Nomor : 87 / Pid.Sus / 2015 / PN.Lht
Putusan PN LAHAT Nomor Nomor : 87 / Pid.Sus / 2015 / PN.Lht
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
KARNODIA BIN YULIAN
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa KARNODIA Bin YULIAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membawa Senjata Tajam ”. 2. Menjatuhkan Pidana Kepada Terdakwa KARNODIA Bin YULIAN, selama 1 (satu) Tahun dan 3 (tiga) bulan 3. Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan. 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau wali berukuran sekira 24 (dua puluh empat) cm bergagang kayu berwarna coklat bersarung dari kertas. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan Kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 87 / Pid.Sus / 2015 / PN.Lht
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
----- Pengadilan Negeri Lahat yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada Tingkat Pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan dalam perkara atas nama Terdakwa :
Nama Lengkap : KARNODIA Bin YULIAN ;
Tempat Lahir : Tebin Tinggi ;
Umur/Tanggal Lahir : 21 tahun/ 16 Februari Tahun 1995 ;
Jenis Kelamin : Laki laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Kampung Sawah bawah, RT.06/RW05
Kel. Jaya Loka Kec.Tebing Tinggi, Kab. Empat Lawang ;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Petani ;
Pendidikan : SD (Tidak Tamat) ;
............ Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kabupaten empat Lawang berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan oleh ;
Terdakwa ditangkap dan dilakukan penggeledahan oleh anggota Satreskrim Polres Empat Lawang sejak tanggal 26 September 2015 ;
Penahanan oleh Penyidik dengan jenis Penahanan Rutan : sejak tanggal 16 Februari 2016 s/d tanggal 26 Maret 2016 ;
Di perpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 16 Februari 2016 s/d tanggal 26 Maret 2016 ;
Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 27 Maret 2016 s/d tanggal 15 April 2016;
Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat : sejak tanggal 31 Maret 2016 s/d tanggal 29 April 2016 ;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Lahat sejak : tanggal 30 April 2016 s/d tanggal 28 Juni 2016 ;
Terdakwa tidak bersedia didampingi oleh Penasihat Hukum meskipun Majelis Hakim telah menunjuk Penasihat Hukum, untuk mendampingi terdakwa;
.......... Pengadilan Negeri tersebut ; -------------------------------------------------------------
.......... Telah membaca surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lahat tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini ; ------------
.......... Telah membaca surat penetapan Majelis Hakim tentang penentuan hari sidang pertama ; --------------------------------------------------------------------------------------
.......... Telah mendengar keterangan saksi saksi dan keterangan Terdakwa ; -------
.......... Telah memperhatikan bukti surat dan barang bukti di Persidangan ; --------
Telah mendengar Tuntutan pidana Penuntut Umum, tertanggal 30 Desember 2015 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut ; ---------------------------------------
Menyatakan Terdakwa KARNODIA Bin YULIAN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Membawa Senjata Tajam ” sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) Undang undang Nomor 12 Darurat Tahun 1951 ;
Menjatuhkan Pidana terhadap diri Terdakwa KARNODIA Bin YULIAN dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan terhadap terdakwa dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau (wali) berukuran ± 24 (duapuluh empat) cm bergagang kayu berwarna coklat bersarung kertas ;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang bahwa dipersidangan telah pula didengar pembelaan terdakwa yang disampaikan secara Lisan dipersidangan, pada pokoknya terdakwa memohon hukuman yang seringan-ringannya (clementie), dengan alasan bahwa terdakwa menyesali perbuatannya, Terdakwa berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut dikemudian hari ; ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kemudian atas pembelaan tersebut, Penuntut Umum dalam repliknya secara lisan menyatakan tetap pada tuntutannya; --------------------
Menimbang, bahwa atas replik tersebut, terdakwa juga secara lisan dalam dupliknya pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya tersebut ; -------
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan berbentuk Tunggal yaitu; --------------------------------------
DAKWAAN
----------Bahwa terdakwa KARNODIA bin YULIAN pada hari Selasa tanggal 26 Januari 2016 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2016, bertempat di Jalan Umum Gapura Tugu Perbatasan antara Kec. Tebing Tinggi Kec. Saling Kab. Empat Lawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lahat, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------
----------Bermula pada hari Selasa tanggal 26 Januari 2016 sekira pukul 01.00 Wib, saksi YUDY PRANATA dan saksi SUHAENSYAH (POLRI) mendatangi pesta pernikahan yang berada di Jalan Umum Gapura Tugu Perbatasan antara Kec. Tebing Tinggi Kec. Saling Kab. Empat Lawang. Pada saat berada di pesta pernikahan tersebut, saksi YUDY PRANATA dan saksi SUHAENSYAH melihat terdakwa yang di pinggang sebelah kirinya ada yang menonjol, saksi YUDY PRANATA dan saksi SUHAENSYAH mencurigai hal tersebut kemudian langsung menggeledah terdakwa, dan ternyata terdakwa menyembunyikan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis WALI. Selanjutnya terdakwa dibawa ke Kantor Polres Empat Lwang untuk diproses.-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk membawa senjata tajam tersebut.---------------------------------------------------------------------------------------------------
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.-------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan mengerti isi dan maksudnya dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi atas surat dakwaan tersebut ; ---------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan 2 (dua) orang saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :---------------------------
SAKSI SUHENSYAH Bin HASAN BASRI.
Bahwa, saksi tidak kenal dengan Terdakwa ;
Bahwa, Pada hari selasa tanggal 26 Januari 2016 sekira pukul 01.00 wib saksi bersama saksi Yudi Pranata mendatangi pesta pernikahan yang berada di jalan umum Gapura Tugu perbatasan antara Kecamatan Tebing Tinggi dan Kecamatan Saling Kabupaten Empat Lawang ;
Bahwa, berawal pada saat saksi berada di pesta pernikahan tersebut, saksi bersama saksi Yudi Pranata melihat seseorang laki-laki yang di pinggang sebelah kiri ada yang menonjol lalu saksi mencurigai hal tersebut dan kemudian langsung menggeledah terdakwa, dan ternyata terdakwa menyembunyikan 1 ( satu ) billah senjata tajam jenis Wali yang diselipkan di pinggang sebelah kiri lalu saksi mengamankan barang bukti ;
Bahwa, saat saksi menanyakan tentang dipergunakan untuk apa sehingga Terdakwa membawa senjata tajam, lalu dijawab oleh Terdakwa untuk menjaga diri dari orang yang akan merampok ;
Bahwa, setelah ditanyakan Terdakwa tidak memiliki izin untuk membawa senjata tajam tersebut ;
Bahwa, selanjutnya Terdakwa dibawa ke kantor Polres Kabupaten Empat Lawang ;
Bahwa, atas keterangan saksi dipersidangan terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
SAKSI YUDI PRANATA Bin EDYZON.
Bahwa, saksi tidak kenal dengan Terdakwa ;
Bahwa, Pada hari selasa tanggal 26 Januari 2016 sekira pukul 01.00 wib saksi bersama saksi Yudi Pranata mendatangi pesta pernikahan yang berada di jalan umum Gapura Tugu perbatasan antara Kecamatan Tebing Tinggi dan Kecamatan Saling Kabupaten Empat Lawang ;
Bahwa, berawal pada saat saksi berada di pesta pernikahan tersebut, saksi bersama saksi Yudi Pranata melihat seseorang laki-laki yang di pinggang sebelah kiri ada yang menonjol lalu saksi mencurigai hal tersebut dan kemudian langsung menggeledah terdakwa, dan ternyata terdakwa menyembunyikan 1 ( satu ) billah senjata tajam jenis Wali yang diselipkan di pinggang sebelah kiri lalu saksi mengamankan barang bukti ;
Bahwa, saat saksi menanyakan tentang dipergunakan untuk apa sehingga Terdakwa membawa senjata tajam, lalu dijawab oleh Terdakwa untuk menjaga diri dari orang yang akan merampok ;
Bahwa, setelah ditanyakan Terdakwa tidak memiliki izin untuk membawa senjata tajam tersebut ;
Bahwa, selanjutnya Terdakwa dibawa ke kantor Polres Kabupaten Empat Lawang ;
Bahwa, atas keterangan saksi dipersidangan terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Terdakwa untuk menghadirkan saksi A de charge (meringankan) dipersidangan, dan atas kesempatan tersebut Terdakwa dipersidangan tidak akan menghadirkan saksi meringankan ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa, KARNODIA Bin YULIAN yang pada pokoknya menerangkan Sebagai berikut ;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, berawal dari hari senin tanggal 25 Januari 2016 sekira pukul 21.00 wib terdakwa berangkat menuju/mendatangi ke suatu tempat pesta pernikahan yang berada di jalan umum Gapura Tugu perbatasan antara Kecamatan Tebing Tinggi dan Kecamatan Saling Kabupaten Empat Lawang ;
Bahwa, sebelum mendatangi ke suatu pesta Terdakwa mempersiapkan 1 (satu) bilah pisau wali, selanjutnya Terdakwa Pergi mendatangi pesta pernikahan dengan membawa senjata tajam jenis wali yang terdakwa sembinyikan di pinggang sebelah kiri ;
Bahwa, Terdakwa mempersiapkan lalu membawa senjata tajam dari rumahnya yang terletak di Jalan Lorong Sawah Kelurahan jaya Loka Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang ;
Bahwa, tujuan Terdakwa membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau wali dipergunakan untuk menjaga diri, seandainya kalau di Pesta pernikahan atau saat pulang nanti Terdakwa di cegat oleh Perampok ;
Bahwa, benar barang bukti Senjata tajam jenis pisau yang berukuran 25 cm ( Dua puluh lima ) sentimeter bergagang kayu coklat bersarung kertas milik Terdakwa;
Bahwa, benar Terdakwa tidak memiliki izin untuk membawa senjata tajam tersebut;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian keterangan saksi-saksi dan terdakwa dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang tercatat dalam berita acara persidangan dianggap termuat dalam putusan ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan ; ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan barang bukti yaitu 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau berukuran sekira 24 (duapuluh empat) cm bergagang kayu berwarna coklat bersarung kertas, ternyata barang bukti telah disita sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan Terdakwa tidak keberatan terhadap barang bukti, oleh karena itu barang bukti tersebut dapat diterima menjadi alat bukti dalam perkara ini ; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi, keterangan terdakwa, serta barang bukti, yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan diatas, maka Majelis Hakim sampai pada pembuktian mengenai unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa, apakah terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan penuntut umum ;-------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ; ------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kedepan persidangan oleh penuntut umum dengan Dakwaan berbentuk “Tunggal” yaitu Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat No.12/Drt/1951, yang unsur - unsurnya sebagai berikut : --------------
Unsur Barang Siapa.
Unsur Tanpa Hak.
Unsur memasukkan ke Indonesia, membuat menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan, menguasai, membawa, senjata penikam atau penusuk.
Ad. 1. Barang Siapa.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah setiap orang atau individu/pribadi yang melakukan suatu tindak pidana, dan orang tersebut dipandang mampu mempertanggung-jawabkan perbutannya menurut hukum ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam persidangan Terdakwa dengan segala identitas yang melekat pada mereka dan menurut hukum adalah pribadi/individu yang masing-masing dapat atau mampu mempertanggung-jawabkan perbuatannya dan selama pemeriksaan dalam persidangan tidak terdapat hal yang dapat menghilangkan tanggung jawab terdakwa dengan demikian Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa dengan demikian unsur ke 1 ( satu) “Barang Siapa” telah terbukti secara meyakinkan dan sah ; ----------------------------------------------------
Ad. 2. Tanpa Hak.
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan unsur tanpa hak adalah memiliki pengertian melawan hukum dalam hal tidak memiliki kewenangan atau bertentangan dengan hukum ; --------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam atau sejenisnya dirumuskan bahwa yang memiliki,menyimpan,membawa, tanpa disertai surat Ijin dari pihak yang berwenang adalah perbuatan melanggar hukum ; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi dan pengakuan terdakwa dan barang bukti yang dihadirkan dipersidangan jelas terdakwa bukan mengunakan barang tersebut atas ijin dari instansi yang berwenang atau untuk dipergunakan sebagaimana mestinya melainkan dipergunakan untuk menjaga diri dari serangan atau bahkan dikuatirkan perbuatan Terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau pada malam hari untuk melakukan perbuatan tindak tindak Pidana, lazimnya masyarakat menyebut dengan perampokan ; --------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian Unsur “Tanpa Hak” telah terpenuhi menurut hukum ; --------------------------------------------------------------------------------------
Ad. 3. Unsur memasukkan ke Indonesia, membuat menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan, menguasai, membawa, senjata penikam atau penusuk.
Menimbang, bahwa unsur ke-3 ini mengandung beberapa bagian unsur yang sifatnya pilihan (alternatif), yang pengertianya mengandung maksud, bahwa salah satu saja dari bagian unsur tersebut dipenuhi, maka unsur ke-3 ini telah dapat dinyatakan terpenuhi ; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud senjata tajam atau penusuk dalam konteks Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 telah diatur dalam Pasal 2 (ayat) 2 sebagai berikut. Dalam hal senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk dalam pasal ini tidak termasuk barang barang yang nyata nyata dimaksudkan untuk keperluan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau yang nyata nyata mempunyai tujuan sebagai barang Pusaka atau barang barang kuno atau barang ajib (merkwaardigheid) ;
Menimbang, bahwa dengan demikian pengertian dari senjata tajam atau senjata penusuk yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) UU Darurat Nomo 12 Tahun 1951 tersebut diatas pada pokoknya mengacu pada pengertian senjata tajam pada umumnya (Ordinary meaning) yang dapat berupa pisau dapur, parang pisau belati, keris, badik, dan lain sebagainya. Dalam perkara ini JPU telah menghadirkan senjata tajam jenis Pisau berujung lancip dengan panjang 24 (duapuluh empat) cm yang diakui milik Terdakwa KARNODIA Bin YULIAN dibawa nya dan disimpan Terdakwa di bagian Pinggang sebelah kiri Terdakwa ; --
Menimbang, bahwa dengan demikian Unsur “membawa senjata penikam” telah terpenuhi menurut hukum ; ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan terbuktinya seluruh unsur dalam dakwaan penuntut umum serta alat-alat bukti yang diajukan di persidangan telah memenuhi ketentuan minimum alat bukti (bewijs-minimum), serta berdasarkan bukti-bukti tersebut telah memberikan keyakinan kepada Majelis Hakim, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membawa senjata Penikam “, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan penuntut umum ; -
Menimbang, bahwa pada hakekatnya UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dibuat dengan tujuan untuk mengatur peredaran senjata tajam/penusuk atau senjata senjata peledak untuk menjaga stabilitas keamanan, dimana peredaran senjata penikam/penusuk atau peledak tersebut harus dilengkapi dengan suatu dokumen atau suatu keadaan yang relevan dengan kegunaan senjata tajam/penusuk tersebut, dengan demikian adanya fakta fakta bahwa Terdakwa membawa pisau yang tergolong sebagai senjata penusuk tersebut pada malam hari dinilai dilakukan dengan tujuan dan alasan yang tidak jelas oleh karena itu Majelis Hakim Sependapat dengan tuntutan JPU bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sepanjang persidangan ini Majelis Hakim tidak menemukan alasan-alasan yang membenarkan (rechtvaardigingsgronden) maupun alasan-alasan yang dapat menghapuskan pertanggung jawaban (schulduitsluitingsgronden) baik menurut undang-undang, doktrin maupun yurisprudensi, maka Terdakwa yang telah dinyatakan bersalah atas tindak Pidana yang didakwakan dan berdasarkan Pasal 193 ayat (1) terhadap diri Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya itu ; ---------------------
Menimbang, bahwa penjatuhan pidana yang akan diterapkan terhadap terdakwa bukanlah suatu alat balas dendam pada dirinya tetapi merupakan, upaya terakhir (ultimum remedium) sebagai penjeraan bagi dirinya agar di kemudian hari dapat memperbaiki perilakunya serta sebagai upaya pencegahan bagi orang lain agar tidak terjerumus pada kesalahan termaksud, terutama dengan mengingat maraknya kejadian tindak Pidana dengan diawali dengan membawa senjata tajam yang dilakukan dengan kekerasan yang dialami masyarakat Indonesia ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa dapat meresahkan masyarakat ;
Perbuatan Terdakwa membawa senjata tajam/penusuk berpotensi menimbulkan tindak pidana lainnya yang membahayakan keselamatan orang lain ;
Hal hal yang meringankan :
terdakwa berlaku sopan dipersidangan dan mengakui serta menyesali semua perbuatannya.
terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan tersebut di atas, selanjutnya Majelis Hakim akan menjatuhkan putusan yang dipandang telah cukup adil dan setimpal dengan perbuatan terdakwa ; --------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini yaitu berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau berukuran sekira 10 (sepuluh) cm bergagang kayu berwarna coklat bersarung dari bekas kardus rokok Gudang garam warna hitam maka terhadap barang bukti tersebut status nya akan ditentukan dalam Amar Putusan dibawah ini ; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan maka berdasarkan pasal 22 ayat (4) KUHAP lamanya terdakwa ditahan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap akan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang akan dijatuhkan ; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana adalah beralasan untuk memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan pasal 193 Jo pasal 21 ayat (4) KUHAP ; --------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 222 KUHAP oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana maka terdakwa dibebani membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ; ----------------------
Mengingat Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang Darurat No.12 Tahun 1951, Jo Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;---------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa KARNODIA Bin YULIAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membawa Senjata Tajam ”.
Menjatuhkan Pidana Kepada Terdakwa KARNODIA Bin YULIAN, selama 1 (satu) Tahun dan 3 (tiga) bulan
Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau wali berukuran sekira 24 (dua puluh empat) cm bergagang kayu berwarna coklat bersarung dari kertas.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan Kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 11 Mei 2016 oleh kami : EDWIN YUDHI PURWANTO, S.H., M.H sebagai Hakim Ketua Majelis dengan JONI MAULUDDINSAPUTRA, SH dan VERDIAN MARTIN, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam Persidangan yang terbuka untuk Umum pada hari itu juga, oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota., dan dibantu oleh MASTIAH., SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lahat, dan dihadiri oleh HENDRA CATUR PUTRA S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi serta dihadapan Terdakwa.
HAKIM HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
JONI MAULUDDIN. S, S.H EDWIN YUDHI PURWANTO, S.H.,MH
VERDIAN MARTIN, S.H
PANITERA PENGGANTI,
MASTIAH, S.H