134/Pid.B/2014/PN-LSM
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 134/Pid.B/2014/PN-LSM
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
WARMAN Alias MAN PONCONG Bin MUHAMMAD
1. Menyatakan terdakwa WARMAN Alias MAN PONCONG Bin MUHAMMAD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”PENGANIAYAAN ” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap di tahan ; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) batang besi dengan panjang lebih kurang 86 (delapan puluh enam) cm ; Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
NOMOR 134/ PID.B / 2014 / PN-Lsm.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN NEGERI KLAS IB LHOKSEUMAWE, yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa : -------------------------------------------------------------------------
Nama : WARMAN Alias MAN PANCONG Bin MUHAMMAD ;----------------------
Tempat Lahir : Cot Ara ; -----------------------------------
Umur/Tanggal Lahir : 44 Tahun / 31 Desember 1969 ; ------
Jenis Kelamin : Laki-laki ; ----------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ; -------------------------------
Tempat Tinggal : Jln. Nelayan Lr III Desa Pusong Baru Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe ; ---------------------------
Agama : Islam ; -------------------------------------
Pekerjaan : Pedagang ; --------------------------------
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara berdasarkan surat perintah penetapan/penahanan oleh : --------
Penyidik tidak dilakukan penahanan ; ---------------------------------
Penuntut Umum sejak tanggal 12 September 2014 sampai dengan tanggal 1 Oktober 2014 ; --------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe sejak tanggal 24 September 2014 sampai dengan 23 Oktober 2014 ; ----------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe sejak tanggal 24 Oktober 2014 sampai dengan 21 Desember 2014 ; ---
Didepan persidangan terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum, meskipun Majelis Hakim telah memberi kesempatan untuk mempergunakan haknya itu akan tetapi terdakwa bertindak sendiri ; ---
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT
Setelah membaca : -------------------------------------------------------
Penetatapan Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe Nomor : 134/Pen.Pid/2014/PN-Lsm tanggal 24 September 2014, tentang Penunjukan Majelis Hakim ; ---------------------------------------------
Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor : 134/Pen.Pid/2014/PN-Lsm tanggal 26 September 2014 tentang Penetapan hari sidang ; ---------------------------------------------------------------------
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ; ----------
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum tertanggal 28 Oktober 2014 yang pada pokoknya sebagai berikut, menuntut agar supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : -------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa Warman Alias Man Pancong Bin Muhammad terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana ; -----------------------------------------------
Menghukum terdakwa Warman Alias Man Pancong Bin Muhammad dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dipotong dengan masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah terdakwa tetap ditahanan ; -----------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) batang besi dengan panjang lebih kurang 86 (delapan puluh enam) cm . --------------------------------------
Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000.- (dua ribu rupiah) ; --
Setelah mendengar permohonan pembelaan terdakwa secara lisan tertanggal 28 Oktober2014 yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar terdakwa dijatuhkan hukuman yang seringan-ringannya oleh karena terdakwa mengaku bersalah dan menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi lagi ; -----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas pembelaan tersebut Penuntut Umum telah pula menanggapi dalam repliknya yang dikemukakan secara lisan tertanggal 28Oktober 2014 yang pada intinya menyatakan tetap pada tuntutannya semula ; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan kepersidangan berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal …September 2014 Nomor Reg Perkara : PDM-61/LSM/Epp.2/0914 yaitu sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------
Dakwaan
-----Bahwa ia terdakwa Warman Alias Man Pancung Bin Muhammad pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2014 sekira pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2014 bertempat di Jalan Perniagaan Desa Kota Lhokseumawe Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, melakukan penganiayaan terhadap Zulfikri Bin Ramli, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, Saksi Zulfikri Bin Ramli menerangkan saat itu saksi Zulfikri Bin Ramli sedang berjualan diwarung kopi, dan saksi Zulfikri Bin Ramli melihat terdakwa berjualan didepan warung kopi milik ayah saksi Zulfikri Bin Ramli. Dan selanjutnya saksi Zulfikri Bin Ramli menegurnya, karena tidak diindahkan lalu saksi Zulfikri Bin Ramli emosi dan membuang cetakan kue milik terdakwa, dan tiba tiba terdakwa mengambil sebatang besi lalu memukul saksi Zulfikri Bin Ramli dengan besi tersebut kearah bahu kiri sebanyak dua kali, dan saksi Zulfikri Bin Ramli pun berlari dan terjatuh. dan terdakwa mengejarnya dan saat saksi Zulfikri Bin Ramli bangun, terdakwa sudah ada dihadapan saksi Zulfikri Bin Ramli. Dan terdakwa kembali mengayunkan besi tersebut kearah kepala saksi Zulfikri Bin Ramli akan tetapi saksi Zulfikri Bin Ramli berhasil menangkisnya selanjutnya saksi SAFRIADI melerai dengan cara berusaha menarik besi dari tangan terdakwa akan tetapi tidak berhasil karena terdesak lalu saksi Zulfikri Bin Ramli memukul terdakwa dan ianya terjatuh dan saksi Zulfikri Bin Ramli mengambil besi dari tangan terdakwa, akan tetapi terdakwa menggigit tangan kiri saksi Zulfikri Bin Ramli lalu dilerai oleh warga yang berada di sekitar tempat tersebut.
- Bahwa sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor 440/403/PKM-BS/2014 tanggal 06 Agustus 2014, yang ditandatangani oleh dr. Ainun Marziah. Bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap Zulfikri dengan hasil pemeriksaan :
Tangan : Pergelangan tangan kiri luka lecet ukuran 10 x 2 cm dan luka robek ukuran 2 x 2 cm
Badan : Punggung belakan luka lecet ukuran 2 x 2 cm
Kesimpulan : pergelangan tangan kiri ada luka lecet dan luka robek serta punggung belakang juga ada luka lecet yang diakibatkan trauma tumpul.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.--------------------------
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan sudah mengerti akan isi dan maksudnya, oleh karenanya terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan dimaksud ; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut : ---------------------
1. Saksi ZULFIKRI Bin RAMLI (Korban), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa akan tetapi tidak ada hubungan keluarga sedarah maupun hubungan perkawinan dan juga tidak ada hubungan kerja ; ----------------------------------------
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu, tanggal 06 Agustus 2014 sekira pukul 08.00 wib, di jalan Perniagaan Desa Kota Lhokseumawe Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe ; ------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat itu saksi sedang berjualan diwarung kopi dan saksi melihat terdakwa berjualan diwarung milik ayah saksi dan saksi menegurnya karena tidak di indahkan lalu saksi emosi dan membuang cetakan kue milik terdakwa dan tiba-tiba terdakwa mengambil sebatang besi lalu memukul saksi dengan besi tersebut kearah bahu kiri sebanyak 2 (dua) kali dan saksi pun berlari dan terjatuh dan terdakwa mengejarnya ; -------------------
Bahwa selanjutnya saat saksi bangun terdakwa sudah ada dihadapan saksi dan terdakwa kembali mengayunkan besi tersebut kearah kepala saksi akan tetapi saksi berhasil menagkisnya ; -------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi yang melerai kejadian tersebut adalah saksi Safriadi dengan cara berusaha menarik besi dari tangan terdakwa akan tetapi tidak berhasil karena terdesak lalu saksi memukul terdakwa dan terdakwa terjatuh lalu saksi mengambil besi dari tangan terdakwa akan tetapi terdakwa langsung menggigit tangan kiri saksi dan warga yang berada di sekitar tempat kejadian mulai banyak yang melerai ; ---------------------------------
Bahwa akibat kejadian tersebut saksi menderita sakit di bagian punggung dan tangan sehingga tidak dapat melakukan aktifitas selama 1 (satu) minggu untuk berjualan kopi ; ----------------------
Bahwa antara saksi dan terdakwa sudah pernah dilakukan perdamaian akan tetapi terdakwa tidak memenuhi isi perdamaian dan orang tua saksi keberatan berdamai karena sudah 2 (dua) kali terdakwa melakukan penganiayaan seperti ini ;-----------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ; ----------------------
2. Saksi ZULKIFLI MANYAK Alias PAWANG DON Bin MANYAK, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : --------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa akan tetapi tidak mempunyai hubungan keluarga ;---------------------------------------
Bahwa kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada hari Rabu, tanggal 06 Agustus 2014 sekira pukul 08.00 wib, di jalan Perniagaan Desa Kota Lhokseumawe Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe saksi melihat saksi korban Zulfikri di pukul oleh terdakwa dengan menggunakan besi ;---------------------------
Bahwa setahu saksi penyebab terdakwa memukul saksi korban Zulfikri oleh karena terdakwa dilarang berjualan di depan warung saksi Zulfikri dan saat itu saksi Zulfikri kesal sambil membuang cetakan kue milik terdakwa sehingga terdakwa memukulnya dengan besi ; --------------------------------------------------------------
Bahwa saksi melihat kejadian tersebut dari jarak + (lebih kurang) 3 (tiga) meter terdakwa memukul di bagian bahu kiri tubuh saksi korban Zulfikri sebanyak 2 (dua) kali ; --------------------------------
Bahwa setelah terjadinya pemukulan tersebut saksi korban Zulfikri terhalang melakukan aktifitasnya ; ----------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ; ----------------------
3. Saksi SAFRIADI Bin ISMAIL, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa akan tetapi tidak mempunyai hubungan keluarga ;---------------------------------------
Bahwa kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada hari Rabu, tanggal 06 Agustus 2014 sekira pukul 08.00 wib, di jalan Perniagaan Desa Kota Lhokseumawe Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe saksi melihat saksi korban Zulfikri di pukul oleh terdakwa dengan menggunakan besi ;---------------------------
Bahwa setahu saksi penyebab terdakwa memukul saksi korban Zulfikri oleh karena terdakwa dilarang berjualan di depan warung saksi korban Zulfikri dan saat itu saksi korban Zulfikri kesal sambil membuang cetakan kue milik terdakwa sehingga terdakwa memukulnya dengan besi ; ----------------------------------------------
Bahwa saksi melihat kejadian tersebut dari jarak + (lebih kurang) 3 (tiga) meter terdakwa memukul di bagian bahu kiri tubuh saksi korban Zulfikri sebanyak 2 (dua) kali ; --------------------------------
Bahwa setelah terjadinya pemukulan tersebut saksi korban Zulfikri terhalang melakukan aktifitasnya ; ----------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ; ----------------------
Menimbang, bahwa disamping keterangan saksi-saksi tersebut diatas, didepan persidangan terdakwa WARMAN Alias MAN PANCONG Bin MUHAMMAD telah pula memberikan keterangan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa kenal dengan saksi korban Zulfikri semenjak 2 (dua) tahun yang lalu sejak ayahnya menyewa warung untuk berjualan kopi dan terdakwa menyewa teras warung tersebut pada ayah saksi korban Zulfikri untuk berjualan kue pancung ;----
Bahwa kejadian pemukulan tersebut pada terjadi pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2014 sekira pukul 08.00 wib, di jalan Perniagaan Desa Kota Lhokseumawe Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe ;------------------------------------------------------
Bahwa sebelum kejadian ini, saksi korban sering kali memaki maki terdakwa dikarenakan anggapan saksi korban terdakwa hanya orang yang menyewa warung ayahnya dan karena terdakwa sudah tidak tahan lagi pada bulan Maret 2014 terdakwa sempat melakukan pemukulan terhadap saksi korban dengan menggunakan helm dan perkara tersebut sempat diselesaikan di Desa akan tetapi tidak menemukan titik temunya ; -----------------
Bahwa setelah selesai lebaran Idul Fitri terdakwa hendak berjualan lagi dan hendak menurunkan rak di sudut warung tersebut tiba-tiba datang saksi korban dan langsung memaki-maki tedakwa lalu terdakwa pergi untuk menghindarinya ; ---------------------------------------------------------
Bahwa tidak berapa lama terdakwapun kembali lagi ke warung dan terdakwa melihat cetakan kue terdakwa sudah dibuang dan saat itu terdakwa menjadi emosi lalu melakukan pemukulan terhadap saksi korban dengan menggunakan sebatang besi ukuran 10 (sepuluh) ml yang panjangnya lebih kurang 1 (satu) meter yang saat terdakwa memukul saksi korban mengenai punggungnya sebanyak 1 (satu) kali, kemudian saksi korban berlari sambil terdakwa mengejarnya dan kami sempat bergumul sehingga saksi korban menggigit tangan kiri terdakwa dan akhirnya datang orang ramai untuk memisahkan kami ; -----------
Bahwa setelah itu terdakwa langsung pergi ke Polsek Banda Sakti dan tidak lama kemudian datang saksi korban juga ke Polsek Banda Sakti untuk membuat laporan terhadap kejadian tersebut ;--------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa didepan persidangan telah dibacakan hasil Visum Et Repertum Nomor : 440/403/PKM-BS/2014, tanggal 06 Agustus 2014 yang diperbuat dan ditandatangani oleh dr. Ainun Marziah, dokter pemerintah pada Puskesmas Banda Sakti atas nama Zulfikri, dimana hasil pemeriksaan Visum Et Repertum tersebut dijumpai : --------------------------------------------------------------------------
Tangan : Pergelangan tangan kiri luka lecet ukuran 10 x 2 cm dan luka robek ukuran 2 x 2 cm ; --------------
Badan : Punggung belakang luka lecet ukuran 2 x 2 cm ; -
Kesimpulan : Pergelangan tangan kiri ada luka lecet dan luka robek serta punggung belakang juga ada luka lecet yang diakibatkan trauma tumpul ;------------
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta dihubungkan dengan surat bukti berupa hasil Visum Et Repertum yang ada, maka untuk selanjutnya Majelis Hakim telah memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut : -------------------------------------------
Bahwa benar kejadian pemukulan tersebut pada terjadi pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2014 sekira pukul 08.00 wib, di jalan Perniagaan Desa Kota Lhokseumawe Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe ; -----------------------------------------------------
Bahwa benar kejadian tersebut terjadi pada saat saksi koban Zulfikri sedang berjualan diwarung kopi dan saksi koban Zulfikri melihat terdakwa berjualan diwarung milik ayah saksi koban Zulfikri kemudian saksi koban Zulfikri menegurnya karena tidak di indahkan lalu saksi koban Zulfikri emosi dan membuang cetakan kue milik terdakwa ; ------------------------------------------------------
Bahwa benar tiba-tiba terdakwa mengambil sebatang besi lalu memukul saksi koban Zulfikri dengan besi tersebut kearah bahu kiri sebanyak 2 (dua) kali dan saksi koban Zulfikri pun berlari dan terjatuh dan terdakwa mengejarnya kemudian saat saksi koban Zulfikri bangun terdakwa sudah ada dihadapan saksi koban Zulfikri dan terdakwa kembali mengayunkan besi tersebut kearah kepala saksi koban Zulfikri akan tetapi saksi berhasil menagkisnya ; ------------------------------------------------------------
Bahwa benar yang melerai kejadian tersebut adalah saksi Safriadi dengan cara berusaha menarik besi dari tangan terdakwa akan tetapi tidak berhasil karena terdesak lalu saksi koban Zulfikri memukul terdakwa dan terdakwa terjatuh lalu saksi koban Zulfikri mengambil besi dari tangan terdakwa akan tetapi terdakwa langsung menggigit tangan kiri saksi koban Zulfikri dan warga yang berada di sekitar tempat kejadian mulai banyak yang melerai ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa benar akibat kejadian tersebut saksi koban Zulfikri menderita sakit di bagian punggung dan tangan sehingga tidak dapat melakukan aktifitas selama 1 (satu) minggu untuk berjualan kopi ; -----------------------------------------------------------
Bahwa benar telah dibacakan hasil Visum Et Repertum Nomor : 440/403/PKM-BS/2014, tanggal 06 Agustus 2014 yang diperbuat dan ditandatangani oleh dr. Ainun Marziah, dokter pemerintah pada Puskesmas Banda Sakti atas nama Zulfikri, dimana hasil pemeriksaan Visum Et Repertum tersebut dijumpai : ------------------------------------------------------------------
Tangan : Pergelangan tangan kiri luka lecet ukuran 10 x 2 cm dan luka robek ukuran 2 x 2 cm ; ----------------------------------
Badan : Punggung belakang luka lecet ukuran 2 x 2 cm ; -
Kesimpulan : Pergelangan tangan kiri ada luka lecet dan luka robek serta punggung belakang juga ada luka lecet yang diakibatkan trauma tumpul ;------------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dan terlampir dalam berita acara persidangan yang ada relevansinya dianggap sebagai satu kesatuan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ; ------------------
Menimbang, bahwa seluruh fakta hukum yang terungkap dalam keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan hasil Visum Et Repertum tersebut diatas, apakah hal tersebut sudah cukup untuk dijadikan dasar hukum yang telah diambil oleh Penuntut Umum sebagaimana dalam surat tuntutan pidananya tersebut?, dalam hal ini Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan membuktikan dengan cara menghubungkan satu dengan lainnya dari keseluruhan fakta-fakta Hukum tersebut guna mendapatkan kebenaran materiil (Materiel Waarheid) dalam perkara ini ; ----------------------------
Menimbang, bahwa mendasarkan pada fakta hukum dipersidangan, Penuntut Umum menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan landasan pokok yaitu terdakwa telah melakukan tindak pidana “ Penganiayaan “ ; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada prinsipnya tidak seorangpun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila Pengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut Undang-Undang mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dapat bertanggung jawab telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan kepada dirinya ; -------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan bentuk dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana ;---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pasal 351 ayat (1) KUHPidana memuat tentang unsur-unsur tindak pidana yaitu sebagai berikut : ----------------
Barang Siapa. --------------------------------------------------------------
Melakukan Penganiayaan.------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tindak pidana dari Pasal tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------
Ad. 1. Unsur Barang Siapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Barang Siapa” adalah ditujukan kepada setiap orang yang merupakan Subjek Hukum yang dikonstruksikan sebagai pelaku perbuatan pidana, dalam hal ini Prof. Mulyatno dan Mr. Tresna berpendapat bahwa unsur “Barang Siapa” atau yang diidentikkan oleh “Wet Boek Van Strafrecht” sebagai “Hij” dinyatakan bukan sebagai unsur tindak pidana, akan tetapi menurut Majelis Hakim hal tersebut tetap mempunyai kedudukan yang sangat penting dan menentukan dalam hubungan dengan suatu tindak pidana guna menemukan dan menentukan siapa pelaku (dader) dari tindak pidana itu sendiri, tanpa pelaku tidak mungkin ada tindak pidana (No Actor No Action). Oleh karena itu unsur “Barang Siapa” adalah tetap menjadi elemen pokok yang tidak dapat dihilangkan begitu saja dalam usaha pembuktian terhadap adanya dugaan telah terjadinya suatu tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang atau siapa saja sebagai orang perorangan atau kelompok orang guna menemukan pelaku (dader) yang sebenarnya. Prof. Satochid Kartanegara.,SH menyatakan bahwa “Pelaku” adalah Barang siapa yang memenuhi semua unsur-unsur dari yang terdapat dalam perumusan-perumusan delict “(Hukum Pidana Kumpulan Kuliah, Balai Lektur Mahasiswa, Bagian dua, Halaman 5)” ; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pengertian “Barang Siapa” disini secara umum adalah siapa saja setiap orang yang berkedudukan sebagai subjek hukum sebagai pendukung Hak dan Kewajiban dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta memikiki kemampuan untuk bertanggung jawab (Toerekeningsvaanbaarheid) atas segala perbuatan yang telah dilakukan ; -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan orang yang bernama WARMAN Alias MAN PANCUNG Bin MUHAMMAD, yang setelah melalui pemeriksaan pendahuluan ditingkat penyidikan dan prapenuntutan dinyatakan sebagai terdakwa dan ternyata pula atas pertanyaan Majelis Hakim dipersidangan dirinya menyatakan dalam keadaan sehat Jasmani dan rohani serta mengakui dan membenarkan identitasnya yang tertera dalam berkas perkara tertanggal ….September 2014 No. Reg. PERK:PDM-61/LSM/Epp.2/0914, adalah benar sebagai identitas dirinya ; ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tentang kemampuan bertanggung jawab ditegaskan dalam Memorie Van Toelichting (MvT), bahwa setiap orang sebagai elemen barang siapa secara histories kronologis adalah merupakan subyek hukum yang dengan sendirinya telah melekat dengan adanya kemampuan bertanggung jawab, kecuali secara tegas Undang-Undang menentukan lain ; --------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, terhadap unsur “Barang Siapa” yang disandarkan kepada terdakwa untuk sekedar memenuhi kapasitasnya sebagai subyek hukum dalam perkara ini secara yuridis formil telah terpenuhi, akan tetapi untuk menentukan apakah dirinya secara yuridis materiil benar-benar sebagai pelaku dari tindak pidana?, adalah sangat tergantung dari pembuktian terhadap unsur tindak pidana yang selanjutnya ; -------
Menimbang, bahwa didalam persidangan terdakwa telah menerangkan bahwa ia adalah orang atau pribadi yang beridentitas seperti apa yang disebutkan dalam surat dakwaan Penuntut Umum ; ---
Menimbang, bahwa untuk menetapkan apakah benar terdakwa subyek pelaku dari pada suatu perbuatan pidana dalam perkara ini perlu dibuktikan apakah terdakwa tersebut benar telah melakukan suatu rangkaian tingkah laku perbuatan sebagaimana yang didakwakan, jika benar terdakwa melakukan suatu rangkaian tingkah laku perbuatan yang memenuhi semua unsur-unsur dari pasal undang-undang hukum pidana yang didakwakan, maka dengan sendirinya unsur ”barang siapa” tersebut telah terpenuhi bahwa terdakwa adalah pelaku dari perbuatan pidana dalam perkara ini ; ------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, Majelis akan melihat unsur-unsur berikutnya apakah telah terpenuhi adanya oleh perbuatan terdakwa ; --------------------------------
Ad.2 Melakukan Penganiayaan
Menimbang, bahwa terhadap pengertian “Penganiayaan” oleh Undang-undang ternyata juga tidak disebutkan penegasannya, oleh karena itu maka untuk menafsirkan hal tersebut Majelis Hakim menyandarkan pada doktrin dan pendapat yang berkembang ; ----------
Menimbang, bahwa menurut doktrin perlakuan Penganiayaan yang berakibat luka adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit atau luka kepada orang lain (het opzettelijk pijn of Letsel Toebrengen aan een ander), dan terhadap pengertian luka (Letsel) ditafsirkan secara materiil yakni dianggap ada luka apabila terjadi perubahan didalam bentuk pada badan manusia yang berlainan dengan bentuk semula, sedangkan rasa sakit (Pijn) dianggap ada apabila menimbulkan rasa sakit ; -----------------------------
Menimbang, bahwa dalam hal ini pula Hogo Raad menafsirkan “Penganiayaan (Mishandeling)” adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan perasaan tidak enak, rasa sakit atau luka kepada orang lain yang semata-mata merupakan tujuan dari perbuatan tersebut ; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan sebagaimana keterangan saksi korbanZulfikri, saksi Zulkifli dan saksi Safriadi Bin Ismail yang saling bersesuaian terungkap bahwa kejadian pemukulan tersebut terjadi pada hari Rabu, tanggal 26 Februari 2014 sekira pukul 16.30 Wib di Desa Hagu Selatan Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa kejadian tersebut terjadi pada saat saksi koban Zulfikri sedang berjualan diwarung kopi dan saksi koban Zulfikri melihat terdakwa berjualan diwarung milik ayah saksi koban Zulfikri dan saksi koban Zulfikri menegurnya karena tidak di indahkan lalu saksi koban Zulfikri emosi dan membuang cetakan kue milik terdakwa dan tiba-tiba terdakwa mengambil sebatang besi lalu memukul saksi koban Zulfikri dengan besi tersebut kearah bahu kiri sebanyak 2 (dua) kali dan saksi pun berlari dan terjatuh dan terdakwa mengejarnya ;---------------
Menimbang, bahwa selanjutnya saat saksi bangun terdakwa sudah ada dihadapan saksi koban Zulfikri dan terdakwa kembali mengayunkan besi tersebut kearah kepala saksi koban Zulfikri akan tetapi saksi koban Zulfikri berhasil menagkisnya dan yang melerai kejadian tersebut adalah saksi Safriadi dengan cara berusaha menarik besi dari tangan terdakwa akan tetapi tidak berhasil karena terdesak lalu saksi koban Zulfikri memukul terdakwa dan terdakwa terjatuh lalu saksi koban Zulfikri mengambil besi dari tangan terdakwa akan tetapi terdakwa langsung menggigit tangan kiri saksi koban Zulfikri dan warga yang berada di sekitar tempat kejadian mulai banyak yang melerai ; ---
Menimbang, bahwa akibat kejadian tersebut saksi koban Zulfikri menderita sakit di bagian punggung dan tangan sehingga tidak dapat melakukan aktifitas selama 1 (satu) minggu untuk berjualan kopi ; -----
Menimbang, bahwa telah dibacakan hasil Visum Et Repertum Nomor : 440/403/PKM-BS/2014, tanggal 06 Agustus 2014 yang diperbuat dan ditandatangani oleh dr. Ainun Marziah, dokter pemerintah pada Puskesmas Banda Sakti atas nama Zulfikri, dimana hasil pemeriksaan Visum Et Repertum tersebut dijumpai : ----------------
Tangan : Pergelangan tangan kiri luka lecet ukuran 10 x 2 cm dan luka robek ukuran 2 x 2 cm ; --------------
Badan : Punggung belakang luka lecet ukuran 2 x 2 cm ; -
Kesimpulan : Pergelangan tangan kiri ada luka lecet dan luka robek serta punggung belakang juga ada luka lecet yang diakibatkan trauma tumpul ;------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah dengan sengaja membuat rasa sakit dan perasaan tidak enak terhadap saksi korban Zulfikri yang dalam hal ini timbul karena semata-mata adalah akibat dari perbuatan terdakwa, untuk itu pula Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terhadap unsur “Melakukan Penganiayaan” dalam hal ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan ; -----------------
Menimbang, bahwa dari pengamatan Majelis Hakim selama proses persidangan berlangsung dimana terhadap terdakwa tidaklah tergolong kepada orang-orang yang dikecualikan dari pertanggung jawaban pidana baik karena alasan pemaaf maupun alasan pembenar, maka karenanya terhadap terdakwa haruslah dijatuhi hukuman yang setimpal dengan kesalahan dan perbuatannya itu ; -------------------------
Menimbang, bahwa dalam hal tuntutan dan penjatuhan hukuman bukanlah dimaksudkan agar sipelaku tindak pidana tersebut jera, melainkan adalah semata-mata untuk mendidik agar sipelaku menyadari dan menginsyafi untuk tidak berbuat lagi, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat dan berkesimpulan bahwa untuk memenuhi Rasa Keadilan, hukuman yang layak dan pantas dijatuhkan kepada diri terdakwa adalah sebagaimana termaktub dalam amar putusan ini ; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini terdakwa ditahan, maka lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena tidak adanya alasan hukum bagi Majelis Hakim untuk dengan segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka kepada terdakwa diperintahkan agar tetap berada dalam Rumah Tahanan Negara ; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan Penuntut Umum dalam perkara ini berupa : ---------------------------------
1 (satu) batang besi dengan panjang lebih kurang 86 (delapan puluh enam) cm . --------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi hukuman, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHPidana kepada terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara ; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman atas diri terdakwa ; -----------
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa adalah merupakan tindakan main Hakim sendiri ; ---------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan rasa sakit yang dialami saksi korban ; --------------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ; ----------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ; ------------------------------------
Terdakwa mempunyai tanggung jawab terhadap keluarganya ; --
Mengingat dan memperhatikan akan ketentuan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, Undang-undang No. 8 Tahun 1981 serta Ketentuan Hukum lainnya dari Perundang-undangan yang bersangkutan ; ----------
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa WARMAN Alias MAN PONCONG Bin MUHAMMAD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”PENGANIAYAAN” ; -----------------------
Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ; ---------------------------------
Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; -----------------
Memerintahkan agar terdakwa tetap di tahan ; -------------------------
Menetapkan agar barang bukti berupa : ----------------------------------------
1 (satu) batang besi dengan panjang lebih kurang 86 (delapan puluh enam) cm ; ---------------------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan .------------------------------------
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah) ; ---------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe pada hari Jumat, tanggal 31 Oktober 2014 oleh kami ZULFIKAR, S.H.,M.H. selaku Hakim Ketua Majelis, ELVIYANTI PUTRI, S.H,.M.H. dan SAID HAMRIZAL ZULFI, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 04 Nopember 2014 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh KASIHANI, S.H. selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lhokseumawe serta dihadiri oleh EDWARDO, S.H, M.H. Penuntut Umum dan terdakwa ;-----------------------------------------------------------
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
1. ELVIYANTI PUTRI,S.H.,M.H.ZULFIKAR,S.H.,M.H.
2. SAID HAMRIZAL ZULFI, S.H.
PANITERA PENGGANTI,
KASIHANI, S.H.
Dicatat disini bahwa putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap, oleh karena Terdakwa dan Penuntut Umum telah menerima baik putusan tersebut ;
PANITERA PENGGANTI,
KASIHANI, S.H.