23/Pid.Sus/2015/PN.Kdl
Putusan PN KENDAL Nomor 23/Pid.Sus/2015/PN.Kdl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
NUR HIDAYAT Alias DOYOK Bin ROHADI.
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa “NUR HIDAYAT Alias DOYOK Bin ROHADI” terbukti secara sah dan Meyakinkan Bersalah Melakukan Tindak Pidana “ MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ANAK” 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan pidana denda selama 1 (satu) juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan. 3. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah jaket berbahan jeans warna biru dan 1 (Satu) buah dres warna hitam, merah, bermotif polkadot (motif bundar kecil) dikembalikan kepada saksi MARIANA DEWI JAYANTI Binti SLAMET HARIYANTO. 4. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya Perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor: 23/Pid.Sus/2015/PN.Kdl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kendal yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama dengan Hakim Majelis, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa:
Nama Lengkap : NUR HIDAYAT Alias DOYOK
Bin ROHADI.
Tempat Lahir : Kendal
Umur/Tanggal lahir : 21 Tahun/ 03 Mei 1993.
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Desa Sidomulyo RT.01 RW.01, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal
Agama : Islam.
Pekerjaan : -
Pendidikan : SLTP
Terhadap Terdakwa tidak dilakukan Penahanan.
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum.
Pengadilan Negeri Kendal tersebut:
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan perkara ini;
Setelah memperhatikan surat dakwaan Penuntut Umum
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan
Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa
Setelah mendengarkan Tuntutan Penuntut Umum dan permohonan keringanan hukuman dari terdakwa.
Setelah memperhatikan segala sesuatu yang terjadi dipersidangan.
Menimbang bahwa dengan surat tuntutan Pidana No.PDM- 20/KNDAL/Euh.2/3/2015, tertanggal 27 Mei 2015, Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan pidana atas terdakwa yang pada pokoknya supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa NUR HIDAYAT alias DOYOK Bin ROHADI bersalah melakukan tindap pidana “Penganiayaan terhadap Anak” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kami ;
Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dengan perintah terdakwa ditahan, denda Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah jaket berbahan jeans warna biru ,
- 1 (satu) buah dres warna hitam, merah, bermotif polkadot (motif bundar kecil)
dikembalikan kepada saksi MARIANA DEWI JAYANTI Binti SLAMET HARIYANTO ;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Menimbang bahwa atas tuntutan pidana tersebut, terdakwa tidak mengajukan pledoi sebaliknya terdakwa mengaku bersalah atas perbuatannya dan menyesal serta berjanji untuk tidak akan mengulangi lagi perbuatannya di masa yang akan datang. Selain daripada itu, terdakwa juga mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya kepada terdakwa.
Menimbang bahwa atas permintaan dari terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya, dan setelah ditanyakan kepada terdakwa, terdakwa juga menyatakan tetap pada permintaannya tersebut.
Menimbang bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan ini oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kendal, berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum, Tertanggal 25 Maret 2015, No. Reg. Perk. PDM-20/KNDAL/Euh.2/3/2015., dimana terdakwa tersebut, didakwa telah melakukan perbuatan pidana yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
DAKWAAN :
Bahwa terdakwa NUR HIDAYAT Alias DOYOK Bin ROHADI pada hari Kamis tanggal 01 Januari 2015 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2015 bertempat di jembatan sebelah barat pertigaan arah Desa Sidomulyo masuk Desa Juwiring, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak yaitu saksi korban MARIANA DEWI JAYANTI Binti SLAMET HARIYANTO (berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 9859/TP/2006 saksi korban lahir pada tanggal 30 Agustus 1998), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---- Pada waktu tersebut dalam awal dakwaan sekira pukul 02.00 WIB saksi korban Mariana bersama saksi Ryke Sari, saksi Endang Wahyu, dan teman-temannya yang lain selesai merayakan tahun baru di Kendal, kemudian saksi korban bersama teman-temannya mengantar salah seorang teman saksi korban ke rumahnya di Sidomulyo, sesampainya di jembatan pertigaan Sidomulyo Juwiring, saksi korban dan teman-temannya nongkrong sebentar, lalu terdakwa bersama temannya datang dari arah Barat berboncengan sepeda motor, kemudian terdakwa berhenti di jembatan tersebut dan bertanya “do ngopo neng kene…” (lagi pada apa disini) lalu dijawab oleh saksi Ryke Sari “lha kowe nopo mrene…” (lha kamu kenapa disini), kemudian terdakwa langsung menampar pipi kiri saksi Ryke Sari sebanyak satu kali, melihat saksi Ryke Sari ditampar oleh terdakwa, spontan saksi korban mengatakan “celeng kowe…ngopo njotos koncoku…” (babi hutan kamu…kenapa nampar temanku), kemudian terdakwa memukul saksi korban sebanyak dua kali menggunakan tangan kanan terdakwa dan mengenai mata kanan dan pipi sebelah kanan saksi korban hingga bengkak / memar, dimana jarak antara terdakwa dan saksi korban sekitar satu meter, lalu terdakwa pergi meninggalkan saksi korban begitu saja, selanjutnya saksi korban menelepon ibu kandung saksi korban yaitu saksi Sri Ningsih, lalu orang tua saksi korban mendatangi saksi korban dan melihat keadaan saksi korban setelah dipukul oleh terdakwa yaitu mata dan pipi sebelah kanan bengkak dan memar, kemudian saksi korban dibawa ke Puskesmas Cepiring untuk dilakukan pemeriksaan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cepiring, akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban mengalami bengkak dan memar di bagian mata dan pipi sebelah kanan serta saksi korban merasakan sakit.
Berdasarkan Visum et Repertum UPTD Puskesmas Cepiring Nomor : 440/15.Pusk.Cep tanggal 27 Januari 2015 atas nama MARIANA DWI JAYANTI Binti SLAMET RIYANTO yang ditandatangani oleh dr. Sri Inayati dengan Kesimpulan : luka pada bawah mata kanan ukuran 0,2 cm, bengkak pada bawah mata kanan ukuran ± 2 cm, bengkak pada alis mata kanan ukuran ± 3 cm, kemerahan pada mata kanan, pasien dirawat diberi obat dan diperbolehkan pulang.
Perbuatan terdakwa NUR HIDAYAT Alias DOYOK Bin ROHADI sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menimbang bahwa terdakwa menyatakan mengerti akan isi dan maksud dari dakwaan Penuntut Umum, serta tidak akan mengajukan keberatan terhadap materi dakwaan tersebut.
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah diperiksa saksi-saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum, saksi-saksi mana telah didengar keterangannya di bawah sumpah / janji menurut agama dan kepercayaannya masing-masing, saksi-saksi tersebut pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
1. Saksi MARIANA DEWI JAYANTI.
Bahwa saksi bersama dengan saksi Ryke Sari Prahastuti adalah korban dari penamparan dan pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa yang bernama NUR HIDAYAT Als. DOYOK Bin ROHADI ;
Bahwa peristiwa penamparan dan pemukulan tersebut dilakukan oleh terdakwa pada hari Kamis tanggal 01 Januari 2015 sekitar jam 02.30 wib di Jembatan sebelah barat pertigaan ikut Ds.Sidomulyo, Dk.Juwiring, Kec.Cepiring, Kab.Kendal ;
Bahwa sebelum peristiwa tersebut, beberapa jam sebelumnya saksi bersama dengan saksi Ryke Sari Prahastuti , Endang Wahyu Setyawati, dan M. Faisal dan ada yang lainnya yang saksi tidak kenal , setelah pulang dari merayakan tahun baru di Kendal, berhenti sebentar di jembatan pertigaan Sidomulyo Juwiring.
Bahwa saksi nongkrong di jembatan pertigaan Sidomulyo Juwiring bersama teman-teman yang semuanya berjumlah sekitar 8 (delapan) orang, dimana 3 (tiga) perempuan dan 5 (lima) laki-laki ;
Bahwa selanjutnya datang dari arah barat terdakwa NUR HIDAYAT Als. DOYOK bersama temannya lalu berhenti “ Lagi pada apa disini ” dan dijawab oleh teman korban Faisal “ Lha kamu kenapa disini “ kemudian terdakwa langsung menampar saksi Ryke Sari Prahastuti kena pipi kiri sebanyak 1 (satu) kali dengan tangan terdakwa .
Bahwa karena saksi melihat temannya ditampar lalu saksi mengucapkan “ CELENG KOWE NGOPO NJOTOS KONCOKU “ yang ditujukan kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa langsung meninju muka saksi dengan tangan kosong sebanyak 2 (dua) kali kena mata kanan dan pipi sebelah kanan hingga bengkak/memar;
Bahwa saksi dan Ryke Sari Prahastuti setelah mengalami pemukulan dan penamparan yang dilakukan oleh terdakwa , langsung menelpon orang tua saksi dan lansung menjemput saksi dan malam itu langsung melaporkan ke Polsek Cepiring dan pagi harinya dimintakan Visum Et Repertum di Puskesmas Cepiring .
Bahwa saksi setelah dilakukan penganiayaan oleh terdakwa , saksi mengalami luka memar atau bengkak di wajah dan merasakan sakit , dan saksi tidak dapat sekolah beberapa hari .
Bahwa saksi korban mengalami rasa sakit bengkak di muka bagian mata sekitar kurang lebih 1 (satu) bulanan ;
Bahwa saksi tidak mau memaafkan atas kejadian yang dilakukan oleh terdakwa ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa didepan persidangan menyatakan telah benar. ;
2. Saksi RYKE SARI PRAHASTUTI Bin SUPARJO
- Bahwa saksi bersama MARIANA DEWI JAYANTI adalah korban dari penamparan dan pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa yang bernama NUR HIDAYAT Als. DOYOK Bin ROHADI ;
Bahwa peristiwa penamparan dan pemukulan tersebut dilakukan oleh terdakwa pada hari Kamis tanggal 01 Januari 2015 sekitar jam 02.30 wib di Jembatan sebelah barat pertigaan ikut Ds.Sidomulyo, Dk.Juwiring, Kec.Cepiring, Kab.Kendal ;
Bahwa sebelum peristiwa tersebut, beberapa jam sebelumnya saksi bersama dengan saksi korban Mariana, Endang Wahyu Setyawati, dan M. Faisal dan ada yang lainnya yang saksi tidak kenal , setelah pulang dari merayakan tahun baru di Kendal, berhenti sebentar di jembatan pertigaan Sidomulyo Juwiring.
Bahwa saksi nongkrong di jembatan pertigaan Sidomulyo Juwiring bersama teman-teman yang semuanya berjumlah sekitar 8 (delapan) orang, dimana 3 (tiga) perempuan dan 5 (lima) laki-laki ;
Bahwa selanjutnya datang dari arah barat terdakwa NUR HIDAYAT Als. DOYOK bersama temannya lalu berhenti “ Lagi pada apa disini ” dan dijawab oleh teman korban Faisal “ Lha kamu kenapa disini “ kemudian terdakwa langsung menampar muka saksi sebanyak 1 (satu) kali dengan tangan terdakwa.
Bahwa melihat saksi ditampar teman saksi yang bernama Mariana lalu marah kepada terdakwa dan mengucapkan “ CELENG KOWE NGOPO NJOTOS KONCOKU “ .
Bahwa mendengar omongan teman saksi tersebut, selanjutnya terdakwa langsung meninju muka Mariana dengan tangan kosong sebanyak 2 (dua) kali kena mata kanan dan pipi sebelah kanan hingga bengkak/memar;
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa yang telah menampar saksi, muka saksi terasa sakit dan perih.
Bahwa saksi tidak mau memaafkan atas kejadian yang dilakukan oleh terdakwa ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa didepan persidangan menyatakan telah benar. ;
3. Saksi SRI NINGSIH Binti SUROTO .
- Bahwa saksi adalah orang tua dari saksi korban yang bernama MARIANA DEWI JAYANTI yang mukanya telah mengalami pemukulan hingga 2 kali yang dilakukan oleh terdakwa yang telah mengaku bernama NUR HIDAYAT Als. DOYOK Bin ROHADI ;
- Bahwa pemukulan tersebut, dilakukan pada hari Kamis tanggal 01 Januari 2015 sekitar jam 02.30 wib di Jembatan sebelah barat pertigaan ikut Ds.Sidomulyo, Dk.Juwiring, Kec.Cepiring, Kab.Kendal ;
- Bahwa yang menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa adalah anak saksi yang bernama MARIANA DEWI JAYANTI dan temannya yang bernama RYKE SARI PRAHASTUTI ;
- Bahwa pada saat terjadi penganiayaan tersebut, saksi sedang berada dirumah dan saksi ditelpon oleh anak saksi kalau anak saksi dipukul oleh terdakwa.
- Bahwa setelah ditelfon saksi langsung menjemput ke jempatan sidomulyo , dan sampai disana, saksi melihat anak saksi mengeluarkan darah dari pelipis matanya dan terlihat bengkak.
- Bahwa selanjutnya langsung malam itu saksi melaporkan terjadinya pemukulan tersebut ke Polsek Cepiring dan pagi harinya membawa anaknya ke Puskesmas Cepiring untuk berobat dan saksi minta Visum Et Repertum di Puskesmas Cepiring yang ditanda tangani oleh dr. Sri Inayati ;
- Bahwa anak saksi setelah mengalami pemukulan oleh terdakwa, anak saksi mengalami luka memar atau bengkak di wajah dan merasakan sakit , dan anak saksi tidak dapat bersekolah sampai beberapa hari ;
- Bahwa terdakwa tidak pernah minta maaf kepada kedua korbannya dan terdakwa juga tidak mengganti biaya pengobatan terhadap anak saksi ;
Menimbang bahwa selanjutnya dipersidangan Terdakwa NUR HIDAYAT Alias DOYOK Bin ROHADI telah memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa telah melakukan penamparan dan juga pemukulan terhadap dua orang anak perempuan yang bernama Ryke Sari dan Mariana pada hari Kamis tanggal 01 Januari 2015 sekitar jam 02.30 wib di Jembatan sebelah barat pertigaan desa Sidomulyo, Kec.Cepiring, Kab.Kendal
Bahwa sebelumnya pada malam tahun baru, terdakwa melihat Ryke Sari Prahastuti dan Mariana Dewi Jayanti, Faisal dan lainnya sedang duduk-duduk di atas buk jembatan di pertigaan Desa Sidomulyo.
Bahwa selanjutnya terdakwa yang sedang mengendarai Sepeda Motor bersama dengan teman terdakwa yang bernama Yogi berhenti dan terdakwa turun menghampiri Faisal terdakwa menanyakan “ kenapa pada disini “ yang kemudian salah satu temannya menjawab “ lha kowe nopo mrene”.
Bahwa mendengar perkataan tersebut terdakwa merasa emosi, dan selanjutnya menampar muka Ryke Sari Prahastuti sebanyak satu kali dengan tangan kosong.
Bahwa selanjutnya setelah terdakwa menampar tersebut, terdakwa mendengar suara makian yaitu “ Celeng “ yang dikatakan oleh Mariana Dewi Jayanti.
Bahwa terdakwa yang dalam keadaan emosi lalu memukul muka Mariana Dewi Jayanti sebanyak 2 (dua) kali dengan tangan kanannya yang mengarah ke bagian matanya.
Bahwa akibat dari pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap Mariana Dewi Jayanti, menimbulkan luka pada bawah mata kanan ukuran 0,2 cm, bengkak pada bawah mata kanan ukuran ± 2 cm, bengkak pada alis mata kanan ukuran ± 3 cm, kemerahan pada mata kanan.
Menimbang bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum dipersidangan yaitu saksi atas nama Mariana Dewi Jayanti Binti Slamet Hariyanto, saksi Sri Ningsih Binti Suroto, saksi Ryke Sari Prahastuti Binti Suparjo, yang materinya antara yang satu dengan yang lainnya saling bersesuaian dan secara komprehensif juga bersesusaian dengan substansdi dari keterangan terdakwa Nur Hidayat Alias Doyok Bin Rohadi serta materi Visum Et Repertum UPTD Puskesmas Cepiring Nomor : 440/15.Pusk.Cep tanggal 27 Januari 2015 atas nama MARIANA DWI JAYANTI dan barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka Majelis Hakim menemukan fakta hukum sebagai berikut dibawah ini :
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 01 Januari 2015 sekitar jam 02.30 wib di Jembatan sebelah barat pertigaan desa Sidomulyo, Kec.Cepiring, Kab.Kendal, terdakwa telah melakukan penamparan dan juga pemukulan terhadap dua orang anak perempuan yang bernama Ryke Sari dan Mariana Dwi Jayanti.
Bahwa sebelumnya pada malam tahun baru, terdakwa melihat Ryke Sari Prahastuti dan Mariana Dewi Jayanti, Faisal dan lainnya sedang duduk-duduk di atas buk jembatan di pertigaan Desa Sidomulyo.
Bahwa selanjutnya terdakwa yang sedang mengendarai Sepeda Motor bersama dengan teman terdakwa yang bernama Yogi berhenti dan terdakwa turun menghampiri Faisal terdakwa menanyakan “ kenapa pada disini “ yang kemudian salah satu temannya menjawab “ lha kowe nopo mrene”.
Bahwa mendengar perkataan tersebut terdakwa merasa emosi, dan selanjutnya menampar muka Ryke Sari Prahastuti sebanyak satu kali dengan tangan kosong.
Bahwa selanjutnya setelah terdakwa menampar tersebut, terdakwa mendengar suara makian yaitu “ Celeng “ yang dikatakan oleh Mariana Dewi Jayanti.
Bahwa terdakwa yang dalam keadaan emosi lalu memukul muka Mariana Dewi Jayanti sebanyak 2 (dua) kali dengan tangan kanannya yang mengarah ke bagian matanya.
Bahwa akibat dari pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap Mariana Dewi Jayanti, menimbulkan luka pada bawah mata kanan ukuran 0,2 cm, bengkak pada bawah mata kanan ukuran ± 2 cm, bengkak pada alis mata kanan ukuran ± 3 cm, kemerahan pada mata kanan.
Menimbang bahwa setelah memperhatikan fakta tersebut diatas, Selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan, apakah terdakwa dapat dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Penuntut umum.
Menimbang bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu dakwaan melanggar Pasal 80 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan perbuatan terdakwa yang akan direlevansikan dengan Pasal 80 ayat (1) aquo, akan diulas hal-hal sebagai berikut dibawah ini.
Menimbang, bahwa sebagaimana diketahui pada tanggal 17 Oktober 2014 telah ada peraturan perundang-undangan yang baru terkait perlindungan terhadap anak incasu Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Selanjutnya ketentuan yang mengatur tentang pasal-pasal pemidanaan dalam undang-undang No. 23 Tahun 2002 terdapat perubahan-perubahan yang salah satunya adalah merubah Pasal 80 dari UU No. 23 Tahun 2002 aquo ;
Menimbang bahwa dalam UU No. 35 Tahun 2014 menyebutkan bahwa ketentuan Pasal 80 dari UU No. 23 Tahun 2002 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan / atau denda paling banyak Rp. 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah).
Dan seterusnya...
Menimbang bahwa adapun materi dari Pasal 76 C dari UU No. 35 Tahun 2014 tersebut, berbunyi sebagai berikut :
“Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak”
Menimbang bahwa dengan adanya perubahan undang-undang terkait perlindungan terhadap anak tersebut diatas, seharusnya Penuntut Umum didalam membuat surat dakwaan haruslah sudah mempergunakan ketentuan pidana yang terdapat dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, karena Undang-undang baru tersebut telah diundangkan pada tanggal 17 Oktober 2014 atau telah berlaku pada saat terdakwa diduga melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan incasu tanggal 01 Januari 2015, namun realitasnya Penuntut Umum tetap mempergunakan Undang-undang yang lama didalam mendakwa terdakwa ;
Menimbang, bahwa menyikapi hal tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat walaupun Penuntut Umum mempergunakan UU yang lama dalam dakwaannya incasu mempergunakan Pasal 80 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Majelis Hakim dengan lebih mengedepankan asas keadilan, tetap akan mengadili terdakwa dengan mempergunakan UU yang lama aquo, karena pada prinsipnya materi perbuatan pidana yang diatur dalam Pasal 80 ayat (1) dari UU No. 23 Tahun 2002 tersebut, tidaklah berbeda dengan materi perbuatan pidana yang diatur oleh Pasal 80 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014, karena secara substansial aspek yang berbeda dalam perubahan tersebut, hanyalah dalam Pasal 80 ayat (1) UU No. 23 tahun 2002 aquo, diatur juga unsur perbuatan pidana selain dari kekerasan terhadap anak, yaitu perbuatan kekejaman, penganiayaan. Adapun pengaturan mengenai lamanya penjatuhan pidana terhadap materi perbuatan pidana yang diatur memiliki kesamaan dengan UU No. 35 tahun 2014 yaitu pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan / atau denda paling banyak Rp. 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis Hakim tetap akan mengadili perkara ini dengan mempergunakan ketentuan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan tetap memperhatikan aspek-aspek perubahan yang terkandung dalam Pasal 80 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan perbuatan terdakwa dihubungkan dengan Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Menimbang bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu dakwaan melanggar Pasal 80 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
SETIAP ORANG;
YANG MELAKUKAN KEKEJAMAN, KEKERASAN ATAU ANCAMAN KEKERASAN ATAU PENGANIAYAAN TERHADAP ANAK
Ad.1. SETIAP ORANG.
Bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang dalam Ketentuan UmumPasal 1 angka 16 UU No.23 Tahun 2002 Tentang PERLINDUNGAN ANAK atau juga berdasarkan kepada Ketentuan Umum Pasal 1 angka 17 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, adalah orang perseorangan atau korporasi (Penafsiran Autentik). Yang dalam kasus tindak pidana ini makna dari setiap orang tersebut, adalah menunjuk kepada Pelaku Tindak Pidana (Orang Perseorangan) yang saat ini sedang didakwa, dan untuk menghindari adanya kesalahan terhadap orang (Error In Persona) maka identitasnya diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap dalam Dakwaan.
Menimbang bahwa setelah meneliti dengan seksama perihal identitas terdakwa dipersidangan, dengan cara mendengarkan keterangan para saksi yang materinya secara substansial bersesuaian dengan keterangan terdakwa, telah ditemukan fakta bahwa seseorang yang saat ini dihadapkan untuk diadili dipersidangan, adalah benar-benar seseorang yang bernama NUR HIDAYAT Alias DOYOK Bin ROHADI sebagaimana identitas Terdakwa yang diuraikan dalam surat dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum, sehingga dengan demikian tidak terdapat kesalahan terhadap orang.
Menimbang bahwa dengan demikian Unsur Diatas Dapat dibuktikan.
Ad.2. YANG MELAKUKAN KEKEJAMAN, KEKERASAN ATAU ANCAMAN KEKERASAN ATAU PENGANIAYAAN TERHADAP ANAK
Menimbang bahwa perbuatan perbuatan yang ditentukan dalam unsur tersebut diatas yaitu melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak adalah suatu perbuatan yang bersifat alternatif sehingga apabila salah satu dari perbuatan tersebut telah terbukti maka dianggap unsur diatas telah dapat dibuktikan.
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan Anak adalah seseorang yang berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Menimbang bahwa dalam perkara ini saksi korban Ryke Sari Prahastuti lahir pada tanggal 27 Mei tahun 1998 ( Vide Akte Kelahiran No. 1522/1998) sedangkan saksi korban Mariana Dewi Jayanti lahir pada tanggal 30 Agustus 1998 ( Vide : Akte Kelahiran No. 9859/TP/2006) atau dengan kata lain kedua saksi korban tersebut berusia dibawah 18 Tahun.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dapat diketahui bahwa pada hari Kamis tanggal 01 Januari 2015 sekitar jam 02.30 wib di Jembatan sebelah barat pertigaan desa Sidomulyo, Kec.Cepiring, Kab.Kendal, terdakwa Nur Hidayat alias Doyok Bin Rohadi telah melakukan penamparan sebanyak satu kali ke muka anak perempuan yang bernama Ryke Sari, dan juga melakukan pemukulan dengan tangan terkepal kemuka anak perempuan yang bernama Mariana Dwi Jayanti.
Menimbang bahwa akibat dari penamparan dan pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut, saksi Ryke Sari mengalami rasa sakit dimuka yang ditampar, sedangkan terhadap saksi Mariana Dwi Jayanti berdasarkan visum et repertum mengalami luka pada bawah mata kanan ukuran 0,2 cm, bengkak pada bawah mata kanan ukuran ± 2 cm, bengkak pada alis mata kanan ukuran ± 3 cm, kemerahan pada mata kanan.
Menimbang bahwa berdasarkan kepada fakta tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa yang telah melakukan penamparan dan juga pemukulan terhadap dua anak perempuan yaitu saksi korban Ryke Sari dan saksi korban Mariana Dwi Jayanti sehingga menyebabkan saksi korban Ryke Sari mengalami rasa sakit dimukanya, sedangkan saksi korban Mariana Dwi Jayanti mengalami luka pada mukanya nya yaitu luka pada bawah mata kanan ukuran 0,2 cm, bengkak pada bawah mata kanan ukuran ± 2 cm, bengkak pada alis mata kanan ukuran ± 3 cm serta kemerahan pada mata kanan., adalah masuk dalam kualifikasi unsur “Melakukan Kekerasan terhadap Anak”, sehingga dengan demikian unsur tersebut diatas, telah dapat dibuktikan.
Menimbang bahwa dengan telah terbuktinya semua unsur dari dakwaan tunggal Penuntut Umum, maka terhadap terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melanggar Pasal 80 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo. UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Menimbang bahwa dalam Ilmu Hukum Pidana, seseorang barulah dapat dipidana, terlebih dahulu haruslah ada dua syarat yang menjadi satu keadaan, yaitu perbuatan yang bersifat melawan hukum sebagai sendi perbuatan pidana dan perbuatan yang dilakukan itu dapat dipertangungjawabkan sebagai sendi dari kesalahan. Artinya, belumlah cukup menjatuhkan pidana kepada seseorang walaupun telah terbukti melakukan suatu perbuatan pidana (perbuatannya telah mencakup semua unsur dari rumusan delik pidana) karena juga harus dikaitkan dengan kemampuan bertanggungjawab dari si pelaku sebagai sendi dari kesalahannya.
Menimbang bahwa didalam pemeriksaan dipersidangan, Majelis Hakim tidak memperoleh fakta-fakta yang membuat Majelis Hakim ragu akan kemampuan bertangung jawab dari terdakwa, relevansi terhadap adanya alasan pembenar maupun pemaaf dari diri terdakwa sehingga Majelis Hakim tidak meragukan sedikitpun akan kemampuan bertangung jawab dari Terdakwa.
Menimbang bahwa karena dakwaan Penuntut Umum telah terbukti dan terhadap diri terdakwa menurut pertimbangan Majelis Hakim, terdapat kemampuan untuk bertanggung jawab atas perbuataannya karena tidak terdapat alasan pembenar maupun pemaaf sebagaimana yang telah ditentukan dalam KUHP, maka terhadap terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan BERSALAH melakukan tindak Pidana “MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ANAK” sebagaimana dakwaan tunggal dari Penuntut Umum.
Menimbang bahwa karena terdakwa telah diinyatakan bersalah , oleh karena itu harus dijatuhi pidana yang sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya.
Menimbang bahwa terkait dengan materi pledoi dari Penasehat Hukum terdakwa, yang pada pokoknya memohon mengajukan permohonan agar dijatuhkan pidana yang seringan-ringannya, Majelis Hakim akan memberikan pertimbangan dibawah ini.
Menimbang bahwa tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata untuk membalas dendam atas perbuatan pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa, akan tetapi juga bersifat edukatif yaitu instrumen pembelajaran bagi terdakwa, agar dapat memperbaiki sikap dan perbuatannya di masa yang akan datang.
Menimbang bahwa selain daripada itu, tujuan pemidanaan juga merupakan media pembelajaran hukum bagi masyarakat luas inheren dengan instrumen intimidasi yang efektif agar anggota masyarakat diharapakan tidak melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang dilakukan oleh terdakwa.
Menimbang bahwa setelah memperhatikan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dan memperhatikan juga sikap perilaku dari terdakwa dipersidangan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa sebagaimana yang dimuat dalam amar putusan dibawah, menurut pertimbangan Majelis Hakim cukup memadai dan adil serta manusiawi dengan perbuatan yang dilakukannya.
Menimbang bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa tidak dilakukan penahanan karena ancaman maksimal dari dakwaan Pasal 80 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 Jo. UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, adalah dibawah 5 Tahun, sehingga Majelis Hakim tidak akan menentukan status terkait penahanan.
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi pidana, maka terhadap terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara.
Menimbang bahwa sebelum Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, perlu dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan:
Terdakwa tidak merasa bersalah atas perbuatannya.
Terdakwa tidak memperlihatkan rasa penyesalan terhadap perbuatannya.
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa berterus terang dipersidangan sehingga memperlancar jalannya sidang
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan.
Mengingat dan memperhatikan hukum yang berlaku dan undang-undang yang bersangkutan khususnya Pasal 80 ayat (1) UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo. UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak , UU No. 8 tahun 1981, Undang-Undang 4 tahun 2004, Undang-undang No. 2 tahun 1986 jo. UU No. 8 tahun 2004 jo. UU No. 49 Tahun 2009 dan ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan perkara ini:
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa “NUR HIDAYAT Alias DOYOK Bin ROHADI” terbukti secara sah dan Meyakinkan Bersalah Melakukan Tindak Pidana “ MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ANAK”
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan pidana denda selama 1 (satu) juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah jaket berbahan jeans warna biru dan 1 (Satu) buah dres warna hitam, merah, bermotif polkadot (motif bundar kecil) dikembalikan kepada saksi MARIANA DEWI JAYANTI Binti SLAMET HARIYANTO.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya Perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendal pada hari Rabu, tanggal 10 Juni 2015, oleh kami Mulyadi, SH, MH., selaku Hakim Ketua Majelis, Jeni Nugraha Djulis, SH, M.Hum., dan Kurniawan Wijonarko, SH, M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota, di mana putusan tersebut kemudian dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, didampingi oleh hakim-hakim anggota, dibantu oleh Sukmawati, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kendal dengan dihadiri oleh N.Kristin.A, SH.,M.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kendal dan terdakwa serta Penasehat hukum terdakwa.
HAKIM KETUA MAJELIS
Mulyadi, SH., MH.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA
1. Jeni Nugraha Djulis., SH.M.Hum. 2. Kurniawan Wijonarko, SH,M.Hum
PANITERA PENGGANTI
Sukmawati, SH