171/PID.SUS/2013/PN.SKW
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 171/PID.SUS/2013/PN.SKW
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AGUS DULYANTO Bin DOLAH MATSUM
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa Agus Dulyanto Bin Dolah Matsum telah terbukti secara sah dan meyakinkan “Menyalahgunakan Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah”; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3(tiga) bulan dan 15 (limabelas) hari dan denda sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 3. Menyatakan pidana yang telah dijatuhkan kepada terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit mobil Truk Type Mitsubishi Fe199, warna Kuning tahun 1996, Nopol KB 9119 G. Dikembalikan pada Terdakwa; - 3 (tiga) buah drum plastik warna biru ukuran @ 220 liter yang berisikan BBM jenis solar dengan total 300 (tiga ratus) liter. - 5 (lima) buah jerigen @ 20 liter yang berisikan BBM jenis solar sebanyak 40 (empat puluh) liter. - 15 (lima belas) jerigen @ 35 (tiga puluh lima) liter yang berisikan BBM jenis solar dengan total sebanyak 150 (seratus lima puluh) liter. Dirampas untuk Negara; - 5 (lima) buah jerigen @ 10 (sepuluh) liter berwarna merah. - 1 (satu) buah bak plastik berwarna hitam. - 1 (satu) buah selang plastik warna coklat. - 1 (satu) buah) corong plastik warna abu-abu. - 2 (dua) buah ember plastik warna hitam. Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
P
U T U S A N
Nomor : 171 / Pid.Sus / 2013 / PN.SKW
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Singkawang yang mengadili perkara-perkara pidana tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : AGUS DULYANTO Bin DOLAH MATSUM.
Tempat lahir : Singkawang.
Umur / Tgl lahir : 57 tahun / 17 Agustus 1956.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jln.Uray Dahlan M.Suka No.59 Rt.02/Rw.02 Kel.Sekip Lama Kecamatan Singkawang Tengah Kota Singkawang.
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SD (Tamat).
-----Menimbang bahwa, selama pemeriksaan di persidangan terdakwa menyatakan dengan tegas tidak ingin didampingi oleh Penasehat Hukum walaupun hak tersebut sudah ditawarkan oleh Majelis Hakim kepada terdakwa.
-----Menimbang bahwa, terhadap terdakwa dilakukan penahanan oleh
Penyidik tidak dilakukan penahanan.
Penuntut Umum sejak tanggal 21 Oktober 2013 s/d 09 Nopember 2013.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang sejak tanggal 29 Oktober 2013 s/d 27 Nopember 2013.
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Singkawang sejak tanggal 28 Nopember 2013 s/d 26 Januari 2014.
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT :
-----Setelah membaca berkas perkara.
-----Setelah mendengar keterangan saksi-saksi.
-----Setelah melihat barang bukti.
-----Setelah mendengar keterangan terdakwa.
-----Setelah mendengar uraian Tuntutan (Requisitoir) dari Penuntut Umum yang dibacakan dipersidangan yang pada pokoknya menuntut agar terdakwa oleh Majelis Hakim dijatuhi hukuman sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa AGUS DULYANTO BIN DOLAH MATSUM (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa AGUS DULYANTO BIN DOLAH MATSUM (Alm) dari dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa AGUS DULYANTO BIN DOLAH MATSUM (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
Membebaskan Terdakwa AGUS DULYANTO BIN DOLAH MATSUM (Alm) dari dakwaan Subsidair tersebut;
Menyatakan terdakwa Terdakwa AGUS DULYANTO BIN DOLAH MATSUM (Alm) secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” Melakukan Niaga tanpa ijin usaha Niaga BBM bersubsidi Pemerintah”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf d Jo Pasal 23 Ayat (2) Huruf d Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana Dakwaan Lebih Subsidair.
6. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AGUS DULYANTO BIN DOLAH MATSUM (Alm) dengan Pidana Penjara selama 5 ( lima ) Bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.5.000.000,-( lima juta rupiah ) Subsidair selama 6 (enam) Bulan Kurungan.
7. Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Truk Type Mitsubishi Fe199, warna Kuning tahun 1996, Nopol KB 9119 G.
Dikembalikan pada Terdakwa.
3 (tiga) buah drum plastik warna biru ukuran @ 220 liter yang berisikan BBM jenis solar dengan total 300 (tiga ratus) liter.
5 (lima) buah jerigen @ 20 liter yang berisikan BBM jenis solar sebanyak 40 (empat puluh) liter.
15 (lima belas) jerigen @ 35 (tiga puluh lima) liter yang berisikan BBM jenis solar dengan total sebanyak 150 (seratus lima puluh) liter.
Dirampas untuk Negara.
5 (lima) buah jerigen @ 10 (sepuluh) liter berwarna merah.
1 (satu) buah bak plastik berwarna hitam.
1 (satu) buah selang plastik warna coklat.
1 (satu) buah) corong plastik warna abu-abu.
2 (dua) buah ember plastik warna hitam.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah).
-----Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut, terdakwa telah mengajukan pembelaan/pledoi secara lisan yang pada pokoknya agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang seringan- ringannya dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.
-----Menimbang, bahwa atas pembelaan terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntannya.
-----Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kedepan persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
PERTAMA :
PRIMAIR:
-----Bahwa ia terdakwa AGUS DULYANTO BIN DOLAH MATSUM (Alm) pada hari Jum’at tanggal 21 Juni 2013 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2013, bertempat di Halaman rumah milik Terdakwa yang terletak di Jl. Uray Dahlan M. Suka No.59 Rt.02/Rw. 02 Kel. Sekip Lama Kec. Singkawang Tengah Kota Singkawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Singkawang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa kejadian berawal ketika pihak Kepolisian Resort Singkawang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa AGUS DULYANTO BIN DOLAH MATSUM (Alm) memiliki usaha jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar serta penyimpanan atau penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar, setelah mendapat informasi tersebut dengan berbekal Surat Perintah Tugas Nomor:Sp.Gas/395/ VI/2013/ Reskrim, selanjutnya Anggota Kepolisian Resort Singkawang pun melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terdakwa AGUS DULYANTO BIN DOLAH MATSUM (Alm), saat terdakwa sedang melakukan usaha jual-beli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar kepada Sdr. PAULUS Anak NG JUNKHON, yang dilakukan dengan cara terdakwa menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dengan mengambil atau menyedot kembali Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang telah terisi kedalam Tangki mobil Truk Type Mitsubishi Fe199, warna Kuning tahun 1996, Nopol 9119 G Milik Terdakwa dan dipindahkan atau diisikan kembali ke 6 (enam) kent Jerigen milik Sdr. PAULUS yang ukuran masing-masing 1 (satu) kent jerigen berisikan ukuran @ 25 (dua puluh lima liter) sehingga total keseluruhan sebanyak 150 (seratus lima puluh) Liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang dapat dibeli Sdr. PAULUS , yang mana terdakwa menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar kepada Sdr. PAULUS dengan harga Rp. 5.400,- (lima ribu empat ratus rupiah) perliternya sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan dari setiap liternya sebesar Rp.600,- (enam ratus rupiah) sehingga apabila 6 (enam) kent Jerigen milik Sdr. PAULUS yang ukuran masing-masing 1 (satu) kent jerigen berisikan ukuran @ 25 (dua puluh lima liter) terisi semua maka terdakwa akan mendapat pembayaran dari Sdr. PAULUS sebesar Rp.810.000,- (delapan ratus sepuluh ribu rupiah), selain itu terdakwa juga masih menyimpan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sebanyak 3 (tiga) Drum Plastik dengan ukuran masing-masing @ 220 (dua ratus dua puluh) liter dan setiap drum nya telah terisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sebanyak masing-masing 100 (seratus) liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang kesemua nya disimpan didalam Muatan Truk milik terdakwa;
Bahwa terdakwa mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi pemerintah berasal dari SPBU-SPBU yang berada di Kota Singkawang dengan harga perliternya Rp.4.800,- (empat ribu delapan ratus ripiah), yang pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar tersebut dilakukan terdakwa dengan cara mengantri yang selanjutnya diisikan kedalam tangki mobil Truk terdakwa;
Bahwa Terdakwa AGUS DULYANTO BIN DOLAH MATSUM (Alm) melakukan kegiatan usaha penimbunan atau penyimpanan minyak solar yang nantinya akan dijual kembali sudah berlangsung sekitar 2 (dua) bulan dan selama melakukan kegiatannya tersebut Terdakwa AGUS DULYANTO BIN DOLAH MATSUM (Alm) tidak memiliki surat ijin usaha penyimpanan maupun surat ijin usaha niaga BBM dari instansi yang berwenang;
Bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi oleh Pemerintah antara lain Minyak Tanah (Kerosene), Bensin (Gasoline), RON 88 da Minyak Solar (Gas Oil) sehingga 450 (empat ratus lima puluh) liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar milik Terdakwa AGUS DULYANTO BIN DOLAH MATSUM (Alm) tersebut termasuk Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi oleh Pemerintah;
Bahwa yang diperbolehkan melakukan kegiatan usaha pendistribusian Bahan Bakar Minyak(BBM) yang disubsidi oleh Pemerintah adalah suatu Badan Usaha yang sudah mendapat izin usaha dari pemerintah dalam hal ini adalah Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM);
-----Bahwa perbuatan ia terdakwa AGUS DULYANTO BIN DOLAH MATSUM (Alm) merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. ---
SUBSIDAIR :
-----Bahwa ia terdakwa AGUS DULYANTO BIN DOLAH MATSUM (Alm) pada waktu dan tempat sebagaimana tersebt dalam Dakwaan Primair di atas,“Melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa ijin usaha penyimpanan”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa kejadian berawal ketika pihak Kepolisian Resort Singkawang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa AGUS DULYANTO BIN DOLAH MATSUM (Alm) memiliki usaha jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar serta penyimpanan atau penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar, setelah mendapat informasi tersebut dengan berbekal Surat Perintah Tugas Nomor:Sp.Gas/395/ VI/2013/ Reskrim, selanjutnya Anggota Kepolisian Resort Singkawang pun melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terdakwa AGUS DULYANTO BIN DOLAH MATSUM (Alm), saat terdakwa sedang melakukan usaha jual-beli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar kepada Sdr. PAULUS Anak NG JUNKHON, yang dilakukan dengan cara terdakwa menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dengan mengambil atau menyedot kembali Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang telah terisi kedalam Tangki mobil Truk Type Mitsubishi Fe199, warna Kuning tahun 1996, Nopol 9119 G Milik Terdakwa dan dipindahkan atau diisikan kembali ke 6 (enam) kent Jerigen milik Sdr. PAULUS yang ukuran masing-masing 1 (satu) kent jerigen berisikan ukuran @ 25 (dua puluh lima liter) sehingga total keseluruhan sebanyak 150 (seratus lima puluh) Liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang dapat dibeli Sdr. PAULUS , yang mana terdakwa menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar kepada Sdr. PAULUS dengan harga Rp. 5.400,- (lima ribu empat ratus rupiah) perliternya sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan dari setiap liternya sebesar Rp.600,- (enam ratus rupiah) sehingga apabila 6 (enam) kent Jerigen milik Sdr. PAULUS yang ukuran masing-masing 1 (satu) kent jerigen berisikan ukuran @ 25 (dua puluh lima liter) terisi semua maka terdakwa akan mendapat pembayaran dari Sdr. PAULUS sebesar Rp.810.000,- (delapan ratus sepuluh ribu rupiah), selain itu terdakwa juga masih menyimpan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sebanyak 3 (tiga) Drum Plastik dengan ukuran masing-masing @ 220 (dua ratus dua puluh) liter dan setiap drum nya telah terisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sebanyak masing-masing 100 (seratus) liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang kesemua nya disimpan didalam Muatan Truk milik terdakwa;
Bahwa terdakwa mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi pemerintah berasal dari SPBU-SPBU yang berada di Kota Singkawang dengan harga perliternya Rp.4.800,- (empat ribu delapan ratus ripiah), yang pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar tersebut dilakukan terdakwa dengan cara mengantri yang selanjutnya diisikan kedalam tangki mobil Truk terdakwa;
Bahwa Terdakwa AGUS DULYANTO BIN DOLAH MATSUM (Alm) melakukan kegiatan usaha penimbunan atau penyimpanan minyak solar yang nantinya akan dijual kembali sudah berlangsung sekitar 2 (dua) bulan dan selama melakukan kegiatannya tersebut Terdakwa AGUS DULYANTO BIN DOLAH MATSUM (Alm) tidak memiliki surat ijin usaha penyimpanan maupun surat ijin usaha niaga BBM dari instansi yang berwenang;
Bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi oleh Pemerintah antara lain Minyak Tanah (Kerosene), Bensin (Gasoline), RON 88 da Minyak Solar (Gas Oil) sehingga 450 (empat ratus lima puluh) liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar milik Terdakwa AGUS DULYANTO BIN DOLAH MATSUM (Alm) tersebut termasuk Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi oleh Pemerintah;
Bahwa yang diperbolehkan melakukan kegiatan usaha penyimpanan Bahan Bakar Minyak(BBM) yang disubsidi oleh Pemerintah adalah suatu Badan Usaha yang sudah mendapat izin usaha dari pemerintah dalam hal ini adalah Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM);
-----Bahwa perbuatan ia terdakwa AGUS DULYANTO BIN DOLAH MATSUM (Alm) merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf c Jo Pasal 23 Ayat (2) Huruf c Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
LEBIH SUBSIDAIR :
-----Bahwa ia terdakwa AGUS DULYANTO BIN DOLAH MATSUM (Alm) pada waktu dan tempat sebagaimana tersebt dalam Dakwaan Primair di atas,“Melakukan Niaga sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa ijin usaha Niaga”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa kejadian berawal ketika pihak Kepolisian Resort Singkawang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa AGUS DULYANTO BIN DOLAH MATSUM (Alm) memiliki usaha jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar serta penyimpanan atau penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar, setelah mendapat informasi tersebut dengan berbekal Surat Perintah Tugas Nomor:Sp.Gas/395/ VI/2013/ Reskrim, selanjutnya Anggota Kepolisian Resort Singkawang pun melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terdakwa AGUS DULYANTO BIN DOLAH MATSUM (Alm), saat terdakwa sedang melakukan usaha jual-beli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar kepada Sdr. PAULUS Anak NG JUNKHON, yang dilakukan dengan cara terdakwa menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dengan mengambil atau menyedot kembali Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang telah terisi kedalam Tangki mobil Truk Type Mitsubishi Fe199, warna Kuning tahun 1996, Nopol 9119 G Milik Terdakwa dan dipindahkan atau diisikan kembali ke 6 (enam) kent Jerigen milik Sdr. PAULUS yang ukuran masing-masing 1 (satu) kent jerigen berisikan ukuran @ 25 (dua puluh lima liter) sehingga total keseluruhan sebanyak 150 (seratus lima puluh) Liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang dapat dibeli Sdr. PAULUS , yang mana terdakwa menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar kepada Sdr. PAULUS dengan harga Rp. 5.400,- (lima ribu empat ratus rupiah) perliternya sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan dari setiap liternya sebesar Rp.600,- (enam ratus rupiah) sehingga apabila 6 (enam) kent Jerigen milik Sdr. PAULUS yang ukuran masing-masing 1 (satu) kent jerigen berisikan ukuran @ 25 (dua puluh lima liter) terisi semua maka terdakwa akan mendapat pembayaran dari Sdr. PAULUS sebesar Rp.810.000,- (delapan ratus sepuluh ribu rupiah), selain itu terdakwa juga masih menyimpan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sebanyak 3 (tiga) Drum Plastik dengan ukuran masing-masing @ 220 (dua ratus dua puluh) liter dan setiap drum nya telah terisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sebanyak masing-masing 100 (seratus) liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang kesemua nya disimpan didalam Muatan Truk milik terdakwa;
Bahwa terdakwa mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi pemerintah berasal dari SPBU-SPBU yang berada di Kota Singkawang dengan harga perliternya Rp.4.800,- (empat ribu delapan ratus ripiah), yang pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar tersebut dilakukan terdakwa dengan cara mengantri yang selanjutnya diisikan kedalam tangki mobil Truk terdakwa;
Bahwa Terdakwa AGUS DULYANTO BIN DOLAH MATSUM (Alm) melakukan kegiatan usaha penimbunan atau penyimpanan minyak solar yang nantinya akan dijual kembali sudah berlangsung sekitar 2 (dua) bulan dan selama melakukan kegiatannya tersebut Terdakwa AGUS DULYANTO BIN DOLAH MATSUM (Alm) tidak memiliki surat ijin usaha penyimpanan maupun surat ijin usaha niaga BBM dari instansi yang berwenang;
Bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi oleh Pemerintah antara lain Minyak Tanah (Kerosene), Bensin (Gasoline), RON 88 da Minyak Solar (Gas Oil) sehingga 450 (empat ratus lima puluh) liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar milik Terdakwa AGUS DULYANTO BIN DOLAH MATSUM (Alm) tersebut termasuk Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi oleh Pemerintah;
Bahwa yang diperbolehkan melakukan kegiatan usaha penyimpanan Bahan Bakar Minyak(BBM) yang disubsidi oleh Pemerintah adalah suatu Badan Usaha yang sudah mendapat izin usaha dari pemerintah dalam hal ini adalah Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM);
-----Bahwa perbuatan ia terdakwa AGUS DULYANTO BIN DOLAH MATSUM (Alm) merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf d Jo Pasal 23 Ayat (2) Huruf d Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
-----Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.
-----Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaan tersebut, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi- saksi ke persidangan yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
SUPRIHATIN:
Bahwa saksi adalah anggota kepolisian.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2013 sekitar pukul 23.00 wib, bertempat di Jalan Uray Dahlan M.Suka No.59 Rt.02/Rw.02 Kel.Sekip Lama Kec.Singkawang Tengah, saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa Agus Dulyanto Bin Dolah Matsum karena terdakwa diduga melakukan penimbunan BBM jenis solar.
Bahwa saat dilakukan penangkapan, terdakwa sedang melakukan pembongkaran BBM jenis solar tersebut dari tangki mobil dan dipindahkan ke jerigen.
Bahwa saat penangkapan terdakwa sudah memindahkan BBM tersebut ke dalam jerigen milik Paulus yang akan membeli BBM tersebut.
Bahwa adapun cara terdakwa menjual BBM tersebut adalah dengan cara menyedot kembali BBM jenis solar yang telah terisi ke dalam tangki mobil truk tipe Mitsubishi Fe 199 warna kuning No.Pol KB 9119 G milik terdakwa dan dipindahkan ke dalam 6 kent jerigen milik Paulus yang ukuran masing- masing @ 25 Liter sehingga total BBM yang dapat dibeli Paulus sebanyak 150 Liter.
Bahwa terdakwa tidak bisa menunjukkan ijin penyimpanan BBM jenis solar.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
-----Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum memohon agar keterangan saksi atas nama Paulus Anak Ng Junkhon dan saksi ahli atas nama Sony Indro Prabowo dibacakan karena para saksi tersebut tidak dapat dihadirkan ke persidangan dan atas permohonan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan selanjutnya Majelis Hakim mempersilahkan Penuntut Umum untuk membacakan keterangan saksi- saksi tersebut.
PAULUS Anak NG JUNKHON :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2013 sekitar pukul 23.00 wib, bertempat di Jalan Uray Dahlan M.Suka No.59 Rt.02/Rw.02 Kel.Sekip Lama Kec.Singkawang Tengah, terdakwa telah ditangkap oleh polisi karena menyimpan BBM jenis solar.
Bahwa saksi rencananya akan membeli BBM jenis solar tersebut kepada terdakwa dengan harga Rp.5.500,- per liter dan akan saksi ecerkan lagi seharga Rp.6.000,- per liter.
Bahwa solar yang disimpan oleh terdakwa berada dalam drum dan jeregen yang terletak di bak truk No.Pol KB 9119 G warna kuning milik terdakwa.
Atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut, terdakwa membenarkannya.
SONNY INDRO PRABOWO :
Bahwa saksi saat ini bertugas sebagai Sales Executive Retail Wilayah VI- Kalimantan Barat pada PT.Pertamina.
Bahwa bahan bakar minyak jenis Gasoline (bensin), Kerosene (minyak tanah) dan Gasoil (solar) adalah bahan bakar minyak yang disubsidi oleh Pemerintah dan yang berhak untuk mendistribusikan bahan bakar minyak yang bersubsidi tersebut adalah Badan Usaha yang mendapat ijin dari Pemerintah dalam hal ini Kemenetrian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Bahwa yang dimaksud dengan pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi dan/atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan sedangkan yang dimaksud dengan Penyimpanan adalah kegiatan penerimaan, pengumpulan,penampungan, dan pengeluaran minyak bumi dan/atau gas bumi sedangkan Niaga adalah kegiatan pembelian,penjualan, ekspor, impor minyak bumi dan/atau hasilolahannya termasuk niaga gas bumi melalui pipa.
Atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut, terdakwa membenarkannya.
-----Menimbang, bahwa di depan persidangan terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
AGUS DULYANTO Bin DOLAH MATSUM :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2013 sekitar pukul 23.00 wib, bertempat di Jalan Uray Dahlan M.Suka No.59 Rt.02/Rw.02 Kel.Sekip Lama Kec.Singkawang Tengah, terdakwa telah ditangkap oleh polisi karena menyimpan BBM jenis solar.
Bahwa terdakwa menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dengan mengambil atau menyedot kembali Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang telah terisi kedalam Tangki mobil Truk Type Mitsubishi Fe199, warna Kuning tahun 1996, Nopol KB 9119 G Milik Terdakwa dan dipindahkan atau diisikan kembali ke 6 (enam) kent Jerigen milik Sdr. PAULUS yang ukuran masing-masing 1 (satu) kent jerigen berisikan ukuran @ 25 (dua puluh lima liter) sehingga total keseluruhan sebanyak 150 (seratus lima puluh) Liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang dapat dibeli Sdr. PAULUS , yang mana terdakwa menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar kepada Sdr. PAULUS dengan harga Rp. 5.400,- (lima ribu empat ratus rupiah) perliternya sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan dari setiap liternya sebesar Rp.600,- (enam ratus rupiah) sehingga apabila 6 (enam) kent Jerigen milik Sdr. PAULUS yang ukuran masing-masing 1 (satu) kent jerigen berisikan ukuran @ 25 (dua puluh lima liter) terisi semua maka terdakwa akan mendapat pembayaran dari Sdr. PAULUS sebesar Rp.810.000,- (delapan ratus sepuluh ribu rupiah), selain itu terdakwa juga masih menyimpan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sebanyak 3 (tiga) Drum Plastik dengan ukuran masing-masing @ 220 (dua ratus dua puluh) liter dan setiap drum nya telah terisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sebanyak masing-masing 100 (seratus) liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang kesemua nya disimpan didalam Muatan Truk milik terdakwa.
Bahwa terdakwa mengumpulkan BBM jenis solar tersebut dari SPBU yang ada di Singkawang.
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya.
-----Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum juga telah memperlihatkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Truk Type Mitsubishi Fe199, warna Kuning tahun 1996, Nopol KB 9119 G.
3 (tiga) buah drum plastik warna biru ukuran @ 220 liter yang berisikan BBM jenis solar dengan total 300 (tiga ratus) liter.
5 (lima) buah jerigen @ 20 liter yang berisikan BBM jenis solar sebanyak 40 (empat puluh) liter.
15 (lima belas) jerigen @ 35 (tiga puluh lima) liter yang berisikan BBM jenis solar dengan total sebanyak 150 (seratus lima puluh) liter.
5 (lima) buah jerigen @ 10 (sepuluh) liter berwarna merah.
1 (satu) buah bak plastik berwarna hitam.
1 (satu) buah selang plastik warna coklat.
1 (satu) buah) corong plastik warna abu-abu.
2 (dua) buah ember plastik warna hitam.
Dimana barang bukti telah disita sesuai dengan hukum sehingga dapat digunakan untuk pembuktian dalam perkara a quo dan barang bukti tersebut telah pula dibenarkan oleh saksi- saksi maupun terdakwa.
-----Menimbang, bahwa setelah mendengar keterangan saksi dan mendengar keterangan terdakwa yang saling bersesuaian satu sama lain dan dihubungkan dengan daftar barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum kepersidangan, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2013 sekitar pukul 23.00 wib, bertempat di Jalan Uray Dahlan M.Suka No.59 Rt.02/Rw.02 Kel.Sekip Lama Kec.Singkawang Tengah, terdakwa telah ditangkap oleh polisi karena menjual BBM jenis solar.
Bahwa benar terdakwa menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dengan mengambil atau menyedot kembali Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang telah terisi kedalam Tangki mobil Truk Type Mitsubishi Fe199, warna Kuning tahun 1996, Nopol KB 9119 G Milik Terdakwa dan dipindahkan atau diisikan kembali ke 6 (enam) kent Jerigen milik Sdr. PAULUS yang ukuran masing-masing 1 (satu) kent jerigen berisikan ukuran @ 25 (dua puluh lima liter) sehingga total keseluruhan sebanyak 150 (seratus lima puluh) Liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang dapat dibeli Sdr. PAULUS , yang mana terdakwa menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar kepada Sdr. PAULUS dengan harga Rp. 5.400,- (lima ribu empat ratus rupiah) perliternya sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan dari setiap liternya sebesar Rp.600,- (enam ratus rupiah) sehingga apabila 6 (enam) kent Jerigen milik Sdr. PAULUS yang ukuran masing-masing 1 (satu) kent jerigen berisikan ukuran @ 25 (dua puluh lima liter) terisi semua maka terdakwa akan mendapat pembayaran dari Sdr. PAULUS sebesar Rp.810.000,- (delapan ratus sepuluh ribu rupiah), selain itu terdakwa juga masih menyimpan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sebanyak 3 (tiga) Drum Plastik dengan ukuran masing-masing @ 220 (dua ratus dua puluh) liter dan setiap drum nya telah terisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sebanyak masing-masing 100 (seratus) liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang kesemua nya disimpan didalam Muatan Truk milik terdakwa.
Bahwa benar bahan bakar minyak jenis Gasoline (bensin), Kerosene (minyak tanah) dan Gasoil (solar) adalah bahan bakar minyak yang disubsidi oleh Pemerintah dan yang berhak untuk mendistribusikan bahan bakar minyak yang bersubsidi tersebut adalah Badan Usaha yang mendapat ijin dari Pemerintah dalam hal ini Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Bahwa benar BBM jenis solar yang akan dijual terdakwa kepada Paulus adalah BBM jenis solar yang disubsidi oleh Pemerintah.
Bahwa benar BBM jenis solar tersebut terdakwa kumpulkan dari SPBU yang ada di Kota Singkawang.
Bahwa saksi- saksi dan terdakwa membenarkan barang bukti.
-----Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terurai dalam Berita Acara Persidangan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Putusan ini ( MUTATIS MUTANDIS ).
-----Menimbang, bahwa setelah memperoleh fakta- fakta hukum tersebut diatas maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Penuntut Umum terhadap terdakwa dimana terdakwa telah didakwa dengan dakwaan berbentuk Subsidaritas yaitu :
Primair melanggar Pasal 55 Undang- Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
Subsidair melanggar Pasal 53 huruf c Jo Pasal 23 Ayat (2) huruf c Undang- Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
Lebih Subsidair melanggar Pasal 53 huruf d Jo Pasal 23 Ayat (2) huruf d Undang- Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
-----Menimbang, bahwa sesuai dengan bentuk surat dakwaan yang diajukan Penuntut Umum, maka Majelis Hakim akan membuktikan Dakwaan Primair terlebih dahulu yang unsur- unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang.
Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah.
Ad.1. Unsur setiap Orang.
-----Menimbang, bahwa Barang Siapa disini dimaksud yaitu setiap orang yang diduga telah melakukan tindak pidana.Dalam hal ini yaitu terdakwa Agus Dulyanto Bin Dolah Matsum yang telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum ke depan persidangan dan telah dicocokkan identitasnya sesuai dengan Surat Dakwaan dan terdakwa sendiri mengakuinya.
Dengan demikian maka unsur ini telah terpenuhi.
Ad.2. Unsur Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah.
-----Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif dimana apabila salah satu sub unsur terpenuhi maka unsur ini dianggap telah terpenuhi.
-----Menimbang, bahwa sesuai dengan keterangan saksi ahli yang dibacakan di perisdangan bahwa bahan bakar minyak jenis Gasoline (bensin), Kerosene (minyak tanah) dan Gasoil (solar) adalah bahan bakar minyak yang disubsidi oleh Pemerintah dan yang berhak untuk mendistribusikan bahan bakar minyak yang bersubsidi tersebut adalah Badan Usaha yang mendapat ijin dari Pemerintah dalam hal ini Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana UU no.22 Tahun 2011 tentang Migas.
-----Menimbang, bahwa yang dimaksud denganPengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi dan/atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan sedangkan yang dimaksud dengan Niaga adalah kegiatan pembelian,penjualan, ekspor, impor minyak bumi dan/atau hasil olahannya termasuk niaga gas bumi melalui pipa.
-----Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyalah gunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha.
-----Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di Persidangan bahwa benar pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2013 sekitar pukul 23.00 wib, bertempat di Jalan Uray Dahlan M.Suka No.59 Rt.02/Rw.02 Kel.Sekip Lama Kec.Singkawang Tengah, terdakwa telah ditangkap oleh polisi karena menjual BBM jenis solar.
-----Menimbang, bahwa adapun cara terdakwa menjual BBM jenis solar tersebut adalah dengan cara mengambil atau menyedot kembali Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang telah terisi kedalam Tangki mobil Truk Type Mitsubishi Fe199, warna Kuning tahun 1996, Nopol KB 9119 G Milik Terdakwa dan dipindahkan atau diisikan kembali ke 6 (enam) kent Jerigen milik PAULUS yang ukuran masing-masing 1 (satu) kent jerigen berisikan ukuran @ 25 (dua puluh lima liter) sehingga total keseluruhan sebanyak 150 (seratus lima puluh) Liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang dapat dibeli PAULUS , yang mana terdakwa menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar kepada PAULUS dengan harga Rp. 5.400,- (lima ribu empat ratus rupiah) perliternya sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan dari setiap liternya sebesar Rp.600,- (enam ratus rupiah) sehingga apabila 6 (enam) kent Jerigen milik PAULUS yang ukuran masing-masing 1 (satu) kent jerigen berisikan ukuran @ 25 (dua puluh lima liter) terisi semua maka terdakwa akan mendapat pembayaran dari Sdr. PAULUS sebesar Rp.810.000,- (delapan ratus sepuluh ribu rupiah), selain itu terdakwa juga masih menyimpan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sebanyak 3 (tiga) Drum Plastik dengan ukuran masing-masing @ 220 (dua ratus dua puluh) liter dan setiap drum nya telah terisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sebanyak masing-masing 100 (seratus) liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang kesemua nya disimpan didalam Muatan Truk milik terdakwa
-----Menimbang, bahwa BBM jenis solar yang diperjual belikan oleh terdakwa adalah BBM jenis solar yang termasuk dalam BBM yang disubsidi oleh pemerintah yang terdakwa kumpulkan dari SPBU yang ada di Kota Singkawang.
-----Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di perisdangan bahwa terdakwa membeli BBM jenis solar tersebut dari SPBU dengan harga Rp.4.800,- per liter dan terdakwa jual kembali kepada Paulus seharga Rp.5.400,- per liter sehingga terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp.600,- per liternya.
Dengan demikian unsur ini terpenuhi.
-----Menimbang, bahwa karena seluruh unsur dari dakwaan Primair Penuntut Umum terpenuhi maka terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.
-----Menimbang, bahwa karena terdakwa telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana dan selama persidangan tidak ditemukan alasan- alasan pemaaf ataupun pembenar pada diri terdakwa maka kepada terdakwa haruslah dijatuhi pidana.
-----Menimbang, bahwa tentang tujuan dari penjatuhan pidana itu sendiri bukanlah sebagai pembalasan melainkan untuk memberikan waktu bagi terdakwa merubah sikap dan tingkah-lakunya dikemudian hari sehingga Majelis Hakim berkeyakinan bahwa sudah sesuai dengan rasa keadilan apabila terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana ditentukan dalam amar putusan.
-----Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan ke persidangan dimana barang- barang bukti tersebut akan ditentukan statusnya sebagaimana dalam amar putusan.
-----Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah maka kepada terdakwa haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara.
-----Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa maka Majelis terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam hal penggurangan subsidi BBM.
Hal- hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya tersebut.
Terdakwa belum pernah dihukum.
-----Menimbang, bahwa korelasi antara hal- hal yang memberatkan dengan hal- hal yang meringankan dimana Majelis Hakim menemukan bahwa hal- hal yang yang meringankan lebih dominan dibanding hal- hal yang memberatkan maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa sudah memenuhi ras keadilan apabila terhadap terdakwa diajtuhi pidana yang sedikit lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum.
Mengingat Pasal 55 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Peraturan-Peraturan lain yang berkenaan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa Agus Dulyanto Bin Dolah Matsum telah terbukti secara sah dan meyakinkan “Menyalahgunakan Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah”
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3(tiga) bulan dan 15(limabelas) hari dan denda sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 2(dua) bulan.
Menyatakan pidana yang telah dijatuhkan kepada terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa.
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Truk Type Mitsubishi Fe199, warna Kuning tahun 1996, Nopol KB 9119 G.
Dikembalikan pada Terdakwa.
3 (tiga) buah drum plastik warna biru ukuran @ 220 liter yang berisikan BBM jenis solar dengan total 300 (tiga ratus) liter.
5 (lima) buah jerigen @ 20 liter yang berisikan BBM jenis solar sebanyak 40 (empat puluh) liter.
15 (lima belas) jerigen @ 35 (tiga puluh lima) liter yang berisikan BBM jenis solar dengan total sebanyak 150 (seratus lima puluh) liter.
Dirampas untuk Negara.
5 (lima) buah jerigen @ 10 (sepuluh) liter berwarna merah.
1 (satu) buah bak plastik berwarna hitam.
1 (satu) buah selang plastik warna coklat.
1 (satu) buah) corong plastik warna abu-abu.
2 (dua) buah ember plastik warna hitam.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusywaratan Majelis pada hari Selasa ,tanggal 10 Desember 2013 oleh kami ARIFIN, S.H., M.Hum., sebagai Ketua Majelis, ABRAHAM V.V.H.GINTING, S.H. dan BERNHARD M.L.TORUAN, S.H., masing- masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Singkawang Nomor 171/Pen.Pid/2013/PN.SKW tanggal 29 Oktober 2013 untuk mengadili perkara ini, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2013 oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim- Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh APRIANTI,S.H., sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh DUDY RITOKO, SH. selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Singkawang serta dihadapan terdakwa sendiri.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
ABRAHAM V.V.H.GINTING, S.H. ARIFIN, S.H., M.Hum.
BENHARD M. L. TORUAN, S.H
PANITERA PENGGANTI
APRIANTI,S.H.