16/PID/2019/PT PAL
Putusan PT PALU Nomor 16/PID/2019/PT PAL
Pidana - Dr. Fauzy Awad Alias Dr. Fauzy Alias Uji
MENGADILI : 1. Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor 303/Pid.B/2018/PN Pso tanggal 2 Januari 2019, yang dimintakan banding tersebut 3. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 2. 500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
P
SALINAN
U T U S A NNomor 16/PID/2019/PT PAL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : Dr. Fauzy Awad Alias Dr. Fauzy Alias Uji;
Tempat Lahir : Poso;
Umur/Tanggal lahir : 29 tahun /20 November 1988;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Jln. Wolter Monginsidi No. 30, Kelurahan Bonesompe, Kecamatan Poso Kota Utara, Kabupaten Poso;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Dokter Umum pada RSUD Poso;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor 16/PID/2019/PT PAL tanggal 13 Februari 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Telah membaca berkas perkara Pengadilan Negeri Poso Nomor 303/Pid.B/2018/PN Pso dan surat-surat lain yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
Terdakwa diajukan dimuka sidang Pengadilan Negeri Poso oleh Jaksa Penuntut Umum karena di dakwa sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa dr. FAUZY AWAD Alias dr. FAUZY Alias UJI, pada hari Minggu tanggal 01Juli 2018 sekitar pukul 11.30 Wita, atau pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2018, di depan ruangan Stroke Center Unit RSUD Poso Jalan Jenderal Sudirman Kel. Bonesompe Kecamatan Poso Kota Utara Kabupaten Poso, atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso, telah melakukan penganiayaan terhadap korban TAUFIK UMAR ATTAMIMI, SE Alias FIK,perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa bermula ketika terdakwa dengan keadaan emosi mendatangi korban yang sementara berada dengan saksi UMAR AWAD Alias UMAR di depan ruangan Stroke Center Unit RSUD Poso kemudian terjadi adu mulut antara terdakwa dengan korban sehingga kemudian terdakwa memukul korban dengan menggunakan tangan kanan terkepal mengenai wajah korban sehingga korban terjatuh ke lantai, kemudian terdakwa kembali memukul korban yang telah terbaring di lantai dengan kedua tangan terkepal secara berulang kali lalu menendang korban dengan menggunakan kaki kanan mengenai wajah korban hingga kemudian dilerai oleh pengunjung RSUD Poso;
Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan korban tidak dapat melaksanakan aktifitasnya selama kurang lebih 7 (tujuh) hari;
Bahwa sesuai Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Poso No.62/VER/2018 tanggal 11 Juli 2018 yang dibuat oleh dr. IDA ROYANI, selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Poso, yang menerangkan sebagai berikut:
Bengkak pada kepala bagian kiri ukuran empat kali empat centimeter koma memar pada bibir atas bagian dalam kanan ukuran dua kali satu centimeter disertai luka robek ukuran satu kali nol koma lima centimeter titik;
Kesimpulan :berdasarkan hasil pemeriksaan koma terdapat memar koma bengkak dan luka robek tersebut diatas disebabkan karena bertumbukan dengan benda keras dan tumpul titik;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana;
Membaca Tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Poso tanggal 17 Desember 2018 sebagai berikut:
Menyatakan terdakwadr. Moh. Fauzy Awad Alias dr. Fauzy Alias Uji, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Penganiayaan” melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dr. Moh. Fauzy Awad Alias dr. Fauzy Alias Uji dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, dengan perintah agar terdakwa segera ditahan;
3. Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar baju kaos oblong warna biru yang terdapat bercak darah;
Dikembalikan kepada saksi korban Taufik Umar Attamimi;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Membaca, salinan putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor 303/Pid.B/2018/PN Pso tanggal 2 Januari 2019 yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa dr. Moh. Fauzy Awad Alias dr. Fauzy Alias Uji, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dr. Moh. Fauzy Awad Alias dr. Fauzy Alias Uji dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan pidana tersebut tidak akan dijalani kecuali kalau dikemudian hari ada perintah lain dalam keputusan hakim, oleh karena terpidana sebelum lewat masa percobaan selama 8 (delapan) bulan telah melakukan perbuatan yang dapat dipidana;
Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) lembar baju kaos oblong warna biru yang terdapat bercak darah;
Dikembalikan kepada saksi korban Taufik Umar Attamimi;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Membaca, Akta Permintaan banding Nomor 1/Akta.Pid/2019/PN Pso tanggal 9 Januari 2019 yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Poso, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor 303/Pid.B/2018/PN Pso tanggal 2 Januari 2019, Permintaan banding mana telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 28 Januari 2019;
Membaca memori banding dari Jaksa Penuntut Umum tertanggal 14 Januari 2019 yang diterima di kepaniteraan Pangadilan Negeri Poso pada tanggal 15 Januari 2019 memori banding mana telah diserahkan kepada Terdakwa pada tanggal 28 Januari 2019 ;
Membaca kontra memori banding dari Terdakwa tertanggal 6 Februari 2019 yang diterima di kepaniteraan Pangadilan Negeri Poso pada tanggal 6 Februari 2019 memori banding mana telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 13 Februari 2019;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara ini dikirim ke Pengadilan Tinggi untuk pemeriksaan tingkat banding kepada : Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa telah diberi kesempatan untuk memeriksa berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Poso sesuai surat pemberitahuan memeriksa berkas perkara masing-masing pada tanggal 28 Januari 2019 ;
Menimbang, bahwa permintaan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara yang telah ditentukan oleh Undang-Undang oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum didalam memori bandingnya mengemukakan keberatannya terhadap putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor 303/Pid.B/2018/PN Pso tanggal 2 Januari 2019pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
Bahwa Majelis Hakim dalam penjatuhkan putusan tidak mempertimbangkan rasa keadilan bagi masyarakat mengingat perbuatan Terdakwa yang mengakibatkan luka pada diri korban hal mana yang sama sekali tidak dipertimbangkan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan pidana melainkan lebih mempertimbangkan kondisi Terdakwa itu sendiri ;
Bahwa Terdakwa hanya dijatuhi pidana percobaan maka dikhawatirkan tujuan untuk mendidik/membina sikap mental dari Terdakwa tidak pernah tercapai, bahkan sebaliknya Terdakwa akan mengulangi lagi perbuataanya;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding yang di ajukan Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa mengajukan kontra memori banding yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim serta dalam menjatuhkan putusan ;
Bahwa Terdakwa dan saksi korban telah berdamai/ saling memaafkan di depan persidangan ;
Menimbang, bahwa dengan membaca dan memperhatikan memori banding dari Jaksa Penuntut Umum dan kontra memori banding dari Terdakwa oleh karena telah ada kesepakatan perdamaian antara Terdakwa dengan sikorban;
Kesepakatan mana adalah sebagai berikut :
Bahwa kedua belah pihak telah menyadari kejadian tersebut merugikan kedua belah pihak dan menyatakan perdamaian diselesaikan secara kekeluargaan;
Kedua belah pihak sepakat untuk tidak mengutarakan kebencian baik di media sosial maupun dilingkungan masyarakat dan keluarga agar tidak memunculkan permasalahan baru;
Dengan telah dibuatnya surat perdamaian kedua belah pihak bersepakat bahwa permasalahan dengan segala tuntutan dan perkara tersebut telah selesai dan tidak ada dendam diantara kedua belah pihak yang beselisih ;
Apabila dikemudian hari masing-masing kedua belah pihak melanggar kesepakatan perdamaian tersebut bersedia dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan memori banding dan kontra memori banding dan perdamaian antara Terdakwa dengan korban, tidak menghapus kesalahan dari Terdakwa, dan telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, maka alasan atau keberatan dari Jaksa Penuntut Umum harus dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding membaca dan mempelajari secara seksama berkas perkara serta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor 303/Pid.B/2018/PN Pso tanggal 2 Januari 2019, yang di mintakan banding tersebut dan memori banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum maupun kontra memori banding yang diajukan Terdakwa maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa alasan dan pertimbangan hukum yang dikemukakan serta kesimpulan dari Majelis Hakim Tingkat Pertama sudah tepat dan benar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, oleh karenanya Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menyatakan Terdakwa Dr. Fauzy Awad Alias Dr. Fauzy Alias Uji terbukti melanggar Pasal Pasal 351 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal sehingga pertimbangan tersebut dapat disetujui dan diambil alih oleh Pengadilan Tingkat Banding sebagai alasan dan pertimbangannya sendiri dalam memutus perkara ini ditingkat banding :
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor 303/Pid.B/2018/PN Pso tanggal 2 Januari 2019 yang dimintakan banding tersebut dapat dipertahankan dan oleh karenanya harus dikuatkan ;
Menimbang oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman maka terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara ini pada kedua tingkat Pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebagai mana tersebut didalam amar putusan ini ;
Mengingat Pasal 351 ayat (1) KUHP, pasal 14 a ayat (1) KUHP, Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta seluruh peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor 303/Pid.B/2018/PN Pso tanggal 2 Januari 2019, yang dimintakan banding tersebut ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2019 oleh kami MARISI SIREGAR,SH.,MH Hakim Tinggi selaku Ketua Majelis, BONTOR ARUAN, SH.,MH dan H. MOCHAMMAD SHOLEH,SH.,MH masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh ZAINAL ARIFIN, SH.,MH Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS
Ttd. Ttd.
BONTOR ARUAN, SH.,MH MARISI SIREGAR,SH.,MH
Ttd.
H. MOCHAMMAD SHOLEH,SH.,MH
PANITERA PENGGANTI
Ttd.
ZAINAL ARIFIN, SH.,MH
Untuk salinan yang sama bunyinya
Wakil Panitera Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah
SOFIA GOLONDA, SH