23/Pid.Sus/2015/PN Kln
Putusan PN KLATEN Nomor 23/Pid.Sus/2015/PN Kln
Other Participants (1)
1.MUH. DIMAS YULIAN SAPUTRA BIN SLAMET ANWAR WIYONO, DK
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I MUH DIMAS YULIAN SAPUTRA Bin SLAMET ANWAR WIYONO dan Terdakwa II FAJAR PURNOMOBin SUMARNO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Turut serta melakukan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan“; 2. Menjatuhkan pidana kepada ParaTerdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Para Terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan berakhir; 4. Menetapkan apabila dalam masa percobaan tersebut diatas melakukan tindak pidana maka terhadap pidana yang dijatuhkan kepada Para Terdakwa dalam masa percobaan ini akan dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan sementara yang telah dijalani oleh Para Terdakwa ; 4. Menetapkan barang bukti berupa: - 2 (dua) lembar transkip facebook tanggal 20 Juni 2013; - 1 (satu) berkas eksistensi MAWARDI di Muhamammadiyah Klaten; Tetap terlampir dalam berkas; - Seperangkat komputer yang terdiri dari satu unit CPU pentium 4, satu unit layar monitor merk Acer, satu unit keyboard. - Seperangkat komputer yang terdiri dari satu unit CPU merk SIMBADDA dengan spesifikasi Core Duo, satu unit layar monitor merk Acer, satu unit keyboard; Dikembalikan kepada Stikes Muhammadiyah Klaten; 5. Membebankan kepada ParaTerdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 23 /Pid.Sus/2015/PN Kln
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Klaten yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa :
Terdakwa I :
Nama lengkap : MUH DIMAS YULIAN SAPUTRA Bin SLAMET
ANWAR WIYONO;
Tempat lahir : Klaten;
Umur/tanggal lahir : 21 tahun/05 Juli 1993;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dk Bandung Rt 01 Rw 08, Kel Menden,
Kec. Kebonarum, Kabupaten Klaten;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Mahasiswa;
Terdakwa II :
Nama lengkap : FAJAR PURNOMO Bin SUMARNO;
Tempat lahir : Klaten;
Umur/tanggal lahir :25 Tahun/ 14 September 1989;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal: Dk Purnan Rt 02 Rw 10, Kel Ngemplak,
Kec. Kalikotes, Kabupaten Klaten;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Perawat;
Terdakwa Iditahan dalam tahanan Kota oleh:
Penuntut Umum tanggal 16 April 2015, Nomor PRINT-576/0.3.19/Euh.2/04/2015 sejak tanggal 16 April 2015 sampai dengan tanggal 05 Mei 2015;
Majelis Hakim tanggal 30 April 2015 Nomor 169/Pen.Pid.Sus/2015/PN Kln sejak tanggal 30 April 2015 sampai dengan tanggal 29 Mei 2015;
Ketua Pengadilan Negeri Klaten tanggal 21 Mei 2015 Nomor 23/Pen.Pid.Sus/2015/PN Kln sejak tanggal 30 Mei 2015 sampai dengan tanggal 28 Juli 2015;
Terdakwa II ditahan dalam tahanan Kota oleh :
Penuntut Umum tanggal 16 April 2015, Nomor PRINT-577/0.3.19/Euh.2/04/2015 sejak tanggal 16 April 2015 sampai dengan tanggal 05 Mei 2015;
Majelis Hakim tanggal 30 April 2015 Nomor 175/Pen.Pid.Sus/2015/PN Kln sejak tanggal 30 April 2015 sampai dengan tanggal 29 Mei 2015;
Ketua Pengadilan Negeri Klaten tanggal 21 Mei 2015 Nomor 23/Pen.Pid.Sus/2015/PN Kln sejak tanggal 30 Mei 2015 sampai dengan tanggal 28 Juli 2015;
Para Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Agus Nianto, S.H., M.H, HM Reskams Bindariim, S.H.,M.H., Dwi Wahyu Prapto Wibowo, S.H.,M.H., Gino, S.H. dan Joko Widodo, S.H. Penasihat Hukum pada Majelis Hukum dan Ham Pimpinan Daerah Muhammadiyah Klaten yang beralamat di Jl Wijaya Kusuma Nomor 08, Klaten berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 180/2015 tanggal 7 Mei 2015;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Klaten Nomor 23/Pen.Pid Sus/2015/PN Kln tanggal 30 April 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 23/Pen.Pid Sus/2015/PN Klntanggal 30 April 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat danbarang buktiyang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa I. MUH.DIMAS YULIAN SAPUTRA Bin SLAMET ANWAR WIYONO dan terdakwa II FAJAR PURNOMO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentranmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, perbuatan mana dilakukan oleh kedua terdakwa sebagai mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta” sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu penuntut umum ;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I. MUH.DIMAS YULIAN SAPUTRA Bin SLAMET ANWAR WIYONO dan terdakwa II. FAJAR PURNOMO masing-masing selama 10 (Sepuluh) Bulan dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
2 (dua) lembar transkip facebook tanggal 20 Juni 2013 yang sudah dilegalisir.
1 (satu) berkas eksistensi MAWARDI di Muhamammadiyah Klaten.
DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI MAWARDI
Seperangkat komputer yang terdiri dari satu unit CPU pentium 4, satu unit layar monitor merk Acer, satu unit keyboard.
Seperangkat komputer yang terdiri dari satu unit CPU merk SIMBADDA dengan spesifikasi Core Duo, satu unit layar monitor merk Acer, satu unit keyboard.
DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK MELALUI SAKSI MAWARDI.
Menetapkan supaya masing-masing terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Masalah surat dakwaan dan surat tuntutan yang dalam materi pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa pada point huruf b.1 berpendapat bahwa dengan tidak menjuntokan Pasal 310 KUHP dengan Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik maka secara yuridis perbuatan Para Terdakwa dinyatakan tidak terbukti;
Penasehat Hukum dengan penafsirannya telah mempersoalkan mengeai penerapan delik penyertaan yang semestinya Penuntut Umum mendalilkan dan membuktikan peranan atau kedudukan dan tanggung jawab kedua Terdakwa dikaitkan dengan rumusan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP;
Bahwa komentar dalam facebook grup tertutup BEM Stikes Muhammadiyah Klaten, Terdakwa II hanya menanggapi komentar Terdakwa I yang tidak tahu mengenai kebenaran berita yang disampaikan sehingga unsur dengan sengaja tidak terbukti;
Bahwa Surat Tuntutan Penuntut Umum dalam menulis atau mencantumkan keterangan saksi, saksi a de charge, keterangan ahli berikut tanggapan-tanggapan yang disampaikan Para Terdakwa dimuka persidangan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya;
Bahwa secara yuridis surat transkrip facebook hasil fotokopi yang di nazageling yang dihadirkan dipersidangan adalah tidak ada kepastiannya secara hukum;
Bahwa selanjutnya Penasehat Hukum Para Terdakwa juga mengajukan bukti surat berupa :
Foto copy Berita Acara Tanbahan (Tersangka) atas nama FAJAR PURNOMO Bin SUMARNO tertanggal 16 September 2014, yang diperiksa oleh M. BEKTI ROHMANTO, Pangkat AIPTU, selaku Penyidik pada Resor Klaten, diberi tanda BUKTI I ;
Foto copy Susunan Caleg (DA’I PARLEMEN) PARTAI KEADILAN Kabupaten Klaten, diberi tanda BUKTI II ;
.Foto copy Proposal Kegiatan Pps Masta dan Outbond Mahasiswa Baru Stikes Muhammadiyah Klaten Tahun Ajaran 2011 – 2012, diberi tanda BUKTI III ;
4.Foto copy Pedoman Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor : 02/PED/I.0/B/2012 tentang Perguruan Tinggi Muhammadiyah, yang dikeluarkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah Yogyakarta, tertanggal 16 April 2012, diberi tanda BUKTI IV;
Kesimpulan :
Menyatakan Terdakwa I Muhammadiyah Dimas Yulian Saputra Bin Slamet Anwar Wiyono dan Terdakwa II Fajar Purnomo Bin Sumarno tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang didakwakan dalam Dakwaan;
Membebaskan Para Terdakwa dari segala Dakwaan (Vrijspraak);
Mengembalikan Harkat, Martabat dan Nama baik Para Terdakwa;
Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini pada Negara;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada surat dakwaan dan Tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada Pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa mereka Terdakwa I MUH DIMAS YULIAN SAPUTRA Bin SLAMET ANWAR WIYONO bersama-sama atau bertindak sendiri-sediri dengan Terdakwa II FAJAR PURNOMO Bin SUMARNO pada hari Kamis tanggal 20 Juni tahun 2013 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juni 2013 bertempat di Kampus Stikes Muhammadiyah Klaten di Kel Buntalan, Kec Klaten Tengah, Kabupaten Klaten atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Klaten, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, perbuatan mana dilakukan oleh kedua terdakwa sebagai mereka yang melakukan ,menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa I MUH DIMAS YULIAN SAPUTRA Bin SLAMET ANWAR WIYONO tercatat sebagai Mahasiswa Stikes Muhammadiyah Klaten dan Terdakwa II FAJAR PURNOMO Bin SUMARNO merupakan alumni di Stikes Muhammadiyah Klaten ;
Bahwa Terdakwa I MUH DIMAS YULIAN SAPUTRA Bin SLAMET ANWAR WIYONO dan Terdakwa II FAJAR PURNOMO Bin SUMARNO tergabung dalam Kelompok Facebook dengan akun BEM Syikes Muhammadiyah Klaten sebagau admin Terdakwa II FAJAR PURNOMO Bin SUMARNO dan dalam facebook tersebut Terdakwa I MUH DIMAS YULIAN SAPUTRA Bin SLAMET ANWAR WIYONO memakai nama DIMAS SLAMET YUNIOR dan Terdakwa II FAJAR PURNOMO Bin SUMARNO memakai nama VAJR DANTE MCK ;
Bahwa Terdakwa I MUH DIMAS YULIAN SAPUTRA Bin SLAMET ANWAR WIYONO pada bulan November 2012 diangkat menjadi Ketua Umum IMM (Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah) dan pada waktu menjelang pemilihan ketua PPS (Pengenalan Program Study) tahun 2013 Terdakwa I MUH DIMAS YULIAN SAPUTRA Bin SLAMET ANWAR WIYONO menyampaikan lewat facebook yang ditulis menggunakan komputer IMM agar teman-temannya digroup facebook tidak memilih saksi MAWARDI menjadi Ketua PPS;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2013 di Kantor IMM (Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah) Stikes Muhammadiyah Klaten Jl Jombor Indah Km 1 Buntalan Klaten Terdakwa I MUH DIMAS YULIAN SAPUTRA Bin SLAMET ANWAR WIYONO difacebook menulis :
Ayo PPS Masta ndang Digarap…..
Jangan sampai direbut oleh pemberi kasih sayang…..
Ditunggu kerjasamanya….Oke….
Jaz Merah
Bahwa Terdakwa II FAJAR PURNOMO Bin SUMARNO (VAHR DANTE MCK) mengomentari tulisan terdakwa I tersebut dengan menulis/mengetik dengan menggunakan Handphone :
pak mawardi sudah rekrut panitia pps masta apa kalian hanya diam…
ya q cm bertanya aj knp.tdk.melibatkan bema tau imm brrti kan it tandanya tdk ad penganggapan…
Bahwa Terdakwa I. MUH DIMAS YULIAN ( DIMAS SLAMET YUNIOR) menulis lagi:
Saya mendukung pak mawardi ……
Durung rampung sing nulis malah internete soak,,,,
Lanjutane saya selalu mendukung pak mawardi untuk segera pergi dari Stikes,,,,
Pesan dari pak tafsir PWM Jateng, orang bukan muhammadiyah yang bekerja di amal usaha muhammadiyah hanya ada 2 pilihan:
1. Dipecat
2. mengundurkan diri
Jadi intinya……….(isi sendiri)
Bahwa kemudian Terdakwa II.FAJAR PURNOMO Bin SUMARNO (VAJR DANTE MCK) mengomentari lagi dengan menulis :
Saya opsi no 3 saja immawan dimas
Dirumahkan tanpa pesangon….hhhhh
Bahwa Saksi MAWARDI diberitahu oleh teman sesama Dosen Stikes bernama Sdr.AGUS MURTANA yang mengatakan dilingkungan mahasiswa Stikes Muhamadiyah Klaten beredar kabar nama baik Saksi MAWARDI dicemarkan dalam Facebook kemudian Saksi MAWARDI pada tanggal 11 Juli 2013 meminta bantuan Sdr.CHOIRUL HANA MUSTOFA juga sesama Dosen di Stikes Muhamadiyah Klaten untuk membuka Facebook dikomputer kantor dan dapat ditemukan di facebook BEM STIKES MUHAMADIYAH dan terdapat tulisan-tulisan terdakwa I. dan Terdakwa.II tersebut diatas;
Bahwa Saksi MAWARDI merupakan Dosen Stikes Muhamadiyah dan Saksi MAWARDI merasa orang Muhamadiyah yang memiliki Kartu anggota Muhamadiyah Sehingga Saksi MAWARDI merasa perbuatan Terdakwa I. MUH DIMAS YULIAN SAPUTRA Bin SLAMET ANWAR WIYONO dan Terdakwa II. FAJAR PURNOMO Bin SUMARNO tersebut menghina dirinya dan mencemarkan nama baiknya dan merasa dihina kemudian melaporkan kepada yang berwajib guna pengusutan lebih lanjut.
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 27 Ayat (3) Jo.Pasal 45 UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo.Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
ATAU:
KEDUA:
Bahwa mereka Terdakwa I. MUH DIMAS YULIAN SAPUTRA Bin SLAMET ANWAR WIYONO bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri dengan Terdakwa II. FAJAR PURNOMO Bin SUMARNO pada hari Kamis Tanggal 20 Juni Tahun 2013 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu yang masih termasuk dalam Bulan Juni Tahun 2013 bertempat di Kampus Stikes Muhamadiyah Klaten di Kel.Buntalan Kec.Klaten Tengah Kab.Klaten atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Klaten, dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui oleh umum hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukan atau ditempelkan dimuka umum, perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa I. MUH DIMAS YULIAN SAPUTRA Bin SLAMET ANWAR WIYONO tercatat sebagai Mahasiswa Stikes Muhamadiyah Klaten dan Terdakwa II. FAJAR PURNOMO Bin SUMARNO merupakan Alumni di Stikes Muhamadiyah Klaten;
Bahwa Terdakwa I. MUH DIMAS YULIAN SAPUTRA Bin SLAMET ANWAR WIYONO dan Terdakwa II. FAJAR PURNOMO Bin SUMARNO tergabung dalam kelompok Facebook dengan akun group BEM Stikes Muhamadiyah Klaten sebagai Admin Terdakwa II. FAJAR PURNOMO Bin SUMARNO dan dalam Facebook tersebut Terdakwa I. MUH DIMAS YULIAN SAPUTRA Bin SLAMET ANWAR WIYONO memakai nama DIMAS SLAMET YUNIOR dan Terdakwa II. FAJAR PURNOMO Bin SUMARNO memakai nama VAJR DANTE MCK;
Bahwa Terdakwa I. MUH DIMAS YULIAN SAPUTRA Bin SLAMET ANWAR WIYONO pada Bulan Nopember 2012 diangkat menjadi Ketua Umum IMM (Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah) dan pada waktu menjelang pemilihan ketua PPS (Pengenalan Program Study) Tahun 2013 Terdakwa I. MUH DIMAS YULIAN SAPUTRA menyampaikan lewat facebook yang ditulis menggunakan komputer kantor IMM agar teman-temannya digroup facebook tidak memilih Saksi MAWARDI menjadi ketua PPS;
Bahwa pada hari Kamis Tanggal 20 Juni 2013 di Kantor IMM (Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah) Stikes Muhamadiyah Klaten Jln.Jombor Indah Km.1 Buntalan Klaten Terdakwa I. MUH DIMAS YULIAN ( DIMAS SLAMET YUNIOR) difacebook menulis:
Ayo PPS Masta ndang Digarap…..
Jangan sampai direbut lgi oleh pemberi kasih sayang….
Ditunggu kerjasamanya…..Oke…
Jaz Merah
Bahwa Terdakwa II.FAJAR PURNOMO Bin SUMARNO (VAJR DANTE MCK) mengomentari tulisan terdakwa I tersebut dengan menulis/mengetik dengan menggunakan Handphone :
pak mawardi sudah rekrut panitia pps masta apa kalian hanya diam…
ya q cm bertanya aj knp.tdk.melibatkan bema tau imm brrti kan it tandanya tdk ad penganggapan…
Bahwa Terdakwa I. MUH DIMAS YULIAN ( DIMAS SLAMET YUNIOR) menulis lagi:
pak mawardi Saya mendukung ……
Durung rampung sing nulis malah internete soak,,,,
Lanjutane saya selalu mendukung pak mawardi untuk segera pergi dari Stikes,,,,
Pesan dari pak tafsir PWM Jateng, orang bukan muhammadiyah yang bekerja di amal usaha muhammadiyah hanya ada 2 pilihan:
1. Dipecat
2. mengundurkan diri
Jadi intinya……….(isi sendiri)
Bahwa kemudian Terdakwa II.FAJAR PURNOMO Bin SUMARNO (VAJR DANTE MCK) mengomentari lagi dengan menulis :
Saya opsi no 3 saja immawan dimas
Dirumahkan tanpa pesangon….hhhhh
Bahwa Saksi MAWARDI diberitahu oleh teman sesama Dosen Stikes bernama Sdr.AGUS MURTANA yang mengatakan dilingkungan mahasiswa Stikes Muhamadiyah Klaten beredar kabar nama baik Saksi MAWARDI dicemarkan dalam Facebook kemudian Saksi MAWARDI pada tanggal 11 Juli 2013 meminta bantuan Sdr.CHOIRUL HANA MUSTOFA juga sesama Dosen di Stikes Muhamadiyah Klaten untuk membuka Facebook dikomputer kantor dan dapat ditemukan di facebook BEM STIKES MUHAMADIYAH dan terdapat tulisan-tulisan terdakwa I. dan Terdakwa.II tersebut diatas;
Bahwa Saksi MAWARDI merupakan Dosen Stikes Muhamadiyah dan Saksi MAWARDI merasa orang Muhamadiyah yang memiliki Kartu anggota Muhamadiyah Sehingga Saksi MAWARDI merasa perbuatan Terdakwa I. MUH DIMAS YULIAN SAPUTRA Bin SLAMET ANWAR WIYONO dan Terdakwa II. FAJAR PURNOMO Bin SUMARNO tersebut menghina dan mencemarkan nama baiknya dan merasa dihina kemudian melaporkan kepada yang berwajib guna pengusutan lebih lanjut.
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 310 Ayat (2) KUHP Jo.Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwadan atau Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan keberatan dan telah diputus dengan Putusan Sela Nomor 23/Pid.Sus/2015/PN Kln tanggal 28 Mei 2015 yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakankeberatan dari Penasehat Hukum Terdakwa I Muh Dimas Yulian Saputra Bin Slamet Anwar dan Terdakwa II Fajar Purnomo Bin Sumarnotersebut tidak diterima;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 23/Pid.Sus/2015/PN Kln atas nama Terdakwa I Muh Dimas Yulian Saputra Bin Slamet Anwar dan Terdakwa II Fajar Purnomo Bin Sumarno tersebut diatas ;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
MAWARDI Bin MADIYO HARTONO (Alm). dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi telah memberikan keterangan dan yang diterangkan adalah benar;
Bahwa pada tanggal 8 Juli 2013 sekira jam 12.00 Wib, setelah saksi selesai Sholat Dhuhur di Masjid Stikes Klaten, saksi mendengar omongan-omongan dari Mahasiswa bahwa ada nama saksi yang disebut dalam facebook mahasiswa, kemudian karena ingin mengetahui apakah omongan mahasiswa itu benar lalu pada tanggal 11 Juli 2013, saksi minta bantuan kepada saksi Agus Murtana dan saksi Choirul Hana Mustofa untuk membukakan Facebook di Kampus Stikes, dan setelah dibuka ternyata benar ada tulisan yang tidak enak bagi saksi;
Bahwa yang membuka Facebook tersebut adalah saksi Choirul Hana Mustofa karena saksi Choirul Hana Mustofa yang menjadi anggota facebook tersebut dengan menggunakan komputer di bagian kemahasiswaan;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti komputer warna biru yang digunakan saksi dan saksi Choirul Hana Mustofa membuka grup facebook tersebut ;
Bahwa setelah membaca komentar-komentar yang ada dalam grup facebook tersebut saksi lalu meminta saksi Choirul Hana Mustofa untuk mengeprintkan dan kemudian saksi melaporkan perihal ini ke Kemahasiswaan yaitu saksi Sri Handayani;
Bahwa saksi Sri Handayani adalah wakil ketua 3 Stikes Muhammadiyah Klaten;
Bahwa setelah saksi melaporkan hal tersebut kepada saksi Sri Handayani, saksi menunggu selama 4 (empat) hari tidak ada panggilan kepada saksi dan kemahasiswaan, maka hari Minggu sore, tanggal 10 Nopember 2013 saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Klaten;
Bahwa setelah ada pelaporan tersebut kemudian oleh pihak Stikes Muhammadiyah saksi dipertemukan dengan Para Terdakwa dan dalam pertemuan tersebut saksi juga sempat menanyakan maksud dari Para Terdakwa menulis hal itu dan dijawab “bahasanya bebas mengemukakan pendapat” tetapi saksi tidak bias menerima karena sudah menyangkut pribadi saksi
Bahwa kata-kata yang tulisan oleh Terdakwa I yaituMUH DIMAS YULIAN SAPUTRAyang saksi anggap menghina adalahantara lain yang menyebutkan :
-“saya selalu mendukung pak Mawardi untuk segera pergi dari Stikes”
- “Dipecat”,
- “Mengundurkan diri”,
sedangkan kata-kata yang ditulis oleh Terdakwa II ( FAJAR PURNOMO ) antara lain yang mengatakan :
“Drumahkan tanpa pesangon …… hhhhh” ;
Bahwapermasalahan ini setahu saksi berawal dari adanya PPS Masta yaitu pengenalan program study masa taaruf, jadi setiap mahasiswa baru ada acara itu, biasanya dilakukan setiap bulan Juli;
Bahwa setiap PPS Masta dibentuk kepanitiaannya yang terdiri dari organisasi kemahasiswaan sebagai OC dan dari Karyawan, Dosen dan pimpinan Stikes Muhammadiyah sebagai SC, untuk PPS Masta tahun 2012 saksi juga ikut dalam kepanitiaanya sedangkan yang 2013 saksi tidak ikut karena saksi mengundurkan diri dari kepanitian;
Bahwa saat itu juga pernah ada pengajian yang dilakukan oleh Pak Tafsir;
Bahwa dalam pengajian tersebut memang tidak menyebutkan nama saksi;
Bahwa dengan tulisan “yang dipecat” tersebut saksi merasa sudah dicemarkan nama baiknya dan merasa terancam, karena kalau tulisan-tulisan itu didiamkan nanti dianggap benar, dan Pimpinan akan percaya pada tulisan-tulisan tersebut;
Bahwa saksi memang pernah menanyakan siapa orang yang dibalik semua ini saat dipertemukan dengan Para Terdakwa karena saksi merasa tidak ada masalah dengan Para Terdakwa sehingga saksi merasa heran kenapa Para Terdakwa bisa menulis tulisan-tulisan seperti itu di Facebook BEM Stikes Muhammadiyah karenanya saksi menduga ada orang yang menumpangi;
Bahwa saksi merupakan anggota Muhammadiyah sejak tahun 1983 sampai dengan sekarang, saksi juga pernah ikut sebagai anggota Partai Politik yaitu Partai Keadilan Sejahtera pada tahun 1999 tetapi kemudian saksi keluar karena saat itu saksi tidak tahu aturannya, sebab ada teman-teman saksi yang waktu itu juga ikut dalam kegiatan partai dan tidak ada sanksinya, tapi saksi terus keluar;
Bahwa diperlihatkan fotokopi yang berisi tulisan-tulisan dan komentar-komentar dalam grup Facebook BEM Stikes Muhammadiyah dan saksi membenarkan kalau tulisan-tulisan itu yang saksi baca dalam facebook saksi Choirul Hana Mustofa;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan akan ditanggapi dalam pembelaan;
CHOIRUL HANA MUSTOFAdibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada tanggal 11 Juli 2013 ketika saksi sedang berada di ruang kerja Dosen di kampus Stikes Muhammadiyah Klaten bersama dengan beberapa teman, kemudian saksi dan saksi AGUS MURTANA berada didepan komputer untuk buka-buka internet, kemudian saksi MAWARDI masuk dan menyampaikan kepada saksi, bahwa dirinya disebut-sebut di Facebook group, kebetulan sebelumnya saksi pernah membuka Facebook tersebut, dan sewaktu saksi ditanya oleh Saksi MAWARDI, saksi bilang pernah tahu sebab saksi anggota di Facebook group BEM Stikes Muhammadiyah;
Bahwa setelah Facebook tersebut dibuka ada tulisan-tulisan yang kaitannya dengan komentar-komentar dari beberapa mahasiswa dan dalam komentar tersebut nama saksi Mawardi juga ikut disebut, kemudian saksi Mawardi minta agar tulisan-tulisan dalam Facebook tersebut diprintkan, saat itu saksi dan saksi Agus Murtana menanyakan print itu untuk apa dan saksi Mawardi tidak mengatakan apa-apa;
Bahwa saat membaca tulisan itu saksi Mawardi tidak bilang apa-apa tetapi saksi melihat ekspresi dari saksi Mawardi agak keberatan;
Bahwa saksi merupakan dosen di Stikes Muhammadiyah tetapi saksi juga merupakan anggota dari grup Facebook BEM Stikes Muhammadiyah karena saat itu saksi pernah dibagian kemahasiswaan dan meminta agar dijadikan anggota dalam grup tersebut;
Bahwa anggota grup tersebut sebagian besar adalah mahasiswa Stikes Muhammadiyah tetapi jumlah pastinya saksi sudah lupa yang jelas lebih dari dua orang;
Bahwa mengenai adminnya setahu saksi adalah Terdakwa II yaitu Fajar Purnomo;
Bahwa setahu saksi grup Facebook BEM Stikes Muhammadiyah itu tidak semua orang bisa membuka dan menulis didalam facebook, saksi juga sempat membaca tulisan-tulisan itu tetapi saksi tidak ikut memberi komentar;
Bahwa tulisan yang kirim Para Terdakwa melalui grup facebook BEM Stikes Muhammadiyah secara keseluruhanya saksi tidak ingat tetapi intinya ada tulisan “ mendukung Pak Mawardi” dan tulisan “dipecat atau dirumahkan”;
Bahwa saksi tidak tahu maksud dari tulisan mendukung itu;
Bahwadiperlihatkan fotokopi print yang berisi tulisan yang ditulis oleh Terdakwa I Ayo PPS Masta ndangDigarap…..Jangan sampai direbut lgi oleh pemberi kasih sayang….Ditunggu kerjasamanya…..Oke…Jaz Merah dan seterusnya, kemudian tulisan tersebut dikomentari oleh Terdakwa II “pak mawardi sudah rekrut panitia pps masta apa kalian hanya diam…ya q cm bertanya aj knp.tdk.melibatkan bema tau imm brrti kan it tandanya tdk ad penganggapan…”, Terdakwa I kembali mengomentari dengan tulisan “Saya mendukung pak mawardi ……Durung rampung sing nulis malah internete soak,,,,Lanjutane saya selalu mendukung pak mawardi untuk segera pergi dari Stikes,,,,Pesan dari pak tafsir PWM Jateng, orang bukan muhammadiyah yang bekerja di amal usaha muhammadiyah hanya ada 2 pilihan:1. Dipecat2. mengundurkan diriJadi intinya……….(isi sendiri)” dan Terdakwa II kembali mengomentari dengan menulis “Saya opsi no 3 saja immawan dimas, Dirumahkan tanpa pesangon….hhhhh” dan saksi membenarkan kalau itu adalah tulisan-tulisan yang saksi baca didalam facebook grup BEM Stikes Muhammadiyah;
Bahwa print tersebut isinya sama dengan yang saksi printkan untuk saksi Mawardi tetapi yang milik saksi tidak disteples dan saksi tidak pernah mengfotokopi print tersebut;
Bahwa setahu saksi grup Facebook tertutup adalah yang menulis dan membuka facebook itu hanya anggota grup, sekarang saksi sudah tidak bisa membuka facebook grup tersebut karena nama akun saksi sudah dihapus oleh adminnya, dan untuk grup Facebook BEM Stikes Muhammadiyah saksi hanya punya satu nama akun;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapatakan menanggapi dalam pembelaan;
AGUS MURTANA. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi merupakan rekan kerja saksi Mawardi dan saksi Choirul Hana Mustofa yang merupakan dosen di Stikes Muhammadiyah Klaten;
Bahwa awalnya padatanggal 11 Juli 2013 waktunya siang hari, ketika saksi sedang berada di ruang kerja Dosen di kampus Stikes Muhammadiyah Klaten, datang saksi Mawardi menemui saksi dengan menceritakan bahwa dirinya telah dijelek-jelekkan oleh mahasiswa melalui tulisan-tulisan di Facebook BEM Stikes Muhammadiyah;
Bahwa saat itu selain saksi juga ada saksi Choirul Hana Mustofa diruangan itu, kemudian saksi Mawardi meminta saksi Choirul Hana Mustofa untuk membuka facebook tersebut karena hanya saksi Choirul Hana Mustofa yang mempunyai akun dan menjadi anggota di grup Facebook BEM Stikes Muhammadiyah;
Bahwa setelah dibuka saksi juga melihat ada tulisan-tulisan di facebook tersebut juga komentar-komentar dari beberapa mahasiswa, saat itu membukanya dengan salah satu komputer yang ada diruang dosen dan komputer itu juga akhirnya disita oleh petugas;
Bahwa setelah membaca tulisan-tulisan itu kemudian saksi Mawardi meminta agar tulisan-tulisan itu diprint saja lalu sempat terjadi diskusi dan akhirnya saksi menyarankan agar saksi Mawardi melaporkan kepada pimpinan saja;
Bahwa saat itu diprint satu bendel atau lebih dari satu halaman;
Bahwakemudian diperlihatkan print yang berisi tulisan-tulisan atau komentar-komentar didalam facebook tersebut tetapi printnya berbeda dengan yang diperlihatkan dipersidangan tetapi isinya sama karena saat itu saksi juga ikut membaca semua komentar-komentar itu;
Bahwa saksi tidak begitu ingat isinya hanya saja kalau tidak salah ada tulisan-tulisan yang membuat saksi Mawardi merasa tidak enak, yang saksi ingat ada tulisan dipecat;
Bahwa setahu saksi setelah mengeprint tuisan-tulisan yang ada didalam facebook itu tidak dibawa kemana-mana hanya disimpan diatas meja dan saksi kemudian print itu dibawa saksi Mawardi untuk dilaporkan ke pimpinan;
Bahwa saksi pernah diberitahu oleh saksi Mawardi kalau sudah dipertemukan dengan Para Terdakwa tetapi tidak menceritakan secara keseluruhannya hanya waktu itu Pak MAWARDI bilang sama saksi : “Pak AGUS ini tambah parah, karena tahu masalah ini istri saya terus sempat op name di Rumah Sakit Dr. Sarjito Jogjakarta ;
Bahwa saksi Mawardi mengajar Al Islam di Stikes Muhammadiyah;
Bahwa dikampus pernah ada pengajian dari Pak Tafsir tetapi saksi tidak ikut pengajian itu;
Bahwa di Stikes Muhammadiyah ada kegiatan untuk menerima mahasiswa baru yang namanya PPS Masta dan PPS Masta itu diadakan setiap tahunnya, saksi juga sempat menjadi panitia SC saat PPS Masta tahun 201;
Bahwa saksi Mawardi juga ikut sebagai panitia SC dan hampir ditunjuk setiap tahunnya tetapi saksi tidak tahu kalau tahun 2013;
Bahwa sampai saat ini setahu saksi, saksi Mawardi belum dipecat;
Bahwa mahasiswa boleh mengkritisi dosennya asal ada datanya;
Terhadap keterangan saksi, ParaTerdakwa memberikan pendapatakan menanggapi dalam pembelaan;
SRI HANDAYANI SKM. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa di Stikes Muhammadiyah saksi menjabat sebagai wakil Ketua III yaitu bidang kemahasiswaan sedangkan Para Terdakwa yaitu Terdakwa I Muhammad Dimas Yulian Saputra masih berstatus mahasiswa di Stikes Muhammadiyah sedangkan Terdakwa II sudah alumni;
Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 12 Juli 2013 sekitar jam 08.00 Wib. Pak MAWARDI datang menemui di ruang kerja saya, melaporkan tentang isi Facebook dalam bentuk transkrip, dan minta supaya dipertemukan dengan Para Terdakwa karena saat itu Ketua Stikes tidak ada saksi kemudian memberi saran agar pertemuan antara Pak MAWARDI dengan para Terdakwa tersebut, diadakan besok hari Senin, tanggal 15 Juli 2013 saja;
Bahwa pertemuan itu akhirnya jadi dilaksanakan di ruang Ketua Stikes dengan dihadiri oleh saksi, Ketua Stikes, Saksi Mawardi dan Terdakwa I, dan dalam pertemuan itu saksi sempat menanyakan kepada Terdakwa I “kenapa Dimas menulis seperti itu”, lalu dijawab Terdakwa I : ‘itu hanya suara burung”, lalu saksi sempat menyuruh Terdakwa I meminta maaf kepada saksi Mawardi dan dijawab Terdakwa I saat ini belum, sehingga pada pertemuan ini belum ada titik temu;
Bahwa beberapa hari kemudian tidak sampai satu minggu kemudian diadakan pertemuan kedua, namun dalam pertemuan tersebut kedua belah pihak tidak bisa dipertemukan, selanjutnya Terdakwa I saksi panggil di ruangan, yang ada di ruangan tersebut : puket I (Bu SATITI), puket II (Pak SUTARYONO), dan puket III saksi sendiri, dalam kesempatan tersebut saksi menyarankan agar Terdakwa I mengajak orang tuanya datang ke rumahnya saksi MAWARDI untuk meminta maaf, dan oleh Terdakwa I dijawab akan dipertimbangkan dulu;
Bahwa kira-kira dua minggu setelah pertemuan kedua, lalu diadakan pertemuan yang ketiga yang diadakan di ruangan BPH Stikes Muhammadiyah Klaten saat itu mengundang LH HAM PDM Klaten Bapak Prof. SUPANTO, dan yang hadir saksi MAWARDI dan Terdakwa I dan setelah diberi penjelasan oleh Bapak Prof. SUPANTO, lalu terdakwa I minta maaf kepada saksi MAWARDI, namun dibalik itu Pak MAWARDI menanyakan kepada terdakwa I sebenarnya siapa yang ngomong seperti itu, dan Terdakwa I tidak bisa mengatakannya, lalu pertemuan ketiga tersebut juga tidak ada hasilnya;
Bahwa secara pribadi saksi Mawardi mengatakan memaafkan Para Terdakwa tetapi hukum tetap berlanjut;
Bahwa pada pertemuan pertama saksi memang tidak mengundang Terdakwa II karena Terdakwa II sudah alumni sehingga agak susah memanggilnya;
Bahwa dari pertemuan-pertemuan itu kemudian dibuatkan Berita Acara dan disimpan oleh Ketua Stikes Muhammadiyah ;
Bahwa saat menghadap saksi Mawardi membawa sebuah print yang mirip transkrip kemudian saksi membacanya dan dari tulisan-tulisan itu yang saksi ingat ada tulisan-tulisan dipecat dan dirumahkan serta tulisanOrang bukan Muhammadiyah yang bekerja di amal usaha Muhammadiyah hanya ada 2 pilihan;
Bahwa setahu saksi tulisan-tulisan itu berasal dari facebook tertutup;
Bahwa diperlihatkan hasil print, saksi melihat kalau itu bukan hasil print yang diperlihatkan kepada saksi tetapi isinya sama karena saksi juga membaca;
Terhadap keterangan saksi, ParaTerdakwa memberikan pendapatakan menanggapi dalam pembelaan;
SAIFUDIN ZUKHRI, SKP. M.KES, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi merupakan dosen di Stikes Muhammadiyah sejak tahun 1993, dan dari tahun 2010 sampai dengan tahun 2014 saksi menjabat sebagai Ketua Stikes Muhammadiyah;
Bahwa awalnya saksi diberitahu oleh saksi Sri Handayani, yang menyampaikan kalau pada hari Jum’at tanggal 12 Juli 2013 ada masalah antara saksi Mawardi dengan Para Terdakwa, karena pada saat itu saksi sedang di Jakarta, maka permasalahan tersebut akan dibicarakan pada hari Senin tanggal 15 Juli 2013;
Bahwapada hari Senin tanggal 15 Juli 2013 sekitar jam 10.00 Wib. saksi memanggil saksi Sri Handayani, lalu saksi Sri Handayani menyampaikan kalau saksi Mawardi telah melaporkan Para Terdakwa ke Polisi karena Para Terdakwa telah menulis di facebook yang tulisannya tidak mengenakkan saksi Mawardi dan saksi Sri Handayani menunjukkan print yang dibawa saksi Mawardi kemudian saksi menyuruh saksi Sri Handayani memanggil Para terdakwa dan saksi Mawardi;
Bahwa pada pertemuan itu dihadiri oleh 4 (empat) orang, yaitu : saksi, saksi Sri Handayani, saksi MAWARDI dan Terdakwa I;
Bahwa dalam pertemuan itu saksi mengklarifikasi saksi Mawardi apakah saksi Mawardi melaporkan Para Terdakwa ke Polisi dan saat itu saksi Mawardi mengatakan betul dengan alasan saksi Mawardi merasa keberatan dan merasa tidak nyaman dengan tulisan-tulisan yang ditulis oleh Para Terdakwa di Facebook tersebut;
Bahwa selanjutnya saksi juga menanyakan kepada Terdakwa I mengenai tulisan dalam facebokk tersebut dan diakui oleh Terdakwa I kalau Terdakwa I yang menulis dalam facebook tersebut dan ketika diperlihatkan transkrip yang berisi tulisan-tulisan dalam facebook diakui pula oleh Terdakwa I, karena sudah terlanjur dilaporkan ke Polisi maka saksi menawarkan kalau permasalahan ini diselesaikan secara damai atau interen kampus saja, saksi juga menawarkan kepada Terdakwa I untuk meminta maaf kepada saksi Mawardi dan Terdakwa I menjawab saat ini belum, saksi Mawardi juga mengatakan agar perkara ini tetap dilanjutkan sehingga pertemuan ini gagal;
Bahwa selain itu dalam pertemuan tersebut saksi Mawardi juga pernah menanyakan kepada Terdakwa I siapa yang menyuruh Terdakwa I menulis hal tersebut;
Bahwa kemudian diadakan pertemuan di Polres Klaten saat itu dihadiri oleh Para Terdakwa, seseorang yang mengaku sebagai pengacara saksi Mawardi, dari pihak kepolisian, beberapa dosen dari Stikes Muhammadiyah dan saksi sendiri, saksi lupa apakah saat itu saksi Mawardi juga hadir atau tidak;
Bahwa dalam pertemuan tersebut kembali diupayakan penyelesaian secara damai, dan dalam pertemuan tersebut tidak ditunjukkan transkrip yang berisi tulisan-tulisan dalam facebook selain itu saksi juga datangnya terlambat jadi tidak mengikuti seluruh pertemuan;
Bahwa sebelum masalah ini memang ada pengajian di Stikes Muhammadiyah dengan mengundang Drs Tafsir dan saksi juga mengikuti pengajian tersebut tetapi saksi lupa dengan kata-kata yang disampaikan oleh Drs Tafsir;
Bahwa saat kejadian belum ada pembentukan kepanitian PPS Masta ;
Bahwa saat diperlihatkan hasil print dipersidangan saksi membenarkan kalau isinya sama dengan yang saksi baca tetapi saksi tidak ingat berapa halaman print itu tetapi seingat saksi isinya sama dengan yang ditunjukkan oleh saksi Sri Handayani;
Bahwa seingat saksi ada tulisan Pak Mawardi dipecat dan tanpa pesangon;
Bahwa mengenai barang bukti berupa 2 (dua) perangkat komputer setahu saksi komputer-komputer ini merupakan milik Stikes Muhammadiyah tetapi saksi tidak ingat yang dimana;
Terhadap keterangan saksi, ParaTerdakwa memberikan pendapat akan menanggapi dalam pembelaan;
SRI SAT TITI HAMRANANI, M.Kep, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi merupakan dosen di Stikes Muhammadiyah sejak tahun 1993, yaitu sejak Stikes masih bernama Akper sampai namanya berubah menjadi Stikes Muhammadiyah Klaten dan awal Maret tahun 2014 saksi menjabat sebagai Ketua Stikes Muhammadiyah;
Bahwa saat kejadian Terdakwa I merupakan mahasiswa di Stikes Muhammadiyah sedangkan Terdakwa II merupakan alumni;
Bahwa saat kejadian saksi menjabat sebagai Pembantu Ketua I di bidang Akademik, sehingga saksi tidak begitu mengetahui mengenai kejadiannya, saksi baru mengetahui ketika saksi ditunjuk sebagai PLT (Pelaksana Tugas) karena saksi Saifudin Zuhkri melaksanakan ibadah haji dan saksi diberitahu oleh saksi Sri Handayani kalau ada masalah mengenai tulisan-tulisan dalam facebook;
Bahwa setelah mendengar laporan saksi Sri Handayani tersebut kemudian saksi mengadakan pertemuan yang dihadiri oleh saksi, Terdakwa I dan saksi Sri Handayani dan dalam pertemuan tersebut saksi menanyakan kepada Terdakwa I apakah betul Terdakwa I menulis didalam facebook tersebut, saat itu Terdakwa I mengatakan ada menulis di facebook tersebut kemudian saksi menganjurkan supaya Terdakwa I untuk minta maaf kepada saksi Mawardi kalau memang benar salah, saat itu pertemuan tidak berhasil;
Bahwa dalam pertemuan itu saksi Mawardi juga pernah meminta kepada Terdakwa I untuk memberitahukan siapa yang menyuruh Terdakwa I menuliskan hal tersebut dan Terdakwa I tidak mau mengatakan siapa hanya mengatakan kalau itu “hanya suara burung” saja;
Bahwa saksi kemudian mengadakan pertemuan kembali yang dihadiri oleh saksi Mawardi, Para Terdakwa, saksi Sri Handayani dan saksi sendiri dan dalam pertemuan tersebut Para Terdakwa akhirnya mau meminta maaf, dan diterima oleh saksi Mawardi, pertemuan-pertemuan itu dibuat secara tertulis dan sudah saksi serahkan kepada LHM (Lembaga Hukum Muhammadiyah);
Bahwa saksi Mawardi mengatakan kalau maksudnya melaporkan Para Terdakwa ke Polisi karena saksi Mawardi merasa keberatan dan tidak terima atas tulisan-tulisan yang dibuat oleh Para Terdakwa dalam facebook tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah menanyakan soal isi dalam facebook tersebut, saksi hanya pernah membaca secara sekilas ketika diperlihatkan di kepolisian dan saksi tidak ingat lagi tulisannnya;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa 2 (dua) buah komputer beserta layar dan keyboardnya kalau itu milik Stikes Muhammadiyah yang diambil dari ruangan IMM dan kemahasiswaan karena saat itu saksi yang mengijinkan Penyidik mengambil komputer-komputer tersebut;
Bahwa mahasiswa diperbolehkan untuk mengkritisi dosen atau karyawan karena itu bentuk aspirasi dari mahasiswa, mengusulkan pemecatan juga diperbolehkan tinggal nanti apakah usul itu diterima atau tidak;
Bahwa setiap karyawan dan dosen merupakan anggota Muhammadiyah dan memiliki Kartu Anggota sedangkan mahasiswa tidak harus menjadi anggota Muhammadiyah;
Bahwa saksi pernah memberikan Surat Peringatan kepada saksi Mawardi sehubungan dengan masalah ini tetapi belum melakukan pemecatan selain itu sampai saat ini belum pernah ada laporan resmi yang sampai kepada pimpinan sehubungan dengan pengusulan pemecatan saksi Mawardi;
Bahwa saksi tidak mengetahui kalau di BEM Stikes Muhammadiyah tersebut ada grup facebooknya karena saksi tidak pernah mendapat laporan soal itu, saksi baru mengetahui setelah ada permasalahan ini;
Terhadap keterangan saksi, ParaTerdakwa memberikan pendapat akan menanggapi dalam pembelaan;
FITRIA NUR HAYATI Binti MOHAMAD HASAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sejak tahun 2009 saksi sebagai Mahasiswa Stikes Muhammadiyah dan kenal dengan Para Terdakwa, selain itu saksi juga kenal dengan saksi Mawardi karena saksi Mawardi bekerja sebagai dosen Al Islam di Stikes Muhammadiyah;
Bahwa saksi juga aktif di BEM Stikes Muhammadiyah dan juga ikut menjadi anggota di grup facebook BEM Stikes Muhammadiyah dengan nama akun Fitria Jamilah El Hasan dan sampai sekarang saksi juga masih sebagai anggota dalam grup facebook tersebut hanya saja duah lama tidak membukanya, setahu saksi Para Terdakwa juga ikut sebagai anggota grup tersebut bahkan Terdakwa II juga sebagai admin dalam grup tersebut;
Bahwa dalam grup tersebut nama akun Terdakwa I adalah Dimas Slamet Yunior sedangkan Terdakwa II dengan akun Vajr Dante Mck;
Bahwa saksi diberitahu oleh temannya kalau Para Terdakwa dilaporkan saksi Mawardi ke pimpinan Stikes soal tulisan-tulisan Para Terdakwa di dalam grup facebook tersebut, setelah mendengar cerita dari teman tersebut saksi lalu membuka facebook yang dimaksud dan saksi lihat banyak komentar dari teman-teman termasuk saksi juga ikut mengomentari tulisan-tulisan Para Terdakwa;
Bahwa seingat saksi dalam tulisan itu ada dukungan kepada saksi Mawardi agar pergi dari Stikes;
Bahwa ketika diperlihatkan bukti transkrip yang berisi tulisan-tulisan atau percakapan dalam facebook saksi membenarkan kalau isinya memang seperti itudan saksi juga mengakui ikut memberi komentar;
Bahwa setahu saksi sebelum kejadian ini memang ada masalah antara BEM Stikes Muhammadiyah dengan saksi Mawardi, yaitu mengenai pelaksanaan PPS Masta tahun 2011 dan tahun 2012 dimana dalam PPS Masta tersebut saksi Mawardi ikut sebagai panitia;
Bahwa dalam pelaksanaan PPS Masta tahun 2012 saksi menjabat sebagai Pengurus BEM Stikes dan ikut juga dalam kepanitiaan sedangkan saksi Mawardi sebagai Ketua Panitianya;
Bahwa konfliknya berawal dari telah terbentuknya kepanitian OC oleh BEM Stikes Muhammadiyah tetapi oleh saksi Mawardi kepanitiaan ini dirubah selain itu mengingat permasalahan PPS Masta tahun 2011 mengenai transparansi dana, maka pada tahun 2012 Panitia OC yang terdiri dari organisansi Kemahasiswaan yaitu BEM Stikes Muhammadiyah kembali meminta adanya transparansi dana;
Bahwa permintaan itu tidak dilaksanakan oleh Panitia SC sehingga setelah diadakan beberapa kali pertemuan akhirnya Panitia OC membubarkan diri dan melakukan aksi “WalkOut” dan saksi juga menandatangani pengunduran diri, tetapi setelahnya saksi sempat meminta maaf;
Bahwa setelah kejadian itu justru saksi Mawardi pada waktu mengajar di ruangan kelas kemudian menunjukkan surat pernyataan tersebut dan diumumkan ke kelas-kelas lain dengan mengatakan : “jangan ikut-ikutan seperti ini“, selain itu juga mengatakan “BEM arogan, jangan ikut-ikutan mereka, dan jangan ikuti organisasi BEM”;
Bahwa setelah kejadian itu tidak ada yang mau ikut organisasi;
Bahwa permasalahan ini memang tidak dilaporkan ke polisi karena ini masalah internal tetapi setelah itu diadakan pertemuan-pertemuan dengan anggota BEM dan IMM dan dari pertemuan-pertemuan itu muncul usulan agar saksi Mawardi dipecat dan usulan it uterus berkembang menjadi adanya dukungan agar saksi Mawardi pergi dari Stikes termasuk adanya 200 (dua ratus) tandatangan;
Bahwa setahu saksi isi tulisan itu ditujukan kepada saksi Mawardi;
Bahwa ketika diperlihatkan Berita Acara Penyidikan dan ditanyakan mengenai tandatangan saksi diakui oleh saksi ada yang tandatangan yang berbeda tetapi ketika diperlihatkan saksi mengakui kalau tandatangan itu memang mirip dengan tandatangan saksi;
Bahwa mengenai Berita Acara point 8 ketika dipersidangan saksi menyatakan keberatan kalau tulisan-tulisan itu ditujukan kepada saksi Mawardi tetapi saksi menyampaikan kalau itu hanya kesimpulan saksi saja karena setiap orang berbeda kesimpulan ketika membaca tulisan-tulisan di facebook tersebut;
Bahwa saksi juga ikut mendukung agar saksi Mawardi dikeluarkan dari Stikes;
Bahwa setahu saksi pengusulan pemecatan ini sudah dibahas di BPM;
Bahwa untuk keterangan saksi di Berita Acara point 7 saksi membenarkannya;
Bahwa setahu saksi memang ada pengajian di Stikes Muhammadiyah dengan mengundang Drs Tafsir tetapi saksi tidak ikut pengajian itu;
Bahwa ketika diminta menjadi saksi dalam perkara ini tidak ada paksaan dan saksi secara sukarela, juga tidak ada paksaan ketika saksi memberikan keterangan di Penyidik;
Terhadap keterangan saksi, ParaTerdakwa memberikan pendapat akan menanggapi dalam pembelaan;
EKO WULANDARI Binti ARIYADI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi merupakan mahasiswi Stikes Muhammadiyah sejak tahun 2011 sampai dengan sekarang dan saksi juga anggota grup Facebook BEM Stikes Muhammadiyah;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menjadi adminnya dan juga tidak berapa jumlah anggotannya;
Bahwa setelah shalat dhuhur di Masjid Kampus Stikes Muhammadiyah, saksi diberitahu oleh saksi Fitria Nur Hayati kalau saksi akan diperiksa polisi karena postingan Terdakwa I di grup Facebook BEM tersebut, kemudian saksi mencoba membuka facebook melalui handphone tetapi tidak bisa dibuka;
Bahwa mengenai keterangan saksi di Berita Acara Penyidik pada point 7 saksi merasa tidak mengatakan seperti itu, karena handphone saksi memang tidak bisa dibuka;
Bahwa saat diperiksa saksi sempat ditunjukkan transkrip oleh Penyidik tetapi saksi sudah lupa;
Bahwa saksi mencabut keterangannya di Berita Acara pada point 7 dan 8 dengan alasan saksi tidak pernah mengatakan seperti itu;
Bahwa saksi mengetahui kalau sebelum masalah ini ada masalah antara BEM Stikes Muhammadiyah dengan saksi Mawardi yaitu mengenai pelaksanaan PPS Masta tahun 2012, masalah itu berakhir pada pengunduran diri panitia OC kemudian saksi Mawardi menjelek-jelekkan BEM Stikes Muhammadiyah ketika saksi Mawardi mengajar dikelas-kelas, setahu saksi saat itu saksi Mawardi mengatakan “BEM arogan, jangan ikut-ikutan mereka, dan jangan ikuti organisasi BEM”, saat itu saksi Mawardi menjadi Ketua SC PPS Masta tahun 2012;
Bahwa saksi juga ikut sebagai pengurus BEM Stikes Muhammadiyah sebagai Bendahara Menteri Pendidikan;
Bahwa kemudian muncul usulan kalau saksi Mawardi dipecat atau dikeluarkan dari Stikes Muhammadiyah, saksi juga ikut mendukung usulan tersebut kemudian saksi mendengar ada pertemuan 200 (dua ratus) mahasiswa dan dilakukan tandatangan untuk memecat saksi Mawardi;
Bahwa saksi tidak ikut tanda-tangan dan juga tidak ikut dikelas ketika saksi Mawardi menjelek-jelekkan BEM Stikes Muhammadiyah saksi hanya mendengar saja;
Bahwa saksi tidak tahu apakah pengusulan itu akhirnya dikirimkan kepada pimpinan Stikes Muhammadiyah;
Bahwa saksi diperiksa karena saksi juga ikut memberikan komentar terhadap tulisan-tulisan Para Terdakwa dalam grup facebook tersebut dan saksi membenarkan kalau akun nama saksi adalah sama seperti dalam transkrip yang diajukan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi, ParaTerdakwa memberikan pendapat akan menanggapi dalam pembelaan;
PRAMUSTI ARNAN YUNANTO Bin JOKO PURWANTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sebagai mahasiswa di Stikes Muhammadiyah sejak tahun 2011 sampai dengan sekarang dan saksi juga kenal dengan Para Terdakwa karena sama-sama sebagai mahasiswa di Stikes Muhammadiyah;
Bahwa saksi juga mengetahui ada grup Facebook Stikes Muhammadiyah karena saksi juga ikut sebagai anggota grup tersebut dengan nama akun Pramusti Anan Yunanto, saat itu saksi juga membuka facebook yang dimaksud dan ikut memberi komentar;
Bahwa setahu saksi saat itu Para Terdakwa juga sebagai anggota grup Facebook tersebut dengan nama akun yaitu Terdakwa I adalah Dimas Slamet Yunior sedangkan Terdakwa II adalah Vajr Dante Mck;
Bahwa saksi juga diberitahu oleh saksi Fitria Nur Hayati kalau Para Terdakwa dilaporkan oleh saksi Mawardi ke Polisi perihal tulisan-tulisan Para Terdakwa di grup facebook tersebut kemudian saksi membuka kembali facebook tersebut dan didalamnya ada tulisan Terdakwa I seperti memberi dukungan kepada Pak MAWARDI agar keluar dari Stikes dengan mengatakan :”durung rampung sing nulis malah internete soak …..lanjutane saya mendukung Pak Mawardi untuk segera pergi dari Stikes….” pesan dari Pak Tafsir PWM Jateng, “orang bukan Muhammadiyah yang bekerja di amal usaha Muhammadiyah hanya ada 2 pilihan : 1. dipecat, 2. mengundurkan diri jadi intinya ….. (isi sendiri)” dan komentar dari Terdakwa II yaitu : “dirumahkan tanpa pesangon”;
Bahwa mengenai jawaban saksi dalam Berita Acara Penyidik di point 8 tidak sesuai karena setahu saat itu menyatakan kalau tulisan-tulisan itu ditujukan kepada umum bukan kepada saksi Mawardi, sehingga saksi mengatakan kalau Berita Acara point 8 tersebut tidak benar;
Bahwa saksi juga pernah menjadi pengurus BEM dan setahu saksi mahasiswa juga boleh mengkritisi dosen atau karyawan dan yang dikritisi adalah mengenai kinerjanya, saksi juga pernah ikut mengajukan usulan pemecatan dan setahu saksi usulan ini sudah dibahas di BPH (Badan Pertimbangan Harian);
Bahwa sebelum kejadian ini ada masalah antara BEM Stikes Muhammadiyah dengan saksi Mawardi yaitu mengenai pelaksanaan PPS Masta tahun 2012 dimana saksi Mawardi menjabat sebagai Ketua Panitia SC, saksi juga ikut dalam kepanitian yaitu panitia OC, dalam pelaksaan tersebut pihak Panitia OC yang terdiri dari BEM Stikes Muhammadiyah meminta adanya transparansi dana tetapi permintaan itu tidak ditindaklanjuti oleh saksi Mawardi sebagai ketua SC, akhirnya permasalahan itu menimbulkan aksi “walkout” dari Panitia OC dan saksi Fitri sebagai Ketua BEM saat itu membuat surat pengunduran diri sebagai Panitia OC;
Bahwa setelah kejadian itu saat saksi Mawardi mengajar dibeberapa kelas, kembali membahas masalah PPS Masta dengan menjelek-jelekkan BEM Stikes Muhammadiyah sambil menunjukkan surat pengunduran diri itu dan mengatakan“BEM arogan, jangan ikut-ikutan mereka dan jangan ikut organisasi BEM”;
Bahwa permasalahan itu akhirnya berujung pada pengusulan pemecatan saksi Mawardi, dan saksi juga ikut mendukung pemecatan itu;
Bahwa grup facebook BEM Stikes Muhammadiyah adalah grup tertutup sehingga tidak dapat diakses secara umum, dan grup facebook tersebut sebagai media didalam BEM Stikes Muhammadiyah dan tidak pernah dilaporkan;
Bahwa memang ada pengajian yang mengundang Pak Tafsir tetapi saksi tidak ikut pengajian tersebut;
Bahwa selain permasalahn PPS Masta setahu saksi tidak ada lagi;
Terhadap keterangan saksi, ParaTerdakwa memberikan pendapat akan menanggapi dalam pembelaan;
DEDY YUSUF , dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi menjadi mahasiswa di Stikes Muhammadiyah sejak tahun 2011 sampai dengan sekarang, dan saksi juga ikut dalam organisasi kemahasiswaan yaitu di BEM Stikes Muhammadiyah dan saksi menjabat sebagai Ketua BEM;
Bahwa di Stikes Muhammadiyah selain BEM ada juga organisasi kemahasiswaan yang lain yaitu IMM dan saksi juga menjadi anggotanya;
Bahwa saksi menjabat sebagai Ketua BEM sejak tahun 2013 sampai tahun 2014 dan saksi menggantikan saksi Fitria Nur Hayati;
Bahwa tujuan dari BEM Stikes Muhammadiyah yaitu mewujudkan nilai-nilai kebenaran demi terwujudnya masyarakat kampus yang cerdas adil dan makmur dan dalam BEM ada 3 (tiga) jenis keanggotaan yaitu anggota biasa, anggota Istimewa dan anggota kehormatan;
Bahwa setahu saksi sekarang Terdakwa I menjabat sebagai Ketua IMM cabang Klaten, sedangkan Terdakwa II dulunya sebagai Ketua BEM periode tahun 2011 dan sekarang menjadi anggota kehormatan;
Bahwa saksi juga merupakan anggota grup Facebook BEM Stikes Muhammadiyah, untuk tahun 2011 yang menjadi admin adalah Terdakwa II, tahun 2012 yang menjadi admin adalah saksi Fitria Nur Hayati dan tahun 2013 saksi yang menjadi adminnya;
Bahwa setahu saksi setiap anggota BEM diperbolehkan mengkritisi pimpinan biasanya dilakukan rapat terlebih dahulu di BEM, tetapi tidak ada bentuk atau mekanismenya kalau mau mengkritisi pimpinan;
Bahwa sebelum permasalahan ini memang ada masalah sebelumnya antara BEM Stikes Muhammadiyah dengan saksi Mawardi, permasalahannya mengenai pelaksanaan PPS Masta tahun 2012 dimana saksi Mawardi menjabat sebagai Ketua SC, sedangkan Panitia OC terdiri dari BEM Stikes Muhammadiyah:
Bahwa saat pelaksanaan PPS Masta tersebut Panitia OC meminta adanya transparansi dana dan kesemaan dalam tema pelaksanaannya tetapi saat itu Panitia SC tidak bisa memenuhi permintaan Panitia OC soal transparansi dana dan akhirnya Panitia OC mengundurkan diri dari pelaksanaan PPS Masta;
Bahwa setelah kejadian itu ketika saksi Mawardi sedang mengajar di kelas-kelas, saksi Mawardi menjelek-jelekkan Pengurus BEM yang menjadi Panitia OC dengan memperlihatkan surat pengunduran diri dan mengatakan “jangan ikut-ikutan seperti ini”, dan juga bilang kalau pengurus BEM itu munafik;
Bahwa selanjutnya muncul dukungan dari 200 (dua ratus) mahasiswa agar saksi Mawardi keluar dari Stikes dan pemecatan saksi Mawardi, selain dukungan dari mahasiswa juga ada dukungan dari Organisasi kemahasiswaan yang lain yaitu Nadhatul Aisyah dan IMM;
Bahwa saksi juga membaca tulisan-tulisan Para Terdakwa di grup facebook BEM Stikes Muhammadiyah yaitusehubungan dukungan pemecatan saksi Mawardi dan ada juga tulisan dirumahkan tanpa pesangon;
Bahwa saksi juga ikut mendukung dan ikut tanda tangan soal pemecatan saksi Mawardi tersebut;
Bahwa sebelum permasalahan ini aspirasi tersebut belum disampaikan tetapi setelah ada masalah ini kemudian disampaikan kepada pimpinan Stikes;
Terhadap keterangan saksi, ParaTerdakwa memberikan pendapat akan menanggapi dalam pembelaan;
DIAN RACHMAT SAPUTRO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sebagai mahasiswa di Stikes Muhammadiyah sejak tahun 2011;
Bahwa di Stikes Muhammadiyah juga ada organisasi mahasiswa yaitu BEM dan IMM dan saksi juga sebagai anggota keduanya;
Bahwa setiap mahasiswa dan anggota BEM dapat mengkritisi pimpinannya;
Bahwa sebelum ada permasalahan ini antara BEM Stikes Muhammadiyah dengan saksi Mawardi sudah ada masalah sebelumnya yaitu saat pelaksanaan PPS Masta tahun 2012, saat itu tidak ada persesuaian antara Panitia OC yang terdiri dari Pengurus dan anggota BEM Stikes Muhammadiyah dengan Panitia SC yang diketuai oleh saksi Mawardi;
Bahwa saat itu Panitia OC memninta adanya transparansi dana tetapi Panitia SC melalui saksi Mawardi tidak dapat memenuhi permintaan Panitia OC sehingga akhirnya Panitia OC mengundurkan diri, dan setelah pengunduran diri itu dikelas-kelas ketika saksi Mawardi mengajar saksi Mawardi sambil menunjukkan surat pengunduran diri juga mengatakan “jangan ikut-ikutan seperti ini” dan juga sempat bilang mahasiswa BEM munafik;
Bahwa setelah kejadian itu akhirnya timbul aspirasi agar saksi Mawardi dikeluarkan dan dipecat dari Stikes dan dukungan itu juga didukung oleh 200 (dua ratus) mahasiswa serta organisasi mahasiswa yang lain yaitu Nahdatul Aisyah dan IMM;
Bahwa dukungan-dukungan dan usulan pemecatan terhadap saksi Mawardi setahu saksi juga disampaikan ke PDM (Pimpinan Daerah Muhammadiyah), saksi juga pernah bertemu dengan BPH (Badan Pengurus Harian) untuk mengetahui soal pemecataan saksi Mawardi;
Bahwa setahu saksi pernah ada pengajian dari Drs Tafsir tetapi saksi tidak ikut hadir dan saksi juga ikut membaca tulisan-tulisan Para Terdakwa di grup facebook tersebut yaitu Pesan Pak Tafsir “orang bukan Muhammadiyah yang bekerja di amal usaha Muhammadiyah hanya ada 2 pilihan : 1. dipecat, 2. mengundurkan diri jadi intinya ….. (isi sendiri)” dan ditanggapi oleh Terdakwa II dengan tulisan “Saya opsi no 3 saja immawan dimas. Dirumahkan tanpa pesangon….hhhhh;
Bahwa setahu saksi pesan dari Pak Tafsir dimaksudkan kepada umum sedangkan soal pemecatan setahu saksi ditujukan kepada saksi Mawardi;
Bahwa saksi mengetahui soal penyitaan komputer di IMM tersebut;
Terhadap keterangan saksi, ParaTerdakwa memberikan pendapat akan menanggapi dalam pembelaan;
Drs TAFSIR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi hadir saat pengajian sebagai undangan dari Stikes Muhammadiyah Klaten, saat itu setahu saksi pengajiannya dihadiri oleh komponen Muhammadiyah yaitu dosen dan perwakilan mahasiswa;
Bahwa saksi menjabat sebagai Sekretaris Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah di Semarang;
Bahwa tema pengajian yang saksi sampaikan adalah soal pengelolaan amal usaha Muhammadiyah dan juga menanamkan ideologi Muhammadiyah;
Bahwa untuk karyawan yang bekerja di badan amal usaha Muhammadiyah secara otomatis masuk dalam keluarga Muhammadiyah dan karena Stikes Muhammadiyah Klaten masuk ke dalam badan amal usaha Muhammadiyah maka pimpinan Stikes juga masuk sebagai warga dan anggota Muhammadiyah;
Bahwa saksi juga pernah ditunjukkan oleh Penyidik berupa transkrip yang isinya tulisan-tulisan dan dalam lampiran itu saksi masih ingat ada tulisan “ pesan Pak Tafsir “orang bukan Muhammadiyah yang bekerja di amal usaha Muhammadiyah hanya ada 2 pilihan : 1. dipecat, 2. mengundurkan diri”, seingat saksi memang pernah menyampaikan hal tersebut saat member contoh pemberhentian Wakil Rektor 2 di Purwokerto yang diberhentikan karena ikut dalam LDII;
Bahwa kata-kata yang saksi sampaikan saat itu tidak sama secara tekstual, karena yang saya sampaikan adalah normatif seperti yang tercantum dalam buku pedoman hidup Islami warga Muhammadiyah, dan karyawan yang bekerja di amal usaha Muhammadiyah berhak memperoleh kesejahteraan yang layak selain itu saksi menyampaikan dengan kata “semestinya...”
Bahwa boleh saja mahasiswa mengkritisi karyawan atau dosennya sedangkan apakah kritisi tersebut ditindaklanjuti tergantung pimpinan;
Bahwa mengenai usulan pemberhentian atau pemecatan bisa saja terjadi, tetapi tetap saja mengacu pada Pedoman Kehidupan Mengelola Amal Usaha Muhammadiyah, selain itu sepanjang tidak melanggar kode etik tidak akan begitu saja dipecat atau diberhentikan jadi tetap mempertimbangkan kemanusiaannya;
Bahwa mekanisme pemberhentian atau pemecatan karyawan atau dosen adalah BPH (Badan Pembina Harian) yang nerupakan perpanjangan dari Pengurus Muhammadiyah sedangkan pemberhentian pimpinan Stikes harus ada Surat Keputusan dari PP Muhammadiyah tetapi rekomendasi dari Pengurus Wilayah Muhammadiyah;
Bahwa mengenai permasalahan ini saksi belum pernah dilibatkan dalam upaya penyelesaian antara dosen dan mahasiswa, saksi hanya menyarankan melalui telepon agar diselesaikan melalui mediasi saja;
Bahwa setahu saksi dari mahasiswa sebelum ada kejadian ini sebenarnya sudah ada masalah antara saksi Mawardi dengan BEM Stikes yaitu mengenai pelaksanaan PPS Masta;
Bahwa mengenai kata-kata dirumahkan tanpa pesangon bukan kata-kata saksi saat di pengajian;
Terhadap keterangan saksi, ParaTerdakwa memberikan pendapat akan menanggapi dalam pembelaan;
DR SUPANTO,SH,MH.dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sebagai Pengurus PDM Dati II Kabupaten Klaten dan Pengurus MHHAM Klaten;
Bahwa saksi diberi tugas untuk mendamaikan masalahnya Para Terdakwa dengan saksi Mawardi, namun saat itu saksi Mawardi sudah menunjuk 2 (dua) orang Pengacara;
Bahwa saksi melakukan 2 (dua) kali mediasi yaitu di Stikes Muhammadiyah dan di Polres Klaten tetapi waktunya saksi lupa, sedangkan saat mediasi di Stikes dihadiri oleh saksi, saksi Mawardi dan dua orang yang mengaku sebagai pengacaranya, dari Bagian Kemahasiswaan dan Para Terdakwa sedangkan saat di Polsek yang hadir saksi, saksi Mawardi dan pengacaranya dan Para Terdakwa;
Bahwa saksi menjadi mediasi karena ada masalah antara saksi Mawardi dengan Para Terdakwa yaitu sehubungan tulisan-tulisan dari Para Terdakwa yang menyebabkan saksi Mawardi merasa tidak enak;
Bahwa sebelum diperlihatkan oleh Penyidik, saksi juga sudah pernah melihat transkrip yang berisi tulisan-tulisan tersebut yaitu disampaikan dari lembaga juga dibawa oleh Terdakwa I, saat itu Terdakwa I meminta saran kepada saksi karena sudah dilaporkan oleh saksi Mawardi, dan transkrip yang dibawa Terdakwa I saat itu hitam putih tidak berwarna;
Bahwa isi dalam transkrip yang ditunjukkan dipersidangan adalah sama dengan isi pada transkrip yang saksi lihat baik yang dibawa oleh Terdakwa I maupun yang ditunjukkan oleh Lembaga;
Bahwa awalnya saksi tidak membahas tulisan di facebook tersebut karena sudah tahu isinya, saksi hanya langsung menyarankan agar diselesaikan dengan damai, tetapi upaya ini akhirnya terus berkembang menjadi membicarakan mengenai facebook tersebut dan saksi Mawardi juga menyampaikan ingin tahu siapa yang ada dibelakang permasalahan tersebut;
Bahwa sebelum masalah facebook ini sebenarnya sudah ada masalah sebelumnya antara saksi Mawardi dengan anggota kelembagaan di Muhammadiyah yaitu masalah Osmaru atau di Stikes istilahnya PPS Masta;
Bahwa setahu saksi, saksi Mawardi merupakan anggota Muhammadiyah tetapi juga anggota Partai PKS;
Bahwa saksi Mawardi merupakan dosen di Stikes Muhammadiyah, dan saksi juga berprofesi sebagai dosen yaitu Dosen Hukum Pidana di UNS, sebagai dosen ada tridarma pendidikan yang harus diketahui yaitu sebagai pendidik, pengajar dan pengabdian kepada masyarakat;
Bahwa dalam upaya damai tersebut akhirnya saksi Mawardi memaafkan Para Terdakwa secara pribadi tetapi tetap meminta diselesaikan melalui jalur hukum;
Terhadap keterangan saksi, ParaTerdakwa memberikan pendapat akan menanggapi dalam pembelaan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Prof.Dr.EDWARD OMAR SHARIF HIARIEJ, SH, M.Hum, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sebagai Ahli dalam perkara ini, dan saksi sebagai Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada Yogyakarta dan keahlian saksi adalah Hukum Pidana;
Bahwa yang dimaksud dengan Penghinaan dalam Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tersebut, adalah penghinaan yang dimaksud pada pasal 310 KUHP;
Bahwa unsur-unsur dalam Pasal 310 KUHP adalah Pertama barang siapa, yang artinya orang yang melakukan perbuatan itu adalah subyek hukum yang dapat diemban hak dan kewajiban, Kedua unsur sengaja adalah salah satu bentuk kesalahan dalam hukum pidana yang menandakan orang yang melakukan itu menghendaki dan mengetahui, Ketiga unsur menyerang kehormatan atau nama baik seseorang artinya orang atau badan hukum yang adalah subyek hukum merasa dirinya dicemarkan, dihina atau dilecehkan nama baiknya, Keempat: unsure dengan menuduh sesuatu hal yang artinya orang atau badan hukum tersebut dituduh melakukan suatu perbuatan pidana lainnya, Kelima: Unsur agar tuduhan diketahui umum artinya pencemaran nama baik merupakan delik penyebaran dan orang yang melakukan itu memberi tahu kepada orang lain mengenai isi tuduhan tersebut ;
Bahwa pencemarannamabaik bersifat subyektif dan merupakan delik aduan yang bisa diproses atas pengaduan korban;
Bahwa kalau seseorang menulis didalam facebook maka maksud orang tersebut agar tulisannya diketahui oleh banyak orang;
Bahwa apakah perbuatan menuliskan di facebook itu masuk dalam pencemaran nama baik, itu tergantung dari si korban karena unsur ini subjektif;
Bahwa mengenai pengertian dimuka umum dalam Pasal 310 KUHP secara subtansinya supaya diketahui oleh banyak orang, pengertian di tempat umum dalam jadi bukan hanya diketahui orang umum, tapi diketahui orang banyak, sedangkan dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengandung arti yang lebih luas karena mengingat kekhususan pasal ini sehingga pengertian “dimuka umum” tidak semata-mata tersebut diatas tetapi juga dapat dimaknai sebagai diketahui oleh banyak orang;
Bahwa arti dari mansrea adalah sebagai dasar niat jahat dari si pelaku sedangkan yang dimaksud dengan perbuatan adalah yang dilarang dan ada ancaman pidananya, sedangkan perbuatan itu mengandung 2 (dua) hal yaitu kelakuan dan akibat;
Bahwa warga Negara bukanlah termasuk dalam perbuatan;
Bahwa secara teori apabila Berita Acara Penyidikan mengesampingkan Hukum Acara Pidana tidak ada sanksinya karena apa yang ada dalam Berita Acara tersebut akan diperiksa kembali di persidangan ;
Bahwa barang bukti yang diajukan Penyidik tidak harus diajukan dipersidangan, barang bukti kalau tidak relevan tidak perlu dihadirkan, kecuali bukti yang menjadi kunci;
Bahwa facebook grup tertutup atau tidak kalau sudah dibentuk grup maka maksudnya agar diketahui oleh banyak orang;
Bahwa dalam Pasal 45 jo 27 ayat 3 UU No. 11 tahun 2008, itu lebih pada suatu cara menyebarkan sedangkan dalam Pasal 310 KUHP lebih pada substansinya atau isinya sehingga Pasal 310 KUHP dulu yang harus dibuktikan, kemudian baru UU ITE nya;
Bahwa UU ITE adalah kejahatan nasional, modusnya canggih sebab menyangkut pembuktian sehingga bukti-bukti berupa transkrip percakapan lebih merupakan fisical evidence dan harus juga didengar keterangan-keterangan saksi atau juga harus didukung alat bukti yang lain, jadi tidak semata-mata bergantung pada bukti transkrip atau percakapan saja, Jika percakapan atau sms atau BBM tersebut tidak ada maka Pembuktiannya bisa dari saksi-saksi yang pernah mengetahui dan yang diperlihatkan di SMS atau facebook tersebut;
Bahwa yang menjadi parameter pencemaran adalah perbuatan yang dilakukan dengan sengaja menuduhkan sesuatu hal yang tidak benar atau memfitnah, dan pencemaran tersebut sifatnya sangat pribadi;
Terhadap keterangan saksi, ParaTerdakwa memberikan pendapat akan menanggapi dalam pembelaan;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa I MUH.DIMAS YULIAN SAPUTRA Bin SLAMET ANWAR WIYONO di dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa I mengerti diperiksa di pengadilan terkait dangan komentar yang Terdakwa tulis pada tanggal 19 Juni 2012 di grup facebook BEM Stikes Muhammadiyah Klaten ;
Bahwa grup facebook tersebut beranggotakan mahasiswa yang bergabung dalam organisasi kemahasiswaan antara lain BEM;
Bahwa di grupBEM Stikes Muhammadiyah tersebut ada seorang admin yang berwenang untuk menerima dan menolak anggota;
Bahwa Terdakwa II FAJAR PURNOMO pernah menjadi admin di grup tersebut;
Bahwa Terdakwa dan Terdakwa II FAJAR PURNOMO pada waktu itu menjadi anggota dari grup tersebut;
Bahwa grup tersebut beranggotakan lebih dari 2 (dua) orang, anggotanya antara lain PRAMUSTI ARNAN YUNANTI, FITRI, Terdakwa II FAJAR PURNOMO;
Bahwa benar akun Terdakwa dalam facebook pada waktu itu adalah DIMAS SLAMET JUNIOR sedangkan akun facebook terdakwa II FAJAR PURNOMO adalah Vajr Dante Mck.
Bahwa penuntut umum menunjukkan transkip dalam facebook dan membenarkan akun facebooknya tetapi Terdakwa mempermasalahkan mengenai foto dalam akun facebooknya tersebut karena saat itu foto profilnya tidak seperti itu juga belum dilegalisir;
Bahwa Terdakwa membenarkan BAP pemeriksaan pada tanggal 09 Mei 2014 pada poin ke-6 dalah tulisan yang Terdakwa tulis dalam Facebook grup tersebut;;
Bahwa peristiwa tersebut bermula ketika Terdakwa pada tanggal 19 Juni 2013 sedang membuka grup tertutup di Facebook PPS Masta, dan pada waktu itu Terdakwa memuat tulisan dalam grup tersebut yaitu
Ayo PPS Masta ndang Digarap…..
Jangan sampai direbut lgi oleh pemberi kasih sayang….
Ditunggu kerjasamanya…..Oke…
Jaz Merah
Bahwa kata-kata yang ditulis terdakwa adalah :
Saya mendukung pak mawardi ……
Durung rampung sing nulis malah internete soak,,,,
Lanjutane saya selalu mendukung pak mawardi untuk segera pergi dari Stikes,,,,
Pesan dari pak tafsir PWM Jateng, orang bukan muhammadiyah yang bekerja di amal usaha muhammadiyah hanya ada 2 pilihan:
1. Dipecat
2. mengundurkan diri
Jadi intinya……….(isi sendiri)
Bahwa kemudian Terdakwa II.FAJAR PURNOMO Bin SUMARNO (VAJR DANTE MCK) mengomentari lagi dengan menulis :
Saya opsi no 3 saja immawan dimas
Bahwa kemudian Terdakwa II.FAJAR PURNOMO Bin SUMARNO (VAJR DANTE MCK) mengomentari lagi dengan menulis :
Dirumahkan tanpa pesangon….hhhhh
Bahwa pada tulisan “Lanjutane saya selalu mendukung pak mawardi untuk segera pergi dari Stikes,,,,” maksud tersebut adalah Terdakwa mendukung saksi Mawardi untuk dipecat.
Bahwa secara pribadi Terdakwa tidak mempunyai masalah dengan saksi Mawardi namun secara organisasi pernah ada masalah yaitu pada waktu itu BEM meminta tranparansi dana dalam kegiatan PPS Masta dimana saksi Mawardi waktu itu menjabat sebagai Ketua Panita SC dan permasalahan ini akhirnya berujung pada aksi “walk out” dan pengunduran diri Panitia OC kemudian setelah kejadian itu saksi Mawardi menjelekk-jelekkan BEM di kelas lain;
Bahwa saat saksi Mawardi menjelek-jelekkan BEM, Terdakwa tidak ada di kelas tersebut Terdakwa hanya mendengar dari mahasiswa lain tetapi Terdakwa tidak mendenar langusng melainkan mengetahui dari saksi Dedy Yusuf;;
Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa dalam PPS Masta tersebut saksi Mawardi tidak transparan soal dana PPS Masta adalah dari teman-teman Terdakwa namun untuk kebenarannya terdakwa tidak mengetahuinya;
Bahwa Terdakwa membenarkan menulis dikomentar tersebut menggunakan computer yang ada di IMM;
Bahwa Terdakwa dengan terdakwa II FAJAR PURNOMO pernah meminta maaf kepada saksi MAWARDI namun karena saksiMawardimeminta agar Terdakwa mengungkap pihak ketiga yang menunggangi Terdakwa akhirnya Terdakwa tidak jadi;
Bahwa pernah ada usulan melalui BPH agar saksi Mawardi dipecat;
Bahwa benar pada saat penyidikan di Kepolisian Terdakwa dilihatkan oleh penyidik transkip di Facebook;
Bahwa Terdakwa juga pernah memperlihatkan transkrip yang berisi tulisan-tulisan Terdakwa dan Terdakwa II di Facebook kepada saksi DR Supanto SH, MH, setelah Terdakwa dan Terdakwa II dilaporkan oleh saksi Mawardi ke Kepolisian;
Bahwa Terdakwa menganggap tulisan dalam Grup tertutup tersebut adalah diskusi guyonan;
Terdakwa II FAJAR PURNOMO Bin SUMARNO dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa waktu itu mendengar adanya permasalahan di PPS Masta di grup facebook tertutup lalu terdakwa merekomendasikan kepada teman-teman mahasiswa untuk meminta maaf kepada saudara MAWARDI namun karena saudara MAWARDI kemudian menunjukkan adanya berita acara walk out didepan kelas lain lalu tidak terjadi titik temu atau islah;
Bahwa dengan adanya peristiwa tersebut lalu Terdakwa melakukan konfirmasi kepada teman-teman mahasiswa yang lain;
Bahwa benar Terdakwa pernah menjadi admin di grup tersebut sekitar tahun 2011;
Bahwa Terdakwa dan Terdakwa I MUH. DIMAS YULIAN SAPUTRA pada waktu itu menjadi anggota dari grup tersebut;
Bahwa grup tersebut beranggotakan lebih dari 2 (dua) orang, anggotanya antara lain PRAMUSTI ARNAN YUNANTI, FITRI, dan Terdakwa I MUH. DIMAS YULIAN SAPUTRA;
Bahwa benar akun Terdakwa dalam facebook pada waktu itu adalah Vajr Dante Mck sedangkan Terdakwa I akun facebooknya adalah DIMAS SLAMET JUNIOR;
Bahwa penuntut umum menunjukkan transkip dalam facebook dan membenarkan akun facebooknya namun untuk poto profil waktu itu bukan gambar seperti dalam transkip;
Bahwa dalam grup tersebut dimuat adanya status yang dibuat Terdakwa I MUH. DIMAS YULIAN SAPUTRA yaitu :
Ayo PPS Masta ndang Digarap…..
Jangan sampai direbut lgi oleh pemberi kasih sayang….
Ditunggu kerjasamanya…..Oke…
Jaz Merah
Bahwa ada komentar dari Terdakwa I MUH. DIMAS YULIAN SAPUTRA, yang bertuliskan :
Saya mendukung pak mawardi ……
Durung rampung sing nulis malah internete soak,,,,
Lanjutane saya selalu mendukung pak mawardi untuk segera pergi dari Stikes,,,,
Pesan dari pak tafsir PWM Jateng, orang bukan muhammadiyah yang bekerja di amal usaha muhammadiyah hanya ada 2 pilihan:
1. Dipecat
2. mengundurkan diri
Jadi intinya……….(isi sendiri)
Bahwa kemudian Terdakwa mengomentari lagi dengan menulis :
Saya opsi no 3 saja immawan dimas;
Bahwa kemudian Terdakwa mengomentari lagi dengan menulis :
Dirumahkan tanpa pesangon….hhhhh;
Bahwa menurut Terdakwa bahasa di grup tersebut adalah bahasa aspiratif.
Bahwa komentar Terdakwa waktu itu hanya melanjutkan pesan dari pak tafsir dan komentar tersebut ditujukan kepada saksi Mawardi;
Bahwa Terdakwa menulis komentar tersebut melalui HP Samsung Galaxy Young namun HP tersebut sudah dijual kepada seseorang seharga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
Bahwa pada waktu itu upload komentar dilakukan Terdakwa di Cikarang.
Bahwa Terdakwa mengakui bahwa di kampus Stikes ada 2 (dua) kubu yang sedang berkonflik;
Bahwa Terdakwa pernah meminta maaf dan menyarankan agar permasalahan ini diselesaikan melalui perserikatan namun tidak ada titik temu;
Bahwa Terdakwa keberatan dengan Berita Acara Penyidik yang mengatakan handphone yang digunakan Terdakwa dijual kepada saksi Pramsuti Anan Yunanto, Handphone tersebut Terdakwa jual kepeada seseorang yang namanya Terdakwa lupa dengan harga Rp 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa menganggap tulisan dalam Grup tertutup tersebut adalah diskusi guyonan;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut:
BUDI SULISTYO, S.PDI.AMK, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sebagai anggota kehormatan BEM Stikes Muhammadiyah dan saat menjadi mahasiswa yaitu tahun 2011 saksi menjabat sebagai Menteri Agama;
Bahwa Tahun 2011 dan tahun 2012 diadakan PPS Masta dan saat pelaksanaan PPS Masta tahun 2011 saksi menjabat sebagai Wakil Ketua OC pada PPS Masta tahun 2011 sempat terjadi masalah yaitu Panitia OC yang terdiri dari Pengurus dan anggota BEM Stikes Muhammadiyah yang meminta transparansi dana atau anggaran, saat PPS Masta tahun 2011 saksi Mawardi sebagai seksi Acara sedangkan Terdakwa II menjabat sebagai MOT (Master of Trainer);
Bahwa kemudian diadakan rapat tetapi saksi tidak hadir kemudian saksi menanyakan kepada Terdakwa II mengenai rapat tersebut dan dijelaskan oleh Terdakwa II mengenai transparansi anggaran akan dibicarakan setelah acara;
Bahwa selanjutnya saksi menyuruh Bendahara untuk menemui Ketua Stikes saat itu dan dijawab itu bukan ranah OC, dan akhirnya menghubungi Puket III dan dijanjikan soal transparansi tetapi sampai selesai tidak ada realisasinya;
Bahwa kemudian pada tahun 2012 kembali diadakan PPS Masta karena pengalaman PPS Masta tahun 2011 maka untuk pelaksanaan tahun 2012 sepakat mengangkat tema tentang Transparansi saat itu telah ada kesepakatan antara Panitia OC dan Panitia SC sehingga PPS Masta sempat terlaksana, tetapi kesepatan itu dicedarai oleh Panitia SC karena setelah pelaksanaan tidak diadakan evaluasi;
Bahwa PPS Masta tahun 2012 Ketuanya adalah saksi Mawardi;
Bahwa saksi juga sempat menanyakan kepada saksi Mawardi soal transparansi dana dan saat itu saksi Mawardi tidak bisa menjawab dan dilimpahkan kepada Puket III yaitu saksi Sri Handayani dan saksi Sri Handayani juga tidak bisa menjawab dan akhirnya menghadirkan Ketua Stikes Muhammadiyah;
Bahwa konflik antara BEM dengan saksi Mawardi masih berlanjut saat temu pisah angkatan 2010 yang wisuda tahun 2013, sebelum acara itu dimulai maka kembali diadakan pertemuan untuk menyatukan persepsi tetapi saksi Mawardi sudah melakukan komunikasi diluar forum dengan menghubungi orang-orang yang berhubungan dengan panitia;
Bahwa konflik yang terjadi pada saat pelaksanaan PPS Masta tahun 2012 menyebabkan Panitia OC melakukan aksi “walk out” dan mengundurkan diri, saat kejadian itu saksi sudah lulus tetapi saksi pernah diajak konsultasi dan sempat juga mengadakan pertemuan denga Terdakwa I dan saksi Agus Wahyu Widodo;
Bahwa saksi juga pernah mendengar kalau saksi Mawardi sempat menjelek-jelekkan BEM Stikes Muhammadiyah dan IMM soal pengunduran diri panitia OC pada pelaksanaan PPS Masta dan sempat juga bilang “jangan ikut anggota BEM dan IMM karena mereka tidak bertanggung-jawab”;
Bahwa saksi Mawardi hanya menjelek-jelekkan institusi saja yaitu BEM dan IMM tidak menyebutkan perseorangan;
Bahwa saksi hanya mendengar cerita dari saksi Dedy Yusuf saja kalau saksi Mawardi menjelek-jelekkan BEM di kelas-kelas;
Bahwa setahu saksi, saksi Mawardi sebagai dosen Al Islam dan selama mengajar antara saksi dengan saksi Mawardi tidak ada masalah;
Bahwasaat diperlihatkan transkrip yang berisi tulisan-tulisan dalam facebook, saksi pernah melihat dan membaca, isinya kurang lebih Ayo PPS Masta ndang Digarap…..Jangan sampai direbut lgi oleh pemberi kasih sayang….Ditunggu kerjasamanya…..Oke…Jaz Merah, selanjutnya tulisan itu dikomentari oleh Terdakwa II pak mawardi sudah rekrut panitia pps masta apa kalian hanya diam…ya q cm bertanya aj knp.tdk.melibatkan bema tau imm brrti kan it tandanya tdk ad penganggapan…
Bahwa Terdakwa I kembali mengomentari dengan tulisan Saya mendukung pak mawardi ……Durung rampung sing nulis malah internete soak,,,,Lanjutane saya selalu mendukung pak mawardi untuk segera pergi dari Stikes,,,,Pesan dari pak tafsir PWM Jateng, orang bukan muhammadiyah yang bekerja di amal usaha muhammadiyah hanya ada 2 pilihan:
1. Dipecat
2. mengundurkan diri
Jadi intinya……….(isi sendiri)
Terdakwa II kembali mengomentari dengan tulisan Saya opsi no 3 saja immawan dimas ……Dirumahkan tanpa pesangon….hhhhh;
Bahwa saksi mengetahui ada grup facebook BEM Stikes Muhammadiyah tetapi saksi tidak menjadi anggotanya;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat akan tidak keberatan;
AGUS WAHYU WIDODO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui adanya permasalahan antara saksi Mawardi dengan Para Terdakwa yaitu masalah tulisan-tulisan Para Terdakwa di facebook grup BEM Stikes Muhammadiyah;
Bahwa saksi juga melihat dan membaca tulisan itu di facebook grup karena saksi juga anggota grup tersebut tulisannya kalau tidak salah ada dukungan agar saksi Mawardi keluar dari Stikes juga ada mengutip pesan saksi Drs Tafsir saat pengajian serta usulan pemecatan atau dirumahkan tanpa pesangon;
Bahwa saksi sebagai admin grup facebook tersbut tahun 2012;
Bahwa baik tulisan mengenai pesan dari Pak Tafsir maupun dukungan untuk pemecatan ditujukan kepada saksi Mawardi;
Bahwa saksi membenarkan ketika diperlihatkan transkrip yang berisi tulisan-tulisan dalam facebook grup tersebut yang isinya sama dengan yang saksi baca dan saksi lihat;
Bahwa awalnya sebelum ada permasalahan ini, antara saksi Mawardi dengan BEM Stikes Muhammadiyah sudah ada konflik lebih dahulu yaitu masalah pelaksanaan PPS Masta tahun 2012, dimana saat itu saksi juga ikut sebagai Panitia OC sedangkan saksi Mawardi menjabat sebagai Ketua Panitia SC, karena mengingat pelaksanaan PPS Masta Tahun 2011 juga ada masalah mengenai transparansi dana maka pada pelaksanaan PPS Masta tahun 2012 mengangkat tema soal transparansi juga kembali mempertanyakan mengenai transparansi dana;
Bahwa karena tidak ada jawaban dari saksi Mawardi sebagai Ketua Panitia SC saat itu kemudian diadakan rapat yang dihadiri oleh Panitia OC, saksi Mawardi sebagai Ketua Panitia SC, saksi Sri Handayani sebagai Puket III dan Ketua Stikes Muhammadiyah, dan dalam rapat tersebut kembali dibahas mengenai transparansi dana tetapi tidak mendapat jawaban yang memuaskan, bahkan saksi saat itu sempat menyampaikan kata-kata yang keras;
Bahwa selain tidak mendapat jawaban yang memuaskan, saksi juga merasa kalau Panitias SC kurang menampung aspirasi-aspirasi tersebut malah sempat mengatakan “ orang-orang BEM tidak mempunyai sopan santun”, sehingga pada akhirnya Panitia OC melakukan aksi “walk Out” dan mengundurkan diri dari kepanitian PPS Masta;
Bahwa setelah permasalahan ini kemudian diadakan rapat antara BEM dan IMM dan dari rapat-rapat itu akhirnya muncullah aspirasi dan usulan agar saksi Mawardi dipecat dengan alasan tidak adanya kesepahaman soal PPS Masta sehingga lebih baik kalau saksi Mawardi dikeluarkan dari Stikes;
Bahwa selanjutnya muncul dukungan 200 (dua ratus) mahasiswa yang menginginkan agar saksi Mawardi dikeluarkan dari Stikes Muhammadiyah Klaten;
Bahwa saksi mendengar dari saksi Dedy Yusuf kalau saksi Mawardi telah menjelek-jelekkan BEM saat saksi Mawardi mengaar dikelas-kelas;
Bahwa akhirnya muncul permasalahan antara saksi Mawradi denga Para Terdakwa ini, saksi juga sempat mendengar adanya ancaman mau dipolisikan;
Bahwa saksi juga pernah menyarankan kepada Terdakwa I agar meminta maaf kepada saksi Mawardi;
Bahwa saksi juga pernah mengetahui antara saksi Mawardi dengan Para Terdakwa ada proses islah, saksi juga ikut menyampaikan kepada pimpinan Stikes Muhammadiyah Klaten agar permasalahan ini diselesaikan dalam musyawarah;
Bahwa rapat usulan pemecatan saksi Mawardi sudah muncul sebelum permasalahan ini;
Bahwa biaya PPS Masta setahu saksi permahasiswa sebesar Rp 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah)
Bahwa usulan dan dukungan untuk memecat saksi Mawardi belum pernah disampaikan ke pimpinan Stikes Muhammadiyah Klaten;
Bahwa setahu saksi setelah permasalahan ini muncul saksi Mawardi sudah di SP3 kan (surat peringatan);
Bahwa yag dimaksud dengan IMM adalah Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa I memberikan pendapat akan keberatan atas keterangan saksi mengenai rapat pemecatan terhadap saksi Mawardi juga ada dukungan dari 200 (dua ratus) mahasiswa, Terdakwa I keberatan kalau pernyataan Pak Tafsir ditujukan kepada saksi Mawardi karena menurut Terdakwa I ditujukan kepada seluruh anggota grup, Terdakwa I menulis di Facebook yang benar tanggal 19 Juni 2013 bukan tanggal 20 Juni 2013, Saksi Mawardi sudah diusulkan pemecatannya ke BPH;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
DR.GUNAWAN ARYANTO Ph.D, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwasaksi menjadi saksi Ahli sehubungan keahlian saksi dalam bidang ...
Bahwa yang dimaksud dengan Facebook adalah aplikasi online untuk keperluan media social untuk menghubungkan beberapa anggota, untuk berbagi informasi berupa teks, gambar, video ataupun lagu, dan juga merupakan sebuah perusahaan yang berkantor pusat di California USA;
Bahwa otoritas Facebook dimiliki oleh perusahaan Facebook dan kantor pusat Facebook;
Bahwa dalam hal mencetak percakapan yang ada didalam facebook seharusnya tidak diijinkan tetapi tidak ada larangan secara khusus dari Facebook sendiri mengenai hal itu;
Bahwa didalam Facebook ada 3 (tiga) kelompok yaitu terguka, tertutup dan secret atau rahasia;
Bahwa yang dimaksud dengan Facebook terbuka adalah Facebook pada umumnya sedangkan Facebook grup masuk dalam Facebook yang tertutup yaitu grup facebook yang dibuat oleh seseorang atau disebut sebagai admin, hanya anggota dalam grup itu saja yang dapat melihat dan menulis dalam facebook grup tersebut, biasanya anggota didalam grup itu tercermin dalam grup Facebook itu sendiri;
Bahwa untuk grup tertutup seseorang dapat menjadi anggota apabila seseorang itu meminta kepada admin grup tersebut untuk mengundang bergabung denga grup itu, sehingga semuanya tergantung persetujuan dan undangan admin grup itu, sedangkan membedakan dengan secret (rahasia) adalah untuk secret lebih tertutup lagi dan hanya orang-orang tertentu yang tahu dan yang menjadi anggota hanya berdasarkan undangan dari admin saja;
Bahwa untuk suatu komunitas biasanya banyak menggunakan grup tertutup;
Bahwa yang dimaksud mengirim informasi elektronik yaitu memposting baik tulisan ataupun gambar;
Bahwa Informasi elektronik merupakan transmisi elektronik;
Bahwa setiap orang yang mengirim informasi/memposting sudah termasuk melakukan transaksi elektronik;
Bahwa yang dimaksud dengan meretas adalah memasuki situs seseorang tanpa ijin orang tersebut, dan yang melakukannya dianggap melanggar etika atau norma terlebih lagi membocorkannya;
Bahwa seseorang sebenarnya tidak dibenarkan melebihi akun lebih dari satu di Facebook tetapi didalam prakteknya bisa saja terjadi karena untuk mempunyai akun dalam Facebook seseorang cukup mempunyai alamat email dan seseorang dapat memiliki lebih dari satu alamat email;
Bahwa seseorang yang mempunyai lebih dari satu akun biasanya untuk menipu;
Bahwa mengirim informasi bisa menggunakan media elektronik, selular, Facebook, BBM dan Internet;
Bahwa maksud dikeluarkannya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah untuk mengatur penggunaan elektronik, untuk kemudahan keamanan bagi pengguna elektronik;
Bahwa baik nama akun maupun foto profil dapat berubah setiap saat;
Terhadap keterangan Ahli, Para Terdakwa memberikan pendapat akan menanggapi dalam pembelaan;
DR.NATANGSA SURBAKTI, SH.M.Hum, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi merupakan ahli pidana;
Bahwa saksi bekerja sebagai Dosen Fakultas Hukum UMS;
Bahwa penghinaan yang dilakukan melalui elektronik diatur dalam Pasal 27 UU ITE hanya merupakan sarana/alat untuk menghina;
Bahwa penghinaan dalam Pasal 27 UU ITE merupakan lexspesialis yang substansinya pada pasal 310 KUHP, sehingga bisa saja Penuntut Umum menggunakan lex specialisnya;
Bahwa unsure pasal 310 KUHP bisa bersifat komulatif bisa bersifat alnernatif;
Bahwa salah satu unsur dalam Pasal 310 KUHP adalah “menuduh melakukan suatu perbuatan” disini bisa bersifat kumulatif bisa juga bersifat alternatif jadi bisa menulis bisa juga menyebarluaskan, delik penghinaan mempunyai sifat yang subjektif sehingga untuk mengetahui apakah itu merupakan penghinaan tergantung dari pribadi orang, meskipun bisa juga dikonfirmasi kepada orang-orang atau kepada ahlinya;
Bahwa yang dimaksud denagn perbuatan adalah suatu aktivitas yang memiliki makna sedangkan mengenai Warga Negara Indonesia bukan termasuk perbuatantapi status;
Bahwa Facebook tertutup tidak bisa dikatakan dimuka umum , sebab hanya orang tertentu saja yang bisa mengetahui, orang lain yang tidak masuk dalam group tidak bisa mengetahui;
Bahwa Berita Acara Penyidikan harus ditandatangani, tetapi apakah itu tanda tangan atau paraf itu sama saja, yang penting ditanda tangani dan di paraf oleh orang yang sama;
Bahwa yang dimaksud dengan tindak pidana peretas adalah perbuatan yang dilakukan secara sengaja melawan hukum secara paksa membuka elektronik orang lain dan orang yang mengambil dokumen tanpa ijin bisa diklarifikasikan peretas;
Bahwa yang dimaksud dihadapan orang banyak atau orang lain yaitu dimuka umum adalah ruang publik, apa orang itu ada atau tidak yang penting tidak ada pembatasan;
Bahwa yang dimaksud alat bukti dalam Kuhap yaitu keterangan saksi, keterangan, terdakwa, ahli,petunjuk;
Bahwa yang dimaksud barang bukti yaitu barang yang ditemukan untuk proses hukum;
Bahwa transkrip obrolan facebook yang ditunjukkan dipersidangan merupakan barang bukti bukan alat bukti;
Bahwa yang dimaksud openbar yaitu suatu tempat yang bisa diketahui, dimasuki, dihadiri orang lain tanpa batasan;
Bahwa yang dimaksud dimuka umum adalah didepan orang umum atau dilihat orang banyak (UU penyampaian pendapat dimuka umum);
Bahwa menurut ahli facebook group tidak masuk kategori didepan umum;
Bahwa Group facebook bersifat tertutup sebebas-bebasnya berpendapat tetap harus memakai aturan atau ada batasan yang harus juga dipertimbangkan antara lain norma, sopan santun, hak asasi manusia dan sebagainya;
Terhadap keterangan Ahli, Para Terdakwa memberikan pendapat akan menanggapi dalam pembelaan;
KUSWARDANI, SH, MH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi merupakan ahli dibidang kemahasiswaan.
Bahwa saksi bekerja sebagai Dosen Fakultas Hukum UMS;
Bahwa definisi Civitas Akademika adalah masyarakat kampus yang terdiri dari karyawan, mahasiswa dan dosen;
Bahwa dalam kehidupan kampus mahasiswa diperbolehkan menyampaikan aspirasinya kepada dosen. Bahwa hal tersebut didasarkan pada kebebasan berserikat dan berpendapat yang diatur oleh Konstitusi yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Bahwa aturan berserikat, berkumpul, dan berpendapat dalam menyampaikannya diatur juga salah satunya melalui UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
Bahwa dilingkungan tempat Ahli mengajar yaitu UMS, PPA Masta kepanjangan dari Program Pengembangan Akademik Masa Ta’aruf merupakan sarana pengenalan bagi mahasiswa baru atau ospek;
Bahwa jika mahasiswa tidak setuju atau sependapat atau mengkritik dengan kebijakan kampus atau dosen itu diperbolehkan;
Bahwa dalam menyampaikan pendapat tersebut mahasiswa ada batasan-batasannya, antara lain melalui forum akademis kampus;
Bahwa menurut ahli jika mahasiswa menyuruh dosen mengundurkan diri itu diperbolehkan apakah usulan itu ditindak lanjuti atau tidak itu tergantung pimpinan;
Bahwa mahasiswa menyampaikan aspirasi bisa dilakukan melalui media facebook;
Bahwa menurut Ahli kata-kata dalam transkip tersebut bukan mengandung unsur penghinaan karena dulu saksi saat di PPA Masta juga pernah dikritik mahasiswa untuk mundur tapi saksi tidak melaporkan kepada yang berwajib;
Bahwa menurut ahli di grup facebook tertutup tersebut merupakan mimbar akademik karena menurut saksi mimbar akademik itu termasuk dalam ruang lingkup kampus sedangkan diluar kampus adalah bukan mimbar akademik;
Bahwa berdasarkan UU nomor 12 tahun 2012 kebebasan akademik adalah kebebasan bagi civitas akademika untuk berserikat berkumpul dan berpendapat;
Bahwa dalam hal seorang dosen melakukan pelanggaran biasanya diproses melalui BPH sedangkan yang melaksanakan sanksinya adalah pihak kampus;
Bahwa yang berhak mengangkat dan memberhentikan dosen adalah BPH;
Bahwa pertimbangan untuk mengangkat dan memberhentikan dosen ada dalam aturan masing-masing kampus selain itu ada juga ketentua dalam perserikatan tetapi Ahli belum tahu, tetapi yang jelas semua harus melalui proses;
Bahwa menurut Ahli orang muhammadiyah belum tentu mempunyai KTA sedangkan jika punya KTA tapi tidak setia seperti dalam pedoman Muhammadiyah maka orang tersebut bukan Muhammadiyah;
Bahwa syarat dosen yang bekerja di Instansi Muhammadiyah persyaratannya antara lain WNI, Islam, setia terhadap muhammadiyah dan sebagainya sedangkan orang bukan muhammadiyah yang bekerja di instansi muhammadiyah harus mentaati peraturan-peraturan muhammadiyah;
Bahwa apabila mahasiswa melakukan pelanggaran maka yang menangani adalah dewan mahasiswa dan jika sudah dinyatakan bersalah maka mahasiswa yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi;.
Bahwa jika ada masalah pelanggaran yang dilakukan oleh mahasiswa dan sudah dilaporkan namun oleh pimpinan belum dijatuhkan sanksi maka mahasiswa tersebut dianggap tidak bersalah;
Bahwa jika mahasiswa mengumpat, mencaci dosen itu tidak diperbolehkan;
Terhadap keterangan Ahli, Para Terdakwa memberikan pendapat akan menanggapi dalam pembelaan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
2 (dua) lembar transkip facebook tanggal 20 Juni 2013;
1 (satu) berkas eksistensi MAWARDI di Muhamammadiyah Klaten.
Seperangkat komputer yang terdiri dari satu unit CPU pentium 4, satu unit layar monitor merk Acer, satu unit keyboard.
Seperangkat komputer yang terdiri dari satu unit CPU merk SIMBADDA dengan spesifikasi Core Duo, satu unit layar monitor merk Acer, satu unit keyboard
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 8 Juli 2013 sekira jam 12.00 Wib, setelah saksi Mawardi Bin Madiyo Hartono (Alm) selesai Sholat Dhuhur di Masjid Stikes Klaten, saksi Mawardi Bin Madiyo Hartono (Alm) mendengar omongan-omongan dari Mahasiswa bahwa ada nama saksi Mawardi Bin Madiyo Hartono (Alm) yang disebut dalam facebook mahasiswa kemudian karena ingin mengetahui apakah omongan mahasiswa itu benar kemudian saksi Mawardi Bin Madiyo Hartono (Alm) menemui saksi Choirul Hana Mustofa ;
Bahwa; pada tanggal 11 Juli 2013 ketika saksi Choirul Hana Mustofa dan saksi Agus Murtana sedang berada di ruang kerja Dosen di kampus Stikes Muhammadiyah Klaten datang saksi Mawardi masuk dan menyampaikan kepada saksi Choirul Hana Mustofa dan saksi Agus Murtana, bahwa dirinya disebut-sebut di grup Facebook BEM Stikes Muhammadiyah, karena saksi Choirul Hana Mustofa juga anggota di group Facebook BEM Stikes Muhammadiyah sehingga saksi Choirul Hana Mustofa pernah membuka Facebook tersebut, dan sewaktu saksi Choirul Hana Mustofa ditanya oleh Saksi MAWARDI, menjawab mengetahuinya tetapi saksi Choirul Hana Mustofa hanya membaca dan tidak ikut member komentar;
Bahwa setelah Facebook tersebut dibuka ada tulisan-tulisan yang kaitannya dengan komentar-komentar dari beberapa mahasiswa dan dalam komentar tersebut nama saksi Mawardi juga ikut disebut, kemudian saksi Mawardi minta agar tulisan-tulisan dalam Facebook tersebut diprintkan, saat itu saksi Choirul Hana Mustofa dan saksi Agus Murtana menanyakan print itu untuk apa dan saksi Mawardi tidak mengatakan apa-apa;
Bahwa tulisan-tulisan dalam facebook itu antara lain Ayo PPS Masta ndang Digarap…..Jangan sampai direbut lgi oleh pemberi kasih sayang….Ditunggu kerjasamanya…..Oke…Jaz Merah, selanjutnya tulisan itu dikomentari oleh Terdakwa II pak mawardi sudah rekrut panitia pps masta apa kalian hanya diam…ya q cm bertanya aj knp.tdk.melibatkan bema tau imm brrti kan it tandanya tdk ad penganggapan…
Bahwa Terdakwa I kembali mengomentari dengan tulisan Saya mendukung pak mawardi ……Durung rampung sing nulis malah internete soak,,,,Lanjutane saya selalu mendukung pak mawardi untuk segera pergi dari Stikes,,,,
Pesan dari pak tafsir PWM Jateng, orang bukan muhammadiyah yang bekerja di amal usaha muhammadiyah hanya ada 2 pilihan:
1. Dipecat
2. mengundurkan diri
Jadi intinya……….(isi sendiri)
Bahwa Terdakwa II kembali mengomentari dengan tulisan Saya opsi no 3 saja immawan dimas ……Dirumahkan tanpa pesangon….hhhhh, dan selain tulisan itu juga ada beberapa komentar-komentar dari mahasiswa yang berhubungan dengan komentar yang ditulis oleh Terdakwa I dan Terdakwa II;
Bahwa setelah membaca tulisan itu terjadi diskusi antara saksi Mawardi, saksi Choirul Hana Mustofa dan saksi Agus Murtana dan diketahui kalau saksi Mawardi merasa tidak enak dengan tulisan-tulisan itu karena menyebutkan namanya dan bahkan diusulkan untuk dipecat atau dirumahkan tanpa pesangon, saksi Mawardi merasa dirinya terhina dan terancam karena kalau tulisan-tulisan ini dibiarkan akan menimbulkan kesan bahwa hal itu benar dan akhirnya akan diketahui oleh pimpinan Stikes Muhammadiyah, selain itu saksi Mawardi merasa tidak ada masalah dengan Para Terdakwa;
Bahwa setelah diskusi itu akhirnya saksi Agus Murtana menyarankan agar saksi Mawardi menyampaikan masalah ini kepada pimpinan mengingat sebagai dosen dilingkungan Stikes Muhammadiyah ada pimpinannya, kemudian pada hari Jum’at tanggal 12 Juli 2013 sekitar jam 08.00 Wib saksi Mawardi menemui saksi Sri Handayani selaku Wakil Ketua III bagian Kemahasiswaan dan mengatakan kalau namanya dijelek-jelekkan di Grup Facebook BEM Stikes Muhammadiyah sambil menunjukkan print out tersebut dan minta supaya dipertemukan dengan Para Terdakwa karena saat itu Ketua Stikes tidak ada saksi Sri Handayani kemudian memberi saran agar pertemuan antara saksi Mawardi dengan Para Terdakwa tersebut, diadakan besok hari Senin, tanggal 15 Juli 2013 saja;
Bahwa pertemuan itu akhirnya jadi dilaksanakan di ruang Ketua Stikes dengan dihadiri oleh saksi Sri Handayani, saksi Saifudin Zukhri sebagai Ketua Stikes, Saksi Mawardi dan Terdakwa I, sedangkan Terdakwa II belum dipanggil karena Terdakwa II sudah alumni sehingga sulit untuk menghubunginya dan dalam pertemuan itu saksi Sri Handayani sempat menanyakan kepada Terdakwa I “kenapa Dimas menulis seperti itu”, lalu dijawab Terdakwa I : ‘itu hanya suara burung”, lalu saksi Sri Handayani dan saksi Saifudin Zukhri sempat menyuruh Terdakwa I meminta maaf kepada saksi Mawardi dan dijawab Terdakwa I saat ini belum, sehingga pada pertemuan ini belum ada titik temu;
Bahwa beberapa hari kemudian tidak sampai satu minggu kemudian diadakan pertemuan kedua, namun dalam pertemuan tersebut kedua belah pihak tidak bisa dipertemukan, selanjutnya saksi Sri Handayani memanggil Terdakwa I panggil di ruangan, yang ada di ruangan tersebut : puket I (saksi Sri Satiti), puket II (Pak SUTARYONO), dalam kesempatan tersebut saksi Sri Handayani menyarankan agar Terdakwa I mengajak orang tuanya datang ke rumahnya saksi MAWARDI untuk meminta maaf, dan oleh Terdakwa I dijawab akan dipertimbangkan dulu;
Bahwa kira-kira dua minggu setelah pertemuan kedua, lalu diadakan pertemuan yang ketiga yang diadakan di ruangan BPH Stikes Muhammadiyah Klaten saat itu mengundang LH HAM PDM Klaten saksi Prof. SUPANTO, dan yang hadir saksi Mawardi dan Terdakwa I dan setelah diberi penjelasan oleh saksi Prof. SUPANTO, lalu Terdakwa I minta maaf kepada saksi Mawardi namun dibalik itu saksiMawardi menanyakan kepada Terdakwa I sebenarnya siapa yang ngomong seperti itu, dan Terdakwa I tidak bisa mengatakannya, lalu pertemuan ketiga tersebut juga tidak ada hasilnya;
Bahwa sempat pula diadakan pertemuan di Kantor Polres Klaten kembali dipertemukan antara Para Terdakwa dan saksi Mawardi, dalam pertemuan itu Para Terdakwa menyampaikan minta maaf dan saksi Mawardi menyatakan secara pribadi menerima pemintaan maaf tersebut tetapi secara hukum tetap berjalan;
Bahwa awal permasalahannya sebenarnya pelaksanaan PPS Masta Tahun 2012 dimana ada masalah internal antara panitia OC yang terdiri dari BEM Stikes Muhammadiyah dengan panitia SC yang terdiri dari dosen, karyawan dan pimpinan Stikes dan pada waktu PPS Masta tahun 2012 ketua SC adalah saksi Mawardi;
Bahwa permasalahannya adalah adanya perbedaan konsep PPS Masta serta BEM Stikes Muhammadiyah meminta adanya transparansi dana PPS Masta saat itu setelah diadakan pertemuan berulang kali tetapi tetap tidak ada titik temu sehingga akhirnya panita OC yang terdiri dari BEM Stikes Muhammadiyah mengundurkan diri dan membuat surat pernyataan;
Bahwa dilain waktu ketika saksi Mawardi mengajar disalah satu kelas,saksi Mawardimemperlihatkan surat pernyataan tersebut dan diumumkan ke kelas-kelas lain dengan mengatakan : “jangan ikut-ikutan seperti ini“, sehingga akibatnya banyak mahasiswa yang sempat takut untuk ikut berorganisasi, dan permasalahan ini juga diketahui oleh Terdakwa I dan Terdakwa II;
Bahwa karena masalah menjadi semakin lebar hingga memunculkan 200 (dua ratus) tandatangan mahasiswa yang menginginkan saksi Mawardi mundur atau dipecat dari Stikes Muhammadiyah, tetapi permasalahan dan tandatangan tersebut tidak dibawa ke tingkat pimpinan Stikes Muhammadiyah, selanjutnya untuk tahun 2013 kembali diadakan PPS Masta dan saksi Mawardi kembali menjadi Panitia SC dan hal itu yang mendorong Terdakwa I dan Terdakwa II menulis komentar-komentar didalam grup Facebook BEM Stikes Muhammadiyah tersebut;
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Prof.Dr.EDWARD OMAR SHARIF HIARIEJ, SH, M.Hum unsur-unsur pasal 310 KUHP yaitu :
Pertama barang siapa, yang artinya orang yang melakukan perbuatan itu adalah subyek hukum yang dapat diemban hak dan kewajiban;
Kedua unsur sengaja adalah salah satu bentuk kesalahan dalam hukum pidana yang menandakan orang yang melakukan itu menghendaki dan mengetahui.
Ketiga unsur menyerang kehormatan atau nama baik seseorang artinya orang atau badan hukum yang adalah subyek hukum merasa dirinya dicemarkan, dihina atau dilecehkan nama baiknya. Oleh karena itu pencemaran nama baik bersifat subyektif dan merupakan delik aduan yang bisa diproses atas pengaduan korban.
Keempat: unsur dengan menuduh sesuatu hal yang artinya orang atau badan hukum tersebut dituduh melakukan suatu perbuatan pidana lainnya.
Kelima: unsur agar tuduhan diketahui umum artinya pencemaran nama baik merupakan delik penyebaran dan orang yang melakukan itu memberi tahu kepada orang lain mengenai isi tuduhan tersebut.
Bahwa perbuatan pencemaran nama baik ditulis dalam facebook apakah bisa masuk dalam perbuatan pencemaran nama baik apabila kita lihat pada substansinya atau isinya atau intinya yaitu apakah perbuatan yang di tulis itu benar-benar dilakukan atau tidak misal seseorang dituduh mencuri padahal orang itu tidak mencuri itu juga masuk dalam pencemaran nama baik, selain itu maksud penulisan dalam facebook adalah agar diketahui oleh orang banyak, sedangkan apakah tulisan itu mencemarkan nama baik seseorang maka itu tergantung dari masing-masing orang;
Bahwa pengertian ‘dimuka umum” dalam Pasal 310 KUHP bukan hanya berarti diketahui oleh orang banyak saja melainkan juga dapat berarti sebagai tempat yang diketahui oleh umum sedangkan dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengandung arti yang lebih luas karena mengingat kekhususan pasal ini sehingga pengertian “dimuka umum” tidak semata-mata tersebut diatas tetapi juga dapat dimaknai sebagai diketahui oleh banyak orang;
Bahwa yang dimaksud dengan mansrea adalah secara pidana dimaksud dengan niat jahat seseorang sedangkan perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang dan ada ancaman pidananya, sedangkan perbuatan itu mengandung 2 (dua) hal yaitu kelakuan dan akibat;
Bahwa secara teori apabila Hukum Acara Pidana tidak dijalankan dalam Berita Acara Penyidikan tidak ada sanksi hukumnya karena apa yang ada dalam Berita Acara tersebut akan diperiksa kembali di persidangan dan dibuatkan kembali Berita Acara Persidangan sedangkan mengenai barang bukti yang diajukan Penyidik tidak harus diajukan dipersidangan, barang bukti kalau tidak relevan tidak perlu dihadirkan, kecuali bukti yang menjadi kunci;
Bahwa facebook grup tertutup atau tidak kalau sudah dibentuk grup maka maksudnya agar diketahui oleh banyak orang;
Bahwa dalam Pasal 45 jo 27 ayat 3 UU No. 11 tahun 2008, itu lebih pada suatu cara menyebarkan sedangkan dalam Pasal 310 KUHP lebih pada substansinya atau isinya sehingga Pasal 310 KUHP dulu yang harus dibuktikan, kemudian baru UU ITE nya;
Bahwa UU ITE adalah kejahatan nasional, modusnya canggih sebab menyangkut pembuktian sehingga bukti-bukti berupa transkrip percakapan lebih merupakan fisical evidence dan harus juga didengar keterangan-keterangan saksi atau juga harus didukung alat bukti yang lain, jadi tidak semata-mata bergantung pada bukti transkrip atau percakapan saja, Jika percakapan atau sms atau BBM tersebut tidak ada maka Pembuktiannya bisa dari saksi-saksi yang pernah mengetahui dan yang diperlihatkan di SMS atau facebook tersebut;
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli DR Gunawan Aryanto, M.com,Phd yang menerangkan facebook adalah aplikasi online untuk keperluan media social, untuk menghubungkan beberapa orang, untuk berbagi info baik berupa text, gambar, video atau lagu dan merupakan perusahaan yang berkantor pusat di California USA, Facebook dapat dikelompokkan menjadi public, tertutup atau secret atau rahasia;
Bahwa untuk kelompok tertutup atau secret diatur oleh seseorang yang biasa disebut admin, sehingga admin yang menentukan apakah seseorang itu dapat masuk ke dalam kelompok itu, karena untuk kelompok tertutup dan secret hanya anggota yang bias membuka, melihat atau membaca apa yang didalam facebook tersebut termasuk memberi komentar, hanya perbedaan dengan kelompok secret kalau secret orang yang bisa menjadi anggota adalah orang yang diundang oleh admin sedangkan untuk kelompok tertutup orang yang mau bergabung dapat meminta kepada admin untuk diundang disetujui atau tidak tergantung adminnya;
Bahwa secara praktek 1 (satu) orang dapat memiliki dua akun karena untuk membuat akun dalam facebook seseorang harus mempunyai email dan seseorang bisa saja membuat alamat email lebih dari satu, walaupun secara ketentuan oleh facebook tidak diperbolehkan;
Bahwa menuliskan pesan atau komentar di wall facebook maksudnya agar dibaca oleh orang-orang sedangkan didalam wall grup tentunya bias dibaca oleh anggota-anggota grup tersebut, demikian juga kalau membuat topic dalam grup itu dimaksudkan agar diketahui oleh anggota dalam grup tersebut;
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli DR Natangsa Surbakti penghinaan yang dilakukan dalam media social maka masuk dalam ranah Undang-undang ITE karena UU ITE merupakan lex specialis sedangkan dalam Pasal 27 ayat (3) tidak memuat definisi tersendiri mengenai penghinaan sehingga digunakanlah ketentuan dalam Pasal 310 KUHP sehingga pasal 310 KUHP merupakan lex generalis dan substansinya atau inti dari pasal itu adalah Pasal 310 KUHP sehingga untuk dakwaan ini bisa saja Penuntut Umum menggunakan lex specialisnya;
Bahwa salah satu unsur dalam Pasal 310 KUHP adalah “menuduh melakukan suatu perbuatan” disini bisa bersifat kumulatif bisa juga bersifat alternatif jadi bisa menulis bisa juga menyebarluaskan, delik penghinaan mempunyai sifat yang subjektif sehingga untuk mengetahui apakah itu merupakan penghinaan tergantung dari pribadi orang, meskipun bisa juga dikonfirmasi kepada orang-orang atau kepada ahlinya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para Terdakwadapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa ParaTerdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif Kesatu melanggar Pasal 27 Ayat (3) Jo.Pasal 45 UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo.Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua melanggar Pasal 310 Ayat (2) KUHP Jo.Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas akan mempertimbangkandakwaan Kesatu terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (3) Jo.Pasal 45 ayat 1 UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo.Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmiskan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik;
Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah setiap orang atau manusia sebagai subjek hukum pendukung hak dan kewajiban yang perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum yang diajukan kedepan persidangan karena telah didakwa melakukan suatu perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa sesuai dengan kaidah hukum putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 951 K/Pid/1982 tanggal 10 Agustus 1983 yang menyatakan bahwa unsur setiap orang ini akan bemakna bila dikaitkan dengan pembuktian unsur-unsur pidana lainnya yang terkandung dalam pasal yang didakwakan;
Menimbang, bahwa telah dihadirkan dipersidangan Terdakwa I MUHAMMAD DIMAS YULIAN SAPUTRA Bin SLAMET ANWAR WIYONO dan Terdakwa II FAJAR PURNOMO Bin SUMARNO yangdari hasil pemeriksaan dipersidangan Para Terdakwa telah membenarkan nama dan identitas yang disebutkan dalam surat dakwaan sehingga tidak terjadi kekeliruan orang. Para Terdakwa juga menunjukkan kemampuan untuk bertanggung jawab dengan menjawab setiap pertanyaan dan mampu memberi tanggapan atas keterangan saksi-saksi maupun barang bukti yang diajukan ke persidangan, hal mana membuktikan bahwa Para Terdakwa sebagai subjek hukum yang sehat rohani dan jasmani dan dapat mempertanggungjawabkanperbuatannya, oleh karenanya unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmiskan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur sengaja atau kesengajaan dalam undang-undang ini tidak didefinisikan secara jelas, sehingga pengertian mengenai kesengajaan atau dolus dapat kita lihat dalam MvT (Memorie Van Toelichting),dolus dapat dikaitkan pada tindakan atau perbuatan, akibatnya dan unsur-unsur lain dari delik, tindakan disengaja selalu dikehendaki (willens) dan diketahui (wetens), sehingga seseorang dapat dimasukkan sebagai melakukan suatu perbuatan dengan sengaja apa bila seseorang itu haruslah memiliki kehendak atau menghendaki (willens) apa yang ia buat dan harus mengetahui (wetens) pula apa yang ia perbuat itu dan mengetahui mengenai akibatnya;
Menimbang, bahwa menurut MvT (Memorie Van Toelichting) kesengajaan atau dolus itu terdiri atas :
Kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), yaitu terjadinya suatu tindakan atau akibat tertentu, adalah betul-betul sebagai perwujudan dari maksud atau tujuan, sehingga kehendaknya (willens) harus ditujukan kepada akibat itu, tetapi tidak harus sudah terwujud, namun kejahatan tersebut sudah sempurna atau dapat juga dikatakan kesengajan dengan maksud tidak mensyaratkan bahwa apa yang menjadi maksudnya atau tujuannya sudah harus terwujud ;
Kesengajaan dengan kesadaran pasti atau keharusan (opzet bij zekerheids of noodzakelijkheids bewustzijn), bahwa pada kesengajaan atau dolus dengan kesadaran pasti menyandarkan pada seberapa jauh pengetahuan atau kesadaran pelaku tentang tindakan atau akibat yang merupakan salah satu unsur dari pada suatu delik yang sudah terjadi;
Kesengajaan bersyarat (opzet bij mogelijkheidsbewustzin of voorwardelikj opzet of dolus eventualis), yaitu bila pelaku untuk dirinya sendiri telah memutuskan bahwa ia menghendaki tindakannya itu, sekalipun akibat yang tidak dikehendaki melekat pada tindakannya itu, tetapi ternyata ia tetap menghendaki munculnya akibat tersebut daripada dia membatalkan niatnya semula, dalam dolus eventualis unsur kehendak (willens) sepenuhnya ada namun elemen mengetahui (wetens) hanya terbatas pada kesadaran akan kemungkinan terjadinya akibat yang (sebenarnya) tidak dikehendaki, yang menjadi sandaran jenis kesengajaan ini ialah sejauh mana pengetahuan atau kesadaran pelaku tentang tindakan dan akibat terlarang yang mungkin terjadisedangkan berdasarkan pertimbangan Hoge Raad dolus eventualis adalah pelaku dengan kehendak dan kesadaran menerima kemungkinan munculnya akibat yang buruk;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan diketahui pada pada tanggal 8 Juli 2013 sekira jam 12.00 Wib, setelah saksi Mawardi Bin Madiyo Hartono (Alm) selesai Sholat Dhuhur di Masjid Stikes Klaten, saksi Mawardi Bin Madiyo Hartono (Alm) mendengar omongan-omongan dari Mahasiswa bahwa ada nama saksi Mawardi Bin Madiyo Hartono (Alm) yang disebut dalam facebook mahasiswa kemudian saksiMawardi Bin Madiyo Hartono (Alm) menemui saksi Choirul Hana Mustofa;
Bahwapada tanggal 11 Juli 2013 ketika saksi Choirul Hana Mustofa dan saksi Agus Murtana sedang berada di ruang kerja Dosen di kampus Stikes Muhammadiyah Klaten datang saksi Mawardi masuk dan menyampaikan kepada saksi Choirul Hana Mustofa dan saksi Agus Murtana, bahwa dirinya disebut-sebut di grup Facebook BEM Stikes Muhammadiyah, karena saksi Choirul Hana Mustofa juga anggota di group Facebook BEM Stikes Muhammadiyah sehingga saksi Choirul Hana Mustofa pernah membuka Facebook tersebut, dan sewaktu saksi Choirul Hana Mustofa ditanya oleh Saksi Mawardi, menjawab mengetahuinya tetapi saksi Choirul Hana Mustofa hanya membaca dan tidak ikut member komentar;
Bahwa setelah Facebook tersebut dibuka ada tulisan-tulisan yang kaitannya dengan komentar-komentar dari beberapa mahasiswa dan dalam komentar tersebut nama saksi Mawardi juga ikut disebut, kemudian saksi Mawardi minta agar tulisan-tulisan dalam Facebook tersebut diprintkan;
Bahwa tulisan-tulisan dalam facebook itu antara lain Ayo PPS Masta ndang Digarap…..Jangan sampai direbut lgi oleh pemberi kasih sayang….Ditunggu kerjasamanya…..Oke…Jaz Merah, selanjutnya tulisan itu dikomentari oleh Terdakwa II pak mawardi sudah rekrut panitia pps masta apa kalian hanya diam…ya q cm bertanya aj knp.tdk.melibatkan bema tau imm brrti kan it tandanya tdk ad penganggapan…
Bahwa Terdakwa I kembali mengomentari dengan tulisan Saya mendukung pak mawardi ……Durung rampung sing nulis malah internete soak,,,,Lanjutane saya selalu mendukung pak mawardi untuk segera pergi dari Stikes,,,,
Pesan dari pak tafsir PWM Jateng, orang bukan muhammadiyah yang bekerja di amal usaha muhammadiyah hanya ada 2 pilihan:
1. Dipecat
2. mengundurkan diri
Jadi intinya……….(isi sendiri)
Terdakwa II kembali mengomentari dengan tulisan Saya opsi no 3 saja immawan dimas ……Dirumahkan tanpa pesangon….hhhhh, dan selain tulisan itu juga ada beberapa komentar-komentar dari mahasiswa yang berhubungan dengan komentar yang ditulis oleh Terdakwa I dan Terdakwa II;
Bahwa setelah membaca tulisan itu terjadi diskusi antara saksi Mawardi, saksi Choirul Hana Mustofa dan saksi Agus Murtana dan diketahui kalau saksi Mawardi merasa tidak enak dengan tulisan-tulisan itu karena menyebutkan namanya dan bahkan diusulkan untuk dipecat atau dirumahkan tanpa pesangon, saksi Mawardi merasa dirinya terhina dan terancam karena kalau tulisan-tulisan ini dibiarkan akan menimbulkan kesan bahwa hal itu benar dan akhirnya akan diketahui oleh pimpinan Stikes Muhammadiyah, selain itu saksi Mawardi merasa tidak ada masalah dengan Para Terdakwa;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi Fitria Nur Hayati Binti Mohamad Hasan, Eko Wulandari Binti Ariyadi, Pramusti Arnan Yunanto Bin Joko Purwanto, Dedy Yusuf, Dian Rachmat Saputro, DR Supanto, SH,MH, saksi yang meringankan Budi Sulistyo, S PDI, AMK, Agus Wahyu Widodo dan Para Terdakwa awal permasalahannya adalah pelaksanaan PPS Masta Tahun 2011 dan 2012 dimana ada masalah internal antara panitia OC yang terdiri dari BEM Stikes Muhammadiyah dengan panitia SC yang terdiri dari dosen, karyawan dan pimpinan Stikes dan pada waktu PPS Masta tahun 2012 ketua SC adalah saksi Mawardi;
Bahwa pada pelaksanaan PPS Masta tahun 2011 dan 2012 tersebut terjadi perbedaan konsep konsep PPS Masta serta meminta adanya transparansi dana PPS Masta saat itu setelah diadakan pertemuan berulang kali tetapi tetap tidak ada titik temu sehingga akhirnya panita OC yang terdiri dari BEM Stikes Muhammadiyah mengundurkan diri dan membuat surat pernyataan;
Bahwa dilain waktu ketika saksi Mawardi mengajar disalah satu kelas, saksi Mawardi memperlihatkan surat pernyataan tersebut dan diumumkan ke kelas-kelas lain dengan mengatakan : “ BEM arogan, jangan ikut-ikutan seperti ini, jangan ikut organisasi BEM“, sehingga akibatnya banyak mahasiswa yang sempat takut untuk ikut berorganisasi, dan permasalahan ini juga diketahui oleh Terdakwa I dan Terdakwa II berdasarkan cerita dari saksi Dedy Yusuf;
Bahwa karena masalah menjadi semakin lebar hingga telah dilakukan beberapa pertemuan-pertemuan antara anggota BEM dan IMM serta para alumni untuk membahas permasalahan PPS Masta itu sehingga akhirnya memunculkan 200 (dua ratus) tandatangan mahasiswa yang menginginkan saksi Mawardi mundur atau dipecat dari Stikes Muhammadiyah, tetapi permasalahan dan tandatangan tersebut tidak dibawa ke tingkat pimpinan Stikes Muhammadiyah, selanjutnya untuk tahun 2013 kembali diadakan PPS Masta dan saksi Mawardi kembali menjadi Panitia SC dan hal itu yang mendorong Terdakwa I dan Terdakwa II menulis komentar-komentar didalam grup Facebook BEM Stikes Muhammadiyah tersebut;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Drs Tafsir yang menyatakan memang pernah ada pengajian di Stikes Muhammadiyah Klaten dan dalam pengajian itu saksi sempat menyampaikan mengenai pembinaan warga dan Karyawan amal usaha Muhamadiyah Klaten, selain itu saksi juga menyampaikan menyampaikan seperti yang tercantum dalam buku pedoman hidup islami warga muhamadiyah sebagai salah satu hasil Keputusan Muktamar Muhamadiyah di Jakarta Tahun 2000 yaitu Pedoman dalam kehidupan mengelola amal usaha muhamadiyah poin 10 yaitu karyawan muhamadiyah adalah warga muhamadiyah, oleh karena itu seluruh karyawan yang bekerja di amal usaha muhamadiyah secara otomatis adalah anggota muhamadiyah, mestinya kalau yang bukan warga muhamadiyah tidak boleh menjadi karyawan diamal usaha muhamadiyah, tetapi muhamadiyah tidak sekejam itu memecat orang yang bukan muhamadiyahbekerja diamal usaha muhamadiyah karena pertimbangan kemanusiaan walaupun secara normative boleh dan saksi juga memberikan contoh kasus di pemberhentian wakil Rektor II di Purwokerto;
Bahwa saat diperlihatkan transkrip komentar-komentar yang ditulis Para Terdakwa dan beberapa mahasiswa di grup Facebook Stikes Muhammadiyah, saksi menyatakan tidak pernah menyebutkan nama seseorang serta secara tekstual tidak sama karena yang disampaikan saksi memakai kata “semustinya” selain itu saksi tidak pernah menyampaikan soal dirumahkan tanpa pesangon;
Bahwa berdasarkan keterangan Para Terdakwa yang menyatakan kalau secara pribadi keduanya tidak ada masalah dengan saksi Mawardi tetapi secara organisasi memang ada masalah yaitu soal PPS Masta, selain tu Terdakwa II menuliskan kata-kata dirumahkan tanpa pesangon dikarenakan Terdakwa II merasa saksi Mawardi sudah tidak bisa untuk tetap bekerja di Stikes Muhammadiyah;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 12 Juli 2013 sekitar jam 08.00 Wib saksi Mawardi menemui saksi Sri Handayani selaku Wakil Ketua III bagian Kemahasiswaan dan mengatakan kalau namanya dijelek-jelekkan di Grup Facebook BEM Stikes Muhammadiyah sambil menunjukkan print out tersebut dan minta supaya dipertemukan dengan Para Terdakwa karena saat itu Ketua Stikes tidak ada saksi Sri Handayani kemudian memberi saran agar pertemuan antara saksi Mawardi dengan Para Terdakwa tersebut, diadakan besok hari Senin, tanggal 15 Juli 2013 saja, dan pertemuan itu akhirnya jadi dilaksanakan di ruang Ketua Stikes dengan dihadiri oleh saksi Sri Handayani, saksi Saifudin Zukhri sebagai Ketua Stikes, Saksi Mawardi dan Terdakwa I, sedangkan Terdakwa II belum dipanggil karena Terdakwa II sudah alumni sehingga sulit untuk menghubunginya dan dalam pertemuan itu saksi Sri Handayani sempat menanyakan kepada Terdakwa I “kenapa Dimas menulis seperti itu”, lalu dijawab Terdakwa I : ‘itu hanya suara burung”, lalu saksi Sri Handayani dan saksi Saifudin Zukhri sempat menyuruh Terdakwa I meminta maaf kepada saksi Mawardi dan dijawab Terdakwa I saat ini belum, sehingga pada pertemuan ini belum ada titik temu;
Bahwa kemudian diadakan pertemuan kedua, namun dalam pertemuan tersebut kedua belah pihak tidak bisa dipertemukan, selanjutnya saksi Sri Handayani memanggil Terdakwa I panggil di ruangan, yang ada di ruangan tersebut : puket I (saksi Sri Satiti), puket II (Pak SUTARYONO), dalam kesempatan tersebut saksi Sri Handayani menyarankan agar Terdakwa I mengajak orang tuanya datang ke rumahnya saksi MAWARDI untuk meminta maaf, dan oleh Terdakwa I dijawab akan dipertimbangkan dulu, selanjutnya diadakan pertemuan yang ketiga yang diadakan di ruangan BPH Stikes Muhammadiyah Klaten saat itu mengundang LH HAM PDM Klaten saksi Prof. SUPANTO, dan yang hadir saksi Mawardi dan Para Terdakwa dan setelah diberi penjelasan oleh saksi Prof. SUPANTO, lalu Para Terdakwa minta maaf kepada saksi Mawardi namun dibalik itu saksi Mawardi menanyakan kepada Para Terdakwa sebenarnya siapa yang ngomong seperti itu, dan Terdakwa I tidak bisa mengatakannya, lalu pertemuan ketiga tersebut juga tidak ada hasilnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian fakta hukum tersebut diatas dimana berawal dari permasalahan pelaksanaan PPS Masta tahun 2011 dan 2012 antara panitia OC yang terdiri dari BEM Stikes Muhammadiyah dengan Panitia SC yang terdiri dari dosen, karyawan dan pimpinan Stikes Muhammadiyah dan dalam PPS Masta tersebut saksi Mawardi juga ikut dalam kepanitian bahkan dalam PPS Masta tahun 2012 saksi Mawardi sebagai Ketuanya, dalam dua pelaksanaan PPS Masta tersebut konfliknya adalah mengenai perbedaan konsep serta tidak adanya transparansi dana, dari permasalahan itulah yang memunculkan tulisan-tulisan yang ditulis oleh Para Terdakwa didalam Facebook BEM Stikes Muhammadiyah;
Menimbang, bahwa selanjutnya permasalahan itu terus berlanjut hingga memunculkan usulan-usulan agar saksi Mawardi dipecat dan muncul dukungan dari 200 (dua ratus) mahasiswa agar saksi Mawardi di keluarkan dari Stikes Muhammadiyah, usulan-usulan ini belum diberikan kepada pimpinan Stikes Muhammadiyah Klaten dan akhirnya muncul permasalahan tulisan-tulisan Para Terdakwa dalm grup Facebook tersebut;
Menimbang, bahwa perbuatan Para Terdakwa dalam menuliskan komentar Ayo PPS Masta ndang Digarap…..Jangan sampai direbut lgi oleh pemberi kasih sayang….Ditunggu kerjasamanya…..Oke…Jaz Merah, pak mawardi sudah rekrut panitia pps masta apa kalian hanya diam…ya q cm bertanya aj knp.tdk.melibatkan bema tau imm brrti kan it tandanya tdk ad penganggapan…Saya mendukung pak mawardi ……Durung rampung sing nulis malah internete soak,,,,Lanjutane saya selalu mendukung pak mawardi untuk segera pergi dari Stikes,,,,Pesan dari pak tafsir PWM Jateng, orang bukan muhammadiyah yang bekerja di amal usaha muhammadiyah hanya ada 2 pilihan:
1. Dipecat
2. mengundurkan diri
Jadi intinya……….(isi sendiri)
Saya opsi no 3 saja immawan dimas ……Dirumahkan tanpa pesangon….hhhhh,dalam Facebook Stikes Muhammadiyah telah dikaui oleh Para Terdakwa karena adanya permasalahan dalam pelaksanaan PPS Masta tahun 2011 dan 2012, Para Terdakwa sendiri mengakui kalau keduanya memang memiliki masalah dengan saksi Mawardi tetapi secara kelembagaan bukan secara pribadi dan Para Terdakwa yang berstatus sebagai Mahasiswa dan juga sebagai seorang yang aktif berorganisasi seharusnya mengetahui akan akibat dari perbuatanya tersebut kalaupun Para Terdakwa menyatakan tidak mengetahui akibat dari tulisan karena ditulis dalam grup facebook yang tertutup, tetapi seharusnya Para Terdakwa menyadari dari tulisan-tulisan itu terlebih lagi dengan menyebutkan nama seseorang tentunya ada kemungkinan timbulnya sebuah akibat jika tulisan itu dibaca atau diketahui oleh orang yang dituju in casu saksi Mawardi ;
Menimbang, bahwa selain itu Para Terdakwa menyatakan kalau tulisan-tulisan itu ditujukan kepada umum bukan kepada saksi Mawardi seperti juga disampaikan oleh saksi-saksi Fitria Nur Hayati Binti Mohamad Hasan, Eko Wulandari Binti Ariyadi, Pramusti Arnan Yunanto Bin Joko Purwanto, Dedy Yusuf, Dian Rachmat Saputro, DR Supantp, SH,MH, saksi yang meringankan Budi Sulistyo, S PDI, AMK, Agus Wahyu Widodo maka dengan mempertimbangkan Arrest Hoge Raad tanggal 26 Nopember 1934 yang menyatakan “jika publikasi hal-hal tertentu dilakukan demi kepentingan umum, maka pelaku harus melakukannya secara wajar” sehingga dengan pertimbangan tersebut Majelis memandang apa yang telah dilakukan oleh Para Terdakwa yang menuliskan tulisan-tulisan sebagaimana didalam Facebook grup tersebut hendaklah dilakukan dengan wajar dan tidak dengan kata-kata yang menyebabkan perasaan oranmg tertentu tidak nyaman atau tidak enak, selain itu Para Terdakwa juga telah menuliskan nama saksi Mawardi dalam tulisan-tulisan itu sehingga adalah wajar apabila saksi Mawardi merasa kalau tulisan itu ditujukan kepada dirinya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak dalam unsur ini adalah Terdakwa tidak memiliki hak dalam mendistribusikan, mentransmisikan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang dalam hal ini berupa facebook dalam grup BEM Stikes Muhammadiyah yang dirasa oleh saksi Mawardi berisi muatan penghinaan atau pencemaran nama baik;
Menimbang, bahwa penulisan unsur dengan sengaja dan tanpa hak yang ditulis dengan kata sambung “dan” dapat diartikan atau dibaca sebagai satu kesatuan sehingga maksud unsur ini adalah kesengajaan yang melawan hukum sedangkan yang dimaksud dengan “melawan hukum” berdasarkan arrest HR tanggal 31 Desember 1919 yaitu tindakan yang tidak sesuai dengan hukum, atau tindakan yang bertentangan dengan hukum,atau merusak hak subjektif seseorang menurut undang-undang sedangkan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 tentang Konstitusionalitas Pencemaran dan/atau Penghinaan melalui dunia maya (cyber) dalam ikhtisar putusannya juga menegaskan rumusan “tanpa hak” dalam Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah merupakan perumusan unsur melawan hukum, selain itu tanpa hak juga diartikan sebagai perbuatan yang dilakukan seseorang tanpa sepengetahuan dan seijin dari orang yang dituju;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan diketahui apabila perbuatan Para Terdakwa yang telah mengirimkan tulisan-tulisan atau komentar-komentar melalui facebook dalam grup BEM Stikes Muhammadiyahtelah melanggar hak subjektif dari saksi Mawardi karena saksi Mawardi merasa tulisan-tulisan itu telah menghina dan membuat malu dan merasa terancam;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur dengan sengaja dan tanpa hak telah terpenuhi:
Menimbang, bahwa unsur selanjutnya adalah mendistribusikan dan/atau mentransmiskan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif sehingga salah satu unsur terpenuhi maka seluruh unsur ini terpenuhi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mendistribusikan adalah menyalurkan atau menyebarluaskan atau dalam hal ini menyalurkan atau menyebarluaskan informasi dan atau dokumen elektronik melalui media elektronik sedangkan mentransmisikan adalah mengirimkan atau meneruskan pesan dari seseorang kepada orang lain, dalam hal ini yang dapat dikatakan transmisi adalah adanya perbuatan mengirimkan sesuatu dan adanya penerimaan pesan tersebut, dan yang dimaksud dengan kegiatan untuk membuat informasi dan/atau dokumen elektronik tersebut dapat diakses adalah kegiatan untuk membuat agar informasi dan/atau dokumen elektronik dapat diakses atau dibuka oleh orang lain;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan informasi elektronik adalah sebagaimana dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronikdan yang dimaksud dengan dokumen elektronik adalah sebagaimana dalam ketentuan Pasal 1 angka 4Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Fitria Nur Hayati Binti Mohamad Hasan, Eko Wulandari Binti Ariyadi, Pramusti Arnan Yunanto Bin Joko Purwanto, Dedy Yusuf, Dian Rachmat Saputro, DR Supanto, SH,MHdan Para Terdakwa diketahui Para Terdakwa telah menuliskan komentar-komentar melalui grup Facebook BEM Stikes Muhammadiyah yaitu Ayo PPS Masta ndang Digarap…..Jangan sampai direbut lgi oleh pemberi kasih sayang….Ditunggu kerjasamanya…..Oke…Jaz Merah, pak mawardi sudah rekrut panitia pps masta apa kalian hanya diam…ya q cm bertanya aj knp.tdk.melibatkan bema tau imm brrti kan it tandanya tdk ad penganggapan…Saya mendukung pak mawardi ……Durung rampung sing nulis malah internete soak,,,,Lanjutane saya selalu mendukung pak mawardi untuk segera pergi dari Stikes,,,,Pesan dari pak tafsir PWM Jateng, orang bukan muhammadiyah yangbekerja di amal usaha muhammadiyah hanya ada 2 pilihan:
1. Dipecat
2. mengundurkan diri
Jadi intinya……….(isi sendiri)
Saya opsi no 3 saja immawan dimas ……Dirumahkan tanpa pesangon….hhhhh, kemudian tulisan-tulisan itu dibaca oleh semua anggota grup terutama saksi Fitria Nur Hayati Binti Mohamad Hasan, Eko Wulandari Binti Ariyadi, Pramusti Arnan Yunanto Bin Joko Purwanto, Dedy Yusuf, Dian Rachmat Saputro dan saksi-saksi tersebut juga sempat memberi komentar-komentar atas tulisan-tulisan tersebut bahkan tulisan-tulisan itu juga telah dibaca oleh saksi Choirul Hana Mustofa dan saksi Agus Murtana serta beberapa mahasiswa yang tidak ikut dalam anggota grup facebook BEM Stikes Muhammadiyah sehingga tulisan-tulisan itu juga disampaikan kepada saksi Mawardi dan akhirnya saksi Mawardi mengetahui kalau dirinya yang ditulis dalam facebook grup tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli DR Gunawan Aryanto, Phd yang menjelaskan yang dimaksud mengirim informasi elektronik yaitu memposting baik tulisan ataupun gambar, informasi elektronik merupakan transmisi elektronik dan setiap orang yang mengirim informasi/memposting sudah termasuk melakukan transaksi elektronik, selain itu menuliskan pesan atau komentar di wall facebook maksudnya agar dibaca oleh orang-orang sedangkan didalam wall grup tentunya bisa dibaca oleh anggota-anggota grup tersebut, demikian juga kalau membuat topik dalam grup itu dimaksudkan agar diketahui oleh anggota dalam grup tersebut;
Menimbang, bahwa tulisan-tulisan yang ditulis oleh Para Terdakwa di dalam Facebook grup BEM Stikes Muhammadiyah atau dalam istilah ahli DR Gunawan Aryanto, Phd didalam, wall facebook dengan maksud agar dapat dibaca atau dapat diakses atau diketahui oleh orang lain dalam hal ini adalah para anggota grup facebook tersebut, selain itu tulisan Terdakwa I mengenai “Pesan dari pak tafsir PWM Jateng, orang bukan muhammadiyah yangbekerja di amal usaha muhammadiyah hanya ada 2 pilihan:
1. Dipecat
2. mengundurkan diri”
telah memenuhi apa yang dimaksud dengan mentransmisikan informasi yaitu mengirimkan atau meneruskan pesan dari seseorang kepada orang lain, dalam hal ini yang dapat dikatakan transmisi adalah adanya perbuatan mengirimkan sesuatu dan adanya penerimaan pesan tersebut, oleh karenanya unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa unsur selanjutnya adalah berisi muatan penghinaan atau pencemaran nama baik, oleh karena unsur ini juga bersifat alternatif maka jika salah satu unsur ini berdasarkan fakta-fakta hukum telah terpenuhi maka seluruh unsur telah terpenuhi sehingga unsur yang lain tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Para Terdakwa dalam Nota Pembelaannya yang pada pokoknya menyatakan Penuntut Umum tidak menjuntokan Pasal 310 KUHP dalam dakwaannya maka akan dipertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 tentang Konstitusionalitas Pencemaran dan/atau Penghinaan melalui dunia maya (cyber) dalam ikhtisar putusannya menjelaskan mengenai frasa “ memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik” dalam Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik memiliki kesamaan tujuan pengaturannya dengan ketentuan Pasal 310 dan 311 KUHP sedangkan pengertian “penghinaan dan pencemaran nama baik” dalam KUHP memuat unsur dimuka umum tetapi unsur dimuka umum akan menjadi sulit diterapkan dalam konteks pencemaran dan penghinaan yang dilakukan melalui media elektornik oleh karenanya diperlukan pengaturan lebih khusus sehingga dapat menjangkau kekosongan dalam pasal 310 dan 311 KUHP oleh karenanya Pasal 27 ayat 3 juga mengandung unsur “mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi”;
Menimbang, bahwa hal ini ditegaskan dalam pertimbangannya yang menyatakan terhadap delilk penghinaan sebagaimana diatur dalam KUHP tidak dapat menjangkau delik penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan di dunia maya karena adanya unsur “dimuka umum” sehingga diperlukan rumusan yang bersifat khusus atau ekstentif yaitu kata mendistirbusikan, mentransmisikan dan dapat diaksesnya sehingga penghinaan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam KUHP dapat mencakup dunia maya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli Prof.Dr.EDWARD OMAR SHARIF HIARIEJ, SH, M.Hum dalam 27 ayat 3 jo Pasal 45 UU No. 11 tahun 2008, itu lebih pada suatu cara menyebarkan sedangkan dalam Pasal 310 KUHP lebih pada substansinya atau isinya sehingga Pasal 310 KUHP dulu yang harus dibuktikan, kemudian baru UU ITE nya, serta berdasarkan keterangan Ahli DR Natangsa Surbakti penghinaan yang dilakukan dalam media social maka masuk dalam ranah Undang-undang ITE karena UU ITE merupakan lex specialis sedangkan dalam Pasal 27 ayat (3) tidak memuat definisi tersendiri mengenai penghinaan sehingga digunakanlah ketentuan dalam Pasal 310 KUHP sehingga pasal 310 KUHP merupakan lex generalis dan substansinya atau inti dari pasal itu adalah Pasal 310 KUHP sehingga untuk dakwaan ini bisa saja Penuntut Umum menggunakan lex specialisnya;
Menimbang, bahwa atas pertimbangan tersebut diatas maka Majelis tidak sependapat dengan Pembelaan Penasehat Hukum Para Terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan sengaja yang dimaksud dalam Pasal 310 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) adalah pelaku menyadari dan mengetahui jika ia telah mencermarkan atau menyerang nama baik atau kehormatan seseorang, dan Pasal ini tidak mempersoalkan apakah pelaku itu menyadari atau mengetahui akibat dari perbuatannya tersebut karena untuk mengetahui apakah seseorang itu merasa tercemar atau tidak sangat bersifat subjektif atau personal karena yang dapat mengetahui hanyalah orang itu sendiri atau korban itu sendiri, oleh karenanya pasal ini umumnya merupakan delik aduan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan diketahui Para Terdakwa telah menuliskan komentar-komentar melalui grup Facebook BEM Stikes Muhammadiyah yaitu Ayo PPS Masta ndang Digarap…..Jangan sampai direbut lgi oleh pemberi kasih sayang….Ditunggu kerjasamanya…..Oke…Jaz Merah, pak mawardi sudah rekrut panitia pps masta apa kalian hanya diam…ya q cm bertanya aj knp.tdk.melibatkan bema tau imm brrti kan it tandanya tdk ad penganggapan…Saya mendukung pak mawardi ……Durung rampung sing nulis malah internete soak,,,,Lanjutane saya selalu mendukung pak mawardi untuk segera pergi dari Stikes,,,,Pesan dari pak tafsir PWM Jateng, orang bukan muhammadiyah yangbekerja di amal usaha muhammadiyah hanya ada 2 pilihan:
1. Dipecat
2. mengundurkan diri
Jadi intinya……….(isi sendiri)
Saya opsi no 3 saja immawan dimas ……Dirumahkan tanpa pesangon….hhhhh, kemudian tulisan-tulisan itu dibaca oleh semua anggota grup terutama saksi Fitria Nur Hayati Binti Mohamad Hasan, Eko Wulandari Binti Ariyadi, Pramusti Arnan Yunanto Bin Joko Purwanto, Dedy Yusuf, Dian Rachmat Saputro dan saksi-saksi tersebut juga sempat memberi komentar-komentar atas tulisan-tulisan tersebut;
Bahwa selanjutnya pada pada tanggal 8 Juli 2013 sekira jam 12.00 Wib, setelah saksi Mawardi Bin Madiyo Hartono (Alm) selesai Sholat Dhuhur di Masjid Stikes Klaten, saksi Mawardi Bin Madiyo Hartono (Alm) mendengar omongan-omongan dari Mahasiswa bahwa ada nama saksi Mawardi Bin Madiyo Hartono (Alm) yang disebut dalam facebook mahasiswa kemudian karena ingin mengetahui apakah omongan mahasiswa itu benar kemudian saksiMawardi Bin Madiyo Hartono (Alm) menemui saksi Choirul Hana Mustofa;
Bahwapada tanggal 11 Juli 2013 ketika saksi Choirul Hana Mustofa dan saksi Agus Murtana sedang berada di ruang kerja Dosen di kampus Stikes Muhammadiyah Klaten datang saksi Mawardi masuk dan menyampaikan kepada saksi Choirul Hana Mustofa dan saksi Agus Murtana, bahwa dirinya disebut-sebut di grup Facebook BEM Stikes Muhammadiyah, karena saksi Choirul Hana Mustofa juga anggota di group Facebook BEM Stikes Muhammadiyah sehingga saksi Choirul Hana Mustofa pernah membuka Facebook tersebut, dan sewaktu saksi Choirul Hana Mustofa ditanya oleh Saksi MAWARDI, menjawab mengetahuinya tetapi saksi Choirul Hana Mustofa hanya membaca dan tidak ikut memberi komentar;
Bahwa setelah membaca tulisan itu terjadi diskusi antara saksi Mawardi, saksi Choirul Hana Mustofa dan saksi Agus Murtana dan diketahui kalau saksi Mawardi merasa tidak enak dengan tulisan-tulisan itu karena menyebutkan namanya dan bahkan diusulkan untuk dipecat atau dirumahkan tanpa pesangon, saksi Mawardi merasa dirinya terhina dan terancam karena kalau tulisan-tulisan ini dibiarkan akan menimbulkan kesan bahwa hal itu benar dan akhirnya akan diketahui oleh pimpinan Stikes Muhammadiyah, selain itu saksi Mawardi merasa tidak ada masalah dengan Para Terdakwa;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa mengatakan awalnya Para Terdakwa menulis tulisan ini dikarenakan adanya permasalahan antara panitia OC yang terdiri dari BEM Stikes Muhammadiyah dengan panitia SC dalam Pelaksanaan PPS Masta tahun 2011 dan 2012 dan untuk PPS Masta tahun 2012 diketuai oleh saksi Mawardi, dalam PPS Masta tahun 2012 inilah yang menjadi puncaknya sehingga BEM Stikes Muhammadiyah menyatakan keluar dari kepanitian dan adanya pernyataan pengunduran diri dan berakhir dengan adanya 200 (dua ratus) tandatangan untuk memecat saksi Mawardi;
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Para Terdakwa dalam Pembelaannya yang mengatakan kata-kata “orang muhammadiyah bukanlah sebagai perbuatan melainkan sebagai suatu pernyataan atau status, maka Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 310 KUHP mengandung beberapa unsur yaitu dengan sengaja, menyerang kehormatan seseorang atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, supaya hal itu diketahui umum;
Bahwa unsur “menuduhkan sesuatu hal” adalah sesuatu hal atau perbuatan dimana tidak ada keharusan menguraikan secara terperinci mengenai uraian kejadian, tempat dan waktunya, selain itu tindakan atau perbuatan dalam unsur ini haruslah dipandang sebagai perbuatan yang dimaksudkan untuk menyerang kehormatan seseorang;
Bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan dimana saksi Mawardi yang menyatakan tulisan Para Terdakwa yang menyatakan “pak mawardi sudah rekrut panitia pps masta apa kalian hanya diam…ya q cm bertanya aj knp.tdk.melibatkan bema tau imm brrti kan it tandanya tdk ad penganggapan…Saya mendukung pak mawardi ……Durung rampung sing nulis malah internete soak,,,,Lanjutane saya selalu mendukung pak mawardi untuk segera pergi dari Stikes,,,,Pesan dari pak tafsir PWM Jateng, orang bukan muhammadiyah yangbekerja di amal usaha muhammadiyah hanya ada 2 pilihan:
1. Dipecat
2. mengundurkan diri
Jadi intinya……….(isi sendiri)
Saya opsi no 3 saja immawan dimas ……Dirumahkan tanpa pesangon….hhhhh” telah membuat saksi Mawardi merasa malu, terhina dan tercemar nama baiknya selain itu saksi Mawardi merasa terancam karena ,
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas dimana Penasehat Hukum Terdakwa dalam Pembelaannya yang mengatakan “orang muhammadiyah” bukan suatu perbuatan adalah tidak tepat karena perbuatan atau tindakan yang dimaksud dalam Pasal 310 KUHP ini adalah perbuatan yang menyerang kehormatan atau mencemarkan nama baik seseorang sehingga haruslah dipandang secara keseluruhanlah yaitu perbuatan Para Terdakwa dalam menuliskan atau memposting tulisan-tulisan dalam facebook grup BEM Stikes Muhammadiyah yang menyebabkan saksi Mawardi terhina atau merasa nama baiknya tercemar, oleh karenanya Majelis tidak sependapat dengan pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa selain itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 37 K/Kr/1957 tanggal 21 Desember 1957 menyatakan tidak diperlukan adanya “animus injuriandi” ( niat kesengajaan untuk menghina) maka Majelis tidak sependapat dengan Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa;
Menimbang, bahwa mengenai Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa yang mengatakan unsur “dimuka umum sebagaimana pasal 310 KUHP tidak dapat dipenuhi mengingat tulisan-tulisan itu ditulis dalam grup facebook tertutup:
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli Prof.Dr.EDWARD OMAR SHARIF HIARIEJ, SH, M.Hum yang menerangkan pengertian ‘dimuka umum” dalam Pasal 310 KUHP bukan hanya berarti diketahui oleh orang banyak saja melainkan juga dapat berarti sebagai tempat yang diketahui oleh umum sedangkan dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengandung arti yang lebih luas karena mengingat kekhususan pasal ini sehingga pengertian “dimuka umum” tidak semata-mata tersebut diatas tetapi juga dapat dimaknai sebagai diketahui oleh banyak orang, selain itu facebook grup tertutup atau tidak kalau sudah dibentuk grup maka maksudnya agar diketahui oleh banyak orang;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli DR Gunawan Aryanto, M.com,Phd yang menerangkan facebook adalah aplikasi online untuk keperluan media social, untuk menghubungkan beberapa orang, untuk berbagi info baik berupa text, gambar, video atau lagu dan menuliskan pesan atau komentar di wall facebook maksudnya agar dibaca oleh orang-orang sedangkan didalam wall grup tentunya bisa dibaca oleh anggota-anggota grup tersebut, demikian juga kalau membuat topik dalam grup itu dimaksudkan agar diketahui oleh anggota dalam grup tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa II tujuan dari dibentuknya grup facebook BEM Stikes Muhammadiyah adalah sebagai wadah bagi para anggota BEM Stikes Muhammadiyah ataupun organisasi kemahasiswaan yang lain di Stikes Muhammadiyah untuk berdiskusi, berbagi informasi ataupun untuk menyampaikan pendapat sepanjang itu untuk kepentingan organisansi tersebut, anggotanya adalah anggota BEM Stikes Muhammadiyah dan IMM dan cukup banyak sehingga Terdakwa II tidak mengetahui tepatnya berapa;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas maka Majelis tidak sependapat dengan pembelaan Penasehat Hukum Para Terdakwa, oleh karenanya unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 3 Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa pengertian penyertaan (deelneming) secara umum adalah ada dua atau lebih yang melakukan suatu tindak pidana atau dengan kata lain ada dua orang atau lebih mengambil bagian untuk mewujudkan suatu tindak pidana, sedangkan dalam KUHP (Kitab Undang0undang Hukum Pidana) bentuk penyertaan dapat dilihat dalam Pasal 55 KUHP yang secara pokoknya digolongkan menjadi 4 yaitu mereka yang melakukan suatu tindakan, mereka yang menyuruh melakukan suatu tindakan, mereka yang turut serta melakukan tindakan dan mereka yang dengan sengaja menggerakkan (orang lain) melakukan suatu tindakan dengan syarat-syarat yang telah ditentukan dengan pasti;
Menimbang, bahwa unsur pasal ini merupakan pasal yang alternatif yaitu cukup dibuktikan salah satu dari pasal tersebut sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh Para Terdakwa maka seluruh unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan diketahui Terdakwa I yaitu Muhammad Dimas Yulian Saputra Bin Slamet Anwar Wiyono dengan akun dalam Facebook grup BEM Stikes MUhammadiyah adalah Dimas Slamet Yunior telah menuliskan “Ayo PPS Masta ndang Digarap…..Jangan sampai direbut lgi oleh pemberi kasih sayang….Ditunggu kerjasamanya…..Oke…Jaz Merah”kemudian Terdkawa II dengan akun facebooknya adalah Vajdr dante mck mengomentarai tulisan itu dengan menulis “pak mawardi sudah rekrut panitia pps masta apa kalian hanya diam…ya q cm bertanya aj knp.tdk.melibatkan bema tau imm brrti kan it tandanya tdk ad penganggapan” , Terdakwa I kembali menuliskan komentarnya yaitu “Saya mendukung pak mawardi ……Durung rampung sing nulis malah internete soak,,,,Lanjutane saya selalu mendukung pak mawardi untuk segera pergi dari Stikes,,,,Pesan dari pak tafsir PWM Jateng, orang bukan muhammadiyah yangbekerja di amal usaha muhammadiyah hanya ada 2 pilihan:
1. Dipecat
2. mengundurkan diri
Jadi intinya……….(isi sendiri)”
Terdakwa II mengomentari tulisan tersebut dengan menuliskan “Saya opsi no 3 saja immawan dimas ……Dirumahkan tanpa pesangon….hhhhh”
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Fitria Nur Hayati Binti Mohamad Hasan, Eko Wulandari Binti Ariyadi, Pramusti Arnan Yunanto Bin Joko Purwanto, Dedy Yusuf, Dian Rachmat Saputro, saksi yang meringankan Budi Sulistyo dan Agus Wahyu Widodo serta keterangan Para Terdakwa diketahui awal mula timbulnya tulisan-tulisan dalann Facebook grup BEM Stikes Muhammadiyah tersebut karena adanya konflik pelaksaan PPS Masta tahun 2011 dan 2012 antara panitai OC dengan panitia Sc sehubungan dengan transparansi dana, konflik ini mencapai puncaknya pada PPS Masta tahu 2012 yang berujung pada aksi “walk out”Panitia OC dan akhirnya mengundurkan diri, aksi ini menyebabkan diadakannya beberapa pertemuan antara anggota BEM Stikes Muhammadiyah Klaten dengan para alumni termasuk diantaranya adalah Terdakwa II;
Bahwa Terdakwa II mengatakan mendengar dari saksi Dedy Yusuf kalau saksi Mawardi menjelek-jelekkan BEM Stikes MUhammadiyah dikelas sehingga konflik itu menimbulkan adanya 200 (dua ratus) tandatangan yang menginginkan saksi Mawardi dipecat tetapi aspirasi-aspirasi ini tidak pernah disampaikan kepada pimpinan;
Bahwa ada PPS Masta tahun 2012 Terdakwa II sudah lulus tetapi Terdakwa II pernah menjadi admin dalam grup tersebut, Terdakwa II juga masih aktif berhubungan dengan anggota BEM Stikes Muhammadiyah yang masih aktif dan Terdakwa II juga mendengar dan mengetahui permasalahan PPS Masta tersebut karena Terdakwa II juga sering dimintakan pendapatnya untuk menyelesaikan masalah ini bahkan Terdakwa II juga sempat menengahi permasalahan tersebut dan menganjurkan untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan, tetapi tidak ada titik temu;
Bahwa Terdakwa II juga mengetahui kalau pada akhirnya masalah ini berujung pada keinginan agar saksi Mawardi dipecat;
Menimbang, bahwa dalam pembelaannya Penasehat Hukum Para Terdakwa menyatakan saat pengajian Drs Tafsir Terdakwa II tidak ikut menghadiri sehingga tidak tahu isi dari pengajian tersebut sehingga Terdakwa II tidak tahu mengenai kebenarannya berita yang disampaikan Terdakwa I Dimas, dengan demikian unsur sengaja dalam perkara ini tidak dapat terbukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut diatas serta nota pembelaan Penasehat Hukum Para Terdakwa maka Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mereka yang turut serta melakukan suatu tindakan dalam HR (Hooge Raad) selain sebagai pelaku “penuh” juga semua pelaku tindak pidana yang perbuatan-perbuatan hanya memenuhi sebagian unsur-unsur delik, termasuk para pelaku tindak pidana yang salah satu dari mereka memunculkan fakta hukum sementara yang lainnya hanya mewujudkan sebagian dari fakta hukum tersebut, lebih lanjut dijelaskan dalam Putusan HR yaitu Arrest HR 9 Juni 1941 Nomor 883 yaitu para peserta itu secara sendiri-sendiri tidak disyaratkan harus selalu telah memenuhi semua unsur-unsur tindak pidana tersebut asal saja mereka menyadari bahwa tindakan mereka itu adalah dalam rangka kerjasama;
Bahwa untuk adanya keturutsertaan ini disyaratkan adanya kerjasama secara sadar dan kerjasama secara langsung, kerjasama secara sadar berarti setiap pelaku peserta saling mengetahui dan menyadari tindakan dari para pelaku peserta lainnya. tidak dipersyaratkan apakah telah ada kesepakatan jauh sebelumnya, kesepakatan itu dapat saja terjadi sesaat sebelum atau juga pada saat tindak pidana itu dilakukan, hal itu sudah masuk dalam kerjasama secara sadar, sehingga yang perlu dibuktikan adalah adanya saling pengertian diantara sesama pelaku dan pada saat perbuatan diwujudkan masing-masing pelaku bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama (S.R.Sianturi, SH, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut maka dapat disimpulkan apabila Perbuatan Para Terdakwa dalam menuliskan komentar-komentar didalam facebook grup BEM Stikes Muhammadiyah telah dilakukan dengan kesadaran karena Para Terdakwa telah saling mengerti maksud satu sama lain dalam menuliskan komentar tersebut hal ini dibuktikan dengan keterangan para saksi serta keterangan Para Terdakwa sendiri yang menyatakan timbulnya tulisan-tulisan dalam Facebook grup BEM Stikes Muhammadiyah tersebut karena adanya konflik pelaksaan PPS Masta tahun 2011 dan 2012 antara panitai OC dengan panitia Sc sehubungan dengan transparansi dana, konflik ini mencapai puncaknya pada PPS Masta tahu 2012 yang berujung pada aksi “walk out” Panitia OC dan akhirnya mengundurkan diri, aksi ini menyebabkan diadakannya beberapa pertemuan antara anggota BEM Stikes MUhammadiyah dengan para alumni termasuk diantaranya adalah Terdakwa II;
Menimbang, bahwa dengan ditulisnya kata-kata “Ayo PPS Masta ndang Digarap…..Jangan sampai direbut lgi oleh pemberi kasih sayang….Ditunggu kerjasamanya…..Oke…Jaz Merah” oleh Terdakwa I, Terdakwa II telah mengetahui kalau topik dalam komentar adalah sehubungan dengan PPS Masta yang akan dilaksanakan hal ini dapat dilihat dalam komentar Terdakwa II menanggapi tulisan Terdakwa I tersebut yaitu “pak mawardi sudah rekrut panitia pps masta apa kalian hanya diam…ya q cm bertanya aj knp.tdk.melibatkan bema tau imm brrti kan it tandanya tdk ad penganggapan”;
Bahwa berkenaan komentar Terdakwa I yang menyampaikan pesan Pak Tafsir tersebut sekalipun Terdakwa II tidak pernah mengikuti pengajian Drs Tafsir sebagaimana dikemukan oleh Penasehat Hukum Para Terdakwa dalam nota pembelaannya tetapi dengan memperhatikan tulisan atau komentar Terdakwa II dalam menanggapi tulisanTerdakwa I tersebut yaitu Saya opsi no 3 saja immawan dimas ……Dirumahkan tanpa pesangon….hhhhh” serta keterangan Terdakwa II sendiri yang mengatakan Terdakwa II masih aktif berhubungan dengan anggota BEM Stikes Muhammadiyah yang masih aktif dan Terdakwa II juga mendengar dan mengetahui permasalahan PPS Masta tersebut karena Terdakwa II juga sering dimintakan pendapatnya untuk menyelesaikan masalah ini bahkan Terdakwa II juga sempat menengahi permasalahan tersebut dan menganjurkan untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan, tetapi tidak ada titik temu;
Bahwa Terdakwa II juga mengetahui kalau pada akhirnya masalah ini berujung pada keinginan agar saksi Mawardi dipecat, sehingga dengan membaca tulisan atau kometar Terdakwa I mengenai pemecatan atau pengunduran diri saksi Mawardi tersebut, Terdakwa II telah secara sadar mengetahui arti dan maksud dari tindakan Terdakwa I menuliskan komentar tersebut;
Bahwa dalam arrest HR tanggal 9 Februari 1941 dapat disimpulkan “masing-masing pelaku yang bekerjasama tidak perlu melakukan seluruh rangkaian tindakan pelaksanaan” oleh karena itu Majelis tidak sependapat dengan Pembelaan Penasehat Hukum Para Terdakwa;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dipermasalahkan oleh Penasehat Hukum Para Terdakwa maka akan dipertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Para Terdakwa dalam pembelaannya menyatakan BAP Penyidikan yang dibuat tidak menurut tata cara sebagaimana ditentukan dalam Hukum Acara Pidana atau KUHAP, maka BAP Penyidikan tersebut adalah batal demi hukum, sehingga tidak dapat dijadikan dasar oleh Majelis Hakim untuk memeriksa, mengadili dan memutus Perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat Ahli Prof. Dr. Edward Oemar Syarif Hiarej, SH. MH yang menjelaskan secara teori apabila Hukum Acara Pidana tidak dijalankan dalam Berita Acara Penyidikan tidak ada sanksi hukumnya karena apa yang ada dalam Berita Acara tersebut akan diperiksa kembali di persidangan dan dibuatkan kembali Berita Acara Persidangan, sehingga bisa saja dipersidangan ditemukan fakta-fakta hukum yang baru;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penasehat Hukum Para Terdakwa juga telah menghadirkan saksi-saksi yang meringankan serta Ahli-Ahli yang tidak tercatat atau tercantum didalam Berita Acara Penyidik namun keterangan-keteranganya telah dicatat dalam Berita Acara Persidangan dan dapat juga dijadikan sebagai bahan pertimbangan bagi Majelis maka Majelis tidak sependapat dengan pembelaan Penasehat Hukum Para Terdakwa pada point ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai barang bukti berupa transkrip percakapan dalam Facebook grup BEM Stikes Muhammadiyah, Penasehat Hukum Para Terdakwa menyatakan barang bukti ini tidak tidak mempunyai validitas dan tidak mempunyai nilai pembuktian;
Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat Ahli Prof. Dr. Edward Oemar Syarif Hiarej, SH. MH dipersidangan yang menjelaskan Bahwa UU ITE adalah kejahatan nasional, modusnya canggih sebab menyangkut pembuktian sehingga bukti-bukti berupa transkrip percakapan lebih merupakan fisical evidence dan harus juga didengar keterangan-keterangan saksi atau juga harus didukung alat bukti yang lain, jadi tidak semata-mata bergantung pada bukti transkrip atau percakapan saja, Jika percakapan atau sms tersebut tidak ada maka pembuktiannya bisa dari saksi-saksi yang pernah mengetahui dan yang diperlihatkan di SMS atau percakapan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersediangan dimana para saksi baik saksi-saksi dati Penuntut Umum muapun saksi-saksi yang meringkan serta keterangan Para Terdakwa telah membenarkan isi dari transkrip komentar-komentar difacebook tersebut, selain itu saksi Prof Dr Supanto, SH, MH dan saksi Agus Wahyu Widodo menerangkan para saksi tersebut juga membaca hasil print dari percakapan facebook yang diperlihatkan oleh Terdakwa I saat datang ke rumah saksi Prof Dr Supanto, SH, MH karena Para Terdakwa telah dilaporkan oleh saksi Mawardi, dan saksi-saksi tersebut mengatakan isinya sama dengan transkrip yang diperlihatkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa yang menjadi keberatan dari saksi Mawardi adalah isi dari transkrip tersebut yaitu tulisan-tulisan Para Terdakwa yang menyatakan saksi Mawardi dipecat atau dirumahkan atau dirumahkan tanpa pesangon serta tulisan mendukung saksi Mawardi agar pergi dari Stikes bukan pada transkrip itu sendiri;
Menimbang, bahwa selain ituberdasarkan Pasal 5 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menjelaskan:
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah;
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1merupakan perluasan alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia;
Bahwa ketentuan apa yang dapat dijadikan sebagai alat bukti juga diatur dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dimana alat bukti adalah alat bukti yang dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan dan alat bukti berupa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 dan 4 serta Pasal 5 ayat (1), (2) dan (3);
Menimbang, bahwa berdasarkan uarain pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka Majelis tidak sependapat dengan Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena itu berdasarkan uraian pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka perbuatan Para Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dalam dakwaan kesatu;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPtelah terpenuhi, maka Terdakwaharuslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu, oleh karena dakwaan kesatu telah terpenuhi maka Majelis tidak akan mempertimbangkan dakwaan kedua;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Para Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena ParaTerdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan adalah patut menurut hukum apabila penjatuhan pidana kepada Para Terdakwa adalah pidana percobaan,karena penjatuhan pidana bukanlah merupakan suatu balas dendam akan tetapi merupakan upaya untuk memperbaiki diri Para Terdakwa sehingga Para Terdakwa diharapkan tidak akan mengulangi perbuatan pidana, maka kepada Terdakwa perlu diterapkan pidana percobaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 14 (a) Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Penasehat Hukumnya bahwa Para Terdakwa menyangkal terhadap perbuatan yang dilakukan maka Majelis berpendapat bahwa penyangkalan Para Terdakwa tersebut mungkin saja dilandaskan pada cara apresiasi yang berbeda-beda terhadap fakta yang terungkap dipersidangan, namun demikian berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan Majelis beranggapan bahwa Para Terdakwa telah terbukti, oleh karena itu maka penjatuhan pidana percobaan sangatlah tepat bagi Para Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap ParaTerdakwatelah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan apabila dikemudian hari selama Para Terdakwa menjalani percobaan telah melakukan tindak pidana lainnya;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan yaitu:
2 (dua) lembar transkip facebook tanggal 20 Juni 2013;
1 (satu) berkas eksistensi MAWARDI di Muhamammadiyah Klaten.
Seperangkat komputer yang terdiri dari satu unit CPU pentium 4, satu unit layar monitor merk Acer, satu unit keyboard.
Seperangkat komputer yang terdiri dari satu unit CPU merk SIMBADDA dengan spesifikasi Core Duo, satu unit layar monitor merk Acer, satu unit keyboard
statusnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap ParaTerdakwamaka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan ParaTerdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Para Terdakwa berbelit-belit dipersidangan
Perbuatan Para Terdakwa merugikan orang lain dalam hal ini saksi Mawardi;
Keadaan yang meringankan:
Para Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa I masih berstatus mahasiwa sehingga masih perlu untuk meneruskan pendidikannya untuk masa depannya;
Para Terdakwa masih muda sehingga masih mempunyai masa depan yang panjang;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwadijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 27 ayat 3 jo Pasal45 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Undang-undang,Nomor8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa I MUH DIMAS YULIAN SAPUTRA Bin SLAMET ANWAR WIYONO dan Terdakwa II FAJAR PURNOMOBin SUMARNO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Turut serta melakukan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan“;
Menjatuhkan pidana kepada ParaTerdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Para Terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan berakhir;
Menetapkan apabila dalam masa percobaan tersebut diatas melakukan tindak pidana maka terhadap pidana yang dijatuhkan kepada Para Terdakwa dalam masa percobaan ini akan dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan sementara yang telah dijalani oleh Para Terdakwa ;
Menetapkan barang bukti berupa:
2 (dua) lembar transkip facebook tanggal 20 Juni 2013;
1 (satu) berkas eksistensi MAWARDI di Muhamammadiyah Klaten;
Tetap terlampir dalam berkas;
Seperangkat komputer yang terdiri dari satu unit CPU pentium 4, satu unit layar monitor merk Acer, satu unit keyboard.
Seperangkat komputer yang terdiri dari satu unit CPU merk SIMBADDA dengan spesifikasi Core Duo, satu unit layar monitor merk Acer, satu unit keyboard;
Dikembalikan kepada Stikes Muhammadiyah Klaten;
Membebankan kepada ParaTerdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klaten, pada hari Senin, tanggal 13 Juli 2015, oleh Sagung Bunga Mayasaputri Antara, S.H., sebagai Hakim Ketua, Arief Winarso, S.H. dan Dian Herminasari, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dihadir oleh Agus Dasanto, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Klaten, Wan Susilo Hadi, S.H., Penuntut Umum dan Para Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd. ttd.
Arief Winarso, S.H.Sagung Bunga Mayasaputri Antara, S.H.
Dian Herminasari, S.H.
Panitera Pengganti,
ttd.
Agus Dasanto.