123/PDT.PLW/2008/PN.SBY
Putusan PN SURABAYA Nomor 123/PDT.PLW/2008/PN.SBY
Other Participants (5)
Opponent (1)
Opposed (3)
DALAM EKSEPSI : • Menolak Eksepsi dari Terlawan I ; DALAM PROVISI : • Menolak Tuntutan Provisi dari Pelawan tersebut ; DALAM POKOK PERKARA : 1. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang tidak benar / tidak jujur ; 2. Menolak Perlawana Pelawan tersebut untuk seluruhnya ; 3. Menghukum Pelawan untuk membayar biaya gugatan perlawanan ini sebesar Rp.592.400,- (lima ratus sembilan puluh dua ribu empat ratus rupiah) ;
P U T U S A N
No.123/Pdt.Plw/2008/PN.Sby
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam perkara antara :
ONGKO DERMAWAN, beralamat di Jl. Pedati No.21 A Kelurahan Cipinang Cempedak Kecamatan Jatinegara-Jakarta Timur, dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Pebruari 2008, memberikan Kuasa kepada : JOHN SIDI SIDABUTAR, SH., MH., dan FERDINAND ROBOT, SH., Advokat/Konsultan Hukum berkantor pada “JACK JOHN SIDABUTAR & REKAN ADVOKAT/LEGAL CONSULTAN” beralamat di Bumi Daya Plaza, Lantai 24, Jl. Imam Bonjol No.61, Jakarta Pusat 10310, untuk selanjutnya disebut sebagai..PELAWAN ;
Untuk mengajukan Perlawanan / Verzet terhadap :
L A W A N
PT. PANN MULTI FINANCE, sebuah Perusahaan Terbatas yang berdiri berdasarkan Hukum Republik Indonesia, beralamat di Gedung PT. PANN MF, Jl. Cikini IV No.11 Jakarta Pusat, untuk selanjutnya disebut sebagai............................TERLAWAN I ;
PT. SINGA BARONG KENTJANA, sebuah Perseroan Terbatas, yang berdiri berdasarkan Hukum Republik Indonesia, beralamat di Jalan Pemuda No.21 Surabaya, Jawa Timur, untuk selanjutnya disebut sebagai..............................................TERLAWAN II ;
Ny. LILIK SIOESANTY, beralamat di Jalan Sumatera No.48 Surabaya, Jawa Timur, bertindak selaku ahli waris Alm. Bapak Jasin Santoso, untuk selanjutnya disebut sebagai...............TERLAWAN III ;
Tn. IMAM SANTOSO, beralamat di Jalan Sumatera No.48, Surabaya, Jawa Timur, untuk selanjutnya disebut sebagai...TERLAWAN IV ;Pengadilan Negeri Tersebut ;
Telah membaca seluruh berkas dalam perkara ini ;
Telah mendengar kedua belah pihak yang berperkara (Pelawan dan Terlawan) ;
Telah mempelajari atas bukti-bukti surat yang diajukan oleh Pelawan maupun Terlawan dipersidangan ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Menimbang, bahwa Pelawan dengan Surat Perlawanannya dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya dengan Nomor Register 123/Pdt.Plw/2008 /PN.Sby., pada tanggal 04 Maret 2008, telah mengajukan Perlawanan terhadap Terlawan dengan mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya PELAWAN (selaku PENGGUGAT) telah mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap TERLAWAN II (PT. SINGA BARONG KENTJANA / selaku TERGUGAT) melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dibawah register perkara No. 299/Pdt.G/2007/PN.JAK.SEL, perkara mana telah diputus dan dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 16 Mei 2007 ;
Bahwa adapun amar putusan perkara No. 299/Pdt.G/2007/PN.JAK.SEL tanggal 16 Mei 2007 tersebut adalah sebagai berikut : MENGADILI :
Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT (in casu PELAWAN) untuk sebagian ;
Menyatakan TERGUGAT (in casu TERLAWAN II) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PENGGUGAT ;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang telah diletakkan terhadap / atas tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Pemuda No. 19-21, Surabaya, Jawa Timur, sebagaimana disebut dalam Berita Acara Sita Jaminan tanggal 4 Mei 2007 No. 04/Pen.Pdt/Del/2007/PN.Sby. Jo. No.299/Pdt.G/2007/PN.Jak.Sel., yangdilaksanakan oleh Widya Gumilar, SH., Jurusita Pengadilan Negeri Surabaya ;
Menghukum TERGUGAT untuk membayar Ganti Kerugian kepada PENGGUGAT sebesar USD 48.105.843 berikut bunga 1,8 % sebulan terhitung sejak didaftarkannya perkara ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hingga dibayar lunas ;
Menyatakan batal penyerahan jaminan tambahan berupa sebidang tanah seluas 55.500 M2 yang terletak di Kel. Kejawan Putih Tambak, Kec. Sukolilo, Surabaya, Jawa Timur sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 140 yang fiktif tersebut yang telah dilakukan oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT ;
Menghukum TERGUGAT atau siapapun yang menerima hak dari padanya untuk menyerahkan jaminan kepada PENGGUGAT berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Pemuda No. 19-21, Surabaya dalam keadaan baik dan kosong jika TERGUGAT tidak mau membayar ganti rugi tersebut di atas ;
Menolak gugatan PENGGUGAT untuk selain dan selebihnya ;
Menghukum TERGUGAT untuk membayar ongkos perkara yang hingga kini dianggarkan sebesar Rp. 149.000,- (seratus empat puluh sembilan ribu rupiah) ;
Bahwa putusan perkara No.299/Pdt.G/2007/PN.Jak.Sel tanggal 16 Mei 2007 tersebut telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewisdje) sehingga sah dan mengikat bagi PELAWAN dan TERLAWAN II atau siapapun yang menerima hak dari padanya atas tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Pemuda No. 19-21, Surabaya, Jawa Timur atau siapapun yang telah menerima hak dari padanya atas tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Pemuda No. 19-21, Surabaya, Jawa Timur ;
Bahwa berdasarkan putusan perkara No. 299/Pdt.G/2007/PN.JAK.SEL tanggal 16 Mei 2007 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, maka PELAWAN telah mengingatkan TERLAWAN II agar bersedia melaksanakan isi putusan perkara No. 299/Pdt.G/2007/PN.JAK.SEL tanggal 16 Mei 2007 secara sukarela dengan menyampaikan 2 (dua) buah Surat Somasi sebagai berikut :
Surat Somasi Pertama No. 112/JJ-X/2007 tanggal 29 Oktober 2007 ;
Surat Somasi Terakhir No. 128/JJ-XI/2007 tanggal 12 November 2007 ;
Bahwa oleh karena TERLAWAN II tidak bersedia melaksanakan isi putusan perkara No.299/Pdt.G/2007/PN.JAKSEL tanggal 16 Mei 2007 secara sukarela, maka pada tanggal 14 Desember 2007 PELAWAN mengajukan Permohonan Eksekusi atas putusan perkara No.299/Pdt.G/2007/PN.JAK.SEL tanggal 16 Mei 2007 tersebut terhadap TERLAWAN II melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ;
Bahwa Permohonan Eksekusi yang diajukan oleh PELAWAN tersebut dikabulkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan dikeluarkannya Penetapan Aanmaning No. 299/Pdt.G/2007/PN.JAK.SEL tanggal 14 Januari 2008 Jo. Relaas Panggilan Tegoran (Aanmaning) No.299/Pdt.G/2007/PN.JAK.SEL tanggal 30 Januari 2008 yang berisi pemanggilan kepada TERLAWAN II agar pada hari Rabu tanggal 6 Pebruari 2008 datang menghadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk diberi teguran (Aanmaning) agar TERLAWAN II dalam tenggang waktu 8 (delapan) hari mau secara sukarela melaksanakan sendiri isi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 16 Mei 2007 ;
Bahwa pada tanggal 6 Pebruari 2008, TERLAWAN II telah datang menghadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan telah diberi teguran (Aanmaning) oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar TERLAWAN II dalam tenggang waktu 8 (delapan) hari mau secara sukarela melaksanakan sendiri isi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 16 Mei 2007 tersebut ;
Bahwa ternyata berdasarkan permohonan bantuan delegasi yang diajukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Surabaya telah mengeluarkan Surat Panggilan No. 08/Pen.Pdt/Del/2007PN.SBY Jo. No. 098/2007/Eks. Jo 374/Pdt.G/2003/ PN Jkt. Pst tanggal 12 Desember 2007 yang berisi pemanggilan kepada TERLAWAN II agar pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2007 datang menghadap Ketua Pengadilan Negeri Surabaya untuk diberi teguran (Aanmaning) agar TERLAWAN II dalam tenggang waktu 8 (delapan) hari mau secara sukarela melaksanakan sendiri isi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 28 April 2004 No. 374/Pdt.G/2003/PN Jkt. Pst Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 3 September 2004 No.343/PDT/ 2004/PT.DKI, Jo. Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 10 Agustus 2006 No.1473 K/PDT/2005, dalam perkara antara :
TERLAWAN I, sebagai PEMOHON EKSEKUSI ; Melawan
TERLAWAN II, sebagai TERMOHON EKSEKUSI I ;
TERLAWAN III, sebagai TERMOHON EKSEKUSI II ;
TERLAWAN IV, sebagai TERMOHON EKSEKUSI III ;
Bahwa setelah PELAWAN mempelajari dengan seksama Penegoran (Aanmaning) yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya, ternyata baik Penetapan Aanmaning No.299/Pdt.G/2007/PN.JAK.SEL tanggal 14 Januari 2008 Jo. Relaas Panggilan Tegoran (Aanmaning) No.299/Pdt.G/2007/PN.JAK.SEL tanggal 30 Januari 2008 yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan maupun Surat Panggilan No. 08/Pen.Pdt/Del/2007PN.SBY Jo. No. 098/2007/Eks. Jo 374/Pdt.G/2003/PN.Jkt. Pst tanggal 12 Desember 2007 yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya ternyata keduanya sama-sama berisi : “ Pemanggilan penegoran (Aanmaning) kepada TERLAWAN II agar menyelesaiakan kewajibannya dan / atau menyerahkan tanah dan bangunan Garden Hotel yang terletak di Jl. Pemuda No. 19 — 21, Surabaya” ;
Bahwa fakta hukum tersebut di atas sangat mengejutkan bagi PELAWAN, karena ternyata terdapat 2 (dua) buah Penetapan Eksekusi (Aanmaning) di mana keduanya berdasarkan 2 (dua) buah Putusan Hukum yang sama-sama telah Berkekuatan Hukum Tetap yaitu :
Penetapan Aanmaning No. 299/Pdt.G/2007/PN.JAK.SEL tanggal 14 Januari 2008 Jo. Relaas Panggilan Tegoran (Aanmaning) No.299/Pdt.G/2007/PN.JAK.SEL tanggal 30 Januari 2008, dan ;
Surat Panggilan Aanmaning No. 08/Pen.Pdt/Del/2007PN.SBY Jo. No. 098/2007/Eks. Jo 374/Pdt.G/2003/PN At. Pst tanggal 12 Desember 2007 ; di mana keduanya memiliki kesamaan sebagai berikut :
TERMOHON EKSEKUSI-nya, sama-sama TERLAWAN II ;
OBYEK EKSEKUSI-nya, sama-sama Garden Hotel yang terletak di Jl. Pemuda No.19-21, Surabaya ;
Bahwa dengan demikian, apabila perkara eksekusi yang di laksanakan oleh Pengadilan Negeri Surabaya berdasarkan permohonan bantuan delegasi yang diajukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yaitu No.08/Pen.Pdt/Del/2007/PN.SBY jo. 098/2007Eks. Jo. 374/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Pst tetap dilanjutkan maka dikhawatirkan akan menimbulkan ketidakpastian hukum, karena berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 299/Pdt.G/2007/PN.JAK.SEL tanggal 16 Mei 2007 yang telah berkekuatan hukum tetap, PELAWAN adalah pihak yang berhak menurut hukum atas tanah dan bangunan Garden Hotel yang terletak di Jl. Pemuda No. 19-21, Surabaya, sehingga sudah sepatutnyalah apabila Ketua Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan bahwa perkara eksekusi No.08/Pen.Pdt/Det/2007/PN.SBY jo. 098/2007Eks. Jo. 374/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Pst tidak dapat dilaksanakan (Not Executable/Niet Uitvoerbaar) ;
Bahwa oleh karena berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.299/Pdt.G/2007/PN.JAK.SEL tanggal 16 Mei 2007 yang telah berkekuatan hukum tetap, PELAWAN adalah pihak yang berhak menurut hukum atas tanah dan bangunan Garden Hotel yang terletak di Jl. Pemuda No.19-21, Surabaya Berta saat ini PELAWAN sedang mengajukan eksekusi terhadap tanah dan bangunan Garden Hotel yang terletak di Jl. Pemuda No. 19-21, Surabaya melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dibawah register perkara eksekusi No. 299/Pdt.G/2007/PN.JAK.SEL, maka sudah sepatutnyalah apabila Ketua Pengadilan Negeri Surabaya menunda perkara eksekusi No.08/Pen.Pdt/Del/2007/PN.SBY jo. 098/2007Eks. Jo. 374/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Pst yang diajukan oleh TERLAWAN I sampai perkara verzet / perlawanan ini mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap ;
Bahwa walaupun PELAWAN bukanlah pihak dalam perkara Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 28 April 2004 No. 374/Pdt.G/2003/PN Jkt. Pst Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 3 September 2004 No. 343/PDT/2004/PT.DKI, Jo. Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 10 Agustus 2006 No. 1473 K/PDT/2005, namun PELAWAN memiliki kepentingan atas tanah dan bangunan Garden Hotel yang terletak di Jl. Pemuda No. 19-21, Surabaya, karena salah satu diktum dalam Putusan tersebut berisi :
Menghukum TERLAWAN II atau mereka yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan Hotel Garden yang terletak di Jl. Pemuda No. 19-21 Surabaya beserta seluruh peralatan / inventaris hotel kepada TERLAWAN I ; Sedangkan salah satu diktum dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.299/Pdt.G/2007/PN.JAK.SEL tanggal 16 Mei 2007 yang telah berkekuatan hukum tetap, secara tegas menyatakan :
Menghukum TERGUGAT (in casu TERLAWAN II) atau siapapun yang menerima hak dari padanya untuk menyerahkan jaminan kepada PELAWAN berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jl Pemuda No.19-21, Surabaya dalam keadaan baik dan kosong ; Sehingga sudah sepatutnyalah apabila Ketua Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan perkara verzet / perlawanan yang diajukan oleh PELAWAN ini untuk seluruhnya ;
Bahwa oleh karena perlawanan yang dijukan oleh PELAWAN ini berdasarkan bukti-bukti authentik yang tidak dapat diragukan lagi kebenarannya yaitu putusan perkara No.299/Pdt.G/2007/PN.Jak.Sel tanggal 16 Mei 2007 tersebut telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewisdje), maka sudah sepatutnyalah apabila Ketua Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan Putusan perkara perlawanan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada banding maupun kasasi ; Berdasarkan uraian tersebut di atas, PELAWAN mohon agar kiranya Ketua Pengadilan Negeri Surabaya kiranya berkenan untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut :
DALAM PROVISI :
Menyatakan menunda perkara eksekusi No. 08/Pen.Pdt/Del/2007/PN.SBY jo. 098/2007Eks. Jo. 374/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Pst., yang diajukan oleh TERLAWAN I sampai perkara verzet /
perlawanan ini mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap ;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan Perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya ;
Menyatakan bahwa PELAWAN adalah PELAWAN yang beritikad baik ;
Menyatakan putusan perkara No.299/Pdt.G/2007/PN.Jak.Sel tanggal 16 Mei 2007 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisdje) adalah sah dan mengikat bagi PELAWAN dan TERLAWAN II atau siapapun yang telah menerima hak dari padanya atas tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Pemuda No.19-21 Surabaya, Jawa Timur ;
Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 28 April 2004 No.374/Pdt.G/2003/PN At. Pst Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 3 September 2004 No. 343/PDT/2004/PT.DKI, Jo. Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 10 Agustus 2006 No. 1473 K/PDT/2005 tidak dapat dilaksanakan (Not Executable / Niet Uitvoerbaar) ;
Menyatakan menunda perkara eksekusi No. 08/Pen. Pdt/Del/2007/PN. SBY jo. 098/2007Eks. Jo. 374/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Pst sampai perkara verzet / perlawanan ini mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap ;
Memerintahkan PARA TERLAWAN untuk mentaati Putusan ini ;
Menyatakan isi putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya banding, kasasi dan / atau upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voerrad) ;
Menghukum PARA TERLAWAN untuk membayar ongkos perkara ; Atau ;
Apabila Pengadilan Negeri Surabaya berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono) ;
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, Pelawan datang menghadap Kuasanya tersebut diatas, sedangkan Terlawan I datang menghadap Kuasanya : HASBI SIMATUPANG, SH., ANDI JATMIKO, SH., dan DANANG MARTOSRI WARDOYO, SH., beralamat di Kantor “HARYS & PARTNERS” Patra Office Tower 3rd FL.. Suite 305 Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 32-34 Jakarta 12950, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 08 April 2008, dan untuk Tergugat II, III dan IV datang menghadap Kuasanya : MUHAMAD ZEIN BATUBARA, SH., RACHMAT HARJONO TENGADI, SH., dan SUSETYO BUDIWIBOWO, SH., Pengacara dan Konsultan Hukum pada Kantor “MZB & REKAN” yang beralamat di Gedung Plaza Sentra Lt.9, Ruang 927, Jl. Jend. Sudirman No.47, Jakarta Selatan 12930, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 8 April 2008 ;
Menimbang, bahwa pada permulaan sidang Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan kedua belah pihak melalui jalur Mediasi, berdasarkan Perma No.2 Tahun 2003 tentang Mediasi, telah ditunjuk Hakim Mediator, akan tetapi sesuai laporan Hakim Mediasi, upaya damai tidak berhasil, oleh karena itu pemeriksaan atas perkara ini dimulai dengan dibacakannya Surat Perlawanan Pelawan yang isinya tetap dipertahankan oleh Pelawan ;
Menimbang, bahwa atas isi Perlawanan yang dibacakan tersebut, Kuasa Para Terlawan menyatakan telah mengerti, selanjutnya mengajukan Jawaban masing-masing, sebagai berikut :
JAWABAN TERLAWAN I :
DALAM EKSEPSI : Dalam gugat perlawanan a quo, dapat ditemui beberapa kecacatan baik materiil maupun formil yang mengakibatkan gugatan demi hukum harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard), yaitu :
KETENTUAN PS. 195 (6) HIR SECARA LIMITATIF MEMBERIKAN HAK PERLAWANAN HANYA KEPADA PEMILIK OBYEK, SEHINGGA PELAWAN TIDAK MEMILIKI KAPASITAS MENGAJUKAN PERLAWANAN : Berdasarkan ketentuan tentang Perlawanan (Verzet) yang diatur dalam Ps. 195 (6) HIR, telah digariskan bahwa pihak ketiga sebagai pemilik obyek, diberi hak oleh undang-undang untuk mengajukan perlawanan atas putusan/ penetapan pengadilan Mencermati ketentuan tersebut :
Pengaturan verzet / perlawanan sebagaimana dimaksud Ps. 195 (6) HIRmemang memberikan hak perlawanan kepada pihak ketiga ;
Namun demikian, pemberian hak tersebut bersifat limitatif, yaitu melekat secara terbatas hanya pada pihak ketiga pemilik obyek ;
Dikaitkan dengan perlawanan a quo, PELAWAN mengajukan perlawanan atas obyek tanah dan bangunan Jl. Pemuda No. 19-21 Surabaya, yang mana obyek tersebut bukan miliknya, melainkan milik TERLAWAN I ;
Dengan demikian berarti PELAWAN tidak memenuhi syarat subyektif perlawanan yang telah diatur oleh Ps. 195 (6) HIR dan karenanya tidak memiliki kapasitas untuk mengajukan perlawanan ; Menunjuk pada fakta-fakta hukum tersebut, maka baik berdasarkan Ps. 195 (6) HIR sebagai dasar hukum perlawanan maupun Yurisprudensi Tetap MARI No. 565 K/Sip/1973 tanggal 21 Agustus 1974, hak dan hubungan hukum PELAWAN atas obyek perkara harus dianggap tidak memenuhi syarat dan tidak sempurna sehingga perlawanan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard) ;
GUGAT PERLAWANAN A QUO MELEKAT CACAT PREMATUUR, KARENA HUKUM MELARANG PENGALIHAN OBYEK MILIK PIHAK KETIGA (TERLAWAN I), APALAGI OBYEK TERSEBUT TELAH DILETAKKAN SITA : Bahwa dalam putusan perkara antara PELAWAN dengan TERLAWAN II sebagaimana disebut PELAWAN pada gugatannya, dinyatakan bahwa TERLAWAN II diperintahkan untuk menyerahkan obyek tanah dan bangunan Jl. Pemuda No. 19-21 (milik TERLAWAN I) kepada PELAWAN :
Bahwa sampai pada saat ini belum terdapat pengalihan obyek milik TERLAWAN I tersebut dari TERLAWAN II kepada PELAWAN, sehingga dalam hal ini PELAWAN belum memiliki kapasitas hukum untuk mengajukan perlawanan, dan oleh karenanya perlawanan PELAWAN aquo melekat cacat Prematuur ;
Quad non ternyata telah terjadi pengalihan terhadap obyek milik TERLAWAN I tersebut dari TERLAWAN II kepada PELAWAN, maka tindakan pengalihan tersebut merupakan :
Pelanggaran terhadap ketentuan hukum Ps. 199 (1) HIR yang dengan keras melarang pengalihan barang yang telah disita mengingat fakta bahwa obyek tersebut telah diletakkan sita oleh TERLAWAN I berdasarkan Penetapan No.374/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Pst tanggal 19 Februari 2004 ;
Pelanggaran terhadap prinsip hukum dasar partai kontrak Ps. 1340 KUHPerdata, dimana obyek tersebut merupakan milik TERLAWAN I yang tidak memiliki kaitan sama sekali dengan perkara antara PELAWAN dengan TERLAWAN II ; Majelis Hakim yang Terhormat ;
Dari hal-hal yang telah diuraikan oleh TERLAWAN I dalam Eksepsi ini, maka TERLAWAN I mohon dengan hormat agar kiranya Eksepsi perkara aquo diputus dengan diktum yang berbunyi :
Mengabulkan Eksepsi Tergugat ;
Menyatakan Gugatan Pelawan tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard) ; Apabila setelah mencermati dan memeriksa Eksepsi TERLAWAN I ternyata Yth. Majelis Hakim berpendapat lain, maka untuk mempertahankan hak-hak hukum yang dimiliki TERLAWAN I, berikut disampaikan Jawaban dalam Pokok Perkara :
DALAM POKOK PERKARA : Bahwa seluruh hal yang akan dikemukakan dalam Pokok Perkara ini, mohon dianggap sebagai satu kesatuan integral dan tak terpisahkan dengan alasan maupun dasar hukum yang TERLAWAN I telah kemukakan pada Eksepsi diatas. Sehubungan dengan itu, TERLAWAN I tetap dengan tegas membantah dan menolak seluruh dalil PELAWAN, yaitu berdasarkan fakta-fakta dan dasar hukum sebagai berikut :
EKSEKUSI PUTUSAN TERLAWAN I TIDAK DAPAT DINYATAKAN NON-EXECUTABLE, KARENA TERLAWAN I MERUPAKAN PEMILIK SAH OBYEK SITA DAN SITA TERLAWAN I PUN JAUH LEBIH DAHULU DIBANDINGKAN SITA PELAWAN :
Bahwa TERLAWAN I merupakan pernillik sah tanah dan bangunan Jl. Pemuda No. 19-21 Surabaya, sebagaimana nyata tertera dalam SHGB No.118/K/Embong Kaliasin; dan SHGB No. 417/Embong Kaliasin ;
Bahwa antara TERLAWAN I dengan TERLAWAN II s/d IV telah berperkara dan telah diputus oleh pengadilan melalui Putusan Kasasi No. 1473 K/Pdt/2005 tanggal 10 Agustus 2006, dimana pada perkara tersebut obyek perkara berupa tanah dan bangunan Jl. Pemuda No. 19-21 Surabaya milik TERLAWAN I yang dikuasai oleh TERLAWAN II, telah diletakkan Sita Jaminan yang sah dan berharga berdasarkan Penetapan No. 374/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Pst tanggal 19 Februari 2004 ;
Setelah itu, tanpa sepengetahuan TERLAWAN I tiba-tiba kemudian muncul perkara antara PELAWAN dengan TERLAWAN II yang juga meletakkan sita terhadap obyek milik TERLAWAN I tersebut sebagaimana Penetapan No.299/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Sel tanggal 26 April 2007 ;
Bahwa berdasarkan prinsip penyitaan yang berlaku sebagaimana Ps. 436 Rv maupun kaidah hukum dalam Yurisprudensi Tetap MARI No. 1326 K/Sip/1981 tanggal 19 Agustus 1982 dan No. 1829 K/Pdt/1992 tanggal 02 Juni 1994, sita jaminan hanya dapat diletakkan 1 (satu) kali terhadap obyek yang sama :
In cassu, tanah dan bangunan Jl. Pemuda No. 19-21 Surabaya milik TERLAWAN I, telah diletakkan sita oleh TERLAWAN I pada tanggal 19 Februari 2004 ;
Sedangkan sita PELAWAN muncul belakangan lebih dari 3 tahun berikutnya, yaitu pada tanggal 26 April 2007 ;
Dengan demikian, berdasarkan ketentuan Ps. 436 Rv maupun Yurisprudensi-Yurisprudensi diatas, sita PELAWAN menurut hukum dianggap sebagai sita penyesuaian (verdelijkende beslag) ; Oleh karena TERLAWAN I merupakan pemilik sah obyek sita dan lagipula sita PELAWAN merupakan sita penyesuaian yang harus terlebih dahulu menunggu pelaksanaan eksekusi putusan TERLAWAN I, maka :
Kepentingan TERLAWAN I selaku pemilik obyek maupun pemegang sita yang lebih dahulu, harus dilindungi oleh hukum ;
Karenanya petitum PELAWAN sepanjang mengenai eksekusi TERLAWAN I non-executable, harus ditolak karena tidak beralasan (onverklaring grond) dan tidak berdasarkan hukum (onrechtsgrond) ;
DASAR PERLAWANAN MAUPUN SITA PELAWAN A QUO, MELEKAT KECACATAN DAN PELANGGARAN HUKUM YANG NYATA : Dalam proses penyelesaian suatu perkara, pada dasarnya berlaku prinsip/asas partai kontrak sebagaimana Ps. 1340 KUHPerdata yang melarang timbulnya kerugian pada pihak ketiga yang tidak berperkara. Mencermati prinsip hukum dasar tersebut, berarti penghukuman terhadap pihak yang kalah bersifat limitatif, dibatasi hanya terhadap harta kekayaan milik tergugat dan tidak boleh menjangkau harta kekayaan milik pihak ketiga ;
Kaidah dan prinsip dasar mengenai larangan penyitaan milik pihak ketiga itu sendiri juga ditegaskan oleh berderet ketentuan hukum, seperti misalnya Ps. 197 (1) jo. Ps. 195 (6) jo. Ps. 227 (1) HIR; Yurisprudensi Tetap MARI No. 476 K/Sip/1974 tanggal 14 November 1974; SEMA No. 5 Tahun 1975 tanggal 01 Desember 1975; Bagian II angka 33.2 dan 33.3 Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan ;
Bilamana prinsip-prinsip hukum diatas dikaitkan dengan perkara a quo :
Dasar perlawanan PELAWAN sebagaimana dalam gugatannya, adalah Putusan No. 299/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Sel tanggal 16 Mei 2007 menyangkut perkara hutang-piutang antara PELAWAN dengan TERLAWAN II ;
Dalam perkara yang dimaksud, PELAWAN meminta TERLAWAN II agar menyerahkan obyek tanah dan bangunan Jl. Pemuda No. 19-21 Surabaya milik TERLAWAN I serta meletakkan sita terhadap obyek tersebut, padahal TERLAWAN I selaku pemilik obyek bukan merupakan pihak dan tidak memiliki sangkut-paut apapun dengan perkara yang dimaksud ;
Memang benar putusan PELAWAN pada saat ini juga telah inkracht, namun sepanjang mengenai penyitaan PELAWAN yang dilakukan terhadap obyek milik TERLAWAN I maupun permintaan PELAWAN agar TERLAWAN II menyerahkan obyek tersebut, telah nyata-nyata melanggar prinsip hukum partai kontrak Ps. 1340 KUHPerdata ;
Disamping melanggar prinsip hukum dasar tersebut, sita PELAWAN juga telah melanggar sederetan ketentuan larangan penyitaan milik pihak ketiga sebagaimana diatur dalam Ps. 197 (1) jo. Ps. 195 (6) jo. Ps. 227 (1) HIR; Yurisprudensi Tetap MARI No. 476 K/Sip/1974 tanggal 14 November 1974; SEMA No. 5 Tahun 1975 tanggal 01 Desember 1975; Bagian II angka 33.2 dan 33.3 Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan ;
Sedangkan dalam putusan yang menjadi dasar hukum PELAWAN, penghukuman kepada TERLAWAN II untuk menyerahkan kepada PELAWAN obyek milik TERLAWAN I, sama sekali tidak memiliki landasan atau titel alas hukum yang sah, apalagi mengingat pada sita PELAWAN terdapat kecacatan/kekeliruan penyebutan obyek sita milik TERLAWAN I yang secara salah disebut sebagai milik TERLAWAN II ; Dengan demikian, baik secara logis maupun yuridis petitum perkara a quo menyangkut permintaan PELAWAN kepada TERLAWAN II untuk menyerahkan tanah dan bangunan Jl. Pemuda No. 19-21 Surabaya milik TERLAWAN I :
Tidak memiliki ratio iuris maupun legis ;
Oleh sebab itu, petitum PELAWAN tersebut harus ditolak ;
BERDASARKAN KETENTUAN PS. 207 (3) HIR, PERMINTAAN PROVISI PELAWAN HARUS DITOLAK KARENA PERLAWANAN TIDAK DAPAT MENANGGUHKAN EKSEKUSI : Bahwa dalam tuntutan provisionilnya, PELAWAN meminta agar pelaksanaan eksekusi TERLAWAN I sebagaimana Putusan MARI No.1473 K/Pdt/2005 ditunda oleh pengadilan. Sedangkan berdasarkan ketentuan yang digariskan oleh Ps. 207 ayat (3) HIR maupun Yurisprudensi Tetap MARI No. 248 K/Sip/1996 tanggal 12 Juni 1997, adanya perlawanan/bantahan tidak dapat mencegah eksekusi ;
Selain itu, seperti telah dijelaskan TERLAWAN I diatas, gugat perlawanan yang diajukan PELAWAN dalam perkara aquo tidak memiliki landasan hukum yang logis, dimana PELAWAN pada intinya meminta TERLAWAN II untuk menyerahkan obyek milik TERLAWAN I. Sehubungan dengan hal tersebut :
Karena gugat pokok (Principal Claim) mengenai penyerahan obyek milik TERLAWAN I kepada PELAWAN itu sendiri tidak mempunyai titel alas hukum yang beratio iuris, maka dengan sendirinya gugat provisi sebagai gugat accessoir yang diajukan PELAWAN pun tidak memiliki kekuatan (krachteloss) dan irrelevan ;
Dengan demikian, permintaan provisi PELAWAN tersebut demi hukum harus ditolak ;
UPAYA MENGHAMBAT JALANNYA EKSEKUSI : Perlu TERLAWAN I kemukakan, bahwa fakta mengenai tanah dan bangunan milik TERLAWAN I di Jl. Pemuda No. 19-21 Surabaya, pada saat ini dikuasai oleh TERLAWAN II dan saat ini sedang dalam proses pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Surabaya :
Bahwa perkara antara PELAWAN dengan TERLAWAN II (No. 299/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Sel) adalah mengenai hutang-piutang yang nilainya fantastic yaitu sebesar US$ 48,105,843.00 (empat puluh delapan juta seratus lima ribu delapan ratus empat puluh tiga Dollar Amerika Serikat) ;
Kemudian PELAWAN meminta sita jaminan terhadap tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Pemuda No.19-21 Surabaya (yang secara hukum adalah milik TERLAWAN I), dengan alasan Jaminan yang sebelumnya diserahkanTERLAWAN II kepada PELAWAN adalah jaminan fiktif ;
Dalam pemeriksaan perkara itu TERLAWAN II ternyata tidak menyanggah permintaan sita PELAWAN, padahal TERLAWAN II mengetahui dengan jelas bahwa tanah dan bangunan yang dikuasainya tersebut bukanlah miliknya, akan tetapi milik TERLAWAN I sebagaimana SHGB No. 118/K/Embong Kaliasin dan SHGB No. 417/Embong Kaliasin, dan pada saat itu telah diletakan sita jaminan oleh Pengadilan Negeri Surabaya ;
TERLAWAN II sebagai pihak yang dikalahkan dalam perkara gugatan-quo sama sekali tidak melakukan upaya hukum, padahal nilai penghukuman US$ 48,105,843.00 bukanlah nilai yang kecil, hal mana ditunjukkan dengan Putusan PN Jakarta Selatan yang langsung inkracht ;
Ironisnya disisi lain, dalam perkara hutang-piutang dengan TERLAWAN I yang jumlahnya tidak seberapa dibandingkan hutang piutang dengan PELAWAN, TERLAWAN II justru melakukan seluruh upaya hukum sampai dengan Peninjauan Kembali ; Majelis Hakim yang Terhormat :
Dari fakta-fakta hukum diatas terlihat adanya upaya bahwa TERLAWAN II s/d IV dan/atau PELAWAN untuk menghambat proses eksekusi Putusan Kasasi No. 1473 K/Pdt/2005 yang dilakukan TERLAWAN I sebagai pemilik sah obyek tanah dan bangunan Jl. Pemuda No. 19-21 Surabaya ;
KEPENTINGAN NEGARA SEBAGAI PIHAK YANG PALING DIRUGIKAN, MOHON AGAR DIPERHATIKAN DAN DILINDUNGI : Bahwa dalam kurun waktu lebih dari 14 (empat betas) tahun ini TERLAWAN II telah menguasai obyek tanah dan bangunan Hotel Garden Jl. Pemuda No. 19-21 Surabaya milik TERLAWAN I, tanpa sedikitpun membayar kewajibannya kepada TERLAWAN I, sehingga kemudian TERLAWAN I melalui Putusan Kasasi bermaksud melakukan eksekusi terhadap obyek tersebut ;
Disisi lain tiba-tiba muncul PELAWAN yang berperkara dengan TERLAWAN II
meminta agar obyek milik TERLAWAN I diserahkan kepadanya sebagai jaminan, padahal TERLAWAN I tidak memiliki sangkut-paut apapun dengan perkara PELAWAN itu ;
Bahwa tindakan-tindakan yang dimaksud diatas, pada akhirnya tidak hanya merugikan TERLAWAN I sebagai pihak, melainkan juga secara langsung menimbulkan kerugian yang telak dan nyata bagi Negara RI, yaitu atas adanya fakta hukum sebagai berikut :
TERLAWAN I MERUPAKAN PERUSAHAAN NEGARA/BUMN YANG 93 % SAHAMNYA DIMILIKI OLEH NEGARA RI : Bahwa berdasarkan Ps. 4 Anggaran Dasar TERLAWAN I, menunjukkan bahwa Negara RI merupakan pemegang saham TERLAWAN I sebanyak 93% (sembilan puluh tiga persen), sehingga apabila fakta tersebut kemudian dikaitkan dengan :
Ps. 1 (1) dan Ps. 4 (1) UU No. 19/2003 tentang BUMN; jo ;
Ps. 1 (5) Undang-Undang No. 17/2003 tentang Keuangan Negara ; maka TERLAWAN I merupakan sebuah Perusahaan Negara yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung, dimana modal tersebut berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan ;
Dalam hal ini, TERLAWAN I didirikan oleh Negara dengan tujuan untuk memberikan sumbangan atau kontribusi bagi penerimaan Negara ;
PERKARA A QUO MEMBAWA POTENSI KERUGIAN KEUANGAN NEGARA SEMAKIN BESAR, SEHINGGA KEPENTINGAN NEGARA HARUS DILINDUNGI : Dalam hal ini, modal TERLAWAN I yang berupa kekayaan negara yang dipisahkan, merupakan :
Kuangan Negara; berdasarkan Ps. 2 huruf (g) UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara ;
Perbendaharaan Negara; berclasarkan Ps. 1 (1) UU No. 1/2004 tentangPerbendaharaan Negara ;
Dari ketentuan-ketentuan diatas, berarti penguasaan TERLAWAN II terhadap obyek Jl. Pemuda No. 19-21 maupun permintaan PELAWAN agar TERLAWAN II menyerahkan obyek tersebut, terbukti telah dan berpotensi menimbulkan kerugian ticlak hanya bagi TERLAWAN I sebagai pihak dalam perkara a quo, melainkan juga bagi Keuangan dan Perbendaharaan Negara ;
Apabila kemudian ditinjau dari SEMA No. 3 Tahun 2001 tentang Perkara-Perkara Hukum yang Perlu Mendapat Perhatian Pengadilan, maka :
Kepentingan Negara sebagai pihak yang selama ini telah terus menerus dirugikan, harus diperhatikan dan dilindungi ;
Perlindungan yang dapat diberikan oleh pengadilan adalah dengan cara menjamin penegakan hukum, yaitu dengan mengambil tindakan bagi orang yang telah merugikan Negara dan melaksanakan eksekusi Putusan No. 1473 K/Pdt/2005 ;
PETITUM : Majelis Hakim yang Terhormat ;
Eksepsi serta Bantahan Pokok Perkara yang diajukan TERLAWAN I dalam Jawaban ini, kesemuanya bertitik-tolak dari alasan dan dasar hukum yang didukung oleh fakta-fakta yang benar. Oleh karena itu, TERLAWAN I berpendapat bahwa telah cukup dasar bagi Yth. Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa perkara ini untuk memutus dengan diktum sebagai berikut :
PRIMAIR :
DALAM PROVISI :
Menolak Permohonan Provisi Pelawan ; DALAM EKSEPSI :
Mengabulkan Eksepsi Terlawan I ;
Menyatakan Perlawanan Pelawan tidak dapat diterima (niet onvantkelijk verklaard) DALAM POKOK PERKARA :
Menolak Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya ;
Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang tidak benar ;
Menghukum Pelawan membayar biaya perkara ini ; SUBSIDAIR :
Bilamana setelah mencermati dan memeriksa seluruh hal yang clikemukakan oleh TERLAWAN I dalam Jawaban ini ternyata Yth. Majelis Hakim berpendapat lain, mohon dengan hormat agar dapat diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bond; naar redellijkheid en billijkheid) ;
JAWABAN TERLAWAN II, III dan IV :
Bahwa TERLAWAN II, TERLAWAN III dan TERLAWAN IV dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil PELAWAN pada PERLAWANAN kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas tentang kebenarannya ;
Bahwa benar adanya bahwa TERLAWAN I dan PELAWAN telah menandatangani serta mengikatkan diri pada Akte Pengakuan Hutang Dan Pemberian Jaminan No. 221 tanggal 30 Desember 1992 yang dibuat dihadapan Ny. Mutia Haryani, SH., Notaris di Surabaya jo. Addendum I tanggal 12 Juli 1993 jo. Addendum II tanggal 12 Juli 1996 jo. Addendum III tanggal 12 Juli 1999 ;
Bahwa PELAWAN (selaku PENGGUGAT) telah mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap TERLAWAN II (PT. SINGA BARONG KENTJANA / selaku TERGUGAT) melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dibawah register perkara No. 299/Pdt.G/2007/PN.JAK.SEL, perkara mana telah diputus dan dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 16 Mei 2007 ;
Bahwa sehubungan dengan adanya Penetapan Aanmaning No.299/Pdt.G/2007/ PN.JAK.SEL tanggal 14 Januari 2008 Jo. Relaas Panggilan Tegoran (Aanmaning) No.299/Pdt.G/2007/PN.JAK.SEL tanggal 30 Januari 2008, pada tanggal 6 Pebruari 2008, TERLAWAN II telah datang menghadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan telah diberi teguran (Aanmaning) oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ;
Bahwa di samping itu TERLAWAN II juga telah menerima Surat Panggilan No. 08/Pen. Pdt/Del/2007PN.SBY Jo. No. 098/2007/Eks. Jo 374/Pdt.G/2003/PN Jkt. Pst tanggal 12 Desember 2007 dan Pengadilan Negeri Surabaya yang berisi pemanggilan kepada TERLAWAN II agar pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2007 datang menghadap Ketua Pengadilan Negeri Surabaya untuk diberi teguran (Aanmaning) agar TERLAWAN II dalam tenggang waktu 8 (delapan) hari mau secara sukarela melaksanakan sendiri isi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 28 April 2004 No. 374/Pdt.G/2003/PN Jkt. Pst Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 3 September 2004 No. 343/PDT/2004/PT.DKI, Jo. Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 10 Agustus 2006 No. 1473 K/PDT/2005 ;
Bahwa oleh karena TERLAWAN II telah menerima 2 (dua) bush Penetapan Eksekusi (Aanmaning) dengan sebuah obyek eksekusi yang sama yaitu tanah dan bangunan Garden Hotel yang terletak di Jl. Pemuda No.19-21, Surabaya, maka kedua perkara eksekusi tersebut TIDAK DAPAT DILAKSANAKAN ; Berdasarkan uraian tersebut di atas, TERLAWAN II, TERLAWAN III dan TERLAWAN IV mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut :
Menolak PERLAWANAN PELAWAN untuk seluruhnya ;
Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang tidak beritikad baik ;
Menghukum PELAWAN untuk membayar ongkos perkara ; Atau ;
Apabila Pengadilan Negeri Surabaya berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono) ;
Menimbang, bahwa atas Jawaban Terlawan I, II, III dan IV tersebut, Pelawan mengajukan Repliknya tertanggal 09 September 2008, kemudian atas Replik Pelawan tersebut Terlawan I, II, III dan IV mengajukan Dupliknya masing-masing tertanggal 22 September 2008, akan tetapi untuk menyingkat putusan ini mohon dibaca Replik dan Duplik tersebut terlampir dalam berkas perkara / Berita Acara Sidang perkara ini ;
Menimbang, bahwa pada pokoknya dalil Perlawanan Pelawan dibantah, maka untuk mengutakan dalil perlawanannya Pelawan mengajukan bukti surat sebagai berikut :
Fotocopy Putusan Perkara No.299/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Sel, tanggal 16 Mei 2007, bukti P-1 ;
Fotocopy Penetapan Sita Jaminan tanggal 26 April 2008 No.299/Pdt.G/2007/PN.Jkt Sel, bukti P-2 ;
Fotocopy Penetapan Sita Jaminan tanggal 04 Mei 2008 No.04/Pen.Pdt/Del/2007/PN.Sby Jo No.299/Pdt.G/2007/PN.Jak-Sel, bukti P-3 ;
Fotocopy Berita Acara Sita Jaminan tanggal 04 Mei 2007 No.04/Pen.Pdt/Del/ 2007/PN.Sby Jo No.299/Pdt.G/2007/PN.Jak-Sel, bukti P-4 ;
Fotocopy Permohonan Eksekusi tanggal 14 Desember 2007, bukti P-5 ;
Fotocopy Penetapan Aanmaning No.299/Pdt.G/2007/PN.Jak-Sel tanggal 14 Januari 2008 Jo Relaas Panggilan Tegoran (Aan Maning) No.299/Pdt.G/2007/PN.Jak-Sel tanggal 30 Januari 2008, bukti P-6 ; Menimbang, bahwa Pelawan tidak mengajukan saksi, selanjutnya Para Terlawan dalam mempertahankan dalil-dalil bantahannya telah mengajukan bukti surat sebegai berikut :
Bukti Surat dari TERLAWAN I :
Fotocopy Sertifikat Hak Guna Bangunan No.118/K/Embong Kaliasin, bukti T.I-1.A ;
Fotocopy Sertifikat Hak Guna Bangunan No.417/Embong Kaliasin, bukti T.I -1.B) ;
Fotocopy Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.374/Pdt.G/2003/PN.Jks.Pst, tanggal 28 Aril 2004, bukti T.I -2 ;
Fotocopy Penetapan No.09/Pen.Pdt/Del/2004/PN.Sby Jo No.374/Pdt.G/2003/PN.Jkt Pst., tanggal 25 Pebruari 2004, bukti T.I -3.A ;
Fotocopy Berita Acara Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) No.09/Pen.Pdt/Del/2004/ PN.Sby. Jo No.374/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Pst, tanggal 26 Pebruari 2004, bukti T.I-3.B ;
Fotocopy Surat Ketua Pengadilan Negeri Surabaya No.W10.D.04.PA.03.01-253/2004 tanggal 26 Pebruari 2004, bukti T.I-3.C ;
Fotocopy Putusan Banding PT DKI Jakarta No. 343 / Pdt / 2004 / PT. DKI tanggal 03 September 2004, bukti T.I-4 ;
Fotocopy Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No.1473 K/PDT/2005, tanggal 10 Agustus 2006, bukti T.I-5 ;
Fotocopy Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI No.21 PK/PDT/2008 Jo No.374/Pdt.G/2003/PN.Jkt Pst tanggal 25 Juni 2008, bukti T.I-6 ;
Fotocopy Penetapan (Aan Maning) No.08/Pen.Pdt/Del/2007/PN.Sby No.098/2007/Eks Jo No.374/Pdt.G/2003/PN.Jkt Pst., tanggal 11 Desember 2007, bukti T.I-7.A ;
Fotocopy Berita Acara Aan Maning No.08/Pen.Pdt/Del/2007/PN.Sby Jo 098/2007/Eks Jo No.374/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Pst tanggal 18 Desember 2007, bukti T.I -7.B) ;
Fotocopy Berita Acara Aan Maning No.08/Pen.Pdt/Del/2007/PN.Sby Jo No.098/2007/ Eks Jo No.374/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Pst., tanggal 15 Januari 2008, bukti T.I -7.C) ;
Fotocopy Penetapan Eksekusi No.098/2007/Eks., tanggal 12 Pebruari 2008, bukti T.I-7.D ;
Fotocopy Penetapan Eksekusi No.08/Pen.Pdt/Del/2007/PN.Sby Jo No.098/2007/Eks Jo No.374/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Pst., tanggal 10 Juli 2008, bukti T.I -7E ;
Fotocopy Relaas Pemberitahuan Isi Putusan PK No.21 PK/PDT/2008, tanggal 22 Oktober 2008, bukti T.I -8 ;
Fotocopy Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.299/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Sel, tanggal 16 Mei 2007, bukti T.I -9 ;
Fotocopy Penetapan Sita Jaminan No.299/Pdt.G/2007/PN.Jkt Sel, tanggal 26 April 2007, bukti T.I -10.A ;
Fotocopy Penetapan No.04/Pen.Pdt/Del/2007/PN.Sby Jo No.299/Pdt.G/2007/PN.Jkt Sel., tanggal 04 Mei 2007, bukti T.I -10.B ;
Fotocopy Berita Acara Sita Jaminan No.04/Pen.Pdt/Del/2007/PN.Sby Jo No.299/Pdt.G/ 2007/ PN.Jkt.Sel, tanggal 04 Mei 2007, bukti T.I-10.C ; Bukti Surat dari TERLAWAN II, III dan IV :
Fotocopy Putusan No.299/Pdt.G/2007/PN.JAK.SEL, tanggal 16 Mei 2007, bukti T.II,III,IV-1 ;
Fotocopy Surat Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.W.10-U/889/2680/HK.02/ III/2008, tertanggal 12 Agustus 2008, bukti T.II,III,IV-2 ;
Fotocopy Surat Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.W.10-U/1068/3143/HK.02/ IX/2008, tertanggal 16 September 2008, bukti T.II,III,IV-3 ;
Fotocopy Surat Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.W.10-U/1095/3255/HK.02/ IX/2008, tertanggal 26 September 2008, bukti T.II,III,IV-4 ;
Fotocopy Surat Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.W.10-U/2207/3682/HK.02/ X/2008, tertanggal 30 Oktober 2008, bukti T.II,III,IV-5 ;
Fotocopy Surat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.W.10-UI.98/2007. Eks.VIII.2008.01, tertanggal 15 Agustus 2008, bukti T.II,III,IV-6 ; Menimbang, bahwa selanjutnya Pelawan, Terlawan I dan Terlawan II, III, IV, masing-masing telah mengajukan Kesimpulannya, tetapi untuk mempersingkat Putusan ini, Kesimpulan-kesimpulan tersebut, mohon dibaca terlampir dalam berita acara sidang perkara ini ;
Menimbang, bahwa sampai akhir pemeriksaan, Pelawan dan Para Terlawan tidak ada kata sepakat untuk berdamai, selanjutnya masing-masing memohon Putusan ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi selama pemeriksaan / selama persidangan, mohon dibaca dalam berita acara sidang, sebagai bagian yang turut dipertimbangankan pula dalam putusan ini ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan dari gugatan Perlawanan Pelawan adalah seperti telah diuraikan diatas ;
DALAM EKSEPSI :
Menimbang, bahwa atas gugatan Pelawan terhadap Terlawan I dalam Jawabannya mengajukan Eksepsi, sebagaimana tersebut dalam Jawaban Terlawan I diatas yang intinya :
Ketentuan Pasal 195 (6) HIR secara Limitatif memberikan hak perlawanan hanya kepada pemilik obyek, sehingga pelawan tidak memiliki kapasitas mengajukan perlawanan ; Menimbang, bahwa terhadap dalil Eksepsinya ini adalah berkaitan dengan
pembuktian tentang kepemilikan, karena itu dalil Eksepsinya telah memasuki Pokok Perkara, dengan demikian dalil Eksepsi ini tidak beralasan menurut hukum, karenanya patut ditolak ;
Gugatan perlawanan a quo melekat cacat prematuur, karena hukum melarang pengalihan obyek milik pihak ketiga (Terlawan I), apalagi obyek tersebut telah disita : Menimbang, bahwa dalil Eksepsi inipun memasuki Pokok Perkara, artinya perlu pembuktian, dimana harus dibuktikan, apakah benar objek Eksepsi, sudah lebih dahulu disita dan seterusnya, maka dalil Eksepsi inipun patut ditolak ;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka jelaslah Eksepsi dari Terlawan I tersebut, secara keseluruhan tidak beralasan, karenanya Eksepsi dari Terlawan I tersebut ditolak untuk seluruhnya ;
DALAM PROVISI :
Menimbang, bahwa dalam surat gugatan Perlawanan tertanggal Jakarta 21 Pebruari 2008, Pihak Pelawan telah mengajukan permohonan Provisi yang pada intinya, memohon agar Pengadilan Cq. Majelis Hakim “Menyatakan Menunda perkara Eksekusi No.08/Pen.Pdt/Del/2007/PN.Sby Jo No.098/2007/Eks. Jo. No.374/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Pst, yang diajukan oleh Terlawan I sampai perkara Verzet / Perlawanan ini mempunyai Putusan
yang berlaku atau hukum tetap ;
Menimbang, bahwa terhadap Permohonan Provisi tersebut, sudah menyangkut materi pokok perkara perlawanan dimana Pelawan terlebih dahulu harus membuktikan dirinya dalam posisi pihak ketiga (Deden Verzet) mengenai kepemilikan atau mempunyai kepentingan atas obyek yang diperkarakan atau dalam hal ini adalah menyangkut kepemilikan dari obyek yang dieksekusi, karena itu Tuntutan Provisi dari Pelawan tersebut tidak berdasar menurut hukum karenanya patut ditolak ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menimbang, bahwa inti dari gugatan perlawanan Pelawan adalah bahwa terdapat dua buah Penetapan Eksekusi/Aanmaning dimana keduanya berdasarkan dua buah putusan hukum yang sama-sama berkekuatan hukum yang tetap yaitu :
Penetapan Aanmaning No.299/Pdt.G/2007/PN.Jak-Sel tanggal 14 Januari 2008 Jo Relaas Panggilan Tegoran (Aan Maning) No.299/Pdt.G/2007/PN.Jak-Sel tanggal 30 Januari 2008 ;
Surat Panggilan Aanmaning terhadap Terlawan II / PT. Singa Barong Kentjana No.08/Pen.Pdt/Del/2007/Jakarta Pusat ; Dimana keduanya memiliki kesamaan sebagai berikut :
Termohon Eksekusi dari dua Penetapan Eksekusi tersebut adalah sama yaitu Terlawan II (PT. Singa Barong Kentjana) ;
Obyek Eksekusinya adalah sama yaitu Garden Hotel yang terletak di jalan Pemuda No.19-21 Surabaya, Jawa Timur ;
Bahwa dengan demikian apabila perkara eksekusi yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Surabaya berdasarkan Permohonan bantuan delegasi yang diajukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yaitu No.08/Pen.Pdt/Del/2007/PN.Sby Jo No.098/2007/Eks. Jo. No.374/Pdt.G/ 2003/PN.Jkt.Pst, tetap dilanjutkan, maka dikhawatirkan akan menimbulkan ketidakpastian hukum, karena berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 299/Pdt.G/2007/PN.Jaksel tanggal 16 Mei 2007, yang telah berkekuatan hukum tetap, Pelawan adalah pihak yang berhak menurut hukum atas tanah dan bangunan Garden Hotel yang terletak di Jalan Pemuda No.19-21 Surabaya, sehingga sepatutnya apabila Ketua Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan bahwa perkara Eksekusi No.08/Pen.Pdt/Del/2007 /PN.Sby Jo No.098/2007/Eks. Jo. No.374/Pdt.G/ 2003/PN.Jkt.Pst., tidak dapat dilaksanakan (Not Executable/Niet Uitvoerbaar) ;
Bahwa kemudian sesuai argumentasi-argumentasi dari Pelawan selebihnya sebagai terurai dalam gugatan Perlawanan diatas, maka pada akhirnya Pelawan memohon agar Pengadilan Cq. Majelis Hakim dapat memutuskan sesuai dengan diktum perlawanan Pelawan diatas ; Menimbang, bahwa atas isi gugatan Perlawanan dari Pelawan tersebut, terutama Terlawan I (PT. PANN MULTI FINANCE), berkeberatan, selanjutnya telah terjadi jawab jinawab sebagaimana jawab jinawab tersebut terlampir dalam berita acara sidang, sebagai bagian yang turut dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Pelawan dan Para Terlawan terutama Terlawan I (PT. PANN MULTI FINANCE), dalam membuktikan argumentasinya, maka masing-masing yaitu Pelawan, Terlawan I, II, III dan IV mengajukan alat bukti suratnya sebagaimana tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa selanjutnya sebelum Majelis pertimbangkan apakah Pelawan adalah Pelawan yang benar atau tidak, maka berdasarkan isi / materi dari Perlawanan Pelawan tersebut, serta Jawaban dari Para Terlawan atau jawab jinawab yang disampaikan di persidangan dihubungkan dengan alat bukti surat yang disampaikan oleh Pelawan dan para Tearlawan, terutama Terlawan I dipersidangan, maka Majelis telah mendapati fakta-fakta/hal-hal yang relevan dipersidangan sebagai berikut :
Bahwa Pelawan mempunyai piutang kepada Terlawan II dan untuk itu Terlawan II menjamin antara lain sebidang tanah seluas 55.500 M2 terletak di Kelurahan Kejawen Putih Tambak, Kecamatan Sukolilo, Surabaya, Jawa Timur sesuai Sertifikat Hak Milik No.140, ternyata adalah fiktif, karena itu untuk pengembalian uang Pelawan tersebut, Pelawan menggugat Terlawan II yaitu PT. Singa Barong Kentjana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan No.Reg.Perkara : 299/Pdt.G/2007/PN.Jaksel (bukti P-1), sekaligus meminta diletakkan sita jaminan atas tanah dan bangunan yang terletak di jalan Pemuda No.19-21 Surabaya-Jawa Timur (bukti P-3 dan bukti P-4) ;
Bahwa akhirnya gugatan dari Pelawan diputus pada tanggal 16 Mei 2007 oleh Pengadilan Jakarta Selatan yang dalam amar Putusan tersebut antara lain :
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan tehadap / atas tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Pemuda No.19-21 Surabaya-Jawa Timur sebagaimana disebutkan dalam Berita Acara Sita Jaminan tanggal 04 Mei 2007 No.04/Pen.Pdt/Del/2007/PN.Sby Jo No.229/Pdt.G/2007/ PN.Jaksel., yang dilaksanakan oleh Widya Gumilar, SH, Juru Sita Pengadilan Negeri Surabaya ;
Menghukum Tergugat atau siapapun yang menerima hak dari padanya untuk menyerahkan Jaminan kepada Penggugat berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Pemuda No.19-21 Surabaya dalam keadaan baik dan kosong, jika Tergugat tidak mau membayar ganti rugi tersebut diatas ;
Menyatakan batal penyerahan jaminan tambahan tanah seluas 55.500 M2 terletak di Kelurahan Kejawen Putih Tambak, Kecamatan Sukolilo, Surabaya, Jawa Timur sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No.140. yang fiktif tersebut yang telah dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat ;
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 16 Mei 2007 No.299/Pdt.G/2007/PN.Jaksel (bukti P-1) tersebut diterima baik oleh Penggugat dan Tergugat, sehingga telah berkekuatan hukum yang tetap ;
Bahwa selanjutnya Penggugat mengajukan permohonan eksekusi (vide bukti P-5), kemudian sesuai bukti P-6, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menunjuk Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan pemanggilan kepada PT. Singa Barong Kentjana beralamat di gedung Graha Irama Lt.7 Jl. HR. Rasuna Said Jakarta Selatan sebagai Tergugat / Tereksekusi, untuk diberi teguran (aanmaning) agar ia Termohon Eksekusi / Tergugat dalam tenggang waktu 8 (delapan) hari setelah diberi Tegoran mau secara sukarela melaksanakan sendiri isi / bunyi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.299/Pdt.G/2007/ PN.Jaksel tertanggal 16 Mei 2007 ;
Bahwa dilain pihak PT. Singa Barong Kentjana, Ny. Liliek Sioesanty, Imam Santoso (terlawan II, III, IV) dalam perkara Perlawanan No.123/Pdt.Plw/2008/PN.Sby, pada tanggal 01 September 1983, sebagai Penggugat dalam perkara No.374/Pdt.G/2003/ PN.Jak.Pst., mengajukan gugatan kepada PT. PANN MULTI FINANCE (Persero) sebagai Tergugat (sekarang sebagai Terlawan I dalam perkara No.123/Pdt.Plw/2008/ PN.Sby) ;
Bahwa duduk persoalan Terlawan II, III dan IV mengajukan gugatan kepada Terlawan I sebagaimana dimaksudkan dalam perkara No.374/Pdt.G/2003/ PN.Jak.Pst, sebagaimana terurai dalam bukti T.I-2 yang terlampir dalam Berita Acara Sidang ;
Bahwa gugatan Terlawan II, III, IV terhadap Terlawan I sesuai bukti T.I-2 telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 28 April 2004, yang amar putusannya adalah sebagai berikut : MENGADILI
DALAM EKSEPSI :
Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima ; DALAM KONPENSI :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; DALAM REKONPENSI :
Mengabulkan gugatan Rekonpensi untuk sebagian ;
Menyatakan Tergugat Rekonpensi I telah ingkar janji (Wanprestasi) ;
Menyatakan putus dan tidak mengikat lagi seluruh perjanjian yang telah dibuat oleh Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi dengan Para Tergugat Rekonpensi ;
Menghukum Para Tergugat Rekonpensi / Para Penggugat Konpensi untukmembayar uang leasing Hotel Garden sebesar US $ 21,587,991,88, secara tanggung renteng kepada Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi ;
Menghukum Tergugat Rekonpensi I / Penggugat Konpensi I atau mereka yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan Hotel Garden yang terletak di Jalan Pemuda No.19-21 Surabaya beserta seluruh peralatan / investaris hotel kepada Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi ;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang telah diletakkan terhadap bangunan Gedung Hotel Garden beserta peralatannya ;
Menolak gugatan selain dan selebihnya ;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
Menghukum Para Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng yang diperhitungkan seluruhnya Rp.299.000,- (dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) ;
Bahwa terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 28 April 2004 No.374/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Pst, tersebut, ternyata kedua belah pihak tidak menerima baik putusan tersebut, lalu ditempuh upaya hukum banding, sehingga sesuai bukti T.I-4 Pengadilan Tinggi DKI, sesuai Putusan No.343/PDT/2004/ PT.DKI, tanggal 03 September 2004, menjatuhkan Putusan yang amarnya adalah : MENGADILI
Menerima permohonan banding dari Pembanding / Terbanding semula Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi dan Para Terbanding / Para Pembanding semula Penggugat Konpensi Tergugat Rekonpensi ;
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 28 April 2004 No.374/PDT.G/2003/PN.JKT.PST. sepanjang mengenai gugatan Rekonpensi tentang pembayaran uang leasing yang dibebankan kepada pihak Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi sehingga berbunyi sebagai berikut : DALAM KONPENSI :
DALAM EKSEPSI :
Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima ; DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ; DALAM REKONPENSI :
Mengabulkan gugatan Rekonpensi untuk sebagian ;
Menyatakan bahwa Tergugat Rekonpensi I telah ingkar janji (wanprestasi) ;
Menyatakan putus dan tidak mengikat lagi seluruh perjanjian yang telah dibuat oleh Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi dengan para Tergugat Rekonpensi ;
Menghukum para Tergugat Rekonpensi / para Penggugat Konpensi secara tanggung renteng untuk membayar uang leasing Hotel Garden sebesar Rp.19.586.386.700,- ( embilan belas milyard lima ratus enarn puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh enam ribu tujuh ratus rupiah) ditambah bunga sebesar 6 % pertahun terhitung sejak tanggal 1 September 2003 sampai uang leasing tersebut dibayar lunas ;
Menghukum Tergugat Rekonpensi I / Penggugat Konpensi I atau mereka yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan Hotel Garden yang terletak di JI. Pemuda No. 19-21 Surabaya beserta seluruh peralatan / inventaris hotel kepada Penggugat Rekonpensi / Tergugat Rekonpensi ;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan terhadap bangunan gedung Hotel Garden beserta peralatannya ;
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
Menghukum para Penggugat Konpensi para Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng untuk kedua tingkat peradilan dan dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ;
Bahwa terhadap Putusan Pengadilan Tinggi DKI tanggal tanggal 03 September 2004, PT. Singa Barong Kentjana, Ny. Liliek Sioesanty, Imam Santoso serta PT. Pann Multi Finance (Persero) belum puas lalu menempuh upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung, sehingga sesuai bukti T.I-5, yaitu Putusan Mahkamah Agung No.1473 K/PDT/2005/MA telah menjatuhkan Putusan yang amarnya adalah : MENGADILI
Menolak permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi : I.1. PT. SINGA BARONG KENTJANA, 2. LILIEK SIOESANTY, 3. Tn. IMAM SANTOSO, II. PANN MULTI FINACE (Persero) dengan perbaikan amar putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No.343/Pdt/2004/PT.DKI tanggal 3 September 2004 yang telah memperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.374/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Pst tanggal 28 April 2004 yang amarnya berbunyi sebagai berikut : DALAM KONPENSI :
DALAM EKSEPSI :
Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima ; DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ; DALAM REKONPENSI :
Mengabulkan gugatan Rekonpensi untuk sebagian ;
Menyatakan bahwa Tergugat Rekonpensi I telah ingkar janji (wanprestasi) ;
Menyatakan putus dan tidak mengikat lagi seluruh perjanjian yang telah dibuat oleh Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi dengan para Tergugat Rekonpensi ;
Menghukum para Tergugat Rekonpensi / para Penggugat Konpensi untuk membayar uang leasing Hotel Garden sebesar Rp.19.586.386.700,- (sembilan belas milyard lima ratus enam puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh enam ribu tujuh ratus rupiah) ;
Menghukum Tergugat Rekonpensi I / Penggugat Konpensi I atau mereka yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan Hotel Garden yang terletak di JI. Pemuda No. 19-21 Surabaya beserta seluruh peralatan / inventaris hotel kepada Penggugat Rekonpensi / Tergugat Rekonpensi ;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan terhadap bangunan gedung Hotel Garden beserta peralatannya ;
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
Menghukum para Penggugat Konpensi para Tergugat Rekonpensi untukmembayar biaya perkara secara tanggung renteng untuk kedua tingkat peradilan dan dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa terhadap Putusan Kasasi No.1473 K/PDT/2005, tersebut PT. Singa Barong Kentjana, Ny. Liliek Sioesanty, Imam Santoso, mengajukan Peninjauan Kembali, sehingga berdasrakan bukti T.I-5, yaitu Putusan PK No.21 PK/PDT/2008, tanggal 25 Juni 2008, telah menjatuhkan Putusan yang amarnya sebagai berikut : MENGADILI
Menolak Permohonan Peninjauan Kembali dari : 1. PT. SINGA BARONG KENTJANA, 2. NY. LILIEK SIOESANTY, 3. TN. IMAM SANTOSO, yang diwakili oleh Kuasanya Muhammad Zein Batubara, SH dan Susetyo Budiwibowo, SH., Advokat tersebut ;
Menghukum Pemohon Pininjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa oleh karena putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 28 April 2004 No.374/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Pst Jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 03 September 2004, No.343/PDT/2004/ PT.DKI Jo Putusan MA RI tanggal 10 Agustus 2006, No.1473 K/PDT/2005/MA, tersebut telah berkekuatan hukum tetap, maka PT. PAN MULTI FINANCE, mengajukan Permohonan Eksekusi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan karena obyek yang di Eksekusi berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, maka Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meminta bantuan kepada Pengadilan Negeri Surabaya (surat tertanggal 06 Desember 2007 No.W.7 DC.AT.098/2007 Eks.7324) yang pada pokoknya mohon agar Pengadilan Surabaya melakukan teguran / Aanmaning terhadap :
PT. SINGA BARONG KENTJANA, yang berkedudukan di Jalan Pemuda No.21 Surabaya dalam hal ini diwakili oleh Tn. Surya Atmadinata, selakuDirektur Perseroan, sebagai Termohon Eksekusi I ;
Ny. LILIK SIOESANTY, bertempat tinggal di Jalan Sumatera No.48 Surabaya, Jawa Timur, sebagai Termohon Eksekusi II ;
Tn. IMAM SANTOSO, bertempat tinggal di Jalan Sumatera No.48, Surabaya, Jawa Timur, sebagai Termohon Eksekusi III ;
Bahwa sesuai Surat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 06 Desember 2007 tersebut, maka Pengadilan Negeri Surabaya telah melakukan pemanggilan dan Aanmaning kepada Para Termohon Eksekusi pada tanggal 18 Desember 2007 (vide bukti T.I-7.A dan T.I-7.B) ;
Bahwa telah didapati fakta terdapat 2 (dua) buah Putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan amar dari kedua putusan tersebut orang yang sama selaku Termohon Eksekusi serta terhadap barang yang sama sebagai obyek Eksekusi yakni : Sesuai Putusan Pengadilan Jakarta Selatan No. 299/Pdt.G/2007/PN.Jaksel tanggal 16 Mei 2007 yang amarnya adalah sebagai berikut :
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan tehadap / atas tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Pemuda No.19-21 Surabaya-Jawa Timur sebagaimana disebutkan dalam Berita Acara Sita Jaminan tanggal 04 Mei 2007 No.04/Pen.Pdt/Del/2007/PN.Sby Jo No.229/Pdt.G/2007/ PN.Jaksel., yang dilaksanakan oleh Widya Gumilar, SH, Juru Sita Pengadilan Negeri Surabaya ;
Menghukum Tergugat atau siapapun yang menerima hak dari padanya untuk menyerahkan Jaminan kepada Penggugat berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Pemuda No.19-21 Surabaya dalam keadaan baik dan kosong;Menimbang, bahwa Tergugat / Ter eksekusi dalam Putusan No.299/Pdt.G/2007/ PN.Jaksel adalah PT. Singa Barong Kentjana dengan obyek yang di Eksekusi adalah tanah dan bangunan di jalan Pemuda No.19-21 Surabaya-Jawa Timur ;
Dilain pihak sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.374/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Pst Jo
Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, No.343/PDT/2004/PT. DKI Jo. Putusan MA RI No.1473 K/PDT/2005 Jo Putusan PK No.21 PK/PDT/2008, tanggal 25 Juni 2008 yang tidak merubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maupun Putusan Pengadilan Tinggi DKI, dimana PT. Singa Barong Kentjana selaku Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi sebagai Ter eksekusi atas obyek yang sama, sebagaimana amar putusan Pengadilan Jakarta Pusat / PT. DKI adalah sebagai berikut :
Menghukum Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi atau mereka yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan Hotel Garden yang terletak di Jalan Pemuda No.19-21 Surabaya beserta seluruh peralatan / investaris hotel kepada Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi ;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang telah diletakkan terhadap bangunan Gedung Hotel Garden beserta peralatannya ; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang didapati Majelis tersebut, maka selanjutnya Majelis mempertimbangkan apakah perlawanan sebagai Pelawan yang benar atau tidak perlu dipertimbangkan petitum dari gugatan Perlawanan Pelawan tertanggal 21 Pebruari 2008 sebagaimana tersebut diatas sebagai berikut :
Menimbang, bahwa tentang petitum 1 yaitu Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya dan petitum ke 2 yaitu Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik, karena petitum-petitum ini erat kaitannya dengan petitum-petitum lainnya, maka petitum-petitum ini akan ditentukan kemudian ;
Menimbang, bahwa mengenai petitum ke 3 yaitu Menyatakan putusan perkara No.299/Pdt.G/2007/PN.Jak.Sel tanggal 16 Mei 2007 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisdje) adalah sah dan mengikat bagi Pelawan dan Terlawan II atau siapapun yang telah menerima hak dari padanya atas tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Pemuda No.19-21 Surabaya, Jawa Timur dan petitum yang ke 4 yaitu Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 28 April 2004 No. 374/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Pst Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 3 September 2004 No. 343/PDT/2004/ PT.DKI, Jo. Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 10 Agustus 2006 No. 1473 K/PDT/2005 tidak dapat dilaksanakan serta petitum ke 5 yaitu : Menyatakan menunda perkara eksekusi No. 08/Pen.Pdt/Del/2007/PN.SBY Jo. 098/2007Eks. Jo. 374/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Pst sampai perkara verzet / perlawanan ini mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap, oleh karena petitum-petitum ini erat kaitannya dengan petitum Nomor 3, maka akan dipertimbangkan / dibahas sekaligus sebagai berikut :
Menimbang, bahwa yang menjadi pokok perkara dalam Perlawanan ini adalah Obyek Eksekusi dalam perkara No.299/Pdt.G/2007/PN.Jaksel adalah sama dengan obyek Eksekusi dalam perkara No. 374/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Pst Jo No. 343/PDT/2004/ PT.DKI, Jo. No. 1473 K/PDT/2005, sehingga Pelawan keberatan atas eksekusi perkara No. No. 374/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Pst Jo No. 343/PDT/2004/ PT.DKI, Jo. No. 1473 K/PDT/2005, dengan alasan obyek eksekusi dalam No. 374/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Pst, telah disita secara sah dan telah dijadikan jaminan atas hutang antara Pelawan dan Terlawan II dan berdasarkan Putusan Pengadilan Jakarta Selatan, tanah dan bangunan di Jalan Pemuda No.19-21 Surabaya Terlawan II serahkan kepada Pelawan bila utang tidak dibayar ;
Menim bang, bahwa gugatan Perlawanan terhadap suatu putusan yang akan di Eksekusi, maka Pelawan tersebut adalah benar-benar pihak ketiga artinya tidak sebagai pihak dalam perkara pokok dan mempunyai kepentingan akan obyek yang akan di Eksekusi artinya sebagai pemilik atas obyek yang dieksekusi tersebut ;
Menimbang, bahwa Pelawan keberatan atas pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan memang benar Pelawan tidak sebagai pihak dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut, tetapi apakah benar Pelawan sebagai pemilik dari obyek yang akan di Eksekusi dalam perkara No. 374/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Pst ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan / bukti-bukti yang diajukan oleh Pelawan tidak dapat dinilai sebagai bukti kepemilikan atas obyek yang dimohon Eksekusi dalam perkara No. 374/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Pst Jo No. 343/PDT/2004/ PT.DKI, Jo. No. 1473 K/PDT/2005, tersebut ;
Menimbang, bahwa obyek yang dimohon Eksekusi oleh Terlawan I dalam Perkara No.374/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Pst Jo No. 343/PDT/2004/ PT.DKI, Jo. No. 1473 K/PDT/2005, berdasarkan bukti T.I-1.A dan T.I-1.B telah dihipotikkan / diagunkan kepada Terlawan I PT. PANN MULTI FINANCE oleh Terlawan II, sehingga Terlawan I berkedudukan sebagai Kreditur Sporatis dan sesuai bukti T.I-3.A dan T.I-3.B pada tanggal 26 Pebruari 2004 telah dilakukan sitaan jaminan dalam perkara No.374/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Pst dan telah dilakukan pencatatan sitaan jaminan pada Kantor Pertanahan Koata Surabaya sesuai surat Ketua Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 16 Pebruari 2004 vide bukti T.I-3.C ;
Menimbang, bahwa yang dimohonkan oleh Pelawan untuk dijadikan jaminan atas piutangnya kepada Terlawan II dalam perkara No.299/Pdt.G/2007/PN.Jaksel, ternyata obyek yang dimaksudkan oleh Pelawan yaitu Tanah dan Bangunan Hotel Garden yang terletak di Jl. Pemuda No.19-21 Surabaya, Jawa Timur, ternyata oleh Terlawan II sudah lebih dahulu menjaminkan kepada Terlawan I (vide bukti T.I-1.A dan T.I-1.B) dan bahwa ditahun 2003 ketika perkara antara Terlawan II dengan Terlawan I dalam Perkara No.374/Pdt.G/2003/ PN.Jkt.Pst, obyek yang dimaksudkan oleh Pelawan tersebut sudah diletakkan sitaan Jaminan pula untuk kepentingan piutang Terlawan I kepada Terlawan II, namun demikian ketika perkara antara Pelawan dengan Terlawan II di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2007 yaitu dalam perkara No.299/Pdt.G/2007/PN.Jakarta Selatan menyangkut jaminan yang diberikan oleh Terlawan II kepada Pelawan yang ternyata fiktif, kemudian Pelawan mengajukan gugatan kepada Terlawan II dan meminta supaya Terlawan II mengganti jaminan yang fiktif dengan tanah dan bangunan Hotel Garden di Jalan Pemuda No.19-21 Surabaya, serta memohon agar diletakkan sitaan jaminan, ternyata Pelawan tidak secarta cermat meneliti status obyek tersebut, misalkan melakukan pengecekan ke Kantor Pertanahan yang ternyata obyek tersebut telah di Hipotikkan, bahkan sudah dilakukan Sitaan Jaminan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut dan bahwa obyek tersebut tidak ternyata dalam kekuasaan Pelawan, termasuk asli dari bukti-bukti kepemilikan tidak atas nama Pelawan, Pelawan hanya mendasarkan diri pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang amarnya antara lain : Obyek yang terletak di Jalan Pemuda No.19-21 Surabaya harus diserahkan kepada Pelawan bila hutang Pelawan tidak dibayar oleh Terlawan II, menurut Majelis belum dapat dikatakan Pelawan sebagai pemilik atas obyek berupa Tanah dan Bangunan Hotel Garden di Jalan Pemuda No.19-21 Surabaya tersebut, karena itu menurut Majelis, Pelawan adalah Pelawan yang tidak benar / Pelawan yang tidak jujur, dengan demikian segala tuntutan pelawan dalam petitum perlawanannya tersebut tidak perlu dipertimbanglan dan menurut hukum petitum-petitum tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa perlawanan dari Pelawan ditolak, maka segala biaya dalam perlawana ini dibebankan pula kepada Pelawan yang hingga kini dianggarkan sebesar Rp.592.400,- (lima ratus sembilan puluh dua ribu empat ratus rupiah) ;
Mengingat akan pasal-pasal dalam Hukum Acara Perdata (HIR/RV) serta ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang berkaitan ;
M E N G A D I L I
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi dari Terlawan I ; DALAM PROVISI :
Menolak Tuntutan Provisi dari Pelawan tersebut ; DALAM POKOK PERKARA :
Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang tidak benar / tidak jujur ;
Menolak Perlawana Pelawan tersebut untuk seluruhnya ;
Menghukum Pelawan untuk membayar biaya gugatan perlawanan ini sebesar Rp.592.400,- (lima ratus sembilan puluh dua ribu empat ratus rupiah) ; Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada hari : JUMAT, tanggal : 20 PEBRUARI 2009,
oleh kami : JACK J. OCTAVIANUS, SH., MH., sebagai Hakim Ketua Majelis, ARMINDO PARDEDE, SH., MAP., dan H. ALI MAKKI, SH., MH, masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari : JUMAT, tanggal : 06 MARET 2009, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh : H. M.S ARIEF SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, tanpa dihadiri oleh Kuasa Pelawan, Kuasa Terlawan II, Kuasa Terlawan III, Kuasa Terlawan IV dan dihadiri oleh Kuasa Terlawan I ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
1. ARMINDO PARDEDE, SH., MAP JACK J. OCTAVIANUS, SH., MH
2. H. ALI MAKKI, SH., MH
Panitera Pengganti,
H. M.S ARIEF SH
Perincian Biaya :
Redaksi Rp. 5.000,-
Materai Rp. 6.000,-
Panggilan Rp. 576.400,-
PNBP Rp. 5.000,-Jumlah Rp. 592.400,-
(lima ratus sembilan puluh dua ribu empat ratus rupiah)