33/Pid.Tipikor/2014/PN Smr
Putusan PN SAMARINDA Nomor 33/Pid.Tipikor/2014/PN Smr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Drs. H. SYAMSUL QAMAR, M.Si Bin H. A. RASYID AZIZ
1. Menyatakan terdakwa Drs. H. SYAMSUL QAMAR AR, M.Si BIN ANDI RASYID, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair ; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan terdakwa Drs. H. SYAMSUL QAMAR AR, M.Si BIN ANDI RASYID,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana TURUT SERTA MELAKUKAN KORUPSI ; 4. Menjatuhkan Pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) dan denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) denganketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana Kurungan selama 2 (dua) bulan; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan; 6. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam Tahanan Rumah Tahanan Negara;
P U T U S A N
No 33/Pid.Tipikor/2014/PN.Smr.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
| Nama lengkap | : | Drs. H. SYAMSUL QAMAR, M.Si Bin H. A. RASYID AZIZ |
| Tempat lahir | : | Sinjai-Sulawesi Selatan |
| Umur/Tgl. Lahir | : | 53 tahun / 08 Nopember 1960 |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| A g a m a | : | Islam |
| Tempat tinggal | : | Jalan Propinsi Km. 01 Rt. 05 Kelurahan Penajam Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara |
| Pekerjaan | : | PNS (Kepala Bappeda Kab. PPU) |
Terdakwa ditahan di Rutan (Rumah Tahanan Negara ) dengan surat Penahanan dari :
Penyidik tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum sejak tanggal 17 April 2014 s/d tanggal 06 Mei 2014.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda sejak tanggal 07 Mei 2014 s/d 05 Juni 2014 di Rutan Samarinda dengan Penetapan Nomor : 04/Pid.Tipikor/2014/PN.Smda tanggal 30 April 2014;
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda sejak tanggal 22 Mei 2014 s/d tanggal 20 Juni 2014 di Rutan Samarinda dengan Penetapan Nomor : 26/Pid.Tipikor/2014/PN.Smda tanggal 22 Mei 2014;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda sejak tanggal 21 Juni 2014 s/d 19 Agustus 2014 di Rutan Samarinda dengan Penetapan Nomor : 26/Pen.Pid.Tipikor/ 2014/PN.Smda. tanggal 18 Juni 2014;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda yang pertama, sejak tanggal 20 Agustus 2014 s/d 18 September 2014 di Rutan Samarinda dengan Penetapan Nomor: 68/Pen.Pid.Tipikor/ 2014/PT.KT.SMDA, tanggal 18 Agustus 2014;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda yang kedua, sejak tanggal 20 September 2014 s/d 18 Oktober 2014 di Rutan Samarinda dengan Penetapan Nomor: 80/Pen.Pid.Tipikor/ 2014/PT.KT.SMDA, tanggal 08 September 2014;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya ARJUNAWAN, SH, selaku Advokat/Penasihat Hukum, yang berkantor pada Kantor Advokat ” AL – ARJ & REKAN “, yang beralamat di Jalan Gunung Pegat No.59 RT.40, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tertanggal 10 Juni 2014, kemudian terdakwa menambahkan Penasihat Hukumnya masing-masing R WAHYU WIBIHASMARA, SH dan ERNAWAN LISTIYANTO, SH kesemuanya para Advokat pada Kantor Advokat-Konsultan Hukum “ R WAHYU WIBIHASMARA “ beralamat di Pondok Karya Agung RC 21 Kota Balikpapan, bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal, 18 September 2014.
PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI TERSEBUT :
Telah Membaca ;
Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi yang dibuat oleh Kejaksaan Negeri Penajam, Nomor: 02/Q.4.2 2/Fd.1/4/2014;
Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Nomor : B-1004/Q.4.22/Ft.1/05/2014, tanggal 14 Mei 2014;
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, No.33/Pid.Tipikor/2014/PN-Smr, tanggal 26 Mei 2014, tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Surat Penetapan Hakim Ketua Majelis, No.33/Pid.Tipikor/2014/PN-Smda, tanggal 28 Mei,tentang Penentuan hari sidang pertama untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Telah mendengar :
Pembacaan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Keterangan para saksi, ahli, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan Penuntut Umum ke persidangan;
Pembacaan Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum NO. REG. PERKARA:PDS-02/PPU/04/2014, tanggal 26 September 2014, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa Drs. H. SYAMSUL QAMAR, M. Si Bin H. A. RASYID AZIZ terbukti bersalah melakukan tindak pidana ”secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Primair .
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Drs. H. SYAMSUL QAMAR, M. Si Bin H. A. RASYID AZIZ dengan Pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa untuk tetap ditahan dan pidana Denda sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) SUBSIDAIR 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Rangkap Surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 994 / 017 / KEU / 2008 Tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Penatausahaan Keuangan Daerah Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2008
1 (satu) bundel Dokumen Pembebasan Tanah Lokasi Pembangunan Ruah Keluarga Miskin dan Pasilitasnya (An. Kasman – Rp.6.789.640.000.00)
1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 522.105 / 147 / 2009 Tentang Perubahan Lampiran Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 522.105 / 223 / 2007 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum di Kabupaten Penajam Paser Utara ;
1 (satu) bundel Fotocopy Dokumen Pembebasan Tanah Lokasi Pembangunan Rumah Keluarga Miskin Rumah Murah (An. Kasman – Rp.6.789.640.000.00) Tahun Anggaran 2011.
1 (satu) Surat Kuasa atas Nama Kasman memberikan Kuasa kepada Kasim Assegaf, SE Untuk mengurus pembebasan ganti rugi / santunan tanah
1 (satu) Surat Kuasa atas Nama Jamhuri memberikan Kuasa kepada Kasim Assegaf, SE Untuk mengurus pembebasan ganti rugi / santunan tanah
1 (satu) Surat Kuasa atas Nama Tukang Laicang memberikan Kuasa kepada Kasim Assegaf, SE Untuk mengurus pembebasan ganti rugi / santunan tanah
1 (satu) Surat Kuasa atas Nama Darwis memberikan Kuasa kepada Kasim Assegaf, SE Untuk mengurus pembebasan ganti rugi / santunan tanah
1 (satu) Surat Kuasa atas Nama Ardi Rahman memberikan Kuasa kepada Kasim Assegaf, SE Untuk mengurus pembebasan ganti rugi / santunan tanah
1 (satu) Surat Kuasa atas Nama H.Hamidong memberikan Kuasa kepada Kasim Assegaf, SE Untuk mengurus pembebasan ganti rugi / santunan tanah
1 (satu) Surat Kuasa atas Nama Arbayah memberikan Kuasa kepada Kasim Assegaf, SE Untuk mengurus pembebasan ganti rugi / santunan tanah
1 (satu) 1 (satu) Surat Perjanjian Kesepakatan atas Nama Kasman memberikan Kuasa kepada Kasim Assegaf, SE Untuk menjualkan sebidang tanah
1 (satu) 1 (satu) Surat Perjanjian Kesepakatan atas Nama Jamhuri memberikan Kuasa kepada Kasim Assegaf, SE Untuk menjualkan sebidang tanah
1 (satu) 1 (satu) Surat Perjanjian Kesepakatan atas Nama Tukang Laicang memberikan Kuasa kepada Kasim Assegaf, SE Untuk menjualkan sebidang tanah
1 (satu) 1 (satu) Surat Perjanjian Kesepakatan atas Nama Darwis memberikan Kuasa kepada Kasim Assegaf, SE Untuk menjualkan sebidang tanah
1 (satu) 1 (satu) Surat Perjanjian Kesepakatan atas Nama Ardi Rahman memberikan Kuasa kepada Kasim Assegaf, SE Untuk menjualkan sebidang tanah
1 (satu) 1 (satu) Surat Perjanjian Kesepakatan atas Nama Arbayah memberikan Kuasa kepada Kasim Assegaf, SE Untuk menjualkan sebidang tanah
1 (satu) bundel Fotocopy Petikan Surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor : 821/001/ SK-BUP / II /2009 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Struktural ;
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Surat Nomor : 400.12/271/44.12/2010 tentang Advis Teknis dalam rangka penetapan Lokasi Pembangunan Rumah Miskin / Rumah Murah dan Fasilitas Lainnya ;
1 (satu) Rangkap Fotocopy Legalisir Surat Nomor : 050 /32.47/Fp-Bapp/VIII/2010 tentang Advis Teknis dalam rangka penetapan Lokasi Pembangunan Rumah Miskin / Rumah Murah dan Fasilitas Lainnya ;
1 (satu) bundel Fotocopy Legalisir Surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor : 552.105/147/2009 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor : 552.105/223/2007 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum di Kabupaten Penajam Paser Utara;
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir SK Penetapan Lokasi Untuk Lokasi Pembangunan Rumah Keluarga Miskin / Rumah Murah dan Fasilitas Lainnya.
1 (satu) lembar fotocopy petikan keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor : 821/076/SK-BUP/X/2010 tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural.
1 (satu) bundel Laporan Penilaian Harga Tanah Untuk Kepentingan Ganti Rugi di Pemerintahan Kabupaten Penajam Paser Utara dengan No : LAP : 483/SIH-PN/18/08/2010 dan No : FILE : 483/SIH-PN/VIII/2010 tanggal 18 Agustus 2010;
1 (satu) lembar Surat Keputusan Kepala BPN RI Nomor : 100/KEP-13.1/XII/2009 tanggal 28 Desember 2009 Tentang Pemberian Lisensi Lembaga Penilai Harga Tanah;
1 (satu) lembar Surat Keputusan Kepala Badan BPN RI Nomor : 237/KEP-13.1/IV/2011 tanggal 20 Juni 2011 Tentang Perluasan Wilayah Kerja Lembaga Penilai Harga Tanah;
2 (dua) lembar Salinan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 141/KM.1/2009 tanggal 10 Februari 2009 Tentang Izin Usaha Kantor Jasa Penilai Publik SIH WIRYADI Dan Rekan.
2 (dua) lembar salinan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 101/Km.1/2009 tanggal 29 Januari 2009 Tentang Izin penilai publik bidang jasa penilaian properti (P) Drs. SIH WIRYADI, M.Si.
1 (satu) Rangkap Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor : 522.105/147/2009 Tentang Perubahan Lampiran Keputusan Bupati Penajam Paser Utara
1 (satu) Lembar Tanda Terima Nomor : 580 / 09/Peng / PPT-PPU/2011 Tanggal 04 – 08- 2011
1 (satu) Lembar Berita Acara Hasil Pengumuman Oleh Lurah Nipah-Nipah Atas Nama ABDULLAH
1 (satu) Lembar Berita Acara Hasil Pengumuman Surat Oleh Kepala BPN Kab. PPU An. Said Ambri, SH Tanggal 12 Agustus 2011.
1 (satu) Rangkap Keputusan Panitia Pengadaan Tanah Kab PPU Tentang Penetapan Besarnya ganti Rugi Tanah Nomor:580/08/KPTS/PPT-PPU/2011.
1 (satu) Rangkap Lampiran Keputusan Tentang Besar Ganti Rugi Yang Diterima Masyarakat Nomor:580/08/KPTS/PPT-PPU/2011.
1 (satu) Rangkap Berita Acara Keputusan Besarnya Ganti Rugi Santunan Tanah Serta Lampiran Daftarnya Tanggal 15 Agustus 2011.
1 Rangkap Pengumuman No. 580/08/KPTS/PPT-PPU/2011, Tanggal 04 Agustus 2011.
1 (Satu) Lembar Peta Bidang Tanah
1 (satu) Rangkap Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Tentang Penetapan Lokasi Tanah An. Pemerintah Kab. PPU Untuk Pembangunan Rumah Murah Keluarga Miskin /Rumah Murah Dan Fasilitas Lainnya Nomor : 593.33/253/2011 Tanggal 03 Agustus 2011.
1 (satu) Rangkap Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah, Melepaskan Penguasaan Atas Tanah Negara Tanggal 18 Agustus 2011.
1 (satu) Rangkap Surat Pernyataan Penguasaan Tanah Oleh Pemilik Lahan (Seluruhnya)
1 (satu) Rangkap Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah/Melepaskan Penguasaan Atas Tanah Negara Oleh Pemilik Lahan (Seluruhnya).Tanggal 18 Agustus 2011.
1 (satu) Lembar Surat Keterangan Ahli Waris Keterangan Kematian An. Pende.
1 (satu) Rangkap Telaah Staf Oleh Kabag Pemerintahan. Tanggal 22 Agustus 2011
1 (satu) Rangkap Surat Kuasa : Jamhuri, Arbayah, Darwis, Tuakang Laicang, Hamidong, pada Kasman Untuk Menerima Pembayaran / Ganti Rugi Pada Kasman.Tanggal 22 Agustus 2011.
1 (satu) Lembar SPP-LS Serta Rincian Pengumuman Dokumenya.Tanggal 23 Agustus 2011.
1 (satu) Lembar Surat Pengantar LPP-LS Tanggal 23 Agustus 2011.
1 (satu) Lembar Bukti Pengeluaran LS-(SPP-LS) tanggal 23 Agustus 2011.
1 (satu) Lembar SPM Oleh KPA An. Himawan Tanggal 23 Agustus 2011.
1 (satu) Lembar Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP Oleh PPK An. Mardikun.
1 (satu) Lembar SP2D diTanda Tanganin Drs. H. Tasmad Hariadi
1 (satu) Rangkap Advis Teknis Oleh Bappeda Kab. PPU Perihal : Advis Teknis Untuk Lokasi Rumah Murah Keluarga Miskin Atau Rumah Murah dan Fasilitas Lainnya. Tanggal 04 Agustus 2010
1 (satu) Rangkap Advis Teknis Oleh Bappeda Kab. PPU Nomor 050/31.47/F6-Bapp/VIII/2010.Tanggal 04 Agustus 2010.
1 (satu) Rangkap DPA-SKPD Pengadaan Tanah Tahun 2011.
1 (satu) Rangkap SK Panitia Pelelangan Untuk Pejabat Penilaian Publik Tahun 2011
1 (satu) Rangkap DPA-SKPD Untuk Pejabat Penilaian Publik Tahun 2010.
1 (satu) Bundel Dokumen Hasil Proses Pelelangan dan Kontrak Dengan KJPP Sih Wiryadi dan Rekan T.A 2010.
1 (satu) Rangkap Berita Acara Ganti Rugi Nomor : 580/08/BA/PPT-PPU/2011
1 (satu) Rangkap Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang Dan Jasa (SPP-LS Barang Dan Jasa ) (Ringkasan Kegiatan) Nomor 00465/08/BA/PPT-PPU/2011.
1 (satu) Rangkap Advis Teknis BPN Nomor : 400/12/27 44.12/2010.
1 (satu) buku agenda kerja tahun 2009 warna hitam.
1 (satu) buku agenda kerja tahun 2010 warna coklat.
1 (satu) bundel surat penggantian penawaran tanah 03 Juli 2006 tanggal 15 Januari 2010 yang ditandatangani oleh MUNDARI, S.
1 (satu) realisasi pengadaan tanah tahun 2003-2009.
1 (satu) bundel proposal pengajuan lahan di Kelurahan Nipah-Nipah Kec. Penajam Kab. PPU perihal penawaran lahan yang ditandatangani oleh pemohon H. ABDUL RAIS tanggal 12 Januari 2009 (fotocopy).
1 (satu) map peninjauan lokasi guna pembuatan advis teknis.
1 (satu) map hijau data tanah tahun 2008-2011.
1 (satu) bundel peraturan Bupati PPU no. 9 tahun 2009 o. 32 tahun 2009.
1 (satu) surat dan proposal masuk tahun 2010-2011
2 (dua) unit CPU.
1 (satu) copy advis teknis untuk lokasi rumah keluarga miskin/ rumah murah dan fasilitas lainnya tanggal 04 Agustus 2010.
1 (satu) map merah SK penunjukan lokasi.
1 (satu) bundel copy konsultasi pelaksanaan lelang pengadaan jasa. 1 (satu) copy keputusan ketua panitia pengadaan tanah tentang pembentukan satuan tugas tahun 2010 .
1 (satu) copy keputusan ketua panitia pengadaan tanah tentang pembentukan satuan tugas tahun 2010
1 (satu) keputusan Bupati PPU No. 522.105/147/2009 .
1 (satu) perintah penugasan No. SPP/I/I/PPT/2010 .
1 (satu) keputusan ketua panitia pengadaan tanah No. SK/02/PPI/II/2010 .
1 (satu) Keputusan Bupati PPU No. 593.33/253/2011 .
1 (satu) pembayaran jasa penilai harga tanah untuk kepentingan umum tahun anggaran 2010 .
1 (satu) dokumen pembebasan lahan tahun 2011 .
1 (satu) SPM tahun 2011 tanggal 28 Agustus 2011 .
1 (satu) SK penetapan untuk lokasi pembangunan rumah miskin (telaahan staf) .
1 (satu) SP2D tanggal 24 Agustus 2011 .
1 (satu) unit Laptop merk Toshiba warna silver abu-abu serta charger.
1 (satu) copy RPJMD tahun 2009-2013 (draf).
1 (satu) proposal pembebasan lahan dari Kasim assegaf.
1 (satu)laporan penilaian aset tanah dan bangunan ex-kantor.
1 (satu) proposal pengajuan dan penawaran tanah.
1 (satu) Peraturan Bupati No. 1 tahun 2010.
1 (satu) bundel Peraturan Bupati Penajam Paser Utara No.32 tahun 2009 tentang tugas pokok, fungsi dan rincian tugas sekretaris Daerah Kab. PPU.
Seluruhnya dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain pada kasus yang sama (split).
Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH) .
Telah mendengar pembacaan Nota Pembelaan secara tertulis dari Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa masing-masing tertanggal 07 Oktober 2014, yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :“ Membebaskan terdakwa Drs. H. SYAMSUL QAMAR, M. Si Bin H. A. RASYID AZIZ dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya, sedangkan dari Penasihat Hukum terdakwa pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menerima pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa Drs. H. SYAMSUL QAMAR, M.SI Bin H. A. RASYID AZIZ.
Menyatakan Terdakwa Drs. H. SYAMSUL QAMAR, M.SI Bin H. A. RASYID AZIZ. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Membebaskan Terdakwa Drs. H. SYAMSUL QAMAR, M.SI Bin H. A. RASYID AZIZ. dari segala Dakwaan.
Mengembalikan dan merehabilitasi nama baik Terdakwa pada harkat dan martabatnya semula.
Menyatakan barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini dikembalikan kepada yang berhak.
Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Telah mendengar Replik secara lisan dari Jaksa Penuntut Umum tertanggal 07 Oktober 2014, yang pada pokoknya menyatakan tetap dengan tuntutan pidananya dan Duplik secara lisan dari Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa tertanggal 07 Oktober 2014, menyatakan tetap dengan nota pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Penuntut umum, dengan surat dakwaannya tertanggal 17 April 2014 No. Reg. Perkara: PDS- 02/PPU/04/2014, telah mendakwa Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagai berikut:
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa Drs. H. SYAMSUL QAMAR, M. Si Bin H. A. RASYID AZIZ selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Penajam Paser Utara, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kab. PPU No. 821/001/SK-BUP/II/2009 tanggal 12 Pebruari 2009 sekaligus sebagai anggota Panitia Pengadaan tanah berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kab. Penajam Paser Utara No. 522.105/147/2009 Tanggal 23 Juni 2009 Tentang Perubahan Lampiran Surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara No. 522.105/223/2007 Tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum di Kabupaten Penajam Paser Utara, bersama-sama dengan saksi Drs. H. SUTIMAN, MM Bin KARYO LESONO (alm), selaku Sekretaris Daerah Kab. PPU yang diangkat berdasar Surat Keputusan Bupati Kab. PPU Nomor : 821.2/927/VII/2004 tanggal 23 Juli 2004,sekaligus sebagai Ketua Panitia Pengadaan tanah berdasarkan : Surat Keputusan Bupati Kab. Penajam Paser Utara No. 522.105/147/2009 Tanggal 23 Juni 2009 Tentang Perubahan Lampiran Surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara No. 522.105/223/2007 Tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum di Kabupaten Penajam Paser Utara, yang juga digunakan sebagai dasar kepanitiaan pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah, keluarga miskin dan fasilitas lainnya, dimana saksi menjabat sebagai ketua panitia pengadaan, sekaligus sebagai pengguna anggaran proyek pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah, keluarga miskin dan fasilitas lainnya yang menggunakan APBD Kab. PPU TA. 2011 senilai Rp. 6.789.640.000,- (enam milyar tujuh ratus delapan puluh Sembilan juta enam ratus empat puluh ribu rupiah), saksi Drs. H. ABDUL ZAMAN, MSi Bin MUHAMMAD ARIEF (alm), selaku Asisten I Pemerintahan pada sekretariat daerah Kabupaten Penajam Paser Utara berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kab. PPU No. 821/001/SK-BUP/II/2009 tanggal 12 Pebruari 2009, serta sebagai Wakil Ketua panitia pengadaan tanah, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kab. Penajam Paser Utara No. 522.105/147/2009 Tanggal 23 Juni 2009, serta saksi SAID AMBRI, SH Bin ALI (alm), selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor : SK.214.421.23-127 Tanggal 26 Maret 2007 serta sebagai sekretaris merangkap anggota panitia pengadaan tanah, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kab. Penajam Paser Utara No. 522.105/147/2009 Tanggal 23 Juni 2009, serta Anggota panitia pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah, keluarga miskin dan fasilitas lainnya, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kab. Penajam Paser Utara No. 522.105/147/2009 Tanggal 23 Juni 2009 meliputi : Saksi HIMAWAN YOKOMINARNO,S.Sos Bin SUKARNO (alm), selaku Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara berdasar Surat Keputusan Bupati Kab. PPU No.821/001/SK-BUP/II/2009 tanggal 12 Pebruari 2009, serta sebagai Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada proyek pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah, fasilitas lainnya yang menggunakan APBD Kab.PPU TA.2011, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kab. PPUNomor : 910 / 38 / 2011 Tanggal 14 Maret 2011,saksi Drs. ALI RAHMAN Bin ABDUL MANAN SUWANDI, selaku kepala bagian Perlengkapan pada Sekretariat Daerah Kab. PPU yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kab. PPU Nomor 821/076/SK-BUP/X/2010 tanggal 11 Oktober 2010, saksi HENI SUSANTO, SH,MHum Bin PARDI, selaku kepala bagian hukum berdasar Surat Keputusan Bupati Kab. PPU Nomor 821/598/ORG-PEG/X/2008 tanggal 8 Oktober 2008, saksi Drs. KHAERUDDIN, MAP Bin H. UMAR PAGULING, selaku Camat Penajam Kab. PPU yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kab. PPU No.821/076/SK-BUP/X/2010 Tanggal 11 Oktober 2010, dan saksi ABDULLAH Bin YAPPA (alm), selaku Lurah Nipah-Nipah Kecamatan Penajam Kab.PPU, yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kab. PPU Nomor : 821 / 153 / SK – BUP/ XI /2009 Tanggal 04 Nopember 2009serta bersama-sama saksi KASIM ASSEGAF, SE BIN AMBO TANG, saksi ZAINAL ARIFIN BIN SYAMSUDIN (alm), dan saksi AKBAR,S.Sos Bin H.AIDIL, selaku Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Pertanahan pada bagian pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara (Kab.PPU) yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati PPU No. SK.823.3/008/BKD/IX-2010, tanggal 30 September 2010, serta selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) proyek pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah, keluarga miskin dan fasilitas lainnya, berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Daerah Kab. PPU No. 910/4/2011, tanggal 11 Pebruari 2011, (masing-masing diajukan dalam penuntutan secara terpisah), antara tahun 2010 sampai dengan tahun 2011 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2010 sampai dengan tahun 2011, bertempat di Kabupaten Penajam Paser Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat, atau beberapa tempat lain, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kalimantan Timur pada Pengadilan Negeri Samarinda,yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kab. Penajam Paser Utara No. 522.105/147/2009 Tanggal 23 Juni 2009 Tentang Perubahan Lampiran Surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara No. 522.105/223/2007 Tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum di Kabupaten Penajam Paser Utara, terdapat kepanitiaan untuk pengadaan tanah di Kab. PPU yang terdiri dari :
| No. | Nama | Jabatan Struktural | Jabatan Panitia Pengadaan (Panitia 9) |
| 1. | Drs. H. Sutiman,MM | Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara | Ketua |
| 2. | Drs. H. Abdul Zaman M.Si | Asisten Pemerintahan Setda. Kabupaten Penajam Paser Utara | Wakil Ketua |
| 3. | Said Ambri, SH. | Kepala BPN Kabupaten Penajam Paser Utara | Sekretaris Merangkap Anggota |
| 4. | Drs.H.A.Syamsul Qamar AR,M,Si | Kepala BAPPEDA Kabupaten Penajam Paser Utara | Anggota |
| 5. | Himawan S. Sos | Kepala Bagian Pemerintahan Setda. Kabupaten Penajam Paser Utara | Anggota |
| 6. | Drs. Ali Rahman | Kepala Bagian Perlengkapan Setda. Kabupaten Penajam Paser Utara | Anggota |
| 7. | Heni Susanto, SH.M.Hum. | Kabag Hukum | Anggota |
| 8. | Drs. Khaeruddin, MAP | Camat Penajam | Anggota |
| 9. | Abdullah | Lurah Nipah-Nipah | Anggota |
Bahwa berdasarkan APBD 2010 Kab. Penajam Paser Utara, terdakwa Drs. H. SYAMSUL QAMAR, M. Si Bin H. A. RASYID AZIZ selaku Kepala Bappeda Kab. Penajam Paser Utara membuat surat perihal Kebutuhan Lahan Untuk Sarana Pemerintahan yang ditujukan kepada Bupati Penajam Paser Utara pada tanggal 27 Januari 2010. Melalui surat tersebut, terdakwa Drs. H. SYAMSUL QAMAR, M. Si Bin H. A. RASYID AZIZ mengusulkan prioritas pengadaan lahan ± 20 Ha untuk :
- Rumah jabatan Bupati ;
- Rumah jabatan Wakil Bupati ;
- Lamin ;
- Gues House ;
- Graha Pemuda;
- Rumah Jabatan Muspida.
Sekitar awal tahun 2010, saksi KASIM ASSEGAF, SE BIN AMBO TANG, mendapat informasi dari terdakwa Drs. H. SYAMSUL QAMAR AR, Msi BIN ANDI RASYID, selaku kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten Penajam Paser Utara (Bappeda), bahwa pemerintah kabupaten Penajam Paser Utara memiliki program pembangunan kedepannya untuk pembangunan perumahan dinas untuk jajaran muspika PPU, green house, rumah adat (lamin), yang tentunya membutuhkan lahan untuk pembangunannya.
Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya saksi KASIM ASSEGAF, SE BIN AMBO TANG mengajukan surat kepada Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara Cq bagian pemerintahan, tertanggal 03 Februari 2010, perihal menawarkan sebidang tanah untuk pembangunan perumahan dinas jajaran muspika PPU, green house, rumah adat (lamin), dengan tembusan kepada ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Kepala Bappeda Kab. PPU, Kepala BPN PPU, dan Asisten I pemerintahan Kab. PPU.
Bahwa terdakwa Drs. H. SYAMSUL QAMAR, M. Si Bin H. A. RASYID AZIZ selaku Kepala Bappeda Kab. PPU pernah menerima tembusan surat yang diajukan saksi KASIM ASSEGAF, SE kepada Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara Cq bagian pemerintahan, tertanggal 03 Februari 2010, perihal menawarkan sebidang tanah untuk pembangunan perumahan dinas jajaran muspika PPU, green house, rumah adat (lamin).
Bahwa atas surat yang diajukan saksi KASIM ASSEGAF,SE tersebut, ditindaklanjuti oleh saksi Drs. H.ABDUL ZAMAN, MSi Bin MUHAMMAD ARIEF (alm) selaku asisten pemerintahan pada sekretariat daerah Kab. PPU, untuk memproses usul penetapan lokasi pembangunan rumah dinas bupati dan muspida dan diteruskan kepada saksi HIMAWAN YOKOMINARNO Bin SUKARNO, selaku kepala bagian pemerintahan untuk diajukan advis teknis pada instansi terkait yaitu Bappeda kab. PPU dan BPN Penajam.
Selanjutnya saksi HIMAWAN YOKOMINARNO Bin SUKARNO selaku Kepala Bagian Pemerintahan Setda. Kabupaten Penajam Paser Utara memproses surat dari saksi KASIM ASSEGAF tersebut, berdasarkan disposisi saksi Drs. H.ABDUL ZAMAN,MSi Bin MUHAMMAD ARIEF (alm) yang kemudian diterbitkan surat Nomor : 100/70/Pem/IV/2010 tanggal 12 April 2010, perihal advis teknis dalam rangka penetapan lokasi pembangunan rumah keluarga miskin/rumah murah dan fasilitas lainnya, yang ditandatangani oleh saksi Drs. H. Sutiman, MM selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara dan ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Penajam Paser Utara dan kepala Bappeda Kabupaten Penajam Paser Utara.
Bahwa terdakwa Drs. H. SYAMSUL QAMAR, M. Si Bin H. A. RASYID AZIZ beserta Panitia Pengadaan Tanah lainnya yang memerlukan tanah tidak pernah melaksanakan penyuluhan untuk menjelaskan manfaat, maksud dan tujuan pembangunan kepada masyarakat serta dalam rangka memperoleh kesediaan dari para pemilik tanah.
Bahwa selanjutnya, saksi SAID AMBRI, SH BIN ALI (alm) selaku Kepala BPN Penajam menugaskan staff BPN untuk melakukan pengukuran lahan, melalui surat tugas nomor 206/92/BPN-44.12/2010 tanggal 21 April 2010, untuk lokasi pembangunan rumah keluarga miskin/rumah murah dan fasilitas lainnya, yang terletak di Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, yang akan dibebaskan oleh pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang hasilnya berupa peta bidang tanah seluas ± 20 Ha .
Bahwa pada tanggal 24 Juni 2010, saksi HIMAWAN YOKOMINARNO, S.Sos BIN SUKARNO selaku Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kab. PPU sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan surat Keputusan Bupati Kab. PPU Nomor : 910 / 32 / 2010 Tanggal 2 Maret 2010dalam pengadaan penilai public (kantor jasa penilai public atau disingkat KJPP) untuk menilai harga lahan di wilayah Kab.PPU TA.2010, menunjuk lembaga penilai harga tanah KJPP SIH WIRYADI DAN REKAN yang dipimpin oleh sdr. Sih Wiryadi, SE, M,Si. MAPPI (Cert) yang sudah mendapat lisensi dari kepala badan pertanahan nasional Republik Indonesia nomor : 100/KEP-13.1/XII/2009 tanggal 28 Desember 2009 dengan wilayah kerja meliputi Provinsi Kalimantan Timur, serta menandatangani surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan (kontrak), nomor : 027/137/PEM/VI/2010 tanggal 24 Juni 2010, dengan nilai kontrak Rp. 345.765.000,- (tiga ratus empat puluh lima juta tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah) perihal paket pekerjaan penilaian harga tanah di pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Menindaklanjuti permintaan advis teknis yang diajukan oleh sekretariat daerah Kab. PPU tersebut, terdakwa Drs. H. SYAMSUL QAMAR AR, M.Si BIN ANDI RASYID selaku kepala Bappeda Kab. PPU menerbitkan advis teknis tanggal 04 Agustus 2010, melalui surat nomor : 050/32.47/Fp-Bapp/VIII/2010, yang intinya sebagai berikut:
| 1. | Letak tanah | : | Kelurahan Nipah-nipah Kecamatan Penajam. |
| 2. | Luas tanah | : | ± 20 Ha (peta terlampir). |
| 3. | Status tanah | : | Penguasaan/penggarapan tanah negara oleh masyarakat. |
| 4. | Existing lokasi | : | Tanah kosong, kebun campuran dan semak, melewati jalur pipa pertamina |
| 5. | RTRW Kabupaten Penajam Paser Utara | : | Kawasan tanaman pangan lahan kering |
| 6. | RTRW Provinsi Kalimantan Timur | : | Kawasan budidaya non kehutanan (KBNK) |
Bahwa pada tanggal 18 Agustus 2010, sdr. Sih Wiryadi, SE, M,Si. MAPPI (Cert), selaku pimpinan KJPP Sih Wiryadi dan Rekan, melaporkan hasil pekerjaannya kepada Bupati Kab. PPU, melalui laporan penilaian harga tanah untuk kepentingan ganti rugi di Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur yang diterbitkan oleh kantor penilai publik Sih Wiryadi dan Rekan, tertanggal 02 Agustus 2010, nilai pasar nyata tanah untuk rencana pembangunan rumah dinas jajaran Muspika Penajam Paser Utara, green house dan rumah adat (lamin) di Kelurahan Nipah-Nipah Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur adalah Rp. 81.000,00/ m2 (delapan puluh satu ribu rupiah per meter persegi).
Bahwa atas permintaan advis teknis yang diajukan oleh Sekretariat Daerah tersebut, saksi SAID AMBRI, SH BIN ALI (alm), selaku kepala BPN Penajam Paser Utara menerbitkan advis teknis melalui surat nomor : 400.12/271/44.12/2010 tanggal 04 Oktober 2010, yang intinya sbb :
Bahwa pada tahun anggaran 2011, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara memiliki program pengadaan tanah atau pembebasan lahan, yang tertuang dalam daftar pelaksanaan anggaran (DPA) – satuan kerja perangkat daerah (SKPD)sekretariat daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 917/061/DPA-SKPD/KEU/I/2011 tanggal 3 Januari 2011 yaitu untuk trasejalan, pelebaran jalan, bidang pendidikan, kesehatan, pertanian, coastal road, kawasan pemerintahan, pariwisata, bendungan), dengan nilai total anggaran, sebesar Rp 29.500.000.000,00. (dua puluh sembilan milyar lima ratus juta rupiah).
Bahwa saksi KASIM ASSEGAF,SE telah mengetahui nilai atau harga penilaian tanah, yang berlokasi di Kelurahan Nipah-Nipah Kecamatan Penajam sekitar depan kantor Kejaksaan Negeri Penajam dan Polres PPU, wilayah peruntukan pembangunan rumah dinas Muspika, rumah adat lamin, green house, berdasarkan penilaian harga tanah yaitu Rp. 81.000,-/m² dari KJPP Sih Wiryadi dan Rekan tersebut dari saksi AKBAR,S.Sos BIN H.AIDIL selaku kepala sub bagian pengukuran tanah pada Bagian Pemerintahan Sekretariat Kab. PPU.
Bahwa pada tanggal 02 Mei 2011, saksi KASIM ASSEGAF,SE bersama dengan saksi AKBAR, S.Sos BIN H.AIDIL membuat surat kuasa masing-masing antara saksi KASIM ASSEGAF,SE selaku pihak penerima kuasa untuk menjualkan atau melakukan pengurusan proses ganti rugi lahan dari para pemegang hak atas tanah yaitu : Kasman, Ardi Rahman, Arbayah, Jamhuri, Tukang Laicang, Darwis dan Hamidong, tanpa dibuat di hadapan notaris, dan tidak disaksikan di depan kepala desa atau setarafnya dan camat setempat.
Bahwa saksi KASIM ASSEGAF, SE bersama dengan saksi AKBAR, S.Sos BIN H.AIDIL pada tanggal yang sama yaitu 02 Mei 2011, juga membuat surat kuasa kesepakatan harga antara saksi KASIM ASSEGAF,SE dengan para pemegang hak atas tanah tersebut seharga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) /meter ².
Bahwa saksi KASIM ASSEGAF, SE bersama dengan saksi Drs. H. SUTIMAN, MM BIN KARYO LESSONO (alm), saksi Drs. H. ABDUL ZAMAN, MSi BIN MUHAMMAD ARIF (alm), saksi HIMAWAN YOKOMINARNO, S.Sos BIN SUKARNO, saksi HENI SUSANTO, SH, MHum BIN PARDI, saksi Drs. KHAERUDDIN,MAP BIN UMAR PAGULLING, saksi ABDULLAH, saksi AKBAR, S.Sos BIN H.AIDIL mengakui telah melakukan kesepakatan atau setidak-tidaknya suatu kesefahaman bahwa harga lahan yang akan diganti rugi dalam proyek pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah, keluarga miskin dan fasilitas lainnya tersebut adalah senilai Rp.55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) / m² (per meter persegi), serta mengetahui bahwa saksi KASIM ASSEGAF,SE telah membuat kesepakatan harga dengan para pemegang hak atas tanah yang akan diganti rugi atau dibebaskan seharga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah)/m² (per meter persegi), atau setidak-tidaknya memahami bahwa terdapat selisih antara harga ganti rugi yang ditetapkan pemerintah kab. PPU dengan yang akan dibayarkan pada masyarakat pemegang hak atas tanah.
Bahwa pada tanggal 03 Agustus 2011, Bupati Kab. PPU atas nama H. ANDI HARAHAP, S.Sos, menerbitkan Surat Keputusan Nomor 593.33/253/2011 tentang Penetapan Lokasi Tanah atas nama Pemerintah Kabupaten PPU untuk Pembangunan Rumah Keluarga miskin/Rumah Murah dan Fasilitas Lainnya yang terletak di Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam Kabupaten PPU, seluas ± 20 hektar atau ± 200.000 m², berikut lampiran peta yang juga ditandatangani oleh H. ANDI HARAHAP, S.Sos, dengan tembusan surat kepada : gubernur Provinsi Kaltim, Ketua DPRD kab. PPU, KaKanwil BPN Prov. Kaltim, Inspektur Inspektorat Kab. PPU, kepala Bappeda Kab. PPU, Ka.Kan Pertanahan Kab. PPU, camat Penajam, dan lurah Nipah-Nipah.
Bahwa tanggal 04 Agustus 2011, terdakwa Drs. H. SYAMSUL QAMAR, M. Si Bin H. A. RASYID AZIZ beserta panitia pengadaan tanah lainnya yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kab. Penajam Paser Utara No. 522.105/147/2009 Tanggal 23 Juni 2009 Tentang Perubahan Lampiran Surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara No. 522.105/223/2007 Tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum di Kabupaten Penajam Paser Utara telah menerbitkan dan menandatangani pengumuman nomor : 580/09/peng/PPT-PPU/2011 tanggal 04 Agustus 2014, yang dilampiri peta bidang tanah, dengan rincian daftar nama pemilik tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah yang akan dibebaskan oleh pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai berikut:
| a. | Letak tanah | : | Kelurahan Nipah-nipah Kecamatan Penajam. |
| b. | Luas tanah | : | ± 20 Ha (peta terlampir). |
| c. | Status tanah | : | Penguasaan/penggarapan tanah negara oleh masyarakat. |
| d. | Penggunaan tanah saat ini | : | Tanah kosong, kebun campuran dan semak. |
| e. | Penggunaan sekitarnya | : | Jalan pipa pertamina, tanah kosong, kebun campuran dan semak |
| f. | RTRW Kabupaten Penajam Paser Utara | : | Kawasan pertanian lahan kering |
| g. | RTRW Provinsi Kalimantan Timur | : | Kawasan budidaya non kehutanan (KBNK) |
-
-
No Nama Pemegang Hak Atas Tanah Status Tanah Luas Tanah
(M2)Status Tanah Bukti Penguasaan 1 Jamhuri Penguasaan Tanah Negara Surat Pernyataan Kesaksian Penguasaan Tanah Negara Nomor 593.2/ /PPSDA/2010 tanggal 30-07-2010 6.036 2 Arbayah Penguasaan Tanah Negara Surat Pernyataan Kesaksian Penguasaan Tanah Negara Nomor 593.2/1636/PPSDA/2005 tanggal 23-11-2005 7.625 3 Ardi Rahman Penguasaan Tanah Negara Surat Pernyataan Kesaksian Penguasaan Tanah Negara Nomor 593.2/1637/PPSDA/2005 tanggal 23-11-2005 6.900 4 HJ. Andi Saniasa Penguasaan Tanah Negara Surat Keterangan untuk Melepaskan Hak Atas Tanah Nomor 592/1672/PPSDA/2005 tanggal 11-10-2005 13.200 5 Kasman Penguasaan Tanah Negara Surat Keterangan Kesaksian Penguasaan Tanah Negara Nomor 593.2/77/PPSDA/2009 tanggal 05-03-2009 9.200 6 Darwis Penguasaan Tanah Negara Surat Pernyataan Kesaksian Penguasaan Tanah Negara Nomor 593.2/750/PPSDA/2004 tanggal 19-05-2004 16.100 7 alm. Pende Penguasaan Tanah Negara Surat Pernyataan Kesaksian Penguasaan Tanah Negara Nomor 593.2/749/PPSDA/2004 tanggal 19-05-2004 21.100 8 alm. Pende Penguasaan Tanah Negara Surat Pernyataan Kesaksian Penguasaan Tanah Negara Nomor 593.2/750/PPSDA/2004 tanggal 19-05-2004 10.000 9 Tukang Laicang Penguasaan Tanah Negara Surat Keterangan untuk Melepaskan Hak Atas Tanah Nomor 24/CBS/III/1984 tanggal 06-03-1984; 593.2/1637/PPSDA/2005 tanggal 23-11-2005 34.333 10 Hamidong Penguasaan Tanah Negara Surat Pernyataan Kesaksian Penguasaan Tanah Negara Nomor 593.2/207/PPSDA/2005 tanggal 25-01-2005 12.154 136.648
-
Selanjutnya saksi ABDULLAH, selaku lurah Nipah-Nipah maupun selaku anggota panitia pengadaan tanah, bersama dengan saksi SAID AMBRI, SH selaku kepala kantor pertanahan Kab. PPU sekaligus sebagai sekretaris panitia pengadaan tanah membuat berita acara hasil pengumuman tertanggal 12 Agustus 2011 yang berisi pernyataan tidak ada warga masyarakat di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan di luar wilayah tersebut mengajukan keberatan baik secara tertulis maupun secara lisan terhadap pengumuman hasil identifikasi, inventarisasi, dan pengukuran atas tanah tersebut.
Bahwa tanggal 12 Agustus 2011, saksi Drs. H. SUTIMAN, MM BIN KARYO LESONO (alm), yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kab. PPU,dan selaku ketua panitia pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah, keluarga miskin dan fasilitas lainnya, telah menandatangani undangan musyawarah ganti rugi yang akan dilaksanakan hari Senin, tanggal 15 Agustus 2011, pukul 11.00 WITA s/d selesai, bertempat di ruang sekretaris daerah lantai II, kantor bupati Kabupaten PPU, agenda acara musyawarah ganti rugi tanah lokasi pembangunan rumah keluarga miskin/rumah murah, sedangkan para pemegang hak atas tanah yang lahannya akan atau telah diganti rugi, untuk pengadaan tanah kepentingan pembangunan rumah murah, tidak pernah menerima undangan tersebut. Sehingga terdakwa Drs. H. SYAMSUL QAMAR, M. Si Bin H. A. RASYID AZIZ beserta panitia pengadaan tanah lainnya tidak pernah menghadiri musyawarah ganti rugi tanah mereka tersebut.
Bahwa tanggal 15 Agustus 2011, terdakwa Drs. H. SYAMSUL QAMAR AR, M.Si BIN ANDI RASYID beserta panitia pengadaan tanah lainnya telah menandatangani dokumen Berita Acara Kesepakatan besarnya ganti rugi/santunan tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lainnya yang berkaitan dengan tanah untuk lokasi pembangunan rumah keluarga miskin/rumah murah dan fasilitas lainnya yang terletak di Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, dengan nilai ganti rugi sebesar Rp 55.000,00/m2 yang ditandatangani/dibubuhi cap jempol oleh :
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara:
Sekretaris Kabupaten (Drs. H. Sutiman, MM) (Bertanda tangan)
Pemilik tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah :
-
Jamhuri (Bertanda tangan) Arbayah (Membubuhkan Cap Jempol) Ardi Rahman (Bertanda tangan) HJ. Andi Saniasa (Bertanda tangan) Kasman (Bertanda tangan) Darwis (3 kapling) (Bertanda tangan) Tukang Laicang (Bertanda tangan) Hamidong (Bertanda tangan) Jamhuri (Bertanda tangan)
Namun sesungguhnya tidak ada kesepakatan atau negosiasi harga yang tertuang dalam berita acara tanggal 15 Agustus 2011 tersebut, karena para pemilik tanah tidak pernah menandatangani / membubuhkan cap jempol melainkan ditandatangani oleh orang lain seolah-olah peristiwa tersebut benar terjadi, sebagai syarat untuk pencairan dana kelak.
Bahwa saksi KASIM ASSEGAF,SE telah menyerahkan beberapa dokumen kepada saksi ZAINAL ARIFIN BIN SYAMSUDIN (alm) untuk kemudian diserahkan pada pemilik hak atas tanah untuk mereka tandatangani diantaranya Berita Acara Kesepakatan besarnya ganti rugi/santunan tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lainnya yang berkaitan dengan tanah untuk lokasi pembangunan rumah keluarga miskin/rumah murah dan fasilitas lainnya yang terletak di Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, dengan nilai ganti rugi sebesar Rp 55.000,00/m2 tertanggal 15 Agustus 2011.
Bahwa terdakwa Drs. H. SYAMSUL QAMAR AR, M.Si BIN ANDI RASYID beserta panitia pengadaan tanah lainnya menerbitkan Surat Keputusan nomor : 580/08/KPTS/PPT-PPU tanggal 16 Agustus 2011 tentang penetapan besarnya ganti kerugian / santunan tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah dalam rangka pengadaan tanah untuk lokasi pembangunan rumah keluarga miskin / rumah murah dan fasilitas lainnya di Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, Kabupaten Paser Utara yang dilampiri dengan materai, namun para pemegang hak atas tanah yang mendapat ganti rugi, merasa tidak pernah menandatangani dokumen tersebut.
Bahwa tanggal 22 Agustus 2011, saksi HIMAWAN YOKOMINARNO, S.Sos BIN SUKARNO, selaku Kepala Bagian Pemerintahan membuat telaahan staff perihal pembayaran ganti rugi / santunan tanah, bangunan dan segala sesuatu diatasnya untuk pengadaan lokasi pembangunan rumah keluarga miskin dan fasilitas lainnya, dan pada bagian kesimpulan telaahan staff tersebut yaitu telah dipenuhinya syarat pembayaran untuk pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah, keluarga miskin dan fasilitas lainnya sesuai dengan Peraturan Kepala BPN RI No. 3 Tahun 2007 tentang peraturan pelaksanaan Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2006, selanjutnya telaahan staff tersebut diajukan kepada saksi Drs. H. ABDUL ZAMAN, MSi selaku Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kab. PPU dengan disposisi “mohon arahan lebih lanjut” kepada sekda, selanjutnya saksi Drs. H. SUTIMAN, MM. selaku sekretaris daerah kab. PPU, sekaligus sebagai pengguna anggaran mendisposisi “setuju proses” .
Bahwa atas disposisi telaahan staff untuk proses pembayaran pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah tersebut, diterbitkanlah SPP-LS Nomor 00465/SPP/LS/VIII/PEM/1.20.03/2011 tanggal 23 Agustus 2011 yang ditandatangani oleh Bendaharawan Pengeluaran yaitu saksi Mardhani, A.MD dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) , yaitu saksi Akbar,S. Sos.
Selanjutnya saksi HIMAWAN YOKOMINARNO selaku KPA menerbitkan SPM Nomor 00465/LS/VIII/PEM/1.20.03/2011 tanggal 23 Agustus 2011 .
Bahwa kemudian pada tanggal 24 Agustus 2011, saksi Drs. H. Tasmad Hariady selaku Plt. Kabag Keuangan menerbitkan dokumen SP2D Nomor 2474/SP2D/LS/VIII/2011 tanggal 24 Agustus 2011 ke rekening nomor 0132100072 pada Bank BPD Kaltim Cabang Penajam atas nama Kasman (Kuasa Pemilik yang dibuat berdasar surat kuasa tanggal 22 Agustus 2011).
Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2011, transaksi pencairan dana masuk ke rekening Nomor 0132100072 atas nama Kasman pada Bank BPD Kaltim Cabang Penajam tanggal 24 Agustus 2011 sebesar Rp 6.789.640.000,00. (enam milyar delapan ratus juta Sembilan ratus juta enam ratus empat puluh ribu rupiah).
Bahwa dari rekening tabungan saksi KASMAN BIN CACO tersebut, terdapat transaksi sbb :
-
Tanggal Transaksi Saldo Pengambilan Penyetoran 22 Agustus 2011 100.000,00 100.000,00 24 Agustus 2011 6.789.640.000,00 6.789.740.000,00 24 Agustus 2011 339.482.000,00 6.450.258.000,00 24 Agustus 2011 858.325.000,00 5.591.933.000,00 24 Agustus 2011 858.325.000,00 6.450.258.000,00 24 Agustus 2011 858.325.000,00 5.591.933.000,00 24 Agustus 2011 364.620.000,00 5.227.313.000,00 24 Agustus 2011 627.000.000,00 4.600.313.000,00 24 Agustus 2011 2.746.718.000,00 1.853.595.000,00 24 Agustus 2011 1.405.750.000,00 447.845.000,00
Bahwa dari pencairan dana tersebut, sesuai dengan kesepakatan antara saksi KASIM ASSEGAF,SE dengan para pemegang hak atas tanah bahwa harga ganti rugi adalah Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per meter persegi, sehingga terdapat selisih dengan harga tanah yang dibayar oleh pemerintah Kab. PPU yaitu Rp.55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) per meter persegi.
Bahwa penjabaran dari jejak transaksi rekening atas nama saksi KASMAN BIN CACO tersebut diuraikan sbb :
Uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), sebagai uang untuk pembukaan rekening.
Uang sebesar Rp 339.482.000,- (tiga ratus tiga puluh sembilan juta empat ratus delapan puluh dua ribu rupiah) adalah uang pajak penjualan tanah yang dipotong langsung oleh Bank Kaltim.
Uang sebesar Rp 858.325.000,- (delapan ratus lima puluh delapan juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah), adalah uang yang di ambil secara tunai oleh yang bersangkutan dimana uang tersebut merupakan uang Sdr. Tukang Laicang kemudian disetor kembali uang yang diambil tersebut ke rekening yang bersangkutan karena ada kesalahan penghitungan oleh pihak bank, lalu uang tersebut dimasukkan kembali ke rekening yang bersangkutan dan uang tersebut ditarik kembali secara tunai oleh yang bersangkutan dan diserahkan kepada Sdr. Tukang Laicang untuk pembayaran ganti rugi atas pembebasan lahan untuk rumah murah tahun 2011.
Uang sebesar Rp 2.746.718.000,- (dua milyar tujuh ratus empat puluh enam juta tujuh ratus delapan belas ribu rupiah) adalah uang yang diambil oleh saksi KASMAN BIN CACO kemudian diserahkan secara tunai kepada saksi Jainal untuk diserahkan kepada terdakwa KASSIM ASSEGAF,SE BIN AMBO TANG sebagai kelebihan pembayaran tanah dari harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per meter sesuai kesepakatan dengan pemilik tanah.
Uang sebesar Rp 1.405.750.000,- (satu milyar empat ratus lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) adalah uang yang diambil oleh saksi KASMAN BIN CACO kemudian diserahkan secara tunai kepada Darwis untuk pembayaran ganti rugi atas pembebasan lahan a.n. Darwis dan (alm) Pende yang diperuntukkan untuk rumah murah tahun 2011.
Uang sebesar Rp 447.745.000,- (empat ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh lima rupiah) dimana uang sebesar Rp 276.000.000,- (dua ratus tujuh puluh enam juta rupiah) adalah uang hasil penjualan tanah yang ditarik oleh saksi KASMAN BIN CACO seluas 9.200 m2 yang diperuntukan untuk rumah murah tahun 2011 dan sebesar Rp 171.665.000,- (seratus tujuh puluh satu juta enam ratus enam puluh lima ribu rupiah) adalah uang pemberian dari Tukang Laicang karena sebelumnya yang bersangkutan bersepakat dengan Tukang Laicang jika yang bersangkutan menjualkan tanahnya maka saksi KASMAN BIN CACO mendapat uang Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) per m2 dari luas tanah yang dimiliki oleh Tukang Laicang.
Uang sebesar Rp. 364.620.0000,- (tiga ratus enam puluh empat juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) ditarik tunai oleh saksi Kasman dan diserahkan kepada saksi Hamidong sebagai uang pembayaran ganti rugi atas pembebasan lahan an. Hamidong yang diperuntukkan untuk rumah murah tahun 2011.
Uang sebesar Rp. 627.000.000,- (enam ratus dua puluh tujuh juta rupiah) ditarik tunai oleh saksi Kasman dan diserahkan kepada saksi Ardi Rahman sebagai uang pembayaran ganti rugi atas pembebasan lahan an. Ardi Rahman, Jamhuri dan Arbayah yang diperuntukkan untuk rumah murah tahun 2011.
Bahwa dari dana yang diterima saksi KASIM ASSEGAF, SE sebesar Rp 2.746.718.000,00 (dua milyar tujuh ratus empat puluh enam juta tujuh ratus delapan belas ribu rupiah), saksi KASIM ASSEGAF, SE menyerahkan Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) pada saksi ZAINAL ARIFIN BIN SYAMSUDIN (alm) .
Bahwa perbuatan terdakwa Drs. H. ANDI SYAMSUL QAMAR AR, M.Si BIN ANDI RASYID bersama-sama saksi Drs. H. SUTIMAN, MM Bin KARYO LESONO (alm), saksi Drs. H. ABDUL ZAMAN BIN MUHAMMAD ARIEF (alm), saksi SAID AMBRI, SH BIN ALI, saksi Drs. H. ANDI SYAMSUL QAMAR AR,MSi BIN ANDI RASYID, saksi HIMAWAN YOKOMINARNO, S.Sos BIN SUKARNO, saksi HENI SUSANTO,SH, M.Hum BIN PARDI, saksi Drs. KHAERUDDIN, MAP BIN UMAR PAGULING, saksi Drs. ALI RAHMAN Bin ABDUL MANAN SUWANDI, saksi ABDULLAH BIN YAPPA (alm) serta saksi KASIM ASSEGAF, SE, saksi ZAINAL ARIFIN BIN SYAMSUDIN (alm) dan saksi AKBAR,S.Sos BIN H.AIDIL , telah bertentangan dengan aturan hukum antara lain sebagai berikut :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Bab I. Ketentuan Umum; Pasal 3 ayat (1) Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Bab III. Pelaksanaan Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah; Bagian Keempat. Pelaksanaan Anggaran Belanja ;
Pasal 18 ayat (3) : “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.”
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah :
Bab I Ketentuan Umum, Bagian Ketiga Asas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 4 ayat :
(1) Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
(3) Taat pada peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa pengelolaan keuangan daerah harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Bab VII. Pelaksanaan APBD ; .Bagian Pertama, Azas Umum Pelaksanaan APBD; Pasal 122 ayat :
(10)Pengeluaran belanja daerah menggunakan prinsip hemat, tidak mewah, efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bab X. Penatausahaan Keuangan Daerah; Bagian Pertama, Azas Umum Penatausahaan Keuangan Daerah; Pasal 184ayat:
(2) Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud .
Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum; Pasal 7 Panitia pengadaan tanah bertugas :
mengadakan musyawarah dengan para pemegang hak atas tanah dan instansi pemerintah dan/atau pemerintah daerah yang memerlukan tanah dalam rangka menetapkan bentuk dan/atau besarnya ganti rugi;
menyaksikan pelaksanaan penyerahan ganti rugi kepada para pemegang hak atas tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang ada di atas tanah;
membuat berita acara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
Paragraf 2 Penyuluhan; Pasal 19 ayat (1) Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota bersama instansi pemerintah yang memerlukan tanah melaksanakan penyuluhan untuk menjelaskan manfaat, maksud dan tujuan pembangunan kepada masyarakat serta dalam rangka memperoleh kesediaan dari para pemilik .
Paragraf 5 Musyawarah;
Pasal 31 ayat :
Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota menetapkan tempat dan tanggal musyawarah dengan mengundang instansi pemerintah yang memerlukan tanah dan para pemilik untuk musyawarah mengenai :
rencana pembangunan untuk kepentingan umum di lokasi tersebut;.dan
bentuk dan/atau besarnya ganti rugi.
Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib telah diterima instansi pemerintah yang memerlukan tanah dan para pemilik paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pelaksanaan musyawarah.
Pasal 32 ayat (1) Musyawarah pada asasnya dilaksanakan secara langsung dan bersama-sama antara instansi pemerintah yang memerlukan tanah dengan para pemilik yang sudah terdaftar dalam Peta dan Daftar yang telah disahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
Pasal 33 ayat :
Dalam hal musyawarah secara langsung dan bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) atau secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemilik tidak dapat hadir, dapat mewakilkan kepada orang lain dengan surat kuasa notariil atau dibawah tangan yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah atau yang setingkat dengan itu dan Camat.
Untuk melindungi para pemilik, seorang penerima kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat menerima kuasa dari 1(satu) orang pemilik .
Paragraf 9 Pembayaran Ganti Rugi;
Pasal 44 ayat :
Dalam hal ganti rugi diberikan dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota mengundang para pihak yang berhak atas ganti rugi untuk menerima ganti rugi sesuai dengan yang telah disepakati, pada waktu dan tempat yang ditentukan.
Undangan untuk menerima ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sudah diterima yang berhak paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pembayaran ganti rugi.
Pasal 46 ayat :
Dalam hal yang berhak atas ganti rugi dikuasakan kepada orang lain, surat kuasa untuk menerima ganti rugi harus dibuat dalam bentuk notariil dan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi atau bagi daerah yang terpencil surat kuasa dibuat secara tertulis dan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah atau yang setingkat dengan itu dan Camat .
Untuk melindungi kepentingan yang berhak atas ganti rugi, seorang penerima kuasa hanya dapat menerima kuasa dari 1(satu) orang yang berhak atas ganti rugi.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi atas pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah,keluarga miskin dan fasilitas lainnya di Kelurahan Nipah-Nipah Kecamatan Penajam Kab. PPU TA.2011, dengan Nomor SR-09 /PW.17/5/2014 tanggal 13 Januari 2014 terdapat total Kerugian Keuangan Negara/ Daerah senilai Rp 3.046.080.000,00 (tiga milyar empat puluh enam juta delapan puluh ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa Drs. H. SYAMSUL QAMAR, M. Si Bin H. A. RASYID AZIZ, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 jo Undang-undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa Drs. H. SYAMSUL QAMAR, M. Si Bin H. A. RASYID AZIZ selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Penajam Paser Utara, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kab. PPU No. 821/001/SK-BUP/II/2009 tanggal 12 Pebruari 2009 sekaligus sebagai anggota Panitia Pengadaan tanah berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kab. Penajam Paser Utara No. 522.105/147/2009 Tanggal 23 Juni 2009 Tentang Perubahan Lampiran Surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara No. 522.105/223/2007 Tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum di Kabupaten Penajam Paser Utara, bersama-sama dengan saksi Drs. H. SUTIMAN, MM Bin KARYO LESONO (alm), selaku Sekretaris Daerah Kab. PPU yang diangkat berdasar Surat Keputusan Bupati Kab. PPU Nomor : 821.2/927/VII/2004 tanggal 23 Juli 2004,sekaligus sebagai Ketua Panitia Pengadaan tanah berdasarkan : Surat Keputusan Bupati Kab. Penajam Paser Utara No. 522.105/147/2009 Tanggal 23 Juni 2009 Tentang Perubahan Lampiran Surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara No. 522.105/223/2007 Tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum di Kabupaten Penajam Paser Utara, yang juga digunakan sebagai dasar kepanitiaan pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah, keluarga miskin dan fasilitas lainnya, dimana saksi menjabat sebagai ketua panitia pengadaan, sekaligus sebagai pengguna anggaran proyek pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah, keluarga miskin dan fasilitas lainnya yang menggunakan APBD Kab. PPU TA. 2011 senilai Rp. 6.789.640.000,- (enam milyar tujuh ratus delapan puluh Sembilan juta enam ratus empat puluh ribu rupiah), saksi Drs. H. ABDUL ZAMAN, MSi Bin MUHAMMAD ARIEF (alm), selaku Asisten I Pemerintahan pada sekretariat daerah Kabupaten Penajam Paser Utara berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kab. PPU No. 821/001/SK-BUP/II/2009 tanggal 12 Pebruari 2009, serta sebagai Wakil Ketua panitia pengadaan tanah, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kab. Penajam Paser Utara No. 522.105/147/2009 Tanggal 23 Juni 2009, serta saksi SAID AMBRI, SH Bin ALI (alm), selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor : SK.214.421.23-127 Tanggal 26 Maret 2007 serta sebagai sekretaris merangkap anggota panitia pengadaan tanah, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kab. Penajam Paser Utara No. 522.105/147/2009 Tanggal 23 Juni 2009, serta Anggota panitia pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah, keluarga miskin dan fasilitas lainnya, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kab. Penajam Paser Utara No. 522.105/147/2009 Tanggal 23 Juni 2009 meliputi : saksi HIMAWAN YOKOMINARNO,S.Sos Bin SUKARNO (alm), selaku Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara berdasar Surat Keputusan Bupati Kab. PPU No.821/001/SK-BUP/II/2009 tanggal 12 Pebruari 2009, serta sebagai Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada proyek pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah, fasilitas lainnya yang menggunakan APBD Kab.PPU TA.2011, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kab. PPUNomor : 910 / 38 / 2011 Tanggal 14 Maret 2011,saksi Drs. ALI RAHMAN Bin ABDUL MANAN SUWANDI, selaku kepala bagian Perlengkapan pada Sekretariat Daerah Kab. PPU yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kab. PPU Nomor 821/076/SK-BUP/X/2010 tanggal 11 Oktober 2010, saksi HENI SUSANTO, SH,M. Hum Bin PARDI, selaku kepala bagian hukum berdasar Surat Keputusan Bupati Kab. PPU Nomor 821/598/ORG-PEG/X/2008 tanggal 8 Oktober 2008, saksi Drs. KHAERUDDIN, MAP Bin H. UMAR PAGULING, selaku Camat Penajam Kab. PPU yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kab. PPU No.821/076/SK-BUP/X/2010 Tanggal 11 Oktober 2010, dan saksi ABDULLAH Bin YAPPA (alm), selaku Lurah Nipah-Nipah Kecamatan Penajam Kab.PPU, yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kab. PPU Nomor : 821 / 153 / SK – BUP/ XI /2009 Tanggal 04 Nopember 2009serta bersama-sama saksi KASIM ASSEGAF, SE BIN AMBO TANG, saksi ZAINAL ARIFIN BIN SYAMSUDIN (alm), dan saksi AKBAR,S. Sos Bin H.AIDIL, selaku Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Pertanahan pada bagian pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara (Kab. PPU) yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati PPU No. SK.823.3/008/BKD/IX-2010, tanggal 30 September 2010, serta selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) proyek pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah, keluarga miskin dan fasilitas lainnya, berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Daerah Kab. PPU No. 910/4/2011, tanggal 11 Pebruari 2011, (masing-masing diajukan dalam penuntutan secara terpisah), antara tahun 2010 sampai dengan tahun 2011 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2010 sampai dengan tahun 2011, bertempat di Kabupaten Penajam Paser Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat, atau beberapa tempat lain, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kalimantan Timur pada Pengadilan Negeri Samarinda,yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yaitu dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kab. Penajam Paser Utara No. 522.105/147/2009 Tanggal 23 Juni 2009 Tentang Perubahan Lampiran Surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara No. 522.105/223/2007 Tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum di Kabupaten Penajam Paser Utara, terdapat kepanitiaan untuk pengadaan tanah di Kab. PPU yang terdiri dari :
Bahwa berdasarkan Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum,panitia pengadaan tanah bertugas :
| No. | Nama | Jabatan Struktural | Jabatan Panitia Pengadaan (Panitia 9) |
| 1. | Drs. H. Sutiman,MM | Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara | Ketua |
| 2. | Drs. H. Abdul Zaman M.Si | Asisten Pemerintahan Setda. Kabupaten Penajam Paser Utara | Wakil Ketua |
| 3. | Said Ambri, SH. | Kepala BPN Kabupaten Penajam Paser Utara | Sekretaris Merangkap Anggota |
| 4. | Drs. H. A. Syamsul Qamar AR,M,Si | Kepala BAPPEDA Kabupaten Penajam Paser Utara | Anggota |
| 5. | Himawan S. Sos | Kepala Bagian Pemerintahan Setda. Kabupaten Penajam Paser Utara | Anggota |
| 6. | Drs. Ali Rahman | Kepala Bagian Perlengkapan Setda. Kabupaten Penajam Paser Utara | Anggota |
| 7. | Heni Susanto, SH.M.Hum. | Kabag Hukum | Anggota |
| 8. | Drs. Khaeruddin, MAP | Camat Penajam | Anggota |
| 9. | Abdullah | Lurah Nipah-Nipah | Anggota |
menetapkan besarnya ganti rugi atas yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan
mengadakan musyawarah dengan para pemegang hak atas tanah dan instansi pemerintah dan/atau pemerintah daerah yang memerlukan tanah dalam rangka menetapkan bentuk dan/atau besarnya ganti rugi ;
menyaksikan pelaksanaan penyerahan ganti rugi kepada para pemegang hak atas tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang ada di atas tanah ;
membuat berita acara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.
Berdasarkan pasal 14 (3) Peraturan Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia No.03 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten / Kota memiliki tugas sebagai berikut :
Memberikan penjelasan atau penyuluhan pada masyarakat
Mengadakan penelitian dan inventarisasi atas bidang tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah, yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan ;
Mengadakan penelitian mengenai status hukum bidang tanah yang haknya dilepaskan atau diserahkan dan dokumen yang mendukungnya;
Mengumumkan hasil penelitian dan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada huruf b dan c ;
Menerima hasil penilaian harga tanah dan atau bangunan dan atau tanaman dan atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah dari lembaga atau tim penilai harga tanah dan pejabat yang bertanggung jawab menilai bangunan dan atau tanaman dan atau benda- benda lain yang berkaitan dengan tanah ;
Mengadakan musyawarah dengan para pemilik dan instansi pemerintah yang memerlukan tanah dalam rangka menetapkan bentuk dan atau besarnya ganti rugi ;
Menetapkan besarnya ganti rugi atas tanah, yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan ;
Menyaksikan pelaksanaan penyerahan ganti rugi kepada para pemilik ;
Membuat berita acara pelepasan atau penyerahan hak ;
Mengadministrasikan dan mendokumentasikan semua berkas pengadaan tanah dan menyerahkan pada instansi pemerintah yang memerlukan tanah dan kantor pertanahan Kabupaten Kota dan
Menyampaikan permasalahan disertai pertimbangan penyelesaian pengadaan tanah kepada Bupati / Walikota atau Gubernur untuk wilayah DKI Jakarta apabila musyawarah tidak tercapai kesepakatan untuk pengambilan keputusan .
Bahwa terdakwa Drs. H. SYAMSUL QAMAR, M. Si Bin H. A. RASYID AZIZ selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Penajam Paser Utara, berdasarkan Peraturan Bupati Kab. PPU No. 8 Tahun 2009 Tanggal 3 Maret 2009 Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas Badan Perencana Pembangunan Daerah Kab. PPU, Kepala Bappeda Kab. PPU adalah sbb :
Pasal 2 ayat (2) Tugas Pokok Kepala Bappeda adalah : memimpin, merumuskan, mengatur, membina, mengendalikan, mengkoordinasikan, mengevaluasi dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan urusan pemerintah daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah .
Pasal 2 ayat (3) Fungsi Kepala Bappeda yaitu :
Perumusan kebijakan teknis bidang perencanaan daerah sesuai dengan rencana strategis yang ditetapkan pemerintah daerah ;
Perumusan program dan bimbingan teknis serta pengarahan dalam pelaksanaan kegiatan Bappeda ;
Pengkoordinasian, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas satuan kerja Bappeda;
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintah bidang perencana pembangunan daerah ;
Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati.
Bahwa saksi Drs. H. Sutiman, MM selaku sekretaris daerah Kab. PPU memiliki tugas pokok, berdasarkan Peraturan Bupati Kab. PPU No.32 Tahun 2009 Tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas Sekretariat Daerah Kab.PPU, pada pasal 2 (3) ditentukan Tugas Sekretaris Daerah yaitu “membantu bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah, dan lembaga teknis daerah melalui penyusunan kebijakan pemerintahan daerah, pengkoordinasian pelaksanaan tugas dinas daerah, lembaga teknis daerah dan staff ahli, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah, pembinaan administrasi dan aparatur pemerintahan daerah dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.”
Sedangkan Fungsi Sekretaris Daerah berdasarkan Pasal 2 (4), adalah sbb :
Penyusunan kebijakan pemerintah daerah ;
Pengkoordinasian pelaksanaan tugas dinas daerah, lembaga teknis daerah dan staf ahli ;
Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah ;
Pembinaan administrasi, organisasi dan tata laksana serta memberikan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh perangkat daerah ;
Pengelolaan sumber daya aparatur, keuangan, prasarana dan sarana pemerintah daerah ;
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya .
Bahwa saksi Drs. H. ABDUL ZAMAN, MSi Bin MUHAMMAD ARIEF (alm) selaku asisten pemerintahan pada sekretariat daerah Kab. PPU berdasarkan Pasal 3 (2) Peraturan Bupati Kab.PPU No.32 Tahun 2009, memiliki tugas pokok yaitu : memimpin, merumuskan, mengatur, membina, mengendalikan, mengkoordinasikan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan sebagai sekretaris daerah di bidang penetapan penyusunan rumusan kebijakan dan pengkoordinasian dinas daerah dan lembaga teknis daerah di bidang pelayanan organisasi pemerintah umum, pengkajian produk, permasalahan dan dokumentasi hukum serta pembinaan hubungan kemasyarakatan.
Sedangkan asisten pemerintahan berdasarkan pasal 3 (3), melaksanakan fungsi yaitu :
Penetapan rumusan kebijakan pelayanan administrasi pemerintahan umum, pengkajian produk, permasalahan dan dokumentasi hukum serta pembinaan hubungan kemasyarakatan;
Rumusan penetapan kebijakan produk teknis, tujuan , sasaran dan monitoring penyelenggaraan administrative pemerintahan daerah di bidang pelayanan administrasi pemerintahan umum, pengkajian produk, permasalahan dan dokumentasi hukum serta pembinaan hubungan kemasyarakatan;
Penyelenggaraan pembinaan administrative pemerintahan daerah di bidang pelayanan administrasi pemerintahan umum, pengkajian produk, permasalahan dan dokumentasi hukum
Pengkoordinasian tugas bagian-bagian di lingkungan bagian asisten pemerintahan ;
Perumusan penetapan kebijakan evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan administrasi pemerintahan umum, pengkajian produk, permasalahan dan dokumentasi hukum serta pembinaan hubungan kemasyarakatan;
Penetapan rumusan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan perangkat daerah, DPRD, pemerintah, pemerintah provinsi dan instansi lainnya di bidang pelayanan administrasi pemerintahan umum, pengkajian produk, permasalahan dan dokumntasi hukum serta pembinaan hubungan kemasyarakatan;
Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya ;
Bahwa saksi HIMAWAN YOKOMINARNO, S.Sos selaku Kepala Bagian Pemerintahan pada asisten pemerintahan secretariat daerah Kab.PPU, berdasarkan pasal 5 (2) Perbub Kab.PPU No.32 Tahun 2009 menjalankan tugas pokok yaitu melaksanakan sebagian tugas asisten pemerintahan dalam merencanakan teknis operasional, merumuskan kebijakan dan koordinasi teknis administrative penyusunan rumusan kebijakan dan pengkoordinasian dinas daerah dan lembaga teknis daerah melalui fasilitasi dan pembinaan perangkat daerah, pelayanan dan pengembangan kerja sama dan hubungan antar lembaga serta fasilitasi pelayanan pertanahan.
Sedangkan fungsi kepala bagian pemerintahan berdasarkan pasal 5 (3), yaitu menyelenggarakan fungsi :
Penetapan bahan perumusan kebijakan dan program kerja melalui koordinasi teknis pelayanan bidang pemerintahan umum, perangkat kecamatan dan kelurahan dan pertanahan ;
Penyiapan bahan pedoman, bimbingan teknis dan koordinasi serta peneraan standar pelaksanaan program kerja bidang pemerintahan ;
Pelaksanaan rumusan kebijakan koordinasi teknis pelayanan bidang administrasi sumber daya alam, administrasi sarana dan prasarana perekonomian serta administrasi pertanahan;
Pengkoordinasian dalam pelaksanaan koordinasi teknis pelayanan bidang administrasi pemerintahan umum, perangkat kecamatan dan kelurahan serta pertanahan ;
Penyiapan bahan pengawasan, pembinaan dan pengendalian pelaksanaan program kerja administrasi pemerintahan umum, perangkat kecamatan dan kelurahan dan pertanahan ;
Penetapan rumusan kebijakan analisa, monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan tugas bidang pemerintahan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas ;
Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Bahwa saksi HENI SUSANTO, SH, MHum selaku Kepala bagian hukum pada asisten pemerintahan secretariat daerah Kab. PPU berdasarkan pasal 10 (2) Perbup. Kab.PPU No.32 Tahun 2009 mempunyai tugas pokok yaitu melaksanakan sebagian tugas asisten pemerintahan dalam merencanakan teknis operasional, merumuskan peraturan perundang-undangan, fasilitasi dan pembinaan bantuan hukum dan hak asasi manusia, serta pelayanan dokumentasi dan informasi hukum.
Sedangkan Kepala Bagian Hukum berdasarkan pasal 10 (3) ditentukan, menjalankan fungsi sbb :
Penetapan bahan perumusan kebijakan dan program kerja melalui koordinasi teknis pelayanan bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan HAM, dokumentasi dan informasi ;
Penyiapan bahan pedoman, bimbingan teknis dan koordinasi dalam penerapan standard pelaksanaan program kerja bidang hukum ;
Pelaksanaan rumusan kebijakan koordinasi teknis pelayanan bidang administrasi perundang-undangan, bantuan hukum dan HAM, dokumentasi dan informasi;
Pengkoordinasian dalam pelaksanaan koordinasi teknis pelayanan bidang administrasi perunang-undangan, bantuan hukum, HAM, dokumentasi dan informasi ;
Penyiapan bahan pengawasan, pembinaan dan pengendalian pelaksanaan program kerja, perundang-undangan , bantuan hukum, dan HAM, dokumentasi dan informasi ;
Penetapan rumusan kebijakan analisa, monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan tugas bidang hukum sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas ;
Pelaksanaan tugas kedinasan yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bahwa saksi Drs.ALI RAHMAN, selaku Kabag Perlengkapan pada asisten administrasi umum secretariat daerah Kab.PPU, berdasarkan pasal 53 ayat (2) Perbup. Kab. PPU No.32 Tahun 2009 melaksanakan tugas pokok yaitu melaksanakan sebagian tugas asisten administrasi umum dalam merencanakan teknis operasional, merumuskan kebijakan dan koordinasi teknis administrative penyusunan rumusan kebijakan dan pengkoordinasian melalui koordinasi analisis kebutuhan, pelayanan inventarisasi dan penghapusan serta pengembangan pemanfaatan, pengawasan dan pengendalian perlengkapan pemerintah daerah.
Sedangkan fungsi Kepala Bagian Pemerintahan berdasarkan pasal 53 (3) yaitu :
Penetapan bahan perumusan kebijakan dan program kerja melalui koordinasi teknis pelayanan bidang analisis kebutuhan barang, inventarisasi dan penghapusan, pemanfaatan pengawasan dan pengendalian barang ;
Penyiapan bahan pedoman, bimbingan teknis dan koordinasi dalam penerapan standar pelaksanaan program kerja bidang perlengkapan ;
Pelaksanaan rumusan kebijakan koordinasi teknis pelayanan bidang administrasi analisis kebutuhan barang, inventarisasi dan penghapusan, pemanfaatan, pengawasan dan pengendalian barang ;
Pengkoordinasian dalam pelaksanaan koordinasi teknis pelayanan bidang analisis kebutuhan barang, inventariasi dan penghapusan , pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian barang ;
Penyiapan bahan pengawasan, pembinaan dan pengendalian pelaksanaan program kerja analisis kebutuhan barang, inventarisasi dan penghapusan, pemanfaatan, pengawasan dan pengendalian barang ;
Penetapan rumusan kebijakan analisis , monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan tugas bidang perlengkapan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas ;
Pelaksanaan kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugas dan fungsinya .
Bahwa saksi AKBAR,S.Sos selaku Kepala Sub Bagian Pertanahan pada Bagian Pemerintahan asisten pemerintahan secretariat kab.PPU, berdasarkan pasal 9 (2) Perbup No.32 Tahun 2009 memiliki tugas pokok yaitu melaksanakan sebagian tugas bagian pemerintahan umum dalam merencanakan , melaksanakan dan mengkoordinasikan teknis opersional penyiapan bahan penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian dinas daerah dan lembaga teknis daerah di bidang fasilitasi pelayanan pertanahan.
Bahwa berdasarkan APBD 2010 Kab. Penajam Paser Utara, terdakwa Drs. H. SYAMSUL QAMAR, M. Si Bin H. A. RASYID AZIZ selaku Kepala Bappeda Kab. Penajam Paser Utara membuat surat perihal Kebutuhan Lahan Untuk Sarana Pemerintahan yang ditujukan kepada Bupati Penajam Paser Utara pada tanggal 27 Januari 2010. Melalui surat tersebut, terdakwa Drs. H. SYAMSUL QAMAR, M. Si Bin H. A. RASYID AZIZ mengusulkan prioritas pengadaan lahan ± 20 Ha untuk :
- Rumah jabatan Bupati ;
- Rumah jabatan Wakil Bupati ;
- Lamin ;
- Gues House ;
- Graha Pemuda;
- Rumah Jabatan Muspida.
Sekitar awal tahun 2010, saksi KASIM ASSEGAF, SE BIN AMBO TANG, mendapat informasi dari terdakwa Drs. H. SYAMSUL QAMAR AR, Msi BIN ANDI RASYID, selaku kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten Penajam Paser Utara (Bappeda), bahwa pemerintah kabupaten Penajam Paser Utara memiliki program pembangunan kedepannya untuk pembangunan perumahan dinas untuk jajaran muspika PPU, green house, rumah adat (lamin), yang tentunya membutuhkan lahan untuk pembangunannya.
Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya saksi KASIM ASSEGAF, SE BIN AMBO TANG mengajukan surat kepada Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara Cq bagian pemerintahan, tertanggal 03 Februari 2010, perihal menawarkan sebidang tanah untuk pembangunan perumahan dinas jajaran muspika PPU, green house, rumah adat (lamin), dengan tembusan kepada ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Kepala Bappeda Kab.PPU, Kepala BPN PPU, dan Asisten I pemerintahan Kab. PPU.
Bahwa terdakwa Drs. H. SYAMSUL QAMAR, M. Si Bin H. A. RASYID AZIZ selaku Kepala Bappeda Kab. PPU pernah menerima tembusan surat yang diajukan saksi KASIM ASSEGAF, SE kepada Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara Cq bagian pemerintahan, tertanggal 03 Februari 2010, perihal menawarkan sebidang tanah untuk pembangunan perumahan dinas jajaran muspika PPU, green house, rumah adat (lamin).
Bahwa atas surat yang diajukan saksi KASIM ASSEGAF,SE tersebut, ditindaklanjuti oleh saksi Drs. H. ABDUL ZAMAN, MSi Bin MUHAMMAD ARIEF (alm) selaku asisten pemerintahan pada sekretariat daerah Kab. PPU, untuk memproses usul penetapan lokasi pembangunan rumah dinas bupati dan muspida dan diteruskan kepada saksi HIMAWAN YOKOMINARNO Bin SUKARNO, selaku kepala bagian pemerintahan untuk diajukan advis teknis pada instansi terkait yaitu Bappeda kab. PPU dan BPN Penajam.
Selanjutnya saksi HIMAWAN YOKOMINARNO Bin SUKARNO selaku Kepala Bagian Pemerintahan Setda. Kabupaten Penajam Paser Utara memproses surat dari saksi KASIM ASSEGAF, SE tersebut, berdasarkan disposisi saksi Drs. H. ABDUL ZAMAN,MSi Bin MUHAMMAD ARIEF (alm) yang kemudian diterbitkan surat Nomor : 100/70/Pem/IV/2010 tanggal 12 April 2010, perihal advis teknis dalam rangka penetapan lokasi pembangunan rumah keluarga miskin/rumah murah dan fasilitas lainnya, yang ditandatangani oleh saksi Drs. H. Sutiman, MM selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara dan ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Penajam Paser Utara dan kepala Bappeda Kabupaten Penajam Paser Utara.
Bahwa terdakwa Drs. H. SYAMSUL QAMAR, M. Si Bin H. A. RASYID AZIZ beserta Panitia Pengadaan Tanah lainnya yang memerlukan tanah tidak pernah melaksanakan penyuluhan untuk menjelaskan manfaat, maksud dan tujuan pembangunan kepada masyarakat serta dalam rangka memperoleh kesediaan dari para pemilik tanah.
Bahwa selanjutnya, saksi SAID AMBRI, SH BIN ALI (alm) selaku Kepala BPN Penajam menugaskan staff BPN untuk melakukan pengukuran lahan, melalui surat tugas nomor 206/92/BPN-44.12/2010 tanggal 21 April 2010, untuk lokasi pembangunan rumah keluarga miskin/rumah murah dan fasilitas lainnya, yang terletak di Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, yang akan dibebaskan oleh pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang hasilnya berupa peta bidang tanah seluas ± 20 Ha .
Bahwa pada tanggal 24 Juni 2010, saksi HIMAWAN YOKOMINARNO, S.Sos BIN SUKARNO selaku Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kab.PPU sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan surat Keputusan Bupati Kab. PPU Nomor : 910 / 32 / 2010 Tanggal 2 Maret 2010dalam pengadaan penilai public (kantor jasa penilai public atau disingkat KJPP) untuk menilai harga lahan di wilayah Kab. PPU TA.2010, menunjuk lembaga penilai harga tanah KJPP SIH WIRYADI DAN REKAN yang dipimpin oleh sdr. Sih Wiryadi, SE, M,Si. MAPPI (Cert) yang sudah mendapat lisensi dari kepala badan pertanahan nasional Republik Indonesia nomor : 100/KEP-13.1/XII/2009 tanggal 28 Desember 2009 dengan wilayah kerja meliputi Provinsi Kalimantan Timur, serta menandatangani surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan (kontrak), nomor : 027/137/PEM/VI/2010 tanggal 24 Juni 2010, dengan nilai kontrak Rp. 345.765.000,- (tiga ratus empat puluh lima juta tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah) perihal paket pekerjaan penilaian harga tanah di pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Menindaklanjuti permintaan advis teknis yang diajukan oleh sekretariat daerah Kab.PPU tersebut, terdakwa Drs. H. SYAMSUL QAMAR AR, M.Si BIN ANDI RASYID selaku kepala Bappeda Kab.PPU menerbitkan advis teknis tanggal 04 Agustus 2010, melalui surat nomor : 050/32.47/Fp-Bapp/VIII/2010, yang intinya sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 18 Agustus 2010, sdr. Sih Wiryadi, SE, M,Si. MAPPI (Cert), selaku pimpinan KJPP Sih Wiryadi dan Rekan, melaporkan hasil pekerjaannya kepada Bupati Kab. PPU, melalui laporan penilaian harga tanah untuk kepentingan ganti rugi di Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur yang diterbitkan oleh kantor penilai publik Sih Wiryadi dan Rekan, tertanggal 02 Agustus 2010, nilai pasar nyata tanah untuk rencana pembangunan rumah dinas jajaran Muspika Penajam Paser Utara, green house dan rumah adat (lamin) di Kelurahan Nipah-Nipah Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur adalah Rp. 81.000,00/m2 (delapan puluh satu ribu rupiah per meter persegi).
Bahwa atas permintaan advis teknis yang diajukan oleh Sekretariat Daerah tersebut, saksi SAID AMBRI, SH BIN ALI (alm), selaku kepala BPN Penajam Paser Utara menerbitkan advis teknis melalui surat nomor : 400.12/271/44.12/2010 tanggal 04 Oktober 2010, yang intinya sbb :
Bahwa pada tahun anggaran 2011, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara memiliki program pengadaan tanah atau pembebasan lahan, yang tertuang dalam daftar pelaksanaan anggaran (DPA) – satuan kerja perangkat daerah (SKPD)sekretariat daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 917/061/DPA-SKPD/KEU/I/2011 tanggal 3 Januari 2011 yaitu untuk trasejalan, pelebaran jalan, bidang pendidikan, kesehatan, pertanian, coastal road, kawasan pemerintahan, pariwisata, bendungan), dengan nilai total anggaran, sebesar Rp 29.500.000.000,00. (dua puluh sembilan milyar lima ratus juta rupiah).
Bahwa saksi KASIM ASSEGAF,SE telah mengetahui nilai atau harga penilaian tanah, yang berlokasi di Kelurahan Nipah-Nipah Kecamatan Penajam sekitar depan kantor Kejaksaan Negeri Penajam dan Polres PPU, wilayah peruntukan pembangunan rumah dinas Muspika, rumah adat lamin, green house, berdasarkan penilaian harga tanah yaitu Rp. 81.000,-/m² dari KJPP Sih Wiryadi dan Rekan tersebut dari saksi AKBAR,S.Sos BIN H.AIDIL selaku kepala sub bagian pengukuran tanah pada Bagian Pemerintahan Sekretariat Kab. PPU.
Bahwa pada tanggal 02 Mei 2011, saksi KASIM ASSEGAF,SE bersama dengan saksi AKBAR, S.Sos BIN H. AIDIL membuat surat kuasa masing-masing antara saksi KASIM ASSEGAF,SE selaku pihak penerima kuasa untuk menjualkan atau melakukan pengurusan proses ganti rugi lahan dari para pemegang hak atas tanah yaitu : Kasman, Ardi Rahman, Arbayah, Jamhuri, Tukang Laicang, Darwis dan Hamidong, tanpa dibuat di hadapan notaris, dan tidak disaksikan di depan kepala desa atau setarafnya dan camat setempat.
Bahwa saksi KASIM ASSEGAF, SE bersama dengan saksi AKBAR, S.Sos BIN H.AIDIL pada tanggal yang sama yaitu 02 Mei 2011, juga membuat surat kuasa kesepakatan harga antara saksi KASIM ASSEGAF,SE dengan para pemegang hak atas tanah tersebut seharga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) /meter ².
Bahwa saksi KASIM ASSEGAF, SE bersama dengan saksi Drs. H.SUTIMAN, MM BIN KARYO LESSONO (alm), saksi Drs. H. ABDUL ZAMAN, MSi BIN MUHAMMAD ARIF (alm), saksi HIMAWAN YOKOMINARNO, S.Sos BIN SUKARNO, saksi HENI SUSANTO, SH, M.Hum BIN PARDI, saksi Drs. KHAERUDDIN,MAP BIN UMAR PAGULLING, saksi ABDULLAH, saksi AKBAR,S.Sos BIN H.AIDIL mengakui telah melakukan kesepakatan atau setidak-tidaknya suatu kesefahaman bahwa harga lahan yang akan diganti rugi dalam proyek pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah, keluarga miskin dan fasilitas lainnya tersebut adalah senilai Rp.55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) / m² (per meter persegi), serta mengetahui bahwa saksi KASIM ASSEGAF,SE telah membuat kesepakatan harga dengan para pemegang hak atas tanah yang akan diganti rugi atau dibebaskan seharga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah)/m² (per meter persegi), atau setidak-tidaknya memahami bahwa terdapat selisih antara harga ganti rugi yang ditetapkan pemerintah kab.PPU dengan yang akan dibayarkan pada masyarakat pemegang hak atas tanah.
Bahwa pada tanggal 03 Agustus 2011, Bupati Kab. PPU atas nama H. ANDI HARAHAP,S.Sos, menerbitkan Surat Keputusan Nomor 593.33/253/2011 tentang Penetapan Lokasi Tanah atas nama Pemerintah Kabupaten PPU untuk Pembangunan Rumah Keluarga miskin/Rumah Murah dan Fasilitas Lainnya yang terletak di Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam Kabupaten PPU, seluas ± 20 hektar atau ± 200.000 m², berikut lampiran peta yang juga ditandatangani oleh H. ANDI HARAHAP, S.Sos, dengan tembusan surat kepada : gubernur Provinsi Kaltim, Ketua DPRD kab. PPU, KaKanwil BPN Prov. Kaltim, Inspektur Inspektorat Kab. PPU, kepala Bappeda Kab.PPU, Ka. Kantor Pertanahan Kab. PPU, camat Penajam, dan lurah Nipah-Nipah.
Bahwa tanggal 04 Agustus 2011, terdakwa Drs. H. SYAMSUL QAMAR, M. Si Bin H. A. RASYID AZIZ beserta panitia pengadaan tanah lainnya yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kab. Penajam Paser Utara No. 522.105/147/2009 Tanggal 23 Juni 2009 Tentang Perubahan Lampiran Surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara No. 522.105/223/2007 Tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum di Kabupaten Penajam Paser Utara telah menerbitkan dan menandatangani pengumuman nomor : 580/09/peng/ PPT-PPU/2011 tanggal 04 Agustus 2014, yang dilampiri peta bidang tanah, dengan rincian daftar nama pemilik tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah yang akan dibebaskan oleh pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai berikut:
Selanjutnya saksi ABDULLAH, selaku lurah Nipah-Nipah maupun selaku anggota panitia pengadaan tanah, bersama dengan saksi SAID AMBRI, SH selaku kepala kantor pertanahan Kab. PPU sekaligus sebagai sekretaris panitia pengadaan tanah membuat berita acara hasil pengumuman tertanggal 12 Agustus 2011 yang berisi pernyataan tidak ada warga masyarakat di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan di luar wilayah tersebut mengajukan keberatan baik secara tertulis maupun secara lisan terhadap pengumuman hasil identifikasi, inventarisasi, dan pengukuran atas tanah tersebut.
| 1. | Letak tanah | : | Kelurahan Nipah-nipah Kecamatan Penajam. |
| 2. | Luas tanah | : | ± 20 Ha (peta terlampir). |
| 3. | Status tanah | : | Penguasaan/penggarapan tanah negara oleh masyarakat. |
| 4. | Existing lokasi | : | Tanah kosong, kebun campuran dan semak, melewati jalur pipa pertamina |
| 5. | RTRW Kabupaten Penajam Paser Utara | : | Kawasan tanaman pangan lahan kering |
| 6. | RTRW Provinsi Kalimantan Timur | : | Kawasan budidaya non kehutanan (KBNK) |
| a. | Letak tanah | : | Kelurahan Nipah-nipah Kecamatan Penajam. |
| b. | Luas tanah | : | ± 20 Ha (peta terlampir). |
| c. | Status tanah | : | Penguasaan/penggarapan tanah negara oleh masyarakat. |
| d. | Penggunaan tanah saat ini | : | Tanah kosong, kebun campuran dan semak. |
| e. | Penggunaan sekitarnya | : | Jalan pipa pertamina, tanah kosong, kebun campuran dan semak |
| f. | RTRW Kabupaten Penajam Paser Utara | : | Kawasan pertanian lahan kering |
| g. | RTRW Provinsi Kalimantan Timur | : | Kawasan budidaya non kehutanan (KBNK) |
| No | Nama Pemegang Hak Atas Tanah | Status Tanah | Luas Tanah (M2) | |
| Status Tanah | Bukti Penguasaan | |||
| 1 | Jamhuri | Penguasaan Tanah Negara | Surat Pernyataan Kesaksian Penguasaan Tanah Negara Nomor 593.2/ /PPSDA/2010 tanggal 30-07-2010 | 6.036 |
| 2 | Arbayah | Penguasaan Tanah Negara | Surat Pernyataan Kesaksian Penguasaan Tanah Negara Nomor 593.2/1636/PPSDA/2005 tanggal 23-11-2005 | 7.625 |
| 3 | Ardi Rahman | Penguasaan Tanah Negara | Surat Pernyataan Kesaksian Penguasaan Tanah Negara Nomor 593.2/1637/PPSDA/2005 tanggal 23-11-2005 | 6.900 |
| 4 | HJ. Andi Saniasa | Penguasaan Tanah Negara | Surat Keterangan untuk Melepaskan Hak Atas Tanah Nomor 592/1672/PPSDA/2005 tanggal 11-10-2005 | 13.200 |
| 5 | Kasman | Penguasaan Tanah Negara | Surat Keterangan Kesaksian Penguasaan Tanah Negara Nomor 593.2/77/PPSDA/2009 tanggal 05-03-2009 | 9.200 |
| 6 | Darwis | Penguasaan Tanah Negara | Surat Pernyataan Kesaksian Penguasaan Tanah Negara Nomor 593.2/750/PPSDA/2004 tanggal 19-05-2004 | 16.100 |
| 7 | alm. Pende | Penguasaan Tanah Negara | Surat Pernyataan Kesaksian Penguasaan Tanah Negara Nomor 593.2/749/PPSDA/2004 tanggal 19-05-2004 | 21.100 |
| 8 | alm. Pende | Penguasaan Tanah Negara | Surat Pernyataan Kesaksian Penguasaan Tanah Negara Nomor 593.2/750/PPSDA/2004 tanggal 19-05-2004 | 10.000 |
| 9 | Tukang Laicang | Penguasaan Tanah Negara | Surat Keterangan untuk Melepaskan Hak Atas Tanah Nomor 24/CBS/III/1984 tanggal 06-03-1984; 593.2/1637/PPSDA/2005 tanggal 23-11-2005 | 34.333 |
| 10 | Hamidong | Penguasaan Tanah Negara | Surat Pernyataan Kesaksian Penguasaan Tanah Negara Nomor 593.2/207/PPSDA/2005 tanggal 25-01-2005 | 12.154 |
| 136.648 | ||||
Bahwa tanggal 12 Agustus 2011, saksi Drs. H. SUTIMAN, MM BIN KARYO LESONO (alm), yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kab. PPU,dan selaku ketua panitia pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah, keluarga miskin dan fasilitas lainnya, telah menandatangani undangan musyawarah ganti rugi yang akan dilaksanakan hari Senin, tanggal 15 Agustus 2011, pukul 11.00 Wita s/d selesai, bertempat di ruang sekretaris daerah lantai II, kantor bupati Kabupaten PPU, agenda acara musyawarah ganti rugi tanah lokasi pembangunan rumah keluarga miskin/rumah murah, sedangkan para pemegang hak atas tanah yang lahannya akan atau telah diganti rugi, untuk pengadaan tanah kepentingan pembangunan rumah murah, tidak pernah menerima undangan tersebut. Sehingga terdakwa Drs. H. SYAMSUL QAMAR, M. Si Bin H. A. RASYID AZIZ beserta panitia pengadaan tanah lainnya tidak pernah menghadiri musyawarah ganti rugi tanah mereka tersebut.
Bahwa tanggal 15 Agustus 2011, terdakwa Drs. H. SYAMSUL QAMAR AR, M.Si BIN ANDI RASYID beserta panitia pengadaan tanah lainnya telah menandatangani dokumen Berita Acara Kesepakatan besarnya ganti rugi/santunan tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lainnya yang berkaitan dengan tanah untuk lokasi pembangunan rumah keluarga miskin/rumah murah dan fasilitas lainnya yang terletak di Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, dengan nilai ganti rugi sebesar Rp 55.000,00/m2 yang ditandatangani/dibubuhi cap jempol oleh :
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara:
Sekretaris Kabupaten (Drs. H. Sutiman, MM) (Bertanda tangan)
Pemilik tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah :
-
Jamhuri (Bertanda tangan) Arbayah (Membubuhkan Cap Jempol) Ardi Rahman (Bertanda tangan) HJ. Andi Saniasa (Bertanda tangan) Kasman (Bertanda tangan) Darwis (3 kapling) (Bertanda tangan) Tukang Laicang (Bertanda tangan) Hamidong (Bertanda tangan) Jamhuri (Bertanda tangan)
Namun sesungguhnya tidak ada kesepakatan atau negosiasi harga yang tertuang dalam berita acara tanggal 15 Agustus 2011 tersebut, karena para pemilik tanah tidak pernah menandatangani / membubuhkan cap jempol melainkan ditandatangani oleh orang lain seolah-olah peristiwa tersebut benar terjadi, sebagai syarat untuk pencairan dana kelak.
Bahwa saksi KASIM ASSEGAF,SE telah menyerahkan beberapa dokumen kepada saksi ZAINAL ARIFIN BIN SYAMSUDIN (alm) untuk kemudian diserahkan pada pemilik hak atas tanah untuk mereka tandatangani diantaranya Berita Acara Kesepakatan besarnya ganti rugi/santunan tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lainnya yang berkaitan dengan tanah untuk lokasi pembangunan rumah keluarga miskin/rumah murah dan fasilitas lainnya yang terletak di Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, dengan nilai ganti rugi sebesar Rp 55.000,00/m2 tertanggal 15 Agustus 2011.
Bahwa terdakwa Drs. H. SYAMSUL QAMAR AR, M.Si BIN ANDI RASYID beserta panitia pengadaan tanah lainnya menerbitkan Surat Keputusan nomor : 580/08/KPTS/PPT-PPU tanggal 16 Agustus 2011 tentang penetapan besarnya ganti kerugian / santunan tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah dalam rangka pengadaan tanah untuk lokasi pembangunan rumah keluarga miskin / rumah murah dan fasilitas lainnya di Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, Kabupaten Paser Utara yang dilampiri dengan materai, namun para pemegang hak atas tanah yang mendapat ganti rugi rugi, merasa tidak pernah menandatangani dokumen tersebut.
Bahwa tanggal 22 Agustus 2011, saksi HIMAWAN YOKOMINARNO, S.Sos BIN SUKARNO, selaku Kepala Bagian Pemerintahan membuat telaahan staff perihal pembayaran ganti rugi / santunan tanah, bangunan dan segala sesuatu diatasnya untuk pengadaan lokasi pembangunan rumah keluarga miskin dan fasilitas lainnya, dan pada bagian kesimpulan telaahan staff tersebut yaitu telah dipenuhinya syarat pembayaran untuk pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah, keluarga miskin dan fasilitas lainnya sesuai dengan Peraturan Kepala BPN RI No. 3 Tahun 2007 tentang peraturan pelaksanaan Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2006, selanjutnya telaahan staff tersebut diajukan kepada saksi Drs. H. ABDUL ZAMAN, MSi selaku Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kab. PPU dengan disposisi “mohon arahan lebih lanjut” kepada sekda, selanjutnya saksi Drs. H. SUTIMAN, MM. selaku sekretaris daerah kab. PPU, sekaligus sebagai pengguna anggaran mendisposisi “setuju proses” .
Bahwa atas disposisi telaahan staff untuk proses pembayaran pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah tersebut, diterbitkanlah SPP-LS Nomor 00465/SPP/LS/VIII/PEM/1.20.03/2011 tanggal 23 Agustus 2011 yang ditandatangani oleh Bendaharawan Pengeluaran yaitu saksi Mardhani, A.MD dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) , yaitu saksi Akbar,S. Sos.
Selanjutnya saksi HIMAWAN YOKOMINARNO selaku KPA menerbitkan SPM Nomor 00465/LS/VIII/PEM/1.20.03/2011 tanggal 23 Agustus 2011 .
Bahwa kemudian pada tanggal 24 Agustus 2011, saksi Drs. H. Tasmad Hariady selaku Plt. Kabag Keuangan menerbitkan dokumen SP2D Nomor 2474/SP2D/LS/VIII/2011 tanggal 24 Agustus 2011 ke rekening nomor 0132100072 pada Bank BPD Kaltim Cabang Penajam atas nama Kasman (Kuasa Pemilik yang dibuat berdasar surat kuasa tanggal 22 Agustus 2011).
Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2011, transaksi pencairan dana masuk ke rekening Nomor 0132100072 atas nama Kasman pada Bank BPD Kaltim Cabang Penajam tanggal 24 Agustus 2011 sebesar Rp 6.789.640.000,00. (enam milyar delapan ratus juta Sembilan ratus juta enam ratus empat puluh ribu rupiah).
Bahwa dari rekening tabungan saksi KASMAN BIN CACO tersebut, terdapat transaksi sbb :
Bahwa dari pencairan dana tersebut, sesuai dengan kesepakatan antara saksi KASIM ASSEGAF,SE dengan para pemegang hak atas tanah bahwa harga ganti rugi adalah Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per meter persegi, sehingga terdapat selisih dengan harga tanah yang dibayar oleh pemerintah Kab. PPU yaitu Rp.55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) per meter persegi.
Bahwa penjabaran dari jejak transaksi rekening atas nama saksi KASMAN BIN CACO tersebut diuraikan sbb :
| Tanggal | Transaksi | Saldo | |
| Pengambilan | Penyetoran | ||
| 22 Agustus 2011 | 100.000,00 | 100.000,00 | |
| 24 Agustus 2011 | 6.789.640.000,00 | 6.789.740.000,00 | |
| 24 Agustus 2011 | 339.482.000,00 | 6.450.258.000,00 | |
| 24 Agustus 2011 | 858.325.000,00 | 5.591.933.000,00 | |
| 24 Agustus 2011 | 858.325.000,00 | 6.450.258.000,00 | |
| 24 Agustus 2011 | 858.325.000,00 | 5.591.933.000,00 | |
| 24 Agustus 2011 | 364.620.000,00 | 5.227.313.000,00 | |
| 24 Agustus 2011 | 627.000.000,00 | 4.600.313.000,00 | |
| 24 Agustus 2011 | 2.746.718.000,00 | 1.853.595.000,00 | |
| 24 Agustus 2011 | 1.405.750.000,00 | 447.845.000,00 | |
Uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), sebagai uang untuk pembukaan rekening.
Uang sebesar Rp 339.482.000,- (tiga ratus tiga puluh sembilan juta empat ratus delapan puluh dua ribu rupiah) adalah uang pajak penjualan tanah yang dipotong langsung oleh Bank Kaltim.
Uang sebesar Rp 858.325.000,- (delapan ratus lima puluh delapan juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah), adalah uang yang di ambil secara tunai oleh yang bersangkutan dimana uang tersebut merupakan uang Sdr. Tukang Laicang kemudian disetor kembali uang yang diambil tersebut ke rekening yang bersangkutan karena ada kesalahan penghitungan oleh pihak bank, lalu uang tersebut dimasukkan kembali ke rekening yang bersangkutan dan uang tersebut ditarik kembali secara tunai oleh yang bersangkutan dan diserahkan kepada Sdr. Tukang Laicang untuk pembayaran ganti rugi atas pembebasan lahan untuk rumah murah tahun 2011.
Uang sebesar Rp 2.746.718.000,- (dua milyar tujuh ratus empat puluh enam juta tujuh ratus delapan belas ribu rupiah) adalah uang yang diambil oleh saksi KASMAN BIN CACO kemudian diserahkan secara tunai kepada saksi Jainal untuk diserahkan kepada terdakwa KASSIM ASSEGAF,SE BIN AMBO TANG sebagai kelebihan pembayaran tanah dari harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per meter sesuai kesepakatan dengan pemilik tanah.
Uang sebesar Rp 1.405.750.000,- (satu milyar empat ratus lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) adalah uang yang diambil oleh saksi KASMAN BIN CACO kemudian diserahkan secara tunai kepada Darwis untuk pembayaran ganti rugi atas pembebasan lahan a.n. Darwis dan (alm) Pende yang diperuntukkan untuk rumah murah tahun 2011.
Uang sebesar Rp 447.745.000,- (empat ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh lima rupiah) dimana uang sebesar Rp 276.000.000,- (dua ratus tujuh puluh enam juta rupiah) adalah uang hasil penjualan tanah yang ditarik oleh saksi KASMAN BIN CACO seluas 9.200 m2 yang diperuntukkan untuk rumah murah tahun 2011 dan sebesar Rp 171.665.000,- (seratus tujuh puluh satu juta enam ratus enam puluh lima ribu rupiah) adalah uang pemberian dari Tukang Laicang karena sebelumnya yang bersangkutan bersepakat dengan Tukang Laicang jika yang bersangkutan menjualkan tanahnya maka saksi KASMAN BIN CACO mendapat uang Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) per m2 dari luas tanah yang dimiliki oleh Tukang Laicang.
Uang sebesar Rp. 364.620.0000,- (tiga ratus enam puluh empat juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) ditarik tunai oleh saksi Kasman dan diserahkan kepada saksi Hamidong sebagai uang pembayaran ganti rugi atas pembebasan lahan an. Hamidong yang diperuntukkan untuk rumah murah tahun 2011.
Uang sebesar Rp. 627.000.000,- (enam ratus dua puluh tujuh juta rupiah) ditarik tunai oleh saksi Kasman dan diserahkan kepada saksi Ardi Rahman sebagai uang pembayaran ganti rugi atas pembebasan lahan an. Ardi Rahman, Jamhuri dan Arbayah yang diperuntukkan untuk rumah murah tahun 2011.
Bahwa dari dana yang diterima saksi KASIM ASSEGAF,SE sebesar Rp 2.746.718.000,00 (dua milyar tujuh ratus empat puluh enam juta tujuh ratus delapan belas ribu rupiah), saksi KASIM ASSEGAF, SE menyerahkan Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) pada saksi ZAINAL ARIFIN BIN SYAMSUDIN (alm) .
Bahwa perbuatan terdakwa Drs. H. ANDI SYAMSUL QAMAR AR, M.Si BIN ANDI RASYID bersama-sama saksi Drs. H. SUTIMAN, MM Bin KARYO LESONO (alm), saksi Drs. H. ABDUL ZAMAN BIN MUHAMMAD ARIEF (alm), saksi SAID AMBRI, SH BIN ALI, saksi Drs. H. ANDI SYAMSUL QAMAR AR,MSi BIN ANDI RASYID, saksi HIMAWAN YOKOMINARNO,S.Sos BIN SUKARNO, saksi HENI SUSANTO,SH,MHum BIN PARDI, saksi Drs. KHAERUDDIN, MAP BIN UMAR PAGULING, saksi Drs. ALI RAHMAN Bin ABDUL MANAN SUWANDI, saksi ABDULLAH BIN YAPPA (alm) serta saksi KASIM ASSEGAF, SE, saksi ZAINAL ARIFIN BIN SYAMSUDIN (alm) dan saksi AKBAR,S.Sos BIN H.AIDIL , telah bertentangan dengan dengan aturan hukum antara lain sebagai berikut :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Bab I. Ketentuan Umum; Pasal 3 ayat (1) Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Bab III. Pelaksanaan Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah; Bagian Keempat. Pelaksanaan Anggaran Belanja ;
Pasal 18 ayat (3) : “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.”
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah :
Bab I Ketentuan Umum, Bagian Ketiga Asas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 4 ayat :
(1) Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
(3) Taat pada peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa pengelolaan keuangan daerah harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Bab VII. Pelaksanaan APBD ; .Bagian Pertama, Azas Umum Pelaksanaan APBD; Pasal 122 ayat :
(10)Pengeluaran belanja daerah menggunakan prinsip hemat, tidak mewah, efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bab X. Penatausahaan Keuangan Daerah; Bagian Pertama, Azas Umum Penatausahaan Keuangan Daerah; Pasal 184ayat:
(2) Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud .
Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum; Pasal 7 Panitia pengadaan tanah bertugas :
mengadakan musyawarah dengan para pemegang hak atas tanah dan instansi pemerintah dan/atau pemerintah daerah yang memerlukan tanah dalam rangka menetapkan bentuk dan/atau besarnya ganti rugi;
menyaksikan pelaksanaan penyerahan ganti rugi kepada para pemegang hak atas tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang ada di atas tanah;
membuat berita acara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
Paragraf 2 Penyuluhan; Pasal 19 ayat (1) Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota bersama instansi pemerintah yang memerlukan tanah melaksanakan penyuluhan untuk menjelaskan manfaat, maksud dan tujuan pembangunan kepada masyarakat serta dalam rangka memperoleh kesediaan dari para pemilik .
Paragraf 5 Musyawarah;
Pasal 31 ayat :
Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota menetapkan tempat dan tanggal musyawarah dengan mengundang instansi pemerintah yang memerlukan tanah dan para pemilik untuk musyawarah mengenai :
rencana pembangunan untuk kepentingan umum di lokasi tersebut;.dan
bentuk dan/atau besarnya ganti rugi.
Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib telah diterima instansi pemerintah yang memerlukan tanah dan para pemilik paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pelaksanaan musyawarah.
Pasal 32 ayat (1) Musyawarah pada asasnya dilaksanakan secara langsung dan bersama-sama antara instansi pemerintah yang memerlukan tanah dengan para pemilik yang sudah terdaftar dalam Peta dan Daftar yang telah disahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
Pasal 33 ayat :
Dalam hal musyawarah secara langsung dan bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) atau secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemilik tidak dapat hadir, dapat mewakilkan kepada orang lain dengan surat kuasa notariil atau dibawah tangan yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah atau yang setingkat dengan itu dan Camat.
Untuk melindungi para pemilik, seorang penerima kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat menerima kuasa dari 1(satu) orang pemilik .
Paragraf 9 Pembayaran Ganti Rugi;
Pasal 44 ayat :
Dalam hal ganti rugi diberikan dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota mengundang para pihak yang berhak atas ganti rugi untuk menerima ganti rugi sesuai dengan yang telah disepakati, pada waktu dan tempat yang ditentukan.
Undangan untuk menerima ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sudah diterima yang berhak paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pembayaran ganti rugi.
Pasal 46 ayat :
Dalam hal yang berhak atas ganti rugi dikuasakan kepada orang lain, surat kuasa untuk menerima ganti rugi harus dibuat dalam bentuk notariil dan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi atau bagi daerah yang terpencil surat kuasa dibuat secara tertulis dan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah atau yang setingkat dengan itu dan Camat .
Untuk melindungi kepentingan yang berhak atas ganti rugi, seorang penerima kuasa hanya dapat menerima kuasa dari 1(satu) orang yang berhak atas ganti rugi.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi atas pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah,keluarga miskin dan fasilitas lainnya di Kelurahan Nipah-Nipah Kecamatan Penajam Kab.PPU TA.2011, dengan Nomor SR-09 /PW.17/5/2014 tanggal 13 Januari 2014 terdapat total Kerugian Keuangan Negara/ Daerah senilai Rp 3.046.080.000,00 (tiga milyar empat puluh enam juta delapan puluh ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa Drs. H. SYAMSUL QAMAR, M. Si Bin H. A. RASYID AZIZ, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 jo Undang-undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut diatas Terdakwa menyatakan sudah mengerti, dan Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan para saksi dan ahli, yang telah disumpah/diambil janjinya sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing sebagai berikut:
JAMHURI, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah menjual tanah seluas ± 6.036,78 M2melalui saksi Jainal sekitar tahun 2011 ;
Bahwa Tanah yang saksi jual dengan harga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per meter persegi yang saksi jual kepada Kasim Asegaf ;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Jainal kepada saksi, bahwa tanah tersebut diperuntukkan untuk rumah murah.
Bahwa status tanah Saksi hanya mempunyai surat segel tahun 1950 untuk tanah yang dibeli oleh Kasim Asegaf ;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Jainal kepada saksi, tanah milik saksi dijual dengan harga Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) kepada saksi Kasim.
Bahwa saksi tidak mengetahui diberikan kepada siapa kelebihan uang dari Rp. 30.000,- per meter perseginya, namun saksi sudah ikhlas atas uang tersebut ;
Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan saksi Kasim.
Bahwa yang menyerahkan uang pembayaran atas tanah milik saksi adalah Jainal ;
Bahwa uang yang diterima oleh saksi yaitu sebesar ± Rp.181.000. 000,- (seratus delapan puluh satu juta rupiah) ;
Bahwa tidak ada sosialisasi pengadaan tanah untuk rumah murah ;
Bahwa tidak ada negosiasi harga untuk penetapan harga sebesar Rp.55.000,- /M2 untuk tanah yang saksi jual kepada pemerintah kabupaten Penajam Paser Utara.
Bahwa tidak ada rapat mengenai pembayaran ganti rugi di Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara ;
Bahwa saksi tahu kalau tanah yang saksi jual dan dibeli oleh Jainal diperuntukan pembangunan rumah murah dari saksi Jainal ;
Bahwa saksi terima uang dari penjualan tanah tersebut dirumah saksi yang diantar oleh Jainal ;
Bahwa tidak ada sosialisasi pengadaan tanah untuk rumah murah ;
Bahwa pada saat mengurus surat tanah saksi sendiri ;
Bahwa saksi tidak pernah diundang rapat tentang pengadaan tanah ;
Bahwa selain tanah saksi yang dibeli oleh Jainal juga ada tanah milik orang lain, namun saksi tidak tahu siapa ;
Bahwa jarak rumah saksi dengan tanah yang dijual dekat sekali, kalau dengan Kantor Lurah/ Desa dengan tanah yang saksi jual + 2 Km ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
JAINAL ARIFIN Bin SYAMSUDDIN , pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah melakukan jual beli tanah milik JAMHURI, dan harga tanah yang dibeli dari JAMHURI Rp.30.000.-/ per meternya ;
Bahwa pada akhir tahun 2010,KASIM ASSEGAF mendatangi saksi untuk menanyakan tanah milik DARWISdan dan meminta harga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) kemudian saksi KASIM ASSEGAF menyetujui atas harga tersebut dan akan mengurus tanah tersebut. Lalu KASIM menanyakan apakah ada lagi tanah yang akan dijual dan saksi menjawab ada yaitu tanah milik saksi KASMAN, saksi ARDI RAHMAN, sdri. ARBAYAH, JAMHURI, dan HAMIDONG. Selanjutnya saksi KASIM menyetujuinya dengan meminta fotokopi surat segel tanah tersebut, KTP, dan KK ;
Bahwa tanah yang saksi ajukan adalah tanah keluarga saksi yaitu Ardi Rahman, Arbayah, Jamhuri, Alm Darwis dan Alm Pende, Kasman ;
Bahwa adapun luasnya adalah sbb :
Ardi Rahman : sekitar 7.000 m²
Arbayah,(istri Ardi Rahman) : sekitar 7.000 m²
Jamhuri: sekitar 4.000 m²
Alm Darwis: sekitar 16.000 m²
Alm Pende : sekitar 30.000 m²
Kasman: sekitar 9.000 m²
Tukang Laicang: sekitar 34.000 m²
Bahwa tanah tersebut diperuntukkan untuk rumah murah dan akan dijual ke Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara ;
Bahwa alas hak tanah yang diajukan untuk pembangunan rumah tersebut adalah surat penguasaan tanah negara yang diterbitkan oleh camat setempat, diketahui oleh RT, lurah dan saksi-saksi perwatasan tanah tersebut ;
Bahwa sepengetahuan saksi tidak pernah ada undangan dari pihak panitia pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah di Kab.Penajam Paser Utara tahun 2011kepada masyarakat pemilik lahan tersebutuntuk sosiaiasi atau untuk membahas mengenai harga tanah yang akan diganti rugi karena negosiasi harga dilakukan dengan Saksi Kasim Assegaf kepada pemilik tanah ;
Bahwa pada awalnya saksi tidak tahu berapa hargatanah yang disepakati oleh Saksi Kasim Assegaf,SE dengan pihak PemkabPenajam Paser Utara, namun saksi baru mengetahui harga tanah yang dibayar oleh Pemkab.Penajam Paser Utara adalah senilai Rp.55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) per meter persegi.
Bahwa pada tanggal 2 Mei 2011, KTP dan KK pemilik tanah diserahkan kepada Saksi Kasim bersamaan dengan pembuatan/penandatanganan Surat Kuasa menjual dari para pemilik tanah kepada Saksi Kasim Assegaf;
Bahwa pada bulan Juli 2011 dilaksanakan pengukuran tanah dari BPN yang dihadiri oleh saksi Ferdinan, Woko, Jumeri mewakili BPN Kab. Penajam Paser Utara, termasuk saksi, pemilik lahan, orang keluharan;
Bahwa pada tanggal lupa bulan Juli 2011 sdr. Kasim menghubungi saksi untuk bertemu dengannya di Pinggir Jalan Negara KM.7 di depan SD Nipah-nipah, waktu itu saksi Kasim memberikan berkas yang untuk ditandatangani oleh para pemilik tanah kepada saksi, kemudian saksi mendatangi para pemilik tanah satu per satu untuk tanda tangan berkas tersebut. Pada saat itu berkas tersebut bertuliskan Pengadaan Lahan Untuk Rumah Murah ;
Bahwa berkas tersebut telah dilengkapi dengan meterai yang ada tanda tangan an. Bupati Penajam Paser Utara (masih dalam keadaan kosong), an. Lurah dan Camat (masih kosong). Pemilik Tanah baru menandatangani berkas atau dokumen pada saat saksi mendatangi pemilik tanah satu per satu serta Berkas Serah Terima tersebut saksi ambil semua surat segel tanah milik saksi KASMAN, saksi ARDI RAHMAN, TUKANG LAICANG, ARBAYAH, DARWIS (Alm), dan saksi JAMHURI, kemudian saksi serahkan kepada saksi Kasim Assegaf.
Bahwa proses pembayaran ganti rugi lahan pada para pemilik lahan dilakukan setelah selesai pengukuran dan tanda tangan berkas serah terima tanah tersebut, kemudian pada tanggal lupa bulan Agustus 2011 cair uang sejumlah +Rp.6,7 Milyar, melalui transfer bank ke rekening saksi KASMAN, selanjutnya diambil oleh para pemilik tanah masing-masing dari KASMAN di bank BPD Kaltim pada saat itu, lalu sore harinya bertempat di Bank Kaltim sisanya Rp.2,7 Milyar saksi ambil secara tunai dari saksi KASMAN kemudian diserahkan kepada Saksi Kasim Assegaf di rumahnya di Nipah-nipah depan SMK Pelita Gama Kab. PPU, setelah itu langsung dibuka dan diambil Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) diserahkan kepada saksi, lalu saksi terima dan uangnya dan uangnya langsung saksi bawa pulang ;
Bahwa uang yang diterima saksi Kasim Assegaf Rp.2,7 Milyar dikurangi Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) jadi sekitar Rp.2,55 Milyar ;
Bahwa tidak ada sosialisasi pengadaan tanah untuk rumah murah ;
Bahwa tidak ada negosiasi harga untuk penetapan harga sebesar Rp. 55.000,- /M2 untuk tanah yang dijual pemilik tanah kepada pemerintah kabupaten Penajam Paser Utara ;
Bahwa tidak ada rapat mengenai pembayaran ganti rugi di Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara ;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang membuat Surat Kuasa dari pemilik tanah kepada KASIM ;
Bahwa pemilik lahan tidak tahu kalau tanah yang dibeli oleh KASIM dijual dengan harga Rp.55.000.-/ M2 ?
Bahwa yang membawa surat - surat tanah ke Kelurahan adalah KASIM ;
Bahwa yang membawa surat - surat untuk ditandatangani ke pemilik tanah adalah saksi untuk membantu KASIM ;
Bahwa pada saat pengukuran yang dilakukan oleh BPN pemilik tanah ada diberi tahu ;
Bahwa saksi tahu harga tanah Rp.55.000.-/ M2 dari surat-surat yang dibuat oleh KASIM ;
Bahwa saksi tidak pernah ke Kantor Desa dan Camat ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak mengerti.
KASMAN Bin CACO, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah jual tanah kepada KASIM dan letak tanah saksi yang dijual kepada KASIM di daerah KM.9 Kel Nipah-nipah Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara, Pertamina sebelah barat dengan luas tanah yang saksi jual 9.200 m2, diperuntukkan untuk pembangunan rumah murah ;
Bahwa proses penjualan tanah tersebut yaitu awalnya Zainal datang ke rumah saksi, saksi menawarkan ada tanah saksi seluas 9.200 M2 untuk saksi jual dan ada teman Zainal yaitu Kasim Assegaf, SE Bin Ambo Tang yang nantinya akan membeli tanah milik saksi tersebut, dan selanjutnya kami sepakati dengan harga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) Per M2 ;
Bahwa yang menyiapkan Surat Perjanjian Kesepakatan adalah Saudara Jainal atau Inal ke rumah saksi untuk saksi tandatangani dan Pihak yang bertandatangan pada Surat Perjanjian tersebut adalah saksi selaku Pihak Pertama dan Kasim Assegaf,SE selaku Pihak Kedua ;
Bahwa selain saksi yang menjual tanah dengan perantaraan Jainal ada juga yang menjual tanah yakni Darwis, Latukang, Zamhuri, Adi Rahman, Pende (alm) ;
Bahwa harga yang disepakati senilai Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per M2 berdasarkan tawaran dari JAINAL atau INAL ;
Bahwa terkait Perihal Undangan Musyawarah Ganti Rugi Tanggal 12 Agustus 2011, yang ditandatangani oleh Sekertaris Daerah (Drs.Sutiman,MM) Selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah saksi menjelaskan tidak pernah melihat dan juga tidak pernah menerima surat seperti itu ;
Bahwa terkait dengan Berita Acara Kesepakatan Besarnya Ganti Rugi/Santunan Tanah, untuk Lokasi Pembangunan Rumah Keluarga Miskin/Rumah Murah dan Fasilitasnya Lainnya yang Terletak di Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara”. Pada hari SENIN Tanggal 15 Agustus 2011 saksi tidak pernah mengikuti musyawarah kesepakatan ganti rugi tanah tersebut di Kantor Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara di Ruang Sekretaris Daerah Lantau III, atau di tempat lain, terkait hal tersebut ;
Bahwa terkait dengan penandatanganan saksi dalam Dokumen Berita Acara Kesepakatan Besarnya Ganti Rugi berdasarkan keterangan ZAINAL, kami harus segera menandatangani dokumen tersebut untuk pencairan dana, dan kemudian saksi menandatangani nya karena butuh dana.
Bahwa dari dokumen yang saksi tandatangani penjualan ke Pemda Penajam dengan harga per M2 sebesar Rp.55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) per M2 ;
Bahwa dana untuk pembangunan rumah murah bagi keluarga miskin di Kel. Nipah-nipah Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara masuk melalui rekening saksi yaitu sebesar Rp. 6,7 Milyar lebih untuk dibagikan kepada pemilik lahan termasuk saksi sendiri. Kemudian sisa dana yang saksi serahkan kepada saksi Zainal Rp.2,7 Milyad lebih karena sesuai dengan kesepakatan dengan Zainal dan Kasim Assegaf ;
Bahwa sampai saat ini tanah tersebut masih begitu-begitu saja ;
Bahwa Uang yang masuk kerekening saksi sudah saksi bagi-bagikan kepada masing-masing pemilik tanah :
Bahwa Rekening dibuat pada saat mau pencairan dan yang menyuruh saksi untuk membuka rekening adalah JAINAL ;
Bahwa Pemkab Penajam Paser Utara tidak pernah melakukan negosiasi harga ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
FERDINAN PRAKASA BUDI HARDIANTO,A.Md. Bin WAHYU BUDI SANTOSO, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa terkait permasalahan pembebasan lahan di kecamatan Nipah-Nipah Kab. Penajam Paser Utara.
Bahwa saksi pernah melakukan pengukuran tanah pada tahun 2010 berdasarkan Surat Permohonan dari Pemkab. Kab. Penajam Paser Utara tanah yang diukur untuk pembangunan rumah murah dan sewaktu saksi melakukan pengukuran saksi ditemani oleh Jainal.
Bahwa adapun tanah yang saksi ukur adalah tanah milik saksi yaitu Jamhuri, Pendek, Amsyir, Sudirman dan Mustamir semuanya saksi lakukan sesuai dengan surat kepemilikan tanah ;
Bahwa Saksi melakukan pengukuran tanah berdasarkan Surat Tugas tanggal 21 April 2010 yang ditandatangani oleh Kasi survey (Bpk. Suwoko S.Si.T).
Bahwa Tanah yang saksi ukur, apakah seluruhnya untuk pembangunan rumah murah saksi tidak tahu ;
Bahwa Pemda saat itu minta diukurkan, lalu BPN menyuruh saksi untuk melakukan pengukuran selaku juru ukur dan didampingi rekan yang lain selaku pembantu juru ukur ;
Bahwa Saksi selaku juru ukur tidak tahu tupoksi yang saksi tahu hanya melakukan pengurukan saja ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak tahu.
5. RAMLI Bin SYAMSUDIN, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak mengetahui proses pengadaan tanah di kelurahan Nipah-Nipah Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara tahun 2011 ;
Bahwa Saksi hanya pernah diminta tolong untuk menemani Jainal mengambil uang di BPD Kaltim Cabang Penajam pada tanggal lupa bulan Agustus 2011 sekira jam 12.00 Wita waktu itu saksi menemani Jainal mengambil uang dalam jumlah besar yang saksi tidak tahu jumlah nominalnya ;
Bahwa pada saat itu saksi bersama saksi Kasman bin Caco dan saksi Jainal untuk mengambil uang di BPD Kaltim Cabang Penajam ;
Bahwa yang saksi ambil di BPD Kaltim Cabang Penajam adalah tahu katanya hasil dari penjualan tanah ;
Bahwa setelah uang tersebut diterima, lalu diserahkan sebagian diberikan kepada Kasman bin Caco dan sebagiannya lagi diberikan kepada saksi Jainal yang untuk diserahkan kepada Kasim Assegaf ;
Bahwa pada saat uang tersebut akan diserahkan kepada Jainal, Saksi menemani saksi Jainal kerumah Kasim Assegaf untuk menyerahkan uang tersebut tetapi saksi tidak tahu jumlah nominal uang tersebut berapa karena yang menyerahkan saksi Jainal dan saksi hanya menunggu diruang tamu ;
Bahwa saksi mendapat uang dari saksi Jainal sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dan yang saksi ketahui mendapat uang dari Kasim Assegaf sebesar Rp.150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) ;
Bahwa saksi tidak tahu berapa jumlah uang yang diberikan kepada Kasman bin Caco ;
Bahwa saksi tidak tahu jumlah uang yang diterima Jainal ;
Bahwa pada saat penerimaan uang di Bank ada Kasman bin Caco ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah sebagian dari uang tersebut ada dibawa oleh Jainal ;
Bahwa saksi hanya tahu uang tersebut hanya untuk pembayaran harga tanah, sedang untuk kegiatan yang lain saksi tidak tahu ;
Bahwa pada saat proses pencairan uang di bank saksi tidak tahu ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
6. MAHMUDIN,S.Sos Bin RASYID, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2010 saksi sebagai staf pelaksana pada PemerintahKabupaten Penajam Paser Utara pada bagian Pemerintahan;
Bahwa selain tugas pokok saksi selaku staf pelaksana pada PemerintahKabupaten Penajam Paser Utara pada bagian Pemerintahan, saksi pernah diangkat selaku Sekretaris Panitia Jasa Penilaian Harga Tanah berdasarkan SK Kuasa Pengguna Anggaran pada bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara No. : 050/01/SK-KPA/2010 tanggal 15 Januari 2010 ;
Bahwa Tupoksi saksi selaku Sekretaris Panitia Jasa Penilaian Harga Tanah pada Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara adalah menerima berkas pendaftaran peserta lelang terbatas pengadaan jasa penilaian harga tanah ;
Bahwa yang terlibat dalam Panitia lelang adalah dalam kegiatan ini adalah Drs.H. EDY SUBIANTORI,MM. Selaku Ketua Panitia lelang, sedang Sekretaris adalah saksi sendiri, anggota terdiri dari HENDRY APRIYADI,ST., SANUDDIN dan HATTA KADIR ;
Bahwa lelang tersebut memang benar dilaksanakan tahap demi tahap, namun saksi selaku sekretaris hanya sebatas Administrasi saja sedangkan secara teknis seperti menyusun dan menyiapkah HPS hingga menentukan pemenang dilakukan oleh Ketua Panitia ;
Bahwa proses pelelangan adalah panitia mengumumkan di koran Media Indonesia hari dan tanggal saksi sudah lupa, pada awalnya hanya ada 2 (dua) pendaftar, sedangkan syaratnya harus ada 3 (tiga) peserta, kemudian panitia mengumumkan kembali ke Koran Media Indonesia hari dan tanggal saksi sudah lupa, ketika itu ada 3 (tiga) peserta KJPP yang memasukkan pendaftaran ;
Bahwa saksi lupa siapa saja yang mendaftar selaku peserta lelang pada saat itu ;
Bahwa saksi tidak tahu berapa nilai penawaran yang dimasukkan oleh peserta lelang ;
Bahwa saksi tidak memiliki sertifikasi untuk pelaksanaan lelang ;
Bahwa Perusahaan yang lolos pada saatkwalifikasi hanya ada 1 (satu) yaitu KJPP Sih Wiryadi dan Rekan ;
Bahwa yang menentukan syarat-syarat lelang adalah panitia ;
Bawa ada rapat dilakukan beberapa kali, tapi saksi sudah lupa ;
Bahwa saksi tidak tahu metode apa yang digunakan untuk pelelangan tersebut ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah ada masa sanggahan dan siapa yang menyanggah ;
Bahwa saksi lupa, seingat saksi pagu anggarannya lebih dari Rp.300 juta menggunakan APBD Sekkab Kab. Penajam Paser Utara ;
Bahwa untuk menilai harga tanah untuk kepentingan pembangunan di Kab. Penajam Paser Utara ;
Bahwa saksi tidak tahu apa ada dilakukan aanwijzing atau penjelasan pekerjaan pada KJPP ;
Bahwa saksi pernah menandatangani usulan pemenang dan yang menetapkan sebagai pemenang ;
Bahwa letak tanah Kelurahan Nipah-Nipah Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara ;
Bahwa untuk pengadaan pembangunan rumah murah keluarga miskin ;
Bahwa saksi tidak tahu berapa luas tanah yang akan dibutuhkan ;
Bahwa pada saat proses pelelangan semua panitia ikut terlibat ;
Bahwa nilai harga tanah yang ditetapkan oleh Pemerintah Rp.55.000.-/ per meter persegi ;
Bahwa tidak ada terkait dengan Panitia 9, tugas saksi selesai sampai pada penentuan pemenang lelang saja ;
Bahwa pada saat rapat penetapan harga dan penetapan lokasi ;
Bahwa Sosialisasi yang saksi lakukan sejauh mengumumkan ;
Bahwa tehnisnya saksi melakukan pengumuman melalui Media koran Nasional (Media Indonesia) ;
Bahwa sosialiasi yang saksi lakukan adalah tentang harga tanah ;
Bahwa apa Tupoksi Terdakwa dalam kepanitiaan saksi tidak tahu ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
7. HENDRI APRIADY Bin MIZLAN NOOR, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah melihat dokumen Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Pada Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utarta No.050/01/SK-KPA/2010 Tentang Penunjukan panitia Pengadaan Penilaian Harga Tanah Pada Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kab.Penajam Paser Utara tanggal 15 Januari 2010 saat itu dijabat oleh Bapak Himawan ;
Bahwa kapasitas saksi dalam pengadaan tanah rumah murah tersebut selaku Pejabat Pengadaan Tim Penilai Harga Tanah ;
Bahwa Tupoksi Pejabat Pengadaan Tim Penilai Harga Tanah adalah sbb :
Menyusun jadwal dan menetapkan cara pelaksanaan serta loksi pengadaan.
Menyusun dan menyiapkan harga perkiraan sendiri (HPS) .
Menyiapkan dokumen pengadaan
Mengumumkan pengadaan Tim Penilai Harga Tanah.
Menilai Kwalifikasi penyedia jasa.
Melakukan evaluasi terhadap penawaran masuk
Mengusulkan calon pemenang
Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada pejabat yang mengangkatnya.
Menandatangani fakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan Tim Penilai Harga Tanah dimulai.
Bahwa yang diusulkan dan yang ditetapkan sebagai pemenang adalah KJPP Sih Wiryadi dan Rekan ;
Bahwa yang menetapkan pemenang adalah Kuasa Pengguna anggaran yaitu Kabag Pemerintahan yaitu Bapak Himawan,S.Sos. ;
Bahwa saksi hanya tinggal menandatangani dokumen-dokumen proses lelang, dan semuanya dikerjakan oleh saksi Edy Subyantoro ;
Bahwa harga pengadaan tanah di Kelurahan Nipah -Nipah yang ditentukan oleh KJPP sekitar Rp.81.000.- (delapan puluh satu ribu rupiah) ;
Bahwa saksi tidak mengikuti mekanisme lelang ;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang membuat kontrak ;
Bahwa pada saat tahapan-tahapan pelelangan saksi tidak dilibatkan ;
Bahwa tidak pernah ada rapat-rapat pada saat proses lelang ;
Bahwa saksi selaku panitia tidak ada menyusun HPS ;
Bahwa Saksi tidak tahu berapa pagu anggarannya ;
Bahwa Saksi tidak tahu jenis atau spesifikasi pekerjaan yang akan dikerjakan atau dilelangkan oleh KJPP ;
Bahwa Saksi tanya pada teman katanya dalam proses ;
Bahwa Saksi ada mendapat honor tapi berapa sudah lupa ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Drs.TASMAD HARIADY Bin LANDERA, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi menjabat sebagai Asisten III Kab. Penajam Paser Utara dan sebagai Plt.Kabag Keuangan pada Sekda Kab. Penajam Paser Utara ;
Bahwa yang saksi ketahui adalah terkait pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah di Kel. Nipah-Nipah Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utaratahun 2011;
Bahwa Tupoksi saksi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah di Kel. Nipah-Nipah Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utaratahun 2011 adalah menerbitkan dokumen Surat Penyediaan Dana (SPD) dan surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
Bahwa proses penerbitan SP2D pada pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah di Kel. Nipah-Nipah Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara yang menggunakan APBD Kab. Penajam Paser Utaratahun 2011 adalah sebagai berikut :
Adanya surat permintaan pembayaran (SPP) dari bendahara pengeluaran dan diketahui oleh PPTK;
Selanjutnya diterbitkanlah Surat Perintah Membayar (SPM) dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
Selanjutnya diterbitkan SP2D
Selanjutnya dana masuk ke rekening pihak ketiga yang bersangkutan (penerima ganti rugi)
Bahwa syarat penerbitan SP2D adalah adanya Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Langsung (LS), adanya ringkasankegiatan, rincian SPP-LS dan Surat Perintah Membayar (SPM);
Bahwa Rekening yang ditujukan pada proses pembayaran pada kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah di Kab. Penajam Paser Utaratahun 2011 beratasnamakan KASMAN di Bank Kaltim Cabang Penajam;
Bahwa Saksi tidak mengetahui proses negosiasi harga terkait pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah di Kel. Nipah-Nipah Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara yang menggunakan APBD Kab. Penajam Paser Utaratahun 2011.
Bahwa pagu anggaran untuk pembangunan rumah murah di Kel. Nipah-Nipah Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara yang menggunakan APBD Kab. Penajam Paser Utaratahun 2011 sebesar Rp.32.155.220.000.- (tiga puluh dua milyar seratus lima puluh lima juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) ;
Bahwa nilai yang dibayarkan sebesar Rp.6.789.640.000.- (enam milyar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) ;
Bahwa saksi membenarkan surat berupa SP2D Nomor : 2474/SP2D/LS/VIII/2011 tanggal 24 Agustus 2011, saksi yang menerbitkan menandatangani surat tersebut ;
Bahwa saksi pernah melihat SPM Nomor : 00465/LS/VIII/PEM/1.20.03/2011 tanggal 23 Agustus 2011 ;
Bahwa saksi tidak tahu siapa saja yang mendapatkan ganti rugi tersebut ;
Bahwa saksi tidak pernah melihat dokumen Telaahan Staff tanggal 22 Agustus 2011 tersebut ;
Bahwa saksi tidak tahu saat penetapan ganti rugi lahan apakah menggunakan atau berdasarkan penentuan harga dari Tim Independen ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
9. MARDHANI Bin ACHMAD SJAMAD, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa yang saksi ketahui adalah masalah pengadaan tanah untuk pembangunan rumah di Kelurahan Nipah-Nipah Kec.Penajam Kab. Penajam Paser Utara tahun 2011 ;
Bahwa terkait dengan Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Rumah Dinas Bupati dan Jajarannya dan atau Pembangunan Rumah di Kel. Nipah-Nipah Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utaratahun 2011, saksi menjabat sebagai bendahara pengeluaran di sekretariat daerah Kab. Penajam Paser Utara ;
Bahwa Tupoksi saksi sebagai bendahara pengeluaran untuk pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah di Kel. Nipah-Nipah Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utaratahun 2011 adalah menerima uang, menyimpan uang, membayarkan, membukukan dan mempertanggungjawabkan pada Bupati Kab. Penajam Paser Utara ;
Bahwa dasar pengangkatan saksi selaku bendahara pengeluaran untuk kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah di Kel. Nipah-Nipah Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utaratahun 2011 adalah SK Bupati Kab. Penajam Paser Utara Nomor : 994/017/KEU/I/2008 tanggal 28 Januari 2008 dan pejabat yang mengangkat adalah Bapak Iwan Datu Adam selaku Plt. Bupati pada saat itu ;
Bahwa pagu anggaran untuk kegiatan pengadaan tanah di Kab. Penajam Paser Utaratahun 2011 senilai Rp.7.061.225.600,- (tujuh milyar enam puluh satu juta dua ratus dua puluh lima ribu enam ratus rupiah) ;
Bahwa Kode mata anggarannya Nomor Surat Penyediaan Dana (SPD) : 001124/SPD/1.20.03/III/2011 Tanggal 23 Agustus 2011 ;
Bahwa anggaran tersebut hanya merupakan ganti rugi tanah, bangunan dan segala yang diatasnya untuk lokasi pembangunan rumah keluarga miskin dan fasilitas lainnya;
Bahwa terkait pengadaan tanah untuk Pembangunan Rumah Murah di Kel. Nipah-Nipah Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utaratahun 2011 proses pencairan dananya berawal dari PPTK memberikan berkas pembebasan lahan lokasi setelah lengkap (termasuk si penerima dana) lalu diproses dengan menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM), setelah SPM diterbitkan dan ditandatangani oleh Kabag Pemerintahan (Kuasa Pengguna Anggaran), kemudian SPP ditandatangani oleh bendahara pengeluaran dan diketahui oleh PPTK kemudian diserahkan ke bagian PPK untuk diverifikasi ulang lalu dibawa ke bagian keuangan;
Bahwa sepengetahuan saksi nilai harga ganti rugi tanah yang dibayarkan Pemerintah Kab. Penajam Paser Utara pada masyarakat pemegang hak atas tanah, terkait Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Rumah Murah dan atau Rumah Jabatan Bupati Kab. Penajam Paser Utara dan Jajarannya adalah Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) per meter persegi dan saksi tidak mengetahui dasar penetapannya;
Bahwa Saksi tidak mengetahui bagaimana teknis pembayaran dan proses ganti rugi tanah atau lahan pada masyarakat pemegang hak atas tanah oleh pemerintah Kab. Penajam Paser Utaratahun 2011, saksi hanya memproses pembayaran berdasarkan telaahan staf dan dokumen pembayaran atas tanah tersebut dengan dilampirkan surat kuasa penerima dana dari masing-masing pihak pemegang hak atas tanah tersebut;
Bahwa syaratnya adanya berkas pembebasan tanah dan telaahan Kepala Bagian Pemerintahan ;
Bahwa sebelum diterbitkannya SPP (Surat Perintah Pembayaran), pada awalnya saksi mengetahui adanya proyek pengadaan tanah tersebut ;
Bahwa alas hak tanah dari pemilik tanah berupa segel ;
Bahwa yang telah menerima pembayaran ganti rugi tanah adalah Kasman, Jamhiri, Arbayah, Ardi Rahman, Darwis, Tukang Laicang dan Hamidong ;
Bahwa pada saat pencairan dana tersebut dibayarkan kepada KASMAN;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah ada pejabat penilai publik yang melakukan taksasi atas tanah yang akan diganti rugi tersebut ?
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
10. AKBAR, S.SOs. Bin H.AIDIL, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang saksi ketahui masalah kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah di Kel. Nipah-Nipah Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara tahun 2011 ;
Bahwa terkait dengan Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Rumah Dinas Bupati dan Jajarannya dan atau Pembangunan Rumah di Kel. Nipah-Nipah Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara tahun 2011, saksi menjabat sebagai Kasubbag Pertanahan dan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK);
Bahwa sepengetahuan saksi nilai harga ganti rugi tanah yang dibayarkan Pemerintah Kab. Penajam Paser Utara pada masyarakat pemegang hak atas tanah, terkait Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Rumah Murah dan atau Rumah Jabatan Bupati Kab.Penajam Paser Utara dan Jajarannya adalah Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) per meter persegi dan saksi tidak mengetahui dasar penetapannya;
Bahwa pada sekitar Februari 2010, ada proposal yang diajukan oleh pemilik lahan ke seseorang yang bernama Kasim Assegaf, selanjutnya proposal tersebut langsung diajukan ke Asisten I Tapem Pak Abdul Zaman mendisposisi dan menyerahkan ke Kabag Pemerintahan Himawan untuk diteruskan ke Sekretariat Daerah yaitu Bapak Sutiman, setelah ada perintah atau disposisi dari Sekda Kab. Penajam Paser Utara untuk menindaklanjuti proposal tersebut, selanjutnya dari bagian pemerintahan membuat surat permintaan advis masing-masing dinas terkait, dalam hal ini BPN (untuk pengecekan dan pengukuran atas status tanah apakah bermasalah atau tidak) dan Bappeda (advis tata ruang);
Bahwa Saksi tidak pernah mengikuti rapat apapun yang berkaitan dengan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Rumah Dinas Bupati Kab. Penajam Paser Utara danjajarannya dan atau Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Rumah Murah di Kab. Penajam Paser Utara tahun 2011;
Bahwa Saksi mengetahui tidak pernah ada musyawarah negosiasi harga dari Panitia Sembilan kepada pemilik lahan secara langsung, tetapi pemilik lahan memberi kuasa kepada Kasim Assegaf untuk bernegosiasi tentang masalah harga lahan kepada Panitia Sembilan ;
Bahwa Saksi tidak mengetahui dengan pasti apakah terjadi negosiasi harga antara Kasim Assegaf dan Panitia Sembilan;
Bahwa pemilik tanah atas tanah yang akan diganti rugi atas nama Hamidong, Arbayah, Tukang Laicang, Darwis. Djamhuri, Ardi Rahman dan Kasman ;
Bahwa alas hak dari masing-masing pemilik tanah tersebut adalah Surat Pernyataan Garapan atas tanah Negara yang diterbitkan oleh Lurah dan Camat di Penajam ;
Bahwa sebelum terbit SK Penetapan Lokasi lahan untuk pembangunan rumah dinas Bupati dan Muspika serta jajaran Bupati di Kab. Penajam Paser Utara ada dilaksanakan Mou antara Pemkab Penajam Paser Utara dengan pihak Kementrian Perumahan tentang pembangunan rumah murah yang merupakan program dari Pusat, sehingga peruntukan tanah tersebut dialihkan sebelum adanya SK Penetapan Pembangunan Rumah Dinas Bupati Kab. Penajam Paser Utara menjadi peruntukan pembangunan rumah murah di Kelurahan Nipah-Nipah Kec.Penajam Kab. Penajam Paser Utara ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
11 EDY SUBYANTORO Bin JOKO SUYONO, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak mengetahui apa yang menjadi masalah dalam perkara ini ;
Bahwa pada tahun 2010 jabatan saksi adalah Kasubbag Pengendalian Pembangunan bagian Pembangunan Sekretariat Daerah Kab. Penajam Paser Utara ;
Bahwa dasar pengangkatan saksi selaku Kasubbag Pengendalian Pembangunan bagian Pembangunan Sekretariat Daerah Kab. Penajam Paser Utara adalah SK. Bupati Nomor dan tanggal saksi sudah lupa tahun 2006 ;
Bahwa tupoksi saksi selaku Kasubbag Pengendalian Pembangunan bagian Pembangunan Sekretariat Daerah Kab. Penajam Paser Utara adalah :
Terkait dengan masalah monitoring dan evaluasi kegiatan-kegiatan pembangunan di SKPD pada Kab. Penajam Paser Utara ;
Meningkatkan percepatan pembangunan daerah ;
Asistensi penyusunan anggaran sesuai dengan kelayakannya ;
Bahwa pada tahun 2010 saksi pernah menjabat sebagai Ketua Panitia Pengadaan Penilaian Harga Tanah pada bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kab. Penajam Paser Utara berdasarkan SK KPA Kabag Pemerintahan Setkab yang tanggalnya saksi sudah lupa ;
Bahwa tupoksi saksi selaku Ketua Panitia Pengadaan Penilaian Harga Tanah adalah :
Menyusun jadwal dan menetapkan cara pelaksanaan serta lokasi pengadaan ;
Menyusun dan menyiapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ;
Menyiapkan dokumen ;
Mengumumkan pengadaan Tim Penilai Harga Tanah ;
Menilai Kwalifikasi Penyedia Jasa ;
Melakukan evaluasi terhadap penawaran masuk ;
Mengusulkan calon pemenang ;
Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada pejabat yang mengangkatnya ;
Menandatangani fakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan Tim Penilai Harga tanah dimulai ;
Bahwa awalnya saksi tidak mengetahui peruntukan tanah tersebut dibangun untuk pengadaan rumah murah, yang saksi tahu untuk Pembangunan Rumah Dinas Jabatan Muspika Penajam Paser Utara, green House, Rumah adat (Lamin) ;
Bahwa adapun proses pelelangan terhadap obyek tanah tersebut yaitu, proses pelelangannya menggunakan pelelangan umum yang menggunakan Kepres No, 80 Tahun 2003 dan Perubahannya Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Prosesnya adalah kami umumkan di Koran Media Indonesia hari dan tanggal saya lupa, selanjutnya pada awalnya hanya ada 3 (tiga) pendaftar, sedangkan syaratnya harus ada 5 (lima), selanjutnya kita umumkan lagi, dan ada 5 (lima) KJPP yang memasukkan pendaftaran. Pada waktu itu hanya ada 1 (satu) yang lolos kwalifikasi yaitu KJPP Sih Wiryadi dan Rekan. Maka KJPP itulah yang ditunjuk yang memenuhi persyaratan ;
Bahwa Saksi lupa dari perusahaan mana saja yang mengikuti lelang tersebutselain KJPP Sih Wiryadi dan rekan ;
Bahwapagu anggarannya untuk KJPP Penilai adalah Rp.350 Juta untuk tahun 2010 yang menggunakan APBD Kab. Penajam Paser Utara ;
Bahwa harga penawarannya adalah sesuai dengan Kontrak yaitu Rp.345.765.000,- (tiga ratus empat puluh lima juta tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa untuk menilai harga tanah untuk kepentingan pembangunan di Kab. Penajam Paser Utara, ada beberapa titik lokasi yang dinilai yaitu 8 (delapan) titik lokasi sesuai dengan Term of Reference (TOR) atau Kerangka Acuan Kerja (KAK) ;
Bahwa mengenai aanwijzing atau penjelasan pekerjaan pada KJPP pendaftar, ada pernah dilakukan di ruang Kabag. Pemerintahan ;
Bahwa yang diusulkan dan yang ditetapkan sebagai pemenang adalah KJPP Sih Wiryadi dan Rekan, sedangkan yang menetapkan pemenang adalah Kuasa Pengguna Anggaran yaitu Kabag Pemerintahan Bapak Himawan,S.Sos. ;
Bahwa hasil dari pada KJPP Sih Wiryadi untuk tanah tersebut dilaporkan kepada Kabag Pemerintahan yaitu Bapak Himawan,S.Sos. ;
Bahwa pada saat aanwijzing adalah hanya lokasi di daerah KM 09 saja, tidak ada anwijzing kelokasi, pada saat itu untuk pembangunan rumah dinas jabatan Muspika Penajam Paser Utara, Green House, Rumah Adat (Lamin) ;
Bahwa masa KJPP mulai bekerja adalah 3 (tuga) bulan ;
Bahwa Saksi tidak pernah berkomunikasi dengan Tim Panitia 9 baik secara lisan atau tertulis, saksi hanya berkomunikasi dengan Edy Polwan (Alm) bagian Pemerintahan terkait dengan pagu anggaran untuk pelelangan tersebut ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak tahu.
12. HIMAWAN YOKOMINARNO Bin SUKARNO, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2011 saksi menjabat sebagai Kepala Bagian Pemerintahan Kab. Penajam Paser Utara ;
Bahwa yang saksi ketahui masalah pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah di Kelurahan Nipah Nipah Kecamatan Penajam Paser Utara tahun anggaran 2011 ;
Bahwa terkait dengan pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah di Kelurahan Nipah Nipah Kecamatan Penajam Paser Utara tahun anggaran 2011saksi menjabat sebagai Kabag. Pemerintahan dan saksi termasuk salah satu panitia pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah tersebut, saksi juga sebagai KPA dan yang menyusun KAK (Kerangka Acuan Kerja) ;
Bahwa pada saat aanwijzing kepada KJPP yang hadir saksi dan ketua panitia pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah ;
Bahwa berkait pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah saksi tidak pernah rapat.
Bahwa mengenai pencairan untuk pengadaan tanah tersebut saksi sama sekali tidak tahu bahwa tanda tangan pencairan tersebut bukanlah tanda tangan saksi karena saksi tidak pernah tanda tangan ;
Bahwa saksi mengatakan mencabut keterangan Berita Acara Pemeriksaan pada tanggal 13 Nopember 2013 saat diperiksa di Kejaksaan Negeri Penajam ;
Bahwa saksi mengatakan hanya dirinya yang tidak hadir didalam rapat – rapat mengenai kepengurusan tanah, mengenai tim 9 (sembilan) atau tim panitia pengadaan, saksitidak mengetahui hadir atau tidak hadir ;
Bahwa saksi tidak melaksanakan tupoksi saksi selaku tim 9 (sembilan) atau panitia pengadaan tanah, sebagaimana diatur dalam peraturan Kepala BPN No 3 tahun 2007;
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani SPM (Surat Perintah Membayar) terkait pengadaan tanah tahun anggaran 2011 di kabupaten Penajam Paser Utara ;
Bahwa pemilik tanah yang mendapat pembayaran ganti rugi adalah Kasman, Jamhuri, Arbayah, Ardi Rahman, Darwis, Tukang Laicang dan Hamidong ;
Bahwa saksi tidak pernah membuat telaahan staf ;
Bahwa Saksi ada mendapatkan honor sebagai Panitia, tapi saksi sudah lupa berapa nilainya ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak tahu
13. HENI SUSANTO,SH.M.Hum Bin PARDI, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa jabatan saksi selaku Kabag Hukum Kabupaten Penajam Paser Utara ;
Bahwa Saksi menjabat sebagai Kabag Hukum Kabupaten Penajam Paser Utara sejak tahun 2008 s/d sekarang ;
Bahwa dasar pengangkatan saksi selaku Kabag Hukum Kabupaten Penajam Paser Utara adalah SK Bupati Penajam Paser Utara No. : 821/589/org_peg/x/2008 tanggal 8 Oktober 2008 ;
Bahwa tupoksi saksi selaku Kabag Hukum Kabupaten Penajam Paser Utara adalah membuat peraturan perundang-undangan, bantuan hukum, dokumentasi hukum dan tugas lain yang diberikan pimpinan ;
Bahwa selain jabatan saksi sebagai Kabag Hukum Kabupaten Penajam Paser Utara saksi juga menjabat sebagai panitia pengadaan tanah tahun 2011 ;
Bahwa tupoksi saksi sebagai panitia pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah yang berlokasi di Kel. Nipah- nipah Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara diantaranya :
Mempersiapkan surat-surat yang akan dibebaskan.
Melakukan Peninjauan Lapangan atas tanah yang akan dibebaskan.
Melakukan Musyawarah ganti rugi dengan para pemilik lahan.
Bahwa mengenai penandatanganan kesepakan harga tanah Rp.55.000-; (lima puluh lima ribu rupiah) untuk pembangunan rumah murah oleh tim panitia tersebut, saksi mengatakan hanya ikut menandatangani karena sebagian tim sudah tandatangan terlebih dahulu ;
Bahwa dasar aturan hukum yang digunakan dalam proses pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah di Kel. Nipah – Nipah Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara yaitu :
Perpres No. 36 Tahun 2005
Pepres No. 65 Tahun 2006
Peraturan Kepala BPN No. 03 Tahun 2007
Bahwa dalam persidangan saksi selaku panitia pengadaan tanah tidak melaksanakan tupoksi saksi sebagaimana mestinya yang diatur didalam peraturan - peraturan tersebut diatas ;
Bahwa Saksitidak mengetahui apakah pernah diselenggarakan rapat - rapat oleh panitia pengadaan tanah mengenai musyawarah harga tanah, penetapan besar harga tanah yang dibayar per meter atau negosiasi harga dengan para pemilik lahan, karena saksi sama sekali tidak pernah mengikuti rapat ;
Bahwa Saksi menjelaskan penandatanganan saksi mengenai kesepakatan harga Rp.55.000;- (lima puluh lima ribu rupiah) per meter, saksi menandatangani surat tersebut di ruangan saksi yang dibawakan oleh MAHMUDIN, yang sebelumnya sudah terlebih dahulu ditandatangani oleh tim panitia pengadaan tanah lainnya ;
Bahwa Saksi tidak pernah komunikasi dengan Kabag. Pemerintahan terkait pengadaan tanah di Kel. Nipah – nipah Kecamatan Penajam Kab. Penajam Paser Utara ;
Bahwa saksi atau Tim 9 pernah melakukan negosiasi harga kepada pemilik lahan ;
Bahwa Saksi tidak pernah ikut hadir rapat dalam negosiasi harga ;
Bahwa Saksi selaku panitia tidak ada yang dikerjakan ;
Bahwa Tim 9 wajib untuk menentukan harga, tapi apakah yang lain melakukan saksi tidak tahu ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak tahu.
14. Drs.ALI RAHMAN Bin ABDUL MANAN SUWANDI :
Bahwa pada tahun 2010 jabatan saksi sebagai Kepala Bidang Pendataan dan pendaftaran di Dispenda Kab. Penajam Paser Utara ;
Bahwa Saksi menjabat sebagai Kepala Bidang Pendataan dan pendaftaran di Dispenda Kab. Penajam Paser Utara sampai dengan akhir Oktober 2010 kemudian pada bulan Nopember 2010 s/d Desember 2012 jabatan saksi selaku Kabag Perlengkapan Kab. Penajam Paser Utara ;
Bahwa tupoksi saksi sebagai Kabag. Perlengkapan Kab. Penajam Paser Utarayaitu :
Melaksanakan sebagai tugas asisten administrasi umum dalam melaksanakan teknis operasional ;
Merumuskan kebijakan koordinasi teknis administrasi penyusunan rumusan kebijakan dan pengkoordinasian melalui koordinasi analisa kebutuhan pelayanan ;
Penetapan bahan perumusan kebijakan dan program kerja melalui koordinasi teknis pelayanan bidang analisa dan kebutuhan barang inventarisasi dan penghapusan ;
Menyiapkan bahan pedoman, bimbingan teknis dan koordinasi dalam penerapan standar pelaksanaan program kerja bidang perlengkapan ;
Bahwa saksi pernah menjadi tim Panitia Pengadaan Tanah untuk pembangunan rumah murah di Kel. Nipah - Nipah Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara ;
Bahwa dasar saksi menjadi tim Panitia Pengadaan Tanah untuk pembangunan rumah murah di Kel. Nipah - Nipah Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara adalah SK (Surat Keputusan) Bupati Penajam Paser Utara No.: 522.105/147/2009 tanggal 23 Juni 2009 ;
Bahwa pernah ada rapat panitia pengadaan tanah tapi saksi lupa kapan dilaksanakan ;
Bahwa dalam rapat tersebut pernah disinggung dalam rapat mengenai penetapan harga tetapi saksi lupa berapa besar harga yang di singgung tersebut ;
Bahwa lokasi untuk pembangunan rumah murah di KM 9 Kelurahan Nipah-Nipah Kec.Penajam Kab. Penajam Paser Utara ;
Bahwa pada saat proses pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah tersebut saksi tidak ikut dilibatkan ;
Bahwa pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah tersebut dananya berasal dari APBD Kab. Penajam Paser Utara ;
Bahwa saksi tidak tahu berapa nilai anggarannya ;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang menentukan besar harga ganti rugi per meter sebesar Rp. 55.000;- (lima puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa saksi mengenai ada menandatangani kesepakatan harga Rp.55.000;- (lima puluh lima ribu rupiah) per meter, saksi menandatangani surat tersebut di ruangan saksi yang dibawakan oleh MAHMUDIN, yang sebelumnya sudah terlebih dahulu ditandatangani oleh tim panitia pengadaan tanah lainnya ;
Bahwa saksi tidak tahu siapa saja orang-orang yang mendapatkan pembayaran ganti rugi tanahnya ;
Bahwa Alas hak tanah yang dibebaskan tersebut berupa segel ;
Bahwa Saksi tidak pernah melaksanakan tupoksi saksi selaku panitia pengadaan tanah sebagaimana mestinya ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak tahu.
15. KASIM ASSEGAF,SE Bin AMBO TANG , pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa yang saksi ketahui adalah masalah pembebasan tanah di Kab. Penajam Paser Utara untuk pembangunan rumah dinas Bupati, Muspika, Rumah Adat (Lamin) ;
Bahwa dalam proses pembebasan lahan di Kel. Nipah - Nipah Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara yang mana saksi sebagai kuasa dari pada para pemilik lahan, dengan cara saksi mengajukan proposal ke Kantor Bupati Penajam Paser Utara ;
Bahwa sebelum saksi mengajukan proposal tersebut, saksi pernah mampir di kantor Bupati dan bertemu dengan Terdakwa, kemudian saksi bertanya kepada terdakwa “kira-kira ada pembebasan lahan atau tidak, kemudian terdakwa menjawab iya ada” tempat pembebasan lahan yang didengar dari terdakwa berlokasi didepan Kejaksaan Negeri Penajam, setelah mendengar info tersebut saksi membuat proposal untuk pengadaan pembebasan lahan tersebut ;
Bahwa saksi menjelaskan proposal tersebut sekaligus saksi lampirkan alas hak yang telah di foto copy daripada para pemilik lahan selanjutnya saksi bawa kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (saksi Akbar) kemudian diteruskan ke kabag. Pemerintahan (saksi Himawan Yakominarno) dengan tembusan Bupati, ketua DPRD Kab. Penajam Paser Utara ;
Bahwa saksi mengajak saksi Zainal (honorer BPN Penajam) untuk menawarkan lahan yang akan dijadikan lokasi pembangunan rumah murah dan harga yang disepakati sebesar Rp.30.000;- (tiga puluh ribu rupiah) per meter kepada para pemilik lahan ;
Bahwa tanah yang menjadi obyek pengadaan tanah untuk pembangunan murah tersebut masuk tanah kelas ring 2 sesuai dengan standarisasi dari bagian pemerintahan dan harganya sebesar Rp.55.000-; (lima puluh lima ribu rupiah) per meter persegi ;
Bahwa saksi ada menandatangani surat kesepakatan harga dengan para pemilik lahan dan surat tersebut dari saksi Zainal, menyangkut format/ konsep surat tersebut saksi menjelaskan dari bagian Pemerintahan ;
Bahwa setelah saksi memasukan proposal tersebut kemudian saksi menindak lanjuti kepada saksi Akbar mengenai proses pengadaan tanah tersebut kemudian saksi Akbar mengatakan masih di cek kelengkapan administrasinya ;
Bahwa menyangkut surat kesepakatan harga dengan para pemilik lahan saksi masih menyimpannya belum menyerahkan ke bagian Pemerintahan ;
Bahwa mengenai surat kuasa pemilik lahan kepada saksi, saksi telah menyerah kebagian pemerintahan lebih awal sebagai dasar saksi dalam mengurus pembebasan lahan dari pada pemilik lahan untuk pembangunan rumah murah ;
Bahwa saksi baru mengetahui kalau Terdakwa selaku tim panitia pengadaan tanah setelah proses pengadaan tanah itu berjalan ada nama terdakwa dalam panitia pengadaan tanah, sebelumnya saksi hanya mengetahui jabatan terdakwa sebagai kepala BAPPEDA Kab. Penajam Paser Utara ;
Bahwa jumlah tanah yang dibutuhkan untuk pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah sebanyak 20 hektar dan yang terealisasi sekitar 12 hektar, karena dari bagian pemerintahan yaitu Edy Polwan (Alm) mengatakan anggaran tidak cukup dan yang dibayarkan secukupnya saja ;
Bahwa dalam proses pengadaan tanah selalu ada tim independen (KJPP) dan harga Rp.55.000;- merupakan harga yang ditentukan daripada tim Independen, dan mengenai harga tanah kelas, I, II dan III ditentukan oleh tim independen yang ditunjuk oleh pemerintah ;
Bahwa setelah proses pengadaan tanah berjalan saksi pernah ikut rapat dan yang hadir, Sutiman, Abdul Zaman, Himawan (selaku Kabag. Pemerintahan yang mengundang rapat) dilaksanakan di ruang Sekda ;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat terdakwa dalam rapat tersebut ;
Bahwa menurut informasi yang saksi dengar dari Akbar maupun Edy Polwan, entah itu rapat formal atau tidak yang pasti yang dibicarakan mengenai administrasi kelengkapan tanah, ahli waris pemilik lahan apakah pemilik lahan sama namanya atau tidak dengan nama yang berada di surat segel yang akan digunakan untuk pembebasan lahan ;
Bahwa tahun-tahun sebelumnya juga saksi sering mendapat proyek pengadaan tanah tetapi tidak bermasalah seperti sekarang ini yang mana tidak sesuai dengan Undang-undang, karena menurut saksi urusan aturan itu urusan pemerintahan ;
Bahwa pengadaan tanah di Kab. Penajam Paser Utara dari tahun-tahun sebelumnya sama dengan pengadaan tanah pada tahun 2011, karena tiap tahun saksi ikut dalam proyek pengadaan tanah dan menyangkut teken-teken, dan pejabat panitianya kurang lebih sama, yang berubah hanya wilayah tanah yang akan dijadikan pembebasan lahan ;
Bahwa sepengetahuan saksi menyangkut pengadaan tanah sebelumnya ada yang dibayarkan kepada yang di kuasa ke salah satu ada juga yang dibayarkan kepada masing-masing pemilik lahan ;
Bahwa menyangkut dengan uang pembayaran harga tanah tahun 2011 yang sisanya sebesar Rp.2,7 milyar setelah dicairkan dari rekening saksi Casman Bin Caco salah satu pemilik lahan kemudian saksi Casman Bin Caco berikan ke saksi Zainal, untuk selanjutnya diberikan kepada saksi sebagai imbalan sebagaimana yang diperjanjikan didalam surat kuasa antara saksi dengan para pemilik lahan ;
Bahwa setelah saksi menerima uang dari saksi Zainal, kemudian saksi memberikan uang sebagai imbalan kepada saksi Zainal sebesar Rp.425.000.000;- dari harga tanah yang mana di sebenarnya per meter Rp.55.000;- tetapi yang dibayarkan kepada pemilik lahan hanya sebesar Rp.30.000;- per meter ;
Bahwa berdasarkan keterangan dari saksi Zainal KPA Kabag. Pemerintahan (Himawan Yakominarno) sudah buat telaahan staf menyangkut proses pembayaran tanah tersebut ;
Bahwa mengenai rapat atau musyawarah negosiasi harga antara tim pengadaan tanah dengan para pemilik lahan yang akan dibebaskan tidak pernah dilakukan langsung melainkan penyampaian harga negosiasi harga hanya lewat saksi dan saksi Zainal saja ;
Bahwa saksi tidak tahu persis sejak tahun berapa terdakwa masuk dalam tim pengadaan tanah di Kab. Penajam Paser Utara yang jelas sejak terdakwa jadi Kepala BAPPEDA otomatis masuk dalam kepanitiaan pengadaan tanah ;
Bahwa saksi tidak mengikuti proses pengukuran tanah, yang mengikuti proses pengukuran yaitu saksi Zainal sekitar tahun 2011 ;
Bahwa dalam kasus ini Terdakwa tidak memperoleh apa-apa ;
BahwaSaksi tidak pernah memberikan apapun kepada Terdakwa ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
16. Drs.H.SUTIMAN,MM Bin KARYO LESONO, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2010 jabatan saksi selaku Sekretaris Daerah Kab. Penajam Paser Utara ;
Bahwa saksi menjabat sebagai Sekda sejak tahun 2004 s/d Maret 2013 dan sejak tanggal 01 Mei 2013 sudah pensiun ;
Bahwa dasar pengangkatan saksi selaku Sekda Kab. Penajam Paser Utara adalah SK Bupati ;
Bahwa tupoksi saksi selaku Sekda Kab. Penajam Paser Utara adalah membantu Kepala Daearah dalam merumuskan kebijakan baik dari segi perencanaan, pelaksanaan maupun pengendalian dan mengkoordinasikan tupoksi SKPD ;
Bahwa saksi pernah menjabat sebagai Ketua Panitia Pengadaan Tanah untuk rumah murah di Kab. Penajam Paser Utara pada tahun 2011 ;
Bahwa dasar pengangkatan saksi selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah di Kab. Penajam Paser Utara pada tahun 2011 adalah SK Bupati Kab. Penajam Paser Utara ;
Bahwa tupoksi saksi selaku Ketua Panitia pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah yaitu :
Mengadakan penelitian dan inventarisasi atas tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lain yang ada kaitannya dengan tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan .
Mengadakan penelitian mengenai status hukum tanah yang haknya akan diserahkan atau dilepaskan, dan dokumen yang mendukungnya.
Menetapkan besarnya ganti rugi atas tanah yang haknya akan diserahkan atau dilepaskan.
Memberikan penjelasan atau penyuluhan pada masyarakat yang terkena rencana pembangunan dan atau pemegang hak atas tanah mengenai rencana dan tujuan pengadaan tanah tersebut dalam bentuk konsultasi public baik melalui tatap muka, media cetak, maupun media electronic agar dapat diketahui oleh seluruh masyarakat yang terkena rencana pembangunan dan atau pemegang hak atas tanah.
Mengadakan musyawarah dengan pemegang hak atas tanah dan instansi pemerintah dan atau pemerintah daerah yang memerlukan tanah dalam rangka menetapkan bentuk dan atau besarnya ganti rugi.
Menyaksikan pelaksanaan ganti rugi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, tanah dan benda-benda lain yang ada di atas tanah.
Membuat berita acara (BA) pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.
Mengadministrasikan dan mendokumentasikan semua berkas pengadaan tanah dan penyerahan kepada pihak berkompeten.
Bahwa pada saat itu Kepala Bappeda Kab. Penajam Paser Utara pernah mengajukan usulan untuk pembangunan rumah murah di Kab. Penajam Paser Utara pada tahun 2009 ;
Bahwa untuk rumah jabatan diusulkan dari Bappeda ;
Bahwa untuk pembangunan rumah dinas jabatan Pemda kemudian berubah menjadi pengadaan rumah murah, sesuai dengan yang di nilai oleh KJPP ;
Bahwa sebelumnya pengadaan tanah tersebut diperuntukkan untuk pembangunan rumah dinas jabatan Pemda dan jajarannya dirubah menjadi pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah karena ada kebijakan pemerintah pusat pada saat itu dan ada MoU Bupati dan Kementrian dan kerja sama melalui Perumnas Perwakilan Kaltim sehingga dialihkan ke pengadaan rumah murah ;
Bahwa selisih harga dari panitia pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah di Kel. Nipah- Nipah Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara Rp.55.000;- (lima puluh lima ribu rupiah) sedangkan dari KJPP Rp. 81.000;- (delapan puluh satu ribu rupiah) ;
Bahwa panitia pengadaan memberikan harga Rp.55.000;- (lima puluh lima ribu rupiah) dengan dasar tahun lalu yang mana tim panitia memberikan harga yang sama ;
Bahwa proses pencairan untuk pengadaan tanah tersebut melalui PPTK, KPA dan Bendahara ;
Bahwa dalam proses pembayaran tersebut yang dirugikan yaitu masyarakat dan yang diuntungkan adalah saksi Kasim Assegaf Bin Ambo Tang ;
Bahwa pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah sesuai SK. Bupati yang dibutuhkan sebanyak 20 hektar, tepai tidak terpenuhi karena ada sengketa lahan diantara masyarakat pemilik lahan ;
Bahwa panitia pengadaan tanah pernah mengadakan rapat dan yang hadir yaitu Edy Polwan (Alm), Himawan, Abdul Zaman ;
Bahwa dalam rapat tersebut terdakwa juga diundang tetapi tidak hadir hanya diwakilkan oleh staf ;
Bahwa mengenai anggaran untuk pengadaan rumah murah, berapa jumlah yang dibebaskan itulah yang dibayar ;
Bahwa mengenai proses pembayaran SP2D ke Bank Kaltim selanjutnya ke pihak ke tiga ;
Bahwa pada saat proses pembayaran tidak disaksikan oleh panitia pengadaan tanah, tetapi dicairkan melalui rekening pemilik lahan ;
Bahwa yang menjadi dasar pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah yaitu :
Pepres No. 36 Tahun 2005 ;
Pepres No. 65 Tahun 2006 ;
Peraturan Kepala BPN RI No. 3 Tahun 2007 ;
Bahwa sesuai dengan SK. Bupati yang diberikan tugas dalam tim 9 tidak dituliskan nama tetapi jabatan dan dalam tim pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah tersebut terdakwa termasuk dalam tim panitia pengadaan tanah ;
Bahwa surat kuasa antara pemilik lahan dengan perantara (saksi Kasim Assegaf) tidak disaksikan oleh pemerintah setempat (lurah/ kepala Desa);
Bahwa mengenai telaahan staf sudah ada dan yang membuat yaitu Kabag. Pemerintahan (Himawan Yakominarno) ;
Bahwa mengenai penandatanganan penetapan harga oleh tim pengadaan tanah adalah benar dan saksi Himawan Yakominarno selaku Kabag. Pemerintahan ikut menandatanganinya ;
Bahwa tanda tangan yang berada pada dokumen kesepakatan ganti rugi adalah benar tanda tangan Himawan Yakominarno, saksi menjelaskan terkait tanda tangan Himawan, sedikit berubah-ubah ;
Bahwa dokumen penetapan harga saksi pernah tanda tangan termasuk luas lahan pada tanggal 15 Agustus 2011 Nomor : 580/08/KPTSPPT-PPU/2011 ;
Bahwa pada saat tanda tangan penetapan harga dengan cara disodorkan ke masing-masing orang yang masuk dalam tim pengadaan dan saat proses penandatanganan saksi tidak pernah komunikasi dengan terdakwa selaku Kepala BAPPEDA Kab. Penajam Paser Utara ;
Bahwa terkait pengadaan tanah secara tertulis advis teknis diminta ke BAPPEDA Kab. Penajam Paser Utara ;
Bahwa saksi tidak mengetahui proses advis teknis, menyangkut advis prosesnya setelah advis teknis diterbitkan kemudian bagian Pemerintahan menerbitkan lokasi yang telah ditentukan oleh BAPPEDA ;
Bahwa mengenai rapat penentuan harga pada pengadaan tanah di Kel. Nipah-Nipah Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara saksi tidak ikut ;
Bahwa pada saat proses penandatanganan dengan masyarakat mengenai pengadaan tanah tersebut saksi tidak tahu karena itu tugas sekretariat ;
Bahwa saksi tidak melihat langsung para pemilik lahan melakukan penandatanganan kesepakatan harga dengan panitia pengadaan tanah ;
Bahwa biasanya sudah ada dibuat telaahan staf dan yang buat telaahan staf adalah KPA ;
Bahwa yang dibicarakan bahwa dokumen tanah sudah lengkap, juga ada komunikasiantara saksi dengan KPA, karena sudah lengkap makanya setuju untuk diproses ;
Atas keterangan saksi tersebut,Terdakwa bahwa penandatanganan itu merupakan kelengkapan administrasi dan penandatanganan dapat dilakukan di sekretariat.
17. Drs. KHAERUDDIN,MAP Bin H.UMAR PAGULING, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2011 saksi menjabat sebagai Camat Penajam Kab. Penajam Paser Utara ;
Bahwa Saksi menjadi Camat Penajam Kab. Penajam Paser Utara sejak tahun 2009 s/d 2012 ;
Bahwa proyek pengadaan tanah di Kel. Nipah – Nipah Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara pelaksanaannya tahun 2011 dan keikutsertaan saksi selaku Camat dan masuk sebagai tim panitia pengadaan ;
Bahwa selaku Camat tupoksi saksi yaitu melakukan verifikasi terhadap dokumen tanah ;
Bahwa tupoksi terdakwa saksi kurang tahu karena terdakwa di BAPPEDA ;
Bahwa mengenai rapat-rapat terkait pengadaan tanah saksi pernah ikut dan untuk terdakwa sendiri saksi tidak memperhatikan apakah terdakwa ikut dalam rapat tersebut atau tidak ;
Bahwa terkait pengadaan tanah tersebut saksi tidak mengerti setelah dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Penajam barulah saksi sedikit paham tentang kasus tanah tersebut ;
Bahwa mengenai harga tanah Rp. 30.000;- (tiga puluh ribu rupai) per meter yang diterima oleh para pemilik lahan saksi tidak tahu ;
Bahwa pada saat penandatanganan kesepakatan harga saksi hadir tetapi menyangkut terdakwa hadir atau tidak saksi lupa ;
Bahwa yang saksi ketahui mengenai proses pembayaran harga tanah kepada masyarakat pemilik lahan, dari Pemda langsung masuk ke rekening pihak ke tiga ;
Bahwa pada saat proses ganti rugi lahan untuk pembangunan rumah murah kepada masyarakat saksi tidak menyaksikan secara langsung ;
Bahwa mengenai wajib dengan tidaknya pembayaran ganti rugi lahan kepada masyarakat sesuai Peraturan Kepala BPN RI No. 3 tahun 2007 saksi tidak terlalu ingat ;
Bahwa kronologisnya, saksi mulai terlibat pada saat verifikasi dokumen dan penandatanganan BAP Penetapan Harga, sedangkan proses yang lainnya saksi tidak mengetahui ;
Bahwa untuk pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah tersebut dibiayai dari APBD Kab. Penajam Paser Utara dan Saksi tidak tahu berapa nilainya ;
Bahwa alas hak tanah yang dibebaskan tersebut berupa Segel ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
18. Drs.H.ABDUL ZAMAN,M.Si. Bin MUHAMMAD ARIEF, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2011 jabatan saksi selaku Asisten I Tapem Kab. Penajam Paser Utara ;
Bahwa saksi menjabat sebagai Asisten I Tapem Kab. Penajam Paser Utara sejak tahun 2009 s/d Maret 2013, kemudian pada tanggal 07 Maret 2013 s/d sekarang Plt. Sekda Pemkab Penajam Paser Utara ;
Bahwa dasar pengangkatan saksi selaku Asisten I Tapem Kab. Penajam Paser Utara adalah SK Bupati No. : 821/001/SK-BUP/II/2009 ;
Bahwa adapun lingkup jabatan Asisten I adalah Pemerintahan, Hukum dan Humas ;
Bahwa saksi pernah saksi menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadaan lahan untuk pengadaan rumah murah bagi keluarga miskin di Kel. Nipah - Nipah Kec. Penajam Kab. Paser Utara pada tahun 2011 ;
Bahwa asal dana untuk pengadaan rumah murah tersebut menggunakan dana APBD Kab. Penajam Paser Utaratahun 2011 ;
Bahwa luas lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan rumah murah tersebut sekitar 20 hektartetapi baru terealisasi sekitar 10 hektar yang telah dibayarkan kepada para pemilik lahan kurang lebih sebesar 6 milyar rupiah ;
Bahwa mengenai jumlah dana APBD tahun 2011 untuk 20 hektar pengadaan lahan yang dibutuhkan tersebut pada bidang Pemerintahan Kab. Penajam Paser Utara yang lebih mengetahui ;
Bahwa saksi menjabat sebagai panitia pengadaan tanah di Kabupaten Penajam Paser Utara sejak tahun 2008 dan pelaksanaan pengadaan tanah di Kabupaten Penajam Paser Utara sama dengan Pengadaan tanah pada tahun 2011 ;
Bahwa saksi tidak pernah mengikuti rapat terkait pembahasan mengenai pengadaan tanah tersebut karena tidak pernah mendapat undangan rapat ;
Bahwa yang mempunyai kewenangan mengadakan jadwal rapat yaitu Ketua Panitia Bapak SUTIMAN ;
Bahwa mengenai kewenangan pembayaran itu merupakan kewenangan bagian Pemerintahan Kab. Penajam Paser Utara, PPTK dan KPA ;
Bahwa yang melakukan pengukuran untuk pengadaan tanah di Kel. Nipah - Nipah Kec. Penajam Paser Utara Kab. Penajam Paser Utara, adalah staf pada Badan Pertanahan Kabupaten Penajam sekaligus melakukan sosialisasi ;
Bahwa setelah diukur apakah ada sosialisasi saksi tidak tahu karena saksi tidak hadir ;
Bahwa mengenai tupoksi saksi sebagi panitia pengadaan tanah saksi mengetahui namun tidak melaksanakannya ;
Bahwa ada dilakukan musyawarah harga tetapi saksi lupa ;
Bahwa pada saat musyawarah ganti rugi KASIM ASSEGAF ada karena merupakan Kuasa para pemilik lahan ;Bahwa tanah pengadaan tahun 2011 tersebut sudah diserahkan dan menjadi aset Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara ;
Bahwa yang menandatangani SPM, SPJ dan surat yang menyangkut pembayaran harga tanah yaitu Kabag. Pemerintahan Kab. Penajam Paser Utara (HIMAWAN YAKOMINARNO) dan untuk SP2D di bagian keuangan yang mengetahui ;
Bahwa pembayaran harga tanah melalui rekening KPA dan Bendahara yang mengetahui ;
Bahwa untuk pembayaran harga tanah kepada para pemilik lahan saksi tidak melihat langsung karena itu dibagian keuangan ;
Bahwa untuk pembayaran harga tanah kepada para pemilik lahan tidak ada panitia pengadaan tanah yang menyaksikan langsung proses ganti rugi karena proses pencairan lewat Bank.
Bahwa harga tanah untuk pengadaan rumah murah sebesar Rp.55.000,- dan itu sudah diketahui oleh masyarakat ;
Bahwa harga tanah yang diterima oleh masyarakat Rp.30.000.-/ per meternya ;
Bahwa Untuk menentukan harga ada melibatkan tim independen dari Kantor Pelayanan Publik Sih Wiryadi dan Rekan yang berada di Solo Jawa Tengah ;
Bahwa harga tanah yang ditentukan oleh tim independen kalau tidak salah antara Rp.80.000.- s/d Rp.83.000.-/ per meter ;
Bahwa harga tanah Rp.55.000,-/ per meter untuk pembangunan rumah murah di Kel. Nipah - Nipah Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara,Ketua yang menentukan ;
Bahwa setahu saksi Terdakwa masuk jadi Penitia Pengadaan tanah sejak menjabat sebagai Kepala Bappeda ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa terhadap saksi-saksi yang tersebut dibawah ini telah dipanggil secara patut oleh Penuntut Umum, namun tidak pernah hadir di persidangan untuk memberikan keterangan, olehkarenanya keterangannya dibacakan di persidangan:
SAID AMBRI,SH Bin ALI, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saat ini saksi menjabat sebagai Kepala BPN Kab.Penajam Paser Utara, tupoksi saksi sebagai Kepala Kantor BPN Kab. Penajam Paser Utara adalah membantu Pemerintah Daerah (Bupati setempat) berkaitan dengan menyelesaikan masalah pertanahan, termasuk memberi masukan, saran serta pertimbangan pada Pemerintah Daerah (Bupati PPU);
Bahwa selain sebagai Kepala BPN saksi juga menjabat sebagai Sekretaris merangkap anggota, berdasarkan SK Bupati Penajam Paser Utara Nomor 522.105/147/2009 Tentang Perubahan Lampiran Keputusan Bupati Penajam Paser Utara No. 552.105/223/2007 Tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum di Kab.Penajam Paser Utara ;
Bahwa tupoksi saksi sebagai Sekretaris Panitia Pengadaan Tanah yaitu melaksanakan tugas-tugas yang diberikan Ketua, seperti menjadwalkan kegiatan-kegiatan, sedangkan pengadministrasian dilaksanakan oleh Tim Administrasi yang dibentuk Setda Kab.Penajam Paser Utara ;
Bahwa saksi pernah dimintai advis Teknis terkait pengadaan tanah untuk Pembangunan Rumah Murah dan atau Pembangunan Rumah Dinas Bupati Penajam Paser Utara serta Muspika dan jajarannya di Kab. Penajam Paser Utara berdasarkan permintaan dari Sekretariat Daerah Kab.Penajam Paser Utara, yaitu berkaitan dengan aspek penguasaan tanah;
Bahwa saksi pernah menerbitkan surat dari Kepala Kantor BPN Kab. Penajam Paser Utara No, 400.12/271/44.12/2010 Tanggal 04 Oktober 2010 Perihal Advis Teknis dalam rangka Penetapan Lokasi Pembangunan Rumah Keluarga Miskin/Rumah Murah dan Fasilitas Lainnya, advis teknis Kepala Kantor BPN Kab. Penajam Paser Utara atas nama SAID AMBRI, SH. Yaitu tentang penguasaan lahan, berapa orang yang menguasainya, luasnya serta dasar penguasaannya;
Bahwa total tanah atau lahan yang dibutuhkan adalah sekitar 20 Hektar, berdasarkan SK Penetapan Lokasi yang dimintakan Pihak Pemerintah Kab.Penajam Paser Utara, selanjutnya diganti rugi secara bertahap, bahwa yang terealisasi adalah sekitar 12 Hektar;
Bahwa pemilik lahan dan luasnya adalah sebagai berikut :
-
No. Nama Pemegang Hak Luas m2 01 Kasman 9.200 02 Jamhuri 6.036 03 Arbayah 7.625 04 Ardi Rahman 6.900 05 Darwis 16.200 06 Darwis 21.100 07 Tukang Laicang 43.333 08 Hamidong 12.154 Total 122.548
Bahwa dasar atau alas hak para pemilik hak atas lahan yang telah diganti rugi tersebut adalah Surat Pernyataan Penguasaan Tanah, Surat Pernyataan Pelepasan Atas Tanah. Bahwa alas hak tersebut dapat dijadikan sebagai hak Keperdataan yaitu telah terdapat hubungan hukum antara pemilik hak atas tanah dengan tanah tersebut, jadi menurut saksi dapat sebagai objek yang dapat diganti rugi;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa nilai Pagu Anggaran yang dialokasikan APBD Kab. Penajam Paser Utara TA 2011 untuk pengadaan lahan untuk Pembangunan Rumah Murah tersebut;
Bahwa tahapan proses pengadaan tanah untuk Pembangunan Rumah Murah di Kab. Penajam Paser Utara TA 2011 adalah :
Pertama adanya usulan dari SKPD atau adanya perencanaan Pemerintah Daerah untuk pembangunan, yang membutuhkan tanah pada Pemerintah Daerah;
Selanjutnya Pemkab memintakan advis teknis pada Bapeda, dan setelah ada advis teknis dari Bapeda, selanjutnya
Dimintakan advis teknis pada instansi teknis terkait (dalam hal ini BPN) dalam hal ini Kantor BPN Kab. PPU, dan setelah terbit advis teknis
Dimintakan Pengajuan Penetapan Lokasi pada Bagian Hukum;
Selanjutnya ditandatangani oleh Bupati PPU, dan diterbitkan SK Penetapan Lokasi
Selanjutnya Setda menyurati BPN Kab. PPU untuk inventarisasi dan pengukuran bidang tanah
Selanjutnya diterbitkan Peta Bidang Tanah
Pengumuman bidang tanah di Kantor BPN Kab. PPU diumumkan selama 7 (tujuh) hari
Masyarakat pemilik lahan yang akan diganti rugi, diundang untuk bermusyawarah dengan Panitia Pengadaan Tanah, perihal ganti rugi
Setelah adanya sepakat atas harga ganti rugi
Dibuat SK Penetapan Ganti Rugi Lahan tersebut, yang dibuat oleh Panitia Pengadaan Tanah
Dilaksanakan pelepasan hak atas pemilik hak atas lahan dengan Bupati Penajam Paser Utara ;
Diajukan ke Bagian Keuangan untuk proses pencairan.
Bahwa besarnya atau Nilai Ganti Rugi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Rumah Murah di Kab. PPU TA 2011 adalah Rp. 55.000,00 (lima puluh lima ribu rupiah) per meter persegi;
Bahwa landasan Peraturan Perundangan yang digunakan Panitia sebagai acuan dalam proses Pengadaan Tanah adalah sbb :
Peraturan Kepala BPN tahun 2007 Tentang Pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum sebagaimana telah diubah dengan peraturan presiden nomor 65 Tahun 2006 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Bahwa Kantor Jasa Penilai Publik Sih Wiryadi dan Rekan merupakan KJPP yang ditetapkan sebagai pemenang lelang untuk menilai harga tanah yang akan dibebaskan di Kab.Penajam Paser Utara ;
Bahwa fungsi KJPP tersebut dalam penentuan harga atau besarnya ganti rugi lahan adalah melakukan penilaian berdasar nilai nyata tanah, sebagai acuan nilai tertinggi yang ditawarkan pada masyarakat pemegang hak atas tanah yang akan diganti rugi.
Atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut, terdakwa menyatakan tidak kenal saksi dalam melaksanakan tupoksi selaku BPN panitia pengadaan tanah terdakwa tidak tahu.
ABDULLAH Bin YAPTA, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah menjabat sebagai anggota Panitia Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Rumah Murah di Kabupaten Penajam Paser UtaraTA. 2011;
Bahwa dasar pengangkatan saksi sebagai anggota Panitia Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Rumah Murah di Kabupaten Penajam Paser UtaraTA. 2011 adalah berdasarkan Surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor :522.105/147/2009 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor : 522.105/223/2007 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum di Kabupaten Penajam Paser Utara;
Bahwa tupoksi saksi sebagai anggota Panitia Pengadaan Tanah tersebut adalah melakukan pengecekan lokasi tanah yang akan dibebaskan oleh pemerintah;
Bahwa untuk proses pengadaan tanah untuk rumah dinas Bupati dan Pejabat di Lingkungan Kab. Penajam Paser UtaraTA. 2011, saksi tidak mengetahui bahwa peruntukan tersebut dialihkan karena yang saksi ketahui hanya untuk pembangunan Rumah Murah di Kab.Penajam Paser Utara, kronologisnya yaitu sekitar TA 2011 di Kab. Penajam terdapat Pengadaan Tanah Untuk Rumah Murah di Kab. Penajam Paser UtaraTA. 2011, saksi selaku Lurah Nipah-Nipah yang termasuk ke dalam tim 9 atau tim panitia pengadaan tanah memulai tupoksinya pada saat inventarisir dan pencatatan tanah yang dilakukan pembebasan tanah serta melakukan pengecekan lokasi tanah yang dilakukan pembebasan tanah dan dilanjutkan dengan musyawarah untuk penentuan harga ganti rugi di ruang Sekda Kab.Penajam Paser Utara. kemudian setelah itu saksi menandatangani surat pernyataan pelepasan hak atas tanah/melepaskan penguasaan atas tanah negara para pemilik tanah dan dokumen-dokumen lainnya sebanyak satu bundel di Kantor Kelurahan Nipah-Nipah yang dokumennya dibawa oleh Sdr. Kasim Assegaf, selain itu saksi tidak mengetahui proses pengadaannya secara jelas;
Bahwa saksi menerima honor tapi saksi lupa berapa honor tersebut dan saksi tidak pernah menerima uang selain honor tersebut;
Bahwa lokasi tana yang diadakan untuk Pembangunan Rumah Murah dan Fasilitasnya di Kab. Penajam Paser UtaraTA. 2011 adalah terletak di Jalan Propinsi Km 09 Kel. Nipah-Nipah Kab. Penajam Paser Utara dengan luas kurang lebih 20 (dua puluh) Hektar dan yang terealisasi kurang lebih 136.648 (seratus tiga puluh enam ribu enam ratus empat puluh delapan) m2 ;
Bahwa untuk Pengadaan Tanah yang bertujuan untuk Pembangunan Rumah Murah di Kab. Penajam Paser UtaraTA 2011 dibiayai oleh APBD Kab. Penajam Paser UtaraTA. 2011 dan saksi tidak mengetahui mata anggaran mana yang dipergunakan dan total nilai anggarannya;
Bahwa pemegang hak atas tanah yang diadakan untuk tujuan pembangunan rumah murah di Kab. Penajam Paser Utara serta luasnya adalah sbb :
-
No Nama Pemegang Alas Hak Alas Hak Luasan 01 Jamhuri Segel 6.036 m2 02 Arbayah Segel 7.625 m2 03 Ardi Rahman Segel 6.900 m2 04 Kasman Segel 9.200 m2 05 Darwis Segel 16.200 m2 06 Darwis (Ahli waris Pende) Segel 21.100 m2 07 Darwis Segel 10.000 m2 08 Tukang Laicang Segel 34.333 m2 09 Hamidong Segel 12.154 m2 10 Hj. Andi Sanisa Segel 2
Bahwa Panitia Pengadaan Tanah atau Panitia Sembilan tersebut adalah sbb :
-
No Nama Pejabat Jabatan Struktural Jabatan di Panitia Pengadaan (Panitia 9) 01 Drs. H. Sutiman, MM. Sekda Kab. PPU Ketua 02 Drs.H.Abdul Zaman,M.Si Asisten Pemerintahan Setda Kab. PPU Wakil Ketua 03 Said Ambri, SH Kepala BPN Kab. PPU Sekretaris merangkap Anggota 04 H.A. Syamsul Qamar AR, M.Si Kepala Bappeda Kab. PPU Anggota 05 Himawan, S. Sos Kabag. Pemerintahan Setda Kab. PPU Anggota 06 Drs. Ali Rahman Kabag. Perlengkapan Setda Akb. PPU Anggota 07 Heni Susanto, SH. M.Hum. Kabag. Hukum Setda Kab. PPU Anggota 08 Drs Khaeruddin, M. AP Camat Penajam Anggota 09 Abdullah Lurah Penajam Anggota
Bahwa yang menjadi PPTK yaitu Sdr. Akbar, S.Sos selaku Kasubbag Pertanahan pada Bagian Pemerintahan;
Bahwa sepengetahuan saksi tahapan pelaksanaan Pengadaan Tanah tersebut didahului pengukuran oleh BPN dengan menerbitkan peta bidang selanjutnya dikeluarkan SK Penetapan lokasi tanah oleh Bupati;
Bahwa saksi menjelaskan telah melaksanakan tupoksinya sebagai anggota tim pengadaan tanah dalam hal ini saksi selaku Lurah Nipah-Nipah Kab. Penajam Paser Utara pada tahun 2011, yaitu :
Melakukan pengecekan tanah lokasi yang akan dilakukan pembebasan,
Menandatangani dokumen pelepasan hak atas tanah dan dokumen yang berkaitan dengan pembebasan tanah atau lahan ;
Bahwa saksi tidak pernah mengikuti rapat-rapat sebagai panitia Pengadaan Tanah Kab.Penajam Paser Utara, terkait Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Rumah Murah di Kab. Penajam Paser UtaraTA. 2011;
Bahwa nilai harga independen sebesar Rp. 55.000,- dan masyarakat menyetujui dengan harga tersebut, penetapan harga didasarkan pada harga independen;
Bahwa Panitia Pengadaan Tanah tersebut tidak pernah melaksanakan mekanisme musyawarah penetapan ganti rugi dengan masyarakat pemegang hak atas tanah;
Bahwa saksi tidak mengetahui sama sekali tentang Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Sih Wiryadi dan saksi selaku Panitia Pengadaan tidak pernah berkoordinasi dengan KJPP tersebut;
Bahwa saksi mengenal Sdr. Kasim Assegaf pada saat Sdr. Kasim mengantar dokumen pembebasan tanah yang akan saksi tandatangani pada tahun 2011 dan saksi tidak mengenal Sdr. Zainal, dan juga saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan keduanya;
Bahwa saksi tidak mengetahui proses pencairan dana atau mekanisme pembayaran ganti rugi kepada masyarakat pemegang hak atas tanah, yang saksi ketahui hanya tupoksinya yaitu mengenai pengecekan ke lapangan untuk pembebasan tanah;
Bahwa yang bertugas mempersiapkan administrasi kegiatan panitia pengadaan terkait kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah adalah bagian pemerintahan dengan BPN Kab.Penajam Paser Utara ;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang menyerahkan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat pemegang hak atas tanah untuk rumah murah;
Bahwa atas keterangan yang dibacakan tersebut terdakwa mengatakan tidak mengetahui, terdakwa juga mengatakan tidak hadir dalam musyawarah harga.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak tahu atas keterangan saksi tersebut :
H. HAMIDONG Bin H.SILAIMANA pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mempunyai sebidang tanah sekitar 12.000 (dua belas ribu) meter m2 di daerah KM. 9 Kel. Nipah-Nipah Kec. Penajam Kab.Penajam Paser Utara, tetapi saya tidak tahu bahwa tanah yang saya jual dibeli untuk Pengadaan Rumah Murah;
Bahwa saksi tidak mengetahui tanah yang saksi jual akan dipergunakan oleh Pemkab, saksi hanya menjual tanah tersebut dan meminta Sdr. Mulawarman untuk mencarikan pembelinya;
Bahwa saksi pernah melihat dokumen berupa Surat Kuasa dari pemberi kuasa kepada Kasim Assegaf, SE tanggal 2 Mei 2011, saat dibawa oleh Sdr. Mulawarman ke rumah saksi untuk ditandatangani;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang membuat dokumen tersebut, karena yang membawa dokumen tersebut adalah Mulawarman maka saksi menurut saksi dokumen tersebut dibuat oleh Mulawarman;
Bahwa sepengetahuan saksi tujuan dari pembuatan dokumen tersebut untuk penjualan tanah milik saksi karena sebelumnya saksi meminta tolong kepada Mulawarman untuk menjualkan tanahnya dan tanda tangan di dalam dokumen tersebut adalah benar milik saksi;
Bahwa saksi menjual tanah tersebut untuk kepentingan biaya anak kuliah, pada awalnya saksi berbicara dengan Mulawarman bahwa saya mau menjual tanah dengan harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per m2, lalu Mulawarman menawar dengan harga sekitar Rp. 19.500,- (sembilan belas ribu lima ratus rupiah) per m2, lalu saksi setuju dengan syarat harus diberikan DP sekitar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk menjualkan tanah dengan harga tersebut, lalu saksi dibuatkan Surat Kuasa untuk penjualan tanah tersebut kepada Mulawarman;
Bahwa alas hak atas tanah tersebut berupa segel, tanah tersebut tidak dikelola oleh saksi, hanya berupa investasi dan PBB dari tanah tersebut selalu dibayar oleh saksi;
Bahwa saksi tidak mengenal SYAMSUL QAMAR, tetapi saksi mengenal Zainal dan Kasim Assegaf
Bahwa saksi tidak pernah berkomunikasi dengan pemilik tanah lain terkait dengan pembelian lahan, saksi hanya berhubungan dengan Sdr. Mulawarman saja dan tidak pernah mengetahui Pembangunan Rumah Murah di Kel. Nipah-Nipah Kec. Penajam Kab.Penajam Paser Utara ;
Bahwa saksi tidak pernah berkomunikasi dengan pihak Pemda atau BPN Penajam terkait penjualan tanah tersebut, saksi hanya berhubungan dengan Mulawarman dan untuk pembayarannya Kasim Assegaf sendiri yang menyerahkan uang untuk pembayaran tanah tersebut sekitar Rp. 234.000.000,- (dua ratus tiga puluh empat juta rupiah);
Bahwa saksi pernah bertemu dengan Asisten I yang pada saat itu dijabat oleh Abdul Zaman di rumahnya dan diajak oleh Mulawarman untuk mengecek keberadaan segel tanah milik saksi yang awalnya dipegang oleh Mulawarman kemudian dipindahtangankan kepada Kasim Assegaf kemudian disimpan oleh Abdul Zaman, saksi hanya terima bersih saja;
Bahwa saksi baru mengetahui bahwa tanahnya akan dibeli oleh Pemkab Penajam Paser Utarasetelah saksi melakukan pengecekan keberadaan segel tanah saksi yang ternyata sudah disimpan/dipegang oleh Abdul Zaman;
Bahwa saksi tidak pernah menerima undangan untuk musyawarah ganti rugi dan hanya melakukan negosiasi dengan Mulawarman;
Bahwa harga yang disepakati adalah sebesar Rp.19.500,- (sembilan belas ribu lima ratus rupiah) per m2, dengan luas tanah yang saksi miliki sesuai hasil pengukuran yang dilakukan oleh Zainal didapatkan hasil pengukuran tanah milik saksi seluas 12.000 (dua belas ribu) meter, sehingga total pembayaran yang saksi terima berjumlah sekitar Rp. 234.000.000,- (dua ratus tiga puluh empat juta rupiah);
Bahwa saksi pernah menandatangani surat kuasadan tanda terima atas pembayaran tanah tersebut dengan harga Rp.19.500,- (sembilan belas ribu lima ratus rupiah) per M2 yang totalnya berjumlah sekitar Rp.234.000.000,- (dua ratus tiga puluh empat juta rupiah) bertempat di rumah tinggal saksi, tetapi saksi tidak dapat menunjukkan bukti tersebut karena setelah saksi tandatangani bukti pembayaran tersebut langsung dibawa lagi oleh Kasim Assegaf;
Bahwa saksi tidak pernah menghadiri musyawarah kesepakatan ganti rugi tanah tersebut dan saksi juga tidak pernah menandatangani dokumen kesepakatan harga di Kantor Bupati Penajam Paser Utara, di ruang Sekretaris Daerah lantai III atau di tempat lainnya;
Bahwa Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tidak pernah melakukan sosialisasi mengenai pembebasan tanah untuk rumah dinas dan pejabat Pemkab PPU kepada saksi;
Bahwa saksi tidak membaca tanda bukti pembayaran yang Sdr. Kasim Assegaf berikan kepada saksi dan saksi langsung menandatanganinya.
Atas keterangan yang dibacakan terdakwa menyampaikan tidak mengerti.
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum juga telah mengajukan ahli EFA AGUS SUSANTO pada pokoknya memberikan pendapat sebagai berikut :
Bahwa Ahli sebelumnya pernah memberikan keterangan di Kejaksaan Negeri Penajam dan telah dibuat BAP ;
Bahwa Ahli memberikan keterangan di Kejaksaan masalah audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Rumah Murah di Kel. Nipah-Nipah Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utaratahun 2011 ;
Bahwa Ahli melakukan audit berdasarkan permintaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Penajam sesuai surat No.: B-1879/Q.4.22/F.d.1/10/2013 tanggal 10 Oktober 2013 dan Surat tugas dari Kepala Perwakilan BPKP Prov. Kaltim No. : ST-1523/PW17/5/2013 tanggal 13 Nopember 2013 ;
BahwaAhli melakukan audit sejak tanggal 10 Desember 2013 s/d 19 Nopember 2013 ;
Bahwa dana yang digunakan berasal dari APBD Kab. Penajam Paser Utara ;
Bahwa dananya senilai Rp.6.789.640.000 (enam milyar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) ;
BahwaAhli melakukan audit bersama tim lainnya yang berjumlah empat orang dari perwakilan BPKP Provinsi Kaltim yaitu Jumanto,AK.CFrA,CFE, Leo Lendra,Ak.M.Ak.CGAP dan Bambang Sudjarwo.H.SE;
Bahwa dasar yang digunakan oleh Ahli untuk melakukan Perhitungan Keuangan Negara adalah menurut penjelasan pasal 6 UU No. Tahun 2002 tentang KPK disebutkan yang dimaksud dengan instansi yang berwenang didalamnya termasuk BPKP ;
Bahwa tujuan audit adalah menghitung kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Rumah Murah di Ke. Nipah-Nipah Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utaratahun 2011 senilai Rp.6.789.640.000 (enam milyar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) dan ruang lingkup penugasan bantuan perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPKP Kaltim hanya mencakup atas pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah di Kel. Nipah-Nipah Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara tahun 2011 ;
Bahwa cara atau prosedur Ahli untuk melakukan perhitungan tersebut yaitu :
Melakukan penilaian kecukupan bukti/ data/dokumen yang digunakan sebagai dasar perhitungan kerugian keuangan negara ;
Melakukan pengujian dan analisis bukti/ data/dokumen serta membandingkan dengan ketentuan yang berlaku ;
Melakukan Penelaahan terhadap BAP saksi dan tersangka hasil penyidikan dari penyidik pada Kejaksaan Negeri Penajam;
Melakukan Penelaahan terhadap ketentuan- ketentuan yang dilanggar.
Melakukan perhitungan kerugian keuangan negara atas bukti/ data/dokumen tersebut, dan menuangkan hasilnya dalam laporan ;
Bahwa terkait pengadaan tanah di Kel. Nipah - Nipah Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utaraterdapat kerugian negara sebesar Rp.3.046.080.000,- (tiga milyar empat puluh enam juta delapan puluh ribu rupiah) ;
Bahwasosialisasi, negosiasi harga, dan tatap muka terhadap pengadaan tanah tahun 2011 tidak dilakukan sehingga menjadi kerugian negara ;
Bahwa harga tanah untuk pengadaan rumah murah tersebut per meter persegi sebesar Rp.55.000,- tetapi yang diterima oleh para pemilik lahan sebesar Rp.30.000.- ;
Bahwa yang menjadi acuan adalah nilai yang disepakati dengan pemilik lahan sehingga menimbulkan kerugian negara ;
BahwaTerdakwa tidak ikut dalam negosiasi harga maupun sosialisasi dengan pemilik lahan tetapi ikut menandatangani besaran ganti kerugian yaitu Rp.55.000,- ;
Bahwa yang bertandatangan dalam berita acara pengadaan tanah dan besaran ganti kerugian sebanyak 18 orang terdiri dari para pemilik lahan dan panitia pengadaan tanah ;
Bahwa yang membuat kesepakatan harga adalah sekretaris panitia pengadaan tanah ;
Bahwa pembayaran ganti rugi lahan dilakukan melalui 1 (satu) orang pemilik tanah untuk keseluruhan pemilik lahan ;
Bahwa yang melakukan transfer pembayaran harga tanah kepada pemilik lahan adalah Bendahara ;
BahwaTerdakwa menandatangani berita acara kesepakatan harga tanah yang telah dibayarkan kepada para pemilik lahan tetapi tidak pernah melakukan negosiasi dan lain lainnya sebagaimana yang diamanatkan di dalam SK saksi selaku panitia pengadaan tanah ;
Bahwa negosiasi harga tanah, musyawarah harga tanah dan lain lainnya pada tahun 2011 tidak dilakukan oleh tim panitia pengadaan tanah melainkan melalui saksi Kasim Assegaf ;
Bahwa berdasarkan bukti/ data/dokumen yang diperoleh melalui penyidik Kejaksaan Negeri Penajam, dengan menggunakan metode menentukan sumber dana, menghitung realisasi dan menghitung nilai kerugian negara, maka kami dapat simpulkan bahwa terdapat penyimpangan pada proses Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Rumah Murah di Kel. Nipah-nipah Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utaratahun 2011 dengan anggaran sebesar Rp.6.789.640.000 (enam milyar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta enam ratus empat puluh ribu rupiah), yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.3.046.080.000,- (tiga milyar empat puluh enam juta delapan puluh ribu rupiah). Dengan perhitungan sebagai berikut :
-
Nilai ganti rugi Rp. 6.789.640.000 Dikurangi Pajak Penghasilan 5% Rp. 339.482.000. Jumlah yang dibayarkan Rp. 6.450.158.000 Dikurangi : Nilai ganti rugi yang diterima pemilik tanah, yaitu : Hamidong
Rp. 237.003.000 Jamhuri, ardi rahman dan arbaya
Rp. 627.000.000 Darwis
Rp. 1.405.750.000 Tukang laicang
Rp. 858.325.000 Kasman
Rp. 276.000.000 Jumlah Rp. 3.046.080.000 Kerugian keuangan negara Rp. 3.046.080.000
Bahwa menurut Ahli dasar yang dilanggar yaitu peraturan Kepala BPN No. 03 tahun 2007, Pepres No. 65 tahun 2006 atas perubahan Pepres No. 36 tahun 2005 tentang pengadaan tanah ;
Bahwa panitia ada 9 (Sembilan) orang ;
Bahwa yang termasuk dalam Panitia 9 pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah terdiri dari Drs. H.Sutiman,MM selaku Ketua, Abdul Zaman selaku Wakil Ketua, Said Amri selaku Sekretaris merangkap anggota, Syamsul Qamar sebagai anggota, Himawan sebagai anggota, Ali Rahman sebagai anggota, Eini Sosanto sebagai anggota, Khaeruddin sebagai anggota dan Abdullah sebagai anggota ;
Bahwa menurut Ahli pemilik tanah memberi kuasa kepada seseorang untuk menerima pembayaran dibolehkan ;
Atas pendapat ahli tersebut, Terdakwa menyatakan bahwa setahu terdakwa dana pengadaan tanah tersebut dari Pemda. Kab. Penajam Paser Utara kemudian ditransfer ke rekening saksi Kasman Bin Caco (merupakan perwakilan para pemilik lahan).
Menimbang, bahwa selain mengajukan para saksi dan ahli, Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti yang telah disita secara sah menurut hukum berupa :
1 (satu) Rangkap Surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 994 / 017 / KEU / 2008 Tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Penatausahaan Keuangan Daerah Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2008
1 (satu) bundel Dokumen Pembebasan Tanah Lokasi Pembangunan Ruah Keluarga Miskin dan Fasilitasnya (An. Kasman – Rp.6.789.640.000.00)
1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 522.105 / 147 / 2009 Tentang Perubahan Lampiran Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 522.105 / 223 / 2007 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum di Kabupaten Penajam Paser Utara ;
1 (satu) bundel Fotocopy Dokumen Pembebasan Tanah Lokasi Pembangunan Rumah Keluarga Miskin Rumah Murah (An. Kasman – Rp.6.789.640.000.00) Tahun Anggaran 2011.
1 (satu) Surat Kuasa atas Nama Kasman memberikan Kuasa kepada Kasim Assegaf, SE Untuk mengurus pembebasan ganti rugi / santunan tanah
1 (satu) Surat Kuasa atas Nama Jamhuri memberikan Kuasa kepada Kasim Assegaf, SE Untuk mengurus pembebasan ganti rugi / santunan tanah
1 (satu) Surat Kuasa atas Nama Tukang Laicang memberikan Kuasa kepada Kasim Assegaf, SE Untuk mengurus pembebasan ganti rugi / santunan tanah
1 (satu) Surat Kuasa atas Nama Darwis memberikan Kuasa kepada Kasim Assegaf, SE Untuk mengurus pembebasan ganti rugi / santunan tanah
1 (satu) Surat Kuasa atas Nama Ardi Rahman memberikan Kuasa kepada Kasim Assegaf, SE Untuk mengurus pembebasan ganti rugi / santunan tanah
1 (satu) Surat Kuasa atas Nama H.Hamidong memberikan Kuasa kepada Kasim Assegaf, SE Untuk mengurus pembebasan ganti rugi / santunan tanah
1 (satu) Surat Kuasa atas Nama Arbayah memberikan Kuasa kepada Kasim Assegaf, SE Untuk mengurus pembebasan ganti rugi / santunan tanah
1 (satu) 1 (satu) Surat Perjanjian Kesepakatan atas Nama Kasman memberikan Kuasa kepada Kasim Assegaf, SE Untuk menjualkan sebidang tanah
1 (satu) 1 (satu) Surat Perjanjian Kesepakatan atas Nama Jamhuri memberikan Kuasa kepada Kasim Assegaf, SE Untuk menjualkan sebidang tanah
1 (satu) 1 (satu) Surat Perjanjian Kesepakatan atas Nama Tukang Laicang memberikan Kuasa kepada Kasim Assegaf, SE Untuk menjualkan sebidang tanah
1 (satu) 1 (satu) Surat Perjanjian Kesepakatan atas Nama Darwis memberikan Kuasa kepada Kasim Assegaf, SE Untuk menjualkan sebidang tanah
1 (satu) 1 (satu) Surat Perjanjian Kesepakatan atas Nama Ardi Rahman memberikan Kuasa kepada Kasim Assegaf, SE Untuk menjualkan sebidang tanah
1 (satu) 1 (satu) Surat Perjanjian Kesepakatan atas Nama Arbayah memberikan Kuasa kepada Kasim Assegaf, SE Untuk menjualkan sebidang tanah
1 (satu) bundel Fotocopy Petikan Surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor : 821/001/ SK-BUP / II /2009 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Struktural ;
1 (satu) lembar FotocopyLegalisir Surat Nomor : 400.12/271/44.12/2010 tentang Advis Teknis dalam rangka penetapan Lokasi Pembangunan Rumah Miskin / Rumah Murah dan Fasilitas Lainnya ;
1 (satu) Rangkap FotocopyLegalisir Surat Nomor : 050 /32.47/Fp-Bapp/VIII/2010 tentang Advis Teknis dalam rangka penetapan Lokasi Pembangunan Rumah Miskin / Rumah Murah dan Fasilitas Lainnya ;
1 (satu) bundel Fotocopy Legalisir Surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor : 552.105/147/2009 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor : 552.105/223/2007 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum di Kabupaten Penajam Paser Utara ;
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir SK Penetapan Lokasi Untuk Lokasi Pembangunan Rumah Keluarga Miskin / Rumah Murah dan Fasilitas Lainnya.
1 (satu) lembar fotocopy petikan keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor : 821/076/SK-BUP/X/2010 tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural.
1 (satu) bundel Laporan Penilaian Harga Tanah Untuk Kepentingan Ganti Rugi di Pemerintahan Kabupaten Penajam Paser Utara dengan No : LAP : 483/SIH-PN/18/08/2010 dan No : FILE : 483/SIH-PN/VIII/2010 tanggal 18 Agustus 2010;
1 (satu) lembar Surat Keputusan Kepala BPN RI Nomor : 100/KEP-13.1/XII/2009 tanggal 28 Desember 2009 Tentang Pemberian Lisensi Lembaga Penilai Harga Tanah;
1 (satu) lembar Surat Keputusan Kepala Badan BPN RI Nomor : 237/KEP-13.1/IV/2011 tanggal 20 Juni 2011 Tentang Perluasan Wilayah Kerja Lembaga Penilai Harga Tanah;
2 (dua) lembar Salinan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 141/KM.1/2009 tanggal 10 Februari 2009 Tentang Izin Usaha Kantor Jasa Penilai Publik SIH WIRYADI Dan Rekan.
2 (dua) lembar salinan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 101/Km.1/2009 tanggal 29 Januari 2009 Tentang Izin penilai publik bidang jasa penilaian properti (P) Drs. SIH WIRYADI, M.Si.
1 (satu) Rangkap Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor : 522.105/147/2009 Tentang Perubahan Lampiran Keputusan Bupati Penajam Paser Utara
1 (satu) Lembar Tanda Terima Nomor : 580 / 09/Peng / PPT-PPU/2011 Tanggal 04 – 08- 2011
1 (satu) Lembar Berita Acara Hasil Pengumuman Oleh Lurah Nipah-Nipah Atas Nama ABDULLAH
1 (satu) Lembar Berita Acara Hasil Pengumuman Surat Oleh Kepala BPN Kab. PPU An. Said Ambri, SH Tanggal 12 Agustus 2011.
1 (satu) Rangkap Keputusan Panitia Pengadaan Tanah Kab PPU Tentang Penetapan Besarnya ganti Rugi Tanah Nomor:580/08/KPTS/PPT-PPU/2011.
1 (satu) Rangkap Lampiran Keputusan Tentang Besar Ganti Rugi Yang Diterima Masyarakat Nomor:580/08/KPTS/PPT-PPU/2011.
1 (satu) Rangkap Berita Acara Keputusan Besarnya Ganti Rugi Santunan Tanah Serta Lampiran Daftarnya Tanggal 15 Agustus 2011.
1 Rangkap Pengumuman No. 580/08/KPTS/PPT-PPU/2011,Tanggal 04 Agustus 2011.
1 (Satu) Lembar Peta Bidang Tanah
1 (satu) Rangkap Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Tentang Penetapan Lokasi Tanah An. Pemerintah Kab. PPU Untuk Pembangunan Rumah Murah Keluarga Miskin /Rumah Murah Dan Fasilitas Lainnya Nomor : 593.33/253/2011 Tanggal 03 Agustus 2011.
1 (satu) Rangkap Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah, Melepaskan Penguasaan Atas Tanah Negara Tanggal 18 Agustus 2011.
1 (satu) Rangkap Surat Pernyataan Penguasaan Tanah Oleh Pemilik Lahan (Seluruhnya)
1 (satu) Rangkap Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah/Melepaskan Penguasaan Atas Tanah Negara Oleh Pemilik Lahan (Seluruhnya).Tanggal 18 Agustus 2011.
1 (satu) Lembar Surat Keterangan Ahli Waris Keterangan Kematian An. Pende.
1 (satu) Rangkap Telaah Stasf Oleh Kabag Pemerintahan. Tanggal 22 Agustus 2011
1 (satu) Rangkap Surat Kuasa : Jamhuri, Arbayah, Darwis, Tukang Laicang, Hamidong, pada Kasman Untuk Menerima Pembayaran / Ganti Rugi Pada Kasman tanggal 22 Agustus 2011.
1 (satu) Lembar SPP-LS Serta Rincian Pengumuman Dokumenya tanggal 23 Agustus 2011.
1 (satu) Lembar Surat Pengantar LPP-LS Tanggal 23 Agustus 2011.
1 (satu) Lembar Bukti Pengeluaran LS-(SPP-LS) tanggal 23 Agustus 2011.
1 (satu) Lembar SPM Oleh KPA An. Himawan Tanggal 23 Agustus 2011.
1 (satu) Lembar Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP Oleh PPK An. Mardikun.
1 (satu) Lembar SP2D di tanda Tangani Drs. H. Tasmad Hariadi
1 (satu) Rangkap Advis Teknis Oleh Bappeda Kab. PPU Perihal : Advis Teknis Untuk Lokasi Rumah Murah Keluarga Miskin Atau Rumah Murah dan Fasilitas Lainnya Tanggal 04 Agustus 2010
1 (satu) Rangkap Advis Teknis Oleh Bappeda Kab. PPU Nomor 050/31.47/F6-Bapp/VIII/2010.Tanggal 04 Agustus 2010.
1 (satu) Rangkap DPA-SKPD Pengadaan Tanah Tahun 2011.
1 (satu) Rangkap SK Panitia Pelelangan Untuk Pejabat Penilaian Publik Tahun 2011
1 (satu) Rangkap DPA-SKPD Untuk Pejabat Penilaian Publik Tahun 2010.
1 (satu) Bundel Dokumen Hasil Proses Pelelangan dan Kontrak Dengan KJPP Sih Wiryadi dan Rekan T.A 2010.
1 (satu) Rangkap Berita Acara Ganti Rugi Nomor : 580/08/BA/PPT-PPU/2011
1 (satu) Rangkap Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang Dan Jasa (SPP-LS Barang Dan Jasa ) (Ringkasan Kegiatan) Nomor 00465/08/BA/PPT-PPU/2011.
1 (satu) Rangkap Advis Teknis BPN Nomor : 400/12/27 44.12/2010.
1 (satu) buku agenda kerja tahun 2009 warna hitam.
1 (satu) buku agenda kerja tahun 2010 warna coklat.
1 (satu) bundel surat penggantian penawaran tanah 03 Juli 2006 tanggal 15 Januari 2010 yang ditandatangani oleh MUNDARI, S.
1 (satu) realisasi pengadaan tanah tahun 2003-2009.
1 (satu) bundel proposal pengajuan lahan di Kelurahan Nipah-Nipah Kec. Penajam Kab. PPU perihal penawaran lahan yang ditandatangani oleh pemohon H. ABDUL RAIS tanggal 12 Januari 2009 (fotocopy).
1 (satu) map peninjauan lokasi guna pembuatan advis teknis.
1 (satu) map hijau data tanah tahun 2008-2011.
1 (satu) bundel peraturan Bupati PPU no. 9 tahun 2009 o. 32 tahun 2009.
1 (satu) surat dan proposal masuk tahun 2010-2011
2 (dua) unit CPU.
1 (satu) copy advis teknis untuk lokasi rumah keluarga miskin/rumah murah dan fasilitas lainnya tanggal 04 Agustus 2010.
1 (satu) map merah SK penunjukan lokasi.
1 (satu) bundel copy konsultasi pelaksanaan lelang pengadaan jasa. 1 (satu) copy keputusan ketua panitia pengadaan tanah tentang pembentukan satuan tugas tahun 2010 .
1 (satu) copy keputusan ketua panitia pengadaan tanah tentang pembentukan satuan tugas tahun 2010
1 (satu) keputusan Bupati PPU No. 522.105/147/2009 .
1 (satu) perintah penugasan No. SPP/I/I/PPT/2010 .
1 (satu) keputusan ketua panitia pengadaan tanah No. SK/02/PPI/II/2010 .
1 (satu) Keputusan Bupati PPU No. 593.33/253/2011 .
1 (satu) pembayaran jasa penilai harga tanah untuk kepentingan umum tahun anggaran 2010 .
1 (satu) dokumen pembebasan lahan tahun 2011 .
1 (satu) SPM tahun 2011 tanggal 28 Agustus 2011 .
1 (satu) SK penetapan untuk lokasi pembangunan rumah miskin (telaahan staf) .
1 (satu) SP2D tanggal 24 Agustus 2011 .
1 (satu) unit Laptop merk Toshiba warna silver abu-abu serta charger.
1 (satu) copy RPJMD tahun 2009-2013 (draf).
1 (satu) proposal pembebasan lahan dari Kasim Assegaf.
1 (satu)laporan penilaian aset tanah dan bangunan ex-kantor.
1 (satu) proposal pengajuan dan penawaran tanah.
1 (satu) Peraturan Bupati No. 1 tahun 2010.
1 (satu) bundel Peraturan Bupati Penajam Paser Utara No.32 tahun 2009.
Menimbang, bahwa di persidangan Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan bukti yang telah diberi materai secukupnya masing-masing :
1(satu) lembar fotocopy Surat Perihal Advis Teknis Untuk Lokasi Rumah Murah dan Fasilitas lainnya yang ditujukan kepada Kepala Bappeda, Kepala Kantor BPN, Kepal Dinas PU dengan Nomor : 100/70/Pem/IV/2010 tanggal 12 April 2010, yang diberi tanda 1;
1(satu) lembar fotocopy perihal Advis Teknisi Lokasi Rumah Dinas Bupati dan Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Fasilitas Lainnya yang ditujukan Kepada Sekretaris Daerah dengan Nomor : 050/31-47/Fp-Bapp/VIII/2010 tanggal 4 Agustus 2010, yang diberi tanda 2;
1(satu) lembar fotocopy perihal Advis Teknis Dalam Rangka Penetapan Lokasi Pembangunan Rumah Keluarga Miskin / Rumah Murah Dan Fasilitas Lainnya yang ditujukan Kepada Bupati Penajam Paser Utara dengan Nomor : 400.12/271/44.12/2010 tanggal 4 Oktober 2010,. yang diberi tanda 3;
1(satu) lembar fotocopy Perihal Konsultasi Tertulis yang ditujukan Kepada Plt. Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dengan Nomor : 2738/15.1-500/VIII/2014 tanggal 7 Agustus 2014, yang diberi tanda 4;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terkait dengan pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah di Kel. Nipah-Nipah Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara tugas Terdakwa selaku kepada Bappeda menyampaikan Advis pola ruang menyangkut tata ruang ;
Bahwamengenai tidak dilakukannya negosiasi harga, musyawarah harga, sosialisasi untuk pengadaan tanah tersebut mungkin merupakan kecerobohan kami selaku panitia pengadaan tanah (tim 9), karena sepengetahuan terdakwa sistem ini sudah berjalan sejak tahun 2008 ;
Bahwa kami atas nama tim 9 atau panitia pengadaan tanah tidak pernah mengadakan rapat ;
Bahwa advis dari Kepala Bappeda setelah ada permintaan Advis dari Setda dan Advis tersebut dikeluarkan setelah ada Advis dari Kepala BPN ;
Bahwamengenai peninjauan lokasi tanah sebagai dasar untuk menerbitkan Advis terdakwa menugaskan staf yaitu Hadi Saputra ;
Bahwa apakah pernah diadakan sosialisasi antara Pemerintah dengan masyarakat Terdakwa tidak tahu persis ;
Bahwa lahan yang dibebaskan tersebut sampai saat ini belum dipergunakan karena masih bermasalah ;
BahwaPembayaran masuk ke rekening KASMAN ;
Bahwa Terdakwa menandatangani dokumen-dokumen tersebut karena selaku kepada Bappeda masuk sebagai Panitia yang dikenal dengan Panitia Sembilan, hal tersebut karena sebagai jabatan (ex officio) ;
BahwaTerkait sosialisasi dan sebagainya terdakwa tidak pernah turun lapangan karena tidak pernah diundang ;
Bahwa anggaran untuk pembangunan rumah murah terdakwa baru mengetahui pada saat rapat di DPRD Kab. Penajam Paser Utara ;
BahwaTerdakwa tidak pernah menghadiri rapat menyangkut kesepakatan besar ganti kerugian harga tanah tetapi terdakwa mengakui menandatangani kesepakatan ganti rugi kepada para pemilik lahan sebesar Rp.55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) per meter persegi ;
Bahwa yang membuat surat kesepakatan besar ganti kerugian harga tanah mungkin PPTK (Akbar) ;
Bahwa mengenai honor pengadaan tanah terdakwa dapat tetapi lupa yang mana uang honor pengadaan tanah yang mana bukan karena banyak honor lain yang didapat yang jelas terdakwa terima kurang lebih Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) atau Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) ;
Bahwa yang membuat terdakwa menandatangani kesepakatan besar ganti kerugian adalah karena ketua dan sekretaris panitia pengadaan tanah sudah tanda tangan terlebih dahulu sehingga terdakwa ikut menandatanganinya karena menurut terdakwa itu merupakan perintah ;
Bahwa Advis Teknis dari Kepala BPN Kab. Penajam Paser Utara menunjuk status tanah yang akan diadakan sedangkan Advis Teknis dari terdakwa selaku Kepala Bappeda Kab. Penajam Paser Utara adalah masuk didalam budidaya konservasi (dapat dilakukan perkebunan maupun pembangunan perumahan) ;
Bahwa yang memberikan informasi kepada Kasim Assegaf bahwa ada pembebasan lahan di Kel. Nipah-Nipah Kec. Penajam Paser Utara anggarannya sudah ditetapkan ;
Bahwa Terdakwa dalam keadaan sadar dan tahu untuk menandatangani dokumen-dokumen tersebut meskipun Terdakwa tidak pernah mengikuti rapat-rapat ;
Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi dan ahli dihubungkan dengan keterangan terdakwa serta adanya barang bukti dalam perkara ini maupun bukti yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa, oleh Majelis Hakim didapatkanlah fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa Drs. H. SYAMSUL QAMAR, M. Si Bin H. A. RASYID AZIZ selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Penajam Paser Utara, yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kab. PPU No. 821/001/SK-BUP/II/2009 tanggal 12 Pebruari 2009, sekaligus sebagai anggota Panitia Pengadaan tanah berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kab. Penajam Paser Utara No. 522.105/147/2009 tanggal 23 Juni 2009 tentang Perubahan Lampiran Surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara No. 522.105/223/2007 tentang Pembentukan Panitia PengadaanTanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum di Kabupaten Penajam Paser Utara;
Bahwa pada tanggal 27 Januari 2010berdasarkan APBD 2010 Kab. Penajam Paser Utara, terdakwa Drs. H. SYAMSUL QAMAR, M. Si Bin H. A. RASYID AZIZ selaku Kepala Bappeda Kab. Penajam Paser Utara membuat surat perihal Kebutuhan Lahan Untuk Sarana Pemerintahan yang ditujukan kepada Bupati Penajam Paser Utara, mengusulkan prioritas pengadaan lahan ± 20 Ha untuk :
- Rumah jabatan Bupati ;
- Rumah jabatan Wakil Bupati ;
- Lamin ;
- Gues House ;
- Graha Pemuda;
- Rumah Jabatan Muspida.
Bahwa terdakwa Drs. H. SYAMSUL QAMAR, M. Si Bin H. A. RASYID AZIZ selaku Kepala Bappeda Kab.PPU pernah menerima tembusan surat yang diajukan saksi KASIM ASSEGAF, SE kepada Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara Cq bagian pemerintahan, tertanggal 03 Februari 2010, perihal menawarkan sebidang tanah untuk pembangunan perumahan dinas jajaran muspika PPU, green house, rumah adat (lamin);
Bahwa berdasarkan disposisi saksi Drs. H.ABDUL ZAMAN,MSi Bin MUHAMMAD ARIEF (alm) diterbitkan surat Nomor : 100/70/Pem/IV/2010 tanggal 12 April 2010, perihal advis teknis dalam rangka penetapan lokasi pembangunan rumah keluarga miskin/rumah murah dan fasilitas lainnya, terdakwa Drs. H. SYAMSUL QAMAR AR, M.Si BIN ANDI RASYID selaku kepala Bappeda Kab.PPU menerbitkan advis teknis tanggal 04 Agustus 2010, melalui surat nomor : 050/32.47/Fp-Bapp/VIII/2010, yang intinya sebagai berikut:1. Letak tanah : Kelurahan Nipah-nipah Kecamatan Penajam. 2. Luas tanah : ± 20 Ha (peta terlampir). 3. Status tanah : Penguasaan/penggarapan tanah negara oleh masyarakat. 4. Existing lokasi : Tanah kosong, kebun campuran dan semak, melewati jalur pipa pertamina 5. RTRW Kabupaten Penajam Paser Utara : Kawasan tanaman pangan lahan kering 6. RTRW Provinsi Kalimantan Timur : Kawasan budidaya non kehutanan (KBNK)
Bahwa pada tanggal 02 Mei 2011, saksi KASIM ASSEGAF,SE bersama dengan saksi AKBAR,S.Sos BIN H.AIDIL membuat surat kuasa masing-masing antara saksi KASIM ASSEGAF,SE selaku pihak penerima kuasa untuk menjualkan atau melakukan pengurusan proses ganti rugi lahan dari para pemegang hak atas tanah yaitu : Kasman, Ardi Rahman, Arbayah, Jamhuri, Tukang Laicang, Darwis dan Hamidong, tanpa dibuat di hadapan notaris, dan tidak disaksikan di depan kepala desa atau setarafnya dan camat setempat dan surat kuasa kesepakatan harga antara saksi KASIM ASSEGAF,SE dengan para pemegang hak atas tanah tersebut seharga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) /meter ²;
Bahwa pada tanggal 03 Agustus 2011, Bupati Kab. PPU menerbitkan Surat Keputusan Nomor 593.33/253/2011 tentang Penetapan Lokasi Tanah atas nama Pemerintah Kabupaten PPU untuk Pembangunan Rumah Keluarga miskin/Rumah Murah dan Fasilitas Lainnya yang terletak di Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam Kabupaten PPU, seluas ± 20 hektar atau ± 200.000 m², berikut lampiran peta;
Bahwa terdakwa Drs. H. SYAMSUL QAMAR, M. Si Bin H. A. RASYID AZIZbeserta Panitia Pengadaan Tanah lainnyatidak pernah melaksanakan penyuluhan untuk menjelaskan manfaat, maksud dan tujuan pembangunan kepada masyarakat serta dalam rangka memperoleh kesediaan dari para pemilik tanah.
Bahwa tanggal 04 Agustus 2011, terdakwa Drs. H. SYAMSUL QAMAR, M. Si Bin H. A. RASYID AZIZ beserta panitia pengadaan tanah lainnya telah menerbitkan dan menandatangani pengumuman nomor : 580/09/peng/PPT-PPU/2011 tanggal 04 Agustus 2011, yang dilampiri peta bidang tanah, dengan rincian daftar nama pemilik tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah yang akan dibebaskan oleh pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai berikut:
| No | Nama Pemegang Hak Atas Tanah | Status Tanah | Luas Tanah (M2) | |
| Status Tanah | Bukti Penguasaan | |||
| 1 | Jamhuri | Penguasaan Tanah Negara | Surat Pernyataan Kesaksian Penguasaan Tanah Negara Nomor 593.2/ /PPSDA/2010 tanggal 30-07-2010 | 6.036 |
| 2 | Arbayah | Penguasaan Tanah Negara | Surat Pernyataan Kesaksian Penguasaan Tanah Negara Nomor 593.2/1636/PPSDA/2005 tanggal 23-11-2005 | 7.625 |
| 3 | Ardi Rahman | Penguasaan Tanah Negara | Surat Pernyataan Kesaksian Penguasaan Tanah Negara Nomor 593.2/1637/PPSDA/2005 tanggal 23-11-2005 | 6.900 |
| 4 | HJ. Andi Saniasa | Penguasaan Tanah Negara | Surat Keterangan untuk Melepaskan Hak Atas Tanah Nomor 592/1672/PPSDA/2005 tanggal 11-10-2005 | 13.200 |
| 5 | Kasman | Penguasaan Tanah Negara | Surat Keterangan Kesaksian Penguasaan Tanah Negara Nomor 593.2/77/PPSDA/2009 tanggal 05-03-2009 | 9.200 |
| 6 | Darwis | Penguasaan Tanah Negara | Surat Pernyataan Kesaksian Penguasaan Tanah Negara Nomor 593.2/750/PPSDA/2004 tanggal 19-05-2004 | 16.100 |
| 7 | alm. Pende | Penguasaan Tanah Negara | Surat Pernyataan Kesaksian Penguasaan Tanah Negara Nomor 593.2/749/PPSDA/2004 tanggal 19-05-2004 | 21.100 |
| 8 | alm. Pende | Penguasaan Tanah Negara | Surat Pernyataan Kesaksian Penguasaan Tanah Negara Nomor 593.2/750/PPSDA/2004 tanggal 19-05-2004 | 10.000 |
| 9 | Tukang Laicang | Penguasaan Tanah Negara | Surat Keterangan untuk Melepaskan Hak Atas Tanah Nomor 24/CBS/III/1984 tanggal 06-03-1984; 593.2/1637/PPSDA/2005 tanggal 23-11-2005 | 34.333 |
| 10 | Hamidong | Penguasaan Tanah Negara | Surat Pernyataan Kesaksian Penguasaan Tanah Negara Nomor 593.2/207/PPSDA/2005 tanggal 25-01-2005 | 12.154 |
| 136.648 | ||||
Bahwa tanggal 15 Agustus 2011, terdakwa Drs. H. SYAMSUL QAMAR AR, M.Si BIN ANDI RASYID beserta panitia pengadaan tanah lainnya telah menandatangani dokumen Berita Acara Kesepakatan besarnya ganti rugi/santunan tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lainnya yang berkaitan dengan tanah untuk lokasi pembangunan rumah keluarga miskin/rumah murah dan fasilitas lainnya yang terletak di Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, dengan nilai ganti rugi sebesar Rp 55.000,00/m2;
Bahwa saksi KASIM ASSEGAF,SE telah menyerahkan beberapa dokumen kepada saksi ZAINAL ARIFIN BIN SYAMSUDIN (alm) untuk kemudian diserahkan pada pemilik hak atas tanah untuk mereka tandatangani diantaranya Berita Acara Kesepakatan besarnya ganti rugi/santunan tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lainnya yang berkaitan dengan tanah untuk lokasi pembangunan rumah keluarga miskin/rumah murah dan fasilitas lainnya, dengan nilai ganti rugi sebesar Rp 55.000,00/m2 tertanggal 15 Agustus 2011.
Bahwa terdakwa Drs. H. SYAMSUL QAMAR AR, M.Si BIN ANDI RASYID beserta panitia pengadaan tanah lainnya menerbitkan Surat Keputusan nomor : 580/08/KPTS/PPT-PPU tanggal 16 Agustus 2011 tentang penetapan besarnya ganti kerugian / santunan tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain;
Bahwa saksi HIMAWAN YOKOMINARNO selaku KPA menerbitkan SPM Nomor 00465/LS/VIII/PEM/1.20.03/2011 tanggal 23 Agustus 2011;
Bahwa kemudian pada tanggal 24 Agustus 2011, saksi Drs. H. Tasmad Hariady selaku Plt. Kabag Keuangan menerbitkan dokumen SP2D Nomor 2474/SP2D/LS/VIII/2011 tanggal 24 Agustus 2011 ke rekening nomor 0132100072 pada Bank BPD Kaltim Cabang Penajam atas nama Kasman (Kuasa Pemilik yang dibuat berdasar surat kuasa tanggal 22 Agustus 2011);
Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2011, transaksi pencairan dana masuk ke rekening Nomor 0132100072 atas nama Kasman pada Bank BPD Kaltim Cabang Penajam tanggal 24 Agustus 2011 sebesar Rp 6.789.640.000,00. (enam milyar tujuh ratus delapan puluh Sembilan juta enam ratus empat puluh ribu rupiah).
Bahwa dari pencairan dana tersebut, sesuai dengan kesepakatan antara saksi KASIM ASSEGAF,SE dengan para pemegang hak atas tanah bahwa harga ganti rugi adalah Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per meter persegi, sehingga terdapat selisih dengan harga tanah yang dibayar oleh pemerintah Kab.PPU yaitu Rp.55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) per meter persegi.
Bahwa dari jejak transaksi rekening atas nama saksi KASMAN BIN CACO tersebut diuraikan sbb :
Uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), sebagai uang untuk pembukaan rekening.
Uang sebesar Rp 339.482.000,- (tiga ratus tiga puluh sembilan juta empat ratus delapan puluh dua ribu rupiah) adalah uang pajak penjualan tanah yang dipotong langsung oleh Bank Kaltim.
Uang sebesar Rp 858.325.000,- (delapan ratus lima puluh delapan juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah), ditarik saksi KASMAN Bin CACO dan diserahkan kepada Tukang Laicang untuk pembayaran ganti rugi atas pembebasan lahan;
Uang sebesar Rp 2.746.718.000,- (dua milyar tujuh ratus empat puluh enam juta tujuh ratus delapan belas ribu rupiah) adalah uang yang diambil oleh saksi KASMAN BIN CACO kemudian diserahkan secara tunai kepada saksi Jainal untuk diserahkan kepada saksi KASSIM ASSEGAF,SE BIN AMBO TANG sebagai kelebihan pembayaran tanah dari harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per meter sesuai kesepakatan dengan pemilik tanah, dari dana yang diterima saksi KASIM ASSEGAF,SE sebesar Rp 2.746.718.000,00 (dua milyar tujuh ratus empat puluh enam juta tujuh ratus delapan belas ribu rupiah), diserahkan Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) pada saksi ZAINAL ARIFIN BIN SYAMSUDIN (alm) .
Uang sebesar Rp 1.405.750.000,- (satu milyar empat ratus lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) adalah uang yang diambil oleh saksi KASMAN BIN CACO kemudian diserahkan secara tunai kepada Darwis untuk pembayaran ganti rugi atas pembebasan lahan a.n. Darwis dan (alm) Pende;
Uang sebesar Rp 447.745.000,- (empat ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh lima rupiah), sebesar Rp 276.000.000,- (dua ratus tujuh puluh enam juta rupiah) adalah uang hasil penjualan tanah saksi KASMAN BIN CACO seluas 9.200 m2 dan sebesar Rp 171.665.000,- (seratus tujuh puluh satu juta enam ratus enam puluh lima ribu rupiah) adalah uang pemberian dari Tukang Laicang karena sebelumnya yang bersangkutan bersepakat dengan Tukang Laicang jika yang bersangkutan menjualkan tanahnya maka saksi KASMAN BIN CACO mendapat uang Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) per m2 dari luas tanah yang dimiliki oleh Tukang Laicang.
Uang sebesar Rp. 364.620.0000,- (tiga ratus enam puluh empat juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) ditarik tunai oleh saksi Kasman dan diserahkan kepada saksi Hamidong sebagai uang pembayaran ganti rugi atas pembebasan lahan an. Hamidong.
Uang sebesar Rp. 627.000.000,- (enam ratus dua puluh tujuh juta rupiah) ditarik tunai oleh saksi Kasman dan diserahkan kepada saksi Ardi Rahman sebagai uang pembayaran ganti rugi atas pembebasan lahan an. Ardi Rahman, Jamhuri dan Arbayah.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Drs. H. ANDI SYAMSUL QAMAR AR, M.Si BIN ANDI RASYID bersama-sama saksi Drs. H. SUTIMAN, MM Bin KARYO LESONO (alm), saksi Drs. H. ABDUL ZAMAN BIN MUHAMMAD ARIEF (alm), saksi SAID AMBRI, SH BIN ALI, saksi HIMAWAN YOKOMINARNO,S.Sos BIN SUKARNO, saksi HENI SUSANTO,SH,MHum BIN PARDI, saksi Drs. KHAERUDDIN, MAP BIN UMAR PAGULING, saksi Drs. ALI RAHMAN Bin ABDUL MANAN SUWANDI, saksi ABDULLAH BIN YAPPA (alm) serta saksi KASIM ASSEGAF, SE, saksi ZAINAL ARIFIN BIN SYAMSUDIN (alm) dan saksi AKBAR,S.Sos BIN H.AIDIL , telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara/ Daerah sebesar Rp 3.046.080.000,00 (tiga milyar empat puluh enam juta delapan puluh ribu rupiah), sesuai dengan Laporan Hasil Audit BPKP Propinsi Kalimantan Timur dengan Nomor SR-09 /PW.17/5/2014 tanggal 13 Januari 2014;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum sebagaimana diuraikan diatas selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan demikian perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepada Terdakwa yaitu :
Primair : Melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Subsidair : Melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang,bahwa untuk menyatakan seseorang terbukti melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur – unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini, semuanya telah turut dipertimbangkan, serta dianggap telah termuat lengkap dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa bertitik tolak dari hukum acara yang berlaku, karena dakwaan disusun secara subsidiaritas maka Majelis Hakim pertama-tama akan mempertimbangkan dakwaan primair tersebut di atas yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur "Setiap orang"
Unsur " Yang secara melawan hukum"
Unsur "Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi"
Unsur "Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara"
Unsur "Mereka yang Melakukan,yang Menyuruh Melakukan, dan yang Turut Serta Melakukan Perbuatan".
Ad. 1. "Unsur Setiap Orang"
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah siapa saja sebagai subyek hukum yang dapat mendukung hak dan kewajiban, sebagaimana telah ditentukan dalam pasal 1 angka 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah perseorangan atau termasuk korporasi. Sedangkan yang dimaksud dengan korporasi menurut pasal 1 ayat (1) dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum;
Menimbang, bahwa orang perseorangan yang dimaksud adalah yang diduga telah melakukan tindak pidana yang didakwakan dan yang dipandang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan jaksa penuntut umum telah menghadapkan orang yang bernama Drs. H. ANDI SYAMSUL QAMAR AR, M.Si Bin ANDI RASYID sebagai Terdakwa yang identitasnya telah ditanyakan kepadanya dan dicocokkan dengan identitas dalam surat dakwaan, ternyata cocok dan Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yaitu dari keterangan saksi-saksi,surat serta pengakuan Terdakwa sendiri, bahwa Terdakwa Drs. H. ANDI SYAMSUL QAMAR AR, M.Si Bin ANDI RASYID selaku Anggota Panitia Pengadaan tanah berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kab. Penajam Paser Utara No. 522.105/147/2009 Tanggal 23 Juni 2009 Tentang Perubahan Lampiran Surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara No. 522.105/223/2007 Tentang Pembentukan Panitia PengadaanTanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum di Kabupaten Penajam Paser Utara, olehkarena itu tidak terjadi kesalahan mengenai orang yang diajukan sebagai Terdakwa ke persidangan;
Menimbang, bahwa selama persidangan Terdakwa dapat memberikan keterangan yang diperlukan dan Majelis tidak menemukan petunjuk atau keterangan yang menunjukkan bahwa Terdakwa adalah seorang yang tidak mampu bertanggung jawab, oleh karenanya Majelis memandang bahwa Terdakwa Drs. H. ANDI SYAMSUL QAMAR AR, M.Si Bin ANDI RASYID adalah orang yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatan yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas menurut pendapat Majelis Hakim, unsur ke-1 setiap orang telah terpenuhi, namun untuk menyatakan apakah Terdakwa bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur yang selanjutnya dalam dakwaan ini;
Ad.2 : “Unsur Secara Melawan Hukum”
Menimbang, bahwa Pengertian “ Secara Melawan Hukum ” dibedakan dalam pengertian Melawan Hukum Formil dan Materiil, menurut POMPE, dari istilahnya saja sudah jelas, melawan hukum (Wederrechtelijk),jadi bertentangan dengan hukum, bukan bertentangan dengan Undang-Undang. Dengan demikian POMPE memandang Melawan Hukum sebagai yang kita maksud dengan melawan hukum Materiil ( vide : Dr. Andi Hamzah, SH., “ Asas-asasHukum Pidana “ Penerbit PT.Rineka Cipta, Jakarta, Cet.ke-dua ( Edisi revisi ) Februari 1994, halaman 132-133 ) ;
Menimbang, bahwa Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di rubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 menjelaskan bahwa pengertian “ Secara Melawan Hukum “ adalah dalam pengertian Formil dan Materiil. Sebagaimana dalam penjelasan Umum Undang – Undang tersebut, yang dikutip berbunyi sebagai berikut “ agar dapat menjangkau berbagai modus operandi penyimpangan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara yang semakin canggih dan rumit maka tindak pidana yang diatur dalam undang – undang ini dirumuskan sedemikian rupa sehingga meliputi perbuatan – perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara melawan hukum dalam pengertian Formil dan Materiil.”
Menimbang, bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 tanggal 24 Juli 2006 perbuatan melawan hukum secara materiil sebagaimana penjelasan pasal 2 ayat 1 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sudah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, mengingat pengertian dalam penjelasan pasal 2 ayat 1 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 ini bertentangan dengan UUD 1945, karena dapat menimbulkan ketidakpastian hukum,selain itu juga bertentangan dengan Asas Legalitas yang dimuat dalam pasal 1 ayat 1 KUHP, selaras dengan itu juga termuat dalam pasal 28 D ayat 1 UUD 1945 dan prinsip Nullum Crimen Sine lege Stricta ;
Menimbang,bahwa Asas tersebut merupakan kehendak adanya kepastian hukum, bahwasetiap orang hanya dapat dituntut dan diadili atas dasar suatu peraturan perundang-undangan yang tertulis ( lex scripta ) yang lebih dulu ada ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi-saksi, surat, keterangan ahli, dan keterangan terdakwa bahwa:
Pada tanggal 03 Agustus 2011, Bupati Kab. PPU menerbitkan Surat Keputusan Nomor 593.33/253/2011 tentang Penetapan Lokasi Tanah untuk Pembangunan Rumah Keluarga miskin/Rumah Murah dan Fasilitas Lainnya yang terletak di Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam Kabupaten PPU, seluas ± 20 hektar atau ± 200.000 m², berikut lampiran peta yang juga ditandatangani oleh H. ANDI HARAHAP, S.Sos, dengan tembusan surat kepada : Gubernur Provinsi Kaltim, Ketua DPRD Kab.PPU, KaKanwil BPN Prov.Kaltim, Inspektur Inspektorat Kab.PPU, Kepala Bappeda Kab.PPU, Ka.Kantor Pertanahan Kab.PPU, Camat Penajam, dan lurah Nipah-Nipah;
Pada tanggal 04 Agustus 2011, terdakwa Drs. H. SYAMSUL QAMAR, M. Si Bin H. A. RASYID AZIZ beserta panitia pengadaan tanah lainnya telah menerbitkan dan menandatangani pengumuman nomor : 580/09/peng/PPT-PPU/2011 tanggal 04 Agustus 2011, yang dilampiri peta bidang tanah, dengan rincian daftar nama pemilik tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah yang akan dibebaskan oleh pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai berikut:
| No | Nama Pemegang Hak Atas Tanah | Status Tanah | Luas Tanah (M2) | |
| Status Tanah | Bukti Penguasaan | |||
| 1 | Jamhuri | Penguasaan Tanah Negara | Surat Pernyataan Kesaksian Penguasaan Tanah Negara Nomor 593.2/ /PPSDA/2010 tanggal 30-07-2010 | 6.036 |
| 2 | Arbayah | Penguasaan Tanah Negara | Surat Pernyataan Kesaksian Penguasaan Tanah Negara Nomor 593.2/1636/PPSDA/2005 tanggal 23-11-2005 | 7.625 |
| 3 | Ardi Rahman | Penguasaan Tanah Negara | Surat Pernyataan Kesaksian Penguasaan Tanah Negara Nomor 593.2/1637/PPSDA/2005 tanggal 23-11-2005 | 6.900 |
| 4 | HJ. Andi Saniasa | Penguasaan Tanah Negara | Surat Keterangan untuk Melepaskan Hak Atas Tanah Nomor 592/1672/PPSDA/2005 tanggal 11-10-2005 | 13.200 |
| 5 | Kasman | Penguasaan Tanah Negara | Surat Keterangan Kesaksian Penguasaan Tanah Negara Nomor 593.2/77/PPSDA/2009 tanggal 05-03-2009 | 9.200 |
| 6 | Darwis | Penguasaan Tanah Negara | Surat Pernyataan Kesaksian Penguasaan Tanah Negara Nomor 593.2/750/PPSDA/2004 tanggal 19-05-2004 | 16.100 |
| 7 | alm. Pende | Penguasaan Tanah Negara | Surat Pernyataan Kesaksian Penguasaan Tanah Negara Nomor 593.2/749/PPSDA/2004 tanggal 19-05-2004 | 21.100 |
| 8 | alm. Pende | Penguasaan Tanah Negara | Surat Pernyataan Kesaksian Penguasaan Tanah Negara Nomor 593.2/750/PPSDA/2004 tanggal 19-05-2004 | 10.000 |
| 9 | Tukang Laicang | Penguasaan Tanah Negara | Surat Keterangan untuk Melepaskan Hak Atas Tanah Nomor 24/CBS/III/1984 tanggal 06-03-1984; 593.2/1637/PPSDA/2005 tanggal 23-11-2005 | 34.333 |
| 10 | Hamidong | Penguasaan Tanah Negara | Surat Pernyataan Kesaksian Penguasaan Tanah Negara Nomor 593.2/207/PPSDA/2005 tanggal 25-01-2005 | 12.154 |
| 136.648 | ||||
Terdakwa Drs. H. SYAMSUL QAMAR, M. Si Bin H. A. RASYID AZIZ beserta Panitia Pengadaan Tanah lainnya yang memerlukan tanah tidak pernah melaksanakan penyuluhan untuk menjelaskan manfaat, maksud dan tujuan pembangunan kepada masyarakat serta dalam rangka memperoleh kesediaan dari para pemilik tanah;
Pada tanggal 15 Agustus 2011, terdakwa Drs. H. SYAMSUL QAMAR AR, M.Si BIN ANDI RASYID beserta panitia pengadaan tanah lainnya telah menandatangani dokumen Berita Acara Kesepakatan besarnya ganti rugi/santunan tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lainnya yang berkaitan dengan tanah untuk lokasi pembangunan rumah keluarga miskin/rumah murah dan fasilitas lainnya yang terletak di Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, dengan nilai ganti rugi sebesar Rp 55.000,00/m2, akan tetapi terdakwa dan panitia lainnya tidak pernah mengadakan musyawarah ganti rugi dengan pemilik tanah;
Kesepakatan atau negosiasi harga yang tertuang dalam berita acara tanggal 15 Agustus 2011 tersebut tidak pernah dilakukan para pemilik tanah tidak pernah menandatangani / membubuhkan cap jempol akan tetapi ditandatangani oleh orang lain, sebagai syarat untuk pencairan dana;
Terdakwa Drs. H. SYAMSUL QAMAR AR, M.Si BIN ANDI RASYID beserta panitia pengadaan tanah lainnya menerbitkan Surat Keputusan nomor : 580/08/KPTS/PPT-PPU tanggal 16 Agustus 2011 tentang penetapan besarnya ganti kerugian / santunan tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah dalam rangka pengadaan tanah untuk lokasi pembangunan rumah keluarga miskin / rumah murah dan fasilitas lainnya di Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, Kabupaten Paser Utara yang dilampiri dengan materai, namun para pemegang hak atas tanah yang mendapat ganti rugi rugi, tidak pernah menandatangani dokumen tersebut.
Menimbang, bahwa dari rangkaian perbuatan terdakwa Drs. H. SYAMSUL QAMAR AR, M.Si BIN ANDI RASYID beserta panitia pengadaan tanah lainnya seperti yang telah disebutkan di atas, Terdakwa berkedudukan sebagai anggota Panitia Pengadaan tanah yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kab. Penajam Paser Utara No. 522.105/147/2009 tanggal 23 Juni 2009 tentang Perubahan Lampiran Surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara No. 522.105/223/2007 tentang Pembentukan Panitia PengadaanTanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum di Kabupaten Penajam Paser Utara, dan sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, terdakwa selaku Anggota Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, sudah barang tentu memiliki kewenangan untuk menetapkan besarnya ganti kerugian / santunan tanah, bangunan, tanaman, yang akan dibebaskan tersebut;
Menimbang, bahwa menurut doktrin maupun yurisprudensi, bahwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan adalah merupakan salah satu bentuk atau wujud perbuatan melawan hukum baik formil maupun materiil. Hal yang sama dijelaskan Prof. Dr. Andi Hamzah, SH. dalam bukunya Pemberantasan Korupsi melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional bahwa delik dalam Pasal 3 meskipun tidak dicantumkan unsur melawan hukum, bukan berarti bahwa delik ini dapat dilakukan tanpa melawan hukum. Unsur melawan hukumnya terbenih (inhaerent) dalam keseluruhan perumusan. Dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan berarti telah melawan hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kedudukan terdakwa sebagai Anggota Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umumdan perbuatan penyalahgunaan kewenangan merupakan salah satu bentuk atau wujud perbuatan melawan hukum yang telah diatur secara khusus dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001, maka menurut pendapat Majelis ketentuan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 tersebutlah yang lebih tepat dipertimbangkan terhadap perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa, oleh karenanya Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan Primair tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan tentang Dakwaan Subsidair dimana dalam dakwaan Subsidair terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang – Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP yang unsur – unsurnya sebagai berikut:
Unsur "Setiap orang"
Unsur " Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi"
Unsur "Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan "
Unsur "Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara"
Unsur "Mereka yang Melakukan,yang Menyuruh Melakukan, dan yang Turut Serta Melakukan Perbuatan".
Ad. 1. "Unsur Setiap Orang”
Menimbang, bahwa mengenai unsur “Setiap Orang”, Majelis Hakim telah mempertimbangkannya dalam dakwaan primair, oleh karena itu akan diambil alih secara mutatis mutandis dan dijadikan sebagai pertimbangan dalam dakwaan subsidair ;
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih seluruh pertimbangan tentang unsur setiap orang dalam dakwaan Primair tersebut, maka unsur ini dinyatakan terpenuhi.
Ad.2 :“ Unsur Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi ”
Menimbang, bahwa apakah seseorang itu mempunyai tujuan tertentu dalam melakukan sesuatu perbuatan adalah suatu hal yang tidak mudah untuk mengetahuinya meskipun orang itu sendiri yang mengungkapkannya, karena hal itu adalah sikap batin yang hanya dapat diketahui dengan jelas apabila dihubungkan dengan rangkaian perbuatan riil yang dilakukan;
Menimbang, bahwa tidak mudah untuk membuktikan suatu keadaan yang berada dalam pikiran orang lain (si-pelaku), hukum hanya mengatur bagaimana melihat suatu tujuan dalam suasana batin seseorang adalah dari perbuatan-perbuatannya yang nampak sehingga dari perbuatan itulah kemudian disimpulkan oleh Majelis Hakim tentang ada atau tidaknya tujuan batin sipelaku;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tujuan adalah suatu kehendak yang ada dalam alam pikiran atau alam batin si pembuat yang ditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan/menguntungkan bagi dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, memperoleh suatu keuntungan atau menguntungkan artinya memperoleh atau menambah kekayaan diri sendiri, atauorang lain, atau suatu korporasi yang sudah ada;
Menimbang, bahwa kekayaan dalam hal ini tidak semata-mata berupa benda atau uang saja tetapi segala sesuatu yang dapat di nilai dengan uang termasuk hak, apakah perolehan atau penambahan kekayaan ini harus terwujud dari perbuatan yang menyalahgunakan kewenangan, tidaklah perlu karena perolehan atau penambahan kekayaan ini merupakan orientasi dari kehendak atau maksud saja;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menguntungkan adalah sama artinya dengan mendapat untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran, terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya, dengan demikian yang dimaksudunsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah sama artinya mendapatkan untung untuk diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dalam ketentuanpasal 3 UU. No.31 tahun 1999 Jo.UU. No.20 tahun 2001 menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tersebut dengan tujuan dari pelaku tindak pidana;
Menimbang,bahwa pengertian “Dengan Tujuan Menguntungkan..” didalam unsur ini mengandung pengertian bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa adalah perbuatan yang dikehendaki dan disadari olehnya;
Menimbang, bahwa didalam teori ilmu hukum pidana, terdapat beberapa bentuk “kesengajaan” yaitu :
Kesengajaan sebagai maksud;
Kesengajaan sebagai kepastian/keharusan;
Kesengajaan dengan kemungkinan;
Menimbang, bahwa dari beberapa bentuk kesengajaan diatas jika dikaitkan dengan unsur “ Dengan Tujuan Menguntungkan” maka kesengajaan yang tepat berdasarkan pengertian diatas adalahkesengajaan sebagai maksud yang akan dipertimbangkan untuk membuktikan perbuatan terdakwa apakah telah memenuhi unsur atau tidak;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi-saksi, surat, keterangan ahli, dan keterangan terdakwa bahwa :
Tanggal 15 Agustus 2011, terdakwa Drs. H. SYAMSUL QAMAR AR, M.Si BIN ANDI RASYID beserta panitia pengadaan tanah lainnya telah menandatangani dokumen Berita Acara Kesepakatan besarnya ganti rugi/santunan tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lainnya yang berkaitan dengan tanah untuk lokasi pembangunan rumah keluarga miskin/rumah murah dan fasilitas lainnya dengan nilai ganti rugi sebesar Rp 55.000,00/m2, sesuai dengan Surat Keputusan nomor : 580/08/KPTS/PPT-PPU tanggal 16 Agustus 2011 tentang penetapan besarnya ganti kerugian / santunan tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah dalam rangka pengadaan tanah untuk lokasi pembangunan rumah keluarga miskin / rumah murah dan fasilitas lainnya yang dilampiri dengan materai, namun para pemegang hak atas tanah yang mendapat ganti rugi, tidak pernah menandatangani dokumen tersebut.
Dengan adanya dokumen dimaksud saksi HIMAWAN YOKOMINARNO selaku KPA menerbitkan SPM Nomor 00465/LS/VIII/PEM/1.20.03/2011 tanggal 23 Agustus 2011, dan pada tanggal 24 Agustus 2011, saksi Drs. H. Tasmad Hariady selaku Plt. Kabag Keuangan menerbitkan dokumen SP2D dengan Nomor 2474/SP2D/LS/VIII/2011, tanggal 24 Agustus 2011 yang ditujukan ke rekening nomor 0132100072 pada Bank BPD Kaltim Cabang Penajam atas nama Kasman sebagai Kuasa Pemilik sesuai dengan surat kuasa tanggal 22 Agustus 2011;
Pada tanggal 24 Agustus 2011, dana masuk ke rekening Nomor 0132100072 atas nama Kasman pada Bank BPD Kaltim Cabang Penajam sebesar Rp 6.789.640.000,00. (enam milyar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) ditarik saksi Kasman dana disalurkan sbb :
Uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), sebagai uang untuk pembukaan rekening.
Uang sebesar Rp 339.482.000,- (tiga ratus tiga puluh sembilan juta empat ratus delapan puluh dua ribu rupiah) adalah uang pajak penjualan tanah yang dipotong langsung oleh Bank Kaltim.
Uang sebesar Rp 858.325.000,- (delapan ratus lima puluh delapan juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah), ditarik saksi KASMAN BIN CACO dan diserahkan kepada Tukang Laicang untuk pembayaran ganti rugi atas pembebasan lahan;
Uang sebesar Rp 2.746.718.000,- (dua milyar tujuh ratus empat puluh enam juta tujuh ratus delapan belas ribu rupiah) diambil saksiKASMAN BIN CACO kemudian diserahkan secara tunai kepada saksi Jainal untuk diserahkan kepada saksi KASSIM ASSEGAF,SE BIN AMBO TANG sebagai kelebihan pembayaran tanah dari harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per meter sesuai kesepakatan dengan pemilik tanah dan dana yang diterima saksi KASIM ASSEGAF,SE sebesar Rp 2.746.718.000,00 (dua milyar tujuh ratus empat puluh enam juta tujuh ratus delapan belas ribu rupiah) tersebut , diserahkan Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) kepada saksi ZAINAL ARIFIN BIN SYAMSUDIN (alm);
Uang sebesar Rp 1.405.750.000,- (satu milyar empat ratus lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) diambil saksi KASMAN BIN CACO kemudian diserahkan secara tunai kepada Darwis untuk pembayaran ganti rugi atas pembebasan lahan a.n. Darwis dan (alm) Pende;
Uang sebesar Rp 447.745.000,- (empat ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh lima rupiah) dimana uang sebesar Rp 276.000.000,- (dua ratus tujuh puluh enam juta rupiah) adalah uang hasil penjualan tanah yang ditarik oleh saksi KASMAN BIN CACO seluas 9.200 m2 yang diperuntukkan untuk rumah murah tahun 2011 dan sebesar Rp 171.665.000,- (seratus tujuh puluh satu juta enam ratus enam puluh lima ribu rupiah) adalah uang pemberian dari Tukang Laicang karena sebelumnya yang bersangkutan bersepakat dengan Tukang Laicang jika yang bersangkutan menjualkan tanahnya maka saksi KASMAN BIN CACO mendapat uang Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) per m2 dari luas tanah yang dimiliki oleh Tukang Laicang.
Uang sebesar Rp. 364.620.0000,- (tiga ratus enam puluh empat juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) ditarik tunai oleh saksi Kasman dan diserahkan kepada saksi Hamidong sebagai uang pembayaran ganti rugi atas pembebasan lahan an. Hamidong;
Uang sebesar Rp. 627.000.000,- (enam ratus dua puluh tujuh juta rupiah) ditarik tunai oleh saksi Kasman dan diserahkan kepada saksi Ardi Rahman sebagai uang pembayaran ganti rugi atas pembebasan lahan an. Ardi Rahman, Jamhuri dan Arbayah yang diperuntukkan untuk rumah murah tahun 2011.
Menimbang, bahwa dari rangkaian perbuatan terdakwa Drs. H. SYAMSUL QAMAR AR, M.Si BIN ANDI RASYID beserta panitia pengadaan tanah lainnya yang telah menandatangani dokumen Berita Acara Kesepakatan besarnya ganti rugi/santunan tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lainnya sebesar Rp 55.000,00/m2, sesuai dengan Surat Keputusan nomor : 580/08/KPTS/PPT-PPU tanggal 16 Agustus 2011 sementara terdakwa tidak pernah mengadakan sosialisasi, musyawarah dengan pemilik tanah tentang besarnya harga ganti rugi tanah, akan tetapi menandatangani dokumen Berita Acara Kesepakatan besarnya ganti rugi/santunan tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lainnya, yang selanjutnya menjadi salah satu syarat pencairan dana, dan dengan telah diterimanya sebagian pembayaran ganti rugi oleh para pemilik tanah, maka dengan demikian dapat disimpulkan telah menguntungkan orang lain,antara lain saksi KASSIM ASSEGAF,SE BIN AMBO TANG dan saksi ZAINAL ARIFIN BIN SYAMSUDIN (alm);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, Unsur ke-2 “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain ” telah terpenuhi, namun untuk menyatakan apakah Terdakwa bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur yang selanjutnya;
Ad. 3. Unsur Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan Atau Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan Atau Kedudukan.
Menimbang, bahwa menurut pendapat DR. Indrianto Senoaji, SH.yang ditulis dalam makalahnya yang berjudul menyalahgunakan kewenangan sebagai strafbaar handeling, yang disampaikan dalam diskusi terbatas di Universitas Indonesia pada tanggal 1 Oktober 2002, dikemukakan bahwa Mahkamah Agung telah melakukan penghalusan hukum dan mengambil alih pengertian menyalahgunakan kewenangan yang terdapat dalam ketentuan pasal 52 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang menyatakan bahwa menyalahgunakan kewenangan berarti telah menggunakan wewenang itu untuk tujuan yang lain dari yang dimaksud ketika diberikannya kewenangan itu atau yang dikenal dengan detournament de pouvoir, pendapatnya tersebut didasarkan pula dengan mengutip pendapat sarjana Prancis Jean Revero dan Jean Waline mengenai pengertian penyalahgunaan kewenangan dalam Hukum Administrasi dalam 3 (tiga) wujud yaitu sebagai berikut:
Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan;
Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalah benar dijatuhkan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan apa kewenangan tersebut diberikan oleh Undang-Undang atau peraturan-peraturan lain;
Penyalahgunaan kewenangan dalam arti menyalahgunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu tetapi telah menggunakan prosedur lain untuk terlaksana;
Menimbang, bahwa Pengertian “penyalahgunaan wewenang” adalah perbuatan menyalahgunakan hak dan kekuasaan untuk bertindak atau menyalahgunakan kekuasaan untuk membuat keputusan (Kamus Besar Bahasa Indonesia, DEPDIKBUD, Balai Pustaka, ed.2, cet.9, 1997) ;
Menimbang, bahwa menurut doktrin Hukum Administrasi Negara, pengertian penyalahgunaan wewenang ataudetournement de pouvoir mengandung pengertian, “perbuatan pejabat yang tidak sesuai dengan tujuan tetapi masih dalam lingkungan ketentuan peraturan perundang-undangan”.(Sjachran Basah, Eksistensi dan Tolok Ukur Peradilan Administrasi di Indonesia, Alumni I: Bandung, 1985, hal. 223. ;
Menimbang, bahwa Pengertian “jabatan” adalah antara lain “Pekerjaan tugas dalam pemerintahan atau organisasi”, sedangkan “kedudukan” diartikan sebagai “status”. (Kamus Besar Bahasa Indonesia, DEPDIKBUD, Balai Pustaka, ed.2, cet.9, 1997) ;
Menimbang, bahwa unsur tersebut terdiri dari beberapa sub unsur yang masing-masing bersifat alternatif artinya dalam membuktikan unsur tersebut tidak perlu semua sub unsurnya terpenuhi namun cukup satu sub unsurnya terpenuhi maka dianggap unsur tersebut telah terpenuhi secara sempurna;
Menimbang , bahwa jika diuraikan sub unsur dalam unsur pasal – pasal tersebut yaitu terdiri dari :
Menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau
Menyalahgunakan kesempatan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, atau
Menyalahgunakan sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan "kewenangan " adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan "kesempatan " adalah peluang yang dapat dimanfaatkan pelaku tindak pidana korupsi”, peluang tersebut tercantum dalam ketentuan-ketentuan tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat oleh pelaku tindak pidana;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan " jabatan " adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak seseorang pegawai negeri sipil dalam satuan organisasi negara ataupun pada lembaga lain yang mempunyai tugas dan wewenang, sedangkan kedudukan adalah posisi seseorang yang berkaitan dengan kewenangannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini apakah terdakwa Drs. H. SYAMSUL QAMAR AR, M.Si BIN ANDI RASYIDtelah melakukan perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi-saksi, surat, dan keterangan terdakwa bahwaterdakwa Drs. H. SYAMSUL QAMAR AR, M.Si BIN ANDI RASYID dengan jabatan ataukedudukan anggota Panitia Pengadaan tanah yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kab. Penajam Paser Utara No. 522.105/147/2009 tanggal 23 Juni 2009 tentang Perubahan Lampiran Surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara No. 522.105/223/2007 tentang Pembentukan Panitia PengadaanTanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum di Kabupaten Penajam Paser Utara,
Menimbang, bahwa orang yang karena memiliki suatu jabatan atau kedudukan tersebut sehingga ia memiliki kewenangan atau hak untuk melaksanakan perbuatan-perbuatan tertentu dan untuk melaksanakan tugas-tugasnya, kepemilikan kewenangan sering ditimbulkan oleh ketentuan hukum yang berasal dari suatu kebiasaan bila kewenangan ini digunakan secara salah untuk melakukan perbuatan tertentu itulah yang disebut menyalahgunakan kewenangan. Jadi menyalahgunakan kewenangan dapat didefinisikan sebagai perbuatan yang dilakukan oleh orang yang sebenarnya berhak untuk melakukannya tetapi dilakukan secara salah atau diarahkan pada hal yang salah dan bertentangan dengan hukum atau kebiasaan ;
Menimbang, bahwa lebih lanjut untuk pertimbangan unsur ke- 3 ini ada baiknya dimulai dari pengertian mengenai “jabatan atau kedudukan“, diikuti dengan pembahasan mengenai “penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana”. Hal ini dilatarbelakangi oleh pemikiran bahwa karena dalam jabatan/kedudukan tersebutlah terdapat kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa Drs. H. ANDI SYAMSUL QAMAR AR, M.Si Bin ANDI RASYID telah menandatangani dan menerbitkan Surat Keputusan nomor : 580/08/KPTS/PPT-PPU tanggal 16 Agustus 2011 tentang penetapan besarnya ganti kerugian / santunan tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain dilakukan terdakwa dalam jabatannya selaku anggota Panitia Pengadaan tanah berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kab. Penajam Paser Utara No. 522.105/147/2009 Tanggal 23 Juni 2009 Tentang Perubahan Lampiran Surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara No. 522.105/223/2007 Tentang Pembentukan Panitia PengadaanTanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum di Kabupaten Penajam Paser Utara yang menjadi salah satu syarat pencairan dana, sementara terdakwa tidak pernah melakukan kewajibannya sebagai anggota Panitia Pengadaan Tanah antara lain sosialisasi dan musyawarah dengan pemilik tanah tentang besarnya ganti rugi tanah dimaksud, ternyata telah bertentangan dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa Unsur ke-3 Menyalahgunakan Kewenanganyang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya,sudah terpenuhi ;
Ad.4.Unsur ”Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara”.
Menimbang, bahwa sesuai dengan pengertian Keuangan Negara menurut penjelasan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi adalah “seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan termasuk di dalamnya segala kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena berada dalam penguasaan dan pertanggung jawaban pejabat lembaga Negara baik tingkat pusat maupun daerah, sedangkan yang dimaksud dengan Perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik tingkat pusat maupun daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat (Dr. A. Djoko Sumaryanto, SH,MH dalam Buku Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi dalam Rangka Pengembalian Kerugian Keuangan Negara. Terbitan Prestasi Pustakaraya Jakarta-2009 hal.10) ;
Menimbang, bahwa kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan atau perekonomian negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat;
Menimbang, bahwa kata “dapat”dalam unsur ini harus diartikan kerugian Negara/perekonomian Negara yang dimaksud tidak harus nyata-nyata sebab dengan potensial lost saja sudah mencakup diantaranya ;
Menimbang,bahwa dari penjelasan Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut bahwa Keuangan Negara meliputi Keuangan Pemerintah Pusat maupun Daerah baik yang bersumber dari APBN maupun APBD Propinsi/Kota/Kabupaten ;
Menimbang, bahwa apakah perbuatan terdakwa Drs. H. ANDI SYAMSUL QAMAR AR, M.Si Bin ANDI RASYID, dapat menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, Majelis akan mempertimbangkannya sebagaimana di bawah ini;
Menimbang, bahwa akibat terdakwa Drs. H. SYAMSUL QAMAR AR, M.Si BIN ANDI RASYID beserta panitia pengadaan tanah lainnya menerbitkan Surat Keputusan nomor : 580/08/KPTS/PPT-PPU tanggal 16 Agustus 2011 tentang penetapan besarnya ganti kerugian / santunan tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lainnya, maka saksi HIMAWAN YOKOMINARNO selaku KPA menerbitkan SPM Nomor 00465/LS/VIII/PEM/1.20.03/2011 tanggal 23 Agustus 2011, kemudian pada tanggal 24 Agustus 2011, saksi Drs. H. Tasmad Hariady selaku Plt. Kabag Keuangan menerbitkan dokumen SP2D Nomor 2474/SP2D/LS/VIII/2011 tanggal 24 Agustus 2011 sehingga dana masuk ke rekening nomor 0132100072 pada Bank BPD Kaltim Cabang Penajam atas nama Kasmansebagai Kuasa Pemilik tanah;
Menimbang, bahwa uang yang dipergunakan membayar ganti rugi tanah tersebut adalah berasal dari alokasi dananggaran proyek pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah, keluarga miskin dan fasilitas lainnya adalah APBD Kab. PPU TA. 2011 senilai Rp. 6.789.640.000,- (enam milyar tujuh ratus delapan puluh Sembilan juta enam ratus empat puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa Drs. H. ANDI SYAMSUL QAMAR AR, M.Si BIN ANDI RASYID bersama-sama saksi Drs. H. SUTIMAN, MM Bin KARYO LESONO, saksi Drs. H. ABDUL ZAMAN BIN MUHAMMAD ARIEF, saksi SAID AMBRI, SH BIN ALI, saksi HIMAWAN YOKOMINARNO,S.Sos BIN SUKARNO, saksi HENI SUSANTO,SH,M.Hum BIN PARDI, saksi Drs. KHAERUDDIN, MAP BIN UMAR PAGULING, saksi Drs. ALI RAHMAN Bin ABDUL MANAN SUWANDI, saksi ABDULLAH BIN YAPPA serta saksi KASIM ASSEGAF, SE, saksi ZAINAL ARIFIN BIN SYAMSUDIN dan saksi AKBAR,S.Sos BIN H.AIDIL , telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara/ Daerah sebesar Rp 3.046.080.000,00 (tiga milyar empat puluh enam juta delapan puluh ribu rupiah), sesuai dengan Laporan Hasil Audit BPKP Propinsi Kalimantan Timur dengan Nomor SR-09 /PW.17/5/2014 tanggal 13 Januari 2014;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka dengan demikian unsur ke-4 yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara telah terpenuhi;
Ad. 5. Unsur sebagai pelaku, turut serta melakukan ( bersama – sama ), atau menyuruh melakukan.
Menimbang, bahwa dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut di atas, Terhadap terdakwa juga dihubungkan dengan ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana yang rumusannya adalah “yang melakukan, atau yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan” ;
Menimbang, bahwa dalam unsur ini terdiri dari beberapa sub unsur yang bersifat alternative maka apabila salah satu sub unsur saja yang sesuai dengan fakta hukum maka unsur ini dinyatakan terpenuhi;
Menimbang, bahwa jabatan atau kedudukan serta perbuatan terdakwa sebagaimana terungkap dalam fakta hukum sebagaimana yang telah diuraikan dan dipertimbangkan tersebut di atas, secara mutatis mutandis sepanjang yang terkait dengan unsur ini, juga berlaku dalam pembuktian unsur kelima ini ;
Menimbang, bahwa satu syarat mutlak bagi “turut serta melakukan” ialah adanya keinsyafan bekerja sama antara orang-orang yang bekerja sama itu. Dengan perkataan lain, mereka itu timbal balik mengetahui perbuatan masing-masing. Sementara itu tidak diperlukan bahwa sebelum perbuatan-perbuatan telah diadakan suatu persetujuan diantara mereka. Satu persetujuan diantara mereka tidak lama sebelum pelaksanaan pelanggaran pidana itu telah cukup bagi adanya suatu keinsyafan bekerja sama yang dimaksudkan di atas. (Mr. MH. Tirta Amidjaja, Popok-Pokok Hukum Pidana, 1954, hal.57) ;
Menimbang, bahwa terdakwa Drs. H. SYAMSUL QAMAR AR, M.Si BIN ANDI RASYID bersama-sama dengan panitia pengadaan tanah lainnya telah menandatangani dan menerbitkan Surat Keputusan nomor : 580/08/KPTS/PPT-PPU tanggal 16 Agustus 2011 tentang penetapan besarnya ganti kerugian / santunan tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lainnya yang merupakan salah syarat untuk melakukan pembayaran terhadap pengadaan tanah tersebut dan saksi HIMAWAN YOKOMINARNO selaku KPA menerbitkan SPM Nomor 00465/LS/VIII/PEM/1.20.03/2011 tanggal 23 Agustus 2011, kemudian pada tanggal 24 Agustus 2011, saksi Drs. H. Tasmad Hariady selaku Plt. Kabag Keuangan menerbitkan dokumen SP2D Nomor 2474/SP2D/LS/VIII/2011 tanggal 24 Agustus 2011 sehingga dana masuk ke rekening nomor 0132100072 pada Bank BPD Kaltim Cabang Penajam atas nama Kasmansebagai Kuasa Pemilik tanah;
Menimbang, bahwa mulai dari adanya rencana pengadaan tanah itu, adanya pertemuan-pertemuan sebagian Panitia pengadaan Tanah dengan pihak kuasa pemilik tanah, pembuatan berita acara dan rangkaian perbuatan lain hingga pelaksanaan pembayaran ganti rugi, jelas-jelas bahwa rangkaian proses itu terlaksana atas keterlibatan sejumlah orang, bahkan dalam proses pembuatan dan penandatanganan Berita Acara Ganti Rugi itu saja sudah melibatkan beberapa orang, terutama panitia Pengadaan Tanah, termasuk Terdakwa;
Menimbang, bahwa dari keseluruhan proses yang berlangsung dalam rangka pengadaan tanah tersebut adalah jelas kalau pembuatan dan penandatanganan Berita Acara Ganti Rugi itu menempati posisi sentral. Meskipun Berita Acara Ganti rugi itu memuat uraian tentang telah dilaksanakannya pembayaran ganti rugi, dalam kenyataannya, Berita Acara termaksud menjadi landasan pelaksanaan pembayaran. Tanpa dibuat dan ditandatanganinya Berita Acara tersebut, penyalahgunaan kewenangan yang dapat menimbulkan kerugian keuangan Negara sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, tidak akan mungkin terjadi. Dengan kata lain, keberadaan Berita Acara termaksud merupakan syarat yang tidak dapat ditiadakan atau condition sine quadnon bagi dilakukannya pembayaran ganti rugi tanah tersebut;
Menimbang, bahwa dari uraian fakta tersebut diatas ternyata kalau penandatanganan Berita Acara tersebut tidaklah berlangsung sekaligus, terungkap fakta bahwa setelah berita acara itu dibuat, seorang petugas, yaitu berkeliling mendatangi satu demi satu anggota Panitia untuk meminta agar yang bersangkutan membubuhkan tanda tangannya didalam Berita Acara tersebut.
Menimbang, bahwa dalam penandatanganan surat seperti itu adalah terang kalau setiap anggota yang membubuhkan tanda tangannya menyadari bahwa ia bekerja sama dengan orang lain;
Menimbang, bahwa hal itu berarti bahwa pada saat masing-masing terdakwa membubuhkan tanda tangannya diatas Berita Acara Pembayaran Ganti rugi tersebut, mereka memiliki kesadaran bekerjasama dengan orang lain;
Menimbang, bahwa Tindak Pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum tidak hanya dilakukan Terdakwa sendiri, akan tetapi bersama-sama dengan orang lain antara lain Panitia Pengadaan tanah yang masing-masing merupakan satu rangkaian berperan mewujudkan terjadinya Tindak Pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka Terdakwa telah memenuhi kwalifikasi yang ”Turut serta melakukan perbuatan ” oleh karena itu unsur ke- 5 ini dinyatakan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya semua unsur-unsur tersebut maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan subsidair;
Menimbang, bahwa oleh karenaTerdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan subsidair, maka terhadap nota Pembelaan Terdakwa maupun nota pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan Primair dan Susidair karenanya terdakwa harus dibebaskan dari segala tuntutan hukum, nota pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa ini haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar maupun pemaaf pada diri Terdakwa yang dapat menghapus kesalahannya, maka kepada Terdakwa yang telah dinyatakan bersalah tersebut harus dijatuhi pidana, dan disamping itu terhadap Terdakwa dikenakan juga pidana denda yang jumlahnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa mengenai pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara, Majelis mempertimbangkan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 Jo UU RI No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ditentukan :” Selain pidana tambahan dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa terdakwa Drs. H. SYAMSUL QAMAR AR, M.Si BIN ANDI RASYID tidak ada menikmati perbuatan Tindak Pidana Korupsi, olehkarenanya tidak adil jika terhadap Terdakwa dibebankan untuk membayar uang pengganti, maka dengan demikian terhadap terdakwa tidak akan dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan Negara ;
Menimbang, bahwa tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum terhadap terdakwa Drs. H. SYAMSUL QAMAR AR, M.Si BIN ANDI RASYID menurut Majelis terlalu berat dan dipandang tidak adilterhadap Terdakwa yang telah dinyatakan bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan sehingga dipidana, tidak saja menurut keadilan hukum (legal justice) tetapi juga menurut keadilan sosial (social justice) serta keadilan moral (moral justice) ;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa bukanlah semata-mata sebagai pembalasan atas kesalahannya akan tetapi harus bersifat edukatif, korektif dan preventif dengan maksud agar Terdakwa di kemudian hari dapat berkelakuan baik, mencegah dari perbuatan yang dapat dipidana lagi, oleh karenanya pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa Drs. H. SYAMSUL QAMAR AR, M.Si BIN ANDI RASYID yang dipandang adil adalah sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menentukan pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-halyang memberatkan dan yang meringankan:
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa dalam kedudukannya sebagai Anggota Panitia Pengadaan Tanah yang sekaligus sebagai Ketua BAPPEDA PPU yang tidak melakukan tugas sebagaimana mestinya, telah merugikan masyarakat khususnya masyarakat KabupatenPPU;
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi ;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa tidak menikmati hasil Tindak Pidana Korupsi;
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa dalam perkara aquo terhadap diri terdakwa telah dilakukan penahanan yang sah, olehkarenanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan;
Menimbang, bahwa dengan mempertimbangkan kembali Penetapan Majelis Hakim tentang penahanan terhadap terdakwa maka diperintahkan terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan masih dipergunakan sebagai bukti dalam perkara lain , maka barang bukti tersebut dikembalikan untuk dipergunakan dalam perkara lain ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa Drs. H. SYAMSUL QAMAR AR, M.Si BIN ANDI RASYID dijatuhi pidana, maka terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat, Pasal 3 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 JoPasal 55 (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 193 ayat 1 Jo Pasal 197 KUHAP, serta pasal-pasal lain dari Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dan pasal-pasal lain dari peraturan hukum lainnyayang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I:
Menyatakan terdakwa Drs. H. SYAMSUL QAMAR AR, M.Si BIN ANDI RASYID, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair ;
Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan terdakwa Drs. H. SYAMSUL QAMAR AR, M.Si BIN ANDI RASYID,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana TURUT SERTA MELAKUKAN KORUPSI ;
Menjatuhkan Pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) dan denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) denganketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana Kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam Tahanan Rumah Tahanan Negara;
Menetapkan Barang Bukti berupa :
1 (satu) Rangkap Surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 994 / 017 / KEU / 2008 Tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Penatausahaan Keuangan Daerah Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2008
1 (satu) bundel Dokumen Pembebasan Tanah Lokasi Pembangunan Rumah Keluarga Miskin dan Fasilitasnya (An. Kasman – Rp.6.789.640.000.00)
1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 522.105 / 147 / 2009 Tentang Perubahan Lampiran Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 522.105 / 223 / 2007 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum di Kabupaten Penajam Paser Utara ;
1 (satu) bundel Fotocopy Dokumen Pembebasan Tanah Lokasi Pembangunan Rumah Keluarga Miskin Rumah Murah (An. Kasman – Rp.6.789.640.000.00) Tahun Anggaran 2011.
1 (satu) Surat Kuasa atas Nama Kasman memberikan Kuasa kepada Kasim Assegaf, SE Untuk mengurus pembebasan ganti rugi / santunan tanah
1 (satu) Surat Kuasa atas Nama Jamhuri memberikan Kuasa kepada Kasim Assegaf, SE Untuk mengurus pembebasan ganti rugi / santunan tanah
1 (satu) Surat Kuasa atas Nama Tukang Laicang memberikan Kuasa kepada Kasim Assegaf, SE Untuk mengurus pembebasan ganti rugi / santunan tanah
1 (satu) Surat Kuasa atas Nama Darwis memberikan Kuasa kepada Kasim Assegaf, SE Untuk mengurus pembebasan ganti rugi / santunan tanah
1 (satu) Surat Kuasa atas Nama Ardi Rahman memberikan Kuasa kepada Kasim Assegaf, SE Untuk mengurus pembebasan ganti rugi / santunan tanah
1 (satu) Surat Kuasa atas Nama H.Hamidong memberikan Kuasa kepada Kasim Assegaf, SE Untuk mengurus pembebasan ganti rugi / santunan tanah
1 (satu) Surat Kuasa atas Nama Arbayah memberikan Kuasa kepada Kasim Assegaf, SE Untuk mengurus pembebasan ganti rugi / santunan tanah
1 (satu) 1 (satu) Surat Perjanjian Kesepakatan atas Nama Kasman memberikan Kuasa kepada Kasim Assegaf, SE Untuk menjualkan sebidang tanah
1 (satu) 1 (satu) Surat Perjanjian Kesepakatan atas Nama Jamhuri memberikan Kuasa kepada Kasim Assegaf, SE Untuk menjualkan sebidang tanah
1 (satu) 1 (satu) Surat Perjanjian Kesepakatan atas Nama Tukang Laicang memberikan Kuasa kepada Kasim Assegaf, SE Untuk menjualkan sebidang tanah
1 (satu) 1 (satu) Surat Perjanjian Kesepakatan atas Nama Darwis memberikan Kuasa kepada Kasim Assegaf, SE Untuk menjualkan sebidang tanah
1 (satu) 1 (satu) Surat Perjanjian Kesepakatan atas Nama Ardi Rahman memberikan Kuasa kepada Kasim Assegaf, SE Untuk menjualkan sebidang tanah
1 (satu) 1 (satu) Surat Perjanjian Kesepakatan atas Nama Arbayah memberikan Kuasa kepada Kasim Assegaf, SE Untuk menjualkan sebidang tanah
1 (satu) bundel Fotocopy Petikan Surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor : 821/001/ SK-BUP / II /2009 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Struktural ;
1 (satu) lembar FotocopyLegalisir Surat Nomor : 400.12/271/44.12/2010 tentang Advis Teknis dalam rangka penetapan Lokasi Pembangunan Rumah Miskin / Rumah Murah dan Fasilitas Lainnya ;
1 (satu) Rangkap FotocopyLegalisir Surat Nomor : 050 /32.47/Fp-Bapp/VIII/2010 tentang Advis Teknis dalam rangka penetapan Lokasi Pembangunan Rumah Miskin / Rumah Murah dan Fasilitas Lainnya ;
1 (satu) bundel Fotocopy Legalisir Surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor : 552.105/147/2009 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor : 552.105/223/2007 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum di Kabupaten Penajam Paser Utara;
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir SK Penetapan Lokasi Untuk Lokasi Pembangunan Rumah Keluarga Miskin / Rumah Murah dan Fasilitas Lainnya.
1 (satu) lembar fotocopy petikan keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor : 821/076/SK-BUP/X/2010 tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural.
1 (satu) bundel Laporan Penilaian Harga Tanah Untuk Kepentingan Ganti Rugi di Pemerintahan Kabupaten Penajam Paser Utara dengan No : LAP : 483/SIH-PN/18/08/2010 dan No : FILE : 483/SIH-PN/VIII/2010 tanggal 18 Agustus 2010;
1 (satu) lembar Surat Keputusan Kepala BPN RI Nomor : 100/KEP-13.1/XII/2009 tanggal 28 Desember 2009 Tentang Pemberian Lisensi Lembaga Penilai Harga Tanah;
1 (satu) lembar Surat Keputusan Kepala Badan BPN RI Nomor : 237/KEP-13.1/IV/2011 tanggal 20 Juni 2011 Tentang Perluasan Wilayah Kerja Lembaga Penilai Harga Tanah;
2 (dua) lembar Salinan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 141/KM.1/2009 tanggal 10 Februari 2009 Tentang Izin Usaha Kantor Jasa Penilai Publik SIH WIRYADI Dan Rekan.
2 (dua) lembar salinan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 101/Km.1/2009 tanggal 29 Januari 2009 Tentang Izin penilai publik bidang jasa penilaian properti (P) Drs. SIH WIRYADI, M.Si.
1 (satu) Rangkap Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor : 522.105/147/2009 Tentang Perubahan Lampiran Keputusan Bupati Penajam Paser Utara
1 (satu) Lembar Tanda Terima Nomor : 580 / 09/Peng / PPT-PPU/2011 Tanggal 04 – 08- 2011
1 (satu) Lembar Berita Acara Hasil Pengumuman Oleh Lurah Nipah-Nipah Atas Nama ABDULLAH
1 (satu) Lembar Berita Acara Hasil Pengumuman Surat Oleh Kepala BPN Kab. PPU An. Said Ambri, SH Tanggal 12 Agustus 2011.
1 (satu) Rangkap Keputusan Panitia Pengadaan Tanah Kab PPU Tentang Penetapan Besarnya ganti Rugi Tanah Nomor:580/08/KPTS/PPT-PPU/2011.
1 (satu) Rangkap Lampiran Keputusan Tentang Besar Ganti Rugi Yang Diterima Masyarakat Nomor:580/08/KPTS/PPT-PPU/2011.
1 (satu) Rangkap Berita Acara Keputusan Besarnya Ganti Rugi Santunan Tanah Serta Lampiran Daftarnya Tanggal 15 Agustus 2011.
1 Rangkap Pengumuman No. 580/08/KPTS/PPT-PPU/2011,Tanggal 04 Agustus 2011.
1 (Satu) Lembar Peta Bidang Tanah
1 (satu) Rangkap Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Tentang Penetapan Lokasi Tanah An. Pemerintah Kab. PPU Untuk Pembangunan Rumah Murah Keluarga Miskin /Rumah Murah Dan Fasilitas Lainnya Nomor : 593.33/253/2011 Tanggal 03 Agustus 2011.
1 (satu) Rangkap Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah, Melepaskan Penguasaan Atas Tanah Negara Tanggal 18 Agustus 2011.
1 (satu) Rangkap Surat Pernyataan Penguasaan Tanah Oleh Pemilik Lahan (Seluruhnya)
1 (satu) Rangkap Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah/Melepaskan Penguasaan Atas Tanah Negara Oleh Pemilik Lahan (Seluruhnya).Tanggal 18 Agustus 2011.
1 (satu) Lembar Surat Keterangan Ahli Waris Keterangan Kematian An. Pende.
1 (satu) Rangkap Telaah Staff Oleh Kabag Pemerintahan tanggal 22 Agustus 2011
1 (satu) Rangkap Surat Kuasa : Jamhuri, Arbayah, Darwis, Tukang Laicang, Hamidong, pada Kasman Untuk Menerima Pembayaran / Ganti Rugi Pada Kasman Tanggal 22 Agustus 2011.
1 (satu) Lembar SPP-LS Serta Rincian Pengumuman Dokumennya Tanggal 23 Agustus 2011.
1 (satu) Lembar Surat Pengantar LPP-LS Tanggal 23 Agustus 2011.
1 (satu) Lembar Bukti Pengeluaran LS-(SPP-LS) tanggal 23 Agustus 2011.
1 (satu) Lembar SPM Oleh KPA An. Himawan Tanggal 23 Agustus 2011.
1 (satu) Lembar Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP Oleh PPK An. Mardikun.
1 (satu) Lembar SP2D ditandatangani Drs. H. Tasmad Hariadi
1 (satu) Rangkap Advis Teknis Oleh Bappeda Kab. PPU Perihal : Advis Teknis Untuk Lokasi Rumah Murah Keluarga Miskin Atau Rumah Murah dan Fasilitas Lainya Tanggal 04 Agustus 2010
1 (satu) Rangkap Advis Teknis Oleh Bappeda Kab. PPU Nomor 050/31.47/F6-Bapp/VIII/2010.Tanggal 04 Agustus 2010.
1 (satu) Rangkap DPA-SKPD Pengadaan Tanah Tahun 2011.
1 (satu) Rangkap SK Panitia Pelelangan Untuk Pejabat Penilaian Publik Tahun 2011
1 (satu) Rangkap DPA-SKPD Untuk Pejabat Penilaian Publik Tahun 2010.
1 (satu) Bundel Dokumen Hasil Proses Pelelangan dan Kontrak Dengan KJPP Sih Wiryadi dan Rekan T.A 2010.
1 (satu) Rangkap Berita Acara Ganti Rugi Nomor : 580/08/BA/PPT-PPU/2011
1 (satu) Rangkap Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang Dan Jasa (SPP-LS Barang Dan Jasa ) (Ringkasan Kegiatan) Nomor 00465/08/BA/PPT-PPU/2011.
1 (satu) Rangkap Advis Teknis BPN Nomor : 400/12/27 44.12/2010.
1 (satu) buku agenda kerja tahun 2009 warna hitam.
1 (satu) buku agenda kerja tahun 2010 warna cokelat.
1 (satu) bundel surat penggantian penawaran tanah 03 Juli 2006 tanggal 15 Januari 2010 yang ditandatangani oleh MUNDARI, S.
1 (satu) realisasi pengadaan tanah tahun 2003-2009.
1 (satu) bundel proposal pengajuan lahan di Kelurahan Nipah-Nipah Kec. Penajam Kab. PPU perihal penawaran lahan yang ditandatangani oleh pemohon H. ABDUL RAIS tanggal 12 Januari 2009 (fotocopy).
1 (satu) map peninjauan lokasi guna pembuatan advis teknis.
1 (satu) map hijau data tanah tahun 2008-2011.
1 (satu) bundel peraturan Bupati PPU no. 9 tahun 2009 o. 32 tahun 2009.
1 (satu) surat dan proposal masuk tahun 2010-2011
2 (dua) unit CPU.
1 (satu) copy advis teknis untuk lokasi rumah keluarga miskin/rumah murah dan fasilitas lainnya tanggal 04 Agustus 2010.
1 (satu) map merah SK penunjukan lokasi.
1 (satu) bundel copy konsultasi pelaksanaan lelang pengadaan jasa. 1 (satu) copy keputusan ketua panitia pengadaan tanah tentang pembentukan satuan tugas tahun 2010 .
1 (satu) copy keputusan ketua panitia pengadaan tanah tentang pembentukan satuan tugas tahun 2010
1 (satu) keputusan Bupati PPU No. 522.105/147/2009 .
1 (satu) perintah penugasan No. SPP/I/I/PPT/2010 .
1 (satu) keputusan ketua panitia pengadaan tanah No. SK/02/PPI/II/2010 .
1 (satu) Keputusan Bupati PPU No. 593.33/253/2011 .
1 (satu) pembayaran jasa penilai harga tanah untuk kepentingan umum tahun anggaran 2010 .
1 (satu) dokumen pembebasan lahan tahun 2011 .
1 (satu) SPM tahun 2011 tanggal 28 Agustus 2011 .
1 (satu) SK penetapan untuk lokasi pembangunan rumah miskin (telaahan staf) .
1 (satu) SP2D tanggal 24 Agustus 2011 .
1 (satu) unit Laptop merk Toshiba warna silver abu-abu serta charger.
1 (satu) copy RPJMD tahun 2009-2013 (draf).
1 (satu) proposal pembebasan lahan dari Kasim assegaf.
1 (satu)laporan penilaian aset tanah dan bangunan ex-kantor.
1 (satu) proposal pengajuan dan penawaran tanah.
1 (satu) Peraturan Bupati No. 1 tahun 2010.
1 (satu) bundel Peraturan Bupati Penajam Paser Utara No.32 tahun 2009 tentang tugas pokok, fungsi dan rincian tugas sekretaris Daerah Kab. PPU.
Seluruhnya dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain pada kasus yang sama (split).
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Samarinda pada hari KAMIS, tanggal 09 OKTOBER 2014 oleh kami DWI TOMO, SH, M.Hum.,sebagai Hakim Ketua Majelis, POSTER SITORUS,SH dan RAJALI, SH,MH., masing-masing Hakim Ad Hoc Tipikor sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari JUMAT, 10 OKTOBER 2014 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis, dan didampingi Hakim-Hakim Anggotatersebut di atas serta dibantu oleh SYARIFAH NORNILY, SH Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri tersebut dengan dihadiri oleh TOTO HARMIKO, SH, dan RYAN RUDINI, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Penajam dan dihadiri Terdakwa serta didampingi R. WAHYU WIBIHASMARA, SH Penasihat Hukumnya ;
Hakim Anggota Hakim Ketua
POSTER SITORUS, SH. DWI TOMO, SH, M.Hum.,
RAJALI, SH,MH.,
Panitera Pengganti
SYARIFAH NORNILY, SH.