73/Pid.Sus/2015/PN Ksn
Putusan PN KASONGAN Nomor 73/Pid.Sus/2015/PN Ksn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana - WELDY Alias DIDI Bin INGGA
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa WELDY Alias DIDI Bin INGGA, tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga” sebagaimana dalam dakwaan kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan 15 (lima belas) hari; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan barang bukti berupa : ï€ 1 (satu) buah Celana Pendek Warna Crem garis Biru Bertuliskan Predator; Dikembalikan kepada saksi korban Sipel Bin Gosai; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,- (tiga ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 73/Pid.Sus/2015/PN.Ksn.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kasongan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| 1. | Nama Lengkap | : | WELDY Alias DIDI Bin INGGA |
| 2. | Tempat Lahir | : | Pendahara (Katingan) |
| 3. | Umur / Tanggal Lahir | : | 39 Tahun / 29 Oktober 1975 |
| 4. | Jenis Kelamin | : | Laki-laki |
| 5. | Kebangsaan | : | Indonesia |
| 6. | Tempat Tinggal | : | Jl. Bawin Kuwu RT VII RW II Kelurahan Pendahara Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah |
| 7. | Agama | : | Kristen Protestan |
| 8. | Pekerjaan | : | Swasta (Buruh) |
Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rumah oleh:
Penyidik sejak tanggal 19 Mei 2015 sampai dengan tanggal 7 Juni 2015;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 8 Juni 2015 sampai dengan 17 Juli 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 26 Juni 2015 sampai dengan tanggal 15 Juli 2015;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kasongan sejak tanggal 29 Juni 2015 sampai dengan tanggal 28 Juli 2015;
Ketua Pengadilan Negeri Kasongan sejak tanggal 29 Juli 2015 sampai dengan tanggal 26 September 2015;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kasongan Nomor 73/Pid.Sus/2015/PN.Ksn. tanggal 29 Juni 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 73/Pid.Sus/2015/PN.Ksn. tanggal 29 Juni 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa WELDY Als. DIDI Bin INGGA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukanKekerasan fisik Dalam Lingkup rumah tangga”, Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekearasan Dalam rumah tangga;
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa WELDY Als. DIDI Bin INGGA berupa Pidana Penjara Selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang Bukti berupa:
1 (satu) buah Celana Pendek Warna Crem garis Biru Bertuliskan Predator;
Dikembalikan Kepada saksi Korban Sipel Bin Gosai;
Menetapkan agar terdakwa membayar Biaya perkara Sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah);
Setelah mendengar Pembelaan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya Terdakwa mohon hukuman yang seringan-ringannya karena mempunyai tanggungan keluarga, mengaku bersalah dan telah menyesali perbuatannya tersebut;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap Pembelaan Terdakwa secara lisan tersebut yang pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya Terdakwa tetap pada Pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan No. Reg. Perkara: PDM-57/KSGN/06/2015 tanggal 26 Juni 2015 sebagai berikut:
PERTAMA:
Bahwa Terdakwa Weldy Als. Didi Bin Ingga pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2015, sekira pukul 19.00 Wib, atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Mei 2015, bertempat dirumah saksi Korban Sipel Bin Gosai yang terletak di Jl. Bawin Kuwu RT. 007, RW. 002 Kelurahan Pendahara Kecamatan Tewangsanggalang Garing Kab. Katingan Prop. Kalimantan Tengah atau Setidak- tidaknya ditempat lain dalam daerah Hukum pengadilan Negeri Kasongan yang berwenang Memeriksa dan Mengadili Perkaranya, telah Melakukan Perbuatan kekerasan Fisik terhadap Saksi Korban Sipel Bin Gosai dalam Lingkup rumah Tangga sebagaimana Di maksud dalam Pasal 5 huruf a yang mengakibatkan luka kemerahan pada Pelipis kiri dan keluar darah pada kedua Lubang Hidung saksi korban Sipel Bin Gosai, Perbuatan Mana dilakukan terdakwa dengan cara Sebagai Berikut :
Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan diatas,sebelumnya sekira pukul 18.00 Wib, pada saat terdakwa baru pulang dari Acara Perkawinan yang masih dalam Keadaan Pengaruh Minuman Keras jenis Baram, dan sesampainya di rumah, terdakwa langsung masuk ke dapur untuk makan, dan setelah selesai makan terdakwa memberikan sisa makanan yang telah dimakan untuk kucing, dengan cara Menaburkan sisa makanan tersebut di lantai dapur, yang mana saat itu saksi Korban Sipel Bin Gosai juga sedang berada di Dapur tepatnya duduk didepan tungku sedang memasak, kemudian saksi korban Sipel Bin Gosai menasehati terdakwa untuk tidak menaburkan makanan untuk kucing dilantai dapur karena sudah ada tempat makanan kucing yang sudah disediakan. Mendengar hal tersebut kemudian terdakwa membereskan piring yang terdakwa gunakan untuk makan, dan saat itu saksi korban sipel Bin gosai masih saja terus berbicara menasehati terdakwa, hingga terdakwa merasa bosan dan kesal hingga akhirnya terdakwa berteriak “jangan ribut disini” mendengar hal tersebut saksi korban Sipel Bin Gosai berdiri kemudian mendekati terdakwa dan melihat hal tersebut kemudian terdakwa langsung memukul korban dengan tangan kanan yang terkepal sebanyak 3 (tiga) kali yang mana Pukulan pertama mengenai hidung saksi korban Sipel bin gosai, pukulan Kedua Mengenai mata Sebelah Kiri dan pukulan Ketiga Mengenai rahang sebelah kiri saksi korban, setelah itu terdakwa merebahkan tubuh korban dengan posisi kepala saksi korban tengadah ke atas dimana terdakwa berusaha untuk mencekik lehar saksi korban namun saat itu saksi korban berusaha merontak dan melawan hingga kedua tangan terdakwa lepas dari leher terdakwa, kemudian terdakwa meninggalkan saksi korban dan menuju ruang tamu, dan diikuti oleh saksi korban dengan membawa 1 (satu) buah kayu yang biasanya digunakan untuk menganjal rak piring, dan selanjutnya Memukul kepala terdakwa sebanyak 1 (satu) kali, mendapat pukulan dari saksi korban terdakwa hendak membalas memukul kembali terdakwa, namun setelah itu datang saksi Hermedrie Als. Inggew melerai dengan cara Merangkul Terdakwa dari belakang;
Akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban Sipel Bin Gosai tidak dapat melakukan Aktifitasnya sehari- hari untuk sementara waktu dan mengalami Luka sebagaimana di terangkan dalam Visum Et Repertum Nomor: 440/367.a/Ket-VR/UPTD Kes-PH/V/2015 tanggal 21 Mei 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Attrya Febriani Dokter pada Puskesmas Pendahara Kec. Tewangsanggalang Garing dan diketahui oleh Kepala UPTD Kesehatan Pendahara, dengan hasil pemeriksaan disimpulkan :
Telah diperiksa Seorang laki- laki Berumur 71 tahun;
Terdapat luka Kemerahan pada pelipis kiri dan keluar darah pada lubang hidung akibat persentuhan Dengan benda Tumpul;
Luka Pada point 2 tersebut, tidak menyebabkan penyakit atau halangan dalam pekerjaan, jabatan atau pencaharian korban;
Luka pada point dua tersebut mengakibatkan gangguan Aktifitas Sehari- Hari dalam Waktu tertentu.
Bahwa perbuatan Terdakwa Weldy Als. Didi Bin Ingga sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) Undang- Undang RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
ATAU
KEDUA:
Bahwa Terdakwa Weldy Als. Didi Bin Ingga pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2015, sekira pukul 19.00 Wib, atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Mei 2015, bertempat dirumah saksi Korban Sipel Bin Gosai yang terletak di Jl. Bawin Kuwu RT. 007, RW. 002 Kelurahan Pendahara Kecamatan Tewangsanggalang Garing Kab. Katingan Prop. Kalimantan Tengah atau Setidak- tidaknya ditempat lain dalam daerah Hukum pengadilan Negeri Kasongan yang berwenang Memeriksa dan Mengadili Perkaranya, dengan sengaja Melakukan penganiyaan terhadap Saksi Korban Sipel Bin Gosai, Perbuatan Mana dilakukan terdakwa dengan cara Sebagai Berikut :
Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan diatas,sebelumnya sekira pukul 18.00 Wib, pada saat terdakwa baru pulang dari Acara Perkawinan yang masih dalam Keadaan Pengaruh Minuman Keras jenis Baram, dan sesampainya di rumah, terdakwa langsung masuk ke dapur untuk makan, dan setelah selesai makan terdakwa memberikan sisa makanan yang telah dimakan untuk kucing, dengan cara Menaburkan sisa makanan tersebut di lantai dapur, yang mana saat itu saksi Korban Sipel Bin Gosai juga sedang berada di Dapur tepatnya duduk didepan tungku sedang memasak, kemudian saksi korban Sipel Bin Gosai menasehati terdakwa untuk tidak menaburkan makanan untuk kucing dilantai dapur karena sudah ada tempat makanan kucing yang sudah disediakan. Mendengar hal tersebut kemudian terdakwa membereskan piring yang terdakwa gunakan untuk makan, dan saat itu saksi korban sipel Bin gosai masih saja terus berbicara menasehati terdakwa, hingga terdakwa merasa bosan dan kesal hingga akhirnya terdakwa berteriak “jangan ribut disini” mendengar hal tersebut saksi korban Sipel Bin Gosai berdiri kemudian mendekati terdakwa dan melihat hal tersebut kemudian terdakwa langsung memukul korban dengan tangan kanan yang terkepal sebanyak 3 (tiga) kali yang mana Pukulan pertama mengenai hidung saksi korban Sipel bin gosai, pukulan Kedua Mengenai mata Sebelah Kiri dan pukulan Ketiga Mengenai rahang sebelah kiri saksi korban, setelah itu terdakwa merebahkan tubuh korban dengan posisi kepala saksi korban tengadah ke atas dimana terdakwa berusaha untuk mencekik lehar saksi korban namun saat itu saksi korban berusaha merontak dan melawan hingga kedua tangan terdakwa lepas dari leher terdakwa, kemudian terdakwa meninggalkan saksi korban dan menuju ruang tamu, dan diikuti oleh saksi korban dengan membawa 1 (satu) buah kayu yang biasanya digunakan untuk menganjal rak piring, dan selanjutnya Memukul kepala terdakwa sebanyak 1 (satu) kali, mendapat pukulan darai saksi korban terdakwa hendak membaas memukul kembali terdakwa, namun setelah itu datang saksi Hermedrie Als. Inggew melerai dengan cara Merangkul Terdakwa dari belakang;
Akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban Sipel Bin Gosai tidak dapat melakukan Aktifitasnya sehari- hari untuk sementara waktu dan mengalami Luka sebagaimana di terangkan dalam Visum Et Repertum Nomor: 440/367.a/Ket-VR/UPTD Kes-PH/V/2015 tanggal 21 Mei 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Attrya Febriani Dokter pada Puskesmas Pendahara Kec. Tewangsanggalang Garing dan diketahui oleh Kepala UPTD Kesehatan Pendahara, dengan hasil pemeriksaan disimpulkan :
Telah diperiksa Seorang laki- laki Berumur 71 tahun;
Terdapat luka Kemerahan pada pelipis kiri dan keluar darah pada lubang hidung akibat persentuhan Dengan benda Tumpul;
Luka Pada point 2 tersebut, tidak menyebabkan penyakit atau halangan dalam pekerjaan, jabatan atau pencaharian korban;
Luka pada point dua tersebut mengakibatkan gangguan Aktifitas Sehari- Hari dalam Waktu tertentu.
Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 351 Ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan / eksepsi atas dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi SIPEL Bin GOSAI di bawah janji pada pokonya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yaitu dengan cara melakukan penganiayaan;
Bahwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2015 sekitar jam 19.00 WIB di Jalan Bawin Kuwu Rt. 007 / Rw.002, Kelurahan Pendahara Kecamatn Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah bertempat dalam rumah saksi tepatnya di dapur dan yang menjadi korban saksi sendiri;
Bahwa saksi mengenal Terdakwa karena Terdakwa adalah menantu saksi;
Bahwa Terdakwa menikah dengan anak saksi yang bernama Maskanie yaitu anak bungsu saksi dari 8 (delapan) bersaudara dan 5 (lima) orang dinataranya sudah meninggal;
Bahwa awal kejadian tersebut yaitu pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2015 sekitar jam 19.00 Wib saat itu saksi menuju dapur untuk makan, sebelum saksi sempat makan saksi bertemu Terdakwa yang sudah selesai makan di dapur, saksi melihat nasi yang berceceran di lantai dapur lalu saksi mengeluarkan kata kata omelan terhadap Terdakwa, pada saat itu Terdakwa dalam keadaan dipengaruhi minuman keras karena baru saja datang menghadiri pesta perkawinan, lalu Terdakwa berkata kepada saksi “NANTI AKU PUKUL KAMU’, saksi menjawab “KENAPA KAMU MAU PUKUL AKU’, dan saksi yang saat itu pada posisi duduk dipukul dengan tangan kosong oleh Terdakwa dari arah depan, pukulan tersebut mengenai pelipis dan hidung saksi sehingga mengakibatkan wajah saksi berdarah, kemudian Terdakwa mendorong saksi ke meja makan lalu Terdakwa mencoba untuk mencekik leher saksi, tapi saksi menghindar kemudian saksi mengambil balok kayu yang digunakan untuk mengganjal rak piring di dapur dan memukulkannya sekali dan mengenai Terdakwa;
Bahwa perkelahian tersebut berhenti setelah keponakan saksi yang bernama Sdr. Hermendrie Alias Inggew Bin Dewel datang melerai;
Bahwa akibat pukulan tersebut saksi tidak dapat bekerja seperti biasa kurang lebih 10 – 15 hari;
Bahwa saksi dipukul oleh Terdakwa kurang lebih sebanyak 3 (tiga) kali;
Bahwa setelah memukul saksi, Terdakwa tidak ada inisiatif untuk meminta maaf kepada saksi;
Bahwa setelah dipukul oleh Terdakwa tersebut saksi tidak berobat kemana-mana baik ke Peuskesmas ataupun ke Rumah Sakit saksi hanya di rumah saja;
Bahwa Terdakwa tidak pernah membawa saksi berobat ke Peuskesmas ataupun ke Rumah Sakit;
Bahwa kurang lebih 9 (sembilan) tahun saksi tinggal serumah dengan Terdakwa, istri Terdakwa (anak saksi) dan 1 (satu) orang cucu saksi;
Bahwa sebelumnya pernah berselisih paham dengan Terdakwa tetapi Terdakwa tidak pernah memukul;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak keberatan atas keterangan Saksi tersebut;
Menimbang, bahwa atas permohonan Penuntut Umum dan dengan persetujuan Terdakwa keterangan saksi-saksi Hermendrie Alias Inggew Bin Dewel dan Burhan Alias Gawat Bin Henis sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Penyidik dibacakan di persidangan, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
SaksiHERMENDRIE Alias INGGEW Bin DEWEL di bawah janji pada pokonya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa telah terjadi tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga tersebut pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2015 sekitar jam 19.00 WIB di dalam rumah saksi korban yaitu Sipel Bin Gosai di Jalan Bawin Kuwu Rt. 007/Rw. 002 Kelurahan Pendara Kecamatan Tewang Sanggalang Garing Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa benar yang saya ketahui pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga tersebut bernama WELDY Als DIDI;
Bahwa kekerasan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2015 sekira jam 19.00 wib ketika saksi sedang makan di dapur rumah saksi lalu ketika saksi selesai makan mendengar suara ribut dari rumah saksi korban kemudian saksi masuk ke rumah saksi korban dan melihat Terdakwa hendak memukul saksi korban kemudian saksi memeluk Terdakwa sehingga pada saat itu tidak sempat mengenai saksi korban tetapi sepengetahuan saksi sebelum saksi datang Terdakwa sesudah memukul saksi korban karena saat itu saksi datang saksi korban sudah mengalami pendarahan yang keluar dari hidung dan mengalir ke mulut;
Bahwa saksi mempunyai hubungan keluarga dengan saksi korban yaitu saksi korban adalah paman kandung saksi yang merupakan adik kandung ayah saksi dan Terdakwa adalah saudara ipar saksi;
Bahwa saksi korban merupakan ayah mertua dari Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tinggal dalam satu rumah dengan saksi korban dan rumah tersebut adalah milik saksi korban;
Terhadap keterangan saksi yang dibacakan tersebut Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak keberatan atas keterangan Saksi yang dibacakan tersebut;
Saksi BURHAN Alias GAWAT Bin HENIS di bawah janji pada pokonya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa telah terjadi tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2015 sekira jam 19.00 wib, di dalam rumah saksi korban yaitu saksi Sipel Bin Gosai di Jalan Bawin Kuwu Rt. 007 / Rw. 002 Kelurahan Pendahara Kecamatan Tewang Sanggalang Garing Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa yang melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga tersebut Terdakwa;
Bahwa yang menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga tersebut adalah saksi korban yaitu saksi Sipel Bin Gosai;
Bahwa pada saat kejadian saksi berada di dalam rumah saksi yaitu di Danum Matei Rt. 010 / Rw. 003, lalu saksi pergi menuju Jalan Bawi Kuwu Rt. 007 / Wr. 002 Kelurahan Pendahara dengan tujuan menjemput istri saksi yang pada saat itu berada di dalam rumah mertua saksi yang letaknya tidak jauh dari rumah saksi korban lalu saksi melihat dan mendengar orang banyak di dalam dan di depan rumah saksi korban dan ada yang mengatakan bahwa saksi korban telah dipukul oleh Terdakwa mendengar hal tersebut saksi masuk kedalam rumah dan melihat kondisi saksi korban dalam keadaan terbaring dan dari hidung saksi korban telah mengeluarkan darah, setelah itu saksi mendatangi Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan untuk menyampaikan bahwa telah terjadi kekerasan dalam rumah tangga dan saksi meminta tolong supaya Terdakwa, jangan di tahan oleh karena saksi mau membantu menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan mengingat antara korban saksi korban dan Terdakwa tinggal di dalam satu rumah dan saksi korban adalah bapak mertua dari Terdakwa namun tidak ada titik temu dari kedua belah pihak hingga akhirnya saksi korban tetap meminta Terdakwa diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku;
Bahwa Terdakwa adalah adik kandung dari kakek kandung istri saksi, kalau saksi hanya mengikuti dari silsilah istri saksi saja;
Terhadap keterangan saksi yang dibacakan tersebut Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak keberatan atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa WELDY Alias DIDI Bin INGGA di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa diperiksa karena telah melakukan pemukulan terhadap saksi korban Sipel Bin Gosai;
Bahwa Terdakwa kenal dengan saksi korban yaitu saksi Sipel Bin Gosai yang juga adalah mertua Terdakwa sendiri;
Bahwa Terdakwa menikah dengan anak ke 3 (tiga) dari saksi korban yang bernama Maskani dan Terdakwa menikah sejak tahun 2005 dan memiliki 1 (satu) orang anak;
Bahwa selama pernikahan Terdakwa dengan anak saksi korban, Terdakwa tinggal dengan serumah dengan saksi korban;
Bahwa yang tinggal serumah dengan Terdakwa ada 4 (empat) orang yaitu Terdakwa, Isteri Terdakwa, anak Terdakwa dan saksi korban;
Bahwa Terdakwa melakukan pemukulan kepada saksi korban pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2015 sekitar jam 18.30 WIB bertempat di di Jalan Bawin Kuwu Rt. 007 / Rw.002, Kelurahan Pendahara Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah bertempat dalam rumah saksi tepatnya di dapur;
Bahwa pada awalnya Terdakwa pulang dari acara perkawinan dalam keadaan mabuk karena minum minuman keras sesampainya dirumah Terdakwa langsung masuk dapur untuk makan dan setelah selesai makan Terdakwa memberi makan kucing dengan cara menaburkan nasi di lantai;
Bahwa saksi korban yang pada saat itu sudah berada di dapur sedang memasak lalu menegur Terdakwa agar segera membersihkan sisa makan kucing tersebut dengan bertanya “Kenapa belum disapu juga?” lalu Terdakwa menjawab “Nanti saya sapu”, tetapi saksi korban terus menerus bicara sehingga Terdakwa bosan mendengarnya lalu Terdakwa berteriak, mendengar teriakan Terdakwa tersebut, saksi korban mendekat dan memukul Terdakwa dengan tangan lalu Terdakwa tidak terima dan membalas memukul saksi korban;
Bahwa selain memukul dengan tangan kosong, saksi korban juga memukul Terdakwa dengan menggunakan kayu;
Bahwa sebelum memukul dengan kayu saksi korban sudah berdarah;
Bahwa perkelahian tersebut terjadi sekitar 30 (tiga puluh) menit;
Bahwa yang melerai perkelahian antara Terdakwa dengan saksi korban adalah saksi Hermendrie;
Bahwa di dalam rumah tangga tersebut yang mencari nafkah adalah Terdakwa dan mertua Terdakwa ikut makan dengan Terdakwa dan selama ini Terdakwa tidak pernah merasa keberatan dengan hal tersebut;
Bahwa mertua Terdakwa sebelumnya pernah marah dengan Terdakwa dan kebiasaan Terdakwa kalau marah adalah mengambil parang;
Bahwa saksi korban memukul Terdakwa dengan menggunakan tangan kosong dan Terdakwa lupa berapa kali membalas pukulan tersebut tetapi lebih dari 1 (satu) kali;
Bahwa Terdakwa tidak mengalami luka;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah celana pendek warna crem garis biru bertuliskan Predator;
Barang bukti tersebut dibenarkan oleh Saksi-Saksi dan Terdakwa dan terhadap barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum sehingga dapat memperkuat pembuktian ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan bukti surat berupa hasil Visum Et Repetum No. 440/367.a/Ket-VR/UPTD Kes-PH/V/2015 dengan kesimpulan :
Telah diperiksa seorang korban laki-laki berumur tujuh puluh satu tahun;
Terdapat luka kemerahan pada pelipis kiri dan keluar darah pada kedua lubang hidung akibat persentuhan dengan benda tumpul (1.2.1)
Luka pada poin dua tersebut tidak menyebabkan penyakit atau halangan dalam pekerjaan, jabatan atau pencaharian korban;
Luka pada poin dua tersebut mengakibatkan gangguan aktivitas sehari-hari dalam waktu tertentu.
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa , surat dan petunjuk serta barang bukti yang ada Majelis Hakim berketetapan bahwa keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa , surat dan petunjuk tersebut telah memenuhi kualitas sebagai alat bukti yang sah sebagaimana disyaratkan dalam pasal 184 sampai dengan Pasal 189 KUHAP. Dengan demikian alat-alat bukti telah sah menjadi dasar pertimbangan dalam putusan ini sehingga ditemukan fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa telah melakukan pemukulan terhadap saksi korban Sipel Bin Gosai yang juga adalah mertua Terdakwa sendiri;
Bahwa Terdakwa menikah dengan anak ke 3 (tiga) dari saksi korban yang bernama Maskani dan Terdakwa menikah sejak tahun 2005 dan memiliki 1 (satu) orang anak;
Bahwa selama pernikahan Terdakwa dengan anak saksi korban, Terdakwa tinggal dengan serumah dengan saksi korban;
Bahwa yang tinggal serumah dengan Terdakwa ada 4 (empat) orang yaitu Terdakwa, Isteri Terdakwa, anak Terdakwa dan saksi korban;
Bahwa Terdakwa melakukan pemukulan kepada saksi korban pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2015 sekitar jam 18.30 WIB bertempat di di Jalan Bawin Kuwu Rt. 007 / Rw.002, Kelurahan Pendahara Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah bertempat dalam rumah saksi tepatnya di dapur;
Bahwa pada awalnya Terdakwa pulang dari acara perkawinan dalam keadaan mabuk karena minum minuman keras sesampainya dirumah Terdakwa langsung masuk dapur untuk makan dan setelah selesai makan Terdakwa memberi makan kucing dengan cara menaburkan nasi di lantai;
Bahwa saksi korban yang pada saat itu sudah berada di dapur sedang memasak lalu menegur Terdakwa agar segera membersihkan sisa makan kucing tersebut dengan bertanya “Kenapa belum disapu juga?” lalu Terdakwa menjawab “Nanti saya sapu”, tetapi saksi korban terus menerus bicara sehingga Terdakwa bosan mendengarnya lalu Terdakwa berteriak, mendengar teriakan Terdakwa tersebut, saksi korban mendekat dan memukul Terdakwa dengan tangan lalu Terdakwa tidak terima dan membalas memukul saksi korban;
Bahwa Terdakwa memukul saksi korban dengan cara Terdakwa memukul dari arah depan, pukulan tersebut mengenai pelipis dan hidung saksi korban sehingga mengakibatkan wajah saksi korban berdarah, kemudian Terdakwa mendorong saksi korban ke meja makan lalu Terdakwa mencoba untuk mencekik leher saksi korban, tapi saksi korban menghindar kemudian saksi korban mengambil balok kayu yang digunakan untuk mengganjal rak piring di dapur dan memukulkannya sekali dan mengenai Terdakwa;
Bahwa Terdakwa ingin membalas pukulan tersebut tetapi datang saksi Hermendrie melerai;
Bahwa mertua Terdakwa sebelumnya pernah marah dengan Terdakwa dan kebiasaan Terdakwa kalau marah adalah mengambil parang;
Bahwa saksi korban memukul Terdakwa dengan menggunakan tangan kosong;
Bahwa Terdakwa menikah dengan anak saksi korban yang bernama Maskani yaitu anak bungsu saksi korban dari 8 (delapan) bersaudara;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif kesatu melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasa Dalam Rumah Tangga atau kedua melanggar Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP);
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara alternatif maka Majelis Hakim dapat memilih langsung dakwaan mana yang lebih tepat diterapkan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan diperoleh fakta bahwa benar Terdakwa telah melakukan pemukulan terhadap mertua yang tinggal serumah;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum tersebut dan dengan memperhatikan surat dakwaan serta surat tuntutan dari Penuntut Umum, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa dakwaan kesatu lebih tepat diterapkan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa oleh karena itu Majelis Hakim langsung mempertimbangkan dakwaan kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Penghapusan Kekerasa Dalam Rumah Tangga, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Melakukan Perbuatan Kekerasa Fisik;
Dalam Lingkup Rumah Tangga;
Ad.1. Unsur “Setiap Orang” :
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “Setiap Orang” adalah siapa saja sebagai subyek hukum publik yang terhadapnya terdapat persangkaan atau dugaan melakukan suatu tindak pidana ;
Menimbang, bahwa orang sebagai subyek hukum sebagaimana layaknya haruslah memenuhi kriteria kemampuan dan kecakapan bertanggung jawab secara hukum, atau yang disebut juga sebagai syarat subyektif dan syarat obyektif ;
Menimbang, bahwa dengan diajukannya Terdakwa WELDY Alias DIDI Bin INGGA dalam perkara ini, yang identitas lengkapnya sebagaimana tercantum secara jelas dan lengkap dalam surat dakwaan Penuntut Umum, identitas mana dibenarkan oleh Terdakwa maupun saksi-saksi di persidangan, sehingga mengenai subyek hukum dalam perkara ini tidak “eror in persona” (kesalahan orang) ;
Menimbang, bahwa secara obyektif, orang yang disangka atau didakwa melakukan tindak pidana haruslah sudah dewasa secara hukum, serta cakap dan mampu dalam arti tidak terganggu akal pikirannya, serta dapat memahami dan menyadari sepenuhnya akan apa yang diperbuat sehingga akibat yang akan ditimbulkan dari perbuatannya itu ;
Menimbang, bahwa dalam kaitan itu, Penuntut Umum telah menghadapkan kepersidangan orang bernama Terdakwa WELDY Alias DIDI Bin INGGA, berusia 39 tahun serta mempunyai latar belakang pendidikan dan ilmu pengetahuan yang cukup serta mempunyai fisik yang dapat terlihat menunjukkan sehat jasmani dan rohani, telah memenuhi unsur obyektif sebagai subyek hukum, selebihnya dengan tidak ternyata adanya halangan atau keadaan yang membuatnya ditentukan lain, ternyata pula bahwa secara subyektif Terdakwa cakap dan mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatan secara hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan kenyataan-kenyataan sebagaimana terurai di atas, Terdakwa adalah subyek hukum yang dapat bertanggung jawab atas perbuatannya, sehingga unsur “Setiap Orang” dalam delik yang didakwakan telah terpenuhi oleh keadaan dan keberadaan Terdakwa tersebut ;
Ad. 2. Unsur “Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik” :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan fisik menurut Pasal 6 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Penghapusan Kekerasa Dalam Rumah Tangga adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa yang dihubungkan dengan barang bukti diperoleh fakta hukum pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2015 sekitar jam 18.30 WIB bertempat di di Jalan Bawin Kuwu Rt. 007 / Rw.002, Kelurahan Pendahara Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah bertempat dalam rumah saksi tepatnya di dapur Terdakwa telah melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan kosong terhadap saksi korban yaitu saksi Sipel Bin Gosai yang merupakan mertua Terdakwa sendiri;
Menimbang, bahwa kekerasan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara Terdakwa memukul dari arah depan, pukulan tersebut mengenai pelipis dan hidung saksi korban sehingga mengakibatkan wajah saksi korban berdarah, kemudian Terdakwa mendorong saksi korban ke meja makan lalu Terdakwa mencoba untuk mencekik leher saksi korban, tapi saksi korban menghindar kemudian saksi korban mengambil balok kayu yang digunakan untuk mengganjal rak piring di dapur dan memukulkannya sekali dan mengenai Terdakwa;
Menimbang, bahwa pada awalnya Terdakwa pulang dari acara perkawinan dalam keadaan mabuk karena minum minuman keras sesampainya dirumah Terdakwa langsung masuk dapur untuk makan dan setelah selesai makan Terdakwa memberi makan kucing dengan cara menaburkan nasi di lantai;
Menimbang, bahwa saksi korban yang pada saat itu sudah berada di dapur sedang memasak lalu menegur Terdakwa agar segera membersihkan sisa makan kucing tersebut dengan bertanya “Kenapa belum disapu juga?” lalu Terdakwa menjawab “Nanti saya sapu”, tetapi saksi korban terus menerus bicara sehingga Terdakwa bosan mendengarnya lalu Terdakwa berteriak, mendengar teriakan Terdakwa tersebut, saksi korban mendekat dan memukul Terdakwa dengan tangan lalu Terdakwa tidak terima dan membalas memukul saksi korban;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi korban menderita luka dan tidak dapat beraktivitas selama beberapa hari sebagaimana hasil Visum Et Repetum No. 440/367.a/Ket-VR/UPTD Kes-PH/V/2015 dengan kesimpulan :
Telah diperiksa seorang korban laki-laki berumur tujuh puluh satu tahun;
Terdapat luka kemerahan pada pelipis kiri dan keluar darah pada kedua lubang hidung akibat persentuhan dengan benda tumpul (1.2.1)
Luka pada poin dua tersebut tidak menyebabkan penyakit atau halangan dalam pekerjaan, jabatan atau pencaharian korban;
Luka pada poin dua tersebut mengakibatkan gangguan aktivitas sehari-hari dalam waktu tertentu;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 3. Unsur “Dalam Lingkup Rumah Tangga”:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “dalam Lingkup Rumah Tangga” menurut Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah:
Suami, Isteri dan anak- anak;
Orang yang mempunyai Hubungan Dengan (suami, isteri, anak) karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pangasuhan dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga dan atau;
Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut;
Menimbang, bahwa bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa yang dihubungkan dengan barang bukti diperoleh fakta hukum bahwa pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2015 sekitar jam 18.30 WIB bertempat di di Jalan Bawin Kuwu Rt. 007 / Rw.002, Kelurahan Pendahara Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah bertempat dalam rumah saksi tepatnya di dapur Terdakwa telah melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan kosong terhadap saksi korban yaitu saksi Sipel Bin Gosai yang merupakan mertua Terdakwa sendiri;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah menikah dengan anak saksi korban Sipel Bin Gosai yang bernama Maskani sehingga berdasarkan uraian tersebut diatas disimpulkan bahwa antara saksi korban dan Terdakwa mempunyai hubungan keluarga karena perkawinan sehingga unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ketiga ini telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 44 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasa Dalam Rumah Tangga telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan “Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga”sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya sebagaimana diatur pada Pasal 193 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, sesuai dengan rasa kemanusiaan, rasa keadilan dan kepastian hukum;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana;
Menimbang, bahwa bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup yaitu untuk menghindari agar Terdakwa tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya atau mempersulit pelaksanaan pemidanaan, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan sebagaimana diatur pada Pasal 193 ayat (2) huruf b Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa:
1 (satu) buah Celana Pendek Warna Crem garis Biru Bertuliskan Predator;
oleh karena merupakan milik saksi korban maka terhadap barang bukti tersebut haruslah dikembalikan kepada saksi korban Sipel Bin Gosai;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak sepatutnya dilakukan kepada saksi korban yang merupakan mertua Terdakwa sendiri;
Akibat perbuatan Terdakwa saksi korban mengalami sakit dan luka;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan Pasal 222 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana;
Memperhatikan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Perundang-Undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa WELDY Alias DIDI Bin INGGA, tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga” sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 7 (tujuh) bulan dan 15 (lima belas) hari;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah Celana Pendek Warna Crem garis Biru Bertuliskan Predator;
Dikembalikan kepada saksi korban Sipel Bin Gosai;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,- (tiga ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kasongan pada hari Selasa, tanggal 11 Agustus 2015, oleh BUDI SETYAWAN, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, IKE LIDURI MUSTIKA SARI, S.H., M.H., dan ALBERT DWIPUTRA SIANIPAR, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hariSelasa tanggal18 Agustus 2015 oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh NOORHAYATI, S.Kom., S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kasongan, serta dihadiri oleh RAHMI AMALIA, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kasongan dan Terdakwa.
| HAKIM HAKIM ANGGOTA | HAKIM KETUA MAJELIS |
| IKE LIDURI MUSTIKA SARI, S.H.,M.H. | BUDI SETYAWAN, S.H., M.H. |
| ALBERT DWIPUTRA SIANIPAR, S.H. | |
PANITERA PENGGANTI NOORHAYATI, S.Kom, S.H. |