46-Pid-Sus-2014-PN-Sos
Putusan PN SOASIU Nomor 46-Pid-Sus-2014-PN-Sos
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- RUDI MUHAMMAD Alias UDI
- MENGADILI :  Menyatakan Terdakwa RUDI MUHAMMAD Alias UDI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan”;  Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) bulan;  Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa di Rumah Tahanan Negara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;  Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;  Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit mobil Mitsubishi pick up warna putih dengan No. Pol: DG 8013 C; - 1 (satu) lembar STNK dengan Nomor: 0064975/GT/2008 an. Kolo Ahu; Dikembalikan kepada Kolo Ahu melalui terdakwa Rudi Muhammad Alias Udi; - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra warna hitam dengan No. Pol DG 2127 AQ; Dikembalikan kepada Sdr. Aris Beni Dau; - 1 (satu) lembar SIM “B1” Umum dengan nomor: 891221150102 An. Rudi Muhammad; Dikembalikan kepada terdakwa Rudi Muhammad Alias Udi;  Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah );
P U T U S A N
Nomor : 46/Pid.Sus/2014/PN.Sos
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Soasio yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Pidana menurut acara pemeriksaan Biasa, dalam peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama Lengkap : RUDI MUHAMMAD Alias UDI;
Tempat Lahir : Sofifi;
Umur / tanggal lahir : 25 Tahun / 14 Desember 1989;
Jenis Kelamin : Laki-Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Desa Galala, Kecamatan Oba Utara Kota Tidore Kepulauan;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Petani;
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan:
Penyidik, tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum, tertanggal 24 April 2014 Nomor: PRINT-212/S.2.11/Euh. 1/04/2014, sejak tanggal 24 April 2014 s/d tanggal 13 Mei 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Soasio, tertanggal 08 Mei 2014 Nomor 72/Pen.Pid/2014/PN.Ss, sejak tanggal 08 Mei 2014 s/d tanggal 06 Juni 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Soasio tertanggal 28 Mei 2014 Nomor 72/Pen.Pid/2014/PN.Sos, sejak tanggal 07 Juni 2014 s/d tanggal 05 Agustus 2014;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Soasio Nomor : 46/Pen.Pid/2014/PN.Sos, tertanggal 08 Mei 2014, tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut diatas;
Setelah membaca Surat Pelimpahan perkara menurut acara pemeriksaan Biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Soasio Nomor : B-373/S.2.11/Euh.2/05/2014, tanggal 08 Mei 2014 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Soasio tanggal 08 Mei 2014;
Setelah membaca dan mempelajari berkas-berkas perkara terdakwa tersebut diatas;
Setelah membaca Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor: 46/Pen.Pid/2014/PN.Ss tertanggal 12 Mei 2014 tentang penetapan hari sidang;
Setelah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Setelah mendengar bahwa terdakwa tidak ingin didampingi oleh Penasehat Hukum melainkan akan menghadapi sendiri perkaranya;
Setelah mendengar keterangan para saksi, keterangan terdakwa dan hasil Visum Et Repertum dari korban di persidangan;
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan didakwa oleh Penuntut Umum sesuai dengan surat dakwaannya yang pada pokoknya sebagai berikut :
PRIMAIR:
Bahwa ia terdakwa RUDI MUHAMMAD Alias UDI pada hari Senin tanggal 13 Januari 2014 sekitar Pukul 19.30 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2014, bertempat di Simpang tiga Jalan umum Dusun Bukulasa Desa Bukit Durian Kec. Oba Utara Kota Tidore Kepulauan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Soasio, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban Aris Beni Dau luka berat, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada awalnya terdakwa bersama saksi Warina Barham (isteri terdakwa) dari arah utara (Desa Galala) menuju kearah selatan (Dusun Bukulasa) dengan menggunakan mobil Mitsubishi pick up warna putih No. Pol: DG 8013 C, kemudian korban dari arah berlawanan dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra warna hitam No. Pol: DG 2127 AQ berjalan lurus dalam keadaan jalan beraspal dan saat memasuki simpang tiga Dusun Bukulasa, terdakwa tanpa melakukan pengereman dan tanpa membunyikan isyarat klakson, hanya memberikan isyarat lampu sen dan langsung membelok kanan kearah barat dan menabrak korban hingga jatuh dari sepeda motor yang dikendarainya dan menyebabkan korban mengalami luka-luka sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor: 812/012/04/2014 tanggal 28 Januari 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Fitriani M. Albaar dokter pada Puskesmas Perawatan Galala, dengan kesimpulan:
Pada pemeriksaan luar didapati luka sebagai berikut: pada tulang selangka tampak penonjolan diujung kiri tulang selangka. Pada perabaan dijumpai tanda-tanda patah tulang. Pada siku tangan kiri terdapat luka lecet ukuran 5 cmx 1 cm. Pada perabaan tidak dijumpai tanda-tanda patah tulang dan tampak penonjolan pada tulang;
Pada tungkai kanan, dilutut terdapat 2 (dua) luka robek. Luka pertama ukuran 2 cm x 2 cm x 0,5 cm. luka kedua ukuran 2 cm x 2 cm x 0,5 cm. Pada perabaan tidak dijumpai tanda-tanda patah tulang. Terdapat 5 (lima) luka lecet diatas lutut dengan masing-masing luka berukuran 1 cmx 1 cm, tidak dijumpai tanda-tanda patah tulang. Tampak bengkak diatas tulang keras. Orang tersebut dalam keadaan sakit dan telah mendapat perawatan berupa jahitan pada luka robek. Luka tersebut diakibatkan kekerasan benda tumpul dan luka tersebut menimbulkan halangan dalam menjalankan aktifitas sehari-hari;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
SUBSIDAIR:
Bahwa ia terdakwa RUDI MUHAMMAD Alias UDI pada hari Senin tanggal 13 Januari 2014 sekitar Pukul 19.30 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2014, bertempat di Simpang tiga Jalan umum Dusun Bukulasa Desa Bukit Durian Kec. Oba Utara Kota Tidore Kepulauan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Soasio yang berwenang perkara ini, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban Aris Beni Dau luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada awalnya terdakwa bersama saksi Warina Barham (isteri terdakwa) dari arah utara (Desa Galala) menuju kearah selatan (Dusun Bukulasa) dengan menggunakan mobil Mitsubishi pick up warna putih No. Pol: DG 8013 C, kemudian korban dari arah berlawanan dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra warna hitam No. Pol: DG 2127 AQ berjalan lurus dalam keadaan jalan beraspal dan saat memasuki simpang tiga Dusun Bukulasa, terdakwa tanpa melakukan pengereman dan tanpa membunyikan isyarat klakson, hanya memberikan isyarat lampu sen dan langsung membelok kanan kearah barat dan menabrak korban hingga jatuh dari sepeda motor yang dikendarainya dan menyebabkan korban mengalami luka-luka sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor: 812/012/04/2014 tanggal 28 Januari 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Fitriani M. Albaar dokter pada Puskesmas Perawatan Galala, dengan kesimpulan:
Pada pemeriksaan luar didapati luka sebagai berikut: pada tulang selangka tampak penonjolan diujung kiri tulang selangka. Pada perabaan dijumpai tanda-tanda patah tulang. Pada siku tangan kiri terdapat luka lecet ukuran 5 cmx 1 cm. Pada perabaan tidak dijumpai tanda-tanda patah tulang dan tampak penonjolan pada tulang;
Pada tungkai kanan, dilutut terdapat 2 (dua) luka robek. Luka pertama ukuran 2 cm x 2 cm x 0,5 cm. luka kedua ukuran 2 cm x 2 cm x 0,5 cm. Pada perabaan tidak dijumpai tanda-tanda patah tulang. Terdapat 5 (lima) luka lecet diatas lutut dengan masing-masing luka berukuran 1 cmx 1 cm, tidak dijumpai tanda-tanda patah tulang. Tampak bengkak diatas tulang keras. Orang tersebut dalam keadaan sakit dan telah mendapat perawatan berupa jahitan pada luka robek. Luka tersebut diakibatkan kekerasan benda tumpul dan luka tersebut menimbulkan halangan dalam menjalankan aktifitas sehari-hari;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut terdakwa telah mengerti dan terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan atas surat dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan telah diperiksa saksi-saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum, saksi-saksi tersebut didengar keterangannya dibawah sumpah menurut cara agama dan kepercayaannya yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
SAKSI 1: Aris Beni Dau.
Bahwa ada kejadian Kecelakaan Lalu Lintas antara mobil pick up Mitsubishi warna putih yang dikendarai oleh Rudi Muhammad Alias Udi (terdakwa) dengan sepeda motor jenis Honda Supra warna hitam yang dikendarai oleh Aris Beni Dau (korban) pada hari Senin tanggal 13 Januari 2014 sekitar pukul 19.30 WIT di Simpang tiga jalan umum Dusun Bukulasa Desa Bukit Durian Kecamatan Oba Utara Kota Tikep;
Bahwa awalnya saksi datang dengan mengendarai motor dari arah selatan menuju utara sedangkan mobil pick up yang dikendarai oleh terdakwa datang dari arah yang berlawanan yaitu utara ke selatan tiba-tiba membelok ke barat saat melintas di simpang tiga jalan umum Dusun Bukulasa Desa Bukit Durian Kecamatan Oba Utara Kota Tidore Kepulauan sehingga terjadi kecelakaan;
Bahwa terdakwa tidak melakukan pengremen dan tidak membunyikan klakson;
Bahwa sepeda motor yang saksi kendarai melaju dalam kecepatan 40 Km/Jam;
Bahwa setelah kecelakaan kondisi saksi tidak sadarkan diri dan mengalami luka lecet dilutut kiri dan bahu kiri serta patah tulang pada bahu kiri;
Bahwa saksi diperiksa secara medis di Puskesmas Galala namun tidak dirawat inap;
Bahwa setelah kecelakaan, saksi tidak bisa bekerja selama 4 (empat) hari namun sekarang sudah tidak sakit lagi;
Bahwa saat itu cuaca cerah dan jalanan bagus atau tidak berlubang;
Bahwa saksi sempat melakukan pengremen dari jarak 6 (enam) meter dari mobil yang dikendarai terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan bahwa keterangan saksi benar dan terdakwa tidak keberatan;
SAKSI 2: Warina Barham.
Bahwa ada kejadian kecelakaan lalu lintas antara mobil Pick Up yang dikendarai oleh suami saksi yaitu terdakwa Rudi Muhammad Alias Udi dengan sepeda motor yang dikendarai oleh saksi Aris Beni Dau yang terjadi pada hari Senin tanggal 13 Januari 2014 sekitar pukul 19.30 WIT di simpang tiga jalan umum Dusun Bukulasa Desa Bukit Durian Kecamatan Oba Utara Kota Tidore Kepulauan;
Bahwa saat itu saksi berada diatas mobil pick up yang dikendarai oleh suami saksi dengan posisi disamping kiri sopir dan saksi melihat langsung peristiwa kecelakaan tersebut;
Bahwa sebelum kecelakaan terjadi, saksi sempat melihat dari jauh sepeda motor yang dikendarai saksi Aris Beni Dau melaju dengan kecepatan tinggi kemudian saat mobil yang dikendarai oleh terdakwa (suami saksi) membelok kearah kanan tiba-tiba sepeda motor tersebut sudah berada tepat didepan mobil hingga terjadilah kecelakaan tersebut;
Bahwa terdakwa tidak melakukan pengremen dan tidak membunyikan klakson;
Bahwa kondisi jalanan saat itu sepi dan cuaca cerah;
Bahwa saksi tidak tahu berapa kecepatan mobil yang dikendarai terdakwa (suami saksi);
Bahwa saksi tidak ingat terdakwa menyalakan lampu sen pada jarak berapa meter;
Bahwa setelah terjadi benturan sepeda motor sempat jatuh dan terseret dimana saat itu terdakwa (suami saksi) langsung menepikan kendaraan dipinggir jalan, kemudian saksi dan terdakwa (suami saksi) turun dari mobil untuk melihat bagaimana kondisi pengendara sepeda motor tersebut dan banyak juga orang yang datang membantu mengangkat korban ke atas Bentor untuk dibawa ke Puskesmas;
Bahwa kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan tersebut mengalami kerusakan;
Bahwa akibat kecelakaan korban mengalami luka pada bagian lutut kanan dan saksi dengar dari dokter di puskesmas korban mengalami patah tulang pada pundak kiri;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan bahwa keterangan saksi benar dan terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa atas permohonan Penuntut Umum kepada Majelis Hakim dipersidangan telah pula didengar keterangan saksi di Berita Acara Penyidik (BAP) yang dibacakan yakni keterangan saksi Hasna Samsi dan saksi Yulita Majid, keterangan tersebut diberikan dihadapan Penyidik dibawah sumpah (Vide Pasal 162 ayat 1 KUHAP);
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa ada Kejadian kecelakaan lalulintas antara mobil Pick Up yang terdakwa kendarai dengan sepeda motor yang dikendarai oleh ARIS BENI DAU (korban) yang terjadi pada hari Senin tanggal 13 Januari 2014 sekitar pukul 19.30 Wit di Simpang tiga jalan umum Dusun Bukulasa Desa Bukit Durian Kecamatan Oba Utara Kota Tikep;
Bahwa saksi mengemudikan mobil pick up yang memuat isteri terdakwa yaitu saksi Warina Barham;
Bahwa awalnya terdakwa datang dari arah selatan menuju ke utara kemudian membelok ke kanan saat melintas di simpang tiga jalan umun Dusun Bukulasa Desa Bukit Durian Kecamatan Oba Utara Kota Tidore Kepulauan dan tiba-tiba Korban datang dari arah yang berlawanan sehingga terjadi kecelakaan;
Bahwa pada jarak sekitar 60 (enam puluh) meter terdakwa sudah melihat korban yang sedang mengendarai sepeda motor;
Bahwa terdakwa menghidupkan lampu sen pada jarak 5 (lima) meter;
Bahwa terdakwa terlempar sejauh 7 (tujuh) meter;
Bahwa terdakwa membantu membawa korban ke Puskesmas untuk dilakukan perawatan dan terdakwa juga memberikan bantuan biaya pengobatan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
Bahwa terdakwa mengemudikan mobil pick up Mitsubishi dengan kecepatan 40 Km/jam dengan gigi porseneling 3 (tiga);
Bahwa terdakwa tidak sempat membunyikan klakson dan tidak sempat menginjak rem;
Bahwa saat itu cuaca mendung dan kondisi jalan beraspal;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut korban mengalami luka robek dilutut kanan dan saksi mendengar dari Dokter Puskesmas korban mengalami patah tulang pada bahu kiri;
Bahwa mobil terdakwa mengalami kerusakan pada lampu sen dan lampu depan bagian kanan pecah serta bemper mobil mengalami kerusakan sedangkan sepeda motor korban mengalami kerusakan pada lampu bagian depan pecah;
Menimbang bahwa selain Saksi-saksi tersebut diatas Penuntut Umum juga mengajukan alat bukti surat berupa Visum et Repertum No: 812/012/04/2014 tanggal 28 Januari 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dokter Fitriani M. Albaar dokter pada UPT. Puskesmas Rawat Inap Galala dengan Hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Kepala/ Leher
Bentuk: Bulat lonjong, simetris. Tidak dijumpai luka. Pada perabaan tidak dijumpai tanda-tanda patah tulang wajah;
Pada wajah, tidak dijumpai luka. Pada perabaan tidak dijumpai tanda-tanda patah tulang wajah;
Badan
Pada dada: tidak dijumpai luka. Tampak penonjolan pada ujung kiri tulang tulang selangka. Pada perabaan dijumpai tanda-tanda patah tulang selangka;
Pada perut: tidak dijumpai luka;
Pada punggung: tidak dijumpai luka. Pada perabaan tidak dijumpai tanda-tanda patah tulang;
Anggota gerak atas
Pada tangan kanan, disiku terdapat luka lecet ukuran 4cm x 1 cm. pada perabaan tidak dijumpai tanda-tanda patah tulang;
Pada tangan kiri, disiku terdapat luka lecet ukuran 5 cm x 1 cm. pada perabaan tidak dijumpai tanda-tanda patah tulang;
Anggota gerak bawah
Pada tungkai kanan, dilutut terdapat dua luka robek. Luka pertama ukuran 2 cm x 2 cm x 0,5 cm. luka kedua ukuran 2 cm x 2 cm x 0,5 cm. pada perabaan tidak dijumpai tanda-tanda patah tulang. Terdapat lima luka lecet diatas lutut. Luka pertama ukuran 1 cm x 1 cm. luka kedua 1 cm x 1 cm. luka ketiga ukuran 1 cm x 1 cm. luka keempat ukuran 1 cm x 1 cm. luka kelima ukuran 1 cm x 1 cm. pada perabaan tidak dijumpai tanda-tanda patah tulang. Tampak bengkak diatas tulang kering. Pada perabaan tidak dijumpai tanda-tanda patah tulang;
Pada tungkai kiri tidak dijumpai luka. Pada perabaan tidak dijumpai tanda-tanda patah tulang;
Kesimpulan:
Telah diperiksa seorang laki-laki berumur 19 tahun dalam keadaan sadar, dapat menjawab sempurna pertanyaan yang diajukan dan dapat menunjukkan dengan tepat bagian tubuh yang dirasa sakir;
Pada pemeriksaan luar didapati luka sebagai berikut: pada tulang selangka, tampak penonjolan diujung kiri tulang selangka. Pada siku tangan kanan terdapat luka lecet ukuran 4 cm x 1 cm. pada perabaan tidak dijumpai tanda-tanda patah tulang. Pada siku tangan kiri terdapat luka lecet ukuran 5 cm x 1 cm. pada perabaan tidak dijumpai tanda-tanda patah tulang. Tampak penonjolan pada tulang;
Pada tungkai kanan, dilutut terdapat dua luka robek. Luka pertama ukuran 2 cm x 2 cm x 0,5 cm. luka kedua ukuran 2 cm x 2 cm x 0,5 cm. pada perabaan tidak dijumpai tanda-tanda patah tulang. Terdapat lima luka lecet diatas lutut. Luka pertama ukuran 1 cm x 1 cm. luka kedua 1 cm x 1 cm. luka kedua 1 cm x 1 cm. luka ketiga ukuran 1 cm x 1 cm. luka keempat ukuran 1 cm x 1 cm. luka kelima ukuran 1 cm x 1 cm. tidak dijumpai tanda-tanda patah tulang. Tampak bengkak diatas tulang keras. Orang tersebut dalam keadaan sakit dan telah mendapat perawatan berupa jahitan pada luka robek. Luka tersebut diakibatkan kekerasan benda tumpul. Luka tersebut menimbulkan halangan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari;
Menimbang, bahwa baik Penuntut Umum maupun terdakwa menyatakan tidak ada lagi hal-hal yang akan dikemukakan dipersidangan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan atas perkara terdakwa tersebut dinyatakan selesai selanjutnya tuntutan pidana dari Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa RUDI MUHAMMAD Alias UDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Lalu Lintas”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RUDI MUHAMMAD Alias UDI dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil Mitsubishi pick up warna putih dengan No. Pol: DG 8013 C;
1 (satu) lembar STNK dengan Nomor: 0064975/GT/2008 an. Kolo Ahu;
Dikembalikan kepada Sdr. Kolo Ahu;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra warna hitam dengan No. Pol DG 2127 AQ;
Dikembalikan kepada Sdr. Aris Beni Dau;
1 (satu) lembar SIM “B1” Umum dengan nomor: 891221150102 An. Rudi Muhammad;
Dikembalikan kepada terdakwa Rudi Muhammad;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut terdakwa mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan pidana yang dijatuhkan atas diri terdakwa dan terdakwa menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa atas permohonan terdakwa secara lisan tersebut, Penuntut Umum mengajukan tanggapan secara lisan pula bahwa tetap pada tuntutan pidananya;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan yang termuat didalam berita acara sidang dianggap telah termuat dan dipertimbangkan pula dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa perlu dibuktikan apakah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut telah sesuai dengan perbuatan yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Subsidairitas maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Primair terlebih dahulu dan bilamana Dakwaaan Primair telah terbukti maka Dakwaan Subsidair tidak perlu dipertimbangkan dan bila mana Dakwaan Primair tidak terbukti maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa dalam Dakwaan Primair Pasal 310 ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Dakwaan Subsidair Pasal 310 ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memiliki kesamaan unsur yaitu mengakibatkan luka namun yang membedakan unsur tersebut adalah mengakibatkan luka berat dan luka ringan;
Menimbang, bahwa dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum, Terdakwa telah didakwa melanggar Pasal 310 ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap Orang;
Mengemudikan Kendaraan Bermotor;
Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas;
Korban Luka Berat;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap Orang;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak, setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi. Orang perseorangan sama artinya dengan manusia perorangan atau seorang manusia;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini menurut hemat dan pendapat Majelis Hakim yang dimaksud dengan ”setiap orang” adalah RUDI MUHAMMAD Alias UDI yang diajukan oleh Penuntut Umum sebagai terdakwa dalam persidangan, dimana dari keterangan saksi-saksi, surat dan keterangan terdakwa dipersidangan terungkap fakta hukum bahwa telah benar baik identitas maupun orangnya, terdakwalah yang bernama RUDI MUHAMMAD Alias UDI, sehingga dalam hal ini Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur hukum “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2. Mengemudikan Kendaraan Bermotor;
Menimbang, bahwa secara khusus pembentuk Undang-undang tidak memberi batasan pengertian tentang apa yang dimaksud dengan mengemudikan kendaraan bermotor, namun demikian di dalam butir ke-8 pasal 1 Ketentuan Umum dari Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Kendaraan Bermotor didefenisikan sebagai setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel dan selanjutnya pada butir ke-20 dari pasal a quo diuraikan tentang pengertian Sepeda Motor yakni Kendaraan Bermotor beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau Kendaraan Bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah, sedangkan secara umum mengemudikan dapat diartikan sebagai memegang kemudi untuk mengatur arah perjalanan kendaraan yang dikendarai;
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa Rudi Muhammad alias Udi pada saat kecelakaan mengendarai Mobil Mitsubishi Pick Up dengan nomor Polisi DG 8013 C warna putih dari arah Utara (Desa Galala) menuju ke Selatan (Dusun Bukulasa) dengan kecepatan sekitar 40km/jam;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis menilai tindakan terdakwa Rudi Muhammad alias Udi mengendarai Mobil Mitsubishi Pick Up dengan nomor Polisi DG 8013 C warna putih yang dalam perkara ini diajukan Penuntut Umum sebagai barang bukti, adalah perbuatan mengemudikan kendaraan Bermotor sebagaimana telah diuraikan dalam uraian defenisi sebelumnya, sehingga dengan demikian Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur mengemudikan kendaraan bermotor dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan dan oleh karenanya unsur ini telah terpenuhi;
Ad.3. Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas;
Menimbang, bahwa sebagaimana diatur dalam butir ke-24 pasal 1 dari Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, yang dimaksud dengan Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda, namun demikian sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan dan membuktikan apakah telah terjadi kecelakaan lalu lintas sesuai uraian defenisi dimaksud, Majelis Hakim terlebih dulu akan mempertimbangkan tentang kelalaian yang dirumuskan pembentuk Undang-undang sebagai faktor penyebab dari keseluruhan delik a quo, dan pertimbangan unsur ini tidak akan dilakukan secara terpisah antara sub-unsur yag satu dengan sub-unsur yang lainnya melainkan secara langsung akan dipertimbangkan secara utuh dalam hubungan causalitas atau sebab-akibat;
Menimbang, bahwa pembentuk Undang-undang a quo tidak lagi menggunakan istilah karena kesalahannya sebagaimana lazimnya dipakai dalam ketentuan pasal-pasal di dalam Bab XXI buku kedua KUH Pidana, melainkan langsung menggunakan istilah karena kelalaiannya, yang apabila dikorelasikan maka akan lebih mengarah pada culpa lata atau kealpaan dengan menitikberatkan kepada sikap batin dari pelaku in casu terdakwa, yang kurang hati-hati walaupun mungkin ia mengetahui akibat yang akan ditimbulkan dari sikap ketidak hati-hatiannya, dan cenderung untuk bersikap acuh dan tidak menghiraukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan bahwa pada hari Senin tanggal 13 Januari 2014 sekitar Pukul 19.30 WIT bertempat disimpang tiga jalan umum Dusun Bukulasa Desa Bukit Durian Kecamatan Oba Utara Kota Tidore Kepulauan telah terjadi kecelakaan antara mobil Mitsubishi Pick Up warna putih yang dikendarai oleh terdakwa Rudi Muhammad Alias Udi dengan sepeda motor Honda Supra Warna Hitam yang dikendarai saksi korban Aris Beni Dau, yang mana terdakwa dari arah utara (Desa Galala) menuju Selatan (Dusun Bukulasa), di simpang tiga jalan umum Dusun Bukulasa Desa Bukit Durian Kecamatan Oba Utara Kota Tidore Kepulauan ketika terdakwa akan membelok ke kanan dengan menghidupkan lampu sen dengan jarak 5 (lima meter) namun terdakwa kaget tiba-tiba datang sepeda motor yang dikendarai oleh korban dari arah yang berlawanan dengan jarak yang sudah dekat tepatnya didepan mobil yang terdakwa kendarai sehingga terdakwa panik dan tidak sempat lagi menginjak rem apalagi membunyikan klakson kemudian mobil yang dikendarai oleh terdakwa langsung menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh korban, yang mengenai sepeda motor korban dibagian depan sehingga korban terlempar dari sepeda motornya dengan jarak sekitar ±7 (tujuh) Meter kemudian terjatuh;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka diperoleh fakta hukum bahwa Terdakwa dalam mengendarai mobil tidak mengindahkan prinsip kehati-hatian sebagaimana fakta yang terungkap dipersidangan bahwa Terdakwa mengendarai mobil dengan kecepatan 40km/jam, sebagaimana disebutkan diatas adalah waktu-waktu dimana orang-orang masih melakukan aktifitas sehari-hari sehingga seharusnya Terdakwa sudah patut menduga bahwa dengan mengendarai mobil dalam kondisi dan keadaan tersebut akan berakibat pada kecelakaan. Sehingga dengan berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 4. Korban Luka Berat
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 90 KUHP yang dimaksud dengan luka berat adalah Jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali atau yang menimbulkan bahaya maut, tidak mampu terus menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian, kehilangan salah satu panca indera, mendapat cacat berat (verminking), menderita sakit lumpuh, terganggu daya fikir selama 4 (empat) minggu lebih, dan gugurnya atau matinya kandungan seseorang perempuan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi korban Aris Beni Dau dan saksi Warina Barham (isteri terdakwa) dan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan bahwa akibat dari kecelakaan tersebut Korban mengalami luka lecet dilutut dan bahu kiri serta patah tulang pada bahu kiri dan Korban dirawat secara medis di Puskesmas Galala, namun Saksi Korban mengakui bahwa luka atau rasa sakit yang dialami tersebut membuat Korban tidak dapat melakukan aktifitas dengan baik selama 4 (empat) hari namun saat ini Korban telah sembuh dan dapat melaksanakan aktifitas sebagaimana biasa, hal ini juga sesuai dengan hasil Visum et Repertum nomor: 812/012/04/2014 tanggal 28 Januari 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dokter Fitriani M. Albaar dokter pada UPT. Puskesmas Rawat Inap Galala dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Kepala/ Leher
Bentuk: Bulat lonjong, simetris. Tidak dijumpai luka. Pada perabaan tidak dijumpai tanda-tanda patah tulang wajah;
Pada wajah, tidak dijumpai luka. Pada perabaan tidak dijumpai tanda-tanda patah tulang wajah;
Badan
Pada dada: tidak dijumpai luka. Tampak penonjolan pada ujung kiri tulang tulang selangka. Pada perabaan dijumpai tanda-tanda patah tulang selangka;
Pada perut: tidak dijumpai luka;
Pada punggung: tidak dijumpai luka. Pada perabaan tidak dijumpai tanda-tanda patah tulang;
Anggota gerak atas
Pada tangan kanan, disiku terdapat luka lecet ukuran 4cm x 1 cm. pada perabaan tidak dijumpai tanda-tanda patah tulang;
Pada tangan kiri, disiku terdapat luka lecet ukuran 5 cm x 1 cm. pada perabaan tidak dijumpai tanda-tanda patah tulang;
Anggota gerak bawah
Pada tungkai kanan, dilutut terdapat dua luka robek. Luka pertama ukuran 2 cm x 2 cm x 0,5 cm. luka kedua ukuran 2 cm x 2 cm x 0,5 cm. pada perabaan tidak dijumpai tanda-tanda patah tulang. Terdapat lima luka lecet diatas lutut. Luka pertama ukuran 1 cm x 1 cm. luka kedua 1 cm x 1 cm. luka ketiga ukuran 1 cm x 1 cm. luka keempat ukuran 1 cm x 1 cm. luka kelima ukuran 1 cm x 1 cm. pada perabaan tidak dijumpai tanda-tanda patah tulang. Tampak bengkak diatas tulang kering. Pada perabaan tidak dijumpai tanda-tanda patah tulang;
Pada tungkai kiri tidak dijumpai luka. Pada perabaan tidak dijumpai tanda-tanda patah tulang;
Kesimpulan:
Telah diperiksa seorang laki-laki berumur 19 tahun dalam keadaan sadar, dapat menjawab sempurna pertanyaan yang diajukan dan dapat menunjukkan dengan tepat bagian tubuh yang dirasa sakir;
Pada pemeriksaan luar didapati luka sebagai berikut: pada tulang selangka, tampak penonjolan diujung kiri tulang selangka. Pada siku tangan kanan terdapat luka lecet ukuran 4 cm x 1 cm. pada perabaan tidak dijumpai tanda-tanda patah tulang. Pada siku tangan kiri terdapat luka lecet ukuran 5 cm x 1 cm. pada perabaan tidak dijumpai tanda-tanda patah tulang. Tampak penonjolan pada tulang;
Pada tungkai kanan, dilutut terdapat dua luka robek. Luka pertama ukuran 2 cm x 2 cm x 0,5 cm. luka kedua ukuran 2 cm x 2 cm x 0,5 cm. pada perabaan tidak dijumpai tanda-tanda patah tulang. Terdapat lima luka lecet diatas lutut. Luka pertama ukuran 1 cm x 1 cm. luka kedua 1 cm x 1 cm. luka kedua 1 cm x 1 cm. luka ketiga ukuran 1 cm x 1 cm. luka keempat ukuran 1 cm x 1 cm. luka kelima ukuran 1 cm x 1 cm. tidak dijumpai tanda-tanda patah tulang. Tampak bengkak diatas tulang keras. Orang tersebut dalam keadaan sakit dan telah mendapat perawatan berupa jahitan pada luka robek. Luka tersebut diakibatkan kekerasan benda tumpul. Luka tersebut menimbulkan halangan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa luka atau rasa sakit yang dialami oleh Korban tidak mengakibatkan Korban cacat atau tidak dapat melakukan pekerjaanya sehari-hari sehingga luka yang dialami Korban tidak memenuhi Luka Berat sebagaimana rumusan Pasal 90 KUHP oleh sebab itu luka dan sakit Korban tersebut dapat tidak dikualifikasikan sebagai luka berat,Sehingga dengan demikian unsur Mengakibatkan Luka Berat tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari pasal yang didakwakan kepada Terdakwa dalam Dakwaan Primair tidak terpenuhi, maka Mejelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa tidak terbukti telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum, oleh karena itu Terdakwa harus dibebaskan dari Dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakawaan Primair Penuntut Umum dinyatakan tidak terbukti maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Subsidair Penuntut Umum Pasal 310 ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap Orang;
Mengemudikan Kendaraan Bermotor;
Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas;
Korban Luka Ringan dan Kerusakan Kendaraan dan/atau Barang;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap Orang;
Menimbang, bahwa Unsur Setiap Orang dalam Dakwaan Primair telah dipertimbangkan dan telah terbukti oleh karena itu Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Unsur Setiap Orang pada Dakwaan Subsidair tidak akan dipertimbangkan lagi akan tetapi mengambil alih pertimbangan Dakwaan Primair tersebut di atas;
Ad.2. Mengemudikan Kendaraan Bermotor;
Menimbang, bahwa Unsur Mengemudikan Kendaran Bermotor dalam Dakwaan Primair telah dipertimbangkan dan telah terbukti oleh karena itu Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Unsur Mengemudikan Kendaran Bermotor pada Dakwaan Subsidair tidak akan dipertimbangkan lagi akan tetapi mengambil alih pertimbangan Dakwaan Primair tersebut di atas;
Ad.3. Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas;
Menimbang, bahwa Unsur Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dalam Dakwaan Primair telah dipertimbangkan dan telah terbukti oleh karena itu Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Unsur Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas pada Dakwaan Subsidair tidak akan dipertimbangkan lagi akan tetapi mengambil alih pertimbangan Dakwaan Primair tersebut di atas;
Ad.4. Korban Luka Ringan dan Kerusakan Kendaraan dan/atau Barang;
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 229 ayat (3) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dimaksud dengan luka ringan adalah luka yang mengakibatkan korban menderita sakit yang tidak memerlukan perawatan inap di Rumah Sakit atau selain yang dikualifikasikan dalam luka berat. Kecelakaan lalu lintas dengan luka ringan baru dapat ditindak jika disertai dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 310 ayat (3) UU RI Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi korban Aris Beni Dau yang pada pokoknya menerangkan bahwa akibat dari kecelakaan tersebut Korban mengalami luka lecet dilutut dan bahu kiri serta patah tulang pada bahu kiri dan Korban dirawat secara medis di Puskesmas Galala serta sepeda motor korban mengalami kerusakan pada lampu bagian depan pecah, namun Saksi Korban mengakui bahwa luka atau rasa sakit yang dialami tersebut membuat Korban tidak dapat melakukan aktifitas dengan baik selama 4 (empat) hari namun saat ini Korban telah sembuh dan dapat melaksanakan aktifitas sebagaimana biasa, hal ini juga sesuai dengan hasil Visum et Repertum nomor: 812/012/04/2014 tanggal 28 Januari 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dokter Fitriani M. Albaar dokter pada UPT. Puskesmas Rawat Inap Galala dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Kepala/ Leher
Bentuk: Bulat lonjong, simetris. Tidak dijumpai luka. Pada perabaan tidak dijumpai tanda-tanda patah tulang wajah;
Pada wajah, tidak dijumpai luka. Pada perabaan tidak dijumpai tanda-tanda patah tulang wajah;
Badan
Pada dada: tidak dijumpai luka. Tampak penonjolan pada ujung kiri tulang tulang selangka. Pada perabaan dijumpai tanda-tanda patah tulang selangka;
Pada perut: tidak dijumpai luka;
Pada punggung: tidak dijumpai luka. Pada perabaan tidak dijumpai tanda-tanda patah tulang;
Anggota gerak atas
Pada tangan kanan, disiku terdapat luka lecet ukuran 4cm x 1 cm. pada perabaan tidak dijumpai tanda-tanda patah tulang;
Pada tangan kiri, disiku terdapat luka lecet ukuran 5 cm x 1 cm. pada perabaan tidak dijumpai tanda-tanda patah tulang;
Anggota gerak bawah
Pada tungkai kanan, dilutut terdapat dua luka robek. Luka pertama ukuran 2 cm x 2 cm x 0,5 cm. luka kedua ukuran 2 cm x 2 cm x 0,5 cm. pada perabaan tidak dijumpai tanda-tanda patah tulang. Terdapat lima luka lecet diatas lutut. Luka pertama ukuran 1 cm x 1 cm. luka kedua 1 cm x 1 cm. luka ketiga ukuran 1 cm x 1 cm. luka keempat ukuran 1 cm x 1 cm. luka kelima ukuran 1 cm x 1 cm. pada perabaan tidak dijumpai tanda-tanda patah tulang. Tampak bengkak diatas tulang kering. Pada perabaan tidak dijumpai tanda-tanda patah tulang;
Pada tungkai kiri tidak dijumpai luka. Pada perabaan tidak dijumpai tanda-tanda patah tulang;
Kesimpulan:
Telah diperiksa seorang laki-laki berumur 19 tahun dalam keadaan sadar, dapat menjawab sempurna pertanyaan yang diajukan dan dapat menunjukkan dengan tepat bagian tubuh yang dirasa sakir;
Pada pemeriksaan luar didapati luka sebagai berikut: pada tulang selangka, tampak penonjolan diujung kiri tulang selangka. Pada siku tangan kanan terdapat luka lecet ukuran 4 cm x 1 cm. pada perabaan tidak dijumpai tanda-tanda patah tulang. Pada siku tangan kiri terdapat luka lecet ukuran 5 cm x 1 cm. pada perabaan tidak dijumpai tanda-tanda patah tulang. Tampak penonjolan pada tulang;
Pada tungkai kanan, dilutut terdapat dua luka robek. Luka pertama ukuran 2 cm x 2 cm x 0,5 cm. luka kedua ukuran 2 cm x 2 cm x 0,5 cm. pada perabaan tidak dijumpai tanda-tanda patah tulang. Terdapat lima luka lecet diatas lutut. Luka pertama ukuran 1 cm x 1 cm. luka kedua 1 cm x 1 cm. luka kedua 1 cm x 1 cm. luka ketiga ukuran 1 cm x 1 cm. luka keempat ukuran 1 cm x 1 cm. luka kelima ukuran 1 cm x 1 cm. tidak dijumpai tanda-tanda patah tulang. Tampak bengkak diatas tulang keras. Orang tersebut dalam keadaan sakit dan telah mendapat perawatan berupa jahitan pada luka robek. Luka tersebut diakibatkan kekerasan benda tumpul. Luka tersebut menimbulkan halangan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa patah tulang pada bahu kiri korban adalah merupakan patah tulang non permanen karena hanya membuat korban merasakan sakit yang tidak memerlukan perawatan inap di rumah sakit dalam waktu yang lama sehingga korban sudah dapat menjalankan aktivitas sehari-hari seperti sediakala, maka hal tersebut tergolong luka ringan, dengan demikian unsur mengakibatkan korban luka ringan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur-unsur dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum pada Pasal 310 ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum berpendapat dakwaan yang terbukti dilakukan oleh terdakwa adalah dakwaan Primair In Casu Pasal 310 ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Penuntut Umum dalam tuntutan pidananya telah menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum khususnya mengenai pembuktian dakwaan primair, karena menurut Majelis Hakim sesuai dengan Fakta yang terungkap dipersidangan terdakwa telah terbukti pada dakwaan Subsidair In Casu Pasal 310 ayat (2
) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa dipersidangan tidak terbukti bahwa terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya, baik adanya alasan pembenar, alasan pemaaf maupun hapusnya kesalahan, sehingga terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 183 KUHAP dan pasal 193 KUHAP, oleh karena terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut diatas dan Majelis Hakim yakin bahwa terdakwa adalah pelakunya serta terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya, maka atas diri terdakwa harus dijatuhi pidana yang adil dan setimpal dengan perbuatan yang dilakukan yang akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa didalam perkembangan hukum pidana dewasa ini, tujuan pemidanaan bukanlah merupakan suatu balas dendam, namun merupakan suatu prefensi dimasa yang akan datang dan semata-mata sebagai usaha preventif dan edukatif dalam sebuah Negara Hukum, baik terhadap masyarakat pada umumnya maupun terdakwa khususnya, sehingga mereka tidak melakukan perbuatan yang sama atau perbuatan pidana pada umumnya, sehingga tercipta adanya keseimbangan, ketentraman dan keamanan dalam masyarakat didalam wadah Negara hukum yang berdasarkan Pancasila demi terwujudnya suatu masyarakat yang sejahtera;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa haruslah dipertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan:
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa dapat meresahkan masyarakat;
Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban menderita sakit dan luka lecet pada lutut dan bahu;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana;
Terdakwa bertanggung jawab membantu membawa korban ke Puskesmas Galela untuk dilakukan perawatan dan terdakwa juga membantu membiayai pengobatan korban sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Antara terdakwa dan korban sudah saling memaafkan baik dipersidangan maupun termuat dalam surat pernyataan bahwa antara korban dan terdakwa sudah bersepakat untuk tidak saling menyalahkan atau menuntut satu sama lain dan telah diselesaikan secara kekeluargaan (terlampir dalam berkas perkara);
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 22 ayat (4) KUHAP, oleh karena terdakwa telah menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 21 KUHAP serta untuk memperlancar proses selanjutnya, maka perlu memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Pick Up warna putih dengan No. Pol: DG 8013 C dan 1 (satu) lembar STNK dengan Nomor: 0064975/GT/2008 An. Kolo Ahu, oleh karena terbukti barang bukti tersebut milik Kolo Ahu maka harus dikembalikan kepada Kolo Ahu melalui terdakwa Rudi Muhammad Alias Udi, sedangkan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Warna Hitam dengan No. Pol. DG 2127 AQ oleh karena barang bukti tersebut milik korban maka majelis hakim berpendapat barang bukti tersebut dikembalikan kepada saksi korban Aris Beni Dau serta 1 (satu) lembar SIM ”B1” Umum dengan Nomor: 891221150102 Atas nama terdakwa Rudi Muhammad Alias Udi, oleh karena barang bukti tersebut milik terdakwa maka majelis hakim berpendapat barang bukti tersebut dikembalikan kepada saksi terdakwa Rudi Muhammad Alias Udi;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan Pasal 222 KUHAP, oleh karena terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana maka haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat dan memperhatikan pasal 310 ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang N0. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta peraturan Perundang-undangan yang berhubungan dengan perkara ini :
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa RUDI MUHAMMAD Alias UDI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa di Rumah Tahanan Negara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil Mitsubishi pick up warna putih dengan No. Pol: DG 8013 C;
1 (satu) lembar STNK dengan Nomor: 0064975/GT/2008 an. Kolo Ahu;
Dikembalikan kepada Kolo Ahu melalui terdakwa Rudi Muhammad Alias Udi;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra warna hitam dengan No. Pol DG 2127 AQ;
Dikembalikan kepada Sdr. Aris Beni Dau;
1 (satu) lembar SIM “B1” Umum dengan nomor: 891221150102 An. Rudi Muhammad;
Dikembalikan kepada terdakwa Rudi Muhammad Alias Udi;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah );
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Soasio, pada hari Senin, tanggal 07 Juli 2014, oleh kami Dr. GUTIARSO,SH.,MH., selaku Ketua Majelis, dengan ACHMAD YANI TAMHER, SH. dan SHERLY RISANTY, SH.,MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dan didampingi Hakim-hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh HERLINA HERMANSYAH, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Soasio dengan dihadiri M. ASYHARI WAISALE, SH. sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Soasio dan Terdakwa;
Majelis Hakim tersebut,
K e t u a ,
Dr. G U T I A R S O, SH.,MH.
Hakim Anggota I, Hakim Anggota II,
ACHMAD YANI TAMHER,SH. SHERLY RISANTY, SH.,MH.
Panitera Pengganti,
HERLINA HERMANSYAH, SH.