16/Pid.B/2007/PN-SAB
Putusan PN SABANG Nomor 16/Pid.B/2007/PN-SAB
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SURADJI JUNUS BIN MUHAMMAD JUNUS
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa DRS SURADJI JUNUS BIN MUHAMMAD JUNUS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI”; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa DRS SURADJI JUNUS BIN MUHAMMAD JUNUS tersebut dengan pidana penjara selama 2 (Dua)tahun, ; 3. Menghukum Terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka kepada terdakwa dikenakan hukuman pengganti denda berupa pidana kurungan selama : 1 (satu) bulan ; 4. Menghukum pula terdakwa tersebut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.117.760.000,- (Seratus Tujuh Belas Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah)paling lambat 1 (satu) bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, apabila setelah lewat 1 (satu) bulan terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta kekayaan terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti dengan ketentuan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan; 5. Menetapkan lamanya terdakwa dalam tahanan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan dalam tahanan ; 7. Memerintahkan barang bukti : 1. DIPDA TA. 2001 Proyek Bantuan Modal Usaha untuk PDPS Tanggal 05 Juni 2001 ; 2. Surat Keputusan Walikota Sabang Nomor 156 Tahun 2001 Tanggal 12 Juni 2001 tentang Pengangkatan Pimpro dan Benpro Proyek Bantuan Modal Usaha untuk PDPS ; 3. SPM No. 479/ps/2001 tertanggal 17 September 2001 dan bukti kwitansi pembayaran Bantuan Modal Usaha kepada PDPS dari sumber dana Migas TA. 2001 tertanggal 18 September 2001 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Milyar Rupiah) yang diterima oleh YUSLAN AKAS selaku direktur Utama PDPS. (lunas dibayar tanggal 18 September 2001); 4. SPM No. 546/ps/2001 tertanggal 08 Oktober 2001 dan bukti kwitansi pembayaran Bantuan Modal Usaha kepada PDPS dari sumber dana DAU TA. 2001 tertanggal 16 Oktober 2001 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang diterima oleh YUSLAN AKAS selaku Direktur Utama PDPS. (lunas dibayar tanggal 16 Oktober 2001); 5. SPM No. 551/ps/2001 tertanggal 08 Oktober 2001 dan bukti kwitansi pembayaran Bantuan Modal Usaha kepada PDPS tertanggal 16 Oktober 2001 sebesar Rp. 475.000.000,- (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) yang diterima oleh YUSLAN AKAS selaku Direktur Utama PDPS. (lunas dibayar tanggal 16 Oktober 2001); 6. SPM No. 1547/PT/2001 tertanggal 29 Desember 2001 dan bukti kwitansi Penyaluran Bantuan Modal Usaha kepada PDPS dari sumber dana PBB dan Perimbangan Migas TA. 2001 tertanggal 31 Desember 2001 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang diterima oleh YUSLAN AKAS selaku Direktur Utama PDPS. (lunas dibayar tanggal 31 Desember 2001); 7. Kontrak Nomor : 01/SPK/2001 tertanggal 08 September 2001 ; 8. Kwitansi Pembayaran Pembelian Mobiler untuk keperluan PDPS dari Proyek Bantuan Modal Usaha untuk PDPS sebesar Rp. 346.887.311 tanggal 25 Oktober 2001; 9. Surat Keputusan Walikota Sabang Nomor 434 tahun 2001 tanggal 24 September 2001 tentang Pengangkatan Direktur Utama dan Anggota Direksi Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang (PDPS) periode 2001 – 2005 ; 10. Rekening Koran BPD Istimewa Aceh perihal Rekening Giro Atas Nama Perusahaan Daerah No. Rek. : 3101004.9 Periode 01/08/2001/ s/d 31/12/2001 ; 11. Rekening Koran No. Rek : 31-69-009 atas Nama PDPS ; 12. Kwitansi 12. Kwitansi Pembayaran panjar untuk pengadaan peralatan kantor PDPS sebesar Rp. 220.000.000,- tanggal 12 Oktober 2001 ; 13. Kwitansi Pembayaran Lunas uang sewa Kantor PDPS selam 3 tahun sebesat Rp. 120.000.000,- tanggal 09 Nopember 2001; 14. Kwitansi biaya penambahan dana pengadaan Kapal Barang (Cargo) milik Pemerintah Kota Sabang untuk menunjang Pelabuhan Bebas dan Perdagangan bebas sabang sebesar Rp. 100.000.000,- tanggal 31 Desember 2001 ; 15. Kwitansi Pembayaran gaji, bonus dan biaya transportasi eks. Anak buah kapal (ABK) KM. Prima Sakti sebanyak 14 orang sebesar Rp. 117.760.000,- ; 16. Daftar lampiran pembayaran gaji, bonus dan biaya transportasi eks. Anak buah kapal (ABK) KM. Prima Sakti sebanyak 14 orang sebesar Rp. 117.760.000,- Tanggal 13 Oktober 2001 ; 17. Kwitansi pembayaran harga 1 Unit lap top merk Toshiba, 1 Unit Printer merk Canon dan 1 Unit Loudspeaker merk Platinum MCA/3310 N untuk keperluan inventaris PDPS sebesar Rp. 29.999.200,- Tanggal 31 Desember 2001 ; 18. Kwitansi Pembayaran biaya Bantuan dalam rangka pengurusan surat-surat kapal barang (Cargo) milik Pemko Sabang sebesar Rp. 43.220.000,- Tanggal 31 Desember 2001; 19. Kwitansi pembayaran SPPD An. Drs. SURADJI JUNUS, Drs. SAFRAWI UMAR, SUKIMAN YUSLAN AKAS dan SOFYAN ADAM, SH sebesar Rp. 26.780.800,- Tanggal 04 Januari 2002 ; 20. Kwitansi pembayaran foto copy dan surat sebanyak 400 lembar dan print computer double folio sebesar Rp. 156.000,- Tanggal 19 Oktober 2001 ; 21. Kwitansi Pembayaran keperluan Operasional Kapal KM. Prima Saksi Voyage I (KM. Pulau Weh sekarang) bulan Oktober 2001 sebesar Rp. 16.940.000,- Tanggal 11 Oktober 2001 ; 22. Grosse 22. Grosse Akte Npmpr 2130 Tanggal 04 September 2000 ; 23. Daftar penyertaan Modal dari Pemko Sabang ke PDPS Tanggal 31 Desember 2005 atas nama RAHMAWATI, SE.AK; 24. Rekening Koran BRI Unit Sabang Kanca Banda Aceh A-037-012 tanggal 04 April 2003 No. Rek : 31-69-0009 atas Nama PDPS ; 25. Rekening Koran BRI Unit Sabang Kanca Banda Aceh A-037-012 Tanggal 02 Mei 2003 No. Rek : 31-69-0009 atas nama PDPS ; 26. Rekening Koran BRI Unit Sabang Kanca Banda Aceh A-037-012 Tanggal 06 Agustus 2003 No. Rek : 31-69-0009 atas nama PDPS; 27. Rekening Koran BRI Unit Sabang Kanca Banda Aceh A-037-012 Tanggal 27 Februari 2004 No. Rek : 31-69-0010 atas nama Impor Ekspor PDPS ; 28. Rekening Koran BRI Unit Sabang Kanca Banda Aceh A-037-012 Tanggal 27 Februari 2004 No. Rek : 31-69-0010 atas nama Impor Ekspor PDPS ; 29. Penerimaan Kas PDPS Bulan Maret 2004 ; 30. – Foto copy Cek Nomor CDS 754303 telah dibayar tanggal 09-10-2001 ; - Foto copy Cek Nomor CDS 754304 telah dibayar tanggal 12-10-2001 ; 31. Kwitansi pembayaran gaji untuk bulan Desember 2001 untuk ABK Kpl. KM. Prima Sakti Sabang Rp. 34.090.000,- Tanggal 29 Desember 2001 ; 32. Kwitansi Kas Bon Rp. 750.000.000,- Tanggal 11 Juli 2001; 33. Kas Bon Pinjaman Sementara dari Bantuan PDPS sebesar Rp. 200.000.000,- Tanggal 21 Agustus 2001 ; 34. Kas Bon Pinjaman Sementara sebesar Rp. 1.025.000.000,- Tanggal 08 Oktober 2001 ; 35. BA Serah Terima Kapal Barang (Cargo) serta Sarana pendukungnya dari Pemko sabang kepada PDPS Nomor : 552.2/2010 Tanggal 04 Oktober 2001 ; 36. BA Serah Terima Kapal Barang (Cargo) serta Sarana pendukungnya dari Pemko sabang kepada PDPS Nomor : 552.2/2009 Tanggal 06 Oktober 2001 ; 37. BA 37. BA Serah Terima Kapal Barang (Cargo) serta Sarana pendukungnya dari Pemko sabang kepada PDPS Nomor : 552.2/2008 Tanggal 08 Oktober 2001 ; 38. Keputusan Walikota Sabang Nomor : 138 Tahun 2001 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan, Kegiatan/Pasal dan Proyek APBD TA. 2001 ; 39. Qanun Kota Sabang Nomor : 11 Tahun 2002 Tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA. 2001 ; 40. Buku Bank Bulan Juli 2001 ; 41. Ekor Cek Nomor : OP 068401 Tanggal 11 Juli 2001 (pembayaran Operasional PDPS) ; 42. Rekening Koran BPD Istimewa Aceh perihak Rekening Giro atas nama Walikota Madya Sabang No. Rek : 1201001.4 Periode 02/07/2001 s/d 31/07/2007 ; 43. Rekening Koran BRI Unit sabang Kanca Banda Aceh A-037-012 Tanggal 31 Agustus 2001 halaman : 01 ; 44. Buku Bank Bulan Agustus 2001 ; 45. Ekor Cek Nomor : CDQ 532767 Tanggal 24 Agustus 2001; 46. Ekor Cek Nomor : CDQ 532763 Tanggal 24 Agustus 2001; 47. Buku Bank Bulan Oktober 2001 ; 48. Rekening Koran BRI Unit sabang Kanca Banda Aceh A-037-012 Tanggal 30 Oktober 2001 halaman : 01 ; 49. Ekor Cek Nomor : CDQ 532773 Tanggal 08 Oktober 2001; 50. Keputusan Walikota Sabang Nomor : 679 Tahun 2001 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Kegiatan dan Proyek Perubahan Anggaran dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2001 ; 51. Surat Perjanjian Pembelian Nomor : 031/PDPS/2001 Tanggal 22 Desember 2001 ; 52. Faktur Tanggal 31 Desember 2001 ; 53. Pesanan/Order Nomor : 01/PSN/2001 Tanggal 31 Desember 2001 ; 54. Surat Keterangan Khusus Pemakaian Barang Inventaris Nomor : 032/PDPS/2001 Tanggal 14 Februari 2002 ; 55. Catatan Drs. BAHARUDDIN LUTFI yang berkenaan dengan sewa Kantor Tahun 2001 ; 36. Foto 56. Foto Copy Catatan Drs. BAHARUDDIN LUTFI yang berkenaan dengan penggunaan anggaran sebesar Rp. 529.700.000,- yang bukan dikeluarkan dari Kas PDPS ; 57. Surat Perjanjian Sewa Pakai Bangunan Toko Tanggal 09 Oktober 2001 antara H. MARZUKI BUDIMAN selaku pihak pertama dengan DRs. BAHARUDDIN LUTFI selaku pihak kedua (PDPS) ; 58. Kwitansi Pembayaran biaya pembelian barang-barang meubiler untuk kantor PDPS sebesar Rp. 37.110.000,- Tanggal 07 Mei 2002 atas setuju bayar Drs. BAHARUDDIN LUTFI yang menerima Mufial Rizal ; 59. Laporan Hasbuh’n Basri per 31 Desember 2002 ; 60. Laporan Hasbuh’n Basri per 31 Desember 2003 ; 61. Surat Perjanjian Kerja Nomor : 017/PRO-KA/VIII/2001 tertanggal 20 Agustus 2001 ; 62. Pengesahan Daftar Usulan Rencana Proyek Daerah (DURPDA) TA. 2001 proyek pengadaan Kapal Laut untuk kegiatan Ekspor dan Impor Kota Sabang ; 63. Daftar Usulan Proyek Daerah (DUPDA) TA. 2001 Proyek Pengadaan Kapal Laut untuk kegiatan Ekspor dan Impor Kota Sabang ; 64. 1 (satu) bundel bukti pengeluaran SPM Pembelian Kapal Laut untuk kegiatan Ekspor dan Impor Tahun 2001 ; 65. 1 (satu) bundel bukti pengeluaran biaya Administrasi Proyek pengadaan Kapal Laut untuk kegiatan Ekspor dan Impor Tahun 2001 ; 66. 1 (satu) bundel bukti penyampaian SPJ dari Bulan Januari s/d Desember 2001 Proyek pengadaan Kapal Laut untuk kegiatan Ekspor dan Impor Tahun 2001 ; 67. SK Walikota Sabang Nomor : 143 Tahun 2002 tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas PDPS (BP-PDPS) Periode 2002-2004 ; 68. Buku Pengeluaran SPPD Pemko Sabang ; 69. Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 821.212.2.1891 beserta lampiran tentang Pengangkatan Drs. SURADJI JUNUS sebagai Sekda Kota Sabang. Dan Dan bukti tambahan dari Penasihat Hukum terdakwa berupa : 1. Bukti T-1, Fotocopy memo tertanggal 10 Juli 2001 dari Walikota Sabang Drs. SOFYAN HAROEN kepada terdakwa DRS. SURADJI JUNUS selaku Sekretaris Daerah Kota Sabang, untuk mencairkan dana sebesar Rp. 750.000.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah); 2. Bukti T-2, Fotocopy surat keputusan walikota Sabang tertanggal 28 Oktober 1996 tentang pengangkatan DRS. SURADJI JUNUS sebagai Direktur Umum PDPS ; 3. Bukti T-3, Fotocopy tanda terima uang sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) pada tanggal 24 Agustus 2001 dari Sekretaris Daerah Kota Sabang (DRS. SURADJI JUNUS) kepada YUSLAN AKAS; 4. Bukti T-4, Fotocopy tanda terima uang sebesar Rp. 120.000.000,- (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah) tertanggal 9 Nopember 2001 kepada H. MARZUKI BUDIMAN untuk pembayaran sewa kantor selama 3 (tiga) tahun ; 5. Bukti T-5, Fotocopy tanda terima uang sebesar Rp. 16.940.000,- (enam Belas Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) tertanggal 11 Oktober 2001 dari DRS. SURADJI JUNUS kepada HASBALLAH ISKANDAR ; 6. Bukti T-6, Fotocopy tanda terima uang Rp. 117.760.000,- (Seratus Tujuh Belas Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah), kepada RAHIM SADEK untuk pembayaran gaji bonus dan biaya transportasi ABK sebanyak 14 orang ; 7. Bukti T-7, Fotocopy Surat Pernyataan YUSLAN AKAS yang ditanda tangani diatas kertas materai tentang pembayaran uang Rp. 16.940.000,- (enam Belas Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) dan uang Rp. 117.760.000,- (Seratus Tujuh Belas Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) ; 8. Bukti T-8, Fotocopy rekening koran BRI Unit Sabang tertanggal 6 Maret 2003 sebesar Rp. 95.000.000,- (Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah); 9. Bukti T-9, Fotocopy rekening koran BRI Unit Sabang tertanggal 25 Juni 2003 sebesar Rp. 130.000.000,- (seratus Tiga Puluh Juta Rupiah) dan Rp. 70.000.000,- (Tujuh Puluh Juta Rupiah); 10. Bukti 10. Bukti T-10, rekening koran BRI Unit Sabang tertanggal 15 Juli 2003 sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah); 11. Bukti T-11, rekening koran BRI Unit Sabang tertanggal 20 Pebruari 2004 sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah); 12. Bukti T-12, Fotocopy rekening koran BRI Unit Sabang tertanggal 12 Maret 2004 sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah); 13. Bukti T-13, Fotocopy rekening koran unit Sabang tertanggal 13 Maret 2004 sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga puluh Juta Rupiah) ; Kesemuanya bukti nomor 1 sampai dengan nomor 69 dan bukti tambahan dari penasihat hukum terdakwa dari nomor 1 sampai dengan nomor 13 Tetap dilampirkan dalam berkas perkara ; 8. Membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa sebesar Rp.5000,- (Lima Ribu Rupiah);
P U T U S A N
NO : 16 / PID.B/2007/PN-SAB.-
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN NEGERI SABANG, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa dalam ruang persidangan yang telah ditentukan untuk itu telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama terdakwa:
| Nama lengkap | : | DRS. SURADJI JUNUS BIN MUHAMMAD JUNUS |
| Tempat lahir | : | SABANG |
| Umur/tanggal lahir | : | 54 TAHUN / 29 SEPTEMBER 1952 |
| Jenis kelamin | : | LAKI-LAKI |
| Kebangsaan / kewarganegaraan | : | INDONESIA |
| Tempat tinggal | : | JL. SULTAN HASANUDDIN KELURAHAN KOTA ATAS KECAMATAN SUKAKARYA KOTA SABANG |
| A g a m a | : | ISLAM |
| Pekerjaan | : | PEGAWAI NEGERI SIPIL PEMKO SABANG ,JABATAN SEKRETARIS DAERAH PEMKO SABANG |
Terdakwa ditahan berdasarkan Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik Kejaksanan Negeri Sabang :
Penyidik, tanggal 31-01-2007 Nomor : print-01/n.1.11/Fd.1/01/2007 tahanan rumah dari tanggal 31-01-2007 s/d tanggal 19-02-2007;
Pengalihan Penahanan oleh Penyidik dari penahanan rumah ke penahanan Rutan tanggal 01-02-2007, Nomor : PRINT-02/N.1.11/Ft.1/02/2007 dari tanggal 1-02-2007 s/d tanggal 19-02-2007 ;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, tanggal 15-02-2007 Nomor : B-121/N.1.11/Ft.1/01/2007 sejak tanggal 19-02-2007 s/d tanggal 30-03-2007 ;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sabang tanggal 27 Maret 2007 Nomor:02/PenPid/2007/PN.SAB dari tanggal 31 Maret 2007 s/d tanggal 29 Mei 2007;
Penuntut Umum Kejaksanan Negeri Sabang :
Penuntut Umum, tanggal 23-04-2007, No : PRINT-78/N.1.11/Ft.1/04/2007 dari tanggal 23-04-2007 s/d tanggal 12-05-2007 ;
Hakim..........
Hakim Pengadilan Negeri Sabang :
Penahanan Hakim Pengadilan Negeri Sabang sejak tanggal 30-04-2007 s/d tanggal 29-05-2007 ;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sabang tanggal 24-05- 2007 Nomor:14/PP/KPN/2007/PN.SAB dari tanggal 30-5-2007 s/d tanggal 28-07-2007;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh tanggal 23 -07-2007 Nomor:222/PenPid/2007/PT.BNA dari tanggal 39-07-2007 s/d tanggal 27-08-2007;
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum yaitu H. JAFARUDDIN ABDULLAH, SH,MM,Ph.D dan SENIWATI, SH berdasarkan Surat Kuasa Kusus tanggal 08 Mei 2007 No : 12/JF-V/2007 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sabang tanggal 10 Mei 2007 dibawah nomor : 10/PD/2007/PN-SAB ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Setelah membaca :
Surat Pelimpahan Perkara dari Kejaksaan Negeri Sabang tertanggal 30 April 2007 ;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sabang tertanggal 30 April 2007, Nomor : 16/Pen.Pid.B/2007/PN-SAB, tentang penunjukkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara dimaksud ;
Penetapan Majelis Hakim tertanggal 30 April 2007, Nomor :16/Pen.PIB.B/2007/PN-SAB, tentang Hari Sidang ;
Surat-surat dalam berkas perkara yang dimaksud ;
Setelah mendengar :
Surat Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum tertanggal 30 April 2007,Nomor : Reg. Perkara : PDS- 01 /SABNG/Ft.1/04/2007 ;
Keterangan saksi-saksi,ahli dan saksi a de charge ;
Keterangan terdakwa ;
Tuntutan Penuntut Umum Tanggal 12 Juli 2007 Nomor :PDS-01/SABNG/Ft.1/06/2007 yang pada pokoknya menuntut :
Menyatakan terdakwa DRS. SURADJI JUNUS Bin MUHAMMAD JUNUS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam
Pidana...........
pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dalam surat dakwaan pertama ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DRS. SURADJI JUNUS Bin MUHAMMAD JUNUS dengan pidana penjara selama 5 (Lima) tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara ditambah dengan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah), subsidair selama 4 (Empat) bulan kurungan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah), jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (Satu)bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun ;
Menyatakan barang bukti berupa :
DIPDA TA. 2001 Proyek Bantuan Modal Usaha untuk PDPS Tanggal 05 Juni 2001 ;
Surat Keputusan Walikota Sabang Nomor 156 Tahun 2001 Tanggal 12 Juni 2001 tentang Pengangkatan Pimpro dan Benpro Proyek Bantuan Modal Usaha untuk PDPS ;
SPM No. 479/ps/2001 tertanggal 17 September 2001 dan bukti kwitansi pembayaran Bantuan Modal Usaha kepada PDPS dari sumber dana Migas TA. 2001 tertanggal 18 September 2001 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) yang diterima oleh YUSLAN AKAS selaku direktur Utama PDPS. (lunas dibayar tanggal 18 September 2001);
SPM No. 546/ps/2001 tertanggal 08 Oktober 2001 dan bukti kwitansi pembayaran Bantuan Modal Usaha kepada PDPS dari sumber dana DAU TA. 2001 tertanggal 16 Oktober 2001 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang diterima oleh YUSLAN AKAS selaku Direktur Utama PDPS. (lunas dibayar tanggal 16 Oktober 2001);
SPM No. 551/ps/2001 tertanggal 08 Oktober 2001 dan bukti kwitansi pembayaran Bantuan Modal Usaha kepada PDPS tertanggal 16 Oktober 2001 sebesar Rp. 475.000.000,- (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) yang diterima oleh YUSLAN AKAS selaku Direktur Utama PDPS. (lunas dibayar tanggal 16 Oktober 2001);
SPM..........
SPM No. 1547/PT/2001 tertanggal 29 Desember 2001 dan bukti kwitansi Penyaluran Bantuan Modal Usaha kepada PDPS dari sumber dana PBB dan Perimbangan Migas TA. 2001 tertanggal 31 Desember 2001 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang diterima oleh YUSLAN AKAS selaku Direktur Utama PDPS. (lunas dibayar tanggal 31 Desember 2001);
Kontrak Nomor : 01/SPK/2001 tertanggal 08 September 2001;
Kwitansi Pembayaran Pembelian Mobiler untuk keperluan PDPS dari Proyek Bantuan Modal Usaha untuk PDPS sebesar Rp. 346.887.311 tanggal 25 Oktober 2001 ;
Surat Keputusan Walikota Sabang Nomor 434 tahun 2001 tanggal 24 September 2001 tentang Pengangkatan Direktur Utama dan Anggota Direksi Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang (PDPS) periode 2001 – 2005 ;
Rekening Koran BPD Istimewa Aceh perihal Rekening Giro Atas Nama Perusahaan Daerah No. Rek. : 3101004.9 Periode 01/08/2001/ s/d 31/12/2001 ;
Rekening Koran No. Rek : 31-69-009 atas Nama PDPS ;
Kwitansi Pembayaran panjar untuk pengadaan peralatan kantor PDPS sebesar Rp. 220.000.000,- tanggal 12 Oktober 2001 ;
Kwitansi Pembayaran Lunas uang sewa Kantor PDPS selam 3 tahun sebesat Rp. 120.000.000,- tanggal 09 Nopember 2001;
Kwitansi biaya penambahan dana pengadaan Kapal Barang (Cargo) milik Pemerintah Kota Sabang untuk menunjang Pelabuhan Bebas dan Perdagangan bebas sabang sebesar Rp. 100.000.000,- tanggal 31 Desember 2001 ;
Kwitansi Pembayaran gaji, bonus dan biaya transportasi eks. Anak buah kapal (ABK) KM. Prima Sakti sebanyak 14 orang sebesar Rp. 117.760.000,- ;
Daftar lampiran pembayaran gaji, bonus dan biaya transportasi eks. Anak buah kapal (ABK) KM. Prima Sakti sebanyak 14 orang sebesar Rp. 117.760.000,- Tanggal 13 Oktober 2001 ;
Kwitansi pembayaran harga 1 Unit lap top merk Toshiba, 1 Unit Printer merk Canon dan 1 Unit Loudspeaker merk Platinum MCA/3310 N untuk keperluan inventaris PDPS sebesar Rp. 29.999.200,- Tanggal 31 Desember 2001 ;
Kwitansi Pembayaran biaya Bantuan dalam rangka pengurusan surat-surat kapal barang (Cargo) milik Pemko Sabang sebesar Rp. 43.220.000,- Tanggal 31 Desember 2001;
Kwitansi pembayaran SPPD An. Drs. SURADJI JUNUS, Drs. SAFRAWI UMAR, SUKIMAN YUSLAN AKAS dan SOFYAN ADAM, SH sebesar Rp. 26.780.800,- Tanggal 04 Januari 2002 ;
Kwitansi pembayaran foto copy dan surat sebanyak 400 lembar dan print computer double folio sebesar Rp. 156.000,- Tanggal 19 Oktober 2001 ;
Kwitansi Pembayaran keperluan Operasional Kapal KM. Prima Saksi Voyage I (KM. Pulau Weh sekarang) bulan Oktober 2001 sebesar Rp. 16.940.000,- Tanggal 11 Oktober 2001 ;
Grosse Akte Npmpr 2130 Tanggal 04 September 2000 ;
Daftar penyertaan Modal dari Pemko Sabang ke PDPS Tanggal 31 Desember 2005 atas nama RAHMAWATI, SE.AK ;
24. Rekening.........
Rekening Koran BRI Unit Sabang Kanca Banda Aceh A-037-012 tanggal 04 April 2003 No. Rek : 31-69-0009 atas Nama PDPS ;
Rekening Koran BRI Unit Sabang Kanca Banda Aceh A-037-012 Tanggal 02 Mei 2003 No. Rek : 31-69-0009 atas nama PDPS ;
Rekening Koran BRI Unit Sabang Kanca Banda Aceh A-037-012 Tanggal 06 Agustus 2003 No. Rek : 31-69-0009 atas nama PDPS ;
Rekening Koran BRI Unit Sabang Kanca Banda Aceh A-037-012 Tanggal 27 Februari 2004 No. Rek : 31-69-0010 atas nama Impor Ekspor PDPS ;
Rekening Koran BRI Unit Sabang Kanca Banda Aceh A-037-012 Tanggal 27 Februari 2004 No. Rek : 31-69-0010 atas nama Impor Ekspor PDPS ;
Penerimaan Kas PDPS Bulan Maret 2004 ;
– Foto copy Cek Nomor CDS 754303 telah dibayar tanggal 09-10-2001 ;
- Foto copy Cek Nomor CDS 754304 telah dibayar tanggal 12-10-2001 ;
Kwitansi pembayaran gaji untuk bulan Desember 2001 untuk ABK Kpl. KM. Prima Sakti Sabang Rp. 34.090.000,- Tanggal 29 Desember 2001 ;
Kwitansi Kas Bon Rp. 750.000.000,- Tanggal 11 Juli 2001;
Kas Bon Pinjaman Sementara dari Bantuan PDPS sebesar Rp. 200.000.000,- Tanggal 21 Agustus 2001 ;
Kas Bon Pinjaman Sementara sebesar Rp. 1.025.000.000,- Tanggal 08 Oktober 2001 ;
BA Serah Terima Kapal Barang (Cargo) serta Sarana pendukungnya dari Pemko sabang kepada PDPS Nomor : 552.2/2010 Tanggal 04 Oktober 2001 ;
BA Serah Terima Kapal Barang (Cargo) serta Sarana pendukungnya dari Pemko sabang kepada PDPS Nomor : 552.2/2009 Tanggal 06 Oktober 2001 ;
BA Serah Terima Kapal Barang (Cargo) serta Sarana pendukungnya dari Pemko sabang kepada PDPS Nomor : 552.2/2008 Tanggal 08 Oktober 2001 ;
Keputusan Walikota Sabang Nomor : 138 Tahun 2001 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan, Kegiatan/Pasal dan Proyek APBD TA. 2001 ;
Qanun Kota Sabang Nomor : 11 Tahun 2002 Tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA. 2001 ;
Buku Bank Bulan Juli 2001 ;
Ekor Cek Nomor : OP 068401 Tanggal 11 Juli 2001 (pembayaran Operasional PDPS) ;
Rekening Koran BPD Istimewa Aceh perihak Rekening Giro atas nama Walikota Madya Sabang No. Rek : 1201001.4 Periode 02/07/2001 s/d 31/07/2007 ;
Rekening Koran BRI Unit sabang Kanca Banda Aceh A-037-012 Tanggal 31 Agustus 2001 halaman : 01 ;
Buku Bank Bulan Agustus 2001 ;
Ekor Cek Nomor : CDQ 532767 Tanggal 24 Agustus 2001 ;
Ekor Cek Nomor : CDQ 532763 Tanggal 24 Agustus 2001 ;
Buku Bank Bulan Oktober 2001 ;
Rekening Koran BRI Unit sabang Kanca Banda Aceh A-037-012 Tanggal 30 Oktober 2001 halaman : 01 ;
49. Ekor.........
Ekor Cek Nomor : CDQ 532773 Tanggal 08 Oktober 2001 ;
Keputusan Walikota Sabang Nomor : 679 Tahun 2001 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Kegiatan dan Proyek Perubahan Anggaran dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2001 ;
Surat Perjanjian Pembelian Nomor : 031/PDPS/2001 Tanggal 22 Desember 2001 ;
Faktur Tanggal 31 Desember 2001 ;
Pesanan/Order Nomor : 01/PSN/2001 Tanggal 31 Desember 2001 ;
Surat Keterangan Khusus Pemakaian Barang Inventaris Nomor : 032/PDPS/2001 Tanggal 14 Februari 2002 ;
Catatan Drs. BAHARUDDIN LUTFI yang berkenaan dengan sewa Kantor Tahun 2001 ;
Foto Copy Catatan Drs. BAHARUDDIN LUTFI yang berkenaan dengan penggunaan anggaran sebesar Rp. 529.700.000,- yang bukan dikeluarkan dari Kas PDPS ;
Surat Perjanjian Sewa Pakai Bangunan Toko Tanggal 09 Oktober 2001 antara H. MARZUKI BUDIMAN selaku pihak pertama dengan DRs. BAHARUDDIN LUTFI selaku pihak kedua (PDPS) ;
Kwitansi Pembayaran biaya pembelian barang-barang meubiler untuk kantor PDPS sebesar Rp. 37.110.000,- Tanggal 07 Mei 2002 atas setuju bayar Drs. BAHARUDDIN LUTFI yang menerima Mufial Rizal ;
Laporan Hasbuh’n Basri per 31 Desember 2002 ;
Laporan Hasbuh’n Basri per 31 Desember 2003 ;
Surat Perjanjian Kerja Nomor : 017/PRO-KA/VIII/2001 tertanggal 20 Agustus 2001 ;
Pengesahan Daftar Usulan Rencana Proyek Daerah (DURPDA) TA. 2001 proyek pengadaan Kapal Laut untuk kegiatan Ekspor dan Impor Kota Sabang ;
Daftar Usulan Proyek Daerah (DUPDA) TA. 2001 Proyek Pengadaan Kapal Laut untuk kegiatan Ekspor dan Impor Kota Sabang ;
1 (satu) bundel bukti pengeluaran SPM Pembelian Kapal Laut untuk kegiatan Ekspor dan Impor Tahun 2001 ;
1 (satu) bundel bukti pengeluaran biaya Administrasi Proyek pengadaan Kapal Laut untuk kegiatan Ekspor dan Impor Tahun 2001 ;
1 (satu) bundel bukti penyampaian SPJ dari Bulan Januari s/d Desember 2001 Proyek pengadaan Kapal Laut untuk kegiatan Ekspor dan Impor Tahun 2001 ;
SK Walikota Sabang Nomor : 143 Tahun 2002 tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas PDPS (BP-PDPS) Periode 2002-2004 ;
Buku Pengeluaran SPPD Pemko Sabang ;
Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 821.212.2.1891 beserta lampiran tentang Pengangkatan Drs. SURADJI JUNUS sebagai Sekda Kota Sabang.
Tetap dilampirkan dalam berkas perkara ;
1 (satu) Unit Rumah di Komplek Perumahan Bumi Permata Lamnyong Blok A. Nomor 6 Desa Rumpet Kecamatan Barona Jaya Kabupaten Aceh Besar.
Dirampas untuk Negara ;
4. Menetapkan....
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (Lima Ribu Rupiah) ;
Menimbang,bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut Penasihat Hukum terdakwa mengajukan pembelaaan (Pleedoi) yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menerima Pembelaan dari team Penasehat Hukum terdakwa DRS. SURADJI JUNUS ;
Menyatakan terdakwa DRS.SURADJI JUNUS tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar pasal-pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagaimana tersebut dalam surat tuntutannya tanggal 12 Juli 2007 ;
Membebaskan terdakwa DRS. SURADJI JUNUS dari segala tuntutan hukum ;
Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk segera dan dengan serta merta membebaskan terdakwa DRS. SURADJI JUNUS dari tahanan ;
Mengembalikan dan merehabilitasi nama baik terdakwa DRS. SURADJI JUNUS pada harkat dan martabatnya seperti semula ;
Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan (Pleedoi) Penasihat Hukum terdakwa tersebut, Penuntut Umum mengajukan replik tertanggal 31 Juli 2007 dan Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan Duplik tanggal 2 Agustus 2007 ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
PERTAMA
----- Bahwa ia terdakwa Drs.SURADJI JUNUS BIN MUHAMMAD JUNUS pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan didalam tahun 2001 sampai dengan tahun 2004 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain masih dalam tahun 2001 sampai dengan tahun 2004, bertempat dikantor Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Sabang di Jl. Diponegoro No.20 Kota Sabang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sabang, secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara
Atau........
atau perekonomian negara, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa tahun 2001 Pemerintah Kota Sabang menyediakan proyek bantuan modal usaha untuk Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang (PDPS) yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Sabang TA. 2001 dengan nilai sebesar Rp. 2.200.000.000,- (Dua Milyar Dua Ratus Juta Rupiah).
Bahwa perusahaan Daerah Pembangunan Sabang (PDPS) didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Sabang nomor 7 tahun 1994 tanggal 18 Oktober 1994 yang bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian dan pendapatan daerah dalam rangka menunjang kegiatan pembangunan nasional pada umumnya dan pembangunan daerah pada khususnya, memperluas pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya termasuk memperluas kesempatan berusaha dan lapangan kerja serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kegiatan usaha dibidang usaha industri/konstruksi, perdagangan umum serta jasa-jasa konsultan, real estate, pengembangan pariwisata dan berbagai usaha lainnya.
Bahwa realisasi dari proyek bantuan modal usaha untuk Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang (PDPS) TA.2001 tersebut, oleh Walikota Sabang dikeluarkan Surat Keputusan Nomor 156 tahun 2001 tangal 12 Juni 2001 tentang pengangkatan MUFIAL RIZAL, SE dan HENNY YUSMARITA selaku pimpinan dan Bendahara Proyek bantuan modal usaha untuk Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang (PDPS) TA.2001.
Bahwa pada tanggal 18 September 2001 Pemimpin Proyek MUFIAL RIZAL, SE memerintahkan kepada Bendahara Proyek HENNY YUSMARITA untuk segera menyalurkan dana proyek bantuan modal usaha untuk Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang (PDPS) TA.2001, dan untuk maksud tersebut Bendahara Proyek bantuan modal usaha untuk Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang HENNY YUSMARITA menemui Bendahara Umum Daerah Pemerentah Kota Sabang TJUT NURMAJA MULI.
Bahwa ternyata menurut Bendahara Umum Daerah Pemerintah Kota Sabang TJUT NURMAJA MULI, dana proyek bantuan modal usaha untuk Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang TA. 2001 sebanyak
Rp..........
Rp.1.150.000.000,- (Satu Milyar Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) telah habis atau sudah dicairkan .
Bahwa pencairan dana tersebut, berdasarkan keterangan Bendahara Umum Daerah Pemerintah Kota Sabang TJUT NURMAJA MULI, yaitu setelah disahkannya Anggaran Pendapan dan Belanja Daerah (APBD) TA. 2001 pada tanggal 09 Juni 2001, terdakwa Drs. SURADJI JUNUS BIN MUHAMMAD JUNUS dalam kapasitasnya selaku Sekretaris Daerah Kota Sabang telah melakukan penarikan uang dengan cara kas bon atau peminjaman sementara dengan memerintahkan Bendahara Umum Daerah Pemerintah Kota Sabang TJUT NURMAJA MULI untuk mengeluarkan uang yang diambil dari dana proyek bantuan modal usaha untuk Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang (PDPS) TA.2001, dimana terdakwa mengeluarkan surat berupa bon pinjaman sementara yang sekaligus merupakan bukti terdakwa Drs. SURADJI JUNUS BIN MUHAMMAD JUNUS menerima uang dari Bendahara Umum Daerah Pemerintah Kota Sabang, bahwa pengambilan dana melalui kas bon tersebut, dengan rincian sebagai berikut :
Pada tanggal 11 Juli 2001 dengan nilai sebesar Rp.750.000.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) ;
Pada tanggal 21 Agustus 2001 dengan nilai sebesar Rp.200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) ;
Pada tanggal 24 Agustus 2001 dengan nilai sebesar Rp.200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) ;
Bahwa dana yang ditarik pada tanggal 24 Agustus 2001 dengan jumlah Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) oleh terdakwa DRS. SURADJI JUNUS BIN MUHAMMAD JUNUS disetor kerekening Bank Pembangunan Daerah Aceh Kantor Cabang Sabang atas nama Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang (PDPS) yang disaksikan oleh YUSLAN AKAS ;
Bahwa dari dana proyek bantuan modal usaha untuk Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang (PDPS) TA.2001, MUFIAL RIZAL,SE selaku pimpinan proyek dan HENNY YUSMARITA selaku bendahara proyek bantuan modal usaha PDPS tersebut mendapatkan dana administrasi proyek bantuan modal usaha untuk Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang (PDPS)TA. 2001 pada tanggal 18 September 2001 sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) sesuai DIPDA (Daftar Isian Proyek Daerah) proyek
Bantuan..........
bantuan modal usaha untuk Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang (PDPS) tahun anggaran 2001.
Kemudian pada tanggal 08 Oktober 2001 pada saat pengambilan dana proyek bantuan modal usaha untuk Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang (PDPS) TA.2001 yang dilakukan oleh YUSLAN AKAS sebesar Rp. 1.025.000.000,- (Satu Milyar Dua Puluh Lima Juta Rupiah), terdakwa DRS. SURADJI JUNUS BIN MUHAMMAD JUNUS telah melakukan pemotongan uang sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) melalui Bendahara Umum Daerah Pemerintah Kota Sabang TJUT NURMAJA MULI.
Bahwa total penarikan uang dari dana proyek bantuan modal usaha untuk Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang (PDPS) TA.2001 yang dilakukan oleh terdakwa DRS. SURADJI JUNUS pada tanggal 11 Juli 2001, tanggal 21 Agustus 2001 serta tanggal 08 Oktober 2001 atau uang yang dikuasai terdakwa DRS. SURADJI JUNUS BIN MUHAMMAD JUNUS dari dana proyek bantuan modal usaha untuk Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang (PDPS) TA.2001 adalah sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah), dan dana yang tersalurkan ke Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang (PDPS) TA.2001 sesuai dengan peruntukannya sebesar Rp. 1.175.000.000,- (Satu Milyar Seratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah).
Bahwa dana yang diambil dan dikuasai oleh terdakwa DRS. SURADJI JUNUS BIN MUHAMMAD JUNUS dengan cara kas bon tersebut tidak melalui prosedur administrasi organisasi proyek, dimana Pemimpin Proyek MUFIAL RIZAL, SE maupun HENNY YUSMARITA Bendahara Proyek bantuan modal usaha untuk Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang (PDPS) TA.2001 tidak mengetahui atau dilibatkan dalam pengambilan dana tersebut.
Bahwa uang sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) yang diambil atau dikuasai oleh terdakwa DRS. SURADJI JUNUS BIN MUHAMMAD JUNUS tersebut, telah dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa atau telah mengendap diluar rekening pemerintah.
Bahwa pengambilan secara tidak sah melalui kas bon tersebut oleh terdakwa DRS. SURADJI JUNUS BIN MUHAMMAD JUNUS adalah dilakukan sebelum dilantiknya Dewan Direksi Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang (PDPS) atau sebelum dilantiknya
Otoritas.........
otoritas pengguna anggaran Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang (PDPS).
Bahwa pelantikan Direksi Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang (PDPS) dilaksanakan pada tanggal 08 Oktober 2001. Bahwa hal ini menunjukkan pula, uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) yang diambil dan dikuasai oleh terdakwa DRS. SURADJI JUNUS BIN MUHAMMAD JUNUS tidak sesuai dengan peruntukkannya.
Bahwa pengambilan uang pada tanggal 11 Juli 2001, 21 Agustus 2001, 24 Agustus 2001 oleh terdakwa DRS. SURADJI JUNUS BIN MUHAMMAD JUNUS tersebut, dilakukan terdakwa tanpa hak yaitu mendahului kewenangan otoritas pengguna anggaran, dimana terdakwa DRS. SURADJI JUNUS BIN MUHAMMAD JUNUS bukanlah sebagai pejabat pengguna anggaran belanja daerah dalam proyek bantuan modal usaha untuk Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang (PDPS) TA.2001 karena yang bertindak sebagai otoritas pengguna anggaran dalam proyek bantuan modal usaha untuk Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang (PDPS) TA.2001 adalah Direksi Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang (PDPS) yang baru dilantik pada tanggal 08 Oktober tahun 2001.
Bahwa pengambilan uang pada tanggal 11 Juli 2001, 21 Agustus 2001, 24 Agustus 2001 oleh terdakwa DRS. SURADJI JUNUS BIN MUHAMMAD JUNUS bukan termasuk kategori pengeluaran dalam rangka keperluan mendesak, karena operasionalisasi Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang (PDPS) baru dimulai sejak tanggal 08 Oktober 2001 yaitu dengan dimulainya pelantikan Dewan Direksi Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang (PDPS)
Bahwa pengambilan uang yang dilakukan oleh terdakwa DRS. SURADJI JUNUS BIN MUHAMMAD JUNUS tersebut adalah hanya didasarkan pada kas bon atau kwitansi pinjaman sementara serta tidak disertai dengan administrasi keuangan atau tidak diterbitkan Surat Keputusan Otorisasi (SKO), Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Permintaan Membayar Uang (SPMU) sehingga pengambilan uang ini adalah bertentangan dnegan prosedur administrasi keuangan.
Bahwa kelengkapan administrasi keuangan proyek antara lain Surat Permintaan Membayar Uang (SPMU) dan bukti-bukti surat pengeluaran uang lainnya,dibuat tidak prosedural yaitu
Dibuat...........
dibuat setelah uang tersebut dicairkan, atau kelengkapan administrasi keuangan proyek dibuat sekedar memenuhi prosedur administrasi keuangan semata dan kelengkapan administrasi keuangan proyek bantuan modal usaha untuk Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang (PDPS) TA. 2001 tersebut dibuat pemimpin Proyek/Bendahara Proyek bantuan modal usaha untuk Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang (PDPS)TA. 2001 atas perintah terdakwa DRS. SURADJI JUNUS BIN MUHAMMAD JUNUS.
Bahwa pada tanggal 08 Oktober 2001 dengan dalih untuk biaya administrasi proyek, melalui Bendahara Umum Daerah Pemerintah Kota Sabang TJUT NURMAJA MULI, terdakwa DRS. SURADJI JUNUS BIN MUHAMMAD JUNUS telah melakukan pemotongan uang sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) dari dana bantuan modal usaha untuk Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang (PDPS) Rp. 1.025.000.000,- (Satu Milyar Dua Puluh Lima Juta Rupiah),padahal pada tanggal 18 September 2001 dana administrasi proyek sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah), telah secara sah dibayarkan atau diambil oleh Pemimpin dan Bendahara Proyek Bantuan Modal Usaha untuk Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang (PDPS)TA. 2001.
Bahwa penarikan dana proyek bantuan modal usaha untuk Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang (PDPS)TA. 2001 yang dilakukan oleh terdakwa DRS. SURADJI JUNUS BIN MUHAMMAD JUNUS,secara ekonomi otomatis berdampak terhadap perputaran modal, kegiatan usaha dan kemampuan Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang (PDPS)sebagai salah satu perusahaan daerah untuk menghasilkan laba perusahaan pada tahun anggaran berjalan dan tahun anggaran selanjutnya secara maksimal, yang pada akhirnya akan berpangaruh terhadap pendapatan asli daerah Sabang. Hal ini terbukti, berdasarkan audit Akuntan Publik yang diminta Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang (PDPS)dari kantor akuntan publik HASBUH DAN BASRI BANDA ACEH dalam laporan hasil audit per 31 Desember 2002, tanggal 10 November 2003 dan Laporan per 31 Desember 2003 tanggal 17 Mei 2004, telah diketemukan kerugian pada Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang (PDPS)pada tahun 2003 dan pada tahun 2001 tidak dapat dilakukan audit terhadap Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang (PDPS)dikarenakan bukti-bukti pendukung yang berkaitan dengan
Sebagian.........
sebagian transaksi keuangan untuk tahun 2001 tersebut tidak tersedia secara memadai dlam artian tidak memenuhi Standar Administrasi Keuangan.
Bahwa sejak tanggal 06 Maret 2003 sampai dengan tanggal 31 Maret 2004, terdakwa DRS. SURADJI JUNUS BIN MUHAMMAD JUNUS, menyerahkan uang sebesar Rp. 495.300.000,- (Empat Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Tiga Ratus Rupiah) kepada Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang (PDPS)yang menurut keterangan terdakwa DRS. SURADJI JUNUS BIN MUHAMMAD JUNUS uang tersebut merupakan bagian dari uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) yang diambil dan dikuasai terdakwa SURADJI JUNUS BIN MUHAMMAD JUNUS dari dana proyek bantua modal usaha untuk Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang (PDPS)TA. 2001.
Bahwa penyerahan uang yang dilakukan oleh terdakwa DRS. SURADJI JUNUS BIN MUHAMMAD JUNUS sebesar Rp. 495.300.000,- (Empat Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Tiga Ratus Rupiah) kepada Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang (PDPS)tidaklah didasari atas suatu perikatan atau perjanjian antara Direksi Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang (PDPS)dengan terdakwa DRS. SURADJI JUNUS BIN MUHAMMAD JUNUS.
Bahwa penyerahan uang tersebut membuktikan terdakwa DRS. SURADJI JUNUS BIN MUHAMMAD JUNUS telah menguasai uang yang bukan haknya.
Bahwa perbuatan pengambilan, penguasaan, penggunaan dana proyek bantuan modal usaha untuk Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang (PDPS)TA. 2001 yang dilakukan terdakwa DRS. SURADJI JUNUS BIN MUHAMMAD JUNUS adalah diketahui, dipahami oleh terdakwa DRS. SURADJI JUNUS BIN MUHAMMAD JUNUS bertentangan dengan aturan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994 tentag Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan berdasarkan pedoman Manual Pengelolaan Keuangan Daerah dari Menteri Dalam Negeri serta Peraturan Pemerintah Nomor 105 tahun 2004 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pertanggungjawban Keuangan Daerah dan Peraturan Daerah Kotamdya Daerah TK II Sabang Nomor: 7 Tahun 1994 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang.
Bahwa............
Bahwa perbuatan pengambilan, penguasaan, pengunaan dana proyek bantuan modal usaha untuk Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang (PDPS)TA. 2001 yang dilakukan terdakwa DRS. SURADJI JUNUS BIN MUHAMMAD JUNUS adalah potensi terhadap kerugian negara, yaitu berdasarkan hasil audit dari kantor akuntan publik HASBUH DAN BASRI Banda Aceh dalam laporan auditnya, menyatakan pada tahun 2003 terjadi kerugian pada Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang (PDPS)dan pada tahun 2001, tidak dapat dilakukan audit terhadap Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang (PDPS)dikarenakan bukti-bukti pendukung yang berkaitan dengan sebagian transaksi keuangan untuk tahun 2001 tersebut tidak tersedia secara memadai dalam artian tidak memenuhi Standar Administrasi Keuangan.
Bahwa nilai uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) yang diambil dan dikuasai oleh terdakwa DRS. SURADJI JUNUS BIN MUHAMMAD JUNUS,dalam ukuran pendapatan rata-rata masyarakat Indonesia adalah nilai yang sangat besar, sehingga uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) tersebut merupakan penambahan nilai terhadap harta benda terdakwa DRS. SURADJI JUNUS BIN MUHAMMAD JUNUS dan merupakan nilai kekayaan yang didapat oleh terdakwa DRS. SURADJI JUNUS BIN MUHAMMAD JUNUS secara tidak sah.
Bahwa berdasarkan L a p o r a n Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor : LAP 014/PW.01/5/2007 tanggal 27 Maret 2007 perihal Laopran Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap penyaluran bantuan modal usaha kepada Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang (PDPS)dari APBD tahun 2001 pada Pemerintah Kota Sabang, telah mengakibatkan Negara dalam hal ini Pemerintah Kota Sabang dirugikan sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah).
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Atau........
Atau
KEDUA
----- Bahwa ia terdakwa Drs.SURADJI JUNUS BIN MUHAMMAD JUNUS pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan didalam tahun 2001 sampai dengan tahun 2004 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain masih dalam tahun 2001 sampai dengan tahun 2004, bertempat dikantor Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Sabang di Jl. Diponegoro No.20 Kota Sabang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sabang, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa tahun 2001 Pemerintah Kota Sabang menyediakan proyek bantuan modal usaha untuk Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang (PDPS) yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Sabang TA. 2001 dengan nilai sebesar Rp. 2.200.000.000,- (Dua Milyar Dua Ratus Juta Rupiah).
Bahwa perusahaan Daerah Pembangunan Sabang (PDPS) didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Sabang nomor 7 tahun 1994 tanggal 18 Oktober 1994 yang bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian dan pendapatan daerah dalam rangka menunjang kegiatan pembangunan nasional pada umumnya dan pembangunan daerah pada khususnya, memperluas pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya termasuk memperluas kesempatan berusaha dan lapangan kerja serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kegiatan usaha dibidang usaha industri/konstruksi, perdagangan umum serta jasa-jasa konsultan, real estate, pengembangan pariwisata dan berbagai usaha lainnya.
Bahwa realisasi dari proyek bantuan modal usaha untuk Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang (PDPS) TA.2001 tersebut, oleh Walikota Sabang dikeluarkan Surat Keputusan Nomor 156 tahun 2001 tangal 12 Juni 2001 tentang pengangkatan MUFIAL RIZAL, SE dan HENNY YUSMARITA selaku pimpinan dan Bendahara
Proyek...........
Proyek bantuan modal usaha untuk Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang (PDPS) TA.2001.
Bahwa pada tanggal 18 September 2001 Pemimpin Proyek MUFIAL RIZAL, SE memerintahkan kepada Bendahara Proyek HENNY YUSMARITA untuk segera menyalurkan dana proyek bantuan modal usaha untuk Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang (PDPS) TA.2001, dan untuk maksud tersebut Bendahara Proyek bantuan modal usaha untuk Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang HENNY YUSMARITA menemui Bendahara Umum Daerah Pemerentah Kota Sabang TJUT NURMAJA MULI.
Bahwa ternyata menurut Bendahara Umum Daerah Pemerintah Kota Sabang TJUT NURMAJA MULI, dana proyek bantuan modal usaha untuk Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang TA. 2001 sebanyak Rp.1.150.000.000,- (Satu Milyar Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) telah habis atau sudah dicairkan .
Bahwa pencairan dana tersebut, berdasarkan keterangan Bendahara Umum Daerah Pemerintah Kota Sabang TJUT NURMAJA MULI, yaitu setelah disahkannya Anggaran Pendapan dan Belanja Daerah (APBD) TA. 2001 pada tanggal 09 Juni 2001, terdakwa DRS. SURADJI JUNUS BIN MUHAMMAD JUNUS dalam kapasitasnya selaku Sekretaris Daerah Kota Sabang telah melakukan penarikan uang dengan cara kas bon atau peminjaman sementara dengan memerintahkan Bendahara Umum Daerah Pemerintah Kota Sabang TJUT NURMAJA MULI untuk mengeluarkan uang yang diambil dari dana proyek bantuan modal usaha untuk Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang (PDPS) TA.2001, dimana terdakwa mengeluarkan surat berupa bon pinjaman sementara yang sekaligus merupakan bukti terdakwa Drs. SURADJI JUNUS BIN MUHAMMAD JUNUS menerima uang dari Bendahara Umum Daerah Pemerintah Kota Sabang, bahwa pengambilan dana melalui kas bon tersebut, dengan rincian sebagai berikut :
Pada tanggal 11 Juli 2001 dengan nilai sebesar Rp.750.000.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) ;
Pada tanggal 21 Agustus 2001 dengan nilai sebesar Rp.200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) ;
Pada tanggal 24 Agustus 2001 dengan nilai sebesar Rp.200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) ;
Bahwa............
Bahwa dana yang ditarik pada tanggal 24 Agustus 2001 dengan jumlah Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) oleh terdakwa DRS. SURADJI JUNUS BIN MUHAMMAD JUNUS disetor kerekening Bank Pembangunan Daerah Aceh Kantor Cabang Sabang atas nama Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang (PDPS) yang disaksikan oleh YUSLAN AKAS ;
Bahwa dari dana proyek bantuan modal usaha untuk Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang (PDPS) TA.2001, MUFIAL RIZAL,SE selaku pimpinan proyek dan HENNY YUSMARITA selaku bendahara proyek bantuan modal usaha PDPS tersebut mendapatkan dana administrasi proyek bantuan modal usaha untuk Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang (PDPS)TA. 2001 pada tanggal 18 September 2001 sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) sesuai DIPDA (Daftar Isian Proyek Daerah) proyek bantuan modal usaha untuk Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang (PDPS) tahun anggaran 2001.
Kemudian pada tanggal 08 Oktober 2001 pada saat pengambilan dana proyek bantuan modal usaha untuk Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang (PDPS) TA.2001 yang dilakukan oleh YUSLAN AKAS sebesar Rp. 1.025.000.000,- (Satu Milyar Dua Puluh Lima Juta Rupiah), terdakwa DRS. SURADJI JUNUS BIN MUHAMMAD JUNUS telah melakukan pemotongan uang sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) melalui Bendahara Umum Daerah Pemerintah Kota Sabang TJUT NURMAJA MULI.
Bahwa total penarikan uang dari dana proyek bantuan modal usaha untuk Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang (PDPS) TA.2001 yang dilakukan oleh terdakwa DRS. SURADJI JUNUS pada tanggal 11 Juli 2001, tanggal 21 Agustus 2001 serta tanggal 08 Oktober 2001 atau uang yang dikuasai terdakwa DRS. SURADJI JUNUS BIN MUHAMMAD JUNUS dari dana proyek bantuan modal usaha untuk Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang (PDPS) TA.2001 adalah sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Milyar Rupiah), dan dana yang tersalurkan ke Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang (PDPS) TA.2001 sesuai dengan peruntukannya sebesar Rp. 1.175.000.000,- (Satu Milyar Seratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah).
Bahwa dana yang diambil dan dikuasai oleh terdakwa DRS. SURADJI JUNUS BIN MUHAMMAD JUNUS dengan cara kas bon tersebut
Tidak............
tidak melalui prosedur administrasi organisasi proyek, dimana Pemimpin Proyek MUFIAL RIZAL, SE maupun HENNY YUSMARITA Bendahara Proyek bantuan modal usaha untuk Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang (PDPS) TA.2001 tidak mengetahui atau dilibatkan dalam pengambilan dana tersebut.
Bahwa uang sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) yang diambil atau dikuasai oleh terdakwa DRS. SURADJI JUNUS BIN MUHAMMAD JUNUS tersebut, telah dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa atau telah mengendap diluar rekening pemerintah.
Bahwa pengambilan secara tidak sah melalui kas bon tersebut oleh terdakwa DRS. SURADJI JUNUS BIN MUHAMMAD JUNUS adalah dilakukan sebelum dilantiknya Dewan Direksi Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang (PDPS) atau sebelum dilantiknya otoritas pengguna anggaran Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang (PDPS).
Bahwa pelantikan Direksi Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang (PDPS) dilaksanakan pada tanggal 08 Oktober 2001. Bahwa hal ini menunjukkan pula, uang sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) yang diambil dan dikuasai oleh terdakwa DRS. SURADJI JUNUS BIN MUHAMMAD JUNUS tidak sesuai dengan peruntukkannya.
Bahwa pengambilan uang pada tanggal 11 Juli 2001, 21 Agustus 2001, 24 Agustus 2001 oleh terdakwa DRS. SURADJI JUNUS BIN MUHAMMAD JUNUS tersebut, dilakukan terdakwa tanpa hak yaitu mendahului kewenangan otoritas pengguna anggaran, dimana terdakwa DRS. SURADJI JUNUS BIN MUHAMMAD JUNUS bukanlah sebagai pejabat pengguna anggaran belanja daerah dalam proyek bantuan modal usaha untuk Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang (PDPS) TA.2001 karena yang bertindak sebagai otoritas pengguna anggaran dalam proyek bantuan modal usaha untuk Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang (PDPS) TA.2001 adalah Direksi Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang (PDPS) yang baru dilantik pada tanggal 08 Oktober tahun 2001.
Bahwa pengambilan uang pada tanggal 11 Juli 2001, 21 Agustus 2001, 24 Agustus 2001 oleh terdakwa DRS. SURADJI JUNUS BIN MUHAMMAD JUNUS bukan termasuk kategori pengeluaran dalam rangka keperluan mendesak, karena operasionalisasi
Perusahaan............
Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang (PDPS) baru dimulai sejak tanggal 08 Oktober 2001 yaitu dengan dimulainya pelantikan Dewan Direksi Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang (PDPS)
Bahwa pengambilan uang yang dilakukan oleh terdakwa DRS. SURADJI JUNUS BIN MUHAMMAD JUNUS tersebut adalah hanya didasarkan pada kas bon atau kwitansi pinjaman sementara serta tidak disertai dengan administrasi keuangan atau tidak diterbitkan Surat Keputusan Otorisasi (SKO), Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Permintaan Membayar Uang (SPMU) sehingga pengambilan uang ini adalah bertentangan dnegan prosedur administrasi keuangan.
Bahwa kelengkapan administrasi keuangan proyek antara lain Surat Permintaan Membayar Uang (SPMU) dan bukti-bukti surat pengeluaran uang lainnya,dibuat tidak prosedural yaitu dibuat setelah uang tersebut dicairkan, atau kelengkapan administrasi keuangan proyek dibuat sekedar memenuhi prosedur administrasi keuangan semata dan kelengkapan administrasi keuangan proyek bantuan modal usaha untuk Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang (PDPS) TA. 2001 tersebut dibuat pemimpin Proyek/Bendahara Proyek bantuan modal usaha untuk Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang (PDPS)TA. 2001 atas perintah terdakwa DRS. SURADJI JUNUS BIN MUHAMMAD JUNUS.
Bahwa pada tanggal 08 Oktober 2001 dengan dalih untuk biaya administrasi proyek, melalui Bendahara Umum Daerah Pemerintah Kota Sabang TJUT NURMAJA MULI, terdakwa DRS. SURADJI JUNUS BIN MUHAMMAD JUNUS telah melakukan pemotongan uang sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) dari dana bantuan modal usaha untuk Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang (PDPS) Rp. 1.025.000.000,- (Satu Milyar Dua Puluh Lima Juta Rupiah),padahal pada tanggal 18 September 2001 dana administrasi proyek sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah), telah secara sah dibayarkan atau diambil oleh Pemimpin dan Bendahara Proyek Bantuan Modal Usaha untuk Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang (PDPS)TA. 2001.
Bahwa penarikan dana proyek bantuan modal usaha untuk Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang (PDPS)TA. 2001 yang dilakukan oleh terdakwa DRS. SURADJI JUNUS BIN MUHAMMAD JUNUS,secara ekonomi otomatis berdampak terhadap perputaran
Modal............
modal, kegiatan usaha dan kemampuan Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang (PDPS)sebagai salah satu perusahaan daerah untuk menghasilkan laba perusahaan pada tahun anggaran berjalan dan tahun anggaran selanjutnya secara maksimal, yang pada akhirnya akan berpangaruh terhadap pendapatan asli daerah Sabang. Hal ini terbukti, berdasarkan audit Akuntan Publik yang diminta Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang (PDPS)dari kantor akuntan publik HASBUH DAN BASRI BANDA ACEH dalam laporan hasil audit per 31 Desember 2002, tanggal 10 November 2003 dan Laporan per 31 Desember 2003 tanggal 17 Mei 2004, telah diketemukan kerugian pada Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang (PDPS)pada tahun 2003 dan pada tahun 2001 tidak dapat dilakukan audit terhadap Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang (PDPS)dikarenakan bukti-bukti pendukung yang berkaitan dengan sebagian transaksi keuangan untuk tahun 2001 tersebut tidak tersedia secara memadai dlam artian tidak memenuhi Standar Administrasi Keuangan.
Bahwa sejak tanggal 06 Maret 2003 sampai dengan tanggal 31 Maret 2004, terdakwa DRS. SURADJI JUNUS BIN MUHAMMAD JUNUS, menyerahkan uang sebesar Rp. 495.300.000,- (Empat Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Tiga Ratus Rupiah) kepada Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang (PDPS)yang menurut keterangan terdakwa DRS. SURADJI JUNUS BIN MUHAMMAD JUNUS uang tersebut merupakan bagian dari uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) yang diambil dan dikuasai terdakwa SURADJI JUNUS BIN MUHAMMAD JUNUS dari dana proyek bantua modal usaha untuk Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang (PDPS)TA. 2001.
Bahwa penyerahan uang yang dilakukan oleh terdakwa DRS. SURADJI JUNUS BIN MUHAMMAD JUNUS sebesar Rp. 495.300.000,- (Empat Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Tiga Ratus Rupiah) kepada Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang (PDPS)tidaklah didasari atas suatu perikatan atau perjanjian antara Direksi Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang (PDPS)dengan terdakwa DRS. SURADJI JUNUS BIN MUHAMMAD JUNUS.
Bahwa penyerahan uang tersebut membuktikan terdakwa DRS. SURADJI JUNUS BIN MUHAMMAD JUNUS telah menguasai uang yang bukan haknya.
Bahwa............
Bahwa perbuatan terdakwa DRS. SURADJI JUNUS BIN MUHAMMAD JUNUS dalam pengambilan, penguasaan, penggunaan dana proyek bantuan modal usaha untuk Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang (PDPS)TA. 2001 yang dilakukan terdakwa DRS. SURADJI JUNUS BIN MUHAMMAD JUNUS dengan mudah dilakukan karena kewenangan, jabatan dan kesempatan yang dimiliki terdakwa DRS. SURADJI JUNUS BIN MUHAMMAD JUNUS selaku Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Sabang yang dijabatnya sejak tanggal 04 Mei 2000 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 821.212.2-1891 dan sebagai pemegang kekuasaan umum pengelolaan keuangan daerah Pemerintah Kota Sabang.
Bahwa pengambilan, penguasaan, pengunaan dana proyek bantuan modal usaha untuk Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang (PDPS)TA. 2001 tersebut adalah penyalahgunaan kewenangan, jabatan sebagai Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Sabang yang dijabat oleh terdakwa DRS. SURADJI JUNUS BIN MUHAMMAD JUNUS serta diketahui, dipahami oleh terdakwa DRS. SURADJI JUNUS BIN MUHAMMAD JUNUS adalah bertentangan dengan aturan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994 tentag Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan berdasarkan pedoman Manual Pengelolaan Keuangan Daerah dari Menteri Dalam Negeri serta Peraturan Pemerintah Nomor 105 tahun 2004 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pertanggungjawban Keuangan Daerah dan Peraturan Daerah Kotamdya Daerah TK II Sabang Nomor: 7 Tahun 1994 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang.
Bahwa pengambilan, penguasaan, pengunaan dana proyek bantuan modal usaha untuk Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang (PDPS)TA. 2001 yang dilakukan oleh terdakwa DRS. SURADJI JUNUS BIN MUHAMMAD JUNUS adalah potensi terhadap kerugian negara, yaitu berdasarkan hasil audit dari kantor akuntan publik HASBUH DAN BASRI Banda Aceh dalam laporan auditnya, menyatakan pada tahun 2003 terjadi kerugian pada Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang (PDPS)dan pada tahun 2001, tidak dapat dilakukan audit terhadap Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang (PDPS)dikarenakan bukti-bukti pendukung yang berkaitan dengan sebagian transaksi keuangan untuk tahun 2001 tersebut tidak
Tersedia.........
tersedia secara memadai dalam artian tidak memenuhi Standar Administrasi Keuangan.
Bahwa nilai uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) yang diambil dan dikuasai oleh terdakwa DRS. SURADJI JUNUS BIN MUHAMMAD JUNUS, dalam ukuran pendapatan rata-rata masyarakat Indonesia adalah nilai yang sangat besar, sehingga uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) tersebut merupakan penambahan nilai terhadap harta dan keuntungan yang didapat oleh terdakwa DRS. SURADJI JUNUS BIN MUHAMMAD JUNUS dan merupakan nilai kekayaan yang didapat oleh terdakwa DRS. SURADJI JUNUS BIN MUHAMMAD JUNUS secara tidak sah.
Bahwa berdasarkan Laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor : LAP 014/PW.01/5/2007 tanggal 27 Maret 2007 perihal Laopran Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap penyaluran bantuan modal usaha kepada Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang (PDPS)dari APBD tahun 2001 pada Pemerintah Kota Sabang, telah mengakibatkan Negara dalam hal ini Pemerintah Kota Sabang dirugikan sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah).
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Atau
KETIGA
----- Bahwa ia terdakwa Drs.SURADJI JUNUS BIN MUHAMMAD JUNUS pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan didalam tahun 2001 sampai dengan tahun 2004 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain masih dalam tahun 2001 sampai dengan tahun 2004, bertempat dikantor Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Sabang di Jl. Diponegoro No.20 Kota Sabang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sabang, pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau sementara waktu, dengan
Sengaja..........
sengaja menggelapkan uag atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa tahun 2001 Pemerintah Kota Sabang menyediakan proyek bantuan modal usaha untuk Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang (PDPS) yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Sabang TA. 2001 dengan nilai sebesar Rp. 2.200.000.000,- (Dua Milyar Dua Ratus Juta Rupiah).
Bahwa perusahaan Daerah Pembangunan Sabang (PDPS) didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Sabang nomor 7 tahun 1994 tanggal 18 Oktober 1994 yang bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian dan pendapatan daerah dalam rangka menunjang kegiatan pembangunan nasional pada umumnya dan pembangunan daerah pada khususnya, memperluas pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya termasuk memperluas kesempatan berusaha dan lapangan kerja serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kegiatan usaha dibidang usaha industri/konstruksi, perdagangan umum serta jasa-jasa konsultan, real estate, pengembangan pariwisata dan berbagai usaha lainnya.
Bahwa realisasi dari proyek bantuan modal usaha untuk Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang (PDPS) TA.2001 tersebut, oleh Walikota Sabang dikeluarkan Surat Keputusan Nomor 156 tahun 2001 tangal 12 Juni 2001 tentang pengangkatan MUFIAL RIZAL, SE dan HENNY YUSMARITA selaku pimpinan dan Bendahara Proyek bantuan modal usaha untuk Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang (PDPS) TA.2001.
Bahwa pada tanggal 18 September 2001 Pemimpin Proyek MUFIAL RIZAL, SE memerintahkan kepada Bendahara Proyek HENNY YUSMARITA untuk segera menyalurkan dana proyek bantuan modal usaha untuk Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang (PDPS) TA.2001, dan untuk maksud tersebut Bendahara Proyek bantuan modal usaha untuk Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang HENNY YUSMARITA menemui Bendahara Umum Daerah Pemerentah Kota Sabang TJUT NURMAJA MULI.
Bahwa............
Bahwa ternyata menurut Bendahara Umum Daerah Pemerintah Kota Sabang TJUT NURMAJA MULI, dana proyek bantuan modal usaha untuk Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang TA. 2001 sebanyak Rp.1.150.000.000,- (Satu Milyar Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) telah habis atau sudah dicairkan .
Bahwa pencairan dana tersebut, berdasarkan keterangan Bendahara Umum Daerah Pemerintah Kota Sabang TJUT NURMAJA MULI, yaitu setelah disahkannya Anggaran Pendapan dan Belanja Daerah (APBD) TA. 2001 pada tanggal 09 Juni 2001, terdakwa DRS. SURADJI JUNUS BIN MUHAMMAD JUNUS dalam kapasitasnya selaku Sekretaris Daerah Kota Sabang telah melakukan penarikan uang dengan cara kas bon atau peminjaman sementara dengan memerintahkan Bendahara Umum Daerah Pemerintah Kota Sabang TJUT NURMAJA MULI untuk mengeluarkan uang yang diambil dari dana proyek bantuan modal usaha untuk Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang (PDPS) TA.2001, dimana terdakwa mengeluarkan surat berupa bon pinjaman sementara yang sekaligus merupakan bukti terdakwa Drs. SURADJI JUNUS BIN MUHAMMAD JUNUS menerima uang dari Bendahara Umum Daerah Pemerintah Kota Sabang, bahwa pengambilan dana melalui kas bon tersebut, dengan rincian sebagai berikut :
Pada tanggal 11 Juli 2001 dengan nilai sebesar Rp.750.000.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) ;
Pada tanggal 21 Agustus 2001 dengan nilai sebesar Rp.200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) ;
Pada tanggal 24 Agustus 2001 dengan nilai sebesar Rp.200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) ;
Bahwa dana yang ditarik pada tanggal 24 Agustus 2001 dengan jumlah Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) oleh terdakwa DRS. SURADJI JUNUS BIN MUHAMMAD JUNUS disetor kerekening Bank Pembangunan Daerah Aceh Kantor Cabang Sabang atas nama Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang (PDPS) yang disaksikan oleh YUSLAN AKAS ;
Bahwa dari dana proyek bantuan modal usaha untuk Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang (PDPS) TA.2001, MUFIAL RIZAL,SE selaku pimpinan proyek dan HENNY YUSMARITA selaku bendahara proyek bantuan modal usaha PDPS tersebut mendapatkan dana administrasi proyek bantuan modal usaha untuk Perusahaan
Daerah...........
Daerah Pembangunan Sabang (PDPS)TA. 2001 pada tanggal 18 September 2001 sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) sesuai DIPDA (Daftar Isian Proyek Daerah) proyek bantuan modal usaha untuk Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang (PDPS) tahun anggaran 2001.
Bahwa uang yang berada dalam penguasaan terdakwa DRS. SURADJI JUNUS BIN MUHAMMAD JUNUS karena jabatannya, yang diambil dan dikuasai dari dana proyek bantuan modal usaha untuk Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang (PDPS) TA. 2001 yang dilakukan oleh terdakwa DRS. SURADJI JUNUS BIN MUHAMMAD JUNUS pada tanggal 11 Juli 2001, 21 Agustus 2001 serta tanggal 08 Oktober 2001 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah).
Bahwa berdasarkan tujuan, peruntukan proyek bantuan modal usaha untuk Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang (PDPS) TA. 2001,seharusnya terdakwa DRS. SURADJI JUNUS BIN MUHAMMAD JUNUS mengembalikan dana yang dikuasainya sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) kepada Direksi Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang (PDPS), namun terdakwa DRS. SURADJI JUNUS BIN MUHAMMAD JUNUS hanya mengembalikan dana sebesar Rp. 495.300.000,- (Empat Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) pada tanggal 06 Maret 2003 sampai dengan tanggal 31 Maret 2004 kepada Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang (PDPS),sehingga dari uang yang seharusnya dikembalikan oleh terdakwa DRS. SURADJI JUNUS BIN MUHAMMAD JUNUS sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) tersebut, dan ternyata yang dikembalikan hanya sebesar Rp. 495.300.000,- (Empat Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah), maka terdapat sisa uang sebesar Rp. 504.700.000,- (Lima Ratus Empat Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) yang digelapkan atau digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa DRS. SURADJI JUNUS BIN MUHAMMAD JUNUS.
Bahwa perbuatan terdakwa DRS. SURADJI JUNUS BIN MUHAMMAD JUNUS tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang cukup lama yaitu dari tahun 2001 sampai dengan tahun 2004 sehingga hal ini menunjukkan,bahwa perbuatan terdakwa DRS. SURADJI JUNUS BIN MUHAMMAD JUNUS dengan sengaja dalam kapasitas terdakwa sebagai Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Sabang yang diangkat
Berdasarkan...........
berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor :821.212.2-1891 tanggal 04 Mei tahun 2000.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Atau
KEEMPAT
----- Bahwa ia terdakwa Drs.SURADJI JUNUS BIN MUHAMMAD JUNUS pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan didalam tahun 2001 sampai dengan tahun 2004 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain masih dalam tahun 2001 sampai dengan tahun 2004, bertempat dikantor Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Sabang di Jl. Diponegoro No.20 Kota Sabang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sabang, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa tahun 2001 Pemerintah Kota Sabang menyediakan proyek bantuan modal usaha untuk Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang (PDPS) yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Sabang TA. 2001 dengan nilai sebesar Rp. 2.200.000.000,- (Dua Milyar Dua Ratus Juta Rupiah).
Bahwa perusahaan Daerah Pembangunan Sabang (PDPS) didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Sabang nomor 7 tahun 1994 tanggal 18 Oktober 1994 yang bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian dan pendapatan daerah dalam rangka menunjang kegiatan pembangunan nasional pada umumnya dan pembangunan daerah pada khususnya, memperluas pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya termasuk
Memperluas............
memperluas kesempatan berusaha dan lapangan kerja serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kegiatan usaha dibidang usaha industri/konstruksi, perdagangan umum serta jasa-jasa konsultan, real estate, pengembangan pariwisata dan berbagai usaha lainnya.
Bahwa realisasi dari proyek bantuan modal usaha untuk Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang (PDPS) TA.2001 tersebut, oleh Walikota Sabang dikeluarkan Surat Keputusan Nomor 156 tahun 2001 tangal 12 Juni 2001 tentang pengangkatan MUFIAL RIZAL, SE dan HENNY YUSMARITA selaku pimpinan dan Bendahara Proyek bantuan modal usaha untuk Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang (PDPS) TA.2001.
Bahwa pada tanggal 18 September 2001 Pemimpin Proyek MUFIAL RIZAL, SE memerintahkan kepada Bendahara Proyek HENNY YUSMARITA untuk segera menyalurkan dana proyek bantuan modal usaha untuk Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang (PDPS) TA.2001, dan untuk maksud tersebut Bendahara Proyek bantuan modal usaha untuk Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang HENNY YUSMARITA menemui Bendahara Umum Daerah Pemerintah Kota Sabang TJUT NURMAJA MULI.
Bahwa ternyata menurut Bendahara Umum Daerah Pemerintah Kota Sabang TJUT NURMAJA MULI, dana proyek bantuan modal usaha untuk Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang TA. 2001 sebanyak Rp.1.150.000.000,- (Satu Milyar Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) telah habis atau sudah dicairkan .
Bahwa pencairan dana tersebut, berdasarkan keterangan Bendahara Umum Daerah Pemerintah Kota Sabang TJUT NURMAJA MULI, yaitu setelah disahkannya Anggaran Pendapan dan Belanja Daerah (APBD) TA. 2001 pada tanggal 09 Juni 2001, terdakwa DRS. SURADJI JUNUS BIN MUHAMMAD JUNUS dalam kapasitasnya selaku Sekretaris Daerah Kota Sabang telah melakukan penarikan uang dengan cara kas bon atau peminjaman sementara dengan memerintahkan Bendahara Umum Daerah Pemerintah Kota Sabang TJUT NURMAJA MULI untuk mengeluarkan uang yang diambil dari dana proyek bantuan modal usaha untuk Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang (PDPS) TA.2001, dimana terdakwa mengeluarkan surat berupa bon pinjaman sementara yang sekaligus merupakan bukti terdakwa Drs. SURADJI JUNUS BIN
MUHAMMAD.........
MUHAMMAD JUNUS menerima uang dari Bendahara Umum Daerah Pemerintah Kota Sabang, bahwa pengambilan dana melalui kas bon tersebut, dengan rincian sebagai berikut :
Pada tanggal 11 Juli 2001 dengan nilai sebesar Rp.750.000.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) ;
Pada tanggal 21 Agustus 2001 dengan nilai sebesar Rp.200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) ;
Pada tanggal 24 Agustus 2001 dengan nilai sebesar Rp.200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) ;
Bahwa dana yang ditarik pada tanggal 24 Agustus 2001 dengan jumlah Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) oleh terdakwa DRS. SURADJI JUNUS BIN MUHAMMAD JUNUS disetor kerekening Bank Pembangunan Daerah Aceh Kantor Cabang Sabang atas nama Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang (PDPS) yang disaksikan oleh YUSLAN AKAS ;
Bahwa dari dana proyek bantuan modal usaha untuk Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang (PDPS) TA.2001, MUFIAL RIZAL,SE selaku pimpinan proyek dan HENNY YUSMARITA selaku bendahara proyek bantuan modal usaha PDPS tersebut mendapatkan dana administrasi proyek bantuan modal usaha untuk Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang (PDPS)TA. 2001 pada tanggal 18 September 2001 sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) sesuai DIPDA (Daftar Isian Proyek Daerah) proyek bantuan modal usaha untuk Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang (PDPS) tahun anggaran 2001.
Bahwa pada tanggal 08 Oktober 2001 dimana pada saat pengambilan dana proyek bantuan modal usaha untuk Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang (PDPS) TA. 2001 yang dilakukan oleh YUSLAN AKAS sebesar Rp. 1.025.000.000,- (Satu ilyar Dua Puluh Lima Juta Rupiah), terdakwa DRS. SURADJI JUNUS BIN MUHAMMAD JUNUS telah melakukan pemotongan uang sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) melalui Bendahara Umum Daerah Pemerintah Daerah Kota Sabang TJUT NURMAJA MULI.
Bahwa pemotongan uang sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah)tersebut dilakukan oleh terdakwa DRS. SURADJI JUNUS BIN MUHAMMAD JUNUS dengan dalih untuk biaya administrasi proyek seolah-olah Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang (PDPS) mempunyai utang kepada terdakwa DRS. SURADJI
JUNUS............
JUNUS BIN MUHAMMAD JUNUS,padahal biaya administrasi proyek bantuan modal usaha untuk Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang (PDPS) TA. 2001 sebagaimana tertuang dalam DIPDA (Daftar Isian Proyek Daerah) proyek bantuan modal usaha untuk Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang (PDPS) TA. 2001 telah dibayarkan dan diambil secara sah pada tanggal 18 September 2001 oleh Pemimpin Proyek dan Bendahara Proyek Bantuan Modal Usaha untuk Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang (PDPS) TA. 2001.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf (f) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan ia telah mengerti akan isi dan maksudnya dan ia maupun Penasihat Hukumnya tidak mengajukan keberatan(eksepsi)atas dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah disumpah menurut agamanya dan memberikan keterangan dipersidangan sebagai berikut :
SAKSI MUFIAL RIZAL, SE.
Bahwa saksi saat ini adalah Pegawai Negeri Sipil(PNS) pada Pemerintah Kota Sabang pada bagian arsip daerah;
Bahwa saksi sebelumnya dari tahun 1999 s/d tahun 2002 ditempatkan di bagian perekonomian Pemerintah Kota Sabang;
Bahwa pada tahun 2001 saksi ditunjuk dengan Surat Keputusan Walikota Sabang Nomor 156 tahun 2001 sebagai Pemimpin Proyek (Pimpro)dan HENNY YUSMARITA sebagai Bendahara Proyek (Benpro) Bantuan Modal Usaha Perusahaan Pembangunan Daerah Sabang(PDPS);
Bahwa benar dana yang dianggarkan oleh Pemerintah Kota Sabang untuk Proyek Bantuan Modal Usaha Perusahaan Pembangunan Daerah Sabang(PDPS) Tahun Anggaran 2001 adalah sebesar Rp.2.200.000.000,- (Dua Milyar Dua Ratus Juta Rupiah)yang bersumber dari dana APBD Tahun Anggaran 2001 ;
- Bahwa..........
Bahwa dana bantuan modal usaha untuk Perusahaan Pembangunan Daerah Sabang(PDPS) Tahun Anggaran 2001 tersebut sebelumnya dianggarkan sebesar Rp.2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah) kemudian mendapat tambahan pada bulan Desember 2001 melalui Anggaran Biaya Tambahan (ABT) sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) sehingga totalnya adalah Rp.2.200.000.000,- (Dua Milyar Dua Ratus Juta Rupiah);
Bahwa dana Bantuan Modal Usaha Perusahaan Pembangunan Daerah Sabang (PDPS) Tahun anggaran 2001 tersebut diambil dari :
Dana perimbangan migas sebesar Rp 1,5 Milyar.
Dana Alokasi Umum sebesar Rp. 500.000.000,-.
Dana Pajak Bumi Bangunan (PBB) Rp. 200.000.000,-.
Bahwa saksi selaku Pemimpin Proyek (Pimpro) dalam proyek dana bantuan modal usaha untuk Perusahaan Pembangunan Daerah Sabang(PDPS) Tahun Anggaran 2001 tidak pernah menyalurkan dana tersebut kepada (Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang (PDPS) karena pada waktu Bendahara Proyek (Benpro) HENNY YUSMARITA saksi perintahkan untuk mengambil Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) dibagian keuangan dan mencairkannya di Bendahara Umum Daerah TJUT NURMAJA MULI, dikatakan bahwa uang sudah tidak ada lagi karena sudah dicairkan ;
Bahwa oleh karena uang bantuan modal usaha PDPS tersebut sudah tidak ada lagi di kas daerah selanjutnya saksi bersama Benpro melapor kepada SOFYAN ADAM dan SOFYAN ADAM memerintahkan untuk mempersiapkan kwitansi pertanggung jawaban ;
Bahwa kemudian terhadap dana bantuan modal usaha PDPS TA.2001 telah dikeluarkan SPMU oleh bagian keuangan sebanyak 4 (empat) kali padahal dananya sudah diambil atau tidak ada lagi di kas daerah ;
Bahwa selanjutnya SOFYAN ADAM mengajak saksi menemui Direktur Utama YUSLAN AKAS untuk membuat kwitansi tanda terima uang bantuan modal usaha PDPS TA.2001 sebesar Rp. 2.200.000.000,- (Dua Milyar Dua Ratus Juta Rupiah);
Bahwa ke empat SPMU dan kwitansi tersebut yaitu :
- SPM............
SPM No.479/ps/2001 tertanggal 17 September 2001 sebesar Rp. 1.025.000.000,- (Satu Milyar Dua Puluh Lima Juta Rupiah) telah disalurkan oleh kas daerah melalui Bendahara Proyek (HENNY YUSMARITA) dengan setuju bayar pimpinan proyek bantuan modal usaha untuk PDPS (MUFIAL RIZAL)dengan bukti kwitansi pembayaran bantuan modal usaha sebesar Rp. 1.025.000.000,- (Satu Milyar Dua Puluh Lima Juta Rupiah)tertanggal 18 September 2001 yang diterima oleh YUSLAN AKAS;
SPM No.546/ps/2001 tertanggal 8 Oktober 2001 sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) telah disalurkan oleh kas daerah melalui Bendahara Proyek (HENNY YUSMARITA) dengan setuju bayar pimpinan proyek bantuan modal usaha untuk PDPS (MUFIAL RIZAL) dengan bukti kwitansi pembayaran bantuan modal usaha sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah)tertanggal 16 Oktober 2001 yang diterima oleh YUSLAN AKAS;
SPM No.551/ps/2001 tertanggal 8 Oktober 2001 sebesar Rp. 475.000.000,- (Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) telah disalurkan oleh kas daerah melalui Bendahara Proyek (HENNY YUSMARITA) dengan setuju bayar pimpinan proyek bantuan modal usaha untuk PDPS (MUFIAL RIZAL) dengan bukti kwitansi pembayaran bantuan modal usaha sebesar Rp. 475.000.000,- (Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah)tertanggal 16 Oktober 2001 yang diterima oleh YUSLAN AKAS;
SPM No.1547/ps/2001 tertanggal 29 Desember 2001 sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) telah disalurkan oleh kas daerah melalui Bendahara Proyek (HENNY YUSMARITA) dengan setuju bayar pimpinan proyek bantuan modal usaha untuk PDPS (MUFIAL RIZAL) dengan bukti kwitansi pembayaran bantuan modal usaha sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah)tertanggal 16 Oktober 2001 yang diterima oleh YUSLAN AKAS;
Bahwa bukti-bukti SPM dan kwitansi pengeluaran dana bantuan modal usaha PDPS TA.2001 tersebut dibuat setelah
Dana.............
dana bantuan modal usaha PDPS tersebut ditarik duluan melalui kas bon, dan bukti SPM tersebut dibuat sebagai kelengkapan formalitas dan pertanggung jawaban penarikan uang ;
Bahwa saksi mengetahui uang tersebut telah diambil melalui kas bon dari cerita Bendahara Proyek HENNY YUSMARITA sewaktu mendampinggi SOFYAN ADAM diperiksa di Kejati NAD dalam tahun 2006 ;
Bahwa berdasarkan laporan bendahara proyek (HENNY YUSMARITA) kas bon tersebut yaitu :
Kas bon Rp. 750.000.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) oleh DRS. SURADJI JUNUS ;
Kas bon Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) oleh SOFYAN ADAM;
Kas bon Rp. 1.025.000.000,- (Satu Milyar Dua Puluh Lima Juta Rupiah) oleh YUSLAN AKAS ;
Bahwa benar dari uang bantuan modal usaha PDPS sebesar Rp. 2.200.000.000,- (Dua Milyar Dua Ratus Juta Rupiah) tersebut bendahara proyek (HENNY YUSMARITA)menerima uang administrasi proyek sebagaimana telah ditetapkan dalam DIPDA (Daftar Isian Proyek Daerah) sebesar Rp.25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) ;
Bahwa benar saksi ada menerima honor Pimpro bantuan modal usaha PDPS tersebut dari Bendahara Umum Daerah (TJUT NURMAJA MULI) sebesar Rp. 700.000,- (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) ;
Bahwa selain sebagai Pimpro proyek bantuan modal usaha PDPS saksi juga terlibat dalam proyek pengadaan mobiler di PDPS atas perintah terdakwa;
Bahwa terhadap pengadaan mobiler tersebut saksi ada menerima cek dari PDPS sebesar Rp. 220.000.000,- (Dua Ratus Dua Puluh Juta Rupiah) dan saksi ada disuruh terdakwa untuk menanda tangani di belakang cek agar cek tersebut dapat dicairkan oleh rekanan mobiler tersebut;
Bahwa saksi pernah diminta keterangan oleh tim inspektorat wilayah Banda Aceh dan berdasarkan hasil temuan bahwa dana bantuan modal usaha PDPS sebesar Rp. 800.000.000,- tidak tersalurkan dan saksi disuruh untuk
Menanyakan............
menanyakan kepada terdakwa perihal uang tersebut dan setelah saksi tanyakan kata terdakwa uang tersebut telah dibelikan aspal ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan keberatan bahwa terdakwa tidak pernah menyuruh menangani pengadaan barang-barang mobiler PDPS dan saksi tidak pernah menyuruh menanda tangani dibelakang cek ;
SAKSI HENNY YUSMARITA
Bahwa benar saksi adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dibagian perekonomian sabang dari tahun 2001 s/d tahun 2002 ;
Bahwa pada tahun 2001 saksi ditunjuk dengan Surat Keputusan Walikota Sabang Nomor 156 tahun 2001 sebagai Bendahara Proyek (Benpro) Bantuan Modal Usaha Perusahaan Pembangunan Daerah Sabang(PDPS);
Bahwa benar dana yang dianggarkan oleh Pemerintah Kota Sabang untuk Proyek Bantuan Modal Usaha Perusahaan Pembangunan Daerah Sabang(PDPS) Tahun Anggaran 2001 adalah sebesar Rp.2.200.000.000,- (Dua Milyar Dua Ratus Juta Rupiah)yang bersumber dari dana APBD Tahun Anggaran 2001 ;
Bahwa dana bantuan modal usaha untuk Perusahaan Pembangunan Daerah Sabang(PDPS) Tahun Anggaran 2001 tersebut sebelumnya dianggarkan sebesar Rp.2.000.000.000,- ( Dua Milyar Rupiah) kemudian mendapat tambahan pada bulan Desember 2001 melalui Anggaran Biaya Tambahan (ABT) sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) sehingga totalnya adalah Rp.2.200.000.000,- (Dua Milyar Dua Ratus Juta Rupiah);
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai bendahara proyek bantuan modal usaha PDPS adalah mengelola administrasi keuangan dan melaksanakan tugas-tugas kebendaharaan, menyampaikan laporan bulanan tentang pertanggung jawaban keuangan kepada walikota ;
Bahwa pada tanggal 18 September 2001 saksi dipanggil oleh Pimpro (MUFIAL RIZAL) dan disuruh untuk mengambil SPMU No.479/ps/2001 pada bagian keuangan tertanggal 17
September.............
September 2001 dengan nilai Rp.1.025.000.000,- (Satu Milyar dan Dua Puluh Lima Juta Rupiah) dan mancairkannya di kas daerah dan menurut bendahara umum daerah (TJUT NURMAJA MULI)bahwa uangnya tidak ada lagi karena sudah ditarik secara kas bon ;
Bahwa pada hari dan tanggal yang saksi tidak ingat lagi di tahun 2001 saksi dipanggil oleh Pimpro (MUFIAL RIZAL) dan diserahkan SPMU No. 546/ps/2001 tanggal 8 Oktober 2001 dengan nilai Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) dan SPMU No. 551/ps/2001 tertanggal 8 Oktober 2001 dengan nilai Rp. 475.000.000,- (Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) dan diperintahkan untuk mencairkan ke-2 SPMU tersebut dan setelah saksi menemui bendaara umum daerah (TJUT NURMAJA MULI)dikatakan bahwa uangnya sudah tidak ada lagi karena sudah habis karena sudah diambil melalui kas bon ;
Bahwa pada hari dan tanggal yang saksi tidak inggat lagi ditahun 2001 saksi kembali dipanggil oleh Pimpro (MUFIAL RIZAL) dan diserahkan SPMU No. 1547/pt/2001 tertanggal 29 Desember 2001 dengan nilai Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) dan saksi diperintahkan untuk mencairkan SPMU tersebut dan setela saksi menemui bendahara Umum daerah (TJUT NURMAJA MULI) kembali dikatakan bahwa uang sudah diambil dengan cara kas bon ;
Bahwa benar saksi ada menerima uang sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) dari Bendahara Umum Daerah (TJUT NURMAJA MULI) sebagai uang administrasi proyek bantuan modal usaha PDPS TA. 2001 ;
Bahwa selanjutnya bendahara umum daerah (TJUT NURMAJA MULI) memperlihatkan dan menyerahkan kas bon sebanyak 3 (tiga) lembar yaitu :
Kas Bon tertanggal 11 Juli 2001 sebesar Rp. 750.000.000,- ditanda tangani oleh DRS. SURADJI JUNUS;
Kas bon tertanggal 21 Agustus 2001 sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) ditanda tangani oleh SOFYAN ADAM dan mengetahui DRS. SURADJI JUNUS ;
- Kas....
Kas bon tertanggal 8 Oktober 2001 sebesar Rp. 1.025.000.000,- (Satu Milyar Dua Puluh Lima Juta Rupiah) ditanda tangani oleh YUSLAN AKAS dan mengetahui DRS. SURADJI JUNUS ;
Bahwa setelah saksi menerima ke-3 (tiga) kas bon tersebut selanjutnya saksi menemui Kabag perekonomian SOFYAN ADAM dan saksi katakan bahwa uang dana bantuan modal usaha PDPS yang berada di kas daerah sudah tidak ada lagi karena sudah diambil/ditarik duluan dengan kas bon dan kemudian saksi disuruh untuk menyimpan ke -3 (tiga) kas bon tersebut ;
Bahwa ke -3 kas bon tersebut diminta oleh M. ALI TAUFIK atas suruhan terdakwa DRS. SURADJI JUNUS kemudian saksi serahkan fotocopy ke -3 kas bon tersebut kepada M. ALI TAUFIK dan baru pada esoknya SOFYAN ADAM meminta kepada saksi ke-3 kas bon yang aslinya ;
Bahwa pada hari dan tanggal yang saksi tidak ingat lagi ditahun 2001 saksi ada diserahkan kwitansi tanda penerimaan uang bantuan modal usaha PDPS untuk saksi tanda tangani yaitu :
Kwitansi pembayaran bantuan modal usaha sebesar Rp. 1.025.000.000,- (Satu Milyar Dua Puluh Lima Juta Rupiah) tertanggal 18 September 2001 yang diterima oleh YUSLAN AKAS;
Kwitansi pembayaran bantuan modal usaha sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah)tertanggal 16 Oktober 2001 yang diterima oleh YUSLAN AKAS;
Kwitansi pembayaran bantuan modal usaha sebesar Rp. 475.000.000,- (Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah)tertanggal 16 Oktober 2001 yang diterima oleh YUSLAN AKAS;
Kwitansi pembayaran bantuan modal usaha sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah)tertanggal 16 Oktober 2001 yang diterima oleh YUSLAN AKAS;
Bahwa ke-4 kwitansi dan ke-4 SPMU dibuat setelah dana tidak ada lagi di kas daerah dan bukti SPMU dan kwitansi tersebut sebagai kelengakapan formalitas dan pertanggung jawaban penarikan uang yang telah dikas bon tersebut ;
- Bahwa..............
Bahwa saksi ada juga diminta untuk menanda tangani kwitansi pengadaan mobiler PDPS sebesar Rp. 346.887.311 tertanggal 25 Oktober 2001 oleh seseorang bernama DOVA dan saksi mau menanda tangani apabila ada memo dari terdakwa DRS. SURADJI JUNUS ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak inggat lagi tentang memo tersebut ;
SAKSI M. ALI TAUFIK
Bahwa saksi adalah Pegawai Negeri Sipil di bagian perekonomian Pemko Sabang;
Bahwa saksi tidak ada hubungan dengan PDPS maupun terlibat dalam proyek bantuan modal usaha PDPPS TA. 2001;
Bahwa saksi hanya disuruh oleh terdakwa untuk mengumpulkan bahan-bahan kwitansi yang berkaitan dengan proyek bantuan modal usaha PDPS TA. 2001 sehubungan dengan persiapan tanya jawab DPRD kota Sabang ;
Bahwa benar pimpro dan bendahara proyek bantuan modal usaha tersebut adalah MUFIAL RIZAL dan HENNY YUSMARITA ;
Bahwa benar saksi ada ke rumah benpro (HENNY YUSMARITA) untuk mengambil fotocopy kas bon proyek bantuan modal usaha PDPS TA. 2001 ;
Bahwa selanjutnya Fotocopy kas bon tersebut saksi serahkan kepada SOFYAN ADAM ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
SAKSI SOFYAN ADAM, SH
Bahwa benar saksi adalah Pegawai Negeri Sipil dan Kabag Perekonomian Pemko Sabang dari tahun 1998 s/d tahun 2003 dan sekarang jabatan saksi adalah Sekretaris Dewan DPRD kota sabang;
Bahwa bagian perekonomian pemko Sabang adalah leading sector terhadap dana bantuan modal usaha PDPS TA. 2001 ;
Bahwa awalnya bagian perekonomian mengusulkan anggaran murni sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah) sebagai dana bantuan modal usaha PDPS dimana pengelolaan dana tersebut akan diserahkan langsung kepada PDPS ;
- Bahwa..........
Bahwa berdasarkan keputusan DPRD Kota Sabang No. 01/KPTS/DPRD/2001 tanggal 9 Juni 2001 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sabang tahun 2001 telah disahkan bantuan modal usaha PDPS TA.2001 sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah);
Bahwa pada bulan Desember 2001 telah terjadi perubahan anggaran dan dana bantuan modal usaha PDPS tersebut dari Rp. 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah) mendapat tambahan sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) sehingga menjadi Rp. 2.200.000.000,- (Dua Milyar Dua Ratus Juta Rupiah) sebagaimana telah disahkan dengan Peraturan Daerah Kota Sabang No. 9 tahun 2001 tanggal 13 Desember 2001 tentang perubahan APBD kota Sabang TA. 2001;
Bahwa dana bantuan modal usaha tersebut dari APBD yang bersumber dari :
Dana perimbangan migas sebesar Rp 1,5 Milyar.
Dana Alokasi Umum sebesar Rp. 500.000.000,-.
Dana Pajak Bumi Bangunan (PBB) Rp. 200.000.000,-.
Bahwa benar saksi selaku Kabag perekonomian Pemko Sabang yang mengusulkan MUFIAL RIZAL dan HENNY YUSMARITA sebagai Pimpro dan Bendahara Proyek bantuan modal usaha PDPS TA. 2001 ;
Bahwa dana bantuan modal usaha PDPS TA. 2001 sebesar Rp.2.200.000.000,- (Dua Milyar Dua Ratus Juta Rupiah) tersebut telah diambil tanpa melalui mekanisme administrasi keuangan tapi diambil dengan cara kas bon yaitu :
Kas Bon tertanggal 11 Juli 2001 sebesar Rp. 750.000.000,- ditanda tangani oleh DRS. SURADJI JUNUS;
Kas bon tertanggal 21 Agustus 2001 sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) ditanda tangani oleh SOFYAN ADAM dan mengetahui DRS. SURADJI JUNUS ;
Kas bon tertanggal 8 Oktober 2001 sebesar Rp. 1.025.000.000,- (Satu Milyar Dua Puluh Lima Juta Rupiah) ditanda tangani oleh YUSLAN AKAS dan mengetahui DRS. SURADJI JUNUS ;
- Bahwa..........
Bahwa terhadap kas bon Rp. 750.000.000,- tertanggal 11 Juli 2001 saksi tidak mengetahuinya ;
Bahwa terhadap kas bon tertanggal 21 Agustus 2001 sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) yang dilakukan oleh saksi adalah atas perintah terdakwa DRS. SURADJI JUNUS dan setelah uangnya dicairkan oleh Bendahara Umum Daerah (TJUT NURMAJA MULI)di bank BRI selanjutnya uangnya saksi serahkan tunai Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) kepada terdakwa DRS. SURADJI JUNUS dan saksi buat tanda terima;
Bahwa terhadap kas bon tertanggal 8 Oktober 2001 sebesar Rp. 1.025.000.000,- (Satu Milyar Dua Puluh Lima Juta Rupiah) yang ditanda tangani oleh YUSLAN AKAS, saksi dipanggil keruangan Bendahara Umum Daerah oleh terdakw DRS. SURADJI JUNUS untuk menyaksikan YUSLAN AKAS akan mengambil uang sebesar Rp. 1.025.000.000,- dan apakah uang tersebut sudah diserahkan secara keseluruhan saksi tidak mengetahui karena pada saat pencairan saksi sudah kembali keruangan saksi ;
Bahwa Pimpro dan Bendahara Proyek proyek bantuan modal usaha PDPS pernah melapor kepada saksi dan mengatakan bahwa uang di kas daerah sudah tidak ada lagi karena sudah dikas bon. Terhadap hal tersebut selanjutnya saksi perintahkan agar disiapkan kwitansi tanda terima dari SPMU-SPMU kosong tersebut kemudian saksi bersama dengan Pimpro MUFIAL RIZAL menemui YUSLAN AKAS Direktur Utama PDPS untuk menanda tangani kwitansi tanda terima uang bantuan modal usaha PDPS TA. 2001 ;
Bahwa SPMU dan Kwitansi tanda terima tersebut yaitu :
SPM No.479/ps/2001 tertanggal 17 September 2001 sebesar Rp. 1.025.000.000,- (Satu Milyar Dua Puluh Lima Juta Rupiah) telah disalurkan oleh kas daerah melalui Bendahara Proyek (HENNY YUSMARITA) dengan setuju bayar pimpinan proyek bantuan modal usaha untuk PDPS (MUFIAL RIZAL)dengan bukti kwitansi pembayaran bantuan modal usaha sebesar Rp. 1.025.000.000,- (Satu Milyar Dua Puluh Lima Juta
Rupiah)..............
Rupiah) tertanggal 18 September 2001 yang diterima oleh YUSLAN AKAS;
SPM No.546/ps/2001 tertanggal 8 Oktober 2001 sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) telah disalurkan oleh kas daerah melalui Bendahara Proyek (HENNY YUSMARITA) dengan setuju bayar pimpinan proyek bantuan modal usaha untuk PDPS (MUFIAL RIZAL) dengan bukti kwitansi pembayaran bantuan modal usaha sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah)tertanggal 16 Oktober 2001 yang diterima oleh YUSLAN AKAS;
SPM No.551/ps/2001 tertanggal 8 Oktober 2001 sebesar Rp. 475.000.000,- (Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) telah disalurkan oleh kas daerah melalui Bendahara Proyek (HENNY YUSMARITA) dengan setuju bayar pimpinan proyek bantuan modal usaha untuk PDPS (MUFIAL RIZAL) dengan bukti kwitansi pembayaran bantuan modal usaha sebesar Rp. 475.000.000,- (Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah)tertanggal 16 Oktober 2001 yang diterima oleh YUSLAN AKAS;
SPM No.1547/ps/2001 tertanggal 29 Desember 2001 sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) telah disalurkan oleh kas daerah melalui Bendahara Proyek (HENNY YUSMARITA) dengan setuju bayar pimpinan proyek bantuan modal usaha untuk PDPS (MUFIAL RIZAL) dengan bukti kwitansi pembayaran bantuan modal usaha sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah)tertanggal 16 Oktober 2001 yang diterima oleh YUSLAN AKAS;
Bahwa bukti SPMU dan kwitansi tersebut dibuat setelah dana bantuan modal usaha PDPS TA.2001 telah ditarik duluan melalui kas bon terlebih dahulu dan dibuat untuk kelengkapan administrasi dan untuk pertanggung jawaban ;
Bahwa uang tersebut diambil dari bendahara umum daerah dengan cara kas bon sebelum dewan direksi PDPS dilantik pada tanggal 8 Oktober 2001 ;
Bahwa selain sebagi Kabag perekonomian Pemko Sabang, pada tahun 2001 saksi juga sebagai Pimpro pengadaan kapal
Pulau............
pulau Weh dengan nilai kontrak Rp. 8.627.500.000,- (Delapan Milyar Enam Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) ;
Bahwa pengadaan kapal pulau weh tersebut ada dana anggaran tersendiri tanpa ada hubungan dengan proyek bantuan modal usaha PDPS ;
Bahwa pengadaan kapal pulau weh tersebut telah selesai dan sudah diserah terimakan ke PDPS dari DRS SOFYAN HAROEN (Walikota) dengan YUSLAN AKAS Direktur Utama PDPS tanggal 8 Oktober 2001 ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan keberatan bahwa terdakwa tidak pernah memanggil terdakwa ke ruangan Bendahara Umum Daerah untuk menyaksikan YUSLAN AKAS mengambil uang ;
SAKSI TJUT NURMAJA MULI
Bahwa benar saksi adalah Pegawai Negeri Sipil di Pemko Sabang dengan jabatan Bendahara Umum Daerah dari tahun 1985 s/d akhir Januari 2007 (pensiun) ;
Bahwa tugas saksi sebagai Bendahara Umum Daerah adalah melakukan pengelolaan,penerimaan dan pengeluaran uang APBD;
Bahwa acuan saksi dalam pengelolaan keuangan tersebut adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 2 tahun 1994 tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 29 tahun 2002 tentang Pedoman pengurusan, pertanggung jawaban dan pengawasan keuangan Daerah serta tata cara penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berlaku secara efektif sejak tahun 2003 s/d sekarang ;
Bahwa jenis-jenis pengeluaran terhadap beban APBD ada 2 (dua) yaitu pengeluaran yang bersifat rutin dan pengeluaran yang bersifat pembangunan/proyek ;
Bahwa proses pencairan pengeluaran yang bersifat rutin dan pengeluaran yang bersifat pembangunan/proyek yaitu dinas/Benpro mengajukan SPP kepada Walikota Cq. Bagian
Keuangan.........
Keuangan beserta kelengkapan SPP, yang terdiri dari
SPP ;
Lampiran SPP yang didalamnya tertuang nomor dan SKO ;
Lampiran permintaan rancana kebutuhan pengeluaran ;
pemberian Surat PErintah kerja (SPK) (bila bentuknya proyek fisik );
kwitansi yang berhubungan dengan kebutuhan pengeluaran (bila pengeluaran rutin tersebut merupakan beban tetap);
selanjutnya setelah SPP (Surat Permintaan Pembayaran) tersebut lengkap diajukan ke Kasub keuangan setelah itu ke kasub perbendaharaan untuk dibuatkan SPMU dan setelah selesai dikeluarkan cek oleh bendahara daerah.
Bahwa terhadap dana bantuan modal usaha PDPS disahkan pada tanggal 9 Juni 2001 oleh DPRD Kota Sabang sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah) dan setelah terjadi perubahan APBD yang disahkan pada tanggal 14 Desember 2001 bertambah Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) sehingga jumlah total Rp. 2.200.000.000,- (Dua Milyar Dua Ratus Juta Rupiah)dan unit penanggung jawab (Leading sector) pada bagian perekonomian sabang ;
Bahwa Pimpinan Proyek dan Bendahara Proyek bantuan modal usaha PDPS TA. 2001 adalah MUFIAL RIZAL dan HENNY YUSMARITA ;
Bahwa dari dana bantuan modal usaha PDPS TA. 2001 telah saksi serahkan uang sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) kepada Bendahara Proyek HENNY YUSMARITA sebagai uang administrasi proyek sebagaimana telah ditetapkan dalam DIPDA ;
Bahwa terhadap SPMU-SPMU yang diajukan oleh Bendahara Proyek HENNY YUSMARITA yaitu :
SPM No.479/ps/2001 tertanggal 17 September 2001 sebesar Rp. 1.025.000.000,- (Satu Milyar Dua Puluh Lima Juta Rupiah) ;
SPM No.546/ps/2001 tertanggal 8 Oktober 2001 sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) ;
SPM No.551/ps/2001 tertanggal 8 Oktober 2001 sebesar Rp. 475.000.000,- (Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) ; - SPM..........
SPM No.1547/ps/2001 tertanggal 29 Desember 2001 sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) ;
Dananya tidak ada lagi karena sudah ditarik duluan dengan cara kas bon ;
Bahwa terhadap dana bantuan modal usaha PDPS TA. 2001 tersebut telah diambil secara kas bon tanpa melalui mekanisme administrasi pengelolan keuangan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 2 tahun 1994 ;
Bahwa kas bon tersebut yaitu :
Kas Bon tertanggal 11 Juli 2001 sebesar Rp. 750.000.000,- ditanda tangani oleh DRS. SURADJI JUNUS telah saksi serahkan cek No. OP 068401 tertanggal 11 Juli 2001 dan dicairkan sendiri oleh terdakwa DRS. SURADJI JUNUS ;
Kas bon tertanggal 21 Agustus 2001 sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) ditanda tangani oleh SOFYAN ADAM dan mengetahui DRS. SURADJI JUNUS, dananya saksi cairkan di Bank BRI dengan cek CDQ 532767 tanggal 24 Agustus 2001 dan setelah saksi cairkan di Bank BRI uangnya saksi serahkan tunai ke SOFYAN ADAM ;
Kas bon tertanggal 24 Agustus 2001 oleh YUSLAN AKAS, sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah)yang mengetahui terdakwa DRS SURADJI JUNUS dengan cek CDQ 532763 tanggal 24 Agustus 2001 setelah saksi cairkan di Bank BRI langsung saksi serahkan kepada YUSLAN AKAS tunai;
Kas bon tertanggal 8 Oktober 2001 sebesar Rp. 1.025.000.000,- (Satu Milyar Dua Puluh Lima Juta Rupiah) ditanda tangani oleh YUSLAN AKAS dan mengetahui DRS. SURADJI JUNUS dananya saksi cairkan di Bank BRI dengan cek No. CDQ 532773 kemudian setelah cair langsung saksi serahkan kepada YUSLAN AKAS tunai;
Bahwa terhadap uang kas bon tertanggal 8 Oktober 2001 sebesar Rp. 1.025.000.000,- oleh YUSLAN AKAS telah saksi serahkan tunai tanpa ada pemotongan uang sejumlah Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) ;
- Bahwa..........
Bahwa terhadap uang Kas Bon tertanggal 11 Juli 2001 sebesar Rp. 750.000.000,- oleh terdakwa DRS.SURADJI JUNUS saksi serahkan karena ada memo dari walikota ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan
SAKSI RAMLAN JANAS, SE
Bahwa saksi adalah Pegawai Negeri Sipil pada Pemko Sabang dengan jabatan sebagai Kepala Bagian Keuangan pada Pemko Sabang sejak tahun 2001 ;
Bahwa dasar hukum yang dijadikan pedoman dalam pengelolaan keuangan daerah adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 2 tahun 1994 berlaku sampai dengan tahun 2002 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 29 tahun 2002;
Bahwa Sesuai dengan SK Walikota Nomor :156 tahun 2001 tanggal 12 JUni 2001 tentang penunjukan pimpinan dan bendaharawan proyek dana alokasi umum (DAU) dan dana perimbangan Migas tahun 2001 pimpinan proyek dan bendaharawan proyek bantuan modal usaha PDPS adalah MUFIAL RIZAL dan HENNY YUSMARITA ;
Bahwa dana yang dianggarkan untuk proyek bantuan modal usaha PDPS adalah sebesar Rp. 2.200.000.000,- (Dua Milyar Dua Ratus Juta Rupiah)yang bersumber dari APBD TA. 2001 ;
Bahwa mekasnisme pencairan uang adalah Awalnya Benpro mengajukan SPP yang dilampiri dengan bukti-bukti yang berkaitan dengan proyek kebagian keuangan, selanjutnya bagian keuangan memproses SPP dimaksud dan mengeluarkan SPMU, SPMU tersebut diambil oleh bendaharawan proyek atau pihak ketiga selanjutnya dibawa ke kas daerah untuk diuangkan atau dicairkan ;
Bahwa Setiap kwitansi atau bukti pengeluaran yang belum disetujui atau ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah tidak bisa dikeluarkan atau dicairkan karena Sekda merupakan atasan langsung bendaharawan daerah.
Bahwa terhadap dana bantuan modal usaha yang telah dicairkan melalui kas bon baru saksi ketahui setelah diperiksa oleh kejaksaan tinggi NAD. Dan pengambilan dana
Melebihi.........
melebihi Pagu tidak dibolehkan sebelum disahkan APBD perubahan ;
Bahwa terhadap pengeluaran biaya tidak terduga ada pos anggaran tersendiri dan pengeluaran dananya tetap sama seperti pengeluaran beban APBD lainnya yaitu mengajukan SPP dengan dilampiri bukti-bukti kemudian diterbitkan SPMU;
Bahwa dalam proyek bantuan modal usaha PDPS Ada 4 (Empat) kali SPMU yang dikeluarkan oleh bagian keuangan yaitu :
SPMU No. 479/ps/2001 tertanggal 17 september 2001 sebesar Rp. 1.025.000.000,-
SPMU No. 546/ps/2001 tertanggal 08 Oktober 2001 sebesar Rp. 500.000.000,-
SPMU No. 551/ps/2001 tertanggal 8 Oktober 2001 sebesar Rp. 475.000.000,-
SPMU No. 1547/ps/2001 tertanggal 29 Desember 2001 sebesar Rp. 200.000.000,-
Bahwa pengeluaran SPMU-SPU Tesebut karena ada surat perintaan pembayaran (SPP) yang diajukan benpro proyek batuan modal usaha untuk PDPS TA. 2001 selanjutnya bagian keuangan memproses, danmelihat apakah dana tersedia didalam APBD dan selanjutnya bagian keuangan mengeluarkan SPMU tersebut ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
SAKSI DRS. BAHARUDIN LUTHFI
Bahwa Pada Tahun 2001 saksi diangkat sebagai Direktur Umum PDPS s/d tahun 2005 berdasarkan SK Walikota Sabang No. 434 tahun 2001 ;
Dewan direksi PDPS adalah direktur utama YUSLAN AKAS, Direktur Umum BAHARUDIN LUTHFI, Direktur bidang USaha A.WAHAB THAIB dan Sebagai anggota Badan Pengawas PDPS adalah Walikota DRS SOFYAN HAROEN sebagai Ketua, DRS. SURADJI JUNUS, DRS.SYAFRUDIN, DRS.SAFRAWI UMAR, DRS. HASANUDDIN masing-masing adalah anggota dewan pengawas ;
Bahwa sesuai SK tanggal 24 September 2001 tugas direktur umum adalah :
1. Memimpin..........
Memimpin dan mengelola Perusahaan.
Pemimpin Personalia.
Memberi pendapat
melaksanakan tugas-tugas lainnya.
Bahwa Berdasarkan pasal 5 perda kota sabang nomor:7 tahun 1994 tanggal 18 oktober 1994 tujuan didirikannya PDPS adalah untuk turut berperan serta dalam pengembangan perekonomian daerah, memperluas kesempatan berusaha dan lapangan kerja serta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah ;
Bahwa Kegiatan usaha PDPS adalah :
Bidang Shipping, secara langsung berada dibawah tanggung jawab dirut.
Bidang usaha perdagangan,secara langsung berada dibawah tanggung jawab direktur bidang usaha.
bidang usaha jasa konstruksi, sampai saat ini belum terbentuk organisasinya.
Bahwa dana modal bantuan usaha PDPS yang dianggarkan adalah sebesar Rp. 2.200.000.000,- yang bersumber dari dana APBD TA. 2001 ;
Bahwa pemimpin proyek dan bendahara proyek bantuan modal usaha adalah MUFIAL RIZAL dan HENNY YUSMARITA ;
Bahwa Dana yang sudah masuk ke rekening PDPS berdasarkan keterangan dari direktur utama YUSLAN AKAS dan juga berdasarkan bukti rekening koran yang ada di bagian keuangan yaitu dari sdri. RAHMAWATI, SE,Ak yaitu pertama Rp.975.000.000,- di rekening BRI dan yang kedua adalah Rp. 200.000.000,- direkening BPD sabang jadi totalnya adalah Rp. 1.175.000.000,- (Satu Milyar Seratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) ;
Bahwa dari modal usaha yang masuk tersebut telah digunakan untuk usaha penjualan aspal dan pengadaan mobiler PDPS sebesar Rp. 220.000.000,- (Dua Ratus Dua Puluh Juta Rupiah);
Bahwa terhadap sisa dana yang tidak masuk ke rekening PDPS telah dikas bon oleh terdakwa yang saksi ketahui setelah diperiksa oleh penyidik kejaksaan Negeri sabang ;
Bahwa PDPS tidak memiliki gedung sendiri sebagai kantor
Dan.........
dan sebagai kantor PDPS menyeewa toko 2 pintu dan 3 lantai Jln. Perdagangan dengan kontrak 3 tahun, mulai tahun 2001 s/d 2003 dengan harga Rp. 120.000.000 ;
Bahwa toko tersebut Punya H. Marzuki, setelah Dewan direksi di lantik pada tanggal 8 Oktober 2001 kemudian pada tanggal 9 Oktober 2001 terdakwa DRS. SURADJI JUNUS ke Kantor PDPS dan terdakwa bilang sewa toko sudah dilunaskan selama 3 tahun dan dana itu di bayar dari dana yang ditarik sebelumnya. Kemudian terdakwa menyuruh agar membuat surat perjanjian sewa gedung antara PDPS dan pemilik toko ;
Bahwa setelah saksi tanya pada yang punya toko dan benar uang itu sudah di bayar dan kemudian saksi buat kwitansi dan surat perjanjian sewa toko ;
Bahwa terhadap kekurangan dana bantuan modal usaha PDPS yang tidak tersalurkan ke PDPS tersebut ada beberapa kwitansi yang seolah-olah menjadi pertanggung jawaban keuangan PDPS tetapi bukan PDPS yang mengeluarkan dananya yaitu:
Kwitansi biaya penambahan dana pengadaan kapal barang (cargo) milik pemerintah kota sabang sebesar Rp. 100.000.000,- tanggal 31 Desember 2001;
kwitansi pebayaran gaji, bonus dan biaya trasportasi eks anak buah kapal(ABK) KM Prima sakti sebanyak 14 orang sebesar Rp. 117.760.000,-
kwitansi pembayaran biaya bantuan pengurusan surat-surat kapal cargo milik pemko sabang sebesar Rp. 43.220.000,- tanggal 31 Desember 2001.
kwitansi pembayaran SPPD An. SURADJI JUNUS, SAFRAWAI UMAR, SUKIMAN, YUSLAN AKAS dan SOFYAN ADAM sebesar Rp. 26.780.000, tanggal 4 Januari 2002 ;
kwitansi pembayaran keperluan operasional kapal KM Prima Sakti Voyage (KM pUlau Weh) bulan oktober 2001 sebesar Rp. 16.940.000,- tanggal 11 Oktober 2001.
Bahwa selain 5 (Lima) kwitansi tersebut ada juga kwitansi pengeluaran yang lain yaitu :
kwitansi pembayaran lunas sewa kantor PDPS selama 3 tahun sebesar Rp. 120.000.000,- tanggal 9 nopeber 2001;
- Kwitansi.......
kwitansi pembayaran harga 1 unit laptop merk Toshiba, 1 unit printer merk canon dan 1 unit loudspeaker merk platinum untuk keperluan inventaris PDPS sebesar Rp. 29.999.200,- tanggal 31 Desember 2001 ;
Bahwa kwitansi-kwitansi tersebut saksi ketahui dari Dirut PDPS YUSLAN AKAS setelah ada penyelidikan dari pihak kejaksaan dan juga saksi pernah menanyakan kepada RAHMAWATI dan ia membenarkan kwitansi tersebut bagian pertanggung jawaban dari dana bantuan modal usaha yang belum tersalurkan ;
Bahwa terhadap kwitansi pebayaran gaji, bonus dan biaya trasportasi eks anak buah kapal(ABK) KM Prima sakti sebanyak 14 orang sebesar Rp. 117.760.000,-, saksi tidak mengetahuinya, kwitansi tersebut tanpa ada pihak setuju bayar dan lunas bayar bendaharawannya, dan hanya ditanda tangani oleh RAHIM SADEK (NAhkoda KM Prima sakti) dan hal tersebut tidak dapat dibebankan kepada PDPS karena untuk kegiatan sebelum diserahkannya kapal ke PDPS bukanlah kewajiban PDPS.
Bahwa terhadap kwitansi pembayaran keperluan operasional kapal KM Prima Sakti Voyage (KM pUlau Weh) bulan oktober 2001 sebesar Rp. 16.940.000,- tanggal 11 Oktober 2001, kalau melihat tanggal dikeluarkannya tanda terima tanggal 11 oktober 2001 yang mana kapal telah diserahkan kepada PDPS untuk dikelola, seharusnya PDPS yang bertanggung jawab terhadap pengeluaran dana operasional kapal KM Pulau Weh/KM Prima sakti tersebut.
Bahwa berdasarkan keterangan RAHMAWATI bagian keuangan PDPS terhadap sisa dana yang belum tersalurkan ke PDPS telah dikembalikan oleh terdakwa DRS.SURADJI JUNUS bertahap pada tahun 2003 s/d tahun 2004 yaitu :
Tanggal 06-03-2003 Rp. 95.300.000.
Tanggal 25-04-2003 Rp. 130.000.000.
Tanggal 28-04-2003 Rp. 70.000.000.
Tanggal 15-07-2003 Rp. 100.000.000.
Dan yang disetor tahun 2004 :
Tanggal 20-20-2004 Rp. 50.000.000.
Tanggal 12-03-2004 Rp. 20.000.000.
Tanggal 31-03-2004 Rp. 30.000.000.
Jumlah Rp. 495.300.000.
- Bahwa..........
Bahwa pada tahun 2002-2003 PDPS pernah melakukan audit melalui akuntan publik Hasbuh & Basri Banda Aceh. Dan pada tahun 2001 tidak dilakukan audit karena tidak ada bukti yang memadai untuk dilakukan audit ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
SAKSI H.A. WAHAB THAIB
Bahwa Jabatan saksi adalah Direktur bidang usaha PDPS ;
Dewan direksi PDPS adalah direktur utama YUSLAN AKAS, Direktur Umum BAHARUDIN LUTHFI, Direktur bidang USaha A.WAHAB THAIB dan Sebagai anggota Badan Pengawas PDPS adalah Walikota DRS SOFYAN HAROEN sebagai Ketua, DRS. SURADJI JUNUS, DRS.SYAFRUDIN, DRS.SAFRAWI UMAR, DRS. HASANUDDIN masing-masing adalah anggota dewan pengawas ;
Bahwa Tugas dan tanggung jawab saksi selaku Direktur Bidang usaha PDPS adalah :
membantu direktur utama ;
mengkordinir dan memimpin bagian perencanaan, investasi dan pemasaran;
melaksanakan tugas lain sesuai kebijakan yang diputuskan dalam rapat direksi;
memberi saran dan pendapat pada rapat direksi.
Terhadap tugas :
bidang pemasaran tidak saksi lakukan kecuali bidang import ;
bidang perencanaan, tidak ada satupun saksi lakukan.
bidang investasi tidak ada, tugas-tugas lain tidak ada dan memberi saran pendapat saksi tidak pernah dilibatkan dalam rapat direksi.
Bahwa Berdasarkan pasal 5 perda kota sabang nomor:7 tahun 1994 tanggal 18 oktober 1994 tujuan didirikannya PDPS adalah untuk turut berperan serta dalam pengembangan perekonomian daerah, memperluas kesempatan berusaha dan lapangan kerja serta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah ;
Bahwa dana yang dianggarkan sebagai dana bantuan modal usaha PDPS TA. 2001 adalah sebesar Rp. 2.200.000.000,-
(Dua............
(Dua Milyar Dua Ratus Juta Rupiah) yang berasal dari dana APBD TA. 2001 Kota Sabang;
Bahwa saksi tidak mengetahui prosedur pencairan uang dana bantuan modal usaha PDPS tersebut ;
Bahwa dari total dana bantuan modal usaha PDPS TA. 2001 sebesar Rp. 2.200.000.000,- (Dua Milyar Dua Ratus Juta Rupiah)yang masuk ke rekening PDPS sebesar Rp. 1.175.000.000,- (Satu Milyar Seratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah)yang saksi ketahui dari Direktur Utama YUSLAN AKAS;
Bahwa usaha yang telah dilakukan PDPS pada tahun 2001 adalah Jual beli aspal yang dibeli dari Singapura ;
Bahwa terhadap kwitansi-kwitansi yang diperlihatkan kepada saksi yaitu :
Kwitansi biaya penambahan dana pengadaan kapal barang (cargo) milik pemerintah kota sabang sebesar Rp. 100.000.000,- tanggal 31 Desember 2001;
kwitansi pebayaran gaji, bonus dan biaya trasportasi eks anak buah kapal(ABK) KM Prima sakti sebanyak 14 orang sebesar Rp. 117.760.000,- ;
kwitansi pembayaran biaya bantuan pengurusan surat-surat kapal cargo milik pemko sabang sebesar Rp. 43.220.000,- tanggal 31 Desember 2001 ;
kwitansi pembayaran SPPD An. SURADJI JUNUS, SAFRAWAI UMAR, SUKIMAN, YUSLAN AKAS dan SOFYAN ADAM sebesar Rp. 26.780.000, tanggal 4 Januari 2002 ;
kwitansi pembayaran keperluan operasional kapal KM Prima Sakti Voyage (KM pUlau Weh) bulan oktober 2001 sebesar Rp. 16.940.000,- tanggal 11 Oktober 2001 ;
Dan kwitansi-kwitansi :
kwitansi pembayaran lunas sewa kantor PDPS selama 3 tahun sebesar Rp. 120.000.000,- tanggal 9 nopeber 2001;
kwitansi pembayaran harga 1 unit laptop merk Toshiba, 1 unit printer merk canon dan 1 unit loudspeaker merk platinum untuk keperluan inventaris PDPS sebesar Rp. 29.999.200,- tanggal 31 Desember 2001 ;
saksi............
saksi tidak mengetahui perihal keberadaan kwitansi-kwitansi tersebut ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan
SAKSI RAHMAWATI, SE.Ak
Bahwa berdasarkan nota dinas Walikota Nomor : Peg.821.2/945 tanggal 20 Oktober 2001 jabatan saksi sebagai staf bagian keuangan Pemko Sabang diperbantukan pada PDPS Kota Sabang ;
Bahwa jabatan saksi di PDPS sebagai Kabag keuangan dari tahun 2001 sampai dengan tahun 2006 ;
Bahwa tugas saksi adalah mencatat atau membukukan uang yang masuk ataupun uang yang keluar ;
Bahwa dana bantuan modal usaha PDPS yang dianggarkan dalam APBD pada tahun 2001 adalah Rp. 2.200.000.000,- (Dua Milyar Dua Ratus Juta Rupiah) ;
Bahwa atasan saksi di PDPS adalah Direktur Umum DRS. BAHARUDIN LUTHFI ;
Bahwa uang yang masuk ke rekening PDPS Setelah saksi melihat print out rekening PDPS yaitu :
Rp. 975.000.000,- di BPD sabang;
Rp. 200.000.000,- di BRI sabang;
Total semuanya adalah Rp. 1.175.000.000,-
Bahwa dari total dana sebesar Rp. 1.175.000.000,- telah dibelikan aspal sebesar Rp. 750.389.500,- dan sisanya untuk pengadaan mobiler yaitu Rp. 220.000.000 dan Rp. 37.110.000 dilunasi pada tahun 2002, dan Rp. 50.000.000 sudah dilunasi pihak Pemda ;
Bahwa selain dana yang masuk ke rekening PDPS dari dana bantuan modal usaha PDPS TA. 2001 yaitu Tahun 2001 direkening BRI Rp. 975.000.000 dan BPD Rp. 200.000.000 atas nama PDPS, pada tahun 2002 s/d tahun 2003 ada juga uang yang masuk yang berjumlah Rp. 495.300.000,- yang diangsur oleh terdakwa yaitu :
Tanggal 06-03-2003 Rp. 95.300.000.
Tanggal 25-04-2003 Rp. 130.000.000.
Tanggal 28-04-2003 Rp. 70.000.000.
4. Tanggal..........
Tanggal 15-07-2003 Rp. 100.000.000.
Dan yang disetor tahun 2004 :
1.Tanggal 20-20-2004 Rp. 50.000.000.
2.Tanggal 12-03-2004 Rp. 20.000.000.
3. Tanggal 31-03-2004 Rp. 30.000.000.
Jumlah Rp. 495.300.000.
Bahwa saksi menerangkan ada menerima kwitansi-kwitansi yang dianggap sebagai bagian dari dana bantuan modal usaha PDPS TA. 2001 yang belum tersalurkan yaitu :
Kwitansi tertanggal 11 Oktober 2001 biaya operasional CV. Prima Sakti Rp.16.940.000,-
Kwitansi tertanggal 8 Oktober 2001 biaya gaji transportasi ABK Rp. 117.760.000.
kwitansi tertanggal 31 Desember 2001 Biaya pengurusan surat kapal KM Pulau Weh Rp. 43.220.000.
Kwitansi tertanggal 31 Desember 2001 pembelian Laptop lengkap Rp. 29.999.200.
Kwitansi pembayaran SPPD sebesar Rp. 26.780.800.
kwitansi tertanggal 09 Nopember 2001 sewa kantor Rp. 120.000.000.
kwitansi tertanggal 31 Desember 2001 dana tambahan pengadaan kapal Rp. 100.000.000.
Bahwa terhadap kwitansi-kwitansi tersebut atas persetujuan DRS. BAHARUDDIN LUTHFI saksi ada menanda tangani beberapa kwitansi yaitu kwitansi SPPD, kwitnsi surat-surat kapal, Kwitansi laptop, dan kwitansi penambahan dana pengadaan kapal KM Pulau Weh ;
Bahwa saksi tahu pemilik toko yang disewa PDPS sebagai kantor adalah H. MARZUKI BUDIMAN, dan pada waktu penanda tanganan kwitansi pembayaran sewa kantor H. MARZUKI BUDIMAN dipanggil ke kantor PDPS ;
Bahwa kwitansi pembayaran sewa toko tersebut saksi yang ketik atas perintah DRS. BAHARUDDIN LUTHFI ;
Bahwa jabatan terdakwa di PDPS adalah anggota badan pengawas PDPS ;
Bahwa yang berwenang dalam pengeluaran uang di rekening PDPS adalah Direktur Utama dan Direktur Umum sesuai dengan specimen tanda tangan ;
- Bahwa..........
Bahwa saksi kenal Rahim Sadek dan Bambang Rusdy Gunawan sebagai Kapten Kapal KM. Pulau Weh jika Rahim Sadek On Bambang Rusdy Gunawan Off ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan keberatan bahwa Nahkoda kapal RAHIM SADEK DAN BAMBANG tugasnya bergantian bukan on off dan keterangan yang lain benar.
SAKSI WALIDIN
Bahwa saksi adalah Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di Bagian Perekonomian Pemko Sabang pada tahun 2001 ;
Bahwa pada tahun 2001 saksi menjabat sebagai bendahara proyek pengadaan kapal KM. Pulau Weh/KM Prima Sakti ;
Bahwa dana untuk pengadaan KM Pulau Weh/KM Prima Sakti berasal dari dana APBD Kota Sabang sebesar Rp. 8.627.500.000,- (Delapan Milyar Enam Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) ;
Bahwa yang menjadi rekanan dalam pengadaan kapal K. Pulau Weh tersebut adalah DRS. BURHANUDDIN USMAN Direktur CV. Cipta Rezeki bersama ;
Bahwa terhadap pengadaan kM Pulau Weh/KM Prima Sakti Tersebut telah lunas dibayar sebesar Rp. 8.627.500.000,- (Delapan Milyar Enam Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan tidak ada penambahan dana lagi sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah);
Bahwa tempat penyerahan kapal sesuai dengan kontrak Nomor : 017/Pro-KA/VIII/2001 dilakukan bertempat di dermaga Lanal Sabang dan pihak Pemko Sabang menyerahkannya ke PDPS untuk dikelola pada bulan Oktober 2001 ;
Bahwa terhadap kwitansi sebesar Rp. 117.600.000,- untuk pembayaran gaji bonus dan biaya transportasi eks anak buah (ABK) sebanyak 14 orang saksi tidak mengetahuinya ;
Bahwa terhadap kwitansi Rp. 16.940.000,- untuk keperluan operasional KM Prima Sakti saksi juga tidak mengetahuinya;
Bahwa saksi tidak kenal dengan kapten kapal RAHIM SADEK dan BAMBANG RUSDY GUNAWAN ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
11. SAKSI........
SAKSI MAULANA KAMAL, SE, Msi,Ak.
Bahwa saksi adalah auditor pada kantor akuntan publik Hasbuh dan Basri Banda aceh ;
Bahwa saksi pernah melakukan audit terhadap PDPS berdasarkan surat permintaan dari Walikota Sabang yang ditanda tangani oleh Sekda DRS. SURADJI JUNUS ;
Bahwa terhadap permohonan tersebut selanjutnya saksi melakukan pemeriksaan awal guna mengetahui kecukupan bukti dari transaksi keuangan PDPS yang akan diaudit, artinya saksi hanya akan melanjutkan pemeriksaan keuangan apabila bukti-bukti pendukung yang berkaitan dengan transaksi keuangan untuk tahun pemeriksaan tersebut tersedia memadai dan sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam bentuk standar profesional pemeriksaan akutansi (SPAP) ;
Bahwa pada tahun 2001 sistem akutansi PDPS belum terbentuk administrasi keuangan yang baik sehingga tidak dapat dilakukan audit sehingga hanya dilakukan pemeriksaan terhadap keuangan tahun 2002 dan tahun 2003;
Bahwa terhadap pengeluaran dana dari kwitansi pembayaran lunas sewa kantor PDPS selama 3 tahun sebesar Rp. 120.000.000 (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah) tanggal 09 Nopember 2001 adalah pengeluaran PDPS karena pemanfaatan aktiva digunakan oleh PDPS dan kalaupun ada pihak diluar PDPS yang mendanai pegeluaran tersebut seharusnya pendanaan yang diberikan oleh pihak luar PDPS harus tampil dalam laporan keuangan perusahaan pada sisi modal hibah ataupun dalam bentuk penyertaan modal ;
Bahwa terhadap pembayaran pengembalian Anak buah kapal KM Pulau Weh/KM Prima Sakti sebanyak 14 orang sebesar Rp. 117.760.000 (Seratus Tujuh Belas Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) tanpa ada pihak setuju bayar dan lunas bayar dan hanya ditanda tangani oleh RAHIM SADEK tidak dimasukan dalam laporan keuangan per 31 Desember 2001 sebagai pengeluaran biaya beban kapal tahun 2001 dan data yang disajkan PDPS terhadap beban kapal tahun 2001 hanya sebesar Rp. 24.957.050,- (Dua Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Lima Puluh Rupiah);
- Bahwa..........
Bahwa terhadap kwitasi pembayaran keperluan operasional kapal KM Prima Sakti bulan Oktober 2001 sebesar Rp. 16.940.000 (Enam Belas Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) tertanggal 11 Oktober 2001 dengan setuju bayar SEKDA Kota Sabang SURADJI JUNUS dan selaku penerima HASBALLAH ISKANDAR (Chief Officer) KM. Prima Sakti tanpa ada nama dan tanda tangan lunas bayar dari bendaharawan PDPS saksi tidak mengetahuinya berdasarkan data yang PDPS sajikan terhadap beban kapal tahun 2001 hanya sebesar Rp. 24.957.050,- (Dua Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Lima Puluh Rupiah);
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan ahli yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum yang telah didengar keterangannya dibawah sumpah menurut agamanya yaitu :
SAKSI MUHAMMAD SAHID, Ak
Bahwa ahli bertugas di BPKP NAD sebagai Auditor dan sejak tahun 1996 melakukan audit di setiap instansi pemerintah;
Bahwa dasar hukum yang dipergunakan dalam pengelolaan keuangan daerah pada tahun 2001 adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994 Tentang Pelaksanaan Anggaran PEndapatan dan Belanja Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 Tentang PEngelolaan dan Pertaggungjawaban Keuangan Daerah ;
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 105 tahun 2000 Tentang Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah pasal 26 disebutkan “ untuk setiap pengeluaran atas beban APBD diterbitkan Surat Keputusan Otorisasi atau Surat Keputusan lainnya yang disamakan dengan itu oleh pejabat yang berwenang”;
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994 Tentang Pelaksanaan Anggaran PEndapatan dan Belanja Daerah dalam pasal 6 ayat (2) disebutkan : “ pengeluaran atas beban anggaran belanja daerah harus berdasarkan bukti atas hak yang sah untuk memperoleh pembayaran ;
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2
Tahun............
Tahun 1994 Tentang Pelaksanaan Anggaran PEndapatan dan Belanja Daerah dalam pasal 16 ayat (1) disebutkan : “dana anggaran yang diperlukan guna membiayai pengeluaran anggaran disediakan dengan menerbitkan Surat Keputusan Otorisasi (SKO) berdasarkan DIKDA/DIPDA ;
Bahwa jenis-jenis pengeluaran terhadap beban APBD ada 2 (Dua) yakni pengeluaran yang bersifat rutin dan pengeluaran yang bersifat pembangunan/proyek ;
Bahwa mekanisme pengeluaran terhadap pos belanja rutin maupun pembangunan/proyek adalah bendaharawan yang bersangkutan mengajukan surat permintaan pembayaran untuk rutin (SPPR) dan untuk pembangunan (SPPP) kepada kepala daerah dan disertai bahan-bahan selengkapnya sesuai dengan syarat-syarat yang diperlukan untuk diterbitkannya Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) dan setiap pengeluran SPMU harus didasarkan pada Surat Keputusan Otorisasi (SKO)/DIPDA selanjutnya SPMU dibawa bendahara daerah/pemegang kas untuk diuangkan/dicairkan dananya;
Bahwa terhadap proyek bantuan modal usaha PDPS TA. 2001 tidak dibenarkan melalui kas bon/bon pinjaman sementara, karena dana bantuan tersebut seharusnya melalui Pimpro/Bendahara Proyek karena bersifat proyek ;
Bahwa dana bantuan modal usaha PDPS adalah sebesar Rp. 2.200.000.000,- (Dua Milyar Dua Ratus Juta Rupiah) ;
Bahwa terhadap Dana Bantuan Modal USaha PDPS TA. 2001 tersebut telah ditarik duluan dengan kas bon yaitu:
tanggal 11-07-2001 sebesar Rp.750.000.000,- oleh DRS. SURADJI JUNUS dengan cek OP 068401.
Tanggal 21-08-2001 sebesar Rp. 200.000.000,-oleh SOFYAN ADAM dengan cek CDQ 532767.
Tanggal 24-08-2001 sebesar Rp. 200.000.000,-oleh YUSLAN AKAS dengan cek CDQ 532763.
Tanggal 08-10-2001 sebesar Rp. 1.025.000.000 oleh YUSLAN AKAS dengan cek CDQ 532773.
dan Rp. 25.000.000 untuk Administrasi proyek.
Bahwa terhadap uang yang telah dikas bon oleh terdakwa telah kembalikan pada tahun 2003 dan 2004 yaitu :
Tanggal 06-03-2003 Rp. 95.300.000.
2. Tanggal.......
Tanggal 25-04-2003 Rp. 130.000.000.
Tanggal 28-04-2003 Rp. 70.000.000.
Tanggal 15-07-2003 Rp. 100.000.000.
Dan yang disetor tahun 2004 :
1.Tanggal 20-20-2004 Rp. 50.000.000.
2.Tanggal 12-03-2004 Rp. 20.000.000.
3. Tanggal 31-03-2004 Rp. 30.000.000.
Jumlah Rp. 495.300.000.
- Bahwa Bahan yang saksi teliti dalam menghitung kerugian Negara terhadap bantuan modal usaha PDPS tahun 2001 adalah:
Meneliti nilai anggaran dan realisasi proyek bantuan modal usaha untuk PDPS tahun 2001;
Menganalisis dokumen pembayaran dari bendahara umum daerah kota sabang kepada PDPS.
Menganalisis rekening Koran dan pembukuan PDPS;
Membandingkan jumlah uang yang telah dikeluarkan oleh kas daerah kota sabang dengan jumlah yang diterima PDPS untuk tahun 2001 ;
Menganalisis kwitansi pembayaran dan dokumen lain yang terkait dengan peranggung jawaban bantuan modal usaha PDPS;
- Bahwa sesuai dengan metode perhitungan kerugian keuangan Negara tersebut, maka jumlah kerugian keuangan Negara adalah sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) yang diperoleh dari:
Jumlah uang untuk PDPS yang telah
dikeluarkan Kasda---------------- RP. 2.175.000.000,- (Tidak termasuk administrasi proyek Rp. 25.000.000,-)
Jumlah uang yang diterima
PDPS----------------------------- Rp. 1.175.000.000,-
JUMLAH Kerugian Negara Setelah
Dikurangkan diperoleh ------------- Rp. 1.000.000.000,-
Menimbang, bahwa saksi atas nama YUSLAN AKAS telah dipanggil secara patut dan sah oleh Jaksa Penuntut Umum namum oleh karena saksi sakit sesuai dengan surat keterangan dokter Nomor Nomor 812/1011/2007 tanggal 12 Juni 2007 sehingga saksi
Tersebut.........
tersebut tidak dapat hadir dipersidangan. Oleh karena itu sesuai dengan permohonan Jaksa Penuntut, karena saksi tersebut sebelumnya sudah disumpah sesuai dengan berita acara sumpah tertanggal 02 Pebruari 2007,keterangan saksi tersebut dibacakan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Saksi oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Sabang tertanggal 02 Pebruari 2007 yang diperiksa oleh MUTTAQIN HARAHAP, SH yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
SAKSI YUSLAN AKAS.
Bahwa saksi berdasarkan SK Walikota Sabang Nomor : 434 Tahun 2001 taggal 24 September 2001 diangkat sebagai Direktur Utama PDPS ;
Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kotamadya TK II Sabang Nomor 7 Tahun 1994 tanggal 18 Oktober 1994 yang kemudian disahkan oleh Gubernur Kepala Daerah Istimewa Aceh Noor : 188.342/745/1994 tanggal 29 Desember 1994 yang kemudian dituangkan dalam Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Sabang Nomor : 3 tahun 1995 Seri : D Nomor 3, didirikanlah Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang (PDPS).kemudian atas dasar pembentukan stuktur organisasi di PDPS, SK Walikota Nomor : 434 tahun 2001 tanggal 24 September 2001, PDPS diaktifkan kembali, yang mana sebelumnya terjadi kefakuman ;
Bahwa dana bantuan modal usaha PDPS tahun 2001 yang dikelola bagian perekonomian Setda Sabang sebesar Rp.2.200.000.000,- (Dua Milyar Dua Ratus Juta Rupiah);
Bahwa setelah sidang pemabahasan anggaran DPRD Kota Sabang sekitar bulan Juni, bertempat di halaman kantor Walikota saksi diberitahu oleh terdakwa sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah) dan setelah anggaran biaya tambahan (ABT) sekitar bulan Desember 2001 dana bantuan modal usaha PDPS tersebut ditambah Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) ;
Bahwa terhadap dana bantuan modal usaha PDPS tersebut saksi diberitahu oleh terdakwa bahwa dananya sudah bisa ditarik kemudian pada tanggal 8 Oktober 2001 saksi melakukan kas bon sebesar Rp. 1.025.000.000,- (Satu
Milyar...........
Milyar Dua Puluh Lima Juta Rupiah)ke Bendahara Umum Daerah kemudian saksi menanda tangani bukti tanda terima kas bon tersebut dengan disaksikan oleh terdakwa, SOFYAN ADAM dan TJUT NURMAJA MULI;
Bahwa terhadap uang kas bon sebesar Rp. 1.025.000.000,- (Satu Milyar Dua Puluh Lima Juta Rupiah) tersebut saksi terima dari Bendahara Umum Daerah (TJUT NURMAJA MULI) hanya Rp. 975.000.000.,- (Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah)dalam hal ini saksi tanyakan langsung kepada terdakwa dan dikatakan bahwa uang tersebut sudah dipotong sebesar Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) untuk administrasi di Pemko sabang sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) untuk administrasi proyek di bagian perekonomian dan Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) untuk administrasi di pemko sabang ;
Bahwa saksi selanjutnya membuka rekening atas nama PDPS di BRI unit Sabang guna penyetoran uang Rp. 975.000.000.,- (Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah)dengan nomor rekening : 31-69-0009 (sekarang nomor rekening tersebut berubah menjadi No. Rek : 0631.01.000066.30.4) ;
Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2001 saksi juga ada menerima uang sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) dari terdakwa DRS. SURADJI JUNUS di kantor PDPS, kemudian saksi bersama terdakwa DRS. SURADJI JUNUS pergi ke BPD Sabang dan membuka rekening giro atas nama PDPS Nomor rekening 3101004.9, setelah terdakwa menanda tangani slip penyetoran uang sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah)lalu terdakwa DRS.SURADJI JUNUS mengeluarkan dan menyerahkan uang tersebut kepada petugas BPD unit Sabang ;
Bahwa total dana bantuan modal usaha PDPS yang saksi terima berjumlah Rp. 1.175.000.000,- (Satu Milyar Seratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah)selain itu tidak ada lagi uang yang saksi terima dari dana bantuan modal usaha tersebut ;
Bahwa dalam hal pengadaan kapal KM. Pulau Weh/KM Prima Sakti, PDPS tidak dilibatkan karena yang mengadakan kapal
Tersebut........
tersebut adalah PEMKO Sabang dan dananya ada tersendiri dan PDPS hanya menerima kapal KM Pulau Weh/KM Prima Sakti tersebut untuk dikelola ;
Bahwa terhadap kwitansinya tanda terima sebesar Rp. 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) tentang pembayaran lunas sewa kantor PDPS di Jalan Perdagangan No. 5-7 Sabang selama 3 tahun terhitung mulai tanggal 8 Oktober 2001 s/d tanggal 8 Oktober 2004 yang ditanda tangani setuju bayar oleh DRS.BAHARUDIN LUTHFI dan yang menerima Ir. MARZUKI BUDIMAN, saksi tidak mengetahuinya, yang lebih mengetahui adalah DRS.BAHARUDIN LUTHFI ;
Bahwa terhadap kwitansi sebesar Rp. 117.760.000,- (Seratus Tujuh Belas Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) mengenai pembayaran gaji, bonus dan biaya transportasi eks anak buah kapal (ABK) KM Prima Sakti sebanyak 14 orang tanpa ada pihak setuju bayar dan lunas bayar oleh bendaharawan dan hanya ditanda tangani oleh RAHIM SADEK (Nakhoda KM Pulau Weh/KM Prima Sakti) selaku penerimanya. Dapat saksi tambahkan bahwa terhadap pembayaran gaji, pengembalian dan bonus ABK KM Pulau Weh adalah tangung jawab perusahaan kapal Fung Soon Shipping, hal ini saksi ketahui dari perjanjian kerja laut (PKL) dan saksi baru bayar gaji ABK kapal tersebut setelah adanya kru yang baru yang dinakhodai oleh BAMBANG RUSDY GUNAWAN kira sebesar Rp. 40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah) dan saksi tidak pernah membayar kepada RAHIM SADEK ;
Bahwa terhadap kwitasi pembayaran keperluan operasional kapal KM Prima Sakti bulan Oktober 2001 sebesar Rp. 16.940.000 (Enam Belas Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) tertanggal 11 Oktober 2001 dengan setuju bayar SEKDA Kota Sabang SURADJI JUNUS dan selaku penerima HASBALLAH ISKANDAR (Chief Officer) KM. Prima Sakti tanpa ada nama dan tanda tangan lunas bayar dari bendaharawan PDPS dan PDPS tidak pernah mengeluarkan uang tersebut dan terhadap biaya operasional biasanya dibayarkan kepada kapten/nakhoda kapal ;
Bahwa pada PDPS pernah melakukan audit keuangan tahun
Anggaran.........
anggaran 2002 dan 2003 yang dilakukan oleh akuntan publik Hasbuh dan Basri Banda Aceh dan terhadap keuangan tahun 2001 tidak dilakukan audit karena tidak adanya bukti-bukti pendukung sesuai standar akutansi untuk dana Tahun anggaran 2001 di PDPS;
Atas keterangan saksi yang dibacakan sesuai dengan berita acara penyidik tersebut terdakwa menyatakan keberatan yaitu Keterangan Saksi XII tersebut ada yang benar dan ada yang tidak benar. Yang tidak benar adalah :
bahwa terdakwa tidak pernah melakukan pemotongan uang sebesar Rp. 50.000.000.- dari dana kas bon sebesar Rp. 1.025.000.000,- ;
bahwa terhadap Gaji ABK Rp. 117.000.000.- adalah permintaan YUSLAN AKAS dan uang tersebut diterima langsung dari terdakwa di kantor PDPS ;
bahwa Uang Rp. 16.940.000.- juga saksi Yuslan Akas yang terima dari saya untuk operasional kapal ;
Menimbang, bahwa telah pula didengar keterangan saksi meringankan (A de Charge)dipersidangan yang diajukan oleh Penasihat Hukum terdakwa dan telah memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya yaitu :
14. SAKSI H. MARZUKI BUDIMAN
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa tapi tidak ada hubungan keluarga ataupun hubungan pekerjaan ;
Bahwa benar saksi ada memiliki toko 2 lantai di jalan perdagangan yang telah disewa oleh PDPS untuk dijadikan kantor PDPS selama 3 (tiga) tahun ;
Bahwa saksi menawarkan toko tersebut kepada terdakwa DRS. SURADJI JUNUS dengan harga Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) pertahun dan disewa selama 3 (tiga) tahun jadi harganya adalah Rp. 60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah). Dan karena 2 (Dua) lantai jadi harganya adalah Rp. 60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah) X 2 = Rp. 120.000.000,- (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah) ;
Bahwa terhadap pembayaran uang sewa tersebut sudah dibayar lunas duluan oleh terdakwa DRS. SURADJI JUNUS ;
- Bahwa..........
Bahwa terhadap sewa toko tersebut ada dibuat kwitansi pembayaran dan dibuat perjanjian sewa oleh DRS. BAHARUDDIN LUTHFI ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan barang bukti oleh Penuntut Umum sebagai berikut :
DIPDA TA. 2001 Proyek Bantuan Modal Usaha untuk PDPS Tanggal 05 Juni 2001 ;
Surat Keputusan Walikota Sabang Nomor 156 Tahun 2001 Tanggal 12 Juni 2001 tentang Pengangkatan Pimpro dan Benpro Proyek Bantuan Modal Usaha untuk PDPS ;
SPM No. 479/ps/2001 tertanggal 17 September 2001 dan bukti kwitansi pembayaran Bantuan Modal Usaha kepada PDPS dari sumber dana Migas TA. 2001 tertanggal 18 September 2001 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) yang diterima oleh YUSLAN AKAS selaku direktur Utama PDPS. (lunas dibayar tanggal 18 September 2001);
SPM No. 546/ps/2001 tertanggal 08 Oktober 2001 dan bukti kwitansi pembayaran Bantuan Modal Usaha kepada PDPS dari sumber dana DAU TA. 2001 tertanggal 16 Oktober 2001 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang diterima oleh YUSLAN AKAS selaku Direktur Utama PDPS. (lunas dibayar tanggal 16 Oktober 2001);
SPM No. 551/ps/2001 tertanggal 08 Oktober 2001 dan bukti kwitansi pembayaran Bantuan Modal Usaha kepada PDPS tertanggal 16 Oktober 2001 sebesar Rp. 475.000.000,- (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) yang diterima oleh YUSLAN AKAS selaku Direktur Utama PDPS. (lunas dibayar tanggal 16 Oktober 2001);
SPM No. 1547/PT/2001 tertanggal 29 Desember 2001 dan bukti kwitansi Penyaluran Bantuan Modal Usaha kepada PDPS dari sumber dana PBB dan Perimbangan Migas TA. 2001 tertanggal 31 Desember 2001 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang diterima oleh YUSLAN AKAS selaku Direktur Utama PDPS. (lunas dibayar tanggal 31 Desember 2001);
Kontrak Nomor : 01/SPK/2001 tertanggal 08 September 2001;
Kwitansi Pembayaran Pembelian Mobiler untuk keperluan PDPS dari Proyek Bantuan Modal Usaha untuk PDPS sebesar Rp. 346.887.311 tanggal 25 Oktober 2001 ;
Surat Keputusan Walikota Sabang Nomor 434 tahun 2001 tanggal 24 September 2001 tentang Pengangkatan Direktur Utama dan Anggota Direksi Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang (PDPS) periode 2001 – 2005 ;
Rekening Koran BPD Istimewa Aceh perihal Rekening Giro Atas Nama Perusahaan Daerah No. Rek. : 3101004.9 Periode 01/08/2001/ s/d 31/12/2001 ;
Rekening Koran No. Rek : 31-69-009 atas Nama PDPS ;
Kwitansi Pembayaran panjar untuk pengadaan peralatan kantor PDPS sebesar Rp. 220.000.000,- tanggal 12 Oktober 2001 ;
Kwitansi Pembayaran Lunas uang sewa Kantor PDPS selam 3 tahun sebesat Rp. 120.000.000,- tanggal 09 Nopember 2001;
14. Kwitansi..........
Kwitansi biaya penambahan dana pengadaan Kapal Barang (Cargo) milik Pemerintah Kota Sabang untuk menunjang Pelabuhan Bebas dan Perdagangan bebas sabang sebesar Rp. 100.000.000,- tanggal 31 Desember 2001 ;
Kwitansi Pembayaran gaji, bonus dan biaya transportasi eks. Anak buah kapal (ABK) KM. Prima Sakti sebanyak 14 orang sebesar Rp. 117.760.000,- ;
Daftar lampiran pembayaran gaji, bonus dan biaya transportasi eks. Anak buah kapal (ABK) KM. Prima Sakti sebanyak 14 orang sebesar Rp. 117.760.000,- Tanggal 13 Oktober 2001 ;
Kwitansi pembayaran harga 1 Unit lap top merk Toshiba, 1 Unit Printer merk Canon dan 1 Unit Loudspeaker merk Platinum MCA/3310 N untuk keperluan inventaris PDPS sebesar Rp. 29.999.200,- Tanggal 31 Desember 2001 ;
Kwitansi Pembayaran biaya Bantuan dalam rangka pengurusan surat-surat kapal barang (Cargo) milik Pemko Sabang sebesar Rp. 43.220.000,- Tanggal 31 Desember 2001;
Kwitansi pembayaran SPPD An. Drs. SURADJI JUNUS, Drs. SAFRAWI UMAR, SUKIMAN YUSLAN AKAS dan SOFYAN ADAM, SH sebesar Rp. 26.780.800,- Tanggal 04 Januari 2002 ;
Kwitansi pembayaran foto copy dan surat sebanyak 400 lembar dan print computer double folio sebesar Rp. 156.000,- Tanggal 19 Oktober 2001 ;
Kwitansi Pembayaran keperluan Operasional Kapal KM. Prima Saksi Voyage I (KM. Pulau Weh sekarang) bulan Oktober 2001 sebesar Rp. 16.940.000,- Tanggal 11 Oktober 2001 ;
Grosse Akte Npmpr 2130 Tanggal 04 September 2000 ;
Daftar penyertaan Modal dari Pemko Sabang ke PDPS Tanggal 31 Desember 2005 atas nama RAHMAWATI, SE.AK ;
Rekening Koran BRI Unit Sabang Kanca Banda Aceh A-037-012 tanggal 04 April 2003 No. Rek : 31-69-0009 atas Nama PDPS ;
Rekening Koran BRI Unit Sabang Kanca Banda Aceh A-037-012 Tanggal 02 Mei 2003 No. Rek : 31-69-0009 atas nama PDPS ;
Rekening Koran BRI Unit Sabang Kanca Banda Aceh A-037-012 Tanggal 06 Agustus 2003 No. Rek : 31-69-0009 atas nama PDPS ;
Rekening Koran BRI Unit Sabang Kanca Banda Aceh A-037-012 Tanggal 27 Februari 2004 No. Rek : 31-69-0010 atas nama Impor Ekspor PDPS ;
Rekening Koran BRI Unit Sabang Kanca Banda Aceh A-037-012 Tanggal 27 Februari 2004 No. Rek : 31-69-0010 atas nama Impor Ekspor PDPS ;
Penerimaan Kas PDPS Bulan Maret 2004 ;
– Foto copy Cek Nomor CDS 754303 telah dibayar tanggal 09-10-2001 ;
- Foto copy Cek Nomor CDS 754304 telah dibayar tanggal 12-10-2001 ;
Kwitansi pembayaran gaji untuk bulan Desember 2001 untuk ABK Kpl. KM. Prima Sakti Sabang Rp. 34.090.000,- Tanggal 29 Desember 2001 ;
Kwitansi Kas Bon Rp. 750.000.000,- Tanggal 11 Juli 2001;
34. Kas..........
Kas Bon Pinjaman Sementara dari Bantuan PDPS sebesar Rp. 200.000.000,- Tanggal 21 Agustus 2001 ;
Kas Bon Pinjaman Sementara sebesar Rp. 1.025.000.000,- Tanggal 08 Oktober 2001 ;
BA Serah Terima Kapal Barang (Cargo) serta Sarana pendukungnya dari Pemko sabang kepada PDPS Nomor : 552.2/2010 Tanggal 04 Oktober 2001 ;
BA Serah Terima Kapal Barang (Cargo) serta Sarana pendukungnya dari Pemko sabang kepada PDPS Nomor : 552.2/2009 Tanggal 06 Oktober 2001 ;
BA Serah Terima Kapal Barang (Cargo) serta Sarana pendukungnya dari Pemko sabang kepada PDPS Nomor : 552.2/2008 Tanggal 08 Oktober 2001 ;
Keputusan Walikota Sabang Nomor : 138 Tahun 2001 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan, Kegiatan/Pasal dan Proyek APBD TA. 2001 ;
Qanun Kota Sabang Nomor : 11 Tahun 2002 Tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA. 2001 ;
Buku Bank Bulan Juli 2001 ;
Ekor Cek Nomor : OP 068401 Tanggal 11 Juli 2001 (pembayaran Operasional PDPS) ;
Rekening Koran BPD Istimewa Aceh perihak Rekening Giro atas nama Walikota Madya Sabang No. Rek : 1201001.4 Periode 02/07/2001 s/d 31/07/2007 ;
Rekening Koran BRI Unit sabang Kanca Banda Aceh A-037-012 Tanggal 31 Agustus 2001 halaman : 01 ;
Buku Bank Bulan Agustus 2001 ;
Ekor Cek Nomor : CDQ 532767 Tanggal 24 Agustus 2001 ;
Ekor Cek Nomor : CDQ 532763 Tanggal 24 Agustus 2001 ;
Buku Bank Bulan Oktober 2001 ;
Rekening Koran BRI Unit sabang Kanca Banda Aceh A-037-012 Tanggal 30 Oktober 2001 halaman : 01 ;
Ekor Cek Nomor : CDQ 532773 Tanggal 08 Oktober 2001 ;
Keputusan Walikota Sabang Nomor : 679 Tahun 2001 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Kegiatan dan Proyek Perubahan Anggaran dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2001 ;
Surat Perjanjian Pembelian Nomor : 031/PDPS/2001 Tanggal 22 Desember 2001 ;
Faktur Tanggal 31 Desember 2001 ;
Pesanan....
Pesanan/Order Nomor : 01/PSN/2001 Tanggal 31 Desember 2001 ;
Surat Keterangan Khusus Pemakaian Barang Inventaris Nomor : 032/PDPS/2001 Tanggal 14 Februari 2002 ;
Catatan Drs. BAHARUDDIN LUTFI yang berkenaan dengan sewa Kantor Tahun 2001 ;
Foto Copy Catatan Drs. BAHARUDDIN LUTFI yang berkenaan dengan penggunaan anggaran sebesar Rp. 529.700.000,- yang bukan dikeluarkan dari Kas PDPS ;
Surat Perjanjian Sewa Pakai Bangunan Toko Tanggal 09 Oktober 2001 antara H. MARZUKI BUDIMAN selaku pihak pertama dengan DRs. BAHARUDDIN LUTFI selaku pihak kedua (PDPS) ;
Kwitansi Pembayaran biaya pembelian barang-barang meubiler untuk kantor PDPS sebesar Rp. 37.110.000,- Tanggal 07 Mei 2002 atas setuju bayar Drs. BAHARUDDIN LUTFI yang menerima Mufial Rizal ;
61. Laporan.......
Laporan Hasbuh’n Basri per 31 Desember 2002 ;
Laporan Hasbuh’n Basri per 31 Desember 2003 ;
Surat Perjanjian Kerja Nomor : 017/PRO-KA/VIII/2001 tertanggal 20 Agustus 2001 ;
Pengesahan Daftar Usulan Rencana Proyek Daerah (DURPDA) TA. 2001 proyek pengadaan Kapal Laut untuk kegiatan Ekspor dan Impor Kota Sabang ;
Daftar Usulan Proyek Daerah (DUPDA) TA. 2001 Proyek Pengadaan Kapal Laut untuk kegiatan Ekspor dan Impor Kota Sabang ;
1 (satu) bundel bukti pengeluaran SPM Pembelian Kapal Laut untuk kegiatan Ekspor dan Impor Tahun 2001 ;
1 (satu) bundel bukti pengeluaran biaya Administrasi Proyek pengadaan Kapal Laut untuk kegiatan Ekspor dan Impor Tahun 2001 ;
1 (satu) bundel bukti penyampaian SPJ dari Bulan Januari s/d Desember 2001 Proyek pengadaan Kapal Laut untuk kegiatan Ekspor dan Impor Tahun 2001 ;
SK Walikota Sabang Nomor : 143 Tahun 2002 tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas PDPS (BP-PDPS) Periode 2002-2004 ;
Buku Pengeluaran SPPD Pemko Sabang ;
Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 821.212.2.1891 beserta lampiran tentang Pengangkatan Drs. SURADJI JUNUS sebagai Sekda Kota Sabang.
1 (satu) Unit Rumah di Komplek Perumahan Bumi Permata Lamnyong Blok A. Nomor 6 Desa Rumpet Kecamatan Barona Jaya Kabupaten Aceh Besar.
Bahwa terhadap barang bukti tersebut telah diperlihatkan kepada saksi-saksi dan terdakwa ;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum terdakwa telah mengajukan alat bukti surat yaitu :
Bukti T-1, Fotocopy memo tertanggal 10 Juli 2001 dari Walikota Sabang Drs. SOFYAN HAROEN kepada terdakwa DRS. SURADJI JUNUS selaku Sekretaris Daerah Kota Sabang, untuk mencairkan dana sebesar Rp. 750.000.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah);
Bukti T-2, Fotocopy surat keputusan walikota Sabang tertanggal 28 Oktober 1996 tentang pengangkatan DRS. SURADJI JUNUS sebagai Direktur Umum PDPS ;
Bukti T-3, Fotocopy tanda terima uang sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) pada tanggal 24 Agustus 2001 dari Sekretaris Daerah Kota Sabang (DRS. SURADJI JUNUS) kepada YUSLAN AKAS;
Bukti T-4, Fotocopy tanda terima uang sebesar Rp. 120.000.000,- (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah) tertanggal
9 Nopember............
9 Nopember 2001 kepada H. MARZUKI BUDIMAN untuk pembayaran sewa kantor selama 3 (tiga) tahun ;
Bukti T-5, Fotocopy tanda terima uang sebesar Rp. 16.940.000,- (enam Belas Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) tertanggal 11 Oktober 2001 dari DRS. SURADJI JUNUS kepada HASBALLAH ISKANDAR ;
Bukti T-6, Fotocopy tanda terima uang Rp. 117.760.000,- (Seratus Tujuh Belas Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah), kepada RAHIM SADEK untuk pembayaran gaji bonus dan biaya transportasi ABK sebanyak 14 orang ;
Bukti T-7, Fotocopy Surat Pernyataan YUSLAN AKAS yang ditanda tangani diatas kertas materai tentang pembayaran uang Rp. 16.940.000,- (enam Belas Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) dan uang Rp. 117.760.000,- (Seratus Tujuh Belas Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) ;
Bukti T-8, Fotocopy rekening koran BRI Unit Sabang tertanggal 6 Maret 2003 sebesar Rp. 95.000.000,- (Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah);
Bukti T-9, Fotocopy rekening koran BRI Unit Sabang tertanggal 25 Juni 2003 sebesar Rp. 130.000.000,- (seratus Tiga Puluh Juta Rupiah) dan Rp. 70.000.000,- (Tujuh Puluh Juta Rupiah);
Bukti T-10, rekening koran BRI Unit Sabang tertanggal 15 Juli 2003 sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah);
Bukti T-11, rekening koran BRI Unit Sabang tertanggal 20 Pebruari 2004 sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah);
Bukti T-12, Fotocopy rekening koran BRI Unit Sabang tertanggal 12 Maret 2004 sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah);
Bukti T-13, Fotocopy rekening koran unit Sabang tertanggal 13 Maret 2004 sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga puluh Juta Rupiah) ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan terdakwa sebagai berikut :
- Bahwa.......
Bahwa terdakwa adalah Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Sabang yang diangkat berdasarkan surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 821.212.2.1891 tanggal 5 Mei 2000 ; ;
Bahwa selain sebagai Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Sabang terdakwa juga menjabat sebagai Ketua KONI, Ketua PMI, Ketua Pramuka, dan sebagai anggota dewan pengawas PDPS berdasarkan Surat Keputusan Walikota Sabang Nomor : 143 Tahun 2002 tertanggal 17 Mei tahun 2001 ;
Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kotamadya TK II Sabang Nomor 7 Tahun 1994 tanggal 18 Oktober 1994 yang kemudian disahkan oleh Gubernur Kepala Daerah Istimewa Aceh Noor : 188.342/745/1994 tanggal 29 Desember 1994 yang kemudian dituangkan dalam Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Sabang Nomor : 3 tahun 1995 Seri : D Nomor 3, didirikanlah Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang (PDPS).kemudian atas dasar pembentukan stuktur organisasi di PDPS, SK Walikota Nomor : 434 tahun 2001 tanggal 24 September 2001, PDPS diaktifkan kembali, yang mana sebelumnya terjadi kefakuman ;
Bahwa Sesuai dengan pasal 5 Perda kotamadya tk II sabang Nomor 7 tahun 1994 tujuan dan maksud didirikannya Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang (PDPS) untuk turut berperan serta dalam pengembangan perekonomian d a e r a h, memperluas pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya termasuk memperluas kesempatan berusaha dan lapangan kerja serta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah ;
bahwa selain itu diaktifkannya PDPS kembali untuk menyambut kembali Sabang sebagai pelabuhan bebas (Free port);
Bahwa dana yang dianggarkan sebagai dana bantuan modal usaha PDPS TA. 2001 sebesar Rp. 2.200.000.000,- (Dua Milyar Dua Ratus Juta Rupiah) yang bersumber dari APBD yang diambil dari :
Dana perimbangan migas sebesar Rp 1,5 Milyar.
Dana Alokasi Umum sebesar Rp. 500.000.000,-.
Dana Pajak Bumi Bangunan (PBB) Rp. 200.000.000,-.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Walikota Sabang Nomor 156 Tahun 2001 tertanggal 12 Juni 2001 telah ditunjuk Pemimpin Proyek dan Bendahara Proyek dalam penyaluran dana bantuan Modal usaha PDPS yaitu MUFIAL RIZAL dan HENNY YUSMARITA ;
- Bahwa..........
Bahwa Dewan direksi PDPS adalah Direktur Utama YUSLAN AKAS, Direktur Umum Drs.BAHARUDIN LUTHFI dan direktur bidang usaha M. WAHAB THAIB ;
Bahwa Dewan Pengawas PDPS adalah SOFYAN HAROEN sebagai ketua badan pengawas, DRS. SURADJI JUNUS, DRS.SYAFRUDDIN, DRS. SYAFRAWI UMAR dan DRS. YUSUF KASIM masing-masing sebagai anggota badan pengawas;
Bahwa yang menjadi leading sector dalam bantuan modal usaha PDPS adalah bagian perekonomian Pemko Sabang ;
Bahwa Dewan direksi PDPS dilantik pada tanggal 8 Oktober 2001 ;
Bahwa terhadap dana bantuan modal usaha PDPS TA. 2001 telah ditarik duluan dengan cara kas bon yaitu :
Kas Bon tertanggal 11 Juli 2001 sebesar Rp. 750.000.000,- oleh terdakwa sendiri ;
Kas bon tertanggal 21 Agustus 2001 sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) oleh SOFYAN ADAM dan mengetahui terdakwa , kemudian dananya diserahkan oleh SOFYAN ADAM ke terdakwa ;
Kas bon tertanggal 24 Agustus 2001 sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah)oleh YUSLAN AKAS;
Kas bon tertanggal 8 Oktober 2001 sebesar Rp. 1.025.000.000,- (Satu Milyar Dua Puluh Lima Juta Rupiah) oleh YUSLAN AKAS ;
Bahwa terhadap kas bon Rp. 750.000.000.- (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) oleh terdakwa adalah atas perintah Walikota sesuai dengan bukti Memo, yang akan digunakan untuk persiapan keperluan sarana dan prasarana PDPS dan terdakwa juga selaku Direktur Umum PDPS yang lama ;
Bahwa terhadap kas bon sebesar Rp. 200.000.000.- (Dua Ratus Juta Rupiah) Pada tanggal 21 Agustus 2001 oleh SOFYAN ADAM telah terdakwa kepada YUSLAN AKAS di Bank BPD Sabang pada tanggal 24 Agustus 2001 dan ada tanda terimanya ;
Bahwa terhadap uang kas bon sebesar Rp. 750.000.000.- (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) telah digunakan untuk persiapan kantor kantor yaitu sewa kantor PDPS selama 3 (Tiga) tahun sebesar Rp 120.000.000.- (Seratus Dua Puluh
Juta............
Juta Rupiah), membayar gaji, bonus, dan pemulangan anak buah kapal KM Pulau Weh sebanyak 14 orang pada bulan oktober sebesar Rp.117.760.000,- (Seratus Tujuh Belas Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah), serta biaya operasional kapal KM Pulau Weh sebesar Rp. 16.940.000,- (Enam Belas Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) pada tanggal 11 Oktober 2001 ;
Bahwa terhadap dana sewa kantor PDPS selama 3 (Tiga) tahun sebesar Rp 120.000.000.- (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah)telah terdakwa bayar langsung kepada pemilik toko yaitu H. MARZUKI BUDIMAN ;
Bahwa terhadap gaji, bonus, dan pemulangan anak buah kapal KM Pulau Weh sebanyak 14 orang pada bulan oktober sebesar Rp.117.760.000,- (Seratus Tujuh Belas Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) telah terdakwa bayar kepada RAHIM SADEK berdasarkan permintaan dari YUSLAN AKAS dan uangnya terdakwa serahkan di kantor PDPS ;
Bahwa biaya operasional kapal KM Pulau Weh sebesar Rp. 16.940.000,- (Enam Belas Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) pada tanggal 11 Oktober 2001 telah terdakwa bayar kepada HASBALLAH (Chief Officer) KM Pulau Weh ;
Bahwa terhadap sisa dananya telah digunakan untuk kepentingan sosial kemasyarakatan seperti untuk bantuan tamu-tamu daerah, bantuan/sumbangan sosial dan kegiatan olah raga ;
Bahwa terhadap dana bantuan modal usaha PDPS TA. 2001 yang telah terpakai untuk bantuan tamu-tamu daerah, bantuan/sumbangan sosial dan kegiatan olah raga telah dikembalikan ke PDPS oleh terdakwa secara bertahap pada tahun 2003 dan 2004 yaitu :
Tanggal 06-03-2003 Rp. 95.300.000.
Tanggal 25-04-2003 Rp. 130.000.000.
Tanggal 28-04-2003 Rp. 70.000.000.
Tanggal 15-07-2003 Rp. 100.000.000.
Dan yang disetor tahun 2004 :
1.Tanggal 20-20-2004 Rp. 50.000.000.
2.Tanggal 12-03-2004 Rp. 20.000.000.
3. Tanggal 31-03-2004 Rp. 30.000.000.
Jumlah Rp. 495.300.000.
- Bahwa..........
Bahwa selain Kas Bon sebesar Rp. 750.000.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) pada tanggal 11 Juli 2001 dan kas bon sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) pada tanggal 21 Agustus 2001 tidak ada lagi kas bon yang dilakukan oleh terdakwa ;
Bahwa terdakwa tidak pernah melakukan pemotongan uang untuk administrasi proyek sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima pUluh Juta Rupiah) dari kas bon dana bantuan modal usaha PDPS TA. 2001 sebesar Rp. 1.025.000.000,- (Satu Milyar Dua Puluh Lima Juta Rupiah) oleh YUSLAN AKAS pada tanggal 8 Oktober 2001 ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan keterangan ahli dihubungan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan dimana saling bersesuaian satu sama lain sehingga diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa adalah Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Sabang yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 821.212.2.1891 tanggal 5 Mei 2000 ;
Bahwa benar berdasarkan Peraturan Daerah Kotamadya TK II Sabang Nomor 7 Tahun 1994 tanggal 18 Oktober 1994 yang kemudian disahkan oleh Gubernur Kepala Daerah Istimewa Aceh Noor : 188.342/745/1994 tanggal 29 Desember 1994 yang kemudian dituangkan dalam Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Sabang Nomor : 3 tahun 1995 Seri : D Nomor 3, didirikanlah Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang (PDPS).kemudian atas dasar pembentukan stuktur organisasi di PDPS, SK Walikota Nomor : 434 tahun 2001 tanggal 24 September 2001, PDPS diaktifkan kembali, yang mana sebelumnya terjadi kefakuman ;
Bahwa benar Sesuai dengan pasal 5 Perda kotamadya tk II sabang Nomor 7 tahun 1994 tujuan dan maksud didirikannya Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang (PDPS) untuk turut berperan serta dalam pengembangan perekonomian daerah, memperluas pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya termasuk memperluas kesempatan berusaha dan lapangan kerja serta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah ;
4. Bahwa.........
Bahwa benar dana yang dianggarkan sebagai Dana Bantuan Modal Usaha PDPS TA. 2001 sebesar Rp. 2.2.000.000,- (Dua Milyar Dua Ratus Juta Dupiah) ;
Bahwa benar dana bantuan modal usaha PDPS tahun anggaran 2001 tersebut berasal dari APBD kota sabang yang diambil dari :
Dana perimbangan migas sebesar Rp. 1,5 Milyar.
Dana Alokasi Umum sebesar Rp. 500.000.000,-.
Dana Pajak Bumi Bangunan (PBB) Rp. 200.000.000,-.
Bahwa benar Dewan Direksi PDPS dilantik pada tanggal 08 Oktober 2001 ;
Bahwa benar susunan dewan direksi PDPS adalah direktur utama YUSLAN AKAS, Direktur Umum BAHARUDIN LUTHFI, Direktur bidang USaha A.WAHAB THAIB ;
Bahwa benar Sebagai anggota Badan Pengawas PDPS adalah Walikota DRS SOFYAN HAROEN sebagai Ketua, DRS. SURADJI JUNUS, DRS.SYAFRUDIN, DRS.SAFRAWI UMAR, DRS. HASANUDDIN masing-masing adalah anggota dewan pengawas ;
Bahwa benar terhadap penyaluran dana bantuan modal usaha PDPS TA. 2001 telah ditunjuk Pemimpin Proyek (Pimpro) MUFIAL RIZAL dan HENNY YUSMARITA sebagai Bendahara Proyek (Benpro)dengan Surat Keputusan Walikota Sabang Nomor 156 tahun 2001 ;
Bahwa benar terhadap dana bantuan modal usaha PDPS TA. 2001 tersebut tidak disalurkan sesuai dengan mekanisme proyek karena dana tersebut telah diambil/dicairkan terlebih dahulu melalui kas bon ;
Bahwa benar dana bantuan modal usaha PDPS TA. 2001 telah diambil dengan cara kas bon dan oleh Bendahara Umum Daerah TJUT NURMAJA MULI dicairkan melalui cek yaitu :
Kas Bon tertanggal 11 Juli 2001 sebesar Rp. 750.000.000,- oleh DRS. SURADJI JUNUS melalui cek No. OP 068401 tertanggal 11 Juli 2001 dan dicairkan sendiri oleh terdakwa DRS. SURADJI JUNUS ;
Kas bon tertanggal 21 Agustus 2001 sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) oleh SOFYAN ADAM melalui cek CDQ 532767 tanggal 24 Agustus 2001 setelah cair diserahkan tunai ke SOFYAN ADAM ;
- Kas.......
Kas bon tertanggal 24 Agustus 2001 oleh YUSLAN AKAS, sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) melalui cek CDQ 532763 tanggal 24 Agustus 2001 setelah dicairkan diserahkan kepada YUSLAN AKAS ;
Kas bon tertanggal 8 Oktober 2001 sebesar Rp. 1.025.000.000,- (Satu Milyar Dua Puluh Lima Juta Rupiah) ditanda tangani oleh YUSLAN AKAS dan mengetahui DRS. SURADJI JUNUS dananya dicairkan dengan cek No. CDQ 532773 kemudian diserahkan kepada YUSLAN AKAS tunai;
Bahwa benar dari total dana bantuan modal usaha PDPS TA. 2001 sebesar Rp. 2.200.000.000 (Dua Milyar Dua Ratus Juta) tersebut telah diserahkan uang sebesar Rp. 25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) oleh Bendahara Umum Daerah TJUT NURMAJA MULI sebagai uang administrasi proyek sebagaimana telah ditetapkan dalam DIPDA ;
Bahwa benar terhadap kas bon tertanggal 21 Agustus 2001 sebesar sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) yang dilakukan oleh SOFYAN ADAM adalah perintah terdakwa DRS.SURADJI JUNUS dan kemudian setelah uang tersebut dicairkan oleh Bendahara Umum Daerah diserahkan oleh SOFYAN ADAM kepada DRS.SURADJI JUNUS ;
Bahwa benar terhadap dana kas bon sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) pada tanggal 21 Agustus 2001 oleh SOFYAN ADAM atas perintah terdakwa telah diserahkan kepada YUSLAN AKAS pada tanggal 24 Agustus 2001;
Bahwa benar dana yang masuk ke rekening PDPS adalah pada tanggal 24 Agustus 2001 sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) dan pada tanggal 08 Oktober 2001 sebesar Rp. 975.000.000,- (Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) ;
Bahwa benar terhadap SPMU-SPMU yaitu :
SPM No.479/ps/2001 tertanggal 17 September 2001 sebesar Rp. 1.025.000.000,- (Satu Milyar Dua Puluh Lima Juta Rupiah) telah disalurkan oleh kas daerah melalui Bendahara Proyek (HENNY YUSMARITA) dengan setuju bayar pimpinan proyek bantuan modal usaha
Untuk...........
untuk PDPS (MUFIAL RIZAL)dengan bukti kwitansi pembayaran bantuan modal usaha sebesar Rp. 1.025.000.000,- (Satu Milyar Dua Puluh Lima Juta Rupiah)tertanggal 18 September 2001 yang diterima oleh YUSLAN AKAS;
SPM No.546/ps/2001 tertanggal 8 Oktober 2001 sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) telah disalurkan oleh kas daerah melalui Bendahara Proyek (HENNY YUSMARITA) dengan setuju bayar pimpinan proyek bantuan modal usaha untuk PDPS (MUFIAL RIZAL) dengan bukti kwitansi pembayaran bantuan modal usaha sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah)tertanggal 16 Oktober 2001 yang diterima oleh YUSLAN AKAS;
SPM No.551/ps/2001 tertanggal 8 Oktober 2001 sebesar Rp. 475.000.000,- (Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) telah disalurkan oleh kas daerah melalui Bendahara Proyek (HENNY YUSMARITA) dengan setuju bayar pimpinan proyek bantuan modal usaha untuk PDPS (MUFIAL RIZAL) dengan bukti kwitansi pembayaran bantuan modal usaha sebesar Rp. 475.000.000,- (Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah)tertanggal 16 Oktober 2001 yang diterima oleh YUSLAN AKAS;
SPM No.1547/ps/2001 tertanggal 29 Desember 2001 sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) telah disalurkan oleh kas daerah melalui Bendahara Proyek (HENNY YUSMARITA) dengan setuju bayar pimpinan proyek bantuan modal usaha untuk PDPS (MUFIAL RIZAL) dengan bukti kwitansi pembayaran bantuan modal usaha sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah)tertanggal 16 Oktober 2001 yang diterima oleh YUSLAN AKAS;
bukti-bukti SPM dan kwitansi pengeluaran dana bantuan modal usaha PDPS TA.2001 tersebut dibuat setelah dana bantuan modal usaha PDPS tersebut ditarik duluan melalui kas bon, dan bukti SPM tersebut dibuat sebagai kelengkapan formalitas dan pertanggung jawaban penarikan uang ;
17. Bahwa........
Bahwa PDPS tidak memiliki gedung kantor sendiri sehingga menyewa toko di jalan perdagangan milik H. MARZUKI BUDIMAN;
Bahwa benar terhadap sewa gedung kantor PDPS dilakukan oleh terdakwa DRS.SURADJI JUNUS sebesar Rp. 120.000.000,- selama 3 tahun ;
Bahwa benar pada tahun 2001 juga ada proyek pengadaan kapal KM Pulau Weh dengan anggaran sebesar Rp. 8.627.500.000,- (Delapan Milyar Enam Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
Bahwa benar Pemimpin proyek dan Bendahara proyek pengadaan kapal KM Pulau Weh tersebut adalah SOFYAN ADAM dan WALIDIN ;
Bahwa benar terhadap pengadaan kapal KM Pulau Weh tersebut telah diserah terimakan dari Pemerintah Daerah Kota Sabang ke PDPS untuk dikelola ;
Bahwa benar yang menjadi rekanan dalam pengadaan kapal KM. Pulau Weh tersebut adalah DRS. BURHANUDDIN USMAN Direktur CV. Cipta Rezeki bersama ;
Bahwa benar terhadap keuangan PDPS telah dilakukan audit keuangan oleh akuntan publik Hasan Basri dan Hasbu Banda Aceh untuk tahun 2002 dan 2003 ;
Bahwa benar terhadap dana bantuan modal usaha PDPS TA. 2001 yang telah dikas bon oleh terdakwa telah dikembalikan secara bertahap dari tahun 2003 sampai dengan tahun 2004 yaitu :
Tanggal 06-03-2003 Rp. 95.300.000.
Tanggal 25-04-2003 Rp. 130.000.000.
Tanggal 28-04-2003 Rp. 70.000.000.
Tanggal 15-07-2003 Rp. 100.000.000.
Dan yang disetor tahun 2004 :
- Tanggal 20-20-2004 Rp. 50.000.000.
- Tanggal 12-03-2004 Rp. 20.000.000.
- Tanggal 31-03-2004 Rp. 30.000.000.
Jumlah Rp. 495.300.000.
Bahwa fakta-fakta selebihnya akan ditentukan bersamaan dengan pembahasan atau pembuktian dakwaan Penuntut Umum dibawah nanti ;
Menimbang........
Menimbang, bahwa selanjutnya apakah terdakwa dapat dipersalahkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut ;
Bahwa terdakwa telah diajukan ke persidangan dengan dakwaan berbentuk alternatif yaitu :
Pertama : Melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 ;
Atau
Kedua : Melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 ;
Atau
Ketiga : Melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 ;
Atau
Keempat : Melanggar Pasal 12 Huruf (F) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 ;
Bahwa yang dimaksud dengan dakwaan alternatif adalah dakwaan yang satu menjadi pengganti dakwaan yang lain atau Penuntut Umum menawarkan atau mengemukakan pilihan atau opsi kepada Majelis Hakim untuk mengambil mana diantara dakwaan yang diajukan dianggap paling tepat untuk dipertanggung jawabkan oleh terdakwa ;
Bahwa.......
Bahwa sesuai dengan teori hukum pembuktian dalam hukum acara pidana terhadap dakwaan yang berbentuk alternatif yang bukan primair-subsidair yaitu berbentuk pertama atau kedua atau ketiga maka pembuktiannya tidak perlu bersifat hirarkis melainkan dapat secara langsung pada dakwaan mana yang menurut pandangan dan penilaian yuridis memenuhi seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Kedua terlebih dahulu yaitu Melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Ad.1. Unsur Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa subjek pelaku dalam tindak pidana korupsi (Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001) adalah ditujukan kepada setiap orang termasuk suatu korporasi dan tidak terbatas kepada orang yang berkualitas sebagai pegawai negeri sipil, sedangkan dalam pasal 3 mengandung makna bahwa Setiap Orang sebagai subjek hukum yang dapat dimintakan bertanggung jawab dari perbuatan pidana harus memangku jabatan atau kedudukan serta kemampuan berpikir dan kemampuan menggunakan akal dalam menetapkan kehendak untuk berbuat. ;
Menimbang, bahwa terdakwa DRS. SURADJI JUNUS BIN MUHAMMAD JUNUS adalah subjek hukum yang dimaksud, dimana terdakwa adalah Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Sabang yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor :
821.............
821.212.2.1891 tanggal 5 Mei 2000 dan secara nyata baik secara fisik maupun psikis terdakwa memiliki kemampuan untuk dapat menggunakan akal pikirannya dan dapat menentukan sikap kehendak dan bebas untuk menjawab pertanyaan di persidangan sehingga berdasarkan penilaian tersebut terdakwa DRS. SURADJI JUNUS BIN MUHAMMAD JUNUS adalah orang yang telah membenarkan identitasnya pada persidangan adalah orang yang mampu bertanggung jawab secara hukum dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad.2.Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi ;
Menimbang bahwa unsur ini merupakan unsur subjektif yang melekat pada batin sipelaku, sedangkan kata tujuan (doel) tidak berbeda artinya dengan kata maksud sebagai mana dalam teori kesengajaan dengan maksud (opzet als oogmerk);
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “tujuan” adalah suatu kehendak yang ada dalam alam pikiran atau alam batin sipelaku yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan, memang teramat sulit untuk membuktikan suatu keadaan yang berada dalam alam pikiran orang lain (sipelaku) namun hukum hanya mengatur bagaimana melihat suatu tujuan dalam suasana batin seseorang adalah dari perbuatan-perbuatannya yang nampak sehingga dari perbuatan itulah kemudian disimpulakan oleh hakim tentang ada atau tidaknya tujuan dalam batin sipelaku;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menguntungkan adalah sama artinya dengan mendapatkan untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya. Dengan demikian yang dimaksudkan unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” adalah sama artinya mendapatkan untung untuk diri sendiri, orang lain atau korporasi. Dalam ketentuan pasal 3 Undang-undang Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor.20 tahun 2001 menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tersebut adalah tujuan dari pelaku tindak pidana korupsi ;
Menimbang........
Menimbang, bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan putusannya tertanggal 29 Juni 1989 Nomor : 813 K/Pid/1987 dalam pertimbangan hukumnya menyatakan antara lain bahwa unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan” cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan prilaku terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukan ; (Vide : R. Wiyono, SH., “Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Cet. Pertama, Juni, 2005, Hlm. 38) ;
Menimbang, bahwa unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi bersifat alternatif yang terdiri dari :
Menguntungkan diri sendiri ;atau
Menguntungkan orang lain ; atau
Menguntungkan suatu Korporasi ;
Menimbang, bahwa apakah kas bon yang telah dilakukan oleh terdakwa DRS. SURADJI JUNUS Bin MUHAMMAD JUNUS merupakan tujuan untuk menguntungkan diri terdakwa atau orang lain atau korporasi ?
Menimbang, bahwa sebelum menjawab pertanyaan tersebut Pengadilan akan membahas terlebih dahulu mengenai kas bon yang telah dilakukan terhadap dana bantuan modal usaha PDPS TA. 2001;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan yaitu :
Bahwa berdasarkan keterangan saksi MUFIAL RIZAL (Pemimpin Proyek) dan HENNY YUSMARITA (Bendahara Proyek) bahwa mereka tidak pernah menyalurkan dana proyek bantuan modal usaha PDPS TA. 2001 sebesar Rp. 2.200.000.000,- (Dua Milyar Dua Ratus Juta Rupiah)kepada PDPS karena setiap kali SPMU yang diajukan oleh Bendahara Proyek HENNY YUSMARITA kepada Bendahara Umum Daerah TJUT NURMAJA MULI dikatakan bahwa uangnya sudah tidak ada lagi karena sudah ditarik atau diambil duluan dengan cara kas bon dan uang yang diterima oleh Bendahara Proyek Bantuan Modal Usaha PDPS TA. 2001 HENNY YUSMARITA dari Bendahara Umum Daerah
TJUT.............
TJUT NURMAJA MULI hanya Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) sebagai uang administrasi proyek;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi TJUT NURMAJA MULI (Bendahara Umum Daerah) dana bantuan modal usaha sebesar Rp. 2.200.000.000,- (Dua Milyar Dua Ratus Juta Rupiah) tersebut telah ditarik dengan cara kas bon yaitu :
Kas Bon tertanggal 11 Juli 2001 sebesar Rp. 750.000.000,- ditanda tangani oleh DRS. SURADJI JUNUS telah saksi serahkan cek No. OP 068401 tertanggal 11 Juli 2001 dan dicairkan sendiri oleh terdakwa DRS. SURADJI JUNUS ;
Kas bon tertanggal 21 Agustus 2001 sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) ditanda tangani oleh SOFYAN ADAM dan mengetahui DRS. SURADJI JUNUS, dananya saksi cairkan di Bank BRI dengan cek CDQ 532767 tanggal 24 Agustus 2001 dan setelah saksi cairkan di Bank BRI uangnya saksi serahkan tunai ke SOFYAN ADAM;
Kas bon tertanggal 24 Agustus 2001 oleh YUSLAN AKAS, sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah)yang mengetahui terdakwa DRS SURADJI JUNUS dengan cek CDQ 532763 tanggal 24 Agustus 2001 setelah saksi cairkan di Bank BRI langsung saksi serahkan kepada YUSLAN AKAS tunai;
Kas bon tertanggal 8 Oktober 2001 sebesar Rp. 1.025.000.000,- (Satu Milyar Dua Puluh Lima Juta Rupiah) ditanda tangani oleh YUSLAN AKAS dan mengetahui DRS. SURADJI JUNUS dananya saksi cairkan di Bank BRI dengan cek No. CDQ 532773 kemudian setelah cair langsung saksi serahkan kepada YUSLAN AKAS tunai;
dan terhadap uang administrasi proyek telah diserahkan kepada bendahara proyek HENNY YUSMARITA sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah);
Menimbang, bahwa menurut Jaksa Penuntut Umum uang dana bantuan modal usaha PDPS TA. 2001 yang berada ditangan terdakwa melalui kas bon adalah sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) yaitu :
- Pada...........
Pada tanggal 11 Juli 2001 dengan nilai sebesar Rp.750.000.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) ;
Pada tanggal 21 Agustus 2001 dengan nilai sebesar Rp.200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) ;
Pada tanggal 24 Agustus 2001 dengan nilai sebesar Rp.200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) ;
pemotongan uang sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) oleh terdakwa sebagai uang administrasi proyek dari dana kas bon yang dilakukan oleh YUSLAN AKAS sebesar Rp. 1.025.000.000,- (Satu Milyar Dua Puluh Lima Juta Rupiah) pada tanggal 8 Oktober 2001;
Bahwa dana yang ditarik pada tanggal 24 Agustus 2001 dengan jumlah Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) oleh terdakwa DRS. SURADJI JUNUS BIN MUHAMMAD JUNUS disetor kerekening Bank Pembangunan Daerah Aceh Kantor Cabang Sabang atas nama Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang (PDPS) yang disaksikan oleh YUSLAN AKAS ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dibahas terlebih dahulu berapa dana bantuan modal usaha PDPS TA. 2001 yang berada di tangan terdakwa DRS. SURADJI JUNUS Bin MUHAMMAD JUNUS yang diambil atau ditarik melalui cara kas bon tersebut sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa DRS. SURADJI JUNUS BIN MUHAMMAD JUNUS pada tanggal 11 Juli 2001 telah melakukan kas bon terhadap dana bantuan modal usaha PDPS TA. 2001 Sebesar Rp. Rp. 750.000.000,- (bukti nomor 32) dan uangnya terdakwa cairkan sendiri melalui cek No. OP 068401 tertanggal 11 Juli 2001 yang diserahkan oleh Bendahara Umum Daerah TJUT NURMAJA MULI dan dicairkan sendiri oleh terdakwa DRS. SURADJI JUNUS ;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi SOFYAN ADAM ia juga telah melakukan kas bon terhadap dana bantuan modal usaha PDPS TA. 2001 pada tanggal 21 Agustus 2001 atas perintah terdakwa DRS. SURADJI JUNUS sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah)(bukti nomor 33) dan setelah uangnya dicairkan oleh Bendahara Umum Daerah TJUT NURMAJA MULI langsung saksi SOFYAN ADAM serahkan ke terdakwa DRS. SURADJI JUNUS BIN MUHAMMAD JUNUS;
- Bahwa..........
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa DRS.SURADJI JUNUS ia telah memerintahkan SOFYAN ADAM untuk kas bon dana bantuan modal usaha PDPS TA. 2001 pada tanggal 21 Agustus 2001 sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah)dan uang kas bon yang dilakukan oleh SOFYAN ADAM pada tanggal 21 Agustus 2001 tersebut telah terdakwa serahkan kepada YUSLAN AKAS pada tanggal 24 Agustus 2001 di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sabang (bukti T-3);
Bahwa berdasarkan keterangan saksi YUSLAN AKAS yang dibacakan dipersidangan bahwa ia telah menerima uang sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) dari terdakwa DRS. SURADJI JUNUS BIN MUHAMMAD JUNUS pada tenggal 24 Agutus 2001 sebagai uang dari dana bantuan modal usaha PDPS TA. 2001 ;
Bahwa selain itu berdasarkan keterangan saksi YUSLAN AKAS yang dibacakan dipersidangan, ia juga telah melakukan kas bon sebesar Rp. 1.025.000.000,- (Satu Milyar Dua Puluh Lima Juta Rupiah) pada tanggal 8 Oktober 2001 namun uang yang diterima dari Bendahara Umum Daerah TJUT MURMAJA MULI sebesar RP. 975.000.000,- (Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) dari kas bon yang dilakukan;
Bahwa dana yang diterima YUSLAN AKAS sebesar RP. 975.000.000,- (Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) tersebut karena telah dipotong sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) sebagai uang administrasi proyek oleh terdakwa DRS. SURADJI JUNUS BIN MUHAMMAD JUNUS;
Menimbang, bahwa keterangan saksi YUSLAN AKAS tersebut telah dibacakan dipersidangan karena saksi tersebut sakit dan tidak bisa dihadirkan dipersidangan sebagaimana surat keterangan dokter tertanggal 12 Juni 2007, Nomor 812/1011/2007 dan keterangan saksi tersebut telah disumpah sebelumnya oleh Penyidik pada Kejaksaan Negeri Sabang ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi YUSLAN AKAS yang telah dibacakan dipersidangan tersebut Penasehat Hukum Terdakwa telah menyatakan keberatannya ;
Menimbang, bahwa menurut Majelis berdasarkan ketentuan dalam pasal 162 ayat (1) KUHAP " Jika saksi sesudah memberi
Keterangan...........
keterangan dalam penyidikan meninggal dunia atau karena halangan yang sah tidak dapat hadir disidang atau dipanggil karena jauh tempat kediaman atau tempat tinggalnya atau karena sebab lain yang berhubungan dengan kepentingan negara, maka keterangan yang telah diberikan itu dibacakan". Selain itu dalam pasal 162 ayat (2) KUHAP dipertegas lagi "Jika keterangan itu sebelumnya telah diberikan dibawah sumpah, maka keterangan itu disamakan nilainya dengan keterangan saksi dibawah sumpah yang diucapkan disidang"
Menimbang, bahwa oleh karena ketidak hadiran saksi YUSLAN AKAS tersebut termasuk salah satu halangan yang sah sebagaimana dalam ketentuan pasal 162 ayat (1) KUHAP dan keterangan saksi tersebut telah disumpah sebelumnya sehingga oleh karena itu keterangan saksi YUSLAN AKAS tersebut mempunyai nilai dan sah sebagai keterangan saksi;
Menimbang, bahwa walaupun keterangan saksi YUSLAN AKAS tersebut mempunyai nilai dan sah sebagai keterangan saksi perlu dicocokan atau apakah memiliki persesuaian dengan keterangan saksi lainnya atau dengan alat bukti yang lain ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Bendahara Umum Daerah TJUT NURMAJA MULI bahwa pada tanggal 24 Agustus 2001 YUSLAN AKAS telah melakukan kas bon terhadap dana bantuan modal usaha PDPS TA. 2001 sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) dicairkan dengan cek CDQ 532763 tanggal 24 Agustus 2001 dan uangnya telah diserahkan ke YUSLAN AKAS tunai pada tanggal 24 Agustus 2001 di Bank BRI sabang ;
Menimbang, bahwa terhadap kas bon sebesar Rp. 1.025.000.000,- (Satu Milyar Dua Puluh Lima Juta Rupiah) yang dilakukan pada tanggal 8 Oktober 2001 oleh YUSLAN AKAS menurut saksi Bendahara Umum daerah TJUT NURMAJA MULI telah diserahkan tunai ke YUSLAN AKAS dan tidak ada pemotongan uang sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) sebagai uang administrasi proyek oleh terdakwa DRS. SURADJI JUNUS BIN MUHAMMAD JUNUS dan terhadap uang tersebut telah dibuat tanda terima kas bon pinjaman sementara sebesar Rp. 1.025.000.000,- (Satu Milyar Dua Puluh Lima Juta Rupiah) tertanggal 8 Oktober 2001 yang ditanda tangani oleh YUSLAN AKAS (bukti Nomor 34);
Menimbang.............
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut diatas telah ternyata terhadap dana bantuan modal usaha PDPS TA. 2001, berdasarkan keterangan saksi TJUT NURMAJA MULI (Bendahara Umum Daerah) dan terdakwa DRS.SURADJI JUNUS, saksi YUSLAN AKAS telah menerima uang sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) pada tanggal 24 Agustus 2001 sebanyak 2 (Dua) kali yaitu diserahkan oleh saksi TJUT NURMAJA MULI di Bank BRI Sabang dan diserahkan oleh terdakwa DRS. SURADJI JUNUS di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sabang (Bukti T-3);
Menimbang, bahwa terhadap pemotongan uang Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) sebagai uang administrasi proyek oleh terdakwa DRS. SURADJI JUNUS BIN MUHAMMAD JUNUS dari uang kas bon sebesar Rp. 1.025.000.000,- (Satu Milyar Dua Puluh Lima Juta Rupiah) pada tanggal 8 Oktober 2001 berdasarkan keterangan saksi Bendahara Umum Daerah TJUT NURMAJA MULI bahwa uang tersebut tunai diserahkan kepada YUSLAN AKAS di Bank BRI tanpa dilakukan pemotongan dan ada tanda terima kas bonnya yang ditanda tangani oleh saksi YUSLAN AKAS (bukti Nomor 34);
Menimbang, bahwa terhadap pemotongan uang sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) sebagai uang administrasi proyek oleh terdakwa DRS. SURADJI JUNUS BIN MUHAMMAD JUNUS oleh karena tidak ada satu alat buktipun yang mendukung keterangan saksi YUSLAN AKAS maka keterangan tersebut oleh Majelis dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan yaitu bahwa dana bantuan modal usaha PDPS TA. 2001 yang telah dikas bon secara riil ada ditangan terdakwa DRS. SURADJI JUNUS BIN MUHAMMAD JUNUS adalah sebesar Rp. 750.000.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan membahas pertanyaan sebelumnya apakah kas bon yang telah dilakukan oleh terdakwa DRS. SURADJI JUNUS Bin MUHAMMAD JUNUS merupakan tujuan untuk menguntungkan diri terdakwa, orang lain atau korporasi ?
Menimbang, bahwa untuk menjawab pertanyaan tersebut Majelis akan membahas pengunaan dana bantuan modal usaha PDPS
Yang............
yang secara riil ada ditangan terdakwa sebesar Rp. 750.000.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Bendahara Umum Daerah TJUT NURMAJA MULI dan keterangan terdakwa DRS. SURADJI JUNUS bahwa ia melakukan kas bon tersebut karena diperintah oleh Walikota SOFYAN HAROEN untuk mempersiapkan sarana dan prasana PDPS sebagaimana memo yang dikeluarkan oleh Walikota SOFYAN HAROEN (bukti Nomor T-1) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa uang kas bon sebesar Rp. 750.000.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)tersebut telah digunakan sebagai berikut :
Sewa kantor PDPS selama 3 (Tiga) tahun sebesar Rp 120.000.000.- (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah) ;
Pembayaran biaya operasional kapal KM Pulau Weh sebesar Rp. 16.940.000,- (Enam Belas Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) pada tanggal 11 Oktober 2001 telah terdakwa bayar kepada HASBALLAH (Chief Officer) KM Pulau Weh ;
Pembayaran gaji, bonus, dan pemulangan anak buah kapal KM Pulau Weh sebanyak 14 orang pada bulan oktober sebesar Rp.117.760.000,- (Seratus Tujuh Belas Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) telah terdakwa bayar kepada RAHIM SADEK ;
Terhadap sisa uang dana bantuan modal usaha PDPS TA. 2001 telah terpakai untuk bantuan tamu-tamu daerah, bantuan/sumbangan sosial dan kegiatan olah raga ;
Menimbang, bahwa terhadap pembayaran sewa kantor PDPS Majelis akan mempertimbangkan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan keterangan saksi BAHARUDIN LUTHFI, keterangan terdakwa DRS. SURADJI JUNUS serta saksi A de Charge H. MARZUKI BUDIMAN bahwa PDPS tidak memiliki kantor sendiri sehingga oleh karena itu oleh terdakwa DRS. SURADJI JUNUS BIN MUHAMMAD JUNUS disewa toko 2 pintu dan 3 lantai diJalan Perdagangan Sabang dengan kontrak selama 3 tahun, mulai tahun 2001 s/d 2003 dengan harga sewa Rp. 120.000.000,- (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah) ;
- Bahwa..........
Bahwa toko tersebut adalah milik H. MARZUKI BUDIMAN dan setelah Dewan direksi di lantik pada tanggal 8 Oktober 2001 kemudian pada tanggal 9 Oktober 2001 terdakwa DRS. SURADJI JUNUS datang ke Kantor PDPS dan mengatakan bahwa sewa toko sudah dilunaskan selama 3 tahun dan dana itu di bayar dari dana yang ditarik sebelumnya. Kemudian terdakwa menyuruh saksi BAHARUDIN LUTHFI agar membuat surat perjanjian sewa gedung antara PDPS dan pemilik toko;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi BAHARUDIN LUTHFI bahwa saksi ada menanyakan pembayaran sewa toko tersebut kepada H. MARZUKI dan benar uang itu sudah di bayar oleh terdakwa DRS. SURADJI JUNUS dan kemudian saksi BAHARUDIN LUTHFI membuat kwitansi pembayaran tanggal 9 Nopember 2001 (Bukti nomor 13) dan surat perjanjian sewa toko selama tiga tahun (bukti nomor 57);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas maka sewa toko 2 pintu dan 3 lantai di jalan Perdagangan dengan harga sewa Rp. 120.000.000,- (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah) untuk 3 (tiga) tahun oleh terdakwa DRS. SURADJI JUNUS karena didukung oleh alat bukti keterangan saksi BAHARUDDIN LUTHFI dan H. MARZUKI BUDIMAN serta alat bukti surat berupa kwitansi pembayaran tanggal 9 Nopember 2001 (Bukti nomor 13) dan surat perjanjian sewa toko selama tiga tahun (bukti nomor 57) maka terhadap pengunaan uang tersebut benar adanya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap Pembayaran biaya operasional kapal KM Pulau Weh sebesar Rp. 16.940.000,- (Enam Belas Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah)bahwa berdasarkan keterangan saksi YUSLAN AKAS yang dibacakan dipersidangan dan saksi BAHARUDIN LUTHFI karena operasional kapal KM. Pulau Weh telah diserahkan ke PDPS maka seharusnya terhadap pengeluaran dana yang berhubungan dengan KM Pulau Weh sepenuhnya berada di tangan PDPS ;
Menimbang, bahwa terhadap pengeluaran biaya operasional kapal KM Pulau Weh sebesar Rp. 16.940.000,- (Enam Belas Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) oleh terdakwa DRS.
SURADJI..........
SURADJI JUNUS tersebut hanya didukung oleh kwitansi tanda terima tertanggal 11 Oktober 2001 (bukti nomor 21) yang ditanda tangani oleh terdakwa DRS. SURADJI JUNUS selaku pihak setuju bayar dan ditanda tangani oleh HASBALLAH ISKANDAR selaku pihak yang menerima uang ;
Menimbang, bahwa terhadap dana operasional kapal KM Pulau Weh sebesar Rp. 16.940.000,- (Enam Belas Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah)apabila dilihat di kwitansi tersebut (bukti nomor 21) digunakan untuk :
a. Uang makan sebesar Rp.7. 140.000,- (Tujuh Juta Seratus Empat Puluh Ribu Rupiah) ;
Baju kerja Rp. 6.800.000,- (Enam Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah);
Uang kas kapal Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut Majelis menilai bahwa terhadap pengeluaran uang tersebut dapat diterima dengan akal sehingga terhadap pengeluaran uang sebesar Rp. 16.940.000,- (Enam Belas Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah)benar adanya ;
Menimbang, bahwa terhadap Pembayaran gaji, bonus, dan pemulangan anak buah kapal KM Pulau Weh sebanyak 14 orang pada bulan oktober sebesar Rp.117.760.000,- (Seratus Tujuh Belas Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan keterangan saksi SOFYAN ADAM dan WALIDIN bahwa pengadaan kapal KM. Pulau Weh ada anggaran tersendiri dari APBD Kota sabang sebesar Rp. 8.627.500.000,- (Delapan Milyar Enam Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)dan terhadap pengadaan kapal tersebut telah selesai dan telah diserah terimakan kepada PDPS ;
Bahwa sesuai dengan pasal 5 Surat Perjanjian Kerja Nomor : 017/PRO-KA/VIII/2001 (bukti nomor 61) disebutkan bahwa penyerahan kapal barang (cargo)dimaksud pasal -1 tersebut diatas di dermaga LANAL Sabang ;
- Bahwa..........
Bahwa terhadap keberadaan kwitansi tanda terima sebesar sebesar Rp.117.760.000,- (Seratus Tujuh Belas Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah)mengenai Pembayaran gaji, bonus, dan pemulangan anak buah kapal KM Pulau Weh sebanyak 14 orang pada bulan oktober (Bukti nomor 15/Bukti T-6) apabila dilihat dan dihubungkan dengan daftar lampiran pembayaran gaji, bonus, dan pemulangan anak buah kapal KM Pulau Weh sebanyak 14 orang sebesar Rp.117.760.000,- (Seratus Tujuh Belas Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah)( bukti nomor 16/Bukti T-6) Majelis melihat ada kejangalan yaitu dilembar lampiran (bukti nomor 16/Bukti T-6) yang menanda tangani tertulis nama BAMBANG RUSDY GUNAWAN sedangkan di kwitansi (bukti nomor 15/bukti T-6) yang menanda tangani tertulis nama RAHIM SADEK ;
Bahwa kwitansi pembayaran gaji, bonus, dan pemulangan anak buah kapal KM Pulau Weh sebanyak 14 orang sebesar Rp.117.760.000,- (Seratus Tujuh Belas Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah)(bukti nomor 15/bukti T-6) tanpa ada tanggal dan tanda tangan setuju bayar hanya tanda tangan RAHIM SADEK saja ;
Bahwa pada daftar lampiran (bukti nomor 16/bukti T-6) pada bagian catatan dituliskan bonus dari Foong Sun Shiping 1 1/2 bulan gaji sebesar $ 8.640,-. Artinya bonus tersebut dibayar oleh Foong Sun Shiping tapi pada kenyataannya dibebankan kepada PDPS ;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut diatas, oleh karena tidak ada satu alat buktipun yang mendukung kebenarannya maka terhadap kwitansi tersebut (bukti nomor 15/bukti T-6) harus dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa Terhadap sisa uang dana bantuan modal usaha PDPS TA. 2001 yang belum masuk ke rekening PDPS Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Bahwa menurut keterangan terdakwa DRS. SURADJI JUNUS telah terpakai dan digunakan untuk bantuan tamu-tamu daerah, bantuan/sumbangan sosial dan kegiatan olah raga ;
- Bahwa..........
Bahwa berdasarkan keterangan saksi BAHARUDIN LUTHFI dan keterangan saksi RAHMAWATI bahwa terhadap sisa dana bantuan modal usaha PDPS TA.2001 tersebut yang belum masuk kerekening PDPS telah disetor oleh terdakwa dengan cara bertahap dari tahun 2003 sampai dengan tahun 2004 dengan perincian yaitu :
Tanggal 06-03-2003 Rp. 95.300.000.
Tanggal 25-04-2003 Rp. 130.000.000.
Tanggal 28-04-2003 Rp. 70.000.000.
Tanggal 15-07-2003 Rp. 100.000.000.
Dan yang disetor tahun 2004 :
1.Tanggal 20-20-2004 Rp. 50.000.000.
2.Tanggal 12-03-2004 Rp. 20.000.000.
3.Tanggal 31-03-2004 Rp. 30.000.000.
Jumlah Rp. 495.300.000.
Menimbang, bahwa berdasarkan Memo Walikota Sabang SOFYAN HAROEN (Bukti T-1) kepada terdakwa DRS. SURADJI JUNUS sebagai Sekretaris Daerah dana kas bon bantuan modal usaha PDPS TA. 2001 tersebut peruntukkannya adalah untuk mempersiapkan sarana dan prasana atau oprasional PDPS namun pada kenyataannya telah digunakan oleh terdakwa DRS. SURADJI JUNUS diluar kegiatan PDPS dan juga telah menyimpang dari memo yang diberikan walikota SOFYAN HAROEN ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 12 ayat (1) Jo ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 105 tahun 2000 Tentang Pengelolaan dan Pertanggung jawaban Keuangan Daerah bahwa terhadap biaya pengeluaran yang sifatnya tidak tersangka disediakan dalam anggaran tersendiri dan pengeluaran tidak tersangka tersebut adalah untuk penanganan bencana alam, bencana sosial dan pengeluaran tidak tersangka lainnya;
Menimbang,bahwa pengunaan uang sebesar Rp. 495.300.000,- (Empat Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) tersebut dengan sadar dan memang merupakan tujuan dari terdakwa DRS.SURADJI JUNUS untuk digunakan dalam memberikan bantuan kepada tamu-tamu daerah, bantuan/sumbangan sosial dan kegiatan olah raga ;
Menimbang........
Menimbang, bahwa berdasarkan dari pertimbangan tersebut diatas dihubungkan dengan prilaku terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya sebagai Sekretaris Daerah yang diberi tugas dan wewenang oleh Walikota Sabang SOFYAN HAROEN untuk mempersiapkan sarana dan prasana atau operasional PDPS maka pengunaan uang bantuan modal usaha PDPS TA.2001 sebesar Rp.117.760.000,- (Seratus Tujuh Belas Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) dan untuk biaya bantuan kepada tamu-tamu daerah, bantuan/sumbangan sosial dan kegiatan olah raga sebesar Rp. 495.300.000,- (Empat Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) menurut Majelis telah memberikan keuntungan kepada orang lain yang telah dilakukan dengan kesadaran oleh terdakwa DRS. SURADJI JUNUS ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah terpenuhi ;
Ad. 3. Unsur Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan atau Kedudukan.
Menimbang bahwa unsur tersebut terdiri dari beberapa sub unsur yang masing-masing bersifat alternatif artinya dalam membuktikan unsur tersebut tidak perlu semua sub unsurnya namun cukup satu sub unsurnya terpenuhi maka dianggap unsur tersebut telah terpenuhi secara sempurna;
Menimbang bahwa jika diuraikan sub unsur dalam unsur pasal tersebut maka terdiri dari:
Menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan; atau
Menyalahgunakan kesempatan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ; atau
Menyalahgunakan sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kewenangan” adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik;
Menimbang........
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kesempatan” adalah peluang yang dapat dimanfaatkan pelaku tindak pidana korupsi. Peluang tersebut merupakan yang tercantum dalam ketentuan-ketentuan tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukkan yang dijabat oleh pelaku tindak pidana korupsi
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “jabatan” adalah kedudukkan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam satuan organisasi negara ataupun pada lembaga lain yang mempunyai tugas dan wewenang, sedangkan kedudukan adalah posisi seseorang yang berkaitan dengan kewenangannya;
Menimbang, bahwa perbuatan yang diindikasikan sebagai perbuatan Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan atau Kedudukan dalam dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum adalah mengenai Kas bon dan pengunaan uang kas bon tersebut yang dilakukan oleh terdakwa DRS. SURADJI JUNUS Bin MUHAMMAD JUNUS terhadap dana bantuan modal usaha PDPS TA. 2001 yang bersumber dari dana APBD Kota Sabang sebesar Rp. 2.200.000.000,- (Dua Milyar Dua Ratus Juta Rupiah ) ;
Menimbang,bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan yaitu :
Bahwa terdakwa adalah Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Sabang yang diangkat berdasarkan surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 821.212.2.1891 tanggal 5 Mei 2000 ;
Bahwa berdasarkan memo dari walikota Sabang SOFYAN HAROEN (bukti T-1) kepada terdakwa DRS. SURADJI JUNUS diberi tugas untuk mempersiapkan sarana dan prasana atau operasional PDPS ;
Bahwa terhadap Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang (PDPS) tersebut telah dianggarkan proyek dana bantuan modal usaha TA. 2001 sebesar Rp. 2.200.000.000,- (Dua Milyar Dua Ratus Juta Rupiah) yang diambil dari :
Dana perimbangan migas sebesar Rp. 1,5 Milyar.
Dana Alokasi Umum sebesar Rp. 500.000.000,-.
Dana Pajak Bumi Bangunan (PBB) Rp. 200.000.000,-.
Bahwa untuk proyek penyaluran dana bantuan modal usaha PDPS TA. 2001 tersebut telah ditunjuk Pemimpin Proyek MUFIAL
RIZAL............
RIZAL dan Bendahara Proyek HENNY YUSMARITA sesuai dengan Surat Keputusan Walikota Sabang Nomor 156 tahun 2001 ;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi MUFIAL RIZAL ( Pimpinan proyek) dan saksi HENNY YUSMARITA (Bendahara Proyek) bahwa mereka tidak pernah menyalurkan dana bantuan modal usaha PDPS tersebut karena setiap SPMU yang diajukan ke Bendahara Umum Daerah (TJUT NURMAJA MULI) dikatakan bahwa uangnya sudah tidak ada lagi karena sudah ditarik duluan dengan cara kas bon ;
Bahwa benar SPMU-SPMU yang diajukan tersebut yaitu :
SPM No.479/ps/2001 tertanggal 17 September 2001 sebesar Rp. 1.025.000.000,- (Satu Milyar Dua Puluh Lima Juta Rupiah) ;
SPM No.546/ps/2001 tertanggal 8 Oktober 2001 sebesar Rp. 500.000.000,- ;
SPM No.551/ps/2001 tertanggal 8 Oktober 2001 sebesar Rp. 475.000.000,- (Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) ;
SPM No.1547/ps/2001 tertanggal 29 Desember 2001 sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) ;
dananya sudah ditarik duluan melalui kas bon ;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi TJUT NURMAJA MULI (Bendahara Umum Daerah) dana bantuan modal usaha sebesar Rp. 2.200.000.000,- (Dua Milyar Dua Ratus Juta Rupiah) tersebut telah ditarik dengan cara kas bon yaitu :
Kas Bon tertanggal 11 Juli 2001 sebesar Rp. 750.000.000,- oleh DRS. SURADJI JUNUS ;
Kas bon tertanggal 21 Agustus 2001 sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) oleh SOFYAN ADAM dan mengetahui DRS. SURADJI JUNUS, dananya diserahkan oleh SOFYAN ADAM ke DRS.SURADJI JUNUS ;
Kas bon tertanggal 24 Agustus 2001 sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah)oleh YUSLAN AKAS;
Kas bon tertanggal 8 Oktober 2001 sebesar Rp. 1.025.000.000,- (Satu Milyar Dua Puluh Lima Juta Rupiah) oleh YUSLAN AKAS ;
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa pada tanggal 11 Juli
2001 ......
2001 telah melakukan kas bon terhadap dana bantuan modal usaha PDPS TA. 2001 Sebesar Rp. 750.000.000,-( Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dan uangnya terdakwa cairkan melalui cek No. OP 068401 tertanggal 11 Juli 2001 yang diserahkan oleh Bendahara Umum Daerah TJUT NURMAJA MULI dan dicairkan sendiri oleh terdakwa DRS. SURADJI JUNUS ;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi SOFYAN ADAM ia juga telah melakukan kas bon terhadap dana bantuan modal usaha PDPS TA. 2001 pada tanggal 21 Agustus 2001 atas perintah terdakwa DRS. SURADJI JUNUS sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) dan setelah uangnya cair langsung diserahkan ke terdakwa ;
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa DRS.SURADJI JUNUS ia telah memerintahkan SOFYAN ADAM untuk kas bon dana bantuan modal usaha PDPS TA. 2001 pada tanggal 21 Agustus 2001 sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah)dan uang kas bon tersebut telah terdakwa serahkan kepada YUSLAN AKAS;
Bahwa terhadap uang Rp. 750.000.000,-( Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) tersebut telah digunakan oleh terdakwa DRS. SURADJI JUNUS sebagai berikut :
Sewa kantor PDPS selama 3 (Tiga) tahun sebesar Rp 120.000.000.- (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah) ;
Pembayaran biaya operasional kapal KM Pulau Weh sebesar Rp. 16.940.000,- (Enam Belas Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) pada tanggal 11 Oktober 2001 telah terdakwa bayar kepada HASBALLAH (Chief Officer) KM Pulau Weh ;
Terhadap sisa uang dana bantuan modal usaha PDPS TA. 2001 telah terpakai untuk bantuan tamu-tamu daerah, bantuan/sumbangan sosial dan kegiatan olah raga ;
Menimbang, bahwa apakah kas bon dan pengunaan uang kas bon tersebut yang telah dilakukan oleh terdakwa DRS. SURADJI JUNUS Bin MUHAMMAD JUNUS dapat dikategorikan sebagai perbuatan Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan atau Kedudukan? Untuk menjawab pertanyaan tersebut Majelis akan membahas dan mempertimbangkan sebagai berikut :
- Bahwa..........
Bahwa berdasarkan ketentuan penjelasan pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 105 tahun 2000 Tentang Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah dinyatakan " dalam rangka efisiensi dan efektifitas pengelolaan keuangan daerah, Kepala Daerah mendelegasikan sebagian atau seluruh kewenangannya kepada perangkat pengelola keuangan daerah. Kewenangan yang didelegasikan minimal adalah kewenangan yang berkaitan dengan tugas sebagai bendahara umum daerah. Sekretaris Daerah atau pimpinan perangkat pengelola keuangan daerah bertanggung jawab kepada pemegang kekuasaan umum pengelola keuangan daerah"
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 105 tahun 2000 Tentang Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah pasal 26 disebutkan “ untuk setiap pengeluaran atas beban APBD diterbitkan Surat Keputusan Otorisasi atau Surat Keputusan lainnya yang disamakan dengan itu oleh pejabat yang berwenang”;
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994 Tentang Pelaksanaan Anggaran PEndapatan dan Belanja Daerah dalam pasal 6 ayat (2) disebutkan : “ pengeluaran atas beban anggaran belanja daerah harus berdasarkan bukti atas hak yang sah untuk memperoleh pembayaran ;
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994 Tentang Pelaksanaan Anggaran PEndapatan dan Belanja Daerah dalam pasal 16 ayat (1) disebutkan : “dana anggaran yang diperlukan guna membiayai pengeluaran anggaran disediakan dengan menerbitkan Surat Keputusan Otorisasi (SKO) berdasarkan DIKDA/DIPDA ;
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994 Tentang Pelaksanaan Anggaran PEndapatan dan Belanja Daerah dalam pasal 18 ayat (5) disebutkan :"setiap pengeluaran diterbitkan Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) yang didasarkan pada Surat Keputusan Otorisasi (SKO)/DIPDA."
Bahwa menurut keterangan ahli yang dimaksud dengan kas bon adalah peminjaman sementara tanpa melalui mekanisme
Administrasi..........
administrasi keuangan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku ;
Bahwa di dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi pedoman dalam pengeluaran dana APBD yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 105 tahun 2000 Tentang Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994 Tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tidak diatur atau disebutkan dalam satu pasal pun mengenai diperbolehkan ataupun larangan dan ancaman dengan sanksi pidana mengenai kas bon dan hanya mengatur mengenai bagaimana pengelolaan keuangan daerah secara administrasi ;
Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 105 tahun 2000 Tentang Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994 Tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah terhadap mekanisme pengeluaran uang APBD baik berupa pos belanja rutin maupun pembangunan/proyek adalah bendaharawan yang bersangkutan mengajukan surat permintaan pembayaran untuk rutin (SPPR) dan untuk pembangunan (SPPP) kepada kepala daerah dan disertai bahan-bahan selengkapnya sesuai dengan syarat-syarat yang diperlukan untuk diterbitkannya Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) dan setiap pengeluran SPMU harus didasarkan pada Surat Keputusan Otorisasi (SKO)/DIPDA selanjutnya SPMU dibawa bendahara daerah/pemegang kas untuk diuangkan/dicairkan dananya;
Menimbang, bahwa terhadap dana bantuan modal usaha PDPS TA. 2001 telah ditarik duluan dengan cara kas bon oleh terdakwa DRS. SURADJI JUNUS BIN MUHMMAD JUNUS tanpa melalui prosedur sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 105 tahun 2000 Tentang Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994 Tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 105 tahun 2000 Tentang Pengelolaan
Dan.........
dan Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah, sekretaris daerah mendapatkan pendelegasian kewenangan dari kepala daerah dalam pengelolaan keuangan daerah ;
Menimbang, bahwa pengambilan uang yang telah dilakukan terdakwa DRS. SURADJI JUNUS BIN MUHAMMAD JUNUS yaitu pada tanggal 11 Juli 2001 sebesar Rp. 750.000.000,- dan tanggal 21 Agustus 2001 Rp. 200.000.000,- hanya didasarkan kepada kas bon atau kwitansi pinjaman sementara serta tidak disertai dengan administrasi keuangan seperti tidak diterbitkannya surat keputusan otorisasi (SKO), Surat Permintaan pembayaran (SPP), Surat Permintaan Membayar Uang (SPMU) dan bertentangan dengan prosedur administrasi keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 105 tahun 2000 Tentang Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994 Tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 105 tahun 2000 Tentang Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994 Tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tidak diatur mengenai diperbolehkanya kas bon maka yang menjadi acuan/pedoman dalam pengeluaran/pegelolaan keuangan daerah adalah aturan yang tertulis dalam peraturan tersebut dan tidak boleh disimpangi/dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi MUFIAL RIZAL (Pimpro) dan HENNY YUSMARITA (Benpro, mereka tidak pernah menyalurkan dana bantuan modal usaha PDPS TA. 2001 tersebut sesuai dengan administrasi proyek sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 105 tahun 2000 Tentang Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994 Tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas oleh karena terdakwa sebagai Sekretaris Daerah yang juga memiliki kewenangan dalam pengelolaan keuangan Negara sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 105 tahun 2000 maka terhadap kas bon yang telah dilakukan oleh
Terdakwa.........
terdakwa jelas merupakan penyimpangan dari kewenangan yang diberikan undang-undang kepada Terdakwa DRS. SURADJI JUNUS ;
Menimbang, bahwa terdakwa DRS.SURADJI JUNUS adalah Sekretaris Daerah kota sabang yang mendapat wewenang melalui memo dari Walikota SOFYAN HAROEN (Bukti T-1) untuk melakukan kas bon dalam rangka mempersiapkan sarana dan prasana atau operasional PDPS;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan membahas memo walikota sabang tersebut sebagai berikut :
Bahwa menurut penjelasan pasal 1 angka 3 Undang-Undang nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara disebutkan bahwa keputusan tata usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha Negara yang berisi tindakan hukum tata usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat kongkret, individual dan final,yang menimbulkan akibat hokum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
Bahwa penetapan tertulis maksudnya adalah cukup hitam diatas putih karena menurut penjelasan atas pasal tersebut dikatakan bahwa "form" tidak penting bahkan nota atau memo saja sudah memenuhi syarat sebagai penetapan tertulis (Philipus M. Hadjon,dkk., Pengantar Hukum Administrasi Indonesia Introductiom to the Indonesian Administrative Law.,penerbit Gadjah Mada University Press, cetakan ketujuh., Hal 138) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pembahasan tersebut diatas memo yang dikeluarkan oleh Walikota Sabang SOFYAN HAROEN (bukti T-1) termasuk sebagai keputusan pejabat tata usaha Negara dalam hal ini adalah Walikota Sabang SOFYAN HAROEN yang dikeluarkan kepada terdakwa DRS. SURADJI JUNUS yang isinya memberikan tugas untuk melakukan kas bon dalam rangka mempersiapkan sarana dan prasana atau operasioanl PDPS ;
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap tugas tersebut oleh terdakwa DRS. SURADJI JUNUS telah dilakukan kas bon terhadap dana bantuan modal usaha PDPS TA. 2001 sebesar Rp. 750.000.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah);
Menimbang........
Menimbang, bahwa terhadap pengunaan dana kas bon bantuan modal usaha PDPS TA. 2001 sebesar Rp. 750.000.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)tersebut telah di gunakan terdakwa untuk untuk persiapan kantor yaitu sewa kantor PDPS selama 3 (Tiga) tahun sebesar Rp 120.000.000.- (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah), serta biaya operasional kapal KM Pulau Weh sebesar Rp. 16.940.000,- (Enam Belas Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) pada tanggal 11 Oktober 2001 dan terhadap sisa dananya telah digunakan untuk kepentingan sosial kemasyarakatan seperti untuk bantuan tamu-tamu daerah, bantuan/sumbangan sosial dan kegiatan olah raga ;
Menimbang, bahwa pengunaan dana bantuan modal usaha TA. 2001 yang telah dikas bon oleh terdakwa telah digunakan untuk kepentingan sosial kemasyarakatan seperti untuk bantuan tamu-tamu daerah, bantuan/sumbangan sosial dan kegiatan olah raga sebesar Rp. 495.300.000,- (Empat Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 12 ayat (1) Jo ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 105 tahun 2000 Tentang Pengelolaan dan Pertanggung jawaban Keuangan Daerah bahwa terhadap biaya pengeluaran yang sifatnya tidak tersangka disediakan dalam anggaran tersendiri dan pengeluaran tidak tersangka tersebut adalah untuk penanganan bencana alam, bencana sosial dan pengeluaran tidak tersangka lainnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut telah ternyata terbukti pegunaan uang kas bon dana bantuan modal usaha PDPS TA. 2001 tersebut oleh terdakwa DRS. SURADJI JUNUS telah menyimpang dari tugas atau kewenangan yang diberikan melalui memo walikota sabang yaitu untuk mempersiapkan sarana dan prasana atau operasioanal PDPS ;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut diatas telah ternyata terbukti terdakwa DRS. SURADJI JUNUS telah Menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Unsur Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan atau Kedudukan telah terpenuhi ;
A.d.4.Unsur..........
A.d.4.Unsur Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa penjelasan pasal 2 ayat (1) undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menerangkan : “dalam ketentuan ini kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara “menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi, cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka kata “dapat” berarti bukan saja perbuatan tersebut telah nyata-nyata berakibat terjadinya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara (actual loss), melainkan juga meliputi perbuatan yang telah dapat (berpotensi) menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara (potential loss) ;
Menimbang, bahwa dalam penjelasan umum undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dimaksud dengan keuangan negara adalah : “kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahakan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
a).Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik tingkat pusat maupun daerah ;
b).Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara ”;
Menimbang, bahwa dalam penjelasan umum undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dimaksud dengan perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah, baik di
Tingkat..........
tingkat pusat maupun daerah sesuai dengan ketentuan peraturan per-undang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat ;
Menimbang, bahwa unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terdiri dari :
- Dapat merugikan keuangan negara, ;atau
- Dapat merugikan perekonomian negara ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli kerugian Negara dalam perkara ini adalah sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) yang diperoleh dari :
Jumlah uang untuk PDPS yang telah
dikeluarkan Kasda---------------- RP. 2.175.000.000,- (Tidak termasuk administrasi proyek Rp. 25.000.000,-)
Jumlah uang yang diterima
PDPS----------------------------- Rp. 1.175.000.000,-
JUMLAH Kerugian Negara Setelah
dikurangkan diperoleh ---------Rp. 1.000.000.000,-.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta Hukum yang terungkap dipersidangan uang yang berada ditangan terdakwa DRS. SURADJI JUNUS adalah sebesar Rp. Rp. 750.000.000,-( Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) telah digunakan oleh terdakwa DRS. SURADJI JUNUS sebagai berikut :
Sewa kantor PDPS selama 3 (Tiga) tahun sebesar Rp 120.000.000.- (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah) ;
Pembayaran biaya operasional kapal KM Pulau Weh sebesar Rp. 16.940.000,- (Enam Belas Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) pada tanggal 11 Oktober 2001 telah terdakwa bayar kepada HASBALLAH (Chief Officer) KM Pulau Weh ;
Terhadap sisa uang dana bantuan modal usaha PDPS TA. 2001 telah terpakai untuk bantuan tamu-tamu daerah, bantuan/sumbangan sosial dan kegiatan olah raga ;
Menimbang........
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi BAHARUDIN LUTHFI ,keterangan saksi RAHMAWATI dan keterangan terdakwa DRS. SURADJI JUNUS bahwa terhadap sisa dana bantuan modal usaha PDPS TA.2001 tersebut yang belum masuk kerekening PDPS telah disetor oleh terdakwa dengan cara bertahap dari tahun 2003 sampai dengan tahun 2004 dengan perincian yaitu :
Tanggal 06-03-2003 Rp. 95.300.000.
Tanggal 25-04-2003 Rp. 130.000.000.
Tanggal 28-04-2003 Rp. 70.000.000.
Tanggal 15-07-2003 Rp. 100.000.000.
Dan yang disetor tahun 2004 :
1.Tanggal 20-20-2004 Rp. 50.000.000.
2.Tanggal 12-03-2004 Rp. 20.000.000.
3.Tanggal 31-03-2004 Rp. 30.000.000.
Jumlah Rp. 495.300.000.
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 5 Perda kotamadya tk II sabang Nomor 7 tahun 1994 tujuan dan maksud didirikannya Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang (PDPS) untuk turut berperan serta dalam pengembangan perekonomian daerah, memperluas pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya termasuk memperluas kesempatan berusaha dan lapangan kerja serta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah ;
Menimbang, bahwa dengan tidak masuknya dana bantuan modal usaha PDPS TA.2001 sebesar Rp. 495.300.000,- (Empat Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) ke rekening PDPS tentunya berdampak terhadap perputaran modal, kegiatan usaha dan kemampuan Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang (PDPS) sebagai salah satu perusahaan daerah sabang untuk menghasilkan laba perusahaan baik pada tahun anggaran berjalan maupun tahun anggaran selanjutnya secara maksimal ;
Menimbang, bahwa dalam penjelasan umum undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menerangkan : “dalam undang-undang ini, tindak pidana korupsi dirumuskan secara tegas sebagai tindak pidana formil yang dianut dalam undang-undang ini, meskipun hasil korupsi korupsi telah dikembalikan kepada negara, pelaku pelaku tindak
Pidana..........
pidana korupsi tetap diajukan kepengadilan dan tetap dipidana”;
Menimbang, bahwa dari pengunaan dana kas bon sebesar Rp. 750.000.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) tersebut yang telah digunakan oleh Terdakwa DRS. SURADJI JUNUS sesuai dengan peruntukkannya yaitu :
- Pembayaran sewa kantor PDPS..... Rp. 120.000.000,-
- Pembayaran Operasional Kapal KM.P.Weh... Rp. 16.940.000,-
Jumlah............................... Rp. 136.940.000,-
Sehingga dengan demikian dari dana kas bon Rp. 750.000.000,- dikurangi dengan dana yang telah digunakan sesuai dengan peruntukkannya sebesar Rp. 136.940.000,- maka sisanya yang belum sesuai peruntukkannya adalah sebesar Rp. 613.060.000,-. Kemudian dari dana tersebut dikurangkan dengan uang yang telah dikembalikan oleh terdakwa DRS. SURADJI JUNUS sebesar Rp. 495.300.000,- maka sisanya adalah sebesar Rp. 117.760.000,- yang oleh terdakwa seolah-olah digunakan untuk pembayaran Pembayaran gaji, bonus, dan pemulangan anak buah kapal KM Pulau Weh sebanyak 14 orang pada bulan oktober 2001.
Menimbang, bahwa terhadap pembayaran gaji, bonus, dan pemulangan anak buah kapal KM Pulau Weh sebanyak 14 orang tersebut sebesar Rp.117.760.000,- (Seratus Tujuh Belas Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) tidak didukung oleh keterangan saksi-saksi dan alat bukti lainnya sehingga kwitansi pembayaran (bukti nomor 15/ bukti T-6)diragukan kebenarannya dan telah dikesampingkan sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis berpendapat kerugian negara yang nyata dan pasti jumlahnya adalah sebesar Rp.117.760.000,- (Seratus Tujuh Belas Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah); Menimbang, bahwa oleh karena itu menurut Majelis unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas dengan demikian Majelis tidak sependapat dengan nota pembelaan Penasihat Hukum terdakwa ;
Menimbang, bahwa terhadap surat pernyataan dari saksi YUSLAN AKAS (bukti T-7) yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa pada saat pembacaan repliknya, oleh karena saksi
YUSLAN...........
YUSLAN AKAS telah dipanggil beberapa kali untuk hadir dipersidangan namun karena saksi YUSLAN AKAS menderita sakit yang tidak memungkinkan untuk hadir dipersidangan, maka keterangannya dalam berita acara penyidik dibacakan dan keterangan tersebut telah diberikan dibawah sumpah, oleh karena itu surat pernyataan saksi YUSLAN AKAS (bukti T-7) bertentangan dengan keterangan saksi YUSLAN AKAS dalam berita acara penyidikan, maka Majelis menerima keterangan dalam berita acara penyidikan dan mengenyampingkan surat pernyataan saksi tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka seluruh unsur pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah terpenuhi, sehingga terdakwa DRS. SURADJI JUNUS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kedua ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan kedua telah terbukti maka dakwaan lainnya tidak perlu dibuktikan lagi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengamatan Majelis baik terhadap diri maupun perbuatan Terdakwa DRS. SURADJI JUNUS tidak terdapat alasan pemaaf dan alasan pembenar yang dapat menghapuskan pidana maka terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa walaupun uang yang telah digunakan oleh terdakwa DRS.SURADJI JUNUS untuk kepentingan sosial kemasyarakatan seperti untuk bantuan tamu-tamu daerah, bantuan/sumbangan sosial dan kegiatan olah raga sebesar Rp. 495.300.000,- (Empat Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah)telah dikembalikan oleh terdakwa dari tahun 2003 sampai dengan tahun 2004 namun tidak menghilangkan sifat melawan hukum dari terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan pasal 4 undang-undang nomor 31 tahun 1999 Jo Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi disebutkan "dalam hal pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal
2 dan............
2 dan pasal 3 telah memenuhi unsur-unsur pasal dimaksud, maka pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut. Pengembalian kerugian negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan"
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan Majelis akan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan hal-hal yang memberatkan terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa dilakukan disaat Pemerintah Republik Indonesia sedang gencar-gencarnya memberantas perbuatan Tindak Pidana Korupsi ;
Hal-hal yang meringankan :
terdakwa berlaku sopan dalam persidangan ;
terdakwa belum pernah dihukum ;
terdakwa mempunyai tanggungan keluarga anak dan istri ;
terdakwa beritikad baik mengembalikan dana sebesar Rp. 495.300.000,- (Empat Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) kepada Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang (PDPS);
Menimbang, bahwa dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 bahwa pidana denda dapat dijatuhkan secara kumulatif atau secara alternatif dengan pidana penjara. Dan kepada Terdakwa DRS. SURADJI JUNUS juga selain pidana penjara akan dijatuhkan pidana denda yang jumlahnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa selain pidana pokok terhadap para Terdakwa tindak pidana korupsi dapat dijatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana..........
Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 selain pidana pokok terhadap pelaku tidak pidana korupsi juga dikenakan pidana tambahan ;
Menimbang, bahwa pidana tambahan membayar uang pengganti dimaksudkan untuk mengembalikan kerugian Negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa terhadap terdakwa DRS. SURADJI JUNUS BIN MUHAMMAD JUNUS selain pidana pokok juga dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang besarnya sama dengan jumlah kerugian negera yaitu sebesar Rp.117.760.000,- (Seratus Tujuh Belas Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas dan juga oleh karena pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakawa tersebut lebih lama dari masa penahanan sementara yang telah dijalani maka terhadap terdakwa DRS. SURADJI JUNUS diperintahkan tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang bahwa berdasarkan pasal 22 ayat (6) KUHAP maka penangkapan dan atau penahanan terhadap para terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dalam perkara ini tetap dilampirkan dalam berkas perkara ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah maka harus dibebani untuk membayar biaya perkara ini ;
Mengingat ketentuan pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi dan Undang undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan ;
Mengadili........
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa DRS SURADJI JUNUS BIN MUHAMMAD JUNUS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI”;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa DRS SURADJI JUNUS BIN MUHAMMAD JUNUS tersebut dengan pidana penjara selama 2 (Dua)tahun, ;
Menghukum Terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka kepada terdakwa dikenakan hukuman pengganti denda berupa pidana kurungan selama : 1 (satu) bulan ;
Menghukum pula terdakwa tersebut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.117.760.000,- (Seratus Tujuh Belas Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah)paling lambat 1 (satu) bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, apabila setelah lewat 1 (satu) bulan terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta kekayaan terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti dengan ketentuan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan;
Menetapkan lamanya terdakwa dalam tahanan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan dalam tahanan ;
Memerintahkan barang bukti :
DIPDA TA. 2001 Proyek Bantuan Modal Usaha untuk PDPS Tanggal 05 Juni 2001 ;
Surat Keputusan Walikota Sabang Nomor 156 Tahun 2001 Tanggal 12 Juni 2001 tentang Pengangkatan Pimpro dan Benpro Proyek Bantuan Modal Usaha untuk PDPS ;
SPM No. 479/ps/2001 tertanggal 17 September 2001 dan bukti kwitansi pembayaran Bantuan Modal Usaha kepada PDPS dari sumber dana Migas TA. 2001 tertanggal 18 September 2001 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu
Milyar..........
Milyar Rupiah) yang diterima oleh YUSLAN AKAS selaku direktur Utama PDPS. (lunas dibayar tanggal 18 September 2001);
SPM No. 546/ps/2001 tertanggal 08 Oktober 2001 dan bukti kwitansi pembayaran Bantuan Modal Usaha kepada PDPS dari sumber dana DAU TA. 2001 tertanggal 16 Oktober 2001 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang diterima oleh YUSLAN AKAS selaku Direktur Utama PDPS. (lunas dibayar tanggal 16 Oktober 2001);
SPM No. 551/ps/2001 tertanggal 08 Oktober 2001 dan bukti kwitansi pembayaran Bantuan Modal Usaha kepada PDPS tertanggal 16 Oktober 2001 sebesar Rp. 475.000.000,- (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) yang diterima oleh YUSLAN AKAS selaku Direktur Utama PDPS. (lunas dibayar tanggal 16 Oktober 2001);
SPM No. 1547/PT/2001 tertanggal 29 Desember 2001 dan bukti kwitansi Penyaluran Bantuan Modal Usaha kepada PDPS dari sumber dana PBB dan Perimbangan Migas TA. 2001 tertanggal 31 Desember 2001 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang diterima oleh YUSLAN AKAS selaku Direktur Utama PDPS. (lunas dibayar tanggal 31 Desember 2001);
Kontrak Nomor : 01/SPK/2001 tertanggal 08 September 2001 ;
Kwitansi Pembayaran Pembelian Mobiler untuk keperluan PDPS dari Proyek Bantuan Modal Usaha untuk PDPS sebesar Rp. 346.887.311 tanggal 25 Oktober 2001;
Surat Keputusan Walikota Sabang Nomor 434 tahun 2001 tanggal 24 September 2001 tentang Pengangkatan Direktur Utama dan Anggota Direksi Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang (PDPS) periode 2001 – 2005 ;
Rekening Koran BPD Istimewa Aceh perihal Rekening Giro Atas Nama Perusahaan Daerah No. Rek. : 3101004.9 Periode 01/08/2001/ s/d 31/12/2001 ;
Rekening Koran No. Rek : 31-69-009 atas Nama PDPS ;
12. Kwitansi..........
Kwitansi Pembayaran panjar untuk pengadaan peralatan kantor PDPS sebesar Rp. 220.000.000,- tanggal 12 Oktober 2001 ;
Kwitansi Pembayaran Lunas uang sewa Kantor PDPS selam 3 tahun sebesat Rp. 120.000.000,- tanggal 09 Nopember 2001;
Kwitansi biaya penambahan dana pengadaan Kapal Barang (Cargo) milik Pemerintah Kota Sabang untuk menunjang Pelabuhan Bebas dan Perdagangan bebas sabang sebesar Rp. 100.000.000,- tanggal 31 Desember 2001 ;
Kwitansi Pembayaran gaji, bonus dan biaya transportasi eks. Anak buah kapal (ABK) KM. Prima Sakti sebanyak 14 orang sebesar Rp. 117.760.000,- ;
Daftar lampiran pembayaran gaji, bonus dan biaya transportasi eks. Anak buah kapal (ABK) KM. Prima Sakti sebanyak 14 orang sebesar Rp. 117.760.000,- Tanggal 13 Oktober 2001 ;
Kwitansi pembayaran harga 1 Unit lap top merk Toshiba, 1 Unit Printer merk Canon dan 1 Unit Loudspeaker merk Platinum MCA/3310 N untuk keperluan inventaris PDPS sebesar Rp. 29.999.200,- Tanggal 31 Desember 2001 ;
Kwitansi Pembayaran biaya Bantuan dalam rangka pengurusan surat-surat kapal barang (Cargo) milik Pemko Sabang sebesar Rp. 43.220.000,- Tanggal 31 Desember 2001;
Kwitansi pembayaran SPPD An. Drs. SURADJI JUNUS, Drs. SAFRAWI UMAR, SUKIMAN YUSLAN AKAS dan SOFYAN ADAM, SH sebesar Rp. 26.780.800,- Tanggal 04 Januari 2002 ;
Kwitansi pembayaran foto copy dan surat sebanyak 400 lembar dan print computer double folio sebesar Rp. 156.000,- Tanggal 19 Oktober 2001 ;
Kwitansi Pembayaran keperluan Operasional Kapal KM. Prima Saksi Voyage I (KM. Pulau Weh sekarang) bulan Oktober 2001 sebesar Rp. 16.940.000,- Tanggal 11 Oktober 2001 ;
22. Grosse...........
Grosse Akte Npmpr 2130 Tanggal 04 September 2000 ;
Daftar penyertaan Modal dari Pemko Sabang ke PDPS Tanggal 31 Desember 2005 atas nama RAHMAWATI, SE.AK;
Rekening Koran BRI Unit Sabang Kanca Banda Aceh A-037-012 tanggal 04 April 2003 No. Rek : 31-69-0009 atas Nama PDPS ;
Rekening Koran BRI Unit Sabang Kanca Banda Aceh A-037-012 Tanggal 02 Mei 2003 No. Rek : 31-69-0009 atas nama PDPS ;
Rekening Koran BRI Unit Sabang Kanca Banda Aceh A-037-012 Tanggal 06 Agustus 2003 No. Rek : 31-69-0009 atas nama PDPS;
Rekening Koran BRI Unit Sabang Kanca Banda Aceh A-037-012 Tanggal 27 Februari 2004 No. Rek : 31-69-0010 atas nama Impor Ekspor PDPS ;
Rekening Koran BRI Unit Sabang Kanca Banda Aceh A-037-012 Tanggal 27 Februari 2004 No. Rek : 31-69-0010 atas nama Impor Ekspor PDPS ;
Penerimaan Kas PDPS Bulan Maret 2004 ;
– Foto copy Cek Nomor CDS 754303 telah dibayar tanggal 09-10-2001 ;
- Foto copy Cek Nomor CDS 754304 telah dibayar tanggal 12-10-2001 ;
Kwitansi pembayaran gaji untuk bulan Desember 2001 untuk ABK Kpl. KM. Prima Sakti Sabang Rp. 34.090.000,- Tanggal 29 Desember 2001 ;
Kwitansi Kas Bon Rp. 750.000.000,- Tanggal 11 Juli 2001;
Kas Bon Pinjaman Sementara dari Bantuan PDPS sebesar Rp. 200.000.000,- Tanggal 21 Agustus 2001 ;
Kas Bon Pinjaman Sementara sebesar Rp. 1.025.000.000,- Tanggal 08 Oktober 2001 ;
BA Serah Terima Kapal Barang (Cargo) serta Sarana pendukungnya dari Pemko sabang kepada PDPS Nomor : 552.2/2010 Tanggal 04 Oktober 2001 ;
BA Serah Terima Kapal Barang (Cargo) serta Sarana pendukungnya dari Pemko sabang kepada PDPS Nomor : 552.2/2009 Tanggal 06 Oktober 2001 ;
37. BA...........
BA Serah Terima Kapal Barang (Cargo) serta Sarana pendukungnya dari Pemko sabang kepada PDPS Nomor : 552.2/2008 Tanggal 08 Oktober 2001 ;
Keputusan Walikota Sabang Nomor : 138 Tahun 2001 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan, Kegiatan/Pasal dan Proyek APBD TA. 2001 ;
Qanun Kota Sabang Nomor : 11 Tahun 2002 Tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA. 2001 ;
Buku Bank Bulan Juli 2001 ;
Ekor Cek Nomor : OP 068401 Tanggal 11 Juli 2001 (pembayaran Operasional PDPS) ;
Rekening Koran BPD Istimewa Aceh perihak Rekening Giro atas nama Walikota Madya Sabang No. Rek : 1201001.4 Periode 02/07/2001 s/d 31/07/2007 ;
Rekening Koran BRI Unit sabang Kanca Banda Aceh A-037-012 Tanggal 31 Agustus 2001 halaman : 01 ;
Buku Bank Bulan Agustus 2001 ;
Ekor Cek Nomor : CDQ 532767 Tanggal 24 Agustus 2001;
Ekor Cek Nomor : CDQ 532763 Tanggal 24 Agustus 2001;
Buku Bank Bulan Oktober 2001 ;
Rekening Koran BRI Unit sabang Kanca Banda Aceh A-037-012 Tanggal 30 Oktober 2001 halaman : 01 ;
Ekor Cek Nomor : CDQ 532773 Tanggal 08 Oktober 2001;
Keputusan Walikota Sabang Nomor : 679 Tahun 2001 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Kegiatan dan Proyek Perubahan Anggaran dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2001 ;
Surat Perjanjian Pembelian Nomor : 031/PDPS/2001 Tanggal 22 Desember 2001 ;
Faktur Tanggal 31 Desember 2001 ;
Pesanan/Order Nomor : 01/PSN/2001 Tanggal 31 Desember 2001 ;
Surat Keterangan Khusus Pemakaian Barang Inventaris Nomor : 032/PDPS/2001 Tanggal 14 Februari 2002 ;
Catatan Drs. BAHARUDDIN LUTFI yang berkenaan dengan sewa Kantor Tahun 2001 ;
36. Foto.........
Foto Copy Catatan Drs. BAHARUDDIN LUTFI yang berkenaan dengan penggunaan anggaran sebesar Rp. 529.700.000,- yang bukan dikeluarkan dari Kas PDPS ;
Surat Perjanjian Sewa Pakai Bangunan Toko Tanggal 09 Oktober 2001 antara H. MARZUKI BUDIMAN selaku pihak pertama dengan DRs. BAHARUDDIN LUTFI selaku pihak kedua (PDPS) ;
Kwitansi Pembayaran biaya pembelian barang-barang meubiler untuk kantor PDPS sebesar Rp. 37.110.000,- Tanggal 07 Mei 2002 atas setuju bayar Drs. BAHARUDDIN LUTFI yang menerima Mufial Rizal ;
Laporan Hasbuh’n Basri per 31 Desember 2002 ;
Laporan Hasbuh’n Basri per 31 Desember 2003 ;
Surat Perjanjian Kerja Nomor : 017/PRO-KA/VIII/2001 tertanggal 20 Agustus 2001 ;
Pengesahan Daftar Usulan Rencana Proyek Daerah (DURPDA) TA. 2001 proyek pengadaan Kapal Laut untuk kegiatan Ekspor dan Impor Kota Sabang ;
Daftar Usulan Proyek Daerah (DUPDA) TA. 2001 Proyek Pengadaan Kapal Laut untuk kegiatan Ekspor dan Impor Kota Sabang ;
1 (satu) bundel bukti pengeluaran SPM Pembelian Kapal Laut untuk kegiatan Ekspor dan Impor Tahun 2001 ;
1 (satu) bundel bukti pengeluaran biaya Administrasi Proyek pengadaan Kapal Laut untuk kegiatan Ekspor dan Impor Tahun 2001 ;
1 (satu) bundel bukti penyampaian SPJ dari Bulan Januari s/d Desember 2001 Proyek pengadaan Kapal Laut untuk kegiatan Ekspor dan Impor Tahun 2001 ;
SK Walikota Sabang Nomor : 143 Tahun 2002 tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas PDPS (BP-PDPS) Periode 2002-2004 ;
Buku Pengeluaran SPPD Pemko Sabang ;
Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 821.212.2.1891 beserta lampiran tentang Pengangkatan Drs. SURADJI JUNUS sebagai Sekda Kota Sabang.
Dan......
Dan bukti tambahan dari Penasihat Hukum terdakwa berupa :
Bukti T-1, Fotocopy memo tertanggal 10 Juli 2001 dari Walikota Sabang Drs. SOFYAN HAROEN kepada terdakwa DRS. SURADJI JUNUS selaku Sekretaris Daerah Kota Sabang, untuk mencairkan dana sebesar Rp. 750.000.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah);
Bukti T-2, Fotocopy surat keputusan walikota Sabang tertanggal 28 Oktober 1996 tentang pengangkatan DRS. SURADJI JUNUS sebagai Direktur Umum PDPS ;
Bukti T-3, Fotocopy tanda terima uang sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) pada tanggal 24 Agustus 2001 dari Sekretaris Daerah Kota Sabang (DRS. SURADJI JUNUS) kepada YUSLAN AKAS;
Bukti T-4, Fotocopy tanda terima uang sebesar Rp. 120.000.000,- (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah) tertanggal 9 Nopember 2001 kepada H. MARZUKI BUDIMAN untuk pembayaran sewa kantor selama 3 (tiga) tahun ;
Bukti T-5, Fotocopy tanda terima uang sebesar Rp. 16.940.000,- (enam Belas Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) tertanggal 11 Oktober 2001 dari DRS. SURADJI JUNUS kepada HASBALLAH ISKANDAR ;
Bukti T-6, Fotocopy tanda terima uang Rp. 117.760.000,- (Seratus Tujuh Belas Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah), kepada RAHIM SADEK untuk pembayaran gaji bonus dan biaya transportasi ABK sebanyak 14 orang ;
Bukti T-7, Fotocopy Surat Pernyataan YUSLAN AKAS yang ditanda tangani diatas kertas materai tentang pembayaran uang Rp. 16.940.000,- (enam Belas Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) dan uang Rp. 117.760.000,- (Seratus Tujuh Belas Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) ;
Bukti T-8, Fotocopy rekening koran BRI Unit Sabang tertanggal 6 Maret 2003 sebesar Rp. 95.000.000,- (Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah);
Bukti T-9, Fotocopy rekening koran BRI Unit Sabang tertanggal 25 Juni 2003 sebesar Rp. 130.000.000,- (seratus Tiga Puluh Juta Rupiah) dan Rp. 70.000.000,- (Tujuh Puluh Juta Rupiah);
10. Bukti........
Bukti T-10, rekening koran BRI Unit Sabang tertanggal 15 Juli 2003 sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah);
Bukti T-11, rekening koran BRI Unit Sabang tertanggal 20 Pebruari 2004 sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah);
Bukti T-12, Fotocopy rekening koran BRI Unit Sabang tertanggal 12 Maret 2004 sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah);
Bukti T-13, Fotocopy rekening koran unit Sabang tertanggal 13 Maret 2004 sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga puluh Juta Rupiah) ;
Kesemuanya bukti nomor 1 sampai dengan nomor 69 dan bukti tambahan dari penasihat hukum terdakwa dari nomor 1 sampai dengan nomor 13 Tetap dilampirkan dalam berkas perkara ;
Membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa sebesar Rp.5000,- (Lima Ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada Hari Senin, tanggal 20 Agustus 2007 oleh ACICE SENDONG, SH.MH sebagai Hakim Ketua Sidang, ISMAIL HIDAYAT, SH dan AGUS WINDANA, SH masing-masing sebagai hakim anggota putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh ANWAR USMAN Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sabang dengan dihadiri oleh DARWIN, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sabang dan dihadapan terdakwa yang didampingi oleh Tim Penasehat Hukumnya ;
HAKIM KETUA SIDANG,
HAKIM-HAKIM ANGGOTA,
ACICE SENDONG, SH.MH
1. ISMAIL HIDAYAT ,SH
2. AGUS WINDANA ,SH.
PANITERA PENGGANTI,
ANWAR USMAN