44/PDT/2016/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 44/PDT/2016/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Jl. Boulevard Raya Kav. I
Also in 6 other cases
- 281 / B / 2017 / PT.TUN.JKT; (11 December 2017) — PTTUN Jakarta
- 95/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst (23 July 2018) — PN Jakarta Pusat
- 95/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst (23 July 2018) — PN Jakarta Pusat
- 184/Pdt.G/2019/PN Jkt.Utr (25 January 2021) — PN Jakarta Utara
- 281/B/2017/PT.TUN.JKT (11 December 2017) — PTTUN Jakarta
- 530/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr (3 September 2025) — PN Jakarta Utara
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tersebut ; - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor : 524/Pdt.G/ 2014/PN.Jkt.Utr., tanggal 4 Agustus 2015 yang dimohonkan banding tersebut ; - Menghukum Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor :44/PDT/2016/PT.DKI.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Tinggi Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara perkara perdata dalam pengadilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai tersebut dibawah ini, dalam perkara :----------------------------------------------
PT. NUSA KIRANA REAL ESTATE., beralamat di Gedung Graha Kirana Lt. 17 Jalan Yos Sudarso Kav. 88 Jakarta Utara, yang diwakili oleh H. ZAELANI ZEIN selaku Direktur Utama, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : SABAR OMPU SUNGGU, SH.,MH., MOZES C.P. LUBIS, SH., YAKOB BUDIMAN HUTAPEA, SH., YULIANTI F. ARITONANG, SH., HASNIL LUBIS, SS., SH., PATAR ARITONANG, SH., A. TOMMY OMPU SUNGGU, SH., Para Pengacara dan/atau Konsultan Hukum yang berkantor di Kantor Advokat “SABAR OMPU SUNGGU, SH., MH & PARTNERS”, beralamat di Jalan Asem Baris Raya No. 7 Tebet Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 06 Agustus 2014, selanjutnya disebut PEMBANDING semula PENGGUGAT KONVENSI/ TERGUGAT REKONVENSI ;----------------------------------------
M E L A W A N
1. PT. PUNINAR SARANA RAYA., beralamat di Jalan Inspeksi Cakung
Drain KM 2 Nagrak Cilincing Jakarta Utara, yang diwakili oleh EDDY KOROMPIS selaku Direktur Utama ;---------------------------------------------------------------------
2. PT. MULTI LAND., beralamat di Jalan Inspeksi Cakung Drain KM 2
Nagrak Cilincing Jakarta Utara, yang diwakili oleh GANI ARIFIN WIRYA selaku Presiden Direktur, dalam hal ini Keduanya memberikan kuasa kepada : MULIADI, SH., MH., HARIS CANDRA, SH., HERBERT, SH., ARYANTO HARUN, SH., YULIUS CHANDRA, SH., Para Advokat dan Konsultan Hukum pada Law Firm “MULIADI ONG & PARTNERS”, beralamat di Jalan Kelapa Puan Raya Blok FY III, No. 4 Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240, berdasarkan Surat Kuasa Khusus masing-masing tertanggal 14 Januari 2015, selanjutnya disebut PARA TERBANDING semula PARA TERGUGAT KONVENSI/ PARA PENGGUGAT REKONVENSI;-----------------------------
Pengadilan Tinggi tersebut ;-----------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara tersebut ;-----------------------------------------------------
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berbunyi sebagai berikut :------------------------------------
Bahwa Penggugat merupakan suatu badan hukum yang bergerak dibidang usaha properti.--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam menjalankan usahanya, Penggugat telah membeli sebidang tanah partikelir yang berlokasi setempat saat ini dikenal dengan Jl. Inspeksi Cakung Drain, Cilincing - Jakarta Utara, dengan luas + 4.440 M² (kurang lebih empat ribu empat ratus empat puluh meter persegi) pada tanggal 23 Juli 1981 dari Sdr. SYA'RONIH bin SENUR (selaku perwakilan dari waris SENUR bin MISIN) dengan bukti kepemilikan Girik C Nomor 78 Persil Nomor: 91 Blok S.III atas nama SINUR bin MISIN sebagaimana tercantum dalam Akta Pelepasan Hak Nomor 92 tertanggal 23 Juli 1981 yang dibuat di hadapan Notaris/PPAT J.L. WAWORUNTU, dengan batas-batas sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------
Sebelah Utara : PT. PUNINAR--------------------------------------------------
Sebelah Selatan : PT. PUNINAR--------------------------------------------------
Sebelah Barat : PT. NUSA KIRANA-------------------------------------------
Sebelah Timur : PT. PUNINAR--------------------------------------------------
untuk selanjutnya dalam Gugatan ini disebut “OBJEK PERKARA”------------
Bahwa setelah melakukan pembelian, Penggugat kemudian mengurus dokumen-dokumen sehubungan dengan objek perkara, di mana terhadap objek perkara telah terbit SPPT PBB atas nama Penggugat yang telah dilunasi Penggugat. Selain itu Penggugat juga telah melakukan pengukuran bersama dengan Kantor Badan Pertanahan Nasional Jakarta Utara terhadap objek perkara pada tahun 2002 sebagaimana tercantum dalam Peta Bidang Tanah Nomor: 1237/P-Hak/2002 tertanggal 20 November 2002. Di mana setelah dilakukan pengukuran luas tanah tersebut adalah 4.853 M² (empat ribu delapan ratus lima puluh tiga meter persegi).----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sejak objek perkara dibeli oleh Penggugat pada tahun 1981, objek perkara berada dalam penguasaan dan dipelihara dengan baik oleh Penggugat tanpa ada klaim dari pihak manapun. Maka dari itu Penggugat mengajukan peningkatan hak kepada pihak Kantor Badan Pertanahan Nasional Jakarta Utara yang ditindaklanjuti dengan pengukuran pada tahun 2002.-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Penggugat merasa terkejut di mana pada tanggal 30 September 2014 pihak Para Tergugat dengan mengerahkan massa telah menguasai secara paksa dan melakukan pemagaran/penembokan secara paksa terhadap objek perkara yang notabene merupakan milik Penggugat. Penggugat merasa dirugikan dan heran dengan tindakan Para Tergugat ini dikarenakan Penggugat sama sekali tidak pernah melakukan peralihan hak atau jual beli terhadap objek perkara kepada pihak manapun.--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap tindakan tersebut, Penggugat telah melaporkannya kepada pihak Kepolisian Republik lndonesia Polres Metro Jakarta Utara pada tanggal 03 Oktober 2014 sebagaimana tercantum dalam surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan Nomor: TBL/2150/K/X/2014/PMJ/RESJU tertanggal 03 Oktober 2014 dengan laporan penyerobotan. Di mana saat ini laporan tersebut masih dalam proses.----------------------------------------------
Bahwa tindakan Para Tergugat yang telah menguasai serta memagari/menembok objek perkara yang notabene tanah milik Penggugat, merupakan suatu tindakan yang melanggar ketentuan hukum dan mengakibatkan kerugian terhadap Penggugat. Oleh karena itu, tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 BW.---------------------------------------------------------------------
Bahwa adapun kerugian yang diderita oleh Penggugat adalah sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------
MATERIIL--------------------------------------------------------------------------------------
Biaya Fee/honor advokot untuk mengajukan Gugatan ini sebesar Rp 100.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah);---------------------------
Biaya Fee/honor advokat untuk operasional penanganan perkara di Kepolisian Republik lndonesia Polres Metro pada Laporan Polisi No. Pol.: LP/2150/K/2014/PMJ/RESJU tertanggal 03 Oktober 2014 sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);-----------------------------
Biaya pembayaran uang muka desain/sketsa untuk pembangunan kantor di objek perkara sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang menjadi dibatalkan dikarenakan adanya tindakan Para Tergugat;----------------------------------------------------------------------------------
IMMATERIIL-----------------------------------------------------------------------------------
Akibat dari tindakan Tergugat telah mengakibatkan Penggugat habis waktu untuk mempertahankan haknya dan Penggugat juga tidak bisa menggunakan objek perkara merupakan hal yang tidak dapat dinilai dengan uang. Namun demikian, jika harus diperhitungkan dalam jumlah nominal uang adalah sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk menjamin agar Gugatan Penggugat ini tidak sia-sia terlebih-lebih pemilikan Penggugat tersebut telah berdasarkan bukti kepemilikan autentik sesuai dengan ketentuan hukum, maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Jakarta Utara dan/atau Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk meletakkan sita jaminan terhadap:-------------------------------
Sebidang tanah dengan luas 4.853 M² (empat ribu delapan ratus lima puluh tiga meter persegi) berdasarkan bukti kepemilikan Girik C Nomor 78 Persil Nomor 91 Blok S.III atas nama SINUR bin MISlN yang terletak dan saat ini dikenal dengan Jl. Inspeksi Cakung Drain, Cilincing - Jakarta Utara, dengan batas-batas sebagai berikut:---------------------------
Sebelah Utara : PT. Puninar--------------------------------------------------
Sebelah Selatan : PT. Puninar--------------------------------------------------
Sebelah Barat : PT. Nusa Kirana-------------------------------------------
Sebelah Timur : PT. Puninar-------------------------------------------------
Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Inspeksi Cakung Drain, Km. 2 Nagrak, Cilincing - Jakarta Utara.----------------------------------
Bahwa oleh karena Para Tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan/atau Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk menghukum Para Tergugat segera merobohkan pagar atau tembok yang dibangun Tergugat pada objek perkara, serta menghukum Para Tergugat untuk segera mengosongkan objek perkara milik Penggugat dan menyatakan bahwa objek perkara adalah sah sebagai milik Penggugat.------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Penggugat juga memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan/atau Majelis Hakim agar menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan dan apabila lalai atau tidak mau secara sukarela melaksanakan putusan ini setelah dilakukan teguran oleh Pengadilan Jakarta Utara.---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa oleh karena Gugatan ini didasarkan pada bukti yang sesuai hukum dan menyangkut hak penguasaan tanah, maka Penggugat mohon putusan serta merta atau dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding, ataupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).----------------------
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan/atau Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berkenan memberi putusan sebagai berikut:---------------------------------
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.-----------------------------
Menyatakan sah menurut hukum Akta Pelepasan Hak Nomor 92 tertanggal 23 Juli 1981 yang dibuat oleh Notaris / PPAT J.L. WAWORUNTU.------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Penggugat merupakan satu-satunya pemilik yang sah dari sebidang tanah dengan luas 4.853 M² (empat ribu delapan ratus lima puluh tiga meter persegi) berdasarkan bukti kepemilikan Girik C Nomor 78 Persil Nomor 91 Blok S.III atas nama SINUR bin MISlN yang terletak dan saat ini dikenal dengan Jl. Inspeksi Cakung Drain, Cilincing - Jakarta Utara, dengan batas-batas sebagai berikut:---------------------------------------------------
Sebelah Utara : PT. Puninar-----------------------------------------------------
Sebelah Selatan : PT. Puninar-----------------------------------------------------
Sebelah Barat : PT. Nusa Kirana-----------------------------------------------
Sebelah Timur : PT. Puninar-----------------------------------------------------
Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.-----------------------------------------------------------------------------
Menghukum Para Tergugat untuk merobohkan pagar/tembok yang didirikan oleh Tergugat pada sebidang tanah dengan luas 4.853 M² (empat ribu delapan ratus lima puluh tiga meter persegi) yang terletak dan saat ini dikenal dengan Jl. Inspeksi Cakung Drain, Cilincing - Jakarta Utara, dengan batas-batas sebagai berikut:---------------------------------------------------
Sebelah Utara : PT. Puninar-----------------------------------------------------
Sebelah Selatan : PT. Puninar-----------------------------------------------------
Sebelah Barat : PT. Nusa Kirana-----------------------------------------------
Sebelah Timur : PT. Puninar-----------------------------------------------------
Menghukum Para Tergugat untuk mengkosongkan dan/atau menyerahkan secara sukarela tanpa beban apapun kepada Penggugat atas sebidang tanah dengan luas 4.853 M² (empat ribu delapan ratus lima puluh tiga meter persegi) berdasarkan bukti kepemilikan Girik C Nomor 78 Persil Nomor 91 Blok S.III atas nama SINUR bin MISlN yang terletak dan saat ini dikenal dengan Jl. Inspeksi Cakung Drain, Cilincing - Jakarta Utara, dengan batas-batas sebagai berikut:---------------------------------------------------
Sebelah Utara : PT. Puninar----------------------------------------------------
Sebelah Selatan : PT. Puninar-----------------------------------------------------
Sebelah Barat : PT. Nusa Kirana----------------------------------------------
Sebelah Timur : PT. Puninar-----------------------------------------------------
Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian secara tanggung renteng kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut:---------------------
MATERIIL--------------------------------------------------------------------------------------
Biaya Fee/honor advokot untuk mengajukan Gugatan ini sebesar Rp 100.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah);---------------------------
Biaya Fee/honor advokat untuk operasional penanganan perkara di Kepolisian Republik lndonesia Polres Metro pada Laporan Polisi No. Pol. : LP/2150/K/2014/PMJ/RESJU tertanggal 03 Oktober 2014 sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);------------------
Biaya pembayaran uang muka desain/sketsa untuk pembangunan kantor di objek perkara sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang menjadi dibatalkan dikarenakan adanya tindakan Para Tergugat;----------------------------------------------------------------------------------
IMMATERIIL-----------------------------------------------------------------------------------
Akibat dari tindakan Tergugat telah mengakibatkan Penggugat habis waktu untuk mempertahankan haknya dan Penggugat juga tidak bisa menggunakan objek perkara merupakan hal yang tidak dapat dinilai dengan uang. Namun demikian, jika harus diperhitungkon dalam jumlah nominal uang adalah sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap:-----------------------------
Sebidang tanah dengan luas 4.853 M² (empat ribu delapan ratus lima puluh tiga meter persegi) berdasarkan bukti kepemilikan Girik C Nomor 78 Persil Nomor 91 Blok S.III atas nama SINUR bin MISlN yang terletak dan saat ini dikenal dengan Jl. Inspeksi Cakung Drain, Cilincing - Jakarta Utara, dengan batas-batas sebagai berikut:---------------------------
Sebelah Utara : PT. Puninar-------------------------------------------------
Sebelah Selatan : PT. Puninar-------------------------------------------------
Sebelah Barat : PT. Nusa Kirana-------------------------------------------
Sebelah Timur : PT. Puninar-------------------------------------------------
Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Inspeksi Cakung Drain, Km. 2 Nagrak, Cilincing - Jakarta Utara.----------------------------------
Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan dan apabila lalai atau tidak mau secara sukarela melaksanakan putusan ini setelah dilakukan teguran oleh Pengadilan Jakarta Utara.---------------------------------
Menyatakan putusan perkara ini serta merta atau dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding, ataupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).----------------------------------------------------------------------------------
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.---------------------------
Apabila Pengadilan Negeri Jakarta Utara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).------------------------------------------------------
Memperhatikan dan mengutip segala hal - hal yang termuat dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor : 524/Pdt.G/2014/PN. Jkt.Utr., tanggal 4 Agustus 2015 yang amarnya sebagai berikut :-------------------------------
I. DALAM KONVENSI-------------------------------------------------------------------------
I. 1. DALAM EKSEPSI:----------------------------------------------------------------------
- Menolak eksepsi Para Tergugat;------------------------------------------------
I. 2. DALAM POKOK PERKARA:---------------------------------------------------------
- Menolak gugatan Penggugat tersebut;----------------------------------------
II. DALAM REKONVENSI---------------------------------------------------------------------
Mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk sebagian;--------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Tergugat II Konvensi/Penggugat Rekonpensi (PT. MULTI LAND) adalah Pembeli yang Bertindak dengan ltikad Baik;------------------
Menyatakan sah dan berharga tanah yang dimiliki Tergugat II Konvensi/Penggugat Rekonvensi (PT. MULTI LAND) yang didasari alas hak berupa Girik C. 78, Persil 91a, S.III atas nama SINUR Bin MISIN;--------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Sah menurut hukum Akta Perjanjian Nomor: 49 tanggal 05 Februari 1987 yang dibuat di hadapan JOENES ENDENG MAOGIMON, SH., Notaris di Jakarta;----------------------------------------------
Menyatakan sah menurut hukum Akta Jual Beli Nomor: 1123/201, tanggal 02 Oktober 2013 yang dibuat oleh SLAMET MUSIYANTO, SH, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) daerah kerja Kota Administrasi Jakarta Utara;-----------------------------------------------------------
Menyatakan tidak sah dan tidak mengikat menurut hukum Akta Pelepasan Hak Nomor: 92 tertanggal 23 Juli 1981 yang dibuat di hadapan Notaris/PPAT J.L. WAWORUNTU;-------------------------------------
Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan pengukuran atas tanah milik Penggugat Rekonvensi dan menghalang-halangi Pihak Penggugat Rekonvensi dalam membuat tembok pagar;------------------------------------------------------
Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk selebihnya;------------------------------------------------------------------------
III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI---------------------------------------------
Menghukum Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 1.431.000,00 ( satu juta empat ratus tiga puluh satu ribu rupiah ) ;-----------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor : 524/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Utr., yang dibuat oleh RINA PERTIWI, SH., Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang menyatakan bahwa pada tanggal 14 Agustus 2015, Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi melalui Kuasa Hukumnya telah mengajukan permohonan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor : 524/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Utr., tanggal 4 Agustus 2015 dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada pihak Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi masing-masing pada tanggal 29 Oktober 2015 ;------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi telah mengajukan Memori Banding tertanggal 23 November 2015 yang diterima Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara tanggal 23 Nopember 2015 dan salinannya telah diberitahukan/diserahkan kepada pihak Para Terbanding semula Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi masing-masing pada tanggal 15 Desember 2015 ;-------
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Para Terbanding semula Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi mengajukan Kontra Memori Banding tertanggal 29 Desember 2015 yang diterima Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara tanggal 29 Desember 2015 ;----------------------------------------
Menimbang, bahwa kepada pihak Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Para Terbanding semula Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi pada tanggal 29 Oktober 2015 dan 26 November 2015 masing-masing telah diberitahu dan diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara sebelum berkas tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikut dari pemberitahuan ini ;---------------------------------------------------------------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-undang oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;-------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dalam memori bandingnya tertanggal 23 November 2015 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut :------------
1. Putusan judex factie Tingkat Pertama sangat tidak berdasar dan telah salah dalam mempertimbangkan bukti surat yang diajukan Penggugat / Pembanding yang dinyatakan tidak memiliki kekuatan Pembuktian ;-------------------------------------------------------------------------------------
2. Pertimbangan hukum judex factie tingkat pertama untuk menolak gugatan yang diajukan oleh Pembanding/Penggugat salah dan berat sebelah/tidak adil ;------------------------------------------------------------------------------------------------
3. Pertimbangan judex factie tingkat pertama yang menyatakan Terbanding II/ Tergugat II merupakan pembeli yang beritikad baik adalah salah dan berat sebelah ;------------------------------------------------------------------------------------------
4. Putusan judex factie tingkat pertama yang menyatakan Pembanding/ Penggugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam gugatan rekonvensinya adalah salah dan tidak berdasar.--------------------------------------
Menimbang, bahwa Para Terbanding semula Para Tergugat Konvensi/ Para Penggugat Rekonvensi dalam kontra memori bandingnya tertanggal 29 Desember 2015 pada pokoknya berpendapat bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor : 524/Pdt.G/2014/ PN.Jkt.Utr., tanggal 4 Agustus 2015 adalah tepat dan benar oleh karenanya Terbanding I dan Terbanding II mohon agar Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memberikan putusan sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------
Menolak memori banding Pembanding tertanggal 23 November 2015 ;---------------------------------------------------------------------------------------------
Menguatkan Putusan judex factie Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor : 524/Pdt.G/2014/PN.JKT.UT., tanggal 4 Agustus 2015 ;-----------------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding setelah memeriksa, mempelajari dan mencermati secara seksama berkas perkara beserta salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor : 524/Pdt.G/ 2014/PN.Jkt.Utr., tanggal 4 Agustus 2015 dan telah pula membaca serta memperhatikan Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Para Terbanding semula Para Tergugat Konvensi/ Para Penggugat Rekonvensi ternyata tidak ada hal-hal baru yang dapat membatalkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama, akan tetapi keberatan-keberatan yang dituangkan Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi ternyata hanyalah merupakan dalil-dalil ulangan saja yang telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama pada putusannya baik dalam Konvensi : dalam eksepsi, dalam pokok perkara maupun dalam rekonvensi, oleh karena itu Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa alasan-alasan dalam pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama adalah sudah tepat dan benar baik dalam penerapan hukumnya maupun dalam menilai hasil pembuktian, oleh karena itu alasan-alasan pertimbangan tersebut dapat disetujui, dan diambil alih dan selanjutnya dijadikan dasar pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding sendiri dalam memutus perkara ini pada tingkat banding ;----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan dan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor : 524/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Utr., tanggal 4 Agustustus 2015 yang dimohonkan banding tersebut dapat dipertahankan dan oleh karenanya haruslah dikuatkan ;--------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tetap berada di pihak yang kalah maka ia dihukum untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan ;----------
Mengingat dan memperhatikan Undang - undang Nomor 20 Tahun 1947 Jo. Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Jo. Undang – undang Nomor 49 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan ;-
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tersebut ;-----------------------------------------------
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor : 524/Pdt.G/ 2014/PN.Jkt.Utr., tanggal 4 Agustus 2015 yang dimohonkan banding tersebut ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Menghukum Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) ;-----------------------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari Selasa, tanggal 23 Februari 2016 oleh Kami : H. SAPARUDIN HASIBUAN, SH.MH., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta selaku Hakim Ketua Majelis, H. SUTOTO HADI, SH.M.Hum., dan ACHMAD SUBAIDI, SH.MH., masing - masing sebagai Hakim Anggota Majelis yang berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor : 44/PEN/PDT/2016/PT.DKI., tertanggal 28 Januari 2016 ditunjuk sebagai Hakim Majelis untuk mengadili perkara ini pada pengadilan tingkat banding, putusan tersebut diucapkan oleh Hakim Ketua dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 29 Februari 2016 dengan dihadiri oleh Para Hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh HAIVA,SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Jakarta, tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara.-------------------------------------------------------------------------------------------
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
H. SUTOTO HADI, SH.M.Hum H. SAPARUDIN HASIBUAN, SH.MH.
ACHMAD SUBAIDI, SH.MH.
PANITERA PENGGANTI,
HAIVA,SH
Perincian biaya banding :
1. Meterai : Rp. 6.000,-
2. Redaksi : Rp. 5.000,-
3. Pemberkasan : Rp. 139.000,-
Jumlah : Rp. 150.000,-