131/Pid.Sus/2016/PN Amt.
Putusan PN AMUNTAI Nomor 131/Pid.Sus/2016/PN Amt.
Other Participants (1)
- M. HIDAYATULLAH als DAYAT bin ALI SYAHBANA (alm).
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa M. HIDAYATULLAH als DAYAT bin ALI SYAHBANA (alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa M. HIDAYATULLAH als DAYAT bin ALI SYAHBANA (alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima) juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: • 74 butir obat jenis Carnopen Zenith Pharmaceuticals ; • 1 buah HP Nokia N1200 hitam ; • 1 buah kantong plastik hitam ; Dirampas untuk negara • Uang tunai Rp.50.000,-, dirampas untuk negara ; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor131/Pid.Sus/2016/PN Amt.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Amuntai yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama Lengkap | : | M. HIDAYATULLAH als DAYAT bin ALI SYAHBANA (alm). |
| Tempat lahir | : | Banjarmasin. |
| Umur / Tanggal lahir | : | 28 tahun / 10 Desember 1987. |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki. |
| Kebangsaan/kewarganegaraan | : | Indonesia. |
| Tempat tinggal | : | Desa Bungin Rt.03, Kec.Paringin Selatan, Kab.Balangan. |
| A g a m a | : | Islam. |
| Pekerjaan | : | Wiraswasta. |
| Pendidikan | : | SLTP (tamat). |
Terdakwa mengahadap sendiri tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Terdakwa ditangkap dan ditahan sejak tangal 10 Maret 2016 hingga sekarang;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Amuntai tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa M. HIDAYATULLAH als DAYAT bin ALI SYAHBANA (alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 Undang-Undang R.I Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dakwaan Primair Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M. HIDAYATULLAH als DAYAT bin ALI SYAHBANA (alm), dengan pidana penjaraselama 1 (satu) tahun, dikurangi selama terdakwa ditahan, dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan dan dan pidana denda sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa diganti dengan pidana kurungan selama2 (dua) bulan kurungan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
74 butir obat jenis Carnopen Zenith Pharmaceuticals ;
1 buah HP Nokia N1200 hitam ;
1 buah kantong plastik hitam ;
dirampas untuk dimusnahkan, dan
Uang tunai Rp.50.000,-, dirampas untuk negara ;
4.Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan lisan dari Terdakwa yang pada pokoknya sebagai memohon keringanan hukuman, dikarenakan Terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan menyesali segala perbuatannya.
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan dan permohonan Terdakwa yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya tetap pada pendirian semula sebagaimana tuntutan in cassu;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya tetap pada pembelaan in cassu;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Primair
Bahwa terdakwa M. HIDAYATULLAH als DAYAT bin ALI SYAHBANA (alm), pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2016 sekitar jam 15.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2016, bertempat di Jl.Ahmad Yani Kel.Batu Piring, Kec.Paringin, Kab.Balangan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
|
| Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang R.I Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. |
Subsidair :
| --- Bahwa terdakwa M. HIDAYATULLAH als DAYAT bin ALI SYAHBANA (alm), pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2016 sekitar jam 15.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2016, bertempat di Jl.Ahmad Yani Kel.Batu Piring, Kec.Paringin, Kab.Balangan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : | |
| |
| Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang R.I Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. | |
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
Saksi FAHRIANSYAH, yang memberikan Keterangan di bawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi dan saksi ROBERTO MASIKU anggota Polres balangan ;
Bahwa benar saksi dan saksi ROBERTO MASIKU telah mendapat informasi masyarakat tentang perbuatan terdakwa menjual obat jenis Carnopen Zenith Pharmaceuticals ;
Bahwa benar saksi dan saksi ROBERTO MASIKU menindak lanjuti informasi dengan melakukan penyelidikan dan dilakukanlah tehnik pembelian terselubung;
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2016 sekitar jam 15.30 Wita, terdakwa menjual obat jenis Carnopen Zenith Pharmaceuticals kepada saksi di Jl.Ahmad Yani Kel.Batu Piring, Kec.Paringin, Kab.Balangan sebanyak sepuluh butir ;
Bahwa benar selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diri terdakwa ditemukan 20 butir obat jenis Carnopen Zenith Pharmaceuticals ;
Bahwa benar setelah itu dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa dan ditemukan 44 butir obat jenis Carnopen Zenith Pharmaceuticals ;
Tanggapan terdakwa :
Atas Keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkannya.
Saksi ROBERTO MASIKU, yang memberikan Keterangan di bawah janji di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi dan saksi FAHRIANSYAH anggota Polres balangan ;
Bahwa benar saksi dan saksi FAHRIANSYAH telah mendapat informasi masyarakat tentang perbuatan terdakwa menjual obat jenis Carnopen Zenith Pharmaceuticals ;
Bahwa benar saksi dan saksi FAHRIANSYAH menindak lanjuti informasi dengan melakukan penyelidikan dan dilakukanlah tehnik pembelian terselubung;
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2016 sekitar jam 15.30 Wita, terdakwa menjual obat jenis Carnopen Zenith Pharmaceuticals kepada saksi FAHRIANSYAH di Jl.Ahmad Yani Kel.Batu Piring, Kec.Paringin, Kab.Balangan sebanyak sepuluh butir ;
Bahwa benar selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diri terdakwa ditemukan 20 butir obat jenis Carnopen Zenith Pharmaceuticals ;
Bahwa benar setelah itu dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa dan ditemukan 44 butir obat jenis Carnopen Zenith Pharmaceuticals ;
Atas Keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa M. HIDAYATULLAH als DAYAT bin ALI SYAHBANA (alm) di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan dengan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2016 sekitar jam 15.30 Wita, terdakwa menjual obat jenis Carnopen Zenith Pharmaceuticals kepada saksi FAHRIANSYAH di Jl.Ahmad Yani Kel.Batu Piring, Kec.Paringin, Kab.Balangan sebanyak sepuluh butir ;
Bahwa benar saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh anggota kepolisian yaitu saksi FAHRIANSYAH dan saksi ROBERTO MASIKU terhadap diri terdakwa ditemukan 20 butir obat jenis Carnopen Zenith Pharmaceuticals ;
Bahwa benar saat dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa dan ditemukan 44 butir obat jenis Carnopen Zenith Pharmaceuticals ;
Bahwa benar terdakwa menjual obat jenis Carnopen Zenith Pharmaceuticals seharga Rp.45.000,- per keping @10 butir ;
Bahwa benar terdakwa mendapatkan jenis Carnopen Zenith Pharmaceuticals tersebut dengan cara membeli dari H.TINGHUI di Amuntai ;
Bahwa benar keuntungan yang didapat terdakwa sebesar Rp.25.000,- per keping @10 butir ;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
74 butir obat jenis Carnopen Zenith Pharmaceuticals ;
1 buah HP Nokia N1200 hitam ;
1 buah kantong plastik hitam ;
Uang tunai Rp.50.000,-
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan dengan dakwaan Alternatif oleh karena itu majelis hakim akan membuktikan salah satu dakwaan yang terbukti yaitu : Pasal 197 Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang unsur - unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang;
Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Hakim / Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Unsur “ Setiap orang “ ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “setiap orang“ adalah siapa saja sebagai subyek hukum publik yang terhadapnya terdapat persangkaan atau dugaan melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa orang sebagai subyek hukum sebagaimana layaknya haruslah memenuhi kriteria kemampuan dan kecakapan bertanggung jawab secara hukum, atau yang disebut juga sebagai syarat subyektif dan syarat obyektif;
Menimbang, bahwa dengan diajukannya Terdakwa M. HIDAYATULLAH als DAYAT bin ALI SYAHBANA (alm) dalam perkara ini, yang identitas lengkapnya sebagaimana tercantum secara jelas dan lengkap dalam surat dakwaan Penuntut Umum, identitas mana dibenarkan oleh Terdakwa maupun Saksi-Saksi di persidangan, sehingga mengenai subyek hukum dalam perkara ini tidak terjadi “eror in persona” (kesalahan orang) ;
Menimbang, bahwa secara obyektif, orang yang didakwa melakukan tindak pidana haruslah sudah dewasa secara hukum, serta cakap dan mampu dalam arti tidak terganggu akal pikirannya, serta dapat memahami dan menyadari sepenuhnya akan apa yang diperbuat dan akibat yang akan ditimbulkan dari perbuatannya itu ;
Menimbang, bahwa dalam kaitan itu, Penuntut Umum telah menghadapkan ke persidangan orang bernama M. HIDAYATULLAH als DAYAT bin ALI SYAHBANA (alm) Terdakwa mempunyai pengetahuan yang cukup serta mempunyai fisik yang dapat terlihat menunjukkan jasmani dan rohani yang sehat, sehingga Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur obyektif sebagai subyek hukum, selebihnya dengan tidak ternyata adanya halangan atau keadaan yang membuatnya ditentukan lain, ternyata pula bahwa secara subyektif Terdakwa cakap dan mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatan secara hukum;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan fakta-fakta sebagaimana terurai dan telah dipertimbangkan di atas, Terdakwa adalah subyek hukum yang dapat bertanggung jawab atas perbuatannya, sehingga unsur “setiap orang” dalam delik yang didakwakan kepada Terdakwa haruslah dinyatakan terpenuhi;
Unsur “ Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar “
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif atau pilihan jika salah satu unsur terbukti maka dalam pasal ini terbukti.
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana(Crimineel Wetboek) tahun 1809 dicantumkan sengaja ialah kemauan untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang atau diperintah oleh Undang-undang.
Dalam Memorie van Toelichting (MvT) Menteri Kehakiman sewaktu Crimineel Wetboek tahun 1881(yang menjadi Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia tahun 1915) maka “sengaja” itu“de(bewute) richting van den wil op een bepaald misdriif” (dengan sadar dari kehendak melakukan suatu kejahatan tertentu), lalu mengenai MvT ini, Prof. Satochid Kartanegara, SH, mengutarkan bahwa yang dimaksud dengan opzet “willens en weten” ( dengan sadar dari kehendak melakukan suatu kejahatan tertentu), lalu mengenai Mvt ini, Prof. Satochid Kartanegara, SH, mengutarakan bahwa yang dimaksud dengan opzet “willens en wetten” (dikehendaki dan diketahui) adalah seseorang yang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja, harus mengendaki (wilen) perbuatan itu serta harus menginsafi/ mengerti (weten) akan akibat dari perbuatan itu.
Berdasarkan teori hukum dikenal dengan 2 ( dua ) teori yaitu :
Teori kehendak (willstehorie) Menurut teori ini bahwa sengaja adalah kehendak untuk membuat suatu perbuatan dan kehendak untuk menimbulkan akibat dari perbuatan itu. Jadi berdasarkan teori ini baik dalam perbuatan ataupun terhadap akibat atau hal ikhwal yang menyertai dapat dikehendaki oleh si pembuat, sehingga si pembuat dapat ditujukan kepada pembuat, akibat dalam hal ikhwal yang menyertainya.
Teori Pengetahuan atau Membayangkan (Voorstellings theorie). Teori ini menerangkan bahwa sengaja adalah apabila suatu akibat yang ditimbulkan karena suatu tindakan dibayangkan sebagai maksud tindakan itu dan oleh karena tindakan yang bersangkutan dilakukan sesuai dengan yang terlebih dahulu telah dibuat tersebut. Menurut teori ini bahwa akibat atau hal ikhwal yang menyertai itu tidak dapat dikehendaki oleh si pembuat sehingga kesengajaan si pembuat hanya dapat ditunjuk kepada perbuatannya saja. Menurut Prof. Moeljanto, SH, bahwa teori ini sangat memuaskan karena dalam kehendak dengan sendirinya diliputi pengetahuan (gambaran) dimana dalam seseorang untuk menghendaki suatu itu, lebih dahulu sudah harus mempunyai pengetahuan, lagi pula kehendak merupakan arah maksud dan tujuan hal mana berhubungan dengan motif (alasan pendorong).
Selanjutnya dalam ilmu pengetahuan Hukum Pidana dikenal adanya 3 (tiga) garadasi kesengajaan yaitu :
Kesengajaan yang bersifat tujuan (Opzet Als Oogemerk) Yang dimaksud dengan kesengajaan yang bersifat tujuan di sini adalah kehendak dan akibat dikehendak oleh sipelaku (Asas-asas Hukum Pidana Indonesia, Prof. Wiryono Projodikoro hal 61- 65 )
Kesengajaan secara keinsyafan kepastian (Opset Biji Zekerheids Bewustzijn) Yang dimaksud dengan kesengajaan secara keinsyafan kepastian yaitu apabila si pelaku dengan perbuatannya tidak bertujuan untuk mencapai akibat yang menjadi dasar dari delik, tetapi ia tahu benar, bahwa akibat itu pasti akan mengikuti perbuatan itu ( Asas- Asas Hukum Pidana Hukum Indonesia, Prof. Wiryono Projodikoro hal 61-65)
Kesengajaan secara keinsyafan kemungkinan (Opzet bij Mogelijkheid – Bewustzijn) Yang dimaksud dengan kesengajaan secara keinsyafan kemungkinan si pelaku harus dapat membayangkan kemungkinan akan terjadi akibat dari perbuatannya (Asas – Asas Hukum Pidana Hukum Indonesia, Prof. Wiryono Projodikoro hal 61-65)
Menimbang, Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2016 sekitar jam 15.30 Wita, terdakwa menjual obat jenis Carnopen Zenith Pharmaceuticals kepada saksi FAHRIANSYAH di Jl.Ahmad Yani Kel.Batu Piring, Kec.Paringin, Kab.Balangan sebanyak sepuluh butir ;
Bahwa benar saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh anggota kepolisian yaitu saksi FAHRIANSYAH dan saksi ROBERTO MASIKU terhadap diri terdakwa ditemukan 20 butir obat jenis Carnopen Zenith Pharmaceuticals ;
Bahwa benar saat dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa dan ditemukan 44 butir obat jenis Carnopen Zenith Pharmaceuticals ;
Bahwa benar terdakwa menjual obat jenis Carnopen Zenith Pharmaceuticals seharga Rp.45.000,- per keping @10 butir ;
Bahwa benar terdakwa mendapatkan jenis Carnopen Zenith Pharmaceuticals tersebut dengan cara membeli dari H.TINGHUI di Amuntai ;
Bahwa benar keuntungan yang didapat terdakwa sebesar Rp.25.000,- per keping @10 butir ;
Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.2989/NOF/2016 tanggal 5 April 2016 menerangkan obat jenis Carnopen Zenith Pharmaceuticals positif karisoprodol, asetaminofen dan kaffein ; ;
Bahwa benar obat jenis Carnopen Zenith Pharmaceuticals termasuk sediaan farmasi ;
Bahwa benar obat jenis Carnopen Zenith Pharmaceuticals sudah dicabut izin edarnya dan dihentikan kegiatan produksinya sejak tanggal 27 Oktober 2009 berdasarkan Surat Kepala Badan POM RI Nomor : PO.02.01.1.3.3997, Maka dari Bahwa dengan demikian unsur ini pun telah terpenuhi.
Berdasarkan uraian pembuktian unsur tersebut diatas, maka terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar sebagaimana diatur dan di ancam pidana pasal 197 Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dalam dakwaan kesatu penuntut umum dan karena terdakwa terbukti secara syah dan menyakinkan dan tidak ditemukan hal-hal yang menjadikan sebagai alasan pembenar ataupun alasan pemaaf sehingga terdakwa dapat dikenakan pertanggung jawaban pidana sesuai dengan hukum yang seadil-adilnya.
Berdasarkan uraian tersebut, maka unsur “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar dalam perkara ini telah terbukti secara sah menurut hukum. Oleh karenanya, unsur ini telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan selama pemeriksaan tidak ditemukan bukti-bukti lain yang dapat dijadikan dasar sebagai alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan Pertanggung jawaban pidana Terdakwa maka terhadap Terdakwa harus dijatuhkan pidana yang setimpal dan seadil-adilnya sesuai dengan kesalahannya;
Menimbang, setelah mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas dan oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Hakim memandang tepat dan adil apabila kepada diri Terdakwa dijatuhi pidana penjara agar Terdakwa dapat mengambil hikmah dari perbuatannya dan setelah keluar dari penjara Terdakwa dapat memperbaiki perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa hingga saat ini berada dalam tahanan rumah tahanan Negara maka cukup alasan untuk menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan akan dipertimbangkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan obat-obatan yang dilarang beredar;
Perbuatan terdakwa merusak kesehatan masyarakat.
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang, sopan dalam persidangan dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menyatakan TerdakwaM. HIDAYATULLAH als DAYAT bin ALI SYAHBANA (alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa M. HIDAYATULLAH als DAYAT bin ALI SYAHBANA (alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima) juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
74 butir obat jenis Carnopen Zenith Pharmaceuticals ;
1 buah HP Nokia N1200 hitam ;
1 buah kantong plastik hitam ;
Dirampas untuk negara
Uang tunai Rp.50.000,-, dirampas untuk negara ;
6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Amuntai, pada hari Rabu, tanggal 1 Juni 2016, oleh H.BAWONO EFFENDI, S.H.,M.H. selaku Hakim Ketua, MUHAMMAD DZULHAQ,S.H., dan HENDRA NOVRYANDIE S.H.M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SYAMSIAH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Amuntai, serta dihadiri oleh MAULADI, S.H.,M.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Paringin dan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua
MUHAMMAD DZULHAQ,S.H. H.BAWONO EFFENDI, S.H.,M.H.
HENDRA NOVRYANDIE S.H.M.H.,
Panitera Pengganti,
SYAMSIAH