1/Pid.Sus/2019/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 1/Pid.Sus/2019/PT SMG
Other Participants (1)
MATRIYANTO, S.pd., M.pd. Bin KASMIN
MENGADILI : 1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mungkid Nomor 157/Pid.Sus/2018/PN Mkd tanggal 5 Desember 2018 yang dimintakan banding; 3. Membeban biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang di tingkat banding sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
UNTUK DINAS.
P U T U S A N
Nomor 1/Pid.Sus/2019/PT SMG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, yang mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding, menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : MATRIYANTO, S.pd., M.pd. Bin KASMIN
Tempat Lahir : Magelang;
Umur / Tanggal Lahir : 50 Tahun/ 12 Maret 1966;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Ketunggeng Rt 2 Rw 8 Kelurahan Ketunggeng,
Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang
Agama : Islam;
Pekerjaan : Guru;
Terdakwa tidak dilakukan penahanan;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasehat Hukumnya bernama R. SUKOTJO BUDI ARTO YUN ARIADI, S.H.,M.Hum. dan EKO WIDIANTO, S.H., berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 Desember 2018 yang telah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mungkid Nomor 203/XII/2018/PN Mkd tanggal 17 Desember 2018;
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah;
Telah membaca berturut-turut:
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tanggal 3 Januari 2019 Nomor 1/Pid.Sus/2019/PT SMG tentang penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara Nomor 1/Pid.Sus/2019/PT SMG;
Berkas perkara Terdakwa beserta putusan Pengadilan Negeri Mungkid Nomor 157/Pid.Sus/2018/PN Mkd tanggal 5 Desember 2018;
Akta Permintaan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Mungkid yang menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 11 Desember 2018 telah mengajukan permintaan banding atas putusan Pengadilan Negeri Mungkid Nomor 157/Pid.Sus/2018/PN Mkd tanggal 5 Desember 2018, dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan seksama kepada Terdakwa pada tanggal 12 Desember 2018;
Memori banding dari Jaksa Penuntut Umumn tertanggal 20 Desember 2018, yang diterima di Pengadilan Negeri Mungkid tanggal 20 Desember 2018 dan isinya telah diberitahukan dan diserahkan kepada Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 20 Desember 2018;
Kontra memori banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tertanggal 26 Desember 2018, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mungkid pada tanggal 26 Desember 2018 dan isinya telah diberitahukan dan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 26 Desember 2018;
Surat Pemberitahuan untuk Mempelajari Berkas Perkara kepada Jaksa Penuntut Umum dan kepada Terdakwa masing-masing tertanggal 12 Desember 2018 bahwa telah diberitahukan agar mereka mempelajari berkas perkara sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah selama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan berdasarkan Surat Dakwaan No. Reg. Perk: PDM-179/MUKID/Euh.2/12/2011 tanggal 2 Agustus 2018, sebagai berikut:
PERTAMA
Bahwa ia Terdakwa MATRIYANTO S.Pd., M.Pd. Bin KASMIN pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan November 2010, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun 2010 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2010 bertempat di SMK Ma’arif Kota Mungkid Ds. Deyangan Kec. Mungkid Kab. Magelang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mungkid, telah dengan sengaja menyalahgunakan pengelolaan sumber daya bantuan bencana meliputi perencanaan, penggunaan, pemeliharaan, pemantauan, dan pengevaluasian terhadap barang, jasa, dan/atau uang bantuan nasional maupun internasional perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Berawal dari datangnya bencana alam berupa meletusnya gunung Merapi pada bulan November 2010 yang mengenai sebagian wilayah Magelang, dan Dsn. Ketunggeng Ds. Ketunggeng Kec. Dukun Kab. Magelang adalah salah satu wilayah yang terkena dampak dari meletusnya gunung Merapi tersebut sehingga warga Dsn. Ketunggeng Ds. Ketunggeng Kec. Dukun Kab. Magelang yang berjumlah 886 (delapan ratus delapan puluh enam) jiwa, 222 (dua ratus dua puluh dua) kepala keluarga mengungsi ke Tempat Pengungsian Sementara (TPS) SMK Ma’arif Ds. Deyangan Kec. Mertoyudan Kab. Magelang. Selanjutnya berdasarkan musyawarah dari perwakilan RT di Dsn. Ketunggeng dibentuklah kepanitiaan untuk mengelola pengungsian di Posko SMK Ma’arif dengan susunan kepanitiaan Terdakwa Matriyanto sebagai koordinator pengungsian, sekretaris dijabat oleh sdr. MUH. SAKBANI, pembantu sekretaris dijabat oleh RIYANTO, Bendahara dijabat oleh saksi MUHAMMAD MUBASIR, pengurus bagian barang adalah saksi NUR ROHMAD. Bahwa tugas Terdakwa sebagai koordinator pengungsian adalah mengkoordinir atau memimpin segala kegiatan selama dalam pengungsian, dan jabatan tersebut bersifat sukarela atau tidak mendapat upah.
Bahwa dalam masa tanggap darurat bencana tersebut Terdakwa menerima bantuan dari masyarakat maupun pemerintah. Dana bantuan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang berupa uang lauk pauk total sebesar Rp.39.627.000,- (tiga puluh sembilan juta enam ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) dan beras sebanyak 3.418 (tiga ribu empat ratus delapan belas) Kg. Bantuan dari masyarakat berupa uang yaitu dari Polda Bengkulu, Pers, Mahasiswa dan Masyarakat Bengkulu sejumlah Rp.44.000.000,- (empat puluh empat juta rupiah), kemudian bantuan dari Organda Kebumen sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan bantuan dari masyarakat sekitar pengungsian sekitar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah), serta ada penambahan uang sebesar Rp.4.341.000,- (empat juta tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah) sehingga total penerimaan bantuan berupa uang sebesar Rp.90.368.000,- (sembilan puluh juta tiga ratus enam puluh delapan ribu rupiah) dan bantuan lainnya berupa barang barang.
Bahwa bantuan uang lauk pauk yang berasal dari Pemerintah Kabupaten Magelang tersebut tidak diserahkan dalam satu kali kesempatan, namun diberikan perhari dengan cara atau dengan mekanisme koordinator pengungsian menyerahkan data jumlah pengungsi yang ada di ds. deyangan Kec. Ketunggeng Kab. Magelang kepada pemerintah desa dan kemudian Kepala Desa mengajukan uang lauk pauk tersebut ke kantor Kecamatan Mertoyudan, dan setelah data diterima oleh pihak Kecamatan data tersebut diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Magelang, setelah dana turun dan diterima oleh pihak Kecamatan Mertoyudan, Kepala Desa mengambil dana tersebut dan selanjutnya menyerahkannya kepada Terdakwa selaku koordinator pengungsian. Uang lauk pauk tersebut diberikan sebesar Rp.4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) per warga. Pada hari pertama pengungsian, terdapat 832 (delapan ratus tiga puluh dua) warga yang mengungsi di TPS SMK Ma’arif sehingga Terdakwa menerima uang lauk pauk sebesar Rp.3.744.000,- (tiga juta tujuh ratus empat puluh empat ribu rupiah), kemudian pada hari kedua terdapat 886 (delapan ratus delapan puluh enam) pengungsi sehingga Terdakwa menerima bantuan dana lauk pauk dari pemerintah Kabupaten Magelang sebesar Rp.3.987.000,- (tiga juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah). Pada kenyataannya jumlah pengungsi Dsn. Ketunggeng yang mengungsi di TPS SMK Ma’arif selalu berkurang tiap harinya, namun Terdakwa selaku koordinator pengungsian masih melakukan pengajuan uang lauk pauk kepada Kepala Desa dengan jumlah yang sama setiap harinya yaitu 886 (delapan ratus delapan puluh enam), sehingga terdapat kelebihan pengajuan setiap harinya dengan jumlah bervariasi, dan uang sisa dari pengajuan dana bantuan lauk pauk tersebut disimpan oleh bendahara pengungsian atas perintah Terdakwa selaku koordinator pengungsian.
Bahwa total penerimaan bantuan berupa uang sebesar Rp.90.368.000,- (sembilan puluh juta tiga ratus enam puluh delapan ribu rupiah), dipergunakan untuk belanja perlengkapan dapur dan belanja aset Dusun Ketunggeng, dan dari kesepakatan warga Dsn. Ketunggeng pada rapat yang diwakili oleh beberapa perwakilan warga, setiap KK (Kepala Keluarga) dsn. Ketunggeng akan mendapat uang saku sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) pada hari terakhir pengungsian, namun pada kenyatannya pada hari terakhir pengungsian yaitu pada tanggal 19 November 2010 tidak semua Kepala Keluarga Dsn. Ketunggeng menerima uang saku tersebut, hanya pengungsi yang masih bertahan dipengungsian yang menerima uang saku tersebut, yaitu hanya 94 (sembilan puluh empat) Kepala Keluarga yang menerima dan jumlah uang saku yang diberikan hanya sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per Kepala Keluarga jadi total pengeluaran untuk uang saku sebesar Rp.14.100.000,- (empat belas juta seratus ribu rupiah). Bahwa rincian penggunaan dana adalah sebagai berikut:
Rp.10.421.000,- (sepuluh juta empat ratus dua puluh satu ribu rupiah) dipergunakan untuk belanja perlengkapan keperluan dapur;
Rp.41.060.000,- dipergunakan untuk belanja asset Dusun berupa 6 (enam) unit genset,10 (sepuluh) unit Jetpump, termasuk perlengkapannya;
Rp.14.100.000,- (empat belas juta seratus ribu rupiah) dipergunakan untuk uang saku para pengungsi;
Total penggunaan dana sebesar Rp.65.581.000,- ( enam puluh lima juta lima ratus delapan puluh satu ribu rupiah) sehingga masih terdapat sisa bantuan dana berupa uang sebesar Rp.24.787.000,- (dua puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah), dan sisa uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan lain atas perintah Terdakwa selaku koordinator pengungsian, yaitu dipergunakan untuk:
Rp.4.800.000,- (empat juta delapan delapan ratus ribu rupiah) dipergunakan untuk membantu SMK Ma’arif dengan membelikan 1 (satu) unit laptop dan printer;
Rp.3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) dipergunakan untuk konsumsi keamanan;
Rp.1.750.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dipergunakan untuk uang saku sebagian perangkat desa Ketunggeng dan perangkat desa Deyangan;
Rp.2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) dipergunakan untuk uang saku Tim Pelaksana.
Total penggunaan dana bantuan yang dipergunakan untuk keperluan lain sebesar Rp.12.750.000,- (dua belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) , sehingga sisa bantuan berupa uang setelah dikurangi dari pengeluaran di atas adalah sebesar Rp.12.037.000,- (dua belas juta tiga puluh tujuh ribu rupiah).
Bahwa bantuan atau sumber daya bantuan bencana tersebut seharusnya dipergunakan hanya untuk kepentingan pengungsi, bukan untuk hal lain. Terdakwa sebagai Koordinator pengungsian telah menggunakan uang dana bantuan bencana tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya, seharusnya dana bantuan hanya diperuntukkan untuk kepentingan dan kesejahteraan pengungsi, karena tugas sebagai koordinator pengungsian maupun jabatan lain yang berkaitan dengan pengungsian bencana alam hanya bersifat sukarela dan tanpa imbalan apapun.
Bahwa selain berupa uang, Terdakwa sebagai koordinator pengungsian juga menerima bantuan dalam bentuk barang, dan beberapa barang bantuan ada yang datang pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Desember 2010, dan barang bantuan tersebut tidak Terdakwa simpan digudang penyimpanan di TPS SMK Ma’arif seperti yang seharusnya, namun barang barang berupa bahan makanan yang diantaranya adalah sarden, mie instan, kecap, minyak goreng, biskuit, makanan dan susu bayi, selimut, masker, peralatan sekolah dan peralatan mandi, Terdakwa simpan dirumah saksi BUDHIATI HARTHAYANI, selain itu bahan makanan berupa beras sebanyak 7 (tujuh) karung disimpan dirumah saksi NUR ROHMAT dengan alasan Ds. Ketunggeng masih dalam keadaan tidak aman, namun dalam kenyataan para pengungsi sudah pulang ke rumah masing-masing di Dsn. Ketunggeng.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 78 Undang Undang Republik Indonesia No. 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa MATRIYANTO SPd., MPd Bin KASMIN pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan November 2010, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun 2010 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2010 bertempat di SMK Ma’arif Kota Mungkid Ds. Deyangan Kec. Mungkid Kab. Magelang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mungkid, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki sesuatu barang yang seluruh atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Berawal dari datangnya bencana alam berupa meletusnya gunung Merapi pada bulan November 2010 yang mengenai sebagian wilayah Magelang, dan Dsn. Ketunggeng Ds. Ketunggeng Kec. Dukun Kab. Magelang adalah salah satu wilayah yang terkena dampak dari meletusnya gunung Merapi tersebut sehingga warga Dsn. Ketunggeng Ds. Ketunggeng Kec. Dukun Kab. Magelang yang berjumlah 886 (delapan ratus delapan puluh enam) jiwa, 222 (dua ratus dua puluh dua) kepala keluarga mengungsi ke Tempat Pengungsian Sementara (TPS) SMK Ma’arif Ds. Deyangan Kec. Mertoyudan Kab. Magelang. Selanjutnya berdasarkan musyawarah dari perwakilan RT di Dsn. Ketunggeng dibentuklah kepanitiaan untuk mengelola pengungsian di Posko SMK Ma’arif dengan susunan kepanitiaan Terdakwa Matriyanto sebagai koordinator pengungsian, sekretaris dijabat oleh sdr. MUH. SAKBANI, pembantu sekretaris dijabat oleh RIYANTO, Bendahara dijabat oleh saksi MUHAMMAD MUBASIR, pengurus bagian barang adalah saksi NUR ROHMAD. Bahwa tugas Terdakwa sebagai koordinator pengungsian adalah mengkoordinir atau memimpin segala kegiatan selama dalam pengungsian, dan jabatan tersebut bersifat sukarela atau tidak mendapat upah.
Bahwa dalam masa tanggap darurat bencana tersebut Terdakwa menerima bantuan dari masyarakat maupun pemerintah. Dana bantuan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang berupa uang lauk pauk total sebesar Rp.39.627.000,- (tiga puluh sembilan juta enam ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) dan beras sebanyak 3.418 (tiga ribu empat ratus delapan belas) Kg. Bantuan dari masyarakat berupa uang yaitu dari Polda Bengkulu, Pers, Mahasiswa dan Masyarakat Bengkulu sejumlah Rp.44.000.000,- (empat puluh empat juta rupiah), kemudian bantuan dari Organda Kebumen sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan bantuan dari masyarakat sekitar pengungsian sekitar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah), serta ada penambahan uang sebesar Rp.4.341.000,- (empat juta tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah) sehingga total penerimaan bantuan berupa uang sebesar Rp.90.368.000,- (sembilan puluh juta tiga ratus enam puluh delapan ribu rupiah) dan bantuan lainnya berupa barang barang.
Bahwa bantuan uang lauk pauk yang berasal dari Pemerintah Kabupaten Magelang tersebut tidak diserahkan dalam satu kali kesempatan, namun diberikan perhari dengan cara atau dengan mekanisme koordinator pengungsian menyerahkan data jumlah pengungsi yang ada di ds. deyangan Kec. Ketunggeng Kab. Magelang kepada pemerintah desa dan kemudian Kepala Desa mengajukan uang lauk pauk tersebut ke kantor Kecamatan Mertoyudan, dan setelah data diterima oleh pihak Kecamatan data tersebut diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Magelang, setelah dana turun dan diterima oleh pihak Kecamatan Mertoyudan, Kepala Desa mengambil dana tersebut dan selanjutnya menyerahkannya kepada Terdakwa selaku koordinator pengungsian. Uang lauk pauk tersebut diberikan sebesar Rp.4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) per warga. Pada hari pertama pengungsian, terdapat 832 (delapan ratus tiga puluh dua) warga yang mengungsi di TPS SMK Ma’arif sehingga Terdakwa menerima uang lauk pauk sebesar Rp.3.744.000,- (tiga juta tujuh ratus empat puluh empat ribu rupiah), kemudian pada hari kedua terdapat 886 (delapan ratus delapan puluh enam) pengungsi sehingga Terdakwa menerima bantuan dana lauk pauk dari pemerintah Kabupaten Magelang sebesar Rp.3.987.000,- (tiga juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah). Pada kenyataannya jumlah pengungsi Dsn. Ketunggeng yang mengungsi di TPS SMK Ma’arif selalu berkurang tiap harinya, namun Terdakwa selaku koordinator pengungsian masih melakukan pengajuan uang lauk pauk kepada Kepala Desa dengan jumlah yang sama setiap harinya yaitu 886 (delapan ratus delapan puluh enam), sehingga terdapat kelebihan pengajuan setiap harinya dengan jumlah bervariasi, dan uang sisa dari pengajuan dana bantuan lauk pauk tersebut disimpan oleh bendahara pengungsian atas perintah Terdakwa selaku koordinator pengungsian.
Bahwa total penerimaan bantuan berupa uang sebesar Rp.90.368.000,- (sembilan puluh juta tiga ratus enam puluh delapan ribu rupiah), dipergunakan untuk belanja perlengkapan dapur dan belanja aset Dusun Ketunggeng, dan dari kesepakatan warga Dsn. Ketunggeng pada rapat yang diwakili oleh beberapa perwakilan warga, setiap KK (Kepala Keluarga) dsn. Ketunggeng akan mendapat uang saku sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) pada hari terakhir pengungsian, namun pada kenyatannya pada hari terakhir pengungsian yaitu pada tanggal 19 November 2010 tidak semua Kepala Keluarga Dsn. Ketunggeng menerima uang saku tersebut, hanya pengungsi yang masih bertahan dipengungsian yang menerima uang saku tersebut, yaitu hanya 94 (sembilan puluh empat) Kepala Keluarga yang menerima dan jumlah uang saku yang diberikan hanya sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per Kepala Keluarga jadi total pengeluaran untuk uang saku sebesar Rp.14.100.000,- (empat belas juta seratus ribu rupiah). Bahwa rincian penggunaan dana adalah sebagai berikut:
Rp.10.421.000,- (sepuluh juta empat ratus dua puluh satu ribu rupiah) dipergunakan untuk belanja perlengkapan keperluan dapur;
Rp.41.060.000,- dipergunakan untuk belanja asset Dusun berupa 6 (enam) unit genset, 10 (sepuluh) unit Jetpump, termasuk perlengkapannya;
Rp.14.100.000,- (empat belas juta seratus ribu rupiah) dipergunakan untuk uang saku para pengungsi;
Total penggunaan dana sebesar Rp.65.581.000,- ( enam puluh lima juta lima ratus delapan puluh satu ribu rupiah) sehingga masih terdapat sisa bantuan dana berupa uang sebesar Rp.24.787.000,- (dua puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah), dan sisa uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan lain atas perintah Terdakwa selaku koordinator pengungsian, yaitu dipergunakan untuk:
Rp.4.800.000,- (empat juta delapan delapan ratus ribu rupiah) dipergunakan untuk membantu SMK Ma’arif dengan membelikan 1 (satu) unit laptop dan printer;
Rp.3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) dipergunakan untuk konsumsi keamanan;
Rp.1.750.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dipergunakan untuk uang saku sebagian perangkat desa Ketunggeng dan perangkat desa Deyangan;
Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) dipergunakan untuk uang saku Tim Pelaksana.
Total penggunaan dana bantuan yang dipergunakan untuk keperluan lain sebesar Rp.12.750.000,- (dua belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) , sehingga sisa bantuan berupa uang setelah dikurangi dari pengeluaran di atas adalah sebesar Rp.12.037.000,- (dua belas juta tiga puluh tujuh ribu rupiah).
Bahwa Terdakwa adalah orang yang ditunjuk sebagai koordinator para pengungsi sehingga Terdakwa dipercaya untuk mengelola bantuan baik berupa uang maupun barang. Bantuan atau sumber daya bantuan bencana tersebut seharusnya dipergunakan hanya untuk kepentingan pengungsi, bukan untuk hal lain. Terdakwa sebagai Koordinator pengungsian telah menggunakan uang dana bantuan bencana tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya, seharusnya dana bantuan hanya diperuntukkan untuk kepentingan dan kesejahteraan pengungsi, karena tugas sebagai koordinator pengungsian maupun jabatan lain yang berkaitan dengan pengungsian bencana alam hanya bersifat sukarela dan tanpa imbalan apapun.
Bahwa selain berupa uang, Terdakwa sebagai koordinator pengungsian juga menerima bantuan dalam bentuk barang, dan beberapa barang bantuan ada yang datang pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Desember 2010, dan barang bantuan tersebut tidak Terdakwa simpan digudang penyimpanan di TPS SMK Ma’arif seperti yang seharusnya, namun barang barang berupa bahan makanan yang diantaranya adalah sarden, mie instan, kecap, minyak goreng, biskuit, makanan dan susu bayi, selimut, masker, peralatan sekolah dan peralatan mandi, Terdakwa simpan dirumah saksi BUDHIATI HARTHAYANI, selain itu bahan makanan berupa beras sebanyak 7 (tujuh) karung disimpan dirumah saksi NUR ROHMAT dengan alasan Ds. Ketunggeng masih dalam keadaan tidak aman, namun dalam kenyataan para pengungsi sudah pulang ke rumah masing-masing di Dsn. Ketunggeng.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP
Menimbang, bahwa penuntut umum telah mengajukan tuntutan (requisitoir) terhadap Terdakwa dengan No. Reg. Perk.: PDM-179/Mukid/Euh.2/12/2011, yang dibacakan di persidangan pada hari Rabu, 24 Oktober 2018, yang pada pokoknya menuntut, supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mungkid yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa MATRIYANTO S.Pd., M.Pd. Bin KASMIN terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Kedua;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MATRIYANTO S.Pd., M.Pd. Bin KASMIN dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan, dengan perintah agar Terdakwa segera ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa:
2 (dua) kardus isi Sarden.
1 (satu) kardus isi Kecap Manis ABC.
1 (satu) kardus isi Sabun Mandi bermacam merek.
3 (tiga) kardus isi Sabun Colek.
1 (satu) kardus isi Bedak Bayi.
1 (satu) kardus isi Susu Indomilk.
1 (satu) kardus isi Susu SUN.
2 (dua) kardus isi Minyak Goreng.
1 (satu) kardus isi mainan anak-anak.
1 (satu) kardus isi Masker.
2 (dua) kardus isi Susu Bubuk.
1 (satu) kardus isi Biskuit ROMA.
1 (satu) kardus isi Sikat Gigi.
2 (dua) karung kecil isi PROMINA.
1 (satu) kardus isi snack Biskuit bermacam merek.
4 (empat) karung kecil isi Gula Pasir.
3 (tiga) karung besar isi Pampers Bayi.
4 (empat) karung besar isi Pembalut Wanita.
1 (satu) karung isi paket Buku Tulis, Alat Tulis, dan Kacang.
1 (satu) karung besar isi paket Handuk dan Alat Tulis.
1 (satu) karung besar isi paket Alat Tulis dan Handuk, Alat Mandi, Sarung, Biskuit, Pakaian Bayi.
1 (satu) karung besar isi Mie Mihun.
1 (satu) karung isi Masker dan Tas.
1 (satu) karung isi paket Alat Mandi dan Handuk.
1 (satu) karung besar isi 7 (tujuh) kardus Indomie.
1 (satu) karung isi Pampers Bayi dan Pembalut Wanita.
1 (satu) karung isi bermacam Alat Mandi.
1 (satu) kardus isi Perlengkapan Bayi.
1 (satu) kardus isi perlengkapan anak-anak.
1 (satu) kardus isi pasta gigi pepsodent.
1 (satu) kardus kecil isi alat tulis.
1 (satu) kardus kecil isi sampo sachet.
1 (satu) kardus kecil isi pewangi pakaian molto.
1 (satu) kardus kecil isi minuman.
7 (tujuh) karung beras dengan berat @ 50 kg (lima puluh kilogram)
3 (tiga) Set Kabel 5 (lima) m.
1 (satu) buah Kabel Roll 10 (sepuluh) m.
1 (satu) buah Batu Batre Alkaline.
3 (tiga) buah Dispenser.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang tunai sebesar Rp.1.200.000,-(satu juta dua ratus ribu rupiah)..
Laptop merek AXIOO series NEON model C4801/MNW warna hitam nomor seri : NKC4801QC000G01116.
1 (satu) buah Genset warna coklat merek Strong seri SH 2800.
1 (satu) buah Genset warna coklat merek Strong seri SH 2800.
Uang tunai sebesar Rp.700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah).
10 (sepuluh) buah Jet Pam merek WP Yamatic 2.
10 (sepuluh) gulung Selang Suny Hose 2 “50 m.
10 (sepuluh) gulung Selang Spiral 2 “31 m.
1 (satu) buah Jet Pam P A Shimisu 128.
3 (tiga) buah Genset Strong SH 2800.
4 (empat) buah Terminal SR 7359 dan Viting LY 234 beserta Kabelnya.
1 (satu) buah TV berwarna 29 Inc.
1 (satu) buah Genset 5000E-MP.
Uang Tunai sejumlah Rp.12.037.000,- (dua belas juta tiga puluh tujuh ribu rupiah).
1 (satu) karung besar isi Handuk, Mukenak, Kain Jarik, Sarung, Pakaian Anak.
2 (dua) karung besar isi Selimut.
Diserahkan kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Magelang.
10 (sepuluh) lembar data pengungsi TPS/TPA Bencana Gunung Merapi yang berlokasi di SMK Ma’arif Kota Mungkid Kabupaten Magelang
10 (sepuluh) lembar kwitansi tanda bukti penerimaan uang lauk pauk untuk pengungsi di TPS SMK Ma’arif Kota Mungkid Kabupaten Magelang
Dilampirkan dalam berkas perkara;
4. Menetapkan agar Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.2000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mungkid, telah menjatuhkan putusan pada tanggal 5 Desember 2018 Nomor 157/Pid.Sus/2018/PN Mkd, yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa MATRIYANTO, S.Pd., M.Pd. Bin KASMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan pidana yang dijatuhkan tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa kecuali dikemudian hari ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum lewat masa percobaan selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan barang bukti berupa:
2 (dua) kardus isi Sarden.
1 (satu) kardus isi Kecap Manis ABC.
1 (satu) kardus isi Sabun Mandi bermacam merek.
3 (tiga) kardus isi Sabun Colek.
1 (satu) kardus isi Bedak Bayi.
1 (satu) kardus isi Susu Indomilk.
1 (satu) kardus isi Susu SUN.
2 (dua) kardus isi Minyak Goreng.
1 (satu) kardus isi mainan anak-anak.
1 (satu) kardus isi Masker.
2 (dua) kardus isi Susu Bubuk.
1 (satu) kardus isi Biskuit ROMA.
1 (satu) kardus isi Sikat Gigi.
2 (dua) karung kecil isi PROMINA.
1 (satu) kardus isi snack Biskuit bermacam merek.
4 (empat) karung kecil isi Gula Pasir.
3 (tiga) karung besar isi Pampers Bayi.
4 (empat) karung besar isi Pembalut Wanita.
1 (satu) karung isi paket Buku Tulis, Alat Tulis, dan Kacang.
1 (satu) karung besar isi paket Handuk dan Alat Tulis.
1 (satu) karung besar isi paket Alat Tulis dan Handuk, Alat Mandi, Sarung, Biskuit, Pakaian Bayi.
1 (satu) karung besar isi Mie Mihun.
1 (satu) karung isi Masker dan Tas.
1 (satu) karung isi paket Alat Mandi dan Handuk.
1 (satu) karung besar isi 7 (tujuh) kardus Indomie.
1 (satu) karung isi Pampers Bayi dan Pembalut Wanita.
1 (satu) karung isi bermacam Alat Mandi.
1 (satu) kardus isi Perlengkapan Bayi.
1 (satu) kardus isi perlengkapan anak-anak.
1 (satu) kardus isi pasta gigi pepsodent.
1 (satu) kardus kecil isi alat tulis.
1 (satu) kardus kecil isi sampo sachet.
1 (satu) kardus kecil isi pewangi pakaian molto.
1 (satu) kardus kecil isi minuman.
7 (tujuh) karung beras dengan berat @ 50 kg (lima puluh kilogram).
3 (tiga) Set Kabel 5 (lima) m.
1 (satu) buah Kabel Roll 10 (sepuluh) m.
1 (satu) buah Batu Batre Alkaline.
3 (tiga) buah Dispenser.
Dimusnahkan;
Uang tunai sebesar Rp.1.200.000,-(satu juta dua ratus ribu rupiah).
Laptop merek AXIOO series NEON model C4801/MNW warna hitam nomor seri : NKC4801QC000G01116.
1 (satu) buah Genset warna coklat merek Strong seri SH 2800.
1 (satu) buah Genset warna coklat merek Strong seri SH 2800.
Uang tunai sebesar Rp.700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah).
10 (sepuluh) buah Jet Pam merek WP Yamatic 2.
10 (sepuluh) gulung Selang Suny Hose 2 “50 m.
10 (sepuluh) gulung Selang Spiral 2 “31 m.
1 (satu) buah Jet Pam P A Shimisu 128.
3 (tiga) buah Genset Strong SH 2800.
4 (empat) buah Terminal SR 7359 dan Viting LY 234 beserta Kabelnya.
1 (satu) buah TV berwarna 29 Inc.
1 (satu) buah Genset 5000E-MP.
Uang Tunai sejumlah Rp.12.037.000,- (dua belas juta tiga puluh tujuh ribu rupiah).
1 (satu) karung besar isi Handuk, Mukenak, Kain Jarik, Sarung, Pakaian Anak.
2 (dua) karung besar isi Selimut.
Dikembalikan kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Magelang;
10 (sepuluh) lembar data pengungsi TPS/TPA Bencana Gunung Merapi yang berlokasi di SMK Ma’arif Kota Mungkid Kabupaten Magelang.
10 (sepuluh) lembar kwitansi tanda bukti penerimaan uang lauk pauk untuk pengungsi di TPS SMK Ma’arif Kota Mungkid Kabupaten Magelang.
Tetap dilampirkan dalam berkas perkara.
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa permintaan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tatacara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang, oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam permintaan bandingnya, telah mengajukan memori banding tertanggal 20 Desember 2018, yang pada pokoknya mengemukakan keberatannya sebagai berikut:
Bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mungkid mengenai pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan menetapkan pidana yang dijatuhkan tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa kecuali jika dikemudian hari ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum lewat masa percobaan selama 1 (satu) tahun, menurut hemat Penuntut Umum kurang sesuai dengan tujuan pemidanaan untuk memberikan efek jera serta pembinaan terhadap pelaku tindak pidana untuk tidak mengulangi perbuatannya serta pihak lain untuk tidak melakukan perbuatan serupa.
Bahwa pemidanaan yang terlalu ringan yang diberikan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Mungkid bagi Terdakwa dikhawatirkan tidak akan memberikan efek jera dan justru mendorong munculnya tindak pidana sejenis yang dilakukan oleh pihak lain atau Terdakwa bisa mengulangi tindak pidana serupa. Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa pada masa itu sangat melukai hati banyak warga yang saat itu sangat memerlukan bantuan.
Oleh karena itu atas alasan keberatan sebagaimana tersebut di atas, maka Penuntut Umum mohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan Sesuai dengan apa yang Penuntut Umum mintakan dalam Tuntutan Pidana dalam sidang pada tanggal 24 Oktober 2018.
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan kontra memori banding yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Termohon Banding sangat sependapat dengan Judex Factie yang telah tepat dalam penerapan hukumnya dan secara nyata - nyata telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan mengimplikasikan kepastian hukum.
Bahwa Termohon Banding sangat sependapat dengan pertimbangan hukum dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mungkid dalam putusannya yang sangat tepat dengan mempertimbangkan fakta – fakta dalam persidangan yang diakui secara hukum kebenarannya dan telah terpenuhinya rasa keadilan dan kepastian hukum bagi Termohon Banding.
Bahwa pertimbangan hukum dalam Putusan Pengadilan Negeri Mungkid Nomor 157/Pid.Sus/2018/PN Mkd tanggal 5 Desember 2018 tersebut adalah sangat tepat dan benar sehingga permintaan Banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mungkid tersebut harus ditolak, sebab alasan yang dikemukakan oleh Sdr.Jaksa Penuntut Umum lebih bersifat penghargaan terhadap hasil pembuktian yang memang merupakan kewenangan dari Judex Factie (Pengadilan Negeri Mungkid) dan tidak tunduk pada lembaga Banding.
Bahwa oleh karena itu, maka Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mungkid tersebut telah menerapkan peraturan hukum dengan benar sebagaimana mestinya dan tidak melampaui batas wewenangnya sehingga permohonan Banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut haruslah ditolak.
Menimbang, bahwa setelah mempelajari dengan seksama berkas perkara a-quo yang terdiri dari salinan putusan Pengadilan Negeri Mungkid Nomor 157/Pid.Sus/2018/PN Mkd tanggal 5 Desember 2018, berita acara pemeriksaan dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini serta dengan memperhatikan Memori Banding Penuntut Umum serta Kontra Memori Banding Penasehat Hukum Terdakwa yang ternyata dalam Memori Banding dan Kontra Memori Banding tersebut isinya hanya merupakan pengulangan dan tidak terdapat hal-hal baru yang dapat melemahkan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama, karena Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta yang diketemukan dalam persidangan di pengadilan tingkat pertama, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menilai bahwa putusan Hakim Tingkat Pertama dengan semua pertimbangan hukumnya yang mempersalahkan Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum yang diatur dan diancam pidana menurut Pasal 372 KUHP ternyata sudah tepat dan benar, demikian juga mengenai lamanya pidana penjara bersyarat yang dijatuhkan terhadap Terdakwa, menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sudah setimpal dan sudah memenuhi rasa keadilan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding dan karenanya putusan Pengadilan Negeri Mungkid Nomor 157/Pid.Sus/2018/PN Mkd tanggal 5 Desember 2018 dapat dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dalam peradilan tingkat banding tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebankan untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan ketentuan Pasal 372 KUHP, Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta peraturan-peraturan lain yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mungkid Nomor 157/Pid.Sus/2018/PN Mkd tanggal 5 Desember 2018 yang dimintakan banding;
Membeban biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang di tingkat banding sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada hari Jum’at, tanggal 25 Januari 2019 oleh kami Januarso Rahardjo, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Dewa Putu Wenten, S.H. dan Dwi Prasetyanto, S.H., masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan tersebut pada hari Selasa, tanggal 26 Pebruari 2019 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi Hakim - Hakim Anggota, serta Febri Anggoro Purnomo, S.H., M.H. Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Ttd. Dewa Putu Wenten, S.H. Ttd. Dwi Prasetyanto, S.H. | Hakim Ketua, Ttd. Januarso Rahardjo, S.H., M.H. Panitera Pengganti, Ttd. Febri Anggoro Purnomo, S.H., M.H. |