08/Pid. Sus/2015/PN.Cag
Putusan PN CALANG Nomor 08/Pid. Sus/2015/PN.Cag
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SAFWAN FAJRI Bin M. DAUD R
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa SAFWAN FAJRI Bin M. DAUD R telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SAFWAN FAJRI Bin M. DAUD R oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain dikarenakan terdakwa melakukan suatu perbuatan pidana sebelum lewat masa percobaan selama 1 (satu) tahun; 4. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Vixion No. Pol. BL 5904 LAN, Noka : MH31PA002EK426820, Nosin : 1PA426679. - 1 (satu) lembar STNK asli Sepeda Motor Yamaha Vixion No. Pol. BL 5904 LAN, A.n SYAKRIL.; Dikembalikan kepada pemiliknya; 5. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara, sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
No. 08/Pid. Sus/2015/PN.Cag.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Calang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam perkara atas nama Terdakwa :
Nama : SAFWAN FAJRI Bin M. DAUD R;
Tempat lahir : Ujung Karang;
Umur/tanggal lahir : 24 Tahun / 08 November 1990;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : : Desa Ujung Karang, Kec. Sawang, Kab. Aceh Selatan;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Pendidikan : SMA (Tamat);
Dalam perkara ini Terdakwa menyatakan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum dan akan menghadapi sendiri persidangan tersebut walaupun hak akan itu telah diberikan oleh Majelis Hakim;
Terdakwa tidak ditahan:
Penyidik tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum tidak dilakukan penahanan;
Hakim Pengadilan Negeri Calang tidak dilakukan penahanan;
Pengadilan Negeri Tersebut;
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan;
Telah mendengar dakwaan Penuntut Uumum dipersidangan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa dipersidangan;
Telah memperhatikan barang bukti dan bukti surat yang diajukan Penuntut Umum dipersidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum, telah dituntut sebagai mana tuntutan pidana, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa SAFWAN FAJRI Bin M. DAUD R terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun;
Menyatakan Barang bukti berupa :
1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Vixion No. Pol. BL 5904 LAN, Noka : MH31PA002EK426820, Nosin : 1PA426679.
1 (satu) lembar STNK asli Sepeda Motor Yamaha Vixion No. Pol. BL 5904 LAN, A.n SYAKRIL.
Dikembalikan kepada pemiliknya
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana oleh Penuntut Umum tersebut, Terdakwa dimuka persidangan mengajukan pembelaan secara lisan, yang pada pokoknya mohon putusan yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan telah tercatat secara lengkap dalam berita acara persidangan, untuk mempersingkat putusan ini segala yang termaktub dalam berita acara persidangan, dianggap sebagai bagian dalam putusan ini;
Menimbang bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan yang berbentuk subsidaritas melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan, yang pada pokoknya sebagai berikut :
PRIMAIR:
Bahwa ia Terdakwa SAFWAN FAJRI Bin M. DAUD R. pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2015 sekira pukul 14:30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2015 bertempat di Jalan Umum Calang – Banda Aceh KM 105 Desa Pulo Raya, Kec. Sampoiniet, Kab. Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Calang yang berhak untuk memeriksa/mengadili perkara tersebut, dengan sengaja Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2015 sekira pukul 14:30 wib Terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion No Pol BL 5904 LAN dari arah Calang menuju Banda Aceh, dalam jarak ±10 Meter Terdakwa melihat Korban M. Ikrami sedang hendak menyeberang jalan dari arah sebelah kiri jalan Banda Aceh menuju kesebelah kanan jarah arah Banda Aceh, dan posisi Korban berada di bahu jalan. Sesampainya di KM 105 Desa Pulo Raya, Kec. Sampoiniet, Kab. Aceh Jaya, tepatnya pada jarak ±0,5 Meter dipinggir Jalan Arah sebelah kiri jalan Banda Aceh Terdakwa menabrak Korban dan korban terlempar sejauh 7 Meter kearah tengah jalan. Akibat perbuatan Terdakwa tersebut Korban meninggal dunia, berdasarkan surat keterangan Meninggal Nomor : 0048/PKM-LK/I/2015 yang ditandangani dr. HASRI, Nip. 19800724 200904 1 002, yang memberikan kesimpulan :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2015, pukul 14.30 WIB an. M. Ikrami telah meninggal dunia yang diakibatkan kecelakaan lalu lintas korban tabrakan kendaraan.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
SUBSIDIAIR:
Bahwa ia Terdakwa SAFWAN FAJRI Bin M. DAUD R. pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2015 sekira pukul 14:30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2015 bertempat di Jalan Umum Calang – Banda Aceh KM 105 Desa Pulo Raya, KEc. Sampoiniet, Kab. Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Calang yang berhak untuk memeriksa/mengadili perkara tersebut, dengan sengaja Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2015 sekira pukul 14:30 wib Terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion No Pol BL 5904 LAN dari arah Calang menuju Banda Aceh, dalam jarak ±10 Meter Terdakwa melihat Korban M. Ikrami sedang hendak menyeberang jalan dari arah sebelah kiri jalan Banda Aceh menuju kesebelah kanan jarah arah Banda Aceh, dan posisi Korban berada di bahu jalan. Sesampainya di KM 105 Desa Pulo Raya, Kec. Sampoiniet, Kab. Aceh Jaya, tepatnya pada jarak ±0,5 Meter dipinggir Jalan Arah sebelah kiri jalan Banda Aceh Terdakwa menabrak Korban dan korban terlempar sejauh 7 Meter kearah tengah jalan.
Akibat perbuatan Terdakwa tersebut Korban mengalami luka berat dan meninggal dunia ketika sedang dalam perjalanan ke RSUZA, berdasarkan surat keterangan Visum et Refertum nomor : 1056/PKM-LK/I/2015 yang ditandatangani oleh dr. LINDA JULISAFRIDA, Nip. 19850707 201103 2 001 yang memberikan kesimpulan bahwa An. M. Ikrami saat dibawa ke puskesmas Lhok Kruet dalam keadaan tidak sadar, dari hasil pemeriksaan :
Terdapat luka robek di dahi ± 2 cm deformitas, bengkak
Pada pipi sebelah kanan, luka robek ±3 cm, lebar 1 cm
Pada tangan kiri terdapat luka lecet ± 6 cm
Pada kaki kiri tampak bengkak, nyeri tekan
Pada perut tampak luka lecet, memar di bagian pelipis kanan
Selanjutnya pasien di rujuk ke RSUZA dan meninggal di jalan.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) sebagaimana diatur dalam pasal 156 KUHAP;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan barang bukti yang telah disita secara sah menurut hukum berdasarkan Penetapan Persetujuan Penyitaan oleh Ketua Pengadilan Negeri Calang Nomor : 02/Pen.Pid/2015 PN. Calang berupa :
1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Vixion No. Pol. BL 5904 LAN, Noka : MH31PA002EK426820, Nosin : 1PA426679.
1 (satu) lembar STNK asli Sepeda Motor Yamaha Vixion No. Pol. BL 5904 LAN, A.n SYAKRIL.
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dakwaannya, Penuntut Umum dipersidangan juga telah mengajukan bukti surat berupa :
Surat keterangan Meninggal Nomor: 0048/PKM-LK/I/2015 yang ditandangani dr. HASRI, Nip. 19800724 200904 1 002, yang memberikan kesimpulan :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2015, pukul 14.30 WIB an. M. Ikrami telah meninggal dunia yang diakibatkan kecelakaan lalu lintas korban tabrakan kendaraan.
Visum et Refertum nomor : 1056/PKM-LK/I/2015 yang ditandatangani oleh dr. LINDA JULISAFRIDA, Nip. 19850707 201103 2 001 yang memberikan kesimpulan bahwa An. M. Ikrami saat dibawa ke puskesmas Lhok Kruet dalam keadaan tidak sadar, dari hasil pemeriksaan :
Terdapat luka robek di dahi ± 2 cm deformitas, bengkak
Pada pipi sebelah kanan, luka robek ± 3 cm, lebar 1 cm
Pada tangan kiri terdapat luka lecet ± 6 cm
Pada kaki kiri tampak bengkak, nyeri tekan
Pada perut tampak luka lecet, memar di bagian pelipis kanan
Selanjutnya pasien di rujuk ke RSUZA dan meninggal di jalan.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum selain mengajukan barang bukti dan bukti surat tersebut Penuntut Umum dipersidangan juga telah menghadirkan 3 (tiga) orang saksi, masing-masing telah memberikan keterangan dibawah sumpah, yakni:
Saksi TARMIZI Bin SULAIMAN, didepan persidangan dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa saksi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa kecelakaan lalu-lintas tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2015, sekira pukul 14.30 WIB di Jalan umum Calang – Banda Aceh KM 105 Desa Pulo Raya Kec. Sampoiniet, Kab. Aceh Jaya;
Bahwa kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor terdakwa dengan korban pejalan kaki bernama M. IKRAMI Bin TARMIZI yang merupakan anak kandung saksi;
Bahwa pada saat kejadian kecelakaan lalu-lintas, sepeda motor terdakwa tidak ada boncengannya;
Bahwa pada saat kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi saksi berada dirumah;
Bahwa korban meninggal dunia ketika dalam perjalanan ke RSU Banda Aceh;
Bahwa ada pihak keluarga terdakwa datang memberikan bantuan uang dan sembako untuk kenduri;
Bahwa antara keluarga terdakwa dan keluarga korban telah terjadi perdamaian;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya;
Saksi MUKHLIS Bin ILYAS di depan persidangan dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa saksi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa kecelakaan lalu-lintas tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2015, sekira pukul 14.30 WIB di Jalan umum Calang – Banda Aceh KM 105 Desa Pulo Raya Kec. Sampoiniet, Kab. Aceh Jaya;
Bahwa kecelakaan tersebut melibatkan Sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa dengan korban pejalan kaki yaitu M. IKRAMI;
Bahwa pada saat kejadian kecelakaan lalu-lintas tersebut terdakwa mengendarai sepeda motornya sendirian dan tidak ada boncengannya;
Bahwa pada saat kejadian saksi berada disebelah kanan jalan arah Banda Aceh hendak menyebrang kesebelah kiri jalan arah Banda Aceh ± 20 meter dari tempat kejadian;
Bahwa pada saat kejadian terdakwa melaju dari arah Calang menuju Banda Aceh sedangkan korban hendak menyebrang jalan dari arah sebelah kiri jalan;
Bahwa sebelum dan pada saat kejadian terdakwa tidak ada membunyikan klakson;
Bahwa korban meninggal dunia ketika dalam perjalanan ke RSU Banda Aceh;
Bahwa antara keluarga terdakwa dan keluarga korban telah terjadi perdamaian;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya;
Saksi M. YAHYA Bin BUDIMAN, didepan persidangan dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa saksi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa kecelakaan lalu-lintas tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2015, sekira pukul 14.30 WIB di Jalan umum Calang – Banda Aceh KM 105 Desa Pulo Raya Kec. Sampoiniet, Kab. Aceh Jaya;
Bahwa kecelakaan tersebut melibatkan Sepeda motor terdakwa dengan korban pejalan kaki bernama M. IKRAMI;
Bahwa pada saat kejadian kecelakaan lalu-lintas tersebut terdakwa mengendarai sepeda motornya sendirian dan tidak ada boncengannya;
Bahwa pada saat sebelum dan pada saat kejadian tersebut saksi berada dirumah;
Bahwa terdakwa pada saat kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi saat itu terdakwa mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi;
Bahwa kondisi jalan ditempat peristiwa tersebut terjadi merupakan jalan lurus;
Bahwa setelah kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi korban digendong oleh ayah kandungnya untuk di bawa ke puskesmas Sampoiniet;
Bahwa korban meninggal dunia ketika dalam perjalanan ke RSU Banda Aceh setelah korban dirujuk oleh pihak Puskesmas Sampoiniet;
Bahwa antara keluarga terdakwa dan keluarga korban telah terjadi perdamaian;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan oleh Ketua Majelis Hakim kepada terdakwa untuk mengajukan saksi yang meringankan, akan tetapi terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan;
Menimbang, bahwa dikarenakan terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan maka persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap terdakwa SAFWAN FAJRI Bin M. DAUD R dan terdakwa dipersidangan telah menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut;
Bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa terdakwa menerangkan belum pernah dihukum;
Bahwa kecelakaan lalu-lintas tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2015, sekira pukul 14.30 WIB di Jalan umum Calang – Banda Aceh KM 105 Desa Pulo Raya Kec. Sampoiniet, Kab. Aceh Jaya;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi antara sepeda motor yang dikemudikan oleh terdakwa dengan korban pejalan kaki bernama M. IKRAMI;
Bahwa pada saat mengendarai sepeda motor terdakwa tidak memiliki SIM.
Bahwa pada saat kejadian kecelakaan lalu-lintas tersebut terdakwa mengendarai kendaraannya sendiri dan tidak ada boncengannya;
Bahwa pada saat kejadian terdakwa melaju dari arah Calang menuju Banda Aceh sedangkan korban hendak menyebrang jalan dari arah sebelah kiri jalan;
Bahwa terdakwa melaju dengan kecepatan ± 90 km/jam sebelum terjadi kecelakaan dan pada saat kecelakaan terdakwa melaju dengan kecepatan ± 50 km/jam;
Bahwa sebelum dan pada saat kejadian terdakwa tidak ada membunyikan klakson;
Bahwa pada saat kecelakaan tersebut terjadi kondisi jalan lurus dan sepi;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut korban M. IKRAMI mengalami luka berat dan meninggal dunia ketika dalam perjalanan ke RSU Banda Aceh;
Bahwa antara keluarga terdakwa dan keluarga korban telah terjadi perdamaian;
Bahwa setelah diperlihatkan barang bukti kepada terdakwa dan terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta adanya barang bukti bukti surat yang satu sama lain saling bersesuaian, Majelis Hakim telah memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa kecelakaan lalu-lintas tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2015, sekira pukul 14.30 WIB di Jalan umum Calang – Banda Aceh KM 105 Desa Pulo Raya Kec. Sampoiniet, Kab. Aceh Jaya;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi antara sepeda motor yang dikemudikan oleh terdakwa dengan korban pejalan kaki bernama M. IKRAMI;
Bahwa pada saat mengendarai sepeda motor terdakwa tidak memiliki SIM.
Bahwa pada saat kejadian kecelakaan lalu-lintas tersebut terdakwa mengendarai kendaraannya sendiri dan tidak ada boncengannya;
Bahwa pada saat kejadian terdakwa melaju dari arah Calang menuju Banda Aceh sedangkan korban hendak menyebrang jalan dari arah sebelah kiri jalan;
Bahwa terdakwa melaju dengan kecepatan ± 90 km/jam sebelum terjadi kecelakaan dan pada saat kecelakaan terdakwa melaju dengan kecepatan ± 50 km/jam;
Bahwa sebelum dan pada saat kejadian terdakwa tidak ada membunyikan klakson;
Bahwa pada saat kecelakaan tersebut terjadi kondisi jalan lurus dan sepi;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut korban M. IKRAMI mengalami luka berat dan meninggal dunia ketika dalam perjalanan ke RSU Banda Aceh;
Bahwa benar berdasarkan Visum et Refertum nomor : 1056/PKM-LK/I/2015 yang ditandatangani oleh dr. LINDA JULISAFRIDA, Nip. 19850707 201103 2 001 yang memberikan kesimpulan bahwa An. M. Ikrami saat dibawa ke puskesmas Lhok Kruet dalam keadaan tidak sadar, dari hasil pemeriksaan :
Terdapat luka robek di dahi ± 2 cm deformitas, bengkak
Pada pipi sebelah kanan, luka robek ± 3 cm, lebar 1 cm
Pada tangan kiri terdapat luka lecet ± 6 cm
Pada kaki kiri tampak bengkak, nyeri tekan
Pada perut tampak luka lecet, memar di bagian pelipis kanan
Selanjutnya pasien di rujuk ke RSUZA dan meninggal di jalan.
Bahwa benar berdasarkan Surat keterangan Meninggal Nomor: 0048/PKM-LK/I/2015 yang ditandangani dr. HASRI, Nip. 19800724 200904 1 002, yang memberikan kesimpulan :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2015, pukul 14.30 WIB an. M. Ikrami telah meninggal dunia yang diakibatkan kecelakaan lalu lintas korban tabrakan kendaraan bermotor;
Bahwa benar diantara keluarga terdakwa dengan keluarga ahli waris korban telah melakukan perdamaian;
Bahwa benar barang bukti yang diperlihatkan kepada saksi dan terdakwa merupakan kendaraan yang dipergunakan oleh terdakwa pada saat kecelakaan tersebut terjadi ;
Menimbang, bahwa setelah menguraikan fakta- fakta yang diperoleh di persidangan tersebut, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa sudah dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya.
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan Subsidaritas, dengan dakwaan Primair melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, Subsidair melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum bersifat Subsidaritas, maka Majelis Hakim akan membuktikan terlebih dahulu dakwaan Primair yakni Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang;
Unsur Mengemudikan Kendaraan Bermotor;
Unsur Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas;
Unsur Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia.;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Unsur” Setiap Orang”;
Menimbang, bahwa dipersidangan oleh Penuntut Umum telah dihadirkan terdakwa SAFWAN FAJRI Bin M. DAUD R sebagai orang yang didakwa melanggar ketentuan pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum, dimana setelah diteliti tentang Identitasnya, ternyata telah sesuai dengan Identitas terdakwa sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, sedang diketahui bahwa terhadap diri terdakwa tersebut berlaku ketentuan hukum pidana Indonesia;
Dengan demikian Unsur“Setiap Orang” telah terpenuhi ;
Unsur Mengemudikan Kendaraan Bermotor;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa SAFWAN FAJRI Bin M. DAUD R yang saling berkesesuaian satu dengan lainnya bahwa terdakwa SAFWAN FAJRI Bin M. DAUD R mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion No. Pol. BL 5904 LAN melaju dari arah Calang menuju arah Banda Aceh;
Menimbang, bahwa oleh karena itu menurut Majelis Hakim, Unsur “Mengemudikan Kendaraan Bermotor” ini telah terpenuhi ;
Unsur Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas:
Menimbang, bahwa dipersidangan terungkap fakta bahwa pada saat terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion No. Pol. BL 5904 LAN melaju dari arah Calang menuju arah Banda Aceh dengan kecepatan ± 90 km/jam (Sembilan puluh kilometer per jam), kemudian sesampainya dijalan lurus Desa Pulo Raya Kec. Sampoiniet Kab. Aceh jaya, korban M. IKRAMI sedang menyebrang jalan dari arah sebelah kiri jalan menuju kesebelah kanan jalan arah Banda Aceh, kemudian tiba-tiba korban M.IKRAMI tertabrak oleh sepeda motor yang dikendarai terdakwa yang melaju dari arah Calang menuju Banda Aceh dengan kecepatan ± 90 km/jam (Sembilan puluh kilometer per jam), yang mana seharusnya terdakwa dapat berhati-hati mengemudikan kendaraan bermotornya tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan atas keterangan terdakwa sendiri dimuka persidangan pada saat terdakwa tersebut mengendarai kendaraan bermotornya terdakwa tidak memiliki SIM (Surat Ijin Mengemudi) yang mana salah satu syarat bagi seseorang untuk mengendarai kendaraan bermotor adalah wajib untuk memiliki SIM;
Dengan demikian “unsur Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas” telah terpenuhi;
Unsur Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia;
Menimbang, Bahwa benar berdasarkan Visum et Refertum nomor : 1056/PKM-LK/I/2015 yang ditandatangani oleh dr. LINDA JULISAFRIDA, Nip. 19850707 201103 2 001 yang memberikan kesimpulan bahwa An. M. Ikrami saat dibawa ke puskesmas Lhok Kruet dalam keadaan tidak sadar, dari hasil pemeriksaan :
Terdapat luka robek di dahi ± 2 cm deformitas, bengkak
Pada pipi sebelah kanan, luka robek ± 3 cm, lebar 1 cm
Pada tangan kiri terdapat luka lecet ± 6 cm
Pada kaki kiri tampak bengkak, nyeri tekan
Pada perut tampak luka lecet, memar di bagian pelipis kanan
Yang selanjutnya pasien tersebut oleh pihak Puskesmas Lhok Kruet di rujuk ke RSUZA dan pada saat itu pasien meninggal di jalan.
Menimbang, bahwa berdasarkan pada Surat Keterangan Meninggal Nomor: 0048/PKM-LK/I/2015 yang ditandangani dr. HASRI, Nip. 19800724 200904 1 002, yang memberikan kesimpulan :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2015, pukul 14.30 WIB an. M. Ikrami telah meninggal dunia yang diakibatkan kecelakaan lalu lintas korban tabrakan kendaraan.
Dengan demikian “unsur Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan - pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur - unsur dari dakwaan Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan berbentuk Subsidaritas dan terdakwa didalam dakwaan Primair tersebut telah dinyatakan memenuhi seluruh unsur-unsur dalam dakwaan tersebut maka Majelis Hakim tidak perlu lagi untuk mempertimbangkan dakwaan selanjutnya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap dirinya, oleh karena itu Terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa selanjutnya oleh karena tidak terdapat alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat menghapuskan kesalahannya, serta terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya tersebut, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah oleh karena itu dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa dikarenakan terdakwa dikenakan dengan pidana penjara percobaan maka pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa kecuali dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain dikarenakan terdakwa melakukan suatu perbuatan pidana sebelum lewat masa percobaan yang akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan di dalam persidangan akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka berdasarkan pasal 222 KUHAP kepada terdakwa haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana maka berdasarkan pasal 193 ayat 1 KUHAP terdakwa haruslah dijatuhi pidana. Dan agar pidana yang akan dijatuhkan kelak memenuhi rasa keadilan maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa menimbulkan korban jiwa dan kerugian bagi orang lain;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa telah melakukan perdamaian dengan ahli waris korban;
Menimbang, bahwa tehadap besarnya pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa dengan tujuan pemidanaan bukanlah merupakan sarana balas dendam terhadap kesalahan terdakwa, akan tetapi sebagai penjera dan pembinaan, dimana dengan pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa, maka terdakwa dapat dibina kelakuannya menjadi baik, serta menjadikannya jera untuk tidak mengulangi perbuatannya dikemudian hari dan juga mencegah orang lain supaya tidak melakukan perbuatan yang sama, maka menurut Majelis Hakim, pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini telah dipandang patut dan adil, baik untuk kepentingan terdakwa, kepentingan masyarakat maupun untuk penerapan hukum pada umumnya ;
Memperhatikan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan lain yang bersangkutan dalam perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa SAFWAN FAJRI Bin M. DAUD R telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SAFWAN FAJRI Bin M. DAUD R oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain dikarenakan terdakwa melakukan suatu perbuatan pidana sebelum lewat masa percobaan selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Vixion No. Pol. BL 5904 LAN, Noka : MH31PA002EK426820, Nosin : 1PA426679.
1 (satu) lembar STNK asli Sepeda Motor Yamaha Vixion No. Pol. BL 5904 LAN, A.n SYAKRIL.;
Dikembalikan kepada pemiliknya;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara, sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Calang pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2015 oleh kami SAYED KADHIMSYAH, SH. sebagai Hakim Ketua Majelis, RESTU IKHLAS, SH., MH. dan ANDY EFFENDI RUSDI, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 01 April 2015, oleh Hakim Ketua Majelis, didampingi oleh para Hakim anggota tersebut diatas, dan dibantu oleh ILYAS, SH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Calang dan dihadiri oleh SONY BUDI PRASETYO, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Calang serta Terdakwa.
| Hakim Anggota | Hakim Ketua Majelis |
| (RESTU IKHLAS, SH., MH.) (ANDY EFFENDI RUSDI, SH.) | (SAYED KADHIMSYAH, SH.) |
Panitera Pengganti,
(ILYAS, SH.)