57/Pid.Sus/2013/PN.Pks
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 57/Pid.Sus/2013/PN.Pks
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
GHAZALI
1. Menyatakan terdakwa GHAZALI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan kedua primair ; 2. Membebaskan terdakwa tersebut dari dakwaan kedua primair tersebut ; 3. Menyatakan terdakwa GHAZALI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK MENEMPATKAN TKI SWASTA DI LUAR NEGERI KEPADA PIHAK LAIN “; 4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 7. Menyatakan supaya barang bukti berupa : - 1 (satu) buah HP Nokia warna merah tipe RH 130 - 1 (satu) buah HP Nokia warna merah tipe RM 736 Dirampas untuk dimusnahkan - Uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) Dikembalikan kepada terdakwa - 1 (satu) lembar kwitansi pesan tiket Bis Pahala Kencana untuk 60 penumpang tertanggal 19 Maret 2013 - 2 (dua) lembar tiket pesawat Lion Air An. AHMADI dan SUSMIYATI tujuan Jakarta Batam Terlampir dalam berkas perkara 8. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P
U T U S A N
No. 57/Pid.Sus/2013/PN.Pks.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Pamekasan yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam perkara atas nama terdakwa : -----------------------------
Nama Lengkap : GHAZALI
Tempat Lahir : Pamekasan
Umur / Tanggal Lahir : 3 Pebruari 1976
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan/ Kewarganegaraan : I n d o n e s i a
Tempat Tinggal : Dsn. Song Lesong Ds. Bujur Timur Kec. Batumarm Kab. Pamekasan
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Swasta
Terhadap ia terdakwa telah dilakukan penahanan yaitu masing-masing oleh ; ---
Penyidik tanggal 20 Maret 2013, No. SP.Han/64/III/2013/Satreskrim, sejak tanggal 20 Maret 2013 sampai dengan 08 April 2013 ; -----------------------------
Perpanjangan oleh Penuntut Umum tanggal 04 April 2013 No. 1823/O.5.4/Euh.1/4/2013 sejak tanggal 09 April 2013 sampai dengan 18 Mei 2013 ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum, tanggal 16 Mei 2013, Nomor : PRINT-34/O.5.18/EP.3/05/2013, sejak tanggal 16 Mei 2013 sampai dengan tanggal 04 Juni 2013 ; --------------------
Hakim/ Ketua Majelis Pengadilan Negeri Pamekasan, tanggal 03 Juni 2013, Nomor : 57/Pen.Pid.Sus/2013/PN.Pks, sejak tanggal 03 Juni 2013 sampai dengan tanggal 02 Juli 2012 ; ---------------------------------------------------------------------
Ketua Pengadilan Negeri Pamekasan, tanggal 27 Juni 2013, Nomor : 61/Pen.Pid.Sus/2013/PN.Pks, sejak tanggal 03 Juli 2013 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2013 ; -------------------------------------------------------------------------
menimbang, bahwa terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Penasehat Hukum, M. YUSRON MZ, SH.MH. Advokad berkantor di. Jl. Wiguna Selatan III No. 10 Gunung Anyar, Rungkut Surabaya berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 12 Juni 2013 dan telah terdaftar dikepaniteraan Pengadilan Negeri Pamekasan tanggal 20 Juni 2013 dibawah register No 07/2013 Psk; --------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ; -----------------------------------------------------------
Telah membaca dalam berkas perkara yang bersangkutan; ------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa, serta memperhatikan surat-surat bukti dan mengamati barang bukti yang diajukan ke persidangan ; -------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar Tuntutan Pidana Penuntut Umum yang dibacakan dipersidangan pada hari Rabu tanggal 25 Juli 2013, pada pokoknya Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutuskan : --------------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa GHAZALI tidak terbukti melakukan tindak Pidana sebagaimana dalam dakwaan Kedua Primair pasal 102 (1) huruf a UU RI No. 39 tahun 2004 dan harus dibebaskan dari dakwaan Kedua Primair tersebut. -------
Menyatakan terdakwa GHAZALI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK MENEMPATKAN TKI SWASTA DI LUAR NEGERI KEPADA PIHAK LAIN “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 103 (1) huruf a UU RI No. 39 tahun 2004 dalam surat dakwaan KEDUA SUBSIDAIR. --------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa GHAZALI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dikurangkan masa selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 1. 000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsidiair 1 (satu) bulan kurungan -----------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : -----------------------------------------------------
1 (satu) buah HP Nokia warna merah tipe RH 130 -----------------------------
1 (satu) buah HP Nokia warna merah tipe RM 736 -----------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan --------------------------------------------------------
Uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) -----------------
Dikembalikan kepada terdakwa ---------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kwitansi pesan tiket Bis Pahala Kencana untuk 60 penumpang tertanggal 19 Maret 2013 ------------------------------------------------------------
2 (dua) lembar tiket pesawat Lion Air An. AHMADI dan SUSMIYATI tujuan Jakarta Batam --------------------------------------------------------------------------
Terlampir dalam berkas perkara ---------------------------------------------------------
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2. 000,- (dua ribu rupiah). -------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar pembelaan dari Penasehat hukum terdakwa yang disampaikan secara tertulis, menyatakan bahwa terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum dengan alasan bahwa perbuatan terdakwa adalah masih dalam taraf percobaan sebagaimana diatur dalam pasal 53 ayat (1) KUHP dimana dalam memberangkatkan 26 TKI ke Malaysia sebelum sampai diMalaysia dan bekerja sebagai TKI, terdakwa dalam perjalanannya di jembatan Suramadu telah ditangkap oleh Petugas Kepolisian Daerah Jawa TimurTelah mendengar replik dari Penuntut umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya dan duplik dari terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya; ------------------------------------------------------
Menimbang bahwa, terdakwa diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum pada kejaksaan Negeri Pamekasaan telah didakwa sebagai berikut : ---------------------
KESATU
PRIMAIR
Bahwa ia terdakwa GHAZALI pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2013 jam 14.00 Wib atau setidak-tdaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2013 bertempat di Terminal Pamekasan atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Pamekasan, Setiap orang yang melakukan Perekrutan, Pengangkutan, Penampungan, Pengiriman, Pemindahan atau Penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, Penggunaan kekerasan, Penculikan, Penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasan atau posisi rentan, penjeratan hutang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut diwilayah Republik Indonesia, perbuatan mana di dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut ---------------------------------------
Bahwa terdakwa GHAZALI hanya bermodalkan pernah ke Malaysia selama 2 (dua) bulan dan selama 2 (dua) bulan di Malaysia terdakwa sudah banyak mengenal para majikan di Kuala Lumpur yang memerlukan pekerja dari WNI, sehingga para majikan tersebut memesan pekerja WNI kepada terdakwa. ------
Atas pesanan para majikan di Kuala Lumpur akhirnya terdakwa sering memberangkatkan WNI ke Malaysia, karena terdakwa diketahui sering melakukan pemberangkatan WNI ke Malaysia, akhirnya banyak orang mendatangi rumah terdakwa untuk meminta tolong kepada terdakwa untuk bisa diberangkatkan dan dipekerjakan ke Malaysia sebagai TKI, atas permintaan bantuan tersebut akhirnya terdakwa menyanggupi dan merekrut siapa saja orang-orang yang akan berangkat untuk bekerja di Malaysia.. -------------------
Syarat-syarat dari terdakwa yang harus dipenuhi oleh WNI untuk menjadi TKI di Malaysia, TKI tersebut harus memiliki KTP, KSK, Akte Lahir untuk mengurus pasport dan membayar uang kepada terdakwa sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) per orang untuk mengurus pasport, tiket bus dan tiket feri tujuan Kuala Lumpur, sedangkan WNI yang menjadi calon TKI tidak pernah mendapatkan pelatihan keterampilan apapun dan tidak pernah dicek kesehatannya dan tidak penah dilaporkan ke Disnaker, dan Pasport yang digunakan oleh terdakwa adalah dokumen pasport untuk melancong atau kunjungan ke Malaysia dan tidak ada kontrak kerja, sedangkan pekerjaan yang akan diberikan kepada TKI tersebut sebagai buruh bangunan, cleaning service dan bekerja di Restoran dengan gaji 35 ringgit sampai 40 ringgit per hari dan dari kegiatan tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap WNI. ---------------------------------------------------------------------------------------
Dan akhirnya pada tanggal 19 Maret 2013 tanpa adanya dokumen dan surat-surat apapun terdakwa mengangkut 60 (enam puluh) orang WNI dari terminal Pamekasan dengan tujuan Jakarta dan Malaysia dengan menggunakan kendaraan 2 (dua) Bus Pahala Kencana No. Pol : B-7698-IX dan B-7913-IW dan terdakwa pada saat itu menumpang di Bus No. Pol : B-7698-IX, ke 60 (enam puluh) orang tersebut berjenis kelamin perempuan sebanyak 22 (dua puluh dua) orang dan laki-laki sebanyak 38 (tiga puluh delapan) orang, dari jumlah 22 (dua puluh dua) orang perempuan dan laki-laki sebanyak 38 (tiga puluh delapan) orang tersebut terdapat 3 orang yang masih berusia dibawah umur terdiri dari 2 (dua) anak laki-laki dan 1 (satu) orang anak perempuan, dan ke 60 (enam puluh) orang tersebut yang akan diangkut ke Jakarta sebanyak 34 (tiga puluh empat) orang dan yang akan diangkut ke Malaysia sebanyak 26 (dua puluh enam) orang, dan di Jakarta ditampung di Cakung Jl. Cacing Jakarta Timur di Rumah Saudara JUMA’AH dan kemudian dijemput keluarganya masing-masing sedangkan yang bekerja di Malaysia ditampung di Batam di Jl. Sekupang No. 14-15 Batam di rumah ZUHRI dan di Kuala Lumpur Malaysia di tampung di Jl. Wawasan V Pujung Selangor rumah HOSNIAH yang mana rumah tersebut di sewa oleh terdakwa sebesar Rp. 450 ringgit selama satu bulan, namun sebelum ke 26 (dua puluh enam) orang WNI dapat bekerja di Malaysia sebagai TKI ditangkap oleh petugas Kepolisian dari Polda Jatim tepatnya di Jembatan Suramadu menuju Surabaya, sehingga terdakwa ditangkap berikut barang buktinya. ------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. -------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
Bahwa ia terdakwa GHAZALI pada waktu dan tempat seperti tersebut dalam dakwaan kesatu Primair diatas, setiap orang yang membawa warga negara Indonesia ke Luar wilayah Negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa terdakwa GHAZALI hanya bermodalkan pernah ke Malaysia selama 2 (dua) bulan dan selama 2 (dua) bulan di Malaysia terdakwa sudah banyak mengenal para majikan di Kuala Lumpur yang memerlukan pekerja dari WNI, sehingga para majikan tersebut memesan pekerja WNI kepada terdakwa.
Atas pesanan para majikan di Kuala Lumpur akhirnya terdakwa sering memberangkatkan WNI ke Malaysia, karena terdakwa diketahui sering melakukan pemberangkatan WNI ke Malaysia, akhirnya banyak orang mendatangi rumah terdakwa untuk meminta tolong kepada terdakwa untuk bisa diberangkatkan dan dipekerjakan ke Malaysia sebagai TKI, atas permintaan bantuan tersebut akhirnya terdakwa menyanggupi kepada orang-orang yang meminta tolong untuk dipekerjakan di Luar wilayah Negara Republik Indonesia yaitu Malaysia dengan cara di Eklpoitasi dari Pamekasan menuju Jakarta, Batam dan kemudian ke Malaysia. ------------------------------------------------------
Syarat-syarat dari terdakwa yang harus dipenuhi oleh WNI untuk menjadi TKI di Malaysia, TKI tersebut harus memiliki KTP, KSK, Akte Lahir untuk mengurus pasport dan membayar uang kepada terdakwa sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) per orang untuk mengurus pasport, tiket bus dan tiket feri tujuan Kuala Lumpur, sedangkan WNI yang menjadi calon TKI tidak pernah mendapatkan pelatihan keterampilan apapun dan tidak pernah dicek kesehatannya dan tidak penah dilaporkan ke Disnaker, dan Pasport yang digunakan oleh terdakwa adalah dokumen pasport untuk melancong atau kunjungan ke Malaysia dan tidak ada kontrak kerja, sedangkan pekerjaan yang akan diberikan kepada TKI tersebut sebagai buruh bangunan, cleaning service dan bekerja di Restoran dengan gaji 35 ringgit sampai 40 ringgit per hari dan dari kegiatan tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap WNI. -----------------------------------------------------------------------------------------
Dan akhirnya pada tanggal 19 Maret 2013 tanpa adanya dokumen dan surat-surat apapun terdakwa mengangkut 60 (enam puluh) orang WNI dari terminal Pamekasan dengan tujuan Jakarta dan Malaysia dengan menggunakan kendaraan 2 (dua) Bus Pahala Kencana No. Pol : B-7698-IX dan B-7913-IW dan terdakwa pada saat itu menumpang di Bus No. Pol : B-7698-IX, ke 60 (enam puluh) orang tersebut berjenis kelamin perempuan sebanyak 22 (dua puluh dua) orang dan laki-laki sebanyak 38 (tiga puluh delapan) orang, dari jumlah 22 (dua puluh dua) orang perempuan dan laki-laki sebanyak 38 (tiga puluh delapan) orang tersebut terdapat 3 orang yang masih berusia dibawah umur terdiri dari 2 (dua) anak laki-laki dan 1 (satu) orang anak perempuan, dan ke 60 (enam puluh) orang tersebut yang akan diangkut ke Jakarta sebanyak 34 (tiga puluh empat) orang dan yang akan diangkut ke Malaysia sebanyak 26 (dua puluh enam) orang, namun sebelum ke 26 (dua puluh enam) orang WNI dapat bekerja di Malaysia sebagai TKI ditangkap oleh petugas Kepolisian dari Polda Jatim tepatnya di Jembatan Suramadu menuju Surabaya, sehingga terdakwa ditangkap berikut barang buktinya. ------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 4 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. -------------------------------------------------------------------------
LEBIH SUBSIDAIR
Bahwa ia terdakwa GHAZALI pada waktu dan tempat seperti tersebut dalam dakwaan kesatu Primair diatas, setiap orang yang melakukan pengiriman anak ke dalam atau ke Luar Negeri dengan cara apapun yang mengakibatkan anak tersebut tereksploitasi, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa GHAZALI hanya bermodalkan pernah ke Malaysia selama 2 (dua) bulan dan selama 2 (dua) bulan di Malaysia terdakwa sudah banyak mengenal para majikan di Kuala Lumpur yang memerlukan pekerja dari WNI, sehingga para majikan tersebut memesan pekerja WNI kepada terdakwa.-------
Atas pesanan para majikan di Kuala Lumpur akhirnya terdakwa sering memberangkatkan WNI ke Malaysia, karena terdakwa diketahui sering melakukan pemberangkatan WNI ke Malaysia, akhirnya banyak orang mendatangi rumah terdakwa untuk meminta tolong kepada terdakwa untuk bisa diberangkatkan dan dipekerjakan ke Malaysia sebagai TKI dan terdakwa memberangkatkan WNI sebagai TKI di Malaysia dilakukan sendirian mulai dari jadwal pemberangkatan dari Pamekasan, pengurusan pasport hingga akhirnya para WNI sampai di Malaysia. ---------------------------------------------------------
Syarat-syarat dari terdakwa yang harus dipenuhi oleh WNI untuk menjadi TKI di Malaysia, TKI tersebut harus memiliki KTP, KSK, Akte Lahir untuk mengurus pasport dan membayar uang kepada terdakwa sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) per orang untuk mengurus pasport, tiket bus dan tiket feri tujuan Kuala Lumpur, sedangkan WNI yang menjadi calon TKI tidak pernah mendapatkan pelatihan keterampilan apapun dan tidak pernah dicek kesehatannya dan tidak penah dilaporkan ke Disnaker, dan Pasport yang digunakan oleh terdakwa adalah dokumen pasport untuk melancong atau kunjungan ke Malaysia dan tidak ada kontrak kerja, sedangkan pekerjaan yang akan diberikan kepada TKI tersebut sebagai buruh bangunan, cleaning service dan bekerja di Restoran dengan gaji 35 ringgit sampai 40 ringgit per hari dan dari kegiatan tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap WNI. -----------------------------------------------------------------------------------------
Dan akhirnya pada tanggal 19 Maret 2013 tanpa adanya dokumen dan surat-surat apapun terdakwa mengangkut 60 (enam puluh) orang WNI dari terminal Pamekasan dengan tujuan Jakarta dan Malaysia dengan menggunakan kendaraan 2 (dua) Bus Pahala Kencana No. Pol : B-7698-IX dan B-7913-IW dan terdakwa pada saat itu menumpang di Bus No. Pol : B-7698-IX, ke 60 (enam puluh) orang tersebut berjenis kelamin perempuan sebanyak 22 (dua puluh dua) orang dan laki-laki sebanyak 38 (tiga puluh delapan) orang, dari jumlah 22 (dua puluh dua) orang perempuan dan laki-laki sebanyak 38 (tiga puluh delapan) orang tersebut terdapat 3 orang yang masih berusia dibawah umur terdiri dari 2 (dua) anak laki-laki yang bernama Habibulloh (18 tahun) dan Mohdawi (16 tahun) dan 1 (satu) orang anak perempuan bernama RIKA WULANDARI berumur 9 (sembilan) tahun dan pengurusan Paspornya hanya melampirkan Akte Kelahiran dan Kartu Keluarga, dan ke 60 (enam puluh) orang tersebut yang akan diangkut ke Jakarta sebanyak 34 (tiga puluh empat) orang dan yang akan diangkut ke Malaysia sebanyak 26 (dua puluh enam) orang, namun sebelum ke 26 (dua puluh enam) orang WNI dapat bekerja di Malaysia sebagai TKI ditangkap oleh petugas Kepolisian dari Polda Jatim tepatnya di Jembatan Suramadu menuju Surabaya, sehingga terdakwa ditangkap berikut barang buktinya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 6 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. -------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
PRIMAIR
Bahwa ia terdakwa GHAZALI pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2013 jam 14.00 Wib atau setidak-tdaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2013 bertempat di terminal Pamekasan setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Pamekasan, Setiap orang perseorangan dilarang menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di Luar Negeri, perbuatan mana di dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------
Bahwa terdakwa GHAZALI hanya bermodalkan pernah ke Malaysia selama 2 (dua) bulan dan selama 2 (dua) bulan di Malaysia terdakwa sudah banyak mengenal para majikan di Kuala Lumpur yang memerlukan pekerja dari WNI, sehingga para majikan tersebut memesan pekerja WNI kepada terdakwa. ------
Atas pesanan para majikan di Kuala Lumpur akhirnya terdakwa sering memberangkatkan WNI ke Malaysia, karena terdakwa diketahui sering melakukan pemberangkatan WNI ke Malaysia, akhirnya banyak orang mendatangi rumah terdakwa untuk meminta tolong kepada terdakwa untuk bisa diberangkatkan dan dipekerjakan ke Malaysia sebagai TKI dan tanpa adanya ijin dari yang berwenang terdakwa memberangkatkan WNI sebagai TKI di Malaysia dilakukan sendirian mulai dari jadwal pemberangkatan dari Pamekasan, pengurusan pasport hingga akhirnya para WNI sampai di Malaysia. -----------
Syarat-syarat dari terdakwa yang harus dipenuhi oleh WNI untuk menjadi TKI di Malaysia, TKI tersebut harus memiliki KTP, KSK, Akte Lahir untuk mengurus pasport dan membayar uang kepada terdakwa sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) per orang untuk mengurus pasport, tiket bus dan tiket feri tujuan Kuala Lumpur, sedangkan WNI yang menjadi calon TKI tidak pernah mendapatkan pelatihan keterampilan apapun dan tidak pernah dicek kesehatannya dan tidak penah dilaporkan ke Disnaker, dan Pasport yang digunakan oleh terdakwa adalah dokumen pasport untuk melancong atau kunjungan ke Malaysia dan tidak ada kontrak kerja, sedangkan pekerjaan yang akan diberikan kepada TKI tersebut sebagai buruh bangunan, cleaning service dan bekerja di Restoran dengan gaji 35 ringgit sampai 40 ringgit per hari dan dari kegiatan tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap WNI. ----------------------------------------------------------------------------------------
Dan akhirnya pada tanggal 19 Maret 2013 tanpa adanya dokumen dan surat-surat apapun terdakwa mengangkut 60 (enam puluh) orang WNI dari terminal Pamekasan dengan tujuan Jakarta dan Malaysia dengan menggunakan kendaraan 2 (dua) Bus Pahala Kencana No. Pol : B-7698-IX dan B-7913-IW dan terdakwa pada saat itu menumpang di Bus No. Pol : B-7698-IX, ke 60 (enam puluh) orang tersebut berjenis kelamin perempuan sebanyak 22 (dua puluh dua) orang dan laki-laki sebanyak 38 (tiga puluh delapan) orang, dari jumlah 22 (dua puluh dua) orang perempuan dan laki-laki sebanyak 38 (tiga puluh delapan) orang tersebut terdapat 3 orang yang masih berusia dibawah umur terdiri dari 2 (dua) anak laki-laki dan 1 (satu) orang anak perempuan, dan ke 60 (enam puluh) orang tersebut yang akan diangkut ke Jakarta sebanyak 34 (tiga puluh empat) orang dan yang akan diangkut ke Malaysia sebanyak 26 (dua puluh enam) orang, namun sebelum ke 26 (dua puluh enam) orang WNI dapat bekerja di Malaysia sebagai TKI ditangkap oleh petugas Kepolisian dari Polda Jatim tepatnya di Jembatan Suramadu menuju Surabaya, sehingga terdakwa ditangkap berikut barang buktinya. ------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 102 (1) huruf a UU RI No. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. -----------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
Bahwa ia terdakwa GHAZALI pada waktu dan tempat seperti tersebut dalam dakwaan kedua Primair diatas, Setiap orang dilarang melaksanaan penempatan TKI swasta, mengalihkan atau memindahtangankan SIPPTKI (Surat Izin Pelaksana Penempatan TKI) kepada pihak lain, perbuatan mana di dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa GHAZALI hanya bermodalkan pernah ke Malaysia selama 2 (dua) bulan dan selama 2 (dua) bulan di Malaysia terdakwa sudah banyak mengenal para majikan di Kuala Lumpur yang memerlukan pekerja dari WNI, sehingga para majikan tersebut memesan pekerja WNI kepada terdakwa. -----
Atas pesanan para majikan di Kuala Lumpur akhirnya terdakwa sering memberangkatkan WNI ke Malaysia, karena terdakwa diketahui sering melakukan pemberangkatan WNI ke Malaysia, akhirnya banyak orang mendatangi rumah terdakwa untuk meminta tolong kepada terdakwa untuk bisa diberangkatkan dan dipekerjakan ke Malaysia sebagai TKI dan tanpa adanya ijin dari yang berwenang terdakwa memberangkatkan WNI sebagai TKI di Malaysia dan pemberangkatannya dilakukan sendirian mulai dari jadwal pemberangkatan dari Pamekasan, pengurusan pasport hingga para WNI sampai di Malaysia.
Syarat-syarat dari terdakwa yang harus dipenuhi oleh WNI untuk menjadi TKI di Malaysia, TKI tersebut harus memiliki KTP, KSK, Akte Lahir untuk mengurus pasport dan membayar uang kepada terdakwa sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) per orang untuk mengurus pasport, tiket bus dan tiket feri tujuan Kuala Lumpur, sedangkan WNI yang menjadi calon TKI tidak pernah mendapatkan pelatihan keterampilan apapun dan tidak pernah dicek kesehatannya dan tidak penah dilaporkan ke Disnaker, dan Pasport yang digunakan oleh terdakwa adalah dokumen pasport untuk melancong atau kunjungan ke Malaysia dan tidak ada kontrak kerja, sedangkan pekerjaan yang akan diberikan kepada TKI tersebut sebagai buruh bangunan, cleaning service dan bekerja di Restoran dengan gaji 35 ringgit sampai 40 ringgit per hari dan dari kegiatan tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap WNI. -----------------------------------------------------------------------------------------
Dan akhirnya pada tanggal 19 Maret 2013 tanpa adanya dokumen dan surat-surat apapun terdakwa mengangkut 60 (enam puluh) orang WNI dari terminal Pamekasan dengan tujuan Jakarta dan Malaysia dengan menggunakan kendaraan 2 (dua) Bus Pahala Kencana No. Pol : B-7698-IX dan B-7913-IW dan terdakwa pada saat itu menumpang di Bus No. Pol : B-7698-IX, ke 60 (enam puluh) orang tersebut berjenis kelamin perempuan sebanyak 22 (dua puluh dua) orang dan laki-laki sebanyak 38 (tiga puluh delapan) orang, dari jumlah 22 (dua puluh dua) orang perempuan dan laki-laki sebanyak 38 (tiga puluh delapan) orang tersebut terdapat 3 orang yang masih berusia dibawah umur terdiri dari 2 (dua) anak laki-laki dan 1 (satu) orang anak perempuan, dan ke 60 (enam puluh) orang tersebut yang akan diangkut ke Jakarta sebanyak 34 (tiga puluh empat) orang dan sesampainya dan yang akan diangkut ke Malaysia sebanyak 26 (dua puluh enam) orang, dan di Jakarta ditampung di Cakung Jl. Cacing Jakarta Timur di Rumah Saudara JUMA’AH dan kemudian dijemput keluarganya masing-masing sedangkan yang bekerja di Malaysia ditampung di Batam di Jl. Sekupang No. 14-15 Batam di rumah ZUHRI dan di Kuala Lumpur Malaysia di tampung di Jl. Wawasan V Pujung Selangor rumah HOSNIAH yang mana rumah tersebut di sewa oleh terdakwa sebesar Rp. 450 ringgit selama satu bulan, namun sebelum ke 26 (dua puluh enam) orang WNI dapat bekerja di Malaysia sebagai TKI ditangkap oleh petugas Kepolisian dari Polda Jatim tepatnya di Jembatan Suramadu menuju Surabaya, sehingga terdakwa ditangkap berikut barang buktinya. ------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 103 (1) huruf a UU RI No. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. -----------------------------
Menimbang bahwa, atas surat dakwaan tersebut terdakwa menyatakan mengerti dan baik terdakwa maupun Penasehat Hukum terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi) ; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa, untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut : -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa para saksi telah dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum telah memanggil para saksi, tetapi berdasarkan keterangan kepala desa yang menyatakan bahwa para saksi tersebut tidak ada ditempat dan sekarang berada di Malaysia, maka atas persetujuan terdakwa maupun Penasehat Hukum terdakwa Penuntut Umum membacakan keterangan para saksi yang ada di Berita acara Penyidikan dan para saksi tersebut telah disumpah dihadapan penyidik, adapun keterangan para saksi tersebut adalah sebagai berikut : ---------------------------------
Saksi SAMA pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : --------------------
Bahwa benar pada tanggal 22 Pebruari 2013 saksi datang kerumah Gazali untuk mengurus dan menyerahkan dokumen untuk bekerja ke Malaysia sebagai kuli bangunan dan telah menyerahkan uang sebesar Rp.2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk mengurus pasport. -----------------------------------------
Bahwa benar dokumen yang saksi serahkan kepada Gazali adalah KTP, Kartu Keluarga dan akte lahir. ------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi dijanjikan oleh Gazali akan menerima upah sebagai kuli bangunan sebesar 35 ringgit per hari, --------------------------------------------------
Bahwa benar pada tanggal 27 Pebruari 2013 Gazali telah mengurus pasport saksi di Kantor Tandes Surabaya dan pasport yang diurus adalah pasport untuk lancong / kunjung. ------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi akan diberangkatkan ke Malaysia oleh Gazali pada tanggal 20 Maret 2013 dari Jakarta menuju Batam dengan pesawat terbang selanjutnya dinaikkan ke kapal fery menuju Malaysia dan saksi telah membayar tiket Bus dan tiket pesawat sebesar Rp. 1.000.000,- ---------------------------------------------
Bahwa benar saksi telah diberangkatkan oleh Gazali dari Pamekasan pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2013 sekira jam 09.00 wib dengan naik Bus Pahala Kencana namun sampai di jembatan Suramadu 2 Bus yang berisi 60 orang ditangkap oleh polisi karena akan bekerja di Luar Negeri Malaysia. -------------
Tanggapan terdakwa : atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan. ----
Saksi MUHAMMAD DAWI Bin BUNAWI pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi telah ditelp orang tua saksi yang tinggal di Malaysia agar berangkat ke Malyasia untuk menjaga adik saksi dan saksi disuruh untuk menemui Ghazali karena orang tua saksi mau menelpon Ghazali --------------
Bahwa benar saksi pernah menyerahkan ijazah SD milik saksi kepada Ghazali untuk diuruskan pasport kunjung oleh Ghazali di kantor Imigrasi Pamekasan
Bahwa benar yang membiayai saksi untuk ke Malaysia adalah orang tua saksi dengan cara mentransfer ke rekening Ghazali. --------------------------------------
Tanggapan terdakwa : atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan.
Saksi DIFA SULASTRI pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ------------
Bahwa benar saksi bersama teman saksi yang bernama Pusideh pada tanggal 13 Maret 2013 di Kantor Imigrasi Surabaya telah diuruskan paspor oleh Ghazali
Bahwa benar paspor yang dibuatkan oleh tersangka adalah pasport kunjung untuk dipekerjakan sebagai pegawai toko di Malaysia dengan gaji yang dijanjikan 800 ringgit per bulan. -------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi telah menyerahkan uang Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada Ghazali untuk mengurus pasport, tiket dan tiket Pesawat.
Bahwa benar saksi berangkat ke Malaysia tidak melalui pengguna Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) karena persyaratannya banyak tetapi apabila melalui Ghazali hanya menyerahkan KTP langsung diuruskan pasport kunjung sehingga cepat diberangkatkan dan dipekerjakan di Malaysia. -------------------------------
Bahwa benar pada saat saksi diberangkatkan Ghazali belum membawa tiket maupun paspor ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada tanggal 19 Maret 2013 sekira jam 11.30 wib saksi dijemput tersangka di terminal sampang dengan menggunakan Bus Pahala Kencana menuju ke Jakarta yang selanjutnya dari Jakarta menuju ke Batam dengan pesawat menuju Batam, dari Batam menuju ke Pucung Malaysia, namun pada saat di pintu masuk tol Suramadu bus diberhentikan petugas selanjutnya dibawa dan diamankan di Polda Jatim bersama semua penumpang yang ada didalam Bus. ------------------------------------------------------------------------------------------
Tanggapan terdakwa : keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan. -----
Saksi PUSIDEH, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ---------------
Bahwa benar saksi kenal dengan Ghazali pada tanggal 10 Maret 2013 di Pamekasan yang dikenalkan oleh tetangga saksi karena Ghazali dikenal sebagai orang yang bisa memberangkatkan untuk bekerja di Malysia. ---------------------
Bahwa benar pada tanggal 13 Maret 2013 bersama DIFA telah dibuatkan paspor kunjung oleh Ghazali di kantor Imigrasi Surabaya dengan hanya menyerahkan KTP dan KSK saja. ------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi ke Malaysia tidak melalui PJTKI karena persyaratannya banyak tetapi kalau melalui Ghazali hanya menyearhkan KTP dan KSK langsung diuruskan paspor kunjung sehingga cepat diberangkatkan dan bekerja di Malaysia.
Bahwa benar baiya yang ditentukan oleh Ghazali sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk biaya pembuatan paspor dan tiket ke Malaysia tetapi saksi baru membayar Rp. 1.000.000,- ----------------------------------------------------
Bahwa benar di Malaysia saksi akan dipekerjakan di kantin yang tidak tahu berapa gajinya dan saksi juga tidak pernah menandatangani kontrak kerja. --------------
Bahwa benar pada tanggal 19 Maret 2013 sekira jam 11.30 wib saksi dijemput tersangka di terminal sampang dengan menggunakan Bus Pahala Kencana menuju ke Jakarta yang selanjutnya dari Jakarta menuju ke Batam dengan pesawat menuju Batam, dari Batam menuju ke Pucung Malaysia, namun pada saat di pintu masuk tol Suramadu bus diberhentikan petugas selanjutnya dibawa dan diamankan di Polda Jatim bersama semua penumpang yang ada didalam Bus.-------------------
Tanggapan terdakwa : keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan.-------
Saksi SUSMIATI pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ---------------
Bahwa benar pada tanggal 25 Pebruari 2013 saksi oleh Ghazali diuruskan paspor kunjung di kantor Imigrasi Pamekasan dengan syarat menyerahkan KTP, KSK dan akte lahir sedangkan biayanya saksi masih hutang kepada Ghazali sebesar Rp. 3.000.000,-
Bahwa benar identitas saksi yang tertulis pada Lion Air tertanggal pemesanan tanggal 18 Maret 2013 dengan kode JT 367 tujuan Jakarta Batam ------------------
Bahwa benar saksi ke Malaysia tidak melalui PJTKI karena persyaratannya banyak tetapi kalau melalui Ghazali hanya menyearhkan KTP dan KSK langsung diuruskan paspor kunjung sehingga cepat diberangkatkan dan bekerja di Malaysia. -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar bekerja diluar Negeri dengan menggunakan paspor kunjung adalah tidak benar dan tidak melalui PJTKI tidak benar.---------------------------------------
Bahwa benar pada tanggal 19 Maret 2013 sekira jam 11.30 wib saksi bersama suami saksi AHMADI dijemput tersangka di terminal Pamekasan dengan menggunakan Bus Pahala Kencana menuju ke Jakarta yang selanjutnya dari Jakarta menuju ke Batam dengan pesawat menuju Batam, dari Batam menuju ke Pucung Malaysia, namun pada saat di pintu masuk tol Suramadu bus diberhentikan petugas selanjutnya dibawa dan diamankan di Polda Jatim bersama semua penumpang yang ada didalam Bus.--------------------------------------------
Tanggapan terdakwa : keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan. --------
Saksi AHMADI pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ----------------
Bahwa benar saksi kenal dengan Ghazali pada awal bulan Maret 2013 karena Ghazali terkenal bisa memberangkat orang ke Malaysia. ----------------------------------------------------
Bahwa benar syarat-syaratnya adalah menyerahkan KTP, KSK sedangkan untuk pengurusan paspor dan tiket sebesar Rp. 3.000.000,- namun saksi belum membayar kepada Ghazali dan akan dibayar pada saat setelah bekerja di Malaysia ----------------------
Bahwa benar pada tanggal 19 Maret 2013 sekira jam 11.30 wib saksi bersama istri saksi SUSMIYATI dijemput tersangka di terminal Pamekasan dengan menggunakan Bus Pahala Kencana menuju ke Jakarta yang selanjutnya dari Jakarta menuju ke Batam dengan pesawat menuju Batam, dari Batam menuju ke Pucung Malaysia, namun pada saat di pintu masuk tol Suramadu bus diberhentikan petugas selanjutnya dibawa dan diamankan di Polda Jatim bersama semua penumpang yang ada didalam Bus. -------------
Tanggapan terdakwa : keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan. -------------------------
Saksi MISRAJI Bin SATTAH pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi kenal dengan tersangka pada tanggal 19 Maret 2013 karena disuruh kakak saksi yang bernama Satrah untuk ikut ke Jakarta dengan tujuan berkunjung dan untuk tiket bus dibayar oleh kakak saksi. ------------------------
Bahwa benar pada tanggal 19 Maret 2013 saksi disuruh ke rumah Ghazali di Dsn. Song Lesong Ds. Bujur Timur Kec. Batumarmar Kab. Pamekasan dan di jemput dengan Bus dan di Bus sudah ada 60 orang yang saksi tidak ada yang kenal dengan tujuan ke Jakarta dan Malaysia. --------------------------------------
Tanggapan terdakwa : keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan. -----
Saksi BUDI WIYANTO pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ------
Bahwa benar saksi telah menyerahkan dokumen berupa KTP dan KK kepada Ghazali untuk persyaratan di buatkan paspor kunjung di kantor Imigrasi Surabaya dengan Biaya Rp. 3.000.000,- untuk biaya pengurusan pasport dan tiket pesawat. -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada tanggal 19 Maret 2013 disuruh oleh Ghazali untuk berkumpul di terminal Pamekasan dengan menggunakan Bus yang sudah disiapkan oleh Ghazali berangkat dari Pamekasan menggunakan 2 bus menuju ke Jakarta dan dari Jakarta melanjutkan perjalanan ke Malysia menggunakan perjalanan laut.
Bahwa benar pada tanggal 19 Maret 2013 saat di jembatan Surabaya setelah membayar tol Bus di berhentikan oleh petugas Kepolisian dan kemudian dibawa ke Polda Jatim -----------------------------------------------------------------------------
Tanggapan terdakwa : keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan. -----
Saksi ANDY SUWARNO pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ----
Bahwa benar sebagai sopir Bus Pahala Kencana sejak tahun 2011 di Jakarta dengan jurusan Jakarta – Madura ------------------------------------------------------
Bahwa benar pada tanggal 19 Maret 2013 telah melakukan tugas sebagai sopir sesuai surat jalan dari PO Pahala Kencana dan daftar kontrol serta absensi crew dan saksi pada saat melakukan tugas pada tanggal 19 Maret 2013 bersama YUDI (sopir ke 2) dan Barkah sebagai kernetnya dengan mengguankan bus No. Pol : B-7913-IW dengan tujuan mengantar 33 orang penumpang yang ditulis dalam daftar penumpang rombongan atas nama HAERUDIN Pamekasan. -----
Bahwa benar Bus Pahala Kencana No. Pol : B-7913-IW sesuai daftar penumpang tanggal 19 Maret 2013 dengan route dari Pamekasan, sampang, Bangkalan lewat jembatan Suramadu setelah melewati tol Suramadu Bus diberhentikan petugas polisi kemudian dilakukan pemeriksaan oleh petugas polisi selanjutnya 2 unit bus pahala kencana dan penumpangnya di bawa ke Polda Jatim. --------------------
Tanggapan terdakwa : keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan. ----
Saksi MALIMUDIN. S pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -------
Bahwa benar Saksi kenal dengan Ghazali sejak kecil karena ada hubungan sepupu dan sering bettemu di dalam mesjid untuk kegiatan keagamaan dan sering komunikasi lewat telpon. ----------------------------------------------------------------
Bahwa benar mengetahui pekerjaan Ghazali hanyalah sebagai petani. ----------
Tanggapan terdakwa : keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan. -----
Saksi MALIMUDIN. S pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : --------
Bahwa benar saksi sebagai anggota Polri berdinas di Ditreskrimum Polda Jatim dan kenal dengan Ghazali pada tanggal 19 Maret 2013 pada saat melakukan penangkapan di Tol Suramadu saat Ghazali membawa 60 orang dari Pamekasan dengan menggunakan 2 Bus Pahala Kencana No. Pol : B-7913-IW dan No. Pol : B-7698-IX ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi mendapat informasi dari masyarakat ada seseorang yang membawa TKI dari Pamekasan akan dikirim dari Malysia dengan menggunakan bus pahala Kencana, kemudian saksdi koordinasi dengan petugas PJR Tol Suramadu untuk melakukan penyanggongan. --------------------------------------
Bahwa benar pada tanggal 19 Maret 2013 saksi memberhentikan bus pahala Kencana dan melakukan pemeriksaan terhadap penumpangnya dan diketahui ada 60 orang penumpang dan yang membawa adalah Ghazali dengan tujuan akan dikirim ke Jakrta dan Malaysia sebagai TKI yang tidak dilengkapi dokumen sehingga saksi membawa 2 bus pahala kencana ke Polda Jatim. ----------------
Tanggapan terdakwa : keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan. ---------
Menimbang, bahwa terdakwa didepan persidangan juga mengajukan saksi yang meringankan/ade charge sebagai berikut : -----------------------------------------
Saksi ATMO dibawah sumpah, dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi pernah ikut terdakwa ke Malaysia pada tahun 2010 dan sekarang baru pulang dari Malysia. ----------------------------------------------------
Bahwa benar di Malaysia saksi bekerja sebagai buruh bangunan. ---------------
Bahwa benar awalnya saksi diberi tahu teman saksi bahwa Gazali dapat memperjakan keluar Negeri yaitu Malysia. ------------------------------------------
Bahwa benar kemudian saksi menemui Gazali kerumahnya namun tidak bertemu dan saksi berusaha untuk bertemu dengan Gazali dan selanjutnya saksi mengutaran keinginan saksi untuk bekerja di Malaysia. --------------------------
Bahwa benar selanjutnya saksi disuruh melengkapi persyaratan diantaranya KTP, Akte Kelahiran dan Kartu Keluarga untuk mengurus pasport saksi, dan saksi membayar kepada Gazali sebesar Rp. 2.500.000,- dan saksi dibuatkan pasport di Malaysia ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi tidak tahu untuk apa uang tersebut oleh Gazali. ------------
Bahwa benar jarak antara saksi mengurus pasport dengan pemberangkatan 1 minggu. -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi meminta kepada Gazali agar diperjakan sebagai buruh bangunan. ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar sarana yang digunakan ke Malysia adalah pertama nik bus, kemudian pesawat dan tiba di Kuala Lkumpur Malysia tepatnya di Pucung.
Bahwa benar saksi dibayar sebagai buruh banguna ndalam sehari dibayar 70 rinngit untuk rupiah sebesar Rp 210.000,- -------------------------------------------
Bahwa benar untuk sewa rumah menggunakan uang saksi sendiri. --------------
Bahwa benar saksi diberangkatkan ke Malaysia oleh Gazali sebelumnya tidak pernah diberi pelatihan keterampilan sebagai buruh bangunan. ------------------
Bahwa benar sebelum berangkat ke Malaysia saksi tidak pernah diberikan pendidikan sebagai TKI ------------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada saat diberangkat ke Malyasia tidak ada Dokumen apapun yang menyertai ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi oleh terdakwa tidak diberikan surat-surat apapun yang berhubungan dengan pekerjaan saksi di Malaysia. ----------------------------------
Bahwa benar saksi tidak pernah melakukan cek ksehatan sebelum berangkat ke Malaysia -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi tidak pernah dibawa ke Dinas Tenaga Kerja sebelum berangkat ke Malaysia --------------------------------------------------------------------
Bahwa benar tidak pernah ada kontrak kerja dan tidak ada perjanjian kerja dengan dengan negara Malaysia saksi hanya diberi Pasport -----------------------
Bahwa benar pasport untuk saksi di Malaysia adalah untuk lancong bukan pasport TKI dan 6 bulan kemudian saksi diadakan pemutihan bahwa saksi bisa memperpanjang bekerja dan saksi mengurusnya kepada Gazali. ----------------
Bahwa benar saksi bekerja sebagai buruh bangunan bukan mendapatkan upah dari Gazali namun dari pemilik bangunan yang disebut tekong. -----------------
Bahwa benar di Malaysia saksi ditampung di sebuah rumah ---------------------
Bahwa benar apabila buruh bangunan saksi mencari sendiri pekerjaan dan kadang dibantu Gazali.--------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Gazali tidak pernah meminta gaji saksi sebagai buruh bangunan.
Bahwa benar apabila saksi sakit Gazali yang mengantar ke RS dengan biaya sendiri ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar apabila terjadi kecelakaan maka Gazali yang mengurus -----------
Bahwa benar pernah ada Razia namun karena saksi mempunyai surat dari Keimigrasian /permig sehingga saksi tidak di tangkap. -----------------------------
Bahwa benar saksi senang bekerja di Malaysia karena kehidupan saksi berubah dari tidak punya uang, bisa punya uang dapat bangun rumah dll. -----------------
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan. -----------------------------
Saksi ABD. RAHMAN dibawah sumpah, dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi pernah ikut terdakwa ke Malaysia pada tahun 2010 dan sekarang baru pulang dari Malysia. ------------------------------------------------------
Bahwa benar di Malaysia saksi bekerja sebagai buruh bangunan. ----------------
Bahwa benar awalnya terdakwa memberitahukan kepada saksi apabila ingin bekerja di Malaysia dan Gazali memberitahukan syarat-syaratnya yaitu KTP, Akte Kelahiran dan Kartu Keluarga untuk mengurus pasport saksi, dan saksi membayar kepada Gazali sebesar Rp. 3.000.000,- dan saksi dibuatkan pasport di Malaysia ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi tidak tahu untuk apa uang tersebut oleh Gazali. ------------
Bahwa benar jarak antara saksi mengurus pasport dengan pemberangkatan 1 minggu. -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi meminta kepada Gazali agar diperjakan sebagai buruh bangunan. ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar sarana yang digunakan ke Malysia adalah pertama nik bus, kemudian pesawat dan tiba di Kuala Lkumpur Malysia tepatnya di Pucung.
Bahwa benar saksi dibayar sebagai buruh banguna dalam sehari dibayar 45 rinngit ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar untuk sewa rumah menggunakan uang saksi sendiri.--------------
Bahwa benar saksi diberangkatkan ke Malaysia oleh Gazali sebelumnya tidak pernah diberi pelatihan keterampilan sebagai buruh bangunan.-------------------
Bahwa benar sebelum berangkat ke Malaysia saksi tidak pernah diberikan pendidikan sebagai TKI ------------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada saat diberangkat ke Malyasia tidak ada Dokumen apapun yang menyertai -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi oleh terdakwa tidak diberikan surat-surat apapun yang berhubungan dengan pekerjaan saksi di Malaysia. ----------------------------------
Bahwa benar saksi tidak pernah melakukan cek ksehatan sebelum berangkat ke Malaysia -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi tidak pernah dibawa ke Dinas Tenaga Kerja sebelum berangkat ke Malaysia --------------------------------------------------------------------
Bahwa benar tidak pernah ada kontrak kerja dan tidak ada perjanjian kerja dengan dengan negara Malaysia saksi hanya diberi Pasport -----------------------
Bahwa benar pasport untuk saksi di Malaysia adalah untuk lancong bukan pasport TKI dan 6 bulan kemudian saksi diadakan pemutihan bahwa saksi bisa memperpanjang bekerja dan saksi mengurusnya kepada Gazali. -----------------
Bahwa benar saksi bekerja sebagai buruh bangunan bukan mendapatkan upah dari Gazali namun dari pemilik bangunan yang disebut tekong. -----------------
Bahwa benar di Malaysia saksi ditampung di sebuah rumah -----------------------
Bahwa benar apabila buruh bangunan saksi mencari sendiri pekerjaan dan kadang dibantu Gazali. -------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Gazali tidak pernah meminta gaji saksi sebagai buruh bangunan.
Bahwa benar apabila saksi sakit Gazali yang mengantar ke RS dengan biaya sendiri ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar apabila terjadi kecelakaan maka Gazali yang mengurus ------------
Bahwa benar pernah ada Razia namun karena saksi mempunyai surat dari Keimigrasian / permig sxehingga saksi tidak di tangkap. ---------------------------
Bahwa benar saksi senang bekerja di Malaysia karena kehidupan saksi berubah dari tidak punya uang, bisa punya uang dapat bangun rumah dll. ----------------
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan. -------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan terdakwa, pada pokoknya sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa belum pernah dihukum. --------------------------------------
Bahwa benar terdakwa sering memberangkan orang ke Malaysia.-----------------
Bahwa benar pernah ke Malaysia selama 2 (dua) bulan dan selama 2 (dua) bulan di Malaysia terdakwa sudah banyak mengenal para majikan di Kuala Lumpur
Bahwa benar para majikan meminta kepada terdakwa untuk dicarikan pekerja dari Indonesia sehingga terdakwa memenuhi permintaan tersebut. --------------
Bahwa benar karena terdakwa memberangkatkan orang ke Malysia akhirnya banyak orang mendatangi rumah terdakwa untuk meminta tolong kepada terdakwa untuk bisa diberangkatkan dan dipekerjakan ke Malaysia sebagai TKI
Bahwa benar terdakwa memberangkat WNI ke Malaysia dilakukan sendirian mulai mulai dari jadwal pemberangkatan dari Pamekasan, pengurusan pasport hingga para WNI sampai di Malaysia. ------------------------------------------------
Bahwa benar syarat-syarat yang harus untuk bekerja di Malaysia adalah KTP, KSK, Akte Lahir untuk mengurus pasport dan membayar uang kepada terdakwa sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) per orang untuk mengurus pasport, tiket bus dan tiket feri tujuan Kuala Lumpur, namun keuangannya kadang ada yang belum membayar lunas dan nantinya akan dibayar di Malaysia setelah mendapat pekerjaan. -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar orang yang akan diberangkatkan ke Malysia tidak pernah mendapatkan pelatihan keterampilan apapun dan tidak pernah dicek kesehatannya dan tidak penah dilaporkan ke Disnaker, ------------------------------
Bahwa benar Pasport yang digunakan oleh terdakwa adalah dokumen pasport untuk melancong atau kunjungan ke Malaysia dan tidak ada kontrak kerja,
Bahwa benar pekerjaan yang akan diberikan adalah buruh bangunan, cleaning service dan bekerja di Restoran dengan gaji 35 ringgit sampai 40 ringgit per hari
Bahwa benar terdakwa memberangkat orang ke Malysia sebagai TKI mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap WNI. ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar pasport yang digunakan selama di Malaysia adalah melancong bukan untuk menjadi TKI di Malysia karena apabila menggunakan pasport TKI pengurusannya lama sampai halaman/ lampiran 4 ----------------------------------
Bahwa benar apabila orang yang terdakwa bawa ke Malaysia akan pulang ke Indonesia maka terdakwa yang mengurus karena apabila pulang sendiri takut ditangkap oleh petugas. -------------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada tanggal 19 Maret 2013 terrdakwa mengangkut 60 (enam puluh) orang WNI dari terminal Pamekasan dengan tujuan Jakarta dan Malaysia dengan menggunakan kendaraan 2 (dua) Bus Pahala Kencana No. Pol : B-7698-IX dan B-7913-IW dan terdakwa pada saat itu menumpang di Bus No. Pol : B-7698-IX, --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar ke 60 (enam puluh) orang tersebut berjenis kelamin perempuan sebanyak 22 (dua puluh dua) orang dan laki-laki sebanyak 38 (tiga puluh delapan) orang, ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar dari jumlah 22 (dua puluh dua) orang perempuan dan laki-laki sebanyak 38 (tiga puluh delapan) orang terdapat 3 orang yang masih berusia dibawah umur terdiri dari 2 (dua) anak laki-laki dan 1 (satu) orang anak perempuan, ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar untuk anak-anak yang dibawah umur bukan untuk dipekerjakan di Malysia namun merupakan permintaan dari keluarganya yang ada di Malysia untuk berkumpul di Malaysia -----------------------------------------------------------
Bahwa benar ke 60 (enam puluh) orang yang akan diangkut ke Jakarta sebanyak 34 (tiga puluh empat) orang dan sesampainya dan yang akan diangkut ke Malaysia sebanyak 26 (dua puluh enam) orang, -------------------------------------
Bahwa benar untuk yang bekerja di Jakarta ditampung di Cakung Jl. Cacing Jakarta Timur di Rumah Saudara JUMA’AH dan kemudian dijemput keluarganya masing-masing. ------------------------------------------------------------
Bahwa benar yang bekerja di Malaysia ditampung di Batam di Jl. Sekupang No. 14-15 Batam di rumah ZUHRI dan di Kuala Lumpur Malaysia di tampung di Jl. Wawasan V Pujung Selangor rumah HOSNIAH dan rumah tersebut terdakwa sewa sebesar 450 ringgit selama satu bulan, ------------------------------------------
Bahwa sebelum ke 26 (dua puluh enam) orang WNI dapat bekerja di Malaysia sebagai TKI ditangkap oleh petugas Kepolisian dari Polda Jatim tepatnya di Jembatan Suramadu menuju Surabaya -----------------------------------------------
Bahwa benar terhadap barang bukti 2 buah HP adalah untuk sarana terdakwa apabila ada orang yang akan berangkat ke Malysia dan apabila akan memberangkat orang-orang ke Malaysia ---------------------------------------------
Bahwa benar terhadap barang bukti uang Rp. 25.000.000,- adalah milik terdakwa sendiri sebagai persediaan selama dalam perjalanan karena masih banyak pekerja yang belum membayar lunas kepada terdakwa. --------------------------------------
Bahwa benar terdakwa tidak ada ijin untuk memberangkat orang untuk bekerja di Malaysia -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa mempekerjakan orang ke Malysia mendapatkan untung.
Bahwa benar terdakwa menyesal atas perbuatan terdakwa dan tidak akan mengulangi perbuatan terdakwa lagi ---------------------------------------------------
Menimbang bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa : -------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah HP Nokia warna merah tipe RH 130 ---------------------------------
1 (satu) buah HP Nokia warna merah tipe RM 736 ---------------------------------
Uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) --------------------
1 (satu) lembar kwitansi pesan tiket Bis Pahala Kencana untuk 60 penumpang tertanggal 19 Maret 2013 ----------------------------------------------------------------
2 (dua) lembar tiket pesawat Lion Air An. AHMADI dan SUSMIYATI tujuan Jakarta Batam -----------------------------------------------------------------------------
Barang bukti mana telah disita secara sah menurut hukum, serta keberadaannya telah diakui oleh para saksi dan oleh Terdakwa dipersidangan, sehingga bagi Majelis Hakim dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini ; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan dihubungkan adanya barang-barang bukti yang diajukan dipersidangan, oleh Majelis Hakim akan dijadikan sebagai fakta-fakta yang terungkap dipersidangan. Terhadap fakta-fakta dipersidangan tersebut oleh Majelis Hakim akan diuraikan serta dipertimbangkan bersama-sama dengan uraian pertimbangan unsur-unsur pasal yang didakwakan; -------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan serta terlampir dalam berkas perkara ini dianggap sudah terkutip seluruhnya dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ; -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya ; -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif yaitu melakukan tindakan Pidana sebagai mana diatur dan diancam dalam dakwaan Kesatu Primair 2 UU RI No. 21 tahun 2007 , Subsidair pasal 4 UU RI No. 21 tahun 2007 Lebih Subsidair pasal 6 UU RI No. 21 tahun 2007 ATAU Kedua Primair Pasal 102 (1) huruf a UU RI No. 39 tahun 2004 Subsidair pasal 103 (1) huruf a UU RI No. 39 tahun 2004. --------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan penyusunan draft dakwaan oleh Penuntut Umum yang dibuat secara Alternatif, maka hal demikian memberikan pilihan kepada Majelis Hakim untuk menentukan pasal dakwaan yang lebih mengarah atau mendekati kepada perbuatan terdakwa yang sesuai dengan pembuktian di persidangan ; -----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memeriksa perkara ini khususnya mengenai pembuktian, maka sesuai dengan fakta hukum yang terungkap dipersidangan dakwaan kedua dari Penuntut Umum lebih mendekati sehingga Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan kedua tersebut ; ---------------------------
Menimbang, bahwa dakwaan alternatif kedua dari Jaksa Penuntut Umum berbentuk subidairitas, maka dengan demikian Majelis hakim akan mempertimbangkan dakwaan primair terlebih dahulu bila terbukti tidak perlu mempertimbangkan dakwaan subsidairdan sebaliknya bila dakwaan primair tidak terbukti, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsidair ; -------
Menimbang, bahwa dalam dakwaan kedua primair terdakwa telah didakwa melanggar pasal pasal 102 (1) huruf a UU RI No. 39 tahun 2004, dengan unsur-unsur : ---------------------------------------------------------------------------------------------
Setiap orang -----------------------------------------------------------------------------
Orang perseorangan dilarang menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di Luar Negeri ----------------------------------------------------------------
Ad. 1. Setiap orang ; ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ‘Setiap orang” yaitu siapa saja selaku subyek hukum, pemangku hak dan kewajiban yang dapat mempertanggung-jawabkan perbuatannya ; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dihadapkan oleh Jaksa Penuntut Umum orang yang bernama GHAZALI sebagai terdakwa, sebagaimana identitas dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut. Dalam kondisi sehat jasmani dan rohaninya, sehingga dapat mempertanggung-jawabkan segala perbuatannya, dan juga para saksi mengenal terdakwa dan juga pada awal persidangan terdakwa telah membenarkan seluruh identitasnya, sehingga menurut majelis tidak terjadi Error in Persona dalam perkara ini, maka dengan demikian terhadap unsur Ad. 1) sebagaimana tersebut diatas menurut Majelis telah terpenuhi ; -----------------------
Ad. 2. Orang perseorangan dilarang menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di Luar Negeri ; ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan yaitu : --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa karena terdakwa pernah ke Malaysia selama 2 (dua) bulan dan selama 2 (dua) bulan di Malaysia terdakwa sudah banyak mengenal para majikan di Kuala Lumpur dan majikan di kuala lumpur meminta kepada terdakwa untuk dicarikan pekerja dari Indonesia sehingga terdakwa memenuhi permintaan tersebut. ---------
Bahwa karena terdakwa memberangkatkan orang ke Malysia akhirnya banyak orang mendatangi rumah terdakwa untuk meminta tolong kepada terdakwa untuk bisa diberangkatkan dan dipekerjakan ke Malaysia sebagai TKI dan atas permintaan tersebut terdakwa terdakwa memberangkat WNI ke Malaysia dilakukan sendirian mulai mulai dari jadwal pemberangkatan dari Pamekasan, pengurusan pasport hingga para WNI sampai di Malaysia.---------------------------------------------
Bahwa syarat-syarat yang harus untuk bekerja di Malaysia adalah KTP, KSK, Akte Lahir untuk mengurus pasport dan membayar uang kepada terdakwa sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) per orang untuk mengurus pasport, tiket bus dan tiket feri tujuan Kuala Lumpur, namun keuangannya kadang ada yang belum membayar lunas dan nantinya akan dibayar di Malaysia setelah mendapat pekerjaan. -----------------------------------
Namun terdakwa memberangkatkan / mempekerjakan WNI ke Malysia tidak pernah diberikan pelatihan keterampilan apapun dan tidak pernah dicek kesehatannya dan tidak penah dilaporkan ke Disnaker, sedangkan Pasport yang diberikan kepada WNI adalah dokumen pasport untuk melancong atau kunjungan ke Malaysia karena tidak ada kontrak kerja dan hubungan kerja dengan negara Malaysia, dan pekerjaan yang akan diberikan kepada para WNI dimalaysia adalah buruh bangunan, cleaning service dan bekerja di Restoran dengan gaji 35 ringgit sampai 40 ringgit per hari
Bahwa terdakwa tidak menggunakan pasport untuk TKI di Malaysia namun menggunakan pasport melancong kepada para WNI karena terdakwa sudah mengetahui bahwa pengurusannya lama dan sulit dan banyak lampiran dari surat-surat untuk TKI sehingga untuk mempermudah WNI masuk Ke Malaysia sebagai TKI terdakwa membuat Pasport untuk melancong supaya tidak diketahui bahwa tujuan terdakwa memberangkatkan WNI ke Malaysia bukan untuk bekerja namun melancong dan kemudian setelah 6 bulan oleh terdakwa dimintakan surat ke Kantor Keimigrasian Malaysia untuk bisa bekerja di Malaysia. ---------------------------------
Bahwa terdakwa sudah mengetahui bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin untuk memberangkatkan WNI ke Malaysia namun terdakwa tetap melakukan pemberangkatan WNI ke Malaysia dan tidak melihat resiko yang akan terjadi di Malaysia hanya karena untuk mendapatkan keuntungan -------------------------------
Bahwa pada tanggal 19 Maret 2013 terrdakwa mengangkut 60 (enam puluh) orang WNI dari terminal Pamekasan dengan tujuan Jakarta dan Malaysia dengan menggunakan kendaraan 2 (dua) Bus Pahala Kencana No. Pol : B-7698-IX dan B-7913-IW dan terdakwa pada saat itu menumpang di Bus No. Pol : B-7698-IX, dan ke 60 (enam puluh) orang tersebut berjenis kelamin perempuan sebanyak 22 (dua puluh dua) orang dan laki-laki sebanyak 38 (tiga puluh delapan) orang, dan dari jumlah 22 (dua puluh dua) orang perempuan dan laki-laki sebanyak 38 (tiga puluh delapan) orang terdapat 3 orang yang masih berusia dibawah umur terdiri dari 2 (dua) anak laki-laki dan 1 (satu) orang anak perempuan, sedangkan untuk anak-anak yang dibawah umur bukan untuk dipekerjakan di Malysia namun merupakan permintaan dari keluarganya yang ada di Malysia untuk berkumpul di Malaysia -----------------
Bahwa ke 60 (enam puluh) orang yang akan diangkut ke Jakarta sebanyak 34 (tiga puluh empat) orang dan sesampainya dan yang akan diangkut ke Malaysia sebanyak 26 (dua puluh enam) orang, dan sesampainya di Malaysia WNI yang diberangkatkan bukan bekerja kepada terdakwa sendiri di Malaysia atau dipekerjakan kepada suatu yasayan milik Pemerintah namun dipekerjakan kepada Majikan –majikan/pihak lain yang memerlukan pekerja dari orang Indonesia, yang mana para WNI tersebut ditampung di Batam di Jl. Sekupang No. 14-15 Batam di rumah ZUHRI dan di Kuala Lumpur Malaysia di tampung di Jl. Wawasan V Pujung Selangor rumah HOSNIAH dan rumah tersebut terdakwa sewa sebesar 450 ringgit selama satu bulan, namun sebelum ke 26 (dua puluh enam) orang WNI dapat bekerja di Malaysia sebagai TKI ditangkap oleh petugas Kepolisian dari Polda Jatim tepatnya di Jembatan Suramadu menuju Surabaya beserta barang buktinya. -------------------
Bahwa terdakwa memberangkatkan WNI untuk bekerja diMalaysia bukan dipekerjakan kepada suatu yayasan milik pemerintah atau bekerja kepada terdakwa sendiri namun dipekerjakan kepada Majikan –majikan / swasta yang memerlukan pekerja dari orang Indonesia untuk dipekerjakan sebagai buruh bangunan, cleaning service dan bekerja direstoran / kepada pihak lain. --------------------------------------
Dengan demikian unsure ini tidak terpenuhi --------------------------------------
Menimbang bahwa dari pertimbangan tersebut diatas majelis berpendapat bahwa unsur Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat tidak terbukti, maka dari itu, terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kedua Primair tersebut ; -------------------
Menimbang bahwa, oleh karena dakwaan kedua Primair tidak terpenuhi, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Susidair ; ------------------------------
Menimbang, bahwa dalam dakwaan kedua subsidair terdakwa telah didakwa melanggar pasal pasal 103 (1) huruf a UU RI No. 39 tahun 2004, dengan unsur-unsur : -------------------------------------------------------------------------------------------
Setiap orang ----------------------------------------------------------------------------
Setiap orang dilarang melaksanaan penempatan TKI swasta, mengalihkan atau memindahtangankan SIPPTKI (Surat Izin Pelaksana Penempatan TKI) kepada pihak lain. -------------------------------------------------------------------------------
Ad. 1. Unsur Setiap orang ; -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur barang siapa dalam mempertimbangkan dakwaan primair majelis telah mempertimbangkan dan ternyata unsur tersebut telah terbukti, terpenuhi oleh perbuatan terdakwa, sehingga pertimbangan unsur tersebut majelis ambil alih dalam mempertimbangkan dakwaan subsidair, sehingga oleh karenanya unsur barang siapa telah terbukti dan terpenuhi oleh perbuatan terdakwa ; --------
Ad.2. unsur Setiap orang dilarang melaksanaan penempatan TKI swasta, mengalihkan atau memindahtangankan SIPPTKI (Surat Izin Pelaksana Penempatan TKI) kepada pihak lain.
Menimbang, bahwa Berdasarkan fakta dipersidangan berupa saksi, keterangan terdakwa dan adanya barang bukti yaitu : --------------------------------------------------
Bahwa karena terdakwa pernah ke Malaysia selama 2 (dua) bulan dan selama 2 (dua) bulan di Malaysia terdakwa sudah banyak mengenal para majikan di Kuala Lumpur dan majikan di kuala lumpur meminta kepada terdakwa untuk dicarikan pekerja dari Indonesia sehingga terdakwa memenuhi permintaan tersebut ; ---
Bahwa karena terdakwa memberangkatkan orang ke Malysia akhirnya banyak orang mendatangi rumah terdakwa untuk meminta tolong kepada terdakwa untuk bisa diberangkatkan dan dipekerjakan ke Malaysia sebagai TKI dan atas permintaan tersebut terdakwa terdakwa memberangkat WNI ke Malaysia dilakukan sendirian mulai mulai dari jadwal pemberangkatan dari Pamekasan, pengurusan pasport hingga para WNI sampai di Malaysia ; ---------------------
Bahwa syarat-syarat yang harus untuk bekerja di Malaysia adalah KTP, KSK, Akte Lahir untuk mengurus pasport dan membayar uang kepada terdakwa sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) per orang untuk mengurus pasport, tiket bus dan tiket feri tujuan Kuala Lumpur, namun keuangannya kadang ada yang belum membayar lunas dan nantinya akan dibayar di Malaysia setelah mendapat pekerjaan ; ----------------------------------------------------------------------------------
Namun terdakwa memberangkatkan / mempekerjakan WNI ke Malaysia tidak pernah diberikan pelatihan keterampilan apapun dan tidak pernah dicek kesehatannya dan tidak penah dilaporkan ke Disnaker /swasta, sedangkan Pasport yang diberikan kepada WNI adalah dokumen pasport untuk melancong atau kunjungan ke Malaysia karena tidak ada kontrak kerja dan hubungan kerja dengan negara Malaysia ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa memberangkatkan WNI untuk bekerja diMalaysia bukan dipekerjakan kepada suatu yayasan milik pemerintah atau bekerja kepada terdakwa sendiri namun dipekerjakan kepada Majikan –majikan / swasta yang memerlukan pekerja dari orang Indonesia untuk dipekerjakan sebagai buruh bangunan, cleaning service dan bekerja direstoran / kepada pihak lain dengan gaji 35 ringgit sampai 40 ringgit per hari ; -------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak menggunakan pasport untuk TKI di Malaysia namun menggunakan pasport melancong kepada para WNI karena terdakwa sudah mengetahui bahwa pengurusannya lama dan sulit dan banyak lampiran dari surat-surat untuk TKI sehingga untuk mempermudah WNI masuk Ke Malaysia sebagai TKI terdakwa membuat Pasport untuk melancong supaya tidak diketahui bahwa tujuan terdakwa memberangkatkan WNI ke Malaysia bukan untuk bekerja namun melancong dan kemudian setelah 6 bulan oleh terdakwa dimintakan surat ke Kantor Keimigrasian Malaysia untuk bisa bekerja di Malaysia ; -------------
Bahwa terdakwa sudah mengetahui bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin untuk memberangkatkan WNI ke Malaysia namun terdakwa tetap melakukan pemberangkatan WNI ke Malaysia dan tidak melihat resiko yang akan terjadi di Malaysia hanya karena untuk mendapatkan keuntungan ; ----------------------
Bahwa pada tanggal 19 Maret 2013 terrdakwa mengangkut 60 (enam puluh) orang WNI dari terminal Pamekasan dengan tujuan Jakarta dan Malaysia dengan menggunakan kendaraan 2 (dua) Bus Pahala Kencana No. Pol : B-7698-IX dan B-7913-IW dan terdakwa pada saat itu menumpang di Bus No. Pol : B-7698-IX, dan ke 60 (enam puluh) orang tersebut berjenis kelamin perempuan sebanyak 22 (dua puluh dua) orang dan laki-laki sebanyak 38 (tiga puluh delapan) orang, dan dari jumlah 22 (dua puluh dua) orang perempuan dan laki-laki sebanyak 38 (tiga puluh delapan) orang terdapat 3 orang yang masih berusia dibawah umur terdiri dari 2 (dua) anak laki-laki dan 1 (satu) orang anak perempuan, sedangkan untuk anak-anak yang dibawah umur bukan untuk dipekerjakan di Malysia namun merupakan permintaan dari keluarganya yang ada di Malysia untuk berkumpul di Malaysia ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ke 60 (enam puluh) orang yang akan diangkut ke Jakarta sebanyak 34 (tiga puluh empat) orang dan sesampainya dan yang akan diangkut ke Malaysia sebanyak 26 (dua puluh enam) orang, dan sesampainya di Malaysia WNI yang diberangkatkan bukan bekerja kepada terdakwa sendiri di Malaysia atau dipekerjakan kepada suatu yasayan milik Pemerintah namun dipekerjakan kepada Majikan –majikan/ swasta yang memerlukan pekerja dari orang Indonesia, yang mana para WNI tersebut ditampung di Batam di Jl. Sekupang No. 14-15 Batam di rumah ZUHRI dan di Kuala Lumpur Malaysia di tampung di Jl. Wawasan V Pujung Selangor rumah HOSNIAH dan rumah tersebut terdakwa sewa sebesar Rp. 450 ringgit selama satu bulan, namun sebelum ke 26 (dua puluh enam) orang WNI dapat bekerja di Malaysia sebagai TKI ditangkap oleh petugas Kepolisian dari Polda Jatim tepatnya di Jembatan Suramadu menuju Surabaya beserta barang buktinya ; ----------------------------------------------------
Menimbang bahwa mengenai nota pembelaan/pledoi dari Penasehat Hukum terdakwa yang menyatakan bahwa terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum dengan alasan bahwa perbuatan terdakwa adalah masih dalam taraf percobaan sebagaimana diatur dalam pasal 53 ayat (1) KUHP dimana dalam memberangkatkan 26 TKI ke Malaysia sebelum sampai diMalaysia dan bekerja sebagai TKI, terdakwa dalam perjalanannya di jembatan Suramadu telah ditangkap oleh Petugas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut : ----------------------------
Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 53 ayat (1) KUHP yang menyatakan “Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri” Majelis Hakim tidak sependapat dengan nota pembelaan/Pledoi dari Penasehat Hukum terdakwa dengan alasan bahwa permulaan pelaksanaan perbuatan adalah telah selesai yaitu dengan diberangkatkannya para pekerja sebagai TKI ke Malaysia telah dilaksanakan oleh terdakwa dengan jalan para pekerja tersebut telah diberangkatkan dengan menggunakan dua bis Pahala Kencana dan ditangkap oleh petugas dari POLDA Jatim Di jembatan suramadu kecuali apabila sebelum berangkat atau dengan kata lain bahwa perbuatan terdakwa dalam taraf persiapan dirumah terdakwa lalu terdakwa ditangkap oleh petugas hal tersebutlah yang dinamakan permulaan pelaksanaan belum selesai ; -----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas unsur kedua ini telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa dan terbukti pula secara sah menurut hukum ; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana kwalifikasi yang akan disebutkan dalam amar putusan ini ; ---------------
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut harus dipertanggung jawabkan kepadanya ; ------
Menimbang, bahwa oleh karena selama dalam persidangan tidak terungkap fakta hukum yang dapat menghapuskan kesalahan pada diri terdakwa dan terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP terhadap diri terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ; --------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa : --------------------------------
1 (satu) buah HP Nokia warna merah tipe RH 130
1 (satu) buah HP Nokia warna merah tipe RM 736
Uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)
1 (satu) lembar kwitansi pesan tiket Bis Pahala Kencana untuk 60 penumpang tertanggal 19 Maret 2013
2 (dua) lembar tiket pesawat Lion Air An. AHMADI dan SUSMIYATI tujuan Jakarta Batam
Statusnya akan ditentukan dalam amar putusan dibawa ini ; ----------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana, terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan : -------------------------------------------------------------------------------------
Hal — hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa merugikan negara
Hal - hal yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum
Terdakwa sopan dalam persidangan
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka berdasarkan pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ---------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka berdasarkan pasal 193 ayat (2) sub b KUHAP perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP, maka terhadap biaya perkara dalam perkara ini harus dibebankan kepada terdakwa ; ----------------------------------
Mengingat dan memperhatikan akan pasal 103 (1) huruf a UU RI No. 39 tahun 2004. dan UU No. 8 Tahun 1981 serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini : ----------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa GHAZALI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan kedua primair ; ---
Membebaskan terdakwa tersebut dari dakwaan kedua primair tersebut ; ----------
Menyatakan terdakwa GHAZALI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK MENEMPATKAN TKI SWASTA DI LUAR NEGERI KEPADA PIHAK LAIN “; ---------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;-------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ---------------------------------------------
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; --------------------------------
Menyatakan supaya barang bukti berupa :
1 (satu) buah HP Nokia warna merah tipe RH 130 -----------------------------
1 (satu) buah HP Nokia warna merah tipe RM 736 -----------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan --------------------------------------------------------
Uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)
Dikembalikan kepada terdakwa
1 (satu) lembar kwitansi pesan tiket Bis Pahala Kencana untuk 60 penumpang tertanggal 19 Maret 2013
2 (dua) lembar tiket pesawat Lion Air An. AHMADI dan SUSMIYATI tujuan Jakarta Batam
Terlampir dalam berkas perkara
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; --------------------------------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan pada Hari Kamis tanggal 22 Agustus 2013 dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan oleh kami : DJUANTO, SH. selaku Hakim Ketua, HERI KURNIAWAN, SH.MH dan NI LUH SUANTINI, SH.MH. masing-masing selaku Hakim anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dan Hakim-Hakim anggota tersebut dengan didampingi oleh UDARLI Panitera Pengganti dan dihadiri oleh NUR HALIFAH, SH Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa tersebut dengan didampingi oleh Penasehat Hukumnya; ----------------------
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
Ttd. Ttd.
HERI KURNIAWAN,SH.MH DJUANTO, SH.
Ttd.
NI LUH SUANTINI, SH.MH.
PANITERA PENGGANTI,
Ttd.
UDARLI
Untuk salinan yang sama bunyinya
Panitera Pengadilan Negeri Kelas I B Pamekasan
MUSTHOFA CAMAL, SH.MH.
NIP.19610421 198103 1002