11/Pid.Sus/2011/PN.Ngw
Putusan PN NGAWI Nomor 11/Pid.Sus/2011/PN.Ngw
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Bambang Setyono, ST Bin Narno Diharjo
MENGADILI 1. Menyatakan bahwa Terdakwa Bambang Setyono, ST Bin Narno Diharjo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
P U T U S A N
Nomor : 11/Pid.B/2011/PN.Ngw
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Ngawi yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : Bambang Setyono, ST Bin Narno Diharjo;
Tempat lahir : Ngawi;
Umur / tanggal lahir : 29 Tahun/30 April 1982;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Ngaglik RT.02 RW.07 Desa Sidorejo Kecamatan
Bendosari Kabupaten Sukoharjo;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan :
Penyidik Tidak dilakukan Penahanan;
Penuntut umum sejak sejak tanggal 04 Januari 2012 s/d. tanggal 10 Januari 2012 dengan Jenis tahanan Rutan;
Hakim Pengadilan Negeri Ngawi sejak tanggal 11 Januari 2012 s/d. tanggal 09 Februari 2012, dengan Jenis tahanan Rutan;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukumnya;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ngawi, Nomor: 11/Pen.Pid/2012/PN.Ngw. tanggal tanggal 11 Januari 2012 mengenai penunjukan Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Setelah membaca Surat penetapan Ketua Majelis Hakim, Nomor: 11/Pen.Pid/2012/PN.Ngw. tanggal 12 Januari 2012 tentang Penetapan hari sidang;
Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara dan surat-surat lain yang ada kaitannya dengan perkara ini;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi di persidangan;
Setelah mendengar keterangan terdakwa di persidangan;
Setelah melihat dan memeriksa barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut umum di persidangan;
Setelah mendengar Surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan putusan terhadap diri terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa BAMBANG SETYONO, ST Bin NARNO DIHARJO terbukti secara sah dan meyakinkan "Dengan sengaja tanpa ijin mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar" sebagaimana dalam Dakwaan Alternative Kedua kami melanggar Pasal 197 jo Pasal 106 UURI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menjatuhkan Pidana oleh karena kesalahan tersebut dengan Pidana penjara selama : 2 (dua) bulan dikurangkan selama Terdakwa berada dalam tahanan;
Menghukum Terdakwa dengan membayar denda sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) subsidair selama 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan Barang Bukti berupa : 1 (satu) kardus Jamu serbuk merk Daun Walisongo berisi 140 pak, 1 (satu) kardus Jamu serbuk merk Jogya Solo berisi 125 pak, 2 (dua) kardus Jamu serbuk merk Jaya Asli Sari Daun Pegal Linu berisi 200 pak, 1 (satu) kardus Jamu serbuk merk Jaya Asli New Anrat berisi 100 pak, 1 (satu) kardus Obat kuat kapsul merk Jogya Solo berisi 225 pak, 1 (satu) kardus Obat kuat merk Dua Malam berisi 280 pak, 1 (satu) kardus Jamu merk Tongkat Ajimat Madura berisi 10 dosin seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan. 1 (satu) unit kendaraan merk Isuzu Panther No.Pol.AD-8745-MT berikut STNK No.Pol.AD-8745-MT dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa;
Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan/pledoi terdakwa yang pada pokoknya terdakwa menyesali perbuatannya oleh karenanya terdakwa mohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan keringanan hukuman, jika nantinya dinyatakan terbukti bersalah;
Menimbang, bahwa oleh Jaksa Penuntut umum terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut:
Dakwaan :
Kesatu :
Bahwa ia Terdakwa BAMBANG SETYONO, ST Bin NARNO DIHARJO pada hari Senin tanggal 26 September 2011 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan September 2011 bertempat di jalan raya jurusan Mantingan Ngawi masuk Desa.Mantingan Kecamatan Mantingan Kabupaten Ngawi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ngawi dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetika dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemampuan dan mutu. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, dimana Terdakwa yang pekerjaan sehari-harinya membuka usaha toko di daerah Malang berangkat dari rumahnya yaitu Sukoharjo dengan mengendarai mobil Isuzu Panther No.Pol.AD-8745-MT bersama dengan Saksi MARIMAN dan juga ayah Terdakwa yang mana dalam mobil Terdakwa diberi muatan berbagai macam merk obat/jamu tradisional yang tidak memiliki ijin edar dimana barang-barang tersebut didapat Terdakwa dari membeli diberbagai toko jamu/obat tradisional di Pasar Nguter Sukoharjo yang seluruhnya seharga Rp.4.500.000,- yang rencananya akan dijual lagi kepada siapa saja yang membutuhkan di toko milik Terdakwa di daerah Malang. Adapun barang-barang berupa berbagai merk obat/jamu tradisional yang tidak memiliki ijin edar tersebut, yaitu Jamu serbuk merk Daun Walisongo, Jamu serbuk merk Jogya Solo, Jamu serbuk merk Jaya Asli Sari Daun Pegal linu, Jamu serbuk merk Jaya Asli New Anrat, Obat kuat kapsul merk Jogya Solo, Obat kuat merk Dua Malam dan Jamu merk Tongkat Ajimat Madura ;
Bahwa selanjutnya Petugas dari Sat Narkoba Polres Ngawi telah melakukan penggeledahan terhadap mobil Isuzu Panther milik Terdakwa pada saat melintas di jalan umum daerah Mantingan dan menemukan atau mendapatkan barang-barang berupa berbagai merk obat/jamu tradisional tanpa ada izin edar dari pihak yang berwenang dengan merk dan jumlah sebagai berikut : 1 (satu) kardus Jamu serbuk merk Daun Walisongo berisi 140 pak, 1 (satu) kardus Jamu serbuk merk Jogya Solo berisi 125 pak, 2 (dua) kardus Jamu serbuk merk Jaya Asli Sari Daun Pegal Linu berisi 200 pak, 1 (satu) kardus Jamu serbuk merk merk Jaya Asli New Anrat berisi 100 pak, 1 (satu) kardus Obat kuat kapsul merk Jogya Solo berisi 225 pak, 1 (satu) kardus Obat kuat merk Dua Malam berisi 280 pak, 1 (satu) kardus Jamu merk Tongkat Ajimat Madura berisi 10 dosin ;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Keterangan Ahli No.PY.07.974.10.11.11965.BA tanggal 19 Oktober 2011 yang ditanda tangani oleh Pipin Eri Agustina, S.Farm.Apt pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan menyatakan bahwa barang bukti yang tergolong sediaan farmasi (Obat Tradisional) tersebut diatas tidak memiliki izin edar / tidak terdaftar di Badan POM RI ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 196 jo Pasal 98 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Atau
Kedua :
Bahwa ia Terdakwa BAMBANG SETYONO, ST Bin ANRNO DIHARJO pada waktu dan tempat sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu, "Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetika dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar". Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, dimana Terdakwa yang pekerjaan sehari-harinya membuka usaha toko di daerah Malang berangkat dari rumahnya yaitu Sukoharjo dengan mengendarai mobil Isuzu Panther No.Pol.AD-8745-MT bersama dengan Saksi MARIMAN dan juga ayah Terdakwa yang mana dalam mobil Terdakwa diberi muatan berbagai macam merk obat/jamu tradisional yang tidak memiliki ijin edar dimana barang-barang tersebut didapat Terdakwa dari membeli diberbagai toko jamu/obat tradisional di Pasar Nguter Sukoharjo yang seluruhnya seharga Rp.4.500.000,- yang rencananya akan dijual lagi kepada siapa saja yang membutuhkan di toko milik Terdakwa di daerah Malang. Adapun barang-barang berupa berbagai merk obat/jamu tradisional yang tidak memiliki ijin edar tersebut, yaitu Jamu serbuk merk Daun Walisongo, Jamu serbuk merk Jogya Solo, Jamu serbuk merk Jaya Asli Sari Daun Pegal linu, Jamu serbuk merk Jaya Asli New Anrat, Obat kuat kapsul merk Jogya Solo, Obat kuat merk Dua Malam dan Jamu merk Tongkat Ajimat Madura ;
Bahwa selanjutnya Petugas dari Sat Narkoba Polres Ngawi telah melakukan penggeledahan terhadap mobil Isuzu Panther milik Terdakwa pada saat melintas di jalan umum daerah Mantingan dan menemukan atau mendapatkan barang-barang berupa berbagai merk obat/jamu tradisional tanpa ada izin edar dari pihak yang berwenang dengan merk dan jumlah sebagai berikut : 1 (satu) kardus Jamu serbuk merk Daun Walisongo berisi 140 pak, 1 (satu) kardus Jamu serbuk merk Jogya Solo berisi 125 pak, 2 (dua) kardus Jamu serbuk merk Jaya Asli Sari Daun Pegal Linu berisi 200 pak, 1 (satu) kardus Jamu serbuk merk merk Jaya Asli New Anrat berisi 100 pak, 1 (satu) kardus Obat kuat kapsul merk Jogya Solo berisi 225 pak, 1 (satu) kardus Obat kuat merk Dua Malam berisi 280 pak, 1 (satu) kardus Jamu merk Tongkat Ajimat Madura berisi 10 dosin ;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Keterangan Ahli No.PY.07.974.10.11.11965.BA tanggal 19 Oktober 2011 yang ditanda tangani oleh Pipin Eri Agustina, S.Farm.Apt pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan menyatakan bahwa barang bukti yang tergolong sediaan farmasi (Obat Tradisional) tersebut diatas tidak memiliki izin edar / tidak terdaftar di Badan POM RI ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 197 jo Pasal 106 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Atau
Ketiga :
Bahwa ia Terdakwa BAMBANG SETYONO, ST Bin NARNO DIHARJO pada waktu dan tempat sebagaimana Dakwaan Kesatu, "Dengan sengaja memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standard yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan dan atau tidak mencantumkan informasi dan atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku". Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, dimana Terdakwa yang pekerjaan sehari-harinya membuka usaha toko di daerah Malang berangkat dari rumahnya yaitu Sukoharjo dengan mengendarai mobil Isuzu Panther No.Pol.AD-8745-MT bersama dengan Saksi MARIMAN dan juga ayah Terdakwa yang mana dalam mobil Terdakwa diberi muatan berbagai macam merk obat/jamu tradisional yang tidak memiliki ijin edar dimana barang-barang tersebut didapat Terdakwa dari membeli diberbagai toko jamu/obat tradisional di Pasar Nguter Sukoharjo yang seluruhnya seharga Rp.4.500.000,- yang rencananya akan dijual lagi kepada siapa saja yang membutuhkan di toko milik Terdakwa di daerah Malang. Adapun barang-barang berupa berbagai merk obat/jamu tradisional yang tidak memiliki ijin edar tersebut, yaitu Jamu serbuk merk Daun Walisongo, Jamu serbuk merk Jogya Solo, Jamu serbuk merk Jaya Asli Sari Daun Pegal linu, Jamu serbuk merk Jaya Asli New Anrat, Obat kuat kapsul merk Jogya Solo, Obat kuat merk Dua Malam dan Jamu merk Tongkat Ajimat Madura ;
Bahwa selanjutnya Petugas dari Sat Narkoba Polres Ngawi telah melakukan penggeledahan terhadap mobil Isuzu Panther milik Terdakwa pada saat melintas di jalan umum daerah Mantingan dan menemukan atau mendapatkan barang-barang berupa berbagai merk obat/jamu tradisional tanpa ada izin edar dari pihak yang berwenang dengan merk dan jumlah sebagai berikut : 1 (satu) kardus Jamu serbuk merk Daun Walisongo berisi 140 pak, 1 (satu) kardus Jamu serbuk merk Jogya Solo berisi 125 pak, 2 (dua) kardus Jamu serbuk merk Jaya Asli Sari Daun Pegal Linu berisi 200 pak, 1 (satu) kardus Jamu serbuk merk merk Jaya Asli New Anrat berisi 100 pak, 1 (satu) kardus Obat kuat kapsul merk Jogya Solo berisi 225 pak, 1 (satu) kardus Obat kuat merk Dua Malam berisi 280 pak, 1 (satu) kardus Jamu merk Tongkat Ajimat Madura berisi 10 dosin ;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Keterangan Ahli No.PY.07.974.10.11.11965.BA tanggal 19 Oktober 2011 yang ditanda tangani oleh Pipin Eri Agustina, S.Farm.Apt pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan menyatakan bahwa barang bukti yang tergolong sediaan farmasi (Obat Tradisional) tersebut diatas tidak memiliki izin edar / tidak terdaftar di Badan POM RI ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 8 ayat 1 UU RI No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ;
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut umum tersebut terdakwa tidak mengajukan eksepsi (keberatan);
Menimbang, bahwa untuk memperkuat dalil-dalil dakwaannya Jaksa Penuntut umum di persidangan mengajukan saksi-saksi dan telah memberikan keterangannya dibawah sumpah menurut cara agamanya masing-masing, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi Frisky Hariyanto
Bahwa saksi membenarkan keterangannya yang telah diberikan pada pemeriksaan di tingkat penyidikan sebagaimana termuat dalam berita acara pemeriksaan;
Bahwa tanggal 26 September 2011 sekira pukul.22.00.WIB kami dari Polres Ngawi sedang mengadakan Operasi rutin gabungan untuk melakukan razia terhadap kendaraan yang memasuki wilayah Kabupaten Ngawi, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan surat-surat kendaraan dan SIM terhadap terdakwa, juga dilakukan pemeriksaan terhadap barang-barang dibawa oleh terdakwa didalam mobil tersebut;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh saksi Pujianto dari Satuan Narkoba Polres Ngawi dimobil terdakwa ditemukan sediaan farmasi berupa berbagai merk Jamu dan Obat kuat yang diduga tanpa memiliki ijin edar;
Bahwa barang-barang sediaan farmasi berupa berbagai merk Jamu dan Obat kuat yang ditemukan didalam mobil terdakwa berupa:1 (satu) kardus Jamu serbuk merk Daun Walisongo berisi 140 pak ; 1 (satu) kardus Jamu serbuk merk Jogya Solo berisi 125 pak ; 2 (dua) kardus Jamu serbuk merk Jaya Asli Sari Daun Pegal Linu berisi 200 pak ; 1 (satu) kardus Jamu serbuk merk Jaya Asli New Anrat berisi 100 pak ; 1 (satu) kardus Obat kuat kapsul merk Jogya Solo berisi 225 pak ; 1 (satu) kardus Obat kuat merk Dua Malam berisi 280 pak ; 1(satu) kardus Jamu merk Tongkat Ajimat Madura berisi 10 dosin
Bahwa untuk pemeriksaan lebih lanjut terdakwa bersama Barang Bukti dibawa ke Polres Ngawi;
Bahwa dari hasil penelitian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya barang-barang sediaan farmasi berupa berbagai merk Jamu dan Obat kuat yang ditemukan didalam mobil terdakwa merupakan produk yang tidak memiliki ijin edar;
Bahwa barang-barang sediaan farmasi berupa berbagai merk Jamu dan Obat kuat yang ditemukan didalam mobil terdakwa diakui oleh terdakwa adalah milik terdakwa, dari beberapa Toko jamu/obat di Sukoharjo dan hendak dibawa ke Malang untuk dijual ke masyarakat yang memerlukan;
Bahwa 1 (satu) unit kendaraan merk Isuzu Panther No.Pol.AD-8745-MT berikut STNK No.Pol.AD-8745-MT yang dikemudikan oleh terdakwa merupakan milik orangtua terdakwa;
Bahwa pada dilakukan pemeriksaan tersebut selain Terdakwa saat itu ada 2 (dua) orang di dalam kendaraan yang dikemudikan oleh Terdakwa, yaitu orangtua Terdakwa dan seorang teman Terdakwa;
Bahwa Untuk Jamu dan Obat kuat memang dapat dijual secara bebas tetapi tetap harus ada ijin edarnya yang dikeluarkan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan;
Menimbang, bahwa atas keterangan tersebut terdakwa membenarkannya;
Saksi Pujianto
Bahwa saksi membenarkan keterangannya yang telah diberikan pada pemeriksaan di tingkat penyidikan sebagaimana termuat dalam berita acara pemeriksaan;
Bahwa saksi membenarkan keterangannya yang telah diberikan pada pemeriksaan di tingkat penyidikan sebagaimana termuat dalam berita acara pemeriksaan;
Bahwa saksi anggota Kepolisian Republik Indonesia yang bertigas di satuan Narkoba Polres Ngawi;
Bahwa tanggal 26 September 2011 sekira pukul.22.00.WIB kami dari Polres Ngawi sedang mengadakan Operasi rutin gabungan untuk melakukan razia terhadap kendaraan yang memasuki wilayah Kabupaten Ngawi, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan oleh saksi Frizky Hariyanto dari Satuan Lantas terhadap kelengkapan surat-surat kendaraan dan SIM terhadap terdakwa, saksi melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang dibawa oleh terdakwa didalam mobil tersebut;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dimobil terdakwa ditemukan sediaan farmasi berupa berbagai merk Jamu dan Obat kuat yang diduga tanpa memiliki ijin edar;
Bahwa barang-barang sediaan farmasi berupa berbagai merk Jamu dan Obat kuat yang ditemukan didalam mobil terdakwa berupa:1 (satu) kardus Jamu serbuk merk Daun Walisongo berisi 140 pak ; 1 (satu) kardus Jamu serbuk merk Jogya Solo berisi 125 pak ; 2 (dua) kardus Jamu serbuk merk Jaya Asli Sari Daun Pegal Linu berisi 200 pak ; 1 (satu) kardus Jamu serbuk merk Jaya Asli New Anrat berisi 100 pak ; 1 (satu) kardus Obat kuat kapsul merk Jogya Solo berisi 225 pak ; 1 (satu) kardus Obat kuat merk Dua Malam berisi 280 pak ; 1(satu) kardus Jamu merk Tongkat Ajimat Madura berisi 10 dosin
Bahwa untuk pemeriksaan lebih lanjut terdakwa bersama Barang Bukti dibawa ke Polres Ngawi;
Bahwa dari hasil penelitian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya barang-barang sediaan farmasi berupa berbagai merk Jamu dan Obat kuat yang ditemukan didalam mobil terdakwa merupakan produk yang tidak memiliki ijin edar;
Bahwa barang-barang sediaan farmasi berupa berbagai merk Jamu dan Obat kuat yang ditemukan didalam mobil terdakwa diakui oleh terdakwa adalah milik terdakwa, dari beberapa Toko jamu/obat di Sukoharjo dan hendak dibawa ke Malang untuk dijual ke masyarakat yang memerlukan;
Bahwa 1 (satu) unit kendaraan merk Isuzu Panther No.Pol.AD-8745-MT berikut STNK No.Pol.AD-8745-MT yang dikemudikan oleh terdakwa merupakan milik orangtua terdakwa;
Bahwa pada dilakukan pemeriksaan tersebut selain Terdakwa saat itu ada 2 (dua) orang di dalam kendaraan yang dikemudikan oleh Terdakwa, yaitu orangtua Terdakwa dan seorang teman Terdakwa;
Bahwa Untuk Jamu dan Obat kuat memang dapat dijual secara bebas tetapi tetap harus ada ijin edarnya yang dikeluarkan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan;
Menimbang, bahwa atas keterangan tersebut terdakwa membenarkannya;
Saksi Mariman
Bahwa saksi membenarkan keterangannya yang telah diberikan pada pemeriksaan di tingkat penyidikan sebagaimana termuat dalam berita acara pemeriksaan;
Bahwa pada hari Senin, tanggal 26 September 2011 sekira pukul.22.00.WIB saksi bersama dengan terdakwa sedang naik kendaraan Isuzu Panther No.Pol.AD-8745-MT yang dikemudikan Terdakwa, saat melintas di Jalan Raya jurusan Mantingan-Ngawi masuk Desa Mantingan, Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi, telah dihentikan oleh Petugas Polisi dari Polres Ngawi yang sedang melakukan Razia.
Bahwa setelah surat kendaraan dan SIM Terdakwa diperiksa maka kemudian kendaraan Isuzu Panther digeledah dimana dibagasi belakang diketemukan beberapa dus berisi Jamu dan Obat kuat yang diduga tanpa memiliki ijin edar
Bahwa selanjutnya Terdakwa ditangkap dan bersama Barang Bukti dibawa ke Polres
Bahwa saksi adalah teman Terdakwa sejak kecil dan ikut didalam kendaraan Terdakwa tersebut karena saya diajak Terdakwa untuk menemani ayah Terdakwa jika nantinya pulang naik bus dari Malang ke Sukoharjo ;
Bahwa didalam kendaraan yang dikemudikan Terdakwa tersebut selain saya ada orangtua Terdakwa, yaitu ayah Terdakwa yang bernama NARNO DIHARJO;
Bahwa barang-barang berupa jamu yang ditemukan didalam mobil terdakwa yaitu: 1 (satu) kardus Jamu serbuk merk Daun Walisongo berisi 140 pak ; 1 (satu) kardus Jamu serbuk merk Jogya Solo berisi 125 pak ; 2 (dua) kardus Jamu serbuk merk Jaya Asli Sari Daun Pegal Linu berisi 200 pak ; 1 (satu) kardus Jamu serbuk merk Jaya Asli New Anrat berisi 100 pak ; 1 (satu) kardus Obat kuat kapsul merk Jogya Solo berisi 225 pak ; 1 (satu) kardus Obat kuat merk Dua Malam berisi 280 pak ; 1(satu) kardus Jamu merk Tongkat Ajimat Madura berisi 10 dosin;
Bahwa kendaraan Isuzu Panther No.Pol.AD-8745-MT tersebut milik Orangtua Terdakwa bernama NARNO DIHARJO;
Bahwa saksi tidak mengetahui dari mana terdakwa memperoleh barang-barang tersebut;
Menimbang, bahwa atas keterangan tersebut terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Ahli yang bernama Dra. Lilik Suharti Apt.M.Kes, meski telah dipanggil secara patut oleh penuntut umum tidak dapat menghadiri persidangan maka terhadap keterangan ahli tersebut sebagaimana termuat dalam Berita Acara Keterangan Ahli Nomor : PY.07.974.10.11.11965.BA tertanggal 19 Oktober 2011 dari Badan POM RI yang dibuat dan ditanda tangani oleh PIPIN ERI AGUSTINA, S.Farm.Apt. yang menerangkan bahwa Barang Bukti yang tergolong sediaan farmasi (Obat Tradisional) yang tidak memiliki ijin edar/tidak, yang atas keterangan tersebut terdakwa menyatakan mengerti;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa Bambang Setyono, ST Bin Narno Diharjo juga telah didengar keterangannya yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi membenarkan keterangannya yang telah diberikan pada pemeriksaan di tingkat penyidikan sebagaimana termuat dalam berita acara pemeriksaan;
Bahwa terdakwa pada hari Senin, tanggal 26 September 2011 sekira jam 22.00 WIB bertempat di Jalan Raya jurusan Mantingan-Ngawi masuk Desa Mantingan, Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi, saat sedang mengemudikan kendaraan Isuzu Panther No.Pol.AD-8745-MT telah dihentikan oleh Petugas dari Polres Ngawi yang sedang melakukan razia. Setelah surat kendaraan dan SIM diperiksa maka Petugas Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan di bagasi belakang ditemukan 8 (delapan) dus yang berisi berbagai Jamu dan Obat kuat yang menurut Petugas Polisi Jamu dan Obat kuat tersebut tidak ada ijin edarnya;
Bahwa Jamu yang dibawa oleh terdakwa berupa: 1 (satu) kardus Jamu serbuk merk Daun Walisongo berisi 140 pak ; 1 (satu) kardus Jamu serbuk merk Jogya Solo berisi 125 pak ; 2 (dua) kardus Jamu serbuk merk Jaya Asli Sari Daun Pegal Linu berisi 200 pak ; 1 (satu) kardus Jamu serbuk merk Jaya Asli New Anrat berisi 100 pak ; 1 (satu) kardus Obat kuat kapsul merk Jogya Solo berisi 225 pak ; 1 (satu) kardus Obat kuat merk Dua Malam berisi 280 pak ; 1(satu) kardus Jamu merk Tongkat Ajimat Madura berisi 10 dosin;
Bahwa terdakwa bersama dengan orang tua terdakwa yang bernama Narno Diharjo dan teman terdakwa yang bernama Mariman, pada saat itu sedang dalam perjalanan dari Sukoharjo menuju Malang;
Bahwa tidak tahu kalau Jamu dan Obat kuat yang dibawa tersebut tidak ada ijin edarnya karena terdakwa telah terbiasa membeli Jamu dan Obat kuat tersebut sebulan sekali dari Pasar Nguter di Sukoharjo untuk dijual lagi di Kios Jamu milik terdakwa di Malang;
Bahwa terdakwa membeli jamu da obat kuat tersebut dari toko resmi yang berjualan jamu;
Bahwa mobil yang digunakan untuk mengangkut jamu dan obat kuat tersebut adalah kendaraan merk Isuzu Panther No.Pol.AD-8745-MT berikut STNK No.Pol.AD-8745-MT milik orang tua terdakwa yang bernama Narno Diharjo;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dilihat dan diperiksa barang bukti berupa: 1 (satu) kardus Jamu serbuk merk Daun Walisongo berisi 140 pak ; 1 (satu) kardus Jamu serbuk merk Jogya Solo berisi 125 pak ; 2 (dua) kardus Jamu serbuk merk Jaya Asli Sari Daun Pegal Linu berisi 200 pak ; 1 (satu) kardus Jamu serbuk merk Jaya Asli New Anrat berisi 100 pak ; 1 (satu) kardus Obat kuat kapsul merk Jogya Solo berisi 225 pak ; 1 (satu) kardus Obat kuat merk Dua Malam berisi 280 pak ; 1(satu) kardus Jamu merk Tongkat Ajimat Madura berisi 10 dosin ; 1 (satu) unit kendaraan merk Isuzu Panther No.Pol.AD-8745-MT berikut STNK No.Pol.AD-8745-MT;
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal yang relevan sebagaimana dimuat dan tercatat dalam berita acara persidangan ini diambil alih dan dianggap telah termuat pula dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa setelah mendengar dan memperhatikan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa di persidangandan juga setelah melihat dan memeriksa barang bukti, yang mana antara satu dengan yang lainnya terdapat fakta yang saling bersesuaian, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta yuridis (hukum) sebagai berikut:
Bahwa tanggal 26 September 2011 sekira pukul.22.00.WIB Polres Ngawi sedang mengadakan Operasi rutin gabungan untuk melakukan razia terhadap kendaraan yang memasuki wilayah Kabupaten Ngawi;
Bahwa pada saat itu mobil yang dikendarai oleh terdakwa sedang melintas di jalan raya Ngawi-Mantingan ikut dihentikan untuk pemeriksaan, kemudian setelah saksi Frizky Hariyanto dari Satuan Lantas Polres Ngawi melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan surat-surat kendaraan dan SIM terhadap terdakwa, saksi Pujianto dari satuan Narkoba Polres Ngawi juga melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang dibawa oleh terdakwa didalam mobil tersebut;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh saksi Pujianto dari Satuan Narkoba Polres Ngawi dimobil terdakwa ditemukan sediaan farmasi berupa berbagai merk Jamu dan Obat kuat yang diduga tanpa memiliki ijin edar;
Bahwa terdakwa bersama dengan orang tua terdakwa yang bernama Narno Diharjo dan teman terdakwa yang bernama Mariman, pada saat itu sedang dalam perjalanan dari Sukoharjo menuju Malang;
Bahwa terdakwa tidak tahu kalau Jamu dan Obat kuat yang dibawa tersebut tidak ada ijin edarnya karena terdakwa telah terbiasa membeli Jamu dan Obat kuat tersebut sebulan sekali dari Pasar Nguter di Sukoharjo untuk saya jual lagi di Kios Jamu saya di Malang;
Bahwa barang-barang sediaan farmasi berupa berbagai merk Jamu dan Obat kuat yang ditemukan didalam mobil terdakwa berupa:1 (satu) kardus Jamu serbuk merk Daun Walisongo berisi 140 pak ; 1 (satu) kardus Jamu serbuk merk Jogya Solo berisi 125 pak ; 2 (dua) kardus Jamu serbuk merk Jaya Asli Sari Daun Pegal Linu berisi 200 pak ; 1 (satu) kardus Jamu serbuk merk Jaya Asli New Anrat berisi 100 pak ; 1 (satu) kardus Obat kuat kapsul merk Jogya Solo berisi 225 pak ; 1 (satu) kardus Obat kuat merk Dua Malam berisi 280 pak ; 1(satu) kardus Jamu merk Tongkat Ajimat Madura berisi 10 dosin
Bahwa untuk pemeriksaan lebih lanjut terdakwa bersama Barang Bukti dibawa ke Polres Ngawi;
Bahwa dari hasil penelitian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya barang-barang sediaan farmasi berupa berbagai merk Jamu dan Obat kuat yang ditemukan didalam mobil terdakwa merupakan produk yang tidak memiliki ijin edar;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tentang perbuatan terdakwa sebagaimana dikemukakan diatas, terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana dikemukakan oleh Penuntut Umum didalam surat dakwaannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dimuka persidangan oleh karena didakwa oleh Penuntut Umum dengan Surat dakwaan yang disusun dalam bentuk dakwaan alternatif yaitu:
Kesatu: Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan pidana Pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo. Pasal 98 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
Kedua: Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan pidana Pasal 197 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo. Pasal 106 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
Ketiga: Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan pidana Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang RI No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan penuntut umum disusun dalam bentuk alternatif, maka sesuai dengan fakta-fakta yang ada dalam persidangan maka majelis hakim memilih untuk mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan alternatif kedua dari dakwaan tersebut yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Unsur Setiap Orang
Unsur Dengan Sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan/Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memiliki Izin Edar;
Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa terhadap unsur Setiap Orang Majelis Hakim berpendapat sebagai berikut :
Bahwa dalam hukum pidana yang merupakan subyek hukum adalah setiap orang yang merupakan pendukung hak dan kewajiban dan mampu bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukannya.
Menimbang, bahwa sesuai fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, terdakwa Bambang Setyono, ST Bin Narno Diharjo, yang oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan sebagai pelaku suatu tindak pidana, sebagaimana terurai dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa disamping itu terdakwa sendiri selama persidangan telah dapat menerangkan dengan jelas dan terang, baik mengenai identitas dirinya maupun segala sesuatu yang berhubungan dengan Surat dakwaan yang telah diajukan kepadanya. Sehingga dengan demikian telah terbukti bahwa terdakwa adalah subyek hukum yang di pandang mampu bertanggung jawab, oleh karena itu unsur Setiap Orang telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad.2. Unsur Dengan Sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan/Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memiliki Izin Edar;
Menimbang, bahwa terhadap unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan Terdakwa telah melakukan?
Menimbang, bahwa yang dimaksud sediaan farmasi sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 4 Undamg-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika;
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta hukum yang yang telah terungkap dipersidangan, pada tanggal 26 September 2011 sekira pukul.22.00.WIB Polres Ngawi sedang mengadakan Operasi rutin gabungan untuk melakukan razia terhadap kendaraan yang memasuki wilayah Kabupaten Ngawi, dan pada saat itu mobil yang dikendarai oleh terdakwa sedang melintas di jalan raya Ngawi-Mantingan ikut dihentikan untuk pemeriksaan, kemudian setelah saksi Frizky Hariyanto dari Satuan Lantas Polres Ngawi melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan surat-surat kendaraan dan SIM terhadap terdakwa, saksi Pujianto dari satuan Narkoba Polres Ngawi juga melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang dibawa oleh terdakwa didalam mobil tersebut;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh saksi Pujianto dari Satuan Narkoba Polres Ngawi dimobil terdakwa ditemukan sediaan farmasi berbagai merk Jamu dan Obat kuat yang ditemukan didalam mobil terdakwa berupa:1 (satu) kardus Jamu serbuk merk Daun Walisongo berisi 140 pak ; 1 (satu) kardus Jamu serbuk merk Jogya Solo berisi 125 pak ; 2 (dua) kardus Jamu serbuk merk Jaya Asli Sari Daun Pegal Linu berisi 200 pak ; 1 (satu) kardus Jamu serbuk merk Jaya Asli New Anrat berisi 100 pak ; 1 (satu) kardus Obat kuat kapsul merk Jogya Solo berisi 225 pak ; 1 (satu) kardus Obat kuat merk Dua Malam berisi 280 pak ; 1(satu) kardus Jamu merk Tongkat Ajimat Madura berisi 10 dosin;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang menyatakan sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan barang-barang sediaan farmasi berbagai merk Jamu dan Obat kuat yang ditemukan didalam mobil terdakwa yang diakui oleh terdakwa sendiri merupakan miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari sebuah took di Kabupaten Sukoharjo dan akan di jual kembali di Malang, setelah diperiksa oleh Balai Pengawasan Obat dan Makanan Surabaya merupakan barang-barang yang tergolong sediaan farmasi (Obat Tradisional) yang tidak memiliki ijin edar, hal ini bersesuaian pula dengan Berita Acara Keterangan Ahli Nomor : PY.07.974.10.11.11965.BA tertanggal 19 Oktober 2011 dari Badan POM RI yang dibuat dan ditanda tangani oleh PIPIN ERI AGUSTINA, S.Farm.Apt;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa yang telah mengedarkan sediaan farmasi (Obat Tradisional) yang tidak memiliki ijin edar, dilakukan oleh terdakwa sebagai suatu kesengajaan?
Menimbang, bahwa menurut Memorie van Toelicthing (MvT) yang dimaksud dengan kesengajaan adalah menghendaki dan menginsafi terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya (willens en watens veworzaken van een gevolg), artinya seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja harus menghendaki serta menginsafi tindakan tersebut dan/atau akibatnya;
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta hukum dipersidangan terdakwa membeli Jamu dan Obat kuat tersebut sebulan sekali dari Pasar Nguter di Sukoharjo yang kemudian akan dijual kembali oleh terdakwa di Kios Jamu miliknya di Malang, yang mana hal tersebut dilakukan oleh terdakwa secara sadar secara rutin sebagai suatu kehendak yang lahir dari keinginan terdakwa yang secara mutate mutandis terdakwa juga menyadari akan akibat yang ditimbulkan dari perbuatan mengedarkan sediaan farmasi tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut maka Majelis Hakim berpendapat unsur perbuatan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah terpenuhi secara sah menurut hukum oleh perbuatan terdakwa dan dengan ditambah keyakinan hakim, maka dengan demikian terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Tanpa Ada Ijin Edar”sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan alternatif kedua telah terbukti, maka dakwaan alternatif kesatu atau dakwaan alternatif ketiga tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa selama proses persidangan Majelis tidak menemukan adanya alasan pemaaf yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan pidana, maka terhadap diri Terdakwa patut dijatuhkan pidana yang setimpal dengan kesalahannya.
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini Terdakwa telah menjalani masa Penangkapan dan masa penahanan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa oleh karena majelis hakim memandang tidak terdapat alasan yang patut untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka sesuai dengan Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP majelis hakim memandang perlu untuk memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa mengenai status barang bukti berupa: 1 (satu) kardus Jamu serbuk merk Daun Walisongo berisi 140 pak ; 1 (satu) kardus Jamu serbuk merk Jogya Solo berisi 125 pak ; 2 (dua) kardus Jamu serbuk merk Jaya Asli Sari Daun Pegal Linu berisi 200 pak ; 1 (satu) kardus Jamu serbuk merk Jaya Asli New Anrat berisi 100 pak ; 1 (satu) kardus Obat kuat kapsul merk Jogya Solo berisi 225 pak ; 1 (satu) kardus Obat kuat merk Dua Malam berisi 280 pak ; 1(satu) kardus Jamu merk Tongkat Ajimat Madura berisi 10 dosin ; 1 (satu) unit kendaraan merk Isuzu Panther No.Pol.AD-8745-MT berikut STNK No.Pol.AD-8745-MT, akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka sesuai ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf i KUHAP dan Pasal 222 ayat (1) KUHAP kepada Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara ini yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini.
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman terhadap diri Terdakwa perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa dapat membahayakan kesehatan Masyarakat;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa Menyesali Perbuatannya
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa belum dihukum;
Terdakwa masih memiliki tanggungan Keluarga
Mengingat ketentuan Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo. Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal-Pasal dalam KUHAP, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berkaitan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I
Menyatakan bahwa Terdakwa Bambang Setyono, ST Bin Narno Diharjo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Tanpa Ada Ijin Edar”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Bambang Setyono, ST Bin Narno Diharjo dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan denda sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) kardus Jamu serbuk merk Daun Walisongo berisi 140 pak, 1 (satu) kardus Jamu serbuk merk Jogya Solo berisi 125 pak, 2 (dua) kardus Jamu serbuk merk Jaya Asli Sari Daun Pegal Linu berisi 200 pak, 1 (satu) kardus Jamu serbuk merk Jaya Asli New Anrat berisi 100 pak, 1 (satu) kardus Obat kuat kapsul merk Jogya Solo berisi 225 pak, 1 (satu) kardus Obat kuat merk Dua Malam berisi 280 pak, 1 (satu) kardus Jamu merk Tongkat Ajimat Madura berisi 10 dosin dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan 1 (satu) unit kendaraan merk Isuzu Panther No.Pol.AD-8745-MT berikut STNK No.Pol.AD-8745-MT dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim pada hari: Kamis, tanggal 26 Januari 2012 oleh P.P.H.Sitorus,SH.MHum. sebagai Hakim Ketua Majelis, Yusti Cinianus Radjah,SH. dan Wahyu Kusumaningrum,SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam Sidang yang terbuka untuk umum pada hari: Kamis, tanggal 26 Januari 2012 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh R.Djarot Subiyantoro,SH sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Reni Erawati,SH.MHum. sebagai Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Ngawi, serta dihadapan Terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA :HAKIM KETUA MAJELIS,
1. YUSTI CINIANUS RADJAH, SH. P.P.H. SITORUS, SH.MHum
2. WAHYU KUSUMANINGRUM, SH.
PANITERA PENGGANTI,
R. DJAROT SUBIYANTORO, SH.