63/Pid.Sus/2017/PN.Wsb
Putusan PN WONOSOBO Nomor 63/Pid.Sus/2017/PN.Wsb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUHAMAD HAMZAH, Amz, S.Pd.I Bin AHMAD
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa MUHAMAD HAMZAH, Amz, SPd Bin AHMAD tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 16 (enam belas) hari; 3. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) Kendaraan Bermotor (KBM) Daihatsu Xenia nomor register G-8780-LG tahun 2011 warna putih nomor rangka : MHKV1AA2JBK001016 nomor mesin : DP53563 berikut STNK-nya atas nama STNK FARAH VINNA MARIA ULFA d/a. Jalan H.S.A. Basori RT.01/RW.02 Dukuh Turi Kecamatan Bumiayu Kabupaten Brebes dan 1 (satu) buah SIM A An. MUHAMAD HAMZAH Bin AHMAD Nomor SIM 790414310152; Dikembalikan kepada Terdakwa; - 1 (satu) sepeda motor Honda Supra X Nomor register AA-4354-HF Tahun 2002 nomor rangka: MH1KEV8162K421968 nomor mesin : KEV8E1421755 STNK Nomor : 08995323 An. ARIFIN, SIMC An. ARIFIN Nomor SIM : 580614580147 dikeluarkan di Wonosobo berlaku s/d 04-06-2019; Dikembalikan kepada Saksi ISTIQOMAH Binti MUSLIH ASNGARI; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500 (seribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor: 63/Pid.Sus/2017/PN.Wsb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Wonosobo, yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada pengadilan tingkat pertama, menjatuhkan putusan sebagaimana tercantum di bawah ini, dalam perkara terdakwa:
Nama Tempat lahir Umur/tgl lahir Jenis kelamin Kebangsaan Tempat tinggal Agama Pekerjaan Pendidikan | : : : : : : : : : | MUHAMAD HAMZAH, Amz, S.Pd.I Bin AHMAD; Brebes ; 38 Tahun/ 19 April 1979; Laki-laki; Indonesia ; Jalan Kyai H. Ikhsan Turmudi Dukuh Bandung Rt 02 Rw 07, Kel. Bumiayu, Kec. Bumiayu, Kab.Brebes ; Islam ; Wiraswasta; S.1; |
Terdakwa telah ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan dari:
Penuntut Umum sejak tanggal 07 Juni 2017 s/d. tanggal 26 Juni 2017;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 08 Juni 2017 s/d. tanggal 07 Juli 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak Tanggal 8 Juli 2017 s/d 5 September 2017;
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum FUAD HASYIM, SH, MH dan ALAM MUSYADAD, S.Sy berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 19 Juni 2017;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi;
Telah mendengar keterangan terdakwa;
Telah memperhatikan barang bukti;
Telah membaca berkas perkara beserta surat-surat yang berkaitan dengan perkara ini;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum tanggal 2 Agustus 2017, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa MUHAMAD HAMZAH, Amz., S.Pd.I Bin AHMAD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengemudikan Kendaraan Bermotor mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Pertama melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHAMAD HAMZAH, Amz., S.Pd.I Bin AHMAD dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan agar barang bukti berupa :
1 (satu) Kendaraan Bermotor (KBM) Daihatsu Xenia nomor register G-8780-LG tahun 2011 warna putih nomor rangka : MHKV1AA2JBK001016 nomor mesin : DP53563 berikut STNK-nya atas nama STNK FARAH VINNA MARIA ULFA d/a. Jalan H.S.A. Basori RT.01/RW.02 Dukuh Turi Kecamatan Bumiayu Kabupaten Brebes dan 1 (satu) buah SIM A An. MUHAMAD HAMZAH Bin AHMAD Nomor SIM 790414310152;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
1 (satu) sepeda motor Honda Supra X Nomor register AA-4354-HF Tahun 2002 nomor rangka: MH1KEV8162K421968 nomor mesin : KEV8E1421755 STNK Nomor : 08995323 An. ARIFIN, SIMC An. ARIFIN Nomor SIM : 580614580147 dikeluarkan di Wonosobo berlaku s/d 04-06-2019;
Dikembalikan kepada Saksi ISTIQOMAH Binti MUSLIH ASNGARI;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, terdakwa mengajukan permohonan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman ;
Menimbang, bahwa atas tanggapan terdakwa tersebut Penuntut Umum dalam Repliknya menyatakan tetap pada tuntutan dan terdakwa menyatakan tetap dengan permohonannya semula;
Menimbang, bahwa terdakwa telah diajukan ke persidangan Pengadilan Negeri Tanjung Pati karena telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dalam 08 Juni 2017, No.REG.Perk :PDM-17 /RP-9/Euh.2/06/2017, sebagai berikut :
PERTAMA :
Bahwa Terdakwa MUHAMAD HAMZAH, Amz., S.Pd.I Bin AHMAD pada hari Jumat tanggal 31 Maret 2017 sekira jam 16.30 WIB atau setidak-tidaknya sekitar bulan Maret 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2017 bertempat di jalan umum Wonosobo – Selomerto depan warung sate Barokah Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonosobo, mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas hingga orang lain meninggal dunia, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 31 Maret 2017 Terdakwa mengemudikan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna putih Nomor Polisi : G-8780-LG dari arah Dieng menuju ke rumahnya di Kelurahan Bumiayu – Brebes melewati Banjarnegara bersama-sama 3 (tiga) penumpang yakni Saksi RAHMAT SURYANA Bin AJUN SUJANA yang duduk di bangku depan sebelah kiri dan Saksi FARAH VINNA MARIA ULFAH serta FARAH KHASYIA AMARA SHOFI HAMZAH yang duduk di bangku tengah;
Bahwa sekira jam 16.30 WIB pada saat memasuki jalan umum Wonosobo – Selomerto di depan warung sate Barokah Kecamatan Selomerto Kabupaten Wonosobo situasi arus lalu lintas agak ramai/sedang, kondisi jalan lurus dua arah, cuaca gerimis Terdakwa mengemudikan mobil Daihatsu Xenia warna putih Nomor Polisi : G-8780-LG dari arah utara menuju ke selatan dengan kecepatan sekira 50 km/jam pada posisi gigi persneling 3 (tiga) lalu dari arah berlawanan melaju 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X nomor Polisi AA-4354-HF yang dikendarai oleh Sdr. ARIFIN lalu tiba-tiba sepeda motor yang dikendarai ARIFIN tersebut oleng lalu terjatuh dengan posisi Sdr. ARIFIN terlempar ke tengah-tengah marka jalan selanjutnya Terdakwa yang mengetahui Sdr. ARIFIN telah terjatuh dari jarak kurang lebih 5 (lima) meter, tidak berusaha untuk menghindar maupun mengurangi kecepatan/mengerem sehingga akibat lalainya Terdakwa, bagian depan mobil Daihatsu Xenia warna putih yang dikemudikan Terdakwa langsung menabrak tubuh Sdr. ARIFIN yang mengakibatkan Sdr. ARIFIN mengalami luka-luka di bagian kepala dan meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit sebagaimana dinyatakan dalam Visum et Repertum Nomor : VIII/31/RSUD/2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Erwin Bramantiya A., Dokter pada RSUD KRT Setjonegoro tertanggal 03 April 2017 yang menerangkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan pada tanggal 31 Maret 2017 terhadap ARIFIN dengan hasil :
Terdapat kelainan pada :
Pasien datang dalam keadaan sudah meninggal dunia, dari hasil pemeriksaan didapatkan pendarahan melalui kedua lubang hidung dan kedua lubang telinga dikarenakan cedera kepala berat, luka-luka tersebut mungkin disebabkan oleh karena benda tumpul.
Perbuatan Terdakwa MUHAMAD HAMZAH, Amz., S.Pd.I Bin AHMAD sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
ATAU
KEDUA :
Bahwa Terdakwa MUHAMAD HAMZAH, Amz., S.Pd.I Bin AHMAD pada hari Jumat tanggal 31 Maret 2017 sekira jam 16.30 WIB atau setidak-tidaknya sekitar bulan Maret 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2017 bertempat di jalan umum Wonosobo – Selomerto depan warung sate Barokah Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonosobo, mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, b, dan c tanpa alasan yang patut, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 31 Maret 2017 Terdakwa mengemudikan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna putih Nomor Polisi : G-8780-LG dari arah Dieng menuju ke rumahnya di Kelurahan Bumiayu – Brebes melewati Banjarnegara bersama-sama 3 (tiga) penumpang yakni Saksi RAHMAT SURYANA Bin AJUN SUJANA yang duduk di bangku depan sebelah kiri dan Saksi FARAH VINNA MARIA ULFAH serta FARAH KHASYIA AMARA SHOFI HAMZAH yang duduk di bangku tengah;
Bahwa sekira jam 16.30 WIB pada saat memasuki jalan umum Wonosobo – Selomerto di depan warung sate Barokah Kecamatan Selomerto Kabupaten Wonosobo situasi arus lalu lintas agak ramai/sedang, kondisi jalan lurus dua arah, cuaca gerimis Terdakwa mengemudikan mobil Daihatsu Xenia warna putih Nomor Polisi : G-8780-LG dari arah utara menuju ke selatan dengan kecepatan sekira 50 km/jam pada posisi gigi persneling 3 (tiga) lalu dari arah berlawanan melaju 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X nomor Polisi AA-4354-HF yang dikendarai oleh Sdr. ARIFIN lalu tiba-tiba sepeda motor yang dikendarai ARIFIN tersebut oleng lalu terjatuh dengan posisi Sdr. ARIFIN terlempar ke tengah-tengah marka jalan selanjutnya Terdakwa yang mengetahui Sdr. ARIFIN telah terjatuh dari jarak kurang lebih 5 (lima) meter, tidak berusaha untuk menghindar maupun mengurangi kecepatan/mengerem sehingga akibat lalainya Terdakwa, bagian depan mobil Daihatsu Xenia warna putih yang dikemudikan Terdakwa langsung menabrak tubuh Sdr. ARIFIN yang mengakibatkan Sdr. ARIFIN mengalami luka-luka di bagian kepala;
Bahwa setelah menabrak Sdr. ARIFIN, Terdakwa tidak menghentikan mobil Daihatsu Xenia warna putih Nomor Polisi : G-8780-LG yang dikendarainya dan tidak berusaha menolong Sdr. ARIFIN yang sedang terluka namun tetap melanjutkan perjalanan ke Bumiayu-Brebes;
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor : VIII/31/RSUD/2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Erwin Bramantiya A., Dokter pada RSUD KRT Setjonegoro tertanggal 03 April 2017 yang menerangkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan pada tanggal 31 Maret 2017 terhadap ARIFIN dengan hasil :
Terdapat kelainan pada :
Pasien datang dalam keadaan sudah meninggal dunia, dari hasil pemeriksaan didapatkan pendarahan melalui kedua lubang hidung dan kedua lubang telinga dikarenakan cedera kepala berat, luka-luka tersebut mungkin disebabkan oleh karena benda tumpul.
Perbuatan Terdakwa MUHAMAD HAMZAH, Amz., S.Pd.I Bin AHMAD sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 312 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, terdakwa tidak mengajukan Eksepsi atau keberatan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan beberapa orang saksi yang telah didengar keterangannya di persidangan yang masing-masing telah disumpah menurut agama dan keyakinannya, yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Saksi HAIDAR MAWAN Bin MULATNO MUH. HARYONO:
Bahwa saksi mengetahui dihadirkan ke persidangan ini karena masalah kecelakaan lalu lintas.
Bahwa, peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 31 Maret 2017 sekira jam 16.30 WIB di jalan umum Wonosobo – Selomerto tepatnya di depan warung sate Barokah milik ayah saksi dengan alamat Kampung Campursari Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 31 Maret 2017 sekira pukul 16.30 Wib, sewaktu saya sedang racik-racik bumbu berada di Warung sate Barokah yang beralamat di Campursari, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo yang berjarak dengan Jalan Raya kurang lebih 10 meter, kemudian pada saat itu tiba-tiba saksi mendengar suara sepeda motor terpelarak dan ternyata berasal dari arah jalan raya mengetahui hal tersebut saksi langsung keluar dari warung dengan maksud hendak menolong pengendara sepeda motornya yang pada saat itu terlepas dari sepeda motor ke arah kanan dilihat dari arah Selomerto namun pada saat yang bersamaan ada Kbm Xenia putih yang melaju dari arah Wonosobo sehingga pengendara sepeda motor tersebut terbentur oleh Kbm Xenia putih tersebut setelah mengetahui hal tersebut saksi tidak jadi menuju ke lokasi kejadian dikarenakan takut dengan darah selanjutnya oleh warga pengendara sepeda motor tersebut dibawa ke RSUD Wonosobo sedangkan untuk Kbm Xenia putih tersebut meninggalkan lokasi kejadian;;
Bahwa, mobil XENIA warna putih sempat berhenti lalu didekati warga sehingga kemudian lari ke arah Selomerto;
Bahwa, saksi tidak mendengar suara klakson mobil maupun suara rem;
Bahwa, situasi jalan pada saat itu jalan lurus dua jalur, arus lalu lintas sedang dan kondisi cuaca hujan;
Bahwa, saksi tidak ingat apakah di bahu jalan sebelah kiri dilihat dari Selomerto ada truk yang parkir namun saksi bisa melihat jelas tanpa terhalang penegndara sepeda motor terjatuh di tengah jalan dan sempat hendak bangun sebelum tertabrak mobil XENIA warna putih;
Bahwa, ada jeda waktu antara sepeda motor jatuh terpelarak dengan bunyi benturan “jeduk...jeduk...” yaitu antara saksi yang sedang meracik bumbu di dalam warung sate dengan posisi saksi yang selanjutnya berada di depan warung hendak menolong pengendara sepeda motor;
Bahwa, saksi mengetahui setelah kejadian pengendara sepeda motor tersebut meninggal dunia;
Bahwa, malam harinya saksi dimintai keterangan oleh Petugas Kepolisian;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan.
Bahwa atas keterangan saksi di atas terdakwa menanggapi : Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menanggapi bahwa dirinya sudah berusaha mengerem namun karena jarak terlalu dekat, sudah tidak bisa dihindarkan benturan tersebut. Saksi tetap pada keterangannya.
2. Saksi BAYU SAPUTRO Bin WARSONO;
Bahwa saksi mengetahui dihadirkan ke persidangan ini karena masalah kecelakaan lalu lintas.
Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 31 Maret 2017 sekira jam 16.30 WIB di jalan raya Wonosobo – Selomerto pada saat saksi hendak pulang ke Balekambang, saksi berhenti di depan BPR Surya Yudha yang tidak jauh dari warung sate Barokah untuk memakai jas hujan lalu pada saat saksi sedang memakai jas hujan, terdengar suara sepeda motor terpelarak kemudian terdengar suara rem mobil lalu suara “gluduk...gluduk” dan saksi melihat sebuah mobil XENIA warna putih dengan plat nomor Polisi G sedang memperlambat lajunya dan sempat berhenti kurang lebih 10 (sepuluh) meter namun langsung jalan lagi ke arah Selomerto;
Bahwa, jarak saksi dengan lokasi kejadian kurang lebih 5 (lima) meter namun saat itu pandangan saksi tidak tertuju ke lokasi kecelakaan karena saksi sedang memakai jas hujan dan tertutupbadan mobil XENIA warna putih;
Bahwa, mobil XENIA warna putih melaju di tengah jalan;
Bahwa, pada saat itu mobil sempat mengerem;
Bahwa, pada saat saksi mulai jalan lagi, saksi melihat korban pengendara sepeda motor tergeletak di as jalan dalam keadaan bagian mulut keluar darah dan sedang diangkat oleh warga;
Bahwa, situasi jalan pada saat itu jalan lurus dua jalur, arus lalu lintas sedang dan kondisi cuaca gerimis;
Bahwa, saksi melanjutkan perjalanan pulang ke Balekambang Selomerto namun sesampainya di wilayah Wediasin, Selomerto yang bukan merupakan jalan raya Wonosobo – Banjarnegara, saksi melihat 1 (satu) unit mobil XENIA warna putih plat G yang sempat saksi lihat pada saat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut dalam kondisi slebor bagian dalam di sebelah kanan depan terlepas sedang melaju di jalan di wilayah Wediasin sehingga saksi mengikuti mobil XENIA tersebut lalu sesampainya di Wediasin saksi bertemu dengan Sdr. RYAN dan saksi mengajak RYAN untuk mengikuti mobil XENIA tersebut sampai di pertigaan Diwek, Wediasin, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo lalu Sdr. RYAN mencatat plat nomor kendaraan tersebut yaitu G-8780-LG selanjutnya mereka memutuskan untuk pulang;
Bahwa, pertigaan Wediasin tersebut bisa tembus ke arah Kaliwiro;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna putih Nomor Polisi : G-8780-LG adalah yang saksi lihat terlibat kecelakaan di depan warung sate Barokah Selomerto.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan.
Bahwa atas keterangan saksi di atas terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
3. Saksi TURITNO Bin HADI SAPUTRO:
Bahwa saksi mengetahui dihadirkan ke persidangan ini karena masalah kecelakaan lalu lintas.
Bahwa, awalnya pada hari Jumat tanggal 31 Maret 2017 sekira jam 19.00 WIB saksi dikabari oleh Sdr. RYAN ANDRI mengenai kejadian kecelakaan lalu lintas di jalan raya Wonosobo – Selomerto tepatnya di depan warung sate Barokah turut Kampung Campursari, Kelurahan Selomerto, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo yang melibatkan antara semepda motor dengan mobil namun mobil tersebut malahan meninggalkan lokasi kejadian lalu mengarah ke wilayah Wediasin dan saat itu sempat dibuntuti oleh Sdr. RYAN dan Sdr. BAYU lalu Sdr. RYAN mencatat plat nomor kendaraan mobil tersebut yaitu G-8780-LG mobil XENIA warna putih selanjutna informasi tersebut saksi sampaikan ke Unit Laka Lantas Polres Wonosobo;
Bahwa, jalan di wilayah Wediasin untuk pertigaan belok kiri bisa tembus ke arah Kaliwiro sedangkan apabila belok kanan bisa tembus ke Desa Krasak Kecamatan Selomerto Kabupaten Wonosobo.;
Bahwa atas keterangan saksi di atas terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
4. Saksi AGUNG ARI FIANTO Bin ALI ASNGUDI:
Bahwa saksi mengetahui dihadirkan ke persidangan ini karena masalah kecelakaan lalu lintas.
Bahwa, peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 31 Maret 2017 sekira jam 16.30 WIB di jalan umum Wonosobo – Banjarnegara tepatnya di depan warung sate Barokah milik ayah saksi dengan alamat Kampung Campursari, Kelurahan Selomerto, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo;
Bahwa, setelah mendapatkan laporan Lakalantas namun karena saat itu saksi dan tim masih menangani lakalantas di TKP wilayah Sapuran sehingga penanganan awal ditangani Polsek Selomerto selanjutnya sekira jam 19.00 WIB saksi dan Unit Laka Satuan Lalu Lintas Polres Wonosobo mendatangi TKP dan melakukan olah TKP sedangkan korban sudah dievakuasi ke RSUD dan sepeda motor sudah diamankan di Polsek Selomerto;
Bahwa, dari hasil oleh TKP berdasarkan keterangan saksi, awalnya sepeda motor yang dikendarai oleh Sdr. ARIFIN (Korban) melaju dari arah Selomerto ke arah Wonosobo dan menjelang TKP, pada saat melewati jalan beraspal lurus dua jalur, cuaca gerimis, arus lalu lintas sedang Korban tidak bisa menguasai laju sepeda motor sehingga oleng ke kiri sedang korban jatuh ke jalur kanan dan disaat bersamaan kendaraan bermotor berupa mobil Daihatsu XENIA warna putih melaju dari arah Wonosobo dan dikarenakan jarak yang sudah dekat sehingga membentur pengendara sepeda motor namun kemudian pengemudi mobil tidak berhenti maupun menolong korban namun langsung meninggalkan TKP;
Bahwa, Sdr. ARIFIN yang merupakan pengendara sepeda motor Honda Supra X AA-4354-HF akhirnya meninggal dunia dan berdasarkan keterangan Dokter, pada saat tiba di RSUD sudah dalam keadaan meninggal dunia disebabkan mengalami luka di bagian kepala;
Bahwa, Sket TKP Laka Lantas yang terlampir dalam berkas perkara merupakan hasil olah TKP yang dilakukan oleh unit Laka Polres Wonosobo
Bahwa, pada hari Minggu tanggal 02 April 2017 sekira jam 07.00 WIB Sdr. TURITNO menyampaikan ke Unit Laka Lantas perihal informasi kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan di depan warung sate Barokah yaitu mobil Daihatsu warna putih nomor register G-8780-LG;
Bahwa, dilakukan pengecekan registrasi kendaraan tersebut dan didapat identitas : Kendaraan Bermotor (KBM) Daihatsu Xenia tahun 2011 warna putih nomor rangka : MHKV1AA2JBK001016 nomor mesin : DP53563 atas nama STNK FARAH VINNA MARIA ULFA alamat Jalan H.S.A. Basori RT.01/RW.02 Dukuh Turi Kecamatan Bumiayu Kabupaten Brebes;
Bahwa, Unit Laka Lantas kemudian mengecek ke alamat tersebut dan setelah bertemu dengan Sdri. FARAH VINNA MARIA ULFA dan suaminya yaitu Sdr. MUHAMAD HAMZAH akhirnya Sdr. MUHAMAD HAMZAH mengakui telah terlibat kecelakaan pada hari Jumat tanggal 31 Maret 2017 sekira jam 16.30 WIB di jalan umum di wilayah Wonosobo.;
Bahwa atas keterangan saksi di atas terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
5. Saksi ISTIQOMAH Binti MUSLIH ASNGARI :
Bahwa, pada hari Jumat tanggal 31 Maret 2017 sore hari saksi mendapatkan informasi dari tetangga bahwa suami saksi yaitu ARIFIN mengalami kecelakaan lalu lintas dan pada saat itu saksi hanya bisa menunggu di rumah lalu beberapa jam kemudian saksi mendapatkan kabar bahwa suaminya telah meninggal dunia di rumah sakit selanjutnya sekira jam 20.00 WIB jenazah ARIFIN tiba di rumah sudah dikafani dan dimasukkan ke peti jenazah
Bahwa, pembiayaan rumah sakit dan penguburan sudah dibiayai sendiri oleh saksi dan saksi menyerahkan sepenuhnya permasalahan ini kepada Pihak Kepolisian;
Bahwa, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X AA-4354-HF adalah sepeda motor yang dikendarai oleh suaminya;
Bahwa, pada hari Selasa tanggal 04 April 2017 sekira jam 12.00 WIB keluarga pengemudi mobil datang ke rumah saksi yang pada intinya meminta permasalahan diselesaikan secara kekeluargaan lalu pihak pengemudi mobil menyerahkan santunan sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) kepada saksi selaku isteri korban;
Bahwa saksi membenarkan surat pernyataan tertanggal 04 April 2017 yang ditandatangani oleh saksi sendiri dan M. Nur Sidiq dari pihak Pengemudi Mobil namun pada saat itu M. Nur Sidiq tetap bersikeras bahwa Pengemudi Mobil tidak menabrak atau menyenggol korban;
Bahwa, korban merupakan tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah dan atas pernikahannya dengan korban, saksi memiliki 3 (tiga) anak yang pertama perempuan sudah bekerja mengajar di MTs, kedua laki-laki yang masih kuliah semester 2, dan yang ketiga laki-laki yang masih SMA kelas 2;
Bahwa atas keterangan saksi di atas terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
6. Saksi SYAEFUL UMAM Bin MIFTAHUL AWAJI :
Bahwa, peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 31 Maret 2017 sekira jam 16.30 WIB di jalan umum Wonosobo – Selomerto tepatnya di depan warung sate Barokah milik ayah saksi dengan alamat Kampung Campursari, Kelurahan Selomerto, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo
Bahwa, awalnya pada saat saksi sedang jaga konter HP yang terletak disebelah selatan warung sate Barokah dan berjarak sekitar 20 meter dari lokasi kejadian mendengar suara seperti besi terpelarak lalu saksi masih sempat melayani 1 (satu) orang pembeli pulsa kemudian setelah selesai saksi keluar dari konter dan melihat ada kecelakaan dan sudah ada beberapa orang berada di lokasi kejadian di jalan raya depan warung sate Barokah;
Bahwa, ternyata bunyi terpelarak tersebut adalah sepeda motor Honda Supra X AA-4354-HF yang dikendarai oleh Kyai ARIFIN yang jatuh di jalan beraspal;
Bahwa, saksi kemudian mendatangi lokasi kejadian laka lantas lalu melihat korban sudah diangkat oleh beberapa orang lalu saksi membantu menggotong korban ke bahu jalan;
Bahwa, saksi melihat kondisi korban masih memakai helm namun sudah agak terlepas ke belakang dan tali pengikat helm sudah di posisi bagian mulut korban dan pada saat itu keluar banyak darah dari bagian kepala korban kemudian helm dilepas oleh salah satu orang;
Bahwa, ada mobil boks yang menawarkan bantuan untuk membawa ke rumah sakit sehingga saksi kemudian membantu menaikkan korban ke mobil boks;
Bahwa, saksi mengetahui Kyai ARIFIN meninggal dunia di RSUD Wonosobo;
Bahwa, saksi tidak mendengar suara rem;
Bahwa, biasa ada truk parkir di daerah itu karena di sebelah selatan konter HP tempat saksi bekerja terdapat sorum mobil dan biasanya truk parkir di depan konter.;
Bahwa, malam harinya saksi dimintai keterangan oleh Petugas Kepolisian.
Bahwa atas keterangan saksi di atas terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
7. Saksi RYAN ANDRI Bin SUPARNO
Bahwa, pada hari Jumat tanggal 31 Maret 2017 sekira jam 17.00 WIB pada saat saksi sedang mencuci mobil di simpang empat Dusun Wediasin Desa Krasak, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo datang Sdr. BAYU menanyakan apakah ada mobil XENIA warna putih melintas di jalan desa Wediasin – Krasak karena baru saja mobil tersebut terlibat kecelakaan;
Bahwa, saksi sempat melihat mobil XENIA warna putih melintas sekira 1 (satu) menit sebelum Sdr. BAYU datang sehingga saksi ikut berboncengan dengan Sdr. BAYU mengejar mobil tersebut lalu setelah 1 (satu) kilometer berhasil mendekati sebuah mobil XENIA warna putih tersebut dan saksi dari jarak sekitar 2 (dua) meter mencatat nomor Polisinya yaitu : G-8780-LG saat mobil berjalan pelan karena jalanan yang rusak lalu sampai di pertigaan di Wediasin mobil berbelok kiri yang tembusan jalan tersebut sampai di Kaliwiro sedangkan saksi kemudian berbelok ke kanan selanjutnya sekira jam 19.00 WIB saksi menyampaikan peristiwa tersebut kepada tetangga saksi yaitu Sdr. TURITNO yang bekerja di Kepolisian;
Bahwa, menurut penyampaian Sdr. BAYU, dirinya melihat secara langsung kejadian kecelakaan di Selomerto yang melibatkan mobil XENIA warna putih dengan sepeda motor namun mobil tersebut langsung melarikan diri;
Bahwa atas keterangan saksi di atas terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa dipersidangan Penasehat Hukum terdakwa mengahadirkan saksi Ade Charge/Saksi yang meringankan terdakwa yaitu :
Saksi RAHMAT SURYANA Bin AJUN SUJANA :
Bahwa, pada hari Jumat tanggal 31 Maret 2017 sekira jam 01.00 WIB saksi bersama Terdakwa MUHAMAD HAMZAH, FARAH VINNA MARIA ULFAH dan anaknya berangkat dari Bumiayu Kabupaten Brebes untuk piknik di Dieng dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Daihatsu warna putih Nomor Polisi : G-8780-LG melalui jalan umum Bumiayu – Wonosobo selanjutnya sekira jam 05.00 WIB tiba di tempat tujuan;
Bahwa, Terdakwa terus yang mengemudikan mobil karena saksi tidak bisa mengemudikan mobil;
Bahwa, selama di Dieng, saksi tidak pernah pisah dari Terdakwa;
Bahwa, saksi mengetahui Terdakwa sempat tidur pada saat menonton di Dieng Plateau Theater selama kurang lebih 20 (dua puluh) menit;
Bahwa, dalam perjalanan kadang saksi mengobrol dengan Terdakwa
Bahwa, setelah selesai berwisata di Dieng rombongan turun ke kota Wonosobo dan tiba sekira jam 15.00 WIB lalu sempat makan kemudian rombongan melanjutkan perjalanan pulang ke Bumiayu-Brebes melaui jalan umum Wonosobo – Banjarnegara lalu sekira jam 16.30 WIB menjelang lokasi kejadian (warung sate Barokah) dari jarak sekitar 5 – 6 meter melihat sepeda motor dan pengendaranya dengan kecepatan tinggi dari arah berlawanan berusaha menghindari truk yang parkir di bahu jalan sehingga oleng lalu jatuh terpelarak dan korban terlempar mengarah ke jalur mobil Terdakwa tepatnya ke bagian bawah mobil sehingga Terdakwa mengerem dan mencoba untuk membelokkan ke arah kiri namun karena jarak yang terlalu dekat, saksi dari tempat duduknya di samping sopir mendengar bunyi orang membentur mobil;
Bahwa, saksi tidak bisa memastikan apakah mobil melindas korban atau tidak karena saat itu masih fokus pada kejadian terpelaraknya sepeda motor dan kejadian begitu cepat;
Bahwa, saat itu kecepatan mobil sekira 30 – 40 Km/Jam;
Bahwa, saat itu Terdakwa tidak sedang menghindari sesuatu ataupun menyalip kendaraan lain;
Bahwa, sekitar 10 (sepuluh) meter setelah lokasi kejadian Terdakwa sempat menghentikan laju mobil namun jalan lagi dikarenakan sudah banyak orang dan Terdakwa takut akan dimassa selanjutnya sekira 1 (satu) kilometer perjalanan Terdakwa berbelok ke kiri dengan tujuan mencari Mesjid untuk istirahat sholat dan pada saat itu sempat bertanya kepada warga sekitar mengenai arah jalan dan mesjid lalu dalam perjalanan saksi sempat turun melepas spartboard (slebor bagian dalam) ban depan sebelah kanan karena rusak lalu mereka melanjutkan perjalanan melalui jalan desa dan setelah berapa lama menyusuri jalan kecil akhirnya kembali ke jalan besar selanjutnya sampai di rumah di Bumiayu sekira jam 22.00 WIB;
Bahwa, Terdakwa sudah berencana akan kembali ke Wonosobo untuk melapor namun pada tanggal 01 April 2017 anak Terdakwa sakit kemudian pada tanggal 02 April 2017 Terdakwa mengantar tetangganya yang sakit stroke sampai akhirnya datang Petugas Kepolisian mengklarifikasi kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut;
Bahwa, saksi mengetahui Terdakwa takut akan darah;
Bahwa, Terdakwa pernah bercerita mengenai kejadian sebelumnya di daerah Parakan pada saat Terdakwa berusaha menolong korban kecelakaan namun malah hampir dikeroyok massa dan saat itu mobil Terdakwa sempat ditahan oleh massa.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna putih Nomor Polisi : G-8780-LG adalah yang saksi lihat di jalan desa Wediasin;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
Saksi IMAM NAWAWI;
Bahwa, saksi tidak mengetahui secara langsung kronologis kejadian kecelakaan yang melibatkan mobil yang dikemudian Terdakwa di Wonosobo;
Bahwa, saksi mengetahui Terdakwa dalam kehidupan sehari-hari merupakan pribadi yang baik.
Bahwa terdakwa Sdr. Hamzah adalah sebagai Pengurus Masjid, yang mengisi pengajian, orang tua dan sebagai Takmir Masjid;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
Saksi FARAH VINNA MARIA ULFAH, A.Md.Keb. Binti M. EDY WINOTO,
Bahwa, saksi merupakan isteri Terdakwa MUHAMAD HAMZAH;
Bahwa, pada hari Jumat tanggal 31 Maret 2017 sekira jam 01.00 WIB saksi bersama Terdakwa MUHAMAD HAMZAH, anak saksi, dan Sdr. RAHMAT SURYANA Bin AJUN SUJANA berangkat dari rumah saksi di Bumiayu Kabupaten Brebes untuk piknik di Dieng dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Daihatsu warna putih Nomor Polisi : G-8780-LG, atas nama STNK FARAH VINNA MARIA ULFA alamat Jalan H.S.A. Basori RT.01/RW.02 Dukuh Turi Kecamatan Bumiayu Kabupaten Brebes, melalui jalan umum Bumiayu – Wonosobo selanjutnya sekira jam 05.00 WIB tiba di tempat tujuan;
Bahwa, Terdakwa terus yang mengemudikan mobil karena Sdr. RAHMAT tidak bisa mengemudikan mobil;
Bahwa, saksi mengetahui Terdakwa sempat tidur pada saat di Parkiran Sikunir selama kurang lebih 1 (satu) jam dan pada saat menonton di Dieng Plateau Theater selama kurang lebih 20 (dua puluh) menit;
Bahwa, setelah selesai berwisata di Dieng rombongan turun ke kota Wonosobo dan tiba sekira jam 15.00 WIB lalu sempat makan kemudian rombongan melanjutkan perjalanan pulang ke Bumiayu-Brebes melaui jalan umum Wonosobo – Banjarnegara lalu sekira jam 16.30 WIB menjelang lokasi kejadian (warung sate Barokah) dari jarak sekitar 5 – 6 meter melihat sepeda motor dan pengendaranya dengan kecepatan tinggi dari arah berlawanan berusaha menghindari truk yang parkir di bahu jalan sehingga oleng lalu jatuh terpelarak dan korban terlempar mengarah ke jalur mobil Terdakwa;
Bahwa, Terdakwa sempat mengerem dan banting setir ke arah kiri;
Bahwa, saksi merasa tidak mengenai pengendara sepeda motor;
Bahwa, saksi tidak bisa memastikan apakah mobil melindas korban atau tidak karena saat itu masih fokus pada kejadian terpelaraknya sepeda motor dan kejadian begitu cepat;
Bahwa, saat itu kecepatan mobil sekira 30 – 40 Km/Jam;
Bahwa, saat itu Terdakwa tidak sedang menghindari sesuatu ataupun menyalip kendaraan lain;
Bahwa, sekitar 5 (lima) meter setelah lokasi kejadian Terdakwa sempat menghentikan laju mobil namun jalan lagi dikarenakan sudah banyak orang dan Terdakwa takut akan dimassa selanjutnya sekira 1 (satu) kilometer perjalanan Terdakwa berbelok ke kiri dengan tujuan mencari Mesjid untuk istirahat sholat dan pada saat itu sempat bertanya kepada warga sekitar mengenai arah jalan dan mesjid lalu dalam perjalanan saksi sempat turun melepas spartboard (slebor bagian dalam) ban depan sebelah kanan karena rusak lalu mereka melanjutkan perjalanan melalui jalan desa dan setelah berapa lama menyusuri jalan kecil akhirnya kembali ke jalan besar selanjutnya tiba di rumah di Bumiayu sekira jam 22.00 WIB;
Bahwa, mengenai spartboard bagian ban depan mobil sebelum kejadian sudah sering lepas;
Bahwa, saksi mengetahui Terdakwa sudah berencana akan kembali ke Wonosobo untuk melaporkan peristiwa kecelakaan yang dilihat oleh Terdakwa dan rombongan namun pada tanggal 01 April 2017 anak saksi sakit kemudian pada tanggal 02 April 2017 Terdakwa mengantar tetangganya yang sakit stroke sampai akhirnya datang Petugas Kepolisian mengklarifikasi kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut;
Bahwa, saksi mengetahui Terdakwa takut akan darah;
Bahwa, Terdakwa pernah bercerita mengenai kejadian sebelumnya pada tahun 2003 di daerah Parakan pada saat Terdakwa berusaha menolong korban kecelakaan namun malah hampir dikeroyok massa dan saat itu mobil Terdakwa sempat ditahan oleh massa;
Bahwa, pihak keluarga saksi telah memberikan santunan kepada pihak korban sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dan telah dibuatkan surat kesepakatan bermaterai antara pihak keluarga saksi dengan pihak korban;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa, terdakwa mengetahui dihadirkan ke persidangan ini dikarenkan masalah kecelakaan lalu lintas;
Bahwa, pada hari Jumat tanggal 31 Maret 2017 sekira jam 01.00 WIB Terdakwa bersama anak Terdakwa, isteri Terdakwa yaitu FARAH VINNA MARIA ULFA, dan Sdr. RAHMAT SURYANA Bin AJUN SUJANA berangkat dari rumah Terdakwa di Bumiayu Kabupaten Brebes untuk piknik di Dieng dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Daihatsu warna putih Nomor Polisi : G-8780-LG, atas nama STNK FARAH VINNA MARIA ULFA alamat Jalan H.S.A. Basori RT.01/RW.02 Dukuh Turi Kecamatan Bumiayu Kabupaten Brebes, melalui jalan umum Bumiayu – Wonosobo selanjutnya sekira jam 05.00 WIB tiba di tempat tujuan;
Bahwa, Terdakwa terus yang mengemudikan mobil karena Sdr. RAHMAT tidak bisa mengemudikan mobil;
Bahwa, selama di lokasi wisata Terdakwa sempat tidur pada saat di Parkiran Sikunir selama kurang lebih 1 (satu) jam dan pada saat menonton di Dieng Plateau Theater selama kurang lebih 20 (dua puluh) menit;
Bahwa, setelah selesai berwisata di Dieng rombongan turun ke kota Wonosobo dan tiba sekira jam 15.00 WIB lalu sempat makan kemudian rombongan melanjutkan perjalanan pulang ke Bumiayu-Brebes melaui jalan umum Wonosobo – Banjarnegara lalu sekira jam 16.30 WIB menjelang lokasi kejadian (warung sate Barokah) Terdakwa mengemudi mobil dengan kecepatan sekitar 30 – 40 km/jam pada gigi porsneling 3 (tiga) lalu dari jarak sekitar 5 (lima) meter melihat sepeda motor dan pengendaranya dengan kecepatan tinggi dari arah berlawanan berusaha menghindari truk yang parkir di bahu jalan sehingga Pengendara sepeda motor mengerem mendadak dan oleng lalu jatuh terpelarak terpisah antara sepeda motor dengan pengendaranya sedangkan pengendara sepeda motor terlempar mengarah ke jalur mobil Terdakwa;
Bahwa, Terdakwa sempat mengerem dan banting setir ke arah kiri namun karena kejadian begitu cepat sehingga terdengar bunyi “duk”;
Bahwa, Terdakwa tidak merasa melindas Pengendara sepeda motor;
Bahwa, sekitar 10 (sepuluh) meter setelah lokasi kejadian Terdakwa sempat menghentikan laju mobil namun jalan lagi dikarenakan sudah banyak orang dan Terdakwa takut akan dimassa selanjutnya sekira 1 (satu) kilometer perjalanan Terdakwa berbelok ke kiri dengan tujuan mencari Mesjid untuk istirahat sholat dan pada saat itu sempat bertanya kepada warga sekitar mengenai arah jalan dan mesjid lalu dalam perjalanan saksi sempat turun melepas spartboard (slebor bagian dalam) ban depan sebelah kanan karena rusak lalu mereka melanjutkan perjalanan melalui jalan desa dan setelah berapa lama menyusuri jalan kecil akhirnya kembali ke jalan besar di dekat Sawangan selanjutnya sampai di rumah di Bumiayu sekira jam 22.00 WIB;
Bahwa, mengenai spartboard bagian ban depan mobil sebelum kejadian sudah sering lepas;
Bahwa, Terdakwa sudah berencana akan kembali ke Wonosobo untuk melaporkan peristiwa kecelakaan tersebut namun pada tanggal 01 April 2017 anak saksi sakit kemudian pada tanggal 02 April 2017 Terdakwa mengantar tetangganya yang sakit stroke sampai akhirnya datang Petugas Kepolisian mengklarifikasi kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut;
Bahwa, saksi mengetahui Terdakwa takut akan darah;
Bahwa, Terdakwa pernah bercerita mengenai kejadian sebelumnya pada tahun 2003 di daerah Parakan pada saat Terdakwa berusaha menolong korban kecelakaan namun malah hampir dikeroyok massa dan saat itu mobil Terdakwa sempat ditahan oleh massa;
Bahwa, pihak keluarga Terdakwa telah memberikan santunan kepada pihak korban sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dan setelah itu Terdakwa beberapa kali mentransfer isteri korban pada saat membutuhkan biaya;
Bahwa, telah dibuatkan surat kesepakatan bermaterai antara pihak keluarga Terdakwa dengan pihak korban;
Bahwa, Terdakwa menyesali telah melarikan diri pada saat setelah kejadian kecelakaan tersebut;
Bahwa, Terdakwa sudah bisa mengendarai kendaraan bermotor sejak usia 16 tahun dan Terdakwa mempunyai SIM A yang masa berlakunya sampai tanggal 18 April 2019 dan dalam berkendara dilengkapi STNK mobil yang berlaku sampai dengan 17 Januari 2018;
Bahwa, Terdakwa belum pernah dihukum.
Bahwa, terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diperlihatkan alat bukti surat berupa :
Visum et Repertum Nomor : VIII/31/RSUD/2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Erwin Bramantiya A., Dokter pada RSUD KRT Setjonegoro tertanggal 03 April 2017 yang menerangkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan pada tanggal 31 Maret 2017 terhadap ARIFIN (umur sekitar 59 tahun) dengan hasil :
Keadaan umum : Pasien datang dalam keadaan sudah meninggal dunia
Terdapat kelainan pada :
Kepala : - pendarahan melalui kedua lubang hidung;
- pendarahan melalui kedua lubang telinga.
Kesimpulan :
Cedera Kepala Berat;
Penyebab pasti kematian tidak bisa ditentukan dari pemeriksaan luar saja;
Luka-luka tersebut mungkin disebabkan oleh karena benda tumpul;
Kejadian tersebut diatas menjadikan meninggal orang tersebut.
Fotokopi Surat Pernyataan Perdamaian antara keluarga terdakwa dengan keluarga korban;
Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan Sepeda Motor Honda Supra X dan Surat Ijin Mengemudi C an. ARIFIN (Korban);
Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan Mobil Xenia an. FARAH VINNA MARIA ULFAH (istri terdakwa) dan Surat Ijin Mengemudi A an. MUHAMAD HAMZAH (terdakwa);
Menimbang, bahwa di persidangan Jaksa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara Terdakwa, berupa :
1 (satu) Kendaraan Bermotor (KBM) Daihatsu Xenia nomor register G-8780-LG tahun 2011 warna putih nomor rangka : MHKV1AA2JBK001016 nomor mesin : DP53563 berikut STNK-nya atas nama STNK FARAH VINNA MARIA ULFA d/a. Jalan H.S.A. Basori RT.01/RW.02 Dukuh Turi Kecamatan Bumiayu Kabupaten Brebes dan 1 (satu) buah SIM A An. MUHAMAD HAMZAH Bin AHMAD Nomor SIM 790414310152;
1 (satu) sepeda motor Honda Supra X Nomor register AA-4354-HF Tahun 2002 nomor rangka: MH1KEV8162K421968 nomor mesin : KEV8E1421755 STNK Nomor : 08995323 An. ARIFIN, SIMC An. ARIFIN Nomor SIM : 580614580147 dikeluarkan di Wonosobo berlaku s/d 04-06-2019;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita menurut hukum sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa dengan menghubungkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 31 Maret 2017 sekira jam 16.30 WIB bertempat di jalan umum Wonosobo – Selomerto tepatnya di depan warung sate Barokah turut Kampung Campursari Kelurahan Selomerto, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo;
Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 31 Maret 2017 sekira jam 01.00 WIB Terdakwa MUHAMAD HAMZAH, Amz., S.Pd.I Bin AHMAD bersama isterinya yaitu saksi FARAH VINNA MARIA ULFAH, anaknya yaitu FARAH KHASYIA AMARA SHOFI HAMZAH, dan Saksi RAHMAT SURYANA Bin AJUN SUJANA berangkat dari Kelurahan Bumiayu Kabupaten Brebes menuju ke Wonosobo untuk berwisata ke Pegunungan Dieng dan tiba di Tempat Wisata Dieng sekira jam 05.00 WIB selanjutnya setelah selesai mengunjungi tempat wisata di Dieng, rombongan Terdakwa pulang menuju Kelurahan Bumiayu yang mana Terdakwa mengemudikan mobil tersebut pulang-pergi;
Bahwa Terdakwa mengemudikan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna putih Nomor Polisi : G-8780-LG dalam perjalanan pulang dari Dieng menuju ke rumahnya melewati Banjarnegara bersama 3 (tiga) penumpang yakni Saksi RAHMAT SURYANA yang duduk di bangku depan sebelah kiri dan Saksi FARAH VINNA MARIA ULFAH serta FARAH KHASYIA AMARA SHOFI HAMZAH yang duduk di bangku tengah selanjutnya sekira jam 16.30 WIB pada saat memasuki jalan umum Wonosobo – Selomerto di depan warung sate Barokah Kecamatan Selomerto Kabupaten Wonosobo dimana situasi arus lalu lintas agak ramai/sedang, kondisi jalan lurus dua arah, cuaca gerimis Terdakwa mengemudikan mobil Daihatsu Xenia warna putih Nomor Polisi : G-8780-LG dari arah utara menuju ke selatan dengan kecepatan kurang lebih 40 km/jam pada posisi gigi persneling 3 (tiga) kemudian dari arah berlawanan melaju dengan kecepatan tinggi 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X nomor Polisi AA-4354-HF yang dikendarai oleh Sdr. ARIFIN lalu tiba-tiba sepeda motor yang dikendarai ARIFIN tersebut oleng lalu jatuh terpelarak kurang lebih 6 (enam) meter dan posisi Sdr. ARIFIN terlempar ke tengah-tengah marka jalan sedangkan posisi sepeda motor masih berada di jalurnya;
Bahwa Terdakwa, yang mengetahui Sdr. ARIFIN terlempar jatuh di tengah marka jalan dari jarak kurang lebih 5 (lima) meter, karena berusaha mengurangi kecepatan laju mobilnya setelah jarak yang begitu dekat dan tidak bisa menghindar sehingga bagian depan sebelah kanan mobil Daihatsu Xenia warna putih yang dikemudikan Terdakwa langsung menabrak tubuh Sdr. ARIFIN yang mengakibatkan Sdr. ARIFIN mengalami luka-luka di bagian kepala dan menyebabkan Korban meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit;
Bahwa helm yang dikenakan oleh Sdr. ARIFIN (Korban) sampai akan terlepas ke belakang dengan posisi tali pengikat helm sudah di bagian mulut Korban;
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor : VIII/31/RSUD/2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Erwin Bramantiya A., Dokter pada RSUD KRT Setjonegoro tertanggal 03 April 2017 yang menerangkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan pada tanggal 31 Maret 2017 terhadap ARIFIN (umur sekitar 59 tahun) dengan hasil :
Keadaan umum : Pasien datang dalam keadaan sudah meninggal dunia
Terdapat kelainan pada :
Kepala : - pendarahan melalui kedua lubang hidung;
- pendarahan melalui kedua lubang telinga.
Kesimpulan :
Cedera Kepala Berat;
Penyebab pasti kematian tidak bisa ditentukan dari pemeriksaan luar saja;
Luka-luka tersebut mungkin disebabkan oleh karena benda tumpul;
Kejadian tersebut diatas menjadikan meninggal orang tersebut.
Bahwa Terdakwa kemudian tetap melanjutkan perjalanan pulang ke Bumiayu;
Bahwa pihak keluarga Terdakwa telah memberikan santunan kepada pihak korban sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) yang diterima oleh Saksi ISTIQOMAH Binti MUSLIH ASNGARI yang merupakan isteri Korban ARIFIN.
Bahwa sudah ada perdamaian antara keluarga saksi korban dan keluarga terdakwa;
Bahwa, saksi-saksi dan terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Bahwa, terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa guna menyingkat isi putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap termuat dalam putusan ini dan dipergunakan pula sebagai dasar pertimbangan dalam mengambil putusan;
Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan segala sesuatu sebagaimana tersebut di atas, maka sampailah Majelis pada pembahasan mengenai apa yang didakwakan kepada Terdakwa dalam surat dakwaan Jaksa/Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dakwaan yang dikonstruksikan Jaksa Penuntut Umum berbentuk Alternatif, yaitu Kesatu Melanggar Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Atau Kedua Melanggar Pasal 312 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang paling bersesuaian dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yaitu dakwaan Alternatif Kedua Pasal 312 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas;
Menimbang, setelah Majelis Hakim mempelajari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, dakwaan Alternatif yang paling mendekati dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan adalah dakwaan Alternatif Kedua yaitu Melanggar Pasal 312 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Setiap Orang ;
Mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas;
Dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, b, dan c tanpa alasan yang patut;
Ad.1. Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah siapa saja (manusia) yang padanya dapat dipertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum, serta padanya tidak ada alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan tindak pidana yang dilakukannya.
Menimbang, bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1398 K/ Pid/ 1994 tanggal 30 Juni 1995 kata “Setiap Orang”, atau “Hij”, sebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa atau setiap orang sebagai Subjek Hukum pendukung Hak dan Kewajiban yang dapat diminta pertanggung jawaban dalam segala tindakannya.
Menimbang, bahwa jika uraian di atas dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dimana terdakwa yaitu MUHAMAD HAMZAH, Amz, SPd.I Bin AHMAD telah menerangkan identitasnya dengan jelas dan ternyata bersesuaian dengan identitas terdakwa dalam berkas perkara dan surat dakwaan.
Menimbang, bahwa berdasarkan pengamatan Majelis Hakim, terdakwa di hadir di persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan pada diri terdakwa tidak terdapat adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar, sehingga terdakwa dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “ mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas;
Menimbang, bahwa pengertian mengemudi menurut kamus Bahasa Indonesia adalah memegang kemudi (untuk mengatur arah perjalanan perahu, mobil, pesawat terbang, dsb): pilot-pesawat terbang; (2) memimpin ( organisasi, perusahaan, pemerintahan, dsb); mengurus (rumah tangga): pengurus harus dapat ̴ organisasi; kepala keluarga harus pandai ̴ rumah tangga.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini mengemudi yang dimaksud adalah memegang kemudi/ mengatur arah perjalanan mobil yang dikendarai oleh terdakwa.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kendaraan bermotor menurut Pasal 1 ayat (8) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang dimaksud dengan kendaraan bermotor adalah mobil Daihatsu Xenia warna putih Nomor Polisi : G-8780-LG (sebagaimana barang bukti) yang digerakkan oleh peralatan mesin yang dikendarai oleh terdakwa sehingga menurut Majelis Hakim Mobil yang dikendarai terdakwa termasuk dalam pengertian kendaraan bermotor dalam Pasal 312 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kecelakaan lalu lintas, menurut Pasal 1 ayat (24) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Adalah Suatu peristiwa dijalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan / atau kerugian harta benda.
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 31 Maret 2017 Terdakwa mengemudikan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna putih Nomor Polisi : G-8780-LG dari arah Dieng menuju ke rumahnya di Kelurahan Bumiayu – Brebes melewati Banjarnegara bersama-sama 3 (tiga) penumpang yakni Saksi RAHMAT SURYANA Bin AJUN SUJANA yang duduk di bangku depan sebelah kiri dan Saksi FARAH VINNA MARIA ULFAH serta FARAH KHASYIA AMARA SHOFI HAMZAH yang duduk di bangku tengah dansekira jam 16.30 WIB pada saat memasuki jalan umum Wonosobo – Selomerto di depan warung sate Barokah Kecamatan Selomerto Kabupaten Wonosobo situasi arus lalu lintas agak ramai/sedang, kondisi jalan lurus dua arah, cuaca gerimis Terdakwa mengemudikan mobil Daihatsu Xenia warna putih Nomor Polisi : G-8780-LG dari arah utara menuju ke selatan dengan kecepatan sekira 40 km/jam pada posisi gigi persneling 3 (tiga) lalu dari arah berlawanan melaju 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X nomor Polisi AA-4354-HF yang dikendarai oleh Sdr. ARIFIN lalu tiba-tiba sepeda motor yang dikendarai ARIFIN/korban tersebut oleng lalu terjatuh dengan posisi Sdr. ARIFIN terlempar ke tengah-tengah marka jalan selanjutnya Terdakwa yang mengetahui Sdr. ARIFIN telah terjatuh dari jarak kurang lebih 5 (lima) meter akhirnyatubuh korban membentur bagian depan mobil Daihatsu Xenia warna putih yang dikemudikan yang mengakibatkan Sdr. ARIFIN mengalami luka-luka di bagian kepala;
Menimbang, bahwa dari uraian fakta hukum tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah mengendarai mobil Daihatsu warna putih Nomor Polisi : G-8780-LG dari arah Wonosobo-Selomerto kemudian dari arah yang berlawanan sekitar jarak 5 (lima) meter ada sepeda motor Honda Supra X AA-4354-HF yang dikendarai oleh korban ARIFIN terjatuh dari sepeda motornya dan korban terpelarak menuju mobil terdakwa yang sedang melaju, dan akhirnya tubuh korban membentur mobil bagian depan kanan dari mobil yang dikendarai oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta tersebut jelas bahwa mobil mobil XENIA warna putih dengan Nopol G-8780-LG terlibat kecelakaan lalu lintas dengan korban ARIFIN;
Menimbang, bahwa unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 3. Dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, b, dan c tanpa alasan yang patut;;”
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, bahwa setelah kendaraan yang dikemudikan oleh terdakwa yaitu Daihatsu XENIA warna putih dengan Nopol G-8780-LG terlibat kecelakaan Lalu Lintas dengan Korban (ARIFIN), terdakwa tidak menghentikan mobilnya, tidak memberikan pertolongan kepada korban dan juga tidak melaporkan diri ke Kepolisian terdekat dan terdakwa langsung membawa mobilnya pulang ke Bumiayu;
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan menerangkan bahwa terdakwa tidak menghentikan mobilnya, tidak memberikan pertolongan kepada korban dan juga tidak melaporkan diri ke Kepolisian terdekat dikarenakan terdakwa pernah mempunyai pengalaman menolong korban kecelakaan namun oleh masyarakat terdakwa dituduh sebagai pelaku terjadinya kecelakaan.
Menimbang, bahwa alasan terdakwa tersebut menurut Majelis Hakim bukanlah alasan yang patut, dikarenakan apabila terdakwa merasa terancam dituduh sebagai pelaku, terdakwa seharusnya langsung melaporkan kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut ke Kantor Polisi terdekat, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh terdakwa, sehingga alas an terdakwa tersebut bukanlah merupakan alasan yang patut;
Menimbang, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, unsur-unsur dari Pasal 312 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak sependapat dengan pertimbangan yuridis dari Penuntut Umum yang pada pokoknya perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dalam Dakwaan Kesatu yaitu melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengendarai mobil dengan kecepatan 40 (empat puluh) Km/Jam yang merupakan kecepatan yang diperbolehkan menurut Undang-undang di jalan raya, tidak ugal-ugalan dengan kecepatan tinggi;
Bahwa terdakwa adalah orang yang sudah terbiasa mengendarai mobil dibuktikan bahwa terdakwa memiliki SIM A dan berdasarkan keterangan saksi-saksi, terdakwa sudah puluhan tahun bisa mengendarai mobil;
Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, terdakwa baru melihat korban terjatuh dan terpelarak kearah mobil terdakwa dengan jarak 5 (lima) meter;
Bahwa jarak 5 (lima) meter adalah jarak yang sangat dekat, dikarenakan mobil dalam keadaan berjalan dengan kecepatan + 40 Km/Jam dan korban juga terpelarak mendekati mobil terdakwa dan tidak diketahui berapa kecepatannya;
Bahwa dengan kecepatan 40 Km/Jam dan korban yang terpelarak menuju kearah mobil, menurut Majelis Hakim jarak 5 (lima) meter tidaklah cukup untuk menghindari terjadinya kecelakaan Lalu Lintas tersebut;
Bahwa titik bentur (Crash Point) : titik terjadinya benturan antara Mobil terdakwa dengan tubuh korban, sebagaimana dalam SKET GAMBAR yang dibuat petugas Kepolisian ditandai dengan huruf X, berada dijalan yang merupakan hak atau jalur terdakwa bukan hak atau jalan/jalur korban, sehingga bisa dipahami bahwa terdakwa tidak mengambil jalan atau jalur orang lain/korban;
Bahwa Penuntut Umum menyatakan dalam fakta persidangan adalah sebagai berikut :
“Bahwa berdasarkan Sket Laka Lantas tertanggal 01 April 2017, jarak antara sepeda motor yang dikendarai Sdr. ARIFIN jatuh terpelarak dengan titik bentur (P2 – P5) adalah kurang lebih 07,21 meter sehingga jarak posisi awal mobil yang dikemudian Terdakwa (pada saat Terdakwa melihat Sdr. ARIFIN terlempar ke tengah marka jalan) dengan posisi awal sepeda motor yang dikendarai oleh Sdr. ARIFIN oleng berjarak lebih dari 12 (dua belas) meter;”
Bahwa fakta hukum yang diuraikan Penuntut Umum tersebut, yaitu “…. (pada saat Terdakwa melihat Sdr. ARIFIN terlempar ke tengah marka jalan)…. , bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari dengan seksama keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa, ternyata fakta tersebut tidak ditemukan, Majelis Hakim menemukan dalam fakta persidangan bahwa jarak 5 (lima) meter adalah jarak terdakwa melihat korban terjatuh terpelarak menuju ke mobil terdakwa bukan saat terdakwa melihat korban terlempar ketengah marka jalan. Sehingga menurut Majelis Hakim fakta yang diuraikan Penuntut Umum tersebut tidak dapat dipergunakan dalam perkara ini;
Bahwa Penuntut Umum mendasarkan kelalaian terdakwa pada jarak dari P2 atau posisi awal jatuh sepeda motor yang dikemudikan korban dengan X/P5 atau titik bentur/Crash Point (berdasarkan SKET GAMBAR yang dibuat Petugas Kepolisian) yaitu 7, 21 Meter DITAMBAH dengan posisi terdakwa melihat korban terjatuh dan mengarah ke mobil yang dikemudikan terdakwa (berdasarkan fakta persidangan yaitu sekitar 5 meter) sehingga apabila dijumlah adalah : 7 + 5 = 12 (dua belas) meter, Majelis Hakim berpendapat sebagai berikut :
Bahwa Penuntut Umum memisahkan antara jarak motor korban jatuh sampai dengan titit bentur (P2-X/P5) dengan jarak terdakwa melihat saksi korban terjatuh dan terpelarak;
Bahwa penjumlahan sebagaimana diuraikan oleh Penuntut Umum tersebut, menurut Majelis Hakim tidak dapat dijadikan pedoman yang pasti atau dianggap sebagai suatu kebenaran, dikarenakan Jarak terdakwa melihat korban terjatuh dan terpelarak menuju kearah mobil yang dikemudikan terdakwa adalah 5 (lima meter) dan 5 (lima) meter tersebut tidak dapat diukur dari titik bentur atau Crash Poin (X/P-5), karena setelah melihat korban terpelarak, mobil terdakwa masih melaju kedepan dan korban juga terpelarak menuju ke mobil, sehingga dapat dipahami bahwa jarak 5 (lima) meter itu adalah jarak terdakwa melihat saksi korban terjatuh dan terpelarak. Bukan jarak antara titik bentur/Crash poin dengan mobil terdakwa;
Bahwa menurut SKET GAMBAR, jarak terdakwa melihat sepeda motor dan korban yang jatuh dan terpelarak tidak dapat dipastikan berapa jaraknya;
Bahwa SKET GAMBAR yang dibuat petugas Kepolisian bukanlah alat bukti yang ditentukan dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Alat bukti menurut KUHAP adalah Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat, Keterangan Terdakwa dan Petunjuk;
SKET GAMBAR hanya dipergunakan untuk mempermudah memahami lokasi kejadian atau proses kecelakaan itu terjadi, dan dibuat setelah kecelakaan itu terjadi;
Bahwa SKET GAMBAR tidak dapat dijadikan acuan untuk menentukan kelalaian atau kesalahan terdakwa, karena untuk menentukan kesalahan terdakwa harus minimum ada 2 (dua) alat bukti yang sah ditambah keyakinan Hakim;
Bahwa uraian fakta persidangan menurut Penuntut Umum yang merupakan penilaian Penuntut Umum terhadap tindakan/perbuatan terdakwa yang merupakan “KELALAIAN dari Terdakwa” sehingga menimbulkan kecelakaan Lalu Lintas, yaitu :
“Bahwa Terdakwa, yang mengetahui Sdr. ARIFIN terlempar jatuh di tengah marka jalan dari jarak kurang lebih 5 (lima) meter, karena kelalaiannya baru berusaha mengurangi kecepatan laju mobilnya setelah jarak yang begitu dekatdan tidak bisa menghindar sehingga bagian depan sebelah kanan mobil Daihatsu Xenia warna putih yang dikemudikan Terdakwa langsung menabrak tubuh Sdr. ARIFIN yang mengakibatkan Sdr. ARIFIN terseret sekitar 01,11 meter sehingga mengalami luka-luka di bagian kepala dan menyebabkan Korban meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit;”
Dari uraian fakta tersebut dapat dilihat bahwa penilaian Penuntut Umum atas kelalaian terdakwa adalah : “baru berusaha mengurangi kecepatan laju mobilnya setelah jarak yang begitu dekat”. Uraian fakta yang disebutkan Penuntut Umum tersebut menurut Majelis Hakim tidak jelas, terlihat dari kata-kata “baru berusaha mengurangi kecepatan laju mobilnya setelah jarak yang begitu dekat”, tidak menjelaskan jarak yang begitu dekat itu sebenaranya berapa meter, berapa centimeter atau berapa kilometer.
Begitu juga dengan uraian fakta dengan kata-kata “tidak bisa menghindar”, ini menunjukkan bahwa perbuatan terdakwa tersebut bukanlah suatu kelalaian melainkan benar-benar murni kecelakaan lalu lintas yang tidak terhindarkan baik oleh korban maupun oleh terdakwa;
“Bahwa pada saat itu Terdakwa tidak sedang mendahului kendaraan lain ataupun menghindari kendaraan lain di jalur mobil Terdakwa namun Terdakwa mengemudikan mobil di jalur mobil Terdakwa yang lebarnya kurang lebih 04,13 meter tersebut dalam posisi dekat marka jalan”.
Bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari dengan seksama Berita Acara Sidang dan Uraian fakta keterangan saksi dari surat Tuntutan Penuntut Umum, ternyata tidak ada satupun saksi dari Penuntut Umum yang menerangkan tentang keadaan tersebut, justru dari keterangan saksi yang meringankan terdakwa yaitu saksi FARAH VINNA MARIA ULFAH, A.Md.Keb. Binti M. EDY WINOTO, yang menerangkan “Benar, saat itu Terdakwa tidak sedang menghindari sesuatu ataupun menyalip kendaraan lain”. Sehingga dapat dipahami bahwa menurut hukum keterangan 1 (satu) orang saksi saja tidak cukup untuk menyatakan kesalahan terdakwa dan harus didukung oleh alat bukti yang lainnya;
Bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa dari uraian fakta persidangan yang diuraikan oleh Penuntut Umum, tidak cukup membuktikan bahwa terdakwa melakukan kelalaian sehingga menyebabkan kecelakaan Lalu Lintas, oleh karena itu Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan dakwaan Pertama Penuntut yaitu Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.;
Menimbang, bahwa dalam Pembelaannya terdakwa dan Penasehat hukumnya pada pokoknya tidak sependapat dengan Tuntutan Penuntut Umum baik mengenai uraian yuridis unsur-unsur pasal maupun lamanya masa pidana yang disebutkan dalam amar tuntutan Penuntut Umum, serta Penuntut Umum dalam Repliknya pada pokoknya menyatakan tetap dengan tuntutannya semula.
Menimbang, bahwa berkenaan dengan pembelaan terdakwa dan Penasehat hukumnya serta Replik Penuntut Umum selengkapnya telah Majelis jelaskan dalam pertimbangan unsur-unsur pasal sebagaimana tersebut diatas, dan berkenaan dengan pembelaan Penasehat Hukum terdakwa yang memohon supaya Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, Majelis Hakim tidak dapat mengabulkannya dan menyatakan menolak pembelaan Penasehat Hukum terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan Majelis Hakim berpendapat bahwa terjadinya kecelakaan Lalu Lintas dalam perkara ini adalah karena korban yang terjatuh sendiri dan kemudian tubuh korban terpelarak mendekati mobil terdakwa yang sedang melaju dijalurnya sendiri dengan kecepatan kurang lebih 40 Km/jam, sehingga kecelakaan lalu lintas ini tidak bisa dihindarkan baik oleh korban maupun oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa dikarenakan perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur Pasal dalam dakwaan Kedua Pasal 312 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas sehingga Majelis Hakim berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut.
Menimbang, bahwa menurut pengamatan Majelis Hakim di persidangan terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak ada alasan pemaaf maupun alasan pembenar sehingga terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijatuhi pidana.
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan di persidangan terdakwa telah ditahan dalam Rutan maka sesuai dengan pasal 22 ayat 4 KUHAP, lamanya terdakwa ditahan akan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang akan dijatuhkan;
Menimbang, bahwa berkenaan dengan lamanya masa pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa, Majelis Hakim berpendapat bahwa masa pidana yang dituntut oleh Penuntut Umum selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan adalah masa pidana yang sangat berat bagi terdakwa dan tidak setimpal dengan perbuatan terdakwa, yang selengkapnya mengenai kesalahan terdakwa telah Majelis pertimbangkan dalam uraian pertimbangan unsur pasal 312 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa Majelis didalam menjalankan hukuman kepada Terdakwa, akan memperhatikan pula hal-hal:
Yang memberatkan, bahwa:
Terdakwa melarikan diri dan tidak menolong korban;
Yang meringankan, bahwa:
Terdakwa mengakui dan menyesali akan perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dimasa yang akan datang;
Terdakwa belum pernah dipidana;
Terdakwa adalah tulang punggung keluarga bagi anak dan istrinya;
Terdakwa sudah meminta maaf kepada keluarga korban dan keluarga korban sudah memaafkan terdakwa di persidangan;
Terdakwa melalui keluarganya sudah memberikan santunan kepada keluarga korban untuk biaya pemakaman sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dan keluarga terdakwa berziarah ke makam korban serta beberapa kali membantu kebutuhan keluarga korban;
Terdakwa adalah tokoh masyarakat yang dibutuhkan kehadirannya ditengah-tengah masyarakat;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa yaitu sejak penahanan Penuntut Umum tanggal 7 Juni 2017, penahanan Hakim, perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri, sampai dengan putusan ini dibacakan tanggal 21 Agustus 2017, apabila dihitung masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa adalah 2 (dua) bulan dan 16 (enam belas) hari.
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempertimbangkan segala sesuatu berkaitan dengan perkara ini baik fakta persidangan dan kadar kesalahan terdakwa dalam perkara ini, Majelis Hakim berpendapat pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa adalah selama 2 (dua) bulan dan 16 (enam belas) hari;
Menimbang, bahwa masa penahanan terdakwa selama 2 (dua) bulan dan 16 (enam belas) hari yang telah dijalani oleh terdakwa, menurut pertimbangan Majelis Hakim merupakan pidana yang cukup tepat dan adil menurut hukum, bagi terdakwa, bagi keluarga korban dan masyarakat serta pidana tersebut setimpal dan sepadan dengan kesalahan terdakwa dalam perkara ini,;
Menimbang, bahwa dikarenakan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa sama dengan masa pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa, sehingga setelah putusan ini dibacakan, sangat beralasan hukum Majelis Hakim memerintahkan kepada Penuntut Umum agar terdakwa dibebaskan dari tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut ;
1 (satu) Kendaraan Bermotor (KBM) Daihatsu Xenia nomor register G-8780-LG tahun 2011 warna putih nomor rangka : MHKV1AA2JBK001016 nomor mesin : DP53563 berikut STNK-nya atas nama STNK FARAH VINNA MARIA ULFA d/a. Jalan H.S.A. Basori RT.01/RW.02 Dukuh Turi Kecamatan Bumiayu Kabupaten Brebes dan 1 (satu) buah SIM A An. MUHAMAD HAMZAH Bin AHMAD Nomor SIM 790414310152;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut adalah mobil yang dikendarai oleh terdakwa dalam kecelakaan lalu lintas dalam perkara ini dan juga disita dari terdakwa maka sudah sepatutnya barang bukti tersebut dikembalikan kepada terdakwa;
1 (satu) sepeda motor Honda Supra X Nomor register AA-4354-HF Tahun 2002 nomor rangka: MH1KEV8162K421968 nomor mesin : KEV8E1421755 STNK Nomor : 08995323 An. ARIFIN, SIMC An. ARIFIN Nomor SIM : 580614580147 dikeluarkan di Wonosobo berlaku s/d 04-06-2019;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut adalah sepeda motor yang dikendarai oleh korban dalam kecelakaan lalu lintas dalam perkara ini dan juga disita dari saksi korban maka sudah sepatutnya barang bukti tersebut dikembalikan kepada saksi Istiqomah Binti Muslih Asngari selaku keluarga korban;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah maka kepada Terdakwa dibebani pula membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat Pasal 312 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Undang-undang No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP serta pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang berkaitan :
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa MUHAMAD HAMZAH, Amz, SPd Bin AHMAD tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 16 (enam belas) hari;
Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) Kendaraan Bermotor (KBM) Daihatsu Xenia nomor register G-8780-LG tahun 2011 warna putih nomor rangka : MHKV1AA2JBK001016 nomor mesin : DP53563 berikut STNK-nya atas nama STNK FARAH VINNA MARIA ULFA d/a. Jalan H.S.A. Basori RT.01/RW.02 Dukuh Turi Kecamatan Bumiayu Kabupaten Brebes dan 1 (satu) buah SIM A An. MUHAMAD HAMZAH Bin AHMAD Nomor SIM 790414310152;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
1 (satu) sepeda motor Honda Supra X Nomor register AA-4354-HF Tahun 2002 nomor rangka: MH1KEV8162K421968 nomor mesin : KEV8E1421755 STNK Nomor : 08995323 An. ARIFIN, SIMC An. ARIFIN Nomor SIM : 580614580147 dikeluarkan di Wonosobo berlaku s/d 04-06-2019;
Dikembalikan kepada Saksi ISTIQOMAH Binti MUSLIH ASNGARI;
6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500 (seribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosobo, pada hari Rabu, Tanggal 16 Agustus 2017, oleh kami, DWI SURYANTA, SH, MH sebagai Hakim Ketua, EMMA SRISETYOWATI, SH, MH dan DEVITA WISNU WARDHANI, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 21 Agustus 2017 oleh Hakim Ketua tersebut, didampingi Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh BARKAH, sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh PURNA NUGRAHADI, SH., sebagai Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Wonosobo serta dihadapan terdakwa dengan didampingi oleh Penasehat Hukumnya.
Hakim Anggota, EMMA SRI SETYOWATI, SH, MH | Hakim Ketua, DWI SURYANTA, SH, MH |
| DEVITA WISNU WARDHANI, SH | |
| Panitera Pengganti BARKAH | |