21/Pid.Sus/2016/PN.Klt
Putusan PN KUALA TUNGKAL Nomor 21/Pid.Sus/2016/PN.Klt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ROBI OKTAMA Alias ROBI Bin AMRIZAL (Alm)
1. Menyatakan bahwa terdakwa Robi Oktama Alias Robi Bin Amrizal (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan Kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain luka berat dan mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kerusakan kendaraan”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Robi Oktama Alias Robi Bin Amrizal (Alm) oleh Karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi L300 Pick Up Nomor Polisi: BM 8440 TG; Dikembalikan kepada pemiliknya sesuai STNK atas nama Rosmanidar melalui terdakwa Robi Oktama Alias Robi Bin Amrizal (Alm); 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
NOMOR : 21/Pid.Sus/2016/PN.Klt.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang mengadili perkara-perkara pidana menurut acara Pemeriksaan Biasa, dalam peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : ROBI OKTAMA Alias ROBI Bin AMRIZAL (Alm);
Tempat lahir : Pekan Baru;
Umur/tgl. Lahir : 20 tahun / 10 Oktober 1995;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. HR. Subrantas, Gg. Haqiqin Rt./Rw. 02/02, Kelurahan Tuah Raya Kecamatan Tampan Kabupaten Pekan Baru;
A g a m a : I s l a m;
Pekerjaan : Sopir;
Terdakwa ditangkap oleh Penyidik pada tanggal 27 Desember 2015;
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan:
Penyidik, tanggal 27 Desember 2015 Nomor : SP.Han/07/XII/ 2015/Lantas,sejak tanggal 28 Desember 2015 s/d tanggal 16 Januari 2016;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum yang kesatu, tanggal 12 Januari 2016, Nomor: T-03/N.5.15/Euh.1/01/2016, sejak tanggal 17 Januari 2016 s/d tanggal 05 Februari 2016;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum yang kedua, tanggal 03 Februari 2016, Nomor: T-03/N.5.15/Euh.1/01/2016, sejak tanggal 06 Februari 2016 s/d tanggal 25 Februari 2016;
Penuntut Umum, tanggal 17 Februari 2016 No.Print-110/N.5.15/Euh.2/02/2016, sejak tanggal 17 Februari 2016 s/d tanggal 07 Maret 2016 ;
Hakim Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, tanggal 02 Maret 2016 Nomor: 21/Pen.Pid/2016/PN. Klt, sejak tanggal 01 Maret 2016 s/d tanggal 30 Maret 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal tanggal 21 Maret 2016 Nomor: 21/Pen.Pid/2016/PN. Klt, sejak tanggal 31 Maret 2016 s/d tanggal 29 Mei 2016;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Nomor 21/Pen.Pid/2016/PN.Klt,tertanggal 02 Maret 2016, tentang penunjukkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa tersebut diatas;
Setelah membaca surat pelimpahan perkara menurut acara pemeriksaan Biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Kuala Tungkal Nomor B-262/N.5.15/Euh.1/02/2016 tertanggal 29 Februari 2016 yang diserahkan kepada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal pada tanggal 01 Maret 2016;
Setelah membaca dan mempelajari berkas-berkas perkara terdakwa tersebut diatas;
Setelah membaca surat penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 21/ Pen.Pid/2016/PN.Klt, tanggal 02 Maret 2016 tentang penetapan hari sidang;
Setelah mendengar dan membaca bahwa terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan penuntut Umum;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan serta memperhatikan barang bukti dipersidangan;
Setelah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan didakwa oleh Penuntut Umum sesuai dengan surat dakwaannya yang pada pokoknya sebagai berikut:
KESATU :
PERTAMA:
Bahwa ia terdakwa ROBI OKTAMA Als ROBI Bin AMRIZAL (Alm), pada hari Minggu tanggal 27 Desember 2015 sekira pukul 03.30 WIB, atau setidak-tidaknya dalam bulan Desember 2015 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2015, bertempat di Jalan lintas Jambi-Kuala Tungkal Ds. Terjun Jaya Kec. Betara Kab. Tanjab Barat atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggal dunia saksi korban atas nama ABDUL RAHMAT, perbuatan mana terjadi sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula pada hari Sabtu tanggal 26 Desember 2015 terdakwa mengendarai mobil Pick Up Mitsubishi L300 dengan No. Pol BM 8440 TG, yang dikemudikan oleh terdakwa atas nama ROBI OKTAMA Als ROBI Bin AMRIZAL (Alm) dan ditumpangi oleh 2 (dua) orang penumpang yaitu atas nama saksi korban ABDUL RAHMAT dan saksi korban RIAN WAHYUDI Als RIAN Bin MURYADI (Alm), dimana dengan tujuan dari Kampar Riau menuju Kuala Tungkal dengan bermuatan buah-buahan seberat kurang lebih 2 Ton, lalu sekira pukul 16.30, terdakwa dan saksi korban berhenti di Pekan Baru untuk makan malam lalu setelah makan malam terdakwa melanjutkan perjalanan yang mana pada saat itu dikemudikan oleh saksi korban RIAN WAHYUDI, terdakwa duduk disamping sebelah kiri dan saksi korban ABDUL RAHMAT berada di tengah-tengah, lalu di Jalan lintas Jambi-Kuala Tungkal tepatnya di jalan Sebrida saksi korban RIAN WAHYUDI digantikan oleh terdakwa ROBI OKTAMA Als ROBI Bin AMRIZAL (Alm), lalu saksi korban RIAN WAHYUDI duduk di bagian sebelah kiri kemudian terdakwa mengambil alih untuk mengendarai mobil tersebut;
Bahwa pada hari Minggu sekira pukul 03.30 WIB tepatnya di jalan lintas Jambi-Kuala Tungkal tepatnya di daerah Terjun Gajah , Kec. Betara, Kab. Tanjab Barat, dimana posisi saksi korban RIAN WAHYUDI berada disebelah kiri dan saksi korban ABDUL RAHAMAT berada ditengah-tengahnya dimana saksi korban RIAN WAHYUDI sedang tertidur kemudian terbangun dikarenakan saksi korban RIAN WAHYUDI mendengar adanya suara benturan dari kendaraan yang ditumpanginya dimana saksi korban melihat kendaraan yang ditumpanginya sudah terbalik lalu saksi korban RIAN melihat saksi korban ABDUL RAHMAT sudah tidak bernafas lagi pada saat kejadian kecelakaan tersebut, selanjutnya saksi korban RIAN WAHYUDI melihat terdakwa lari keluar dan berteriak meminta pertolongan untuk mendapatkan bantuan setelah kejadian tersebut saksi korban RIAN WAHYUDI dibawa kendaraan lain yang melintasi Rumah Sakit sedangkan saksi korban ABDUL RAHMAT meninggal ditempat kejadian;
Bahwa dalam kecelakaan tersebut terdakwa menghindari adanya lubang ditengah-tengah jalan yang mana posisinya berada pada samping kiri dan kanan, yang mana pada saat itu terdakwa mengemudikan Mitsubishi L300 dengan muatan seberat 2 (dua) ton yang mana kendaraan tersebut berisikan buah-buahan dan terdakwa mengemudikan kendaraannya dalam keadaan sadar dengan kecepatan kurang lebih 60 km/jam, kemudian yang mana pada saat itu akibat kelalaian dari terdakwa maka mengakibatkan 1 (satu) orang meninggal dunia ditempat kejadian saksi korban atas nama ABDUL RAHMAT dan 1 (satu) orang mengalami luka ringan saksi korban atas nama RIAN WAHYUDI Als RIAN Bin MURYADI (Alm), lalu terdakwa dibawa oleh Kepolisian Lalu Lintas Polres Tanjab Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
Bahwa sebagaiman dalam Visum Et Repertum Pro Justitia No. 445/14/RSD/2015 tanggal 04 Januari 2016, atas nama ABDUL RAHMAT, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Arief Budiman dokter pada rumah Sakit Umum KH. Daud Arief Kuala Tungkal, dengan hasil pemeriksaan :
Pemeriksaan Luar :
Keadaan Umum : -
Kesadaran : Tidak Sadar
Tekanan Darah : Tidak Teratur
Nadi : Tidak Teraba
Pernafasan : Tidak Bernafas
Suhu : -
Pemeriksaan Fisik :
Kepala : - Luka robek dikepala sebelah kanan ukuran Nol koma
Lima Sentimeter kali Nol koma Lima sentimeter kali Nol komaTiga sentimeter;
Luka lebam dikepala sebelah kanan ukuran Dua sentimeter kali Tiga sentimeter;
Luka robek dibagian leher sebelah kanan ukuran Nol koma Lima sentimeter kali Nolo koma Lima sentimeter kali Satu sentimeter;
Dada : Tidak ada Kelainan;
Anggota Gerak Atas: Lebam dibahu sebelah kanan ukuran Dua sentimeter kali Dua sentimeter;
Anggota Gerak Bawah : Tidak ada kelainan;
Kesimpulan :
Telah dilakukan pemerikasaan terhadap seorang laki-laki berusia Tujuh Belas tahun, Dari hasil pemerikasaan ditemukan henti nafas dan henti jantung diduga karena trauma tumpul dikepala;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diacam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
DAN
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa ROBI OKTAMA Als ROBI Bin AMRIZAL (Alm), pada hari Minggu tanggal 27 Desember 2015 sekira pukul 03.30 WIB, atau setidak-tidaknya dalam bulan Desember 2015 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2015, bertempat di Jalan lintas Jambi-Kuala Tungkal Ds. Terjun Jaya Kec. Betara Kab. Tanjab Barat atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan luka berat saksi korban atas nama RIAN WAHYUDI Als RIAN Bin MURYADI (Alm), perbuatan mana terjadi sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula pada hari Sabtu tanggal 26 Desember 2015 terdakwa mengendarai mobil Pick Up Mitsubishi L300 dengan No. Pol BM 8440 TG, yang dikemudikan oleh terdakwa atas nama ROBI OKTAMA Als ROBI Bin AMRIZAL (Alm) dan ditumpangi oleh 2 (dua) orang penumpang yaitu atas nama saksi korban ABDUL RAHMAT dan saksi korban RIAN WAHYUDI Als RIAN Bin MURYADI (Alm), dimana dengan tujuan dari Kampar Riau menuju Kuala Tungkal dengan bermuatan buah-buahan seberat kurang lebih 2 Ton, lalu sekira pukul 16.30, terdakwa dan saksi korban berhenti di Pekan Baru untuk makan malam lalu setelah makan malam terdakwa melanjutkan perjalanan yang mana pada saat itu dikemudikan oleh saksi korban RIAN WAHYUDI, terdakwa duduk disamping sebelah kiri dan saksi korban ABDUL RAHMAT berada di tengah-tengah, lalu di Jalan lintas Jambi-Kuala Tungkal tepatnya di jalan Sebrida saksi korban RIAN WAHYUDI digantikan oleh terdakwa ROBI OKTAMA Als ROBI Bin AMRIZAL (Alm), lalu saksi korban RIAN WAHYUDI duduk di bagian sebelah kiri kemudian terdakwa mengambil alih kemudi kendaraan tersebut;
Bahwa pada hari Minggu sekira pukul 03.30 WIB tepatnya di jalan lintas Jambi-Kuala Tungkal tepatnya di daerah Terjun Gajah, Kec. Betara, Kab. Tanjab Barat, dimana posisi saksi korban RIAN WAHYUDI berada disebelah kiri dan saksi korban ABDUL RAHAMAT berada ditengah-tengahnya dimana saksi korban RIAN WAHYUDI sedang tertidur kemudian terbangun dikarenakan saksi korban RIAN WAHYUDI mendengar adanya suara benturan dari kendaraan yang ditumpanginya dimana saksi korban melihat kendaraan yang ditumpanginya sudah terbalik serta tangan kiri saksi korban RIAN WAHYUDI mengalami luka robek sampai ketulang pada lengan kiri dan mengalami perawatan di Rumah Sakit, sebelum saksi korban RIAN WAHYUDI mendapatkan pertolongan dalam kecelakaan tersebut saksi RIAN WAHYUDI melihat saksi korban ABDUL RAHMAT sudah tidak bernafas lagi ditempat kejadian kecelakaan tersebut, selanjutnya saksi korban RIAN WAHYUDI melihat terdakwa lari keluar dan berteriak meminta pertolongan untuk mendapatkan bantuan setelah kejadian tersebut saksi korban RIAN WAHYUDI dibawa kendaraan lain yang melintasi Rumah Sakit sedangkan saksi korban ABDUL RAHMAT meninggal ditempat kejadian;
Bahwa dalam kecelakaan tersebut terdakwa menghindari adanya lubang ditengah-tengah jalan yang mana posisinya berada pada samping kiri dan kanan, yang mana pada saat itu terdakwa mengemudikan Mitsubishi L300 dengan muatan seberat 2 (dua) ton yang mana kendaraan tersebut berisikan buah-buahan dan terdakwa mengemudikan kendaraannya dalam keadaan sadar dengan kecepatan kurang lebih 60 km/jam, kemudian yang mana pada saat itu akibat kelalaian dari terdakwa maka mengakibatkan 1 (satu) orang meninggal dunia ditempat kejadian saksi korban atas nama ABDUL RAHMAT dan 1 (satu) orang mengalami luka ringan saksi korban atas nama RIAN WAHYUDI Als RIAN Bin MURYADI (Alm), lalu terdakwa dibawa oleh Kepolisian Lalu Lintas Polres Tanjab Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
Bahwa sebagaiman dalam Visum Et Repertum Pro Justitia No. 445/14/RSD/2015 tanggal 04 Januari 2016, atas nama RIAN WAHYUDI Als RIAN Bin MURYADI (Alm), yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Arief Budiman dokter pada rumah Sakit Umum KH. Daud Arief Kuala Tungkal, dengan hasil pemeriksaan :
Pemeriksaan Luar :
Keadaan Umum : Sedang;
Kesadaran : Baik;
Tekanan Darah : Sembilan puluh per Enam Puluh Milimeter Air Raksa;
Nadi : Sembilan puluh Dua Kali Per Menit;
Pernafasan : Dua puluh Empat Kali Per Menit;
Suhu : Tiga Puluh Enam koma Lima Derajat Celcius;
Pemeriksaan Fisik :
Kepala : Ca ++ ;
Dada : Dalam Batas Normal;
Anggota Gerak Atas : Terdapat luka robek sampai ketulang kurang lebih ukuran Dua Belas sentimeter kali Delapan sentimeter kali Tiga sentimeter pada Lengan Atas sebelah Kiri;
Anggota Gerak Bawah : Luka lecet, tidak ada gangguan gesekan;
Kesimpulan :
Dari hasil pemerikasaan terdapat luka robek sampai ketulang ukuran Dua Belas sentimeter kali Delapan sentimeter kali Tiga sentimeter pada lengan atas sebelah kiri diduga terkena trauma benda tajam;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diacam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) UU RI No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
DAN
KETIGA :
Bahwa ia terdakwa ROBI OKTAMA Als ROBI Bin AMRIZAL (Alm), pada hari Minggu tanggal 27 Desember 2015 sekira pukul 03.30 WIB, atau setidak-tidaknya dalam bulan Desember 2015 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2015, bertempat di Jalan lintas Jambi-Kuala Tungkal Ds. Terjun Jaya Kec. Betara Kab. Tanjab Barat atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan kerusakan kendaraan, perbuatan mana terjadi sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula pada hari Sabtu tanggal 26 Desember 2015 terdakwa mengendarai mobil Pick Up Mitsubishi L300 dengan No. Pol BM 8440 TG, yang dikemudikan oleh terdakwa atas nama ROBI OKTAMA Als ROBI Bin AMRIZAL (Alm) dan ditumpangi oleh 2 (dua) orang penumpang yaitu atas nama saksi korban ABDUL RAHMAT dan saksi korban RIAN WAHYUDI Als RIAN Bin MURYADI (Alm), dimana dengan tujuan dari Kampar Riau menuju Kuala Tungkal dengan bermuatan buah-buahan seberat kurang lebih 2 Ton, lalu sekira pukul 16.30, terdakwa dan saksi korban berhenti di Pekan Baru untuk makan malam lalu setelah makan malam terdakwa melanjutkan perjalanan yang mana pada saat itu dikemudikan oleh saksi korban RIAN WAHYUDI, terdakwa duduk disamping sebelah kiri dan saksi korban ABDUL RAHMAT berada di tengah-tengah, lalu di Jalan lintas Jambi-Kuala Tungkal tepatnya di jalan Sebrida saksi korban RIAN WAHYUDI digantikan oleh terdakwa ROBI OKTAMA Als ROBI Bin AMRIZAL (Alm), lalu saksi korban RIAN WAHYUDI duduk di bagian sebelah kiri kemudian terdakwa mengambil alih kemudi kendaraan tersebut;
Bahwa pada hari Minggu sekira pukul 03.30 WIB tepatnya di jalan lintas Jambi-Kuala Tungkal tepatnya di daerah Terjun Gajah, Kec. Betara, Kab. Tanjab Barat, dimana posisi saksi korban RIAN WAHYUDI berada disebelah kiri dan saksi korban ABDUL RAHAMAT berada ditengah-tengahnya dimana saksi korban RIAN WAHYUDI sedang tertidur kemudian terbangun dikarenakan saksi korban RIAN WAHYUDI mendengar adanya suara benturan dari kendaraan yang ditumpanginya dimana saksi korban melihat kendaraan yang ditumpanginya sudah terbalik serta tangan kiri saksi korban RIAN WAHYUDI mengalami luka robek sampai ketulang pada lengan kiri dan mengalami perawatan di Rumah Sakit, sebelum saksi korban RIAN WAHYUDI mendapatkan pertolongan dalam kecelakaan tersebut saksi RIAN WAHYUDI melihat saksi korban ABDUL RAHMAT sudah tidak bernafas lagi ditempat kejadian kecelakaan tersebut, selanjutnya saksi korban RIAN WAHYUDI melihat terdakwa lari keluar dan berteriak meminta pertolongan untuk mendapatkan bantuan setelah kejadian tersebut saksi korban RIAN WAHYUDI dibawa kendaraan lain yang melintasi Rumah Sakit sedangkan saksi korban ABDUL RAHMAT meninggal ditempat kejadian;
Bahwa dalam kecelakaan tersebut terdakwa menghindari adanya lubang ditengah-tengah jalan yang mana posisinya berada pada samping kiri dan kanan, yang mana pada saat itu terdakwa mengemudikan Mitsubishi L300 dengan muatan seberat 2 (dua) ton yang mana kendaraan tersebut berisikan buah-buahan dan terdakwa mengemudikan kendaraannya dalam keadaan sadar dengan kecepatan kurang lebih 60 km/jam, kemudian yang mana pada saat itu akibat kelalaian dari terdakwa maka mengakibatkan Kendaraan Mitsubishi L300 yang dikendarakan terdakwa tersebut hancur pada bagian atap kendaraan dan 1 (satu) orang meninggal dunia ditempat kejadian saksi korban atas nama ABDUL RAHMAT dan 1 (satu) orang mengalami luka ringan saksi korban atas nama RIAN WAHYUDI Als RIAN Bin MURYADI (Alm), lalu terdakwa dibawa oleh Kepolisian Lalu Lintas Polres Tanjab Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diacam pidana dalam Pasal 310 ayat (1) UU RI No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
ATAU
KEDUA
PERTAMA :
Bahwa ia terdakwa ROBI OKTAMA Als ROBI Bin AMRIZAL (Alm), pada hari Minggu tanggal 27 Desember 2015 sekira pukul 03.30 WIB, atau setidak-tidaknya dalam bulan Desember 2015 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2015, bertempat di Jalan lintas Jambi-Kuala Tungkal Ds. Terjun Jaya Kec. Betara Kab. Tanjab Barat atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggal dunia saksi korban atas nama ABDUL RAHMAT, perbuatan mana terjadi sebagai berikut;
Pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula pada hari Sabtu tanggal 26 Desember 2015 terdakwa mengendarai mobil Pick Up Mitsubishi L300 dengan No. Pol BM 8440 TG, yang dikemudikan oleh terdakwa atas nama ROBI OKTAMA Als ROBI Bin AMRIZAL (Alm) dan ditumpangi oleh 2 (dua) orang penumpang yaitu atas nama saksi korban ABDUL RAHMAT dan saksi korban RIAN WAHYUDI Als RIAN Bin MURYADI (Alm), dimana dengan tujuan dari Kampar Riau menuju Kuala Tungkal dengan bermuatan buah-buahan seberat kurang lebih 2 Ton, lalu sekira pukul 16.30, terdakwa dan saksi korban berhenti di Pekan Baru untuk makan malam lalu setelah makan malam terdakwa melanjutkan perjalanan, yang mana pada saat itu dikemudikan oleh saksi korban RIAN WAHYUDI, terdakwa duduk disamping sebelah kiri dan saksi korban ABDUL RAHMAT berada di tengah-tengah, lalu di Jalan lintas Jambi-Kuala Tungkal tepatnya di jalan Sebrida saksi korban RIAN WAHYUDI digantikan oleh terdakwa ROBI OKTAMA Als ROBI Bin AMRIZAL (Alm), lalu saksi korban RIAN WAHYUDI duduk di bagian sebelah kiri kemudian terdakwa mengambil alih kemudi kendaraan tersebut;
Bahwa pada hari Minggu sekira pukul 03.30 WIB tepatnya di jalan lintas Jambi-Kuala Tungkal tepatnya di daerah Terjun Gajah, Kec. Betara, Kab. Tanjab Barat, dimana posisi saksi korban RIAN WAHYUDI berada disebelah kiri dan saksi korban ABDUL RAHAMAT berada ditengah-tengahnya dimana saksi korban RIAN WAHYUDI sedang tertidur kemudian terbangun dikarenakan saksi korban RIAN WAHYUDI mendengar adanya suara benturan dari kendaraan yang ditumpanginya dimana saksi korban melihat kendaraan yang ditumpanginya sudah terbalik serta tangan kiri saksi korban RIAN WAHYUDI mengalami luka robek sampai ketulang pada lengan kiri dan mengalami perawatan di Rumah Sakit, sebelum saksi korban RIAN WAHYUDI mendapatkan pertolongan dalam kecelakaan tersebut saksi RIAN WAHYUDI melihat saksi korban ABDUL RAHMAT sudah tidak bernafas lagi ditempat kejadian kecelakaan tersebut, selanjutnya saksi korban RIAN WAHYUDI melihat terdakwa lari keluar dan berteriak meminta pertolongan untuk mendapatkan bantuan setelah kejadian tersebut saksi korban RIAN WAHYUDI dibawa kendaraan lain yang melintasi Rumah Sakit sedangkan saksi korban ABDUL RAHMAT meninggal ditempat kejadian;
Bahwa dalam kecelakaan tersebut terdakwa menghindari adanya lubang ditengah-tengah jalan yang mana posisinya berada pada samping kiri dan kanan, yang mana pada saat itu terdakwa mengemudikan Mitsubishi L300 dengan muatan seberat 2 (dua) ton yang mana kendaraan tersebut berisikan buah-buahan dan terdakwa mengemudikan kendaraannya dalam keadaan sadar dengan kecepatan kurang lebih 60 km/jam, kemudian yang mana pada saat itu akibat kelalaian dari terdakwa maka mengakibatkan 1 (satu) orang meninggal dunia ditempat kejadian saksi korban atas nama ABDUL RAHMAT dan 1 (satu) orang mengalami luka ringan saksi korban atas nama RIAN WAHYUDI Als RIAN Bin MURYADI (Alm), lalu terdakwa dibawa oleh Kepolisian Lalu Lintas Polres Tanjab Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
Bahwa sebagaiman dalam Visum Et Repertum Pro Justitia No. 445/14/RSD/2015 tanggal 04 Januari 2016, atas nama ABDUL RAHMAT, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Arief Budiman dokter pada rumah Sakit Umum KH. Daud Arief Kuala Tungkal, dengan hasil pemeriksaan :
Pemeriksaan Luar :
Keadaan Umum : -
Kesadaran : Tidak Sadar
Tekanan Darah : Tidak Teratur
Nadi : Tidak Teraba
Pernafasan : Tidak Bernafas
Suhu : -
Pemeriksaan Fisik :
Kepala : - Luka robek dikepala sebelah kanan ukuran Nol koma Lima Sentimeter kali Nol
koma Lima sentimeter kali Nol komaTiga sentimeter.
Luka lebam dikepala sebelah kanan ukuran Dua sentimeter kali Tiga sentimeter.
Luka robek dibagian leher sebelah kanan ukuran Nol koma Lima sentimeter kali Nolo koma Lima sentimeter kali Satu sentimeter.
Dada : Tidak ada Kelainan.
Anggota Gerak : Lebam dibahu sebelah kanan ukuran Dua sentimeter kali Dua sentimeter.
Atas
Anggota Gerak : Tidak ada kelainan.
Bawah
Kesimpulan :
Telah dilakukan pemerikasaan terhadap seorang laki-laki berusia Tujuh Belas tahun, Dari hasil pemerikasaan ditemukan henti nafas dan henti jantung diduga karena trauma tumpul dikepala;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diacam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
DAN
KEDUA :
Pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula pada hari Sabtu tanggal 26 Desember 2015 terdakwa mengendarai mobil Pick Up Mitsubishi L300 dengan No. Pol BM 8440 TG, yang dikemudikan oleh terdakwa atas nama ROBI OKTAMA Als ROBI Bin AMRIZAL (Alm) dan ditumpangi oleh 2 (dua) orang penumpang yaitu atas nama saksi korban ABDUL RAHMAT dan saksi korban RIAN WAHYUDI Als RIAN Bin MURYADI (Alm), dimana dengan tujuan dari Kampar Riau menuju Kuala Tungkal dengan bermuatan buah-buahan seberat kurang lebih 2 Ton, lalu sekira pukul 16.30, terdakwa dan saksi korban berhenti di Pekan Baru untuk makan malam lalu setelah makan malam terdakwa melanjutkan perjalanan yang mana pada saat itu dikemudikan oleh saksi korban RIAN WAHYUDI, terdakwa duduk disamping sebelah kiri dan saksi korban ABDUL RAHMAT berada di tengah-tengah, lalu di Jalan lintas Jambi-Kuala Tungkal tepatnya di jalan Sebrida saksi korban RIAN WAHYUDI digantikan oleh terdakwa ROBI OKTAMA Als ROBI Bin AMRIZAL (Alm), lalu saksi korban RIAN WAHYUDI duduk di bagian sebelah kiri kemudian terdakwa mengambil alih kemudi kendaraan tersebut;
Bahwa pada hari Minggu sekira pukul 03.30 WIB tepatnya di jalan lintas Jambi-Kuala Tungkal tepatnya di daerah Terjun Gajah, Kec. Betara, Kab. Tanjab Barat, dimana posisi saksi korban RIAN WAHYUDI berada disebelah kiri dan saksi korban ABDUL RAHAMAT berada ditengah-tengahnya dimana saksi korban RIAN WAHYUDI sedang tertidur kemudian terbangun dikarenakan saksi korban RIAN WAHYUDI mendengar adanya suara benturan dari kendaraan yang ditumpanginya dimana saksi korban melihat kendaraan yang ditumpanginya sudah terbalik serta tangan kiri saksi korban RIAN WAHYUDI mengalami luka robek sampai ketulang pada lengan kiri dan mengalami perawatan di Rumah Sakit, sebelum saksi korban RIAN WAHYUDI mendapatkan pertolongan dalam kecelakaan tersebut saksi RIAN WAHYUDI melihat saksi korban ABDUL RAHMAT sudah tidak bernafas lagi ditempat kejadian kecelakaan tersebut, selanjutnya saksi korban RIAN WAHYUDI melihat terdakwa lari keluar dan berteriak meminta pertolongan untuk mendapatkan bantuan setelah kejadian tersebut saksi korban RIAN WAHYUDI dibawa kendaraan lain yang melintasi Rumah Sakit sedangkan saksi korban ABDUL RAHMAT meninggal ditempat kejadian;
Bahwa dalam kecelakaan tersebut terdakwa menghindari adanya lubang ditengah-tengah jalan yang mana posisinya berada pada samping kiri dan kanan, yang mana pada saat itu terdakwa mengemudikan Mitsubishi L300 dengan muatan seberat 2 (dua) ton yang mana kendaraan tersebut berisikan buah-buahan dan terdakwa mengemudikan kendaraannya dalam keadaan sadar dengan kecepatan kurang lebih 60 km/jam, kemudian yang mana pada saat itu akibat kelalaian dari terdakwa maka mengakibatkan Kendaraan Mitsubishi L300 yang dikendarakan terdakwa hancur pada bagian atap kendaraan dan 1 (satu) orang meninggal dunia ditempat kejadian saksi korban atas nama ABDUL RAHMAT dan 1 (satu) orang mengalami luka ringan saksi korban atas nama RIAN WAHYUDI Als RIAN Bin MURYADI (Alm), lalu terdakwa dibawa oleh Kepolisian Lalu Lintas Polres Tanjab Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
Bahwa sebagaiman dalam Visum Et Repertum Pro Justitia No. 445/14/RSD/2015 tanggal 04 Januari 2016, atas nama RIAN WAHYUDI Als RIAN Bin MURYADI (Alm), yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Arief Budiman dokter pada rumah Sakit Umum KH. Daud Arief Kuala Tungkal, dengan hasil pemeriksaan :
Pemeriksaan Luar :
Keadaan Umum : Sedang
Kesadaran : Baik
Tekanan Darah : Sembilan puluh per Enam Puluh Milimeter Air Raksa
Nadi : Sembilan puluh Dua Kali Per Menit
Pernafasan : Dua puluh Empat Kali Per Menit
Suhu : Tiga Puluh Enam koma Lima Derajat Celcius
Pemeriksaan Fisik :
Kepala : Ca ++
Dada : Dalam Batas Normal.
Anggota Gerak Atas : Terdapat luka robek sampai ketulang kurang lebih ukuran Dua Belas sentimeter kali Delapan sentimeter kali Tiga sentimeter pada Lengan Atas sebelah Kiri.
Anggota Gerak : Luka lecet, tidak ada gangguan gesekan.
Bawah
Kesimpulan :
Dari hasil pemerikasaan terdapat luka robek sampai ketulang ukuran Dua Belas sentimeter kali Delapan sentimeter kali Tiga sentimeter pada lengan atas sebelah kiri diduga terkena trauma benda tajam;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diacam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) UU RI No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti dan terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan atas dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti dipersidangan berupa: 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi L300 Pick Up Nomor Polisi: BM 8440 TG. Barang bukti tersebut telah disita secara sah, sehingga dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah diperiksa saksi-saksi yang diajukan oleh penuntut Umum, saksi-saksi tersebut didengar keterangannya dibawah
sumpah menurut cara agama dan kepercayaannya masing-masing yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
SAKSI I : MAULANA BIN KATEN;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 25 Agustus 2015 sekira jam 2 pada hari Minggu tanggal 27 Desember 2015 sekira jam 03.30 Wib telah terjadi Kecelakaan Lalu Lintas dijalan lintas Kuala Tungkal-Jambi Rt. 03 Desa Terjun Gajah, Kec. Betara, Kab. Tanjung Jabung Barat;
Bahwa saksi mendengar suara benturan yang mana suara tersebut terdengar sangat jelas;
Bahwa setelah mendengarkan suara benturan lalu ada seseorang yang berteriak meminta tolong;
Bahwa jarak antara rumah saksi dengan kejadian kecelakaan tersebut yaitu ±5 meter;
Bahwa yang terlibat kecelakaan adalah kendaraan roda 4 Mitsubishi pick up L300, sedangkan yang ditabraknya adalah pohon cimpedak;
Bahwa kendaraan tersebut berpenumpangkan 2 (dua) orang;
Bahwa saat kejadian tersebut 1 (satu) orang korban meninggal dunia dan 1 (satu) orang lagi luka-luka dan dibawa ke Rumah Sakit;
Bahwa saat kecelakaan tersebut jalanan masih dalam keadaan sepi dan lurus;
Bahwa mobil tersebut berisikan buah-buahan;
Bahwa saksi melihat kecelakaan tersebut adalah kecelakaan tunggal;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
SAKSI II: MUCHTAR Als TAR Bin SARMIN;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 27 Desember 2015 sekira jam 03.30 Wib telah terjadi Kecelakaan Lalu Lintas dijalan lintas Kuala Tungkal-Jambi Rt. 03 Desa Terjun Gajah, Kec. Betara, Kab. Tanjung Jabung Barat;
Bahwa saksi ada mendengar suara benturan yang mana suara tersebut terdengar sangat jelas;
Bahwa saksi setelah mendengar suara benturan lalu ada seseorang yang berteriak meminta tolong;
Bahwa jarak antara rumah saksi dengan kejadian kecelakaan tersebut yaitu ± 150 meter;
Bahwa yang terlibat kecelakaan adalah kendaraan roda 4 Mitsubishi pick up L300, sedangkan yang ditabraknya adalah pohon cimpedak;
Bahwa kendaraan tersebut berpenumpangkan 2 (dua) orang;
Bahwa saat kejadian tersebut 1 (satu) orang korban meninggal dunia dan 1 (satu) orang lagi luka-luka dan dibawa ke Rumah Sakit;
Bahwa saat kecelakaan tersebut jalanan masih dalam keadaan sepi dan lurus;
Bahwa mobil tersebut berisikan buah-buahan;
Bahwa saksi melihat kecelakaan tersebut adalah kecelakaan tunggal;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
SAKSI III: YURIA JAYA Bin AR KASIM;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 27 Desember 2015 sekira jam 03.30 Wib bertempat dijalan lintas Kuala Tungkal-Jambi Rt. 03 Desa Terjun Gajah, Kec. Betara, Kab. Tanjung Jabung Barat;
Bahwa saat itu saksi sedang berada di Polres Tanjab Barat kemudian saksi mendapat telephone dari petugas yang mana memberitahukan bahwa telah adanya Kecelakaan Lalulintas tepatnya dijalan lintas Kuala Tungkal-Jambi Rt. 03 Desa Terjun Gajah, Kec. Betara, Kab. Tanjung Jabung Barat;
Bahwa setelah mendengarkan kejadian tersebut saksi langsung menuju kelokasi;
Bahwa saksi tiba dilokasi sekira pukul 03.00 Wib dan melihat benar adanya kecelakaan tunggal yaitu kendaraan Mitsubishi pick up L300;
Bahwa saksi tidak melihat pada saat kejadian namun setelah kejadian saksi ada ditempat lokasi kejadian, dan pada saat itu dilokasi tempat kejadian tersebut saksi melihat banyak sekali kotak-kotak buah-buahan yang sudah dipinggir jalan;
Bahwa sakis mengetahui kendaraan itu menabrak pohon dimana sebelumnya kendaraan tersebut terbalik terlebih dahulu lalu menabrak pohon cimpedak;
Bahwa sebelum menabrak pohon kendaraan tersebut kehilangan kendali lalu ban slip dan terbalik lalu tergelincir dan menabrak pohon;
Bahwa kendaraan tersebut berpenumpangkan 2 (dua) orang yang mana 1 (satu) orang korban meninggal dunia dan 1 (satu) orang lagi dilarikan ke Rumah Sakit di Jambi;
Bahwa saksi hanya mendapatkan informasi yang dilarikan ke Rumah Sakit di Jambi adalah yang luka-luka;
Bahwa kendaraan tersebut mengalami kerusakan pada bagian atap kendaraan;
Bahwa kecepatan kendaraan yang dikemudikan terdakwa ±80 Km/Jam;
Bahwa kendaraan tersebut dari arah Jambi menuju Kuala Tungkal;
Bahwa ada bekas pengereman yang dilakukan oleh terdakwa dari lubang sampai pohon sepanjang ±25 meter;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
SAKSI IV: RIAN WAHYUDI Als RIAN Bin MURYADI;
Bahwa saksi telah disumpah dan diperiksa serta dimintai keterangannya oleh Anggota Kepolisian dari Polres Tanjab Barat dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi Korban;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan saksi dalam keadaan masih luka tangan kiri dan rohaninya sehat bersedia diperiksa dan sanggup memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya;
Bahwa Saksi mengerti sebabnya diperiksa sekarang ini yaitu guna dimintai dan didengarkan keterangannya selaku Saksi dalam hal kecelakaan lalu lintas;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 27 Desember 2015 sekira pukul 03.30 wib di Jl. Lintas Kuala Tungkal – Jambi Ds. Terjun Gajah Kec. Betara, Kab. Tanjab Barat, saksi berada didalam Kendaraan Mitsubishi L300 Pick Up Nopol : BM 8440 TG duduk didepan paling kiri sedang tidur kemudian saksi mendengar suara benturan dan saksi melihat lampu kendaraannya menyala diatas dan ternyata kendaraan yang saksi tumpangi sudah dalam keadaan terbalik serta tangan kiri saksi mengalami luka lalu pengemudinya berteriak mencari pertolongan dan kemudian saksi dibawa menggunakan kendaraan yang melintas ke Rumah Sakit;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa dalam perjalanan dari Kampar Riau menuju Kuala Tungkal pengemudi Kendaraan Mitsubishi L300 Pick Up Nopol : BM 8440 TG terdakwa a.n. ROBI OKTAMA berpenumpang 2 orang, bermuatan buah rambutan dan manggis dengan berat ± 2 ton, berangkat sekira pukul 16.30 wib sampai di Pekanbaru makan malam kemudian melanjutkan perjalanan sampai di Sorek berhenti minum kopi setelah itu melanjutkan perjalanan sampai di Ukui berhenti membeli air minum dan roti kemudian melanjutkan perjalanan sampai di Sebrida saksi menggantikan ROBI OKTAMA mengemudikan Kendaraan Mitsubishi L300 Pick Up Nopol : BM 8440 TG sampai di Simpang 35 lalu digantikan oleh ROBI OKTAMA kembali sebelum terjadi kecelakaan berjalan dengan kecepatan rata – rata 60 – 70 km/jam, sampai Jl. Lintas Kuala Tungkal- Jambi Ds. Terjun Gajah Kec. Betara, Kab. Tanjab Barat mengalami kecelakaan lalu lintas;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa penyebab dari kecelakaan tersebut saksi tidak tahu karena sedang tidur sedangkan akibat dari kecelakaan tersebut penumpang Kendaraan Mitsubishi L300 Pick Up Nopol : BM 8440 TGyang duduk dibangku tengah mengalami luka dikepala (meninggal dunia ditempat kejadian), saksi yang duduk bangku paling kiri mengalami luka tangan kiri sedangkan Kendaraan Mitsubishi L300 Pick Up mengalami rusak berat bagian kepala;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa cuaca cerah dini hari, jalan aspal lurus, arus lalu lintas sepi;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa setelah diberikan kesempatan, terdakwa menyatakan akan mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) yakni saksi BUYUNG ALI IMRON yang diberikan dibawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai beriku:
Bahwa sebelumnya saksi tidak mengetahui kejadian sebenarnya kecelakaan tersebut namun saksi diberitahukan oleh terdakwa melalui telephone bahwa terdakwa mengalami kecelakaan;
Bahwa setelah mengetahui kejadian tersebut saksi mencari tahu tentang kebenaran informasi tersebut dan ternyata benar bahwa terdakwa mengalami kecelakaan tunggal;
Bahwa ada korban dalam kecelakaan tersebut, yang saksi ketahui yaitu 1 (satu) orang meninggal dunia atas nama Abdul Rahmat yang tidak lain adalah adik sepupu dari terdakwa sendiri, sedangkan korban yang 1 (satu)nya lagi dilarikan ke Rumah Sakit yang setahu saksi didaerah Riau
Bahwa kendaraan Mitsubishi Pick Up L300 yang dikemudikan Terdakwa tersebut berjalan dari arah Jambi menuju Kuala Tungkal yang mana ditumpangi oleh 2 (dua) orang;
Bahwa sudah ada upaya perdamaian dari pihak Terdakwa kepada pihak korban yang meninggal dunia, sedangkan pihak korban yang mengalami luka-luka belum ada perdamaian;
Bahwa Kendaraan tersebut bukan milik Terdakwa;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi yang meringankan tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa Robi Oktama Als Robi Bin Amrizal memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 27 Desember 2015 sekira jam 03.30 Wib telah terjadi Kecelakaan Lalu Lintas dijalan lintas Kuala Tungkal-Jambi Rt. 03 Desa Terjun Gajah, Kec. Betara, Kab. Tanjung Jabung Barat;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut mengakibatkan 1 (satu) orang korban meninggal dunia, 1 (satu) orang korban luka dan kerusakan Kendaraan;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum ataupun terlibat dalam perkara pidana lainnya;
Bahwa terdakwa bekerja sebagai sopir sampai sekarang;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 Desember 2015 sekira pukul 17.00 wib, saya mengemudikan Kendaraan Mitsubishi L300 Pick Up Nopol : BM 8440 TG bermuatan buah rambutan dan manggis berangkat dari Kampar Riau dengan tujuan Kuala Tungkal, sampai di Pekanbaru berhenti ke Bengkel mengganti oli mesin kemudian melanjutkan perjalanan sampai Parit Indah Pekanbaru berhenti makan malam sekira pukul 18.00 wib melanjutkan perjalanan sampai di Belilas pukul 23.00 wib terdakwa digantikan Saksi Korban RIAN Wahyudi Alias Rian Bin MUryadi untuk mengemudikan kendaraan, terdakwa tidur dalam mobil sekira 15 menit sebelum kejadian terdakwa kembali lagi mengemudikan kendaraan tersebut, sampai di Jl. Lintas Jambi – Kuala Tungkal Ds. Terjun Gajah, Kec. Betara, Kab. Tanjab Barat sekira pukul 03.30 wib terdakwa mengalami kecelakaan lalu lintas;
Bahwa sebelum kecelakaan terdakwa ada melihat seorang ibu – ibu dan 2 (dua) anak – anak menyeberang jalan kemudian terdakwa terkejut lalu mengerem tetapi tidak terkendalikan lagi sehingga kendaraan tersebut lari ke kiri jalan masuk semak – semak oleh karena muatan kendaraan tersebut tinggi sehingga kendaraan itu terbalik miring, terseret kemudian menabrak pohon cempedak dan perasaan terdakwa seorang ibu – ibu dan 2 (dua) anak – anak yang menyeberang tersebut tertabrak kendaraannya setelah itu terdakwa mencari namun tidak ada;
Bahwa penumpang terdakwa Saksi korban RIAN Wahyudi alias Ryan Bin Muryadi (Alm) luka robek tangan kiri, penumpang Saksi korban ABDUL RAHMAT luka dikepala meninggal dunia ditempat kejadian;
Bahwa kendaraan Mitsubishi L300 Pick Up Nopol : BM 8440 TG yang terdakwa kemudikan rusak berat;
Bahwa Posisi titik tabrak dikebun sebelah kiri arah Jambi menuju arah Kuala Tungkal, posisi terdakwa dan penumpang masih tetap di dalam Kendaraan Mitsubishi L300 Pick Up Nopol : BM 8440 TG dikebun sebelah kiri arah Jambi menuju arah Kuala Tungkal;
Bahwa pada saat itu cuaca berembun gelap dini hari, jalan aspal berlubang kiri dan kanan jalan lurus datar arus lalu lintas sepi;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan surat yang terlampir dalam berkas perkara berupa Visum et Repertum Pro Justicia No. 445/14/RSD/2015 tanggal 04 Januari 2016 atas nama Abdul Rahmat yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Arief Budiman Dokter pada Rumah Sakit Umum K.H. Daut Arief Kuala Tungkal, yang telah melakukan pemeriksaan dengan kesimpulan: Telah dilakukan pemeriksaan seorang laki-laki berusia 17 (tujuh belas) tahun, dari hasil pemeriksaan ditemukan henti nafas dan henti jantung diduga karena trauma tumpul dikepala dan Visum et Repertum Pro Justicia No. 445/14/RSD/2015 tanggal 04 Januari 2016 atas nama Ryan Wahyudi Alias Ryan Bin Muryadi (Alm) yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Arief Budiman Dokter pada Rumah Sakit Umum K.H. Daut Arief Kuala Tungkal, yang telah melakukan pemeriksaan dengan kesimpulan: dari hasil pemeriksaan terdapat luka robek sampe ketulang ukuran duabelas sentimeter kali delapan sentimeter kali tiga sentimeter pada lengan atas sebelah kiri diduga terkena trauma benda tajam;
Menimbang, bahwa baik penuntut Umum maupun terdakwa menyatakan bahwa tidak ada lagi hal-hal yang akan dikemukan dipersidangan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan atas perkara terdakwa tersebut dinyatakan selesai selanjutnya tuntutan pidana dari Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidananya tertanggal 12 April 2016, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa ROBI OKTAMA Als ROBI Bin AMRIZAL (Alm), bersalah telah melakukan tindak pidana ”Mengemudikan Kendaraan Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia, Luka Berat dan Kerusakan Barang” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaaan, KESATU : PERTAMA, dan KEDUA, dan KETIGA, Sebagaimana Dakwaan kami;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa ROBI OKTAMA Als ROBI Bin AMRIZAL (Alm), selama 1 (satu) Tahun dan denda Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsider 1 (satu) bulan penjara.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Kendaraan Mitsubishi L300 Pick Up No.Pol : BM 8440TG
(yang disita dari Tersangka atas nama ROBI OKTAMA Als ROBI Bin AMRIZAL (Alm) dikembalikan sesuai STNK atas nama ROSMANIDAR melalui Terdakwa).
Menetapkan kepada terdakwa ROBI OKTAMA Als ROBI Bin AMRIZAL (Alm)untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut, terdakwa mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman yang dijatuhkan atas diri terdakwa, terdakwa menyesal dan punya tanggungan anak yang masih kecil serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa atas permohonan terdakwa secara lisan tersebut, Penuntut Umum mengajukan tanggapan secara lisan pula yaitu tetap pada tuntutan pidananya dan terdakwa tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi dipersidangan yang termuat didalam berita acara sidang dianggap telah termasuk dan dipertimbangkan pula dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa perlu dibuktikan apakah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut diatas telah sesuai dengan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Kombinasi atau Alternatif Kumulatif yang terdiri dari Alternatif Dakwaan Kesatu yang terdiri dari Dakwaan pertama dan dakwaan kedua dan dakwaan ketiga, Atau Alternatif Dakwaan Kedua yang terdiri dari dakwaan pertama dan dakwaan kedua.maka Majelis Hakim dapat secara langsung memilih dakwaan mana yang lebih tepat dan dianggap telah memenuhi unsur-unsur salah satu dari dakwaan tersebut, sehingga Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkan Alternatif dakwaan kesatu yang terdiri dari Dakwaan Pertama dan Dakwaan Kedua dan Dakwaan Ketiga;
Menimbang, bahwa dalam Dakwaan Kesatu Pertama Penuntut Umum, Terdakwa telah didakwa melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang;
Mengemudikan Kendaraan Bermotor;
Karena Kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas;
Dengan korban meninggal dunia;
Ad. 1. Setiap orang;
Menimbang, bahwa “Setiap Orang” yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan merupakan bentuk penyebutan lain dari kata “Barang Siapa” yang lazim dipergunakan dalam istilah Hukum Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana / KUHP), yang dapat diartikan sebagai pendukung hak dan kewajiban yang diduga telah melakukan tindak pidana yang didakwakan;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan seorang yang bernama Robi Oktama Alias Robi bin Amrizal sebagai terdakwa yang identitasnya telah ditanyakan dan dicocokkan dengan identitas dalam surat dakwaan dan dibenarkan oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa selama persidangan Majelis Hakim tidak mendapatkan petunjuk atau keadaan yang menunjukkan bahwa terdakwa tersebut adalah orang yang tidak mampu bertanggung jawab dan selama persidangan ternyata dapat memberikan keterangan yang jelas sehingga terdakwa dipandang sebagai orang yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya, untuk itu Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur Mengemudikan Kendaraan Bermotor;
Menimbang, bahwa secara khusus pembentuk Undang-undang tidak memberi batasan pengertian tentang apa yang dimaksud dengan mengemudikan kendaraan bermotor, namun demikian di dalam butir ke-8 pasal 1 Ketentuan Umum dari Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Kendaraan Bermotor didefenisikan sebagai setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel dan selanjutnya pada butir ke-20 dari pasal a quo diuraikan tentang pengertian Sepeda Motor yakni Kendaraan Bermotor beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau Kendaraan Bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah, sedangkan secara umum mengemudikan dapat diartikan sebagai memegang kemudi untuk mengatur arah perjalanan kendaraan yang dikendarai;
Menimbang, bahwa berdasarkan Keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti dipersidangan bahwa saat kecelakaan tersebut Terdakwa Robi Oktama Alias Robi bin Amrizal mengendarai kendaraan mobil pick up Mitsubhisi L300 dengan Nomor Polisi: BM 8440 TG;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis menilai tindakan terdakwa Robi Oktama Alias Robi bin Amrizal mengendarai kendaraan mobil pick up Mitsubhisi L300 dengan Nomor Polisi: BM 8440 TG yang dalam perkara ini diajukan Penuntut Umum sebagai barang bukti, adalah perbuatan mengemudikan kendaraan Bermotor sebagaimana telah diuraikan dalam uraian defenisi sebelumnya, sehingga dengan demikian Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur mengemudikan kendaraan bermotor telah terpenuhi;
Ad. 3. Unsur Karena Kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas;
Menimbang, bahwa sebagaimana diatur dalam butir ke-24 pasal 1 dari Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, yang dimaksud dengan Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda, namun demikian sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan dan membuktikan apakah telah terjadi kecelakaan lalu lintas sesuai uraian defenisi dimaksud, Majelis Hakim terlebih dulu akan mempertimbangkan tentang kelalaian yang dirumuskan pembentuk Undang-undang sebagai faktor penyebab dari keseluruhan delik a quo, dan pertimbangan unsur ini tidak akan dilakukan secara terpisah antara sub-unsur yag satu dengan sub-unsur yang lainnya melainkan secara langsung akan dipertimbangkan secara utuh dalam hubungan causalitas atau sebab-akibat;
Menimbang, bahwa pembentuk Undang-undang a quo tidak lagi menggunakan istilah karena kesalahannya sebagaimana lazimnya dipakai dalam ketentuan pasal-pasal di dalam Bab XXI buku kedua KUH Pidana, melainkan langsung menggunakan istilah karena kelalaiannya, yang apabila dikorelasikan maka akan lebih mengarah pada culpa lata atau kealpaan dengan menitikberatkan kepada sikap batin dari pelaku in casu terdakwa, yang kurang hati-hati walaupun mungkin ia mengetahui akibat yang akan ditimbulkan dari sikap ketidak hati-hatiannya, dan cenderung untuk bersikap acuh dan tidak menghiraukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan, keterangan saksi yang meringankan dan keterangan terdakwa serta dihibungkan dengan barang bukti dan bukti Surat berupa Visum Et Repertum yang diajukan dipersidangan, maka diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 27 Desember 2015 sekira jam 03.30 Wib bertempat dijalan lintas Kuala Tungkal-Jambi Rt. 03 Desa Terjun Gajah, Kec. Betara, Kab. Tanjung Jabung Barat;
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 26 Desember 2015 sekira pukul 17.00 wib, terdakwa mengemudikan Kendaraan Mitsubishi L300 Pick Up Nopol : BM 8440 TG bermuatan buah rambutan dan manggis berangkat dari Kampar Riau dengan tujuan Kuala Tungkal, sampai di Pekan baru berhenti ke Bengkel mengganti oli mesin kemudian melanjutkan perjalanan sampai Parit Indah Pekanbaru berhenti makan malam sekira pukul 18.00 WIB melanjutkan perjalanan sampai di Belilas pukul 23.00 WIB terdakwa digantikan Saksi Korban RIAN Wahyudi Alias Rian Bin MUryadi untuk mengemudikan kendaraan, terdakwa tidur dalam mobil sekira 15 menit sebelum kejadian terdakwa kembali lagi mengemudikan kendaraan tersebut, sampai di Jl. Lintas Jambi – Kuala Tungkal Ds. Terjun Gajah, Kec. Betara, Kab. Tanjab Barat sekira pukul 03.30 WIB terdakwa Bahwa sebelum kecelakaan terdakwa melihat seorang ibu – ibu dan 2 (dua) anak–anak menyeberang jalan kemudian terdakwa terkejut lalu mengerem tetapi tidak terkendalikan lagi sehingga kendaraan tersebut lari ke kiri jalan masuk semak– semak oleh karena muatan kendaraan tersebut tinggi sehingga kendaraan itu terbalik miring, terseret kemudian menabrak pohon cempedak dan perasaan terdakwa seorang ibu–ibu dan 2 (dua) anak – anak yang menyeberang tersebut tertabrak kendaraannya setelah itu terdakwa mencari namun tidak ada;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut korban RIAN Wahyudi alias Ryan Bin Muryadi (Alm) mengalami luka robek tangan kiri dan ABDUL RAHMAT mengalami luka dikepala sehingga meninggal dunia ditempat kejadian;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka diperoleh fakta hukum bahwa Terdakwa dalam mengendarai mobil tidak mengindahkan prinsip kehati-hatian karena seharusnya Terdakwa sudah patut menduga bahwa dengan mengendarai mobil dalam kondisi dan keadaan tersebut akan berakibat pada kecelakaan. Dengan berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 4. Unsur Dengan Korban Meninggal Dunia;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan bahwa akibat kecelakaan tersebut korban Abdul Rahmat mengalami luka robek di Kepala Sebelah kanan ukuran 0,5 cmx 0,3 cm, luka lebam di Kepala sebelah kanan ukuran 2 cmx 3 cm, luka robek dibagian leher sebelah kanan ukuran 0,5 cmx 0,5 cmx 1 cm dan lebam dibahu sebelah kanan ukuran 2 cmx2 cm, hal mana dikuatkan dengan alat bukti surat berupa Visum Et Repertum dari Rumah sakit Umum KH. Daud Arief Kuala Tungkal Nomor: 445/ 14/ RSD/ 2015 tanggal 04 Januari 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Arief Budiman, dalam visum et repertum tersebut menyatakan bahwa benar korban Abdul Rahmat telah meninggal dunia akibatkan oleh trauma tumpul di Kepala pada saat kecelakaan lalu lintas tersebut, sehingga Majelis Hakim berkeyakinan unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Kedua yaitu didakwa melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap Orang;
Mengemudikan Kendaraan Bermotor;
Karena Kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas;
Dengan korban Luka Berat;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa unsur Setiap Orang dalam Dakwaan pertama telah dipertimbangkan dan oleh karena itu Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur Setiap Orang pada Dakwaan Kedua tidak akan dipertimbangkan lagi akan tetapi mengambil alih pertimbangan dalam Dakwaan pertama tersebut di atas;
Ad. 2. Unsur Mengemudikan Kendaraan Bermotor;
Menimbang, bahwa unsur Mengemudikan Kendaraan Bermotor dalam Dakwaan pertama telah dipertimbangkan dan oleh karena itu Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur Mengemudikan Kendaraan Bermotor pada Dakwaan Kedua tidak akan dipertimbangkan lagi akan tetapi mengambil alih pertimbangan dalam Dakwaan pertama tersebut di atas;
Ad. 3. Unsur Karena Kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas;
Menimbang, bahwa unsur Karena Kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dalam Dakwaan pertama telah dipertimbangkan dan oleh karena itu Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur Karena Kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas pada Dakwaan Kedua tidak akan dipertimbangkan lagi akan tetapi mengambil alih pertimbangan dalam Dakwaan Pertama tersebut di atas;
Ad. 4. Unsur Dengan Korban Luka Berat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan bahwa akibat kecelakaan tersebut korban Abdul Rahmat dan korban Rian Wahyudi Alias Rian Bin Muryadi (Alm) mengalami luka, hal mana dikuatkan dengan alat bukti surat berupa Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum KH. Daud Arief Kuala Tungkal Nomor: 445/ 14/ RSD/ 2015 tanggal 04 Januari 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Arief Budiman, dalam visum et repertum tersebut menyatakan bahwa benar korban Abdul Rahmat telah meninggal dunia akibat trauma tumpul dikepala dan korban Rian Wahyudi Alias Rian Bin Muryadi (Alm) mengalami luka diakibatkan trauma benda tajam pada saat kecelakaan lalu lintas tersebut, sehingga Majelis Hakim berkeyakinan unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Ketiga yaitu didakwa melanggar Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap Orang;
Mengemudikan Kendaraan Bermotor;
Karena Kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas;
Dengan Kerusakan Kendaraan dan/ atau Barang;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa unsur Setiap Orang dalam Dakwaan pertama telah dipertimbangkan dan oleh karena itu Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur Setiap Orang pada Dakwaan Ketiga tidak akan dipertimbangkan lagi akan tetapi mengambil alih pertimbangan dalam Dakwaan pertama tersebut di atas;
Ad. 2. Unsur Mengemudikan Kendaraan Bermotor;
Menimbang, bahwa unsur Mengemudikan Kendaraan Bermotor dalam Dakwaan pertama telah dipertimbangkan dan oleh karena itu Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur Mengemudikan Kendaraan Bermotor pada Dakwaan Ketiga tidak akan dipertimbangkan lagi akan tetapi mengambil alih pertimbangan dalam Dakwaan pertama tersebut di atas;
Ad. 3. Unsur Karena Kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas;
Menimbang, bahwa unsur Karena Kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dalam Dakwaan pertama telah dipertimbangkan dan oleh karena itu Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur Karena Kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas pada Dakwaan Ketiga tidak akan dipertimbangkan lagi akan tetapi mengambil alih pertimbangan dalam Dakwaan Pertama tersebut di atas;
Ad. 4. Unsur Dengan Kerusakan Kendaraan dan/ atau Barang;
Menimbang, bahwa didalam Kamus Bahasa Indonesia menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan kerusakan adalah suatu barang yang sulit untuk diperbaiki;
Menimbang, bahwa yang dimaksud kendaraan menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah Suatu sarana angkut dijalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang adalah suatu objek atau jasa yang memiliki nilai ekonomis;
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas telah jelas terungkap bahwa akibat kecelakaan tersebut mobil Pick Up Mitsubishi L300 dengan Nomor Polisi BM 8440 TG yang dikendarai terdakwa Robi Oktama Alias Robi Bin Amrizal (Alm) mengalami kerusakan atau hancur pada bagian atap kendaraan. Maka Majelis Hakim berpendapat bahwa mobil Pick Up Mitsubishi L300 dengan Nomor Polisi BM 8440 TG tersebut adalah Suatu sarana angkut dijalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor dan/ barang yang memiliki nilai ekonomis sehingga dengan demikian unsur Dengan Kerusakan kendaraan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur hukum dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan dan kedua dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan dan ketiga dalam Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Mengemudikan Kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain luka berat dan mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kerusakan kendaraan”;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 183 KUHAP dan pasal 193 KUHAP, oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut diatas, maka terdakwa harus dijatuhi pidana yang adil dan setimpal dengan perbuatan yang terdakwa lakukan yang akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa pada era dewasa ini tujuan pemidanaan bukanlah merupakan suatu balas dendam sebagaimana dalam teori klasik tentang tujuan pemidanaan, namun semata-mata sebagai usaha prefentif dan edukatif atas diri terdakwa pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya agar terdakwa tidak mengulangi perbuatannya lagi dan masyarakat tidak meniru perbuatan terdakwa, sehingga akan tercipta adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban warga Negara dalam wadah Negara Hukum Indonesia tercinta ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa haruslah dipertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan;
Hal-hal yang Memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan Korban Abdul Rahmat meninggal dunia, Korban Rian Wahyudi Alias Rian Bin Muryadi (Alm) mengalami luka dan Mobil Pick UP L300 mengalami rusak pada bagian atap kendaraan;
Perbuatan Terdakwa dapat membahayakan pengguna jalan lainnya;
Perbuatan Terdakwa menimbulkan keresahan dalam masyarakat;
Hal-hal yang Meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa berlaku sopan selama pemeriksaan dalam persidangan dan memberi keterangan yang tidak berbelit-belit sehingga membantu kelancaran sidang;
Terdakwa menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan Pasal 22 Ayat (4) KUHAP, terdakwa telah menjalani masa penangkapan dan penahanan di Rumah Tahanan Negara, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 21 KUHAP serta untuk memperlancar proses selanjutnya, maka perlu memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi L300 Pick Up No.Pol BM 8440 TG, oleh karena barang bukti tersebut terbukti dipersidangan bukan milik terdakwa, maka haruslah Dikembalikan kepada pemiliknya sesuai STNK atas nama Rosmanidar melalui terdakwa Robi Oktama Alias Robi Bin Amrizal;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 222 KUHAP, oleh karena terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tersebut diatas, maka haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Mengingat, Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta ketentuan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
------------------------- M E N G A D I L I --------------------------
Menyatakan bahwa terdakwa Robi Oktama Alias Robi Bin Amrizal (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan Kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain luka berat dan mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kerusakan kendaraan”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Robi Oktama Alias Robi Bin Amrizal (Alm) oleh Karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi L300 Pick Up Nomor Polisi: BM 8440 TG;
Dikembalikan kepada pemiliknya sesuai STNK atas nama Rosmanidar melalui terdakwa Robi Oktama Alias Robi Bin Amrizal (Alm);
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam Rapat Musyawarah Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Tungkal pada hari Selasa,tanggal 19 April 2016 oleh Kami R. ARI MULADI, SH., selaku Hakim Ketua Majelis, RICKY EMARZA BASYIR, SH.,dan SHERLY RISANTY, SH.,MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam Persidangan Yang Terbuka Untuk Umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ACHMAD USNI, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dan dihadiri oleh MUHAMMAD ICHSAN SANTOSO, SH.,Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kuala Tungkal serta dihadapan Terdakwa;
Hakim Ketua Majelis ,
R. ARI MULADI, SH.,
Hakim Anggota I , Hakim Anggota II ,
RICKY EMARZA BASYIR, SH., SHERLY RISANTY, SH., MH.,
Panitera Pengganti ,
ACHMAD USNI, SH.,