19/Pid.Sus/2015/PN.Tjg
Putusan PN TANJUNG Nomor 19/Pid.Sus/2015/PN.Tjg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AHMAD Bin H. JARKASIH
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa AHMAD Bin H. JARKASIH terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengangkut atau menguasai hasil hutan tanpa dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menyatakan barang bukti berupa : - Kayu jenis ulin dalam bentuk olahan dengan jumlah 121 keping dengan volume 1,0316 M3 - 1 (satu) Unit Suzuki Futura Nopol KT 8015 VC beserta STNK Nya DIRAMPAS UNTUK NEGARA 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu Rupiah) ;
p u t u s a n
No. 19/Pid.Sus/2015/PN.Tjg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadian Negeri Tanjung yang mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa : ----------------------------------------------------
Nama lengkap : AHMAD Bin H. JARKASI. ---------------------
Tempat lahir : Tembok Bahalang. --------------------------------
Umur atau tanggal lahir : 45 tahun / 30 Desember 1969. ----------------
Jenis kelamin : Laki-laki. ---------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia. -------------------------------------------
Tempat tinggal : Desa pamangkih Rt. 01 Kec. Labuhan Amas Kab. HST Prop. Kal-Sel. ----------------
Agama : Islam. -------------------------------------------------
Pekerjaan : Swasta. ----------------------------------------------
Terdakwa selanjutnya ditahan dengan jenis penahanan dalam rumah tahanan Negara di Tanjung, oleh : -------------------------------------------------------------
Penyidik, sejak tanggal 23 Desember 2014 sampai dengan tanggal 11 Januari 2015, diperpanjang oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 12 Januari 2015 sampai dengan tanggal 20 Pebruari 2015; ------------------------
Penuntut Umum, sejak tanggal 16 Pebruari 2015 sampai dengan tanggal 07 Maret 2015; ------------------------------------------------------------------------------
Hakim, sejak tanggal 17 Pebruari 2015 sampai dengan tanggal 18 Maret 2015, diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 Maret 2015 sampai dengan tanggal 17 Mei 2015; -----------------------------------------
Terdakwa menerangkan bahwa Ia dalam keadaan tidak akan didampingi oleh Penasihat Hukum; ---------------------------------------------------------
Telah membaca : ---------------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung tanggal 17 Pebruari 2015 No. 33/Pid.B/2015/PN.Tjg. tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini; --------------------------------------------------------------------
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung tanggal 18 Pebruari 2015 No. 33/Pen.Pid/2015/PN.Tjg. tentang penetapan hari sidang; ---------
Berkas perkara atas nama terdakwa AHMAD Bin H. JARKASI, beserta seluruh lampirannya; ---------------------------------------------------------------------
Telah mendengar pembacaan dakwaan; --------------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, ahli dan terdakwa; -----------------
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan; ----------------------
Telah mendengar tuntutan pidana yang dibacakan di persidangan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan : -----------------------------------------------------------
1. Menyatakan terdakwa AHMAD Bin H. JARKASIH terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengangkut atau menguasai hasil hutan tanpa dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan”. ---------------
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AHMAD Bin H. JARKASIH tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan denda sebesar Rp 500.000.000 ( lima ratus juta rupiah ) subsider 02 bulan kurungan. -------------
3. Menyatakan barang bukti berupa : -------------------------------------------------------
Kayu jenis ulin dalam bentuk olahan dengan jumlah 121 keping dengan volume 1,0316 M3 ------------------------------------------------------------
1 (satu) Unit Suzuki Futura Nopol KT 8015 VC beserta STNK Nya ------
DIRAMPAS UNTUK NEGARA -----------------------------------------------------------
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) --------------------------------------------------------------------
Telah mendengar pembelaan yang yang diucapkan terdakwa di depan persidangan, yang pada pokoknya meminta kepada Majelis Hakim agar memberikan keringanan hukuman kepada terdakwa dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga serta belum pernah dihukum sebelumnya; --
Telah mendengar replik dari Penuntut Umum serta duplik dari terdakwa yang masing-masing menyatakan pada pokoknya tetap pada pendiriannya semula; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan sebagaimana tersebut dalam SURAT DAKWAN NOMOR REG. PERK. : PDM-25/Tanjg/Ep.2/02/2015 tertanggal 16 Pebruari 2015, sebagai berikut : ----------------
Bahwa terdakwa AHMAD Bin H. JARKASIH pada hari Minggu tanggal 23 Nopember tahun 2014 sekira pukul 12.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014. bertempat di Djalan raya depan SD Palapi Desa Palapi Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong Propinsi. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu dengan tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya pihak Polsek Muara Uya mengadakan Patroli rutin di wilayah Kecamatan Muara Uya. Selanjutnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, saksi EDY SUSANTO, dan saksi DANU SUGARA (keduanya anggota Polsek Muara Uya) melihat satu unit mobil pick up Suzuki Futura nopol KT 8015 VC melintas di jalan raya dimana bak belakang ditutupi terpal. Karena curiga lalu saksi EDY SUSANTO, dan saksi DANU SUGARA segera memberhentikan mobil tersebut yang ternyata sedang disupiri terdakwa. Selanjutnya setelah mobil tersebut berhenti, lalu saksi EDY SUSANTO, dan saksi DANU SUGARA segera melakukan pengecekan ke dalam mobil tersebut dan di dalam mobil ditemukan 121 (seratus dua puluh satu) potong kayu olahan jenis ulin dengan berbagai ukuran ada di bak belakang mobil dengan kondisi kayu ulin olahan terhampar di lantai mobil dan ditutupi terpal. Selanjutnya saksi EDY SUSANTO, dan saksi DANU SUGARA menanyakan kepada terdakwa perihal dokumen kepemilikan kayu ulin tersebut yaitu berupa Faktur Angkut Kayu Olahan (FA-KO), namun terdakwa tidak dapat menunjukkannya. Karena terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan kayu ulin olahan tersebut, maka saksi EDY SUSANTO, dan saksi DANU SUGARA segera membawa terdakwa ke Kantor Polsek Muara Uya untuk diproses lebih lanjut. -------------------------------------
Berdasarkan Daftar Ukuran Kayu Sitaan tanggal 25 Nopember 2014 yang dibuat oleh Petugas Pengukur dari Dinas Kehutanan Kabupaten Tabalong yaitu PETRUS ANUNU S dan NUR KHOJIN, S. Hut dan disaksikan dari anggota Kepolisian yaitu saksi RUDIANSYAH dan EDY SUSANTO telah melakukan pengukuran kayu sitaan yang diangkut oleh terdakwa dengan hasil sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------
| No | Jenis Kayu | Jumlah Potong | Panjang (m) | Tebal (cm) | Lebar (cm) | Volume (M3) |
| 1 | ULIN | 2 | 2 | 6 | 12 | 0,0288 |
| 2 | ULIN | 41 | 2 | 5 | 10 | 0,4100 |
| 3 | ULIN | 78 | 2 | 2 | 19 | 0,5928 |
| TOTAL | 121 | 1,0316 |
Satu dua satu potong sama dengan satu koma nol tiga satu enam --------------------
Jumlah kerugian negara yang ditaksir akibat perbuatan terdakwa adalah : ----------
Sekitar Rp. 3.173.789,-; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa dalam mengangkut kayu Ulin olahan sebanyak 121 potong tersebut tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), berupa Faktur Angkut Kayu Olahan (FAKO) yang diterbitkan oleh Perusahaan Pemegang Ijin yang sah yang diangkat oleh Dinas Kehutanan setempat, dalam hal ini oleh Dinas Kehutanan Kabupaten Tabalong. ---------------------------------------
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf B UU Nomor 18 tahun 2013 ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti dan menyatakan tidak mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti, berupa Kayu jenis ulin dalam bentuk olahan dengan jumlah 121 keping dengan volume 1,0316 M3 dan 1 (satu) Unit Suzuki Futura Nopol KT 8015 VC beserta STNK Nya, dan menghadapkan saksi-saksi, masing-masing bernama : ----------------------------------------------------------------------
Saksi EDI SUSANTO, memberikan keterangan di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut : -------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengerti diperiksa sebagai saksi dalam perkara tindak pidana mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan; ------------------
Bahwa saksi mengerti dihadirkan ke pengadilan sehubungan dengan ikut melakukan penangkapan terhadap terdakwa; ---------------------------
Bahwa penangkapan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 23 Nopember tahun 2014 sekira pukul 12.00 Wita bertempat di jalan raya depan SD Palapi Desa Palapi Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya saksi bersama saksi DANU SUGARA sedang duduk di piket depan Polsek Muara Uya. Selanjutnya mereka melihat ada sebuah mobil pick up jenis Futura melintas depan Polsek dimana saat itu bak belakangnya ditutupi terpal biru. Karena curiga lalu mereka berdua mengejar mobil pick up jenis Futura tersebut. Bahwa kemudian setelah mobil berhasil dihentikan lalu saksi dan saksi DANU SUGARA segera melakukan pengecekan ke dalam mobil tersebut yang disupiri oleh terdakwa sendirian saja dan di bak belakang mobil ditemukan 121 (seratus dua puluh satu) potong kayu olahan jenis ulin dengan berbagai ukuran dengan kondisi kayu ulin olahan terhampar di lantai mobil dan ditutupi terpal. Bahwa sebelumnya bak belakang mobil ditutupi terpal warna biru. Selanjutnya saksi dan saksi DANU SUGARA menanyakan kepada terdakwa perihal dokumen kepemilikan kayu ulin tersebut yaitu berupa Faktur Angkut Kayu Olahan (FA-KO), namun terdakwa tidak dapat menunjukkannya. Karena terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan kayu ulin olahan tersebut, maka saksi dan saksi DANU SUGARA segera membawa terdakwa ke Kantor Polsek Muara Uya untuk diproses lebih lanjut; ----------------------
Bahwa saat itu yang ada di mobil adalah terdakwa sendirian saja, dan saat saksi menanyakan perihal kepemilikan kayu jenis ulin olahan tersebut dan terdakwa mengatakan kalau kayu jenis ulin olahan adalah miliknya sendiri yang dibelinya di daerah Kaltim dengan harga Rp 30.000 per keping dan akan dijual lagi ke Balangan dengan harga Rp 40.000 per keeping; --------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang dihadirkan di persidangan; -
Saksi DANU SUGARA, memberikan keterangan di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut : --------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengerti diperiksa sebagai saksi dalam perkara tindak pidana mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan; ------------------
Bahwa saksi mengerti dihadirkan ke pengadilan sehubungan dengan ikut melakukan penangkapan terhadap terdakwa; ---------------------------
Bahwa penangkapan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 23 Nopember tahun 2014 sekira pukul 12.00 Wita bertempat di jalan raya depan SD Palapi Desa Palapi Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya saksi bersama saksi EDI SUSANTO sedang duduk di piket depan Polsek Muara Uya. Selanjutnya mereka melihat ada sebuah mobil pick up jenis Futura melintas depan Polsek dimana saat itu bak belakangnya ditutupi terpal biru. Karena curiga lalu mereka berdua mengejar mobil pick up jenis Futura tersebut. Bahwa kemudian setelah mobil berhasil dihentikan lalu saksi dan saksi EDI SUSANTO segera melakukan pengecekan ke dalam mobil tersebut yang disupiri oleh terdakwa sendirian saja dan di bak belakang mobil ditemukan 121 (seratus dua puluh satu) potong kayu olahan jenis ulin dengan berbagai ukuran dengan kondisi kayu ulin olahan terhampar di lantai mobil dan ditutupi terpal. Bahwa sebelumnya bak belakang mobil ditutupi terpal warna biru. Selanjutnya saksi dan saksi EDI SUSANTO menanyakan kepada terdakwa perihal dokumen kepemilikan kayu ulin tersebut yaitu berupa Faktur Angkut Kayu Olahan (FA-KO), namun terdakwa tidak dapat menunjukkannya. Karena terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan kayu ulin olahan tersebut, maka saksi dan saksi EDI SUSANTO segera membawa terdakwa ke Kantor Polsek Muara Uya untuk diproses lebih lanjut; -------------------------------
Bahwa saat itu yang ada di mobil adalah terdakwa sendirian saja, dan saat saksi menanyakan perihal kepemilikan kayu jenis ulin olahan tersebut dan terdakwa mengatakan kalau kayu jenis ulin olahan adalah miliknya sendiri yang dibelinya di daerah Kaltim dengan harga Rp 30.000 per keping dan akan dijual lagi ke Balangan dengan harga Rp 40.000 per keeping; --------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang dihadirkan di persidangan; -
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi-saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selain menghadapkan barang bukti dan saksi-saksi tersebut di atas, Penuntut Umum telah menghadirkan seorang ahli yang bernama RISMAYANSYAH, S.Hut-M.ILYAS, yang memberikan keterangan dipersidangan dibawah sumpah, pada pokoknya sebagai berikut : ----------------
Bahwa ahli mengetahui kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 23 Nopember tahun 2014 sekira pukul 12.00 Wita bertempat di jalan raya depan SD Palapi Desa Palapi Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong setelah diberitahu oleh penyidik; ----------------------------------------------------------------
Bahwa menurut ahli untuk pengangkutan kayu hasil hutan yang berasal dari hutan alam harus dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Kayu Bulat (SKSKB) dan Faktur angkut Kayu Bulat (FAKB) untuk kayu bulat, kemudian Faktur Angkut Kayu Olahan (FAKO) untuk kayu olahan; ----------------------------------
Bahwa menurut ahli untuk mendapatkan SKSKB dan FAKO yaitu dengan mengajukan permohonan kepada pejabat penerbit surat keterangan sahnya kayu bulat (P2SKSKB) pada dinas kehutanan setempat dengan melampirkan tanda lunas pembayaran dana reboisasi (DR) dan PSDH daftar kayu bulat yang akan diangkut, persediaan kayu dan identitas pemohon, selanjutnya dilakukan penelitian administrasi dan pemeriksaan fisik kayu oleh pejabat penerbit surat keterangan sahnya kayu bulat (P2SKSKB), setelah memenuhi syarat dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) selanjutnya diterbitkan Surat Keterangan Sahnya Kayu Bulat (SKSKB), sedangkan Faktur Angkutan Kayu Bulat (FAKB) dan Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAKO) tersebut diterbitkan sendiri oleh pejabat penerbit dari perusahaan yang sudah mempunyai nomor register pejabat penerbit dari kepala balai pemanfaatan dan pemantauan hutan produksi (BP2HP) dan telah diangkat sebagai pejabat penerbit baik untuk kayu bulat maupun kayu olahan oleh kepala dinas kehutanan provinsi setempat; ---------------------------------------------------------
Bahwa menurut ahli SKSKB atau FAKB untuk kayu bulat dan FAKO untuk kayu olahan berlaku Permenhut No. P.55/Menhut-II/2006, tanggal 29 Agustus 2006 berlaku sejak tanggal 01 Januari 2007; ----------------------------
Bahwa menurut ahli yang dimaksud kayu hasil olahan yang tidak sah adalah kayu hasil hutan yang sudah diolah namun tidak dilengkapi FAKO (Faktur Angkut Kayu Olahan); ------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut ahli yang dikatakan atau termasuk pengertian hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama surat keterangan sahnya hasil hutan yaitu asal usul hasil hutan dan tempat tujuan pengangkutan tidak sesuai dengan yang tercantum dalam FAKO, apabila keadaan fisik, jumlah, volume, hasil hutan tidak sama dengan yang tercantum dalam FAKO; -------------------------
Bahwa menurut ahli negara telah dirugikan akibat perbuatan terdakwa yang telah memiliki, menguasai kayu ulin olahan sebanyak 121 potong dengan volume 1,0316 M3 tanpa dilengkapi dengan FA-KO, sedangkan taksiran kerugian tersebut diputuskan bersama dinas kehutanan dan dinas perdagangan, dari pihak kehutanan kerugian negara ditaksir sebesar Rp. 3.173.789,-; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ahli mengatakan bahwa kayu jenis Ulin yang sudah dalam bentuk olahan, dalam setiap pengangkutannya harus menggunakan Dokumen berupa Faktur Angkut Kayu Olahan (FA-KO); --------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa tidak menghadapkan saksi yang meringankan (a decharge), meskipun telah diberikan kesempatan untuk itu; -------
Menimbang, bahwa terdakwa memberikan keterangan di persidangan, pada pokoknya sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengerti diperiksa sebagai terdakwa dalam perkara tindak pidana mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan; -----------------------------
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 23 Nopember tahun 2014 sekira pukul 12.00 Wita bertempat di jalan raya depan SD Palapi Desa Palapi Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong; ----------------------------------
Bahwa awalnya pada hari Minggu tersebut, terdakwa yang baru saja mengendarai mobil Futura Pick Upnya dari Barabai tujuan Kaltim untuk menjual sayuran dan buah- buahan. Kemudian sepulangnya dari Kaltim dan hendak balik lagi menuju Barabai, terdakwa ingat pesan temannya di Balangan bahwa apabila ada kayu ulin olahan bisa dijual kepada temannya. Kemudian terdakwa berhenti di daerah Komam, Kaltim lalu membeli kayu kepada seseorang yang tidak dikenalnya yaitu kayu jenis ulin olahan sebanyak 121 potong / keping berbagai ukuran dengan harga Rp 30.000 setiap potong/ kepingnya; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian kayu ulin olahan diletakkan di bak belakang mobil lalu ditutupi terpal. Selanjutnya terdakwa meneruskan perjalanannya ke Barabai, namun saat berada di daerah Muara Uya terdakwa diberhentikan dan ditangkap anggota Polisi. Bahwa benar dalam mengangkut kayu ulin olahan tersebut, terdakwa tidak memiliki Dokumen pendukungnya yaitu FA-KO dimana sebenarnya terdakwa mengetahui bahwa dalam setiap pengangkutan kayu olahan harus disertakan pula FA-KO nya karena terdakwa sebelumnya pernah membawa kayu olahan juga dan saat itu disertai oleh dokumen FA-KO. Bahwa terdakwa melakukannya karena tergiur dengan keuntungan per potongnya yaitu sebesar Rp 10.000 apabila dijual kepada temannya di Balangan; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa dalam membeli maupun memiliki dan menguasai kayu ulin olahan tersebut tanpa dilengkapi dengan dokumen pengangkutan ataupun kepemilikan yang sah yaitu FA-KO; -------------------------------------------------------
Bahwa terhadap barang bukti yang dihadirkan di persidangan, terdakwa menyatakan adalah barang yang disita pada saat penangkapan terdakwa tesebut; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah ditunjukkan kepada saksi-saksi, ahli dan kepada terdakwa, barang bukti dalam perkara ini, dimana saksi-saksi dan terdakwa mengaku mengenal barang bukti tersebut; ---------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal yang relevan sebagaimana termuat dan tercatat dalam berita acara persidangan diambil alih dan dianggap telah termuat dalam putusan ini; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada asasnya tidak seorangpun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan, karena alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sehubungan dengan hal itu, dalam hukum pidana terdapat asas “geen straft zonder schuld”, artinya tiada pidana/hukuman tanpa kesalahan. Sejalan dengan asas ini dalam doktrin hukum pidana terdapat apa yang menjadi batasan seseorang bisa dijatuhi pidana sehubungan dengan strafbaar feit (peristiwa pidana). Batasan yang menjadi unsur strafbaar feit itu adalah : --------------------------------------------------------------------------------------------
apakah terbukti bahwa feit telah diwujudkan oleh terdakwa; --------------
kalau demikian, strafbaar feit mana yang telah diwujudkannya; ----------
jika a dan b tersebut telah terbukti, maka harus diteliti apakah
terdakwa tersebut dapat dipidana (strafbaarheid van de dader); --------
kalau a, b, dan c secara hukum terbukti, maka hakim akan mempertimbangkan jenis pidana yang hendak dijatuhkan sesuai ketentuan formalnya, namun apabila ternyata sebaliknya secara hukum tak terbukti, maka demi hukum pula terdakwa harus
dibebaskan; -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan hukum pembuktian bahwa Pasal 184
ayat (1) KUHAP menyebutkan secara limitatif alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang, yaitu : ------------------------------------------------------------------------
keterangan saksi, ----------------------------------------------------------------------
keterangan ahli, ------------------------------------------------------------------------
surat, --------------------------------------------------------------------------------------
petunjuk, dan ---------------------------------------------------------------------------
keterangan terdakwa; ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian keterangan saksi-saksi yang diberikan di bawah sumpah, keterangan ahli dan keterangan terdakwa, serta adanya barang bukti dalam perkara ini yang ternyata satu sama lain saling bersesuaian tersebut, telah terbukti fakta-fakta hukum, sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa AHMAD Bin H. JARKASIH pada hari Minggu tanggal 23 Nopember tahun 2014 sekira pukul 12.00 Wita bertempat di Djalan raya depan SD Palapi Desa Palapi Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong Propinsi. Kalimantan Selatan, berawal pihak Polsek Muara Uya mengadakan Patroli rutin di wilayah Kecamatan Muara Uya. Selanjutnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, saksi EDY SUSANTO, dan saksi DANU SUGARA (keduanya anggota Polsek Muara Uya) melihat satu unit mobil pick up Suzuki Futura nopol KT 8015 VC melintas di jalan raya dimana bak belakang ditutupi terpal. Karena curiga lalu saksi EDY SUSANTO, dan saksi DANU SUGARA segera memberhentikan mobil tersebut yang ternyata sedang disupiri terdakwa. Selanjutnya setelah mobil tersebut berhenti, lalu saksi EDY SUSANTO, dan saksi DANU SUGARA segera melakukan pengecekan ke dalam mobil tersebut dan di dalam mobil ditemukan 121 (seratus dua puluh satu) potong kayu olahan jenis ulin dengan berbagai ukuran ada di bak belakang mobil dengan kondisi kayu ulin olahan terhampar di lantai mobil dan ditutupi terpal; --------------------------------------------------------
Bahwa benar selanjutnya saksi EDY SUSANTO, dan saksi DANU SUGARA menanyakan kepada terdakwa perihal dokumen kepemilikan kayu ulin tersebut yaitu berupa Faktur Angkut Kayu Olahan (FA-KO), namun terdakwa tidak dapat menunjukkannya. Karena terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan kayu ulin olahan tersebut, maka saksi EDY SUSANTO, dan saksi DANU SUGARA segera membawa terdakwa ke Kantor Polsek Muara Uya untuk diproses lebih lanjut; --------------------------------------------------
Bahwa benar berdasarkan Daftar Ukuran Kayu Sitaan tanggal 25 Nopember 2014 yang dibuat oleh Petugas Pengukur dari Dinas Kehutanan Kabupaten Tabalong yaitu PETRUS ANUNU S dan NUR KHOJIN, S. Hut dan disaksikan dari anggota Kepolisian yaitu saksi RUDIANSYAH dan EDY SUSANTO telah melakukan pengukuran kayu sitaan yang diangkut oleh terdakwa dengan hasil sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------
-
No Jenis Kayu Jumlah Potong Panjang (m) Tebal (cm) Lebar (cm) Volume (M3) 1 ULIN 2 2 6 12 0,0288 2 ULIN 41 2 5 10 0,4100 3 ULIN 78 2 2 19 0,5928 TOTAL 121 1,0316
Satu dua satu potong sama dengan satu koma nol tiga satu enam --------------
Jumlah kerugian negara yang ditaksir akibat perbuatan terdakwa adalah : ----
Sekitar Rp. 3.173.789,- (tiga juta seratus tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus delapan puluh sembilan rupiah); ----------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa dalam mengangkut kayu Ulin olahan sebanyak 121 potong tersebut tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), berupa Faktur Angkut Kayu Olahan (FAKO) yang diterbitkan oleh Perusahaan Pemegang Ijin yang sah yang diangkat oleh Dinas Kehutanan setempat, dalam hal ini oleh Dinas Kehutanan Kabupaten Tabalong; -----------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah fakta-fakta hukum tersebut memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan terhadap diri terdakwa; -------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan berbentuk tunggal, yaitu melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan; ----------
Menimbang, bahwa unsur-unsur Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, adalah sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------
Setiap orang; --------------------------------------------------------------------------------
Dilarang mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH); ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tentang unsur pertama “Setiap orang”; --------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Setiap orang” adalah siapa saja setiap orang sebagai subyek hukum yang didakwa sebagai pelaku tindak pidana;-
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan seorang bernama AHMAD Bin JARKASI yang setelah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pra penuntutan selanjutnya dihadapkan di persidangan sebagai terdakwa, yang berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan tersebut adalah benar terdakwa, orang yang dimaksud oleh penuntut umum dengan identitas sesuai dengan identitas terdakwa sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan; --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam hal ini : -----------------------------------------------------
Secara obyektif, terdakwa adalah manusia yang dengan segala kelengkapannya, baik rohani maupun jasmani, mempunyai fisik yang sehat, daya penalaran, dan daya tangkap untuk mampu menerima dan dapat mengerti, serta merespon segala sesuatu yang terjadi di persidangan; ----------
Secara subyektif, terdakwa mampu bertanggung jawab atas tindak pidana yang mereka lakukan; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur pertama “Setiap orang“ telah terpenuhi; -----------------------------
Menimbang, bahwa tentang unsur ke dua “Dilarang mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH)”; ---------------------------------
Menimbang, bahwa unsur ketiga ini bersifat alternatif, artinya apabila salah satu alternatif terpenuhi oleh perbuatan para terdakwa maka para terdakwa dipandang telah melakukan perbuatan dalam unsur dimaksud; ------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan, telah terbukti benar, terdakwa AHMAD Bin H. JARKASIH pada hari Minggu tanggal 23 Nopember tahun 2014 sekira pukul 12.00 Wita bertempat di Djalan raya depan SD Palapi Desa Palapi Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong Propinsi. Kalimantan Selatan, berawal pihak Polsek Muara Uya mengadakan Patroli rutin di wilayah Kecamatan Muara Uya. Selanjutnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, saksi EDY SUSANTO, dan saksi DANU SUGARA (keduanya anggota Polsek Muara Uya) melihat satu unit mobil pick up Suzuki Futura nopol KT 8015 VC melintas di jalan raya dimana bak belakang ditutupi terpal. Karena curiga lalu saksi EDY SUSANTO, dan saksi DANU SUGARA segera memberhentikan mobil tersebut yang ternyata sedang disupiri terdakwa. Selanjutnya setelah mobil tersebut berhenti, lalu saksi EDY SUSANTO, dan saksi DANU SUGARA segera melakukan pengecekan ke dalam mobil tersebut dan di dalam mobil ditemukan 121 (seratus dua puluh satu) potong kayu olahan jenis ulin dengan berbagai ukuran ada di bak belakang mobil dengan kondisi kayu ulin olahan terhampar di lantai mobil dan ditutupi terpal. Selanjutnya saksi EDY SUSANTO, dan saksi DANU SUGARA menanyakan kepada terdakwa perihal dokumen kepemilikan kayu ulin tersebut yaitu berupa Faktur Angkut Kayu Olahan (FA-KO), namun terdakwa tidak dapat menunjukkannya. Karena terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan kayu ulin olahan tersebut, maka saksi EDY SUSANTO, dan saksi DANU SUGARA segera membawa terdakwa ke Kantor Polsek Muara Uya untuk diproses lebih lanjut. Berdasarkan Daftar Ukuran Kayu Sitaan tanggal 25 Nopember 2014 yang dibuat oleh Petugas Pengukur dari Dinas Kehutanan Kabupaten Tabalong yaitu PETRUS ANUNU S dan NUR KHOJIN, S. Hut dan disaksikan dari anggota Kepolisian yaitu saksi RUDIANSYAH dan EDY SUSANTO telah melakukan pengukuran kayu sitaan yang diangkut oleh terdakwa dengan hasil sebagai berikut : -----------------------------
-
No Jenis Kayu Jumlah Potong Panjang (m) Tebal (cm) Lebar (cm) Volume (M3) 1 ULIN 2 2 6 12 0,0288 2 ULIN 41 2 5 10 0,4100 3 ULIN 78 2 2 19 0,5928 TOTAL 121 1,0316
Satu dua satu potong sama dengan satu koma nol tiga satu enam --------------------
Jumlah kerugian negara yang ditaksir akibat perbuatan terdakwa adalah : ---------
Sekitar Rp. 3.173.789,- (tiga juta seratus tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus delapan puluh sembilan rupiah); ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasar pertimbangan di atas, perbuatan terdakwa yang mengangkut kayu ulin tersebut adalah tidak lain adalah untuk mendapatkan keuntungan namun kayu ulin yang terdakwa angkut tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) berupa Faktur Angkut Kayu Olahana (FA-KO), sehingga unsur ini telah terpenuhi; -----------------------------
Menimbang, bahwa karena semua unsur dari pasal yang didakwakan telah terpenuhi, maka terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan; --------
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf yang dapat melepaskan atau membebaskan terdakwa dari tuntutan hukum, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan, bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya; ------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa dan oleh karenanya harus dijatuhi pidana; ---------------------
Menimbang, bahwa untuk itu sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, Majelis Hakim terlebih dahulu telah memperhatikan hal-hal sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan : ----------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa berlawanan dengan program pemerintah dalam rangka pelestarian hutan khusunya hutan-hutan yang memiliki tanaman khas yang hanya tumbuh di suatu daerah; ------------------------------------------
Kayu ulin yang diangkut oleh terdakwa temasuk dalam jumlah yang banyak; --------------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan : -----------------------------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang di persidangan; ---------------
Terdakwa belum pernah dipidana; ----------------------------------------------------
Terdakwa memiliki tanggungan keluarga; ------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah ditahan, maka lamanya masa penahanan yang telah djalani oleh terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan karena tidak ada alasan cukup untuk menangguhkan penahanan terhadap terdakwa, maka harus ditetapkan agar terdakwa tetap ditahan; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa Kayu jenis ulin dalam bentuk olahan dengan jumlah 121 (seratus dua puluh satu) keping dengan volume 1,0316 M3 dan 1 (satu) Unit Suzuki Futura Nopol KT 8015 VC beserta STNK Nya adalah merupakan hasil hutan dari hasil kejahatan dan alat angkutnya dan masih bernilai ekonomis maka berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Majelis Hakim berpendapat sudah seharusnya terhadap barang-barang tersebut dirampas untuk Negara; ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini; ---------------------------------------
Mengingat Pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Pasal 193 KUHAP dan peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini; ----------------------------
M E N G A D I L I : ------------------------------------
Menyatakan Terdakwa AHMAD Bin H. JARKASIH terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengangkut atau menguasai hasil hutan tanpa dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan”; ---------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;----------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;--------------------------------------------------
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;----------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa :----------------------------------------------------------
Kayu jenis ulin dalam bentuk olahan dengan jumlah 121 keping dengan volume 1,0316 M3 --------------------------------------------------------------------------
1 (satu) Unit Suzuki Futura Nopol KT 8015 VC beserta STNK Nya ------------
DIRAMPAS UNTUK NEGARA -------------------------------------------------------------
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu Rupiah) ; ----------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung pada Hari Senin tanggal 23 Maret 2015 oleh kami H.M. RIFA RIZAH, SH.MH., selaku Hakim Ketua, NOVITA WITRI, SH., MKn. dan HENDRA NOVRIYANDIE, SH., MH., masing-masing selaku Hakim anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2015 oleh Hakim Ketua Majelis, didampingi Hakim-hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh KHAMRULLAH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tanjung, dan dihadiri oleh MUHAMAD INDRA, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung dan Terdakwa;-----
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
NOVITA WITRI, SH., M.Kn H. M. RIFA RIZAH, SH., MH
HENDRA NOVRYANDIE, SH., MH
Panitera Pengganti,
KHAMRULLAH