298/Pid.Sus/2016/PN Kag
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 298/Pid.Sus/2016/PN Kag
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- Andika als Doyok Bin Zaid
MENGADILI : 1.Menyatakan Terdakwa ANDIKA ALS DOYOK BIN ZAID telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak MENGUASAI DAN MEMBAWA Sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk”; 2.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun; 3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5.Menetapkan barang bukti berupa : -1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau cap garpu dengan panjang lebih kurang 40 cm bergagang kayu warna coklat bersarung kulit warna coklat dirampas untuk dimusnahkan. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu Rupiah).
p u t u s a n
Nomor 298/Pid.Sus/2016/PN Kag
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kayuagung yang mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Andika als Doyok Bin Zaid
Tempat lahir : Tanjung Raja (Kab. Ogan Ilir)
Umur/Tanggal lahir : 27 Tahun / 25 Agustus 1988
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Kelurahan Tanjungraja Rt. 003 Lk. VII
Kec. Tanjungraja Kab. Ogan Ilir
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Pendidikan : SMP (Tidak Tamat)
Terdakwa ditangkap pada tanggal 24 Maret 2016 dan selanjutnya Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rutan, masing-masing oleh :
Penyidik sejak tanggal 25 Maret 2016 sampai dengan tanggal 13 April 2016;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 14 April 2016 sampai dengan tanggal 23 Mei 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 19 Mei 2016 sampai dengan tanggal 7 Juni 2016
Penahanan Majelis Hakim sejak tanggal 30 Mei 2016 sampai dengan tanggal 28 Juni 2016;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kayu Agung sejak 29 Juni 2016 sampai dengan tanggal .27 Agustus 2016;
Terdakwa menyatakan tidak ingin didampingi oleh penasehat hukum dan akan menghadapi sendiri perkaranya, meskipun kepadanya telah diberitahukan tentang haknya untuk didampingi penasehat hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kayu Agung tanggal 30 Mei 2016 Nomor 298/Pid.Sus/2016/PN Kag. tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Hakim Ketua Sidang tanggal tanggal 30 Mei 2016 Nomor 298/Pid.Sus/2015/PN Kag. tentang hari sidang;
Berkas perkara atas nama Terdakwa Andika als Doyok Bin Zaid, beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar pembacaan dakwaan;
Telah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa;
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan pada tanggal 27 Juni 2016, pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa ANDIKA Als DOYOK Bin ZAID terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menguasai, membawa senjata penikam atau senjata penusuk jenis pisau tanpa dilengkapi surat ijin yang sah dari pejabat yang berwenang” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Uudrt. No. 12 tahun 1951 yang kami dakwakan;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ANDIKA Als DOYOK Bin ZAID oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun dengan dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan;
Menetapkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau cap garpu dengan panjang lebih kurang 40 cm bergagang kayu warna coklat bersarung kulit warna coklat dirampas untuk dimusnahkan.
Telah mendengar pembelaan dari Terdakwa yang disampaikan secara lisan di persidangan,yang pada pokoknya mohon putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya, dengan pertimbangan sebagai berikut :
Terdakwa berterus terang, mengakui perbuatannya, dan tidak menyulitkan jalannya persidangan.
Terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.
Telah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan yang disampaikan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidananya dan tanggapan terakhir dari Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa dengan dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ANDIKA Als DOYOK Bin ZAID pada hari Kamis tanggal 24 Maret 2016 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret di tahun 2016 bertempat di Pasar Sungai Baung Desa Bukit Batu Kecaatan Air Sugihan Kabupaten Ogan Komering Ilir atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kayuagung, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia suatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk telah memiliki senjata berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau cap garpu, tanpa dilengkapi surat ijin yang sah dari pejabat yang berwenang. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal dari anggota Polisi Polres OKI yang mengadakan razia gabungan di Pasar Sungai Baung Desa Bukit Batu yang kemudian dilakukanlah razia di Cafe (warung remang-remang) yang berada di Pasar Sungai Baung tersebut, saat melakukan razia tersebut saksi M. Iskandar, saksi Haryanto, SH dan saksi Ary Kurniawan (anggota Polres OKI) melihat terdakwa Andika Als Doyok yang sedang duduk didalam cafe dan langsung memeriksa badan terdakwa Andik Als Doyok dan diketemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau cap garpu dengan panjang lebih kurang 40 cm bergagang kayu warna coklat bersarung kulit warna coklat yang diselipkan dibalik pakaian terdakwa, dan setelah ditanya senjata tajam tersebut milik terdakwa, sehingga terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa setelah ditanya kepada terdakwa ANDIKA Als DOYOK Bin ZAID perihal izin menguasai, membawa, mempunyai persedian atau mempunyai dalam miliknya senjata tajam jenis pisau tersebut, ternyata tanpa dilengkapi surat izin yang sah dari pejabat yang berwenang, dan terdakwa ANDIKA Als DOYOK Bin ZAID tidak dapat menunjukan izin membawa senjata tajam dimaksud kepada petugas yang berwenang, pisau tersebut bukan termasuk barang antik dan tidak ada kaitan dengan tugas pekerjaan terdakwa ANDIKA Als DOYOK Bin ZAID.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU No. 12/Drt/1951
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak ada keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga menghadapkan 2 (Dua) orang saksi, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi ARI KURNIAWAN BIN ASMADI MUSI, dibawah sumpah, didepan persidangan, memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa di persidangan sebagai saksi sehubungan dengan perkara membawa senjata tajam jenis pisau yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa waktu dan tempat kejadian tersebut pada Hari Kamis tanggal 24 Maret 2016 sekitar jam 15.00 Wib, bertempat di Pasar Sungai Baung Desa Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan Kabupaten Ogan Komering Ilir;
Bahwa yang membawa senjata tajam jenis pisau tersebut adalah terdakwa ANDIKA Als DOYOK Bin ZAID;
Bahwa terdakwa ditangkap pada saat saksi bersama saksi M. Iskandar dan anggota polisi lainnya dari anggota Polisi Polres OKI yang mengadakan razia gabungan di Pasar Sungai Baung Desa Bukit Batu yang kemudian dilakukanlah razia di Cafe (warung remang-remang) yang berada di Pasar Sungai Baung tersebut, saat melakukan razia tersebut saksi, saksi M. Iskandar, dan saksi Haryanto, SH (anggota Polres OKI) melihat terdakwa Andika Als Doyok yang sedang duduk didalam cafe dan langsung memeriksa badan terdakwa Andika Als Doyok dan diketemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau cap garpu dengan panjang lebih kurang 40 cm bergagang kayu warna coklat bersarung kulit warna coklat yang diselipkan dibalik pakaian terdakwa, dan setelah ditanya senjata tajam tersebut milik terdakwa, sehingga terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut;
Atas keterangan saksi, dibenarkan oleh terdakwa ;
Saksi M. ISKANDAR BIN DARWAN AZHAR dibawah sumpah, didepan persidangan, memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa di persidangan sebagai saksi sehubungan dengan perkara membawa senjata tajam jenis pisau yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa waktu dan tempat kejadian tersebut pada Hari Kamis tanggal 24 Maret 2016 sekitar jam 15.00 Wib, bertempat di Pasar Sungai Baung Desa Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan Kabupaten Ogan Komering Ilir;
Bahwa yang membawa senjata tajam jenis pisau tersebut adalah terdakwa ANDIKA Als DOYOK Bin ZAID;
Bahwa terdakwa ditangkap pada saat saksi bersama saksi Ary Kurniawan dan anggota polisi lainnya dari anggota Polisi Polres OKI yang mengadakan razia gabungan di Pasar Sungai Baung Desa Bukit Batu yang kemudian dilakukanlah razia di Cafe (warung remang-remang) yang berada di Pasar Sungai Baung tersebut, saat melakukan razia tersebut saksi M. Iskandar, saksi Haryanto, SH dan saksi Ary Kurniawan (anggota Polres OKI) melihat terdakwa Andika Als Doyok yang sedang duduk didalam cafe dan langsung memeriksa badan terdakwa Andika Als Doyok dan diketemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau cap garpu dengan panjang lebih kurang 40 cm bergagang kayu warna coklat bersarung kulit warna coklat yang diselipkan dibalik pakaian terdakwa, dan setelah ditanya senjata tajam tersebut milik terdakwa, sehingga terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut;
Atas keterangan saksi, dibenarkan oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak menghadapkan saksi yang meringankan (a decharge), meskipun kepadanya telah diberikan kesempatan untuk itu;
Menimbang, bahwa Terdakwa memberikan keterangan di persidangan, pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada saat dimintai keterangan tersebut Terdakwa tidak merasa diancam, dipaksa ataupun ditekan;
Bahwa di hadapan penyidik, Terdakwa telah memberikan keterangan yang sebenar-benarnya;
Bahwa tanda tangan yang tertera dalam berita acara pemeriksaan (tersangka) dalam BAP penyidikan adalah benar tanda tangan Terdakwa;
Bahwa sebelum Terdakwa menanda tangani berita acara tersebut, Terdakwa telah terlebih dahulu membaca berita acara tersebut;
Bahwa keterangan yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan tersebut sesuai dengan keterangan yang telah Terdakwa berikan pada waktu itu;
Bahwa waktu dan tempat kejadian tersebut pada Hari Kamis tanggal 24 Maret 2016 sekitar jam 15.00 Wib, bertempat di Pasar Sungai Baung Desa Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan Kabupaten Ogan Komering Ilir;
Bahwa terdakwa ditangkap pada saat saksi Haryanto bersama saksi Ary Kurniawan dan anggota polisi lainnya dari anggota Polisi Polres OKI yang mengadakan razia gabungan di Pasar Sungai Baung Desa Bukit Batu yang kemudian dilakukanlah razia di Cafe (warung remang-remang) yang berada di Pasar Sungai Baung tersebut, saat melakukan razia tersebut saksi M. Iskandar, saksi Haryanto, SH dan saksi Ary Kurniawan (anggota Polres OKI) melihat terdakwa Andika Als Doyok yang sedang duduk didalam cafe dan langsung memeriksa badan terdakwa Andika Als Doyok dan diketemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau cap garpu dengan panjang lebih kurang 40 cm bergagang kayu warna coklat bersarung kulit warna coklat yang diselipkan dibalik pakaian terdakwa, dan setelah ditanya senjata tajam tersebut milik terdakwa, sehingga terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut.
Menimbang, bahwa kepada Terdakwa telah diperlihatkan barang bukti dalam perkara ini yaitu : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau cap garpu dengan panjang lebih kurang 40 cm bergagang kayu warna coklat bersarung kulit warna coklat, di mana Terdakwa menyatakan mengetahuinya dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal yang relevan sebagaimana termuat dan tercatat dalam berita acara persidangan diambil alih dan dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa dengan dakwaan tunggal, melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Drt No. 12 Tahun 1951 Jo Undang-undang RI No.1 Tahun 1961;
Menimbang, bahwa pada asasnya tidak seorangpun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan, karena alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya (Pasal 6 ayat (2) Undang Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman);
Menimbang, bahwa sehubungan dengan hal itu, dalam hukum pidana terdapat asas “geen straft zonder schuld”, artinya tiada pidana/hukuman tanpa kesalahan. Sejalan dengan asas ini dalam doktrin hukum pidana terdapat apa yang menjadi batasan seseorang bisa dijatuhi pidana sehubungan dengan strafbaar feit (peristiwa pidana). Batasan yang menjadi unsur strafbaar feit itu adalah :
apakah terbukti bahwa feit telah diwujudkan oleh terdakwa;
kalau demikian, strafbaar feit mana yang telah diwujudkannya;
jika a dan b tersebut telah terbukti, maka harus diteliti apakah terdakwa tersebut dapat dipidana (strafbaarheid van de dader);
kalau a, b, dan c secara hukum terbukti, maka hakim akan mempertimbangkan jenis pidana yang hendak dijatuhkan sesuai ketentuan formalnya, namun apabila ternyata sebaliknya secara hukum tak terbukti, maka demi hukum pula terdakwa harus dibebaskan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan di persidangan alat bukti yang sah berupa keterangan 2 (Dua) orang saksi, yang mana saksi-saksi yang dihadapkan oleh Penuntut Umum tersebut saling bersesuian satu masa lain dan dibenarkan oleh Terdakwa, sehingga berdasarkan keterangan Saksi-saksi yang bersesuaian satu sama lain tersebut dan keterangan Terdakwa, yang didukung pula dengan adanya barang bukti, telah terpenuhi batas minimum pembuktian;
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian keterangan Saksi-saksi di
bawah sumpah dan keterangan Terdakwa, yang didukung pula dengan adanya barang bukti, yang ternyata satu sama lain saling bersesuaian tersebut, telah terbukti fakta-fakta hukum, sebagai berikut :
Bahwa, benar pada Hari Kamis tanggal 24 Maret 2016 sekitar jam 15.00 Wib, bertempat di Pasar Sungai Baung Desa Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan Kabupaten Ogan Komering Ilir, terdakwa ANDIKA Als DOYOK Bin ZAID ditangkap di sebuah warung (cafe remang-remang) karena kedapatan membawa senjata tajam;
Bahwa, benar awal mula kejadiannya yaitu pada saat saksi Iskandar bersama saksi Ary Kurniawan dan anggota polisi lainnya dari anggota Polisi Polres OKI yang mengadakan razia gabungan di Pasar Sungai Baung Desa Bukit Batu, yang kemudian dilakukanlah razia di Cafe (warung remang-remang) yang berada di Pasar Sungai Baung tersebut, dan saat melakukan razia tersebut saksi M. Iskandar, saksi Haryanto, SH dan saksi Ary Kurniawan (anggota Polres OKI) melihat terdakwa Andika Als Doyok yang sedang duduk didalam cafe, dan langsung memeriksa badan terdakwa Andika Als Doyok dan diketemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau cap garpu dengan panjang lebih kurang 40 cm bergagang kayu warna coklat bersarung kulit warna coklat yang diselipkan dibalik pakaian terdakwa;
Bahwa, benar setelah ditanya siapa pemilik senjata tajam tersebut, diakuai sebagai milik terdakwa, sehingga terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa, benar terdakwa tidak mempunyai hak atau ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan perbuatan tersebut dan disamping itu perbuatan terdakwa tersebut juga tidak berhubungan dengan pekerjaannya atau mata pencaharian sebagai buruh harian lepas (pekerja bangunan).
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan
apakah fakta-fakta hukum tersebut memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan;
Menimbang, bahwa unsur-unsur Pasal 2 ayat (1) UU Drt No. 12 Tahun 1951 Jo Undang-undang RI No.1 Tahun 1961, adalah sebagai berikut :
Barang siapa;
Tanpa hak;
Memasukkan di Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia susuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa tentang unsur pertama “barang siapa”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “barang siapa” adalah siapa saja setiap orang sebagai subyek hukum yang didakwa sebagai pelaku tindak pidana;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan orang bernama Andika als Doyok Bin Zaid yang setelah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pra penuntutan selanjutnya dihadapkan di persidangan sebagai Terdakwa, yang berdasarkan keterangan Saksi-saksi serta keterangan Terdakwa sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan tersebut adalah benar Terdakwa, orang yang dimaksud oleh penuntut umum dengan identitas sesuai dengan identitas Terdakwa sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa dalam hal ini :
Secara obyektif, Terdakwa adalah manusia yang dengan segala kelengkapannya, baik rohani maupun jasmani, mempunyai fisik yang sehat, daya penalaran, dan daya tangkap untuk mampu menerima dan dapat mengerti, serta merespon segala sesuatu yang terjadi di persidangan;
Secara subyektif, Terdakwa mampu bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur pertama “barang siapa“ telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa tentang unsur kedua “tanpa hak”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “tanpa hak” ialah seorang yang melakukan suatu perbuatan tanpa memiliki hak baik subyektif maupun obyektif sehingga ia tidak berhak / berwenang untuk melakukan perbuatan
sebagaimana disebutkan pada unsur ketiga;
Menimbang, bahwa dengan demikian sebelum mempertimbangkan unsur kedua “tanpa hak”, terlebih dahulu harus dipertimbangkan apakah perbuatan materiil yang didakwakan terhadap Terdakwa sebagaimana disebutkan pada unsur ketiga “memasukkan di Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia susuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk” terbukti dilakukan oleh Terdakwa, untuk itu unsur ketiga akan dipertimbangkan terlebih dahulu;
Menimbang, bahwa tentang unsur ketiga “memasukkan di Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia susuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk”;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif;
Menimbang, bahwa fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan adalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa telah terbukti adanya barang bukti berupa 1(satu) bilah senjata tajam jenis pisau cap garpu dengan panjang lebih kurang 40 cm bergagang kayu warna coklat bersarung kulit warna coklat ;
Menimbang, bahwa menilik dari bentuk fisiknya, Majelis Hakim berpendapat barang bukti tersebut adalah benar termasuk dalam pengertian senjata penikam atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut di atas telah terbukti, adanya perbuatan Terdakwa yang membawa senjata tajam berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau cap garpu dengan panjang lebih kurang 40 cm bergagang kayu warna coklat bersarung kulit warna coklat, yang terdakwa selipkan di balik pakaiannya, karena terdakwa tidak dapat menunjukkan izin dari pihak yang berwenang untuk dapat membawa dan menguasai senjata tajam tersebut serta mengakui tidak sesuai dengan pekerjaan / profesinya yaitu sebagai seorang buruh harian lepas(pekerja bangunan), akhirnya petugas Polres OKI menangkap dan membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polres OKI untuk diproses secara hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, unsur ketiga “menguasai dan membawa sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan telah terbukti benar, Terdakwa tidak memiliki dokumen sah dari pihak yang berwenang untuk menguasai dan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau cap garpu dengan panjang lebih kurang 40 cm bergagang kayu warna coklat bersarung kulit warna coklat, dan Terdakwa dalam menguasai dan membawa senjata penikam atau senjata penusuk tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan sehari-hari, karena pekerjaan Terdakwa adalah buruh harian lepas(pekerja bangunan), dan senjata tajam dibawa Terdakwa hanya untuk menjaga diri saja;
Menimbang, bahwa atas dasar fakta hukum tersebut, Majelis Hakim berpendapat, Terdakwa melakukan perbuatan tersebut tanpa memiliki hak baik subyektif maupun obyektif sehingga ia tidak berhak/berwenang melakukan perbuatan dimaksud;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat, unsur ke dua “tanpa hak” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa karena semua unsur dari pasal yang didakwakan telah terpenuhi, maka Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf yang dapat melepaskan atau membebaskan Terdakwa dari tuntutan hukum, oleh karenanya Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap dirinya dan oleh karenanya harus di jatuhi pidana;
Menimbang, bahwa selain adanya kewajiban untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, Hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari terdakwa (Pasal 8 ayat (2)
Undang Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
Menimbang, bahwa untuk itu sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, Hakim terlebih dahulu telah memperhatikan keadaan-keadaan sebagai berikut :
Keadaan-keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat;
Keadaan-keadaan yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk memberikan takaran yang tepat mengenai pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri Terdakwa, perlu pula dipertimbangkan variabel-variabel yang melingkupi penjatuhan pidana dengan menengok dimensi sosio-yuridis, agar sebuah putusan pemidanaan tidak kering dan jauh dari nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan, mengingat hukum adalah untuk manusia dan bukan sebaliknya manusia untuk hukum, pula mengingat eksistensi hukum itu tidak berada di alam hampa nilai tanpa makna hakiki. Variabel-variabel pertimbangan itu antara lain sebagai berikut :
Bahwa merupakan otoritas Hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dalam interval waktu dari yang paling ringan hingga maksimal ancaman dalam pasal dakwaan dengan tidak meninggalkan spirit dari hukum itu sendiri;
Bahwa merupakan prinsip dalam penjatuhan pidana harus sebanding dengan bobot kesalahan Terdakwa. Pemidanaan tidak boleh mencerminkan kesewenang-wenangan tanpa menengok fungsi dan arti dari hukuman itu sendiri. Pula pemidanaan harus mempertimbangkan segi manfaat dan kerusakan terhadap diri (jiwa raga) Terdakwa;
Bahwa hakikat pemidanaan itu harus merefleksikan tujuan pembinaan dan pengajaran bagi diri Terdakwa, yang pada gilirannya Terdakwa bisa merenungi apa yang telah diperbuatnya. Dari sana diharapkan pula akan timbul perasaan jera pada diri Terdakwa, yang pada gilirannya bisa mencegah orang lain pula agar tidak melakukan kesalahan serupa;
Bahwa terhadap tuntutan pidana yang disampaikan Penuntut Umum, Terdakwa mohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut serta
mengingat tujuan dari pemidanaan bukanlah untuk memberikan nestapa bagi pelaku tindak pidana melainkan bersifat preventif, edukatif dan korektif, dan maka tuntutan pidana dari Penuntut Umum sudah sesuai, dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat bilamana terhadap Terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah ditangkap dan selanjutnya ditahan, maka lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah djalani oleh Terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan karena tidak ada alasan cukup untuk menangguhkan penahanan terhadap Terdakwa, maka harus diperintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa mengenai status barang bukti dalam perkara ini, Majelis Hakim sependapat dengan Tuntutan dari Penunutut Umum, maka demikian akan ditetapkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana maka ia harus pula dibebani membayar biaya perkara;
Mengingat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Undang-undang RI No. 1 Tahun 1961 dan Pasal 193 KUHAP dan peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa ANDIKA ALS DOYOK BIN ZAID telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak MENGUASAI DAN MEMBAWA Sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau cap garpu dengan panjang lebih kurang 40 cm bergagang kayu warna coklat bersarung kulit warna coklat dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu Rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayu Agung, pada hari Senin tanggal 27 Juni 2016 oleh kami ALINE OKTAVIA K, S.H,M.Kn. selaku Hakim Ketua Sidang, RESA OKTARIA, S.H., M.H dan LINA SAFITRI TAZILI, S.H. masing-masing selaku Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kayu Agung Nomor 298/Pid.Sus/2016/PN Kag tanggal 30 Mei 2016, putusan tersebut diucapkan pada hari dan tangal itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Sidang tersebut didampingi Hakim-hakim Anggota yang sama, dibantu oleh KHOIRUL MUNAWAR, S.T.,S.H.,M.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh AHMAD YANTOMI, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kayu Agung dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Resa Oktaria, S.H., M.H Aline Oktavia Kurnia, S.H. M.Kn
Lina Safitri Tazili, S.H
Panitera Pengganti,
Khoirul Munawar, S.T,. S.H., M.H.