330/PID.Sus/2015/PN Smn
Putusan PN SLEMAN Nomor 330/PID.Sus/2015/PN Smn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana MUSTOFA AHMAD Bin BAWADI AHMAD
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa Mustofa Ahmad bin Bawadi Ahmad telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan Tindak Pidana mengalihkan barang jaminan fidusia tanpa izin tertulis dari penerima fidusia ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan ; 3. Menetapkan lamanya Terdakwa dalam masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dengan masa pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan Barang Bukti berupa : • 1 (satu) lembar sertifikat jaminan Fidusia No. : W13.00480616.AH.05.01 tanggal 05 Juni 2014 • 1 (satu) buah buku salinan akta fidusia No.22 tanggal 03 Juni 2014 • 1 (satu) bendel aplikasi kredit atasnama Mustofa Ahmad Dikembalikan ke PT. Mandiri Tunas Finace • Surat pernyataan yang di tanda tangani oleh Budi Laksono dan Herlinawati tanggal 15 Juli 2014Tetap terlampir dalam Berkas Perkara. 6. Membebankan kepada terdakwauntuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 330/Pid.Sus/2015/PN.Smn.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sleman yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama Lengkap : MUSTOFA AHMAD Bin BAWADI AHMAD
Tempat Lahir : Way Kanan;
Umur / Tgl. Lahir : 39 Tahun / 08 Juli 1975 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Cangakan RT. 03/03 Wironanggan Gatak
Sukoharjo, Jawa Tengah ;
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SMU
Terdakwa ditangkap pada tanggal : 22 Mei 2015 ;
Terdakwa telah ditahan dengan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan :
Penyidik tgl. 23 Mei 2015 Nomor : Pol :SP.Han/207/V/2015/Reskrim, Sejak tgl. 23 Mei 2015 s/d 11 Juni 2015 ;
Perpanjangan dari Kepala Kejaksaan Negeri Sleman tertanggal 9 Juni 2015, Nomor : B-2311/0.4.14/Euh.1/06/2015, sejak tanggal 12 Juni 2015 s/d 01 Juli 2015 ;
Penuntut Umum, tanggal 24 Juni 2015, Nomor : Prin 1792/0.4.14/Euh.2/06/2015 sejak tanggal 24 Juni 2015 s/d tgl. 13 Juli 2015 ;
Hakim Pengadilan Negeri Sleman, tanggal 9 Juli 2015, Nomor : 330/Pen.Pid/2015/PN.Smn, Sejak tanggal 8 Juli 2015 s/d 06 Agustus 2015
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sleman tanggal 27 Juli 2015 Nomor : 330/Pen.Pid/2015/PN Smn, sejak tanggal 07 Agustus 2015 s/d 05 Oktober 2015 ;
Terdakwa dalam perkara ini dipersidangan tidak didampingi Penasehat Hukum
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Mustofa Ahmad bin Bawadi Ahmadterbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan Tindak Pidana mengalihkan barang jaminan fidusia tanpa izin tertulis dari penerima fidusia sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kedua Pasal Pasal 36 UU RI No. 42 Tahun 1999 tentang Fidusia;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun
dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan Barang Bukti berupa :
1 (satu) lembar sertifikat jaminan Fidusia No. : W13.00480616.AH.05.01 tanggal 05 Juni 2014
1 (satu) buah buku salinan akta fidusia No.22 tanggal 03 Juni 2014
1 (satu) bendel aplikasi kredit atasnama Mustofa Ahmad
Dikembalikan ke PT. Mandiri Tunas Finace
Surat pernyataan yang di tanda tangani oleh Budi Laksono dan Herlinawati tanggal 15 Juli 2014Tetap terlampir dalam Berkas Perkara.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah).
Menimbang bahwa atas tuntutan Penuntut umum tersebut Terdakwa mengajukan pembelaan secara lesan yang isinya pada pokoknya Terdakwa memohon keringanan hukuman dengan alasan bahwa Terdakwa tidak akan mengulangi lagi perbuatannya merasa menyesal atas perbuatannya,dan Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga seorang isteri dan 4 orang anak masih kecil-kecil dan ;
Menimbang bahwa atas pembelaan Terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan Terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya ;
Menimbang bahwa Terdakwa diajukan kedepan persidangan dengan dakwaan yang disusun sebagai berikut :
KESATU
Bahwa terdakwa Mustofa Ahmad bin Bawadi Ahmad pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014 bertempat di PT. Mandiri Tunas Finance, Jl. Monumen Jogja Kembali No. 132, Sinduadi, Mlati, Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sleman, dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia,yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------
Pada awalnya tanggal 26 Februari 2014, terdakwa mengajukan aplikasi permohonan kredit berupa 1 (satu) unit truk kepada PT. Mandiri Tunas Finance. Permohonan kredit berupa 1 (satu) unit truk tersebut terdakwa ajukan berdasarkan ide Sdr. Budi Laksono (DPO) dimana sebenarnya terdakwa hanya berperan sebagai atas nama saja dalam permohonan kredit tersebut karena terdakwa merasa kasihan dengan Sdr. Budi Laksono yang usahanya mengalami kebangkrutan. Setelah dilakukan survey oleh PT. Mandiri Tunas Finance, akhirnya permohonan kredit terdakwa disetujui dan ditindaklanjuti dengan penandatanganan perjanjian pembiayaan konsumen pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2014 di PT Mandiri Tunas Finance. Dalam perjanjian pembiayaan konsumen tersebut terdakwa bertindak untuk dan atas nama terdakwa pribadi. Dalam Pasal 10 perjanjian pembiayaan konsumen tersebut disebutkan terdakwa sebagai debitur tidak boleh meminjamkan, menyewakan, menjual, memindahkan atau dengan cara lain melepaskan barang atau memberatkan barang itu dengan pemindahan secara fidusia lainnya, gadai , beban hipotik (hak tanggungan) atau kepentingan jaminan lainnya kepada pihak ketiga. Setelah ditandatanganinya perjanjian pembiayaan konsumen tersebut kemudian diterbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W13.00480616.AH.05.01 Tahun 2014 tanggal 05-06-2014.
Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Mei 2015 terdakwa menerima 1 (satu) unit Hino Dutro 130 HD 6,8 PS bak kayu warna hijau tahun 2014 dari PT. Mandiri Tunas Finance. Setelah terdakwa menerima truk tersebut dari PT. Mandiri Tunas Finance, kemudian terdakwa membawanya ke rumah terdakwa dan pada tanggal 15 Juli 2014 truk tersebut terdakwa serahkan secara oper kredit kepada Sdr. Budi Laksono dan sdri. Herlinawati tanpa sepengetahuan dan seijin tertulis dari PT. Mandiri Tunas Finance. Terdakwa menyerahkan truk tersebut kepada Sdr. Budi Laksono dan Sdri. Herlinawati karena dari awalnya nama terdakwa hanya digunakan sebagai atas nama saja dan adanya surat pernyataan yang dibuat oleh Sdr. Budi Laksono dan sdri. Herlinawati tertanggal 15 Juli 2014 yang isinya bahwa sebenarnya yang mengambil kredit truk di PT. Mandiri Tunas Finance dan PT. Bintang Mandiri Finance adalah Sdr. Budi Laksono dan Sdri. Herlinawati bukanlah terdakwa dan segala sesuatu yang berhubungan dengan 2 unit truk merupakan tanggung jawab mereka berdua dan kalau ada apa-apa dengan truk tanggung jawab mereka berdua karena terdakwa tidak menggunakan truk. Sehingga kemudian 1 (satu) unit Hino Dutro 130 HD 6,8 PS bak kayu warna hijau tahun 2014 dibawa oleh Sdr. Budi Laksono dan Sdri. herlinawati yang sampai dengan saat ini tidak diketahui keberadaannya.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 35 UU RI No 42 Tahun 1999 tentang Fidusia.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa Mustofa Ahmad bin Bawadi Ahmad pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014 bertempat di Cangakan RT 03/03 Wironanggan Gatak Sukoharjo, Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sleman berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia,yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada awalnya tanggal 26 Februari 2014, terdakwa mengajukan aplikasi permohonan kredit berupa 1 (satu) unit truk kepada PT. Mandiri Tunas Finance. Permohonan kredit berupa 1 (satu) unit truk tersebut terdakwa ajukan berdasarkan ide Sdr. Budi Laksono (DPO) dimana sebenarnya terdakwa hanya berperan sebagai atas nama saja dalam permohonan kredit tersebut karena terdakwa merasa kasihan dengan Sdr. Budi Laksono yang usahanya mengalami kebangkrutan. Setelah dilakukan survey oleh PT. Mandiri Tunas Finance, akhirnya permohonan kredit terdakwa disetujui dan ditindaklanjuti dengan penandatanganan perjanjian pembiayaan konsumen pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2014 di PT Mandiri Tunas Finance. Dalam perjanjian pembiayaan konsumen tersebut terdakwa bertindak untuk dan atas nama terdakwa pribadi. Dalam Pasal 10 perjanjian pembiayaan konsumen tersebut disebutkan terdakwa sebagai debitur tidak boleh meminjamkan, menyewakan, menjual, memindahkan atau dengan cara lain melepaskan barang atau memberatkan barang itu dengan pemindahan secara fidusia lainnya, gadai , beban hipotik (hak tanggungan) atau kepentingan jaminan lainnya kepada pihak ketiga. Setelah ditandatanganinya perjanjian pembiayaan konsumen tersebut kemudian diterbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W13.00480616.AH.05.01 Tahun 2014 tanggal 05-06-2014 dimana yang tercantum sebagai Pemberi Fidusia adalah Sdr. Ririn Lestari yang merupakan istri terdakwa sedangkan Sertifikat Jaminan Fidusia tersebut diberikan untuk menjamin pelunasan utang terdakwa.
Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Mei 2015 terdakwa menerima 1 (satu) unit Hino Dutro 130 HD 6,8 PS bak kayu warna hijau tahun 2014 dari PT. Mandiri Tunas Finance. Setelah terdakwa menerima truk tersebut dari PT. Mandiri Tunas Finance, kemudian terdakwa membawanya ke rumah terdakwa dan pada tanggal 15 Juli 2014 truk tersebut terdakwa serahkan secara oper kredit kepada Sdr. Budi Laksono dan sdri. Herlinawati tanpa sepengetahuan dan seijin tertulis dari PT. Mandiri Tunas Finance. Terdakwa menyerahkan truk tersebut kepada Sdr. Budi Laksono dan Sdri. Herlinawati karena dari awalnya nama terdakwa hanya digunakan sebagai atas nama saja dan adanya surat pernyataan yang dibuat oleh Sdr. Budi Laksono dan sdri. Herlinawati tertanggal 15 Juli 2014 yang isinya bahwa sebenarnya yang mengambil kredit truk di PT. Mandiri Tunas Finance dan PT. Bintang Mandiri Finance adalah Sdr. Budi Laksono dan Sdri. Herlinawati bukanlah terdakwa dan segala sesuatu yang berhubungan dengan 2 unit truk merupakan tanggung jawab mereka berdua dan kalau ada apa-apa dengan truk tanggung jawab mereka berdua karena terdakwa tidak menggunakan truk. Sehingga kemudian 1 (satu) unit Hino Dutro 130 HD 6,8 PS bak kayu warna hijau tahun 2014 dibawa oleh Sdr. Budi Laksono dan Sdri. herlinawati yang sampai dengan saat ini tidak diketahui keberadaannya.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 UU RI No. 42 Tahun 1999 tentang Fidusia.
ATAU
KETIGA
Bahwa terdakwa Mustofa Ahmad bin Bawadi Ahmad pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014 bertempat di PT. Mandiri Tunas Finance, Jl. Monumen Jogja Kembali No. 132, Sinduadi, Mlati, Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sleman, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, dengan tipu muslihat, maupun dengan rangkaian kebohongan, membujuk orang supaya memberikan suatu barang atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang,yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada awalnya tanggal 26 Februari 2014, terdakwa mengajukan aplikasi permohonan kredit berupa 1 (satu) unit truk kepada PT. Mandiri Tunas Finance. Permohonan kredit berupa 1 (satu) unit truk tersebut terdakwa ajukan berdasarkan ide Sdr. Budi Laksono (DPO) dimana sebenarnya terdakwa hanya berperan sebagai atas nama saja dalam permohonan kredit tersebut karena terdakwa merasa kasihan dengan Sdr. Budi Laksono yang usahanya mengalami kebangkrutan. Setelah dilakukan survey oleh PT. Mandiri Tunas Finance, akhirnya permohonan kredit terdakwa disetujui dan ditindaklanjuti dengan penandatanganan perjanjian pembiayaan konsumen pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2014 di PT Mandiri Tunas Finance. Dalam perjanjian pembiayaan konsumen tersebut terdakwa bertindak untuk dan atas nama terdakwa pribadi. Dalam Pasal 10 perjanjian pembiayaan konsumen disebutkan terdakwa sebagai debitur tidak boleh meminjamkan, menyewakan, menjual, memindahkan atau dengan cara lain melepaskan barang atau memberatkan barang itu dengan pemindahan secara fidusia lainnya, gadai , beban hipotik (hak tanggungan) atau kepentingan jaminan lainnya kepada pihak ketiga. Setelah ditandatanganinya perjanjian pembiayaan konsumen tersebut kemudian diterbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W13.00480616.AH.05.01 Tahun 2014 tanggal 05-06-2014.
Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Mei 2015 terdakwa menerima 1 (satu) unit Hino Dutro 130 HD 6,8 PS bak kayu warna hijau tahun 2014 dari PT. Mandiri Tunas Finance. Setelah terdakwa menerima truk tersebut dari PT. Mandiri Tunas Finance, kemudian terdakwa membawanya ke rumah terdakwa dan pada tanggal 15 Juli 2014 truk tersebut terdakwa serahkan secara oper kredit kepada Sdr. Budi Laksono dan sdri. Herlinawati tanpa sepengetahuan dan seijin tertulis dari PT. Mandiri Tunas Finance. Terdakwa menyerahkan truk tersebut kepada Sdr. Budi Laksono dan Sdri. Herlinawati karena dari awalnya nama terdakwa hanya digunakan sebagai atas nama saja dan adanya surat pernyataan yang dibuat oleh Sdr. Budi Laksono dan sdri. Herlinawati tertanggal 15 Juli 2014 yang isinya bahwa sebenarnya yang mengambil kredit truk di PT. Mandiri Tunas Finance dan PT. Bintang Mandiri Finance adalah Sdr. Budi Laksono dan Sdri. Herlinawati bukanlah terdakwa dan segala sesuatu yang berhubungan dengan 2 unit truk merupakan tanggung jawab mereka berdua dan kalau ada apa-apa dengan truk tanggung jawab mereka berdua karena terdakwa tidak menggunakan truk. Sehingga kemudian 1 (satu) unit Hino Dutro 130 HD 6,8 PS bak kayu warna hijau tahun 2014 dibawa oleh Sdr. Budi Laksono dan Sdri. herlinawati yang sampai dengan saat ini tidak diketahui keberadaannya.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.
ATAU
KEEMPAT
Bahwa terdakwa Mustofa Ahmad bin Bawadi Ahmad pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014 bertempat di Cangakan RT 03/03 Wironanggan Gatak Sukoharjo, Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sleman berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain yang ada padanya bukan karena kejahatan,yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada awalnya tanggal 26 Februari 2014, terdakwa mengajukan aplikasi permohonan kredit berupa 1 (satu) unit truk kepada PT. Mandiri Tunas Finance. Permohonan kredit berupa 1 (satu) unit truk tersebut terdakwa ajukan berdasarkan ide Sdr. Budi Laksono (DPO) dimana sebenarnya terdakwa hanya berperan sebagai atas nama saja dalam permohonan kredit tersebut karena terdakwa merasa kasihan dengan Sdr. Budi Laksono yang usahanya mengalami kebangkrutan. Setelah dilakukan survey oleh PT. Mandiri Tunas Finance, akhirnya permohonan kredit terdakwa disetujui dan ditindaklanjuti dengan penandatanganan perjanjian pembiayaan konsumen pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2014 di PT Mandiri Tunas Finance. Dalam perjanjian pembiayaan konsumen tersebut terdakwa bertindak untuk dan atas nama terdakwa pribadi. Dalam Pasal 10 perjanjian pembiayaan konsumen disebutkan terdakwa sebagai debitur tidak boleh meminjamkan, menyewakan, menjual, memindahkan atau dengan cara lain melepaskan barang atau memberatkan barang itu dengan pemindahan secara fidusia lainnya, gadai , beban hipotik (hak tanggungan) atau kepentingan jaminan lainnya kepada pihak ketiga. Setelah ditandatanganinya perjanjian pembiayaan konsumen tersebut kemudian diterbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W13.00480616.AH.05.01 Tahun 2014 tanggal 05-06-2014 dimana yang tercantum sebagai Pemberi Fidusia adalah Sdr. Ririn Lestari yang merupakan istri terdakwa sedangkan Sertifikat Jaminan Fidusia tersebut diberikan untuk menjamin pelunasan utang terdakwa.
Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Mei 2015 terdakwa menerima 1 (satu) unit Hino Dutro 130 HD 6,8 PS bak kayu warna hijau tahun 2014 dari PT. Mandiri Tunas Finance. Setelah terdakwa menerima truk tersebut dari PT. Mandiri Tunas Finance, kemudian terdakwa membawanya ke rumah terdakwa dan pada tanggal 15 Juli 2014 truk yang belum sepenuhnya milik terdakwa tersebut karena masih terikat dengan perjanjian pembiayaan dengan PT. Mandiri Tunas Finance, terdakwa serahkan secara oper kredit kepada Sdr. Budi Laksono dan sdri. Herlinawati tanpa sepengetahuan dan seijin tertulis dari PT. Mandiri Tunas Finance. Terdakwa menyerahkan truk tersebut kepada Sdr. Budi Laksono dan Sdri. Herlinawati karena dari awalnya nama terdakwa hanya digunakan sebagai atas nama saja dan adanya surat pernyataan yang dibuat oleh Sdr. Budi Laksono dan sdri. Herlinawati tertanggal 15 Juli 2014 yang isinya bahwa sebenarnya yang mengambil kredit truk di PT. Mandiri Tunas Finance dan PT. Bintang Mandiri Finance adalah Sdr. Budi Laksono dan Sdri. Herlinawati bukanlah terdakwa dan segala sesuatu yang berhubungan dengan 2 unit truk merupakan tanggung jawab mereka berdua dan kalau ada apa-apa dengan truk tanggung jawab mereka berdua karena terdakwa tidak menggunakan truk. Sehingga kemudian 1 (satu) unit Hino Dutro 130 HD 6,8 PS bak kayu warna hijau tahun 2014 dibawa oleh Sdr. Budi Laksono dan Sdri. Herlinawati yang sampai dengan saat ini tidak diketahui keberadaannya.
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP
Menimbang bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan menyatakan tidak akan mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang bahwa dipersidangan barang bukti yang diajukan persidangan berupa:
1 (satu) lembar sertifikat jaminan fidusia Nomor : W13.00480616.AH.05.01 tanggal 05 Juni 2014 ;
1 (satu) buah buku salinan akta fidusia Nomor : 22 tanggal 03 Juni 2014;
1 (satu) bendel aplikasi kredit atas nama nasabah Mustofa Ahmad ;
Surat pernyataan yang ditanda tangani oleh Budi Laksono dan Herlinawati tertanggal 15 Juli 2014 ;
Barang bukti mana yang seluruhnya telah disita secara sah menurut hukum sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini.
Menimbang bahwa dipersidangan Penuntut umum telah menghadirkan saksi-saksi yang masing-masing memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagi berikut:
1. Saksi DWI HARTO PUTRO, SE.
Bahwa Saksi bekerja di PT. Mandiri Tunas Finance Ruko Pemai Monjali, sebagai Sales officer ;
Bahwa Terdakwa tidak sebagai karyawan di PT. Madiri Tunas Finance, tetapi sebagai salah satu nasabah ;
Bahwa PT. Mandiri Tunas Finance usahanya pembiayaan kendaraan finansia;
Bahwa Ya, pernah ada perjanjian antara Terdakwa dengan PT. Mandiri Tunas Finance pada tahun 2011 ;
Bahwa Dalam kerjasamanya dengan perusahaan sistem pembayarannya
Bahwa Yang dibiayai perusahaan kami 2 (dua) buah truk namun yang bermasalah 1 Truk merk Hino Tipe Dutro 130 PS bak kayu ;
Bahwa untuk Terdakwa mengajukan pinjaman truk tersebut pada saat di surve terpenuhi dan layak karena Terdakwa punya usaha tranfortasi ;
Bahwa Terdakwa akan mengembalikan pinjamannya truk tersebut dalam jangka waktu 4 tahun ;
Bahwa angsuran mulai bermasalah sejak bulan September 2014 ;
Bahwa Terdakwa terlambat mengangsur sudah 4 bulan ;
Bahwa pada saat pengambilan truk DP 25 %
Bahwa pernah saksi datang kerumah Terdakwa untuk menyelesaiakan masalah ini namun saksi tidak ketemu dengan Terdakwa, tetapi ketemu dengan istrinya dan saat itu istrinya menginformasikan kalau truk tersebut telah dipindahtangankan atau dijual kepada orang lain ;
Bahwa solusinya atau jalan keluarnya Terdakwa harus melunasi sisa pinjamannya atau kendaraannya kembali untuk ditarik ;
Bahwa kelihatannya untuk mengangsur susah dan kalau mobil mau ditarik juga susah karena kendaraan sudah dijual dipindah tangankan kepada orang lain ;
Bahwa pihak finance dirugikan sekitar Rp 335.000.000,- itu tersiri dari pokok dan bunga ;
Bahwa saksi tidak tahu siapa pihak ke 3 tersebut yang membeli truk dari terdakwa karena saksi pernah diajak oleh Terdakwa untuk datang kerumah yang membeli truk tersebut namun rumah tersebut sepi tidak ketemu orangnya;
Bahwa BPKBnya atas nama istri terdakwa dan ada ditangan istri terdakwa ;
Bahwa Terdakwa sudah mengangsur selama 4 (empat) kali ;
Bahwa bila dalam mengangsur lancar sampai sekarang sudah 12 kali angsuran;
Bahwa sudah dilakukan pencarian kendaraan tersebut namun sampai dimana saksi tidak tahu ;
Bahwa dalam melengkapi syarat-syarat menurut standar terpenuhi ;
Bahwa kendaraan yang dibeli Terdakwa diatasnamakan istrinya karena atas permintaan Terdakwa sendiri ;
Bahwa kendaraan yang dibeli bisa diatas namakan orang lain sesuai dengan permintaan pemohon asalkan masih ada hubungan keluarga dengan pemohon dan tercantum dalam kartu keluarga yang sama;
Bahwa pembayaran angsuran dilakukan melalui cek ;
Bahwa selama 12 bulan kredit tersebut yang dibayar sudah 4 kali ;
Bahwa pembayaran angsuran lainnya sudah dilakukan tetapi dengan cek kosong ;
2. Saksi YUYUN WAHYUDI
Bahwa Saksi bekerja di PT. Mandiri Tunas Finance, sebagai penagih keterlambatan angsuran ;
Bahwa Terdakwa terlambat melakukan angsuran pinjaman ;
Bahwa Saksi tahu kalau angsuran terlambat dari DWI HARTO PUTRO ;
Bahwa dalam bentuk pembiayaan pembelian 1 buah truk Merk Hino ;
Bahwa jumlah pembiayaan yang dikeluarkan oleh PT. Mandiri Tunas Finance sebesar Rp 235.000.000,-
Bahwa Terdakwa setiap bulannya harus mengangsur sebesar Rp 6.910.000,-
Bahwa Terdakwa baru mengangsur 4 kali ;
Bahwa menurut keterangan dari Dwi Harto Putro Truk sudah di pindah tangankan ;
Bahwa sudah dilakukan pencarian kendaraan tersebut namun sampai sekarang belum jelas ;
3. Saksi NOVIRZAL
Bahwa Terdakwa diajukan dipersidangan karena keterlambatan angsuran pinjaman ;
Bahwa Saksi tahu kalau angsuran terlambat dari DWI HARTO PUTRO ;
Bahwa Terdakwa merupakan nasabah dalam bentuk pembiayaan pembelian 1 buah truk Merk Hino ;
Bahwa jumlah pembiayaan yang dikeluarkan oleh PT. Mandiri Tunas Finance sebesar Rp 235.000.000,-
Bahwa Terdakwa setiap bulannya harus mengangsur sebesar Rp 6.910.000,-
Bahwa Terdakwa baru mengangsur 4 kali ;
Bahwa menurut keterangan dari Dwi Harto Putro Truk sudah di pindah tangankan ;
Bahwa sudah dilakukan pencarian kendaraan tersebut namun sampai sekarang belum jelas ;
4. Saksi SRI SUKMONO HERLAMBANG
Bahwa Saksi bekerja di PT. Mandiri Tunas Finance, sebagai Kolektor ;
Bahwa Terdakwa sebagai nasabah di PT. Mandiri Tunas Finance terhadap pembiayaan pembelian sebuah truk merk Hino Dutro 130 PS warna hijau tahun 2014
Bahwa Terdakwa terlambat melakukan angsuran pinjaman ;
Bahwa Saksi tahu kalau angsuran terlambat dari DWI HARTO PUTRO ;
Bahwa bentuk pembiayaan adalah untuk pembelian 1 buah truk Merk Hino ;
Bahwa jumlah pembayaran yang dikeluarkan PT. Mandiri Tunas Finance sejumlah Rp 235.000.000,-
Bahwa Saksi tidak tahu berapa jumlah pembayaran angsuran tiap bulannya ;
Bahwa Terdakwa baru mengangsur 4 kali ;
Bahwa menurut keterangan dari Dwi Harto Putro Truk sudah di pindah tangankan kepada orang lain;
Bahwa Saksi Tidak tahu truk tersebut dipindah tangankan kepada siapa ;
5. Saksi BUDI SANTOSO
Bahwa saksi tahu kalau Terdakwa punya armada jenis truk merk Hino Dutro 130 PS warna hijau tahun pembuatan 2014 ;
Bahwa Armada tersebut masih baru belum ada baknya ;
Bahwa Saksi sebagai karyawannya yaitu sopir dari usaha Terdakwa ;
Bahwa Truk tersebut sejak ada masalah ini sudah tidak ada ;
Bahwa Saksi Tidak tahu dijual atau diapakan ;
6. Saksi JOKO HADI PURNOMO
Bahwa Saksi bekerja di PT. Mandiri Tunas Finace Finance, sebagai Kolektor ;
Bahwa Terdakwa sebagai nasabah di PT. Mandiri Tunas Finance terhadap pembiayaan pembelian sebuah truk merk Hino Dutro 130 PS warna hijau tahun 2014
Bahwa Terdakwa terlambat melakukan angsuran pinjaman ;
Bahwa Saksi tahu kalau angsuran Terdakwa terlambat dari DWI HARTO PUTRO karena yang menangani kredit ;
Bahwa pembiayaan yang dilakukan , dalam bentuk pembiayaan pembelian 1 buah truk Merk Hino ;
Bahwa jumlah pembayaran yaang dikeluarkan PT. Mandiri Tunas Finance sejumlah Rp 235.000.000,-
Bahwa Saksi tidak tahu berapa jumlah pembayaran angsuran tiap bulannya ;
Bahwa Saksi tidak tahu Terdakwa sudah mengangsur berapa kali
Bahwa menurut keterangan dari Dwi Harto Putro Truk sudah di pindah tangankan kepada orang lain;
Bahwa Saksi tidak tahu truk tersebut dipindah tangankan kepada siapa ;
Menimbang bahwa dipersidangan Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya :
Bahwa Terdakwa diajukan dipersidangan ini sehubungan dengan terjadinya tindak pidana penggelapan barang fidusia .
Bahwa pada awalnya tanggal 26 Februari 2014, Terdakwa mengajukan aplikasi permohonan kredit berupa 1 (satu) unit truk kepada PT. Mandiri Tunas Finance.. Setelah dilakukan survey oleh PT. Mandiri Tunas Finance, akhirnya permohonan kredit Terdakwa disetujui dan ditindaklanjuti dengan penandatanganan perjanjian pembiayaan konsumen pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2014 di PT Mandiri Tunas Finance. Dalam perjanjian pembiayaan konsumen tersebut Terdakwa bertindak untuk dan atas nama Terdakwa pribadi. Dalam Pasal 10 perjanjian pembiayaan konsumen tersebut disebutkan Terdakwa sebagai debitur tidak boleh meminjamkan, menyewakan, menjual, memindahkan atau dengan cara lain melepaskan barang atau memberatkan barang itu dengan pemindahan secara fidusia lainnya, gadai , beban hipotik (hak tanggungan) atau kepentingan jaminan lainnya kepada pihak ketiga. Setelah ditandatanganinya perjanjian pembiayaan konsumen tersebut kemudian diterbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W13.00480616.AH.05.01 Tahun 2014 tanggal 05-06-2014 dimana yang tercantum sebagai Pemberi Fidusia adalah Sdr. Ririn Lestari yang merupakan istri Terdakwa sedangkan Sertifikat Jaminan Fidusia tersebut diberikan untuk menjamin pelunasan utang Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa menerima truk Hino Dutro pada hari Senin tanggal 26 Mei 2015 Setelah Terdakwa menerima truk tersebut dari PT. Mandiri Tunas Finance, kemudian Terdakwa membawanya ke rumah dan pada tanggal 15 Juli 2014 truk tersebut Terdakwa serahkan secara oper kredit kepada Sdr. Budi Laksono dan sdri. Herlinawati tanpa sepengetahuan dan seijin tertulis dari PT. Mandiri Tunas Finance. Terdakwa menyerahkan truk tersebut kepada Sdr. Budi Laksono dan Sdri. Sehingga kemudian 1 (satu) unit Hino Dutro 130 HD 6,8 PS bak kayu warna hijau tahun 2014 dibawa oleh Sdr. Budi Laksono (DPO) dan Sdri. herlinawati yang sampai dengan saat ini tidak diketahui keberadaannya ;
Bahwa Terdakwamengalihkan 1 (satu) unit truk Hino Dutro 130 HD 6,8 PS bak kayu warna hijau tahun 2014 dibawa oleh Sdr. Budi Laksono (DPO) dengan cara menyewakan dengan maksud uang sewanya untuk membayar cicilannya.
Bahwa Terdakwa menunggak hingga saat ini masih banyak karena Terdakwabaru membayar 4 (empat) atau 4 kali .
Bahwa Terdakwa menyesal atas perbuatan ini ;
Bahwa Terdakwa tahu sebetulnya tidak diperbolehkan untuk memindahtangankan barang ;
Bahwa , punya satu armada truk selain itu namun karena Terdakwa kerja sama dengan orang lain dan belum dilunasi maka juga ditarik ;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa yang dihubungkan dengan bukti-bukti maka diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya tanggal 26 Februari 2014, terdakwa mengajukan aplikasi permohonan kredit berupa 1 (satu) unit truk kepada PT. Mandiri Tunas Finance.. Setelah dilakukan survey oleh PT. Mandiri Tunas Finance, akhirnya permohonan kredit terdakwa disetujui dan ditindaklanjuti dengan penandatanganan perjanjian pembiayaan konsumen pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2014 di PT Mandiri Tunas Finance. Dalam perjanjian pembiayaan konsumen tersebut terdakwa bertindak untuk dan atas nama terdakwa pribadi. Dalam Pasal 10 perjanjian pembiayaan konsumen tersebut disebutkan terdakwa sebagai debitur tidak boleh meminjamkan, menyewakan, menjual, memindahkan atau dengan cara lain melepaskan barang atau memberatkan barang itu dengan pemindahan secara fidusia lainnya, gadai , beban hipotik (hak tanggungan) atau kepentingan jaminan lainnya kepada pihak ketiga. Setelah ditandatanganinya perjanjian pembiayaan konsumen tersebut kemudian diterbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W13.00480616.AH.05.01 Tahun 2014 tanggal 05-06-2014 dimana yang tercantum sebagai Pemberi Fidusia adalah Sdr. Ririn Lestari yang merupakan istri terdakwa sedangkan Sertifikat Jaminan Fidusia tersebut diberikan untuk menjamin pelunasan utang terdakwa.
Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Mei 2015 terdakwa menerima 1 (satu) unit Hino Dutro 130 HD 6,8 PS bak kayu warna hijau tahun 2014 dari PT. Mandiri Tunas Finance. Setelah terdakwa menerima truk tersebut dari PT. Mandiri Tunas Finance, kemudian terdakwa membawanya ke rumah terdakwa dan pada tanggal 15 Juli 2014 truk tersebut terdakwa serahkan secara oper kredit kepada Sdr. Budi Laksono dan sdri. Herlinawati tanpa sepengetahuan dan seijin tertulis dari PT. Mandiri Tunas Finance. Terdakwa menyerahkan truk tersebut kepada Sdr. Budi Laksono dan Sdri. Sehingga kemudian 1 (satu) unit Hino Dutro 130 HD 6,8 PS bak kayu warna hijau tahun 2014 dibawa oleh Sdr. Budi Laksono dan Sdri. herlinawati yang sampai dengan saat ini tidak diketahui keberadaannya
Bahwa terdakwa mengalihkan 1 (satu) unit Hino Dutro 130 HD 6,8 PS bak kayu warna hijau tahun 2014 dibawa oleh Sdr. Budi Laksono (DPO) dengan cara menyewakan dengan maksud uang sewanya untuk membayar cicilannya.
Bahwa hingga saat ini cicilan pembayaran masih menunggak banyak karena baru dibayar 4 bulan oleh terdakwa.
Menimbang bahwa oleh karena dakwaan disusun secara alternatif maka Majelis Hakim mempunyai keleluasaan untuk mempertimbangkan dakwaan yang unsur-unsurnya dipandang berkesesuaian dengan fakta –fakta yang terungkap dipersidangan yaitu dakwaan kedua Pasal 36 UU RI No. 42 Tahun 1999 tentang Fidusia yang unsur-unsurnya yaitu :
Unsur Pemberi Fidusia;
Unsur Mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi obyekjaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2)
Unsur Dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia
Ad.1. Unsur “pemberi fidusia” ;
Menimbang bahwa Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. berdasarkan ketentuan pasal 1 Undang-undang nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia maka yang dimaksud Pemberi Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan unsur ini adalah orang sebagai subyek hukum yang merupakan pemberi fidusia yang didakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya Bahwa sebagai subjek hukum ia adalah pendukung hak dan kewajiban yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sehingga ia adalah subjek hukum yang cakap.
Menimbang bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadirkan seorang yang bernama Mustofa Ahmad bin Bawadi Ahmadyang identitas lengkapnya sebagaimana tertera dalam surat dakwaan Penuntut Umum telah dibenarkan sebagai identitas dirinya.
Menimbang bahwa berdaarkan fakta terdakwa dan PT. Mandiri Tunas Finance, terikat dalam perjanjian pembiayaan konsumen yang ditandatangani pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2014 di PT Mandiri Tunas Finance dalam kaitan pembelian satu unit Truk . Dan setelah ditandatanganinya perjanjian pembiayaan konsumen tersebut kemudian diterbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W13.00480616.AH.05.01 Tahun 2014 tanggal 05-06-2014 dimana yang tercantum sebagai Pemberi Fidusia adalah Terdakwa sendiri dengan surat kendaraan atas nama Sdr. Ririn Lestari yang merupakan istri terdakwa sedangkan Sertifikat Jaminan Fidusia tersebut diberikan untuk menjamin pelunasan utang terdakwa.Bahwa berdasarkan fakta tersebut maka terdakwa dalam perkara ini adalah sebagai pemberi fidusia.
Menimbang bahwa selama persidangan atas diri terdakwa tidak ditemukan adanya unsur pemaaf maupun unsur yang menghapuskan pidana, sehingga terdakwa dapat diminta mempertanggungjawabkan dihadapan hukum.
Menimbang bahwa dalam unsur yang dipertimbangkan adalah tentang pemberi fidusia sebagai subjek hukum yang cakap secara hukum sedangkan tentang apakah benar perbuatannya memenuhi unsur perbuatan pidana maka akan dipertimbangkan dalam unsur unsur berikutnya.
Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut dengan demikian, unsur “ Pemberi Fidusia “ terpenuhi.
Ad. 2. Unsur “yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) ” ;
Menimbang bahwa ketentuan pasal 23 ayat (2) Undang-undang nomor 42 tahun 1999 tentang Fidusia bermaterikan hukum bahwa Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta bahwa terdakwa Mustofa Ahmad bin Bawadi Ahmad Pada awalnya tanggal 26 Februari 2014, mengajukan aplikasi permohonan kredit berupa 1 (satu) unit truk kepada PT. Mandiri Tunas Finance. Permohonan kredit berupa 1 (satu) unit truk tersebut Setelah dilakukan survey oleh PT. Mandiri Tunas Finance, akhirnya permohonan kredit terdakwa disetujui dan ditindaklanjuti dengan penandatanganan perjanjian pembiayaan konsumen pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2014 di PT Mandiri Tunas Finance. Dalam perjanjian pembiayaan konsumen tersebut terdakwa bertindak untuk dan atas nama terdakwa pribadi. Dalam Pasal 10 perjanjian pembiayaan konsumen tersebut disebutkan terdakwa sebagai debitur tidak boleh meminjamkan, menyewakan, menjual, memindahkan atau dengan cara lain melepaskan barang atau memberatkan barang itu dengan pemindahan secara fidusia lainnya, gadai , beban hipotik (hak tanggungan) atau kepentingan jaminan lainnya kepada pihak ketiga. Setelah ditandatanganinya perjanjian pembiayaan konsumen tersebut kemudian diterbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W13.00480616.AH.05.01 Tahun 2014 tanggal 05-06-2014 dimana yang tercantum sebagai Pemberi Fidusia adalah Sdr. Ririn Lestari yang merupakan istri terdakwa sedangkan Sertifikat Jaminan Fidusia tersebut diberikan untuk menjamin pelunasan utang terdakwa.
Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Mei 2015 terdakwa menerima 1 (satu) unit Hino Dutro 130 HD 6,8 PS bak kayu warna hijau tahun 2014 dari PT. Mandiri Tunas Finance.
Setelah terdakwa menerima truk tersebut dari PT. Mandiri Tunas Finance, kemudian terdakwa membawanya ke rumah terdakwa dan pada tanggal 15 Juli 2014 truk tersebut terdakwa serahkan secara oper kredit kepada Sdr. Budi Laksono dan sdri. Herlinawati tanpa sepengetahuan dan seijin tertulis dari PT. Mandiri Tunas Finance. Terdakwa menyerahkan truk tersebut kepada Sdr. Budi Laksono dan Sdri. Herlinawati dengan cara menyewakan atau oper kredit Sehingga kemudian 1 (satu) unit Hino Dutro 130 HD 6,8 PS bak kayu warna hijau tahun 2014 dibawa oleh Sdr. Budi Laksono dan Sdri. herlinawati yang sampai dengan saat ini tidak diketahui keberadaannya.
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut dengan demikian unsur ini dinyatakan telah terpenuhi.
Ad.3. Unsur “dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia” :
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan perbuatan Terdakwa dalam mengalihkan barang fidusia berupa 1 (satu) unit Hino Dutro 130 HD 6,8 PS bak kayu warna hijau tahun 2014 kepada Sdr. Budi Laksono dan Sdri. herlinawati dilakukan tanpa ada izin tertulis lebih dahulu dari PT. Mandiri Tunas Finance selaku penerima Fidusia sebagaimana yang telah diperjanjikan dan diketahui oleh Terdakwa sebagai pemberi fidusia.
Menimbang bahwa dengan demikian unsur “dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia” terpenuhi.
Menimbang bahwa oleh karena erdasarkan uraian-uraian pertimbangan tersebut seluruh unsur pasal Pasal 36 UU RI No. 42 Tahun 1999 tentang Fidusiatelah terpenuhi, maka terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan barang jaminan fidusia tanpa izin tertulis dari penerima fidusia sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kedua.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab dan telah terbukti bersalah, maka Majelis Hakim berpendapat sudah sepatutnya Terdakwa dijatuhi Pidana penjara yang setimpal dengan kesalahannya tersebut
Menimbang bahwa oleh karena terhadap Terdakwa dilakukan penangkapan dan penahanan yang sah maka lamanya Terdakwa berada dalam masa penagkapan dan penahanan dikurangkan dengan lamnaya pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban Pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun pemaaf oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bagi pelaku tindak pidana bukan sebagai upaya balas dendam dan menderitakan, akan tetapi lebih kepada pembelajaran kepada pelaku tindak pidana untuk tidak melakukan hal yang sama dikemudian hari ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum dipersidangan yang statusnya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang , bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, maka kepada Terdakwa haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan Pidana terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dari diri dan perbuatan Terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa telah mengingkari kepercayaan PT. Mandiri Tunas Finance sehingga menimbulkan kerugian materi bagi PT. Mandiri Tunas Finance
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa sopan dan tidak berbelit di persidangan serta menyesali perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum
Mengingat ketentuan pasal 36 UU RI No. 42 Tahun 1999 tentang Fidusia, Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Acara pidana, dan peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa Mustofa Ahmad bin Bawadi Ahmad telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan Tindak Pidana mengalihkan barang jaminan fidusia tanpa izin tertulis dari penerima fidusia ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan ;
Menetapkan lamanya Terdakwa dalam masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dengan masa pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan Barang Bukti berupa :
1 (satu) lembar sertifikat jaminan Fidusia No. : W13.00480616.AH.05.01 tanggal 05 Juni 2014
1 (satu) buah buku salinan akta fidusia No.22 tanggal 03 Juni 2014
1 (satu) bendel aplikasi kredit atasnama Mustofa Ahmad
Dikembalikan ke PT. Mandiri Tunas Finace
Surat pernyataan yang di tanda tangani oleh Budi Laksono dan Herlinawati tanggal 15 Juli 2014Tetap terlampir dalam Berkas Perkara.
6. Membebankan kepada terdakwauntuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman, pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2015, oleh CANDRA NURENDRA A. SH. KN. MHum sebagai Hakim Ketua Majelis, DWIANA KUSUMASTANTI, SH.MH dan SONNY A.B. LAOEMOERY, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari : Kamis, tanggal 20 Agustus 2015 oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-hakim Anggota tersebut, dibantu FX. BUDIHARJO, SH , Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sleman, MEYER V. SIMANJUNTAK, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sleman serta Terdakwa ;
Hakim-hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
Ttd Ttd
DWIANA KUSUMASTANTI, SH.MH CANDRA NURENDRA A. SH KN. MHum
Ttd
SONNY A.B. LAOEMOERY,SH
Panitera Pengganti
Ttd
FX. BUDIHARJO, SH