108/Pid.Sus/2014/PN.TBK
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 108/Pid.Sus/2014/PN.TBK
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SYAFRIL BIN ABU SAMAH
1. Menyatakan Terdakwa SYAFRIL BIN ABU SAMAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Kepabeanan berupa Mengangkut Barang Impor Yang Tidak Tercantum Dalam Manifes”; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa SYAFRIL BIN ABU SAMAH tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan agar barang bukti berupa : ï‚§ 1 (satu) unit KM. PREHETEN ukuran GT.6 merk mesin “YANMAR TS 190”; ï‚§ 1 (satu) buah kompas tangan milik KM. PREHETEN; Dirampas untuk Negara. ï‚§ 1 (satu) Lembar Sertifikat Keselamatan No.25 /BPAB-CD/2006 tanggal 08 Mei 2013; ï‚§ 1 (satu) lembar pas kecil No.2168 tanggal 08 Mei 2013; ï‚§ 1 (satu) lembar Port Clearence 340/14 tanggal 29 April 2014; ï‚§ 1 (satu) lembar Crew List No.1171097 tanggal 28 April 2014; Dilampirkan dalam berkas perkara. ï‚§ 1 (satu) buah buku pelaut dengan no. Y 075415 atas nama Syafril; Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu SYAFRIL BIN ABU SAMAH. ï‚§ Muatan KM. PREHETEN berupa bawang merah segar sebanyak 750 krg @ 9Kg yang telah dimusnahkan sesuai BA Pemusnahan BA-119/WBC.04/BD.0403/2014, tanggal 16 Juni 2014, kemudian Berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 26 Mei 2014 disisihkan barang bukti berupa 1 (satu) Bag Bawang Merah@9 Kg; Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 108/Pid.Sus/2014/PN.TBK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang memeriksa dan mengadili perkara Pidana pada tingkat pertama dengan Acara Pemeriksaan Biasa, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa
Nama lengkap Tempat lahir Umur/Tgl.Lahir Jenis kelamin Kebangsaan Tempat tinggal Agama Pekerjaan Pendidikan : Sekolah Dasar (tamat) | : : : : : : : : : | SYAFRIL BIN ABU SAMAH; Buruk Bakul; 36 Tahun / 05 April 1978; Laki-laki; Indonesia; Desa Buruk Bakul, RT. 006 RW. 002, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau; Islam ; Pelaut (Nakhoda KM. PREHETEN – GT. 6); Sekolah Dasar (tamat); |
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan:
Penyidik, sejak tanggal 01 Mei 2014 s/d tanggal 20 Mei 2014;
Perpanjangan Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi, sejak tanggal 21 Mei 2014 s/d tanggal 29 Juni 2014;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua PN-TBK sejak tanggal 30 Juni 2014 s/d tanggal 29 Juni 2014;
Penuntut Umum, sejak tanggal 18 Juli 2014 s/d tanggal 6 Agustus 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun sejak tanggal 22 Juli 2014 s/d tanggal 20 Agustus 2014;
Perpanjangan Ketua PN.TBK sejak tanggal 21 Agustus 2014 s/d tanggal 19 Oktober 2014;
Perpanjangan I Ketua Pengadilan Tinggi, sejak tanggal 20 Oktober 2014 s/d tanggal 18 November 2014;
Dalam Pemeriksaan Perkara ini Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri Tersebut ;
Setelah membaca surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun No.108/Pen.Pid/2014/PN.TBK tertanggal 22 Juli 2014 tentang Penunjukan Hakim yang mengadili perkara atas nama Terdakwa tersebut diatas ;
Setelah membaca surat Penetapan Hakim No.108/Pen.Pid/2014/PN.TBK tertanggal 22 Juli 2014 tentang Penetapan Hari Sidang;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli dan keterangan Terdakwa;
Setelah memperlihat barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar tuntutan pidana (Requisitoir) Penuntut Umum Nomor : Reg.Perk : PDS-16/TBK/Ft.2/07/2014 yang telah dibacakan dipersidangan pada tanggal 14 Oktober 2014 yang pada pokoknya menuntut agar Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa SYAFRIL BIN ABU SAMAH selaku Nakhoda kapal KM. PREHETEN bersalah melakukan tindak pidana “Penyelundupan Di Bidang Impor” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 102 huruf (a) Undang – Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SYAFRIL BIN ABU SAMAH, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, ditambah dengan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidiair 6 (Enam) bulan kurungan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit KM. PREHETEN ukuran GT.6 merk mesin “YANMAR TS 190”;
1 (satu) buah kompas tangan milik KM. PREHETEN;
Dirampas untuk Negara.
1 (satu) Lembar Sertifikat Keselamatan No.25 /BPAB-CD/2006 tanggal 08 Mei 2013;
1 (satu) lembar pas kecil No.2168 tanggal 08 Mei 2013;
1 (satu) lembar Port Clearence 340/14 tanggal 29 April 2014;
1 (satu) lembar Crew List No.1171097 tanggal 28 April 2014;
Dilampirkan dalam berkas perkara.
1 (satu) buah buku pelaut dengan no. Y 075415 atas nama Syafril;
Dikembalikan kepada terdakwa.
Muatan KM. PREHETEN berupa bawang merah segar sebanyak 750 krg @ 9Kg yang telah dimusnahkan sesuai BA Pemusnahan BA-119/WBC.04/BD.0403/2014, tanggal 16 Juni 2014, kemudian Berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 26 Mei 2014 disisihkan barang bukti berupa 1 (satu) Bag Bawang Merah@9 Kg;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (Lima ribu rupiah);
Telah mendengar Pembelaan lisan dari Terdakwa yang pada pokoknya memohon kepada Hakim untuk menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan bahwa Terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Setelah mendengar Replik lisan dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidananya, demikian juga dengan Duplik lisan dari Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan tetap pada Pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kemuka persidangan karena didakwa dengan dakwaan Tunggal, yaitu sebagai berikut:
Bahwa terdakwa SYAFRIL BIN ABU SAMAH selaku Nakhoda kapal KM. PREHETEN (GT. 6 sesuai dengan surat pas Kecil No. 2168) pada hari Selasa tanggal 29 April 2014 sekira pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu hari di bulan April 2014 atau masih di dalam tahun 2014, bertempat di perairan Religh Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau pada posisi koordinat 02°-08’-35” U / 101°-52’-15” T yang merupakan Wilayah Perairan Republik Indonesia atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, karena terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara Tanjung Balai Karimun dan tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi yang di panggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, maka Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2) berupa Bawang Merah segar sebanyak 750 (tujuh ratus lima puluh) Karung @ 9 Kg” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa sekira awal bulan April 2014 terdakwa Syafril Bin Abu Samah dihubungi melalui telepon oleh seseorang yang bernama Iyan (Daftar Pencarian Orang) yakni orang yang menawarkan terdakwa untuk bekerja sebagai nakhoda di kapal KM. PREHETEN sewaktu terdakwa sedang mencari pekerjaan. Saat dihubungi oleh saudara Iyan tersebut, terdakwa diperintahkan menjadi nakhoda di kapal KM. PREHETEN untuk mengangkut bawang merah dari Kuala Linggi (Malaysia) menuju Selingsing Kota Dumai Provinsi Riau (Indonesia), dan saudara Iyan berpesan kepada terdakwa bahwa apabila terdakwa sampai di pelabuhan Kuala Linggi (Malaysia), terdakwa diantar oleh agen pelayaran yang ada di Kuala Linggi (Malaysia) untuk bertemu dengan Saudara Asun (warga negara Malaysia) selaku pemilik bawang merah yang akan dibawa ke Selingsing Kota Dumai Provinsi Riau. Atas tawaran dari saudara iyan tersebut, terdakwa menyetujui untuk menjadi nakhoda di kapal KM. PREHETEN.
Bahwa pada hari Senin tanggal 28 April 2014 sekira pukul 08.00 WIB, terdakwa Syafril Bin Abu Samah dengan menakhodai Kapal KM. PREHETEN memerintahkan para Anak Buah Kapal yakni saksi Muhammad Ali Bin J. Turnip dan saksi Dalek Bin Samsudin berangkat dari Selingsing Kota Dumai Provinsi Riau (Indonesia) menuju Kuala Linggi (Malaysia) tanpa membawa muatan (Nihil Kargo) dan kapal KM. PREHETEN tiba di pelabuhan Kuala Linggi (Malaysia) sekira pukul 12.30 WIB.
Setelah sampai di pelabuhan Kuala Linggi (Malaysia) terdakwa memerintahkan para Anak Buah kapal (ABK) untuk beristirahat karena muatan bawang merah yang akan diangkut keatas kapal KM. PREHETEN belum berada di pelabuhan Kuala Linggi (Malaysia).
Pada hari Selasa tanggal 29 April 2014 sekira pukul 08.00 WIB datang truck/lori dengan membawa muatan berupa bawang merah ke dermaga Kuala Linggi (Malaysia) tempat kapal KM. PREHETEN sedang bersandar. Setelah truck/lori yang membawa muatan bawang merah tersebut berhenti di tempat KM. PREHETEN sedang bersandar, kemudian terdakwa langsung memerintahkan para Anak Buah Kapal yakni saksi Muhammad Ali Bin J. Turnip dan saksi Dalek Bin Samsudin untuk memuat bawang merah tersebut ketas kapal KM. PREHETAN dan sekira pukul 10.00 WIB pemuatan selesai dilakukan. setelah selesai dimuat keatas kapal, terdakwa memerintahkan para Anak Buah Kapal untuk menutup muatan bawang merah tersebut dengan menggunakan jaring ikan dan kemudian terdakwa memrintahkan para Anak Buah Kapal untuk beristirahat sambil manunggu Port Clearence dan Crew List yang diantarkan oleh agen pelayaran di Kuala Linggi (Malaysia). Kemudian sekira pukul 13.00 WIB kapal KM. PREHETEN yang dinahkodahi terdakwa mulai berangkat dari dermaga pelabuhan Kuala Linggi (Malaysia) menuju Selingsing Kota Dumai Provinsi Riau (Indonesia).
Ketika dalam pelayaran dari Kuala Linggi (Malaysia) menuju Selingsing Kota Dumai Provinsi Riau (Indonesia) di Perairan Religh yakni termasuk perairan laut Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau (Indonesia) pada posisi koordinat 02°-08’-35” U / 101°-52’-15” T sekira pukul 16.00 WIB kapal KM. PREHETEN dihentikan oleh kapal patroli Bea Cukai BC. 1603 dan langsung sandar untuk melakukan pemeriksaan terhadap awak kapal, dokumen dan muatan kapal KM. PREHETEN, ternyata barang muatan yang diangkut kapal KM. PREHETEN tersebut berupa bawang merah yang merupakan komoditas yang dibatasi perdagangannya dan hanya dapat diimpor oleh importir yang ditunjuk oleh pemerintah dan terhadap muatan kapal KM. PREHETEN tersebut juga tidak dilengkapi dengan dokumen pendukung berupa dokumen karantina dari Malaysia dan manifes muatan. Selanjutnya kapal KM. PREHETEN beserta awak kapal dibawa menuju Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik DJBC Kanwil Khusus Kepulauan Riau ditemukan muatan kapal KM. PREHETEN berupa bawang merah segar sebanyak 750 (tujuh ratus lima puluh) Karung yang masing-masing karungnya seberat 9 (sembilan) Kg (berdasarkan Berita Acara Pencacahan No. BA-08/WBC.04/BD.0403/2014 pada hari Jumat tanggal 2 Mei 2014) yang tidak dilengkapi dengan manifes.
Bahwa menurut keterangan Ahli dari DJBC Kantor Wilayah Khusus Kepulauan Riau, PUPUT HERNYADI, Pangkat : Penata (III/c), NIP. 19720330 1992011 001, berdasarkan pasal 7A ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan pengangkut yang sarana pengangkutnya memasuki daerah pabean wajib mencantumkan barang yang diangkutnya dalam manifes. Dalam Penjelasan pasal 7A ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yang dimaksud dengan Manifes adalah daftar barang niaga yang dimuat dalam sarana pengangkut. Jadi sarana pengangkut yang membawa barang berupa bawang merah, yang dilakukan terdakwa selaku nakhoda kapal KM. PREHETEN dari luar daerah pabean yang memasuki daerah pabean wajib membawa dokumen manifes atas barang yang diangkutnya.
Adapun tarif pungutan negara yang seharusnya dipungut, dapat dihitung sebagai berikut :
Berdasarkan DBH 1, harga bawang merah USD 450/Ton.
Jumlah bawang merah sebanyak :750 karung @ 9 Kg = 6750 Kg / 6,75 Ton.
Kurs USD pada tanggal 29 April 2014 : USD 1 = Rp. 11.430,-.
Tariff Bea masuk bawang merah : 20%.
Harga perolehan bawang merah : USD 450 x 6,75 Ton = USD 3.037,5 (USD 3.037,5 x Rp. 11.430,-) = Rp. 34.718.625.
Pungutan negara atas bawang merah tersebut yaitu :
Bea Masuk : 20% x Rp. 34.718.625,- = Rp. 6.943.725,- (dibulatkan : Rp. 6.944.000,-).
PPN : 10% x Rp. 41.662.350,- (harga perolehan + bea masuk) = Rp. 4.166.235,- (dibulatkan : Rp. 4.166.000,-).
PPh : 7,5% x Rp. 41.662.350,- = Rp. 3.124.676,25,- (dibulatkan : Rp. 3.125.000,-).
Total pungutan negara yang seharusnya dipungut sebesar : Rp. 14.235.000,-.
Bahwa menurut keterangan Ahli bahwa terdakwa SYAFRIL BIN ABU SAMAH selaku Nakhoda kapal KM. PREHETEN yang membawa muatan berupa bawang merah dari Kuala Linggi (Malaysia) menuju Kota Dumai Provinsi Riau (Indonesia) bertentangan dengan ketentuan :
Peraturan Menteri Perdagangan Indonesia Nomor 16/M.DAG/PER/4/2013 tanggal 22 April 2013 tentang ketentuan Impor Produk Holtikultura karena dalam importasinya tidak dilengkapi dengan dokumen dan tidak dilakukan oleh Importir Produsen Holtikultura dan Importir Terdaftar Holtikultura Produk Holtikultura.
Peraturan Menteri Pertanian No. 43/Permentan/OT.140/6/2012 tanggal 13 Juni 2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Sayuran Umbi Lapis Segar ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia yaitu :
KM. PREHETEN tidak dilengkapi dengan dokumen dan sertifikasi kesehatan tumbuhan dari negara asal dan negara transit.
Bawang merah tersebut masuk tidak melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan yaitu pelabuhan Laut Tanjung Perak Surabaya, Pelabuhan Laut Belawan Medan, Bandar Udara Soekarno-Hatta, Jakarta, Pelabuhan laut Soekarno-Hatta, Makassar, sedangkan Dumai Provinsi Riau bukan termasuk tempat yang ditunjuk dalam pemasukannya.
Bahwa menurut keterangan Ahli Nautika dari Kanwil Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau di Tanjung Balai Karimun (Pegawai pada pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun) Brusly Juneydy Sitinjak, ANT.III, NIP. 19780602 200501 1 001, kapal KM. PREHETEN yang dihentikan dan ditegah oleh Kapal Patroli BC. 1603 di Perairan Religh Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau pada posisi koordinat 02°-08’-35” U / 101°-52’-15” T yaitu berada didaerah perairan Republik Indonesia.
Perbuatan terdakwa SYAFRIL BIN ABU SAMAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabenan.
Menimbang, bahwa atas Dakwaan yang telah dibacakan terdakwa menyatakan telah mengerti, dan Terdakwa tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang identitasnya telah lengkap tercatat didalam Berita Acara Persidangan, yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Saksi MISKAL ARIF :
Bahwa saksi mengetahui sebabnya dimintai keterangan sehubungan dengan ditegahnya KM. PREHETEN oleh Tim Patroli BC. 1603 di Perairan Religh kab. Bengkalis Provinsi Riau Indonesia pada hari Selasa tanggal 29 April 2014 sekitar pukul 16.00 WIB, dimana saksi selaku Komandan Tim Patroli BC.1603.
Bahwa saksi adalah Komandan Patroli BC. 1603 berdasarkan Surat Perintah Patroli Nomor : PRIN-103/WBC.04/BD.03/2014 tanggal 17 April 2014 dan Surat Perintah Berlayar Nomor : 86/T.OPP/2014 tanggal 17 April 2014 dari Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku Komandan Patroli BC. 1603, antara lain :
Sebelum keberangkatan :
Pemeriksaan/pengecekan atas persiapan patroli berupa kelengkapan administrasi, sarana dan personil Satuan Tugas Patroli; dan
Pengarahan/penjelasan teknis patroli kepada Anggota Satuan Tugas Patroli sesuai petunjuk dari pejabat yang menerbitkan surat perintah. -
Pada saat di tengah laut :
Menentukan sasaran patroli sesuai dengan perintah Kepala Seksi Penindakan;
Menghentikan sarana pengangkut;
Memerintahkan anggota satuan patroli untuk melakukan pemeriksaan sarana pengangkut; dan mengambil tindakan jika ditemukan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai;
Pengamanan patroli laut.
Bahwa KM. PREHETEN ditegah pada hari Selasa tanggal 29 April 2014 sekitar pukul 16.00 WIB di Perairan Religh kab. Bengkalis Provinsi Riau Indonesia, ketika dalam pelayaran dari Kuala linggi Malaysia dengan tujuan Selingsing kota Dumai Provinsi Riau Indonesia.
Bahwa muatan KM. PREHETEN adalah bawang merah yang jumlahnya sekitar 750 sak dan terhadap pengangkutan muatan tersebut tidak dilengkapi / dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean (manifest).
Bahwa ketika KM. PREHETEN ditegah oleh Tim Patroli BC. 1603 dan muatan berupa bawang merah tersebut tidak dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean (manifes).
Bahwa ketika ditegah KM. PREHETEN hanya dilengkapi dengan kompas yang berada di ruang kemudi kapal.
Bahwa berdasarkan peralatan Global Positioning Systems (GPS) Kapal Patroli BC.1603, sewaktu ditegah KM. PREHETEN berada pada koordinat 02o 08’ 35” U / 101o 52’ 15” T .
Bahwa titik koordinat ketika KM. PREHETEN ditegah oleh Tim Patroli BC. 1603 tersebut berada di Perairan Religh kab. Bengkalis Provinsi Riau Indonesia. Hal ini sesuai dengan Pernyataan Hasil Pemeriksaan tanggal 29 April 2014 yang ditulis dan ditandatangani oleh terdakwa selaku Nakhoda/Pemimpin KM. PREHETEN.
Bahwa setelah melakukan penegahan terhadap KM. PREHETEN, Tim Patroli BC.1603 menerbitkan dokumen-dokumen penindakan antara lain :
Laporan Penindakan Nomor : LP-02/WBC.04/BD.03/BC-1603/2014 tanggal 29 April 2014;
Surat Bukti Penindakan Nomor : SBP-02/WBC.04/BD.03/BC-1603/2014 tanggal 29 April 2014 yang disaksikan oleh terdakwa;
Pernyataan Hasil Pemeriksaan tanggal 29 April 2014, yang ditulis dan ditandatangani oleh terdakwa selaku Nakhoda/Pemimpin KM. PREHETEN;
Berita Acara Pemeriksaan Nomor : BA-02/WBC.04/BD.03/BC-1603/2014 tanggal 29 April 2014;
Berita Acara Membawa Sarana Pengangkut/Barang Nomor : BA-02/WBC.04.BD.03/BC-1603/2014 tanggal 29 April 2014; dan
Berita Acara Membawa Serah terima Sarana Pengangkut /Barang Nomor : BA-02/WBC.04.BD.03/BC-1603/2014 tanggal 29 April 2014;.
Bahwa sewaktu ditangkap dokumen yang dimiliki KM. PREHETEN, yaitu :
1 (satu) lembar Pas Kecil Nomor : 2168 tanggal 08 Mei 2013 yang diterbitkan oleh Dinas Perhubungan Kec. Bukit Batu;
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Nomor : 25/DPAB-CD/2006 tanggal 08 Mei 2014 yang diterbitkan oleh Dinas Perhubungan Kec. Bukit Batu;
1 (satu) lembar Port Clearance tanggal 29 April 2014 yang diterbitkan oleh Kastam Diraja Malaysia;
1 (satu) lembar Crew List KM. PREHETEN tanggal 29 April 2014 yang diterbitkan oleh Agents Rorward Task Enterprise;
1 (satu) lembar Bukti/Nota Pembelian tanggal 28 April 2014 yang diterbitkan oleh Agents Forward Task Enterprise;
2 (dua) buah Buku Pelaut dengan No. Y 075415 atas nama Syafril dan No. Y 071026 atas nama Dalek; dan
1 (satu) buah Pasport dengan No. A 7722926 atas nama Muhammad Ali
Bahwa sewaktu dilakukan pemeriksaan terhadap KM. PREHETEN, beserta awak kapal, diketahui kapal kayu tersebut ditemukan membawa muatan berupa bawang merah yang jumlahnya sekitar 750 sak (belum dilakukan pencacahan) yang diduga berasal dari Kuala linggi Malaysia dengan tujuan Selingsing kota Dumai Provinsi Riau Indonesia.
Bahwa KM. PREHETEN berbendera Indonesia dan posisi bendera tersebut di belakang KM. PREHETEN.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
2. Saksi ARIMAN :
Bahwa saksi mengetahui sebabnya dimintai keterangan sehubungan dengan ditegahnya KM. PREHETEN oleh Tim Patroli BC. 1603 di Perairan Religh kab. Bengkalis Provinsi Riau Indonesia pada hari Selasa tanggal 29 April 2014 sekitar pukul 16.00 WIB, dimana saksi selaku Wakil Komandan Tim Patroli BC.1603.
Bahwa saksi menjadi Wakil Komandan Patroli BC.1603 berdasarkan Surat Perintah Patroli Nomor : PRIN-103/WBC.04/BD.03/2014 tanggal 17 April 2014 dan Surat Perintah Berlayar Nomor : 86/T.OPP/2014 tanggal 17 April 2014 dari Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau.
Bahwa selaku Wakil Komandan Patroli BC.1603, tugas dan tanggung jawab saksi yaitu :
Sebelum keberangkatan :
Pemeriksaan/pengecekan atas persiapan patroli berupa kelengkapan administrasi, sarana dan personil Satuan Tugas Patroli; dan
Pengarahan/penjelasan teknis patroli kepada Anggota Satuan Tugas Patroli sesuai petunjuk dari pejabat yang menerbitkan surat perintah.
Pada saat di tengah laut :
Menentukan sasaran patroli sesuai dengan perintah Kepala Seksi Penindakan;
Menghentikan sarana pengangkut;
Memerintahkan anggota satuan patroli untuk melakukan pemeriksaan sarana pengangkut; dan mengambil tindakan jika ditemukan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai;
Pengamanan patroli laut.
Bahwa KM. PREHETEN ditegah pada hari Selasa tanggal 29 April 2014 sekitar pukul 16.00 WIB di Perairan Religh kab. Bengkalis Provinsi Riau Indonesia, ketika dalam pelayaran dari Kuala linggi Malaysia dengan tujuan Selingsing kota Dumai Provinsi Riau Indonesia.
Bahwa muatan KM. PREHETEN adalah bawang merah yang jumlahnya sekitar 750 sak (belum dilakukan pencacahan) dan terhadap pengangkutan muatan tersebut tidak dilengkapi / dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean (manifes).
Bahwa KM. PREHETEN tersebut hanya dilengkapi dengan kompas yang berada di ruang kemudi kapal.
Bahwa berdasarkan peralatan Global Positioning Systems (GPS) Kapal Patroli BC.1603, sewaktu ditegah KM. PREHETEN berada pada koordinat 02o 08’ 35” U / 101o 52’ 15” T.
Bahwa titik koordinat tersebut berada di Perairan Religh kab. Bengkalis Provinsi Riau Indonesia. Hal ini sesuai dengan Pernyataan Hasil Pemeriksaan tanggal 29 April 2014 yang ditulis dan ditandatangani oleh terdakwa selaku Nakhoda/Pemimpin KM. PREHETEN.
Bahwa setelah melakukan penegahan terhadap KM. PREHETEN, Tim Patroli BC.1603 menerbitkan dokumen-dokumen penindakan antara lain :
Laporan Penindakan Nomor : LP-02/WBC.04/BD.03/BC-1603/2014 tanggal 29 April 2014;
Surat Bukti Penindakan Nomor : SBP-02/WBC.04/BD.03/BC-1603/2014 tanggal 29 April 2014 yang disaksikan oleh terdakwa ;
Pernyataan Hasil Pemeriksaan tanggal 29 April 2014, yang ditulis dan ditandatangani oleh terdakwa selaku Nakhoda/Pemimpin KM. PREHETEN;
Berita Acara Pemeriksaan Nomor : BA-02/WBC.04/BD.03/BC-1603/2014 tanggal 29 April 2014;
Berita Acara Membawa Sarana Pengangkut/Barang Nomor : BA-02/WBC.04.BD.03/BC-1603/2014 tanggal 29 April 2014; dan
Berita Acara Membawa Serah terima Sarana Pengangkut /Barang Nomor : BA-02/WBC.04.BD.03/BC-1603/2014 tanggal 29 April 2014;.
Bahwa saat ditegah oleh Tim Patroli BC. 1603, saksi menemukan Surat Keterangan Kecakapan (SKK) atau Surat Keahlian lainnya sebagai Nahkoda a.n. terdakwa Syafril Bin Abu Samah.
Bahwa saksi menyatakan sewaktu KM. PREHETEN ditegah dokumen yang dimiliki KM. PREHETEN, yaitu :
1 (satu) lembar Pas Kecil Nomor : 2168 tanggal 08 Mei 2013 yang diterbitkan oleh Dinas Perhubungan Kec. Bukit Batu;
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Nomor : 25/DPAB-CD/2006 tanggal 08 Mei 2014 yang diterbitkan oleh Dinas Perhubungan Kec. Bukit Batu;
1 (satu) lembar Port Clearance tanggal 29 April 2014 yang diterbitkan oleh Kastam Diraja Malaysia;
1 (satu) lembar Crew List KM. PREHETEN tanggal 29 April 2014 yang diterbitkan oleh Agents Rorward Task Enterprise;
1 (satu) lembar Bukti/Nota Pembelian tanggal 28 April 2014 yang diterbitkan oleh Agents Forward Task Enterprise;
2 (dua) buah Buku Pelaut dengan No. Y 075415 atas nama Syafril dan No. Y 071026 atas nama Dalek; dan
1 (satu) buah Pasport dengan No. A 7722926 atas nama Muhammad Ali.
Bahwa sewaktu ditangkap awak KM. PREHETEN berjumlah 3 (tuga) orang dengan terdakwa Syafril Bin Abu Samah sebagai Nakhoda dan 2 (dua) orang Anak Buah Kapal (ABK) yaitu Sdr. M. Ali dan Sdr. Dalek.
Bahwa yang mengemudikan KM. PREHETEN sewaktu ditegah adalah terdakwa Syafril Bin Abu Samah selaku nakhoda pada KM. PREHETEN.
Bahwa alasannya ditegah, karena sewaktu dilakukan pemeriksaan terhadap KM. PREHETEN, beserta awak kapal, diketahui kapal kayu tersebut ditemukan membawa muatan berupa bawang merah yang jumlahnya sekitar 750 sak (belum dilakukan pencacahan) yang diduga berasal dari Kuala linggi Malaysia dengan tujuan Selingsing kota Dumai Provinsi Riau Indonesia. Hal ini diduga telah melakukan tindak pidana kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 huruf a Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Bahwa KM. PREHETEN kapal berbendera Indonesia dan posisi bendera tersebut di belakang KM. PREHETEN.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
3. Saksi TEDDY NOVIANDRI ;
Bahwa saksi mengetahui sebabnya dimintai keterangan sehubungan dengan ditegahnya KM. PREHETEN oleh Tim Patroli BC. 1603 di Perairan Religh kab. Bengkalis Provinsi Riau Indonesia pada hari Selasa tanggal 29 April 2014 sekitar pukul 16.00 WIB;
Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala Sub Seksi Administrasi Manifest pada Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean B Dumai;
Bahwa berdasarkan informasi yang saksi dapat dari penyidik bahwa KM. PREHETEN berlayar dari kuala linggi Malaysia tujuan Dumai Indonesia;
Bahwa bagi sarana pengangkut yang datang dari luar daerah pabean wajib memberitahukan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP) paling lambat 24 (dua puluh) Jam sebelum keberangkatan ke Kantor Pabean Tujuan sebelum kedatangan sarana pengangkut, kecuali sarana pengangkut yang melalui darat;
Bahwa sebelum ditegah, KM. PREHETEN tidak pernah memberitahukan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP) ke Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean B Dumai ;
Bahwa kawasan pabean yang berada di wilayah kerja KPPBC Tipe Madya Pabean B Dumai hanya pelabuhan PT.Pelindo Dumai ;
Bahwa berdasarkan data pada KPPBC tipe madya pabean B Dumai pada bulan April 2014, tidak ada sarana pengangkut dengan nama KM.PREHETEN mengajukan rencana kedatangannya dari Kuala Lingga Malaysia menuju Dumai ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
4. Saksi MUHAMMAD ALI bin J. TURNIP ( keterangannya dibacakan di persidangan ) :
Bahwa Saksi mengakui tahu sebabnya diperiksa sehubungan dengan ditegahnya KM. PREHETEN oleh BC 1603 pada hari Selasa tanggal 29 April 2014 sekitar pukul 16.00 WIB di Perairan Religh kab. Bengkalis Provinsi Riau, ketika itu KM. PREHETEN dalam pelayaran dari Kuala Linggi Malaysia tujuan Selingsing kota Dumai Provinsi Riau Indonesia, dimana ia selaku ABK (Anak Buah Kapal) di KM. PREHETEN tersebut ;
Bahwa Saksi mengakui tugas dan tanggung jawab ia selaku ABK (Anak Buah Kapal) adalah mengikat dan melepas tali kapal ketika kapal akan sandar dan bertolak dari pelabuhan, ikut memuat dan menyusun barang di atas kapal, membersihkan kapal dan tugas ABK (Anak Buah Kapal) lainnya atas perintah Sdr. Syafril selaku nakhoda ;
Bahwa Saksi mengakui ia bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) di KM. PREHETEN sejak 22 April 2014 sampai dengan sekarang dimana ia meminta pekerjaan kepada Sdr. Syafril selaku nakhoda di KM. PREHETEN karena sebelumnya ia tidak ada pekerjaan dikarenakan pekerjaan yang lama sebagai nelayan tidak berpenghasilan yang cukup. Kemudian Sdr. Syafril selaku nakhoda menyetujui dan mengangkat ia sebagai Anak Buah Kapal (ABK) di KM. PRHETEN karena pada saat itu jumlah awak kapal yang bertugas sebagai Anak Buah Kapal (ABK) sangat sedikit dan mengalami kekurangan tenaga ;
Bahwa Saksi mengakui Gaji/upah yang dijanjikan kepada ia sebagai ABK di KM. PREHETEN sebesar Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) / trip yang dibayarkan oleh Sdr. Syafril selaku nakhoda ketika kapal sudah tiba di Selingsing kota Dumai provinsi Riau dan telah selesai membongkar muatan bawang merah tersebut ;
Bahwa Saksi mengakui KM. PREHETEN tesebut ditegah oleh Tim Patroli BC. 1603 pada hari Selasa tanggal 29 April 2014 sekitar 16.00 WIB di perairan Religh kab. Bengkalis provinsi Riau Indonesia ketika dalam pelayaran dari Kuala Linggi Malaysia dengan tujuan Selingsing kota Dumai provinsi Riau Indonesia ;
Bahwa Saksi mengakui setahu ia arah haluan KM. PREHETEN sewaktu ditegah oleh BC 1603 pada Selasa tanggal 29 April 2014 sekitar pukul 16.00 WIB di perairan Religh kab. Bengkalis Provinsi Riau menuju Selingsing kota Dumai provinsi Riau Indonesia dan berdasarkan arah mata angin dengan arah Selatan ;
Bahwa Saksi mengakui muatan yang diangkut di atas KM. PREHETEN dewaktu ditegah oleh Tim Patroli BC. 1603 adalah bawang merah dengan jumlah sekitar 750 karung @ 9 kg ;
Bahwa Saksi mengakui tidak ada barang lain yang diangkut oleh KM. PREHETEN tersebut selain barang yang ia sebutkan di atas ;
Bahwa Saksi mengakui ia tidak mengetahui apakah terhadap keberangkatan KM. PREHETEN dari Kuala Linggi Malaysia dengan tujuan Selingsing kota Dumai prov. Riau Indonesia telah diberitahukan kedatangannya dengan mengajukan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP) ke Kantor Bea dan Cukai tujuan. Yang mengetahuinya secara pasti adalah Sdr. Syafril selaku nakhoda;
Bahwa Saksi mengakui ia tidak mengetahui darimana muatan berupa bawang merah tersebut diambil di Malaysia karena sewaktu KM. PREHETEN tiba di Kuala Linggi Malaysia muatan berupa bawang merah tersebut sudah ada di sekitar pelabuhan tersebut ;
Bahwa Saksi mengakui pada hari Selasa tanggal 29 April 2014 sekitar pukul 08.00 waktu Malaysia, atas perintah Sdr. Syafril selaku nakhoda, ia dan awak kapal lainnya langsung melakukan pemuatan karena muatan berupa bawang merah tersebut sudah berada di sekitar pelabuhan Kuala Linggi Malaysia dan pemuatan tersebut berlangsung sekitar 2 (dua) jam. Selesai pemuatan bawang merah tersebut di pelabuhan Kuala Linggi Malaysia sekitar pukul 10.00 waktu Malaysia ;
Bahwa Saksi mengakui ia tidak mengetahui dan tidak mengerti masalah dokumen-dokumen yang berada di atas kapal karena yang memegang semua dokumen di atas kapal adalah Sdr. Syafril. Yang lebih mengetahuinya secara pasti adalah Sdr. Syafril selaku nakhoda ;
Bahwa Saksi mengakui dari informasi yang ia terima dari Sdr. Syafril selaku nakhoda bahwa yang memerintahkan untuk mengangkut muatan berupa bawang merah tersebut dari Kuala Linggi Malaysia menuju Selingsing kota Dumai provinsi Riau Indonesia adalah Sdr. Iyan selaku pengurus barang di Dumai. Namun ia tidak mengenalnya secara langsung karena yang sering berhubungan dengannya adalah Sdr. Syafril sendiri selaku nakhoda ;
Bahwa Saksi mengakui ia belum pernah bertemu ataupun mengenal Sdr. Iyan tersebut sehingga ia tidak dapat menjelaskan ciri-cirinya dan dimana alamatnya berada. Yang lebih mengetahuinya secara pasti adalah Sdr. Syafril selaku nakhoda ;
Bahwa Saksi mengakui ia tidak mengetahui siapa pemilik bawang merah yang diangkut KM. PREHETEN dari Kuala Linggi Malaysia tujuan Selingsing kota Dumai prov. Riau Indonesia. Yang lebih mengetahuinya adalah Sdr. Syafril selaku nakhoda ;
Bahwa Saksi mengakui ia dan awak kapal lainnya tidak ada memiliki hubungan dengan muatan berupa bawang merah tersebut karena ia dan awak lainnya hanya bekerja dan digaji oleh Sdr. Syafril selaku nakhoda KM. PREHETEN ;
Bahwa Saksi mengakui sebelum melakukan pemuatan bawang merah tersebut di Kuala Linggi Malaysia, KM. PREHETEN berasal dari Selingsing kota Dumai prov. Riau Indonesia tanpa membawa muatan dengan tujuan untuk membawa muatan berupa bawang merah dari Kuala Linggi Malaysia dan dibawa kembali menuju Selingsing kota Dumai prov. Riau Indonesia.
Bahwa Saksi mengakui ia tidak mengetahui siapa pengirim bawang merah tersebut yang berada di Malaysia sekaligus penerimanya yang berada di Selingsing kota Dumai provinsi Riau Indonesia. Yang lebih mengetahuinya adalah Sdr. Syafril selaku nakhoda ;
Bahwa Saksi mengakui ia tidak mengetahui masalah dokumen-dokumen yang mengetahuinya secara pasti adalah Sdr. Syafril selaku nakhoda ;
Bahwa Saksi mengakui kronologis perjalanan KM. PREHETEN mulai berangkat dari Selingsing kota Dumai Provinsi Riau Indonesia tanpa membawa muatan kemudian bertolak dari Kuala Linggi Malaysia sampai ditegah oleh BC 1603 pada hari Selasa tanggal 29 April 2014 sekitar pukul 16.00 WIB di Perairan Religh kab. Bengkalis provinsi Riau Indonesia Kronologisnya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 28 April 2014 sekitar pukul 07.00 WIB, atas perintah Sdr. Syafril selaku nakhoda agar bertolak menuju Kuala Linggi Malaysia untuk mengambil muatan berupa bawang merah. Kemudian tiba di Kuala Linggi pada hari yang sama sekitar pukul 12.30 waktu Malaysia. Kemudian Sdr. Syafril memerintahkan ia dan Anak Buah Kapal (ABK) lainnya untuk beristirahat karena muatan bawang merah yang akan dibawa belum berada di pelabuhan Kuala Linggi Malaysia ;
Bahwa keesokan harinya, pada hari Selasa tanggal 29 April 2014 sekitar pukul 08.00 waktu Malaysia, setelah muatan berupa bawang merah tersebut tiba di Pelabuhan Kuala Linggi Malaysia yang diangkut oleh lori/truk kemudian Sdr. Syafril selaku nakhoda mulai memerintahkan kepada ia dan Anak Buah Kapal (ABK) lainnya agar mulai memuat bawang merah tersebut ke atas KM. PREHETEN. Pemuatan bawang merah tersebut berlangsung selama 2 (dua) jam dan selesai sekitar pukul 10.00 waktu Malaysia. Setelah pemuatan selesai, Sdr. Syafril selaku nakhoda memerintahkan ia dan awak kapal lainnya agar beristirahat sebentar sebelum bertolak menuju Selingsing kota Dumai prov. Riau Indonesia ;
Bahwa sekitar pukul 13.00 waktu Malaysia, KM. PREHETEN mulai bertolak dari Kuala Linggi Malaysia menuju Selingsing kota Dumai prov. Riau Indonesia. Ketika dalam pelayaran menuju Selingsing kota Dumai prov. Riau Indonesia, KM. PREHETEN bertemu dengan Tim Patroli BC. 1603 di perairan Religh kab. Bengkalis prov. Riau Indonesia sekitar pukul 16.00 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen, kapal dan muatan kemudian KM. PREHETEN ditegah dan dibawa menuju Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau d/a Tanjung Balai Karimun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan tiba pada hari Rabu tanggal 30 April 2014 sekitar pukul 13.00 WIB ;
Bahwa Saksi mengakui sewaktu ditegah oleh Tim Patroli BC-1603 pada hari Selasa 29 April 2014 sekitar pukul 16.00 WIB di Perairan Religh kab. Bengkalis provinsi Riau Indonesia awak KM. PREHETEN berjumlah 3 (tiga) orang yaitu Sdr. Syafril selaku nakhoda dan 2 (dua) orang Anak Buah Kapal (ABK) yaitu ia sendiri (Muhammad Ali bin J. Turnip) dan Sdr. Dalek ;
Bahwa Saksi mengakui ia tidak mengetahui apakah Sdr. Syafril selaku Nakhoda di KM. PREHETEN tersebut memiliki Surat Keterangan Kecakapan (SKK) atau Surat Keahlian sebagai Nakhoda ;
Bahwa benar Saksi mengakui ia tidak mengetahui siapa pemilik KM. PREHETEN, yang mengetahuinya Sdr. Syafril selaku Nakhoda KM. PREHETEN ;
Bahwa Saksi mengakui yang memegang kemudi kapal mulai bertolak dari Kuala Linggi Malaysia sampai ditegah oleh BC 1603 pada hari Selasa tanggal 29 April 2014 adalah Sdr. Syafril selaku nakhoda;
Bahwa Saksi mengakui yang memegang kemudi sewaktu dihentikan kemudian diperiksa dan ditegah oleh BC 1603 di Perairan Religh kab. Bengkalis provinsi Riau adalah Sdr. Syafril selaku nakhoda. ;
Bahwa Saksi mengakui ia sudah ke lima kalinya ikut mengangkut muatan berupa bawang merah tersebut dengan menggunakan KM. PREHETEN dari Kuala Linggi Malaysia dengan tujuan Selingsing kota Dumai prov. Riau Indonesia seperti sekarang yang sudah berlangsung selama 1 (satu) minggu sejak tanggal 22 April 2014 yang merupakan trip pertama ia sampai dengan sekarang ;
Bahwa Saksi mengakui yang bertanggung jawab terhadap pemuatan dan pengangkutan bawang merah yang diangkut KM. PREHETEN dari Kuala Linggi Malaysia dengan tujuan Dumai Provinsi Riau Indonesia adalah Sdr. Syafril selaku nakhoda ;
Bahwa Saksi mengakui KM. PREHETEN adalah kapal berbendera Merah Putih (Indonesia) dengan posisinya berada di bagian belakang kapal ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
5. Saksi DALEK bin SAMSUDIN( keterangannya dibacakan di persidangan ) :
Bahwa Saksi mengakui tahu sebabnya diperiksa sehubungan dengan ditegahnya KM. PREHETEN oleh BC 1603 pada hari Selasa tanggal 29 April 2014 sekitar pukul 16.00 WIB di Perairan Religh kab. Bengkalis Provinsi Riau, ketika itu KM. PREHETEN dalam pelayaran dari Kuala Linggi Malaysia tujuan Selingsing kota Dumai Provinsi Riau Indonesia, dimana ia selaku ABK (Anak Buah Kapal) di KM. PREHETEN tersebut ;
Bahwa Saksi mengakui tugas dan tanggung jawab ia selaku ABK (Anak Buah Kapal) adalah mengikat dan melepas tali kapal ketika kapal akan sandar dan bertolak dari pelabuhan, memperbaiki dan mengawasi mesin kapal, ikut memuat dan menyusun barang di atas kapal, membersihkan kapal dan tugas ABK (Anak Buah Kapal) lainnya atas perintah Sdr. Syafril selaku nakhoda ;
Bahwa Saksi mengakui ia bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) di KM. PREHETEN sekitar awal April 2014 sampai dengan sekarang dimana pada saat itu ia meminta pekerjaan kepada Sdr. Syafril selaku nakhoda karena pekerjaan ia sebelumnya sebagai nelayan di Selingsing kota Dumai prov. Riau Indonesia berpenghasilan rendah. Kemudian Sdr. Syafril menerima ia bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) di KM. PREHETEN yang sedang mengalami kekerungan tenaga ;
Bahwa Saksi mengakui Gaji/upah yang dijanjikan kepada ia sebagai ABK di KM. PREHETEN sebesar Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) / trip yang dibayarkan oleh Sdr. Syafril selaku nakhoda ketika kapal sudah tiba di Selingsing kota Dumai provinsi Riau dan telah selesai membongkar muatan bawang merah tersebut ;
Bahwa Saksi mengakui KM. PREHETEN tesebut ditegah oleh Tim Patroli BC. 1603 pada hari Selasa tanggal 29 April 2014 sekitar 16.00 WIB di perairan Religh kab. Bengkalis provinsi Riau Indonesia ketika dalam pelayaran dari Kuala Linggi Malaysia dengan tujuan Selingsing kota Dumai provinsi Riau Indonesia ;
Bahwa Saksi mengakui setahu ia arah haluan KM. PREHETEN sewaktu ditegah oleh BC 1603 pada Selasa tanggal 29 April 2014 sekitar pukul 16.00 WIB di perairan Religh kab. Bengkalis Provinsi Riau menuju Selingsing kota Dumai provinsi Riau Indonesia dan berdasarkan arah mata angin dengan arah Selatan ;
Bahwa Saksi mengakui muatan yang diangkut di atas KM. PREHETEN dewaktu ditegah oleh Tim Patroli BC. 1603 adalah bawang merah, namun jumlahnya ia tidak mengetahui secara pasti. Yang lebih mengetahuinya secara pasti adalah Sdr. Syafril selaku nakhoda ;
Bahwa Saksi mengakui tidak ada barang lain yang diangkut oleh KM. PREHETEN tersebut selain barang yang ia sebutkan di atas ;
Bahwa Saksi mengakui ia tidak mengetahui apakah terhadap keberangkatan KM. PREHETEN dari Kuala Linggi Malaysia dengan tujuan Selingsing kota Dumai prov. Riau Indonesia telah diberitahukan kedatangannya dengan mengajukan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP) ke Kantor Bea dan Cukai tujuan. Yang mengetahuinya secara pasti adalah Sdr. Syafril selaku nakhoda ;
Bahwa Saksi mengakui ia tidak mengetahui darimana muatan berupa bawang merah tersebut diambil di Malaysia karena pada saat melakukan pemuatan, muatan bawang merah tersebut dibawa menggunakan lori/truk menuju pelabuhan Kuala Linggi Malaysia dan ia tidak tahu darimana berasal truk/lori tersebut mengambil muatan bawang merah tersebut. Yang lebih mengetahuinya secara pasti adalah Sdr. Syafril selaku nakhoda ;
Bahwa Saksi mengakui proses pemuatan bawang merah tersebut berlangsung di Kuala Linggi Malaysia Pada hari Selasa tanggal 29 April 2014 sekitar pukul 08.00 waktu Malaysia dan atas perintah Sdr. Syafril selaku nakhoda ketika truk/lori yang membawa muatan bawang merah tiba di pelabuhan Kuala Linggi Malaysia, ia dan awak kapal lainnya langsung melakukan pemuatan karena muatan berupa bawang merah tersebut sudah berada di sekitar pelabuhan Kuala Linggi Malaysia dan pemuatan tersebut berlangsung sekitar 2 (dua) jam. Selesai pemuatan bawang merah tersebut di pelabuhan Kuala Linggi Malaysia sekitar pukul 10.00 waktu Malaysia ;
Bahwa Saksi mengakui ia tidak mengetahui apakah terhadap muatan KM. PREHETEN tersebut ada dilindungi dengan dokumen yang sah / manifes atau tidak dan ia tidak mengerti masalah dokumen-dokumen yang berada di atas kapal karena yang memegang semua dokumen di atas kapal adalah Sdr. Syafril. Yang lebih mengetahuinya secara pasti adalah Sdr. Syafril selaku nakhoda ;
Bahwa Saksi mengakui setahu ia yang memerintahkan untuk mengangkut muatan berupa bawang merah dari Kuala Linggi Malaysia dengan tujuan Selingsing kota Dumai prov. Riau Indonesia adalah Sdr. Syafril selaku nakhoda karena ia dan Anak Buah Kapal (ABK) lainnya hanya bekerja atas dasar perintah Sdr. Syafril selaku nakhoda ;
Bahwa Saksi mengakui ia belum pernah bertemu ataupun mengenal Sdr. Iyan tersebut sehingga ia tidak dapat menjelaskan ciri-cirinya dan dimana alamatnya berada. Yang lebih mengetahuinya secara pasti adalah Sdr. Syafril selaku nakhoda ;
Bahwa Saksi mengakui ia tidak mengetahui siapa pemilik bawang merah yang diangkut KM. PREHETEN dari Kuala Linggi Malaysia tujuan Selingsing kota Dumai prov. Riau Indonesia. Yang lebih mengetahuinya adalah Sdr. Syafril selaku nakhoda ;
Bahwa Saksi mengakui ia dan awak kapal lainnya tidak ada memiliki hubungan dengan muatan berupa bawang merah tersebut karena ia dan awak lainnya hanya bekerja dan digaji oleh Sdr. Syafril selaku nakhoda KM. PREHETEN ;
Bahwa Saksi mengakui sebelum melakukan pemuatan bawang merah tersebut di Kuala Linggi Malaysia, KM. PREHETEN berasal dari Selingsing kota Dumai prov. Riau Indonesia tanpa membawa muatan dengan tujuan untuk membawa muatan berupa bawang merah dari Kuala Linggi Malaysia dan dibawa kembali menuju Selingsing kota Dumai prov. Riau Indonesia ;
Bahwa Saksi mengakui ia tidak mengetahui siapa pengirim bawang merah tersebut yang berada di Malaysia sekaligus penerimanya yang berada di Selingsing kota Dumai provinsi Riau Indonesia. Yang lebih mengetahuinya adalah Sdr. Syafril selaku nakhoda ;
Bahwa Saksi mengakui ia tidak mengetahui masalah dokumen-dokumen yang mengetahuinya secara pasti adalah Sdr. Syafril selaku nakhoda ;
Bahwa Saksi mengakui kronologis perjalanan KM. PREHETEN mulai berangkat dari Selingsing kota Dumai Provinsi Riau Indonesia tanpa membawa muatan kemudian bertolak dari Kuala Linggi Malaysia sampai ditegah oleh BC 1603 pada hari Selasa tanggal 29 April 2014 sekitar pukul 16.00 WIB di Perairan Religh kab. Bengkalis provinsi Riau Indonesia sebagai berikut :
Pada hari Senin tanggal 28 April 2014 sekitar pukul 07.00 WIB, atas perintah Sdr. Syafril selaku nakhoda agar bertolak menuju Kuala Linggi Malaysia untuk mengambil muatan berupa bawang merah. Kemudian tiba di Kuala Linggi pada hari yang sama sekitar pukul 12.30 waktu Malaysia. Kemudian Sdr. Syafril memerintahkan ia dan Anak Buah Kapal (ABK) lainnya untuk beristirahat karena muatan bawang merah yang akan dibawa belum berada di pelabuhan Kuala Linggi Malaysia ;
Keesokan harinya, pada hari Selasa tanggal 29 April 2014 sekitar pukul 08.00 waktu Malaysia, setelah muatan berupa bawang merah tersebut tiba di Pelabuhan Kuala Linggi Malaysia yang diangkut oleh lori/truk kemudian Sdr. Syafril selaku nakhoda mulai memerintahkan kepada ia dan Anak Buah Kapal (ABK) lainnya agar mulai memuat bawang merah tersebut ke atas KM. PREHETEN. Pemuatan bawang merah tersebut berlangsung selama 2 (dua) jam dan selesai sekitar pukul 10.00 waktu Malaysia. Setelah pemuatan selesai, Sdr. Syafril selaku nakhoda memerintahkan ia dan awak kapal lainnya agar beristirahat sebentar sebelum bertolak menuju Selingsing kota Dumai prov. Riau Indonesia ;
Sekitar pukul 13.00 waktu Malaysia, KM. PREHETEN mulai bertolak dari Kuala Linggi Malaysia menuju Selingsing kota Dumai prov. Riau Indonesia. Ketika dalam pelayaran menuju Selingsing kota Dumai prov. Riau Indonesia, KM. PREHETEN bertemu dengan Tim Patroli BC. 1603 di perairan Religh kab. Bengkalis prov. Riau Indonesia sekitar pukul 16.00 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen, kapal dan muatan kemudian KM. PREHETEN ditegah dan dibawa menuju Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau d/a Tanjung Balai Karimun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan tiba pada hari Rabu tanggal 30 April 2014 sekitar pukul 13.00 WIB ;
Bahwa Saksi mengakui sewaktu ditegah oleh Tim Patroli BC-1603 pada hari Selasa 29 April 2014 sekitar pukul 16.00 WIB di Perairan Religh kab. Bengkalis provinsi Riau Indonesia awak KM. PREHETEN berjumlah 3 (tiga) orang yaitu Sdr. Syafril selaku nakhoda dan 2 (dua) orang Anak Buah Kapal (ABK) yaitu ia sendiri (Dalek bin Samsudin) dan Sdr. M. Ali ;
Bahwa Saksi mengakui ia tidak mengetahui apakah Sdr. Syafril selaku Nakhoda di KM. PREHETEN tersebut memiliki Surat Keterangan Kecakapan (SKK) atau Surat Keahlian sebagai Nakhoda ;
Bahwa Saksi mengakui ia tidak mengetahui siapa pemilik KM. PREHETEN, yang mengetahuinya Sdr. Syafril selaku Nakhoda KM. PREHETEN ;
Bahwa Saksi mengakui yang memegang kemudi kapal mulai bertolak dari Kuala Linggi Malaysia sampai ditegah oleh BC 1603 pada hari Selasa tanggal 29 April 2014 adalah Sdr. Syafril selaku nakhoda ;
Bahwa Saksi mengakui ia sudah ke empat kalinya ikut mengangkut muatan berupa bawang merah tersebut dengan menggunakan KM. PREHETEN dari Kuala Linggi Malaysia dengan tujuan Selingsing kota Dumai prov. Riau Indonesia seperti sekarang ;
Bahwa Saksi mengakui yang bertanggung jawab terhadap pemuatan dan pengangkutan bawang merah yang diangkut KM. PREHETEN dari Kuala Linggi Malaysia dengan tujuan Dumai Provinsi Riau Indonesia adalah Sdr. Syafril selaku nakhoda ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah didengar pendapat Saksi Ahli, yang diberikan di bawah sumpah dipersidangan, yaitu sebagai berikut:
Saksi Ahli BRUSLY JUNEYDY SITINJAK:
Bahwa ahli mengerti dimintai keterangan sehubungan dengan perkara di bidang impor yang dilakukan oleh Bidang Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan Kantor Wilayah Khusus DJBC Kepulauan RIau atas KM.PREHETEN yang ditegah Tim patroli BC. 1603 di perairan Releigh Kab. Bengkalis Prov. Riau Indonesia hari Selasa tanggal 29 April 2014 sekitar pukul 16.00 WIB yang membawa muatan Bawang Merah dari Kuala Linggu Malaysia dengan tujuan Selingsing Kota Dumai Prov. Riau Indonesia tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean (manifes) atau penyelundupan ;
Bahwa ahli menyatakan tidak pernah mengenal dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa SYAFRIL bin ABU SAMAH ;
Bahwa ahli menyatakan Pendidikan terakhirnya Diploma III Akademi Maritim Belawan, dengan riwayat pekerjaan :
April s.d. Nopember 2006, sebagai Mualim III pada Kapal Patroli Bea dan Cukai FPB-28;
Desember 2006 s.d. Desember 2007, sebagai Mualim II pada Kapal Patroli Bea dan Cukai FPB-28;
Januari 2008 s.d. Nopember 2010, sebagai Mualim I pada Kapal Patroli Bea dan Cukai FPB-28; dan
Desember 2010 s.d. sekarang sebagai Nakhoda pada Kapal Patroli Bea dan Cukai ;
Bahwa ahli menyatakan pendidikan dan pelatihan yang pernah Ia ikuti antara lain :
Pendidikan dan pelatihan KeahlIan Pelaut Ahli Nautika Tingkat III;
Pendidikan dan Pelatihan ISM-Code; dan
Pendidikan dan Pelatihan Pelaut lainnya seperti : Besc Safety Trainning, Survival Craft and Rescue Boats, Tanker FamilIarization, Advanced Fire Fighting, Medical Firs Aid, Radar Simulator, Arpa Simulator. Selain itu ditambah pengalaman ahli selama 8 (delapan) tahun bekerja di Pangkalan Sarana Operasi Tipe A Tanjung Balai Karimun dengan jabatan saat ini sebagai Nakhoda pada Kapal Patroli Bea dan Cukai ;
Bahwa ahli menyatakan koordinat 020-08’-35” U / 1010-52’-15” T berada di Perairan Releigh Tanjung Medang Rupat Provinsi Riau Indonesia ;
Bahwa ahli menyatakan Posisi koordinat 020-08’-35” U / 1010-52’-15” T berada di sebelah Timur Tanjung Medang Rupat Provinsi Riau Indonesia yang termasuk dalam daerah perairan Indonesia atau lebih tepatnya jika dilihat dengan menggunakan penunjuk arah mata angin (kompas), posisi koordinat tersebut berada pada arah 0800 Tanjung Medang Rupat Provinsi Riau Indonesia ;
Bahwa ahli menyatakan Jika diukur dengan menggunakan peta, maka jarak koordinat 020-08’-35” U / 1010-52’-15” T dengan Perairan Releigh Provinsi Riau Indonesia sejauh ± 13 (tiga belas) mil laut ;
Bahwa ahli menyatakan Jarak titik koordinat tersebut dengan Perairan Internasional terdekat adalah sejauh ± 2 (dua) mil laut dan berada di sebelah Selatan Perairan Internasional atau lebih tepatnya jika dilihat dengan menggunakan penunjuk arah mata angin (kompas), posisi koordinat tersebut berada pada arah 1900 dengan Perairan Internasional ;
Bahwa ahli menyatakan Perairan Releigh Tanjung Medang Rupat Provinsi Riau termasuk dalam wilayah Rupat Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau dan masuk dalam wilayah perairan Indonesia ;
Atas keterangan saksi ahli tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi Ahli PUPUT HERNYADI:
Bahwa ahli menyatakan tahu sebabnya dimintai keterangan sehubungan dengan perkara Tindak Pidana Kepabeanan yaitu mengangkut barang Impor berupa bawang merah dari Kuala Linggi Malaysia dengan tujuan Selingsing Kota Dumai Provinsi Riau Indonesia yang tidak tercantum dalam manifes atau penyelundupan dengan menggunakan KM. PREHETEN yang kemudian ditegah oleh oleh Tim Patroli BC-1603 pada hari Selasa tanggal 29 April 2014 sekira pukul 16.00 WIB di Perairan Releigh Provinsi Riau ;
Bahwa ahli menyatakan tidak kenal dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa SYAFRIL bin ABU SAMAH ;
Bahwa benar Pendidikan terakhir ahli adalah S2 Magister Manajemen. Riwayat jabatan ia sebagai berikut :
2011 - 2011 Kepala Seksi Kepatuhan Internal KPBC Ngurah Rai Bali.
2011 - 2013 Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) KPU BC Tanjung Priok.
2013 - Sekarang Kepala Seksi Keberatan dan Banding pada bidang Pabean Kanwil DJBC khusus Kepri.
Bahwa ahli mempunyai keahlian di bidang kepabeanan, yaitu Program Diploma (Prodip) III Kepabeanan dan Cukai, Jabatan ahli pada saat ini adalah Kepala Seksi Keberatan dan Banding pada bidang Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau ;
Bahwa ahli menyatakan pasal 90 ayat (1) UU No. 17 tahun 2006 menyatakan bahwa “Untuk pemenuhan kewajiban pabean berdasarkan Undang-undang ini Pejabat Bea dan Cukai berwenang untuk menghentikan dan memeriksa sarana pengangkut serta barang diatasnya” ;
Bahwa ahli menyatakan Tim Patroli Bea dan Cukai wajib melakukan penegahan terhadap kapal dan barang muatan di atasnya. Tim Patroli Bea dan Cukai berwenang memerintahkan kepada Nakhoda agar membawa kapalnya ke kantor Bea dan Cukai untuk dilakukan pemeriksaan / penelitian lebih lanjut;
Bahwa ahli menyatakan berkas penindakan yang harus dibuat Komandan Patroli (Kopat) laut Ditjen Bea dan Cukai atas pemeriksaan dan penegahan terhadap kapal dan barang muatannya tersebut yaitu Berita Acara Pemeriksaan Sarana pengangkut berikut barang diatasnya, jika ditemukan pelanggaran UU Kepabeanan maka dibuatkan Laporan Penindakan dan Surat Bukti Penindakan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan serta dimungkinkan Berita Acara Penyegelan jika diperlukan ;
Bahwa ahli menyatakan Sarana pengangkut / kapal, muatan dan awak kapal tersebut setelah sampai di Kantor Bea dan Cukai kemudian diserahkan kepada PPNS Ditjen Bea dan Cukai untuk dilakukan penyelidikan/penelitian lebih lanjut. Jika berdasarkan hasil penyelidikan/penelitian ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana di bidang kepabeanan maka PPNS Ditjen Bea dan Cukai melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut ;
Bahwa ahli menyatakan Berdasarkan Pasal 3 Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor: KEP-58/BC/1997 tentang Patroli Bea dan Cukai, patroli Bea dan Cukai berwenang melakukan patroli laut meliputi seluruh wilayah perairan Indonesia, laut wilayah/zona tambahan, zona ekonomi ekslusif, landas kontinen terutama pada pulau-pulau buatan, instalasi-instalasi dan bangunan-bangunan lainnya serta selat yang digunakan untuk pelayaran internasional ;
Bahwa ahli menyatakan Pengertian dari Impor menurut UU Nomor : 17 tahun 2006 pasal 1 nomor 13 yaitu kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean ;
Bahwa ahli menyatakan Bahwa barang dikategorikan sebagai barang Impor menurut UU Nomor 17 tahun 2006 pasal 2 ayat (1) yaitu barang yang dimaksukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang Impor dan terutang bea masuk. Ayat ini memberikan penegasan pengertian Impor secara yuridis yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan ;
Bahwa ahli menyatakan Pengertian Daerah Pabean berdasarkan pasal 1 nomor 2 UU Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi darat, perairan dan ruang udara diatasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Ekslusif dan landas kontinen yang didalamnya berlaku UU Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10 tahun 1995 tetang Kepabeanan ;
Bahwa ahli menyatakan Berdasarkan pasal 7A ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2006 diatur bahwa pengangkut yang sarana pengangkutnya akan datang dari luar daerah pabean mengangkut barang Impor wajib memberitahukan rencana kedatangan sarana pengangkut (RKSP) ke Kantor pabean tujuan sebelum kedatangan sarana pengangkut. Pada pasal 7A ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2006 pengangkut yang sarana pengangkutnya memasuki daerah pabean wajib mencantumkan barang yang diangkutnya dalam manifes. Jadi pengangkut yang mengangkut barang dari luar daerah pabean yang memasuki daearah pabean wajib membawa dokumen manifes atas barang yang diangkutnya. Pada pasal 7A ayat (3) UU Nomor 17 tahun 2006 pengangkut yang sarana pengangkutnya datang dari luar daerah pabean dengan mengangkut barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyerahkan pemberitahuan pabean mengenai barang yang diangkutnya sebelum melakukan pembongkaran. Pemberitahuan pabean yang dimaksud BC 1.1 (manifes) ;
Bahwa ahli menyatakan sesuai penjelasan pasal 7A ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yang dimaksud dengan Manifes adalah daftar barang niaga yang dimuat dalam sarana pengangkut ;
Bahwa ahli menyatakan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 16 /M.DAG/PER/4/2013 tanggal 22 April 2013 tentang Ketentuan Impor Produk Holtikultura;
pasal 1 disebutkan yang dimaksud dengan Holtikultura adalah segala hal yang berkenan dengan buah, sayuran, bahan obat nabatidan Florikultura, termasuk di dalamnya jamur, lumut dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati dan/atau bahan estetika;
Pasal 3 disebutkan Impor produk Hortikultura hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapatkan pengakuan sebagai Importir Produsen Produk Koltikultura atau penetapan Importir Terdaftar Produk Holtikultura Produk Holtikultura dari Menteri;
Peraturan Menteri Pertanian No. 43/Permentan/OT.140/6/2012 tanggal 13 juni 2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Sayuran Umbi Lapis Segar Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia Pasal 14 disebutkan tempat Pemasukan untuk Umbi Lapis terdiri atas:
Pelabuhan Laut Tanjung Perak, Surabaya;
Pelabuhan Laut Belawan, Medan;
Bandar Udara Soekarno-Hatta, Jakarta; dan
Pelabuhan Laut Soekarno-Hatta, Makassar
Bahwa ahli menyatakan Perbuatan tersebut di atas melanggar tindak pidana Kepabeanan sebagaimana dimaksud Pasal 102 huruf a UU Nomor 17 tahun 2006. Dalam pasal 102 huruf a UU Nomor 17 tahun 2006 disebutkan bahwa Setiap orang yang mengangkut barang Impor yang tidak tercantum dalam manifes sebagaimana dimaksud dalam pasal 7A ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2006 dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) ;
Bahwa ahli menyatakan perbuatan tersebut merupakan tindak pidana penyelundupan di bidang impor yang melanggar UU Kepabeanan sebagaimana dimaksud Pasal 102 huruf a UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan ;
Bahwa ahli menyatakan Untuk kerugian materil Saya dapat menghitungnya :
Berdasarkan DBH 1, harga bawang merah USD 450/ton,
Jumlah bawang merah sebanyak 750 karung @ 9kg = 6750 Kg atau 6,75 ton;
Kurs USD pada tanggal 29 April 2014 : USD 1 = Rp 11.430 ;
Tariff bea masuk bawang merah : 20% ;
Harga perolehan bawang merah : USD 450 x 6,75 ton = USD 3.037,5,- (USD 3.037,5 x Rp 11.430) = Rp 34.718.625,- ;
Pungutan negara atas bawang merah tersebut yaitu :
Bea Masuk : 20% x Rp. 34.718.625,- =Rp 6.943.725,- (dibulatkan: Rp. 6.944.000,-);
PPN : 10% x Rp 41.662.350 (harga perolehan + bea masuk) = Rp 4.166.235,- (dibulatkan: Rp. 4.166.000,-);
PPh : 7,5% x Rp 41.662.350 (harga perolehan + bea masuk)= Rp 3.124.676,25 (dibulatkan 3.125.000;) ;
Bahwa secara materil negara dirugikan Rp.14.235.000,- (empat belas juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah), Selain itu negara juga dirugikan secara immaterial yaitu terancamnya petani bawang lokal karena tidak dapat bersaing dengan produk bawang merah impor yang dimasukkan secara illegal dengan tidak membayar bea masuk dan pajak dalm rangka impor ;
Atas keterangan saksi Ahli tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa dalam persidangan Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan saksi – saksi yang meringankan;
Menimbang, bahwa persidangan juga telah didengar keterangan Terdakwa SYAFRIL BIN ABU SAMAH yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa selaku Nahkoda KM. PREHETEN ditangkap oleh Kapal Patroli BC - 1603 di Perairan Religh Kabupaten Bengkalis Prov. Riau Indonesia pada hari Selasa tanggal 29 April 2014 sekitar pukul 16.00 WIB;
Bahwa tugas Terdakwa selaku Nakhoda atau pemimpin KM. PREHETEN antara lain, berhubungan dengan pemilik Barang di Kuala Linggi Malaysia, pengurus kapal menjalankan kapal, menentukan alur pelayaran, bertanggung jawab terhadap muatan dan awak kapal selama dalam pelayaran, serta tugas lainnya selaku Nakhoda atau pemimpin kapal;
Bahwa Terdakwa mengakui pemilik barang di kuala Linggi Malaysia dan pengurus kapal yang ia maksud adalah Sdr. Asun (warga Negara Malaysia) atau orang yang memberikan barang berupa bawang merah yang diangkut oleh KM. PREHETEN dari Kuala Linggi malaysia menuju Dumai Prov. Riau Indonesia. Atau bisa dikatakan disini Sdr. Asun adalah pemilik barang yang di angkut oleh KM. PREHETEN tersebut. Adapun ciri ciri dari Sdr. Asun tersebut adalah berbadan sedang berkulit putih, berambut pendek lurus, keturunan cina, umur ± 30 an Tahun dan tinggi sekitar 150 cm. Sedangkan pengurus kapal yang terdakwa maksud adalah seseorang yang dipanggil dengan Nama Iyan atau orang yang memberikan terdakwa upah untuk setiapkalinya melakukan pengangkutan atau membawa bawang merah dari Kuala Linggi Malaysia menuju Dumai Prov. Riau Indonesia. Namun terdakwa tidak mengetahui dimana alamat pastinya dari Sdr. Iyan tersebut karna terdakwa hanya bertemu dengan Sdr. Iyan di daerah Selingsing Kota Dumai dimana muatan bawang merah yang diangkut oleh KM. PREHETEN tersebut di bongkar. Adapun ciri-cirinya : berperawakan kurus dengan tinggi ± 170cm, rambut hitam/lurus/pendek, bentuk wajah bulat, sawo matang, umur ± 30-an tahun ;
Bahwa Terdakwa mengakui sudah mengenal dengan Sdra. Asun sekira enam bulan yang lalu semenjak terdakwa bekerja menjadi Nakhoda KM. PREHETEN untuk mengangkut bawang merah dari Kuala Linggi Malaysia dan di bawa menuju Kota Dumai Prov. Riau Indonesia dimana Sdr. Asun adalah orang yang terdakwa temui di Kuala Linggi Malaysia untuk mengambil atau memuat bawang merah yang diangkut oleh KM. PREHETEN tersebut. Dan hubungan terdakwa dengan Sdr. Asun hanya sebatas pekerjaan mengakut bawang ini saja. Untuk Sdr. Iyan juga terdakwa kenal sekitar enam bulan yang lalu pada saat itu terdakwa didatangi oleh Sdr. Iyan dan memawarkan pekerjaan sebagai Nakhoda kepada terdakwa untuk membawa kapal atau KM. PREHETEN dan Sdr. Iyan ini juga orang yang menjanjikan kepada terdakwa upah atas pekerjaan membawa bawang merah yang diangkut oleh KM. PREHETEN dari Kuala Linggi Malaysia menuju Selingsing Dumai Prov. Riau Indonesia ;
Bahwa Terdakwa mengakui ketika ditegah oleh Kapal Patroli BC - 1603, KM. PREHETEN sedang melakukan pelayaran dari Kuala Linggi Malaysia dengan tujuan Selingsing Kota Dumai Prov. Riau Indonesia dengan membawa muatan berupa Bawang Merah yang jumlahnya ± 750 sak @ 9,- Kg ;
Bahwa Terdakwa mengakui sewaktu ditegah oleh Tim Patroli BC – 1603 KM. PREHETEN tidak dilengkapi dengan peralatan GPS (global Positioning System) hanya menggunakan Kompas sebagai petunjuk arah yang terletak di ruang kemudi KM. PREHETEN ;
Bahwa Terdakwa mengakui muatan yang diangkut KM. PREHETEN sewaktu ditangkap adalah bawang merah yang dikemas dalam karung ukuran @ 9 kg dengan jumlah sebanyak ± 750 karung atau ± 6.750 Kg dan terhadap muatan bawang tersebut ia beserta ABK lainya menutup muatan tersebut dengan jaring agar tidak terlihat oleh petugas jika ada pemeriksaan dan tidak ada muatan lainnya ;
Bahwa Terdakwa mengakui pada waktu bertolak dari Pelabuhan Kuala Linggi Malaysia menuju Selingsing Kota Dumai Prov. Riau Indonesia, KM. PREHETEN tidak dilengkapi dengan dokumen Manifes terhadap muatan yang diangkut hanya berlayar dengan ijin atau Port Clearence, Crew List dan Surat pembelian bawang merah tersebut. Yang mana surat – surat tersebut di berikan oleh Sdr. Asun melalui agen pelayaran yang berada di Kuala Linggi Malaysia.
Bahwa Terdakwa mengetahui jika bawang merah dilarang untuk dimasukkan ke Indonesia atau diimpor. Selama ini terdakwa melihat di TV jika banyak bawang merah yang ditangkap, selain itu karena sebelumnya terdakwa juga pernah membawa bawang merah dari Kuala Linggi Malaysia menuju Selingsing Kota Dumai Prov. Riau Indonesia, jadi terdakwa mengetahui jika bawang merah dilarang untuk diimpor ;
Bahwa Terdakwa sudah mengetahui jika bawang merah merupakan komoditas yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor, tetapi terdakwa tetap mengangkut dan melakukan kegiatan tersebut karena tergiur atas upah yang dijanjikan oleh Sdr. Iyan dan pada saat itu terdakwa juga tidak mempunyai pekerjaan lain ;
Bahwa Terdakwa mengakui setibanya KM. PREHETEN di dermaga selingsing Kota Dumai Prov. Riau Indonesia dengan membawa muatan bawang merah tersebut akan di terima oleh Sdr. Iyan selaku pengurus bawang merah tersebut ;
Bahwa Terdakwa mengakui pemilik dari bawang yang diangkut oleh KM. PREHETEN adalah Sdr. Asun karna Sdr. Asun adalah orang yang membeli bawang tersebut di Kuala Linggi Malaysia dan memerintahkan kepada terdakwa untuk membawa atau mengangkut muatan tersebut dari Kuala Linggi Malaysia menuju Selingsing Kota Dumai Porv. Riau Indonesia ;
Bahwa Terdakwa mengakui bawang merah yang diangkut oleh KM. PREHETEN berasal dari Kuala Linggi Malaysia, hanya terdakwa tidak tahu pastinya di mana Sdr. Asun membelinya dan bawang merah tersebut di bawa ke dermaga Kuala Linggi malaysia dengan menggunakan truk / lori ;
Bahwa Terdakwa mengakui yang memerintahkan untuk melakukan pemuatan adalah terdakwa selaku nakhoda KM. PREHETEN ;
Bahwa Terdakwa mengakui sebelum melakukan pemuatan bawang merah dari Kuala Linggi Malaysia KM. PREHETEN berasal dari Selingsing Kota Dumai Prov. Riau dengan muatan Kosong atau Nihil kargo ;
Bahwa Terdakwa mengakui pada saat bertolak dari Selingsing Kota Dumai menuju Kuala Linggi Malaysia, KM. PREHETEN tidak ada melaporkan keberangkatannya ke Kantor Bea dan Cukai serta dilengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar dari Syahbandar setempat ;
Bahwa Terdakwa mengakui atas kedatangan KM. PREHETEN ke Selingsing Kota Dumai Prov. Riau Indonesia, tidak diajukan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkutnya (RKSP) ke Kantor Bea dan Cukai tujuan ;
Bahwa benar terdakwa mengakui ia sudah 6 (enam) kali mengangkut muatan berupa bawang merah dari Kuala Linggi Malaysia menuju Selingsing Kota Dumai Prov. Riau Indonesia seperti sekarang ini ;
Bahwa Terdakwa mengakui untuk trip pertama hingga trip terakhir dilakukan tanpa ada pemberitahuan dan tanpa dokumen yang sah baik ke kantor Bea dan Cukai baik pada saat keluar maupun masuk pelabuhan Indonesia ;
Bahwa Terdakwa mengakui tidak tahu siapa pemilik dari KM. PREHETEN tersebut karna selama ini ia hanya berhubungan dengan Sdr. Iyan selaku pengurus saja dan terdakwa tidak pernah berhubungan dengan orang selain Sdr. Iyan di Selingsing Kota Dumai ;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki Surat Keterangan Kecakapan atau surat keterangan keahlian lainnya ;
Bahwa Terdakwa mengakui Sewaktu ditegah oleh Tim Patroli BC - 1603, dokumen yang dimiliki oleh KM PREHETEN adalah :
1 (satu) lembar sertefikat Keselamatan No. 25/DPAB-CD/2006 tanggal 08 Mei 2013;
1 (lembar) Pas Kecil No. 2168 tanggal 08 Mei 2013;
1 (satu) lembar Port Clearence 340/14 tanggal 29 April 2014;
1 (satu) lembar Crew List No. 1171097 tanggal 28 April 2014;
1 (satu) lembar Nota pembelian bawang merah sebanyak 750 Bags tanggal 28 April 2014;
2 (dua) Buah buku pelaut dengan No. Y 075415 atas nama Syafril dan No. Y 071026 atas nama Dalek; dan
1 (satu) lembar pasport dengan No. A 7722926 atas nama Muhammad Ali
Bahwa Terdakwa mengakui sewaktu digah oleh tim patroli Bea dan Cukai awak KM. PREHETEN berjumlah 3 (tiga) Orang yaitu terdakwa sendiri selaku nakhoda dan dua orang ABK yaitu Sdr. Dalek dan Sdr. Muhammad Ali. ;
Bahwa Terdakwa mengakui mulai berangkat dari Kuala Linggi Malaysia hingga di tegah oleh Tim Patroli BC – 1603 terdakwa sendiri yang mengemudikan kapal atau KM. PREHETEN ;
Bahwa Terdakwa mengakui dalam hal ini yang bertanggung jawab atas pemuatan dan pengangkutan bawang merah tersebut adalah terdakwa selaku Nakhoda atau pemimpin KM. PREHETEN ;
Bahwa Terdakwa mengakui KM. PREHETEN adalah kapal berbendera Indonesia yang letaknya di belakang atas kapal ;
Bahwa Terdakwa mengakui mengetahui ketika Tim Patroli BC. 1603 memeriksa dan berdasarkan GPS milik kapal patroli yang di perlihatkan kepada ia sesuai dengan Pernyataan Hasil Pemeriksaan yang ia tanda tangani pada posisi 02°-08’-35” U / 101°-52’-15” T ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta tersebut selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan para Terdakwa dapat memenuhi unsur – unsur tindak pidana yang didakwaan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan Tunggal yaitu: Pasal 102 huruf (a) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1995 Tentang Kepabeanan adalah sebagai berikut ;
Setiap Orang;
Mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2);
Ad.1 Setiap Orang:
Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 1 angka 12 UU No. 17 tahun 2006 yang dimaksud dengan “orang” adalah orang perseorangan atau badan hukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang sebagai pelaku atau subyek hukum pidana yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan pidana yang dilakukan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa SYAFRIL BIN ABU SAMAH adalah Nakhoda KM. PREHETEN setelah dicocokkan identitasnya dalam Surat Dakwaan dan pengakuan terdakwa serta berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh di persidangan sesuai keterangan para saksi, terdakwa adalah pelaku tindak pidana yang didakwakan, dan dalam pemeriksaan di persidangan tidak ditemukan hal-hal yang dapat menghapuskan perbuatan pidananya, sehingga karena itu Terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan pidana yang telah dilakukannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, maka unsur "setiap orang" telah terpenuhi ;
Ad.2 Mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2);
Menimbang, bahwa menurut ahli pengertian kepabeanan berdasarkan pasal 1 angka 1 UU nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, berbunyi “Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar ;
Menimbang, bahwa menurut ahli pengertian impor berdasarkan pasal 1 angka 13 UU nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, berbunyi “ Impor adalah kegiatan memasukkan barang kedalam daerah pabean ;
Menimbang, bahwa menurut ahli pengertian barang impor yaitu berdasarkan pasal 2 ayat (1) UU nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, berbunyi “ barang yang dimasukkan kedalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk. Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 16 /M.DAG/PER/4/2013 tanggal 22 April 2013 tentang Ketentuan Impor Produk Holtikultura;
pasal 1 disebutkan yang dimaksud dengan Holtikultura adalah segala hal yang berkenan dengan buah, sayuran, bahan obat nabatidan Florikultura, termasuk di dalamnya jamur, lumut dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati dan/atau bahan estetika;
Pasal 3 disebutkan Impor produk Hortikultura hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapatkan pengakuan sebagai Importir Produsen Produk Koltikultura atau penetapan Importir Terdaftar Produk Holtikultura Produk Holtikultura dari Menteri;
Peraturan Menteri Pertanian No. 43/Permentan/OT.140/6/2012 tanggal 13 juni 2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Sayuran Umbi Lapis Segar Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia Pasal 14 disebutkan tempat Pemasukan untuk Umbi Lapis terdiri atas:
Pelabuhan Laut Tanjung Perak, Surabaya;
Pelabuhan Laut Belawan, Medan;
Bandar Udara Soekarno-Hatta, Jakarta; dan
Pelabuhan Laut Soekarno-Hatta, Makassar
Menimbang, bahwa sesuai uraian tersebut diatas berdasarkan keterangan ahli tersebut diatas, keterangan-keterangan saksi-saksi, petunjuk, barang bukti dan keterangan terdakwa diperoleh dipersidangan, berdasarkan dari keterangan saksi MISKAL ARIF, saksi ARIMAN dan keterangan saksi MUHAMMAD ALI Bin J. TURNIP dan saksi DALEK Bin SAMSUDIN yang keterangannya dibacakan serta bersesuaian dengan keterangan terdakwa dapat menerangkan bahwa benar pada hari Selasa tanggal 29 April 2014 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di Perairan Religh Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau pada posisi koordinat 02°-08’-35” U / 101°-52’-15” T yang merupakan Wilayah Perairan Republik Indonesia, terdakwa SYAFRIL BIN ABU SAMAH selaku Nakhoda kapal KM. PREHETEN (GT. 6 sesuai dengan surat pas Kecil No. 2168) telah mengangkut muatan berupa Bawang Merah segar sebanyak 750 (tujuh ratus lima puluh) Karung @ 9 Kg yang dibawa dari Kuala Linggi – Malaysia dengan tujuan Dumai – Indonesia dimana pada posisi koordinat 02°-08’-35” U / 101°-52’-15” T berhasil ditegah oleh Tim patroli BC. 1603.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli Nautis : BRUSLY JUNEYDY SITINJAK, ANT. III menyatakan bahwa posisi koordinat 020-08’-35” U / 1010-52’-15” T berada di Perairan Releigh Tanjung Medang Rupat Provinsi Riau dan masuk dalam wilayah perairan Republik Indonesia.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan yang diperoleh dari keterangan saksi MISKAL ARIF, saksi ARIMAN dan keterangan saksi MUHAMMAD ALI Bin J. TURNIP dan saksi DALEK Bin SAMSUDIN yang keterangannya dibacakan serta bersesuaian dengan keterangan terdakwa dapat menerangkan bahwa benar SYAFRIL BIN ABU SAMAH selaku Nakhoda kapal KM. PREHETEN telah mengangkut muatan berupa Bawang Merah segar sebanyak 750 (tujuh ratus lima puluh) Karung @ 9 Kg yang dibawa dari Kuala Linggi – Malaysia dengan tujuan Dumai – Indonesia dimana bawang merah tersebut telah dimaksukkan ke dalam daerah pabean sehingga diperlakukan sebagai barang Impor, namun terdakwa SYAFRIL BIN ABU SAMAH selaku Nakhoda kapal KM. PREHETEN dalam memasukan barang impor tersebut ke dalam daerah pabean tidak melengkapi dengan dokumen berupa manifest.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli Kepabeanan : PUPUT HERNYADI, Perbuatan terdakwa SYAFRIL BIN ABU SAMAH selaku Nakhoda kapal KM. PREHETEN tersebut melanggar tindak pidana Kepabeanan sebagaimana dimaksud Pasal 102 huruf a UU Nomor 17 tahun 2006. Dalam pasal 102 huruf a UU Nomor 17 tahun 2006.
Bahwa Ahli Kepabeanan : PUPUT HERNYADI menyatakan dapat menghitung kerugian materil:
Berdasarkan DBH 1, harga bawang merah USD 450/ton,
Jumlah bawang merah sebanyak 750 karung @ 9kg = 6750 Kg atau 6,75 ton;
Kurs USD pada tanggal 29 April 2014 : USD 1 = Rp 11.430,
Tarif bea masuk bawang merah : 20%;
Harga perolehan bawang merah : USD 450 x 6,75 ton = USD 3.037,5,- (USD 3.037,5 x Rp 11.430) = Rp 34.718.625,-
Pungutan negara atas bawang merah tersebut yaitu :
Bea Masuk : 20% x Rp. 34.718.625,- =Rp 6.943.725,- (dibulatkan: Rp. 6.944.000,-); -
PPN : 10% x Rp 41.662.350 (harga perolehan + bea masuk) = Rp 4.166.235,- (dibulatkan: Rp. 4.166.000,-);
PPh : 7,5% x Rp 41.662.350 (harga perolehan + bea masuk)= Rp 3.124.676,25 (dibulatkan 3.125.000;).
Dengan demikian Secara materil negara dirugikan sebesar Rp.14.235.000,- (empat belas juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah), Selain itu negara juga dirugikan secara immaterial yaitu terancamnya petani bawang lokal karena tidak dapat bersaing dengan produk bawang merah impor yang dimasukkan secara illegal dengan tidak membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur ke-2 telah terbukti dan terpenuhi ;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya seluruh unsur dalam Dakwaan Tunggal Pasal 102 huruf (a) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1995 Tentang Kepabeanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ialah cakap dan selama proses persidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf dan atau pembenar dalam diri para Terdakwa, maka para Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) unit KM. PREHETEN ukuran GT.6 merk mesin “YANMAR TS 190”
1 (satu) Lembar Sertifikat Keselamatan No.25 /BPAB-CD/2006 tanggal 08 Mei 2013;
1 (satu) lembar pas kecil No.2168 tanggal 08 Mei 2013;
1 (satu) lembar Port Clearence 340/14 tanggal 29 April 2014;
1 (satu) lembar Crew List No.1171097 tanggal 28 April 2014;
1 (satu) buah buku pelaut dengan no. Y 075415 atas nama Syafril;
1 (satu) buah kompas tangan milik KM. PREHETEN;
Muatan KM. PREHETEN berupa bawang merah segar sebanyak 750 krg @ 9Kg.
Mengenai barang bukti berupa 1 (satu) unit Kapal KM. PREHETEN ukuran GT. 6 merk mesin “YANMAR TS 190” dan 1 (satu) buah kompas tangan milik KM. PREHETEN, oleh karena barang bukti tersebut digunakan Terdakwa sebagai sarana tranportasi untuk mengangkut bawang merah secara impor, namun kapal tersebut masih memiliki nilai ekonomis maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa kapal tersebut seharusnya dirampas untuk Negara. Mengenai barang bukti berupa 1 (satu) Lembar Sertifikat Keselamatan No.25 /BPAB-CD/2006 tanggal 08 Mei 2013, 1 (satu) lembar pas kecil No.2168 tanggal 08 Mei 2013, 1 (satu) lembar Port Clearence 340/14 tanggal 29 April 2014, 1 (satu) lembar Crew List No.1171097 tanggal 28 April 2014, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa barang bukti tersebut seharusnya dilampirkan dalam berkas perkara. Mengenai barang bukti berupa 1 (satu) buah buku pelaut dengan no. Y 075415 atas nama Syafril, oleh karena barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa dan masih bisa dipergunakan nanti setelah Terdakwa menjalani hukuman, maka seharusnya barang bukti tersebut dikembalikan kepada terdakwa. Mengenai barang bukti berupa Muatan KM. PREHETEN berupa bawang merah segar sebanyak 750 krg @ 9Kg yang telah dimusnahkan sesuai BA Pemusnahan BA-119/WBC.04/BD.0403/2014, tanggal 16 Juni 2014, kemudian Berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 26 Mei 2014 disisihkan barang bukti berupa 1 (satu) Bag Bawang Merah@9 Kg, oleh karena barang-barang bukti tersebut adalah barang- barang yang dilarang oleh Negara untuk di Impor, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa barang bukti tersebut seharusnya dirampas untuk dimusnahkan.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan di rumah tahanan, maka masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa untuk mencegah agar Terdakwa tidak melarikan diri atau mengulangi perbuatannnya, dan oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi pidana, maka diperintahkan untuk tetap menahan terdakwa di dalam Rumah Tahanan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi pidana, maka Terdakwa harus pula dibebani kewajiban untuk membayar biaya perkara ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan hal – hal yang memberatkan dan yang meringankan sebagai berikut :
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN ;
Perbuatan terdakwa merugikan sektor perdagangan dalam Negeri dan biaya impor lainnya.
HAL-HAL YANG MERINGANKAN:
Terdakwa mengaku terus terang dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan dan tidak mempersulit jalannya persidangan.
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa belum menerima upah yang diperjanjikan.
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga yang butuh perhatian terdakwa.
Mengingat Pasal 102 huruf (a) UU RI Nomor: 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU RI Nomor : 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Undang-Undang No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang No.8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa SYAFRIL BIN ABU SAMAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Kepabeanan berupaMengangkut Barang Impor Yang Tidak Tercantum Dalam Manifes”;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa SYAFRIL BIN ABU SAMAH tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) unit KM. PREHETEN ukuran GT.6 merk mesin “YANMAR TS 190”;
1 (satu) buah kompas tangan milik KM. PREHETEN;
Dirampas untuk Negara.
1 (satu) Lembar Sertifikat Keselamatan No.25 /BPAB-CD/2006 tanggal 08 Mei 2013;
1 (satu) lembar pas kecil No.2168 tanggal 08 Mei 2013;
1 (satu) lembar Port Clearence 340/14 tanggal 29 April 2014;
1 (satu) lembar Crew List No.1171097 tanggal 28 April 2014;
Dilampirkan dalam berkas perkara.
1 (satu) buah buku pelaut dengan no. Y 075415 atas nama Syafril;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu SYAFRIL BIN ABU SAMAH.
Muatan KM. PREHETEN berupa bawang merah segar sebanyak 750 krg @ 9Kg yang telah dimusnahkan sesuai BA Pemusnahan BA-119/WBC.04/BD.0403/2014, tanggal 16 Juni 2014, kemudian Berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 26 Mei 2014 disisihkan barang bukti berupa 1 (satu) Bag Bawang Merah@9 Kg;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, pada hari : KAMIS, tanggal 16 Oktober 2014 oleh kami HOTNAR SIMARMATA, SH., MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, YANUARNI ABDUL GAFFAR, SH. dan INDRA MUHARAM, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari SELASA, tanggal 21 Oktober 2014 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh ALMASIH, sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, dengan dihadiri oleh RESSY R.T. SALAMPESY, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun, serta dihadapan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
YANUARNI ABDUL GAFFAR, SH. HOTNAR SIMARMATA, SH., MH.
INDRA MUHARAM, SH.
PANITERA PENGGANTI
A L M A S I H