6/TIPIKOR/2019/PT PDG
Putusan PT PADANG Nomor 6/TIPIKOR/2019/PT PDG
MUHAMMAD IQBAL, ;
MENGADILI: 1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum 2. Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Padang Nomor 28/Pid.Sus. TPK/2018/PN.Pdg, tanggal 21 Desember 2018 yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai barang bukti yang amarnya sebagai berikut Uang tunai sejumlah Rp 6. 000. 000,00,- (enam juta rupiah) dengan pecahan: -pecahan Rp 100. 000,00,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) lembar - pecahan Rp 50. 000,00,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 100 (seratus) lembar Dikembalikan kepada saksi korban Lisna Yulianti, S.H 3. Menguatkan putusan yang lain dan selebihnya 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 5. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5. 000,00 (lima ribu rupiah)
PUTUSAN
NOMOR 6/TIPIKOR/2019/PT PDG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Tinggi Padang, yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi pada peradilan tingkat banding, menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : MUHAMMAD IQBAL, ;
Tempat lahir : Padang;
Umur/Tanggal lahir : 50 Tahun / 04 Januari 1968;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Jalan DR. M Hatta No. 52 RT 002 RW 001
Kecamatan Kuranji Kota Padang Kelurahan Pasar
Ambacang Kecamatan Kuranji Kota Padang
Agama : Islam;
Pekerjaan : PNS (Kasi Insfrastruktur Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Solok dan PLT. Kasi III / Kepala Seksi Penataan Pertanahan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Solok;
Terdakwa ditahan dengan surat perintah/penetapan penahanan oleh;
Penyidik sejak tanggal 01 Juni 2018 sampai dengan tanggal 20 Juni 2018;
Perpanjangan penahanan penuntut Umum sejak tanggal 21 Juni 2018 sampai dengan tanggal 30 Juli 2018;
Perpanjangan Penahanan Pertama oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Klas I A sejak tanggal 31 Juli 2018 sampai dengan tanggal 29 Agustus 2018;
Penuntut Umum sejak tanggal 29 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 17 September 2018;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 7 September 2018 sampai dengan tanggal 6 Oktober 2018;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi Padang sejak tanggal 6 Desember 2018 sampai dengan tanggal 4 Januari 2019;
Penetapan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Padang sejak tanggal 27 Desember 2018 sampai dengan tanggal 25 Januari 2019;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada
Pengadilan Tinggi Padang sejak tanggal 26 Januari 2019 sampai dengan tanggal 26 Maret 2019;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum FITRIADI IBRAHIM, SH.MH, JONI WARDI,SH. BUSINIS, SH.MH, ELFIA WINDA, SH,. dari kantor Pengacara FITRIADI IBRAHIM & PARTNER beralamat di jalan ANDALAS No. 50.C Kota Padang, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 13 September 2018 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padang nomor 45/PF.Pid.Sus-TPK/IX/2018/PN PDG;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Tersebut :
Telah membaca :
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Tinggi Padang tanggal 28 Januari 2019 Nomor : 6/TIPIKOR/2019/PT PDG tentang penunjukkan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam tingkat banding;
Berkas perkara Penyidik, Berita acara persidangan beserta turunan resmi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Padang Nomor: 28/Pid.Sus/Tpk/2018/PN Pdg, tanggal 21 Desember 2018;
Surat - surat lain yang berkenaan dengan perkara ini ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan surat Dakwaan Penuntut Umum tanggal 29 Agustus 2018 Nomor : Reg. Perk :PDS- 08/N.3.15/Ft.1/08/2018 Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
Kesatu
Primair
Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD IQBAL, S.Sos merupakan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat No:1774/KEP.13. 100.1/VIII/2017 Tanggal 24 Agustus 2017 Tentang Pengangkatan terdakwa MUHAMMAD IQBAL, S.Sos sebagai Kepala Seksi Insfrastruktur Pertanahan Kantor Pertanahan Kabupaten Solok dan selaku PLT. Kepala Seksi Penataan Pertanahan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Solok diangkat berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Solok No : 2022/SP.13.100.2/X/2017 Tanggal 13 Oktober 2017, terdakwa telah menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah, pada tanggal 31 Mei 2018 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Mei Tahun 2018 bertempat di Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Nagari Koto Baru Kecamatan Kubung Kabupaten Solok atau setidak-tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Tindak Pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Padang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 5 jo Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal dari diangkatnya terdakwa Muhammad Iqbal sebagai Kepala Seksi Insfrastruktur Pertanahan Kantor Pertanahan Kabupaten Solok berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat No :1774/KEP.13.100.1/VIII/2017 Tanggal 24 Agustus 2017, berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Dan Kantor Pertanahan, mempunyai Tugas pokok dan fungsi yaitu :
Pasal 37 menyebutkan :
“Seksi Infrastruktur Pertanahan mempunyai tugas melakukan pengoordinasian dan pelaksanaan pengukuran dan pemetaan dasar, pengukuran dan pemetaan kadastral, serta survei dan pemetaan tematik.”
Pasal 38 menyebutkan :
“Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Seksi Infrastruktur Pertanahan menyelenggarakan fungsi:
Pelaksanaan pengukuran dan pemetaan dasar;
Pelaksanaan pengukuran batas administrasi, kawasan dan wilayah tertentu;
pelaksanaan pembinaan tenaga teknis, surveyor, dan petugas survei dan pemetaan tematik;
Pelaksanaan pengelolaan dan pemutakhiran peralatan teknis serta teknologi pengukuran dan pemetaan;
Pelaksanaan pemeliharaan kerangka dasar kadastral nasional di wilayahnya;
Pelaksanaan dan pengelolaan basis data geospasial pertanahan dan Komputerisasi Kegiatan Pertanahan berbasis data spasial;
Pelaksanaan pengukuran dan pemetaan kadastral, pembukuan serta pengelolaan basis data dan informasi batas bidang tanah, ruang dan perairan;
Pelaksanaan survei dan pemetaan tematik pertanahan, perbatasan dan wilayah tertentu; dan
Pelaksanaan bimbingan teknis, koordinasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di seksi infrastruktur pertanahan.
Selanjutnya terdakwa juga diangkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi
Penataan Pertanahan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Solok diangkat berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Solok No : 2022/SP.13.100.2/X/2017 Tanggal 13 Oktober 2017,berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Dan Kantor Pertanahan,mempunyai Tugas Pokok dan Fungsi yaitu :
Pasal 45 menyebutkan :
“Seksi Penataan Pertanahan mempunyai tugas melakukan pengoordinasian dan pelaksanaan penatagunaan tanah dan kawasan tertentu, landreform dan konsolidasi tanah. “
Pasal 46 menyebutkan :
“Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Seksi Penataan Pertanahan menyelenggarakan fungsi:
Pelaksanaan penyusunan persediaan tanah, penetapan penggunaan dan pemanfaatan tanah, neraca penatagunaan tanah, bimbingan dan penerbitan pertimbangan teknis pertanahan dan penatagunaan tanah, pemantauan dan evaluasi perubahan penggunaan tanah, pengelolaan basis data dan sistem informasi geografi;
Pelaksanaan inventarisasi dan pengelolaan basis data potensi dan data lahan pertanian pangan berkelanjutan;
Pelaksanaan inventarisasi dan pengelolaan basis data tanah obyek landreform, pengusulan penetapan/penegasan tanah obyek landreform, pengeluaran tanah dari obyek landreform, pendayagunaan tanah obyek landreform dan ganti kerugian tanah obyek landreform;
Pelaksanaan redistribusi tanah dan pemanfaatan bersama atas tanah;
Pelaksanaan penyusunan potensi obyek konsolidasi tanah, pelaksanaan sosialisasi, perencanaan, pengembangan desain, promosi, koordinasi dan kerja sama konsolidasi tanah serta bimbingan partisipasi masyarakat;
Pelaksanaan pemantauan dan pengelolaan data, evaluasi, penanganan permasalahan dan pelaporan potensi obyek konsolidasi tanah dan konsolidasi tanah;
Pelaksanaan penataan pemanfaatan kawasan, melaksanakan inventarisasi, penyesuaian, penataan, pengendalian, zonasi, kerjasama dengan lembaga pemerintah dan nonpemerintah, penyusunan pertimbangan teknis pertanahan, pemantauan dan evaluasi, serta pengelolaan basis data pemanfaatan kawasan di wilayah pesisir, pulau kecil, perbatasan dan kawasan tertentu; dan
Pelaksanaan bimbingan teknis, koordinasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di seksi penataan pertanahan;
Bahwa jabatan Kepala Seksi Insfrastruktur Pertanahan Kantor Pertanahan Kabupaten Solok sebelum dijabat terdakwa, dijabat oleh saksi Onsmerizal. Selanjutnya saksi Lisna Yulianti, SH selaku Notaris meminta bantuan kepada saksi Onsmerizal untuk melakukan pendaftaran pengurusan Pemisahan Sertifikat, Pemecahan Sertifikat dan Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT) sertifikat tanah dengan rincian yaitu :
Tanggal 31 Mei 2017, Sertifikat hak milik nomor. 03962 atas nama Faidiluntuk dilakukan pengurusan Pemisahan dan Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT), lalu saksi Lisna Yulianti, SH memberikan uang sebesar Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah).
Tanggal 28 Agustus 2017Sertifikat Hak Milik Nomor 365 atas nama Rosna untuk dilakukan Pemisahan dan Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT), dengan membayar sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
tanggal 28 Agustus 2017Sertifikat Hak Milik Nomor 721 atas nama Yunizal dan Yuspendi untuk dilakukan pemecahan sebanyak 3 (tiga) bidang, dengan membayar sebesar Rp. 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah);
Bahwa setelah beberapa lama pengurusan sertifikat tersebut, ternyata belum juga selesai, sampai dengan saksi Onsmerizal pindah ke BPN Kabupaten Agam, selanjutnya saksi Lisna Yulianti, SH menghubungi saksi Onsmerizal meminta pertanggungjawaban atas 3 (tiga) buah sertifikat, dan disanggupi oleh saksi Onsmerizal;
Pada tanggal 5 Maret 2018 saksi Lisna Yulianti, SH bersama-sama dengan saksi Onsmerizal datang ke kantor BPN Kabupaten Solok untuk bertemu dengan terdakwa Muhammad Iqbal, S.Sos yang merupakan pengganti saksi Onsmerizal, selanjutnya saksi Lisna Yulianti, SH disuruh oleh saksi Onsmerizal untuk menyerahkan 3 (tiga) buah sertifikat kepada terdakwa Muhammad Iqbal untuk dilanjutkan proses pengurusannya, lalu didaftarkan ke Loket Pendaftaran melalui saksi Henny, kemudian dibuatkan Surat Perintah Setor (SPS) atas nama Faidil dan Yunizal Yuspendi, namun untuk Rosna tidak bisa karena harus diukur kembali sertifikatnya. Selanjutnya saksi Lisna Yulianti, SH juga menitipkan 1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik Nomor 1295 atas nama Alfauzie Boute kepada terdakwa Muhammad Iqbal untuk dilakukan Pengukuran dan Pemecahan sertifikat sebanyak 2 (dua) bidang;
Selanjutnya pada tanggal 8 Maret 2018 saksi Lisna Yulianti, SH menyuruh anggotanya yaitu saksi Wellian Nola Yolanda Pgl. Ola dan saksi Yul Nofri Maita Pgl. Yul untuk mendaftarkan 1 (satu) buah sertifikat hak milik nomor. 248 atas nama Maizar untuk dilakukan Pengukuran, IPPT dan Pemisahan;
Sekira bulan April tahun 2018 saksi Wellian Nola Yolanda Pgl. Ola dan saksi Yul Nofri Maita Pgl. Yul mengatakan kepada saksi Lisna Yulianti, SH bahwa terdakwa Muhammad Iqbal meminta sejumlah uang untuk pengurusan 5 (lima) buah sertifikat dengan nominal yang sama dengan yang telah saksi Lisna Yulianti, SH berikan kepada saksi Onsmerizal, namun saksi Lisna Yulianti, SH belum bisa menjawab karena 3 (tiga) buah sertifikat yang pertama tidak selesai tetapi harus membayar kembali dengan jumlah nominal yang sama.Bahwa saksi Wellian Nola Yolanda Pgl. Ola dan saksi Yul Nofri Maita Pgl. Yul yang telah 2 (dua) dua kali dihubungi oleh terdakwa Muhammad Iqbal, S.Sos melalui Handphone dan secara lisan di kantor BPN Kabupaten Solok. Bahwa setiap saksi Wellian Nola Yolanda Pgl. Ola dan saksi Yul Nofri Maita Pgl. Yul menanyakan perkembangan pengurusan sertifikat, terdakwa selalu menjawab “nanti kita komunikasikan saja lewat telephone”, dan apabila ditanyakan tentang biaya pengurusan terdakwa selalu menjawab “samakan saja dengan berkas yang lama, Ibuk sudah udah tau tu”;
Selanjutnya seminggu kemudian saksi Wellian Nola Yolanda Pgl. Ola dan saksi Yul Nofri Maita Pgl. Yul kembali menanyakan kepada saksi Lisna Yulianti masalah uang tersebut namun saksi Lisna Yulianti, SH tidak dapat menyanggupi karena sedang hamil, hingga tanggal 12 April 2018 saksi Lisna Yulianti mengalami keguguran dikarenakan stress akibat desakan klien yang belum selesai pengurusan sertifikatnya dan juga tidak ada pilihan lain bagi saksi Lisna Yulianti, SH maka dengan terpaksa saksi Lisna Yulianti, SH menyanggupi permintaan terdakwa Muhammad Iqbal;
Bahwa selanjutnya saksi Lisna Yulianti, SH menitipkan pesan kepada saksi Wellian Nola Yolanda Pgl. Ola dan saksi Yul Nofri Maita Pgl. Yul untuk mengatakan kepada terdakwa kapan bisa berjumpa, dijawab oleh terdakwa kapan saja, selanjutnya saksi Lisna Yulianti, SH menyepakati akan berjumpa pada hari kamis tanggal 31 Mei 2018;
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 31 Mei 2018, sekira pukul 11.00 Wib saksi Lisna Yulianti, SH bersama dengan 2 ( dua ) orang karyawan yaitu saksi YUL NOFRI MAITA pgl YUL dan saksi WELLIAN NOLA YOLANDA pgl OLLA mendatangi kantor BPN Kabupaten Solok karena sudah janjii sebelumnya, sesampainya disana saksi Lisna Yulianti, SH mendapati bahwa terdakwa MUHAMAD IQBAL sedang rapat bersama dengan Kepala Kantor, lalu karyawan saksi Lisna Yulianti, SH berpesan kepada saksi HENNY selaku petugas loket bahwa saksi Lisna Yulianti, SH telah datang untuk menemui terdakwa MUHAMMAD IQBAL. Lalu saksi Lisna Yulianti beserta karyawannya menunggu sampai selasai rapat.Sekitar pukul 11.56 saksi Lisna Yulianti, SH di beritahu oleh saksi HENNY bahwa rapat telah selesai namun terdakwa MUHAMMAD IQBAL masih ada tamu dan menunggu sekitar 10 (sepuluh) menit lagi, sekiar pukul 12.10 saksi Lisna Yulianti, SH beserta 2 (dua) orang karyawannya masuk ke ruangan terdakwa MUHAMAD IQBAL dan langsung bertemu dengan terdakwa, setelah itu saksi Lisna Yulianti, SH beserta karyawannya berbincang-bincang mengenai masalah kehamilannya dengan terdakwa MUHAMAD IQBAL selama kurang lebih 3 ( tiga) menit setelah itu pembicaraan masuk ke dalam pokok permasalahan, lalu mengatakan “Pak Iqbal saya barusan dari depan dan sekarang ada klien saya menunggu di kantor saya, saya hanya membawa uang sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dulu sebagai DP (Down Payment), sisanya akan saya ambilkan dulu ke ATM dan nanti akan di antar oleh karyawan saya ke pak Iqbal”.Kemudian saksi Lisna Yulianti, SHmengeluarkan map warna hijau yang di dalamnya terdapat amplop putih berisikan uang sejumlah Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) bertuliskan “Titipan untuk pak Iqbal, DP Pengurusan :
IPPT dan Pemecahan SHM Nomor. 3962/Koto Baru;
IPPT dan pemisahan SHM No. 365 / Selayo;
Pemecahan SHM No. 721 / Koto Baru;
Pemecahan SHM No. 1295 / Selayo;
Pengukuran untuk pemisahan SHM No. 248 / Cupak. “
Kemudian saksi Lisna Yulianti, SH meletakkan map warna hijau yang di dalamnya terdapat amplop putihberisikan uang di atas meja dan diterima langsung oleh terdakwa Muhammad Iqbal dan terdakwa mengatakan “Nggak apa-apa buk, yamg mana berkasnya?”, selanjutnya saksi Lisna Yulianti, SH menerangkan apa-apa saja pengurusan sertifikat yang akan di kerjakan oleh terdakwa MUHAMAD IQBAL, danmenerangkan satu persatu rincian sertifikat yang akan di kerjakan oleh terdakwa MUHAMAD IQBAL karena ke 5 (lima) nomor sertifikat yang akan di kerjakan tersebut sudah ditulis di amplop putih berisikan uang. Setelah itu map berisikan amplop tersebut langsung di terima dan di ambil oleh terdakwa MUHAMAD IQBAL Lalu di letakkan oleh terdakwa MUHAMAD IQBAL ke dalam laci kerja miliknya yang disaksikan oleh saksi YUL NOFRI MAITA pgl YUL dan saksi WELLIAN NOLA YOLANDA pgl OLLAsambil berbincang dengan saksi Lisna Yulianti, SH mengenai kekurangan uang pengurusan sertifikat tersebut. Kemudian Handphonesaksi Lisna Yulianti, SH berbunyi lalu saksi Lisna Yulianti, SH meminta izin kepada terdakwa MUHAMAD IQBAL untuk keluar ruangan terdakwa untuk menerima telefon, setelah itu saksi Lisna Yuliantiberjalan ke arah pintu keluar ruangan tersebut dan berdiri di dekat kaca jendela ruangan terdakwa, sedangkan saksi YUL NOFRI MAITA pgl YUL dan saksi WELLIAN NOLA YOLANDA pgl OLLA masih berada di dalam ruangan tersebut bersama dengan terdakwa MUHAMMAD IQBAL. Lalu saksi saksi WELLIAN NOLA YOLANDA pgl OLLA memperlihatkan berkas melalui Handphone kepada terdakwa, setelah itu terdakwa mengatakan “Ok, kirim lewat WA saja”. Selanjutnya saksi WELLIAN NOLA YOLANDA pgl OLLA mengirimkan data berkasnya via What’s Appkepada terdakwa. Sekira pukul 12.25 setelah selesai menerima telefon,saksi Lisna Yulianti, SH kembali ke dalam ruangan tersebut lalu mengajak YUL NOFRI MAITA pgl YUL dan saksi WELLIAN NOLA YOLANDA pgl OLLApamit pulang kepada terdakwa MUHAMAD IQBAL;
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 31 Mei 2018 sekira pukul 12.30 WIB, bertempat di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Solok, kepolisian Resor Solok yang mendapatkan informasi masyarakat sebelumnya bahwa telah terjadi pungutan yang tidak sesuai dengan aturan aau Pungutan Liar dalam pengurusan Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT), Pemecahan dan pemisahan sertifikat yang dilakukan oleh terdakwa, selanjutnya berdasarkan informasi tersebut, Tim dari Polres Solok melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap terdakwa setelah melakukan penyelidikan terlbih dahulu. Selanjutnya tim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Solok sampai di kantor BPN Kabupaten Solok, melihat 3 (tiga) orang perempuan yaitu saksi Lisna Julianti, SH, saksi YUL NOFRI MAITA pgl YUL dan saksi WELLIAN NOLA YOLANDA pgl OLLA keluar ruangan terdakwa, setelah menunggu beberapa saat Tim Polres Solok langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dan ikut diamankan Barang Bukti berupa :
Uang sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) yang dibungkus dalam amplop warna putih bertuliskan Notaris / PPAT Lisna Yulianti, SH , diamankan dari dalam laci meja kerja terdakwa yang terdiri dari:
Sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) terdiri dari pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) lembar.;
Sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) terdiri dari pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 100 (seratus) lembar
1 (satu) buah sertifikat Hak Milik dengan nomor 03962 An. Faidil ;
1 (satu) buah sertifikat Hak Milik dengan nomor 365 An. Rosna ;
1 (satu) buah Handphone Samsung warna hitam ;
1 (satu) buah amplop putih bertuliskan Notaris / PPAT Lisna Yulianti, SH;
Bahwa barang bukti berupa Uang sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) yang dibungkus dalam amplop warna putih bertuliskan Notaris / PPAT Lisna Yulianti, SH, yang diamankan dari dalam laci meja kerja terdakwa merupakan uang yang diminta oleh terdakwa Muhammad Iqbal, SH merupakan uang untuk pengurusan Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT), Pemecahan dan pemisahan sertifikat sebanyak 5 (lima) buah, dimana untuk 3 (tiga) buah sertifikat awal telah dibayarkan semua biaya kepada saksi Onsmerizal, namun dimintakan kembali oleh terdakwa kepada saksi Lisna Yulianti, terdakwa dalam prosesnya tidak dapat menjalankannya dengan alasan “siapa yang akan menjalankan dan bagaimana biayanya.”, sehingga saksi Lisna Yulianti, SH yang telah lama mengajukan permohonan tersebut merasa tertekan dan terpaksa setelah didesak oleh kliennya dan juga permohonannya yang tidak ditindaklanjuti oleh terdakwa Muhammad Iqbal, karena dengan tidak membayarkan sejumlah uang yang diminta oleh terdakwa maka proses pengurusan Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT), Pemecahan sertifikat dan pemisahan sertifikat sebanyak 5 (lima) buah tidak akan dilaksanakan;
Bahwa di dalam penggeledahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Solok, ditemukan berupa 1 (satu) buah sertifikat Hak Milik dengan nomor 03962 An. Faidil dan 1 (satu) buah sertifikat Hak Milik dengan nomor 365 An. Rosna, ternyata di dalam masing-masing sertifikat terdapat Risalah Pertimbangan Teknis Pertanahan Dalam Rangka Penerbitan izin Perubahan Penggunaan Tanah, untuk sertifikat atas nama Faidil telah keluar Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT) dengan nomor :20/2018 tertanggal 9 Maret 2018 dan Risalah Pertimbangan Teknis Pertanahan Dalam Rangka Penerbitan izin Perubahan Penggunaan Tanah, untuk sertifikat atas nama Rosna telah keluar Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT) dengan nomor :21/2018 tertanggal 15 Maret 2018. Bahwa terhadap sertifikat atas nama Rosna dan Faidil yang telah selesai Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT), tidak dilaporkan terdakwa kepada saksi Lisna Yulianti sampai dengan tertangkap tangannya terdakwa pada hari kamis tanggal 31 Mei 2018, berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor. 1 tahun 2010 tanggal 25 Januari 2010, seharusnya pengajuan dalam pengurusan Pertimbangan Teknis Penatagunaan Tanah dalam hal ini yaitu Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT), harus selesai dalam waktu 14 (empat belas) hari dan terhadap proses pertimbangan teknis yang telah selesai dilaksanakan, terdakwalah yang bertanggung jawab untuk menyerahkan ke Loket Pelayanan untuk seterusnya diberikan kepada saksi Lisna Yulianti selaku orang yang mengurus izin tersebut;
Bahwa uang yang diterima oleh terdakwa Muhammad Iqbal dari saksi Lisna Yulianti, SH sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dalam pengurusan Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT), Pemecahan dan pemisahan sertifikat sebanyak 5 (lima) buah sertifikat telah menguntungkan terdakwa Muhammad Iqbalselaku Kepala Seksi Insfrastruktur Pertanahan Kantor Pertanahan Kabupaten Solok dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Penataan Pertanahan (Kasi 3) pada Kantor Pertanahan Kabupaten Solokdan atau menguntungkan orang lain;
Bahwa perbuatan terdakwa telah melakukan pungutan liar untuk biaya pembuatan Pemisahan sertifikat, Pemecahan sertifikat danIzin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT) sertifikat tanah telah bertentangan dengan :
Peraturan Pemerintah RI Nomor 128 tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementrian Agraria Dan Tata Ruang / Badan Pertahanan Nasional, pasal 4 ayat (1) mengatakan : “tarif pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah sebagaimana dalam pasal 2 huruf b angka 1, dihitung berdasarkan rumus :
Luas tanah sampai dengan 10 hektar
L
Tu = ( ------ x HSBKu ) + Rp. 100.000,-
500
Luas tanah lebih dari 10 hektar sampai dengan 1.000 hektar
L
Tu = ( ------ x HSBKu ) + Rp. 100.000,-
500
Luas tanah lebih dari 1.000 hektar
L
Tu = ( ------ x HSBKu ) + Rp. 134.000.000,-
500
Peraturan Pemerintah RI Nomor 128 tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementrian Agraria Dan Tata Ruang / Badan Pertahanan Nasional, pasal 14 ayat (3) mengatakan : “Tarif Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Izin Perubahan Penggunaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 huruf c dihitung berdasarkan rumus :
L
Tptip = ( ------ x HSBKpa ) + Rp. 350.000,-
500
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tanggal 25 Januari 2010 tentang daftar kelompok dan jenis pelayanan pertanahan, pada point 9a tentang Pemecahan/Pemisahan Bidang Tanah Perorangan yang menyebutkan jangka waktu pengurusan yaitu 15 (lima belas) hari;
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tanggal 25 Januari 2010 tentang daftar kelompok dan jenis pelayanan pertanahan, pada point 2b tentang Pertimbangan Teknis Penatagunaan Tanah menyebutkan jangka waktu pengurusanyaitu 14 (empat belas) hari;
Lampiran I halaman II.9 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tanggal 25 Januari 2010 tentang daftar kelompok dan jenis pelayanan pertanahan pada Bagan Alir Proses Pemecahan / Penggabungan / Pemisahan Hak, menyebutkan Penerimaan dan Pemeriksaan Dokumen Permohonan sampai dengan Penyerahan Sertifikat melalui Loket Pelayanan;
Lampiran I halaman V.2 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tanggal 25 Januari 2010 tentang daftar kelompok dan jenis pelayanan pertanahan pada Bagan Alir Proses Pertimbangan Teknis, menyebutkan Penerimaan dan Pemeriksaan Dokumen Permohonan sampai dengan Penyerahan Pertimbangan Teknis Pertanahan melalui Loket Pelayanan;
Nota Dinas dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Nomor : 179/ND.13.02.100/III/2018 tanggal 26 Maret 2018 perihal : Peningkatan Pelayanan Pertanahan dan Pencegahan Pungliyang isinya yaitu :
Seluruh pelayanan melalui loket pelayanan dan pembayaran melalui Bank Persepsi;
Setiap pelayanan harus selesai dengan SOP dan biaya sesuai dengan PP.128/2015
Penerbitan SPS setelah melakukan seleksi yang akurat terhadap berkas permohonan yang diajukan;
Untuk masyarakat yang membutuhkan konfirmasi suatu permasalahan melalui Kepala Seksi sesuai dengan tupoksi masing-masing;
Pelayanan diluar ketentuan yang telah ditetapkan menjadi tanggung jawab oknum masing-masing pegawai;
Diinstruksikan kepada seluruh pegawai untuk tidak menerima masyarakat yang memerlukan pelayanan di ruangan kerja;
Bilamana saudara tidak mengindahkan dan mentaati apa yang menjadi tugas dan fungsi masing-masing dan terjadi pelanggaran hukum maka tanggung jawab person yang melanggarnya;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD IQBAL, S.Sos merupakan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat No :1774 /KEP .13. 100.1/VIII/2017 Tanggal 24 Agustus 2017Tentang Pengangkatan terdakwa MUHAMMAD IQBAL, S.Sos sebagai Kepala Seksi Insfrastruktur Pertanahan Kantor Pertanahan Kabupaten Solok dan selaku PLT. Kepala Seksi Penataan Pertanahan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Solok diangkat berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Solok No : 2022/SP.13.100.2/X/2017 Tanggal 13 Oktober 2017, terdakwa telah menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah, pada tanggal 31 Mei 2018 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Mei Tahun 2018 bertempat di Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Nagari Koto Baru Kecamatan Kubung Kabupaten Solok atau setidak-tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Tindak Pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Padang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 5 jo Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya. Adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal dari diangkatnya terdakwa Muhammad Iqbal sebagai Kepala Seksi Insfrastruktur Pertanahan Kantor Pertanahan Kabupaten Solok berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat No :1774/KEP.13. 100.1/VIII/2017 Tanggal 24 Agustus 2017, berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Dan Kantor Pertanahan, mempunyai Tugas pokok dan fungsi yaitu :
Pasal 37 menyebutkan :
“Seksi Infrastruktur Pertanahan mempunyai tugas melakukan pengoordinasian dan pelaksanaan pengukuran dan pemetaan dasar, pengukuran dan pemetaan kadastral, serta survei dan pemetaan tematik.”
Pasal 38 menyebutkan :
“Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Seksi Infrastruktur Pertanahan menyelenggarakan fungsi:
Pelaksanaan pengukuran dan pemetaan dasar;
Pelaksanaan pengukuran batas administrasi, kawasan dan wilayah tertentu;
pelaksanaan pembinaan tenaga teknis, surveyor, dan petugas survei dan pemetaan tematik;
Pelaksanaan pengelolaan dan pemutakhiran peralatan teknis serta teknologi pengukuran dan pemetaan;
Pelaksanaan pemeliharaan kerangka dasar kadastral nasional di wilayahnya;
Pelaksanaan dan pengelolaan basis data geospasial pertanahan dan Komputerisasi Kegiatan Pertanahan berbasis data spasial;
Pelaksanaan pengukuran dan pemetaan kadastral, pembukuan serta pengelolaan basis data dan informasi batas bidang tanah, ruang dan perairan;
Pelaksanaan survei dan pemetaan tematik pertanahan, perbatasan dan wilayah tertentu; dan
Pelaksanaan bimbingan teknis, koordinasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di seksi infrastruktur pertanahan;
Selanjutnya terdakwa juga diangkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Penataan Pertanahan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Solok diangkat berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Solok No : 2022/SP.13.100.2/X/2017 Tanggal 13 Oktober 2017, berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Dan Kantor Pertanahan,mempunyai Tugas Pokok dan Fungsi yaitu :
Pasal 45 menyebutkan :
“Seksi Penataan Pertanahan mempunyai tugas melakukan pengoordinasian dan pelaksanaan penatagunaan tanah dan kawasan tertentu, landreform dan konsolidasi tanah. “
Pasal 46 menyebutkan:
“Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Seksi Penataan Pertanahan menyelenggarakan fungsi:
Pelaksanaan penyusunan persediaan tanah, penetapan penggunaan dan pemanfaatan tanah, neraca penatagunaan tanah, bimbingan dan penerbitan pertimbangan teknis pertanahan dan penatagunaan tanah, pemantauan dan evaluasi perubahan penggunaan tanah, pengelolaan basis data dan sistem informasi geografi;
Pelaksanaan inventarisasi dan pengelolaan basis data potensi dan data
lahan pertanian pangan berkelanjutan;
Pelaksanaan inventarisasi dan pengelolaan basis data tanah obyek landreform, pengusulan penetapan/penegasan tanah obyek landreform, pengeluaran tanah dari obyek landreform, pendayagunaan tanah obyek landreform dan ganti kerugian tanah obyek landreform;
Pelaksanaan redistribusi tanah dan pemanfaatan bersama atas tanah;
Pelaksanaan penyusunan potensi obyek konsolidasi tanah, pelaksanaan sosialisasi, perencanaan, pengembangan desain, promosi, koordinasi dan kerja sama konsolidasi tanah serta bimbingan partisipasi masyarakat;
Pelaksanaan pemantauan dan pengelolaan data, evaluasi, penanganan permasalahan dan pelaporan potensi obyek konsolidasi tanah dan konsolidasi tanah;
Pelaksanaan penataan pemanfaatan kawasan, melaksanakan inventarisasi, penyesuaian, penataan, pengendalian, zonasi, kerjasama dengan lembaga pemerintah dan nonpemerintah, penyusunan pertimbangan teknis pertanahan, pemantauan dan evaluasi, serta pengelolaan basis data pemanfaatan kawasan di wilayah pesisir, pulau kecil, perbatasan dan kawasan tertentu; dan
Pelaksanaan bimbingan teknis, koordinasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di seksi penataan pertanahan.
Bahwa jabatan Kepala Seksi Insfrastruktur Pertanahan Kantor Pertanahan Kabupaten Solok sebelum dijabat terdakwa, dijabat oleh saksi Onsmerizal. Selanjutnya saksi Lisna Yulianti, SH selaku Notaris meminta bantuan kepada saksi Onsmerizal untuk melakukan pendaftaran pengurusan Pemisahan Sertifikat, Pemecahan Sertifikat dan Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT) sertifikat tanah dengan rincian yaitu :
Tanggal 31 Mei 2017, Sertifikat hak milik nomor. 03962 atas nama Faidil untuk dilakukan pengurusan Pemisahan dan Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT), lalu saksi Lisna Yulianti, SH memberikan uang sebesar Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah).
Tanggal 28 Agustus 2017Sertifikat Hak Milik Nomor 365 atas nama Rosna untuk dilakukan Pemisahan dan Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT), dengan membayar sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
tanggal 28 Agustus 2017Sertifikat Hak Milik Nomor 721 atas nama Yunizal dan Yuspendi untuk dilakukan pemecahan sebanyak 3 (tiga) bidang, dengan membayar sebesar Rp. 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah).
Bahwa setelah beberapa lama pengurusan sertifikat tersebut, ternyata belum juga
selesai, sampai dengan saksi Onsmerizal pindah ke BPN Kabupaten Agam,
selanjutnya saksi Lisna Yulianti, SH menghubungi saksi Onsmerizal meminta pertanggungjawaban atas 3 (tiga) buah sertifikat, dan disanggupi oleh saksi Onsmerizal.
Pada tanggal 5 Maret 2018 saksi Lisna Yulianti, SH bersama-sama dengan saksi Onsmerizal datang ke kantor BPN Kabupaten Solok untuk bertemu dengan terdakwa Muhammad Iqbal, S.Sos yang merupakan pengganti saksi Onsmerizal, selanjutnya saksi Lisna Yulianti, SH disuruh oleh saksi Onsmerizal untuk menyerahkan 3 (tiga) buah sertifikat kepada terdakwa Muhammad Iqbal untuk dilanjutkan proses pengurusannya, lalu didaftarkan ke Loket Pendaftaran melalui saksi Henny, kemudian dibuatkan Surat Perintah Setor (SPS) atas nama Faidil dan Yunizal Yuspendi, namun untuk Rosna tidak bisa karena harus diukur kembali sertifikatnya. Selanjutnya saksi Lisna Yulianti, SH juga menitipkan 1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik Nomor 1295 atas nama Alfauzie Boute kepada terdakwa Muhammad Iqbal untuk dilakukan Pengukuran dan Pemecahan sertifikat sebanyak 2 (dua) bidang.
Selanjutnya pada tanggal 8 Maret 2018 saksi Lisna Yulianti, SH menyuruh anggotanya yaitu saksi Wellian Nola Yolanda Pgl. Ola dan saksi Yul Nofri Maita Pgl. Yul untuk mendaftarkan 1 (satu) buah sertifikat hak milik nomor. 248 atas nama Maizar untuk dilakukan Pengukuran, IPPT dan Pemisahan.
Sekira bulan April tahun 2018 saksi Wellian Nola Yolanda Pgl. Ola dan saksi Yul Nofri Maita Pgl. Yul mengatakan kepada saksi Lisna Yulianti, SH bahwa terdakwa Muhammad Iqbal meminta sejumlah uang untuk pengurusan 5 (lima) buah sertifikat dengan nominal yang sama dengan yang telah saksi Lisna Yulianti, SH berikan kepada saksi Onsmerizal, namun saksi Lisna Yulianti, SH belum bisa menjawab karena 3 (tiga) buah sertifikat yang pertama tidak selesai tetapi harus membayar kembali dengan jumlah nominal yang sama. Bahwa saksi Wellian Nola Yolanda Pgl. Ola dan saksi Yul Nofri Maita Pgl. Yul yang telah 2 (dua) dua kali dihubungi oleh terdakwa Muhammad Iqbal, S.Sos melalui Handphone dan secara lisan di kantor BPN Kabupaten Solok. Bahwa setiap saksi Wellian Nola Yolanda Pgl. Ola dan saksi Yul Nofri Maita Pgl. Yul menanyakan perkembangan pengurusan sertifikat, terdakwa selalu menjawab “nanti kita komunikasikan saja lewat telephone”, dan apabila ditanyakan tentang biaya pengurusan terdakwa selalu menjawab “samakan saja dengan berkas yang lama, Ibuk sudah udah tau tu”.
Selanjutnya seminggu kemudian saksi Wellian Nola Yolanda Pgl. Ola dan saksi Yul Nofri Maita Pgl. Yul kembali menanyakan kepada saksi Lisna Yulianti masalah uang tersebut namun saksi Lisna Yulianti, SH tidak dapat menyanggupi karena sedang hamil, hingga tanggal 12 April 2018 saksi Lisna Yulianti mengalami keguguran dikarenakan stress akibat desakan klien yang belum selesai pengurusan sertifikatnya dan juga tidak ada pilihan lain bagi saksi Lisna Yulianti, SH maka dengan terpaksa saksi Lisna Yulianti, SH menyanggupi permintaan terdakwa Muhammad Iqbal.
Bahwa selanjutnya saksi Lisna Yulianti, SH menitipkan pesan kepada saksi Wellian Nola Yolanda Pgl. Ola dan saksi Yul Nofri Maita Pgl. Yul untuk mengatakan kepada terdakwa kapan bisa berjumpa, dijawab oleh terdakwa kapan saja, selanjutnya saksi Lisna Yulianti, SH menyepakati akan berjumpa pada hari kamis tanggal 31 Mei 2018.
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 31 Mei 2018, sekira pukul 11.00 Wib saksi Lisna Yulianti, SH bersama dengan 2 ( dua ) orang karyawan yaitu saksi YUL NOFRI MAITA pgl YUL dan saksi WELLIAN NOLA YOLANDA pgl OLLA mendatangi kantor BPN Kabupaten Solok karena sudah janjii sebelumnya, sesampainya disana saksi Lisna Yulianti, SH mendapati bahwa terdakwa MUHAMAD IQBAL sedang rapat bersama dengan Kepala Kantor, lalu karyawan saksi Lisna Yulianti, SH berpesan kepada saksi HENNY selaku petugas loket bahwa saksi Lisna Yulianti, SH telah datang untuk menemui terdakwa MUHAMMAD IQBAL. Lalu saksi Lisna Yulianti beserta karyawannya menunggu sampai selasai rapat.Sekitar pukul 11.56 saksi Lisna Yulianti, SH di beritahu oleh saksi HENNY bahwa rapat telah selesai namun terdakwa MUHAMMAD IQBAL masih ada tamu dan menunggu sekitar 10 (sepuluh) menit lagi, sekiar pukul 12.10 saksi Lisna Yulianti, SH beserta 2 (dua) orang karyawannya masuk ke ruangan terdakwa MUHAMAD IQBAL dan langsung bertemu dengan terdakwa, setelah itu saksi Lisna Yulianti, SH beserta karyawannya berbincang-bincang mengenai masalah kehamilannya dengan terdakwa MUHAMAD IQBAL selama kurang lebih 3 ( tiga) menit setelah itu pembicaraan masuk ke dalam pokok permasalahan, lalu mengatakan “Pak Iqbal saya barusan dari depan dan sekarang ada klien saya menunggu di kantor saya, saya hanya membawa uang sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dulu sebagai DP (Down Payment), sisanya akan saya ambilkan dulu ke ATM dan nanti akan di antar oleh karyawan saya ke pak Iqbal”.Kemudian saksi Lisna Yulianti, SHmengeluarkan map warna hijau yang di dalamnya terdapat amplop putih berisikan uang sejumlah Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) bertuliskan “Titipan untuk pak Iqbal, DP Pengurusan :
IPPT dan Pemecahan SHM Nomor. 3962/Koto Baru
IPPT dan pemisahan SHM No. 365 / Selayo
Pemecahan SHM No. 721 / Koto Baru
Pemecahan SHM No. 1295 / Selayo
Pengukuran untuk pemisahan SHM No. 248 / Cupak. “
Kemudian saksi Lisna Yulianti, SH meletakkan map warna hijau yang di dalamnya terdapat amplop putihberisikan uang di atas meja dan diterima langsung oleh terdakwa Muhammad Iqbal dan terdakwa mengatakan “Nggak apa-apa buk, yamg mana berkasnya?”, selanjutnya saksi Lisna Yulianti, SH menerangkan apa-apa saja pengurusan sertifikat yang akan di kerjakan oleh terdakwa MUHAMAD IQBAL, danmenerangkan satu persatu rincian sertifikat yang akan di kerjakan oleh terdakwa MUHAMAD IQBAL karena ke 5 (lima) nomor sertifikat yang akan di kerjakan tersebut sudah ditulis di amplop putih berisikan uang. Setelah itu map berisikan amplop tersebut langsung di terima dan di ambil oleh terdakwa MUHAMAD IQBAL Lalu di letakkan oleh terdakwa MUHAMAD IQBAL ke dalam laci kerja miliknya yang disaksikan oleh saksi YUL NOFRI MAITA pgl YUL dan saksi WELLIAN NOLA YOLANDA pgl OLLAsambil berbincang dengan saksi Lisna Yulianti, SH mengenai kekurangan uang pengurusan sertifikat tersebut. Kemudian Handphonesaksi Lisna Yulianti, SH berbunyi lalu saksi Lisna Yulianti, SH meminta izin kepada terdakwa MUHAMAD IQBAL untuk keluar ruangan terdakwa untuk menerima telefon, setelah itu saksi Lisna Yuliantiberjalan ke arah pintu keluar ruangan tersebut dan berdiri di dekat kaca jendela ruangan terdakwa, sedangkan saksi YUL NOFRI MAITA pgl YUL dan saksi WELLIAN NOLA YOLANDA pgl OLLA masih berada di dalam ruangan tersebut bersama dengan terdakwa MUHAMMAD IQBAL. Lalu saksi saksi WELLIAN NOLA YOLANDA pgl OLLA memperlihatkan berkas melalui Handphone kepada terdakwa, setelah itu terdakwa mengatakan “Ok, kirim lewat WA saja”. Selanjutnya saksi WELLIAN NOLA YOLANDA pgl OLLA mengirimkan data berkasnya via What’s Appkepada terdakwa. Sekira pukul 12.25 setelah selesai menerima telefon,saksi Lisna Yulianti, SH kembali ke dalam ruangan tersebut lalu mengajak YUL NOFRI MAITA pgl YUL dan saksi WELLIAN NOLA YOLANDA pgl OLLApamit pulang kepada terdakwa MUHAMAD IQBAL.
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 31 Mei 2018 sekira pukul 12.30 WIB, bertempat di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Solok, kepolisian Resor Solok yang mendapatkan informasi masyarakat sebelumnya bahwa telah terjadi pungutan yang tidak sesuai dengan aturan aau Pungutan Liar dalam pengurusan Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT), Pemecahan dan pemisahan sertifikat yang dilakukan oleh terdakwa, selanjutnya berdasarkan informasi tersebut, Tim dari Polres Solok melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap terdakwa setelah melakukan penyelidikan terlbih dahulu. Selanjutnya tim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Solok sampai di kantor BPN Kabupaten Solok, melihat 3 (tiga) orang perempuan yaitu saksi Lisna Julianti, SH, saksi YUL NOFRI MAITA pgl YUL dan saksi WELLIAN NOLA YOLANDA pgl OLLA keluar ruangan terdakwa, setelah menunggu beberapa saat Tim Polres Solok langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dan ikut diamankan Barang Bukti berupa :
Uang sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) yang dibungkus dalam amplop warna putih bertuliskan Notaris / PPAT Lisna Yulianti, SH , diamankan dari dalam laci meja kerja terdakwa yang terdiri dari:
Sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) terdiri dari pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) lembar.
Sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) terdiri dari pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 100 (seratus) lembar
1 (satu) buah sertifikat Hak Milik dengan nomor 03962 An. Faidil ;
1 (satu) buah sertifikat Hak Milik dengan nomor 365 An. Rosna ;
1 (satu) buah Handphone Samsung warna hitam ;
1 (satu) buah amplop putih bertuliskan Notaris / PPAT Lisna Yulianti, SH.
Bahwa barang bukti berupa Uang sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) yang dibungkus dalam amplop warna putih bertuliskan Notaris / PPAT Lisna Yulianti, SH, yang diamankan dari dalam laci meja kerja terdakwa merupakan uang yang diminta oleh terdakwa Muhammad Iqbal, SH merupakan uang untuk pengurusan Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT), Pemecahan dan pemisahan sertifikat sebanyak 5 (lima) buah, dimana untuk 3 (tiga) buah sertifikat awal telah dibayarkan semua biaya kepada saksi Onsmerizal, namun dimintakan kembali oleh terdakwa kepada saksi Lisna Yulianti, terdakwa dalam prosesnya tidak dapat menjalankannya dengan alasan “siapa yang akan menjalankan dan bagaimana biayanya.”, sehingga saksi Lisna Yulianti, SH yang telah lama mengajukan permohonan tersebut merasa tertekan dan terpaksa setelah didesak oleh kliennya dan juga permohonannya yang tidak ditindaklanjuti oleh terdakwa Muhammad Iqbal, karena dengan tidak membayarkan sejumlah uang yang diminta oleh terdakwa maka proses pengurusan Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT), Pemecahan sertifikat dan pemisahan sertifikat sebanyak 5 (lima) buah tidak akan dilaksanakan.
Bahwa di dalam penggeledahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Solok, ditemukan berupa 1 (satu) buah sertifikat Hak Milik dengan nomor 03962 An. Faidil dan 1 (satu) buah sertifikat Hak Milik dengan nomor 365 An. Rosna, ternyata di dalam masing-masing sertifikat terdapat Risalah Pertimbangan Teknis Pertanahan Dalam Rangka Penerbitan izin Perubahan Penggunaan Tanah, untuk sertifikat atas nama Faidil telah keluar Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT) dengan nomor :20/2018 tertanggal 9 Maret 2018 dan Risalah Pertimbangan Teknis Pertanahan Dalam Rangka Penerbitan izin Perubahan Penggunaan Tanah, untuk sertifikat atas nama Rosna telah keluar Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT) dengan nomor : 21/2018 tertanggal 15 Maret 2018. Bahwa terhadap sertifikat atas nama Rosna dan Faidil yang telah selesai Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT), tidak dilaporkan terdakwa kepada saksi Lisna Yulianti sampai dengan tertangkap tangannya terdakwa pada hari kamis tanggal 31 Mei 2018, berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor. 1 tahun 2010 tanggal 25 Januari 2010, seharusnya pengajuan dalam pengurusan Pertimbangan Teknis Penatagunaan Tanah dalam hal ini yaitu Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT), harus selesai dalam waktu 14 (empat belas) hari dan terhadap proses pertimbangan teknis yang telah selesai dilaksanakan, terdakwalah yang bertanggung jawab untuk menyerahkan ke Loket Pelayanan untuk seterusnya diberikan kepada saksi Lisna Yulianti selaku orang yang mengurus izin tersebut.
Bahwa hadiah atau janji berupa uang yang diterima terdakwa dari saksi Lisna Yulianti, SH untuk pengurusan Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT), Pemecahan dan pemisahan sertifikat sebanyak 5 (lima) buah sertifikat tersebut sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah),dengan demikian dari hasil hadiah atau janji pembayaran pengurusan Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT), Pemecahan dan pemisahan sertifikat telah menguntungkan terdakwa Muhammad Iqbalselaku Kepala Seksi Insfrastruktur Pertanahan Kantor Pertanahan Kabupaten SoloksertaPelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Penataan Pertanahan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Solok, dan atau menguntungkan orang lain.
Bahwa hadiah atau janji berupa uang yang diterima terdakwa dari saksi Lisna Yulianti, SHdalam pengurusan Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT), Pemecahan sertifikat dan pemisahan sertifikat,dengan dalih biaya pengurusan sertifikat tanah berjumlah Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
Pemberian hadiah atau janji berupa uang kepada terdakwa Muhammad Iqbal, dalam proses pengurusan Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT), Pemecahan sertifikat dan pemisahan sertifikat, berkenaan dengan kewenangan dan kekuasaan terdakwa Muhammad Iqbal selaku Kepala Seksi Insfrastruktur Pertanahan Kantor Pertanahan Kabupaten Solokserta Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Penataan Pertanahan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Solokdan mempunyai hubungan kekuasaan dan kewenanganya dengan terdakwa Muhammad Iqbal dalam proses pengurusan Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT), Pemecahan sertifikat dan pemisahan sertifikatkarena merupakan bagian dari Tugas Pokok dan Fungsi yang dijabat oleh terdakwa selaku Kepala Seksi Insfrastruktur Pertanahan Kantor Pertanahan Kabupaten Solokserta Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Penataan Pertanahan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Solok;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberan tasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Surat Tuntutan tanggal 7 Desember 2018 Nomor Reg. Perk: PDS-08/N.3.15/Ft.1/08/2018, Penuntut Umum telah menyampaikan tuntutan pidana yang pada pokoknya meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa MUHAMAD IQBAL selaku Kasi Insfrastruktur /Pengukuran dan Plt. Kasi Penataan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Solok terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungannya dengan jabatannya sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11Undang-Undang RI Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( Dakwaan Alternatif Kedua);
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUHAMAD IQBAL Panggilan IQBAL berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahundan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Menghukum Terdakwa MUHAMAD IQBAL untuk membayar Denda sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah sertifikat Hak Milik (SHM) dengan Nomor 03962 An. FAIDIL;
1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan Nomor 365 An. ROSNA;
1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan Nomor 721 An. YUNIZAR dan YUSPENDI;
1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan Nomor 248 An. MAIZAR;
1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan Nomor 1295 An. ALFAUZI BOUTE;
Dikembalikan kepada Kepala Kantor Pertanahan 1Kabupaten Solok.
1 (satu) buah Handphone Merk Samsung warna Hitam Galaxy Note ;
Dikembalikan kepada Terdakwa.
Uang tunai sejumlah Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dengan pecahan:
- pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) lembar;
- pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 100 (seratus) lembar;
Dikembalikan kepada Saksi LISNA YULIANTI, SH.
a. 2 (dua) lembar Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Menteri Negara Agraria/Badan Pertanahan Nasional tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil No. SK.213.513.2-654 tanggal 17 Juli 1993 atas nama Muhammad Iqbal , S.Sos yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya;
b. 2 (dua) lembar Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat Nomor 1774/KEP.13.100.2/VIII/2017 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Pengawas Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat sebagai Kepala Sekdi Infrastruktur Pertanian Kantor Pertanahan Kabupaten Solok atas nama Muhammad Iqbal, S.Sos yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya.
1 (satu) lembar Surat Perintah Pelaksanaan Tugas Nomor 2022/SP.13.100.2/X/2017 tanggal 13 Oktober 2017 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat An. Muhammad Iqbal , S.Sos selaku Kepala Seksi Infrastruktur Pertahanan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Solok, terhitung mulai tanggal 13 Oktober 2017 sampai dengan dilantiknya pejabat definitif , disamping jabatan sebagai Kepala Seksi Infrastruktur Pertahanan , juga melaksanakan tugas sebagai (PLT) Kepala Seksi Pertanahan pada Kantor Pertahanan Kabupaten Solok.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
1 (satu) buah amplop putih yang bertuliskan Notaris / PPAT An. LISNA
YULIANTI, SH;
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) buah Handphone Merk Xiomi REDMI 4.A Warna Gold.
Dikembalikan kepada Saksi YUL NOFRI MAITA Pgl YUL.
Membebankan kepada terdakwa MUHAMAD IQBAL Pgl IQBAL membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (limaribu rupiah).
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama yang
memeriksa dan mengadili perkara ini telah menjatuhkan putusan, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Muhammad Iqbal SSos telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan alternatif kedua;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun denda sejumlah Rp.50.000.000,00,-(Lima Puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah sertifikat Hak Milik (SHM) dengan Nomor 03962 An. FAIDIL;
1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan Nomor 365 An. ROSNA;
1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan Nomor 721 An. YUNIZAR dan YUSPENDI;
1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan Nomor 248 An. MAIZAR;
1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan Nomor 1295 An. ALFAUZI BOUTE;
Dikembalikan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Solok.
1 (satu) buah Handphone Merk Samsung warna Hitam Galaxy Note ;
Dikembalikan kepada Terdakwa.
Uang tunai sejumlah Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dengan pecahan:
- pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) lembar;
- pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 100 (seratus) lembar;
DIRAMPAS UNTUK NEGARA.
a. 2 (dua) lembar Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Menteri Negara
Agraria/Badan Pertanahan Nasional tentang Pengangkatan Calon Pegawai
Negeri Sipil No. SK.213.513.2-654 tanggal 17 Juli 1993 atas nama Muhammad Iqbal , S.Sos yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya;
b. 2 (dua) lembar Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat Nomor 1774/KEP.13.100.2/VIII/2017 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Pengawas Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat sebagai Kepala Sekdi Infrastruktur Pertanian Kantor Pertanahan Kabupaten Solok atas nama Muhammad Iqbal, S.Sos yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pelaksanaan Tugas Nomor 2022/SP.13.100.2/X/2017 tanggal 13 Oktober 2017 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat An. Muhammad Iqbal , S.Sos selaku Kepala Seksi Infrastruktur Pertahanan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Solok, terhitung mulai tanggal 13 Oktober 2017 sampai dengan dilantiknya pejabat definitif , disamping jabatan sebagai Kepala Seksi Infrastruktur Pertahanan , juga melaksanakan tugas sebagai (PLT) Kepala Seksi Pertanahan pada Kantor Pertahanan Kabupaten Solok;
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
1 (satu) buah amplop putih yang bertuliskan Notaris / PPAT An. LISNA YULIANTI, SH;
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) buah Handphone Merk Xiomi REDMI 4.A Warna Gold;
Dikembalikan kepada Saksi YUL NOFRI MAITA Pgl YUL.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dari Akta Permintaan Banding yang dibuat dihadapan Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Padang dibawah Nomor : 31/Akta.Pid.Sus-TPK/2018/PN Pdg Penuntut Umum telah menyatakan banding pada tanggal 27 Desember 2018 atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Padang Nomor 28/Pid.Sus-Tpk/2018/PN Pdg, tanggal 21 Desember 2018 dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan secara resmi kepada Terdakwa pada tanggal 10 Januari 2019 ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan Memori Banding pada tanggal 2 Januari 2019 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang pada tanggal 11 Januari 2019, dan diberitahukan kepada Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 15 Januari 2019 ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Surat Panitera Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi Pada Pengadilan Negeri Padang tanggal 2 Januari 2019 Nomor :
W3.U1/77/HK.07/TPK/I/2019 kepada Penuntut Umum dan Penasihat Hukum/Terdakwa telah diberitahukan secara resmi untuk mempelajari berkas perkara banding;
Menimbang, bahwa permintaan banding yang diajukan oleh Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu, dan menurut tata cara serta telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang, maka permintaan banding tersebut secara formil dapat diterima dapat diterima;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam memori banding menyatakan keberatan atas penetapan tentang status barang bukti dengan alasan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Penuntut Umum dalam perkara aquo berpendapat bahwa uang tunai sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) seharusnya dikembalikan kepada saksi korban Lisna Yulianti, S.H dengan alasan dibayarkan saksi korban yaitu Lisna Yulianti, S.H kepada terdakwa Muhammad Iqbal, merupakan uang pribadi yang akan dibayarkan untuk pengurusan sertifikat, akan tetapi dalam fakta pertimbangan, berdasarkan keterangan saksi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Solok yaitu saksi Reza Pahlevi, Onsmerizal, Henny dan keterangan terdakwa Muhammad Iqbal, mengatakan tidak ada biaya lagi yang harus dibayarkan oleh pemohon melalui loket atau Bank Persepsi, sehingga menurut Penuntut Umum, uang tersebut haruslah dikembalikan kepada pemohon yaitu saksi korban Lisna Yulianti, S.H;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2018/PN Pdg tanggal 21 Desember 2018 serta memori banding, Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya, bahwa Terdakwa telah terbukti dengan syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi” dalam dakwaan alternatif kedua;
Menimbang, bahwa oleh karena itu, Majelis Hakim Tingkat Banding mengambil alih pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut, dan dijadikan sebagai pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding dalam memutus perkara ini ditingkat banding, kecuali tentang status Barang Bukti berupa uang tunai, Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dengan alasan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa tentang status Barang Bukti berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan ternyata pemberian uang sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) oleh saksi Lisna Yulianti, S.H dalam keadaan terpaksa sehinggga bukan merupakan tindak pidana bagi saksi Lisna Yulianti, S.H, sehingga uang sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) tersebut harus dikembalikan kepada saksi Lisna
Yulianti, S.H sebagai korban;
Menimbang, bahwa berdasarkan semua pertimbangan tersebut kiranya sudah cukup alasan menurut hukum untuk memperbaiki putusan Pengadilan Tingkat Pertama yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai barang bukti sedangkan putusan selebihnya dikuatkan, yang amarnya tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah ditahan, tidak ada alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka harus dinyatakan tetap ditahan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka kepadanya
dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan
MENGADILI:
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Padang Nomor 28/Pid.Sus. TPK/2018/PN.Pdg, tanggal 21 Desember 2018
yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai barang bukti yang amarnya sebagai berikut ;
Uang tunai sejumlah Rp 6.000.000,00,- (enam juta rupiah) dengan pecahan:
pecahan Rp100.000,00,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) lembar;
- pecahan Rp50.000,00,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 100 (seratus) lembar;
Dikembalikan kepada saksi korban Lisna Yulianti, S.H;
Menguatkan putusan yang lain dan selebihnya;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim
Pengadilan Tinggi Padang pada hari Rabu tanggal 20 Februari 2019 oleh kami : Sigit Priyono, S.H., M.H., sebagai Ketua Majelis, Edy Subroto, S.H., M.H., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Padang dan Hj. Reflinar Nurman, S.H., M.Hum., Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Tinggi Padang masing - masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 25 Februari 2019 oleh Ketua Majelis, dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, Emmy Jefriati, S.H., selaku Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis,
Edy Subroto, S.H., M.H. Sigit Priyono, S.H., M.H.
Hj. Reflinar Nurman, S.H., M.Hum.
Panitera Pengganti,
Emmy Jefriati, S.H.