23/Pid.Sus/2016/PN Ksn
Putusan PN KASONGAN Nomor 23/Pid.Sus/2016/PN Ksn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Alwi Alias Amang Awi Bin Asni (] Alm)
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Alwi Alias Amang Awi Bin Asni ( Alm ) tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Mengedarkan sediaan Farmasi yang tidak memiliki Izin Edar ” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta) rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 76 (tujuh puluh enam) butir obat - obatan jenis Carnophen (Zenith); - 110 (seratus sepuluh) butir obat - obatan jenis Dextro; - 1 (satu) buah dompet warna hitam; - 1 (satu) lembar celana warna coklat. Dirampas Untuk Dimusnahkan; - Uang sebesar Rp. 2.475.000,00 (dua juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); Di rampas Untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa biaya perkara sejumlah Rp.3.000,00 (tiga ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor 23/Pid.Sus/2016/PN.KSN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kasongan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa:
Nama lengkap : Alwi Alias Amang Awi Bin Asni ( ALm)
Tempat lahir : Banjarmasin ( Kalsel )
Umur / tanggal lahir : 46 Tahun / 04 Maret 1969
Jenis kelamin : Laki - laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Tjilik Riwut Km 7 Desa Talian Kereng, Kec.KAtingan Prov.Kalteng dan atau Desa Alalak Selatan Rt.006 Rw.001 , Kec.Banajrmasin Utara, Kodya Banjarmasin , Prop. Kalimantan Selatan.
A g a m a : I s l a m
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SD (Tamat)
Terdakwa ditahan didalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) berdasarkan Surat Perintah / Penetapan :
Penyidik Polri berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/33/XII/2015/Resnarkoba tanggal 12 Desember 2015, sejak tanggal 12 Desember 2015 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015;
Perpanjangan masa tahanan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor T-107 / Q.2.11.6/Euh.1/12/2015 tanggal 28 Desember 2015 sejak tanggal 01 Januari 2016 sampai dengan tanggal 09 Februari 2016 ;
Perpanjangan masa tahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kasongan berdasarkan Penetapan Nomor 1/Pen.Pid/2016/Pn.Ksn tanggal 03 Februari 2016, sejak tanggal 10 Februari 2016 sampai dengan tanggal 10 Maret 2016 ;
Penuntut Umum berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-144/Q.2.11.6/Euh.2/03/2016 tanggal 07 Maret 2016, sejak tanggal 07 Maret 2016 sampai dengan tanggal 26 Maret 2016;
Penahanan oleh Majelis Hakim berdasarkan penetapan Nomor 28- I/Pen.Pid.Sus/2016/PN.Ksn tanggal 18 Maret 2016, sejak tanggal 18 Maret 2016 sampai dengan tanggal 16 April 2016 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kasongan berdasarkan penetapan Nomor 28- II/Pen.Pid.Sus/2016/PN.Ksn tanggal 07 April 2016, sejak tanggal 07 April 2016 sampai dengan tanggal 15 Juni 2016 ;
Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Penasehat Hukum bernama IKHSANUDIN, S.H. Advokat/Pengacara, berkantor di Jalan G. Obos Km.6 KPR BTN Nomor 12 kota Palangka Raya, berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kasongan No.23 /Pen.Pid.Sus/2016/PN.Ksn tanggal 30 Maret 2016 tentang penunjukan Penasihat Hukum untuk mendampingi Terdakwa di persidangan ;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kasongan tanggal 18 Maret 2016 Nomor : 23/Pid.Sus/2016/PN. Ksn tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kasongan tanggal 23 Maret 2016 Nomor : 23/Pid.Sus/2016/PN. Ksn tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum No. Reg.Perkara : PDM – 08/ KSGN /03 / 2016 tanggal 20 April 2016, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa ALWI Als AMANG AWI Bin ASNI (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Memproduksi atau Mengedarkan Sediaan Farmasi dan Atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar” sebagaimana yang kami dakwakan dalam Dakwaan Tunggal melanggar pasal pasal 197 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ALWI Als AMANG AWI Bin ASNI (Alm) dengan pidana selama 7 (tujuh) bulan Penjara dikurangkan seluruhnya dari masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda Sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Menyatakan terhadap barang bukti berupa :
- 76 (tujuh puluh enam) butir obat - obatan jenis Carnophen (Zenith);
- 110 (seratus sepuluh) butir obat - obatan jenis Dextro;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam;
- 1 (satu) lembar celana warna coklat.
Dirampas untuk dimusnahkan.
- Uang sebesar Rp. 2.475.000,00 (dua juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
Dirampas untuk Negara.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah).
Telah mendengar pembelaan lisan Terdakwa yang diucapkan dipersidangan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa merasa bersalah dan menyesal serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi, selain itu Terdakwa memiliki tanggungan keluarga, dan atas pembelaan tersebut Penuntut Umum mengajukan repliknya secara lisan yang menyatakan bahwa ia tetap pada tuntutannya dan Terdakwa dalam dupliknya secara lisan menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 07 Maret 2016 No. Reg.Perkara : PDM – 08/ KSGN / 03 / 2016, Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ALWI Alias AMANG AWI Bin ASNI pada hari Jum’at tanggal 11 Desember 2015 sekira pukul 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2015, bertempat di di Jalan Tjilik Riwut Km. 07 Desa Talian Kereng , Kec. Katingan Hilir, Kabupaten Katingan Prop. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kasongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1 ). Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Katingan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disalah satu tempat yang tidak jauh dari rumah disekitar Jalan Tjilik Riwut Km. 7 Desa Talian Kereng, Kec. Katingan Hilir Kab. Katingan ada yang mencurigakan karena setiap hari ada orang yang sering datang ketempat tersebut selanjutnya saksi Surya Budi dan saksi Yoga Pranoto bersama dengan Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Katingan yang lainnya mendatangi tempat tersebut dan bertemu dengan saksi Dandi Saputra Alias Dandi yang memberitahukan bahwa baru saja membeli obat jenis Carnophen (Zenith) sebanyak 10 (sepuluh) butir dan obat jenis Dextro sebanyak sebanyak 60 (enam puluh) butir dari terdakwa selanjutnya saksi Surya Budi dan saksi Yoga Pranoto mendatangi terdakwa dan melakukan penggeledahan disekitar tempat terdakwa duduk dan disekitar rumah terdakwa, dari hasil penggeledahan tersebut didapatkan obat obat jenis Carnophen (Zenith) sebanyak 66 (enam puluh enam) butir dan obat jenis Dextro 60 (enam puluh) butir yang disimpan dibawah pojok kiri kursi yang berada dibawah pohon yang tidak jauh dari rumah terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan ditemukan dompet yang didalamnya berisi uang sebanyak Rp. 2.475.000,- (dua juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) didalam kantong belakang sebelah kiri celana terdakwa yang mana uang tersebut merupakan hasil penjualan obat jenis Carnophen (Zenith) dan obat jenis Dextro. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Katingan untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa menurut keterangan AHLI Elisawati, S,si, Apt selaku Kepala Seksi Kefarmasian Dinas Kesehatan Kab. Katingan, menerangkan bahwa obat yang didapatkan dari terdakwa yaitu obat jenis carnophen (Zenith) sudah ditarik ijin edarnya seusai dengan surat Edaran Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia nomor : PO. 02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 tentang pembatalan persetujuan ijin edar obat yang diproduksi PT.ZENITH Pharmaceutical dan obat jenis Dextro sudah ditarik ijin edarnya seusai dengan surat Edaran Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia nomor :HK.04.1.35.07.13.3855 tanggal 24 Juli 2013 tentang pembatalan Ijin Edar Obat yang mengandung Dekstrometorfan Sediaan Tunggal;
Bahwa berdasarkan hasil pengujian Laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan Palangkaraya dengan perincian sebagai berikut :
-
N0 NAMA SAMPEL LAPORAN HASIL PENGUJIAN KESIMPULAN NOMOR TANGGAL 1. Dextrometorpan LHU :111/PNBP/SIDIK/XII/2015 18 Desember 2015 Dextromethorpan : Positif
Obat telah dibatalkan ijin edarnya berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM RI No. HK.04.1.35.07.13.3855 tanggal 24 Juli 2013
Bahwa ketentuan dalam pasal 106 ayat (1) UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah “sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar”.
Pebuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan sudah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengarkan keterangan saksi-saksi yaitu:
Saksi Surya Budi Bin Sudirman, dibawah/ janji sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui dihadirkan ke persidangan ini dikarenakan adanya peristiwa penangkapan terhadap Terdakwa yang diduga menjual dan mengedarkan obat jenis Zenith Pharmaceuticals;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Surya Budi dan saksi Yoga Pranoto penangkapan tersebut terjadi karena adanya informasi dari warga terkait perbuatan Terdakwa dalam mengedarkan obat jenis Zenith Pharmaceuticals (Carnophen) dan Dextro;
Bahwa Terdakwa yang ditangkap saksi Surya Budi dan Saksi Yoga Pranoto adalah Laki-laki dewasa yang saya tangkap menjual dan mengedarkan obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) dan obat-obatan jenis Dextro adalah Terdakwa ALWI Als AMANG AWI Bin ASNI (Alm);
Bahwa Saksi Surya Budi dan Saksi Yoga Pranoto mendapatkan informasi terkait Terdakwa dari informan karena Terdakwa menjual obat-obatan jenis Carnophen Zenith Pharmaceuticals karena Terdakwa menjualkan obat-obatan tersebut kepada anak kecil;
Bahwa Terdakwa ALWI Als AMANG AWI Bin ASNI (Alm) ditangkap karena telah menjual dan mengedarkan obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) dan obat-obatan jenis Dextro pada hari Jumat, tanggal 11 Desember 2015 sekira jam 11.30 wib dikursi dibawah pohon yang berada tidak jauh dari rumahnya yang berada di Jalan Tjilik Riwut Km. 07 Desa Talian Kereng, Kec. Katingan Hilir Kab. Katingan, Prop. Kalteng;
Bahwa barang bukti yang diamankan adalah obat-obatan Carnophen Zenith Pharmaceuticals dan Obat Dextro sebanyak 1 (satu) keping Zenith dan 60 biji Dextro dari Sdr. DANDI;
Bahwa Obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) yang ditemukan di kursi yang berada tidak jauh dari rumah Terdakwa adalah sebanyak 66 (enam puluh enam) butir dan obat-obatan jenis Dextro sebanyak 60 (enam puluh) butir;
Bahwa saksi melakukan penangkapan bersama anggota Narkoba Polres Katingan bersama Bripda Yoga Pranoto;
Bahwa sepengetahuan saksi Terdakwa menjual obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) dan obat-obatan jenis Dextro Terdakwa tanpa menggunakan resep dokter;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki Ijin dalam mengedarkan dan menjual belikan obat Carnophen Zenith Pharmaceuticals dan Dextro;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Terdakwa saat ditangkap tidak melakukan perlawanan;
Bahwa sepengetahuan saksi Terdakwa tidak memiliki latar belakang pendidikan dokter ataupun apoteker atau tenaga medis lainnya;
Bahwa sepengetahuan saksi Terdakwa mendpatkan obat-obatan jenis Zenith dan Dextro tersebut di beli dari Banjarmasin;
Bahwa uang sejumlah Rp.2.475.000,00 ( dua juta empat ratus tujuh puluh lima ribu ) rupiah adalah merupakan hasil penjualan obat-obatan jenis Carnophen dan Dextro tersebut berdasarkan pengakuan Terdakwa;
Bahwa saksi tidak mengetahui secara pasti, namun sewaktu saya tanyakan kepada Terdakwa, dia membeli obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per 1 (satu) boxnya dengan isi 1 (satu) boxnya sebanyak 10 (sepuluh) keping atau sama dengan 100 (seratus) butir, jika dia menjual per Boxnya seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) maka dia mendapatkan keuntungan sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan untuk obat-obatan jenis Dextro Terdakwa membeli dengan harga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per 500 (lima ratus) butir, dan jika dijual per 500 (lima ratus) butirnya dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) maka dia mendapat keuntungan sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah;
Bahwa sepengetahuan saksi Terdakwa sudah menjual obat-obatan Carnophen Zenith Pharmaceuticals dan Dextro tersebut selama kurang lebih 5 ( lima ) bulan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Saksi Yoga Pranoto Bin Yahman, dibawah sumpah/ janji pada pokonya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui dihadirkan ke persidangan ini dikarenakan adanya peristiwa penangkapan terhadap Terdakwa yang diduga menjual dan mengedarkan obat jenis Zenith Pharmaceuticals;
Bahwa yang ditangkap oleh saksi adalah seorang Laki-laki dewasa yang menjual dan mengedarkan obat-obatan jenis Dextro dan jenis Carnophen (Zenith Pharmaceuticals);
Bahwa Terdakwa yang di tangkap saksi dalam menjual obat-obatan Zenith Pharmaceuticals (Carnophen) adalah Terdakwa Alwi Als Amang Awi Bin Asni;
Bahwa yang melakukan penangkapan terhadap diri Terdakwa adalah saksi sendiri dan anggota Narkoba Polres Katingan dan Saksi Surya Budi;
Bahwa Terdakwa ALWI Als AMANG AWI Bin ASNI (Alm) ditangkap karena telah menjual dan mengedarkan obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) dan obat-obatan jenis Dextro pada hari Jumat, tanggal 11 Desember 2015 sekira jam 11.30 wib dikursi dibawah pohon yang berada tidak jauh dari rumahnya yang berada di Jalan Tjilik Riwut Km. 07 Desa Talian Kereng, Kec. Katingan Hilir Kab. Katingan, Prop. Kalteng;
Bahwa Terdakwa menjualkan obat-obatan tersebut kepada siapa saja yang membeli atau membutuhkannya yang salah satu pembelinya adalah saksi Dandi;
Bahwa yang ditangkap saksi terelbih dahulu adalah saksi Dandi;
Bahwa Terdakwa menjual obat-obatan Zenith dan Dextro tersebut bukanlah di took obat melainkan di rumah Terdakwa sendiri yaitu di kursi di bawah pohon yang berada tidak jauh dari rumah Terdakwa;
Bahwa saksi tidak mengetahui secara pasti berapa keuntungan yang diperoleh Terdakwa akan tetapi sewaktu saksi tanyakan kepada Terdakwa, dia membeli obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per 1 (satu) boxnya dengan isi 1 (satu) boxnya sebanyak 10 (sepuluh) keping atau sama dengan 100 (seratus) butir, jika dia menjual per Boxnya seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) maka dia mendapatkan keuntungan sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan untuk obat-obatan jenis Dextro Terdakwa membeli dengan harga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per 500 (lima ratus) butir, dan jika dijual per 500 (lima ratus) butirnya dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) maka dia mendapat keuntungan sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah;
Bahwa saksi saat melakukan penggeledahan terhadap saksi Dandi Saksi Yoga Pranoto menemukan 1 ( satu ) keeping Zenith dan 60 ( enam puluh ) biji Dextro dari Saksi Dandi;
Bahwa saksi saat melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa menemukan obat-obatan jenis Carnophen ( Zenith Pharmaceuticals) sebanyak 66 ( enam puluh enam) butir dan Dextro sebanyak 60 ( enam puluh ) butir yang disimpan Terdakwa di bawah pojok kiri kursi yang berada dibawah pohon tidak jauh dari rumah Terdakwa;
Bahwa obat-obatan Zenith Pharmaceuticals dan Dextro tersebut diperoleh Terdakwa dengan tujuan untuk dijual kembali;
Bahwa saat penggeledahan saksi juga menemukan uang sejumlah Rp.2.475.000,00 ( dua juta empat ratus tujuh puluh lima ribu ) rupiah adalah hasil penjualan Terdakwa;
Bahwa uang tersebut ditemukan di saku celana Terdakwa yang sebelah kanan;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa obat-obatan tersebut diperoleh dari Banjarmasin;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Saksi Dandi Saputra Alias Dandi Bin Maulana, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi menerangkan mengerti, sehubungan dengan saksi telah menyaksikan penggeledahan pada saat anggota Sat Narkoba Polres Katingan melakukan penggeledahan badan pada hari Jumat tanggal 11 Desember 2015 sekira pukul 11.00 Wib di jalan Tjilik Riwut Km 07 Desa Talian kereng Kec Katingan Hilir, Kab. Katingan, Prop. Kalteng ;
Bahwa saksi diperiksa karena pernah membeli obat-obatan jenis Carnophen dan Dextro dari Terdakwa sebanyak 1 ( satu ) dan 60 ( enam puluh ) butir Dextro;
Bahwa Saksi memperoleh obat-obatan tersebut dari Terdakwa Alwi Als Amang Awi;
Bahwa saksi tertangkap tangan membeli obat-obatan jenis Carnophen ( Zenith ) dan Obat-obatan jenis Dextro;
Bahwa saksi memperoleh uang untuk membeli Obat-obatan tersebut dari teman-teman saksi;
Bahwa saksi membeli Obat-obatan jenis Carnophen sebanyak 1 (satu) keping dengan harga Rp.40.000,00 ( empat puluh ) ribu rupiah, dan Obat-obatan jenis Dextro sebanyak 5 ( lima ) bungkus klip atau sama dengan 50 ( lima puluh ) butir yang mana per 1 ( satu) bungkusnya seharga Rp.10.000,00 ( sepuluh ribu) rupiah dan total pembelian saksi adalah sebesar Rp.100.000,00 ( seratus ribu) rupiah ;
Bahwa saksi langsung mendatangi langsung Terdakwa Alwi di rumah Terdakwa di jalan Tjilik Riwut Km 07 , Desa Talian Kereng Kec.Katingan Hilir, Kab.Katingan, Prop. Kalimantan Tengah;
Bahwa saksi membayar uang kepada Terdakwa sebesar Rp.100.000,00 ( seratus ribu) rupiah secara tunai;
Bahwa Obat-obatan tersebut untuk dipakai sendiri dan yang selebihnya untuk teman-teman saksi;
Bahwa saksi hanya mengkonsumsi saat ada uang saja;
Bahwa saksi sudah membeli Zenith sebanyak 4 ( empat ) kali;
Bahwa efek nya saksi akan merasa pusing-pusing dan obat akan hilang selama 2 ( dua ) jam;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa didalam persidangan juga telah dibacakan oleh penuntut umum terhadap keterangan saksi ahli yang di dalam BAP penyidik saksi ahli telah memberikan keterangan dibawah sumpah yang pokoknya sebagai berikut;
Elisawati S,si Apt Binti Selly Duyan :
Saksi berpendidikan terakhir dan profesi saksi adalah sebagai Apoteker Pegawai Negeri Sipil pada Balai Pengawasan Obat dan Makanan Palangka Raya menjabat sebagai staf seksi pemeriksaan dan penyidikan, dan juga saksi tidak mengenal dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa Abdul Madi als Madi bin H. Maslian ;
Bahwa Zenith atau Carnopen termasuk golongan obat keras atau daftar G, Obat jenis Zenith atau Carnopen sudah di tarik ijin edarnya atau dibatalkan ijin edarnya, Zenith atau Carnopen dilarang beredar berdasarkan Surat Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor : PO. 02.01.1.31.3997, tanggal 27 Oktober 2009 tentang pembatalan persetujuan Nomor Ijin Edar Obat yang di produksi PT. Zenith Pharmaceutical ;
Bahwa Zenit atau Carnopen dilarang edarnya berdasarkan Surat Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor : PO. 02.01.1.31.3997, tanggal 27 Oktober 2009 tentang pembatalan persetujuan Nomor Ijin Edar Obat yang di produksi PT. Zenith Pharmaceutical, yang berdasarkan hasil pemeriksaan setempat oleh tim gabungan dari Badan POM RI dan Balai POM setempat terhadap PT. ZENITH PHARMACEUTICA Semarang dan beberapa PBF serta Apotik di Bandung, Bekasi, Depok, Jakarta dan Surabaya yang di indikasikan Bahwa:
a. PT Zenith Pharmaceutical Semarang telah melanggar keputusan Kepala Badan POM RI No. HK.00.05.3.2522 tahun 2003 tentang penerapan pedoman cara distribusi obat yang baik bagian 5.4 yaitu : terbukti secara sengaja menyalurkan produk obat keras antara lain : Comophen tablet, Rheumastop tablet, dan Zenzon tablet kepada pihak yang tidak memiliki kewenangan dan keahlian dengan modus melakukan pemulihan dokumen pendistributoran obat melalui kerja sama antara PBF Sole Distributor PT. Zenith Pharmaceutical Semarang dengan pemilik PBF / Apotik ;
b. Adapun obat yang mendapat sanksi pembatalan persetujuan nomor ijin edar salah satunya Carnopen tablet dengan nomor ijin edar DKL 8727904210A1.
- Bahwa dilihat dari tanda atau kode yang ada pada kemasan atau label , untuk masing-masing golongan obat ada kode tersendiri yang menunjukan golongan obat tersebut. Untuk golongan obat keras atau daftar G dengan tanda bulatan merah dengan huruf “K” ditengah dan terdapat tulisan HARUS DENGAN RESEP DOKTER.,atau dengan cara melakukan pengujian terhadap kandungan dari obat-obat tersebut ;
- Bahwa Karena dengan resep dokter dosis atau takarannya sudah ditentukan untuk mengobati atau pengobatan, bila tidak dengan resep dokter maka dosisnya akan terlampaui / kelebihan dosis yang mengakibatkan seseorang atau pasien mengalami keracunan ;
- Bahwa di sarana yang resmi seperti Apotik , Rumah Sakit, Puskesmas dan Balai Pengobatan yang mempunyai penanggung jawab seorang apoteker yang memiliki izin surat apotek dari instansi yang berwenang yaitu dinas kesehatan Kabupaten / Kota dan yang boleh menjual adalah tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian ;
- Bahwa Menurut pasal 108 Undang-undang RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan yang dimaksud dengan praktik kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu sedian farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan ;
- Bahwa Menurut Undang-undang RI No..36 tahun 2009 tentang kesehatan yang dimaksud dengan tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan /atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan seperti Apoteker dan Asisten Apoteker ;
- Bahwa Ya, yang termasuk sediaan farmasi adalah obat ,bahan obat , obat tradisional dan kosmetika ;
- Bahwa benar dengan ditemukannya barang bukti berupa obat sesuai laporan Polisi Nomor:LP/103/X/2015/KALTENG/RES KATINGAN/NARKOBA, tanggal 24 Oktober 2015 milik terdakwa Abdul Madi als Madi bin H. Maslian (pemeriksa memperlihatkan jenis dan jumlah obat yang disita kepada saksi ahli) terdakwa telah termasuk melakukan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar, benar karena obat tersebut sudah ditarik ijin edarnya sesuai dengan surat edaran Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor : PO. 02.01.1.31.3997, tanggal 27 Oktober 2009 tentang pembatalan persetujuan Nomor Ijin Edar Obat yang di produksi PT. Zenith Pharmaceutical
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli yang dibacakan penuntut umum tersebut Para Terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Terdakwa
Bahwa Terdakwa saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa Terdakwa dihadirkan ke persidangan ini dikarenakan kasus dengan tanpa Izin mengedarkan obat jenis Zenith Pharmaceuticals (Carnophen);
Bahwa Saya ditangkap oleh pihak kepolisian Polres Katingan pada hari Sabtu, tanggal 24 Oktober 2015 sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Merbabu I RT. 13, Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa Saat itu Terdakwa membawa obat-obatan jenis Zenith atau Carnophen sebanyak 8 (delapan) box dan 24 (dua puluh empat) butir;
Bahwa Obat-obatan sebanyak 8 (delapan) box merupakan pesanan dari Sdri. Sartin Alias Mama Yupi;
Bahwa sebelumnya Sdri. Sartin Alias Mama Yupi menghubungi saya melalui Handphone pada hari Sabtu tanggal 24 Oktober 2015 sekitar pukul 08.00 WIB dan mengatakan ingin membeli obat jenis Zenith atau Carnophen sebanyak 8 (delapan) box atau sama dengan 800 (delapan ratus butir) untuk diantarkan ke Kasongan, dengan kesepakatan harga Rp270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) box berisi 100 (seratus) butirnya, kemudian saya pergi ke Kasongan untuk mengantarkan obat-obatan tersebut dengan total penjualan sejumlah Rp2.160.000,00 (dua juta seratus enam puluh ribu rupiah);
Bahwa Untuk sekali transaksi saya biasanya menjual 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) box obat jenis Zenith atau Carnophen kepada Sdri. Sartin Alias Mama Yupi;
Bahwa Terdakwa membeli obat-obatan tersebut dengan harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per-box atau sama dengan 100 (seratus) butir, dan saya jual lagi dengan harga Rp270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) per-box atau sama dengan 100 (seratus) butir;
Bahwa Terdakwa memperoleh obat-obatan tersebut dari Sdr. Rudi di Palangka Raya;
Bahwa Terdakwa menjual obat-obatan tersebut sebagai sampingan untuk menambah penghasilan;
Bahwa Saya membelinya dengan bertemu langsung dengan Sdr. Rudi, dan biasanya saya mengambil terlebih dahulu obat-obatan tersebut dengan membayar separo dari harga barang, dan setelah semua laku terjual baru kemudian saya melunasi sisa pembayarannya kepada Sdr. Rudi;
Bahwa Awalnya Sdri. Sartin Alias Mama Yupi menghubungi Terdakwa menanyakan dimana ada orang yang menjual obat jenis Zenith atau Carnophen, kemudian saya menanyakan lagi kepada teman saya dan akhirnya saya diberitahu bahwa ada orang yang bernama Rudi yang menjual obat tersebut, setelah itu saya menghubungi Sdr. Rudi dan kemudian mulai membeli obat jenis Zenith atau Carnophen dari Sdr. Rudi;
Bahwa Terdakwa juga mengkonsumsi obat Carnophen tersebut;
Bahwa Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulagi perbuatannya lagi;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (A de Charge) ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti berupa;
- 76 (tujuh puluh enam) butir obat - obatan jenis Carnophen (Zenith);
- 110 (seratus sepuluh) butir obat - obatan jenis Dextro;
- Uang sebesar Rp. 2.475.000,00 (dua juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
- 1 (satu) buah dompet warna hitam;
- 1 (satu) lembar celana warna coklat.
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum, oleh karena itu dapat dipergunakan memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan dan telah bersesuaian antara satu dengan yang lainnya, maka di persidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya Terdakwa Alwi Pada hari Jumat tanggal 11 Desember 2015 sekira Pukul 11.30 WIb di Jalan Tjilik Riwut Km.07 Desa Talian Kereng, Kec.Katingan Hilir, Kabupaten Katingan Prop.Kalimantan Tengah menjualkan dan mengedarkan obat-obatan jenis Carnophen (Zenith Pharmaceuticals);
Bahwa saksi Surya Budi dan Saksi Yoga Pranoto mendapatkan informasi dari masyrakat bahwa setiap harinya banyak orang yang dating ke rumah Terdakwa;
Bahwa selanjutnya saksi Surya Budi dan Saksi Yoga Pranoto mendatangi rumah Terdakwa dan mendapati saksi Dandi Saputra yang baru pulang dari rumah Terdakwa;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Dandi saat itu baru pulang dari rumah Terdakwa saat saksi Dandi baru membeli obat Carnophen (Zenith Pharmaceuticals) sebanyak 10 ( sepuluh ) butir dan Dextro sebanyak 60 ( enam puluh ) butir dari rumah Terdakwa;
Bahwa saksi Surya Budi dan Saksi Yoga Pranoto setelah menanyai saksi Dandi Saputra Saksi Surya dan Saksi Yoga langsung mendatangi rumah Terdakwa;
Bahwa saat Saksi Surya dan Saksi Yoga mendatangi rumah Terdakwa para saksi langsung melakukan penggeledahan di sekitar tempat duduk Terdakwa dan sekitar rumah Terdakwa;
Bahwa saat dilakukan penggeldahan dari Terdakwa dan di dalam rumah Terdakwa ditemukan 66 ( enam puluh enan ) butir obat Carnophen Zenith Pharmaceuticals dan 60 ( enam puluh ) butir yang disimpan di bawah pojok kiri kursi yang berada di bawah pohon tidak jauh dari rumah Terdakwa;
Bahwa selanjutnya saksi Surya dan saksi Yoga Pranoto melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan ditemukan dompet yang berisi uang sebanyak Rp. 2.475.000,00 ( dua juta empat ratus tujuh puluh lima ribu ) rupiah;
Bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa uang tersebut merupakan hasil penjualan obat jenis Carnophen Zenith Pharmaceuticals dan obat jenis Dextro;
Bahwa selanjutnya Terdakwa di bawa ke Polres Katingan untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan/memperjualbelikan obat jenis Carnophen ( Zenith Pharmaceuticals) dengan nomor register Izin Edar DKL8727904210A1 Produksi PT Zenith Pharmaceuticals Semarang sudah dibatalkan nomor Izin Edarnya berdasarkan Surat Kepala Badan POM RI No.PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 tentang pembatalan persetujuan Nomor Izin Edar dan Penghentian Kegiatan Produksi, berdasarkan Permenkes No.1010 tahun 2008 yang berhak memberikan nomor Izin edar adalah kepala Badan POM dimana sediaan formasi dana tau alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapatkan nomor izin edar dari Badan POM RI atau Depkes RI Nomor Izin Edar tersebut selanjutnya dicantumkan di kemasan sediaan farmasi dana tau alat kesehatan tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal, dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur barang siapa;
Unsur Dengan Sengaja Memproduksi atau Mengedarkan Sediaan Farmasi dan Atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad.1. Barang Siapa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Barang Siapa” adalah siapa saja yang dapat yang dapat menjadi subyek hukum yang mampu menyandang hak dan kewajiban yang dalam hal ini adalah manusia/orang yang kepadanya didakwa telah melakukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan seseorang dalam persidangan sebagai Terdakwa dengan dakwaan seperti diatas, Terdakwa Alwi Alias Amang Awi bin Asni dengan identitas lainnya seperti tersebut diatas, telah sesuai dengan identitas seperti yang disebutkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun surat dakwaan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa yang dimaksud dengan “Barang Siapa” tidak lain adalah Terdakwa, sehingga oleh karena itu unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur Dengan Sengaja Memproduksi atau Mengedarkan Sediaan Farmasi dan Atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Bahwa yang dimaksud dengan Sengaja adalah terdakwa menghendaki dan menyadari sepenuhnya tujuan dari perbuatannya.yang mana berdasarkan Teori hukum Pidana Kesengajaan terdiri dari 3 (tiga) wujud yaitu :
Kesengajaan dengan maksud yaitu adanya tujuan untuk mengadakan akibat;
Kesengajaan dengan keinsyafan pasti yaitu pelaku mengetahui pasti dan yakin akan terjadi/datangnya akibat tersebut;
Kesengajaan dengan keinsyafan kemungkinan yaitu pelaku mengetahui bahwa kemungkinan akan terjadi/datangnya akibat tersebut ,apabila salah satu dari wujud kesengajaan tersebut telah terbukti maka telah terbukti adanya kesengajaan.
Bahwa yang dimaksud dengan Unsur Memproduksi menurut kamus besar Bahasa Indonesia yaitu : menghasilkan atau mengeluarkan Hasil” sedangkan yang dimaksud “mengedarkan” menurut kamus Besar Bahasa Indonesia adalah Menyampaikan barang sesuatu dari satu orang kepada orang lain atau menyampaikan atau mengeluarkan membawa barang sesuatu kepada orang Lain” ,
Bahwa menurut ketentuan Pasal 1 UU RI. No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah Obat, bahan Obat, obat tradisional dan kosmetika, sedangkan yang dimaksud dengan alat kesehatan adalah instrument, apparatus, mesin dan atau implant yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiangnosis, menyembuhkan dan meringankan Penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia dan atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh, yang sesuai dengan Ketentuan Pasal 106 UU RI. Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, sedian farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat ijin edar dan memerintahkan penarikan dari Peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan yang telah memperoleh izin edar, yang kemudian terbukti tidak memenuhi persyaratan mutu dan atau keamanan dan atau Kemanfaatan, dapat disita dan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan ;
Bahwa unsur kedua ini bersifat alternatif yang berarti apabila salah satu sub Unsur telah terpenuhi maka unsur tersebut telah terbukti secara sempurna ;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Surya Budi dan saksi Yoga Pranoto beserta anggota polres Katingan mendapatkan informasi dari Masyrakat bahwa ada yang menjual belikan obat Carnophen Zenith Pharmaceuticals;
Bahwa para saksi sebelumnya menayakan informasi terkait Terdakwa melalui saksi Dandi Saputra yang pada saat di tanyai sanggota polres Katingan saksi baru saja selesai membeli obat Carnophen Zenith Pharmaceuticals sebanyak 10 ( sepuluh ) butir dan obat jenis Dextro sebanyak 60 ( enam puluh ) butir;
Bahwa setelah di tanyakan nya saksi Dandi Saputra para saksi langsung menuju rumah Terdakwa dan langsung melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa;
Bahwa saat penggeledahan saksi Surya Budi dan saksi Yoga Pranoto menemukan Carnophen Zenith Pharmceuticals sebanyak 66 ( enam puluh enam ) dan 60 ( enam puluh ) butir obat Dextro di simpan di bawah pojok kiri kursi yang berada di bawah pohon tidak jauh dari rumah Terdakwa dan saat penggeldahan juga ditemukan dompet yang didalamnya Terdapat uang sejumlah Rp.2.475.000,00 ( dua juta empat ratus tujuh puluh lima ribu ) rupiah yang disimpan Terdakwa di saku sebelah kiri celana Terdakwa yang mana uang tersebut merupakan hasil penjualan obat Carnophen Zenith Pharmaceuticals dan dextro milik Terdakwa;
Bahwa, Terdakwa dalam mengedarkan dan memperjual belikan obat jenis Zenith Pharmaceuticals tersebut dengan nomor Izin Edar DKL8727904210A1 produksi PT Zenith Pharmaceuticals Semarang yang tercantum dalam kemasan strip/keping tidak memiliki Izin Edarnya berdasarkan surat keputusan Kepala Badan POM RI No.Po.02.01.1.31.3997 tertanggal 27 Oktober 2009 tentang pembatalan pemebrian persetujuan terhadaap Izin Edra obat jenis Zenith Pharmaceuticals tersebut berdasarkan Pemenkes No.1010 tahun 2008 dan yang berhak memberikan Izin keluar adalah Kepala Badan POM RI yang mana ketersidaan farmasi atau alat kesehatan hanya bias diedarkan jika telah memperoleh Izin edar dari Badan POM RI ataupun Depkes RI yang akan dicantumkan di dalam kemasan ketersediaan farmasi ataupun alat kesehatan tersebut, keterangan Ahli juga menerangkan obat Jenis Carnophen (Zenith Pharmaceuticals) telah dilarang untuk diedarkan berdasarkan Surat badan pengawas Obat dan makanan republic Indonesia Nomor : PO.02. 01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 yaitu tentang Pembatalan Persetujuan Nomor ijin edar Obat yang diproduksi PT. Zenith Pharmaceuticals sehingga penjualan obat jenis Carnophen ( Zenith Pharmaceuticals ) sehingga Apotek maupun Toko Obat Berizin sekalipun dilarang, oleh karena itu penjualan Zenith oleh siapapun termasuk Terdakwa adalah Ilegal berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur tersebut terbukti ;
Menimbang oleh karena itu Majelis Hakim berpedapat bahwa Unsur Dengan Sengaja Memproduksi atau Mengedarkan Sediaan Farmasi dan Atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas semua unsur-unsur tindak pidana Pasal 197 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan maka unsur-unsur dalam pasal dakwaan penunutut umum tersebut diatas telah terpenuhi dan dapat dibuktikan secara sah menurut hukum oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dimaksud;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenaran atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa, terkait pengedaran dan jual beli obat jenis Zenith Pharmaceuticals (Carnophen) yang dilakukan Terdakwa perbuatan Terdakwa merugikan dan meresahkan masyarakat, sehingga dianggap adil dan beralasan apabila Terdakwa dijatuhi pidana setimpal dengan kesalahannya, untuk memberikan efek jera, pendidikan dan pencegahan tindak pidana tersebut;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa ditahan, maka pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa harus dikurangi sengan seluruh masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa;
Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 193 ayat 2 huruf b KUHAP oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka Majelis Hakim memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan berupa :
- 76 (tujuh puluh enam) butir obat - obatan jenis Carnophen (Zenith);
- 110 (seratus sepuluh) butir obat - obatan jenis Dextro;
- Uang sebesar Rp. 2.475.000,00 (dua juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
- 1 (satu) buah dompet warna hitam;
- 1 (satu) lembar celana warna coklat.
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut yang berupa obat jenis Zenith Pharmaceuticals (Carnophen) adalah merupakan obat yang di jual dan diedarkan Terdakwa tanpa Izin karena Izin Edar obat tersebut sudah dicabut oleh Kepala Badan POM RI berdasarkan surat keputusan Kepala Badan POM RI tertanggal 27 Oktober 2009 sehingga Terdakwa tidak diperbolehkan memperjual belikan ataupun mengedarkan obat jenis Zenith Pharmaceuticals tersebut dan juga obat-obat Zenith tersebut dikhawatirkan akan disalah gunakan lagi oleh pihak-pihak yang terkait maka barang bukti tersebut haruslah dirampas untuk dimusnahkan dan juga barang bukti obat jenis Dextro adalah obat-obatan yang dilarang edarnya dan pengedarannya merupakan perbuataan pidana maka barang bukti tersebut haruslah juga dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa uang sejumlah Rp.2.475.000,00 (dua juta empat ratus tujuh puluh lima ribu) rupiah adalah merupakan hasil penjualan obat Zenith Pharmaceuticals oleh Terdakwa dan uang tersebut memiliki nilai ekonomis maka barang bukti tersebut dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa 1 ( satu ) buah dompet warna hitam dan 1 ( satu ) buah celana berwarna coklat saat dilakukan penggeledahan ditemukan di dalamnya sejumlah uang hasil penjualan Carnophen dan Dextro maka barang bukti tersebut haruslah juga dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang,sebagiamana ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP oleh karena Terdakwa terbukti bersalah dan akan dijatuhi pidana maka Terdakwa haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa telah memberikan kesempatan kepada Masyarakat untuk melakukan Penyalahgunaan terhadap obat tersebut;
Perbuataan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyalah gunaan terhadap obat;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Terdakwa tidak berbelit-belit selama persidangan sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Terdakwa melakukan tindak pidana karena masalah ekonomi;
Terdakwa mempunyai anak-anak yang masih membutuhkan kasih sayang dan bimbingan dari orang tua.
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut diatas Majelis Hakim menilai bahwa pidana sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini sudah memenuhi dan sesuai dengan rasa keadilan;
Memperhatikan, ketentuan Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan , UU Nomor 8 tahun 1981 (KUHAP) dan peraturan lain yang berkenaan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Alwi Alias Amang Awi Bin Asni ( Alm ) tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Mengedarkan sediaan Farmasi yang tidak memiliki Izin Edar ” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta) rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
- 76 (tujuh puluh enam) butir obat - obatan jenis Carnophen (Zenith);
- 110 (seratus sepuluh) butir obat - obatan jenis Dextro;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam;
- 1 (satu) lembar celana warna coklat.
Dirampas Untuk Dimusnahkan;
Uang sebesar Rp. 2.475.000,00 (dua juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Di rampas Untuk Negara;
Membebankan kepada Terdakwa biaya perkara sejumlah Rp.3.000,00 (tiga ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kasongan pada hari Selasa tanggal 26 April 2016 oleh Judi Prasetya,S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, Evan Setiawan Dese, S.H., dan Laura Theresia Situmorang,S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 27 April 2016 oleh Hakim Ketua tersebut diatas, dengan didampingi masing-masing Hakim Anggota tersebut., dibantu oleh Noorhayati., S.Kom S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kasongan, dengan dihadiri oleh Yayu Dewiyanti, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kasongan dan Terdakwa tanpa dihadiri Penasehat Hukum Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
Evan Setiawan Dese ,S.H.Judi Prasetya, S.H., M.H.
Laura Theresia Situmorang, S.H.
Panitera Pengganti,
Noorhayati., S.Kom., S.H.