40/Pid. Sus /2015/PN Pti
Putusan PN PATI Nomor 40/Pid. Sus /2015/PN Pti
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- NOR YASIN bin SUWARNO
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa NOR YASIN Bin SUWARNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Percobaan Pencurian” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa NOR YASIN Bin SUWARNO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 5.1. 1 (satu) buah gergaji dengan pangkal dilakban warna hitam 5.2. 2 (dua) buah batang lidi korek api dirampas untuk dimusnahkan ; 5.3. 1 (satu) buah kartu ATM BRI warna biru dikembalikan kepada saksi Sri Astuti Binti Sukiman ; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 2.500,00 ( dua ribu lima ratus rupiah ) ;
P U T U S A N
Nomor :40/Pid. Sus /2015/PN Pti.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Pati yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara biasa dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : NOR YASIN bin SUWARNO
Tempat lahir : Jepara
Umur/Tgl.Lahir : 36 Tahun / 05 Juni 1979
Jenis kelamin : Laki laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Alamat : Desa Kedung Sarimulyo RT. 11 RW. 05
Kecamatan Welahan Kabupaten Jepara
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa ditangkap pada tanggal 22 Maret 2015 kemudian dilanjutkan dengan penahanan oleh :
Penyidik, sejak tanggal 23 Maret 2015 sampai dengan tanggal 11 April 2015 ;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 12 April 2015 sampai dengan tanggal 20 Mei 2015 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 21 Mei 2015 sampai dengan tanggal 02 Juni 2015 ;
Hakim Pengadilan Negeri Pati, sejak tanggal 03 Juni 2015 sampai dengan tanggal 02 Juli 2015 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Pati, sejak tanggal 03 Juli 2015 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2015 ;
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Telah membaca ;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pati tanggal 09 Juni 2015 No.40/Pid Sus/2015 /PN Pti, tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Pati tanggal 09 Juni 2015 No.40/Pen.Pid/2015 /PN Pti tentang Penetapan hari Sidang ;
Telah membaca berkas perkara serta surat-surat lainnya ;
Telah membaca Berita Acara Persidangan ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa di persidangan ;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Nor Yasin bin Suwarno bersalah melakukan tindak pidana Percobaan Pencurian sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana pasal 362 KUHP jo Pasal 53 ayat 1 KUHP dalam surat dakwaan alternatif ketiga.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nor Yasin bin Suwarno dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah gergaji dengan pangkal dilakban warna hitam
2 (dua) buah batang lidi korek api
(DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN)
1 (satu) buah kartu ATM
(DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI SRI ASTUTI binti SUKIMAN)
Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,-.
Telah mendengar Pembelaan / Pledoi terdakwa atas tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut lagi atau perbuatan pidana lainnya ;
Telah mendengar tanggapan (Replik) Penuntut Umum terhadap pledoi Terdakwa yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya tetap pada tuntutan semula ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 21 Mei 2015 Nomor Register perkara : PDM-39/PATI/EP.3/05/2015 terdakwa telah didakwa sebagai berikut:
DAKWAAN :
Pertama:
Bahwa terdakwa Nor Yasin bin Suwarno, pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2015 sekira jam 07.00 WIB atau setidak-tidaknya di sekitar waktu itu dalam bulan Maret tahun 2015 bertempat di ATM Bank BRI Unit II turut Desa Doropayung Kecamatan Juwana Kabupaten Pati, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pati, mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri yakni dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui atau menjebol sistem pengamanan, yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Semula pada hari Minggu tanggal 22Maret 2015 sekira jam 07.00 Wib bertempat di ATM Bank BRI Unit II turut Desa Doropayung Kecamatan Juwana Kabupaten Pati, terdakwa yang telah merencanakan untuk mengambil uang yang berasal dari ATM dengan dibantu oleh orang yang bernama Supriyanto als Supriyadi, Ahmad Zazuli dan Arif Setiawan berperan masing-masing yakni Ahmad Zazuli bertugas memberikan lidi di lubang mesing ATM yang bertujuan agar sewaktu ada seseorang yang akan mengambil uang, kartu ATM tersebut tersangkut di mesin ATM, kemudian Supriyanto als Supriyadi dan Arif Setiawan bertugas mengawasi situasi disekitar ATM, sedangkan terdakwa bertugas menanyakan nomor pin serta mengambil uang yang berada di mesin ATM dengan mempergunakan kartu ATM yang tersangkut;
Bahwa perbuatan terdakwa pada hari Minggu tanggal 22 Marct 2015 sekira jam 07.00 WIB bertempat di ATM Bank BRI Unit II turut Desa Doropayung Kecamatan Juwana Kabupaten Pati, dilakukan kepada saksi Sri Astuti binti Sukiman sewaktu akan mengambil uang di ATM akan tetapi kartu ATM milik saksi Sri Astuti binti Sukiman tersangkut di mesin ATM kemudian terdakwa datang dengan berpura-pura akan menolong sambil menanyakan nomor pin milik ATM saksi Sri Astuti binti Sukiman, bahwa pada saat saksi Sri Astuti binti Sukiman telah lengah dan memberikan nomor pin ATM miliknya maka terdakwa untuk melancarkan perbuatannya dengan cara mencongkel menggunakan sebuah gergaji kecil untuk mengeluarkan ATM yang tersangkut, kemudian setelah berhasil mengambil ATM yang tersangkut di mesin ATM terdakwa berpindah ke mesin ATM yang lain untuk mengambil uang yang ada di ATM milik saksi Sri Astuti binti Sukiman, akan tetapi belum sampai terdakwa mengambil uang dari mesin ATM Bank BRI Unit II turut Desa Dorophyung Kecamatan Juwana Kabupaten Pati, perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi Susanto bin Sakidin dan kemudian mengamankan terdakwa.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 30 ayat 3 jo pasal 36 jo pasal 46 ayal- 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elelfronik jo pasal53 ayat I KUHP;
Atau
Kedua:
Bahwa terdakwa Nor Yasin bin Suwarno, pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2015 sekira jam 07.00 WIB atau setidak-tidaknya di sekitar waktu itu dalam bulan Maret tahun 2015 bertempat di ATM Bank BRI Unit II turut Desa Doropayung Kecamatan Juwana Kabupaten Pati, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pati, mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri yakni dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun, yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Semula pada hari Minggu tanggal 22Maret 2015 sekira jam 07.00 WIB bertempat di ATM Bank BRI Unit II turut Desa Doropayung Kecamatan Juwana Kabupaten Pati, terdakwa yang telah merencanakan untuk mengambil uang yang berasal dari ATM dengan dibantu oleh orang yang bernama Supriyanto als Supriyadi, Ahmad Zazuli dan Arif Setiawan berperan masing-masing yakni Ahmad Zazuli bertugas memberikan lidi di lubang mesing ATM yang bertujuan agar sewaktu ada seseorang yang akan mengambil uang, kartu ATM tersebut tersangkut di mesin ATM, kemudian Supriyanto als Supriyadi dan Arif Setiawan bertugas mengawasi situasi disekitar ATM, sedangkan terdakwa bertugas menanyakan nomor pin serta mengambil uang yang berada di mesin ATM dengan mempergunakan kartu ATM yang tersangkut;
Bahwa perbuatan terdakwa pada hari Minggu tanggal 22 Marct 2015 sekira jam 07.00 WIB bertempat di ATM Bank BRI Unit II turut Desa Doropayung Kecamatan Juwana Kabupaten Pati, dilakukan kepada saksi Sri Astuti binti Sukiman sewaktu akan mengambil uang di ATM akan tetapi kartu ATM milik saksi Sri Astuti binti Sukiman tersangkut di mesin ATM kemudian terdakwa datang dengan berpura-pura akan menolong sambil menanyakan nomor pin milik ATM saksi Sri Astuti binti Sukiman, bahwa pada saat saksi Sri Astuti binti Sukiman telah lengah dan memberikan nomor pin ATM miliknya maka terdakwa untuk melancarkan perbuatannya dengan cara mencongkel menggunakan sebuah gergaji kecil untuk mengeluarkan ATM yang tersangkut, kemudian setelah berhasil mengambil ATM yang tersangkut di mesin ATM terdakwa berpindah ke mesin ATM yang lain untuk mengambil uang yang ada di ATM milik saksi Sri Astuti binti Sukiman, akan tetapi belum sampai terdakwa mengambil uang dari mesin ATM Bank BRI Unit II turut Desa Dorophyung Kecamatan Juwana Kabupaten Pati, perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi Susanto bin Sakidin dan kemudian mengamankan terdakwa.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal30 ayat 1 jo pasal36 jo pasal 46 ayat I Undang-Undang RI Nomor ll Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 53 ayat I KUHP;
Atau
Ketiga
Bahwa terdakwa Nor Yasin bin Suwarno, pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2015 sekira jam 07.00 WIB atau setidak-tidaknya di sekitar waktu itu dalam bulan Maret tahun 2015 bertempat di ATM Bank BRI Unit II turut Desa Doropayung Kecamatan Juwana Kabupaten Pati, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pati, mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimilikinya secara melawan hukum, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Semula pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2015 sekira jam 07.00 WIB bertempat di ATM Bank BRI Unit II turut Desa Doropayung Kecamatan Juwana Kabupaten Pati, terdakwa yang telah merencanakan untuk mengambil uang yang berasal dari ATM dengan dibantu oleh orang yang bernama Supriyanto als Supriyadi, Ahmad Zazuli dan Arif Setiawan berperan masing-masing yakni Ahmad Zazuli bertugas memberikan lidi di lubang mesing ATM yang bertujuan agar sewaktu ada seseorang yang akan mengambil uang, kartu ATM tersebut tersangkut di mesin ATM, kemudian Supriyanto als Supriyadi dan Arif Setiawan bertugas mengawasi situasi disekitar ATM, sedangkan terdakwa bertugas menanyakan nomor pin serta mengambil uang yang berada di mesin ATM dengan mempergunakan kartu ATM yang tersangkut;
Bahwa perbuatan terdakwa pada hari Minggu tanggal 22 Marct 2015 sekira jam 07.00 WIB bertempat di ATM Bank BRI Unit II turut Desa Doropayung Kecamatan Juwana Kabupaten Pati, dilakukan kepada saksi Sri Astuti binti Sukiman sewaktu akan mengambil uang di ATM akan tetapi kartu ATM milik saksi Sri Astuti binti Sukiman tersangkut di mesin ATM kemudian terdakwa datang dengan berpura-pura akan menolong sambil menanyakan nomor pin milik ATM saksi Sri Astuti binti Sukiman, bahwa pada saat saksi Sri Astuti binti Sukiman telah lengah dan memberikan nomor pin ATM miliknya maka terdakwa untuk melancarkan perbuatannya dengan cara mencongkel menggunakan sebuah gergaji kecil untuk mengeluarkan ATM yang tersangkut, kemudian setelah berhasil mengambil ATM yang tersangkut di mesin ATM terdakwa berpindah ke mesin ATM yang lain untuk mengambil uang yang ada di ATM milik saksi Sri Astuti binti Sukiman, akan tetapi belum sampai terdakwa mengambil uang dari mesin ATM Bank BRI Unit II turut Desa Dorophyung Kecamatan Juwana Kabupaten Pati, perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi Susanto bin Sakidin dan kemudian mengamankan terdakwa.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP jo pasal 53 ayat 1 KUHP;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan (Eksepsi) ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah gergaji dengan pangkal dilakban warna hitam
2 (dua) buah batang lidi korek api
1 (satu) buah kartu ATM BRI warna biru
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian. Barang bukti tersebut telah diperlihatkan kepada para saksi maupun terdakwa dan yang bersangkutan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan kebenaran dakwaan tersebut, telah diajukan beberapa orang saksi yang di bawah sumpah dan janji dalam persidangan telah menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi SRI ASTUTI Binti SUKIMAN
Bahwa saksi adalah korban pencurian uang lewat mesin ATM ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2015 sekitar pukul 07.00 WIB saksi bersama teman saksi yang bernama saksi Sumarni pergi ke ATM Bank BRI Unit II Desa Doropayung Kecamatan Juwana Kabupaten Pati untuk mengambil uang ;
Bahwa setelah masuk ke ruang ATM lalu saksi masukan kartu ATM ke mesin ATM tersebut ternyata saksi tidak bisa mengambil uang lalu saksi batalkan/cancel tapi kartu ATM saksi tidak bisa keluar, lalu datang orang menawarkan bantuan dan meminta nomor PIN saksi tapi kartu ATM saksi tetap tidak bisa keluar, kemudian orang tersebut lalu pergi ;
Bahwa teman saksi kemudian meminta bantuan ke petugas keamanan Bank sedangkan saksi menunggu di mesin ATM ;
Bahwa setelah petugas keamanan datang kemudian saksi beritahu kalau kartu ATM saksi tersangkut/tertelan mesin, selanjutnya saksi disuruh pulang dulu ;
Bahwa setelah saksi pulang saksi diberitahu kalau ada orang yang berhasil mengambil kartu ATM saksi dan akan diambil uangnya tetapi tertangkap ;
Bahwa kemudian saksi melaporkan hal tersebut ke polsek Juwana ;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang mengambil uang saksi di ATM dan saksi baru tahu yang mengambil adalah terdakwa setelah di kantor polisi;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan ;
Saksi SUSANTO Bin SAKIDIN
Bahwa saksi adalah petugas keamanan atau penjaga malam di ATM Bank BRI Unit II Desa Doropayung Kecamatan Juwana Kabupaten Pati ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2015 sekitar pukul 07.00 WIB di tempat ATM Bank BRI Unit II Desa Doropayung Kecamatan Juwana Kabupaten Pati saksi didatangi nasabah yang complain (mengeluh) mengenai kartu ATM nya yang tidak bisa diambil atau tersangkut di mesin ATM lalu saksi suruh pulang dulu selanjutnya saksi mengawasi mesin ATM tersebut dari dalam kantor melalui CCTV yang terpasang di ATM tersebut ;
Bahwa setelah beberapa lama mengamati keadaan sekitar mesin ATM saksi melihat melalui CCTV ada orang masuk ke mesin ATM tersebut lalu mengeluarkan gergaji kecil dan dimasukkan ke mesin ATM dan berhasil mengeluarkan kartu ATM yang tersangkut tersebut, melihat hal tersebut saksi kemudian mendekati dan mengamankan orang atau pelaku tersebut yang ternyata adalah terdakwa ;
Bahwa waktu itu terdakwa sempat melakukan perlawanan hingga jari tangan saksi patah dan terdakwa sempat lari tetapi kemudian berhasil ditangkap oleh massa/warga ;
Bahwa untuk mengambil kartu ATM tersebut tidak bisa dilakukan sendiri dan saat itu terdakwa datang dengan teman-temannya ada yang naik mobil tetapi temannya tersebut berhasil melarikan diri ;
Bahwa sudah ada kasus serupa sebanyak 6 (enam) kali dan ini yang ke tujuh;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan ;
Saksi SUMARNI Binti SARTONO.
Bahwa saksi adalah teman korban ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2015 sekira pukul 07.00 WIB saksi menemani saksi korban ke ATM Bank BRI Unit II Desa Doropayung Kecamatan Juwana Kabupaten Pati ;
Bahwa waktu itu teman saksi yang bernama mbak Astuti mau mengambil uang di mesin ATM BRI II Juwana, ternyata setelah kartu ATM masuk ke mesin ATM uangnya tidak bisa diambil dan kartunya juga tidak bisa keluar ;
Bahwa kemudian saksi dipanggil saksi korban untuk masuk ke ruang mesin ATM disuruh untuk membantu tetapi masuk seseorang yang mau membantu dengan menanyakan nomor PIN kepada saksi korban tetapi kartu ATM tetap tidak bisa keluar lalu orang tersebut pergi ;
Bahwa kemudian saksi memberitahukan kejadian tersebut kepada penjaga malam yang menjaga Bank tersebut dan setelah itu penjaga malam menyuruh saksi dan saksi korban untuk pulang saja ;
Bahwa setelah beberapa saat pulang saksi diberitahu bahwa kartu ATM saksi korban sudah ketemu dan hamper diambil orang ;
Bahwa semula saksi tidak tahu siapa yang pura-pura membantu tersebut setelah tertangkap, baru tahu pelakunya diantaranya adalah Nor Yasin (terdakwa);
Bahwa saksi tidak memperhatikan secara jelas hanya sempat melihat terdakwa datang naik mobil memakai sarung dari arah Timur ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan ;
Menimbang, bahwa terdakwa NOR YASIN Bin SUWARNO memberikan keterangan di sidang yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2015 sekira pukul 07.00 WIB terdakwa telah mengambil kartu ATM milik saksi korban Astuti di mesin ATM Bank BRI Unit II di Desa Doropayung Kecamatan Juwana Kabupaten Pati ;
Bahwa awalnya terdakwa sedang menonton konser koes plus di kelet lalu ditelepon oleh Supriyanto diajak bekerja (mencuri) di Juwana, lalu terdakwa langsung menuju ke Juwana dan berhenti di alun-alun Juwana disana bertemu Supriyadi, Zazuli dan Arif kemudian berbagi tugas dan melaksanakan tugas masing-masing, terdakwa standby di Mesjid Juwana sekitar pukul 05.00 WIB terdakwa dihubungi Supriyanto bilang kalau ada korban masuk ke mesin ATM BRI Juwana, lalu terdakwa menuju mesin ATM tersebut, disitu sudah ada seorang perempuan yang kartu ATMnya nyangkut di mesin ATM, lalu terdakwa masuk pura-pura mau membantu dengan menanyakan nomor PIN nya setelah dapat nomor PIN nya dicoba selanjutnya bilang kalau kartu ATM tidak bisa diambil lalu terdakwa pergi, kemudian sekitar pukul 07.00 WIB terdakwa ditelepon lagi oleh Supriyanto yang mengatakan situasi mesin ATM aman hingga terdakwa kembali ke mesin ATM tersebut selanjutnya terdakwa mengeluarkan kartu ATM yang tersangkut tersebut dengan menggunakan gergaji kecil setelah bisa mengeluarkan kartu ATM terdakwa berencana akan memindahkan ke mesin ATM lain untuk mengambil uangnya tetapi kepergok penjaga malam BRI dan terdakwa diamankan/ditangkap ;
Bahwa dalam mengambil kartu ATM tersebut terdakwa dibantu oleh teman terdakwa antara lain Ahmad Zazuli yang bertugas memasukan lidi ke lubang mesin ATM agar kartu ATM bila dimasukan akan tersangkut di mesin ATM, Supriyanto alias Supriyadi dan Arif bertugas mengawasi situasi sekitar tempat mesin ATM, sedangkan terdakwa bertugas untuk pura-pura membantu dengan menanyakan nomor PIN dan kemudian mengambil kartu ATM yang tersangkut dan mengambil uang dengan kartu ATM tersebut;
Bahwa sekarang teman-teman terdakwa itu sudah melarikan diri ;
Bahwa terdakwa mengambil kartu ATM milik saksi korban tersebut tidak ijin terlebih dahulu kepada saksi korban ;
Bahwa terdakwa pernah dipidana 2 (dua) kali dalam kasus penggelapan dan penganiayaan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa yang saling bersesuaian dan berhubungan, maka dapatlah diperoleh fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2015 sekira pukul 07.00 WIB terdakwa telah mengambil kartu ATM milik saksi korban Astuti di mesin ATM Bank BRI Unit II di Desa Doropayung Kecamatan Juwana Kabupaten Pati ;
Bahwa benar sebelumnya terdakwa ditelepon oleh Supriyanto diajak bekerja (mencuri) di Juwana, lalu terdakwa langsung menuju ke Juwana dan berhenti di alun-alun Juwana disana bertemu Supriyadi, Zazuli dan Arif kemudian berbagi tugas dan melaksanakan tugas masing-masing, terdakwa standby di Mesjid Juwana sekitar pukul 05.00 WIB terdakwa dihubungi Supriyanto bilang kalau ada korban masuk ke mesin ATM BRI Juwana, lalu terdakwa menuju mesin ATM tersebut, disitu sudah ada seorang perempuan yang kartu ATMnya nyangkut di mesin ATM ;
Bahwa benar cara terdakwa mengambil kartu ATM milik saksi korban tersebut dengan cara masuk ke ruang mesin ATM ditempat dimana saksi korban sedang kebingungan karena kartu ATM nya tidak bisa keluar kemudian terdakwa masuk untuk pura-pura membantu dengan menanyakan nomor PIN kepada saksi korban dan terdakwa pura-pura mengutak atik mesin ATM tetapi kartu ATM tetap tidak bisa keluar kemudian terdakwa pergi ;
Bahwa benar kemudian sekitar pukul 07.00 WIB terdakwa ditelepon lagi oleh Supriyanto yang mengatakan situasi mesin ATM aman hingga terdakwa kembali ke mesin ATM tersebut selanjutnya terdakwa mengeluarkan kartu ATM yang tersangkut tersebut dengan menggunakan gergaji kecil setelah bisa mengeluarkan kartu ATM terdakwa berencana akan memindahkan ke mesin ATM lain untuk mengambil uangnya tetapi kepergok penjaga malam BRI dan terdakwa diamankan/ditangkap ;
Bahwa benar terdakwa mengambil kartu ATM milik saksi korban tanpa seijin saksi korban ;
Menimbang, bahwa untuk meringkas putusan ini, maka segala sesuatu yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan harus dianggap merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut terdakwa dapat dipersalahkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang dapat dipersalahkan telah melakukan tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari pasal sebagaimana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa dengan dakwaan alternative yaitu Kesatu melanggar pasal 30 ayat 3 jo pasal 36 jo pasal 46 ayat 3 Undang undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 53 ayat 1 KUHP atau Kedua melanggar pasal 30 ayat 1 jo pasal 36 jo pasal 46 ayat 1 Undang undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 53 ayat 1 KUHP atau Ketiga melanggar pasal 362 KUHP jo pasal 53 ayat 1 KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara Alternatif, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, yaitu dakwaan Ketiga sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang siapa ;
Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum ;
Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri ;
Unsur ke-1. Barang Siapa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur barang siapa adalah siapa saja sebagai pelaku tindak pidana dan sebagai subjek hukum yang dapat dipertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum, tidak dalam keadaan kurang sempurna akalnya, serta tidak terdapat hal-hal yang dapat menghapuskan kesalahannya. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa terdakwa NOR YASIN Bin SUWARNO yang diajukan dalam persidangan ini dan secara lengkap identitasnya telah dibacakan dalam surat dakwaan sebagai subjek hukum tindak pidana yang dimaksud, mengaku sehat jasmani dan rohani selama dalam persidangan dan tidak terlihat adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar pada diri terdakwa yang dapat menghapuskan perbuatannya, sehingga perbuatan terdakwa dapat dipertanggungjawabkan dengan pertimbangan tersebut, oleh karena itu Majelis Hakim berkeyakinan terdakwa bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya dihadapan hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur ke-1 telah terpenuhi ;
Unsur ke-2. “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur mengambil adalah memindahkan penguasaan secara nyata sedangkan yang dimaksud dengan unsur sesuatu barang adalah segala sesuatu yang berwujud, yang mempunyai nilai ekonomis, setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,00;
Menimbang, bahwa unsur dengan seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain adalah bukan milik terdakwa sedangkan unsur dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum adalah si pelaku mempunyai kehendak atau niat tanpa ijin dari pemilik barang untuk memilikinya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2015 sekira pukul 07.00 WIB terdakwa telah mengambil kartu ATM milik saksi korban Astuti di mesin ATM Bank BRI Unit II di Desa Doropayung Kecamatan Juwana Kabupaten Pati, tanpa seijin saksi korban dengan cara sebelumnya terdakwa ditelepon oleh Supriyanto diajak bekerja (mencuri) di Juwana, lalu terdakwa langsung menuju ke Juwana dan berhenti di alun-alun Juwana disana bertemu Supriyadi, Zazuli dan Arif kemudian berbagi tugas dan melaksanakan tugas masing-masing, terdakwa standby di Mesjid Juwana sekitar pukul 05.00 WIB terdakwa dihubungi Supriyanto bilang kalau ada korban masuk ke mesin ATM BRI Juwana, lalu terdakwa menuju mesin ATM tersebut, disitu sudah ada seorang perempuan yang kartu ATMnya nyangkut di mesin ATM, karena sebelumnya mesin ATM tersebut sudah dipasang lidi oleh Ahmad Zazuli kemudian cara terdakwa mengambil kartu ATM milik saksi korban tersebut dengan cara masuk ke ruang mesin ATM ditempat dimana saksi korban sedang kebingungan karena kartu ATM nya tidak bisa keluar kemudian terdakwa masuk untuk pura-pura membantu dengan menanyakan nomor PIN kepada saksi korban dan terdakwa pura-pura mengutak atik mesin ATM tetapi kartu ATM tetap tidak bisa keluar kemudian terdakwa pergi dan kemudian sekitar pukul 07.00 WIB terdakwa ditelepon lagi oleh Supriyanto yang mengatakan situasi mesin ATM aman hingga terdakwa kembali ke mesin ATM tersebut selanjutnya terdakwa mengeluarkan kartu ATM yang tersangkut tersebut dengan menggunakan gergaji kecil setelah bisa mengeluarkan kartu ATM terdakwa berencana akan memindahkan ke mesin ATM lain untuk mengambil uangnya tetapi keburu kepergok penjaga malam BRI dan kemudian terdakwa diamankan/ditangkap ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur ini telah terbukti pula ;
Unsur ke-3. “Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan ternyata ketika terdakwa ditelepon lagi oleh Supriyanto yang mengatakan situasi mesin ATM aman hingga terdakwa kembali ke mesin ATM tersebut selanjutnya terdakwa mengeluarkan kartu ATM yang tersangkut tersebut dengan menggunakan gergaji kecil setelah bisa mengeluarkan kartu ATM terdakwa berencana akan memindahkan ke mesin ATM lain untuk mengambil uangnya tetapi keburu kepergok penjaga malam BRI dan kemudian terdakwa diamankan/ditangkap ;
Menimbang, bahwa dari fakta –fakta hukum tersebut diatas, Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa yang berencana akan memindahkan ke mesin ATM lain untuk mengambil uangnya tetapi keburu kepergok penjaga malam BRI dan kemudian terdakwa diamankan/ditangkap, merupakan perbuatan yang dikategorikan ke dalam perbuatan percobaan, sehingga dengan demikian unsur ke-3 inipun telah terbukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut diatas maka keseluruhan unsur dalam dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi dan terbukti, maka terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PERCOBAAN PENCURIAN” ;
Menimbang, bahwa selama persidangan pada diri terdakwa tidak ditemukan hal-hal yang dapat dipertimbangkan sebagai alasan pemaaf atau pembenar, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan maka ditetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
1 (satu) buah gergaji dengan pangkal dilakban warna hitam
2 (dua) buah batang lidi korek api
karena di persidangan terbukti merupakan alat yang digunakan terdakwa untuk melakukan kejahatan maka cukup beralasan apabila barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan ;
Sedangkan terhadap 1 (satu) buah kartu ATM BRI warna biru
karena dipersidangan terbukti adalah milik saksi korban Sri Astuti Binti Sukiman maka cukup beralasan apabila barang bukti tersebut dikembalikan kepada saksi Sri Astuti Binti Sukiman ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada terdakwa harus dihukum untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana maka akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi diri terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa merugikan saksi korban ;
Terdakwa sudah pernah dipidana ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa menyesal dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Mengingat ketentuan pasal 362 KUHP Jo pasal 53 ayat 1 KUHP, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 dan Peraturan Perundangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa NOR YASIN Bin SUWARNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Percobaan Pencurian” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa NOR YASIN Bin SUWARNO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah gergaji dengan pangkal dilakban warna hitam
2 (dua) buah batang lidi korek api
dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) buah kartu ATM BRI warna biru
dikembalikan kepada saksi Sri Astuti Binti Sukiman ;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 2.500,00 ( dua ribu lima ratus rupiah ) ;
Demikian diputus dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati pada hari Senin tanggal 27 Juli 2015 oleh kami JOOTJE SAMPALENG, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, OKTAFIATRI KUSUMANINGSIH, S.H.M.Hum dan TRI ASNURI HERKUTANTO, SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut dibacakan di persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 28 Juli 2015 oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu ENDANG PARDIANTI, SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pati, serta dihadiri ARI KUSWADI, SH. selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pati serta dihadiri pula oleh Terdakwa ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
OKTAFIATRI K, S.H., M Hum JOOTJE SAMPALENG, S.H., M.H.
TRI ASNURI HERKUTANTO, S.H., M.H.
Panitera Pengganti
ENDANG PARDIANTI, S.H.