04/Pid.Sus/2014/PN.Blt
Putusan PN BLITAR Nomor 04/Pid.Sus/2014/PN.Blt
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
MUHAMAD ABDI IRIANTO NUSWANTORO bin SUPRIYO TRI WAHONO;
1. Menyatakan Terdakwa MUHAMAD ABDI IRIANTO NUSWANTORO bin SUPRIYO TRI WAHONO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) bulan; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) Tahun berakhir; 4. Menghukum pula terdakwa untuk membayar denda sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan wajib latihan kerja selama 3 (tiga) bulan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit kendaraan Sepeda Motor SUZUKI AG 3773 KU, 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor SUZUKI AG 3773 KU dikembalikan kepada Terdakwa, 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda AG 6855 KF, 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Honda AG 6855 KF dikembalikan kepada saksi Agus Sujatmiko; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 04/Pid.Sus/2014/PN.Blt.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Blitar yang mengadili perkara pidana anak dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : MUHAMAD ABDI IRIANTO NUSWANTORO bin SUPRIYO TRI WAHONO;
Tempat lahir : Blitar
Umur/tanggal lahir : 17 Tahun / 18 Pebruari 1996
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dsn. Lempung RT 04 RW 02, Desa Pakisrejo, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa tidaK ditahan;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum NURYOKO, S.H. berdasarkan Surat kuasa Khusus tanggal 13 Januari 2014 beralamat di Dusun Tuwuhrejo RT 02 RW 02 Desa Kesamben, Kecamatan kesamben, Kabupaten Blitar;
Terdakwa didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan dan orangtua;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Blitar Nomor 04/Pen.Pid/2014/PN.Blt. tanggal 2 Januari 2014 tentang penunjukan Hakim;
Penetapan Hakim Nomor 04/Pen.Pid/2014/PN.Blt. tanggal 7 Januari 2014 tentang penetapan hari sidang;
Hasil penelitian kemasyarakatan;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa MUHAMAD ABDI IRIANTO NUSWANTORO bin SUPRIYO TRI WAHONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana dalam dakwaan kami melanggar pasal 310 ayat (4) UULAJ Nomor 22 Tahun 2009;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHAMAD ABDI IRIANTO NUSWANTORO bin SUPRIYO TRI WAHONO dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dengan masa percobaan selama 1 (satu) Tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan latihan kerja;
Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit kendaraan Sepeda Motor SUZUKI AG 3773 KU, 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor SUZUKI AG 3773 KU dikembalikan kepada Terdakwa, 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda AG 6855 KF, 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Honda AG 6855 KF dikembalikan kepada saksi Agus Sujatmiko;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tidak ada pembelaan dan hanya memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa Muhamad Abdi Irianto Bin Supriyono Tri Wahono pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2013 sekira jam 19.30 Wib atau setidak‑tidaknya pada suatu waktu-waktu lain dalam bulan Agustus Tahun Dua Ribu Dua Betas bertempat di Man Umum Dusun Tuwuhrejo Desa Kesamben Kecamatan Kesamben Kab Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeni Blitar, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan talu lintas yang mengakibatkan orang lain yaitu korban Niken Hapsari meninggal dunia perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Pada saat itu terdakwa mengemudikan sepeda motor AG 3773 KU berboncengan dengan saksi Rintang Devi Mahesa berjalan melawan arus karena ada rambu /tanda rambu lalu lintas bahwa dijalan tersebut hanya dapat dilalui oleh pengemudi kendaraan searah saja dari Barat ke Timur saat itu terdakwa berjalan dari arah Timur ke Barat memasuki jalan Urnum Dusun Tuwuhrejo Desa Kesamben Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar kendaraan yanag dikemudikan oleh terdakwa berjalan dengan kecepatan 30-40 km /.jam mengambil jalan terlalu kearah kanan bermaksud mendahului 3 (tiga) kendaraan sepeda motor lidah dikenal yang searah didepan terdakwa, belum berhasil mendahului terjadi tabrakan dengan sepeda motor AG 6855 KF yang dikemudikan oleh saksi korban Agus Sujatmoko berboncengan dengan istrinya Komariyah dan anaknya Niken Hapsari benjalan dari arah Barat ke Timur, kecepatan kendaraan yang dikemudikan oleh terdakwa sekitar 30-40 km /jam karena terdakwa keburu buru akan mendahuluti sepeda motor yang ada didepannya tersebut akhirnya dari arah berlawanan ada pengemudi sepeda motor AG 6855 XE dan benturan tak bisa dihindari lagi, benturan berada disebalah utara as jalan, skok suspense depan sebelah kanan bagian bawah kendaraan sepeda motor AG 3773 yang dikemudikan oleb terdakwa membentur roda sepeda motor AG 6855 KF tersebut, sepeda motor AG 3773 KU, terdakwa dan orang yang diboncengkan yaitu saksi Rintang Devi Mahesa terjatuh dibarat titik bentur sebelah selatan as jalan posisi akhir sepeda motor AG 6855 KF dan pengemudinya serta orang yang diboncengnya terjatuh ditimur titik bentur disebalah utara as jalan bahwa akibat benturan tersebut pengemudi sepeda motor AG 6855 KF saksi Agus Sujatmiko mengalami luka pada bagian tangan kanan dan kaki kanan sebagaimana basil pemeriksaan dalam Visum Et repertum dari RS Umum Ngudi waluyo Wlingi Blitar No 445/1153/409.206/2013 tanggal 13 Agustus 2013 yang ditandatangani oleh dr Rachmad Juni Triyono dengan kesimpulan korban ditemukan luka robek pada kaki kanan,luka babras pada kaki kiri dan pada pergelangan tangan kanan yang diakibatkan benturan benda keras dan tumpul, saksi Komariyah mengalami luka pada bagian mulut sebagaimana dalam Visum et repertum dari RS Umum Ngudi Waluyo Wlingi Bihar No 445/1152/409 206/2013 tanggal 13 Agustus 2013 oleh dr Rachmad Juni Triyono dengan hasil pemeriksaan kesimpulan luka robek pada mulut dan luka babras pada mulut dan pergelengan tangan dan dahi yang diakibatkan benturan benda keras dan tumpul selanjutnya sernua korban dirawat di RS Umurn Ngudi Waluyo Wlingi Blitar dan anaknya yaitu Niken Hapsari mengalami cedera dikepala yang semula dirawat di RSU Ngudi Waluyo Wlingi Blitar dirujuk ke RSK Budi Rahayu Blitar dengan hasil Visum Et Repertum yang dibuat oleh dr Yunita Santoso dengan hasil pemeriksaan luar sebab kematian kemungkinan adalah edema otak karena perdarahan otak penyebab kematian pasti tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam .
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) UULAJ No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkut Jalan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
RINTANG DEVI MAHESA: dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi telah diperiksa di penyidik dan keterangannya benar tidak ada paksaan.
Bahwa kejadiannya tanggal 12 Agustus 2013 jam 19.30 WIB. Di Dusun Tuwuhrejo, Desa Kesamben, Kabupaten Blitar.
Bahwa waktu itu saya membonceng sepeda motor terdakwa mau mencari makan disamping Masjid dari arah Timur ke Barat melewati jalur satu arah memasuki jalur satu arah, mengambil jalan kekanan untuk mendahului 3 (tiga) buah kendaraan sepeda motor yang berjalan searah didepannya selanjutnya terjadi tabrakan.
Bahwa kecepatan 30 sampai 40 km per jam.
Bahwa barusan belok terus menyalip pada arah yang sama berjejer 3 mau belok kekanan menyalip 3 kendaraan sepeda motor, belum berhasil ada sepeda motor berlawanan berboncengan 4 akhirnya terjadi benturan
Bahwa saksi tidak melihat soalnya tertutup helm.
Bahwa ada usaha menyalakan lampu lighting.
Bahwa Terdakwa belum mempunyai SIM C, memakai Helm, saksi tidak memakai Helm.
Bahwa akibat benturan ada yang luka, ibunya berdarah, selain itu anak yang SD meninggal dunia di RSU, Bapaknya tidak apa-apa.
Bahwa setahu saksi setelah dirawat 2 (dua) hari korban meninggal.
Bahwa yang betul ada penerangan jalan, ada pemukiman penduduk, ada marka jalan, cuaca cerah.
Bahwa jarak dari tempat kecelakaan kurang lebih 20 sampai 30 meter.
Ada tanda rambu lalu lintas.
Bahwa saksi tidak tahu berapa korban dikasih santunan / bantuan pengobatan sama keluarga terdakwa
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan;
Saksi AGUS SUJATMIKO yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi menerangkan telah disumpah oleh Penyidik dan keterangannya benar tidak ada paksaan;
Bahwa saksi menerangkan kecelakaan terjadi pada Hari Selasa tanggal 13 Agustus 2013 sekira Jam 19.30 WIB. di Jln. Umum dsn. Tuwuhrejo, desa Kesamben, kec. Kesamben, kabupaten Blitar antara Sepeda Motor Suzuki AG 3773 KU dengan Sepeda Motor Honda AG-6855 KF;
Bahwa saksi menerangkan semula ia sedang mengemudikan kendaraan sepeda motor Honda AG 6855 KF dengan membonceng anak dan isterinya, yang paling depan anaknya NIKEN HAPSARI dan yang belakang isterinya KOMARIYAH yang mengendong anak bungsunya GALIH sasongko, saya berjalan lurus dari arah Barat ke Timur memasuki jalan umum Dsn. Tuwuhrejo, Desa dan Kec. Kesamben, Kabupaten Blitar, saksi melihat ada 3 (tiga) kendaraan sepeda motor tidak dikenal berjalan melawan arus pada jalur satu arah yaitu arah Timur ke Barat, kemudian setelah melewatinya, setelah itu tiba-tiba 1 (satu) kendaraan sepada motor yang ada dibelakangnya berbelok kekanan mendahului 3 (tiga) kendaraan yang tidak dikenal, akhirnya terjadi benturan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdawa telah diperiksa di penyidik dan keterangannya benar tidak ada paksaan;
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2014 sekira pukul 23.00 Wib;
Bahwa Terdakwa mau kerumah teman tidak ada, kemudian mau mencari makan. Saat itu terdakwa bermaksud mau belok kekanan mendahului 3 (tiga) kendaraan sepeda motor yang tidak dikenal yang searah didepannya, belum berhasil mendahului tiba-tiba ada kendaraan sepeda motor AG-6855 KF yang berjalan dari arah Barat ke Timur dan terjadilah benturan;
Bahwa karena saat itu Terdakwa tidak memperkirakan tidak ada kendaraan dari Barat menuju ke Timur;
Bahwa Pengemudi kendaraan luka dibagian tangan kanan dan kaki kanan, yang dibonceng bernama Komariah luka di mulut dan anaknya yang bernama Niken Hapsari mengalami cidera di Kepala, semula dirawat di RSU Ngudi Waluyo Wlingi kemudian dirujuk ke RSK Budi Rahayu Blitar akhirnya meninggal dunia;
Bahwa yang meninggal anaknya yang masih sekolah Kelas II SD.
Bahwa saat terdakwa mau menolong korban kedahuluan diangkat oleh ayahnya, kemudian sama-sama dibawa kerumah sakit.
Bahwa keluarga terdakwa sudah minta maaf dan memberikan bantuan kepada korban, saya juga mengunjungi yang sakit;
Bahwa jarak 20 meter baru terjadi kecelakaan, kendaraan korban ada di tengah.
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan SUPRIYO TRI WAHONO orangtua dari Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan bahwa keluarganya telah memberikan bantuan berupa uang dan beras juga saat acara selamatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut: - 1 (satu) unit kendaraan Sepeda Motor SUZUKI AG 3773 KU, 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor SUZUKI AG 3773 KU , 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda AG 6855 KF, 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Honda AG 6855 KF;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) UULAJ No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkut Jalan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Setiap Orang;
Unsur mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur ” Setiap Orang” :
Menimbang, bahwa yang dimaksud ”setiap orang” dalam rumusan delik ini adalah orang perseorangan atau pelaku dari suatu tindak pidana yang telah memenuhi semua unsur;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan terdakwa MUHAMAD ABDI IRIANTO NUSWANTORO bin SUPRIYO TRI WAHONO adalah sebagai pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam unsur setiap orang. Maka unsur ini terpenuhi;
Ad.2. Unsur mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan pada Hari Selasa tanggal 20 Agustus 2014 sekira pukul 23.00 Wib, terdakwa telah mengemudikan kendaraan sepeda motor karena kelalaiannya mengakibatkan korban Niken Hapsari meninggal dunia;
Menimbang, bahwa saat itu terdakwa bermaksud mau belok kekanan mendahului 3 (tiga) kendaraan sepeda motor yang tidak dikenal yang searah didepannya, belum berhasil mendahului tiba-tiba ada kendaraan sepeda motor AG-6855 KF yang berjalan dari arah Barat ke Timur dan terjadilah benturan;
Menimbang, bahwa Pengemudi kendaraan luka dibagian tangan kanan dan kaki kanan, yang dibonceng bernama Komariah luka di mulut dan anaknya yang bernama Niken Hapsari mengalami cidera di Kepala, semula dirawat di RSU Ngudi Waluyo Wlingi kemudian dirujuk ke RSK Budi Rahayu Blitar akhirnya meninggal dunia. Maka Unsur ini terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (4) UULAJ No. 22 Tahun 2009 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa kepada Terdakwa perlu diterapkan pidana percobaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 14 huruf a Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak ditahan dan menurut pendapat Hakim tidak cukup alasan untuk menahan, maka Terdakwa tidak ditahan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa - 1 (satu) unit kendaraan Sepeda Motor SUZUKI AG 3773 KU, 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor SUZUKI AG 3773 KU dikembalikan kepada Terdakwa, 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda AG 6855 KF, 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Honda AG 6855 KF dikembalikan kepada saksi Agus Sujatmiko;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa menyebabkan saksi korban mengalami luka dan ada yang meninggal dunia
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengaku terus terang;
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatannya;
Perbuatan terdakwa bukan merupakan unsur kesengajaan;
Sudah ada perdamaian dengan keluarga korban Niken Hapsari;
Terdakwa masih anak-anak sehingga masih bisa diperbaiki moral dan tingkah lakunya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (4) UULAJ No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkut Jalan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa MUHAMAD ABDI IRIANTO NUSWANTORO bin SUPRIYO TRI WAHONO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) bulan;
Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) Tahun berakhir;
Menghukum pula terdakwa untuk membayar denda sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan wajib latihan kerja selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit kendaraan Sepeda Motor SUZUKI AG 3773 KU, 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor SUZUKI AG 3773 KU dikembalikan kepada Terdakwa, 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda AG 6855 KF, 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Honda AG 6855 KF dikembalikan kepada saksi Agus Sujatmiko;
Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan pada hari SENIN, tanggal 10 Pebruari 2014, oleh ISRIN SURYA KURNIASIH, S.H. sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Blitar dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, dengan dibantu oleh NILAWATI, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Blitar serta dihadiri oleh LILIK PUJIATI, S.H. Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya, Pembimbing Kemasyarakatan serta Orangtua Terdakwa.
Panitera Pengganti, Hakim Ketua Sidang,
ttd. ttd.
NILAWATI, SH. ISRIN SURYA KURNIASIH, S.H.
CATATAN : Putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena baik Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum telah menerima baik putusan.
Panitera Pengganti,
ttd.
NILAWATI, S.H.
Untuk salinan yang sama bunyinya,
PANITERA PENGADILAN NEGERI BLITAR,
H.M. KHUSAIRI ANWAR, S.H.M.H.
NIP. 19590729 1982 03 1003