga orang tersebut melarikan diri/DPO) yang menentukan pohon mana yang akan ditebang dan setelah ketiganya sepakat untuk menebang pohon jati yang teIah ditentukan, selanjutnya ketiganya menebang pohon jati dengan menggunakan gergaji potong secara bergantian (yang mana gergaji tersebut dibawa oleh MIN GELIUS) dan terdakwa RAMIN Bin SARMAN (Alm) bertugas hanya mengawasi apabila ada petugas Perhutani yang sedang berpatroli.
Bahwa selanjutnya setelahnya dua pohon jati digergaji dan tumbang ke atas tanah, pohon jati tersebut clipotong ranting dan batangnya oleh SUKIMAN, SUMIJAN dan MIN GELIUS (yang ketiga orang tersebut melarikan diri/DPO) dengan menggunakan gergaji dan kemudian pohon yang pertama clipotong menjadi 3 (tiga) bagian dan pohon yang kedua dipotong menjadi satu batang.
Bahwa selanjutnya kayu-kayu yang telah dipotong-potong tersebut oleh terdakwa RAMIN Bin SARMAN (Alm) bersama-sama dengan SUKIMAN, SUMIJAN dan MIN GELIUS (yang ketiga, orang tersebut melarikan did/DPO) diangkut untuk dibawa pulang dengan cara dipanggul, namun dalam perjalanan sekira 1,5 km perbuatan terdakwa RAMIN Bin SARMAN (Alm) diketahui oleh Petugas Perhutani yang sedang patrol sehinNa kemudian dilakukan pengejaran namun hanya terdakwa RAMIN Bin SARMAN (Alm) yang tertangkap bersama-sama dengan barang bukti berupa sebuah bendo milik terdakwa RAMIN Bin SARMAN (Alm) serta 1 (satu) batang kayu jati berbentu pesagen dengan ukuran 230 cm x 18 cm x 12 cm dengan volume keseluruhan kurang lebih 0,0497 M3, sedangkan SUKIMAN, SUMIJAN dan MIN GELIUS berhasil melarikan did (DPO).
Bahwa pada saat oleh Petugas Perhutani KPH Cepu ditanyakan tentang clokomen atau surat keterangan sahnya basil hutan kepada terdakwa RAMIN Bin SARMAN (Alm) tentang kayu-kayu yang diangkutnya tersebut, terdakwa RAMIN Bin SARMAN (Alm) tidak dapat menunjukannya kepada Petugas Perhutani KPH Cepu yang menangkapnya, sehingga untuk selanjutnya terdakwa RAMIN Bin SARMAN (Alm) diamankan oleh Petugas Perhutani KPH Cepu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa RAMIN bin SARMAN (Alm) bersama-sama dengan MIN GELIUS, SUKIMAN Als MAN KOMPLOH dan SUMIJAN (yang ketiga orang tersebut melarikan dirVDPO), Negara atau dalam hal ini Perhutani KPH KPH Randublatung berdasarkan Keputusan Direksi/SKPT No. 664/SKPT/Dir/2010 tanggal 01 Oktober 2010 mengalami kerugian tunggak sebesar Rp. 1.102.000,- (satu juta seratus dua dbu rupiah), dan kerugian kayu sebesar Rp. 66.299 (enam puluh enam ribu dua ratus sembilan puluh sembilan rupiah), sehingga kerugian seluruhnya sebesar Rp. 1. 168.299,- (satu juta seratus enam puluh delapan ribu dua ratus sembilan puluh sembilan rupiah) atau setidak tidaknya sejumlah itu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 50 (3) huruf h Jo Pasal 78 (7) UU No. 41 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Menimbang bahwa, atas dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan ( eksepsi ) ;
Menimbang bahwa, untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi, sebagai berikut :
Saksi 1. Wiji Setiyono Bin Sukarmidjan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2014 sekira pukul 08.00 WIB bertempat di petak 147 RPH Banyuasin BKPH Ngliron KPH Randublatung turut Desa Jatiklampok Kecamatan Banjarejo Kabupaten Blora, saksi mendengar ada suara pohon yang roboh dan dikuti dengan suara orang sedang memacak kayu sehingga kemudian saksi lansung mendekati arah suara tersebut;
Bahwa sesampainya didekat suara tersebut saksi melihat SUKIMAN, SUMIJAN dan MIN GELIUS (yang ketiga orang tersebut melarikan diri/DPO) sedang memacaki pohon kayu yang baru saja ditebangnya sedangkan terdakwa RAMIN Bin SARMAN (Alm) bertugas mengawasi apabila ada petugas Perhutani yang sedang berpatroli;
Bahwa saksi langsung menghubungi saksi SARJONO bin PARTOPIYO bersama-sama dengan saksi ERI SUSILO YUWONO bin SARJIYO untuk meminta bantuan untuk melakukan penangkapan;
Bahwa sekitar 20 menit kemudian saksi saksi SARJONO bin PARTOPIYO bersama-sama dengan saksi ERI SUSILO YUWONO bin SARJIYO datang ke lokasi dan langsung berkoordinasi untuk melakukan penyergapan;
Bahwa pada saat melakukan penyergapan yang berhasil diamankan adalah terdakwa, sedangkan SUKIMAN, SUMIJAN dan MIN GELIUS berhasil melarikan diri;
Bahwa saksi ada menanyakan dalam menebang pohon jati terdakwa tidak pernah mendapatkan ijin dari pejabat yang berwenang;
Bahwa terdakwa ada juga ditanyakan tentang dokumen atau Surat keterangan sahnya hasil hutan kepada terdakwa RAMIN Bin SARMAN (Alm) tentang kayu-kayu yang diangkutnya tersebut, terdakwa RAMIN Bin SARMAN (Alm) tidak mempunyai surat-surat tentang kayu tersebut;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan Majelis Hakim dalam persidangan;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi 2. Eri Susilo Yuwono Bin Sarjiyo, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2014 sekira pukul 08.00 WIB saksi di hubungi oleh saksi Wiji Setiyono, yang menerangkan bahwa bertempat di petak 147 RPH Banyuasin BKPH Ngliron KPH Randublatung turut Desa Jatiklampok Kecamatan Banjarejo Kabupaten Blora, ada beberapa orang yang sedang menebang pohon;
Bahwa sekitar 20 menit kemudian saksi bersama SARJONO bin PARTOPIYO datang ke lokasi dan langsung berkoordinasi untuk melakukan penyergapan;
Bahwa pada saat melakukan penyergapan yang berhasil diamankan adalah terdakwa, sedangkan SUKIMAN, SUMIJAN dan MIN GELIUS berhasil melarikan diri;
Bahwa saksi ada menanyakan dalam menebang pohon jati terdakwa tidak pernah mendapatkan ijin dari pejabat yang berwenang;
Bahwa terdakwa ada juga ditanyakan tentang dokumen atau Surat keterangan sahnya hasil hutan kepada terdakwa RAMIN Bin SARMAN (Alm) tentang kayu-kayu yang diangkutnya tersebut, terdakwa RAMIN Bin SARMAN (Alm) tidak mempunyai surat-surat tentang kayu tersebut;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan Majelis Hakim dalam persidangan;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi 3. Sarjono Bin Partopiyo, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2014 sekira pukul 08.00 WIB saksi di hubungi oleh saksi Wiji Setiyono, yang menerangkan bahwa bertempat di petak 147 RPH Banyuasin BKPH Ngliron KPH Randublatung turut Desa Jatiklampok Kecamatan Banjarejo Kabupaten Blora, ada beberapa orang yang sedang menebang pohon;
Bahwa sekitar 20 menit kemudian saksi bersama ERI SUSILO YUWONO datang ke lokasi dan langsung berkoordinasi untuk melakukan penyergapan;
Bahwa pada saat melakukan penyergapan yang berhasil diamankan adalah terdakwa, sedangkan SUKIMAN, SUMIJAN dan MIN GELIUS berhasil melarikan diri;
Bahwa saksi ada menanyakan dalam menebang pohon jati terdakwa tidak pernah mendapatkan ijin dari pejabat yang berwenang;
Bahwa terdakwa ada juga ditanyakan tentang dokumen atau Surat keterangan sahnya hasil hutan kepada terdakwa RAMIN Bin SARMAN (Alm) tentang kayu-kayu yang diangkutnya tersebut, terdakwa RAMIN Bin SARMAN (Alm) tidak mempunyai surat-surat tentang kayu tersebut;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan Majelis Hakim dalam persidangan;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya didengarkan keterangan ahli yaitu Bambang Hermanto Bin Sukardi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah pegawai Perum Perhutani KPH Cepu dengan jabatan sebagai Penguji Kayu Jati KPH Cepu;
Bahwa saksi mengetahui kayu jati dengan ukuran 230 cm lebar 18 cm dan tebal 12 cm dengan kubikasi 0,0497 m3, yang dijadikan bukti dalam perkara ini adalah kayu jati milik perhutani hal tersebut dapat dilihat dari warna kayu jati dan seratnya;
Bahwa kayu jati milik perhutani mempunyai ciri-ciri :
Gubalnya atau putihnya lebih tipis;
Warna teras kayu biasanya coklat tua;
Pori-pori kayunya padat atau kecil;
Bahwa kerugian yang diderita oleh Perhutani KPH Cepu adalah Rp. 1.168.299,- (satu juta seratus enam puluh delapan ribu dua ratus sembilan puluh sembilan);
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang bahwa, telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2014 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa RAMIN Bin SARMAN (Alm) berangkat dari rumah menuju dalam hutan di RPH banyuasin turut Desa Jatikelompok Kecamatan Banjarejo Kabupaten Blora, sebagaimana yang sudah terdakwa RAMIN Bin SARMAN (Alm) dan SUKIMAN, MIN GELIUS dan SUMIJAN rencanakan sebelumnya untuk mengambil kayu, dengan cara berangkat sendiri-sendiri dan berjanji untuk bertemu didalam hutan RPH Banyuasin;
Bahwa terdakwa sesampainya di dalam hutan Negara petak 147 A RPH Banyuasin BKPH Ngliron KPH Randublatung turut Desa Jatiklampok Kecamatan Banjarejo Kabupaten Blora, SUKIMAN, SUMIJAN dan MIN GELIUS yang menentukan pohon mana yang akan ditebang dan setelah ketiganya sepakat untuk menebang pohon jati yang sudah ditentukan, selanjutnya ketiganya menebang pohon jati dengan menggunakan gergaji potong secara bergantian (yang mana gergaji tersebut dibawa oleh MIN GELIUS) dan terdakwa RAMIN Bin SARMAN (Alm) bertugas hanya mengawasi apabila ada petugas Perhutani yang sedang berpatroli;
Bahwa dua pohon jati digergaji clan tumbang ke atas tanah, pohon yang tumbang tersebut dipotong ranting dan batangnya oleh SUKIMAN, SUMIJAN dan MIN GELIUS dengan menggunakan gergaji dan kemudian pohon yang pertama dipotong menjadi 3 (tiga) bagian dan pohon yang kedua dipotong menjadi satu batang;
Bahwa selanjutnya kayu-kayu yang telah dipotong-potong tersebut oleh terdakwa RAMIN Bin SARMAN (Alm) bersama-sama dengan SUKIMAN, SUMIJAN dan MIN GELIUS diangkut untuk dibawa pulang dengan cara dipanggul, namun dalam perjalanan sekira 1,5 km perbuatan terdakwa RAMIN Bin SARMAN (Alm) diketahui oleh Petugas Perhutani KPH Cepu yang sedang patrol sehingga kemudian dilakukan pengejaran namun hanya terdakwa RAMIN Bin SARMAN (Alm) yang tertangkap;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari perhutani dalam menebang pohon dan terdakwa tidak mempunyai dokumen atau Surat keterangan sahnya hasil hutan;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang ditunjukkan Majelis Hakim dalam persidangan;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) batang kayu jati bentuk pesagen dengan ukuran 230 cm lebar 18 cm dan tebal 12 Cm dengan kubikasi 0,0497 M3;
1 (satu) buah bendo;
Menimbang, bahwa oleh karena bukti tersebut telah disita oleh pejabat yang berwenang untuk itu dan keberadaannya telah diakui oleh Terdakwa maupun saksi-saksi, maka terhadap barang bukti tersebut Majelis Hakim berpendapat dapat dipertimbangkan sebagai bahan pertimbangan dalam memutus perkara ini;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, terdakwa dan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan, Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2014 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa bersama SUKIMAN, MIN GELIUS dan SUMIJAN dengan cara berangkat sendiri-sendiri dan berjanji untuk bertemu didalam hutan RPH Banyuasin, dan di petak 147 A RPH Banyuasin BKPH Ngliron KPH Randublatung turut Desa Jatiklampok Kecamatan Banjarejo Kabupaten Blora, SUKIMAN, SUMIJAN dan MIN GELIUS sepakat untuk menebang pohon jati yang sudah ditentukan dengan menggunakan gergaji potong secara bergantian dan Terdakwa bertugas mengawasi keadaan sekitar;
Bahwa dua pohon jati digergaji dan tumbang ke atas tanah, pohon yang tumbang tersebut dipotong ranting dan batangnya pohon yang pertama dipotong menjadi 3 (tiga) bagian dan pohon yang kedua dipotong menjadi satu batang;
Bahwa selanjutnya kayu-kayu yang telah dipotong-potong tersebut oleh Terdakwa bersama-sama dengan SUKIMAN, SUMIJAN dan MIN GELIUS, diangkut untuk dibawa pulang dengan cara dipanggul, namun dalam perjalanan sekira 1,5 km perbuatan Terdakwa RAMIN Bin SARMAN (Alm) diketahui oleh Petugas Perhutani KPH Cepu yang sedang patrol sehingga kemudian dilakukan pengejaran namun hanya Terdakwa RAMIN Bin SARMAN (Alm) yang tertangkap;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari perhutani dalam menebang pohon dan terdakwa tidak mempunyai dokumen atau Surat keterangan sahnya hasil hutan;
Menimbang, bahwa guna menyingkat isi putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap termuat dalam putusan ini dan dipergunakan pula sebagai dasar pertimbangan dalam mengambil putusan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan berbentuk alternatif sebagaimana diatur dalam dakwaan Kesatu : Pasal 50 ayat (3) huruf e jo pasal 78 ayat (5) UU No. 41 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (2) ke-1 KUHP, Atau Kedua : Pasal 50 ayat (3) huruf h jo pasal 78 ayat (7) UU No. 41 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (2) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa Menimbang, bahwa sesuai dengan teori hukum pembuktian dalam Hukum Acara Pidana, dakwaan yang berbentuk alternatif yang bukan Primair Subsidair yaitu yang berbentuk Kesatu atau Kedua atau Ketiga atau Keempat, maka pembuktiannya tidak perlu bersifat hirarkis melainkan secara langsung ditujukan pada dakwaan mana yang menurut pandangan dan penilaian yuridis memenuhi seluruh unsur pasal yang didakwaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan Pertama yaitu perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf e jo pasal 78 ayat (5) UU No. 41 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (2) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa ;
menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang;
orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut melakukan perbuatan itu;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
ad. 1. Tentang Unsur : “Barang siapa” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “barang siapa” adalah setiap pelaku perbuatan pidana ( dader ) dalam hukum pidana disebut sebagai subyek hukum yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya, yang dalam perkara ini Terdakwa Ramin Bin Sarman (alm) oleh Penuntut Umum diajukan ke muka persidangan sebagai terdakwa, setelah diteliti identitasnya berdasarkan pengakuan terdakwa dan keterangan saksi-saksi ternyata benar terdakwalah yang dimaksudkan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya dan terdakwa dipandang sebagai orang yang terbukti sehat jasmani serta rohani, tidak ditemui hal-hal yang dapat dijadikan sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, sehingga terdakwa mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya itu secara pidana, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi dan menjadi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
ad. 2. Tentang Unsur : “menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan, tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang”
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif elemen artinya bila salah satu elemen dari unsur pasal ini telah terpenuhi maka telah terpenuhi pula tindak pidana sebagaimana yang dimasud dalam pasal ini;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan hutan adalah sebagaimana pengertian hutan dalam Pasal 1 angka 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yaitu suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan;
Menimbang, bahwa prinsip penguasaan hutan sebagaimana Pasal 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan adalah dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, yang dalam implementasinya diserahkan kepada pemerintah;
Menimbang, bahwa Pemerintah selaku pelaksana kewenangan negara dalam penguasaan hutan, telah membentuk Perusahaan Umum Kehutanan Negara untuk melakukan Pengelolaan Hutan di Hutan Negara yang berada di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten, kecuali hutan konservasi, berdasarkan prinsip pengelolaan hutan lestari dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2010 tentang Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2014 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa bersama SUKIMAN, MIN GELIUS dan SUMIJAN di hutan RPH Banyuasin, dan di petak 147 A RPH Banyuasin BKPH Ngliron KPH Randublatung turut Desa Jatiklampok Kecamatan Banjarejo Kabupaten Blora, tanpa ijin dari pejabat yang berwenang menebang dua pohon jati menggunakan gergaji potong secara bergantian selanjutnya pohon yang tumbang tersebut dipotong batangnya pohon yang pertama dipotong menjadi 3 (tiga) bagian dan pohon yang kedua dipotong menjadi satu batang dan ketika Terdakwa bersama-sama dengan SUKIMAN, SUMIJAN dan MIN GELIUS, akan mengangkut kayu tersebut untuk dibawa pulang dengan cara dipanggul, Terdakwa ditangkap, dengan tidak ada ijin Terdakwa dalam menebang kayu jati milik Perhutani, maka unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 3. Unsur “orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut melakukan perbuatan itu”;
Menimbang, bahwa memperhatikan fakta-fakta hukum Terdakwa bersama-sama dengan SUKIMAN, SUMIJAN dan MIN GELIUS di hutan RPH Banyuasin, di petak 147 A RPH Banyuasin BKPH Ngliron KPH Randublatung turut Desa Jatiklampok Kecamatan Banjarejo Kabupaten Blora, tanpa ijin dari pejabat yang berwenang menebang dua pohon jati menggunakan gergaji potong secara bergantian selanjutnya pohon yang tumbang tersebut dipotong batangnya pohon yang pertama dipotong menjadi 3 (tiga) bagian dan pohon yang kedua dipotong menjadi satu batang, dan semua yang dilakukan oleh Terdakwa beserta SUKIMAN, SUMIJAN dan MIN GELIUS adalah masing-masing sebagai orang yang melakukan, karena Terdakwa dan rekan-rekannya dalam menebang pohon jati untuk kemudian diambil kayunya, saling bekerja sama, tidak ada pembagian tugas khusus namun masing-masing seakan secara sukarela dan tanpa komando dari salah seorang, sudah secara otomatis mengambil peran masing-masing sehingga tujuan akhirnya yaitu untuk menebang pohon kayu jati, tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindakan bersama-sama, dengan demikian maka unsur ini pun telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya yaitu melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf e jo pasal 78 ayat (5) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo. Pasal 55 ayat (2) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa atas dasar prinsip-prinsip penjatuhan pidana, doktrin menyatakan bahwa pemidanaan bukan semata-mata untuk balas dendam melainkan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dan pemidanaan harus berdasarkan rasa keadilan hukum yang bertolak dari hati nurani, oleh karena itu, Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana sebagaimana tersebut dalam amar putusan dan Majelis Hakim berketetapan bahwa telah mempertimbangkan secara cukup, membahas semua dalil dan alasan Penuntut Umum, maupun Terdakwa sendiri sehingga apa yang tertera pada amar putusan di bawah ini telah dianggap tepat dan adil, serta dipandang memenuhi rasa keadilan masyarakat ;
Menimbang, bahwa pada proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Blora, Terdakwa telah dilakukan penahanan, maka lamanya Terdakwa berada dalam tahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepada diri terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan tidak ada alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan maka terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
1 (satu) batang kayu jati bentuk pesagen dengan ukuran 230 cm lebar 18 cm dan tebal 12 Cm dengan kubikasi 0,0497 M3;
Adalah barang bukti yang merupakan hasil dari kejahatan, dan mempunyai nilai ekonomis serta barang bukti tersebut diambil dari Perum Perhutani, maka terhadap barang bukti tersebut dirampas untuk negara melalui Perhutani KPH Cepu;
1 (satu) buah bendo;
Adalah barang bukti yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan:
Menimbang, bahwa sebelum Hakim menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan bagi diri Terdakwa, yaitu :
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas illegal logging;
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian pada Perum Perhutani;
Hal-hal yang meringankan :
Bahwa Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan ;
Bahwa Terdakwa sangat menyesali atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Bahwa Terdakwa adalah tulang punggung keluarga;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dipidana dan Terdakwa tidak memohon pembebasan dari biaya perkara maka kepada Terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara ini ;
Memperhatikan, Pasal 50 ayat (3) huruf e jo pasal 78 ayat (5) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo. Pasal 55 ayat (2) ke-1 KUHP, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan TerdakwaRamin Bin Sarman (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menebang pohon di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ramin Bin Sarman (Alm) dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan, dan denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) batang kayu jati bentuk pesagen dengan ukuran 230 cm lebar 18 cm dan tebal 12 Cm dengan kubikasi 0,0497 M3;
dirampas untuk negara Cq. KPH. Cepu;
- 1 (satu) buah bendo;
dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora, pada hari Kamis, tanggal 4 September 2014, oleh kami S Pujiono, S.H., M.Hum., sebagai Hakim Ketua Majelis Ahmad Zulpikar, S.H., dan Yunita, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua, didampingi Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh Kristina, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Blora, dan dihadiri oleh Wibowo Wisnu Nugroho, S.H., M.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Blora, serta dihadapan Terdakwa.
Hakim Anggota, Ketua Majelis,
Ahmad Zulpikar, S.H. S Pujiono, S.H., M.Hum.
Yunita, S.H.
Panitera Pengganti,
Kristina