38/Pid.Sus/2019/PN Snt
Putusan PN SENGETI Nomor 38/Pid.Sus/2019/PN Snt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
M. Sarai Bin Saat
1. Menyatakan Terdakwa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh orang yang mempunyai hubungan keluarga” sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) lembar baju warna hitam motif bunga lengan panjang warna merah tanpa merk, - 1 (satu) lembar celana dalam warna putih tanpa merk, - 1 (satu) lembar bra warna pink muda tanpa merek, - 1 (satu) lembar celana pendek warna coklat dalam keadaan rusak robek Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 38/Pid.Sus/2019/PN Snt.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sengeti yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : TErdakwa;
Tempat Lahir : Batanghari;
Umur/tanggal lahir : 52 Tahun/15 Agustus 1966.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat Tinggal : RT.XXX, RWXXX, DesaXXX, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi;
Agama : Islam.
Pekerjaan : Tani;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik Polri sejak tanggal 30 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 18 November 2018;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 19 November 2018 sampai dengan tanggal 26 November 2018;
Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Negeri Sengeti sejak tanggal 29 Desember 2018 sampai dengan tanggal 27 Januari 2019;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sengeti yang Kedua sejak tanggal 28 Januari 2019 sampai dengan tanggal 26 Februari 2019;
Penuntut Umum sejak tanggal 26 Februari 2019 sampai dengan tanggal 17 Maret 2019;
Hakim Pengadilan Negeri Sengeti sejak tanggal 14 Maret 2019 sampai degan tanggal 12 April 2019;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sengeti sejak tanggal 13 April 2019 sampai deengan tanggal 11 Juni 2019;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Heryanto P. Siregar, S.H dan Iwan Pales, S.H. Advokat/Penasihat Hukum pada Kantor Advokat/Penasihat Hukum pada Kantor “Lembaga Bantuan Hukum Pena Keadilan”, yang beralamat di Jalan Ir. H. Juanda, Lr. Anda, RT.25, Nomor. 37, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru-Kota Jambi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sengeti, tanggal 14 Maret 2019;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sengeti Nomor 38/Pid.Sus/2019/PN Snt. Tanggal 13 Maret 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 38/Pen.Pid/2019/PN Snt. Tanggal 14 Maret 2019 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan TErdakwaterbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Melakukan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Melakukan persetubuhan dengannya Yang Dilakukan Oleh orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga”, sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Dakwaan Pertama Pasal 76 D Jo. Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang;
Menjatuhkan pidana badan terhadap TErdakwadengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
• 1 (satu) lembar baju warna hitam motif bunga lengan panjang warna merah tanpa merk
• 1 (satu) lembar celana dalam warna putih tanpa merk
• 1 (satu) lembar bra warna pink muda tanpa merek
• 1 (satu) lembar celana pendek warna coklat dalam keadaan rusak robek
Dirampas untuk dimusnahkan.
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa/Penasihat Hukumnya yang pada pokoknya menyatakan kepada Majelis Hakim yang bersidang untuk memberikan hukuman yang seringan-ringannya kepada Terdakwa dengan alasan Terdakwa meyesali perbuatannya, mengaku dan menyesali perbuatannya dan Terdakwa juga merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa atas pembelaan Terdakwa/Penasihat Hukumnya tersebut, Penuntut Umum mengajukan Replik/tanggapan terhadap pembelaan tersebut secara lisan yang pada pokoknya tetap pada Tuntutannya dan pada akhirnya Terdakwa/Penasihat Hukumnya menanggapi kembali secara lisan yang pada pokoknya tetap pula pada Pembelaannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa TERDAKWA, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Desember tahun 2017 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2017 sekira pukul 21.00 WIB di Di RT.XXXDesa XXXKec. Jaluko Kab. Muaro Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sengeti, “melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak yaitu Saksi KOrban(berusia 14 tahun dan lahir pada tanggal 19 Juni 2003 berdasarkan kutipan Akta Kelahiran Nomor : 4836/1st-1920/2004 tanggal 02 Desember 2004) melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama” yang dilakukan terdakwa dengan cara, sebagai berikut:
• Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Desember tahun 2017 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2017 terdakwa yang merupakan saudara kandung dari nenek saksi korban menghampiri saksi korban yang sedang tertidur di RT.XXXDesa XXXKec. Jaluko Kab. Muaro Jambi lalu terdakwa masuk ke dalam kelambu tempat saksi korban tidur lalu terdakwa memijat kaki saksi korban sehingga saksi korban menjadi terbangun kemudian terdakwa membuka celana saksi korban dengan cara menarik ke bagian bawah namun saksi korban tidak berani melakukan perlawanan karena saksi korban ketakutan dan diancam oleh terdakwa sehingga saksi korban hanya terdiam selanjutnya terdakwa memaksa saksi korban membuka paha saksi korban dengan menggunakan kaki terdakwa selanjutnya terdakwa langsung menindih badan saksi korban lalu terdakwa membuka sarung yang dikenakannya lalu memasukkan alat kelamin terdakwa yang sudah tegang ke dalam alat kelamin saksi korban dan menggoyang-goyangkan selama ± 5 (lima) menit hingga akhirnya sperma dikeluarkan dan langsung dibersihkan oleh terdakwa dengan menggunakan sarung tersebut. Tak lama kemudian saksi RENY FATMAWATY Binti USMAN datang sehingga lalu terdakwa segera mengenakan sarung dan terdakwa menyuruh saksi korban untuk memakai celana yang selanjutnya terdakwa keluar kelambu dan pergi meninggalkan tempat tersebut.
• Bahwa sesuai dengan Visum et repertum Nomor : R/ 53 / X / 2018 / Rumkit tanggal 30 Oktober 2018 yang ditandatangani oleh Dr. Trisna Utami, SpOG (selaku Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara) telah memeriksa Saksi KOrbandengan hasil pemeriksaan :
A. Pemeriksaan luar ditemukan sebagai berikut :
Keadaan umum :
Tingkat kesadaran : baik
Tekanan Darah : 100/80 MmHg
Denyut Nadi : 84 X / Menit
Temperatur : 360 C
Pernafasan : dalam batas normal
B. Pemeriksaan dalam :
- Tampak robekan di selaput dara arah jam satu, dua, tiga, empat, enam, tujuh sampai ke dasar.
- Hiperemis (+)
- Tidak tampak luka lecet di sekitar daerah kemaluan.
C. Pemeriksaan Penunjang : tidak dilakukan.
Kesimpulan : Pada pemeriksaan terhadap perempuan ini yang mengaku berumur 15 tahun, didapatkan Hymen/selaput dara tidak utuh lagi yang diakibatkan oleh benda tumpul;
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76D Jo. Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang;
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa TERDAKWA, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Desember tahun 2017 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2017 sekira pukul 21.00 WIB di Di RT.XXXDesa XXXKec. Jaluko Kab. Muaro Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sengeti, “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yaitu Saksi KOrban(berusia 14 tahun dan lahir pada tanggal 19 Juni 2003 berdasarkan kutipan Akta Kelahiran Nomor : 4836/1st-1920/2004 tanggal 02 Desember 2004) melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama” yang dilakukan terdakwa dengan cara, sebagai berikut:
• Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Desember tahun 2017 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2017 terdakwa yang merupakan saudara kandung dari nenek saksi korban menghampiri saksi korban yang sedang tertidur di RT.XXXDesa XXXKec. Jaluko Kab. Muaro Jambi lalu terdakwa masuk ke dalam kelambu tempat saksi korban tidur lalu terdakwa memijat kaki saksi korban sehingga saksi korban menjadi terbangun lalu terdakwa mengajak saksi korban untuk berhubungan badan dan terdakwa menjanjikan akan membelikan saksi korban handphone dan uang jajan lalu terdakwa memegang tangan saksi korban kemudian terdakwa membuka celana saksi korban dengan cara menarik ke bagian bawah selanjutnya terdakwa membuka paha saksi korban selanjutnya terdakwa langsung menindih badan saksi korban lalu terdakwa membuka sarung yang dikenakannya lalu memasukkan alat kelamin terdakwa yang sudah tegang ke dalam alat kelamin saksi korban dan menggoyang-goyangkan selama ± 5 (lima) menit hingga akhirnya sperma dikeluarkan dan langsung dibersihkan oleh terdakwa dengan menggunakan sarung tersebut. Tak lama kemudian saksi RENY FATMAWATY Binti USMAN datang sehingga lalu terdakwa segera mengenakan sarung dan terdakwa menyuruh saksi korban untuk memakai celana yang selanjutnya terdakwa keluar kelambu dan pergi meninggalkan tempat tersebut.
• Bahwa sesuai dengan Visum et repertum Nomor : R/ 53 / X / 2018 / Rumkit tanggal 30 Oktober 2018 yang ditandatangani oleh Dr. Trisna Utami, SpOG (selaku Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara) telah memeriksa Saksi KOrbandengan hasil pemeriksaan :
A. Pemeriksaan luar ditemukan sebagai berikut :
Keadaan umum :
Tingkat kesadaran : baik
Tekanan Darah : 100/80 MmHg
Denyut Nadi : 84 X / Menit
Temperatur : 360 C
Pernafasan : dalam batas normal
B. Pemeriksaan dalam :
- Tampak robekan di selaput dara arah jam satu, dua, tiga, empat, enam, tujuh sampai ke dasar.
- Hiperemis (+)
- Tidak tampak luka lecet di sekitar daerah kemaluan.
C. Pemeriksaan Penunjang : tidak dilakukan.
Kesimpulan : Pada pemeriksaan terhadap perempuan ini yang mengaku berumur 15 tahun, didapatkan Hymen/selaput dara tidak utuh lagi yang diakibatkan oleh benda tumpul;
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang;
ATAU
KETIGA
Bahwa ia terdakwa TERDAKWA, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Desember tahun 2017 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2017 sekira pukul 21.00 WIB di Di RT.XXXDesa XXXKec. Jaluko Kab. Muaro Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sengeti,, “melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yaitu Saksi korban (berusia 14 tahun dan lahir pada tanggal 19 Juni 2003 berdasarkan kutipan Akta Kelahiran Nomor : 4836/1st-1920/2004 tanggal 02 Desember 2004) untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama” yang dilakukan terdakwa dengan cara, sebagai berikut:
• Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Desember tahun 2017 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2017 terdakwa yang merupakan saudara kandung dari nenek saksi korban menghampiri saksi korban yang sedang tertidur di RT.XXXDesa XXXKec. Jaluko Kab. Muaro Jambi lalu terdakwa masuk ke dalam kelambu tempat saksi korban tidur lalu terdakwa memijat kaki saksi korban sehingga saksi korban menjadi terbangun lalu terdakwa meremas sambil menggosok-gosok payudara saksi korban kemudian terdakwa memasukkan tangan ke dalam celana saksi korban dan memegang kemaluan saksi korban. Tak lama kemudian saksi RENY FATMAWATY Binti USMAN datang selanjutnya terdakwa keluar kelambu dan pergi meninggalkan tempat tersebut.
• Bahwa sesuai dengan Visum et repertum Nomor : R/ 53 / X / 2018 / Rumkit tanggal 30 Oktober 2018 yang ditandatangani oleh Dr. Trisna Utami, SpOG (selaku Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara) telah memeriksa Saksi KOrbandengan hasil pemeriksaan :
A. Pemeriksaan luar ditemukan sebagai berikut :
Keadaan umum :
Tingkat kesadaran : baik
Tekanan Darah : 100/80 MmHg
Denyut Nadi : 84 X / Menit
Temperatur : 360 C
Pernafasan : dalam batas normal
B. Pemeriksaan dalam :
- Tampak robekan di selaput dara arah jam satu, dua, tiga, empat, enam, tujuh sampai ke dasar.
- Hiperemis (+)
- Tidak tampak luka lecet di sekitar daerah kemaluan.
C. Pemeriksaan Penunjang : tidak dilakukan.
Kesimpulan : Pada pemeriksaan terhadap perempuan ini yang mengaku berumur 15 tahun, didapatkan Hymen/selaput dara tidak utuh lagi yang diakibatkan oleh benda tumpul;
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76 E Jo. Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa dan Penasihat Hukumnya menyatakan mengerti isi dan maksud dari dakwaan Penuntut Umum tersebut dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Anak, dengan didampingi orang tuanya, dimana saksi memberikan keterangan dibawah sumpah, keterangan mana pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa, karena saksi adalah cucu kandung dari kakak Terdakwa;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian dan semua keterangan Saksi di Berita Acara Penyidik sudah benar;
Bahwa Saksi dihadapkan di persidangan berkaitan dengan perbuatan Terdakwa yang telah mencabuli dan menyetubuhi saksi;
- Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Desember tahun 2017 terdakwa yang merupakan saudara kandung dari nenek saksi korban dan dianggap datuk sendiri menghampiri saksi korban yang sedang tertidur di RT.XXXDesa XXXKec. Jaluko Kab. Muaro Jambi lalu terdakwa masuk ke dalam kelambu tempat saksi korban tidur lalu terdakwa memijat kaki saksi korban sehingga saksi korban menjadi terbangun kemudian terdakwa membuka celana saksi korban dengan cara menarik ke bagian bawah namun saksi tidak berani melakukan perlawanan karena saksi korban ketakutan dan diancam oleh terdakwa sehingga saksi korban hanya terdiam selanjutnya terdakwa memaksa saksi korban membuka paha saksi korban dengan menggunakan kaki terdakwa selanjutnya terdakwa langsung menindih badan saksi korban lalu terdakwa membuka sarung yang dikenakannya lalu memasukkan alat kelamin terdakwa yang sudah tegang ke dalam alat kelamin saksi korban dan menggoyang-goyangkan selama ± 5 (lima) menit hingga akhirnya sperma dikeluarkan dan langsung dibersihkan oleh terdakwa dengan menggunakan sarung tersebut. Tak lama kemudian saksi RENY FATMAWATY Binti USMAN datang sehingga lalu terdakwa segera mengenakan sarung dan terdakwa menyuruh saksi korban untuk memakai celana yang selanjutnya terdakwa keluar kelambu.
- Bahwa saat kejadian ayah saksi korban sedang bekerja dan ibu saksi korban sedang buang sampah.
- Bahwa terdakwa mengancam saksi korban jangan mengatakan kepada siapapun.
- Bahwa saksi korban merasa ketakutan.
- Bahwa celana yang saksi korban kenakan saat disetubuhi terdakwa dibuang dan sempat dibakar oleh saksi korban sekira 1 bulan kemudian karena takut ketahuan.
- Bahwa setelah kejadian terdakwa menjanjikan membelikan saksi korban sebuah hp.
- Bahwa terdakwa sering datang ke rumah dan bersikap baik.
- Bahwa selain menyetubuhi saksi korban, terdakwa mencabuli saksi korban sebanyak 4 x dalam waktu yang berbeda setelah kejadian persetubuhan dengan cara meremas payudara saksi korban, memasukkan jari ke kemaluan saksi korban, dan menggesek-gesekkan kemaluan terdakwa ke bagian belakang pantat saksi korban.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti dalam perkara ini;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa pada pokoknya menyatakan benar dan tidak keberatan;
Alisman bin Sukarno, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa, namun tidak ada memiliki hubungan keluarga sedarah, namun masih ada hubungan semenda dengannya, karena Terdakwa adalah merupakan Paman istri saksi;
- Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian dan semua keterangan Saksi di Berita Acara Penyidik sudah benar;
- Bahwa Saksi dihadapkan di persidangan berkaitan dengan perbuatan Terdakwa yang telah mencabuli dan menyetubuhi anak saksi yaitu saksi Windy Cahyu yang anak kandung saksi.
- Bahwa terdakwa sering datang ke rumah yang berjarak 1 km;
- Bahwa saksi mengetahui dari Polsek Pemayung saat melaporkan Dika karena telah pergi dengan saksi korban tanpa seijin saksi lalu saksi korban mengakui kepada Kapolsek Pemayung pernah disetubuhi oleh terdakwa dengan cara diancam agar jangan bilang dengan siapapun.
- Bahwa tidak ada permintaan maaf dari terdakwa.
- Bahwa berdasarkan keterangan saksi Windy Cahyu disetubuhi pertama kali sebanyak 1 x lalu dicabuli sebanyak 4 kali setelah kejadian disetubuhi dalam waktu berbeda,
- Bahwa terdakwa terlebih dahulu menyetubuhi saksi Windy setelah itu baru Dika yang menyetubuhi;
- Bahwa banyak perubahan pada saksi korban menjadi pendiam, pemberontak, suka berbohong dan pemalas.
- Bahwa setelah kejadian persetubuhan tersebut, saksi korban sering menghindar jika terdakwa datang dan pernah ditanyakan alasannya dan dijawab karena saksi korban takut.
- Bahwa terdakwa tidak dekat dengan keluarga yang lainnya.
- Bahwa istri saksi pernah disetubuhi juga oleh terdakwa pada tahun 2016.
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti di persidangan.
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti dalam perkara ini;
- Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Reny Fatmawati binti Usman, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan ada ada memiliki hubungan keluarga sedarah dengannya, dimana Terdakwa adalah Paman saksi;
- Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian dan semua keterangan Saksi di Berita Acara Penyidik sudah benar;
- Bahwa Saksi dihadapkan di persidangan berkaitan dengan perbuatan Terdakwa yang telah mencabuli dan menyetubhi anak saksi yaitu saksi Windy Cahyu;
- Bahwa terdakwa sering datang ke rumah yang berjarak 1 km.
- Bahwa saksi mengetahui dari Polsek Pemayung saat melaporkan Dika karena telah pergi dengan saksi korban tanpa seijin saksi lalu saksi korban mengakui kepada Kapolsek Pemayung pernah disetubuhi oleh terdakwa dengan cara diancam agar jangan bilang dengan siapapun.
- Bahwa tidak ada permintaan maaf dari terdakwa.
- Bahwa berdasarkan keterangan saksi korban disetubuhi pertama kali sebanyak 1 x lalu dicabuli sebanyak 4 kali setelah kejadian disetubuhi dalam waktu berbeda,
- Bahwa terdakwa terlebih dahulu menyetubuhi saksi korban baru Dika.
- Bahwa banyak perubahan pada saksi korban menjadi pendiam, pemberontak, suka berbohong dan pemalas.
- Bahwa setelah kejadian persetubuhan tersebut, saksi korban sering menghindar jika terdakwa datang dan pernah ditanyakan alasannya dan dijawab karena saksi korban takut.
- Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Desember tahun 2017 terdakwa yang merupakan saudara kandung dari nenek saksi korban dan dianggap datuk sendiri mendatangi rumah saksi di RT.XXXDesa XXXKec. Jaluko Kab. Muaro Jambi lalu terdakwa masuk ke dalam kelambu tempat saksi korban tidur dalam posisi tengkurap yang dilihat langsung oleh saksi setelah saksi membakar sampah di depan rumah lalu saksi mengeur terdakwa agar jangan macam-macam dengan saksi korban kemudian saksi memeriksa keadaan saksi korban yang dalam keadaan tidur lalu saksi dan terdakwa nonton tv di samping kelambu.
- Bahwa benar saksi pernah melihat celana saksi korban terbakar di tong sampah lalu saksi ambil.
- Bahwa panggilan ke terdakwa adalah Pudo atau Pak Do.
- Bahwa terdakwa sering berusaha membuka baju saksi dan mengajak berhubungan badan namun saksi menolak.
- Bahwa terdakwa memiliki istri.
- Bahwa terdakwa tidak dekat dengan keluarga yang lainnya.
- Bahwa saksi pernah disetubuhi juga oleh terdakwa pada tahun 2016 dengan diancam akan hidup susah;
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti dalam perkara ini;
- Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selain menghadapkan saksi-saksi tersebut di atas, dengan persetujuan Terdakwa/Penasihat Hukumnya, Penuntut Umum telah membacakan keterangan Dr. Trisna Utami, S.pOG dan Asi Noprini, S. Psi binti H. Anasrullah sebagaimana tersebut dalam berita acara pemeriksaan (Ahli) dalam BAP penyidikan, yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Dr. TRISNA UTAMI, S. pOG,:
Bahwa tupoksi ahli adalah membidangi kebidanan dan penyakit kandungan.
Bahwa Ahli sebagai Spesialis Obstretri Ginekologi (Kebidanan dan Penyakit Kandungan).
Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Oktober 2018 sekira pukul 13.00 WIB saksi korban bernama Rahmawati Binti Sukirno menghadap Ahli dan dilakukan pemeriksaan dalam keadaan sadar.
Bahwa Pemeriksaan luar ditemukan sebagai berikut :
Bahwa Visum et repertum Nomor : R/ 53 / X / 2018 / Rumkit tanggal 30 Oktober 2018 yang ditandatangani oleh Dr. Trisna Utami, SpOG (selaku Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara) telah memeriksa Saksi KOrbandengan hasil pemeriksaan :
A. Pemeriksaan luar ditemukan sebagai berikut :
Keadaan umum :
Tingkat kesadaran : baik
Tekanan Darah : 100/80 MmHg
Denyut Nadi : 84 X / Menit
Temperatur : 360 C
Pernafasan : dalam batas normal
B. Pemeriksaan dalam :
- Tampak robekan di selaput dara arah jam satu, dua, tiga, empat, enam, tujuh sampai ke dasar.
- Hiperemis (+)
- Tidak tampak luka lecet di sekitar daerah kemaluan.
C. Pemeriksaan Penunjang : tidak dilakukan.
Kesimpulan : Pada pemeriksaan terhadap perempuan ini yang mengaku berumur 15 tahun, didapatkan Hymen/selaput dara tidak utuh lagi yang diakibatkan oleh benda tumpul.
2. ASI NOPRINI, S. Psi Binti H. ANASRULLAH,:
Bahwa tupoksi ahli adalah membidangi KDRT, kesehatan perempuan, dan pendidikan perempuan.
Bahwa keahlian Ahli adalah Psikologi.
Bahwa saksi memiliki Surat Tugas sebagai Ahli.
Bahwa pendampingan terhadap saksi korban dilakukan 2 kali pada Rabu 31 Oktober 2018 dan Kamis 29 Nopember 2018
Bahwa saksi korban terlihat tenang, dapat menjawab walau berusaha menutupi perasaan selain itu susah makan dan susah tidur.
Bahwa saksi korban harus diberikan perhatian lebih dari keluarga dan pendekatan ilmu agama.
Menimbang, bahwa Terdakwa/Penasihat Hukumnya menyataan tidak keberatan terhadap pembacaan keterangan saksi dalam BAP dimaksud;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak menghadapkan saksi yang meringankan (a de charge) meskipun kepadanya telah diberikan hakya untuk itu;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa saksi Windy Cahyu merupakan cucu kandung dari kakak terdakwa yang merupakan orang tua saksi Reny Fatmawati sehingga masih memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa;
- Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Desember tahun 2017 terdakwa menyetubuhi saksi Windy Cahyu.
- Bahwa terdakwa datang jam 20.00 WIB kemudian menonton tv yang saat itu ada saksi Reny Fatmawati kemudian saat saksi Reny Fatmawaty keluar lalu terdakwa membuka kelambu samping tv tempat saksi korban tidur lalu terdakwa memijat kaki saksi Windy Cahyu sehingga saksi Windy Cahyu menjadi terbangun kemudian terdakwa membuka celana saksi Windy Cahyu dengan cara menarik ke bagian bawah dengan paksa, namun saksi Windy Cahyu hanya terdiam, lalu terdakwa memaksa saksi Windy Cahyu untuk membuka pahanya dengan menggunakan kaki terdakwa selanjutnya terdakwa langsung menindih badan saksi Windy Cahyu, lalu terdakwa membuka sarung yang dikenakannya lalu memasukkan alat kelamin terdakwa yang sudah tegang ke dalam alat kelamin saksi Windy dan menggoyang-goyangkan selama ± 5 (lima) menit. Tak lama kemudian saksi RENY FATMAWATY Binti USMAN datang sehingga terdakwa segera mengenakan sarung dan terdakwa menyuruh saksi Windy untuk memakai celana yang selanjutnya terdakwa keluar dari kelambu tersebut;
- Bahwa terdakwa tidak ada mengancam atau melakukan kekerasan pada saksi korban;
- Bahwa terdakwa tidak sampai mengeluarkan sperma pada saat itu.
- Bahwa terdakwa sering ke rumah saksi Windy Cahyu.
- Bahwa sebelumnya Terdakwa juga pernah saksi Reny Fatmawati yang merupakan ibu kandung dari saksi Windy;
- Bahwa dalam waktu yang berbeda setelah menyetubuhi saksi Windy, terdakwa juga pernah mencabuli saksi Windy dengan cara meremas payudara saksi Windy dan memasukkan tangan ke dalam baju saksi Windy dan memasukkan jari ke dalam kemaluan saksi Windy.
- Bahwa saksi Windy sering meminta uang untuk membeli baju kepada terdakwa.
- Bahwa terdakwa telah memiliki istri.
- Bahwa terdakwa sering berhubungan badan dengan istri terdakwa.
- Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti di persidangan.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
• 1 (satu) lembar baju warna hitam motif bunga lengan panjang warna merah tanpa merk
• 1 (satu) lembar celana dalam warna putih tanpa merk
• 1 (satu) lembar bra warna pink muda tanpa merek
• 1 (satu) lembar celana pendek warna coklat dalam keadaan rusak robek
Menimbang, bahwa saksi-saksi dan Terdakwa menyatakan mengenal barang bukti tersebut adalah barang bukti dalam perkara ini, dimana barang bukti dimaksud telah disita secara sah menurut hukum, sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan Visum Et Repertum yang dilakukan terhadap anak saksi Nomor : R/53/X/2018/Rumkit tanggal 30 Oktober 2018 yang ditandatangani oleh Dr. Trisna Utami, SpOG, dokter pada RS Bhayangkara yang melakukan pemeriksaan terhadap anak Saksi korban dengan kesimpulan pada pada pemeriksaan terhadap perempuan ini yang mengaku berumur 15 tahun, didapatkan Hymen/selaput dara tidak utuh lagi yang diakibatkan oleh benda tumpul;
Menimbang, bahwa untuk singkatnya putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana telah termuat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini harus dianggap telah termuat dan dipertimbangkan pula dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan di persidangan alat bukti yang sah berupa keterangan 3 (tiga) orang saksi yang diberikan di bawah sumpah di persidangan, serta alat bukti surat yang ada dalam berkas perkara a quo;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula dibacakan keterangan Dr. Trisna Utami, S. pOG dan Asi Noprini, S. Psi binti H. Anasrullah sebagaimana tersebut dalam berita acara pemeriksaan (Ahli) dalam BAP penyidikan yang diberikan dibawah sumpah, maka keterangan tersebut sepanjang terdapat “saling persesuaian” dengan alat bukti yang sah lainnya yang telah memenuhi batas minimum pembuktian, maka nilai kekuatan pembuktian yang melekat padanya dapat dipergunakan “menguatkan” keyakinan hakim atau dapat bernilai dan dipergunakan sebagai “tambahan alat bukti” yang sah lainnya;
Menimbang, bahwa alat-alat bukti tersebut selanjutnya akan dihubungkan sedemikian rupa, guna menyusun fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa anak korban merupakan cucu kandung dari kakak terdakwa yang merupakan orang tua saksi Reny Fatmawati yang merupakan ibu kandung anak korban sehingga masih memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Desember tahun 2017 terdakwa yang merupakan saudara kandung dari nenek saksi korban dan dianggap datuk sendiri menghampiri anak korban yang sedang tertidur di RT.XXXDesa XXXKec. Jaluko Kab. Muaro Jambi lalu terdakwa masuk ke dalam kelambu tempat anak korban tidur lalu terdakwa memijat kaki anak korban sehingga anak korban menjadi terbangun, kemudian terdakwa membuka celana anak korban dengan cara menarik ke bagian bawah namun anak korban tidak berani melakukan perlawanan karena anak korban ketakutan dan diancam oleh terdakwa, sehingga anak korban hanya terdiam selanjutnya terdakwa memaksa anak korban membuka paha anak korban dengan menggunakan kaki terdakwa selanjutnya terdakwa langsung menindih badan anak korban lalu terdakwa membuka sarung yang dikenakannya lalu memasukkan alat kelamin terdakwa yang sudah tegang ke dalam alat kelamin anak korban dan menggoyang-goyangkan selama ± 5 (lima) menit hingga akhirnya sperma dikeluarkan dan langsung dibersihkan oleh terdakwa dengan menggunakan sarung tersebut. Tak lama kemudian saksi RENY FATMAWATY Binti USMAN datang sehingga lalu terdakwa segera mengenakan sarung dan terdakwa menyuruh anak korban untuk memakai celana yang selanjutnya terdakwa keluar kelambu;
Bahwa terdakwa mengancam anak korban jangan mengatakan kepada siapapun;
Bahwa anak korban merasa ketakutan karenanya;
Bahwa selain menyetubuhi anak korban, terdakwa juga pernah mencabuli anak korban sebanyak 4 x dalam waktu yang berbeda setelah kejadian persetubuhan dengan cara meremas payudara saksi korban, memasukkan jari ke kemaluan saksi korban, dan menggesek-gesekkan kemaluan terdakwa ke bagian belakang pantat saksi korban;
Bahwa Visum et repertum Nomor : R/ 53 / X / 2018 / Rumkit tanggal 30 Oktober 2018 yang ditandatangani oleh Dr. Trisna Utami, SpOG (selaku Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara) telah memeriksa Saksi KOrbandengan kesimpulan hasil Pada pemeriksaan terhadap perempuan ini yang mengaku berumur 15 tahun, didapatkan Hymen/selaput dara tidak utuh lagi yang diakibatkan oleh benda tumpul;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Alternatif sebagaimana diatur dalam dakwaan Pertama Pasal 76D Jo. Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Atau Kedua Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang atau Ketiga Pasal 76 E Jo. Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum yang bersifat Alternatif tersebut, maka Pengadilan akan menerapkan salah satu pasal yang menjadi dakwaan alternatif Penuntut Umum, yang relevan dengan perbuatan Terdakwa, yaitu dakwaan Alternatif Pertama Pasal 76D Jo. Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang;
1. Setiap Orang;
2. Dilarang;
3. Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
4. Yang dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama;
Menimbang, bahwa dengan merujuk pada pengertian tersebut, maka untuk dapat dikenakan/terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal a quo, harus dipenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
1. Setiap Orang;
2. Dengan sengaja Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
3. Yang dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama;
Menimbang, bahwa tentang unsur pertama “setiap Orang”;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 butir 17 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, disebutkan “Setiap orang adalah perseorangan atau korporasi”;
Menimbang, bahwa dengan demikian terlebih dahulu harus ditentukan dalam kapasitas yang mana Terdakwa didakwa dalam perkara ini, apakah selaku perseorangan atau korporasi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan orang bernama TErdakwa yang setelah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pra penuntutan selanjutnya dihadapkan di persidangan sebagai terdakwa, yang berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan Terdakwa sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan tersebut adalah benar Terdakwa, orang yang dimaksud oleh penuntut umum dengan identitas sesuai dengan identitas Terdakwa sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa dengan identitas tesebut di atas, dapat disimpulkan, bahwa Terdakwa didakwa dalam kapasitasnya sebagai perseorangan;
Menimbang, bahwa dalam hal ini :
- Secara obyektif, Terdakwa adalah manusia yang dengan segala kelengkapannya, baik rohani maupun jasmani, mempunyai fisik yang sehat, daya penalaran, dan daya tangkap untuk mampu menerima dan dapat mengerti, serta merespon segala sesuatu yang terjadi di persidangan;
- Secara subyektif, Terdakwa mampu bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut unsur pertama “setiap orang“ telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa tentang unsur kedua “dengan sengaja” artinya adalah “tahu dan dikehendaki”. “Dengan sengaja” di sini, maksudnya adalah “tahu dan menghendaki” (R. Soesilo) perbuatan materiil yang diuraikan pada unsur melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak, disebutkan “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”;
Menimbang, bahwa Saksi korbanmasih berusia 15 tahun dan lahir pada tanggal 19 Juni 2003 berdasarkan kutipan akte kelahiran nomor : 4836/1st-1920/2004 tanggal 2 Desember 2004, yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs. M. Bakri, selaku Kepala Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Muaro Jambi, dengan demikian masih dikategorikan sebagai “anak” menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak;
Menimbang, bahwa unsur “Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”, ini bersifat alternatif, supaya unsur ini dinyatakan terpenuhi cukup bilamana salah satu alternatif perbuatan tersebut dapat dibuktikan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “melakukan kekerasan” artinya : “mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil secara yang tidak sah”, misalnya memukul dengan tangan atau dengan segala macam senjata, menyepak, menendang dsb. Yang disamakan dengan “melakukan kekerasan” menurut Pasal 89 KUHP ialah : “membuat orang jadi pingsan atau tidak berdaya”. “Pingsan” artinya : “tidak ingat atau tidak sadar akan dirinya”. Orang yang pingsan itu tidak dapat mengetahui apa yang terjadi akan dirinya. “Tidak berdaya” artinya : “tidak mempunyai kekuatan atau tenaga sama sekali, sehingga tidak dapat mengadakan perlawanan sedikitpun”. Orang yang tidak berdaya itu masih dapat mengetahui apa yang terjadi atas dirinya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “memaksa” adalah : “melakukan tekanan pada orang, sehingga orang itu melakukan sesuatu yang berlawanan dengan kehendaknya sendiri”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “persetubuhan” adalah : “peraduan antara anggota kemaluan laki – laki dengan anggota kemaluan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggota kemaluan laki – laki harus masuk kedalam anggota kemaluan perempuan sehingga mengeluarkan air mani” ( R. Soesilo );
Menimbang, bahwa fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan adalah seperti diuraikan di atas;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan telah terbukti pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Desember tahun 2017 terdakwa yang merupakan saudara kandung dari nenek saksi korban dan dianggap datuk sendiri menghampiri anak korban yang sedang tertidur di RT.XXXDesa XXXKec. Jaluko Kab. Muaro Jambi lalu terdakwa masuk ke dalam kelambu tempat anak korban tidur lalu terdakwa memijat kaki anak korban sehingga anak korban menjadi terbangun, kemudian terdakwa membuka celana anak korban dengan cara menarik ke bagian bawah namun anak korban tidak berani melakukan perlawanan karena anak korban ketakutan dan diancam oleh terdakwa, sehingga anak korban hanya terdiam selanjutnya terdakwa memaksa anak korban membuka paha anak korban dengan menggunakan kaki terdakwa selanjutnya terdakwa langsung menindih badan anak korban lalu terdakwa membuka sarung yang dikenakannya lalu memasukkan alat kelamin terdakwa yang sudah tegang ke dalam alat kelamin anak korban dan menggoyang-goyangkan selama ± 5 (lima) menit hingga akhirnya sperma dikeluarkan dan langsung dibersihkan oleh terdakwa dengan menggunakan sarung tersebut. Tak lama kemudian saksi RENY FATMAWATY Binti USMAN datang sehingga lalu terdakwa segera mengenakan sarung dan terdakwa menyuruh anak korban untuk memakai celana yang selanjutnya terdakwa keluar kelambu dan setelah itu terdakwa mengancam anak korban jangan mengatakan kepada siapapun, yang terhadap ancaman tersebut anak korban merasa ketakutan karenanya;
Menimbang, bahwa selain menyetubuhi anak korban, terdakwa juga pernah mencabuli anak korban sebanyak 4 x dalam waktu yang berbeda setelah kejadian persetubuhan dengan cara meremas payudara saksi korban, memasukkan jari ke kemaluan saksi korban, dan menggesek-gesekkan kemaluan terdakwa ke bagian belakang pantat saksi korban;
Menimbang, bahwa berdasarkan Visum et repertum Nomor : R/ 53 / X / 2018 / Rumkit tanggal 30 Oktober 2018 yang ditandatangani oleh Dr. Trisna Utami, SpOG (selaku Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara) telah memeriksa Saksi korbanBINTI ALISMAN dengan kesimpulan hasil Pada pemeriksaan terhadap perempuan ini yang mengaku berumur 15 tahun, didapatkan Hymen/selaput dara tidak utuh lagi yang diakibatkan oleh benda tumpul;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut Majelis berpendapat perbuatan Terdakwa yang memijat kaki Saksi korbansehingga anak korban menjadi terbangun dan kemudian Terdakwa yang sudah dikuasai oleh nafsu kemudian terdakwa membuka celana anak korban dengan cara menarik paksa ke bagian bawah dan atas hal tersebut anak korban tidak berani melakukan perlawanan karena anak korban ketakutan dan diancam oleh terdakwa, sehingga anak korban hanya terdiam pula ketika terdakwa memaksa anak korban membuka paha anak korban dengan menggunakan kaki terdakwa selanjutnya terdakwa langsung menindih badan anak korban lalu terdakwa membuka sarung yang dikenakannya lalu memasukkan alat kelamin terdakwa yang sudah tegang ke dalam alat kelamin anak korban dan menggoyang-goyangkan selama ± 5 (lima) menit hingga akhirnya sperma dikeluarkan dan langsung dibersihkan oleh terdakwa dengan menggunakan sarung tersebut dan setelah itu terdakwa kembali mengancam anak korban jangan mengatakan kepada siapapun, yang terhadap ancaman tersebut anak korban merasa ketakutan karenanya, perbuatan mana menurut Majelis merupakan bentuk dari ancaman kekerasan dalam memaksa anak korban untuk melakukan persetubuhan dengannya, karena anak korban ketakutan pada ancaman dan apa yang diperbuat oleh Terdakwa, sehingga anak korban tidak bisa melakukan perlawanan terhadap Terdakwa dan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut memang dikehendaki oleh Terdakwa karena dorongan nafsu birahi Terdakwa terhadap anak korban;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis berkeyakinan bahwasanya Terdakwa telah melakukan perbuatan “Dengan sengaja melakukan ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya”
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur kedua inipun telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa tentang unsur ketiga “Yang dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama”;
Menimbang, bahwa unsur dimaksud bersifat alternatif, supaya unsur ini dinyatakan terpenuhi cukup bilamana salah satu alternatif perbuatan tersebut dapat dibuktikan;
Menimbang, bahwa setelah Majelis memperhatikan fakta dipersidangan dari keterangan saksi dan keterangan Terdakwa sendiri, Majelis memperoleh fakta bahwasanya benar antara Terdakwa dengan anak korban masih memiliki hubungan keluarga, dimana anak korban merupakan cucu kandung dari Kakak Terdakwa, yang mana kakak Terdakwa merupakan orang tua saksi Reny Fatmawati yang merupakan ibu kandung anak korban sehingga masih memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan tersebut di atas, perbuatan terdakwa dapat dipandang sebagai “orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga”;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut unsur ketiga telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa karena semua unsur dari pasal yang didakwakan telah terpenuhi, maka terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Alternatif Pertama “Dengan sengaja melakukan ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh orang yang mempunyai hubungan keluarga”;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka kepada Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa karena sifat penerapan sanksi pidana bersifat kumulatif, maka besarnya pidana denda yang patut diterapkan kepada Terdakwa akan ditentukan dalam amar putusan dengan ketentuan apabila tidak dipenuhi akan diganti dengan pidana kurungan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa: 1 (satu) lembar baju warna hitam motif bunga lengan panjang warna merah tanpa merk, 1 (satu) lembar celana dalam warna putih tanpa merk, 1 (satu) lembar bra warna pink muda tanpa merek, 1 (satu) lembar celana pendek warna coklat dalam keadaan rusak robek telah disita secara sah dari saksi Alisman, barang bukti mana merupakan pakaian yang dikenakan oleh anak korban pada saat kejadian, yang tidak diperlukan lagi untuk pembuktian perkara ini, maka Majelis sepedanpat dengan Penuntut Umum barang bukti dimaksud haruslah dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa:
Keadaan yang memberatkan:
Sebagai orang yang dituakan Terdakwa seharusnya menjadi contoh dan teladan yang baik bagi anak-anak dan cucunya termasuk bagi anak korban;
Perbuatan terdakwa mengakibatkan rasa malu dan trauma bagi diri anak korban Windy Cahyu;
Perbuatan Terdakwa telah meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka Terdakwa haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 76D Jo. Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh orang yang mempunyai hubungan keluarga” sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar baju warna hitam motif bunga lengan panjang warna merah tanpa merk,
- 1 (satu) lembar celana dalam warna putih tanpa merk,
- 1 (satu) lembar bra warna pink muda tanpa merek,
- 1 (satu) lembar celana pendek warna coklat dalam keadaan rusak robek
Dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengeti pada hari Kamis, tanggal 16 Mei 2019, oleh Esti Kusumastuti, S.H., M.Hum. sebagai Hakim Ketua, Adhi Ismoyo, S.H., M.H. dan Dicki Irvandi, S.H., M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 20 Mei 2019 oleh Hakim Ketua, dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh M. Sjafrudin, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sengeti dan dihadiri oleh Ninik Wahyuni, S.H. sebagai Penuntut Umum dan Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Adhi Ismoyo, S.H., M.H. Esti Kusumastuti, S.H., M.Hum.
Dicki Irvandi, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
M. Sjafrudin, S.H.