305/Pid.Sus./2013/PN.TG.
Putusan PN TANAH GROGOT Nomor 305/Pid.Sus./2013/PN.TG.
Other Participants (1)
-MUHAMMAD SAPIE Bin SUGIMAN (Alm.)
1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD SAPIE Bin SUGIMAN (Alm.) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN PERBUATAN KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA YANG MENGAKIBATKAN RASA SAKIT YANG TIDAK MENIMBULKAN HALANGAN UNTUK MELAKUKAN KEGIATAN SEHARI-HARI ”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu Rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan agar barang bukti berupa : • 1 (satu) buah buku nikah an. SALASIAH dari KUA Balikpapan Barat; Dikembalikan kepada Saksi SALASIYAH Binti JEDAH; 4. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,00 (seribu Rupiah);
Putusan No. 305/Pid.Sus/2013/PN.TG.
P U T U S A N
Nomor : 305/Pid.Sus./2013/PN.TG.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
----- Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : -------------------------------------------------------
----- Nama Lengkap : MUHAMMAD SAPIE Bin SUGIMAN (Alm.); -----------
----- Tempat Lahir : Banjarmasin; ----------------------------------------------------
----- Umur/tanggal lahir : 40 Tahun/01 Juli 1973; ----------------------------------------
----- Jenis Kelamin : Laki-laki; ---------------------------------------------------------
----- Kebangsaan : Indonesia; -------------------------------------------------------
----- Tempat Tinggal : RT.01 Desa Laburan Kecamatan Pasir Belengkong
Kabupaten Paser Kalimantan Timur; ------------------------
----- Agama : Islam; ------------------------------------------------------------
----- Pekerjaan : Swasta; ----------------------------------------------------------
----- Terdakwa dipersidangan tidak didampingi Penasihat Hukum; ------------------------
----- Terdakwa tidak dilakukan penahanan; ----------------------------------------------------
----- PENGADILAN NEGERI tersebut; --------------------------------------------------------
----- Telah membaca : -----------------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanah Grogot, tanggal 03 Desember 2013, Nomor : 305/Pen.Sus./2013/PN.TG., tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini; ---------------------------------------------------------------------------
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot, tanggal 03 Desember 2013, Nomor : 305/Pen.Pid/2013/PN.TG., tentang Penetapan hari sidang; ------------
Berkas perkara atas nama Terdakwa MUHAMMAD SAPIE Bin SUGIMAN (Alm.) beserta seluruh lampirannya; ------------------------------------------------------------------
----- Telah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan keterangan Terdakwa; --------------
----- Telah memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan; -----------------------
----- Telah membaca dan memperhatikan tuntutan pidana (Requisitoir) dari Penuntut Umum, No. Reg. Perkara : PDM-70/Tagro/11/2013, yang dibacakan dipersidangan pada hari Senin tanggal 03 Pebruari 2014, yang pada pokoknya Penuntut Umum mohon agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan : ---------------------------------------
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD SAPIE Bin SUGIMAN (Alm.) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga” melanggar Pasal 44 ayat (4) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum; ----------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHAMMAD SAPIE Bin SUGIMAN (Alm.) dengan pidana denda sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu Rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan; ------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) buah buku nikah an. SALASIAH dari KUA Balikpapan Barat dikembalikan kepada Saksi SALASIYAH Binti JEDAH; -----------------
Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,00 (seribu Rupiah); ----------------------------------------------------------------------------------
----- Telah mendengar pembelaan Terdakwa yang diucapkan dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mohon hukuman yang seringan-ringannya; ---------------------------
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi; ------
----- Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah menanggapi pada pokoknya tetap pada tuntutan pidananya, sedangkan pihak Terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya; ----------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa Terdakwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 21 Nopember 2013, No. Reg. Perkara : PDM-70/Tagro/11/2013, Terdakwa telah didakwa sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------
----- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD SAPIE Bin SUGIMAN (Alm.) pada hari Kamis tanggal 05 September 2013 sekira pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September tahun 2013, bertempat di rumah RT.07 Desa Laburan Kecamatan Pasir Belengkong Kabupaten Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a (setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara kekerasan fisik) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------
Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, Terdakwa yang sedang berbaring di ranjang dihampiri oleh Saksi SALASIYAH Binti JEDAH yang merupakan isteri Terdakwa dan mengatakan sesuatu yang membuat Terdakwa merasa tersinggung dan marah, kemudian Terdakwa langsung menendang Saksi SALASIYAH Binti JEDAH dengan menggunakan telapak kaki kanan sebanyak satu kali mengenai dada, lalu Terdakwa memegang kepala Saksi SALASIYAH Binti JEDAH dari arah belakang kemudian dibenturkan di pintu arah dapur mengenai wajah dan dahi, selanjutnya Saksi MUHAMMAD YUDA Bin ARDANI datang dan melerai pertengkaran tersebut; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sesuai dengan VIsum et Repertum Nomor : 057/VER/IX/2013 tanggal 06 September 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Yanti Raihana dokter pada Rumah Sakit Umum Panglima Sebaya Tanah Grogot dengan hasil sebagai berikut : --
Hasil Pemeriksaan : ------------------------------------------------------------------------------
Keadaan Umum : Tampak sakit ringan titik; -----------------------------
Kesadaran : Sadar penuh titik; --------------------------------------
Pemeriksaan Badan (kepala) : 1. Pada dahi koma tiga centimeter di atas alis kiri
terdapat dua buah luka lecet geser koma luka
pertama berukuran panjang dua centimeter dan lebar satu centimeter titik luka kedua berukuran panjang satu kali satu centimeter titik; ---------------------------------------------------
: 2. Pada dahi koma satu centimeter di atas alis kanan terdapat satu buah luka lecet geser dengan ukuran panjang dua centimeter dan lebar nol koma lima centimeter titik; ------------
Kesimpulan : ---------------------------------------------------------------------------------------
Telah diperiksa seorang wanita berusia empat puluh tahun titik; --------------------
Pada pemeriksaan ditemukan tiga buah luka lecet geser pada dahi koma akibat persentuhan dengan benda tumpul titik; -------------------------------------------------
Kelainan yang ditemukan tidak mengakibatkan hambatan dalam melakukan aktivitas sehari-hari titik; --------------------------------------------------------------------
Bahwa sesuai dengan Kutipan Akta Nikah Nomor : 644/32/III/1996 tanggal 12 April 1996 yang dibuat dan ditandatangani oleh Bachrin, S. selaku Pegawai Pencatat Nikah KUA Balikpapan Barat diketahui bahwa antara Terdakwa dan Saksi SALASIYAH Binti JEDAH merupakan pasangan suami-isteri yang telah melangsungkan akad nikah pada hari Rabu tanggal 13 Maret 1996; -----------------------------------------------
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (4) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga; -------------------------------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa atas pembacaan surat dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya serta menyatakan tidak akan mengajukan keberatan (Eksepsi); ------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan Saksi-Saksi yaitu : ---------------------------------------------------------------------------------------------------
SAKSI I : SALASIYAH Binti JEDAH (disumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa karena Saksi adalah istri Terdakwa; -------------
Bahwa Saksi akan memberikan keterangan sehubungan dengan Terdakwa telah melakukan pemukulan terhadap Saksi; -------------------------------------------------------
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 05 September 2013 pukul 22.00 Wita di halaman rumah Saksi yang terletak di RT.07 Desa Laburan, Kecamatan Pasir Belengkong, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur; -----------------------------------
Bahwa Terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap Saksi dengan cara pertama Saksi ditendang dengan kaki kanan Terdakwa sebanyak 1 (satu) kali mengenai dada, dilanjutkan dengan di pegang kepala Saksi dari arah belakang langsung di benturkan di pintu arah ke dapur mengenai muka dan dahi dan langsung sambil mencekik bagian leher; ------------------------------------------------------
Bahwa Saksi telah menikah dengan Terdakwa kurang lebih 10 (sepuluh) tahun, dimana Saksi dan Terdakwa menikah di Balikpapan; ---------------------------------------
Bahwa pda saat penganiayaan tersebut terjadi yang ada di dalam rumah yaitu anak Saksi yang bernama Saksi MUHAMMAD YUDA Bin ADRIAN dan tindakan Saksi MUHAMMAD YUDA Bin ADRIAN saat itu hanya melerai atau memisahkan; -------------
Bahwa selanjutnya Saksi dan Saksi MUHAMMAD YUDA Bin ADRIAN keluar dari rumah menuju ke jalan umum sambil teriak minta tolong; --------------------------------
Bahwa selama berumah tangga dengan Terdakwa, Saksi pernah 2 (dua) kali dianiaya oleh Terdakwa namun waktunya Saksi sudah tidak ingat lagi dan masalah tersebut sudah diselesaikan di rumah saja dengan tetangga; -----------------------------
Bahwa pada saat Saksi dan Saksi MUHAMMAD YUDA Bin ADRIAN berada diluar Terdakwa saat itu marah-marah dan memaki-maki untuk membagi rumah dan harta dan sambil memegang parang di pukulkan di kusen pintu sambil mengatakan “Siapa yang mau bantu Ku timpas sekali”; ------------------------------------------------------------
Bahwa awal mulanya sebelum terjadi peristiwa tersebut adalah ketika Saksi menanyakan kepada Terdakwa mengenai permasalahan usaha Saksi yaitu kayu gelam namun pada saat Saksi menanyakan kepada Terdakwa, Terdakwa menjawab seenaknya yaitu bukan urusannya sehingga Saksi mengomel dan kemudian karena Terdakwa merasa tidak terima sehingga timbul peristiwa tersebut; ----------------------
----- Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan; ------------------------------------------------------------------
SAKSI II : FIRMAN Bin LOLAN (disumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa namun Saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi akan memberikan keterangan sehubungan dengan adanya peristiwa pertengkaran antara Terdakwa dengan Saksi SALASIYAH Binti JEDAH; -----------------
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 05 September 2013 pukul 22.00 Wita di halaman rumah Saksi SALASIYAH Binti JEDAH yang terletak di RT.07 Desa Laburan, Kecamatan Pasir Belengkong, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur; --
Bahwa Saksi adalah sebagai Ketua RT tempat tinggal Terdakwa dan Saksi SALASIYAH Binti JEDAH; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat itu Saksi sedang berada di rumah Saksi sendiri yang jaraknya dengan lokasi kejadian sekitar 2 KM (dua kilometer) dan Saksi mengetahui peristiwa tersebut dari laporan Saksi SALASIYAH Binti JEDAH; --------------------------------------------------
Bahwa pada saat itu Saksi SALASIYAH Binti JEDAH mengatakan habis ditendang dan dipukul oleh Terdakwa dan Saksi menyarankan untuk menyelesaikan secara kekeluargaan namun di jawab oleh Saksi SALASIYAH Binti JEDAH akan tetap meminta cerai karena kejadian tersebut sudah 3 (tiga) kali; ------------------------------
Bahwa pada saat itu Saksi sempat menanyakan kepada Saksi SALASIYAH Binti JEDAH sebab-sebab terjadinya peristiwa tersebut dan dijawab oleh Saksi SALASIYAH Binti JEDAH karena Saksi SALASIYAH Binti JEDAH marah sebab setelah Terdakwa pulang dari Barabai, Terdakwa tidak mengurus usahanya sehingga usahanya terbengkalai dan Saksi SALASIYAH Binti JEDAH mengatakan “BODOK” kepada Terdakwa sehingga Terdakwa marah dan melakukan penendangan dan pemukulan;
------ Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan; ------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa karena berhalangan hadir dan atas permintaan Penuntut Umum serta Terdakwa menyatakan tidak keberatan, maka telah dibacakan pula dipersidangan keterangan SAKSI III : MUHAMMAD YUDA Bin ADRIAN sesuai Berita Acara Pemeriksaan (Saksi) pada hari SENIN tanggal 09 September 2013, yang dibuat oleh GANDUNG WALUYO, Pangkat Ajun Inspektur Polisi Satu, Nrp. 67070016, Jabatan anggota Kanit Reskrim atau selaku Penyidik Pembantu pada Kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Timur, Resor Paser, Sektor Pasir Belengkong, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -------------------------------------------
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa karena Saksi adalah anak tiri Terdakwa; --------
Bahwa Saksi akan memberikan keterangan sehubungan dengan adanya peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa; -----------------------------------------------
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 05 September 2013 pukul 22.00 Wita di halaman rumah Saksi SALASIYAH Binti JEDAH yang terletak di RT.07 Desa Laburan, Kecamatan Pasir Belengkong, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur; --
Bahwa pada saat peristiwa tersebut terjadi Saksi sedang berada di tempat kejadian dan saat itu Saksi sedang berbaring; ----------------------------------------------------------
Bahwa Pelaku peristiwa tersebut adalah Terdakwa yang merupakan bapak tiri Saksi sedangkan korbannya adalah Saksi SALASIYAH Binti JEDAH yang merupakan ibu kandung Saksi; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang dilakukan ketika peristiwa tersebut terjadi yaitu Saksi berusaha melepas cekikan yang dilakukan Terdakwa terhadap Saksi SALASIYAH Binti JEDAH; ------------
Bahwa yang Saksi ketahui saat itu Saksi SALASIYAH Binti JEDAH dicekik dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa serta didorong ke belakang hingga sampai pintu kamar; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat itu Saksi SALASIYAH Binti JEDAH berteriak minta tolong; ------------
Bahwa kejadian tersebut berlangsung di kamar tamu depan tv; --------------------------
Bahwa pada saat itu Saksi tidak melihat atau mendengar Terdakwa memukul Saksi SALASIYAH Binti JEDAH, Saksi hanya mendengar pintu dipukul namun menggunakan apa Saksi tidak mengetahuinya; ----------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak mengetahui apa sebab terjadinya peristiwa tersebut, namun pada saat itu Saksi hanya mendengar Terdakwa dan Saksi SALASIYAH Binti JEDAH bertengkar; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum peristiwa tersebut terjadi, Saksi tidak pernah melihat Terdakwa memukul Saksi SALASIYAH Binti JEDAH; -----------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan; ------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : --------------------------------------------------
TERDAKWA : MUHAMMAD SAPIE Bin SUGIMAN (Alm.); ---------------------------------
Bahwa Terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap Saksi SALASIYAH Binti JEDAH yaitu pada hari hari Kamis tanggal 05 September 2013 pukul 22.00 Wita di halaman rumah Saksi SALASIYAH Binti JEDAH dan juga rumah Terdakwa yang terletak di RT.07 Desa Laburan, Kecamatan Pasir Belengkong, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mempunyai istri yaitu Saksi SALASIYAH Binti JEDAH; -----------------
Bahwa awalnya Terdakwa sedang tidur di rumah, tepatnya di ranjang dalam kamar sekitar pukul 21.00 Wita, kemudian datang Saksi SALASIYAH Binti JEDAH menghampiri Terdakwa selanjutnya Saksi SALASIYAH Binti JEDAH mengatakan “kenapa Kamu lari kedalam kamar” Terdakwa selanjutnya menjawab “Saya tidak mampu urusan Kamu”, selanjutnya Saksi SALASIYAH Binti JEDAH menjawab “Trus mau Kamu apa”, karena Terdakwa merasa jengkel kemudian Terdakwa menendang dengan menggunakan telapak kaki yaitu kaki kanan sebanyak satu kali kea rah pinggang belakang sebelah kiri; ----------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat itu Terdakwa tidak menggunakan alat atau benda, tapi Terdakwa hanya menggunakan atau memukul dengan tangan dan kaki; ----------------------------
Bahwa saat itu Terdakwa menggunakan tangan kanan dan Terdakwa memukul di bagian muka Saksi SALASIYAH Binti JEDAH persis di pelipis sebanyak 2 (dua) kali ketika itu; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat peristiwa tersebut terjadi ada anak tiri Terdakwa yaitu Saksi MUHAMMAD YUDA Bin ADRIAN; ---------------------------------------------------------------
Bahwa setelah menganiaya Saksi Saksi SALASIYAH Binti JEDAH, Terdakwa menyuruh Saksi SALASIYAH Binti JEDAH dan Saksi MUHAMMAD YUDA Bin ADRIAN keluar dari rumah, dengan tujuan agar Terdakwa tidak tambah emosi; -----------------
Bahwa pada saat itu yang menengahi adalah anak tiri Terdakwa yaitu Saksi MUHAMMAD YUDA Bin ADRIAN; ---------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat Terdakwa mendorong Saksi SALASIYAH Binti JEDAH dalam posisi berdiri dan tidak terjatuh; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa kalau ribut antara Terdakwa dengan Saksi SALASIYAH Binti JEDAH sering namun baru kali ini Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap Saksi SALASIYAH Binti JEDAH, yaitu dengan cara menendang dan memukul namun dalam hal ini karena Terdakwa seudah jengkel sekali dan siapa tau dengan adanya kejadian tersebut Saksi SALASIYAH Binti JEDAH menyadarinya; ------------------------------------
Bahwa setelah adanya kejadian tersebut Terdakwa hanya diam saja dan duduk-duduk di ruang tamu sambil nonton tv; -------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa menikah dengan Saksi SALASIYAH Binti JEDAH pada tahun 1996 di Kantor Urusan Agama Balikpapan, sedangkan Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap Saksi SALASIYAH Binti JEDAH tersebut di karenakan Terdakwa sudah merasa jengkel mengingat hamper setiap hari Saksi SALASIYAH Binti JEDAH tersebut marah-marah dan mengomel tanpa sebab seolah-olah Terdakwa yang salah dan Terdakwa merasa tidak dihargai oleh Saksi SALASIYAH Binti JEDAH; -------------------
Bahwa pada saat setelah terjadinya penganiayaan tersebut Terdakwa tidak mengetahui apakah Saksi SALASIYAH Binti JEDAH mengalami luka-luka; --------------
Bahwa dalam hal ini Terdakwa merasa sangat menyesal dan setelah kejadian Terdakwa sempat berbicara dengan Saksi SALASIYAH Binti JEDAH bahwa apabila ada permasalahan dalam berumah tangga agar jangan di besar-besarkan karena sudah tua dan harus bersabar mengingat hanya persoalan kecil selalu diungkit-ungkit terus sehingga seolah-olah tidak ada jalan keluarnya dan malu didengar tetangga; -------------------------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa selain Saksi-Saksi, Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti yang telah disita secara sah didepan persidangan, berupa 1 (satu) buah buku nikah an. SALASIAH dari KUA Balikpapan Barat; ------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa selanjutnya oleh Majelis Hakim telah diperintahkan pula kepada Penuntut Umum untuk membacakan Visum Et Repertum Nomor : 057/VER/IX/2013 tertanggal 06 September 2013, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. YANTI RAIHANA, selaku Dokter Jaga Rumah Sakit Umum Panglima Sebaya Tanah Grogot, menerangkan bahwa setelah memeriksa seseorang yaitu SALASIYAH Binti JEDAH, yaitu : -----------------------------------------------------------------------------------------
HASIL PEMERIKSAAN LUAR : -----------------------------------------------------------------------
Pemeriksaan Badan (Kepala) : ----------------------------------------------------------------------
Pada dahi koma tiga centimeter diatas alis kiri terdapat dua buah luka lecet geser koma luka pertama berukuran panjang dua centimeter dan lebar satu centimeter titik luka kedua berukuran panjang satu kali satu centimeter titik; -----
Pada dahi koma satu centimeter diatas alis kanan terdapat satu buah luka lecet geser dengan ukuran panjang dua centimeter dan lebar nol koma lima centimeter titik; -------------------------------------------------------------------------------
Kesimpulan : -------------------------------------------------------------------------------------------
Telah diperiksa seorang wanita berusia empat puluh tahun titik; --------------------
Pada pemeriksaan ditemukan tiga buah luka lecet geser pada dahi koma akibat persentuhan dengan benda tumpul titik; -------------------------------------------------
Kelainan yang ditemukan tidak mengakibatkan hambatan dalam melakukan aktifitas sehari-hari titik; --------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang tersurat dalam Berita Acara Persidangan yang sekiranya relevan dan dapat dijadikan dasar pertimbangan dianggap telah termuat dan ikut dipertimbangkan dalam putusan ini; --------------------------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperoleh keterangan Saksi-Saksi dan keterangan Terdakwa serta barang bukti dan surat bukti yang saling berhubungan satu dengan yang lain, kesemuanya dikonstatir, sehingga diperoleh fakta hukum sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa pada hari Kamis tanggal 05 September 2013 sekira pukul 22.00 Wita, bertempat di rumah RT.07 Desa Laburan Kecamatan Pasir Belengkong Kabupaten Paser Kalimantan Timur telah melakukan kekerasan terhadap Saksi SALASIYAH Binti JEDAH; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Saksi SALASIYAH Binti JEDAH adalah istri Terdakwa; ----------------------
Bahwa benar berawal ketika Terdakwa yang sedang berbaring di ranjang dihampiri oleh Saksi SALASIYAH Binti JEDAH dan mengatakan sesuatu yang membuat Terdakwa merasa tersinggung dan marah, kemudian Terdakwa langsung menendang Saksi SALASIYAH Binti JEDAH dengan menggunakan telapak kaki kanan sebanyak satu kali mengenai dada, lalu Terdakwa memegang kepala Saksi SALASIYAH Binti JEDAH dari arah belakang kemudian dibenturkan di pintu arah dapur mengenai wajah dan dahi, selanjutnya Saksi MUHAMMAD YUDA Bin ARDANI datang dan melerai pertengkaran tersebut; --------------------------------------------------
Bahwa benar sesuai dengan VIsum et Repertum Nomor : 057/VER/IX/2013 tanggal 06 September 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Yanti Raihana dokter pada Rumah Sakit Umum Panglima Sebaya Tanah Grogot dengan hasil sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------
Hasil Pemeriksaan : ------------------------------------------------------------------------------
Keadaan Umum : Tampak sakit ringan titik; -----------------------------------------------
Kesadaran : Sadar penuh titik; --------------------------------------------------------
Pemeriksaan Badan (kepala) : ------------------------------------------------------------------
Pada dahi koma tiga centimeter di atas alis kiri terdapat dua buah luka lecet geser koma luka pertama berukuran panjang dua centimeter dan lebar satu centimeter titik luka kedua berukuran panjang satu kali satu centimeter titik; -----
Pada dahi koma satu centimeter di atas alis kanan terdapat satu buah luka lecet geser dengan ukuran panjang dua centimeter dan lebar nol koma lima centimeter titik; -------------------------------------------------------------------------------
Kesimpulan : ---------------------------------------------------------------------------------------
Telah diperiksa seorang wanita berusia empat puluh tahun titik; --------------------
Pada pemeriksaan ditemukan tiga buah luka lecet geser pada dahi koma akibat persentuhan dengan benda tumpul titik; -------------------------------------------------
Kelainan yang ditemukan tidak mengakibatkan hambatan dalam melakukan aktivitas sehari-hari titik; --------------------------------------------------------------------
Bahwa benar sesuai dengan Kutipan Akta Nikah Nomor : 644/32/III/1996 tanggal 12 April 1996 yang dibuat dan ditandatangani oleh Bachrin, S. selaku Pegawai Pencatat Nikah KUA Balikpapan Barat diketahui bahwa antara Terdakwa dan Saksi SALASIYAH Binti JEDAH merupakan pasangan suami-isteri yang telah melangsungkan akad nikah pada hari Rabu tanggal 13 Maret 1996; -----------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya; ------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi unsur-unsur dari Pasal yang didakwakan kepadanya; ------------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk tunggal yaitu melanggar Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : -------------------------------
Setiap orang; --------------------------------------------------------------------------------------
Yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a; ----------------------------------------------
Yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari; ------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
Ad. 1. Unsur : Setiap orang; ----------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang menurut Majelis Hakim mempunyai pengertian yang sama dengan pengertian barang siapa dalam tindak pidana yang diatur dalam KUHP yaitu siapapun orangnya yang dianggap sebagai Pelaku tindak pidana yang didakwakan dan dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pidana atas perbuatannya tersebut; ------------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa yang menjadi subjek tindak pidana adalah subjek hukum, yaitu pendukung hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum yang terdiri dari orang dan badan hukum privat/korporasi; ---------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa yang dimaksud barang siapa adalah siapa saja sebagai subjek hukum pendukung hak dan kewajiban; ---------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan orang yang didakwa telah melakukan perbuatan pidana yang bernama MUHAMMAD SAPIE Bin SUGIMAN (Alm.) dan ternyata Terdakwa telah mengakui identitas Terdakwa yang dicantumkan dalam surat dakwaan sebagai identitas dirinya, yang mana sesuai pula dengan keterangan Saksi-Saksi; --------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut, telah terbukti bahwa orang yang dihadapkan ke muka persidangan adalah benar Terdakwa yang dimaksud oleh Penuntut Umum, bukan orang lain atau dengan kata lain tidak ada kesalahan orang; ----------------
----- Menimbang, bahwa menurut pengamatan Majelis Hakim, selama pemeriksaan di persidangan Terdakwa sehat jasmani dan rohani, tidak sedang dibawah pengampuan, mampu merespon jalannya persidangan dengan baik, sehingga dengan demikian Terdakwa terbukti sebagai subjek hukum yang sempurna; ------------------------------------
----- Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka unsur setiap orang telah terpenuhi; --------------------------------------------------------------------------------
Ad. 2. Unsur : Yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a; --------------------------------
----- Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan fisik menurut ketentuan Pasal 5 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yaitu perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat; -------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan seperti yang terdapat dalam Pasal 89 KUHP yaitu yang disamakan melakukan kekerasan itu membuat orang jadi pingsan atau tidak berdaya lagi (lemah), dalam penjelasan pasal ini juga diterangkan pengertian melakukan kekerasan artinya mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil secara yang tidak syah misalnya memukul dengan tangan tangan atau dengan segala macam senjata, menyepak, menendang, dsb, disamping itu yang disamakan dengan melakukan kekerasan menurut Pasal ini adalah membuat orang jadi pingsan atau tidak berdaya, yang dimaksud dengan pingsan adalah tidak ingat atau tidak sadar akan dirinya, sedangkan yang dimaksud dengan tidak berdaya adalah tidak mempunyai kekuatan atau tenaga sama sekali, sehingga tidak dapat mengadakan perlawanan sedikitpun; -------------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan dalam Rumah Tangga adalah seperti yang terdapat dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yaitu setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang mengakibatkan timbulnya kesengsaraan atau penderitaan fisik, seksual, psikologis dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga; -----------------------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga disebutkan bahwa lingkup rumah tangga dalam Undang-Undang ini meliputi : --------------------------------------------------------------------------------------------
suami, istri dan anak; ----------------------------------------------------------------------------
Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga dan/atau; -------------
Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut; -------------------------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, yaitu berdasarkan keterangan Para Saksi, keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan bahwa berawal ketika Terdakwa yang sedang berbaring di ranjang dihampiri oleh Saksi SALASIYAH Binti JEDAH dan mengatakan sesuatu yang membuat Terdakwa merasa tersinggung dan marah, kemudian Terdakwa langsung menendang Saksi SALASIYAH Binti JEDAH dengan menggunakan telapak kaki kanan sebanyak satu kali mengenai dada, lalu Terdakwa memegang kepala Saksi SALASIYAH Binti JEDAH dari arah belakang kemudian dibenturkan di pintu arah dapur mengenai wajah dan dahi, selanjutnya Saksi MUHAMMAD YUDA Bin ARDANI datang dan melerai pertengkaran tersebut, sehingga akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi SALASIYAH Binti JEDAH mengalami tiga buah luka lecet geser pada dahi; --------------------------------
----- Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa menendang dan membenturkan kepala Saksi SALASIYAH Binti JEDAH adalah perbuatan kekerasan fisik yang dilakukan dalam lingkup rumah tangga sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, karena hubungan antara Terdakwa dengan Saksi SALASIYAH Binti JEDAH adalah hubungan suami istri karena antara Terdakwa dengan Saksi SALASIYAH Binti JEDAH telah melangsungkan akad nikah pada hari Rabu tanggal 13 Maret 1996 dan terhadap perkawinan tersebut telah ada Kutipan Akta Nikah Nomor : 644/32/III/1996 tanggal 12 April 1996 yang dibuat dan ditandatangani oleh Bachrin, S. selaku Pegawai Pencatat Nikah KUA Balikpapan Barat, selain itu perbuatan yang dilakukan Terdakwa terhadap Saksi SALASIYAH Binti JEDAH mengakibatkan Saksi SALASIYAH Binti JEDAH mengalami tiga buah luka lecet geser pada dahi sehingga seperti yang dimaksud Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yaitu perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit; -------
----- Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a telah terpenuhi; ------------------------------------------------
Ad. 3. Unsur : Yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari; -----
----- Menimbang, bahwa dari pertimbangan sebagaimana telah diuraikan sebelumnya bahwa Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan menendang serta membenturkan kepala Saksi SALASIYAH Binti JEDAH, sehingga akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi SALASIYAH Binti JEDAH mengalami tiga buah luka lecet geser pada dahi; -----------
----- Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang didapat dipersidangan serta berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 057/VER/IX/2013 tanggal 06 September 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Yanti Raihana dokter pada Rumah Sakit Umum Panglima Sebaya Tanah Grogot, pada kesimpulan disebutkan bahwa pada pemerksaan ditemukan tiga buah luka lecet geser pada dahi koma akibat persentuhan dengan benda tumpul dan kelainan yang ditemukan tidak mengakibatkan hambatan dalam melakukan aktifitas sehari-hari, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa sekalipun Saksi SALASIYAH Binti JEDAH mengalami tiga buah luka lecet geser pada dahi, tetapi luka-luka tersebut tidak membuat Saksi SALASIYAH Binti JEDAH berhalangan untuk melakukan aktifitasnya sehari-hari; ---------------------------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka unsur yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari telah terpenuhi; -----------------------------------------
----- Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan sebagaimana tersebut diatas maka semua unsur dari dakwaan tunggal Penuntut Umum, yaitu Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga telah terpenuhi, sehingga Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana tersebut dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; --------------
----- Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya; ------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi hukuman; ---------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa bukan merupakan pembelaan dan bukan pula merupakan pembalasan atas perbuatan yang telah dilakukan Terdakwa, namun lebih bersifat preventif, edukatif dan korektif untuk memperbaiki perbuatan Terdakwa agar dikemudian hari dapat bertindak lebih hati-hati dalam kehidupan di masyarakat serta memperhatikan pula azas keseimbangan hukum yang berlaku dimasyarakat; -------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan : -----------------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan : ------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa melanggar Undang-Undang yang berlaku; ------------------------
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi SALASIYAH Binti JEDAH mengalami tiga buah luka lecet geser pada gahi; --------------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan : -------------------------------------------------------------------------
Terdakwa menyesali perbuatannya; ----------------------------------------------------------
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut; -----------------
Terdakwa berterus terang selama pemeriksaan dipersidangan, sehingga memperlancar proses persidangan; -----------------------------------------------------------
Saksi SALASIYAH Binti JEDAH telah memaafkan perbuatan Terdakwa; ----------------
----- Menimbang, bahwa dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas menurut Majelis Hakim, pidana yang dijatuhkan terhadap diri Terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini sudah setimpal dengan kadar kesalahan Terdakwa dan mendekati rasa keadilan; ----------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga memuat ancaman pidana yang bersifat alternatif yaitu pidana penjara atau pidana denda, dengan maksud tentunya agar kalaupun terjadi pemidanaan, pidana yang dijatuhkan akan cenderung ringan sehingga titik akhirnya diharapkan perkawinan Terdakwa dan korban tidak akan pecah (PRAYUDI, GUSE, Berbagai Aspek Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga, MERKID PRESS-JOGJAKARTA, halaman 120, 2008); --------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka mengenai pidana yang akan dijatuhkan, Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum, sehingga berdasarkan uraian pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, maka pidana yang akan dijatuhkan sebagaimana amar putusan dibawah ini dianggap sudah cukup pantas dan adil sesuai dengan kesalahan Terdakwa; ----------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan yaitu 1 (satu) buah buku nikah an. SALASIAH dari KUA Balikpapan Barat, oleh karena barang bukti tersebut telah disita dari Saksi SALASIYAH Binti JEDAH, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada Saksi SALASIYAH Binti JEDAH; ----------------
----- Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan ketentuan Pasal 222 KUHAP Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
----- Mengingat Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini; ----------------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD SAPIE Bin SUGIMAN (Alm.) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN PERBUATAN KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA YANG MENGAKIBATKAN RASA SAKIT YANG TIDAK MENIMBULKAN HALANGAN UNTUK MELAKUKAN KEGIATAN SEHARI-HARI ”; -----------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu Rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; ------------------------------------------------------------------------
Menetapkan agar barang bukti berupa : -----------------------------------------------------
1 (satu) buah buku nikah an. SALASIAH dari KUA Balikpapan Barat; ----------------
Dikembalikan kepada Saksi SALASIYAH Binti JEDAH; -------------------------------------
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,00 (seribu Rupiah); ---------------------------------------------------------------------------------
----- Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot pada hari SENIN tanggal 03 PEBRUARI 2014 oleh kami ARI LISTYAWATI, S.H. sebagai Ketua Majelis Hakim, AHMAD GAZALI, S.H. dan HENDRA KUSUMA WARDANA, SH., MH., masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim dan Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh TALHAH, S.H. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tanah Grogot dan dihadiri oleh TINA MAYASARI KADIR, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanah Grogot, dihadapan Terdakwa; --------------------------------------------------------------
Hakim Anggota I AHMAD GAZALI, S.H. Hakim Anggota II HENDRA KUSUMA WARDANA, SH., MH. | Ketua Majelis Hakim ARI LISTYAWATI, S.H. |
Panitera Pengganti
TALHAH, S.H.