Nomor 89/Pid.Sus/2014/PN. Bla
Putusan PN BLORA Nomor Nomor 89/Pid.Sus/2014/PN. Bla
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
WAKIJAN Alias PAK LILIK Bin KEMIS.
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa WAKIJAN Alias PAK LILIK Bin KEMIS tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja telah mengangkut hasil hutan tanpa dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya Hasil Hutan “. 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama :5 (lima) bulan dan denda sejumlah Rp. 250.000.00 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. 3. Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : â—¦ Kayu jati sebanyak 129 ( seratus dua puluh sembilan ) batang berbentuk pesagen dengan berbagai ukuran dengan jumlah kubikasi 0,770 M3 dengan rincian sbb : - 22 (dua puluh dua) batang kayu jati ukuran panjang 200 cm, lebar 13 cm, tebal 16 cm dengan kubikasi 0,3432 M3. - 1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 200 cm, lebar 10 cm, tebal 9 cm dengan kubikasi 0,0180 M3. - 1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 200 cm, lebar 12 cm, tebal 7 cm kubikasi 0,0168 M3. - 1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 320 cm, lebar 10 cm, tebat 8 cm kubikasi 0,0256 M3. - 1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 260 cm, lebar 10 cm, tebal 8 cm kubikasi 0,0208 M3. - 1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 200 cm, tebar 10 cm, tebal 8 cm kubikasi 0,0160 M3. - 1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 200 cm, lebar 10 cm, tebat 7 cm kubikasi 0,0140 M3. - 30 (tiga putuh) batang kayu jati ukuran panjang 80 cm, tebar 13 cm, tebat 2 cm kubikasi 0,0624 M3. - 1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 540 cm, tebar 10 cm, tebal 8 cm kubikasi 0,0432 M3. - 40 (empat putuh) batang kayu jati ukuran panjang 250 cm, lebar 6 cm, tebal 3 cm kubikasi 9,0180 M3. - 30 (tiga putuh) batang kayu jati ukuran panjang 250 cm, lebar 14 cm, tebal 1 cm kubikasi 0,030 M3. Dirampas untuk Negara melalui KPH Blora. - 1 (satu) unit KBM light truk warna putih, No Pot : K 1525 LE Tahun 1997 beserta STNK atas nama PURWANTO alamat Dukuh Bedingin Desa Bedingin Rt.03 Rw. 01 Kec. Todanan Kab. Blora, 1 (satu) buah buku KIR KBM Light Truk No. Pot : K 1525 LE an. PURWANTO alamat Dukuh Bedingin Desa Bedingin Rt.03 Rw. 01 Kec. Todanan Kab. Blora Dirampas untuk Negara. - 1 (satu) lembar SIM B 1 atas nama WAKIJAN alamat Ds. Bedingin Rt.08 Rw. 02 Kec. Todanan Kab. Blora , 1 (satu) lembar KTP atas nama WAKIJAN alamat Desa Bedingin Rt. 08 Rw. 02 Kec. Todanan Kab. Blora Dikembalikan kepada Terdakwa WAKIJAN Alias PAK LILIK Bin KEMIS. 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor 89/Pid.Sus/2014/PN. Bla
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Blora yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : WAKIJAN Alias PAK LILIK Bin KEMIS.
Tempat lahir : Blora.
Umur/Tgl.lahir : 46 Tahun/ 16 Juni 1969.
Jenis kelamin : laki-laki .
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Dukuh Bedingin, Rt.08/Rw.02 Desa Bedingin,
Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora .
Agama : Islam.
Pekerjaan : Tani.
Terdakwa telah ditangkap tanggal 15 Agustus 2014.
Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan penahanan :
1. Penyidik, tanggal 16 Agustus 2014 Nomor SP.Han/74/VIII/2014/Reskrim, Sejak tanggal 16 Agustus 2014 sampai dengan tanggal : 4 September 2014.
2. Perpanjangan oleh Penuntut Umum, tanggal 3 September 2014 Nomor: 85/SPP/Epp..2/09/2014, sejak tanggal 5 September 2014 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2014.
3. Penuntut Umum, tertanggal 13 Oktober 2014 Nomor: Print 1446/0.3.28/
Euh. 2/02/2014, sejak tanggal 13 Oktober 2014 sampai dengan tanggal : 2 Nopember 2014.
Hakim Pengadilan Negeri Blora, tertanggal 21 Oktober 2014 Nomor 89 /Pid.Sus /2014/PN.Bla. sejak tanggal : 21 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 19 Nopember 2014.
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Blora Nomor 89/Pid.Sus/2014/PN.Bla, tanggal 21 Oktober 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 89/Pid.Sus/2014/PN.Bla, tanggal 21 Oktober 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa WAKIJAN alias PAK PUR Bin KEMIS terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ dengan sengaja telah mengangkut kayu jati tanpa dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 50 ayat (3 ) huruf h jo pasal 78 ayat (7) Undang-undang RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dalam tunggal Jaksa Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa WAKIJAN alias PAK PUR Bin KEMIS berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan di potong dalam tahanan denda Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) subsideair 1 (satu) bulan kurungan dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan.
Menetapkan barang bukti berupa :
kayu jati sebanyak 129 (seratus dua puluh sembilan) batang berbentuk pesagen dengan berbagai ukuran dengan jumlah kubikasi 0,770 M3 dengan rincian sebagai berikut :
- 22 (dua puluh dua) batang kayu jati ukuran panjang 200 cm, lebar 13 cm, tebal 16 cm dengan kubikasi 0,3432 M3.
- 1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 200 cm, lebar 10 cm, tebal 9 cm dengan kubikasi 0,0180 M3.
- 1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 200 cm, lebar 12 cm, tebal 7 cm kubikasi 0,0168 M3.
- 1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 320 cm, lebar 10 cm, tebal 8 cm kubikasi 0,0256 M3.
- 1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 260 cm, lebar 10 cm, tebal 8 cm kubikasi 0,0208 M3.
- 1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 200 cm, lebar 10 cm, tebal 8 cm kubikasi 0,0160 M3.
- 1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 200 cm, lebar 10 cm, tebal 7 cm kubikasi 0,0140 M3.
- 30 (tiga puluh) batang kayu jati ukuran panjang 80 cm, lebar 13 cm, tebal 2 cm kubikasi 0,0624 M3.
- 1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 540 cm, lebar 10 cm, tebal 8 cm kubikasi 0,0432 M3.
- 40 (empat puluh) batang kayu jati ukuran panjang 250 cm, lebar 6 cm, tebal 3 cm kubikasi 9,0180 M3.
- 30 (tiga puluh) batang kayu jati ukuran panjang 250 cm, lebar 14 cm, tebal 1 cm kubikasi 0,030 M3.
Dirampas untuk Negara melalui KPH Blora.
- 1 (satu) unit KBM light truk warna putih, No Pol : K 1525 LE Tahun 1997 beserta STNK atas nama PURWANTO alamat Dk Bedigin Ds. Bedigin Rt.03 Rw. 01 Kec. Todanan Kab. Blora, 1 (satu) buah buku KIR KBM Light truk No. Pol : K 1525 LE an. PURWANTO alamat Dk Bedigin Ds. Bedigin Rt.03 Rw. 01 Kec. Todanan Kab. Blora dirampas untuk Negara.
- 1 (satu) lembar SIM B 1 atas nama WAKIJAN alamat Ds. Bedigin Rt.08 Rw. 02 Kec. Todanan Kab. Blora , 1 (satu) lembar KTP atas nama WAKIJAN alamat Desa Bedigin Rt. 08 Rw. 02 Kec. Todanan Kab. Blora dikembalikan kepada terdakwa WAKIJAN alias PAK PUR Bin KEMIS.
4. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang diberikan secara lisan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa WAKIJAN alias PAK PUR Bin KEMIS pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2014 sekitar pukul 04.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2014 atau perbuatan tersebut dilakukan masih dalam kurunwaktu tahun 2014 bertempat di jalan turut Dk.Jambe Ds. Gondoriyp Kec. Todanan Kab. Blora atau setidak-tidakya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Blora dengan sengaja telah mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, perbuata terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal terdakwa WAKIJAN alias PAK PUR Bin KEMIS sekitar pukul 03.30 WIB didatangi oleh Sdr. YUWONO (belum tertangkap) untuk meminta tolong untuk memuat kayu dalam bentuk kusen, reng,isuk,blandar dari rumah Sdr.YUWONO di Ds. Bedigin Kec. Bedigin Kec. Todanan Kab. Blora untuk dibawa ke Sumur watu Kec. Todananan Kab. Blora dengan upah sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) lalu terdakwa membawa kendaraan truk Mitsubishi Colt Doesel FE 104 No. Pol K -1525-LE warna putih Tahun 2007 menuju ke rumahnya Sdr. YUWONO,selajutnya sesampainya di rumah Sdr. YUWONO kayu sebanyak 129 (seratus dua puluh sembilan) batang kayu jati berbentuk pesagen dengan berbagai ukuran dengan jumlah kubikasi 0,770 M 3 dinaikkan ke atas truk tersebut dan upah/ongkos angkut langsung diberikan kepada terdakwa sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian oleh terdakwa truk langsung dikemudikan menuju ke sumur watu Kec. Todanan Kab. Blora dan Sdr. YUWONO mengikuti dari belakang dengan mengemudikan kendaraan sepeda motor Yupiter X warna merah tanpa plat nomor, tetapi sesampainya fjalan turut tanah Dk. Jambe Ds. Gondoriyo Kec. Todanan Kab. Blora masih pada hari Minngu tanggal 06 Juli 2014 sekitar pukul 04.15 WIB truk yang dikemudikan terdakwa berpapasan oleh Petugas Patroli Perhutani KPH Blora antara lain saksi TOTOK HERI PRIYANTO Bin YATMAN, saksi PURNOMO Bin SAJI dan telah mencurigai truk tersebut yang di duga telah memuat kayu jati tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan kemudian petugas tersebut menghentikan truk namun justru terdakwa terus mengemudikan truk lalu oleh petugas dilakukan pengejaran, karena takut ditangkap terdakwa menghentikan truk tersebut berikut muatannya dan meninggalkan di pinggir jalan untuk melarikan diri dan terdakwa WAKIJAN alias PAK PUR Bin KEMIS baru ditangkap pada hari Jumat tanggal 15 Agustus 2014 sekitar pukul 14.00 WIB dirumah terdakwa di Dk. Bedigin Ds. Bedigin Rt. 08 Rw. 02 Kec. Todanan Kab. Blora kemudian diserahkan ke Polres Blora guna proses pemeriksaan lebih lanjurt.
Bahwa terhadap barang bukti kayu jati dengan jumlah 129 (seratus dua puluh sembilan ) batang kayu jati berbentuk pesagen dengan berbagai ukuran dengan jumlah volume atau kubikasi sebesar 0,770 M3 dengan perincian sebagai berikut :
- 22 (dua puluh dua) batang kayu jati ukuran panjang 200 cm, lebar 13 cm, tebal 16 cm dengan kubikasi 0,3432 M3.
- 1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 200 cm, lebar 10 cm, tebal 9 cm dengan kubikasi 0,0180 M3.
- 1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 200 cm, lebar 12 cm, tebal 7 cm kubikasi 0,0168 M3.
- 1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 320 cm, lebar 10 cm, tebal 8 cm kubikasi 0,0256 M3.
- 1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 260 cm, lebar 10 cm, tebal 8 cm kubikasi 0,0208 M3.
- 1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 200 cm, lebar 10 cm, tebal 8 cm kubikasi 0,0160 M3.
- 1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 200 cm, lebar 10 cm, tebal 7 cm kubikasi 0,0140 M3.
- 30 (tiga puluh) batang kayu jati ukuran panjang 80 cm, lebar 13 cm, tebal 2 cm kubikasi 0,0624 M3.
- 1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 540 cm, lebar 10 cm, tebal 8 cm kubikasi 0,0432 M3.
- 40 (empat puluh) batang kayu jati ukuran panjang 250 cm, lebar 6 cm, tebal 3 cm kubikasi 9,0180 M3.
- 30 (tiga puluh) batang kayu jati ukuran panjang 250 cm, lebar 14 cm, tebal 1 cm kubikasi 0,030 M3.
Kayu tersebut setelah dilakukan pemeriksaan oleh saksi SUGIYONO Bin PATMO REJO sebagai saksi Ahli Penguji Kayu Tingkat I pada KPH Blora menyimpulkan bahwa kayu tersebut merupakan kayu jatu yang berasal dari kawasan hutan karena telah memiliki cirri-ciri kayu antara lain sebagai berikut :
warna kayu/terasnya (galih) berwarna coklat tua.
pori-pori kayu padat.
Gubalnya/putihnya tipis.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Negara dalam hal ini KPH Blora berdasarkan SK Direksi Nomor : 664/SKPT/Dir/2010 dirugikan sebesar Rp.833.997,- (delapan ratus tiga puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan tujuh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 50 ayat (3) huruf h jo pasal 78 ayat (7) Undang-undang RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
1. Saksi SUTARSONO Bin YAHMAN, di depan persidangan dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi sebagai KRPH Gunungan pada Perhutani KPH Blora mengerti dipanggil sebagai saksi sehubungan dengan adanya tindak pidana yang yang dilakukan terdakwa WAKIJAN alias PAK PUR Bin KEMIS dalam perkara tindak pidana Kehutanan.
Bahwa tindak pidana telah mengangkut kayu jati yang dilakukan terdakwa WAKIJAN alias PAK PUR Bin KEMIS dilakukan pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2014 sekitar pukul 04.15 WIB di Jalan raya Dk. Jambe Ds. Gondoriyo Kec. Todanan Kab. Blora setelah menerima laporan dari saksi PUJIONO Bin DAMIN anggota Polhut KPH Blora yang sedang melaksanakan tugas patroli di hutan tersebut bersama yaitu saksi ISKANDAR Bin WARSIDI, saksi PURNOMO Bin PARJI .
Bahwa isi laporan tersebut menerangkan bahwa sekitar pukul 04.00 WIB telah mengamankan satu unit KBM truk yang bermuatan kayu yang diduga kayu tersebut tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan.
Bahwa saksi selanjutnya melakukan pengecekan dan menerbitkan laporan huruf A selanjutnya menyerahkan terdakwa berikut barang buktinya ke Polres Blora guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa dari hasil pengecekan tersebut terdapat kayu yang masih baru dalam bentuk pesagen sebanyak 129 (seratus dua puluh sembilan) batang berupa kusen,reng,Bandar dengan jumlah kubikasi sekitar 0,770 M3.
Bahwa barang bukti yang diamankan antara lain kayu jati sebanyak 129 (seratus dua puluh) batang dengan volume 0,770 M3, 1 (satu) unit kendaraan truk colt diesel warna putih K- 1525-LE , 1 (satu) lembar STNK atas nama PURWANTO alamat Sk Bedigin Ds. Bedigin Rt.03 Rw. 01 Kec. Todanan Kab. Blora, 1 (satu) lembar SIM B 1 atas nama WAKIJAN alamat Ds. Bedigin Rt.08 Rw. 02 Kec. Todanan Kab. Blora, 1 (satu) lembar KTP atas nama WAKIJAN alamat Desa Bedigin Rt. 08 Rw. 02 Kec. Todanan Kab. Blora, dan 1 (satu) buah buku KIR KBM Light truk No. Pol : K 1525 LE an. PURWANTO alamat Dk. Bedigin Ds. Bedigin Rt. 03 Rw. 01 Kec. Todanan Kab. Blora.
Bahwa akibat kejadian tersebut Negara melalui KPH Blora berdasarkan SK Direksi Nomor : 664/skpt/Dir/2010 dirugikan sebesar Rp. 833.997,- (delapan ratus tiga puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh rupiah).
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan .
Terhadap keterangan saksi tersebut , terdakwa membenarkannya.
2. Saksi PURNOMO Bin PARJI, di depan persidangan dibawah sumpah
memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi sebagai petugas yang menemukan truk yang ditinggalkan terdakwa pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2014 sekitar pukul 04.15 WIB di Jalan raya Dk. Jambe Ds. Gondoriyo Kec. Todanan Kab. Blora.
Bahwa saksi selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada saksi SUTARSONO Bin YAHMAN sebagai KRPH Gunungan pada Perhutani KPH Blora.
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut yaitu berawal ketika bersama saksi PUJIONO Bin DARMIN dan saksi ISKANDAR Bin WARSIDI melakukan tugas patroli telah berpapasan dengan kendaraan truk warna putih Nopol : K-1525 LE dan melihat telah mencurigai truk tersebut telah membawa kayu jati yang diduga tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan selanjutnya menghentikan truk tersebut namun pengemudinya tidak berhenti justru mengemudiakan truk tersebut dengan kecepatan tinggi kemudian melakukan pengejaran kendaraan tersebut lalu sesampainya di Dk. Jambe Ds. Gondoriyo Kec. Todanan Kab. Blora truk tersebut berhenti tetapi orang yang mengendarai truk tersebut melarikan diri.
Bahwa saksi selanjutnya memeriksa truk tersebut tetapi pengemudinya sudah tidak ada hanya menemukan kayu jati sejumlah 129 batang dengan volume 0,770 M3 1 (satu) lembar STNK atas nama PURWANTO alamat Sk Bedigin Ds. Bedigin Rt.03 Rw. 01 Kec. Todanan Kab. Blora, 1 (satu) lembar SIM B 1 atas nama WAKIJAN alamat Ds. Bedigin Rt.08 Rw. 02 Kec. Todanan Kab. Blora, 1 (satu) lembar KTP atas nama WAKIJAN alamat Desa Bedigin Rt. 08 Rw. 02 Kec. Todanan Kab. Blora, dan 1 (satu) buah buku KIR KBM Light truk No. Pol : K 1525 LE an. PURWANTO alamat Dk. Bedigin Ds. Bedigin Rt. 03 Rw. 01 Kec. Todanan Kab. Blora.
Bahwa saksi tidak tahu dari mana kayu tersebut dibawa karena sebagai pengemudinya (terdakwa) sudah tidak ada ditempat dan diduga kayu tersebut tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan.
Bahwa akibat kejadian tersebut Negara melalui KPH Blora berdasarkan SK Direksi Nomor : 664/skpt/Dir/2010 dirugikan sebesar Rp. 833.997,- (delapan ratus tiga puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh rupiah).
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan .
Terhadap keterangan saksi tersebut , terdakwa membenarkannya.
3. Saksi PUJIONO Bin DAMIN, di depan persidangan dibawah sumpah
memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi sebagai petugas yang menemukan truk yang ditinggalkan terdakwa pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2014 sekitar pukul 04.15 WIB di Jalan raya Dk. Jambe Ds. Gondoriyo Kec. Todanan Kab. Blora.
Bahwa selanjutnya saksi PURNOMO Bin PARJI melaporkan kejadian tersebut kepada saksi SUTARSONO Bin YAHMAN sebagai KRPH Gunungan pada Perhutani KPH Blora.
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut yaitu berawal ketika bersama saksi PURNOMO Bin PARJI dan saksi ISKANDAR Bin WARSIDI melakukan tugas patroli telah berpapasan dengan kendaraan truk warna putih Nopol : K-1525 LE dan melihat telah mencurigai truk tersebut telah membawa kayu jati yang diduga tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan selanjutnya menhentikan truk tersebut namun pengemudinya tidak berhenti justru mengemudiakan truk tersebut dengan kecepatan tinggi kemudian melakukan pengejaran kendaraan tersebut lalu sesampainya di Dk. Jambe Ds. Gondoriyo Kec. Todanan Kab. Blora truk tersebut berhenti tetapi orang yang mengendarai truk tersebut melarikan diri.
Bahwa saksi selanjutnya memeriksa truk tersebut tetapi pengemudinya sudah tidak ada hanya menemukan kayu jati sejumlah 129 batang dengan volume 0,770 M3 1 (satu) lembar STNK atas nama PURWANTO alamat Sk Bedigin Ds. Bedigin Rt.03 Rw. 01 Kec. Todanan Kab. Blora, 1 (satu) lembar SIM B 1 atas nama WAKIJAN alamat Ds. Bedigin Rt.08 Rw. 02 Kec. Todanan Kab. Blora, 1 (satu) lembar KTP atas nama WAKIJAN alamat Desa Bedigin Rt. 08 Rw. 02 Kec. Todanan Kab. Blora, dan 1 (satu) buah buku KIR KBM Light truk No. Pol : K 1525 LE an. PURWANTO alamat Dk. Bedigin Ds. Bedigin Rt. 03 Rw. 01 Kec. Todanan Kab. Blora.
Bahwa saksi tidak tahu dari mana kayu tersebut dibawa karena sebagai pengemudinya (terdakwa) sudah tidak ada ditempat dan diduga kayu tersebut tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan.
Bahwa akibat kejadian tersebut Negara melalui KPH Blora berdasarkan SK Direksi Nomor : 664/skpt/Dir/2010 dirugikan sebesar Rp. 833.997,- (delapan ratus tiga puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh rupiah).
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan .
Terhadap keterangan saksi tersebut , terdakwa membenarkannya.
4. Saksi ISKANDAR Bin WARSIDI, di depan persidangan dibawah sumpah
memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi sebagai petugas yang menemukan truk yang ditinggalkan terdakwa pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2014 sekitar pukul 04.15 WIB di Jalan raya Dk. Jambe Ds. Gondoriyo Kec. Todanan Kab. Blora.
Bahwa selanjutnya saksi PURNOMO Bin PARJI melaporkan kejadian tersebut kepada saksi SUTARSONO Bin YAHMAN sebagai KRPH Gunungan pada Perhutani KPH Blora.
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut yaitu berawal ketika bersama saksi PURNOMO Bin PARJI dan saksi PUJIONO Bin DAMIN melakukan tugas patroli telah berpapasan dengan kendaraan truk warna putih Nopol : K-1525 LE dan melihat telah mencurigai truk tersebut telah membawa kayu jati yang diduga tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan selanjutnya menghentikan truk tersebut namun pengemudinya tidak berhenti justru mengemudiakan truk tersebut dengan kecepatan tinggi kemudian melakukan pengejaran kendaraan tersebut lalu sesampainya di Dk. Jambe Ds. Gondoriyo Kec. Todanan Kab. Blora truk tersebut berhenti tetapi orang yang mengendarai truk tersebut melarikan diri.
Bahwa saksi selanjutnya memeriksa truk tersebut tetapi pengemudinya sudah tidak ada hanya menemukan kayu jati sejumlah 129 batang dengan volume 0,770 M3 1 (satu) lembar STNK atas nama PURWANTO alamat Sk Bedigin Ds. Bedigin Rt.03 Rw. 01 Kec. Todanan Kab. Blora, 1 (satu) lembar SIM B 1 atas nama WAKIJAN alamat Ds. Bedigin Rt.08 Rw. 02 Kec. Todanan Kab. Blora, 1 (satu) lembar KTP atas nama WAKIJAN alamat Desa Bedigin Rt. 08 Rw. 02 Kec. Todanan Kab. Blora, dan 1 (satu) buah buku KIR KBM Light truk No. Pol : K 1525 LE an. PURWANTO alamat Dk. Bedigin Ds. Bedigin Rt. 03 Rw. 01 Kec. Todanan Kab. Blora.
Bahwa saksi tidak tahu dari mana kayu tersebut dibawa karena sebagai pengemudinya (terdakwa) sudah tidak ada ditempat dan diduga kayu tersebut tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan.
Bahwa akibat kejadian tersebut Negara melalui KPH Blora berdasarkan SK Direksi Nomor : 664/skpt/Dir/2010 dirugikan sebesar Rp. 833.997,- (delapan ratus tiga puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh rupiah).
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan .
Terhadap keterangan saksi tersebut , terdakwa membenarkannya.
5. Saksi TOTOK HERI PRIYANTO Bin YATMAN , di depan persidangan
dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai
berikut :
Bahwa saksi telah dihubungi oleh saksi PURNOMO Bin PARJI (anggota Polmob KPH Blora) yang menginformasikan bahwa pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2014 sekitar pukul 04.15 WIB di Jalan raya Dk. Jambe Ds. Gondoriyo Kec. Todanan Kab. Blora dan langsung menuju ke tempat tersebut dan lalu melakukan pemeriksaan truk tersebut secara bersama-sama dan melihat secara langsung adanya barang bukti berupa kayu jati sejumlah 129 batang dengan volume 0,770 M3 dalam keadaan tebangan baru berupa usuk, reng dan Bandar , 1 (satu) lembar STNK atas nama PURWANTO alamat Sk Bedigin Ds. Bedigin Rt.03 Rw. 01 Kec. Todanan Kab. Blora, 1 (satu) lembar SIM B 1 atas nama WAKIJAN alamat Ds. Bedigin Rt.08 Rw. 02 Kec. Todanan Kab. Blora, 1 (satu) lembar KTP atas nama WAKIJAN alamat Desa Bedigin Rt. 08 Rw. 02 Kec. Todanan Kab. Blora, dan 1 (satu) buah buku KIR KBM Light truk No. Pol : K 1525 LE an. PURWANTO alamat Dk. Bedigin Ds. Bedigin Rt. 03 Rw. 01 Kec. Todanan Kab. Blora.
Bahwa saksi tidak tahu dari mana kayu tersebut dibawa karena sebagai pengemudinya (terdakwa) sudah tidak ada di tempat dan diduga kayu tersebut tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan.
Bahwa saksi lalu menyerahkan barang bukti tersebut kepada Polres Blora guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa akibat kejadian tersebut Negara melalui KPH Blora berdasarkan SK Direksi Nomor : 664/skpt/Dir/2010 dirugikan sebesar Rp. 833.997,- (delapan ratus tiga puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh rupiah).
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan .
Terhadap keterangan saksi tersebut , terdakwa membenarkannya.
6. Saksi SUGIYONO Bin PATMO REJO , sebagai Ahli di depan persidangan
dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai
berikut :
Bahwa saksi sebagai Penguji Kayu Tingkat I pada KPH Perhutani KPH Blora berdasarkan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Nomor : 128662/pj/T/Peg/P3SDMMdn/2004 tanggal 20 Agustus 2004 dan dalam perkara ini ditunjuk sebagai saksi Ahli untuk melakukan pemeriksaan terhadap kayu jati sebanyak 129 (seratus dua puluh sembilan) batang yang berhasil diamankan oleh Petugas Patroli Polhut Mob pada KPH Blora yang selanjutnya diserahkan ke Polres Blora.
Bahwa saksi menerangkan sebagaimana terjadi tindak pidana tersebut yang terjadi pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2014 sekitar pukul 04.15 di Jalan raya Dk. Jambe Ds. Gondoriyo Kec. Todanan Kab. Blora telah diketahui terjadi tindak pidana mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan berupa kayu jati sebanyak 129 (seratus dua puluh sembilan) batang berbentuk pesagen dengan berbagai ukuran dengan jumlah kubikasi 0,770 M3 dengan rincian sebagai berikut :
22 (dua puluh dua) batang kayu jati ukuran panjang 200 cm, lebar 13 cm, tebal 16 cm dengan kubikasi 0,3432 M3.
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 200 cm, lebar 10 cm, tebal 9 cm dengan kubikasi 0,0180 M3.
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 200 cm, lebar 12 cm, tebal 7 cm kubikasi 0,0168 M3.
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 320 cm, lebar 10 cm, tebal 8 cm kubikasi 0,0256 M3.
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 260 cm, lebar 10 cm, tebal 8 cm kubikasi 0,0208 M3.
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 200 cm, lebar 10 cm, tebal 8 cm kubikasi 0,0160 M3.
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 200 cm, lebar 10 cm, tebal 7 cm kubikasi 0,0140 M3.
30 (tiga puluh) batang kayu jati ukuran panjang 80 cm, lebar 13 cm, tebal 2 cm kubikasi 0,0624 M3.
1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 540 cm, lebar 10 cm, tebal 8 cm kubikasi 0,0432 M3.
40 (empat puluh) batang kayu jati ukuran panjang 250 cm, lebar 6 cm, tebal 3 cm kubikasi 9,0180 M3.
30 (tiga puluh) batang kayu jati ukuran panjang 250 cm, lebar 14 cm, tebal 1 cm kubikasi 0,030 M3.
Bahwa terhadap kayu tersebut setelah dilakukan pemeriksaan menyimpulkan kayu tersebut merupakan kayu jati yang berasal dari kawasan hutan karena telah memiliki ciri-ciri kayu antara lain :
warna kayu/terasnya (galih) berwarna coklat tua.
pori-pori kayu padat.
Gubalnya /putih kayu tipis.
Bahwa akibat kejadian tersebut Negara melalui KPH Blora berdasarkan SK Direksi Nomor : 664/skpt/Dir/2010 dirugikan sebesar Rp. 833.997,- (delapan ratus tiga puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh rupiah).
Bahwa Ahli membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan .
Terhadap keterangan Ahli tersebut , terdakwa membenarkannya.
7. Saksi PURWANTO Bin WAKIJAN , di depan persidangan dibawah sumpah
memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2014 sekitar pukul 04.15 di Jalan raya Dk. Jambe Ds. Gondoriyo Kec. Todanan Kab. Blora telah terjadi tindak pidana yang dilakukan terdakwa WAKIJAN alias PAK PUR Bin KEMIS (bapak kandung).
Bahwa saksi menerangkan sebagai saksi dalam perkara ini terkait adanya barang bukti berupa KBM Light truk No. Pol : K 1525 LE yang digunakan sarana untuk mengangkut kayu jati adalah miliknya STNK atas nama PURWANTO alamat Dk Bedigin RT.03 Rw. 01 Kec. Todanan Kab. Blora.
Bahwa saksi menerangkan truk tersebut masih leasing pada PT Krama Yudha Tiga berlian Timur dan dalam angsuran kredit.
Bahwa truk tersebut milik saksi yang dititipkan di rumah terdakwa WAKIJAN alias PAK PUR Bin KEMIS (bapak kandung) karena untuk sementara karena masih sibuk mengurusi istri yang baru melahirkan.
Bahwa biasanya truk tersebut digunakan untuk mengangkut polowijo dan saat terdakwa WAKIJAN alias PAK PUR Bin KEMIS (bapak kandung) mengangkut kayu tersebut tidak memberitahu sebelumnya kepada saksi dan baru tahu setelah terdakwa WAKIJAN alias PAK PUR Bin KEMIS (bapak kandung) menceritakan bahwa pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2014 sekitar pukul 04.15 di Jalan raya Dk. Jambe Ds. Gondoriyo Kec. Todanan Kab. Blora telah meninggalkan truk tersebut karena telah membawa kayu tanpa surat dan telah di ketahui oleh Petugas patroli Perhutani KPH Blora.
Bahwa menurut keterangan terdakwa WAKIJAN alias PAK PUR Bin KEMIS (bapak kandung) kayu tersebut adalah milik Sdr. YUWONO (belum tertangkap) yang akan dibawa ke Sumur watu Kec. Todanan Kab. Blora dengan upah sebesar Rp. 200.000.00 (dua ratus ribu rupiah).
Bahwa terdakwa WAKIJAN alias PAK PUR Bin KEMIS (bapak kandung) sempat melarikan diri pulang ke rumah namun kemudian pada hari Jumat tanggal 15 Agustus 2014 sampai dengan sekarang ditahan karena diduga telah mengangkut kayu jati tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan.
Bahwa barang bukti yang dihadirkan di persidangan berupa 1 (satu) lembar SIM B 1 atas nama WAKIJAN alamat Ds. Bedigin Rt.08 Rw. 02 Kec. Todanan Kab. Blora adalah milik terdakwa WAKIJAN alias PAK PUR Bin KEMIS (bapak kandung), 1 (satu) lembar KTP atas nama WAKIJAN alamat Desa Bedigin Rt. 08 Rw. 02 Kec. Todanan Kab. Blora adalah milik WAKIJAN alias PAK PUR Bin KEMIS (bapak kandung),, dan 1 (satu) buah buku KIR KBM Light truk No. Pol : K 1525 LE an. PURWANTO alamat Dk. Bedigin Ds. Bedigin Rt. 03 Rw. 01 Kec. Todanan Kab. Blora dan STNK atas nama PURWANTO alamat Dk. Bedigin Ds. Bedigin Rt. 03 Rw. 01 Kec. Todanan Kab. Blora adalah milik saksi.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan.
Terhadap keterangan saksi tersebut , terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2014 sekitar pukul 04.15 WIB bertempat di jalan raya turut tanah Dk. Jambe Ds. Gondoriyo Kec. Todaan Kab. Blora telah mengangkut kayu jati tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil hutan dengan sarana KBM Light truk No. Pol : K 1525 LE dan meninggalkan truk tersebut karena takut diketahui oleh Petugas yang pada saat itu berusaha melakukan pengejaran.
Bahwa awal mula Terdakwa mengangkut kayu tersebut yaitu pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2014 sekitar pukul 03.30 WIB saat berada di rumah didatangi oleh Sdr YUWONO untuk meminta tolong untuk memuat kayu jati dalam bentuk kusen, reng, usuk dan blandar dari rumah Sdr YUWONO di Ds. Bedingin Kec. Todanan Kab. Blora untuk dibawa ke Sumur Watu, Kec. Todanan, Kab. Blora dengan upah sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) lalu terdakwa membawa kendaraan truk Mitsubishi Colt diesel FE 104 No.Pol K 1525 LE warna putih tahun 2007 menuju ke rumah Sdr. YUWONO lalu kayu tersebut dinaikkan kedalam bak truk kemudian diangkut ke tempat tujuan dan Sdr. YUWONO mengikuti dari belakang dengan naik sepeda motor Yupiter X merah Nopol dan Nosin tidak ingat.
Bahwa terdakwa sesampainya di jalan raya Dk. Jambe Ds. Gondoriyo Kec. Todanan Kab. Blora telah berpapasan dengan petugas Anggota Polhut Mob yang sedang berpatroli kemudian terdakwa dihentikan namun terdakwa terus melanjutkan perjalanan dan sempat menghentikan truk serta meninggalkan truk tersebut di pinggir jalan raya Dk. Jambe Ds. Gondoriyo Kec. Todanan Kab. Blora untuk melarikan diri karena sebagai pemilik kayu Sdr. YUWONO juga melarikan diri.
Bahwa terdakwa pernah menanyakan mengenai surat-suratnya namun menurut keterangan dari Sdr. YUWONO sebagai pemilik kayu mengatakan tenang saja ada suratnya dan sudah saya bawa.
Bahwa terdakwa menerangkan karena itu mau membawa kayu tersebut.
Bahwa truk Mitsubishi Colt diesel FE 104 No.Pol K 1525 LE warna putih tahun 2007 yang dijadikan sarana untuk mengangkut kayu jati milik Sdr. YUWONO (melarikan diri) adalah milik saksi PURWANTO Bin WAKIJAN (anak kandung terdakwa).
Bahwa truk tersebut belum pernah untuk mengangkut kayu jati biasanya untuk mengangkut hasil polowijo.
Bahwa terdakwa dalam mengemudikan truk tersebut telah membawa 1 (satu) lembar SIM B 1 atas nama WAKIJAN alamat Ds. Bedigin Rt.08 Rw. 02 Kec. Todanan Kab. Blora , 1 (satu) lembar KTP atas nama WAKIJAN alamat Desa Bedigin Rt. 08 Rw. 02 Kec. Todanan Kab. Blora adalah milik WAKIJAN alias PAK PUR Bin KEMIS (bapak kandung), dan 1 (satu) buah buku KIR KBM Light truk No. Pol : K 1525 LE an. PURWANTO dan telah membawa STNK STNK atas nama PURWANTO alamat Dk. Bedigin Ds. Bedigin Rt. 03 Rw. 01 Kec. Todanan Kab. Blora.
Bahwa supaya perkara ini cepat selesai maka pada tanggal Terdakwa 15 Agustus 2014 menyerahkan diri ke Polres Blora dan sejak tanggal 16 Agustus 214 s/d sekarang ditahan dalam perkara tindak telah membawa kayu jati tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan sahnya Hasil Hutan.
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya.
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan.
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge)
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
kayu jati sebanyak 129 (seratus dua puluh sembilan) batang berbentuk pesagen dengan berbagai ukuran dengan jumlah kubikasi 0,770 M3 dengan rincian sebagai berikut :
- 22 (dua puluh dua) batang kayu jati ukuran panjang 200 cm, lebar 13 cm, tebal 16 cm dengan kubikasi 0,3432 M3.
- 1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 200 cm, lebar 10 cm, tebal 9 cm dengan kubikasi 0,0180 M3.
- 1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 200 cm, lebar 12 cm, tebal 7 cm kubikasi 0,0168 M3.
- 1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 320 cm, lebar 10 cm, tebal 8 cm kubikasi 0,0256 M3.
- 1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 260 cm, lebar 10 cm, tebal 8 cm kubikasi 0,0208 M3.
- 1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 200 cm, lebar 10 cm, tebal 8 cm kubikasi 0,0160 M3.
- 1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 200 cm, lebar 10 cm, tebal 7 cm kubikasi 0,0140 M3.
- 30 (tiga puluh) batang kayu jati ukuran panjang 80 cm, lebar 13 cm, tebal 2 cm kubikasi 0,0624 M3.
- 1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 540 cm, lebar 10 cm, tebal 8 cm kubikasi 0,0432 M3.
- 40 (empat puluh) batang kayu jati ukuran panjang 250 cm, lebar 6 cm, tebal 3 cm kubikasi 9,0180 M3.
- 30 (tiga puluh) batang kayu jati ukuran panjang 250 cm, lebar 14 cm, tebal 1 cm kubikasi 0,030 M3.
- 1 (satu) unit KBM light truk warna putih, No Pol : K 1525 le Tahun 1997 beserta STNK atas nama PURWANTO alamat Dk Bedigin Ds. Bedigin Rt.03 Rw. 01 Kec. Todanan Kab. Blora.
- 1 (satu) lembar SIM B 1 atas nama WAKIJAN alamat Ds. Bedigin Rt.08 Rw. 02 Kec. Todanan Kab. Blora .
- 1 (satu) lembar KTP atas nama WAKIJAN alamat Desa Bedigin Rt. 08 Rw. 02 Kec. Todanan Kab. Blora
- 1 (satu) buah buku KIR KBM Light truk No. Pol : K 1525 LE an. PURWANTO alamat Dk Bedigin Ds. Bedigin Rt.03 Rw. 01 Kec. Todanan Kab. Blora.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan Ahli, keterangan Terdakwa dikaitkan dengan barang bukti yang diajukan di depan persidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2014 sekitar pukul 04.15 WIB bertempat di jalan raya turut tanah Dk. Jambe Ds. Gondoriyo Kec. Todaan, Kab. Blora telah mengangkut kayu jati tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil hutan dengan sarana KBM Light truk No. Pol : K 1525 LE dan meninggalkan truk tersebut karena takut diketahui oleh Petugas yang pada saat itu berusaha melakukan pengejaran,
Bahwa kayu tersebut adalah milik Sdr. YUWONO (belum tertangkap) dalam bentuk kusen, reng, usuk dan blandar dari rumah Sdr YUWONO di Ds. Bedigin Kec. Todanan Kab. Blora untuk dibawa ke Sumur watu Kec. Todanan Kab. Blora dengan upah sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) lalu terdakwa membawa kendaraan truk Mitsubishi Colt diesel FE 104 No.Pol K 1525 LE warna putih tahun 2007 menuju ke rumah Sdr. YUWONO lalu kayu tersebut dinaikkan ke dalam bak truk kemudian diangkut ke tempat tujuan dan Sdr. YUWONO mengikuti dari belakang dengan naik sepeda motor Yupiter X merah Nopol dan Nosin tidak ingat
Bahwa sesampainya di jalan raya Dk. Jambe Ds. Gondoriyo Kec. Todanan, Kab. Blora Terdawa telah berpapasan dengan petugas Anggota Polhut Mob yang sedang berpatroli kemudian terdakwa dihentikan namun terdakwa terus melanjutkan perjalanan dan sempat menghentikan truk serta meninggalkan truk tersebut di pinggir jalan raya Dk. Jambe Ds. Gondoriyo Kec. Todanan Kab. Blora untuk melarikan diri ,
Bahwa terhadap barang bukti berupa kayu jati sebanyak 129 (seratus dua puluh sembilan) batang berbentuk pesagen dengan berbagai ukuran dengan jumlah kubikasi 0,770 M3 dengan rincian sebagai berikut :
- 22 (dua puluh dua) batang kayu jati ukuran panjang 200 cm, lebar 13 cm, tebal 16 cm dengan kubikasi 0,3432 M3.
- 1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 200 cm, lebar 10 cm, tebal 9 cm dengan kubikasi 0,0180 M3.
- 1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 200 cm, lebar 12 cm, tebal 7 cm kubikasi 0,0168 M3.
- 1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 320 cm, lebar 10 cm, tebal 8 cm kubikasi 0,0256 M3.
- 1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 260 cm, lebar 10 cm, tebal 8 cm kubikasi 0,0208 M3.
- 1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 200 cm, lebar 10 cm, tebal 8 cm kubikasi 0,0160 M3.
- 1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 200 cm, lebar 10 cm, tebal 7 cm kubikasi 0,0140 M3.
- 30 (tiga puluh) batang kayu jati ukuran panjang 80 cm, lebar 13 cm, tebal 2 cm kubikasi 0,0624 M3.
- 1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 540 cm, lebar 10 cm, tebal 8 cm kubikasi 0,0432 M3.
- 40 (empat puluh) batang kayu jati ukuran panjang 250 cm, lebar 6 cm, tebal 3 cm kubikasi 9,0180 M3.
- 30 (tiga puluh) batang kayu jati ukuran panjang 250 cm, lebar 14 cm, tebal 1 cm kubikasi 0,030 M3.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh saksi SUGIYONO Bin PATMOREJO sebagai saksi Ahli Penguji Kayu Tingkat I pada KPH Blora menyimpulkan bahwa kayu tersebut merupakan kayu jati yang berasal dari kawasan hutan karena telah memiliki ciri-ciri kayu antara lain :
warna kayu/terasnya (galih) berwarna coklat tua.
pori-pori kayu padat.
Gubalnya /putih kayu tipis.
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di depan persidangan.
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar pasal 50 ayat (3) huruf h jo pasal 78 Ayat (7) UU RI No. 41 tahun 1999 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur barang siapa;
Unsur mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan;
Unsur yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Barang Siapa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah siapa saja sebagai subyek hukum yang melakukan perbuatan sebagaimana dirumuskan dalam pasal tersebut yang dalam perkara ini menunjuk pada orang/manusia yang dapat dipertanggungjawabkan atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa unsur ini dimaksudkan untuk meneliti lebih lanjut tentang siapakah yang duduk sebagai Terdakwa, apakah benar-benar pelakunya atau bukan, hal ini untuk menghindari adanya error in persona dalam menghukum seseorang;
Menimbang, bahwa dari berita acara penyidikan yang hal ini erat kaitannya dengan surat dakwaan Penuntut Umum sebagaimana terlampir dalam berkas perkara, lebih lanjut dalam pemeriksaan dipersidangan dengan memperhatikan identitas Terdakwa seperti tersebut di atas, kemudian dari keterangan saksi-saksi maupun keterangan Terdakwa ternyata keseluruhannya menunjuk pada diri Terdakwa sebagai pelaku dari tindak pidana dalam perkara ini adalah orang bernama yaitu Terdakwa WAKIJAN alias PAK PUR Bin KEMIS dengan identitas sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur barang siapa telah terpenuhi dan terbukti;
Ad.2. Unsur mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan;
Menimbang, bahwa dalam unsur ini terdapat 3 perbuatan yang menjadi objek , yaitu :
Mengangkut hasil hutan ;
Menguasai hasil hutan;
Memiliki hasil hutan;
Untuk terpenuhinya unsur ini cukup jika pelaku sudah melakukan perbuatan dari salah satu perbuatan tersebut, tidak harus ketiganya dilakukan.
Bahwa selanjutnya yang dimaksud dengan hasil hutan adalah benda-benda hayati, non hayati, dan turunannya serta jasa yang berasal dari hutan (Vide Pasal 1 angka 13 UU 41/1999). Selanjutnya lebih dijelaskan secara lebih rinci bahwa hasil hutan tersebut dapat berupa :
hasil nabati beserta turunannya seperti kayu, bambu, rotan, rumput-rumputan, jamur-jamur, tanaman obat, getah-getahan, dan lain-lain, serta bagian dari tumbuh-tumbuhan atau yang dihasilkan oleh tumbuh-tumbuhan didalam hutan ;
hasil hewan beserta turunannya seperti satwa liar dan hasil penangkarannya, satwa buru, satwa elok, dan lain-lain hewan, serta bagian-bagian atau yang dihasilkannya ;
benda-benda non hayati yang secara ekologis merupakan satu kesatuan ekosistem dengan benda-benda hayati penyusun hutan, antara lain berupa sumber air, udara bersih dan lain-lain yang tidak termasuk benda-benda tambang.
Jasa yang diperoleh dari hutan antara lain berupa jasa wisata, jasa keindahan dan keunikan, jasa perbuaruan dan lain-lain ;
Hasil produksi yang langsung diperoleh dari hasil pengelolahan bahan-bahan mentah yang berasal dari hutan, yang merupakan produksi primer antara lain berupa kayu bulat, kayu gergajian, kayu lapis dan pulp;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan baik yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi,keterangan Ahli dan keterangan terdakwa sendiri serta barang bukti yang diajukan ke depan persidangan diperoleh fakta bahwa terdakwa WAKIJAN alias PAK PUR Bin KEMIS pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2014 sekitar pukul 04.15 WIB bertempat dijalan raya turut tanah Dk. Jambe Ds. Gondoriyo ,Kec. Todanan ,Kab. Blora telah mengangkut kayu jati tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil hutan dengan sarana KBM Light truk No. Pol : K 1525 LE dan meninggalkan truk tersebut karena takut diketahui oleh Petugas yang pada saat itu berusaha melakukan pengejaran, kayu adalah milik Sdr. YUWONO (belum tertangkap) dalam bentuk kusen, reng, usuk dan blandar dari rumah Sdr YUWONO di Ds. Bedigin Kec. Todanan Kab. Blora untuk dibawa ke Sumur watu ,Kec. Todanan, Kab. Blora dengan upah sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) lalu terdakwa membawa kendaraan truk Mitsubishi Colt diesel FE 104 No.Pol K 1525 LE warna putih tahun 2007 menuju ke rumah Sdr. YUWONO lalu kayu tersebut dinaikkan ke dalam bak truk kemudian diangkut ke tempat tujuan dan Sdr. YUWONO mengikuti dari belakang dengan naik sepeda motor Yupiter X merah Nopol dan Nosin tidak ingat sesampainya di jalan raya Dk. Jambe Ds. Gondoriyo ,Kec. Todanan, Kab. Blora telah berpapasan dengan petugas Anggota Polhut Mob yang sedang berpatroli kemudian terdakwa dihentikan namun terdakwa terus melanjutkan perjalanan dan sempat menghentikan truk serta meninggalkan truk tersebut dipinggir jalan raya Dk. Jambe Ds. Gondoriyo Kec. Todanan Kab. Blora untuk melarikan diri ,
Bahwa terhadap barang bukti berupa kayu jati sebanyak 129 (seratus dua puluh sembilan) batang berbentuk pesagen dengan berbagai ukuran dengan jumlah kubikasi 0,770 M3 dengan rincian sebagai berikut :
- 22 (dua puluh dua) batang kayu jati ukuran panjang 200 cm, lebar 13 cm, tebal 16 cm dengan kubikasi 0,3432 M3.
- 1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 200 cm, lebar 10 cm, tebal 9 cm dengan kubikasi 0,0180 M3.
- 1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 200 cm, lebar 12 cm, tebal 7 cm kubikasi 0,0168 M3.
- 1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 320 cm, lebar 10 cm, tebal 8 cm kubikasi 0,0256 M3.
- 1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 260 cm, lebar 10 cm, tebal 8 cm kubikasi 0,0208 M3.
- 1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 200 cm, lebar 10 cm, tebal 8 cm kubikasi 0,0160 M3.
- 1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 200 cm, lebar 10 cm, tebal 7 cm kubikasi 0,0140 M3.
- 30 (tiga puluh) batang kayu jati ukuran panjang 80 cm, lebar 13 cm, tebal 2 cm kubikasi 0,0624 M3.
- 1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 540 cm, lebar 10 cm, tebal 8 cm kubikasi 0,0432 M3.
- 40 (empat puluh) batang kayu jati ukuran panjang 250 cm, lebar 6 cm, tebal 3 cm kubikasi 9,0180 M3.
- 30 (tiga puluh) batang kayu jati ukuran panjang 250 cm, lebar 14 cm, tebal 1 cm kubikasi 0,030 M3.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh saksi SUGIYONO Bin PATMOREJO sebagai saksi Ahli Penguji Kayu Tingkat I pada KPH Blora menyimpulkan bahwa kayu tersebut merupakan kayu jati yang berasal dari kawasan hutan karena telah memiliki ciri-ciri kayu antara lain :
warna kayu/terasnya (galih) berwarna coklat tua.
pori-pori kayu padat.
Gubalnya /putih kayu tipis.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi dan terbukti.
Ad.3. Unsur yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan
Menimbang, bahwa berdasarkan Penjelasan pasal 50 ayat (3) huruf (h) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, maka yang dimaksud dengan “dilengkapi bersama-sama” adalah bahwa setiap pengangkutan, penguasaan, atau pemilikan hasil hutan, pada waktu dan tempat yang sama, harus disertai dan dilengkapi surat-surat yang sah sebagai bukti.
Menimbang, bahwa dari fakta di persidangan dari keterangan saksi-saksi , keterangan Ahli serta keterangan terdakwa, dan adanya barang bukti diperoleh fakta hukum bahwa kayu yang diangkut oleh terdakwa
terdakwa WAKIJAN alias PAK PUR Bin KEMIS pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2014 sekitar pukul 04.15 WIB bertempat dijalan raya turut tanah Dk. Jambe Ds. Gondoriyo, Kec. Todanan ,Kab. Blora telah mengangkut kayu jati tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil hutan dengan sarana KBM Light truk No. Pol : K 1525 LE ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi dan terbukti.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 50 ayat (3) huruf h jo pasal 78 Ayat (7) UU RI No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
kayu jati sebanyak 129 (seratus dua puluh sembilan) batang berbentuk pesagen dengan berbagai ukuran dengan jumlah kubikasi 0,770 M3 dengan rincian sebagai berikut :
- 22 (dua puluh dua) batang kayu jati ukuran panjang 200 cm, lebar 13 cm, tebal 16 cm dengan kubikasi 0,3432 M3.
- 1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 200 cm, lebar 10 cm, tebal 9 cm dengan kubikasi 0,0180 M3.
- 1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 200 cm, lebar 12 cm, tebal 7 cm kubikasi 0,0168 M3.
- 1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 320 cm, lebar 10 cm, tebal 8 cm kubikasi 0,0256 M3.
- 1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 260 cm, lebar 10 cm, tebal 8 cm kubikasi 0,0208 M3.
- 1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 200 cm, lebar 10 cm, tebal 8 cm kubikasi 0,0160 M3.
- 1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 200 cm, lebar 10 cm, tebal 7 cm kubikasi 0,0140 M3.
- 30 (tiga puluh) batang kayu jati ukuran panjang 80 cm, lebar 13 cm, tebal 2 cm kubikasi 0,0624 M3.
- 1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 540 cm, lebar 10 cm, tebal 8 cm kubikasi 0,0432 M3.
- 40 (empat puluh) batang kayu jati ukuran panjang 250 cm, lebar 6 cm, tebal 3 cm kubikasi 9,0180 M3.
30 (tiga puluh) batang kayu jati ukuran panjang 250 cm, lebar 14 cm, tebal 1 cm kubikasi 0,030 M3.
yang merupakan hasil dari kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis , maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut Dirampas untuk Negara melalui Perhutani KPH Blora.
1 (satu) unit KBM light truk warna putih, No Pol : K 1525 LE Tahun 1997 beserta STNK atas nama PURWANTO alamat Dk Bedigin Ds. Bedigin Rt.03 Rw. 01 Kec. Todanan Kab. Blora, 1 (satu) buah buku KIR KBM Light truk No. Pol : K 1525 LE an. PURWANTO alamat Dk Bedigin Ds. Bedigin Rt.03 Rw. 01 Kec. Todanan Kab. Blora;
yang merupakan alat untuk mengangkut kayu hasil dari kejahatan dan tidak dilengkapi dengan surat-surat bukti kepemilikan, serta mempunyai nilai ekonomis , maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut Dirampas untuk Negara ;
1 (satu) lembar SIM B 1 atas nama WAKIJAN alamat Ds. Bedigin Rt.08 Rw. 02 Kec. Todanan Kab. Blora , 1 (satu) lembar KTP atas nama WAKIJAN alamat Desa Bedigin Rt. 08 Rw. 02 Kec. Todanan Kab. Blora ;
Sebagaimana terbukti dalam persidangan merupakan milik terdakwa, maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada terdakwa WAKIJAN alias PAK PUR Bin KEMIS.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program Pemerintah tentang penghijauan;
Perbuatan terdakwa merugikan Negara dalam hal ini Perhutani KPH Blora;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di persidangan,berterus terang dan
menyesali perbuatannya sehingga melancarkan jalannya persidangan ;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Mengingat Pasal 50 ayat (3) huruf h Jo Pasal 78 ayat (7) Undang-Undang RI. Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, Undang-Undang RI, Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan-Peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini.
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa WAKIJAN Alias PAK LILIK Bin KEMIS tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja telah mengangkut hasil hutan tanpa dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya Hasil Hutan “.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama :5 (lima) bulan dan denda sejumlah Rp. 250.000.00 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
Kayu jati sebanyak 129 ( seratus dua puluh sembilan ) batang berbentuk pesagen dengan berbagai ukuran dengan jumlah kubikasi 0,770 M3 dengan rincian sbb :
- 22 (dua puluh dua) batang kayu jati ukuran panjang 200 cm, lebar 13 cm, tebal 16 cm dengan kubikasi 0,3432 M3.
- 1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 200 cm, lebar 10 cm, tebal 9 cm dengan kubikasi 0,0180 M3.
- 1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 200 cm, lebar 12 cm, tebal 7 cm kubikasi 0,0168 M3.
- 1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 320 cm, lebar 10 cm, tebat 8 cm kubikasi 0,0256 M3.
- 1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 260 cm, lebar 10 cm, tebal 8 cm kubikasi 0,0208 M3.
- 1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 200 cm, tebar 10 cm, tebal 8 cm kubikasi 0,0160 M3.
- 1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 200 cm, lebar 10 cm, tebat 7 cm kubikasi 0,0140 M3.
- 30 (tiga putuh) batang kayu jati ukuran panjang 80 cm, tebar 13 cm, tebat 2 cm kubikasi 0,0624 M3.
- 1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 540 cm, tebar 10 cm, tebal 8 cm kubikasi 0,0432 M3.
- 40 (empat putuh) batang kayu jati ukuran panjang 250 cm, lebar 6 cm, tebal 3 cm kubikasi 9,0180 M3.
- 30 (tiga putuh) batang kayu jati ukuran panjang 250 cm, lebar 14 cm, tebal 1 cm kubikasi 0,030 M3.
Dirampas untuk Negara melalui KPH Blora.
- 1 (satu) unit KBM light truk warna putih, No Pot : K 1525 LE Tahun 1997 beserta STNK atas nama PURWANTO alamat Dukuh Bedingin Desa Bedingin Rt.03 Rw. 01 Kec. Todanan Kab. Blora, 1 (satu) buah buku KIR KBM Light Truk No. Pot : K 1525 LE an. PURWANTO alamat Dukuh Bedingin Desa Bedingin Rt.03 Rw. 01 Kec. Todanan Kab. Blora
Dirampas untuk Negara.
- 1 (satu) lembar SIM B 1 atas nama WAKIJAN alamat Ds. Bedingin Rt.08 Rw. 02 Kec. Todanan Kab. Blora , 1 (satu) lembar KTP atas nama WAKIJAN alamat Desa Bedingin Rt. 08 Rw. 02 Kec. Todanan Kab. Blora
Dikembalikan kepada Terdakwa WAKIJAN Alias PAK LILIK Bin KEMIS.
6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.
2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim, pada hari Senin, tanggal 3 Nopember 2014 oleh kami MONITA HONEISTY BR. SITORUS.SH, sebagai Hakim Ketua Majelis, DWI PURWANTI,SH dan AHMAD ZULPIKAR,SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Majelis Hakim tersebut di atas, didampingi oleh SUMARYATIN sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Blora, dihadiri oleh MUJIYATI, SH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Blora dan di hadapan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
DWI PURWANTI, S.H. MONITA HONEISTY BR. SITORUS, SH.
AHMAD ZULPIKAR,SH.
Panitera Pengganti,
SUMARYATIN