5/PID.SUS/2013/PN.SPG
Putusan PN SAMPANG Nomor 5/PID.SUS/2013/PN.SPG
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DIDIK HIDAYAT
- Menyatakan bahwa Terdakwa DIDIK HIDAYAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENERIMA, MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI , MENUKAR atau MENYERAHKAN NARKOTIKA GOLONGAN I” ; - - Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DIDIK HIDAYAT sebagaimana tersebut diatas dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Tahun, serta Pidana Denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan dan 15 (lima belas) hari ; - Menetapkan bahwa lamanya Terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; - Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ; - Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah plastik klip warna putih ukuran besar didalamnya terdapat 8 (delapan) plastik klip kosong dan 1 (satu) buah kertas alumunium foil warna putih, Dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan ; - Uang tunai sebesar Rp. 430.000,- (empat ratus tiga puluh ribu rupiah), Dinyatakan dirampas untuk Negara ; - Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah) ;
P
UTUSAN
Nomor : 05/Pid.Sus/2013/PN.Spg
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
-------- Pengadilan Negeri Sampang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Pidana dengan Acara Pemeriksaan Biasa pada Peradilan Tingkat Pertama telah menjatuhkan putusan sebagaimana terurai berikut di bawah ini dalam perkara Terdakwa : ----------------------------------------------------------
Nama lengkap : DIDIK HIDAYAT ; ------------------------------------
Tempat lahir : Sampang ; ---------------------------------------------
Umur/Tanggal lahir : 30 Tahun ; ---------------------------------------------
Jenis Kelamin : Laki-laki ; ----------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ; ---------------------------------------------
Tempat tinggal : Jl. Garuda No. 17, Kelurahan Gunung Sekar,
Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang ; ---
Agama : Islam ; --------------------------------------------------
Pekerjaan : Wiraswasta ; -------------------------------------------
-------- Terdakwa dalam perkara ini berada dalam tahanan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan : ---------------------------------------------------------
Penyidik tertanggal 24 Nopember 2012 Nomor : SP-Han/165/XI/2012/Satrenarkoba terhitung sejak tanggal 24 Nopember 2012 sampai dengan tanggal 13 Desember 2012 ; --------
Perpanjangan oleh Penuntut Umum tertanggal 05 Desember 2012 Nomor : B.92/O.5.36/Epp.1/12/2012 terhitung sejak tanggal 14 Desember 2012 sampai dengan tanggal 22 Januari 2013 ; ------------
Penuntut Umum tertanggal 07 Januari 2013 Nomor : Print-07/O.5.36/Ep.1/01/2012 terhitung sejak tanggal 07 Januari 2013 sampai dengan tanggal 26 Januari 2013 ; --------------------------------
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang tertanggal 10 Januari 2013 Nomor : 05/Pen.Pid/2012/PN.Spg terhitung sejak tanggal 10 Januari 2013 sampai dengan tanggal 08 Pebruari 2013 ; ----------
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sampang tertanggal 04 Pebruari 2013 No. 05/Pen.Pid/2013/PN.Spg terhitung sejak tanggal 09 Pebruari 2013 sampai dengan tanggal 09 April 2013 ;
-------- Terdakwa dalam perkara ini didampingi Penasehat Hukumnya ARMAN SAPUTRA, SH. Advocat, yang berkantor di Jl. Pramuka Blok Euphorbia No. 02 perumahan Permata Selong, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, berdasarkan surat Penetapan Majelis Hakim Nomor : 05/Pen.Pid/2013/PN.Spg tertanggal 17 Januari 2013 ; ---------------------
-------- Pengadilan Negeri tersebut ; ---------------------------------------------
-------- Telah membaca dan mempelajari surat-surat dan berkas pemeriksaan pendahuluan dalam perkara ini ; ----------------------------------
-------- Telah mendengar keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta bukti-bukti lainnya yang diajukan di depan persidangan ;
-------- Telah pula mendengar tuntutan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sampang sebagaimana termuat dalam Surat Tuntutan Pidananya Nomor : REG. PERKARA : PDM-01/O.5.36/SAMPG/01/2013 tertanggal 27 Pebruari 2013 yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim dalam perkara ini berkenan memutus : -------------------------------------
Menyatakan terdakwa DIDIK HIDAYAT secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Dakwaan Primair.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DIDIK HIDAYAT dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dengan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti :
1 (satu) buah plastik klip warna putih ukuran besar didalamnya terdapat 8 (delapan) plastik klip kosong dan 1 (satu) buah kertas alumunium foil warna putih, dirampas untuk dimusnahkan.
Uang tunai sebesar Rp. 430.000,- (empat ratus tiga puluh ribu rupiah), dirampas untuk Negara.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
-------- Menimbang, bahwa di depan persidangan telah pula didengar Pembelaan lisan Terdakwa yang pada pokoknya mengakui terus terang perbuatannya, merasa menyesal serta mohon agar dapat diputus dengan pidana yang seringan-ringannya ; -------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa pada gilirannya Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya sedangkan Terdakwa menyatakan tetap pada Pembelaan lisannya ; -----------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa Terdakwa telah dihadapkan ke depan persidangan Pengadilan Negeri Sampang berdasarkan Surat Dakwaan Nomor Reg. Perkara : PDM-01/SAMPG/01/2013 tertanggal 08 Januari 2013, yaitu sebagai berikut : --------------------------------------------------------
PRIMAIR
----- Bahwa ia terdakwa DIDIK HIDAYAT pada hari Sabtu tanggal 24 Nopember 2012 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Nopember 2012 bertempat di Jalan Sikatan, Kel. Gunung Sekar, Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang atau setidak-tidaknya didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampang, tanpa hak atau melawan hukum, menerima, manjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------
-------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa mendapatkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan cara terdakwa membeli kepada RONI (belum tertangkap) dengan terdakwa langsung dating kerumahnya di Ds. Muragung, Kec. Burneh, Kab. Bangkalan tanpa harus janjian terlebih dahulu dank arena sudah saling kenal sehingga terdakwa sangat mudah mendapatkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut ; ------
-------- Bahwa terdakwa yang membeli Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut kepada RONI (belum tertangkap) seharga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dan mendapatkan 1 (satu) poket yang dibungkus dengan plastic klip warna putih dengan tujuan untuk dijual kembali kepada H. WIRO dan terdakwa menunggu H. WIRO tersebut dirumah H. ALI tetapi sebelum bertemu dengan H. WIRO terdakwa ditangkap petugas dari Polres Sampang ; ----------------------------------------------------------------
-------- Barang bukti yang berhasil disita oleh petugas terhadap terdakwa antara lain 1 (satu) poket sabu dan uang tunai sebesar Rp. 430.000,- yang ditemukan didalam saku baju depan sebelah kiri, plastik klip ukuran besar didalamnya terdapat 9 (sembilan) plastic klip ukuran kecil 8 (delapan) plastic klip kosong. 1 (satu) plastic klip yang didalamnya terdapat 2 (dua) poket sabu ditemukan didalam gulungan sarung dan 1 (satu) gulungan alumunium foil yang ditemukan didalam saku jaket depan sebelah kiri adalah benar barang-barang yang berhasil idsita oleh petugas sewaktu melakukan penangkapan terdakwa ; -------------------------
-------- bahwa setelah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Forensik cabang Surabaya ternyata 3 (tiga) kantong plastik beirsikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,375 gram, 0,318 gram dan 0,029 gram tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I UURI No. 35 tahun 2009 sesuai dengan pemeriksaan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab 7907/NNF/2012 tanggal 30 Nopember 2012 yang dibuat dan ditanda tangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si,MT, IMAM MUKTI S.Si,Apt dan LULUK MULJANI pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Sampang ;
------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tantang Narkotika. ------------------------------
SUBSIDAIR
-------- Bahwa terdakwa DIDIK HIDAYAT pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan primair diatas, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbautan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------
-------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa mendapatkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan cara terdakwa membeli kepada RONI (belum tertangkap) dengan terdakwa langsung dating kerumahnya di Ds. Muragung, Kec. Burneh, Kab. Bangkalan tanpa harus janjian terlebih dahulu dank arena sudah saling kenal sehingga terdakwa sangat mudah mendapatkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut ; ------
-------- Bahwa terdakwa yang membeli Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut kepada RONI (belum tertangkap) seharga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dan mendapatkan 1 (satu) poket yang dibungkus dengan plastic klip warna putih dengan tujuan untuk dijual kembali kepada H. WIRO dan terdakwa menunggu H. WIRO tersebut dirumah H. ALI tetapi sebelum bertemu dengan H. WIRO terdakwa ditangkap petugas dari Polres Sampang ; ----------------------------------------------------------------
-------- Barang bukti yang berhasil disita oleh petugas terhadap terdakwa antara lain 1 (satu) poket sabu dan uang tunai sebesar Rp. 430.000,- yang ditemukan didalam saku baju depan sebelah kiri, plastik klip ukuran besar didalamnya terdapat 9 (sembilan) plastic klip ukuran kecil 8 (delapan) plastic klip kosong. 1 (satu) plastic klip yang didalamnya terdapat 2 (dua) poket sabu ditemukan didalam gulungan sarung dan 1 (satu) gulungan alumunium foil yang ditemukan didalam saku jaket depan sebelah kiri adalah benar barang-barang yang berhasil idsita oleh petugas sewaktu melakukan penangkapan terdakwa ; -------------------------
-------- bahwa setelah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Forensik cabang Surabaya ternyata 3 (tiga) kantong plastik beirsikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,375 gram, 0,318 gram dan 0,029 gram tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I UURI No. 35 tahun 2009 sesuai dengan pemeriksaan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab 7907/NNF/2012 tanggal 30 nopember 2012 yang dibuat dan ditanda tangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si,MT, IMAM MUKTI S.Si,Apt dan LULUK MULJANI pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Sampang ;
------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tantang Narkotika. ------------------------------
--------- Menimbang, bahwa terhadap Surat Dakwaan tersebut di atas selanjutnya telah dibacakan di depan persidangan dan dalam tanggapannya kemudian Terdakwa menyatakan telah cukup mengerti dan memahaminya serta tidak mengajukan keberatan ; ----------------------------
-------- Menimbang, bahwa selanjutnya di depan persidangan telah didengar keterangan Saksi-saksi (getuige) yang memberikan keterangannya di bawah sumpah masing-masing sebagai berikut : ---------
Saksi WILDAN AULAWI ; yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Saksi telah diperiksa di Penyidik Kepolisian Resor Sampang dan Saksi membenarkan isi dan tandatangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik tersebut ; ----------------------------
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Nopember 2012 sekira pukul 00.30 wib di Jl. Sikatan Kel. Gunung Sekar Kec. Sampang Kab. Sampang Saksi bersama rekan saksi yang bernama M. ZAEN FARIZY telah melakukan penagkapan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana narkotika dan saksi melakukan penggeledahan badan/pakaian dan menemukan didalam saku baju depan sebelah kiri 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu-sabu yang berada dalam plastik klip warna putih serta uang tunai sebesar Rp. 430.000 (empat ratus tiga puluh ribu rupiah) ; -------------------------
Bahwa pada saat Saksi mengintrograsi terdakwa menerangkan bahwa orang yang memesan narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah H. WIRO ; --------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan cara membelinya kepada seseorang yang bernama RONI warga Magagung Kec. Burneh Kab. Bangkalan ; -------------------------
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diajukan didepan persidangan ; -------------------------------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ; -------------
Saksi M. ZAEN FARIZY ; yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Saksi telah diperiksa di Penyidik Kepolisian Resor Sampang dan Saksi membenarkan isi dan tandatangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik tersebut ; ----------------------------
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Nopember 2012 sekira pukul 00.30 wib di Jl. Sikatan Kel. Gunung Sekar Kec. Sampang Kab. Sampang Saksi bersama rekan saksi yang bernama M. ZAEN FARIZY telah melakukan penagkapan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana narkotika dan saksi melakukan penggeledahan badan/pakaian dan menemukan didalam saku baju depan sebelah kiri 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu-sabu yang berada dalam plastik klip warna putih serta uang tunai sebesar Rp. 430.000 (empat ratus tiga puluh ribu rupiah) ; -------------------------
Bahwa pada saat Saksi mengintrograsi terdakwa menerangkan bahwa orang yang memesan narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah H. WIRO ; --------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan cara membelinya kepada seseorang yang bernama RONI warga Magagung Kec. Burneh Kab. Bangkalan ; -------------------------
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diajukan didepan persidangan ; -------------------------------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ; -------------
-------- Menimbang, bahwa selanjutnya di depan persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa DIDIK HIDAYAT yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -----------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa telah diperiksa di Penyidik Kepolisian Resor Sampang dan Saksi membenarkan isi dan tandatangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik tersebut ; ----------------------------
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Nopember 2012 sekira pukul 00.30 wib di Jl. Sikatan kel. Gunung sekar Kec. Sampang Kab. Sampang telah terjadi tindak pidana narkotika ; ------------------------
Bahwa terdakwa mendapatkan Narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan cara terdakwa membeli Narkotika kepada RONI dengan terdakwa langsung datang kerumahnya di Desa Muragung Kec. Burneh Kab. Bangkalan tanpa harus janjian terlebih dahulu dank arena sudah saling kenal sehingga terdakwa sangat mudah mendapatkan Narkotika golongan I jenis sabu tersebut ; --------------
Bahwa terdakwa membeli Narkotika golongan I jenis sabu tersebut kepada RONI seharga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dan mendapatkan 1 (satu) poket sabu yang dibungkus plastik klip warna putih dengan tujuan untuk dijual kembali kepada H. WIRO karena sudah dipesan oleh H. WIRO dan terdakwa menunggu H. WIRO tersebut di rumah H. ALI tetapi sebelum bertemu dengan H. WIRO terdakwa ditangkap petugas dari Polres Sampang ; ------------------------
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang dihadapkan didepan persidangan berupa 1 (satu) poket sabu dan uang tunai sebesar Rp. 430.000,- (empat ratus tiga puluh ribu rupiah) yang ditemukan didalam saku depan sebelah kiri, plastik klip ukuran besar didalamnya terdapat Sembilan plastik klip ukuran kecil 8 (delapan) klip kosong, 1 (satu) plastik klip yang didalamnya terdapat 2 (dua) poket sabu ditemukan didalam gulungan sarung dan 1 (satu) gulungan alumunium foil yang ditemukan didalam saku jaket depan sebelah kiri adalah benar barang yang disita oleh petugas pada saat penangkapan terdakwa ; ---------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa di depan persidangan telah diajukan barang bukti berupa : ----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah plastik klip warna putih ukuran besar didalamnya terdapat 8 (delapan) plastik klip kosong dan 1 (satu) buah kertas alumunium foil warna putih ; -----------------------------------------------
Uang tunai sebesar Rp. 430.000,- (empat ratus tiga puluh ribu rupiah); --------------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti dalam perkara ini, maka majelis selanjutnya dapat menyimpulkan telah terdapatnya fakta-fakta hukum sebagai berikut : -------------------------------
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Nopember 2012 sekira pukul 00.30 Wib, Terdakwa telah ditangkap oleh petugas Kepolisian Resos Sampang di Jl. Sikatan Kel. Gunung sekar Kec. Sampang Kab. Sampang ; --------
Bahwa Terdakwa telah ditangkap terkait fakta pada saat dilakukan penggeledahan ditemukkan Kristal bening ; ----------------------------------
Bahwa kristal bening tersebut kemudian oleh Saksi-saksi dan Terdakwa disebut dengan istilah sabu-sabu dan diduga tergolong Narkotika berdasarkan Undang-undang Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Bahwa kristal bening tersebut telah diperoleh Terdakwa secara membeli dari RONI di Desa Muragung Kec. Burneh Kab. Bangkalan seharga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) ; ------------------
Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika tersebut dengan cara terdakwa membeli Narkotika kepada RONI dengan terdakwa langsung datang kerumahnya di Desa Muragung Kec. Burneh Kab. Bangkalan tanpa harus janjian terlebih dahulu dank arena sudah saling kenal sehingga terdakwa sangat mudah mendapatkan Narkotika golongan I jenis sabu tersebut, dimana terdakwa membeli Narkotika golongan I jenis sabu tersebut kepada RONI seharga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dan mendapatkan 1 (satu) poket sabu yang dibungkus plastik klip warna putih dengan tujuan untuk dijual kembali kepada H. WIRO dan terdakwa menunggu H. WIRO tersebut di rumah H. ALI tetapi sebelum bertemu dengan H. WIRO terdakwa ditangkap petugas dari Polres Sampang ; ------
Bahwa berdasarkan Berita Acara hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polri Cabang Surabaya Nomor LAB. : 7907/NNF/2012 tanggal 30 Nopember 2012 diperoleh kesimpulan bahwa kristal warna putih sebagaimana barang bukti dalam perkara ini adalah benar merupakan kristal yang mengandung unsur Matamfetamina ; -----------
Bahwa Terdakwa dan saksi-saki membenarkan barang bukti yang diajukan didepan persidangan ; ------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa berkaitan terhadap fakta-fakta hukum tersebut di atas dan dalam hubungannya dengan materi perbuatan Terdakwa, maka selanjutnya majelis akan memberikan pertimbangannya apakah kemudian dapat diklasifikasikan sebagai suatu tindak pidana sebagaimana rumusan Surat Dakwaan Penuntut Umum ; --------------------
-------- Menimbang, bahwa oleh Penuntut Umum antara lain Terdakwa telah didakwa berdasarkan Dakwaan yang bersifat Subsidairitas, yaitu pada Dakwaan Primair sebagaimana diatur dan diancam berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Dakwaan Subsidair sebagaimana diatur dan diancam berdasarkan ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ; ------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa berdasarkan konstruksi surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut di atas, maka terlebih dahulu majelis akan memberikan pertimbangannya terhadap Dakwaan Primair sebagaimana diatur dan diancam menurut ketentuan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yaitu dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang ; ------------------------------------------------------------------
Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan ; ----------------------------------------------
Narkotika golongan I ; --------------------------------------------------------
Ad. 1. Unsur setiap orang ; --------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”setiap orang” disini menunjuk pada subyek hukum dalam suatu perkara. Subyek Hukum yang dimaksudkan dalam pasal ini menunjuk kepada terdakwa atau terdakwa-terdakwa yang diajukan dipersidangan yang dapat mempertanggung jawabkan perbuatanya didepan hukum sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 44 ayat (1) dan (2) KUHP ; ------------------------
-------- Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini telah mengajukan DIDIK HIDAYAT sebagai terdakwa kepersidangan dengan identitas yang jelas dan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa sendiri diakui kebenarannya oleh terdakwa, sehingga dengan demikian dalam perkara ini tidak terdapat “error in persona”, Mejelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa adalah orang yang dapat bertanggungjawab atas segala perbuatannya, sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ; ----------------------------------------------
Ad. 2. Unsur tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan ; ---------------------------------
-------- Menimbang, bahwa menurut Doktrin yang dikemukakan oleh beberapa ilmuwan hukum, pengertian tanpa hak atau melawan hukum mempunyai arti yang similar, namun demikian Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut ; ----------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zonder eigen recht), melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuwan hukum dan UU juga sering menggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringa menggunakan istilah tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid), on rechtmatigedaad, Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zonder eigen recht), melampaui wewenang (met overschrijding van zijn bevoegdheid), tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonder inachtneming van de bij algemene verordening bepaal de vormen) dan lain-lain. Menurut Jan Remmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh dari pengertian melawan hukum (wederechtelijk). Seseorang yang bertindak di luar kewenangan sudah tentu bertindak bertentangan (weder=tegen) dengan hukum (lihat Jan Remmelink, Hukum Pidana, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, hal 187) ; ---------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa menurut Prof. Simons istilah “melawan hukum” (wederechtelijk) berbeda dengan istilah tanpa hak (zonder eigen recht). Untuk suatu wederechtelijk disyaratkan adanya suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum-in strijd met het recht- (vide P.A.F. Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997, hal 348) ; -----------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa berdasarkan pada batasan-batasan tersebut di atas, maka menurut hemat Majelis Majelis dari frasa kata “tanpa hak” harus ditafsirkan bahwa perbuatan tersebut (in casu menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I) dilakukan tanpa izin atau kewenangan (zonder bevoegdheid) dari pejabat yang berwenang atau tidak sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ; -----------------------------------------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa untuk mengetahui kemudian apakah yang dimaksud dengan “telah dilakukan tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid) atau tanpa izin dari pejabat yang berwenang” sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009, maka terlebih dahulu majelis akan mengutip beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagai berikut ; ---------------------------
Bahwa Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (eks Pasal 7) ; ----------------------------------------------------------
Bahwa Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan (eks Pasal 8 Ayat 1) ; --------------------------------
Bahwa dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan makanan (eks Pasal 8 Ayat 2) ; ------------------------
Bahwa Narkotika Golongan I dilarang diproduksi dan/atau digunakan dalam proses produksi, kecuali dalam jumlah yang sangat terbatas untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (eks Pasal 12 Ayat 1) ; ------------------------------------------------------------
Bahwa Lembaga ilmu pengetahuan yang berupa lembaga pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan yang diselenggarakan oleh pemerintah ataupun swasta dapat memperoleh, menanam, menyimpan, dan menggunakan Narkotika untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi setelah mendapatkan izin Menteri (eks Pasal 13 Ayat 1) ; ---------
Bahwa Peredaran Narkotika meliputi setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan Narkotika, baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindahtanganan, untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (eks Pasal 35) ; ----------------------------------
Bahwa Narkotika dalam bentuk obat jadi hanya dapat diedarkan setelah mendapatkan izin edar dari Menteri (eks Pasal 36 Ayat 1) ; ------
Bahwa setiap kegiatan peredaran Narkotika wajib dilengkapi dengan dokumen yang sah (eks Pasal 38) ; ---------------------------------------------
Bahwa Narkotika hanya dapat disalurkan oleh Industri Farmasi, pedagang besar farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini (eks Pasal 39 Ayat 1) ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa Narkotika Golongan I hanya dapat disalurkan oleh pedagang besar farmasi tertentu kepada lembaga ilmu pengetahuan tertentu untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (eks Pasal 41) ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa Penyerahan Narkotika hanya dapat dilakukan oleh :
apotek;
rumah sakit;
pusat kesehatan masyarakat;
balai pengobatan; dan
dokter (eks Pasal 43 Ayat 1) ;
Bahwa Apotek hanya dapat menyerahkan Narkotika kepada:
rumah sakit;
pusat kesehatan masyarakat;
apotek lainnya;
balai pengobatan;
dokter; dan
pasien (eks Pasal 43 Ayat 2) ;
Bahwa Rumah sakit, apotek, pusat kesehatan masyarakat, dan balai pengobatan hanya dapat menyerahkan Narkotika kepada pasien berdasarkan resep dokter (eks Pasal 43 Ayat 3) ; ----------------------------
Bahwa Penyerahan Narkotika oleh dokter hanya dapat dilaksanakan untuk :
menjalankan praktik dokter dengan memberikan Narkotika melalui suntikan;
menolong orang sakit dalam keadaan darurat dengan memberikan Narkotika melalui suntikan; atau
menjalankan tugas di daerah terpencil yang tidak ada apotek (eks Pasal 43 Ayat 4) ;
Bahwa Narkotika dalam bentuk suntikan dalam jumlah tertentu yang diserahkan oleh dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat diperoleh di apotek (eks Pasal 43 Ayat 5) ; ----------------------------
Bahwa untuk kepentingan pengobatan dan berdasarkan indikasi medis, dokter dapat memberikan Narkotika Golongan II atau Golongan III dalam jumlah terbatas dan sediaan tertentu kepada pasien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (eks Pasal 53 Ayat 1) ; ---------
Bahwa Pasien sebagaimana dimaksud pada Pasal 53 ayat (1) dapat memiliki, menyimpan, dan/atau membawa Narkotika untuk dirinya sendiri (eks Pasal 53 Ayat 2) ; ---------------------------------------------------
Bahwa Pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mempunyai bukti yang sah bahwa Narkotika yang dimiliki, disimpan, dan/atau dibawa untuk digunakan diperoleh secara sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (eks Pasal 53 Ayat 3) ; ------
-------- Menimbang, bahwa pada gilirannya majelis akan memberikan pertimbangannya terhadap materi perbuatan Terdakwa terkait unsur tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan sebagai berikut ; -----------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa bahwa berdasarkan pada keterangan saksi WILDAN AULAWI dan Saksi M. ZAEN FARIZY serta besesuaian dengan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang dihadapkan didepan persidangan, dimana pada hari Sabtu tanggal 24 Nopember 2012 sekira pukul 00.30 Wib di Jl. Sikatan Kel. Gunung Sekar Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang telah ditemukan kristal bening dalam penguansaan Terdakwa yang kemudian oleh Saksi-Saksi dan Terdakwa disebut dengan istilah “sabu-sabu” ; -----------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa berdasarkan pada keterangan Saksi WILDAN AULAWI dan Saksi M. ZAEN FARIZY serta besesuaian dengan keterangan Terdakwa serta dikaitkan dengan barang bukti yang diajukan di depan persidangan, dimana kristal bening (sabu-sabu) tersebut ditemukan dalam penguasaan Terdakwa pada saat dilakukannya penggeledahan pada diri Terdakwa ; ----------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa berdasarkan pada keterangan Terdakwa serta dikaitkan dengan barang bukti yang diajukan di depan persidangan, dimana kristal bening (sabu-sabu) terdakwa beli dari RONI di Desa Muragung Kec. Burneh Kab. Bangkalan seharga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) yang rencananya akan dijual kembali karena sudah dipesan oleh H. WIRO ; --------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa berdasarkan pada fakta-fakta tersebut di atas, maka menurut hemat Majelis sepanjang terkait fakta penguasaan Terdakwa terhadap kristal bening (yang kemudian oleh Saksi-Saksi dan Terdakwa disebut dengan sabu-sabu) dengan cara menjadi perantara dalam jual beli menurut hemat majelis telah terbukti menurut hukum ; ---
-------- Menimbang, bahwa sekarang Majelis akan memberikan pertimbangannya terkait materi perbuatan Terdakwa tersebut di atas, apakah dalam kasus ini casu telah diperbuat secara tanpa hak dan melawan hukum ; ---------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa dan dikaitkan dengan barang bukti dalam perkara ini, dimana kristal bening (yang kemudian oleh Saksi-Saksi dan Terdakwa disebut dengan sabu-sabu) telah diperoleh Terdakwa dengan cara membeli dari RONI di Desa Muragung Kec. Burneh Kab. Bangkalan seharga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) ; ----------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa selanjutnya di depan persidangan Terdakwa telah tidak dapat membuktikan adanya ijin dari pihak berwenang, dalam hal menjadi perantara dalam jual beli Narkotika. Dengan demikian menurut hemat majelis telah cukup jelas tergambarnya fakta perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika pada perbuatan Terdakwa DIDIK HIDAYAT dalam kasus in casu ; --------------------
-------- Menimbang, bahwa oleh karena antara sub unsur menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan adalah bersifat alternatif perbuatan yang dilarang, dimana dengan terbuktinya salah satu sub unsure maka terhadap sub unsure yang lain dikesampingkan. Dengan demikain dengan telah terbuktinya sub unsur tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, maka menunjukkan telah terbuktinya unsure Pasal tersebut di atas ; ---------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa berdasarkan pada fakta hukum tersebut di atas, maka terkait unsur tanpa hal atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika eks Dakwaan Kesatu Penuntut Umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ; -----------------------------------------------------
Ad. 3. Unsur Narkotika Golongan I ; --------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika antara lain disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan ; ----------------
-------- Menimbang, bahwa dengan mengambil alih pertimbangan-pertimbangan Majelis pada unsur Pasal terdahulu, dimana berdasarkan pada fakta-fakta yang terungkap di depan persidangan bahwa Terdakwa dalam perbuatannya telah terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli kristal bening yang kemudian oleh Saksi-saksi dan Terdakwa disebut dengan istilah Sabu-sabu sebagaimana barang bukti dalam perkara ini ; --------------------
-------- Menimbang, bahwa terhadap kristal bening tersebut di atas selanjutnya telah dilakukan pemeriksaan atau uji labolatoris, dimana berdasarkan pada surat bukti berupa Berita Acara hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polri Cabang Surabaya Nomor LAB. : 7907/NNF/2012 tanggal 30 Nopember 2012 diperoleh kesimpulan bahwa kristal warna putih sebagaimana barang bukti dalam perkara ini adalah benar merupakan kristal yang mengandung unsur Matemfetamina ; -------
-------- Menimbang, bahwa berdasarkan Lampiran I Undang-undang RI. Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dimana zat METAMFETAMINA dengan unsur (+ )-(S)-N, α – dimetilfenetilamina adalah termasuk pada Narkotika Golongan I ; ---------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa dengan demikian terhadap unsur Narkotika Golongan I dalam kasus in casu dipandang telah pula terbukti menurut hukum ; --------------------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa berdasarkan pada pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka terhadap seluruh unsur dalam ketentuan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana Dakwaan Kesatu Penuntut Umum dipandang telah terbukti menurut hukum ; ----------
-------- Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Penuntut Umum tersusun secara Subsidairitas, maka dengan terbuktinya Dakwaan Primer, terhadap Dakwaan Subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi dan harus dikesampingkan ; ---------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dalam perbuatannya telah terbukti memenuhi seluruh unsur sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum, maka kepadanya harus dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENERIMA, MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI , MENUKAR atau MENYERAHKAN NARKOTIKA GOLONGAN I” dan kepadanya harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ; ---
-------- Menimbang, bahwa selanjutnya berkaitan dengan lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, maka majelis akan memberikan pertimbangannya sebagai berikut : ------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan Pidananya antara lain memohon agar Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dengan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ; --------
-------- Menimbang, bahwa secara psykologis Terdakwa, dimana menunjukkan suatu keadaan yang normal dan tidak dalam kondisi tertekan secara mental, sehingga Terdakwa dalam hal ini dianggap telah cukup menyadari perbuatannya dan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya ; ------------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa demikian pula dari aspek edukatif Terdakwa, dimana Terdakwa mempunyai latar belakang pendidikan formal Sekolah Dasar, sehingga dipandang tidak cukup mengetahui dan menyadari asfek menyeluruh dari perbuatannya tersebut, selain menyadari kemudian bahwa perbuatan tersebut adalah salah di mata hukum ; --------------------
-------- Menimbang, bahwa selanjutnya berlatarbelakang pada aspek sosiologis Terdakwa yang cukup menunjukkan fakta bahwa Terdakwa mempunyai kebiasaan buruk di tengah-tengah masyarakat serta Terdakwa pernah dijatuhi pidana ; ------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa selanjutnya di depan persidangan majelis tidak menemukan baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar sebagai alasan penghapus pidana pada diri dan perbuatan Terdakwa sehingga dalam hal ini Terdakwa dianggap mampu untuk mempertanggungjawabkan kesalahannya ; --------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa berkaitan terhadap barang bukti dalam perkara ini, maka majelis akan memberikan pertimbangannya sebagai berikut :
Bahwa di depan persidangan antara lain Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah plastik klip warna putih ukuran besar didalamnya terdapat 8 (delapan) plastik klip kosong dan 1 (satu) buah kertas alumunium foil warna putih ; -----------------------------------------------
Uang tunai sebesar Rp. 430.000,- (empat ratus tiga puluh ribu rupiah); --------------------------------------------------------------------------
Bahwa terkait barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip warna putih ukuran besar didalamnya terdapat 8 (delapan) plastik klip kosong dan 1 (satu) buah kertas alumunium foil warna putih, majelis perlu menetapkan terhadap barang bukti tersebut dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan ; -----------------------------
Bahwa selanjutnya terhadap barang bukti Uang tunai sebesar Rp. 430.000,- (empat ratus tiga puluh ribu rupiah), maka majelis perlu menetapkan terhadap barang bukti tersebut dinyatakan dirampas untuk Negara ; -----------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa selanjutnya sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, maka berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP terlebih dahulu majelis akan mempertimbangkan berkaitan terhadap hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pada diri dan perbuatan Terdakwa sebagai berikut : ----------
Hal-hal yang memberatkan :
Bahwa perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika ;
Bahwa Terdakwa pernah dijatuhi pidana ; -----------------------------------
Hal-hal yang meringankan :
Bahwa Terdakwa bersikap sopan di depan persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi ; ---------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa pemidanaan merupakan ultimum remedium atau penyelesaian terakhir atas suatu masalah, maka dalam menentukan pemidanaan menurut Memorie van Toelichting harus diperhatikan keadaan obyektif dari tindak pidana yang dilakukan, sehingga pemidanaan tidak hanya menimbulkan perasaan tidak nyaman terhadap pelaku (rechtguterverletzung), tetapi juga merupakan treatment komprehensif yang melihat aspek pembinaan bagi Terdakwa sendiri untuk dapat sadar dan tidak akan mengulangi perbuatannya kembali dan juga harus melihat implikasi sosial kemasyarakatannya dalam kerangka tujuan pemidanaan yang preventif, edukatif dan korektif, sehingga mampu memenuhi rasa keadilan masyarakat ; ---------------------------------
-------- Menimbang, bahwa dengan memperhatikan tuntutan Pidana Penuntut Umum dan Pembelaan Terdakwa yang disampaikan secara lisan di depan persidangan pada hari Rabu, tanggal 27 Pebruari 2013 serta hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pada diri dan perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut di atas, serta memperhatikan pula ancaman pidana dari tindak pidana yang bersangkutan, maka menurut hemat majelis berkaitan terhadap lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana amar putusan di bawah ini dianggap telah cukup layak, adil dan setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya ; -------------------------------
-------- Menimbang, bahwa selanjutnya memperhatikan bentuk ancaman pidana dari ketentuan Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana Dakwaan Kesatu Penuntut Umum i.c. perbuatanmana dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, maka selain pidana penjara, kepada Terdakwa juga harus dijatuhi pidana denda yang besarnya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini ; ---------------
-------- Menimbang, bahwa oleh karena sehubungan dengan perkara ini Terdakwa telah ditangkap dan ditahan, maka perlu pula ditetapkan agar lamanya Terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan (eks. Pasal 22 KUHAP) ; ----------------------
-------- Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang sah dan cukup, dimana pemidanaan yang dijatuhkan lebih lama dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 Ayat (2) sub b KUHAP perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah, maka berdasarkan pada ketentuan Pasal 222 KUHAP kepadanya haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya telah ditentukan sebagaimana disebut dalam amar putusan dibawah ini ; -------
-------- Mengingat dan memperhatikan ketentuan Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta ketentuan-ketentuan hukum lain yang berhubungan dengan perkara ini ; ---
MENGADILI :
Menyatakan bahwa Terdakwa DIDIK HIDAYAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENERIMA, MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI , MENUKAR atau MENYERAHKAN NARKOTIKA GOLONGAN I” ; -
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DIDIK HIDAYAT sebagaimana tersebut diatas dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Tahun, serta Pidana Denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan dan 15 (lima belas) hari ;
Menetapkan bahwa lamanya Terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -------------------
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ; ------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : -------------------------------------------
1 (satu) buah plastik klip warna putih ukuran besar didalamnya terdapat 8 (delapan) plastik klip kosong dan 1 (satu) buah kertas alumunium foil warna putih, Dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan ; ----------------------------------------------------------------
Uang tunai sebesar Rp. 430.000,- (empat ratus tiga puluh ribu rupiah), Dinyatakan dirampas untuk Negara ; -------------------------
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah) ; ------------------------------
-------- Demikianlah diputuskan dalam musyawarah majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 27 Pebruari 2013, oleh kami PURNOMO AMIN TJAHJO, SH., selaku Hakim Ketua Majelis, SUDIRA, SH., MH., dan HERU SETIYADI, SH., masing-masing selaku Hakim Anggota Majelis, putusan mana diucapkan pada persidangan terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim Anggota Majelis tersebut di atas serta dibantu oleh H. YULI KARYANTO, SH., MH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sampang serta dihadiri oleh HERONIKA SETIAWATY, SH. Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sampang serta di hadapan Terdakwa tanpa dihadiri oleh penasehat Hukumnya ; -------------------------
Hakim Anggota Majelis Hakim Ketua Majelis
SUDIRA, SH., MH. PURNOMO AMIN TJAHJO, SH.
HERU SETIYADI, SH.
Panitera Pengganti
H. YULI KARYANTO, SH., MH.