1125/Pid.SUS/2012/PN.TNG
Putusan PN TANGERANG Nomor 1125/Pid.SUS/2012/PN.TNG
Other Participants (3)
1. SAMLAWI als BAWI bin ANDA 2. YARI als KAMPRET bin MAMIN 3. SYAHRUL BAHRI als KEMPLU bin KUBIL KURNAIN
HUKUM 3 BULAN
P U T U S A N
Nomor : 1125/Pid.SUS/2012/PN.TNG
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Tangerang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana biasa dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa:
Nama lengkap : SAMLAWI als BAWI bin ANDA;-----------------------
Tempat lahir : Tangerang;-----------------------------------------------------
Umur/Tgl.lahir : 11 Oktober 1995;----------------------------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki;-------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia,-------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Gg.Makam Pekojan Rt.03/04 Kelurahan Pekojan Kecamatan Pinang Kota Tangerang ;----------------------
Agama : Islam------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Tidak bekerja--------------------------------------------------
Pendidikan : SMP kelas 2----------------------------------------------------
Nama lengkap : YARI als KAMPRET bin MAMIN----------------------
Tempat lahir : Tangerang------------------------------------------------------
Umur/Tgl.lahir : 11 Oktober 1994-----------------------------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki,-------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia,-------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Pekojan Rt.04/04 Kelurahan Pekojan Kecamatan Pinang Kota Tangerang --------------------------------------
Agama : Islam------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Karyawan Swasta---------------------------------------------
Pendidikan : SMP kelas 2---------------------------------------------------
Nama lengkap : SYAHRUL BAHRI als KEMPLU bin KUBIL
KURNAIN-----------------------------------------------------
Tempat lahir : Tangerang-----------------------------------------------------
Umur/Tgl.lahir : 19 Agustus 1996----------------------------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki,-------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia,------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Kp. Kelapa Rt.001/002 Kelurahan Panunggangan Timur Kecamatan Pinang Kota Tangerang ----------------
Agama : Islam------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Tidak bekerja--------------------------------------------------
Pendidikan : SMP kelas 3 tidak lulus--------------------------------------
Terdakwa 1. SAMLAWI als BAWI bin ANDA ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan : ------------------------------------------------------------------
Penyidik sejak tanggal 06 Mei 2012 s/d tanggal 25 Mei 2012 ;-------------------------
Perpanjangan Kejari Tigaraksa sejak tanggal 26 Mei 2012 s/d tanggal 04 Juni 2012
Penuntut Umum sejak tanggal 30 Mei 2012 s/d tanggal 08 Juni 2012 ;---------------
Hakim sejak tanggal 05 Juni 2008 sampai dengan tanggal 19 Juni 2008;-------------
Perpanjangan Wakil Ketua PN. Tangerang sejak tanggal 20 Juni 2012 s/d tanggal 19 Juli 2012 ;-----------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa 2. YARI als KAMPRET bin MAMIN ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan :
Penyidik sejak tanggal 08 Mei 2012 s/d tanggal 27 Mei 2012 ;-------------------------
Perpanjangan Kejari Tigaraksa sejak tanggal 26 Mei 2012 s/d tanggal 04 Juni 2012
Penuntut Umum sejak tanggal 28 Mei 2012 s/d tanggal 06 Juni 2012 ;---------------
Hakim sejak tanggal 05 Juni 2008 sampai dengan tanggal 19 Juni 2008;---------
Perpanjangan Wakil Ketua PN. Tangerang sejak tanggal 20 Juni 2012 s/d tanggal 19 Juli 2012 ;-----------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa 2. SYAHRUL BAHRI als KEMPLU bin KUBIL KURNAIN ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan :
Penyidik sejak tanggal 11 Mei 2012 s/d tanggal 30 Mei 2012 ;-------------------------
Perpanjangan Kejari Tigaraksa sejak tanggal 26 Mei 2012 s/d tanggal 04 Juni 2012
Penuntut Umum sejak tanggal 31 Mei 2012 s/d tanggal 09 Juni 2012 ;---------------
Hakim sejak tanggal 05 Juni 2008 sampai dengan tanggal 19 Juni 2008;-------------
Perpanjangan Wakil Ketua PN. Tangerang sejak tanggal 20 Juni 2012 s/d tanggal 19 Juli 2012 ;-----------------------------------------------------------------------------------
------ Para Terdakwa didampingi oleh orang tua para Terdakwa dan menolak untuk didampingi oleh Penasehat Hukum dan menghadap sendiri ;--------------------------------
------ Pengadilan Negeri Tersebut ;--------------------------------------------------------------
Setelah membaca berkas perkara ;
Telah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan keterangan para terdakwa ;
Telah melihat dan memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah membaca surat dakwaan sebagai berikut;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa I SAMLAWI Als BAWI Bin ANDA bersama dengan Terdakwa II YARI Als KAMPRET Bin MAMIN dan Terdakwa III SYAHRUL BAHRI Als KEMPLU Bin KUBIL KURNAIN sekira pada hari Sabtu tanggal 05 Mei 2012 sekira pukul 08.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2012, bertempat di Kp. Pondok Serut Rt.001/003 Kelurahan Pakujaya Kecamatan Serrpong Utara Kota Tangerang Selatan atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang, telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain (Saksi korban HENDRA SETYAWAN Bin WADINO), dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.;----------------------------------------------------------------
Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------
Bahwa terdakwa I SAMLAWI Als BAWI Bin ANDA bersama dengan Terdakwa II YARI Als KAMPRET Bin MAMIN dan Terdakwa III SYAHRUL BAHRI Als KEMPLU Bin KUBIL KURNAIN sekira pada hari Sabtu tanggal 05 Mei 2012 sekira pukul 08.30 Wib bertempat di Kp. Pondok Serut Rt.001/003 Kelurahan Pakujaya Kecamatan Serrpong Utara Kota Tangerang Selatan melihat 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario warna putih merah Nopol B 3905 NJL milik Saksi korban HENDRA SETYAWAN Bin WADINO didalam garasi rumah Saksi korban HENDRA SETYAWAN Bin WADINO, kemudian Terdakwa III SYAHRUL BAHRI Als KEMPLU Bin KUBIL KURNAIN langsung masuk tanpa ijin kedalam rumah melewati pagar yang tidak terkunci, kemudian Terdakwa III SYAHRUL BAHRI Als KEMPLU Bin KUBIL KURNAIN langsung menuju ke 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario warna putih merah Nopol B 3905 NJL milik Saksi korban HENDRA SETYAWAN Bin WADINO didalam garasi dan langsung merusak kunci kontak sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci Leter T yang sudah dipersiapkan oleh Terdakwa III SYAHRUL BAHRI Als KEMPLU Bin KUBIL KURNAIN, kemudian Terdakwa III SYAHRUL BAHRI Als KEMPLU Bin KUBIL KURNAIN langsung menyerahkan motor tersebut kepada Terdakwa II YARI Als KAMPRET Bin MAMIN yang sudah menunggu didepan gerbang sedangkan terdakwa I SAMLAWI Als BAWI Bin ANDA menunggu didapan rumah mengawasi sekitar, kemudian setelah 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario warna putih merah Nopol B 3905 NJL milik Saksi korban HENDRA SETYAWAN Bin WADINO tersebut berada ditangan Terdakwa II YARI Als KAMPRET Bin MAMIN lalu 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario warna putih merah Nopol B 3905 NJL milik Saksi korban HENDRA SETYAWAN Bin WADINO tersebut diserah kan Terdakwa II YARI Als KAMPRET Bin MAMIN kepada terdakwa I SAMLAWI Als BAWI Bin ANDA, lalu pada saat terdakwa I SAMLAWI Als BAWI Bin ANDA membawa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario warna putih merah Nopol B 3905 NJL milik Saksi korban HENDRA SETYAWAN Bin WADINO tanpa ijin untuk meninggalkan rumah Saksi korban HENDRA SETYAWAN Bin WADINO berjarak kurang lebih 70 (tujuh puluh) meter dari rumah Saksi korban HENDRA SETYAWAN Bin WADINO saksi RATNA ROHMA WATT Binti WADINO langsung berteriak "maling...maling" hingga Saksi korban HENDRA SETYAWAN Bin WADINO keluar rumah dan mengejar terdakwa I SAMLAWI Als BAWI Bin ANDA dan berhasil mengamankan terdakwa I SAMLAWI Als BAWI Bin ANDA ke Polsek Serpong guna penyidikan lebih lanjut.;----------------
Akibat perbuatan terdakwa I SAMLAWI Als BAWI Bin ANDA bersama dengan Terdakwa II YARI Als KAMPRET Bin MAMIN dan Terdakwa 111 SYAHRUL BAHRI Ais KEMPLU Bin KUB1L KURNAIN, saksi korban HENDRA SETYAWAN Bin WADINO mengalami kerugian kurang lebih Rp.10.000.000.00 (sepuluh juta rupiah).;------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP.;----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti maksud dan isinya;
-------Menimbang, bahwa Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya menyatakan tidak mengajukan ekepsinya ;----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan Saksi-Saksi di bawah sumpah sebagai berikut :
Keterangan saksi 1. HENDRA SETYAWAN BIN WADINO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan antara lain sebagai berikut :
Bahwa terdakwa I SAMLAWI Als BAWI Bin ANDA bersama dengan Terdakwa II YARI Als KAMPRET Bin MAMIN dan Terdakwa III SYAHRUL BAHRI Als KEMPLU Bin KUBIL KURNAIN telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario warna putih merah Nopol B 3905 NJL milik saya.;-----------------------------------
Bahwa kemudian Terdakwa III SYAHRUL BAHRI Als KEMPLU Bin KUBIL KURNAIN langsung menyerahkan motor tersebut kepada Terdakwa II YARI Als KAMPRET Bin MAMIN yang sudah menunggu didepan gerbang sedangkan terdakwa 1 SAMLAWI Als BAWI Bin ANDA menunggu didapan rumah mengawasi sekitar, kemudian setelah 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario wama putih merah Nopol B 3905 NJL milik Saksi korban HENDRA SETYAWAN Bin WADINO tersebut berada ditangan Terdakwa II YARI Als KAMPRET Bin MAMIN lalu 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario wama putih merah Nopol B 3905 NJL milik Saksi korban HENDRA SETYAWAN Bin WADINO tersebut diserah kan Terdakwa II YARI Als KAMPRET Bin MAMIN kepada terdakwa I SAMLAWI Als BAWI Bin ANDA, lalu pada saat terdakwa I SAMLAWI Als BAWI Bin ANDA membawa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario warna putih merah Nopol B 3905 NJL milik Saksi korban HENDRA SETYAWAN Bin WADINO tanpa ijin untuk meninggalkan rumah Saksi korban HENDRA SETYAWAN Bin WADINO berjarak kurang lebih 70 (tujuh puluh) meter dari rumah Saksi korban HENDRA SETYAWAN Bin WADINO saksi RATNA ROHMA WATT Binti WADINO langsung berteriak "maling...maling" hingga Saksi korban HENDRA SETYAWAN Bin WADINO keluar rumah dan mengejar terdakwa 1 SAMLAWI Als BAWI Bin ANDA dan berhasil mengamankan terdakwa I SAMLAWI Als BAWI Bin ANDA ke Polsek Serpong guna penyidikan lebih lanjut ;----------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa I SAMLAWI Als BAWI Bin ANDA bersama dengan Terdakwa II YARI Als KAMPRET Bin MAMIN dan Terdakwa III SYAHRUL BAHRI Als KEMPLU Bin KUBIL KURNAIN, saksi korban HENDRA SETYAWAN Bin WADINO mengalami kerugian kurang lebih Rp.10.000.000.00 (sepuluh juta rupiah).;----------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatannya ;---------------
Keterangan saksi 2. RATNA ROHMA WATI BINTI WADINO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan antara lain sebagai berikut :------------------------------------
Bahwa pada hari tanggal 05 Mei 2012 sekira pukul 08.30 Wib bertempat di Kp. Pondok Serut Rt.001/003 Kelurahan Pakujaya Kecamatan Serrpong Utara Kota Tangerang Selatan terdakwa I SAMLAWI Als BAWI Bin ANDA bersama dengan Terdakwa 11 YARI Als KAMPRET Bin MAMIN dan Terdakwa Ill SYAHRUL BAHRI Als KEMPLU Bin KUBIL KURNAIN telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario warna putih merah Nopol B 3905 NJL milik Saksi korban HENDRA SETYAWAN Bin WADINO.;----------------------------------------------
Bahwa saksi sedang berada di teras depan rumah kakak saya.;--------------------
Bahwa Terdakwa pada waktu itu tidaki sedang menggunakan shabu-shabu.;----
Bahwa saksi tidak mengetahui cara para terdakwa melakukan pencurian itu tetapi saksi menduga para terdakwa melakukan pencurian itu dengan cara masuk kedalam garasi rumah kakak saksi kemudian mengambil sepeda motor Honda vario yang ditaruh digarasi dalam keadaan terkunci stang tetapi tidak menggunakan kunci tambaham, lalu para terdakwa merusak kunci kontak sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci palsu dan pergi meninggalkan lokasi.;---------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui para terdakwa melakukan pencurian itu pada saat itu membawa sepeda motor milik kakak saksi dimana posisinya sedang menaiki motor kakak saksi lalu sekira berjarak 70 meter dari rumah saksi lalu saksi berteriak maling maling lalu terdengar oleh kakak saksi dari dalam rumah langsung berlari keluar rumah dan mengejar terdakwa SAMLAWI lalu kakak saksi berhasil memegang tangan kakan terdakwa dan bilang “mau diapain motor saya” lalu terdakwa bilang “ini motor saya bang, STNK motornya ada dikantong saya” lalu kakak saksi menstandarkan motornya lalu terdakwa langsung melarikan diri ke salah satu rumah warga KARJITO dan terdakwa berhenti dan berhasil diamankan dan diserahkan ke Polsek serpong;--------------
-------Menimbang, bahwa bahwa dipersidangan telah didengar keterangan Terdakwa sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------
Keterangan terdakwa SAMLAWI als BAWI bin ANDA yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa bersama dengan teman terdakwa bernama YARI alias KAMPRET dan SYAHRUL BAHRI telah mengambil satu unit sepeda motor merk Honda Vario milik korban HENDRA SETYAWAN pada hari Sabtu tanggal 05 Mei 2012 sekira jam 08.30 wib di Kp.Pondok serut Rt.04/03 Kel.Pakujaya Kec.Serpong Utara Kota Tangerang Selatan..;------------------------
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 05 Mei 2012 sekira jam 02.00 wib terdakwa bersama terdakwa SYAHRUL berkeliling mencari target motor lalu terdakwa menemukan target lalu terdakwa bersama terdakwa SYAHRUL BAHRI pulang kerumah terdakwa lalu mengajak terdakwa YARI lalu jam 07.00 wib terdakwa YARI datang kerumah terdakwa dan kami berangkat menggunakan motor Yamaha Mio milik terdakwa SYAHRUL menuju ke lokasi target lalu jam 08.15 wib melihat satu motor Honda Vario ditaruh di dalam garasi rumah lalu terdakwa SYAHRUL langsung masuk kedalam rumah melewati pintu pagar yang tidak terkunci sedangakan terdakwa menunggu didepan rumah mengawasi sekitar dan terdakwa YARI menunggu didepann pintu gerbang lalu Terdakwa SYAHRUL BAHRI berhasil merusak kunci kontak motor dan membawa motor kedepan gerbang dan menyerahkan kepada terdakwa YARI lalu terdakwa YARI membawa motor keluar dari rumah untuk menyerahkan kepada terdakwa dan terdakwa membawa motor dengan menaikinya lalu sekira jarak 70 meter dari rumah korban terdakwa mendengar teriakan maling maling dan teman terdakwa melarikan diri lalu ada orang langsung memegang tangan kanan terdakwa dan mengatakan motor gue mau diapain dan terdakwa jawab ”ini sepeda motor saya bang, STNKnya ada dikantong celana saya ini” lalu orang itu menstandarkan motornya dan terdakwa melarikan diri kesalah satu rumah warga tetapi terdakwa tertangkap dan diserahkan ke polsek Serpong....;----------
Terdakwa bertugas menunggu didepan rumah korban untuk mengawasi sekitar lokasi rumah korban dan menerima penyerahan motor dari terdakwa YARI dan meninggalkan lokasi ;---------------------------------------------------------------------
Terdakwa SYAHRUL BAHRI alias KEMPLU bertugas masuk kedalam merusak kunci kontak motor dengan menggunakan kunci letter T.;----------------
Terdakwa YARI alias KAMPRET bertugas menunggu didepan gerbang rumah untuk mengawasi sekitar dan setelah terdakwa SYAHRUL BARI berhasil merusak kunci kontak motor lalu diambil motornya dan mendorong kedeoan pintu gerbang lalu diserahkan kepada terdakwa YARI alias KAMPRET dan dibawa kedepan rumah korban untuk diserahkan kepada saya lalu saya membawa motor keluar lokasi.;----------------------------------------------------------
Keterangan terdakwa YARI alias KAMPRET bin MAMIN yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa bersama dengan teman terdakwa yaitu SAMLAWI als BAWI bin ANDA dan SYAHRUL BAHRI telah mengambil satu unit sepeda motor merk Honda Vario milik korban HENDRA SETYAWAN pada hari Sabtu tanggal 05 Mei 2012 sekira jam 08.30 wib di Kp.Pondok serut Rt.04/03 Kel.Pakujaya Kec.Serpong Utara Kota Tangerang Selatan.Rt.04/03 Kel.Pakujaya Kec.Serpong Utara Kota Tangerang Selatan..;------------------------
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 05 Mei 2012 sekira jam 02.00 wib sekira jam 02.00 wib ketika terdakwa sedang bekerja di Alam Sutera lalu terdakwa SYAHRUL BAHRI mengajak terdakwa ikut melakukan pencurian sepeda motor lalu jam 07.00 wib terdakwa pulang kerja dan terdakwa kerumah terdakwa SAMLAWI dan disana sudah ada terdakwa SYAHRUL BAHRI lalu kami berangkat menggunakan motor Yamaha Mio milik SYAHRUL BAHRI berboncengan tiga orang lalu terdakwa melihat motor diparkir digarasi lalu terdakwa SYAHRUL BAHRI masuk kedalam garasi rumah dan merusak kunci kontak dengan kunci letter T dan terdakwa menunggu didepan gerbang rumah korban dan terdakwa mengawasi sekitar lokasi setelah motor berhasil dibuka lalu terdakwa SYAHRUL BAHRI membawa motor keluar garasi rumah menuju gerbang dan terdakwa SYAHRUL BAHRI menyerahkan motor kepada terdakwa dan terdakwa bawa kedepan dan terdakwa serahkan ke pada terdakwa SAMLAWI dan dibawa keluar meninggalkan lokasi lalu terdakwa SAMLAWI meninggalkan lokasi dengan menaiki motor lalu terdakwa mengikuti dari belakang dengan jalan kaki namun sekira jarak 70 meter terdakwa mendengar ada teriakan maling maling lalu terdakwa berlari melarikan diri ;------------------
Bahwa terdakwa bertugas menunggu didepan rumah korban untuk mengawasi sekitar lokasi rumah korban dan menerima penyerahan motor dari terdakwa YARI dan meninggalkan lokasi.;--------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa SYAHRUL BAHRI alias KEMPLU bertugas masuk kedalam merusak kunci kontak motor dengan menggunakan kunci letter T.;----------------
Bahwa Terdakwa YARI alias KAMPRET bertugas menunggu didepan gerbang rumah untuk mengawasi sekitar dan setelah terdakwa SYAHRUL BARI berhasil merusak kunci kontak motor lalu diambil motornya dan mendorong kedeoan pintu gerbang lalu diserahkan kepada terdakwa YARI alias KAMPRET dan dibawa kedepan rumah korban untuk diserahkan kepada saya lalu saya membawa motor keluar lokasi;-----------------------------------------------
Bahwa pada hari Senin tanggal 07 Mei 2012 sekira jam 23.00 wib terdakwa ditangkap polisi di tempat kerja Terdakwa di Alam sutera;--------------------------
Keterangan terdakwa SYAHRUL BAHRI alias KEMPLU bin KUBIL KURNAIN yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ------------------------------------------
Bahwa Terdakwa bersama dengan teman terdakwa yaitu SAMLAWI als BAWI bin ANDA dan YARI alias KAMPRET telah mengambil satu unit sepeda motor merk Honda Vario milik korban HENDRA SETYAWAN pada hari Sabtu tanggal 05 Mei 2012 sekira jam 08.30 wib di Kp.Pondok serut Rt.04/03 Kel.Pakujaya Kec.Serpong Utara Kota Tangerang Selatan.;------------------------
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 05 Mei 2012 sekira jam 02.00 wib terdakwa bersama terdakwa SAMLAWI berkeliling mencari target motor lalu terdakwa menemukan target lalu terdakwa bersama terdakwa SAMLAWI pulang kerumah terdakwa lalu mengajak terdakwa YARI lalu jam 07.00 wib terdakwa YARI datang kerumah terdakwa SAMLAWI dan kami berangkat menggunakan motor Yamaha Mio milik terdakwamenuju ke lokasi target lalu jam 08.15 wib kami melihat satu motor Honda Vario ditaruh di dalam garasi rumah lalu terdakwalangsung masuk kedalam rumah melewati pintu pagar yang tidak terkunci sedangakan terdakwa SAMLAWI menunggu didepan rumah mengawasi sekitar dan terdakwa YARI menunggu didepann pintu gerbang lalu terdakwa berhasil merusak kunci kontak motor dan membawa motor kedepan gerbang dan menyerahkan kepada terdakwa YARI lalu terdakwa YARI membawa motor keluar dari rumah untuk menyerahkan kepada terdakwa SAMLAWI dan terdakwa SAMLAWI membawa motor dengan menaikinya lalu terdakwa menggunakan motor terdakwa pergi duluan dan terdakwa SAMLAWI membawa motor dan terdakw YARI berjalan kaki mengikuti dari belakang lalu sekira jarak 70 meter terdakwamendengar teriakan maling-maling lalu terdakwakabur dengan motor terdakwa ;-----------------------
Bahwa terdakwa bertugas menunggu didepan rumah korban untuk mengawasi sekitar lokasi rumah korban dan menerima penyerahan motor dari terdakwa YARI dan meninggalkan lokasi.;--------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa SYAHRUL BAHRI alias KEMPLU bertugas masuk kedalam merusak kunci kontak motor dengan menggunakan kunci letter T.;----------------
Bahwa Terdakwa YARI alias KAMPRET bertugas menunggu didepan gerbang rumah untuk mengawasi sekitar dan setelah terdakwa SYAHRUL BARI berhasil merusak kunci kontak motor lalu diambil motornya dan mendorong kedeoan pintu gerbang lalu diserahkan kepada terdakwa YARI alias KAMPRET dan dibawa kedepan rumah korban untuk diserahkan kepada terdakwa SAMLAWI ;--------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan barang bukti berupa : ------------------
1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih merah Nopol B 3905 NJL ;-------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah STNK Asli Sepeda Motor Honda Vario warna putih merah Nopol B 3905 ;-------------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio warna hitam Nopol B 6092 CMO
yang telah disita secara sah dan telah diakui keberadaannya oleh para Saksi dan terdakwa sehingga dapat dijadikan sebagai alat bukti petunjuk untuk melengkapi alat bukti lainnya; ---------------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa selanjutnya Penutut Umum membacakan pokok tuntutannya sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa I SAMLAWI Als BAWI Bin ANDA bersama dengan Terdakwa II YARI Als KAMPRET Bin MAMIN dan Terdakwa III SYAHRUL BAHRI Als KEMPLU Bin KUBIL KURNAIN bersalah telah melakukan tindak pidana "PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4,ke-5 KUHP;----------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I SAMLAWI Als BAWI Bin ANDA bersama dengan Terdakwa II YARI Als KAMPRET Bin MAMIN dan Terdakwa III SYAHRUL BAHRI Als KEMPLU Bin KUBIL KURNAIN dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan dikurangi selama dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;-------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa :-----------------------------------------------------------
1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario warna putih merah Nopol B 3905 NJL.;-----------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah STNK Asli Sepeda Motor Honda Vario wama putih merah Nopol B 3905 NJL ;-------------------------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada saksi HENDRA SETYAWAN Bin WADINO;------------
1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio warna Hitam Nopol B 6092 CMO;----
Dikembalikan kepada SYAHRUL BAHRI Als KEMPLU Bin KUBIL KURNAIN;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- ( dua ribu rupiah) ;-----------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut Para terdakwa menyatakan permohonannya yaitu mohon keringanan hukuman karena masih berusia muda, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi ;---------
-------Menimbang, bahwa atas Permohonan terdakwa tersebut maka Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya semula ;---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di muka persidangan yang diperoleh dari keterangan-keterangan para Saksi dan keterangan terdakwa serta barang-barang bukti yang telah disita secara sah dan diajukan dipersidangan maka Hakim telah memperoleh fakta-fakta hukum, fakta-fakta hukum mana oleh Hakim akan diuraikan lebih lanjut didalam mempertimbangkan atau membuktikan unsur-unsur surat dakwaan Penuntut Umum ;---------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa dengan dakwaan tunggal yaitu Pasal 363 ayat (2) KUHP ;-------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa didakwa dengan dakwaan tunggal maka selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan Pasal 363 ayat (2) KUHP ;-----------
Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana didakwakan, maka Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan dakwaan Primair yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
1. Unsur BARANG SIAPA ;
Menimbang, bahwa yang disebut barang siapa adalah siapa saja yang saat ini sedang diajukan sebagai Terdakwa karena didakwa melakukan suatu tindak pidana yang harus dipertanggungjawabkan olehnya ;------------------------
---------Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi dan Terdakwa diperoleh fakta hukum bahwa benar para Terdakwa bernama SAMLAWI als BAWI bin ANDA, YARI als KAMPRET bin MAMIN dan SYAHRUL BAHRI als KEMPLU bin KUBIL KURNAIN dengan identitas sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perk : PDM-333/TGR/05/2012 tertanggal 28 Mei 2012 maka dengan demikian unsur ini telah terpenuhi, namun apakah Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan Penuntut umum hal ini akan dipertimbangkan dalam pertimbangan unsur selanjutnya ;----------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka dengan demikian unsur ini dapat dinyatakan terpenuhi;
2. Unsur MENGAMBIL BARANG SESUATU YANG SELURUHNYA ATAU SEBAGIAN KEPUNYAAN ORANG LAIN ;-------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa Perbuatan mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dalam unsur ini adalah perbuatan yang mengakibatkan setiap benda yang menjadi bagian dari harta benda atau kekayaan seseorang yang mempunyai nilai ekonomis dibawah kekuasaan yang melakukan atau yang mengakibatkan barang berada diluar kekuasaan pemiliknya ;-------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yang didapat dari keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta barang bukti bahwa awalnya Terdakwa bersama dengan teman terdakwa yaitu SAMLAWI als BAWI bin ANDA dan YARI alias KAMPRET telah mengambil satu unit sepeda motor merk Honda Vario milik korban HENDRA SETYAWAN pada hari Sabtu tanggal 05 Mei 2012 sekira jam 08.30 wib di Kp.Pondok serut Rt.04/03 Kel.Pakujaya Kec.Serpong Utara Kota Tangerang Selatan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka dengan demikian unsur ini dapat dinyatakan terpenuhi;
Unsur DENGAN MAKSUD UNTUK DIMILIKI SECARA MELAWAN HUKUM ;--------------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa istilah unsur tersebut diatas terwujud dalam kehendak, keinginan atau tujuan dari pelaku untuk memiliki barang secara melawan hukum. Perbuatan memiliki yang dikehendaki tanpa hak atau kekuasaan sendiri dari pelaku, Pelaku sadar betul bahwa barang yang diambilnya adalah milik orang lain.;----------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa disyaratkan bahwa maksud si pelaku itu adalah untuk menguasai benda yang diambilnya seolah-olah is adalah pemiliknya secara melawan hak (H.R. 14 Februari 1938, 1938 No. 731). Bahwa berdasarkan keterangan para saksi-saksi di bawah sumpah, Keterangan Terdakwa sendiri, Petunjuk dan Barang Bukti di persidangan didapati fakta Bahwa terdakwa I SAMLAWI Als BAWI Bin ANDA bersama dengan Terdakwa II YARI Als KAMPRET Bin MAMIN dan Terdakwa III SYAHRUL BAHRI Als KEMPLU Bin KUBIL KURNAIN sekira pada hari Sabtu tanggal 05 Mei 2012 sekira pukul 08.30 Wib bertempat di Kp. Pondok Serut Rt.001/003 Kelurahan Pakujaya Kecamatan Serrpong Utara Kota Tangerang Selatan melihat 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario wama putih merah Nopol B 3905 NJL milik Saksi korban HENDRA SETYAWAN Bin WADINO didalam garasi rumah Saksi korban HENDRA SETYAWAN Bin WADINO, kemudian Terdakwa III SYAHRUL BAHRI Als KEMPLU Bin KUBIL KURNAIN Iangsung masuk tanpa ijin kedalam rumah melewati pagar yang tidak terkunci, kemudian Terdakwa III SYAHRUL BAHRI Als KEMPLU Bin KUBIL KURNAIN Iangsung menuju ke 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario wama putih merah Nopol B 3905 NJL milik Saksi korban HENDRA SETYAWAN Bin WADINO didalam garasi dan Iangsung merusak kunci kontak sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci Leter T yang sudah dipersiapkan oleh Terdakwa III SYAHRUL BAHRI Als KEMPLU Bin KUBIL KURNAIN, kemudian Terdakwa III SYAHRUL BAHRI Als KEMPLU Bin KUBIL KURNAIN Iangsung menyerahkan motor tersebut kepada Terdakwa II YARI Als KAMPRET Bin MAMIN yang sudah menunggu didepan gerbang sedangkan terdakwa I SAMLAWI Als BAWI Bin ANDA menunggu didapan rumah mengawasi sekitar, kemudian setelah 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario wama putih merah Nopol B 3905 NJL milik Saksi korban HENDRA SETYAWAN Bin WADINO tersebut berada ditangan Terdakwa H YARI Als KAMPRET Bin MAMIN lalu 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario warna putih merah Nopol B 3905 NJL milik Saksi korban HENDRA SETYAWAN Bin WADINO tersebut diserah kan Terdakwa II YARI Als KAMPRET Bin MAMIN kepada terdakwa I SAMLAWI Als BAWI Bin ANDA, lalu pada saat terdakwa I SAMLAWI Als BAWI Bin ANDA membawa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario wama putih merah Nopol B 3905 NJL milik Saksi korban HENDRA SETYAWAN Bin WADINO tanpa ijin untuk meninggalkan rumah Saksi korban HENDRA SETYAWAN Bin WADINO berjarak kurang lebih 70 (tujuh puluh) meter dari rumah Saksi korban HENDRA SETYAWAN Bin WADINO saksi RATNA ROHMA WATT Binti WADINO Iangsung berteriak "mating... mating" hingga Saksi korban HENDRA SETYAWAN Bin WADINO keluar rumah dan mengejar terdakwa I SAMLAWI Als BAWI Bin ANDA dan berhasil mengamankan terdakwa I SAMLAWI Als BAWI Bin ANDA ke Polsek Serpong guna penyidikan lebih lanjut.;---------------------------
----------Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa I SAMLAWI Als BAWI Bin ANDA bersama dengan Terdakwa II YARI Als KAMPRET Bin MAMIN dan Terdakwa III SYAHRUL BAHRI Als KEMPLU Bin KUBIL KURNAIN, saksi korban HENDRA SETYAWAN Bin WADINO mengalami kerugian kurang lebih Rp.10.000.000.00 (sepuluh juta rupiah).;--------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka dengan demikian unsur ini dapat dinyatakan terpenuhi;
Unsur DILAKUKAN OLEH DUA ORANG ATAU LEBIH DENGAN BERSEKUTU ;---------------------------------------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa istilah unsur tersebut diatas terwujud dalam kehendak, keinginan atau tujuan dari pelaku untuk memiliki barang secara melawan hukum. Perbuatan memiliki yang dikehendaki tanpa hak atau kekuasaan sendiri dari pelaku, Pelaku sadar betul bahwa barang yang diambilnya adalah milik orang lain.;----------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa disyaratkan bahwa maksud si pelaku itu adalah untuk menguasai benda yang diambilnya seolah-olah is adalah pemiliknya secara melawan hak (H.R. 14 Februari 1938, 1938 No. 731). Bahwa berdasarkan keterangan para saksi-saksi di bawah sumpah, Keterangan Terdakwa sendiri, Petunjuk dan Barang Bukti di persidangan didapati fakta Bahwa terdakwa I SAMLAWI AIs BAWI Bin ANDA bersama dengan Terdakwa II YARI Als KAMPRET Bin MAMIN dan Terdakwa III SYAHRUL BAHRI Als KEMPLU Bin KUBIL KURNAIN sekira pada hari Sabtu tanggal 05 Mei 2012 sekira pukul 08.30 Wib bertempat di Kp. Pondok Serut Rt.001/003 Kelurahan Pakujaya Kecamatan Serrpong Utara Kota Tangerang Selatan melihat 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario warna putih merah Nopol B 3905 NJL milik Saksi korban HENDRA SETYAWAN Bin WADINO didalam garasi rumah Saksi korban HENDRA SETYAWAN Bin WADINO, kemudian Terdakwa III SYAHRUL BAHRI Als KEMPLU Bin KUBIL KURNAIN langsung masuk tanpa ijin kedalam rumah melewati pagar yang tidak terkunci, kemudian Terdakwa III SYAHRUL BAHRI Als KEMPLU Bin KUBIL KURNAIN langsung menuju ke 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario warna putih merah Nopol B 3905 NJL milik Saksi korban HENDRA SETYAWAN Bin WADINO didalam garasi dan langsung merusak kunci kontak sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci Leter T yang sudah dipersiapkan oleh Terdakwa III SYAHRUL BAHRI Als KEMPLU Bin KUBIL KURNAIN, kemudian Terdakwa III SYAHRUL BAHRI Als KEMPLU Bin KUBIL KURNAIN langsung menyerahkan motor tersebut kepada Terdakwa II YARI Als KAMPRET Bin MAMIN yang sudah menunggu didepan gerbang sedangkan terdakwa I SAMLAWI Als BAWI Bin ANDA menunggu didapan rumah mengawasi sekitar, kemudian setelah 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario warna putih merah Nopol B 3905 NJL milik Saksi korban HENDRA SETYAWAN Bin WADINO tersebut berada ditangan Terdakwa II YARI AIs KAMPRET Bin MAMIN lalu 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario wama putih merah Nopol B 3905 NJL milik Saksi korban HENDRA SETYAWAN Bin WADINO tersebut diserah kan Terdakwa II YARI AIs KAMPRET Bin MAMIN kepada terdakwa I SAMLAWI Als BAWI Bin ANDA, lalu pada saat terdakwa I SAMLAWI Als BAWI Bin ANDA membawa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario warna putih merah Nopol B 3905 NJL milik Saksi korban HENDRA SETYAWAN Bin WADINO tanpa ijin untuk meninggalkan rumah Saksi korban HENDRA SETYAWAN Bin WADINO berjarak kurang Iebih 70 (tujuh puluh) meter dari rumah Saksi korban HENDRA SETYAWAN Bin WADINO saksi RATNA ROHMA WATT Binti WADINO langsung berteriak "maling...maling" hingga Saksi korban HENDRA SETYAWAN Bin WADINO keluar rumah dan mengejar terdakwa I SAMLAWI Als BAWI Bin ANDA dan berhasil mengamankan terdakwa I SAMLAWI Als BAWI Bin ANDA ke Polsek Serpong guna penyidikan Iebih lanjut.;----------------------------------------
--------Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa I SAMLAWI Als BAWI Bin ANDA bersama dengan Terdakwa II YARI Als KAMPRET Bin MAMIN dan Terdakwa III SYAHRUL BAHRI AIs KEMPLU Bin KUBIL KURNAIN, saksi korban HENDRA SETYAWAN Bin WADINO mengalami kerugian kurang Iebih Rp.10.000.000.00 (sepuluh juta rupiah).;-------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka dengan demikian unsur ini dapat dinyatakan terpenuhi;
------- Menimbang, bahwa karena seluruh unsur dalam dakwaan telah terpenuhi dan hakim yakin akan hal tersebut maka para Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam dakwaan ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa dinyatakan bersalah dan atas perbuatan para Terdakwa tersebut tidak ditemukan alasan pemaaf dan alasan pembenar, maka para Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya namun masih bersifat pembinaan;
-------Menimbang, bahwa Hakim menyatakan sependapat dengan tuntutan dari Penuntut Umum mengenai dakwaan yang terbukti namun tidak sependapat mengenai lamanya hukuman yang dijatuhkan oleh Penuntut Umum ;----------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa sebelumnya dilakukan penahanan maka diperintahkan agar terhadap terdakwa dilakukan penahanan ;
Menimbang, bahwa Hakim dalam mengambil putusan bukan hanya sebagai hukuman bagi perbuatan para terdakwa tetapi juga putusan tersebut harus beisi pelajaran bagi terdakwa tersebut agar tidak melakukan perbuatannya lagi dan menjadi peringatan kepada masyarakat bahwa perbuatan para terdakwa tersebut adalah salah ;--
-------Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa : -----------------------------------
1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih merah Nopol B 3905 NJL ;----
1 (satu) buah STNK Asli Sepeda Motor Honda Vario warna putih merah Nopol B 3905 ;---------------------------------------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada saksi HENDRA SETYAWAN BIN WADINO ;--------------------
1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio warna hitam Nopol B 6092 CMO ;---------
Dikembalikan kepada SYAHRUL BAHRI als KEMPLU bin KUBIL KURNAIN ;-----
---------Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa dinyatakan bersalah maka para Terdakwa harus dibebani biaya perkara;
Menimbang, bahwa sebelum Hakim menjatuhkan putusan maka terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagai berikut; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat ;----------------------------------
Hal-hal yang meringankan :
Para Terdakwa mengaku terus terang ; -------------------------------------------------
Para Terdakwa masih muda diharapkan dapat merubah kelakuannya dikemudian hari ;--------------------------------------------------------------------------
Para Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi ; --
Para Terdakwa belum pernah dihukum ;-----------------------------------------------
Mengingat, Pasal 363 ayat (2) KUHP dan KUHAP serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa 1. SAMLAWI als BAWI bin ANDA, Terdakwa 2. YARI als KAMPRET bin MAMIN dan Terdakwa 3. SYAHRUL BAHRI als KEMPLU bin KUBIL KURNAIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN ; --------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan ; ---------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ---------------------------
Memerintahkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ----------------------
Menetapkan agar barang bukti berupa : -----------------------------------------------
1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih merah Nopol B 3905 NJL ;-------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah STNK Asli Sepeda Motor Honda Vario warna putih merah Nopol B 3905 ; ------------------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada saksi HENDRA SETYAWAN BIN WADINO ; -----------
1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio warna hitam Nopol B 6092 CMO ;
Dikembalikan kepada SYAHRUL BAHRI als KEMPLU bin KUBIL KURNAIN ; --------------------------------------------------------------------------------
Membebankan para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah) ;- --------------------------------------------------
--------Demikianlah diputuskan oleh Hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada hari Kamis tanggal 21 Juni 2012 oleh kami STERRY M. RANTUNG, SH.MH sebagai Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Pengadilan Negeri Tangerang tersebut dengan dibantu oleh AGUS SOFYAN, SH Panitera Pengganti dan dihadiri oleh EFA FARLINA, SH Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tigaraksa dan para Terdakwa serta orang tua para terdakwa tersebut ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Panitera Pengganti Hakim Tersebut
AGUS SOFYAN, SH STERRY M. RANTUNG, SH.MH.