51/PID.SUS.TPK/2018/PT MKS
Putusan PT MAKASSAR Nomor 51/PID.SUS.TPK/2018/PT MKS
HARIANTO PARRUNG , ST alias HARRY
MENGADILI : ï‚§ Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa tersebut ï‚§ Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 109/Pid.Sus.TPK/2017/PN Mks. tanggal 26 Juli 2018 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut 1. Menyatakan Terdakwa Harianto Parrung, S.T., Als. Harry tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya sebagaimana dakwaan primer tersebut 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut 3. Menyatakan Terdakwa Harianto Parrung, S.T,Als. Harry terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI bersama-sama “. Sebagaimana dalam dakwaan subsider 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Harianto Parrung, S.T,Als. Harry, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 (enam ) bulan dan denda sebesar Rp 50. 000. 000,00 (lima .puluh juta rupiah) dengan ketentutan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurangan selama 2. (dua ) bulan 5. Menghukum untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp 2. 979. 874. 786,79,- (dua milyar sembilan ratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu tujuh ratus delapan puluh enam koma tujuh puluh sembilan sen) dimana Terdakwa sudah melakukan pembayaran awal titipan uang pengganti sebesar Rp. 700. 000. 000,- (tujuh ratus juta rupiah) pada tanggal 24 Agustus 2017 dan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama 1 (satu) bulan sejak putusan ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang oleh Jaksa dan apabila harta bendanya tidak mencukupi maka di ganti dengan pidana penjara selama 6 (enam ) bulan . 6. Menetapkan lamanya pidana yang dijatuhkan dikurangkan dengan masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa 7. Memerintahkan agar barang bukti berupa : 1. 1 ( satu ) berkas Foto Copy Dokumen Pengusulan kegiatan Pembangunan Infrastruktur dan sarana / prasarana di Kawasan Transmigrasi Kab. Toraja Utara Ta. 2014 . ( yang telah dilegalisir) 2. 8 ( delapan ) Lembar Foto copy Dokumen Surat Pengesahan DPA / DIPA TA. 2014 Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia, Satker : Dinsosnakertrans Kab. Toraja Utara. ( yang telah dilegalisir ). 3. 4 ( empat ) Lembar Foto copy Dokumen Petunjuk Operasional Kegiatan ( POK ) TA. 2014 Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia, Satker : Dinsosnakertrans Kab. Toraja Utara. ( yang telah dilegalisir ). 4. ( enam ) Lembar Dokumen Asli Kerangka Acuan Kerja ( KAK ) pekerjaan Pembangunan Jalan poros dan jembatan Pangala’ – Awan Kab. Toraja Utara. 5. 9 ( sembilan ) lembar Dokumen Asli SK. Bupati Toraja Utara Nomor : 97 / II / 2014 tentang Penunjukan / penetapan panitia Pengadaan barang dan Jasa Kab. Toraja Utara. 6. 1 ( satu ) berkas Dokumen Asli Pelelangan Umum Pembangunan Jalan dan jembatan pangala’ – Awan Kab. Toraja Utara. 7. 4 ( empat ) Lembar Foto Copy Dokumen SK. Bupati Toraja Utara Nomor : 821. 22-057 tanggal 31 Juli 2013 tentang Pengangkatan Pengangkatan dalam jabatan Eselon II selaku Kepala Dinas Sosial, tenaga kerja dan Transmigrasi Kab. Toraja Utara an. Drs. JHONI TAPPI. ( yang telah dilegalisir ). 8. 3 ( tiga ) Lembar Foto Copy Dokumen SK. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : 71 /Men-SJ/I/2013 tentang Penunjukan / penetapan Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA ) Dinas Sosial Tenaga Kerja Transmigrasi Kab. Toraja Utara an. Drs. JHONI TAPPI. ( yang telah dilegalisir ). 9. 4 ( empat ) Lembar Foto copy Dokumen SK. Bupati Toraja Utara Nomor : 821. 22. -058 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Struktural Eselon III Lingkup Pemerintah Kabupaten Toraja Utara tentang Pengangkatan Jabatan pada Dinas Sosial tenaga kerja dan Transmigrasi Kab. Toraja Utara an. YOHANA SARA RITHA, SE., M.Si. ( yang telah dilegalisir ). 10. ( lima ) lembar Dokumen asli SK. Kepala Dinas Sosial tenaga kerja dan Transmigrasi Kab. Toraja Utara Nomor : 475 – 06 / DSTT / I / 2014 tentang Penunjukan / penetapan Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) Dinas Sosial Tenaga Kerja Transmigrasi Kab. Toraja Utara an. YOHANA SARA RITHA, SE., M.Si.. 11. 1 ( satu ) berkas Dokumen asli Estimate Enginer ( EE ) konsultan Perencana TAMBORO LANGI’ pekerjaan Pembangunan jalan poros dan Jembatan Pangala’ – Awan Kab. Toraja Utara. 12. 1 ( satu ) berkas Dokumen Asli Gambar Rencana / Shop Drawing Konsultan Perencana CV. TAMBORO LANGI’ pada pekerjaan Jalan dan Jembatan Pangala’-Awan Kab. Toraja Utara. 13. 1 ( satu ) berkas Dokumen Asli Kontrak Konsultan Perencana CV. TAMBORO LANGI’ pada pekerjaan Jalan dan Jembatan Pangala’-Awan Kab. Toraja Utara. 14. 1 ( satu ) berkas Dokumen Asli Harga Perkiraan Sendiri ( HPS ) PPK Lelang pekerjaan Pembangunan Jalan dan Jembatan Pangala’ – Awan Kab. Toraja Utara. 15. 1 ( satu ) berkas Dokumen Asli Kontrak Pekerjaan Pembangunan Jalan dan Jembatan Pangala’ – Awan Kab. Toraja Utara. 16. 1 ( satu ) berkas Dokumen Asli Kontrak Konsultan Pengawas CV. ANUTA PURA pada pekerjaan Jalan dan Jembatan Pangala’-Awan Kab. Toraja Utara. 17. 1 ( satu ) berkas Foto Copy Dokumen Laporan Mingguan dan Bulanan Konsultan pengawas CV. ANUTA PURA pada pekerjaan Jalan dan Jembatan Pangala’-Awan Kab. Toraja Utara. ( yang telah dilegalisir ). 18. 1 ( satu ) berkas Dokumen Asli Back Up data Termin I (pertama) Konsultan pengawas CV. ANUTA PURA pada pekerjaan Jalan dan Jembatan Pangala’-Awan Kab. Toraja Utara. 19. 1 ( satu ) berkas Dokumen Asli Back Up data Termin II (kedua) Konsultan pengawas CV. ANUTA PURA pada pekerjaan Jalan dan Jembatan Pangala’-Awan Kab. Toraja Utara. 20. 1 ( satu ) berkas Dokumen Asli Back Up data Termin III (ketiga) Konsultan pengawas CV. ANUTA PURA pada pekerjaan Jalan dan Jembatan Pangala’-Awan Kab. Toraja Utara. 21. 1 ( satu ) berkas Dokumen Asli Laporan Kemajuan Pekerjaan Termin I (pertama) PT. RIANTINESA pada pekerjaan Jalan dan Jembatan Pangala’-Awan Kab. Toraja Utara. 22. 1 ( satu ) berkas Dokumen Asli Laporan Kemajuan Pekerjaan Termin II (kedua) PT. RIANTINESA pada pekerjaan Jalan dan Jembatan Pangala’-Awan Kab. Toraja Utara. 23. 1 ( satu ) berkas Dokumen Asli Laporan Kemajuan Pekerjaan Termin III (ketiga) PT. RIANTINESA pada pekerjaan Jalan dan Jembatan Pangala’-Awan Kab. Toraja Utara. 24. 1 ( satu ) berkas Dokumen Asli Gambar Terlaksana / ASS BUILD DRAWING pada pekerjaan Jalan dan Jembatan Pangala’-Awan Kab. Toraja Utara. 25. 1 ( satu ) berkas Dokumen Asli CONTRACT CHANGE ORDER ( CCO ) pada pekerjaan Jalan dan Jembatan Pangala’-Awan Kab. Toraja Utara. 26. 5 ( lima ) lembar Dokumen Asli SK. Kepala Dinas Sosial tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Toraja Utara Nomor : 475-09/DSTT/I/2014 tanggal 04 Januari 2014 tentang Penunjukan / penetapan Pejabat Panitia penerima Hasil pekerjaan ( PPHP/ PHO ) Dinas Sosial Tenaga Kerja Transmigrasi Kab. Toraja Utara 27. 2 ( dua ) lembar Dokumen Asli Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Pembangunan Jalan dan Jembatan Pangala’ – Awan Kab. Toraja Utara Nomor :475-69/BAPP/P2KT/DSTT/XII/2014 tanggal 15 Desember 2014 28. 5 ( lima ) lembar Dokumen Asli SK. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : 348 tahun 2013 tentang Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan Negara DIPA Dana Tugas Pembantuan Program Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian Tahun 2014 Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Toraja Utara. 29. ( tujuh ) lembar Dokumen Asli Surat Perintah Membayar (SPM) I Nomor : 00004 tanggal 5 Mei 2014 sebesar Rp 2. 559. 896. 600,00 30. ( tujuh ) lembar Dokumen Asli Dokumen Surat Perintah Membayar ( SPM ) II Nomor : 00014 tanggal 19 September 2014 sebesar Rp. 4. 479. 819. 050,-. 31. 7 ( tujuh ) lembar Dokumen Asli Dokumen Surat Perintah Membayar ( SPM ) III Nomor : 00021 tanggal November 2014 sebesar Rp. 2. 047. 917. 280,- 32. 7 ( tujuh ) lembar Dokumen Asli Dokumen Surat Perintah Membayar ( SPM ) IV Nomor : 00028 tanggal 17 Desember 2014 sebesar Rp. 3. 071. 875. 920,-. 33. 7 ( tujuh ) lembar Dokumen Asli Dokumen Surat Perintah Membayar ( SPM ) V Nomor : 00029 tanggal 17 Desember 2014 sebesar Rp. 639. 974. 150-. 34. 1 ( satu ) lembar Dokumen asli Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D ) Nomor : 691167I / 170 /110 tanggal 06 Mei 2014 35. 1 ( satu ) lembar Dokumen asli daftar surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D ) Nomor : 141701302000083 tanggal 19 September 2014. 36. 1 ( satu ) lembar Dokumen asli daftar surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D ) Nomor : 141701302000149 tanggal 24 November 2014. 37. 1 ( satu ) lembar Dokumen asli daftar surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D ) Nomor : 141701302000226 tanggal 18 Desember 2014. 38. 1 ( satu ) lembar Dokumen asli daftar surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D ) Nomor : 141701302000227 18 Desember 2014. 39. 1 ( satu ) lembar Dokumen asli Jaminan Pelaksanaan PT. RIANTINESA pada pekerjaan Jalan Poros dan Jembatan Pangala’ – Awan Kab. Toraja Utara. 40. 1 ( satu ) lembar Dokumen Asli Jaminan pemeliharaan PT. RIANTINESA pada pekerjaan Jalan Poros dan Jembatan Pangala’ – Awan Kab. Toraja Utara. 41. 1 ( satu ) lembar Dokumen Asli Surat No.: 52 / AP-Surat Pemberitahuan / V / 2014 tanggal 15 Mei 2014 tentang Pemberitahuan CV. ANUTA PURA kepada PT. RIANTINESA . 42. 1 ( satu ) lembar Dokumen Asli Surat No. : 56 / AP-SURAT TEGURAN / VI / 2014 tanggal 12 Juni 2014 tentang Teguran I CV. ANUTA PURA kepada PT. RIANTINESA 43. 1 ( satu ) lembar Dokumen Asli Surat No. : 62 / AP-TEGURAN / VIII / 2014 tanggal 19 Agustus 2014 tentang teguran II CV. ANUTA PURA kepada PT. RIANTINESA Tetap terlampir dalam berkas perkara 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 5. 000,- (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
NOMOR 51/PID.SUS.TPK/2018/PT MKS
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara pidana korupsi dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa ;
-
Nama Lengkap : HARIANTO PARRUNG , ST alias HARRY Tempat lahir : Jayapura Umur / Tgl. Lahir : 40 Tahun / 15 Mei 1976 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan/
Kewarganegaraan
: Indonesia Tempat tinggal : Kompleks Deri Kec. Sesean Kab. Toraja Utara Agama : Kristen Protestan Pekerjaan : Wiraswasta Pendidikan : S1
Terdakwa ditahan sejak:
Penyidik tidak melakukan penahanan;
Penuntut Umum sejak tanggal 21 Agustus 2017 sampai dengan
9 September 2017;Penangguhan Penahanan sejak tanggal 24 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 13 September 2018;
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar melakukan penahanan dengan penahan Kota sejak
14 September 2017 sampai dengan tanggal 13 Oktober 2017;Perpanjangan Penahanan Kota oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus, sejak tanggal 14 Oktober 2017 sampai dengan tanggal
12 Desember 2017;
Terdakwa pada pemeriksaan di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar klas 1A Khusus, di dampingi Penasihat Hukum Victor Christian, S.H. dkk berkedudukan di gedung Fajar Graha Pena Lt 1 Jl Urip Sumohardjo No 20 Kota Makassar berdasarkan surat kuasa tertanggal 25 September 2017 terdaftar pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri /Niaga/Ham/PHI Makassar Kelas 1 A Khusus tanggal 26 - 09 - 2017 No.492/PID/2017/UB;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding tersebut ;
Telah membaca ;
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Makassar tanggal
10 Oktober 2018 Nomor 51/PID.SUS.TPK/2018/PT MKS, tentang penunjukan Hakim Majelis untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam tingkat banding ;Penunjukan Panitera Pengadilan Tinggi Makassar tanggal
10 Oktober 2018 Nomor 51/PID.SUS.TPK/2018/PT MKS, tentang penunjukan Panitera Pengganti untuk mendampingi dan membantu Majelis Hakim memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;Berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara tersebut. ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karena
didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan dari Kejaksaan Negeri Tana Toraja Nomor Reg Perkara PDS:05/R.4.26/Ft.2/08/2017 tertanggal 12 September 2017, yang berbunyi sebagai berikut;------------------------------------------------------------------------------
DAKWAAN :----------------------------------------------------------------------------------
PRIMAIR
Bahwa terdakwa HARIANTO PARRUNG, ST als HARRY selaku pelaksana / pengendali operasional PT. RIANTINESA pada saat pekerjaan pembangunan jalan poros dan Jembatan Pangala’ – awan Kab. Toraja Utara, baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri dengan saksi YOHANA SARA RITHA, SE.,M.Si (penuntutannya diajukan tersendiri dalam berkas perkara terpisah), pada waktu tertentu bulan Januari 2014 sampai dengan Desember 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2014, bertempat di Kantor Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Toraja Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yaitu secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun anggaran 2014, Berdasarkan Dokumen Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Nomor : DIPA-026.06.4.199577/2014 tanggal 05 Desember 2013 Ditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Toraja Utara mendapatkan anggaran sebesar Rp.15.000.000.000,00, untuk Pembangunan Jalan Poros dan Jembatan Pangala’ – Awan.namun pada tanggal 15 Agustus 2014 nilai anggaran tersebut direvisi menjadi Rp.12.799.483.000,00 (dua belas milyar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus delapan puluh tiga ribu rupiah)
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Toraja Utara Nomor 97/II/2014 tanggal 08 Februari 2014 Tentang Penetapan Perangkat Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Toraja Utara dengan Susunan Kelompok Kerja (POKJA) Pengadaan Konstruksi Unit Layanan Pengadaan barang/jasa Pemerintah Kabupaten Toraja Utara :
Ketua : CANDRA RESA PALEBANGAN, ST
Sekretaris : ALFRED G. RANTETANA, S.Sos
Anggota : YOLA R. RAPALANGI
BARA MANGIWA, ST
ANDRIANTO BATO ARUNG, ST
Bahwa pada bulan Januari 2014 saksi YOHANA SARA RITHA, SE.,M.Si selaku PPK meminta kepada Pokja/ULP untuk melaksanakan lelang atas kegiatan Perencanaan Pembangunan Jalan Poros dan Jembatan Pangala’ – Awan, yang mana dalam lelang tersebut dimenangkan oleh CV.TAMBORO LANGI yang dipimpin PENEDISTUS RANTEALLO,ST. namun pelaksanaannya dilaksanakan oleh MURNI KOMBONG yang juga salah satu anggota Konsultan Pengawas pada Pekerjaan Pembangunan Jalan Poros dan Jembatan Pangala’ – Awan, yang selanjutnya saksi YOHANA SARA RITHA, SE.,M.Si memerintahkan salah satu Stafnya yang bernama ALFRED G.RANTETANA untuk meminta dokumen perencanaan berupa Engineer Estimate (EE) dengan nilai sebesar Rp.12.930.938.000,00. , Spesifikasi Teknis dan Gambar kepada MURNI KOMBONG sekaligus meminta Soft Copynya untuk kemudian dipakai sebagai HPS jadi ALFRED G.RANTETANA atas perintah saksi YOHANA SARA RITHA, SE.,M.Si selaku PPK hanya mengganti Kop Surat Konsultan Perencana menjadi Kop Surat untuk dijadikan HPS sehingga nilai HPS sama nilainya Engineer Estimate (EE) sebesar Rp.12.930.938.000,00. Setelah HPS , Spesifikasi Teknis dan Gambar tersebut selesai dibuat oleh ALFRED G.RANTETANA selanjutnya saksi YOHANA SARA RITHA, SE.,M.Si memberikan dokumen tersebut diatas kepada Pokja/ULP :
CANDRA RESA PALEBANGAN (Ketua)
ALFRED G.RANTETANA (Sekretaris)
YOLA RANGGA PAPALANGI,M.Si. (Anggota)
ANDRIANTO BATO ARUNG (Anggota)
BARA MANGIWA,ST. (Anggota)
Untuk dilaksanakan pekerjaan Pembangunan Jalan Poros dan Jembatan Pangala, - Awan TA. 2014 yang selanjutnya Pokja ULP melaksanakan Pelelangan Umum secara Pascakualifikasi dan Pengumuman paket pekerjaan dilaksanakan pada tanggal 26 Maret 2014 dimana perusahaan yang mendaftar dan memasukkan penawaran pada saat itu ada 5 (lima) perusahaan , yaitu :
PT.ABE PUTRA dengan nilai penawaran Rp.12.607.665.000,00;
PT.INDO TEKNIK PERKASA dengan nilai penawaran Rp.12.129.219.000,00;
PT.TATAMULIA INTI KARYA dengan nilai penawaran Rp.12.849940.000,00;
PT.RIANTINESA dengan nilai penawaran Rp.12.799.483.000,00;
CV.CANDORA KARYA LESTARI dengan nilai penawaran Rp.12.930.938.000,00.
Bahwa dari 5 (lima) Perusahaan yang memasukkan penawaran terdapat 4 ( empat ) perusahaan yang Dokumen Penawarannya dibuat oleh terdakwa HARIANTO PARRUNG, ST dan dengan sengaja memasukkan penawaran 4 ( empat ) perusahaan tersebut agar nampak seakan – akan ada persaingan pada saat lelang sehingga keinginan terdakwa HARIANTO PARRUNG, ST untuk mengerjakan pekerjaan tersebut dapat terlaksana, Bahwa dengan adanya kondisi tersebut diatas maka jika Pokja ULP pada waktu itu berpedoman pada ketentuan yang ada, kondisi tersebut akan menjadi dasar untuk saksi selaku Pokja ULP Kab. Toraja Utara untuk menggugurkan keempat perusahan tersebut karena berada dibawah 1 (satu) kendali oleh terdakwa HARIANTO PARRUNG, ST,
Bahwa oleh Pokja ULP melaksanakan pembuktian Kualifikasi hanya kepada ke PT. RIANTINESA , Dalam pelaksanaan lelang tersebut pembuktian Kualifikasi dan Evaluasi teknis tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan dokumen-dokumen penawaran yang dibuat oleh penawar , tidak satupun yang mencantumkan dari mana sumber material/bahan yang akan digunakan. Hal ini sangat penting diketahui untuk menentukan kesesuaian JOB MIXING DESIGN (JMD) dan JOB MIXING FORMULA (JMF) yang akan dibuat nantinya dan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi serta dokumen yang disita memang JMD dan JMF tidak pernah dibuat kondisi tersebut tidak sesuai dengan Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) yang menyebutkan “ Asal material/bahan merupakan tempat material/bahan diperoleh, antara lain tempat material/bahan ditambang ,tumbuh atau diperoleh ”
Bahwa dalam pelaksaan lelang tersebut Oleh Unit Layanan Pengadaan melaksanakan pembuktian Kualifikasi hanya kepada perusahaan PT. RIANTINESA pada tanggal 08 April 2014 dan pada saat pembuktian kualifikasi Pokja ULP tidak meminta surat tugas atau surat kuasa dari yang mewakili perusahaan PT. RIANTINESA yaitu JOS DARMA PARUBAK selaku direktur Cabang PT. RIANTINESA , hal ini disebabkan adanya perintah saksi YOHANA SARA RHITA,SE.,M.Si. ( PPK ) kepada Anggota Pokja pada saat sebelum pelaksanaan lelang yang memerintahkan untuk memenangkan PT. RIANTINESA dimana terdakwa HARIANTO PARRUNG, ST als HARRY selaku pelaksana / pengendali operasional PT. RIANTINESA (Penuntutan diajukan dalam berkas perkara terpisah), sehingga dalam pelaksanaan lelang tersebut pembuktian Kualifikasi dan Evaluasi teknis tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan dokumen-dokumen penawaran yang dibuat oleh masing-masing penawar, tidak satupun yang mencantumkan dari mana sumber material/bahan yang akan digunakan. Hal ini sangat penting diketahui untuk menentukan kesesuaian JOB MIXING DESIGN (JMD) dan JOB MIXING FORMULA (JMF) yang akan dibuat nantinya dan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi serta dokumen yang disita memang JMD dan JMF tidak pernah dibuat kondisi tersebut tidak sesuai dengan Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) yang menyebutkan “ Asal material/bahan merupakan tempat material/bahan diperoleh, antara lain tempat material/bahan ditambang ,tumbuh atau diperoleh ”
Bahwa Pada tanggal 10 April 2014 , Pokja ULP dan saksi YOHANA SARA RITHA, SE.,M.Si Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menetapkan PT.RIANTINESA sebagai pemenang lelang Paket Pekerjaan Pembangunan Jalan Poros dan Jembatan Pangala’ – Awan TA.2014 berdasarkan Berita Acara Pemenang Pelelangan Umum Pekerjaan Pembangunan Jalan dan Jembatan Poros Pangala Awan Nomor : 08/K.07/ULP.TU/IV/2014 dengan nilai penawaran sebesar Rp 12.799.483.000. kemudian saksi YOHANA SARA RITHA, SE.,M.Si Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas dasar Berita Acara Pemenang Pelelangan Pekerjaan Pembangunan Jalan Poros dan Jembatan Pangala Awan tersebut saksi YOHANA SARA RITHA, SE.,M.Si Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membuat Surat Perjanjian Pelaksanaan Pembangunan Jalan Poros dan Jembatan Pangala’ – Awan TA.2014 bersama PT.RIANTINESA berdasarkan Kontrak Nomor : 475-02/SP/P2KT/DSTT/IV/2014 tanggal 21 April 2014 dengan nilai kontrak Rp.12.799.483.000,00. Dalam Kontrak tersebut yang bertanda tangan mewakili PT.RIANTINESA adalah Kepala Cabang yang bernama JOS DARMA PARUBAK yang ditunjuk oleh pemilik perusahaan atas nama HARIANTO PARRUNG , dalam jabatannnya JOS DARMA PARUBAK selaku Kepala Cabang hanya untuk menandatangani Kontrak namun kenyataannya terdakwa HARIANTO PARRUNG, ST als HARRY bertindak sebagai pelaksana / pengendali operasional PT. RIANTINESA.
Bahwa masa pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dalam Dokumen Pengadaan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 475-02/SPMK/APBD/DSTT/2014 tanggal 17 Januari 2014 untuk pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Jalan Poros dan Jembatan Pangala, - Awan TA.2014 adalah 150 hari kalender , dengan uraian pekerjaan yang harus dikerjakan oleh PT. RIANTINESA berdasarkan kontrak tersebut, sebagai berikut :
untuk pekerjaan jalan Poros Pangala’-Awan
| NO | URAIAN PEKERJAAN | VOL. | SAT | HARGA SATUAN ( Rp ) | JUMLAH HARGA ( Rp ) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| A | PEKERJAAN JALAN POROS PANGALA-AWAN | ||||
| 1 | DIVISI 1- UMUM
| 1.00 1.00 | Ls Ls | 118.637.000.00 10.000.000.00 | 118.637.000,00 10.000.000.00 |
| 2 | DIVISI 2 DRAINASE
| 1.00 | M³ | 53.235.23 1.129.247.28 | 64.414.628. 30 542.038.694.40 |
| 3 | DIVISI 3- PEKERJAAN TANAH
| 26.250.00 2.101.00 - - 1.125.22 675.00 22.406.87 21.48 | M³ M³ M³ M³ M³ pohon | 31.712.17. 377.293.72 227.900.40 359.227.74 6.812.39 215.771.04 | 832.444.462.50 792.694.105.72 256.437.689.26 242.512.474.50 152.644.342.82 4.634.330.40 |
| 4 | DIVISI 4 PELEBARAN PERKERASAN DAN BAHU JALAN
| - | M³ | - | - |
| 5 | DIVISI 5 PERKERASAN BERBUTIR
| - - 2.400. 00 | M³ M³ M³ | 567.163.35 | 1.361.192.040.00 |
| 6 | DIVISI 6 PERKERASAN ASPAL
| ||||
| 7 | DIVISI 7- STRUKTUR
| 4.168.72 10.76 55.00 | M³ M³ M³ M³ | 1.619.208.37 1.554.597.67 869.264.52 - | 6.750.026.568.07 16.727.470.93 47.809.548.60 |
| 8 | DIVISI 8 PENGEMBALIAN KONDISI DAN PEKERJAAN MINOR
| M³ M³ | 6. 814.563.587.60 | ||
| JUMLAH | 11.192.213.355.49 | ||||
| DIBULATKAN | 11.192.21.3000.00 | ||||
untuk Rahabilitasi Jembatan
| NO | URAIAN PEKERJAAN | VOL. | SAT | HARGA SATUAN ( Rp ) | JUMLAH HARGA ( Rp ) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| A | PEKERJAAN JALAN POROS PANGALA-AWAN | ||||
| 1 | DIVISI 1- UMUM
| Ls | - | - | |
| 2 | DIVISI 2 DRAINASE
| M³ M³ | |||
| 3 | DIVISI 3- PEKERJAAN TANAH
| 54,60 75.00 - - | M³ M³ M³ M³ M³ | - 56.112.77 359.277.74 - - - | - 3.063.757.24 26.945.830.50 - - - |
| 4 | DIVISI 4 PELEBARAN PERKERASAN DAN BAHU JALAN
| - | M³ | - | - |
| 5 | DIVISI 5 PERKERASAN BERBUTIR
| - - - | M³ M³ M³ | - - - | - - - |
| 6 | DIVISI 6 PERKERASAN ASPAL
| Liter Liter M³ | - - - | - - - | |
| 7 | DIVISI 7- STRUKTUR
| 7.08 756.37 786.40 292.09 44.00 | M³ M³ Kg Kg M³ M³ | 1.619.208.37 18.297.19 19.776.69 1.266.318.58 66.663.14 - | 11.470.472.09 13.839.473.41 15.552.389.02 369.875.954.87 2.933.178.16 |
| 8 | DIVISI 8 PENGEMBALIAN KONDISI DAN PEKERJAAN MINOR
| M³ M³ | 413.671.467.55 | ||
| JUMLAH | 443.681.055.29 | ||||
| DIBULATKAN | 443.681.000.00 | ||||
Bahwa dalam pelaksanaannya telah ada perubahan kontrak yakni sebagaimana dalam Adedendum kontrak (contract Change Order/Cco) Nomor 001/PT.R/CCO/IX/2014 Tanggal 01 September 2014 dan oleh PT. RIANTINESA melaksanakan pekerjaannya tetapi tidak sesuai dengan kontrak oleh karena mutu pekerjaan telah ditentukan mutu beton K-250 ternyata hasil pekerjaan dilapangan dibawah mutu Beton K-250 serta dilakukan leburan Aspal pasir yang tidak ada dalam kontrak dan Pasir yang digunakan dalam Komposisi campuran untuk pembangunan beton tersebut tidak diambil dari QUARRY di Dusun Tapparan Kab. Tana Toraja yang ditentukan didalam kontrak namun menggunakan pasir yang ada disekitar proyek sehingga tidak sesuai dengan kontrak.
Bahwa walaupun PT. RIANTINESA dimana terdakwa HARIANTO PARRUNG, ST als HARRY selaku pelaksana / pengendali operasional PT. RIANTINESA mengerjakan proyek pembangunan jalan dan Jembatan poros Panggala Awan tidak sesuai dengan mutu Beton K-250 dan pekerjaan Jalan Poros Panggala Awan belum seluruhnya dikerjakan oleh PT. RIANTINESA sebagaimana diisyaratkan dalam kontrak namun saksi YOHANA SARA RHITA,SE.,M.Si., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan saksi Drs. JONI TAPPI, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), tetap melakukan pembayaran 100 % kepada PT. RIANTINESA dimana terdakwa HARIANTO PARRUNG, ST als HARRY selaku pelaksana / pengendali operasional PT. RIANTINESA, dengan pembayaran yang diakukan secara bertahap :
| No. | Uraian | Pokok (Rp) | PPN (Rp) | PPh (Rp) | Jumlah Netto (Rp) |
| 1. | Pembayaran Uang muka 20 % melalui Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 00004 tanggal 03 Mei 2014 yang ditandatangani oleh terdakwa YOHANA SARA RHITA,SE.,M.Si | 2.559.896.600. | 232.717.837 | 69,815,362 | 2,257,363,365 |
| 2. | Pembayaran Termin I 50 % melalui Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 00014 tanggal 16 September 2014 yang ditandatangani oleh terdakwa YOHANA SARA RHITA,SE.,M.Si | 4,479,819,050 | 407,256,277 | 122,176,883 | 3,950,385,890 |
| 3. | Pembayaran Termin II 70 % melalui Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 00021 tanggal 24 September 2014 yang ditandatangani oleh terdakwa YOHANA SARA RHITA,SE.,M.Si | 2,047,917,280 | 186,174,298 | 55,852,289 | 1,805,890,693 |
| 4. | Pembayaran Termin III 100 % melalui Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 00028 tanggal 16 Desember 2014 yang ditandatangani oleh terdakwa YOHANA SARA RHITA,SE.,M.Si | 3,071,875,920 | 279,261,447 | 83,778,434 | 2,708,836,039 |
| 5. | Retensi melalui Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 00028 tanggal 16 Desember 2014 yang ditandatangani oleh terdakwa YOHANA SARA RHITA,SE.,M.Si melalui Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 00028 tanggal 16 Desember 2014 yang ditandatangani oleh terdakwa YOHANA SARA RHITA,SE.,M.Si | 639,974,150 | 58,179,468 | 17,453,840 | 564,340,842 |
| T O T A L | 12,799,483,000 | 1,163,589,363 | 349,076,808 | 11,286,816,829 |
Bahwa sesuai dengan hasil uji lapangan yang dilaksanakan pada Kualitas/Mutu pelaksanaan beton mutu sedang fc 20 MPa atau setara dengan K-250 yang dikontrakkan diperoleh hasil mutu/kualitas pelaksanaan secara keseluruhan dibawah dari mutu beton yang diperjanjikan (tidak memenuhi) dengan demikian sesuai dengan syarat kontrak pembayaran pekerjaan harus sesuai dengan Kuantitas dan Kualitas yang diperjanjikan dalam kontrak, maka untuk kegiatan tersebut tidak diperbolehkan untuk dilakukan pembayaran pada mutu sedang fc Mpa atau K-250 yang dilaksanakan karena tidak memenuhi syarat yang seharusnya saksi YOHANA SARA RHITA,SE.,M.Si., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan pembayaran kepada PT., RIANTINESA hanya sebesar 3.770.151.781,28 namun terdakwa melakukan pembayaran kepada PT. RIANTINESA yaitu terdakwa HARIANTO PARRUNG, ST als HARRY selaku pelaksana / pengendali operasional PT. RIANTINESA sebesar Rp.6.750.026.568,07.
- Bahwa saksi YOHANA SARA RHITA,SE.,M.Si dan PT. RIANTINESA telah melakukan serah terima pekerjaan sebagaimana Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 475-70/BAST/P2KT/DSTT/XII/2014 tanggal 15 Desember 2014 dengan berdasar Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan sebagaimana Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 475-69/BAPP/P2KT/DSTT/XII/2014 tanggal 15 Desember 2014 oleh Panitia Pemeriksaan/penerima barang/jasa yang terdiri dari Ketua AGUSTINA AMBALINGGI, SE , Sekretaris Drs. YOHANIS P. TANNA dan anggota NATHANIEL SAMPOEROMPON, SE dengan membuat Berita Acara 100% hal tersebut ditempuh berdasarkan perintah dari saksi YOHANA SARA RHITA,SE.,M.Si agar proses pencairan dana dari KPPN Makale tidak terhambat. Meskipun realisasi pekerjaan 100% selesai di minggu kedua pada bulan Januari 2015, Sehingga atas adanya pembayaran sebagaimana dimaksud pada uraian tersebut diatas telah “BERTENTANGAN” dengan :
1. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden RI nomor 70 tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden RI nomor 54 Tahun 2010 Tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah menyebutkan :
Bagian Kedua tentang Etika Pengadaan , Pasal 6 “ Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut :
Melaksanakan tugas secara tertib ,. disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran . kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan pengadaan barang/jasa;
Bekerja secara professional dan mandiri, serta menjaga kerahasian dokumen pengadaan barang/jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa;
Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat;
Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung atau tidak langsung dalam proses pengadaan barang/jasa
Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan Negara dalam pengadaan barang/jasa
Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi ,golongan atau pihak lain secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara; dan
Tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan , komisi , rabat dan berupa apa saja dari yang atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diguga berkaitan pengadaan barang/jasa
Pasal 11 menyebutkan (1) PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut :
e. Mengendalikan pelaksanaan kontrak
f. Melaporkan pelaksanaan / penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA
Pasal 12 menyebutkan :
f. (1) PPK merupakan pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa
g. (2) Untuk ditetapkan sebagai PPK harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : “ c “ PPK harus memiliki tanggung jawab dan kualifikasi tehnis serta manajerial untuk melaksanakan tugas”
Pasal 57 tentang Tahapan Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/jasa lainnya yang menyebutkan : Pelelangan Umum untuk pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/jasa lainnya dengan pasca kualifikasi yang meliputi kegiatan : 8) Pembuktian Kualifikasi.
Pasal 86 Ayat (5) yang menyebutkan : Pihak yang berwenang menanda tangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas namaPenyedia Barang/Jasa adalah Direksi yang disebutkan namanya dalam Akta Pendirian/Anggaran dasar penyedia Brang/jasa, yang telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan .
Pasal 86 Ayat (6) yang menyebutkan : pihak lain yang bukan Direksi atau yang namanya tidak disebutkan dalam Akta Pendirian/Anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat menanda tangani kontrak pengadaan barang/jasa , sepanjang pihak tersebut adalah pengurus/ karyawan perusahaan yang berstatus sebagai tenaga kerja tetap dan mendapat kuasa atau pendelegasian wewenang yang sah dari Direksi atau pihak yang sah berdasarkan Akta pendirian/Anggaran Dasar untuk menandatangani Kontrak Pengadaan barang/jasa.
Pasal 87 Ayat (1) huruf d yang berbunyi “dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan, dengan gambar dan atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen kontrak, PPK bersama Penyedia Barang/ Jasa dapat melakukan Perubahan Kontrak yang meliputi :d. mengubah jadwal pelaksanaan.
Pasal 89 Ayat (4) : pembayaran bulanan/termin untuk pekerjaan konstruksi , dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, termasuk peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserah terimakan, sesuia dengan ketentuan yang terdapat dalam kontrak”
2. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Pasal 12 point 2 menyebutkan bahwa” Belanja atas beban anggaran belanja Negara dilakukan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran”
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 132 yang menyebutkan:
Ayat (1) “ Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung bukti-bukti yang lengkapn dan sah”
Ayat (2) “Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran materiil yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud”.
4. Surat Perjanjian Nomor : 475-02/SP/P2KT/DSTT/IV/2014 pada point nomor 5.a.menyebutkan bahwa “ PPK mempunyai hak dan kewajiban untuk :
1) Mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia
2) Meminta laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yg dilakukan oleh Penyedia”
5. Syarat - syarat Umum Kontrak (SSUK) pada point Nomor 5.2. menyebutkan “Asal material/bahan merupakan tempat material/bahan ditambang, tumbuh atau diperoleh”
6. Syarat – syarat Umum Kontrak (SSUK) pada point Nomor 34.1. menyebutkan “ Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum kontrak”
7. Syarat - syarat Umum Kontrak (SSUK) pada point Nomor 40 Pemutusan kontrak oleh PPK setelah terjadi hal-hal sebagai berikut :
40.1 huruf b. “Berdasarkan penelitian PPK, Penyedia tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 (liam puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelsaikan pekerjaan”.
40.1 huruf c. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai berakhir dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan.
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut di atas telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.2.979.874.786,79.,- (Dua Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Tujuh Puluh Sembilan Rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu, sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Selatan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Jalan Poros dan Jembatan Pangala-Awan Tahun Anggaran 2014 pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Toraja Utara Nomor: SR-445/PW21/5/2016 tanggal 20 Juni 2016.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana
SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa HARIANTO PARRUNG, ST als HARRY selaku pelaksana / pengendali operasional PT. RIANTINESA pada saat pekerjaan pembangunan jalan poros dan Jembatan Pangala’ – awan Kab. Toraja Utara, baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri dengan saksi YOHANA SARA RITHA, SE.,M.Si (penuntutannya diajukan tersendiri dalam berkas perkara terpisah), pada waktu tertentu bulan Januari 2014 sampai dengan Desember 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2014, bertempat di Kantor Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Toraja Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yaitu, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Saksi YOHANA SARA RITHA, SE.,M.Si Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Toraja Utara berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kuasa Pengguna anggaran Dipa Dana Petugas Pembantuan Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : 475-06/DSTT/I/2014 tanggal 04 Januari 2014 mempunyai tugas pokok sebagai berikut :
Meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan / kelengkapan sehubungan dengan ikatan/perjanjian pengadaan barang dan jasa
Meneliti tersedianya dana yang bersangkutan
Membebankan pengeluaran sesuai dengan mata anggaran pengeluaran yang bersangkutan
Mengadakan/menanda tangani ikatan kontrak pengadaan barang dan jasa
Menyusun perencanaan pengadaan barang dan jasa
Menyusun, menyiapkan, menandatangani dan mengajukan SPP
Menetapkan paket-paket pekerjaan disertai ketentuan mengenai peningkatan penggunaan produk dalam negeri
Menetapkan dan mengesahkan harga perkiraan sendiri (HPS),jadwal, tata cara pelaksaan dan lokasi pengadaan yang disusun oleh panitia pengadaan/pejabat Pengadaan/Unit Layanan Pengadaan
Menetapkan besaran uang muka yang menjadi hak penyedia barang/jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menyiapkan dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan pihak penyedia barang/jasa
Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada pimpinan instansinya
Mengendalikan pelaksanaan perjanjian kontrak.
Menyerahkan asset hasil pengadaan barang/jasa dan asset lainnya kepada Kepala Satuan Kerja/Kuasa Pengguna Anggaran dengan Berita Acara Penyerahan.
Menandatangani Fakta Integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang da jasa dimulainya.
Namun dalam kenyataannya tugas pokok tersebut disalahgunakan oleh saksi YOHANA sebagai berikut :
Bahwa pada tahun anggaran 2014, Berdasarkan Dokumen Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Nomor : DIPA-026.06.4.199577/2014 tanggal 05 Desember 2013 Ditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Toraja Utara mendapatkan anggaran sebesar Rp.15.000.000.000,00, untuk Pembangunan Jalan Poros dan Jembatan Pangala’ – Awan.namun pada tanggal 15 Agustus 2014 nilai anggaran tersebut direvisi menjadi Rp.12.799.483.000,00 (dua belas milyar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus delapan puluh tiga ribu rupiah)
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Toraja Utara Nomor 97/II/2014 tanggal 08 Februari 2014 Tentang Penetapan Perangkat Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Toraja Utara dengan Susunan Kelompok Kerja (POKJA) Pengadaan Konstruksi Unit Layanan Pengadaan barang/jasa Pemerintah Kabupaten Toraja Utara :
Ketua : CANDRA RESA PALEBANGAN, ST
Sekretaris : ALFRED G. RANTETANA, S.Sos
Anggota : YOLA R. RAPALANGI
BARA MANGIWA, ST
ANDRIANTO BATO ARUNG, ST
Bahwa pada bulan Januari 2014 saksi YOHANA SARA RITHA, SE.,M.Si selaku PPK meminta kepada Pokja/ULP untuk melaksanakan lelang atas kegiatan Perencanaan Pembangunan Jalan Poros dan Jembatan Pangala’ – Awan, yang mana dalam lelang tersebut dimenangkan oleh CV.TAMBORO LANGI yang dipimpin PENEDISTUS RANTEALLO,ST. namun pelaksanaannya dilaksanakan oleh MURNI KOMBONG yang juga salah satu anggota Konsultan Pengawas pada Pekerjaan Pembangunan Jalan Poros dan Jembatan Pangala’ – Awan, yang selanjutnya saksi YOHANA SARA RITHA, SE.,M.Si memerintahkan salah satu Stafnya yang bernama ALFRED G.RANTETANA untuk meminta dokumen perencanaan berupa Engineer Estimate (EE) dengan nilai sebesar Rp.12.930.938.000,00. , Spesifikasi Teknis dan Gambar kepada MURNI KOMBONG sekaligus meminta Soft Copynya untuk kemudian dipakai sebagai HPS jadi ALFRED G.RANTETANA atas perintah saksi YOHANA SARA RITHA, SE.,M.Si selaku PPK hanya mengganti Kop Surat Konsultan Perencana menjadi Kop Surat untuk dijadikan HPS sehingga nilai HPS sama nilainya Engineer Estimate (EE) sebesar Rp.12.930.938.000,00. Setelah HPS , Spesifikasi Teknis dan Gambar tersebut selesai dibuat oleh ALFRED G.RANTETANA selanjutnya saksi YOHANA SARA RITHA, SE.,M.Si memberikan dokumen tersebut diatas kepada Pokja/ULP :
CANDRA RESA PALEBANGAN (Ketua)
ALFRED G.RANTETANA (Sekretaris)
YOLA RANGGA PAPALANGI,M.Si. (Anggota)
ANDRIANTO BATO ARUNG (Anggota)
BARA MANGIWA,ST. (Anggota)
Untuk dilaksanakan pekerjaan Pembangunan Jalan Poros dan Jembatan Pangala, - Awan TA. 2014 yang selanjutnya Pokja ULP melaksanakan Pelelangan Umum secara Pascakualifikasi dan Pengumuman paket pekerjaan dilaksanakan pada tanggal 26 Maret 2014 dimana perusahaan
yang mendaftar dan memasukkan penawaran pada saat itu ada 5 (lima) perusahaan , yaitu :
PT.ABE PUTRA dengan nilai penawaran Rp.12.607.665.000,00;
PT.INDO TEKNIK PERKASA dengan nilai penawaran Rp.12.129.219.000,00;
PT.TATAMULIA INTI KARYA dengan nilai penawaran Rp.12.849940.000,00;
PT.RIANTINESA dengan nilai penawaran Rp.12.799.483.000,00;
e.CV.CANDORA KARYA LESTARI dengan nilai penawaran Rp.12.930.938.000,00.
Bahwa dari 5 (lima) Perusahaan yang memasukkan penawaran terdapat 4 ( empat ) perusahaan yang Dokumen Penawarannya dibuat oleh terdakwa HARIANTO PARRUNG, ST dan dengan sengaja memasukkan penawaran 4 ( empat ) perusahaan tersebut agar nampak seakan – akan ada persaingan pada saat lelang sehingga keinginan terdakwa HARIANTO PARRUNG, ST als HARRY untuk mengerjakan pekerjaan tersebut dapat terlaksana, Bahwa dengan adanya kondisi tersebut diatas maka jika Pokja ULP pada waktu itu berpedoman pada ketentuan yang ada, kondisi tersebut akan menjadi dasar untuk saksi selaku Pokja ULP Kab. Toraja Utara untuk menggugurkan keempat perusahan tersebut karena berada dibawah 1 ( satu ) kendali oleh terdakwa HARIANTO PARRUNG, ST als HARRY,
Bahwa oleh Pokja ULP melaksanakan pembuktian Kualifikasi hanya kepada ke PT. RIANTINESA , Dalam pelaksanaan lelang tersebut pembuktian Kualifikasi dan Evaluasi teknis tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan dokumen-dokumen penawaran yang dibuat oleh penawar , tidak satupun yang mencantumkan dari mana sumber material/bahan yang akan digunakan. Hal ini sangat penting diketahui untuk menentukan kesesuaian JOB MIXING DESIGN (JMD) dan JOB MIXING FORMULA (JMF) yang akan dibuat nantinya dan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi serta dokumen yang disita memang JMD dan JMF tidak pernah dibuat kondisi tersebut tidak sesuai dengan Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) yang menyebutkan “ Asal material/bahan merupakan tempat material/bahan diperoleh, antara lain tempat material/bahan ditambang ,tumbuh atau diperoleh ”
Bahwa dalam pelaksaan lelang tersebut Oleh Unit Layanan Pengadaan melaksanakan pembuktian Kualifikasi hanya kepada perusahaan PT. RIANTINESA pada tanggal 08 April 2014 dan pada saat pembuktian kualifikasi Pokja ULP tidak meminta surat tugas atau surat kuasa dari yang mewakili perusahaan PT. RIANTINESA yaitu JOS DARMA PARUBAK selaku direktur Cabang PT. RIANTINESA , hal ini disebabkan adanya perintah saksi YOHANA SARA RHITA,SE.,M.Si. ( PPK ) kepada Anggota Pokja pada saat sebelum pelaksanaan lelang yang memerintahkan untuk memenangkan PT. RIANTINESA dimana terdakwa HARIANTO PARRUNG, ST als HARRY,selaku pelaksana / pengendali operasional PT. RIANTINESA (Penuntutan diajukan dalam berkas perkara terpisah), sehingga dalam pelaksanaan lelang tersebut pembuktian Kualifikasi dan Evaluasi teknis tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan dokumen-dokumen penawaran yang dibuat oleh masing-masing penawar, tidak satupun yang mencantumkan dari mana sumber material/bahan yang akan digunakan. Hal ini sangat penting diketahui untuk menentukan kesesuaian JOB MIXING DESIGN (JMD) dan JOB MIXING FORMULA (JMF) yang akan dibuat nantinya dan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi serta dokumen yang disita memang JMD dan JMF tidak pernah dibuat kondisi tersebut tidak sesuai dengan Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) yang menyebutkan “ Asal material/bahan merupakan tempat material/bahan diperoleh, antara lain tempat material/bahan ditambang ,tumbuh atau diperoleh ”
Bahwa Pada tanggal 10 April 2014 , Pokja ULP dan saksi YOHANA SARA RITHA, SE.,M.Si Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menetapkan PT.RIANTINESA sebagai pemenang lelang Paket Pekerjaan Pembangunan Jalan Poros dan Jembatan Pangala’ – Awan TA.2014 berdasarkan Berita Acara Pemenang Pelelangan Umum Pekerjaan Pembangunan Jalan dan Jembatan Poros Pangala Awan Nomor : 08/K.07/ULP.TU/IV/2014 dengan nilai penawaran sebesar Rp.12.799.483.000. kemudian saksi YOHANA SARA RITHA, SE.,M.Si Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas dasar Berita Acara Pemenang Pelelangan Pekerjaan Pembangunan Jalan Poros dan Jembatan Pangala Awan tersebut saksi YOHANA SARA RITHA, SE.,M.Si Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membuat Surat Perjanjian Pelaksanaan Pembangunan Jalan Poros dan Jembatan Pangala’ – Awan TA.2014 bersama PT.RIANTINESA berdasarkan Kontrak Nomor : 475-02/SP/P2KT/DSTT/IV/2014 tanggal 21 April 2014 dengan nilai kontrak Rp.12.799.483.000,00. Dalam Kontrak tersebut yang bertanda tangan mewakili PT.RIANTINESA adalah Kepala Cabang yang bernama JOS DARMA PARUBAK yang ditunjuk oleh pemilik perusahaan atas nama HARIANTO PARRUNG , dalam jabatannnya JOS DARMA PARUBAK selaku Kepala Cabang hanya untuk menandatangani Kontrak namun kenyataannya terdakwa HARIANTO PARRUNG, ST als HARRY,bertindak sebagai pelaksana / pengendali operasional PT. RIANTINESA.
Bahwa masa pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dalam Dokumen Pengadaan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 475-02/SPMK/APBD/DSTT/2014 tanggal 17 Januari 2014 untuk pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Jalan Poros dan Jembatan Pangala, - Awan TA.2014 adalah 150 hari kalender , dengan uraian pekerjaan yang harus dikerjakan oleh PT. RIANTINESA berdasarkan kontrak tersebut, sebagai berikut :
untuk pekerjaan jalan Poros Pangala’-Awan
| NO | URAIAN PEKERJAAN | VOL. | SAT | HARGA SATUAN ( Rp ) | JUMLAH HARGA ( Rp ) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| A | PEKERJAAN JALAN POROS PANGALA-AWAN | ||||
| 1 | DIVISI 1- UMUM
| 1.00 1.00 | Ls Ls | 118.637.000.00 10.000.000.00 | 118.637.000,00 10.000.000.00 |
| 2 | DIVISI 2 DRAINASE
| 1.00 | M³ | 53.235.23 1.129.247.28 | 64.414.628. 30 542.038.694.40 |
| 3 | DIVISI 3- PEKERJAAN TANAH
| 26.250.00 2.101.00 - - 1.125.22 675.00 22.406.87 21.48 | M³ M³ M³ M³ M³ pohon | 31.712.17. 377.293.72 227.900.40 359.227.74 6.812.39 215.771.04 | 832.444.462.50 792.694.105.72 256.437.689.26 242.512.474.50 152.644.342.82 4.634.330.40 |
| 4 | DIVISI 4 PELEBARAN PERKERASAN DAN BAHU JALAN
| - | M³ | - | - |
| 5 | DIVISI 5 PERKERASAN BERBUTIR
| - - 2.400. 00 | M³ M³ M³ | 567.163.35 | 1.361.192.040.00 |
| 6 | DIVISI 6 PERKERASAN ASPAL
| ||||
| 7 | DIVISI 7- STRUKTUR
| 4.168.72 10.76 55.00 | M³ M³ M³ M³ | 1.619.208.37 1.554.597.67 869.264.52 - | 6.750.026.568.07 16.727.470.93 47.809.548.60 |
| 8 | DIVISI 8 PENGEMBALIAN KONDISI DAN PEKERJAAN MINOR
| M³ M³ | 6. 814.563.587.60 | ||
| JUMLAH | 11.192.213.355.49 | ||||
| DIBULATKAN | 11.192.21.3000.00 | ||||
untuk Rahabilitasi Jembatan
| NO | URAIAN PEKERJAAN | VOL. | SAT | HARGA SATUAN ( Rp ) | JUMLAH HARGA ( Rp ) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| A | PEKERJAAN JALAN POROS PANGALA-AWAN | ||||
| 1 | DIVISI 1- UMUM
| Ls | - | - | |
| 2 | DIVISI 2 DRAINASE
| M³ M³ | |||
| 3 | DIVISI 3- PEKERJAAN TANAH
| 54,60 75.00 - - | M³ M³ M³ M³ M³ | - 56.112.77 359.277.74 - - - | - 3.063.757.24 26.945.830.50 - - - |
| 4 | DIVISI 4 PELEBARAN PERKERASAN DAN BAHU JALAN
| - | M³ | - | - |
| 5 | DIVISI 5 PERKERASAN BERBUTIR
| - - - | M³ M³ M³ | - - - | - - - |
| 6 | DIVISI 6 PERKERASAN ASPAL
| Liter Liter M³ | - - - | - - - | |
| 7 | DIVISI 7- STRUKTUR
| 7.08 756.37 786.40 292.09 44.00 | M³ M³ Kg Kg M³ M³ | 1.619.208.37 18.297.19 19.776.69 1.266.318.58 66.663.14 - | 11.470.472.09 13.839.473.41 15.552.389.02 369.875.954.87 2.933.178.16 |
| 8 | DIVISI 8 PENGEMBALIAN KONDISI DAN PEKERJAAN MINOR
| M³ M³ | 413.671.467.55 | ||
| JUMLAH | 443.681.055.29 | ||||
| DIBULATKAN | 443.681.000.00 | ||||
Bahwa dalam pelaksanaannya telah ada perubahan kontrak yakni sebagaimana dalam Adedendum kontrak (contract Change Order/Cco) Nomor 001/PT.R/CCO/IX/2014 Tanggal 01 September 2014 dan oleh PT. RIANTINESA melaksanakan pekerjaannya tetapi tidak sesuai dengan kontrak oleh karena mutu pekerjaan telah ditentukan mutu beton K-250 ternyata hasil pekerjaan dilapangan dibawah mutu Beton K-250 serta dilakukan leburan Aspal pasir yang tidak ada dalam kontrak dan Pasir yang digunakan dalam Komposisi campuran untuk pembangunan beton tersebut tidak diambil dari QUARRY di Dusun Tapparan Kab. Tana Toraja yang ditentukan didalam kontrak namun menggunakan pasir yang ada disekitar proyek sehingga tidak sesuai dengan kontrak.
Bahwa walaupun PT. RIANTINESA dimana terdakwa HARIANTO PARRUNG, ST als HARRY, selaku pelaksana / pengendali operasional PT. RIANTINESA mengerjakan proyek pembangunan jalan dan Jembatan poros Panggala Awan tidak sesuai dengan mutu Beton K-250 dan pekerjaan Jalan Poros Panggala Awan belum seluruhnya dikerjakan oleh PT. RIANTINESA sebagaimana diisyaratkan dalam kontrak namun saksi YOHANA SARA RHITA,SE.,M.Si., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan saksi Drs. JONI TAPPI, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), tetap melakukan pembayaran 100 % kepada PT. RIANTINESA dimana terdakwa HARIANTO PARRUNG, ST als HARRY,selaku pelaksana / pengendali operasional PT. RIANTINESA, dengan pembayaran yang diakukan secara bertahap :
| No. | Uraian | Pokok (Rp) | PPN (Rp) | PPh (Rp) | Jumlah Netto (Rp) |
| 1. | Pembayaran Uang muka 20 % melalui Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 00004 tanggal 03 Mei 2014 yang ditandatangani oleh terdakwa YOHANA SARA RHITA,SE.,M.Si | 2.559.896.600. | 232.717.837 | 69,815,362 | 2,257,363,365 |
| 2. | Pembayaran Termin I 50 % melalui Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 00014 tanggal 16 September 2014 yang ditandatangani oleh terdakwa YOHANA SARA RHITA,SE.,M.Si | 4,479,819,050 | 407,256,277 | 122,176,883 | 3,950,385,890 |
| 3. | Pembayaran Termin II 70 % melalui Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 00021 tanggal 24 September 2014 yang ditandatangani oleh terdakwa YOHANA SARA RHITA,SE.,M.Si | 2,047,917,280 | 186,174,298 | 55,852,289 | 1,805,890,693 |
| 4. | Pembayaran Termin III 100 % melalui Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 00028 tanggal 16 Desember 2014 yang ditandatangani oleh terdakwa YOHANA SARA RHITA,SE.,M.Si | 3,071,875,920 | 279,261,447 | 83,778,434 | 2,708,836,039 |
| 5. | Retensi melalui Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 00028 tanggal 16 Desember 2014 yang ditandatangani oleh terdakwa YOHANA SARA RHITA,SE.,M.Si melalui Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 00028 tanggal 16 Desember 2014 yang ditandatangani oleh terdakwa YOHANA SARA RHITA,SE.,M.Si | 639,974,150 | 58,179,468 | 17,453,840 | 564,340,842 |
| T O T A L | 12,799,483,000 | 1,163,589,363 | 349,076,808 | 11,286,816,829 |
Bahwa sesuai dengan hasil uji lapangan yang dilaksanakan pada Kualitas/Mutu pelaksanaan beton mutu sedang fc 20 MPa atau setara dengan K-250 yang dikontrakkan diperoleh hasil mutu/kualitas pelaksanaan secara keseluruhan dibawah dari mutu beton yang diperjanjikan (tidak memenuhi) dengan demikian sesuai dengan syarat kontrak pembayaran pekerjaan harus sesuai dengan Kuantitas dan Kualitas yang diperjanjikan dalam kontrak, maka untuk kegiatan tersebut tidak diperbolehkan untuk dilakukan pembayaran pada mutu sedang fc Mpa atau K-250 yang dilaksanakan karena tidak memenuhi syarat yang seharusnya saksi YOHANA SARA RHITA,SE.,M.Si., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan pembayaran kepada PT., RIANTINESA hanya sebesar 3.770.151.781,28 namun terdakwa melakukan pembayaran kepada PT. RIANTINESA dimana terdakwa HARIANTO PARRUNG, ST als HARRY,selaku pelaksana / pengendali operasional PT. RIANTINESA sebesar Rp.6.750.026.568,07.
- Bahwa saksi YOHANA SARA RHITA,SE.,M.Si dan PT. RIANTINESA telah melakukan serah terima pekerjaan sebagaimana Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 475-70/BAST/P2KT/DSTT/XII/2014 tanggal 15 Desember 2014 dengan berdasar Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan sebagaimana Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 475-69/BAPP/P2KT/DSTT/XII/2014 tanggal 15 Desember 2014 oleh Panitia Pemeriksaan/penerima barang/jasa yang terdiri dari Ketua AGUSTINA AMBALINGGI, SE , Sekretaris Drs. YOHANIS P. TANNA dan anggota NATHANIEL SAMPOEROMPON, SE dengan membuat Berita Acara 100% hal tersebut ditempuh berdasarkan perintah dari terdakwa YOHANA SARA RHITA,SE.,M.Si agar proses pencairan dana dari KPPN Makale tidak terhambat. Meskipun realisasi pekerjaan 100% selesai di minggu kedua pada bulan Januari 2015, Sehingga atas adanya pembayaran sebagaimana dimaksud pada uraian tersebut diatas telah “BERTENTANGAN” dengan :
1. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden RI nomor 70 tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden RI nomor 54 Tahun 2010 Tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah menyebutkan :
Bagian Kedua tentang Etika Pengadaan , Pasal 6 “ Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut :
Melaksanakan tugas secara tertib ,. disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran . kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan pengadaan barang/jasa;
Bekerja secara professional dan mandiri, serta menjaga kerahasian dokumen pengadaan barang/jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa;
Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat;
Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung atau tidak langsung dalam proses pengadaan barang/jasa
Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan Negara dalam pengadaan barang/jasa
Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi ,golongan atau pihak lain secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara; dan
Tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan , komisi , rabat dan berupa apa saja dari yang atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diguga berkaitan pengadaan barang/jasa
Pasal 11 menyebutkan (1) PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut :
e. Mengendalikan pelaksanaan kontrak
f. Melaporkan pelaksanaan / penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA
Pasal 12 menyebutkan :
f. (1) PPK merupakan pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa
g. (2) Untuk ditetapkan sebagai PPK harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : “ c “ PPK harus memiliki tanggung jawab dan kualifikasi tehnis serta manajerial untuk melaksanakan tugas”
Pasal 57 tentang Tahapan Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/jasa lainnya yang menyebutkan : Pelelangan Umum untuk pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/jasa lainnya dengan pasca kualifikasi yang meliputi kegiatan : 8) Pembuktian Kualifikasi.
Pasal 86 Ayat (5) yang menyebutkan : Pihak yang berwenang menanda tangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas namaPenyedia Barang/Jasa adalah Direksi yang disebutkan namanya dalam Akta Pendirian/Anggaran dasar penyedia Brang/jasa, yang telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan .
Pasal 86 Ayat (6) yang menyebutkan : pihak lain yang bukan Direksi atau yang namanya tidak disebutkan dalam Akta Pendirian/Anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat menanda tangani kontrak pengadaan barang/jasa , sepanjang pihak tersebut adalah pengurus/ karyawan perusahaan yang berstatus sebagai tenaga kerja tetap dan mendapat kuasa atau pendelegasian wewenang yang sah dari Direksi atau pihak yang sah berdasarkan Akta pendirian/Anggaran Dasar untuk menandatangani Kontrak Pengadaan barang/jasa.
Pasal 87 Ayat (1) huruf d yang berbunyi “dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan, dengan gambar dan atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen kontrak, PPK bersama Penyedia Barang/ Jasa dapat melakukan Perubahan Kontrak yang meliputi :d. mengubah jadwal pelaksanaan.
Pasal 89 Ayat (4) : pembayaran bulanan/termin untuk pekerjaan konstruksi , dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, termasuk peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserah terimakan, sesuia dengan ketentuan yang terdapat dalam kontrak”
2. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Pasal 12 point 2 menyebutkan bahwa” Belanja atas beban anggaran belanja Negara dilakukan atas hak dan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran”
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 132 yang menybutkan:
Ayat (1) “ Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung bukti-bukti yang lengkapn dan sah”
Ayat (2) “Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran materiil yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud”.
4. Surat Perjanjian Nomor : 475-02/SP/P2KT/DSTT/IV/2014 pada point nomor 5.a.menyebutkan bahwa “ PPK mempunyai hak dan kewajiban untuk :
1) Mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia
2) Meminta laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yg dilakukan oleh Penyedia”
5. Syarat - syarat Umum Kontrak (SSUK) pada point Nomor 5.2. menyebutkan “ Asal material/bahan merupakan tempat material/bahan ditambang, tumbuh atau diperoleh”
6. Syarat – syarat Umum Kontrak (SSUK) pada point Nomor 34.1. menyebutkan “ Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum kontrak”
7. Syarat - syarat Umum Kontrak (SSUK) pada point Nomor 40 Pemutusan kontrak oleh PPK setelah terjadi hal-hal sebagai berikut :
40.1 huruf b. “Berdasarkan penelitian PPK, Penyedia tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 (liam puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelsaikan pekerjaan”.
40.1 huruf c. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai berakhir dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan.
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.2.979.874.786,79.,- (Dua Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Tujuh Puluh Sembilan Rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu, sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Selatan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Jalan Poros dan Jembatan Pangala-Awan Tahun Anggaran 2014 pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Toraja Utara Nomor: SR-445/PW21/5/2016 tanggal 20 Juni 2016.
-------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam surat tuntutan tertanggal 2 April 2018 Nomor Reg. Per: PDS-05/R.4.26/08/2017, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :-
Menyatakan Terdakwa HARIANTO PARRUNG,ST als HARRY tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Primair ;
Membebaskan Terdakwa HARIANTO PARRUNG,ST als HARRY dari Dakwaan Primair tersebut ;
Menyatakan Terdakwa HARIANTO PARRUNG,ST als HARRY bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Subsidair ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HARIANTO PARRUNG,ST als HARRY dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dengan membayar uang denda sebesar Rp.50.000.000 ( lima puluh juta rupiah ) subsidair 6 (enam) Bulan Kurungan dan membayar Uang Pengganti sebesar Rp.2.979.874.786,79,- (dua milyar sembilan ratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu tujuh ratus delapan puluh enam koma tujuh puluh sembilan sen) dimana Terdakwa sudah melakukan pembayaran awal titipan uang pengganti sebesar Rp.700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) pada tanggal 24 Agustus 2017 Subsidair 1 (satu) tahun kurungan.
1 ( satu ) berkas Foto Copy Dokumen Pengusulan kegiatan Pembangunan Infrastruktur dan sarana / prasarana di Kawasan Transmigrasi Kab. Toraja Utara Ta. 2014 . ( yang telah dilegalisir ).
8 ( delapan ) Lembar Foto copy Dokumen Surat Pengesahan DPA / DIPA TA. 2014 Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia, Satker : Dinsosnakertrans Kab. Toraja Utara. ( yang telah dilegalisir ).
4 ( empat ) Lembar Foto copy Dokumen Petunjuk Operasional Kegiatan ( POK ) TA. 2014 Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia, Satker : Dinsosnakertrans Kab. Toraja Utara. ( yang telah dilegalisir ).
6 ( enam ) Lembar Dokumen Asli Kerangka Acuan Kerja ( KAK ) pekerjaan Pembangunan Jalan poros dan jembatan Pangala’ – Awan Kab. Toraja Utara.
9 ( sembilan ) lembar Dokumen Asli SK. Bupati Toraja Utara Nomor : 97 / II / 2014 tentang Penunjukan / penetapan panitia Pengadaan barang dan Jasa Kab. Toraja Utara.
1 ( satu ) berkas Dokumen Asli Pelelangan Umum Pembangunan Jalan dan jembatan pangala’ – Awan Kab. Toraja Utara.
4 ( empat ) Lembar Foto Copy Dokumen SK. Bupati Toraja Utara Nomor : 821.22-057 tanggal 31 Juli 2013 tentang Pengangkatan Pengangkatan dalam jabatan Eselon II selaku Kepala Dinas Sosial, tenaga kerja dan Transmigrasi Kab. Toraja Utara an. Drs. JHONI TAPPI. ( yang telah dilegalisir ).
3 ( tiga ) Lembar Foto Copy Dokumen SK. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : 71 /Men-SJ/I/2013 tentang Penunjukan / penetapan Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA ) Dinas Sosial Tenaga Kerja Transmigrasi Kab. Toraja Utara an. Drs. JHONI TAPPI. ( yang telah dilegalisir ).
4 ( empat ) Lembar Foto copy Dokumen SK. Bupati Toraja Utara Nomor : 821.22.-058 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Struktural Eselon III Lingkup Pemerintah Kabupaten Toraja Utara tentang Pengangkatan Jabatan pada Dinas Sosial tenaga kerja dan Transmigrasi Kab. Toraja Utara an. YOHANA SARA RITHA, SE., M.Si. ( yang telah dilegalisir ).
5 ( lima ) lembar Dokumen asli SK. Kepala Dinas Sosial tenaga kerja dan Transmigrasi Kab. Toraja Utara Nomor : 475 – 06 / DSTT / I / 2014 tentang Penunjukan / penetapan Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) Dinas Sosial Tenaga Kerja Transmigrasi Kab. Toraja Utara an. YOHANA SARA RITHA, SE., M.Si..
1 ( satu ) berkas Dokumen asli Estimate Enginer ( EE ) konsultan Perencana CV. TAMBORO LANGI’ pekerjaan Pembangunan jalan poros dan Jembatan Pangala’ – Awan Kab. Toraja Utara.
1 ( satu ) berkas Dokumen Asli Gambar Rencana / Shop Drawing Konsultan Perencana CV. TAMBORO LANGI’ pada pekerjaan Jalan dan Jembatan Pangala’-Awan Kab. Toraja Utara.
1 ( satu ) berkas Dokumen Asli Kontrak Konsultan Perencana CV. TAMBORO LANGI’ pada pekerjaan Jalan dan Jembatan Pangala’-Awan Kab. Toraja Utara.
1 ( satu ) berkas Dokumen Asli Harga Perkiraan Sendiri ( HPS ) PPK Lelang pekerjaan Pembangunan Jalan dan Jembatan Pangala’ – Awan Kab. Toraja Utara.
1 ( satu ) berkas Dokumen Asli Kontrak Pekerjaan Pembangunan Jalan dan Jembatan Pangala’ – Awan Kab. Toraja Utara.
1 ( satu ) berkas Dokumen Asli Kontrak Konsultan Pengawas CV. ANUTA PURA pada pekerjaan Jalan dan Jembatan Pangala’-Awan Kab. Toraja Utara.
1 ( satu ) berkas Foto Copy Dokumen Laporan Mingguan dan Bulanan Konsultan pengawas CV. ANUTA PURA pada pekerjaan Jalan dan Jembatan Pangala’-Awan Kab. Toraja Utara. ( yang telah dilegalisir ).
1 ( satu ) berkas Dokumen Asli Back Up data Termin I (pertama) Konsultan pengawas CV. ANUTA PURA pada pekerjaan Jalan dan Jembatan Pangala’-Awan Kab. Toraja Utara.
1 ( satu ) berkas Dokumen Asli Back Up data Termin II (kedua) Konsultan pengawas CV. ANUTA PURA pada pekerjaan Jalan dan Jembatan Pangala’-Awan Kab. Toraja Utara.
1 ( satu ) berkas Dokumen Asli Back Up data Termin III (ketiga) Konsultan pengawas CV. ANUTA PURA pada pekerjaan Jalan dan Jembatan Pangala’-Awan Kab. Toraja Utara.
1 ( satu ) berkas Dokumen Asli Laporan Kemajuan Pekerjaan Termin I (pertama) PT. RIANTINESA pada pekerjaan Jalan dan Jembatan Pangala’-Awan Kab. Toraja Utara.
1 ( satu ) berkas Dokumen Asli Laporan Kemajuan Pekerjaan Termin II (kedua) PT. RIANTINESA pada pekerjaan Jalan dan Jembatan Pangala’-Awan Kab. Toraja Utara.
1 ( satu ) berkas Dokumen Asli Laporan Kemajuan Pekerjaan Termin III (ketiga) PT. RIANTINESA pada pekerjaan Jalan dan Jembatan Pangala’-Awan Kab. Toraja Utara.
1 ( satu ) berkas Dokumen Asli Gambar Terlaksana / ASS BUILD DRAWING pada pekerjaan Jalan dan Jembatan Pangala’-Awan Kab. Toraja Utara.
1 ( satu ) berkas Dokumen Asli CONTRACT CHANGE ORDER ( CCO ) pada pekerjaan Jalan dan Jembatan Pangala’-Awan Kab. Toraja Utara.
5 ( lima ) lembar Dokumen Asli SK. Kepala Dinas Sosial tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Toraja Utara Nomor : 475-09/DSTT/I/2014 tanggal 04 Januari 2014 tentang Penunjukan / penetapan Pejabat Panitia penerima Hasil pekerjaan ( PPHP/ PHO ) Dinas Sosial Tenaga Kerja Transmigrasi Kab. Toraja Utara;
2 ( dua ) lembar Dokumen Asli Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Pembangunan Jalan dan Jembatan Pangala’ – Awan Kab. Toraja Utara Nomor :475-69/BAPP/P2KT/DSTT/XII/2014 tanggal 15 Desember 2014
5 ( lima ) lembar Dokumen Asli SK. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : 348 tahun 2013 tentang Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan Negara DIPA Dana Tugas Pembantuan Program Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian Tahun 2014 Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Toraja Utara.
7 ( tujuh ) lembar Dokumen Asli Surat Perintah Membayar ( SPM ) I Nomor : 00004 tanggal 5 Mei 2014 sebesar Rp.2.559.896.600,-
7 ( tujuh ) lembar Dokumen Asli Dokumen Surat Perintah Membayar ( SPM ) II Nomor : 00014 tanggal 19 September 2014 sebesar Rp.4.479.819.050,-.
7 ( tujuh ) lembar Dokumen Asli Dokumen Surat Perintah Membayar ( SPM ) III Nomor : 00021 tanggal November 2014 sebesar Rp. 2.047.917.280,-
7 ( tujuh ) lembar Dokumen Asli Dokumen Surat Perintah Membayar ( SPM ) IV Nomor : 00028 tanggal 17 Desember 2014 sebesar Rp.3.071.875.920,-.
7 ( tujuh ) lembar Dokumen Asli Dokumen Surat Perintah Membayar ( SPM ) V Nomor : 00029 tanggal 17 Desember 2014 sebesar Rp.639.974.150-.
1 ( satu ) lembar Dokumen asli Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D ) Nomor : 691167I / 170 /110 tanggal 06 Mei 2014
1 ( satu ) lembar Dokumen asli daftar surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D ) Nomor : 141701302000083 tanggal 19 September 2014.
1 ( satu ) lembar Dokumen asli daftar surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D ) Nomor : 141701302000149 tanggal 24 November 2014.
1 ( satu ) lembar Dokumen asli daftar surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D ) Nomor : 141701302000226 tanggal 18 Desember 2014.
1 ( satu ) lembar Dokumen asli daftar surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D ) Nomor : 141701302000227 18 Desember 2014.
1 ( satu ) lembar Dokumen asli Jaminan Pelaksanaan PT. RIANTINESA pada pekerjaan Jalan Poros dan Jembatan Pangala’ – Awan Kab. Toraja Utara.
1 ( satu ) lembar Dokumen Asli Jaminan pemeliharaan PT. RIANTINESA pada pekerjaan Jalan Poros dan Jembatan Pangala’ – Awan Kab. Toraja Utara.
1 ( satu ) lembar Dokumen Asli Surat No.: 52 / AP-Surat Pemberitahuan / V / 2014 tanggal 15 Mei 2014 tentang Pemberitahuan CV. ANUTA PURA kepada PT. RIANTINESA .
1 ( satu ) lembar Dokumen Asli Surat No. : 56 / AP-SURAT TEGURAN / VI / 2014 tanggal 12 Juni 2014 tentang Teguran I CV. ANUTA PURA kepada PT. RIANTINESA ;
1 ( satu ) lembar Dokumen Asli Surat No. : 62 / AP-TEGURAN / VIII / 2014 tanggal 19 Agustus 2014 tentang teguran II CV. ANUTA PURA kepada PT. RIANTINESA;
Terlampir dalam berkas perakara;
5.Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar
Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan terhadap Terdakwa tersebut
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar telah menjatuhkan putusannya Nomor. 109/Pid.Sus.TPK/2017/ PN Mks tanggal 26 Juli 2018 yang amarnya sebagai berikut:------------------------------
Menyatakan Terdakwa Harianto Parrung, S.T., Als. Harry tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya sebagaimana dakwaan primer tersebut;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut;
Menyatakan terdakwa Harianto Parrung, S.T,Als. Harry terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI bersama-sama “. Sebagaimana dalam dakwaan subsider;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 2 tahun dan 6 (enam ) bulan dan denda sebesar Rp 50.000.000,00 (lima .puluh juta rupiah) dengan ketentutan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurangan selama 2. (dua ) bulan;
Menghukum untuk membayar Uang Pengganti sebesar
Rp 2.979.874.786,79,- (dua milyar sembilan ratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu tujuh ratus delapan puluh enam koma tujuh puluh sembilan sen) dimana Terdakwa sudah melakukan pembayaran awal titipan uang pengganti sebesar Rp.700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) pada tanggal 24 Agustus 2017 dan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama 1 (satu) bulan sejak putusan ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang oleh Jaksa dan apabila harta bendanya tidak mencukupi maka di ganti dengan pidana penjara selama 6 (enam ) bulan .Menetapkan lamanya pidana yang dijatuhkan dikurangkan dengan masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa;
Memerintahkan agar barang bukti berupa :
1 ( satu ) berkas Foto Copy Dokumen Pengusulan kegiatan Pembangunan Infrastruktur dan sarana / prasarana di Kawasan Transmigrasi Kab. Toraja Utara Ta. 2014 . ( yang telah dilegalisir) .
8 ( delapan ) Lembar Foto copy Dokumen Surat Pengesahan DPA / DIPA TA. 2014 Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia, Satker : Dinsosnakertrans Kab. Toraja Utara. ( yang telah dilegalisir ).
4 ( empat ) Lembar Foto copy Dokumen Petunjuk Operasional Kegiatan ( POK ) TA. 2014 Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia, Satker : Dinsosnakertrans Kab. Toraja Utara. ( yang telah dilegalisir ).
6 ( enam ) Lembar Dokumen Asli Kerangka Acuan Kerja ( KAK ) pekerjaan Pembangunan Jalan poros dan jembatan Pangala’ – Awan Kab. Toraja Utara.
9 ( sembilan ) lembar Dokumen Asli SK. Bupati Toraja Utara Nomor : 97 / II / 2014 tentang Penunjukan / penetapan panitia Pengadaan barang dan Jasa Kab. Toraja Utara.
1 ( satu ) berkas Dokumen Asli Pelelangan Umum Pembangunan Jalan dan jembatan pangala’ – Awan Kab. Toraja Utara.
4 ( empat ) Lembar Foto Copy Dokumen SK. Bupati Toraja Utara Nomor : 821.22-057 tanggal 31 Juli 2013 tentang Pengangkatan Pengangkatan dalam jabatan Eselon II selaku Kepala Dinas Sosial, tenaga kerja dan Transmigrasi Kab. Toraja Utara an. Drs. JHONI TAPPI. ( yang telah dilegalisir ).
3 ( tiga ) Lembar Foto Copy Dokumen SK. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : 71 /Men-SJ/I/2013 tentang Penunjukan / penetapan Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA ) Dinas Sosial Tenaga Kerja Transmigrasi Kab. Toraja Utara an. Drs. JHONI TAPPI. ( yang telah dilegalisir ).
4 ( empat ) Lembar Foto copy Dokumen SK. Bupati Toraja Utara Nomor : 821.22.-058 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Struktural Eselon III Lingkup Pemerintah Kabupaten Toraja Utara tentang Pengangkatan Jabatan pada Dinas Sosial tenaga kerja dan Transmigrasi Kab. Toraja Utara an. YOHANA SARA RITHA, SE., M.Si. ( yang telah dilegalisir ).
5 ( lima ) lembar Dokumen asli SK. Kepala Dinas Sosial tenaga kerja dan Transmigrasi Kab. Toraja Utara Nomor : 475 – 06 / DSTT / I / 2014 tentang Penunjukan / penetapan Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) Dinas Sosial Tenaga Kerja Transmigrasi Kab. Toraja Utara an. YOHANA SARA RITHA, SE., M.Si..
1 ( satu ) berkas Dokumen asli Estimate Enginer ( EE ) konsultan Perencana TAMBORO LANGI’ pekerjaan Pembangunan jalan poros dan Jembatan Pangala’ – Awan Kab. Toraja Utara.
1 ( satu ) berkas Dokumen Asli Gambar Rencana / Shop Drawing Konsultan Perencana CV. TAMBORO LANGI’ pada pekerjaan Jalan dan Jembatan Pangala’-Awan Kab. Toraja Utara.
1 ( satu ) berkas Dokumen Asli Kontrak Konsultan Perencana CV. TAMBORO LANGI’ pada pekerjaan Jalan dan Jembatan Pangala’-Awan Kab. Toraja Utara.
1 ( satu ) berkas Dokumen Asli Harga Perkiraan Sendiri ( HPS ) PPK Lelang pekerjaan Pembangunan Jalan dan Jembatan Pangala’ – Awan Kab. Toraja Utara.
1 ( satu ) berkas Dokumen Asli Kontrak Pekerjaan Pembangunan Jalan dan Jembatan Pangala’ – Awan Kab. Toraja Utara.
1 ( satu ) berkas Dokumen Asli Kontrak Konsultan Pengawas CV. ANUTA PURA pada pekerjaan Jalan dan Jembatan Pangala’-Awan Kab. Toraja Utara.
1 ( satu ) berkas Foto Copy Dokumen Laporan Mingguan dan Bulanan Konsultan pengawas CV. ANUTA PURA pada pekerjaan Jalan dan Jembatan Pangala’-Awan Kab. Toraja Utara. ( yang telah dilegalisir ).
1 ( satu ) berkas Dokumen Asli Back Up data Termin I (pertama) Konsultan pengawas CV. ANUTA PURA pada pekerjaan Jalan dan Jembatan Pangala’-Awan Kab. Toraja Utara.
1 ( satu ) berkas Dokumen Asli Back Up data Termin II (kedua) Konsultan pengawas CV. ANUTA PURA pada pekerjaan Jalan dan Jembatan Pangala’-Awan Kab. Toraja Utara.
1 ( satu ) berkas Dokumen Asli Back Up data Termin III (ketiga) Konsultan pengawas CV. ANUTA PURA pada pekerjaan Jalan dan Jembatan Pangala’-Awan Kab. Toraja Utara.
1 ( satu ) berkas Dokumen Asli Laporan Kemajuan Pekerjaan Termin I (pertama) PT. RIANTINESA pada pekerjaan Jalan dan Jembatan Pangala’-Awan Kab. Toraja Utara.
1 ( satu ) berkas Dokumen Asli Laporan Kemajuan Pekerjaan Termin II (kedua) PT. RIANTINESA pada pekerjaan Jalan dan Jembatan Pangala’-Awan Kab. Toraja Utara.
1 ( satu ) berkas Dokumen Asli Laporan Kemajuan Pekerjaan Termin III (ketiga) PT. RIANTINESA pada pekerjaan Jalan dan Jembatan Pangala’-Awan Kab. Toraja Utara.
1 ( satu ) berkas Dokumen Asli Gambar Terlaksana / ASS BUILD DRAWING pada pekerjaan Jalan dan Jembatan Pangala’-Awan Kab. Toraja Utara.
1 ( satu ) berkas Dokumen Asli CONTRACT CHANGE ORDER ( CCO ) pada pekerjaan Jalan dan Jembatan Pangala’-Awan Kab. Toraja Utara.
5 ( lima ) lembar Dokumen Asli SK. Kepala Dinas Sosial tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Toraja Utara Nomor : 475-09/DSTT/I/2014 tanggal 04 Januari 2014 tentang Penunjukan / penetapan Pejabat Panitia penerima Hasil pekerjaan ( PPHP/ PHO ) Dinas Sosial Tenaga Kerja Transmigrasi Kab. Toraja Utara
2 ( dua ) lembar Dokumen Asli Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Pembangunan Jalan dan Jembatan Pangala’ – Awan Kab. Toraja Utara Nomor :475-69/BAPP/P2KT/DSTT/XII/2014 tanggal 15 Desember 2014
5 ( lima ) lembar Dokumen Asli SK. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : 348 tahun 2013 tentang Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan Negara DIPA Dana Tugas Pembantuan Program Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian Tahun 2014 Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Toraja Utara.
7 ( tujuh ) lembar Dokumen Asli Surat Perintah Membayar ( SPM ) I Nomor : 00004 tanggal 5 Mei 2014 sebesar Rp.2.559.896.600,-
7 ( tujuh ) lembar Dokumen Asli Dokumen Surat Perintah Membayar ( SPM ) II Nomor : 00014 tanggal 19 September 2014 sebesar Rp.4.479.819.050,-.
7 ( tujuh ) lembar Dokumen Asli Dokumen Surat Perintah Membayar ( SPM ) III Nomor : 00021 tanggal November 2014 sebesar Rp. 2.047.917.280,-
7 ( tujuh ) lembar Dokumen Asli Dokumen Surat Perintah Membayar ( SPM ) IV Nomor : 00028 tanggal 17 Desember 2014 sebesar Rp.3.071.875.920,-.
7 ( tujuh ) lembar Dokumen Asli Dokumen Surat Perintah Membayar ( SPM ) V Nomor : 00029 tanggal 17 Desember 2014 sebesar Rp.639.974.150-.
1 ( satu ) lembar Dokumen asli Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D ) Nomor : 691167I / 170 /110 tanggal 06 Mei 2014;
1 ( satu ) lembar Dokumen asli daftar surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D ) Nomor : 141701302000083 tanggal 19 September 2014.
1 ( satu ) lembar Dokumen asli daftar surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D ) Nomor : 141701302000149 tanggal 24 November 2014.
1 ( satu ) lembar Dokumen asli daftar surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D ) Nomor : 141701302000226 tanggal 18 Desember 2014.
1 ( satu ) lembar Dokumen asli daftar surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D ) Nomor : 141701302000227 18 Desember 2014.
1 ( satu ) lembar Dokumen asli Jaminan Pelaksanaan PT. RIANTINESA pada pekerjaan Jalan Poros dan Jembatan Pangala’ – Awan Kab. Toraja Utara.
1 ( satu ) lembar Dokumen Asli Jaminan pemeliharaan PT. RIANTINESA pada pekerjaan Jalan Poros dan Jembatan Pangala’ – Awan Kab. Toraja Utara.
1 ( satu ) lembar Dokumen Asli Surat No.: 52 / AP-Surat Pemberitahuan / V / 2014 tanggal 15 Mei 2014 tentang Pemberitahuan CV. ANUTA PURA kepada PT. RIANTINESA .
1 ( satu ) lembar Dokumen Asli Surat No. : 56 / AP-SURAT TEGURAN / VI / 2014 tanggal 12 Juni 2014 tentang Teguran I CV. ANUTA PURA kepada PT. RIANTINESA ;
1 ( satu ) lembar Dokumen Asli Surat No. : 62 / AP-TEGURAN / VIII / 2014 tanggal 19 Agustus 2014 tentang teguran II CV. ANUTA PURA kepada PT. RIANTINESA
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menghukum terdakwa membayar biayar perkara sebesar Rp 5.000.-;
Membaca akta permintaan banding Nomor 109/Pid.Sus.TPK/ 2017/PN Mks yang dibuat oleh Baso Rasyid, S.H. M.H. Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang menyatakan, bahwa pada tanggal 26 Juli 2018 Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Negeri Makassar Nomor 109/Pid.Sus.TPK/2017/ PN Mks tanggal 26 Juli 2018 dan telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa masing-masing pada tanggal 26 Juli 2018 oleh jurusita pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut Terdakwa telah mengajukan memori banding tertanggal
15 Oktober 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Makassar pada tanggal 15 Oktober 2018 dan salinan memori banding tersebut telah dikirim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 16 Oktober 2018 untuk disampaikan dengan saksama kepada Jaksa Penuntut Umum dan salinan memori banding tersebut telah disampaikan dengan saksama kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 29 Oktober 2018 oleh jurusita pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Makassar kepada Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa telah diberi kesempatan untuk memeriksa berkas perkara masing-masing pada tanggal 27 September 2018 oleh jurusita pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa tersebut, telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta syarat-syarat sebagaimana ditentukan dalam undang-undang maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Makassar berpendapat bahwa permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima untuk diperiksa dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengajukan memori banding yang pada pokoknya sebagai berikut:
Putusan Judex Facti dalam pertimbangannya hanya mengutip dan mempertimbangkan keterangan satu satunya saksi yaitu Jos Darma Parubak, baik keterangannya di depan sidang pengadilan, maupun keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dihadapan Penyidik.
Keberatan ini kami ajukan karena adanya KEPENTINGAN DAN KETAKUTAN SAKSI INI DIJADIKAN TERSANGKA DAN TERDAKWA DALAM PERKARA INI. Dengan demikian keterangan yang diberikan mempunyai tendensi dan kecenderungan untuk mengalihkan pertanggungjawaban pidana ini kepada orang lain, dalam hal ini kepada Pembanding.
Selain keterangan yang dipakai hanya berasal dari satu saksi, keterangan satu saksi bukanlah keterangan yang dapat di percaya dan dijadikan dasar untuk menghukum Pembanding, karena satu saksi bukanlah saksi, harus minimal 2 orang saksi, dalam perkara ini Judex Facti hanya mempergunakan keterangan dari satu saksi. Maka pertimbangan Judex Facti bertentangan dengan ketentuan-ketentuan hukum Acara Pidana. Mengapa tidak dapat dijadikan dasar untuk menghukum Pembanding? Karena keterangan saksi ini bertentangan dengan keterangan saksi-saksi yang lain. Salah satu faktanya adalah tidak ada satupun yang pernah berhubungan atau mengenal Pembanding. Kami pertama kali bertemu di Polda Sulsel. Bagaimana mungkin Pembanding dapat menjadi pengendali operasional, apabila tidak pernah terhubung dengan semua pihak. Termasuk Yohana Sara Ritha, SE., MSi sebagai PPK tidak pernah bertemu dan berhubungan sampai pertama kalinya bertemu di Polda Sulsel. Dengan demikian fakta-fakta yang terungkap di pemeriksaan sidang Judex Facti telah membuktikan Pembanding tidak ada hubungannya dengan perkara ini.
Keterangan saksi Jos Darma Parubak dalam keterangannya di depan sidang pengadilan, apabila dibandingkan dengan keterangannya didalam BAP ada beberapa pertentangan keterangan satu sama lain. Pertentangan keterangan ini adalah sebagai berikut :
Saksi Jos Darma Parubak menolak kebenaran tandatangannya pada kontrak pekerjaan Jalan dan Jembatan Pangala’ – Awan di depan sidang pengadilan. Namun apabila dibandingkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan di berkasnya Pembanding, tertanggal 22 April 2016 point 11, dan Yohana Sara Ritha, SE., Msi, dalam keterangan-keterangannya dalam BAP berkas-berkas perkara tersebut, saksi Jos Darma Parubak mengakui bahwa kontrak tersebut benar tanda tangannya. Pertentangan keterangan saksi ini membuktikan ada yang tidak benar dengan integritas dan inkonsistensi saksi Jos Darma Parubak.
Saksi Jos Darma Parubak menyangkal dan membantah kebenaran tandatangannya, dan menuduh bahwa ada yang memalsukan tandatangannya. Apa motif melakukan pemalsuan tanda tangannya saksi Jos Darma Parubak? Menurut hemat saya, perbuatan saksi Jos Darma Parubak ini tidak masuk diakal, karena ybs tidak pernah berada diluar kota Makale dalam jangka waktu yang lama sehingga tandatangannya harus dipalsukan. Lagipula tidak ada satu masalahpun yang dapat dijadikan alasan oleh saksi Jos Darma Parubak untuk menolak menandatangani surat-surat PT. Riantinesa.
Kota Makale adalah kota kecil yang saking kecilnya tidak mungkin tidak dapat dihubungi dan dapat dengan cepat datang ke kantor, sekalipun hanya untuk tandatangan surat saja, maka alasan bahwa tandatangan-tandatangannya saksi Jos Darma Parubak dipalsukan (terutama tandatangan pada kontrak pekerjaan Jalan dan Jembatan Pangala’ – Awan). Alibi ini sengaja dibuat untuk menghindari pertanggungjawaban pidana dan melemparkan pertanggungjawabannya kepada pembanding, dan lebih aneh lagi, Judex Facti Pengadilan Negeri Makassar mempercayai keterangannya.
Dalam keterangannya di depan sidang pengadilan, saksi Jos Darma Parubak menyatakan bahwa yang mengurus administrasi adalah staf dari PT. Abe Putra. PT. Abe Putra adalah perusahaan pribadi Pembanding, tidak ada hubungannya dengan PT Riantinesa. Apalagi namanya tidak disebut, tentu sangat tidak berdasar dan mencurigakan.
Saksi Jos Darma Parubak menyatakan bahwa ia sama sekali tidak tahu siapa pemenang lelang, hal ini terbukti dari informasi yang ia dapatkan dari Alias Pareang Als Oppol konsultan pengawas, dengan demikian saksi Jos Darma Parubak mengetahui informasi pemenang lelang.
Saksi Jos Darma Parubak menyatakan tidak tahu dan terlibat dalam perusahaan PT Riantinesa, namun dalam keterangannya dalam pertimbangan Judex Facti hal 88, saksi Jos Darma Parubak menyebut Nama Indah dan Rida sebagai pengelola keuangan PT Riantinesa. Pertentangan keterangan ini membuktikan bahwa saksi Jos Darma Parubak mengetahui seluk beluk dan berada didalam manajemen PT Riantinesa.
Saksi Jos Darma Parubak dalam keterangannya dalam BAP tertanggal 18 April 2016 point 6 mengaku ada hubungan kerja karena saksi Jos Darma Parubak bekerja di Perusahaan PT Riantinesa. Padahal didalam sidang pengadilan, saksi Jos Darma Parubak menyatakan tidak bekerja tetapi hanya boneka saja, ini adalah keterangan-keterangan yang bertentangan satu sama lainnya.
Saksi Jos Darma Parubak dalam Point 7 BAP yang sama, saksi Jos Darma Parubak mengaku kenal Yohana Sara Ritha, SE,.Msi karena ada hubungan pekerjaan selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Alias Pareang, ST selaku Konsultan Pengawas. Keterangan ini bertentangan dengan keterangan saksi Jos Darma Parubak yang lain yaitu bahwa saksi tidak tahu, tidak kenal dan tidak terlibat didalam proyek pekerjaan Jalan dan Jembatan Pangala’ – Awan. Padahal dalam hal. 89 putusan perkara ini, Judex Facti mengutip keterangan saksi Jos Darma Parubak bahwa saksi tidak pernah berhubungan dengan Pembanding, padahal ada penyampaian (laporan) dari pelaksana dilapangan yaitu kobu bahwa pekerjaan itu sudah selesai. Dari fakta-fakta ini saksi Jos Darma Parubak Bekerja dan terlibat dalam manajemen PT Riantinesa.
Keterangan saksi Jos Darma Parubak sebagaimana dikutip oleh Judex Facti dalam hal 89 alinea ke-2 “bahwa saksi tidak tahu tugas dan tanggungjawab selaku direktur cabang……” keterangan ini bertentangan dengan keterangan Jos Darma Parubak sendiri karena didalam pemeriksaan sidang pengadilan, saksi Jos Darma ini mengakui mempunyai perusahaan sendiri yaitu CV. Yosi Perdana yang berkantor di alamat rumah saksi sendiri. Perusahaan saksi ini beberapa kali mengerjakan proyek pemerintah seperti buat talud. Maka keterangan saksi Jos Darma Parubak adalah keterangan yang bertentangan dengan fakta hukum, karena dengan menjadi Direktur CV. Yosi Perdana, dan bergerak dibidang kontraktor (bidang yang sama dengan PT. Riantinesa) maka keterangannya bahwa ia tidak tahu menahu tentang tugas dan tanggungjawabnya sebagai direktur cabang PT Riantinesa adalah suatu kebohongan. Karena dengan menjadi direktur CV Yosi Perdana yang bergerak dibidang kontraktor dan pernah mengerjakan proyek juga, pasti mengetahui hak dan kewajiban / tanggungjawabnya sebagai direktur cabang.
Pengakuan bahwa saksi Jos Darma Parubak hanyalah formalitas dijadikan Direktur. Keterangan ini tidak ada dalam pemeriksaan sidang, dan dikutip dari keterangan saksi Jos Darma Parubak dalam BAP. BAP ini adalah suatu rekayasa karena Jos Darma ini adalah satu satunya saksi yang tidak mencabut keterangannya dalam sidang pengadilan. Mengapa saksi-saksi lain mencabut keterangan mereka dalam BAP? Karena isinya tidak benar. Didalam pemeriksaan dihadapan penyidik, keterangannya sudah diarahkan dengan tujuan menjadikan Pembanding sebagai tersangka dalam perkara ini.
Dengan adanya tindakan mengarahkan dan bujuk rayu untuk menandatangani BAP dengan kata kata, Pembanding sudah mengaku dan sudah sinkron dengan keterangan-keterangan saksi yang lain, maka jadilah rekayasa dan kriminalisasi perkara ini.
Pengakuan saksi Jos Darma Parubak bahwa pengangkatan dan penunjukannya sebagai Direktur Cabang PT Riantinesa oleh Pembanding, sudah Pembanding bantah karena Pembanding tidak terlibat dalam PT Riantinesa. Upaya saksi Jos Darma Parubak untuk menghindari pertanggungjawaban pidana dalam perkara ini sangat keras, karena seharusnya yang duduk sebagai tersangka, terdakwa dalam perkara ini adalah saksi Jos Darma Parubak, bukan Pembanding.
Keterangan Saksi Jos Darma Parubak dihadapan Judex Facti tidak pernah menyebut nama Indah dan Rida. Kedua nama ini disebut dalam BAP, tidak disebut dimuka hakim.
Keterangan keterangan dalam pertimbangan yang tidak benar. diantaranya :
Seperti keterangan dalam hal 87 alinea ke-6, pertimbangan Judex Facti , dimana tertulis : “bahwa terdakwa Harianto Parrung alias Harry ………” keterangan ini didalam BAP Pembanding, keterangan mana seluruhnya telah dicabut dalam pemeriksaan sidang pengadilan oleh Pembanding karena keterangan ini tidak benar dan sudah disiapkan oleh penyidik dan dikatakan kepada semua saksi yan lain untuk ditandatangani saja, karena keterangannya sudah diakui dan sudah sinkron dengan keterangan Pembanding. Keadaan dan keterangan sebenarnya tidak begitu, dan sudah dicabut semua keterangannya dalam BAP. Namun didalam pertimbangannya Judex Facti mengutip dan menyatakan bahwa Pembanding sudah mengaku, padahal Pembanding tidak pernah membuat pengakuan tersebut, lagipula keterangan ini tidak sejalan dengan keterangan dan jalannya pemeriksaan pembanding didepan sidang pengadilan.
Keterangan saksi ini bertentangan dengan keterangan saksi-saksi lainnya dan keterangan Pembanding.
Keterangan saksi-saksi yang lain mencabut keterangannya dalam BAP karena saksi-saksi menandatangani BAP dimaksud adalah karena adanya bujukan dari Penyidik yang mengatakan bahwa keterangan ini sudah diakui oleh Pembanding dan sudah di sinkronisasi dengan keterangan-keterangan saksi-saksi yang lain. Padahal intinya adalah isi keterangan yang ada tidak sesuai dengan kebenaran yang ada, sehingga para saksi mencabut keterangannya dan menyatakan keterangan yang benar adalah yang diberikan dihadapan Judex Facti. Sedangkan keterangan dihadapan Judex Facti bertentangan dengan keterangan yang diberikan oleh satu satunya saksi yang tidak mencabut keterangannya adalah saksi Jos Darma Parubak. Padahal keterangan saksi Jos Darma Parubak apabila dibandingkan keterangannya dihadapan Judex Facti isinya bertentangan satu sama lain dengan keterangannya di BAP, sehingga keterangan saksi Jos Darma Parubak tidak dapat dipercaya kebenarannya, dengan demikian keterangan saksi Jos Darma Parubak harus dikesampingkan karena tidak bersesuaian keterangannya satu sama lain, lagipula keterangannya ini bertentangan dengan keterangan saksi-saksi yang lain.
Pembanding dalam keterangannya dihadapan Judex Facti telah membantah keterangan saksi Jos Darma Parubak. Dimana :
Pada saat Pembanding diperiksa di hadapan Penyidik, Pembanding sudah berkeberatan karena BAPnya sudah jadi dan tinggal ditanda tangani.
Selain keberatan ini, Pembanding mau menghadirkan saksi meringankan dan saksi ahli ditingkat penyidikan, tetapi ditolak dan diabaikan oleh penyidik.
Penyidik tidak pernah menjelaskan hak-hak terperiksa dan tidak meminta atau menyuruh memakai Penasihat Hukum.
Pembanding telah berkali kali meminta surat panggilan, tetapi tidak pernah diberikan sampai saat ini. Penyidik menghindar dengan cara mengatakan ada dimobil, besok saya fotocopy dulu dll. Apakah ada yang tidak benar atau disembunyikan atau dirahasiakan termasuk status Pembanding dalam surat panggilan itu?
Pembanding telah berkeberatan terhadap item-item dan kolom-kolom yang disampaikan penyidik, karena Pembanding tidak pernah melihatnya, karena memang sudah jadi, baru Pembanding disuruh tandatangani dan paraf dan menyatakan itu masih bisa diganti;
Keterangan didalam kasus ini diduga adalah pesanan dan rekayasa karena bertentangan dengan fakta fakta dan kebenaran yang terungkap dihadapan Judex Facti. Hal ini terbukti dari semua saksi mencabut keterangannya dalam BAP kecuali saksi Jos Darma Parubak. Sehingga perbuatan yang dituduhkan kepada Pembanding tidak dapat dibuktikan.
Keterangan saksi Jos Darma Parubak bahwa saksi Jos Darma Parubak ditunjuk langsung oleh Pembanding menjadi Direktur Cabang PT Riantinesa. Dibantah oleh Pembanding, karena yang menunjuk dan mengangkat saksi Jos Darma Parubak menjadi Direktur Cabang PT Riantinesa.
Keterangan saksi Jonni Tappi sebagaimana dikutip pada halaman 84 oleh Judex Facti, pada kenyataannya keterangan itu telah dicabut didepan sidang pengadilan.
Demikianlah tuduhan-tuduhan JPU dalam perkara ini tidak dapat dibuktikan dalam pemeriksaan di depan Judex Facti.
Judex Facti mengambil keputusan tanpa mempertimbangkan konstruksi hukum mengenai asas dana pembantuan.
Konstruksi hukum dimaksud adalah tentang Asas Dana Tugas Pembantuan. Judex Facti dalam pertimbangannya memakai asas Desentralisasi. Padahal pekerjaan Jalan dan Jembatan Pangala’ – Awan. Termasuk dalam ruang lingkup asas Dana Tugas Pembantuan. Antara asas Dana Tugas Pembantuan dan asas Desentralisasi adalah dua asas yang bertentangan satu sama lain. Konstruksi hukum Perkara ini termasuk dalam ruang lingkup asas Dana Tugas Pembantuan, tetapi Judex Facti dalam mengambil keputusan memakai asas Desentralisasi dalam pertimbangan hukumnya.
Dasar hukum Dana Tugas Pembantuan adalah Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 2008, tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
Pasal 1 (1) Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 1 (11) Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten, atau kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten, atau kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.
Pasal 1 (12) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disebut APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 1 (14) Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.
Pasal 1 (15) Dana Pembantuan adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh daerah dan desa yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan.
Pasal 1 (21) Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya disebut DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan dengan DIPA, adalah suatu dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh menteri/pimpinan lembaga serta disahkan oleh Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dokumen pelaksanaan pendanaan kegiatan serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah.
Pasal 1 (23) kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang bersifat personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa.
Prinsip penyelenggaraan Pasal 2 (1) Pemerintah menyelenggarakan sebagian urusan yang menjadi kewenangannya di daerah berdasarkan asas dekonsentrasi dan asas tugas pembantuan. Pasal 2 (3) Penyelenggaraan tugas pembantuan dilakukan melalui penugasan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemberi tugas pemmbantuan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota, dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa.
Pasal 2 (4) kementerian/lembaga menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
Pasal 35 (1) Pemerintah dapat memberikan tugas pembantuan kepada pemerintah proinsi atau kabupaten/kota dan/atau pemerintah desa untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan.
Prinsip Pendanaan Pasal 48 (1) urusan pemerintahan yang dapat ditugaskan dari Pemerintah kepada pemerintah provinsi atau kabupaten/kota dan/atau pemerintah desa didanai dari APBN bagian anggaran kementerian/lembaga melalui dana tugas pembantuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pertanggungjawaban dan pelaporan tugas pembantuan diatur dalam Pasal 59 ayat 1 sampai 3. (1) Pertanggungjawaban dan pelaporan tugas pembantuan mencakup aspek manajerial dan aspek akuntabilitas. (2) Aspek manajerial terdiri dari perkembangan realisasi penyerapan dana, pencapaian target keluaran, kendala yang dihadapi, dan saran tindak lanjut.(3) Aspek akuntabilitas terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, catatan atas laporan keuangan dan laporan barang.
Pembinaan dan Pengawasan Dana Pembantuan Pasal 70 (1) Menteri/pimpinan lembaga melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada gubernur atau bupati/walikota.
Pasal 70 (1) PP No.7 Tahun 2008, “Menteri/pimpinan lembaga melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada Gubernur atau Bupati/Walikota”.
Pemeriksaan. Pasal 74 (1) Pemeriksaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Pasal 74 (3) pemeriksaan kinerja berupa pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang terdiri dari pemeriksaan atas aspek ekonomi dan efisiensi serta aspek efektivitas. Pasal 74 (4) pemeriksaan dengan tujuan tertentu meliputi pemeriksaan atas hal-hal lain dibidang keuangan, pemeriksan investigatif, dan pemeriksaan atas sistem pengendalian intern Pemerintah. Pasal 74 (5) Pemeriksaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit pemeriksa internal kementerian/lembaga dan/atau unit pemeriksa eksternal Pemerintah.
Asas Desentralisasi.
Pengertian asas desentralisasi adalah asas yang menyatakan penyerahan sejumlah urusan pemerintahan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah tingkat yang lebih tinggi kepada pemerintah daerah yang lebih rendah, sehingga menjadi urusan yang diserahkan tadi, sepenuhnya menjadi tanggungjawab daerah tersebut, baik mengenai politik kebijaksanaan, perencanaan dan pelaksanaannya maupun mengenai segi-segi pembiayaan, Perangkat pelaksanaannya adalah perangkat daerah sendiri. (Www.informasiahli.com/2015/08/pengertian-asas-desentralisasi-dan- dekonsentrasi.html).
Keterangan saksi yang diajukan pembanding, yang membahas tentang asas dana tugas pembantuan adalah saksi Drs. NH Harry Susanto, MSi.
Saksi adalah auditor Inspektorat Jenderal Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang pada tahun 2014 yaitu saat pekerjaan sedang dilaksanakan, pernah melakukan pemeriksaan sebagaimana amanat pasal 74 (5) PP No.7 Tahun 2008 tentang dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
Saksi kenal Pembanding Yohana Sara Ritha, SE., MSi. Tidak kenal Pembanding Harianto Parrung, ST.
Bahwa benar pekerjaan Jalan dan Jembatan Pangala’ – Awan, Toraja Utara pada tahun 2014 adalah Proyek Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Bahwa pada tahun 2014, Transmigrasi masih dibawah nomenklatur Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, barulah pada tahun 2016 baru terpisah dan bergabung menjadi Kementerian Desa Tertinggal.
Bahwa pagu anggaran untuk membangun sarana Jalan dan Jembatan tersebut adalah anggaran yang masuk dalam APBN. Anggaran mana diwujudkan dalam DIPA untuk kabupaten Toraja Utara tahun anggaran 2014.
Bahwa dana tersebut berupa Dana Tugas Pembantuan.
Bahwa karena Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan maka sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.7 tahun 2008, pasal 74 (5) Kewenangan dan Pengawasan ada pada Kementerian pemberi kerja terkait, yaitu pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Instansi saksi pernah melakukan Audit Operasional terhadap pekerjaan jalan anggaran tahun 2014. Hasil dari Audit saat itu, tidak ada temuan, hanya saran.
Bahwa kategori jalan transmigrasi itu tidak masuk dalam kelompok atau kategori sebagaimana jalan yang disebut dalam UU tentang Jalan; karena standar jalan pada Kementerian Transmigrasi adalah Jalan Non Standar yang berarti tidak memiliki standar jalan seperti pada Kementerian PUPR atau Bina Marga sesuai dengan UU Jalan seperti termasuk dalam standar K.250.
Bahwa standar jalan bina marga harus sesuai lebar jalan minimal 6 Meter bukan jalan lebar 4 meter yang dianut oleh kementerian Transmigrasi.
Bahwa jalan yang dibangun oleh kementerian Transmigrasi di lokasi Pangala – Awan Toraja Utara tahun anggaran 2014 ini bertujuan untuk membuka isolasi wilayah pemukiman transmigrasi, dan tidak untuk memenuhi standar tertentu.
Bahwa status jalan Pangala’ – Awan adalah jalan transmigrasi/lingkungan, bukan jalan umum yang dikelola Pemerintah Pusat, Provinsi maupun Kabupaten.
Bahwa prinsip penyelenggaraan tugas pembantuan melalui penugasan sebagian urusan pemerinahan yang menjadi kewenangan pemberi tugas pembantuan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa, serta dari Pemerintah Kabupaten kepada desa.
Bahwa masing-masing kementerian mempunyai Norma Standar Prosedur Kegiatan (NSPK) seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, masing-masing mempunyai NSPK yang berbeda satu sama lain.
Bahwa di NSPK Kementerian Transmigrasi, tidak ada ketentuan yang mengatur bahwa kami harus mengikuti ketentuan dari Bina Marga.
Bahwa NSPK Kementerian Transmigrasi jalannya non standar, sehingga jalan Transmigrasi sangat sederhana sekali, tidak diperlukan syarat kekuatan mutu harus sekian karena jalannya bersifat jalan rintisan.
Bahwa tidak ada orang lain atau instansi yang mewajibkan pemeriksaan terhadap pekerjaan yang bersumber dari Dana Tugas Pembantuan dari APBN. Hanya pengawas internal seperti Irjen Kementerian sesuai dengan Pasal 74 (5) bahwa kewenangan dan pengawasan ada pada Kementerian pemberi kerja terkait.
Bahwa pada saat saksi melakukan Audit di lapangan, pekerjaan masih sedang berjalan.
Bahwa saksi maupun instansi Kemenaker Trans sebagai pemilik kegiatan, selama ini belum pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian terkait pekerjaan ini, termasuk Kejaksaan dan BPKP dan saksi baru mengetahui kasus ini setelah ada surat permintaan untuk memberikan kesaksian di persidangan.
Bahwa saksi belum pernah diperintahkan melakukan Audit Investigasi terhadap pekerjaan Jalan Transmigrasi ini, kecuali Audit Operasional.
Bahwa Audit Operasional dilakukan pada tanggal 19 sampai dengan tanggal 25 bulan November 2014.
Bahwa sesuai dengan SOP saksi dalam Audit senantiasa harus bekerjasama dengan penerima tugas pembantuan. Dan apabila dilakukan uji petik, kami selalu didampingi oleh salah satu petugas dari Dinas terkait.
Bahwa pada Petunjuk Operasi Kegiatan atau POK tertera 6,1 km dan dilapangan hanya bisa terserap sampai 5,2 km sesuai volume dalam kontrak kerja, untuk itu kami minta tolong sampaikan kembalikan ke 6,1 km dan kontraktor mengerjakan menjadi 6,1 km walaupun anggaran yang disediakan hanya untuk 5,2 km.
Bahwa agar pekerjaan ini bermanfaat bagi transmigrasi, dan lai itu telah dilakukan menjadi 6,1 km sesuai POK.
Bahwa kegiatan Pekerjaan di Toraja Utara juga telah dilakukan Audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, yaitu dengan melakukan Audit Kementerian dengan mengambil sampel dari banyak kegiatan dan salah satunya kegiatan diToraja Utara ini, dan laporan hasil dari Audit BPK secara keseluruhan ada, dan tidak ada Rekomendasi dari BPK pada saat itu, dan biasanya jika tidak ada temuan, maka tidak ada Rekomendasi, dan artinya pekerjaan itu berjalan dengan baik.
Bahwa untuk perhitungan dari teknis Kementerian Transmigrasi tentunya sudah dihitung dengan cermat, sudah dihitung 6,1 km dengan standar transmigrasi.
Bahwa apabila dibangun dengan kualitas tertentu seperti K.250 dengan panjang 5,2 km maka tidak mungkin tercapai menjadi panjang 6,1 km maka akan terjadi total lost.
Bahwa pada POK tertulis panjang 6,1 km dengan lebar jalan 3 meter tetapi dalam kontrak menjadi lebar 4 meter dengan volume beton yang sama panjang jalan menjadi 5,2 km. Dengan demikian Negara diuntungkan oleh adanya kelebihan volume pekerjaan sebesar 25 % yaitu satu meter dikali 6,1 km, dimana seharusnya lebar 3 m, dijadikan 4 m, dimana volume yang ditentukan hanya sampai 5,2 km dikerjakan tetp 6,1 km sesuai POK. Dengan demikian Negara diuntungkan dengan volume pekerjaan 25 % lebih banyak daripada dana yang dibayarkan.
Bahwa panjang 6,1 km sesuai POK sudah dihitung dan masuk sebagai asset dari Kementerian Transmigrasi dan menjadi Aset Negara, dalam bentuk jalan rintisan/lingkungan.
Bahwa Auditor pemerintah pusat menyatakan tidak ada kerugian negara.
Bahwa NSPK yang dipegang oleh Transmigrasi adalah Volume, bukan dari Kualitas seperti perhitungan Konsultan Perencana. Kalau ada pertentangan antara kontrak dengan NSPK, yang dipakai adalah NSPK, Kementerian Transmigrasi memakai Volume bukan kualitas sebagaimana Kontrak sehingga saksi Harry Susanto menyarankan mengikuti POK yaitu panjang pekerjaan dikembalikan kepada panjang 6,1 km karena sudah tercatat sebagai aset negara.
Terhadap keterangan saksi meringankan ini, Judex Facti sama sekali tidak mempertimbangkannya didalam pengambilan keputusan.
Ahli yang diajukan oleh para pembanding adalah Prof. DR Aminuddin Ilmar, SH., MH dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan pendapatnya sebagai berikut :
Bahwa Tugas Pembantuan diartikan dalam hubungan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah :
Dikenal dalam 3 asas :
Asas Desentralisasi.
Asas Dekonsentrasi.
Asas Pembantuan.
Didalam UU No.23 Tahun 2016 diatur tentang :
Urusan Pemerintah yang bersifat absolut;
Urusan Pemerintah yang bersifat konkuren;
Bahwa yang dimaksud dengan tugas pembantuan adalah tugas yang diberikan kepada Daerah dan tanggungjawabnya Daerah melaporkan kepada Pusat;
Bahwa Rencana Kegiatan disusun oleh Kementerian atau Lembaga;
Bahwa Laporan Pertanggungjawaban kepada Menteri atau Pimpinan Lembaga;
Bahwa Pengawasan oleh Pemerintah;
Bahwa sanksinya jika indikasi tidak sesuai, pencairan anggaran ditangguhkan;
Bahwa penilaian terhadap pekerjaan dilakukan oleh Pemberi Tugas.
Bahwa Pejabat Internal atau BPK dan Menteri yang melaporkan kepada Presiden;
Bahwa dalam kontrak Norma, Kontrak Masuk dalam kontrak akuntansi Pemerintahan Pusat;
Bahwa tidak masuk dalam akuntansi Pemerintahan Daerah;
Pemberian Tugas Pembantuan dan Dekonsentrasi berdasarkan Peraturan Menteri Teknis;
Bahwa kewenangan pengawasan ada pada Menteri Terkait, bukan pada BPKP.
Bahwa Penilaian ada pada Kementerian Pemberi Tugas;
Bahwa seharusnya pada pemeriksaan awal harus berkeberatan, mestinya dipersoalkan dahulu adalah Pemberi Tugas, dan itulah tanggungjawab dari Pemerintah;
Bahwa Dana bersumber pada APBN dan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, maka pertanggungjawaban ada pada Pemerintah Pusat sedangkan Daerah hanya Penugasan;
Bahwa pemberian Mandat, tanggungjawabnya ada pada Pemberi Mandat;
Bahwa Dana Dekonsentrasi masuk pada Akuntansi Pemerintah Pusat;
Bahwa Limpahan pekerjaan pada Daerah harus ada Peraturan Teknis, segala Penilaian harus mengikuti NSPK (NORMA STANDAR PROSEDUR KEGIATAN) dan harus dilihat dari peraturan jalan di NSPK;
Bahwa yang dipakai sebagai Peraturan Teknis tetap NSPK sebagai Standar Minimal dan sudah tergambar dalam NSPK;
Bahwa penilaian ada pada pemberi tugas, jika pekerjaan sudah selesai dan tidak ada masalah lagi maka sudah clear;
Bahwa apabila terjadi perbedaan antara kontrak dengan NSPK, maka yang dipakai adalah NSPK (Norma Standar Prosedur Kegiatan);
Bahwa jika ada temuan, yang bertanggungjawab adalah pemberi tugas, bukan penerima tugas, dengan laporan aspek managerial dan aspek akuntabilitas;
Bahwa kontrak harus disusun pada sisi kepentingan pemberi Dana Dekonsentrasi dan Pembantuan;
Bahwa pekerjaan sudah diaudit, yang bertanggungjawab ada pada pemberi tugas;
Bahwa DIPA yang diberikan kepada daerah hanya dua yaitu Dekonsentrasi dan Pembantuan;
Bahwa Dekonsentrasi, Dana Pembantuan beda dengan Delegasi, pada asas delegasi yang bertanggungjawab adalah penerima tugas, karena sifatnya adalah pelimpahan tugas, sedangkan pada dana Dekonsentrasi dan Pembantuan yang bertanggungjawab adalah pemberi tugas, karena asas Dana Tugas Pembantuan adalah penugasan.
Dari keterangan Ahli ini dapat disimpulkan bahwa yang seharusnya diminta pertanggungjawaban pidana dalam perkara ini adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi karena dananya berasal dari APBN, bukan Yohana Sara Ritha, SE., MSi karena Yohana Sara Ritha, SE., MSi bertugas sebagai Satker (satuan Kerja) atau petugas pelaksana atau penanggungjawab di lapangan, demikian juga didalam proses pelaksanaannya sudah dilakukan Audit Kinerja dan setelah berakhirnya pekerjaan, juga telah dilakukan Audit oleh BPK RI. Kedua lembaga internal auditor (Inspektorat jenderal) dan eksternal auditor (BPK RI) menyatakan tidak ada kerugian negara dalam pekerjaan Jalan dan Jembatan Pangala’ – Awan, Toraja Utara.
Keseluruhan pendapat Ahli Administrasi Negara ini sama sekali tidak dipertimbangkan oleh Judex Facti. Padahal ini merupakan materi dan konstruksi hukum yang paling penting. Dimana didalam Aturannya, penanggungjawab ada pada pemberi tugas bukan pada penerima tugas seperti pada asas Delegasi. Pemberi Tugas melakukan pembinaan dan pengawasan sejak pekerjaan diberikan sampai selesai, melalui lembaga internal Auditornya yaitu Inspektorat Jenderal, setelah selesai akan dilakukan Audit lagi oleh BPK RI.
Auditor Internal Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan BPK RI menyatakan tidak ada Kerugian Negara. Ini adalah ketentuan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan, kewenangan menyatakan ada kerugian negara atau tidak dalam pekerjaan dengan dana yang berasal dari APBN yaitu Dana Dekonsentrasi dan Dana Pembantuan hanya ada pada Inspektorat Jenderal Kementerian dan/atau Auditor Eksternalnya yaitu BPK RI, bukan BPKP. Keterangan ahli ini dikesampingkan oleh Judex Facti padahal ini adalah inti dari konstruksi hukum yang mengatur tentang pekerjaan Jalan dan Jembatan Pangala’ – Awan, kabupaten Toraja Utara yang berasal dari Dana Tugas Pembantuan. Sedangkan dalam pertimbangannya Judex Facti mendasarkan putusannya pada asas Delegasi, padahal pekerjaan ini tidak ada sangkut pautnya sama sekali dengan asas Delegasi.
Judex Facti tidak melihat aturan-aturan dan konstruksi hukum yang mengatur tentang administrasi pengelolaan pekerjaan. Karena dengan mendalami administrasi pengelolaan pekerjaan, maka akan dapat disimpulkan siapa yang harus bertanggungjawab. Karena tanggungjawab Yohana Sara Ritha, SE., MSi secara manajerial dan administrasi adalah bertanggungjawab kepada pemberi tugas yaitu Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Pertanggungjawaban ini sudah dilakukan secara rutin dan telah diperiksa kebenarannya. Dan produk akhirnya adalah pekerjaan ini tidak ada kerugian negara, bahkan negara diuntungkan karena volume yang dikerjakan 25 % lebih banyak tanpa tambahan anggaran.
Maka Judex Facti dalam perkara ini tidak cermat dan tidak melakukan pendalaman materi tentang Dana Tugas Pembantuan ini dibandingkan dengan fakta-fakta yang ada dalam sidang sebelum mengambil keputusan. Karena keterangan saksi-saksi dan konstruksi hukum dalam perkara ini sejalan dan tidak ada pertentangannya. Satu satunya keterangan yang bertentangan satu sama lain hanya keterangan saksi Jos Darma Parubak;
Demikian pula keterangan ahli Prof.DR. Suhandi Cahaya, SH., MH., MBA tidak masuk dalam putusan dan tidak dipertimbangkan oleh Judex Facti.
Pertentangan keterangan Ahli meringankan dibandingkan dengan keterangan Ahli dari Penyidik Polri.
Keterangan Ahli Administrasi Negara Prof. DR. Amiruddin Ilmar, SH., M.Hum diatas akan dibahas pada akhir bagian ini, dengan cara membandingkan keterangannya dengan keterangan Ahli dari Penyidik Polri. Keterangan Ahli dari Penyidik Polri adalah Ir. Eddy Jaya Putra, MT.
Keterangan Ir. Eddy Jaya Putra, MT adalah sebagai berikut
Tugas Ahli dilaksanakan sesuai dengan standar kebinamargaan yang dikeluarkan oleh Kementerian PUPR.
Hasil pemeriksaan Ahli, pemeriksaan fisik dilapangan, sesuai hasil uji lapangan yang dilaksanakan pada kualitas/mutu pelaksanaan beton. Hasil uji lapangan yang dilakukan pada kualitas/mutu pelaksanaan beton mutu sedang fc 20 MPa atau setara K-250 yang di kontrak mempergunakan Hammer Test, diperoleh hasil mutu/kualitas pelaksanaan secara keseluruhan dibawah dari mutu beton yang diperjanjikan dalam kontrak;
Ahli menjelaskan bahwa yang digunakan sebagai acuan dasar dalam melakukan perhitungan mutu/kualitas beton mutu sedang fc = 20 MPa (K-250) yaitu menggunakan spesifikasi Bina Marga tahun 2010, sesuai dengan dokumen kontrak yang ada.
Dari keterangan Ahli penyidik Polri terbukti dengan jelas bahwa standar yang dipakai adalah kualitas sesuai spesifikasi Bina Marga tahun 2010. Dengan demikian mutu beton yang dihitung, tidak memenuhi standar mutu beton yang diatur oleh UU Jalan.
Keterangan ini bertentangan dengan keterangan saksi meringankan Drs. Harry Susanto, MSi. Konstruksi hukum pekerjaan ini, memakai standar tersendiri yaitu non standar. Judex Facti harus memilih patokan didalam mengambil keputusan. Keputusan Judex Facti memakai standar UU Jalan sebagaimana keterangan Ir. Eddy Jaya Putra, MT adalah suatu kesalahan besar karena standar itu tidak dipakai dan bukan standar yang Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.Oleh karena pertentangan NSPK dimana Kementerian PUPR memakai standar kualitas mutu beton, sedangkan NSPK Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi memakai standar yaitu non standar.
Dengan demikian Judex Facti salah menerapkan konstruksi hukum karena menerapkan konstruksi hukum dari Kementerian PUPR yang menerapkan memakai standar kepada pekerjaan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, karena Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi memakai standar yaitu non standar, artinya memakai standar kuantitas atau volume, bukan kualitas atau memakai standar mutu beton tertentu. Isi NSPK antara Kementerian PUPR apabila dibandingkan dengan NSPK Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi bertentangan satu sama lain. Maka kesalahan Judex facti adalah menerapkan NSPK Kementerian PUPR kepada pekerjaan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, padahal NSPK Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi isinya yang bertentangan. Maka NSPK Kementerian PUPR tidak dapat dipakai kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Kesalahan berikutnya Judex Facti dalam putusannya adalah dana pekerjaan ini berasal dari APBN Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigasi bukan Kementerian PUPR. Dengan demikian patokan dan aturan yang harus dipakai NSPK Kementerian Transmigrasi yaitu Non Standar, bukan NSPK Kementerian PUPR yang memakai Standar mutu beton.
Uraian diatas telah memberi penjelasan, bahwa dalam mengambil keputusan, Judex Facti seharusnya menggunakan konstruksi hukum yang berlaku di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, bukan kontruksi hukum dan aturan-aturan (NSPK) yang berlaku di Kementerian PUPR.
Ada 2 hal penting yang diatur mengenai kewenangan menyatakan kerugian negara, apakah dilakukan oleh BPK RI atau BPKP:
UU N O.15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Jo Keppres No.103 tahun 2001 tentang kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, susunan organisasi dan tata kerja lembaga pemerintah non departemen.
SEMA No.4 Tahun 2016, point 6. Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional, sedangkan instansi lainnya seprti badan pengawas keruangan dan pembangunan/inspektorat/satuan kerja perangkat daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit Pengelolaan Keuangan Negara, namun tidak berwenanga menyatakan atau mendeclare adanya kerugian negara. Dalam hal tertentu, hakim berdasasrkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian negara dan besarnya kerugian Negara.
Dalam hubungannya dengan perkara ini, adalah BPKP menghitung dan mendeclare ada terjadi kerugian negara, padahal BPK RI telah memeriksa dan menyatakan tidak ada kerugian negara. Pernyataan siapa yang harus kita pakai sebagai dasar? Dari pertentangan ini, yang harus dipakai menurut Pembanding adalah Pernyataan BPK RI, karena BPK RI yang mempunyai kewenangan kementerian adalah BPK RI. Dengan demikian BPK RI yang telah menyatakan tidak ada kerugian negara yang harus dipakai oleh Judex Facti, bukan perhitungan BPKP.
Kerugian Negara Versi Penyidik Polri dibandingkan Kerugian Negara Versi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Dan manfaat kelebihan volume pekerjaan.
Pengertian kerugian negara sesuai Pasal 32 (1) UU Tipikor adalah “secara nyata telah ada kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk”.
Kerugian negara Versi Penyidik Polri telah jelas didalam keterangan Ahlinya Penyidik Polri bahwa terjadi kerugian negara dengan mempergunakan perhitungan standar kebinamargaan tahun 2010, artinya memakai konstruksi hukum yang berlaku dalam lingkungan Kementerian PUPR. Kemudian hitungan jumlah kerugian negara dihitung oleh saksi Ahli dari BPKP Provinsi Sulawesi Selatan.
Sedangkan didalam ruang lingkup Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempunyai NSPK dan aturan tersendiri yang berbeda dengan NSPK dan aturan yang berlaku dalam lingkungan Kementerian PUPR. Menurut saksi Auditor dari Inspektorat Jenderal Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, tidak ada kerugian negara, baik pada waktu dilakukan Audit Kinerja maupun audit yang dilakukan BPK RI.
Fakta yang terungkap di Judex Facti, adalah sesuai kontrak, volume jalan adalah sepanjang 5,2 km dengan lebar 5 m, sedangkan didalam POK panjang jalan dihitung sebesar 6,1 km dengan lebar 4 m. dengan adanya saran dari Auditor Inspektorat Jenderal Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, pekerjaan yang didalam kontrak hanya sepanjang 5,2 km dikerjakan sampai 6,1 km, dengan demikian terjadi kelebihan volume pekerjaan yaitu lebar 1 m dan panjang 6,1 km. dengan demikian terjadi kelebihan volume pekerjaan sebesar 25 %. Kelebihan mana telah diserahkan menjadi aset negara, tanpa adanya penambahan anggaran.
Kerugian negara yang disimpulkan oleh Penyidik Polda Sulsel tidak dapat dipakai dalam perkara ini, karena pekerjaan ini berada dalam ruang lingkup Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, penjelasannya terurai di bawah ini sebagai berikut :
Bahwa dalam fakta hukum persidangan telah terungkap secara nyata (terang benderang ) dan tegas kasus tindak pidana korupsi a quo berkaitan dengan anggaran negara APBN pada KEMENTRIAN SOSIAL TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI (Nomenklatur lama), sekarang berubah menjadi KEMENTRIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI (Nomenklatur baru) , yang dalam hal ini lebih fokusnya pada Kementrian Transmigrasi. Dana /Anggaran APBN tersebut sekaitan dengan pengelolaan DIPA Tugas Pembantuan pada Kementrian Transmigrasi. YANG MULIA MAJELIS HAKIM, bahwa berkenaan dengan pengelolaan dan tanggung jawab dana tugas pembantuan dalam urusan pemerintah pusat, maka secara ketentuan khusus (lex specialis) telah diatur payung hukumnya / regulasi dalam ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No.7 Tahun 2008 Tentang :
DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN. Berkenaan dengan kasus a quo dalam kaitannya dengan tugas pembantuan , maka pertama – tama perlu kita mengetahui perihal : sumber anggarannya , bagaimana pengelolaannya dan tanggung jawab dalam pelaksanaan anggaran. Berkaitan dengan pernyataan – pernyataan hukum tersebut, maka
berdasarkan ketentuan khusus (lex Specialis) Peraturan Pemerintah (PP) No.7 Tahun 2008 Tentang Dekosentrasi dan tugas pembantuan terdapat beberapa kepentingan hukum (LAW OF INTEREST) yang menjadi kewenangan mutlak / absolut lembaga / badan atau institusi menurut ketentuanPeraturan PP No.7 Tahun 2008 tersebut.
4.2 Bahwa berkenaan dengan kepentingan hukum dimaksud dalam kaitannya dengan kewenangan , maka dibawah ini terdapat beberapa ketentuan dan pengaturannya untuk di jadikan rujukan / pedoman berdasarkan PP No.7 Tahun 2008 Tentang Dekosentrasi dan tugas pembantuan sebagai berikut :
Pasal 1 angka 15, telah memberikan pengertian Dana Tugas Pembantuan adalah dana yang berasal dari APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) yang dilaksanakan oleh daerah dan desa yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka Tugas Pembantuan.
Penjelasan hukumnya: bahwa sumber anggaran dana tugas pembantuan adalah dari APBN bukan APBD, sehingga tanggung jawab pengelolaannya ada pada pemerintah pusat in cassu Kementrian Transmigrasi bukan pada daerah.
Bab II prinsip penyelenggaraan pada pasal 2 ayat (3) telah memberikan penegasan secara hukum : Penyelenggaraan Tugas Pembantuan dilakukan melalui penugasan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi ‘’kewenangan pemberi tugas pembantuan’’ dari pemerintah kepada daerah / atau desa.
Penjelasan hukumnya: bahwa dalam hal tanggung jawab penyelenggaraan dana tugas pembantuan kewenangannya berada pada kementrian Transmigrasi selaku pemberi tugas dalam hal ini Kementrian Transmigrasi sehubungan dengan pelaksanaan DIPA Tugas Pembantuan pada SATKER Dinas Sosial, Tenaga Kerja DanTransmigrasi Kab. Toraja Utara Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran / TA 2014 (bukan pada SKPD Dinas Transmigrasi Kab. Toraja Utara selaku penerima tugas).
Pasal 2 ayat (3) telah memberikan penegasan hukum baiknya Kementrian menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) pelaksanaan Tugas Pembantuan.
Penjelasan hukumnya : bahwa norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) dalam Tugas Pembantuan yang dijadikan dasar hukum pelaksanaan pekerjaan jalan transmigrasi tidak sama dengan jalan menurut ketentuan yang berlaku tentang terminologi / pengertian jalan pada umumnya dibawah pengawasan Kementrian Pekerjaan Umum berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 34 Tahun 2006 Tentang Jalan .
Pasal 10 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) telah memberikan penegasan hukum mencakup : ‘’Penyelenggaraan, pengelolaan dana dan pertanggung jawaban serta pelaporan Tugas Pembantuan didasari pada sistem Akuntasi dan Akuntabilitas kementrian terkait’’.
Penjelasan hukumnya : bahwa sistem Audit / pemeriksaan terhadap dana / anggaran Tugas Pembantuan dilakukan oleh kementrian terkait in cassu Kementrian Transmigrasi dalam kasus a quo yang didasari pada tata cara akutansi ( perhitungan penilaian) dan akuntabilitas ( pertanggung jawaban pemeriksaan dan hasilnya).
Bab XI Pemeriksaan pasal 74 ayat (1) telah memberikan penegasan secara hukum kewenangan pemeriksaan Tugas Pembantuan meliputi : pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Pasal 74 ayat (5) pemeriksaan Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit pemeriksaan internal kementrian dan / atau unit pemeriksaan eksternal pemerintah. Yang Mulia Majelis Hakim dalam penjelasannya khusus untuk pemeriksaan internal kementrian dapat mendelegasikan dan / atau bekerja sama dengan pengawas daerah, sedangkan pemeriksaan eksternal pemerintah adalah AUDITAMA BPK yang membidangi kementrian terkait.
Penjelasan hukumnya : bahwa pemeriksaan yang meliputi di dalamnya kerugian keuangan Negara dilakukan oleh unit pemeriksaan internal yaitu Kementrian Transmigrasi dan yang bersifat eksternal dilakukan oleh AUDITAMA BPK yang membidangi kementrian terkait ( bukan BPKP).
Bahwa dari gambaran konstruksi / bangunan hukum sumber dana , pengelolaan dan pelaksanaan serta tanggung jawab dana Tugas Pembantuan berdasarkan ketentuan khusus yang telah mengatur mengenai Tugas Pembantuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 7 Tahun 2008 Tentang Dekosentrasi dan Tugas Pembantuan. Mendasari pada penjelasan hukum diatas, maka dapat disimpulkan secara tegas menurut ketentuan hukum akan kewenangan pemeriksaan bersifat audit yang termasuk di dalamnya menghitung kerugian keuangan negaraadalah mutlak (absolut) dibagi menjadi 2 (dua) bagian yaitu : Internal adalah Kementrian terkait berwenang in cassu Kementrian Transmigrasi dan Eksternal pemerintah adalah BPK yang membidangi kementrian / lembaga terkait, sebagaimana diatur pada Pasal 74 ayat 5 pada bagian penjelasannya di sebut : ‘’pemeriksa internal kementrian / lembaga dapat mendelegasikan kepada dan / atau bekerja sama dengan aparat pengawas daerah. Pemeriksa eksternal pemerintah adalah AUDITAMA BPK yang membidangi lembaga terkait’’ PP No.8 Tahun 2008 Tentang Dekosentrasi dan Tugas Pembantuan. Penerapan ketentuan peraturan hukum di maksud dalam hal melakukan pemeriksaan internal Kementrian Transmigrasi dapat memberikan delegasi yang diberikan dari kementrian Transmigrasi kepada Pengawas Daerah, dalam hal ini apakah termasuk BPKP di berikan delegasi?
Bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan yaitu keterangan saksi dari Drs.HARRY SUSANTO,M.si dari Inspektorat Jenderal Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi (dahulu Nomenklaturnya Kementrian Tenaga kerja dan Transmigrasi) dengan jabatan sebagai Auditor / pemeriksa terhitung tahun 1988 sampai sekarang ini, menerangkan bahwa :
‘’Kewenangan untuk pemeriksaan internal hanya oleh kementrian terkait, dan apabila dilakukan oleh instansi lain maka menjadi tidak benar ( lihat putusan PN.Makassar hal.72 sub garis datar ke – 3) ,dan saksi menegaskan pula bahwa harus ada izin dari kementrian ( maksudnya Kementrian Transmigrasi) yang oleh saksi kembali menerangkan dengan tegas bahwa : sejauh ini (maksudnya sepanjang jalannya perkara ) sama sekali tidak ada (belum ada) surat permohonan izin yang diminta kepada kementrian (maksudnya kementrian Transmigrasi) untuk pemeriksaan terkait proyek pekerjaan jalan (maksudnya jalan Transmigrasi).
Bahwa mengenai fakta hukum tersebut, Hakim Pidana Pengadilan Negeri Makassar selaku Yudex Factie sama sekali tidak mempertimbangkan fakta tersebut, yang harus diartikan secara Fundamental sama sekali tidak ada kewenangan berupa delegasi kementrian kepada BPKP untuk melakukan pemeriksaan / audit atas perhitungan kerugian keuangan negara, apalagi menurut keterangan saksiDrs. HARRY SUSANTO,M.si selaku auditor pada Inspektorat Jenderal Kementrian Tenaga kerja Dan Transmigrasi (pada waktu itu/Nomenklatur dahulu) bahwa : ‘’Kegiatan pekerjaan di Toraja utara juga telah di audit oleh BPK yaitu mengaudit Kementrian dengan mengambil sampel dari banyak kegiatan dan salah satunya kegiatan di Toraja Utara, dan laporan hasil audit BPK secara keseluruhan ada, dan tidak ada rekomendasi dari BPK saat itu, dan biasanya jika tidak ada temuan maka tidak ada rekomendasi dan artinya pekerjaan itu berjalan dengan baik (lihat putusan PN.Makassar hal.71 isi keterangan tersebut dikutip seutuhnya). Fakta ini pun sama sekali tidak dipertimbangkan oleh Yudex FactiePengadilan Negeri Makassar.
Bahwa fakta hukum tersebut diatas telah di dukung dengan beberapa alat bukti surat yang diajukan kuasa hukum terdakwa, namun dimanipulir bukti surat tersebut untuk tidak dimasukkan sebagai pertimbangan hukum dalam putusan, padahal bukti surat tersebut terang benderang menjadi fakta hukum yang nyata dalam persidangan bahwa : BPK telah melakukan audit /pemeriksaan secara eksternal pemerintah sesuai kewenangannya berdasarkan PP No.8 Tahun 2008 tentang Dekosentrasi dan Tugas Pembantuan. Yang Mulia Majelis Hakim, dalam persidangan bukti surat yang diajukan dari pihak Terdakwa antara lain :
Bukti surat laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Kementrian Tenaga kerja Dan Transmigrasi Tahun 2014 tanggal 22 Mei 2015. Penjelasan fakta hukumnya : bahwa laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan terdiri dari 11 (sebelas) item, hal mana pada item 11 telah disebut dengan tegas penjelasannya bahwa : ‘’ laporan hasil pemeriksaan atas sistem pengendali intern dan kepatuhan terhadap perundang – undangan disajikan dalam laporan Nomor :137 B/HP/XVI/05/2015 dan Nomor : 137 C/HP/XVI/05/2015tanggal 22 Mei 2015, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan ini.
Bahwa bukti laporan hasil pemeriksaan BPK RI a quo ternyata telah menjadi nyata dan tegas pada item 11 dengan hasil pemeriksaan dibawah Nomor : 137 C/HP/XVI/05/2015 adalah menunjukkan bahwa Kab.Toraja utara dalam kegiatan bidang penyiapan kawasan dan pembangunan pemukiman Transmigrasi (PKP2 Trans) in cassu pelaksanaan anggaran (DIPA) Direktorat Jenderal pada Kementrian Sosial , tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk Pembangunan jalan Transmigrasi dan Jembatan Pangala – Awan pada SKPD Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah dilakukan Audit / pemeriksaan oleh BPK RI dan ternyata tidak ditemukan (tidak terdapat) temuan kerugian negara.
Bahwa hasil audit / pemeriksaan BPK RI a quo perihal : tidak ditemukan ( tidak terdapat temuan) kerugian Negara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Makassar telah dibuktikan oleh Terdakwa dengan mengajukan bukti surat perihal : Permohonan laporan hasil pemeriksaan BPK RI dibawah Nomor : B.555/DPKP2 Trans.1/06/2108, tanggal 11 Juni 2018 yang pada pokoknya memberikan kepada kami selaku pihak Terdakwa bahwa : ‘’Memang benar terdapat hasil audit / pemeriksaan BPK RI dibawah Nomor : LHP.137 C/HP/XVI/05/2015 untuk kode pemeriksaan pada Kabupaten Toraja Utara sesuai laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Kementrian Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Tahun 2014 tanggal 22 Mei 2015.
Bahwa fakta hukum menunjukkan sesuai bukti surat dari kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi (Nomenklatur dahulu Kementerian Sosial, tenaga kerja DanTransmigrasi) tertanggal 11 Juni 2018 dibawah Nomor : B.555/DPKP2.Trans.1/06/2018 tidak terbantahkan lagi bahwa kemntrian dimaksud telah diperiksa secara global dan khususnya untuk Kabupaten Toraja Utara juga telah diperiksa dibawah Nomor kode : LHP.137 C/HP/XVI/05/2015 oleh pemeriksa BPK tertanggal 22 Mei 2015 dikeluarkan hasil pemeriksaan tidak ada temuan kerugian Negara.
Bahwa menjadi pertanyaan hukum apa alasan sehingga surat dari No.B.555/DPKP2.Trans.1/06/2081 tertanggal 11 Juni 2018 di keluarkan oleh Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi dikeluarkan / diterbitkan kepada Terdakwa melalui surat dari kuasa hukum tertanggal 21 Mei 2018 dibawah Nomor : 1/JR-D/05/2018 perihal : Permohonan yang substansinya adalah pada pokoknya meminta penjelasan hukum apakah memang benar BPK telah melakukan audit / pemeriksaan kepada kementrian terkait a quo dalam kaitannya dengan Dana Tugas Pembantuan untuk Proyek Pembangunan Jalan dan Jembatan untuk Pemukiman Transmigrasi Pangala – Awan di Kab.Toraja utara, dan ternyata dijawab bahwa : ‘’Benar telah ada pemeriksaan (audit) termasuk audit kerugian ternyata tidak ada temuan / tidak terdapat temuan kerugian Negara, berdasarkan nomor registrasi pemeriksaan oleh Auditor BPK RI Nomor : LPH.137 C/HP/XVI/05/2015 laporan hasil pemeriksaan (LHP) tertanggal 22 Mei 2015 untuk Tahun Anggaran / TA 2014 Dana Tugas Pembantuan di Kementrian Sosial, Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Nomenklatur dahulu). Jawaban surat dari kementrian a quo kepada Terdakwa melalui surat kuasa hukum beralasan, oleh karena Terdakwa memiliki kepentingan hukum (Interest) selaku PPK (pejabat Pembuat Komitmen) yang secara operasional menjalankan proyek jalan – jembatan untuk pemukiman transmigrasi pada anggaran Dana Tugas Pembantuan a quo (semua surat tersebut sebagai bukti telah di cocok / diperlihatkan di persidangan pada PN Makassar sehingga terlampir dalam berkas perkara ). Dengan demikian tidak ada alasan lain apa pun dalam perkara tindak pidana korupsi a quo beralasan hukum bahwa : ‘’BPK RI selaku pemeriksa eksternal pemerintah berdasarkan ketentuan khusus PP No. 7 Tahun 2008 Tentang Dekosentrasi dan Tugas Pembantuan telah menjalankan hasil pemeriksaannya sesuai kewenangan pada Pasal 74 ayat (5) / baca pada bagian penjelasan pasal tersebut, yang mana untuk Kab.Toraja Utara Tugas Pembantuan pada Kementrian Transmigrasi Nomor pemeriksaannya adalah : LHP.137 C/HP/XVI/05/2015 pada item Nomor : 11 hasil LHP BPK RI telah tertuang semua secara jelas.
Bahwa dengan demikian secara hukum kewenangan yang telah dijalankan oleh BPK RI selaku Auditor / pemeriksa Eksternal pemerintah sesui Ketentuan PP No.7 tahun 2008 yang secara khusus mengatur Anggaran Dana Tugas Pembantuan tidak boleh diambil alih begitu saja (karena bukan kewenangan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan sesuai peraturan hukum), tanpa harus berkoordinasi dengan BPK RI mengenai apakah telah dilakukan Audit / Pemeriksaan dan bagaimana hasilnya?. Dengan tidak memperhatikan hal kewenangan tersebut sesuai perintah peraturan hukum yang sudah jelas dan tegas tidak boleh ditafsirkan lain menurut PP No.7 Tahun 2008 Tentang Dekosentrasi dan Tugas Pembantuan in cassu pengelolaaan Anggaran Dana Tugas Pembantuan untuk Pembangunan Jalan – jembatan Pangala – Awan di Kab.Toraja Utara pada Kementrian Transmigrasi khususnya, maka secara hukum dipandang kewenangan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan telah menyalahgunakan kewenangannya in cassu melampaui kewenangan yang tidak ada padanya sebagaimana dimaksud dalam UU No.30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan pada Pasal 17 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b in cassu melampaui batas wilayah wewenang dan / atau bertentangan dengan Peraturan Perundang – Undangan (dalam hal ini ketentuan dengan PP No. 7 Tahun 2008 Tentang Dekosentrasi dan Tugas Pembantuan).
Bahwa selain itu pula teramat penting lagi di dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) di BPK RI atas laporan keuangan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tahun 2014 pada item No. 5 Kab. Toraja Utara tidak masuk sebagai kategori KOTA/KABUPATEN yang bermasalah terindikasi kerugian Negara, melainkan yang bermasalah adalah DISNAKERTRANS kabupaten lain in cassu DISNAKERTRANS Kota Tanjung Pinang dan DISNAKERTRANS Kabupaten Teluk Bintuni.
Bahwa senapas / sejalan dengan regulasi / pengaturan hukum yang bersifat, kewenangan absolut (mutlak) perihal : Auditor / pemeriksa Eksternal pemerintah yang hanya melekat pada BPK RI sesuai Peraturan hukum yang telah ditetapkan dalam PP No.7 Tahun 2008 pada Pasal 74 ayat (5) , maka jika di dasarkan pada keterangan Ahli Hukum Administrasi / Tata Negara yaitu : Prof. Dr. Aminuddin Ilmar,SH.,MH bersesuain dengan aturan hukum pengaturannya dan benar penguatan kewenangan kepada 2 komponen berdasarkan Pasal 74 ayat (5) PP No.7 Tahun 2008 a quo, sebagaimana keterangan ahli untuk dipertimbangkan sebagai berikut :
Bahwa keterangan ahli pada putusan PN. Makassar di Hal. 74 pada Paragraf 4,5,6,7 dan 8 berbunyi : ‘’ Ketiga (maksudnya kewenangan) adalah pengawasan yang dilakukan oleh Internal dalam hal ini Inspektorat Jenderal dan BPK karena hasil ini yang akan menentukan apakah laporan dari daerah ditugaskan itu sesuai atau tidak, inilah oleh menteri dilaporkan ke presiden sebagai penanggung jawab pemerintahan secara umum.(itu kata – kata dari ahli hukum dalam keterangan di persidangan).
Bahwa keterangan ahli pada putusan PN.Makassar hal.74 pada bgian akhir terdapat kata – kata ahli menrangkan : ‘’Untuk menilai hasil BPK itu sudah ada norma tersendiri, prosedur dan kriteria sendiri, nah itulah menjadi acuan di dalam proses untuk melihat apakah Dana Tugas Pembantuan itu berjalan baik atau tidak dan tentu saja dana ini dana pusat tentu kewenangan untuk mengaudit ada pada kementrian pusat.
Bahwa ahli juga menerangkan tidak ada tawaran lain lagi sudah menjadi kewenangan absolut / mutlak kalau dia bersifar internal (pemeriksa / auditor) kementrian yang berwenang (lihat putusan hal.75) maksudnya kementerian Transmigrasi
Bahwa ahli mengatakan memang prinsip dasarnya (pemeriksaan) ada pada kementrian pusat terkait dalam hal ini melalui IRJEN.
Bahwa ahli menerangkan diluar dari kementrian tidak boleh artinya tidak punya wewenang (maksudnya diluar kementrian Transmigrasi secara internal tidak boleh dialkukan audit oleh institusi lain) / lihat putusan hal 78).
Bahwa ahli menerangkan kalau dari Kementrian Transmigrasi sudah melakukan audit lalu tidak ada temuan berarti sudah clear (maksudnya tidak ada masalah) / lihat putusan PN hal.78 Keterangan Drs.N.H HARRY SUSANTO, M.si , dari Inspektorat Jenderal Kementrian Transmigrasi/ Nomenklatur dahulu dengan jabatan Auditor / Pemeriksa, menerangkan bahwa hasil audit tidak ada temuan , hanya ada saran. Juga saksi menerangkan di bulan januari Tahun 2015 Tim dari Kementrian dalam hal ini IRJEN kami turun ke lapangan , pekerjaan selesai tidak ada temuan dan pekerjaan selesai 100% (lihat putusan PN hal.70), dan juga saksi menerangkan bahwa : kegiatan pekerjaan di Toraja Utara juga telah dilakukan audit oleh BPK, yaitu mengaudit kementrian dengan mengambil sampel dari banyak kegiatan dan salah satunya kegiatan di Toraja Utara, dan laporan hasil dari audit BPK secara keseluruhan ada, dan tidak ada rekomendasi dari BPK pada saat itu, dan biasanya jika ada temuan maka tidak ada rekomendasi dan artinya pekerjaan itu berjalan dengan baik (lihat putusan PN hal.71). Dengan demikian baik keterangan ahli, keterangan saksi dari IRJEN kementrian Drs. HARRY SUSANTO dan bukti surat yang diajukan oleh Terdakwa sebagai mana telah dijelaskan dan diuraikan diatas telah menunjukkan bahwa : BPK RI dan Kementrian Transmigrasi telah memeriksa proyek a quo sehubungan dengan Anggaran Dana Tugas Pembantuan di Kab. Toraja Utara tidak ditemukan adanya kerugian keuangan Negara.
Bahwa berkaitan dengan segala uraian dan penjelasan hukum tersebut diatas, ( poin 5.1 s/d 5.9), maka secara hukum putusan Hakim Pidana Pengadilan Negeri Makassar yang mendasar pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.31/PUU-XI/2012 tanggal 23 Oktober 2012 yang menguatkan BPKP untuk melakukan Audit Investigasi berdasarkan Kepres No.103 dan PP No.60 Tahun 2008 (lihat putusan hal. 108 alinea pertama) dimana disebut BPK dan BPKP masing – masing memiliki kewenangan untuk melakukan audit berdasarkan PERATURAN (makna hukumnya sebagai tafsiran hukum bahwa BPKP harus memilik kewenangan mengaudit / memeriksa berdasarkan peraturan hukum yang mengatur mengenai apakah BPKP memilik kewenangan memeriksa dalam anggaran Dana Tugas Pembantuan pada Kementrian TRANSMIGRASI yang pelaksanaannya di daerah in cassu SKPD Dinas Transmigrasi di Kab. Toraja Utara), maka secara penafsiran hukumnya telah menjadi jelas sekali bahwa BPKP secara peraturan hukum ( PP No.7 tahun 2008, pasal 74 ayat (5) ) sama sekali tidak memiliki / tidak ada kewenangan mengaudit / memeriksa Anggaran Dana Tugas Pembantuan secara eksternal pemerintah, melainkan yang berwenang adalah BPK RI dan khusus kewenangan internal ada kementrian Transmigrasi yang terkait dan berwenang, sehubungan dengan kegiatan proyek pembangunan jalan – jembatan Pangala – Awan pada SKPD Dinas Transmigrasi Kab.Toraja Utara untuk Anggaran Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2014. Apalagi dalam tata cara penilaian perhitungan ( akuntansi) pemeriksanaan keuangan mendasari pada aturan yang berbeda satu – sama lain kewenagannya, yakni BPKP menggunakan ketentuan jalan secara umum yang konstruksi fisiknya dibawah pengawasan Kementrian Pekerjaan Umum dan / atau SKPD Dinas PU berdasarkan ketentuan PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan sedangkan khusus untuk jalan Transmigrasi tidak berlaku ketentuan jalan pada umumnya guna membangun jalan pemukiman transmigrasi yang tunduk pada ketentuan khusus ( LEX SPESIALIS ) in cassu NSPK (norma, standar, prosedur dan kriteria ) Pembangunan Prasarana jalan Pemukiman Transmigrasi lahan Kering pada DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI KEMENTRIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI TAHUN 2013.
Pertentangan antara kontrak dengan NSPK.
Akhirnya kita sampai pada pembahasan intinya yaitu mengapa didalam kontrak tercantum kualitas mutu beton K-250, sehingga menjadi masalah dalam perkara ini.
Dari keterangan saksi-saksi dihadapan sidang pengadilan, ternyata bahwa Konsultan perencana yaitu Murni Kombong yang memasukkan kualitas mutu beton K-250 karena Murni Kombong melakukan copy paste terhadap perjanjian kontrak yang dipakai pada proyek pekerjaan jalan Kementerian PUPR. Konsultan perencana ini tidak pernah menjadi konsultan perencana untuk pekerjaan di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Pada pemikirannya standar mutu beton antara Kementerian PUPR dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi adalah sama. Padahal kenyataan sesungguhnya berbeda dan bertentangan satu sama lain.
Kesalahan konsultan perencana ini membawa kerugian bagi semua pihak karena PT Riantinesa berusaha mengejar mutu beton yang ada didalam kontrak, padahal konstruksi hukum yang dipakai salah dan bertentangan dengan konstruksi hukum yang sebenarnya berlaku di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yaitu hanya mengatur Volume pekerjaan, tidak mensyaratkan adanya kualitas mutu beton. Kesalahan konsultan perencana inilah yang menjadi malapetaka bagi PPK ibu Yohana Sara Ritha, SE., MSi. Karena ibu ini dimintakan pertanggungjawaban hukum dalam perkara ini, padahal seharusnya pertanggungjawaban dalam perkara ini tidak ada dan tidak dapat diminta pertanggungjawabannya kepada PPK.
Perbuatan Melawan hukum.
Perbuatan melawan hukum ini di jadikan unsur pertama yaitu unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi.
Didalam perkara ini, Pemerintah selaku pemberi kerja mendapat manfaat :
Kepentingan umum. Dengan adanya pekerjaan ini adanya jalan alternatif yang memperpendek jarak tempuh Pangala Awan yang sebelumnya sangat jauh, dan memutar sekarang hanya sekitar 15 sampai 30 menit.
Negara tidak dirugikan, karena pekerjaan ini berada dalam ruang lingkup Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sehingga patokan atau standar yang dipakai adalah non standar yaitu volume (kuantitas). Bukan memakai standar mutu beton (kualitas) sesuai aturan NSPK Kementerian PUPR.
Pembuat tidak mendapat untung. Pada umumnya dalam satu pekerjaan suatu perusahaan kontraktor hanya memperoleh keuntungan 10 sampai 25 % diluar pajak. Dengan adanya pekerjaan dilanjutkan sampai 6,1 km, maka PT Riantinesa mempunyai resiko tidak mendapat keuntungan seperti yang diharapkan.
Dengan demikian unsur perbuatan menguntungkan diri sendiri atau korporasi tidak terpenuhi, karena kalau dihitung pada PT Riantinesa, diduga perusahaan tersebut tidak mendapat keuntungan bagi korporasinya.
Sifat melawan hukum bisa dilakukan oleh setiap orang, sedangkan penyalahgunaan wewenang hanya bisa dilakukan oleh seseorang yang mempunyai kewenangan dan kapasitas tertentu yang ditetapkan secara tertulis oleh suatu peraturan formil (tertulis). Dalam hubungannya dengan Pembanding. Dalam perkara ini Pembanding tidak mempunyai kewenangan atau kapasitas sebagai pengendali operasional PT Riantinesa, sehingga Pembanding, bukanlah pengendali operasional sebagaimana dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini.
Delik Formil dalam UU Tipikor sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi.
Didalam perkara tindak pidana korupsi, delik formil telah dirubah menjadi delik formil, dengan demikian kata “dapat” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi bernomor 25/PUU-XIV/2016 tertanggal 25 Januari 2016.
Dengan demikian Judex Facti dalam pertimbangannya pada halaman 98 putusan perkara ini masih memakai delik formil dalam mengambil keputusannya adalah suatu kesalahan.
Pertanggungjawaban pidana tidak dapat dibebankan kepada Pembanding.
Mengapa pertanggungjawaban pidana dalam perkara ini tidak dapat dibebankan kepada Pembanding, alasan-alasannya adalah sebagai berikut :
Putusan Judex Facti bahwa Pembanding adalah pengendali operasional PT Riantinesa hanya didasarkan kepada keterangan satu orang saksi. Hal ini tidak dapat dibenarkan oleh karena saksi Jos Darma Parubak mempunyai kepentingan untuk menghindari pertanggungjawaban pidana dalam perkara ini. Kalau benar Pembanding adalah pengendali operasional PPT Riantinesa, maka ULP, PPK, dan semua orang yang terlibat didalam pekerjaan ini pasti akan mengenal dan berhubungan setiap waktu dengan Pembanding, padahal semua saksi terkecuali saksi Jos Darma Parubak dan saksi Drs Joni Tappi, yang sudah mengenal Pembanding sebelum adanya pekerjaan ini. Lainnya baru bertemu dengan Pembanding di kantor polda Sulsel.
Pertimbangan Judex Facti pada halaman 85 juga, tidak dapat dibuktikan karena hanya berdasarkan keterangan satu saksi.
Pertimbangan Judex Facti tidak pernah diakui dalam sidang pengadilan.
Perhitungan kerugian yang dibuat oleh saksi Ir. Eddy Jaya Putra, MT dan Ulimsyah, tidak dapat dipakai karena aturan-aturan tentang jalan pada Kementerian PUPR, tidak dapat dipakai pada pekerjaan ini, karena pekerjaan ini berada dan tunduk pada aturan-aturan dan NSPK yang bertentangan dengan UU Jalan, yaitu pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Pembanding tidak punya kewenangan, hal ini terbukti dari keterangan saksi-saksi dalam sidang Judex Facti tidak mengenal dan bertemu dengan Pembanding sebelum bertemu di Polda Sulsel.
Judex Facti mengakui bahwa tidak ada satupun tindakan Pembanding yang secara formal berkaitan dengan administrasi pembayaran pekerjaan.
Masalah peran Pembanding, Judex Facti menyatakan bahwa Pembanding adalah pengendali operasional PT Riantinesa, hanya berdasarkan hubungan Pembanding dengan Direktur PT Riantinesa yang merupakan ayah kandungnya. Peran ini didalam pemeriksaan didepan Judex Facti tidak ada fakta-fakta yang mendukung pernyataan ini, sehingga tidak dapat dibuktikan.
Turut serta melakukan, dimana Pembanding dituduh melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan PPK Yohana Sara Ritha, SE., MSi, bagaimana hal ini dapat terjadi, kalau PPK dengan Pembanding pertama kali bertemu di Polda Sulsel?
Perkara yang didakwakan kepada Pembanding dan Yohana Sara Ritha, SE., MSi ini adalah satu kasus yang dipisahkan oleh penyidik agar masing-masing tersangka atau terdakwa dapat memberi keterangan yang memberatkan satu sama lain. Pemisahan ini mengakibatkan adanya dua nomor perkara, seharusnya satu perkara adalah satu perkara dengan beberapa tersangka atau terdakwa. Maka pemisahan perkara ini menjadi dua perkara tidak dapat dilakukan, oleh karena setiap orang yang didakwa harus didasarkan pada keterangan saksi-saksi, bukan pada keterangan tersangka atau terdakwa. Karena pengakuan bukanlah alat bukti sebagaimana ditentukan oleh KUHAP.
Kata kondisikan yang disebutkan sebagai peran Pembanding sama sekali tidak dapat dibuktikan. Yang ada hanyalah pernyataan Judex Facti tanpa dasar atau fakta fakta pendukungnya.
Pembanding dituduh sebagai pengendali operasional PT Riantinesa, tuduhan ini ternyata tidak ada fakta hukum dan tidak ada fakta-fakta yang membuktikan caranya Pembanding melakukan pengendalian operasional, sehingga tuduhan ini baru merupakan sangkaan yang tidak dapat dibuktikan.
Pertimbangan Judex Facti dalam halaman 84 dimana saksi Jos Darma Parubak ditunjuk langsung oleh Pembanding, buktinya, adalah saksi Jos Darma Parubak ditunjuk dan diangkat oleh Direktur PT Riantinesa yaitu Andarias Bulan Parrung sebagai Direktur Cabang, bukan oleh Pembanding. Lagipula Pembanding tidak punya kewenangan atau kuasa untuk melakukan pengendalian operasional. Tidak ada perusahaan milik ayahnya, anaknya yang dimintakan pertanggungjawaban tanpa adanya bukti-bukti atau fakta-fakta yang membuktikan adanya peran pengendalian operasional. Sepanjang jalannya pemeriksaan, tidak dapat dibuktikan bahwa Pembanding secara langsung atau tidak langsung telah bertindak sebagai pelaksana perusahaan yang yang bertanggungjawab atas pekerjaan proyek ini.
Pengembalian kerugian negara sebesar Rp.700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah). Apa sebab uang ini dapat berada ditangan Jaksa Penuntut umum? Uang ini adalah uang yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum kepada Keluarga Pembanding, dengan suatu bujuk rayu, dimana dengan diberikannya uang ini kepada Jaksa Penuntut umum, maka terhadap Pembanding, akan diberikan penangguhan penahanan. Maka keluarga memberikan uang mereka sebagai jaminan agar Pembanding dapat keluar dari Rutan.
Ini adalah Penawaran dari Jaksa Penuntut Umum, inisiatif bukan berasal dari Pembanding, lagipula oleh pihak keluarga uang tersebut diberikan bukan sebagai uang pengganti, apalagi uang ini merupakan pengakuan bersalah dari Pembanding,
Pemanfaatan situasi ini tidak dibenarkan oleh hukum, karena apapun juga alasannya, Pembanding berada dipihak yang lemah, dan perubahan status uang menjadi uang pengganti oleh Jaksa Penuntut Umum dilakukan sepihak oleh Jaksa Penuntut Umum, tanpa ada kesepakatan, sepengetahuan atau mendapat persetujuan Pembanding. Sehingga perbuatan Jaksa Penuntut Umum mengubah status secara sepihak ini merupakan penyalahgunaan kewenangan.
pengakuan sepihak yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum. Oleh karena keadaan sebenarnya, uang tersebut tidak diketahui oleh Pembanding, pada saat itu Pembanding sedang menjalani tahanan di rumah tahanan negara. Jaksa Penuntut Umum tidak pernah bertemu dan membahas masalah ganti kerugian dengan Pembanding. Setelah status tahanan Pembanding ditangguhkan, barulah Pembanding diberitahu oleh Adik Ipar Pembanding bernama Agus Parrangan, bahwa uang dimaksud adalah uang untuk jaminan untuk penangguhan penahanan. Dengan demikian Jaksa Penuntut Umum sendiri yang merubah peruntukan uang penangguhan menjadi diperuntukan sebagai uang pengganti, padahal keadaan sebenarnya tidak begitu. Perubahan ini dilakukan secara sepihak, didalam pemeriksaan saksi, Pembanding telah membantah sejak pemeriksaan terdakwa.
Uang ini adalah uang jaminan, yang dapat dicairkan oleh Jaksa Penuntut Umum apabila Pembanding melarikan diri, uang ini dipakai untuk menemukan Pembanding. Sama sekali tidak ada hubungan hukum dengan uang pengganti. Maka putusan judex facti yang menetapkan uang ini dijadikan dan disetorkan sebagai uang pengganti, adalah putusan yang bertentangan dengan fakta yang sebenarnya.
Pada akhirnya didalam sidang telah diajukan surat oleh PH Yohana Sara Ritha, SE., MSi yang menyatakan bahwa pada tahun 2014, dana tugas pembantuan yang bermasalah hanya dua yaitu kabupaten teluk bintuni dan kota tanjung pinang. Dengan demikian maka pekerjaan dana tugas pembantuan di Kabupaten Toraja Utara tidak bermasalah dan tidak terjadi kerugian negara.
Saksi Mahkota.
Saksi mahkota tidak mendapat defenisi otentik dalam KUHAP. Namun berdasarkan perspektif empirik maka saksi mahkota didefenisikan sebagai saksi yang berasal atau diambil dari salah seorang tersangka tau terdakwa lainnya yang bersama-sama melakukan perbuatan pidana.
Dalam perkara ini pada fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan Judex Facti, saksi mahkota tidak memberi keterangan bahwa Pembanding adalah pengendali operasional PT Riantinesa.
Pasal 168 KUHAP berbunyi :
Kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini, maka tidak dapat didengan keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi :
Keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus keatas atau kebawah sampai derajat ketiga dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa.
Saudara dan terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa, saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena perkawinan dari anak-anak saudara terdakwa sampai derajat ketiga.
Suami atau isteri tedakwa meskipus sudah bercerai atau yang bersama-sama sebagai terdakwa.
Dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No.1986 K/Pid/1989 tanggal 21 Maret 1990, MA tidak melarang apabila Jaksa Penuntut Umum mengajukan saksi mahkota di persidangan dengan syarat bahwa saksi ini dalam kedudukannya sebagai terdakwa tidak termasuk dalam satu berkas perkara yang diberikan kesaksian (Varia Peradilan, 1990 : 25).
Menurut pendapat Pembanding, dalam perkara ini telah terjadi kesalahan dalam penerapan hukum. Akibat penerapan hukum ini, satu perkara, satu kesatuan kasus dengan penyertaan harus dipisah/split menjadi dua nomor perkara, hanya dengan tujuan, agar antar terdakwa dapat saling memberi keterangan yang memberatkan satu sama lain.
Yurisprudensi mengijinkan adanya pemisahan ini, merupakan kesalahan. Seharusnnya satu kasus hanya terdaftar satu nomor perkara, karena merupakan satu peristiwa hukum atau pelanggaran pidana sebagai satu kesatuan, saksi-saksi, TKP yang sama, bahkan dakwaan yang dituduhkan oleh JPU adalah sama. Maka satu perkara harus satu nomor perkara tidak dapat dibenarkan dilakukan pemisahan, kalau diberikan pemisahan yang terjadi adalah kedua perkara itu seharusnya tidak mempunyai hubungan satu sama lain kalau nomor perkaranya berbeda.
Dengan demikian dalam perkara ini, Yohana Sara Ritha, SE., MSi dijadikan saksi mahkota kepada Pembanding, adalah perbuatan melanggar hukum, ini adalah pelanggaran hukum, karena bertentangan dengan pasal 168 KUHAP.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Makassar telah membaca dan mempelajari memori banding dari Terdakwa;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah mencermati dan mempelajari dengan seksama keseluruhan berkas perkara berikut salinan resmi putusan Pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar tanggal 26 Juli 2018, Nomor 109/Pid.Sus.Tpk/2017/ PN Mks. serta memori banding dari Terdakwa, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Makassar sependapat dengan pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama dalam putusannya bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi bersama-sama”, dan pertimbangan Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini di tingkat banding, kecuali mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan oleh Hakim tingkat pertama, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Makassar tidak sependapat dengan pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa telah mengembalikan sebahagian kerugian keuangan Negara yaitu sebesar Rp 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah);
Bahwa sesuai dengan kontrak, volume pekerjaan yang seharusnya dikerjakan oleh Terdakwa hanyalah sepanjang 5,2 km, akan tetapi ternyata oleh Terdakwa dikerjakan sepanjang 6,1 km sehingga ada kelebihan volume pekerjaan sepanjang + 900 meter;
Adanya 2 (dua) hasil Audit yang berbeda antara hasil Audit yang dilakukan oleh BPK dan BPKP dimana hasil Audit BPK tidak ada rekomendasi yang berarti tidak ada temuan, sedangkan hasil Audit BPKP adalah sebaliknya, sehingga tidak ada kejelasan hasil Audit yang mana yang harus dipedomani;
Terdakwa bukan pelaku residive tindak pidana korupsi;
Bahwa penjatuhan pidana terhadap diri Terdakwa tidaklah semata-mata sebagai sarana balas dendam tetapi juga untuk mendidik dan memperbaiki tingkah laku serta menjadi pembinaan sekaligus pembelajaran bagi Terdakwa supaya tidak mengulangi perbuatan korupsi di kemudian hari dan setidak-tidaknya dengan Terdakwa dihukum sudah membuat jera bagi Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangn tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 109/Pid.Sus.Tpk/2017/PN Mks tanggal 26 Juli 2018 yang dimintakan banding tersebut perlu diperbaiki sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sedangkan putusan selebihnya haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana dalam amar di bawah, menurut Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Makassar telah memenuhi rasa keadilan dan perlindungan terhadap masyarakat;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding jumlahnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Memperhatikan Pasal 2,3 dan Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan undang-undang No.8 Tahun 1981 (KUHAP) serta pasal-pasal dari undang-undang dan ketentuan hukum yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa tersebut;
Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 109/Pid.Sus.TPK/2017/PN Mks. tanggal 26 Juli 2018 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut;
Menyatakan Terdakwa Harianto Parrung, S.T., Als. Harry tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya sebagaimana dakwaan primer tersebut;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut;
Menyatakan Terdakwa Harianto Parrung, S.T,Als. Harry terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI bersama-sama “. Sebagaimana dalam dakwaan subsider;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Harianto Parrung, S.T,Als. Harry, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 (enam ) bulan dan denda sebesar Rp 50.000.000,00 (lima .puluh juta rupiah) dengan ketentutan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurangan selama 2. (dua ) bulan;
Menghukum untuk membayar Uang Pengganti sebesar
Rp 2.979.874.786,79,- (dua milyar sembilan ratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu tujuh ratus delapan puluh enam koma tujuh puluh sembilan sen) dimana Terdakwa sudah melakukan pembayaran awal titipan uang pengganti sebesar Rp.700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) pada tanggal 24 Agustus 2017 dan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama 1 (satu) bulan sejak putusan ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang oleh Jaksa dan apabila harta bendanya tidak mencukupi maka di ganti dengan pidana penjara selama 6 (enam ) bulan .Menetapkan lamanya pidana yang dijatuhkan dikurangkan dengan masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa;
Memerintahkan agar barang bukti berupa :
1 ( satu ) berkas Foto Copy Dokumen Pengusulan kegiatan Pembangunan Infrastruktur dan sarana / prasarana di Kawasan Transmigrasi Kab. Toraja Utara Ta. 2014 . ( yang telah dilegalisir)
8 ( delapan ) Lembar Foto copy Dokumen Surat Pengesahan DPA / DIPA TA. 2014 Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia, Satker : Dinsosnakertrans Kab. Toraja Utara. ( yang telah dilegalisir ).
4 ( empat ) Lembar Foto copy Dokumen Petunjuk Operasional Kegiatan ( POK ) TA. 2014 Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia, Satker : Dinsosnakertrans Kab. Toraja Utara. ( yang telah dilegalisir ).
( enam ) Lembar Dokumen Asli Kerangka Acuan Kerja ( KAK ) pekerjaan Pembangunan Jalan poros dan jembatan Pangala’ – Awan Kab. Toraja Utara.
9 ( sembilan ) lembar Dokumen Asli SK. Bupati Toraja Utara Nomor : 97 / II / 2014 tentang Penunjukan / penetapan panitia Pengadaan barang dan Jasa Kab. Toraja Utara.
1 ( satu ) berkas Dokumen Asli Pelelangan Umum Pembangunan Jalan dan jembatan pangala’ – Awan Kab. Toraja Utara.
4 ( empat ) Lembar Foto Copy Dokumen SK. Bupati Toraja Utara Nomor : 821.22-057 tanggal 31 Juli 2013 tentang Pengangkatan Pengangkatan dalam jabatan Eselon II selaku Kepala Dinas Sosial, tenaga kerja dan Transmigrasi Kab. Toraja Utara an. Drs. JHONI TAPPI. ( yang telah dilegalisir ).
3 ( tiga ) Lembar Foto Copy Dokumen SK. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : 71 /Men-SJ/I/2013 tentang Penunjukan / penetapan Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA ) Dinas Sosial Tenaga Kerja Transmigrasi Kab. Toraja Utara an. Drs. JHONI TAPPI. ( yang telah dilegalisir ).
4 ( empat ) Lembar Foto copy Dokumen SK. Bupati Toraja Utara Nomor : 821.22.-058 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Struktural Eselon III Lingkup Pemerintah Kabupaten Toraja Utara tentang Pengangkatan Jabatan pada Dinas Sosial tenaga kerja dan Transmigrasi Kab. Toraja Utara an. YOHANA SARA RITHA, SE., M.Si. ( yang telah dilegalisir ).
( lima ) lembar Dokumen asli SK. Kepala Dinas Sosial tenaga kerja dan Transmigrasi Kab. Toraja Utara Nomor : 475 – 06 / DSTT / I / 2014 tentang Penunjukan / penetapan Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) Dinas Sosial Tenaga Kerja Transmigrasi Kab. Toraja Utara an. YOHANA SARA RITHA, SE., M.Si..
1 ( satu ) berkas Dokumen asli Estimate Enginer ( EE ) konsultan Perencana TAMBORO LANGI’ pekerjaan Pembangunan jalan poros dan Jembatan Pangala’ – Awan Kab. Toraja Utara.
1 ( satu ) berkas Dokumen Asli Gambar Rencana / Shop Drawing Konsultan Perencana CV. TAMBORO LANGI’ pada pekerjaan Jalan dan Jembatan Pangala’-Awan Kab. Toraja Utara.
1 ( satu ) berkas Dokumen Asli Kontrak Konsultan Perencana CV. TAMBORO LANGI’ pada pekerjaan Jalan dan Jembatan Pangala’-Awan Kab. Toraja Utara.
1 ( satu ) berkas Dokumen Asli Harga Perkiraan Sendiri ( HPS ) PPK Lelang pekerjaan Pembangunan Jalan dan Jembatan Pangala’ – Awan Kab. Toraja Utara.
1 ( satu ) berkas Dokumen Asli Kontrak Pekerjaan Pembangunan Jalan dan Jembatan Pangala’ – Awan Kab. Toraja Utara.
1 ( satu ) berkas Dokumen Asli Kontrak Konsultan Pengawas CV. ANUTA PURA pada pekerjaan Jalan dan Jembatan Pangala’-Awan Kab. Toraja Utara.
1 ( satu ) berkas Foto Copy Dokumen Laporan Mingguan dan Bulanan Konsultan pengawas CV. ANUTA PURA pada pekerjaan Jalan dan Jembatan Pangala’-Awan Kab. Toraja Utara. ( yang telah dilegalisir ).
1 ( satu ) berkas Dokumen Asli Back Up data Termin I (pertama) Konsultan pengawas CV. ANUTA PURA pada pekerjaan Jalan dan Jembatan Pangala’-Awan Kab. Toraja Utara.
1 ( satu ) berkas Dokumen Asli Back Up data Termin II (kedua) Konsultan pengawas CV. ANUTA PURA pada pekerjaan Jalan dan Jembatan Pangala’-Awan Kab. Toraja Utara.
1 ( satu ) berkas Dokumen Asli Back Up data Termin III (ketiga) Konsultan pengawas CV. ANUTA PURA pada pekerjaan Jalan dan Jembatan Pangala’-Awan Kab. Toraja Utara.
1 ( satu ) berkas Dokumen Asli Laporan Kemajuan Pekerjaan Termin I (pertama) PT. RIANTINESA pada pekerjaan Jalan dan Jembatan Pangala’-Awan Kab. Toraja Utara.
1 ( satu ) berkas Dokumen Asli Laporan Kemajuan Pekerjaan Termin II (kedua) PT. RIANTINESA pada pekerjaan Jalan dan Jembatan Pangala’-Awan Kab. Toraja Utara.
1 ( satu ) berkas Dokumen Asli Laporan Kemajuan Pekerjaan Termin III (ketiga) PT. RIANTINESA pada pekerjaan Jalan dan Jembatan Pangala’-Awan Kab. Toraja Utara.
1 ( satu ) berkas Dokumen Asli Gambar Terlaksana / ASS BUILD DRAWING pada pekerjaan Jalan dan Jembatan Pangala’-Awan Kab. Toraja Utara.
1 ( satu ) berkas Dokumen Asli CONTRACT CHANGE ORDER ( CCO ) pada pekerjaan Jalan dan Jembatan Pangala’-Awan Kab. Toraja Utara.
5 ( lima ) lembar Dokumen Asli SK. Kepala Dinas Sosial tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Toraja Utara Nomor : 475-09/DSTT/I/2014 tanggal 04 Januari 2014 tentang Penunjukan / penetapan Pejabat Panitia penerima Hasil pekerjaan ( PPHP/ PHO ) Dinas Sosial Tenaga Kerja Transmigrasi Kab. Toraja Utara
2 ( dua ) lembar Dokumen Asli Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Pembangunan Jalan dan Jembatan Pangala’ – Awan Kab. Toraja Utara Nomor :475-69/BAPP/P2KT/DSTT/XII/2014 tanggal 15 Desember 2014
5 ( lima ) lembar Dokumen Asli SK. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : 348 tahun 2013 tentang Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan Negara DIPA Dana Tugas Pembantuan Program Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian Tahun 2014 Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Toraja Utara.
( tujuh ) lembar Dokumen Asli Surat Perintah Membayar (SPM) I Nomor : 00004 tanggal 5 Mei 2014 sebesar
Rp 2.559.896.600,00( tujuh ) lembar Dokumen Asli Dokumen Surat Perintah Membayar ( SPM ) II Nomor : 00014 tanggal 19 September 2014 sebesar Rp.4.479.819.050,-.
7 ( tujuh ) lembar Dokumen Asli Dokumen Surat Perintah Membayar ( SPM ) III Nomor : 00021 tanggal November 2014 sebesar Rp. 2.047.917.280,-
7 ( tujuh ) lembar Dokumen Asli Dokumen Surat Perintah Membayar ( SPM ) IV Nomor : 00028 tanggal 17 Desember 2014 sebesar Rp.3.071.875.920,-.
7 ( tujuh ) lembar Dokumen Asli Dokumen Surat Perintah Membayar ( SPM ) V Nomor : 00029 tanggal 17 Desember 2014 sebesar Rp.639.974.150-.
1 ( satu ) lembar Dokumen asli Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D ) Nomor : 691167I / 170 /110 tanggal 06 Mei 2014;
1 ( satu ) lembar Dokumen asli daftar surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D ) Nomor : 141701302000083 tanggal 19 September 2014.
1 ( satu ) lembar Dokumen asli daftar surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D ) Nomor : 141701302000149 tanggal 24 November 2014.
1 ( satu ) lembar Dokumen asli daftar surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D ) Nomor : 141701302000226 tanggal 18 Desember 2014.
1 ( satu ) lembar Dokumen asli daftar surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D ) Nomor : 141701302000227 18 Desember 2014.
1 ( satu ) lembar Dokumen asli Jaminan Pelaksanaan PT. RIANTINESA pada pekerjaan Jalan Poros dan Jembatan Pangala’ – Awan Kab. Toraja Utara.
1 ( satu ) lembar Dokumen Asli Jaminan pemeliharaan PT. RIANTINESA pada pekerjaan Jalan Poros dan Jembatan Pangala’ – Awan Kab. Toraja Utara.
1 ( satu ) lembar Dokumen Asli Surat No.: 52 / AP-Surat Pemberitahuan / V / 2014 tanggal 15 Mei 2014 tentang Pemberitahuan CV. ANUTA PURA kepada PT. RIANTINESA .
1 ( satu ) lembar Dokumen Asli Surat No. : 56 / AP-SURAT TEGURAN / VI / 2014 tanggal 12 Juni 2014 tentang Teguran I CV. ANUTA PURA kepada PT. RIANTINESA ;
1 ( satu ) lembar Dokumen Asli Surat No. : 62 / AP-TEGURAN / VIII / 2014 tanggal 19 Agustus 2014 tentang teguran II CV. ANUTA PURA kepada PT. RIANTINESA
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Makassar
pada hari Senintanggal 10 Desember 2018 oleh Kami: Ahmad Gaffar, S.H. M.H sebagai Hakim Ketua Majelis, Dr.Jack J.Octavianus, S.H. M.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makassar dan Dr.Padma D Liman, SH. M.H. Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Makassar, masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan pada hari Senin tanggal 17 Desember 2018 putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua, yang didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh Hamsiah, S.H. M.H.Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri Terdakwa maupun Penasehat Hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum ;
Hakim-Hakim Anggota t.t.d Dr.Jack J.Octavianus, S.H. M.H. t.t.d Dr.Padma D.Liman, S.H. M.H. | Hakim Ketua Majelis t.t.d Ahmad Gaffar, S.H. M.H. Panitera Pengganti t.t.d Hamsiah ,S.H. M.H. |
PENGESAHAN
Salinan Dinas Sesuai Dengan Aslinya
Pengadilan Tinggi Makassar
Plh.Panitera
Panitera Muda Tipikor
(H.SYAHRIR DAHLAN, S.H
Nip. 196511261989031004