83/Pid.Sus/2014/PN.KD.MN
Putusan PN MADIUN Nomor 83/Pid.Sus/2014/PN.KD.MN
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DIA YUDHI ANGGRAINI binti TEGO SUMARSONO
1. Menyatakan terdakwa Dia Yudhi Anggraini binti Tego Sumarsono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor terjadi kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka ringan“;
P U T U S A N
No. 83/Pid.Sus/2014/PN.Kd.Mn.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kota Madiun yang mengadili perkara pidana dengan acara biasa pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa:
| N a m a | : | DIA YUDHI ANGGRAINI BINTITEGO SUMARSONO | |
| Tempat lahir | : | Madiun | |
| Umur/Tgl.lahir | : | 27 tahun / 15 Januari 1986 | |
| Jenis kelamin | : | Perempuan | |
| Kebangsaan | : | Indonesia | |
| Tempat tinggal | : | Jl. Mawar No. 20, Kelurahan Oro oro Ombo Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun. | |
| A g a m a | : | Islam | |
| Pekerjaan | : | Wiraswasta |
Terdakwa telah ditahan dengan penahanan rumah:
Penuntut Umum sejak tanggal: 3 April 2014 s/d 22 April 2014 ;
Hakim sejak tanggal : 24 April 2014 s/d 23 Mei 2014 ;
Perpanjangan KPN sejak tanggal : 24 Mei 2014 s/d 22 Juli 2014 ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca dan memeriksa berkas perkara;
Telah memperhatikan keterangan para saksi dan terdakwa, surat dan barang bukti;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum, dipersidangan tertanggal 25 Juni 2014 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa DIA YUDHI ANGGRAINI binti TEGO SUMARSONO bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UURI. No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan atau barang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) UURI no. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DIA YUDHI ANGGRAINI binti TEGO SUMARSONO dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa ;
1 unit Sepeda motor Yamaha 54P Cast Wheel AT/Mio J WARNA BIRU HITAM, PLAT HITAM No. Pol AE-5379-BO dikembalikan kepada terdakwa.
1 unit mobil Isuzu TBR52PRLCSTD/panther warna hijau muda, plat hitam No. Pol AE-1379-S berikut STNK dan 1 (satu) lembar SIM A an. PAULUS PURWANTO dikembalikan kepada saksi PAULUS PURWANTO.
Membebankan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana dari Penuntut Umum tersebut, terdakwa mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya mengakui dan menyesali perbuatannya, berjanji tidak mengulangi lagi serta mohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa atas permohonan terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutan pidananya ;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan dipersidangan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Reg.Perk.No. PDM-42/MDN/Epp.2/04/2014 tertanggal 23 April 2014 yang pada pokoknya sebagai berikut :
KESATU
Bahwa ia terdakwa DIA YUDHI ANGGRAINI binti TEGO SUMARSONO pada hari Kamis tanggal 28 Nopember 2013, sekira pukul 08.15 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2013 bertempat di Jl. Kompol Sunaryo Kelurahan Madiun Lor Kecamatan Manguharjo Kota Madiun atau setidak tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Madiun, yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalainnya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara cara sebagai berikut ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Nopember 2013 sekira pukul 08.15 Wib tedakwa DIA YUDHI ANGGRAINI binti TEGO SUMARSONO yang belum memiliki Sim C telah mengendarai kendaraan sepeda motor Yamaha Mio J warna biru hitam No. Pol. AE-5379-BO dengan memboncengkan TATIK MUTIARTI, NABIL RAIHAN PUTRA ANGGARA dan CINTHIYA PUSPITA MAHARANI dengan kecepatan 50-60 km/jam. Berdasarkan pasal 77 ayat (1) UURI No. 22 Tahun2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan telah diatur mengenai kewajiban/ketentuan seseorang yang akan mengendaraisepeda motor di jalan raya diantaranya : a. Pengendara kendaraan wajib mempunyai Sim. C dan membawa STNK ; b. Pengendara kendaraan dan penumpangnya harus menggunakan helm standart ; c. Pengendara kendaraan apabila membawa penumpang tidak lebih dari 1 (satu) orang. Kemudian terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Mio J warna biru hitam No.Pol. AE-5379-BO melewati Jl kompol Sunaryo Kelurahan Madiun Lor Kecamatan Manguharjo Kota Madiun, ketika melewati jalan yang menikung terdakwa melihat dipinggir jalan terdapat tumpukan material dan dari arah berlawan melaju mobil Isuzu Panther yang dikemudikan oleh saksi PAULUS PURWANTO membuat terdakwa kaget dan langsung menarik rem. Oleh karena jumlah penumpang sepeda motor melebihi dari jumlah yang diperbolehkan dan kecepatan sepeda motor yang tinggi mengakibatkan terdakwa tidak dapat menguasai sepeda motor yang dikendarainya. Sehingga sepeda motor Yamaha Mio J warna biru hitam No.Pol. AE-5379-BO yang dikendarainya terjatuh dan terbanting ke aspal Korban TATIK MUTIARTI dan korban NABIL RAIHAN PUTRA ANGGARA jatuh kearah kanan jalan dan langsung jatuh keaspal dan terlindas oleh mobil panther yang dikendarai oleh saksi PAULUS PURWANTO. Sedangkan terdakwa dan CINTHIYA PUSPITA MAHARANI jatuh kearah kiri jalan. Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, korban TATIK MUTIARTI meninggal dunia sebagaimana Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Santa Clara Madiun No. 18/VER/RSSC/XI/2013 tanggal 28 Nopember 2013 yang ditanda tangani oleh dokter yang memeriksa dr. M.IMAM EFFENDI,M.Kes yang dalam pemeriksaan menyebutkan bahwa korban meninggal pada hari Kamis taanggal 28 Nopember 2013 pukul 08.45 WIB. Dan korban NABILA RAIHAN PUTRA ANGGARA meninggal dunia sebagaimana Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Santa Clara Madiun No. 17/VER/RSSC/XI/2013 tanggal 28 Nopember 2013 yang ditanda tangani oleh dokter yang memeriksa Dr. IMAM EFFENDI, M.Kes yang dalam pemeriksaan menyebutkan bahwa korban meninggal pada hari Kamis tanggal 28 Nopember 2013 pukul 08.30 WIB.
Perbuatan Terdakwa sebagaaimana diatur dan diancam pidana Pasal 310 ayat (4) UURI No. 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.
DAN
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa DIA YUDHI ANGGRAINI binti TEGO SUMARSONO pada hari Kamis tanggal 28 Nopember 2013 sekira pukul 08.15 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2013 bertempat di jl. Kompol Sunaryo Kelurahan Madiun Lor Kecamatan Manguharjo Kota Madiun atau setidak tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Madiun, yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaianya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan / atau barang, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Nopember 2013 sekira pukul 08.15 WIB terdakwa DIA YUDHI ANGGRAINI binti TEGO SUMARSONO yang belum memiliki Sim C telah mengendarai kendaraan sepeda motor Yamaha Mio J warna biru hitam No.Pol AE 5379 BO dengan memboncengkan TATIK MUTIARTI, NABIL RAIHAN PUTRA ANGGARA dan CINTHIYA PUSPITA MAHARANI dengan kecepatan 50-60 km/jam. Berdasarkan pasal 77 ayat (1) UURI No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan telah diatur mengenai kewajiban/ketentuan seseorang yang akan mengendarai sepeda motor di jalan raya diantaranya : a.Pengendara kendaraan wajib mempunyai Sim. C dan membawa STNK ; b.Pengendara kendaraan dan penumpangnya harus menggunakan helm standart ; c.Pengendara kendaraan apabila membawa penumpang tidak lebih dari 1 (satu) orang. Kemudian terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Mio J warna birub hitam No.Pol. AE-5379-BO melewati Jl Kompol Sunaryo Kelurahan Madiun Lor Kecamatan Manguharjo Kota Madiun, ketika melewati jalan yang menikung terdakwa melihat dipinggir jalan terdapat tumpukan material dan dari arah berlawan melaju mobil Isuzu Panther yang dikemudikan oleh saksi PAULUS PURWANTO membuat terdakwa kaget dan langsung menarik rem. Oleh karena jumlah penumpang sepeda motor melebihi dari jumlah yang diperbolehkan dan kecepatan sepeda motor yang tinggi mengakibatkan terdakwa tidak dapat menguasai sepeda motor yang dikendarainya. Sehingga sepeda motor Yamaha Mio J warna biru hitam No.Pol. AE-5379-BO yang dikendarainya terjatuh dan terbanting ke aspal Korban TATIK MUTIARTI dan korban NABIL RAIHAN PUTRA ANGGARA jatuh kearah kanan jalan dan langsung jatuh keaspal dan terlindas oleh mobil panther yang dikendarai oleh saksi PAULUS PURWANTO. Sedangkan terdakwa dan CINTHIYA PUSPITA MAHARANI jatuh kearah kiri jalan. Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, korban CINTHIYA PUSPITA MAHARANI mengalami luka luka sebagaimana Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Santa Clara Madiun No. 19VER/RSSC/XI/2013 tanggal 28 Nopember 2013 yang ditanda tangani oleh dokter yang memeriksa Dr. IMAM EFFENDI, M.Kes.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 310 ayat (2) UURI No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa di persidangan menerangkan telah mengerti isi dan maksudnya dan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
1.PAULUS PURWANTO,
Dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga sedarah atau semenda dan tidak mendapatkan upah atau gaji dari Terdakwa;
Bahwa Saksi menjadi saksi dalam di persidangan ini sehubungan dengan kecelakaan yang terjadi pada hari kamis tanggal 28 Nopember 2013 sekira pukul 08.15 Wib di jalan Kompol Sunaryo Kota Madiun ;
Bahwa Saksi pada waktu dari rumah di Jalan Biliton dan mau keluar mengisi solar di di pom bensin jalan Yos Sudarso Kota Madiun ;
Bahwa pada waktu itu Saksi keluar dari rumah jalan Biliton dan lewat di jalan Kompol Sunaryo Kota Madiun, kemudian Saks melihat dari arah barat melaju ke arah timur tepat di samping Saksi kendaraan Saks, sepeda motor tersebut lajunya oleng karena menabrak material yang ada dipinggir jalan, kemudian Saksi mendengar ada suara duk di luar lalu Saksi meminggirkan kendaran Saksi dan berhenti turun lalu melihat Terdakwa dan 2 orang anak kecil dan ada satu orang ibu terjatuh dipinggir jalan ;
Bahwa Terdakwa mengendarai sepeda motor merk Yamaha Mio J warna biru ;
Bahwa sebelum kecelakaan Saksi melihat sepeda motor Yamaha Mio Kira-kira 15 meter ;
Bahwa setelah mendengar ada suara duk tersebut kemudian Saksi meminggirkan kendaraan Saksi, karena waktu itu jalan sedang ramai Saksi menunggu sepinya dahulu, setelah sepi Saksi baru keluar dari mobil dan menolong para korban ;
Bahwa Saksi tidak tahu asal bunyi duk tersebut;
Bahwa kendaraan Terdakwa oleng karena menabrak material lalu terdakwa oleng dan terjatuh ;
Bahwa Saksi melihat ada cecer darah di sekitar roda belakang mobil Saksi ;
Bahwa saksi tidak tahu darah siapa yang tercecr di jalan ;
Bahwa jarak pandang Saksi sekitar 15-20 meter;
Bahwa Situasi jalan pada saat itu ramai ;
Bahwa kecepatan Saksi pada saat sekitar 20 Km/jam;
Bahwa Saksi di dalam mobil pada saat itu sendiri ;
Bahwa saksi tidak buru-buru;
Bahwa di pinggir jalan dan ada sebagian yang ke tengah memakan bahu jalan ada tumpukan material batu dan pasir;
Bahwa Saksi melihat ibu-ibu sedang terbaring dan ada anak kecil yang masih digendong dan mau dibawa ke Rumah Sakit;
Bahwa kecepatan sepeda motor yang dikendarai Terdakwa kira-kira 40 Km/Jam;
Bahwa suara duk dari arah belakang ;
Bahwa pada waktu Saksi di Kantor Polisi dan ada yang bilang ada 2 orang yang meninggal karena kecelakaan ;
Bahwa bagian mobil Saksi tidak ada yang rusak ;
Bahwa Saksi melihat, termos dibawa oleh Terdakwa di depan ;
Bahwa setelah turun dari mobil Saksi melihat ibu yang jatuh sedang duduk dan dipopong naik becak dibawa ke rumah sakit ;
Bahwa mobil Saksi diberhentikan orang ;
Atas keterangan saksi tersebut di atas Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
2.SANDRA OSI ASTARI,
Dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan terdakwa ada hubungan keluarga sedarah atau semenda dan tidak mendapatkan upah atau gaji dari Terdakwa;
Bahwa Saksi diperiksa sebagai saksi karena perkara kecelakaan anak Saksi pada hari Kamis tanggal 28 Nopember 2013 jam 08.15 Wib di Jalan Kompol Sunaryo dekat Stasiun Kota Madiun;
Bahwa anak Saksi yang menjadi korban berumur 9 (sembilan) bulan ;
Bahwa pada saat itu anak Saksi bersama dengan terdakwa dan Bu Tatik Mutiarti dan Cintya Puspita Maharani karena mau ke tempat kakanya mengendarai sepeda motor Yamaha Mio J ;
Bahwa Saksi tidak ,menyaksikan kecelakaan tersebut Saksi hanya dikasih tahu oleh terdakwa kalau anak Saksi kecelakaan ditabrak mobil ;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) ;
Bahwa anak saksi keluar sekitar jam 08.00 Wib ;
Bahwa Saksi mempunyai 1 (satu) orang anak;
Bahwa waktu itu terdakwa menelepon Saksi dan bilang mau mengajak anak saksi Nabil Raihan Putra Anggara untuk ke rumahnya, waktu itu Saksi mengijinkan anak Saksi dibawa mereka yaitu terdakwa, Bu Tatik dengan Cinthya dengan mengendarai Sepeda motor Yamaha MIO J, setelah mempersiapkan segala sesuatu keperluan anak Saksi kemudian anak Saksi digendong Bu Tatik dibagian belakang, sedangkan terdakwa yang mengendarai sepeda motor tersebut dan di depannya berdiri CINTHIYA, kemudian mereka pergi dari rumah Saksi, dan setelah itu kurang lebih sekitar 30 Menitan Saksi dapat telefon dari terdakwa dan bilang bahwa anak Saksi mengalami kecelakaan di tabrak Mobil ;
Bahwa Saksi langsung datang ke Rumah Sakit Santa Clara Madiun dan melihat anak Saksi di IRD sudah meninggal dunia ;
Bahwa Saksi melihat ada luka disekitar kepala anak Saksi ;
Bahwa Saksi melihat Bu Tatik dan Cinthya ;
Bahwa Saksi tidak mengetahui luka yang dialami Bu Tatik dan Cinthya;
Bahwa sebelum kecelakaan kondisi anak Saksi dalam keadaan sehat ;
Bahwa Bu Ratik menggendong anak Saksi memakai jarik ;
Bahwa pada waktu itu Terdakwa membawa termos untuk air panas;
Atas keterangan saksi tersebut di atas Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
3. BUDI SUPRIYANTO,
Dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan terdakwa ada hubungan keluarga sedarah atau semenda dan tidak bekerja dengan mendapatkan upah atau gaji dari Terdakwa ;
Bahwa Saksi diperiksa karena perkara kecelakaan istri Saksi Tatik Mutiarti pada hari Kamis tanggal 28 Nopember 2013 jam 08.15 Wib di Jalan Kompol Sunaryo dekat Stasiun Kota Madiun;
Bahwa Saksi sudah 30 (tiga puluh) tahun menikah dan sebelum kecelaan istri Saksi masih sehat;
Bahwa waktu itu istri Saksi berangkat dari rumah pagi hari sekitar pukul 07.45 dengan terdakwa mau ke Desa Patihan Kota Madiun mengambil bayi yang bernama Nabil Raihan Putra Anggara untuk diajak bermain kerumah Saksi dengan mengendarai sepeda motor Mio J, kemudian sekitar jam 8.30 Wib Saksi didatangi pak RT dan mengatakan kalau istri Saksi mengalami kecelakaan dan dirawat Di Rumah Sakit Santa Clara Madiun;
Bahwa ketika Saksi datang ke rumah sakit, Saksi melihat istri Saksi terbaring di bed rumah sakit dengan dibantu oxigen untuk bernafas ;
Bahwa kondisi istri Saksi pada bagian wajah, atas dan bawa bibir lecet, siku kanan, paha kanan lebam dan punggung lebam ;
Bahwa korban lain kecelakaan itu adalah bayi yang bernama Nabil Raihan Putra Anggara ;
Bahwa sebelum berangkat iatri Saksi bilang mau ke rumah cucu (Nabil Raihan Putra Anggara) ;
Bahwa ada ada 4 (empat) orang naik sepeda motor Yamaha Mio J yaitu Istri Saksi, terdakwa dan 2 (dua) keponakan Saksi ;
Bahwa istri Saksi di belakang dengan menggendong Nabil, kemudian terdakwa di depan dan didepannya lagi Cinthiya ;
Bahwa Istri Saksi yang bernama Tatik meninggal pada hari itu juga sekitar pukul 09.00 Wib dimakamkan di TPU Oro-oro Ombo Kecamatan Kartoharjo sekitar pukul 14.00 Wib ;
Bahwa Terdakwa hanya menderita lecet-lecet dibagian tangan ;
Bahwa selain istri Saksi yang meninggal adalah Nabil Raihan Putra Anggara yang kondisinya luka dibagian wajah sebelah kanan penyet;
Bahwa Saksi tidak dendam kepada Terdakwa;
Atas keterangan saksi tersebut di atas terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
4. WINARTI,
Dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan terdakwa dan ada hubungan keluarga sedarah atau semenda dan tidak bekerja dengan mendapatkan upah atau gaji dari Terdakwa;
Bahwa saksi diperiksa sebagai saksi karena kecelakaan yang terjadi pada hari Kamis tanggal 28 Nopember 2013 sekira pukul 08.15 Wib di depan Depo KAI jalan Kompol Sunaryo Kota Madiun antara Sepeda motor dengan mobil ;
Bahwa Saksi tidak tahu persis kejadiannya waktu itu Saksi didatangi Pak Tego Sumarsono dan memberitahukan kalau anak Saksi Cinthiya Puspita Maharani telah mengalami kecelakaan ;
Bahwa setelah itu Saksi langsung berangkat ke Rumah sakit Santa Clara Madiun ;
Bahwa anak saksi mengalami luka di dahi bengkak dan lecet, hidung kiri lecet dan tangan kanan lecet ;
Bahwa selain Cinthiya Puspita Maharani ada Bayi Nabil Raihan Putra Anggara dan Bu Tatik Mutiarti di rawat di rumah sakit;
Bahwa bayi Nabil luka di bagian wajah sebelah kanan agak penyet ;
Bahwa Saksi tidak melihat luka Bu Tatik;
Bahwa Saksi mengetahui dan anak Saksi dibonceng di depan Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa bilang mau menjemput bayi Nabil Raihan Putra Anggara di rumahnya di Patihan Kecamatan Manguharjo Kota Madiun ;
Bahwa kondisi anak Saksi sebelum pergi dengan Terdakwa sehat ;
Bahwa Bayi Raihan Nabil Putra Anggara dan Bu Tatik Mutiarti meninggal;
Bahwa kondisi anak saksi sudah sehat ;
Atas keterangan saksi tersebut di atas terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
5.TRIS HANARNO KAWANDARU, ;
Dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi tidak kenal dengan terdakwa tidak ada hubungan keluarga sedarah atau semenda dan tidak bekerja dengan mendapatkan upah atau gaji dari Terdakwa;
Bahwa hari Kamis tanggal 28 Nopember 2013 jam 08.15 Wib di Jalan Kompol Sunaryo dekat Stasiun Kota Madiun terjadi kecelakaan antara Sepeda motor dengan mobil;
Bahwa waktu kejadian Saksi ada di tempat kejadian ;
Bahwa pada waktu itu Saksi mendengar suara der, dan Saksi melihat ke arah Timur ada kecelakaan sepeda motor dan penumpangnya terjatuh, dan saat itu juga Saksi melihat penumpang sepeda motor membawa anak kecil terlindas ban belakang sebelah kanan mobil Izusu Panther No Pol AE-1379-S, lalu mobil tersebut melaju ke sebelah selatan jalan dan sampai menabrak pohon kecil dan langsung berhenti ;
Bahwa Saksi langsung menolong ibu beserta anak kecil tersebut, dan mengangkatnya di atas becak lalu pengemudi becak langsung Saksi suruh antar ke rumah sakit Santa Clara Madiun ;
Bahwa ibu-ibu luka dibagian wajah, dan dadanya ada bekas roda mobil, sedangkan yang bayi kepalanya penyet ;
Bahwa di baju ibu Tatik ada bekas roda ban ;
Bahwa Saksi tidak sempat memindahkan ibu dan bayi tersebut kepinggir jalan, karena langsung Saksi naikkan ke becak ;
Bahwa Saksi tidak tahu kecepatan mobil panther yang dikendarai Saksi Paulus;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah jalan mobil tersebut oleng atau tidak;
Bahwa terdakwa jatuh disebelah kiri dengan anak kecil, sedangkan ibu-ibu dengan anak kecil satunya jatuh disebelah kanan jalan ;
Bahwa Saksi melihat kejadian tersebut dari jarak 5 (lima) meter ;
Bahwa waktu kecelakaan tersebut Saksi sedang berdiri dan melihat ke arah Timur ;
Bahwa roda yang melindas adalah roda kanan belakang ;
Bahwa jarak korban antara 1 (satu) meter sampai 2 (dua) meter dengan ekor mobil ;
Bahwa posisi korban Tatik terlentang ;
Bahwa selain itu ada dua orang tetapi hanya luka lecet-lecet saja ;
Bahwa situasi jalan pada waktu itu ramai ;
Bahwa di sekira kejadian ada tumpukan material ;
Bahwa kecelakaan terjadi karena terdakwa menabrak material yang ada dipinggir jalan kemudian terdakwa tidak bisa menguasai laju kendaraannya sehingga motornya oleng dan terjatuh ;
Bahwa saksi tidak tahu berapa kecepatan Terdakwa;
Atas keterangan saksi tersebut di atas terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
6.NUGROHO TUTUG YUSWANTO ,
Dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga sedarah atau semenda dan tidak mendapatkan upah atau gaji dari Terdakwa;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Nopember 2013 sekira pukul 08.15 Wib didepan Depo KAI jalan Kompol Sunaryo Kota Madiun terjadi kecelakaan;
Bahwa saksi datang ke tempat kejadian setelah sekitar 20 menit kejadian;
Bahwa setelah ada informasi dari warga kemudian Saksi mendatangi tempat kejadian perkara setelah itu Saksi baru tahu kalau sedang terjadi kecelakaan yang melibatkan sepeda motor Yamaha Mio J NoPol AE-5379-BO dengan Mobil isuzu Panther No Pol AE1379-S;
Bahwa pada saat Saksi datang korban sudah tidak ada dan sudah dibawa ke Rumah sakit Santa Clara Madiun;
Bahwa Saksi datang dan melihat para korban di Rumah sakit Santa Clara Madiun;
Bahwa ada korban meninggal yaitu bayi Nabil Raihan Putra Anggara dan seorang ibu-ibu tua namanya Tatik Mutiarti ;
Bahwa bayi Raihan luka di bagian wajah sebelah kanan agak penyet ;
Bahwa Saksi datang ke tempata kejadian bersama Aipda Gatot Soeroto;
Bahwa ada di bagian roda belakang sebelah kanan ;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM);
Bahwa Saksi tidak tahu luka yang dialami oleh Bu Tatik;
Menimbang, bahwa dalam persidangan ini terdakwa tidak mengajukan saksi-saksi yang meringankan ;
Menimbang, bahwa di Persidangan Penuntut Umum telah mengajukan bukti Surat berupa :
Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Santa Clara Madiun No. 18/VER/RSSC/XI/2013 tanggal 28 Nopember 2013 yang ditanda tangani oleh dokter yang memeriksa dr. M.IMAM EFFENDI,M.Kes yang dalam pemeriksaan menyebutkan bahwa korban TATIK MUTIARTI meninggal pada hari Kamis taanggal 28 Nopember 2013 pukul 08.45 WIB.
Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Santa Clara Madiun No. 17/VER/RSSC/XI/2013 tanggal 28 Nopember 2013 yang ditanda tangani oleh dokter yang memeriksa Dr. IMAM EFFENDI, M.Kes yang dalam pemeriksaan menyebutkan bahwa korban NABILA RAIHAN PUTRA ANGGARA meninggal pada hari Kamis tanggal 28 Nopember 2013 pukul 08.30 WIB.
Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Santa Clara Madiun No. 19VER/RSSC/XI/2013 tanggal 28 Nopember 2013 yang ditanda tangani oleh dokter yang memeriksa Dr. IMAM EFFENDI, M.Kes.dalam pemeriksaan menyebutkan korban CINTHIYA PUSPITA MAHARANI mengalami luka luka;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1(satu) unit sepeda motor Yamaha Mio J plat hitam No.Pol AE 5379 BO;
1(satu) unit mobil TBR54PRLCSTD plat hitam No.Pol. AE 1379 S;
1(satu) lembar STNK mobil TBR54PRLCSTD plat hitam No. Pol.
AE 1379 S
1(satu) lembar SIM A an. PAULUS PURWANTO ;
Menimbang bahwa dipersidangan telah didengarkan keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa hari Kamis tanggal 28 Nopember 2013 jam 08.15 Wib di Jalan Kompol Sunaryo dekat Stasiun Kota Madiun terjadi kecelakaan yang melibatkan Terdakwa yang mengendarai Sepeda motor Yamaha Mio J warna biru hitam Nomor Polisi AE-5379-BO dan mobil panther;
Bahwa waktu itu Terdakwa berangkat dari rumah mau menuju ke Patihan Kecamatan Manguharjo Kota Madiun saya membonceng Bu Tatik Mutiarti dan Cinthiya Puspita Maharani berada di depan Terdakwa dan menuju ke Patihan guna menjemput keponakan Terdakwa bernama Nabil Raihan Putra Anggara, Terdakwa biasa merawat ponakan Terdakwa tersebut 2 (dua) hari sekali, setelah Terdakwa selesai menjemput Terdakwa berrmaksud untuk pulang kerumah, saya melintas di jalan Kompol Sunaryo dan melihat ada tumpukan material disisi utara jalan, saat itu kendaraan yang Terdakwa naiki melaju dengan kecepatan sekitar 50-60 Km/Jam sampai disebelah timur jalan Kompol Sunaryo motor Terdakwa melaju ke sisi kanan jalan dan Terdakwa melihat di depan Terdakwa dari arah berlawanan melaju mobil isuzu panther, oleh karena Terdakwa kaget kemudian motor Terdakwa rem dengan dua handle rem secara bersamaan, setelah Terdakwa rem kendaraan mengalami oleng dan kemudian Terdakwa terjatuh dengan Cinthyia ke kiri sedangkan Bu Tatik Mutiarti dan Nabil Raihan Putra Anggara jatuh kearah kanan jalan dan terlindas oleh mobil isuzu panther tersebut ;
Bahwa waktu berangkat ke Patihan berapa orang yang ada di sepeda motor 3 (tiga) orang dan pulangnya 4 (empat) orang;
Bahwa bayi digendong Bu Tatik Mutiarti di belakang Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa dan Cithiya terjatuh di material jalan sebelah kiri, sedangkan Bu Tatik Mutiarti dan Nabil Raihan disebelah kanan di belakang mobil ;
Bahwa Terdakwa melaju dengan kecepatan 50 Km/Jam ;
Bahwa kecelakaan terjadi karena Terdakwa kaget melihat ada mobil keluar dari pertigaan jalan kemudian Terdakwa panik dan melakukan pengereman mendadak dan sepeda motor yang Terdakwa kendarai terjatuh;
Bahwa jarak terdakwa mengetahui datangnya mobil dari sebelah timur sekitar 5 meter ;
Bahwa Terdakwa mengalami luka;
Bahwa Bu Tatik mengalami luka, lebam luka punggung kanan belakang paha kanan lecet dan dibagian dada terlihat bekas roda mobil, kemudian Nabil Raihan luka dibagian kepala kanan tertekan/gepeng dan telinga kanan mengeluarkan darah ;
Bahwa sepeda motor Yamaha Mio J Nopol AE-5379-BO yang dikendarai terdakwa berjalan dari arah barat menuju ketimur dengan membawa 3 (tiga) orang penumpang kemudian dari arah timur berjalan kearah barat mobil isuzu Panther Nopol AE-3979-S yang dikendarai saksi Paulus berjalan dari arah timur menuju kearah barat di jalan Kompol Sunaryo di depan Pintu Depo Kereta Api Kota Madiun, kemudian terlihat di gambar kendaraan jatuh kearah kiri 2 (dua) orang terjatuh di utara jalan sedangkan yang 2 (dua) orang jatuh dan terlindas ban mobil belakang sebelah kanan ;
Bahwa Terdakwa sudah lama mampu mengendarai sepeda motor sejak sekolah SMK ;
Bahwa Terdakwa belum mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) ;
Bahwa Terdakwa mengendarai sepeda motor dengan 4 (empat) orang penumpang karena sudah biasa ;
Bahwa umur Nabil Raihan Putra Anggara umur 9 (sembilan) bulan, Cinthiya Puspita Maharani umur 3 (tiga) tahun sedangkan Bu Tatik Mutiarti umurnya 50 (lima puluh) tahun ;
Bahwa sepeda motor terjatuh karena Terdakwa mengerem mendadak dan menyebabkan kendaraan oleng lalu terpeleset dan terjatuh ;
Bahwa Terdakwa melakukan pengereman dengan menarik rem kanan dan kiri ;
Bahwa Sepeda motor terjatuh karena motor Terdakwa menabrak material yang ada di jalan sehingga menyebabkan kendaraan oleng kemudian terpleset dan terjatuh ;
Bahwa Terdakwa tidak tergesa-gesa pada saat mengendarai sepeda motor;
Bahwa Terdakwa tidak tahu apakah ada korban yang terlindas mobil, Terdakwa melihat posisi Bu Tatik dan Nabil berada di belakang roda mobil dengan jarak antara 1-2 meter ;
Bahwa sebelumnya Terdakwa berjalan di kiri karena ada material disebelah kiri jalan, kemudian Terdakwa berjalan kekanan jalan, sedangkan mobil berjalan di jalannya sebelah kanan jalan ;
Bahwa setelah terjatuh Terdakwaa langsung berdiri kemudian mengahampiri Bu Tatik Mutiarti dan Nabil yang masih ada di gendongan Bu Tatik Mutiarti, kemudian Terdakwa meminta tolong tukang becak dan mengantarkannya ke rumah sakit santa Clara Madiun ;
Bahwa ada 4 (empat) orang naik becak ;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa situasi jalan pada saat itu normal, cuaca cerah kondisi jalan agak menikung dan terdapat tumpukan material bangunan ;
Menimbang, bahwa dari persesuaian alat bukti surat, keterangan saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti ditemukan fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa hari benar Kamis tanggal 28 Nopember 2013 pukul 08.15 Wib di Jalan Kompol Sunaryo dekat Stasiun Kota Madiun terjadi kecelakaan yang melibatkan Terdakwa yang mengendarai Sepeda motor Yamaha Mio J warna biru hitam Nomor Polisi AE-5379-BO dan mobil panther;
Bahwa benar Terdakwa berangkat dari rumah mau menuju ke Patihan Kecamatan Manguharjo Kota Madiun membonceng Bu Tatik Mutiarti dan Cinthiya Puspita Maharani berada di depan Terdakwa dan menuju ke Patihan guna menjemput keponakan Terdakwa bernama Nabil Raihan Putra Anggara, Terdakwa biasa merawat ponakan Terdakwa tersebut 2 (dua) hari sekali, setelah Terdakwa selesai menjemput Terdakwa berrmaksud untuk pulang kerumah, saya melintas di jalan Kompol Sunaryo dan melihat ada tumpukan material disisi utara jalan, saat itu kendaraan yang Terdakwa naiki melaju dengan kecepatan sekitar 50-60 Km/Jam sampai disebelah timur jalan Kompol Sunaryo motor Terdakwa melaju ke sisi kanan jalan dan Terdakwa melihat di depan Terdakwa dari arah berlawanan melaju mobil isuzu panther, oleh karena Terdakwa kaget kemudian motor Terdakwa rem dengan dua handle rem secara bersamaan, setelah Terdakwa rem kendaraan saya mengalami oleng dan kemudian Terdakwa terjatuh dengan Cinthyia ke kiri sedangkan Bu Tatik Mutiarti dan Nabil Raihan Putra Anggara jatuh kearah kanan jalan dan terlindas oleh mobil isuzu panther tersebut ;
Bahwa benar waktu berangkat ke Patihan berapa orang yang ada di sepeda motor 3 (tiga) orang dan pulangnya 4 (empat) orang;
Bahwa benar bayi digendong Bu Tatik Mutiarti di belakang Terdakwa ;
Bahwa benar Terdakwa dan Cithiya terjatuh di material jalan sebelah kiri, sedangkan Bu Tatik Mutiarti dan Nabil Raihan disebelah kanan di belakang mobil ;
Bahwa benar Terdakwa melaju dengan kecepatan 50 Km/Jam ;
Bahwa benar kecelakaan terjadi karena Terdakwa kaget melihat ada mobil keluar dari pertigaan jalan kemudian Terdakwa panik dan melakukan pengereman mendadak dan sepeda motor yang Terdakwa kendarai terjatuh;
Bahwa benar jarak Terdakwa mengetahui datangnya mobil dari sebelah timur sekitar 5 meter;
Bahwa benar Terdakwa mengalami luka;
Bahwa benar Bu Tatik mengalami luka, lebam luka punggung kanan belakang paha kanan lecet dan dibagian dada terlihat bekas roda mobil, kemudian Nabil Raihan luka dibagian kepala kanan tertekan/gepeng dan telinga kanan mengeluarkan darah ;
Bahwa benar sepeda motor Yamaha Mio J Nopol AE-5379-BO yang dikendarai Terdakwa berjalan dari arah barat menuju ke Timur dengan membawa 3 (tiga) orang penumpang kemudian dari arah timur berjalan kearah barat mobil isuzu Panther Nopol AE-3979-S yang dikendarai saksi Paulus berjalan dari arah Timur menuju kearah barat di jalan Kompol Sunaryo di depan Pintu Depo Kereta Api Kota Madiun, kemudian terlihat di gambar kendaraan jatuh kearah kiri 2 (dua) orang terjatuh di utara jalan sedangkan yang 2 (dua) orang jatuh dan terlindas ban mobil belakang sebelah kanan ;
Bahwa benar Terdakwa sudah lama mampu mengendarai sepeda motor sejak sekolah SMK ;
Bahwa benar Terdakwa belum mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) ;
Bahwa benar Terdakwa mengendarai sepeda motor dengan 4 (empat) orang penumpang karena sudah biasa ;
Bahwa benar umur Nabil Raihan Putra Anggara umur 9 (sembilan) bulan, Cinthiya Puspita Maharani umur 3 (tiga) tahun sedangkan Bu Tatik Mutiarti umurnya 50 (lima puluh) tahun ;
Bahwa benar sepeda motor terjatuh karena Terdakwa mengerem mendadak dan menyebabkan kendaraan oleng lalu terpeleset dan terjatuh ;
Bahwa Terdakwa melakukan pengereman dengan menarik rem kanan dan kiri ;
Bahwa benar Sepeda motor terjatuh karena motor Terdakwa menabrak material yang ada di jalan sehingga menyebabkan kendaraan oleng kemudian terpleset dan terjatuh ;
Bahwa benar Terdakwa tidak tergesa-gesa pada saat mengendarai sepeda motor;
Bahwa benar Terdakwa tidak tahu apakah ada korban yang terlindas mobil, Terdakwa melihat posisi Bu Tatik dan Nabil berada di belakang roda mobil dengan jarak antara 1-2 meter ;
Bahwa benar sebelumnya Terdakwa berjalan di kiri karena ada material disebelah kiri jalan, kemudian Terdakwa berjalan kekanan jalan, sedangkan mobil berjalan di jalannya sebelah kanan jalan ;
Bahwa benar setelah terjatuh Terdakwaa langsung berdiri kemudian mengahampiri Bu Tatik Mutiarti dan Nabil yang masih ada di gendongan Bu Tatik Mutiarti, kemudian Terdakwa meminta tolong tukang becak dan mengantarkannya ke rumah sakit santa Clara Madiun ;
Bahwa benar ada 4 (empat) orang naik becak ;
Bahwa benar Terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa benar situasi jalan pada saat itu normal, cuaca cerah kondisi jalan agak menikung dan terdapat tumpukan material bangunan ;
Menimbang, bahwa Pengadilan akan mempertimbangkan apakah Terdakwa melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan di persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam :
Pertama :Pasal 310 ayat (4) UURI Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan
Kedua : 310 ayat (2) UURI Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Menimbang, bahwa dakwaan Penuntut Umum disusun secara komulatif maka kedua dakwaan tersebut harus dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa dakwaan pertama Pasal 310 ayat (4) UURI Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal;
ad. 1. Unsur Setiap Orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur barang siapa adalah subyek hukum baik orang maupun badan hukum. Sebagai pendukung hak dan kewjiban;
Menimbang terdakwa Dia Yudhi Anggraini bintiTego Sumarsono berdasarkan keterangan para saksi serta keterangan terdakwa yang menyatakan bahwa identitas terdakwa yang ada dalam dakwaannya sama dengan identitas terdakwa yang hadir di persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan identitas terdakwa Dia Yudhi Anggraini bintiTego Sumarsono dapat disimpulkan bahwa terdakwa Dia Yudhi Anggraini bintiTego Sumarsono manusia sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban, maka unsur barang siapa telah terpenuhi ;
ad. 2. Unsur Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal;
Menimbang, bahwa keterangan saksi-saksi dan terdakwa menyatakan telah terjadi kecelakaan lalulintas bahwa hari Kamis tanggal 28 Nopember 2013 jam 08.15 Wib di Jalan Kompol Sunaryo dekat Stasiun Kota Madiun terjadi kecelakaan yang melibatkan Terdakwa yang mengendarai Sepeda motor Yamaha Mio J warna biru hitama Nomor Polisi AE-5379-BO dan mobil Isuzu Panther No. Polisi AE 1379 S;
Menimbang, bahwa Terdakwa menerangakan bahwa sepeda motor terjatuh karena Terdakwa mengerem mendadak dan menyebabkan kendaraan oleng lalu terpeleset dan terjatuh ;
Menimbang, bahwa Terdakwa menerangkan bahwa Terdakwa membonceng 3 (tiga) orang dan setelah sepeda motor terpleset dan terjatuh korban NABIL RAIHAN PUTRA ANGGARA umur 9 (sembilan) bulan, Bu TATIK MUTIARTI jatuh di tengah jalan dan Terdakwa dan CINTHIYA PUSPITA MAHARANI umur 3 (tiga) tahun jatuh di pinggir jalan;
Menimbang, bahwa jatuhnya sepeda motor dan terjatuh 3 penumpang sepeda motor yang dikemudikan Terdakwa adalah kecelakaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa dapat disimpukan bahwa pengereman mendadak pada waktu terdakwa mengemudikan sepeda motor dengan kecepatan 50 km/jam menyebakan sepeda motor terjatuh dan 3 penumpang jatuh adalah penyebab terjadinya kecelakaan;
Menimbang, bahwa akibat kecelakaan hari Kamis tanggal 28 Nopember 2013 jam 08.15 Wib di Jalan Kompol Sunaryo dekat Stasiun Kota Madiun terjadi kecelakaan yang melibatkan Terdakwa yang mengendarai Sepeda motor Yamaha Mio J warna biru hitama Nomor Polisi AE-5379-BO dan mobil Isuzu Panther No. Polisi AE 1379 S berdasarkan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Santa Clara Madiun No. 18/VER/RSSC/XI/2013 tanggal 28 Nopember 2013 yang ditanda tangani oleh dokter yang memeriksa dr. M.IMAM EFFENDI,M.Kes yang dalam pemeriksaan menyebutkan bahwa korban TATIK MUTIARTI meninggal pada hari Kamis taanggal 28 Nopember 2013 pukul 08.45 WIB.dan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Santa Clara Madiun No. 17/VER/RSSC/XI/2013 tanggal 28 Nopember 2013 yang ditanda tangani oleh dokter yang memeriksa Dr. IMAM EFFENDI, M.Kes yang dalam pemeriksaan menyebutkan bahwa korban NABILA RAIHAN PUTRA ANGGARA meninggal pada hari Kamis tanggal 28 Nopember 2013 pukul 08.30 WIB.
Menimbang, bahwa Saksi Budi Suprianto yaitu suami dari Korban Tatik Mutiarti menerangkan bahwa sebelum kecelakaan terjadi korban sehat dan dapat melakukan pekerjaannya seperti biasa;
Menimbang, bahwa Saksi Sandra Osi Astari yaitu ibu dari Nabila Raihan Putra Anggara menerangkan bahwa sebelum kecelakaan terjadi korban sehat;
Menimbang, bahwa kecelakaan terjadi pada hari Kamis tanggal 28 Nopember 2013 pukul 08.30 WIB. bila kaitkan dengan waktu pemeriksaan dan korban diperiksa hanya berselang bebera menit dari terjadinya kecelakaan maka dapat disimpulkan bahwa korban meninggal akibat benturan yang dialami korban pada sat terjadi kecelakaan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka unsur Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dakwaan kedua Pasal 310 ayat (2) UURI Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan;
ad. 1. Unsur Setiap Orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur barang siapa adalah subyek hukum baik orang maupun badan hukum. Sebagai pendukung hak dan kewjiban;
Menimbang terdakwa Dia Yudhi Anggraini bintiTego Sumarsono berdasarkan keterangan para saksi serta keterangan terdakwa yang menyatakan bahwa identitas terdakwa yang ada dalam dakwaannya sama dengan identitas terdakwa yang hadir di persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan identitas terdakwa Dia Yudhi Anggraini bintiTego Sumarsono dapat disimpulkan bahwa terdakwa Dia Yudhi Anggraini bintiTego Sumarsono manusia sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban, maka unsur barang siapa telah terpenuhi ;
ad. 2. Unsur Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal;
Menimbang, bahwa keterangan saksi-saksi dan terdakwa menyatakan telah terjadi kecelakaan lalulintas bahwa hari Kamis tanggal 28 Nopember 2013 jam 08.15 Wib di Jalan Kompol Sunaryo dekat Stasiun Kota Madiun terjadi kecelakaan yang melibatkan Terdakwa yang mengendarai Sepeda motor Yamaha Mio J warna biru hitama Nomor Polisi AE-5379-BO dan mobil Isuzu Panther No. Polisi AE 1379 S;
Menimbang, bahwa Terdakwa menerangkan bahwa sepeda motor terjatuh karena Terdakwa mengerem mendadak dan menyebabkan kendaraan oleng lalu terpeleset dan terjatuh ;
Menimbang, bahwa Terdakwa menerangkan bahwa Terdakwa membonceng 3 (tiga) orang dan setelah sepeda motor terpleset dan terjatuh korban NABIL RAIHAN PUTRA ANGGARA umur 9 (sembilan) bulan, Bu TATIK MUTIARTI jatuh di tengah jalan dan Terdakwa dan CINTHIYA PUSPITA MAHARANI umur 3 (tiga) tahun jatuh di pinggir jalan;
Menimbang, bahwa jatuhnya sepeda motor dan terjadu 3 penumpang sepeda motor yang dikemudikan Terdakwa adalah kecelakaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa dapat disimpukan bahwa pengereman mendadak pada waktu terdakwa mengemudikan sepeda motor dengan kecepatan 50 km/jam menyebakan sepeda motor terjatuh dan 3 penumpang jatuh adalah penyebab terjadinya kecelakaan;
Menimbang, bahwa akibat kecelakaan hari Kamis tanggal 28 Nopember 2013 jam 08.15 Wib di Jalan Kompol Sunaryo dekat Stasiun Kota Madiun terjadi kecelakaan yang melibatkan Terdakwa yang mengendarai Sepeda motor Yamaha Mio J warna biru hitama Nomor Polisi AE-5379-BO dan mobil Isuzu Panther No. Polisi AE 1379 S berdasarkan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Santa Clara Madiun No. 19VER/RSSC/XI/2013 tanggal 28 Nopember 2013 yang ditanda tangani oleh dokter yang memeriksa Dr. IMAM EFFENDI, M.Kes.dalam pemeriksaan menyebutkan korban CINTHIYA PUSPITA MAHARANI mengalami luka lecet pada dahi dan hidung kiri tidak mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan dan jabatan atau pencaharian;
Menimbang, bahwa Saksi Winarti yaitu orang tua korban menerangkan bahwa sebelum kecelakaan terjadi korban sehat dan dapat melakukan pekerjaannya seperti biasa;
Menimbang, bahwa kecelakaan terjadi pada hari Kamis tanggal 28 Nopember 2013 pukul 08.30 WIB.bila kaitkan dengan waktu pemeriksaan dan korban diperiksa hanya berselang bebera menit dari terjadinya kecelakaan maka dapat disimpulkan bahwa luka yang dialami korban akibat benturan yang dialami korban pada sat terjadi kecelakaan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka unsur Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa semua unsur dalam dakwaan Penuntut Umum terpenuhi maka Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor menyebakan kecelakaan lalu-lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka ringan“ ;
Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan tidak ditemukan alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat menghapus kesalahan terdakwa, maka terdakwa harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka sesuai dengan pasal 222 ayat (1) KUHAP kepada para terdakwa harus dibebani m
ketentuan
embayar biaya perkara ;Menimbang, mengenai barang bukti 1 unit Sepeda motor Yamaha 54P Cast Wheel AT/Mio J WARNA BIRU HITAM, PLAT HITAM No. Pol AE-5379-BO adalah milik Terdakwa Dia Yudhi Anggraini binti Tego Sumarsono dikembalikan kepada terdakwa Dia Yudhi Anggraini binti Tego Sumarsono;
Menimbang, mengenai 1 unit mobil Isuzu TBR52PRLCSTD/panther warna hijau muda, plat hitam No. Pol AE-1379-S berikut STNK dan 1 (satu) lembar SIM A an. PAULUS PURWANTO adalah milik PAULUS PURWANTO dikembalikan kepada saksi PAULUS PURWANTO;
Menimbang, bahwa terdakwa telah ditahan dengan perintah penahanan yang sah maka pidana yang dijatuhkan dikurangi lamanya penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan akan dipertimbangkan terlebih dahulu hal - hal yang memberatkan dan yang meringankan terhadap terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengaku terus terang dalam persidangan ;
Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Mengingat akan Pasal 310 ayat (2),(4), UURI Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan peraturan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa Dia Yudhi Anggraini binti Tego Sumarsono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor terjadi kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka ringan“;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa pidana yang dijatuhkan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa;
Menetapkan barang bukti berupa ;
1 unit Sepeda motor Yamaha 54P Cast Wheel AT/Mio J WARNA BIRU HITAM, PLAT HITAM No. Pol AE-5379-BO dikembalikan kepada Terdakwa Dia Yudhi Anggraini binti Tego Sumarsono.
1 unit mobil Isuzu TBR52PRLCSTD/panther warna hijau muda, plat hitam No. Pol AE-1379-S berikut STNK dan 1 (satu) lembar SIM A an. PAULUS PURWANTO dikembalikan kepada saksi PAULUS PURWANTO.
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri kota Madiun pada hari Rabu tanggal 2 Juli 2014 oleh : RIGHTMEN MS SITUMORANG, S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, DEWA G.RAI .A.P, SH dan MAULIA MARTWENTY INE, S.H.,M.H. masing masing sebagai Hakim Anggota Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Hakim Ketua Majelis didampingi oleh Hakim Hakim Anggota yang sama, dibantu oleh SUNJOTO, S.H. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut dan dihadiri oleh AHMAD MUKLISIN, S.H. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri di Madiun dan terdakwa ;
| Hakim anggota | Hakim Ketua Majelis |
| DEWA G.RAI .A.P, SH MAULIA MARTWENTY INE, S.H.,M.H. | RIGHTMEN MS SITUMORANG, S.H.,M.H. Panitera Pengganti SUNJOTO, S.H. |