599/B/PK/PJK/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 599/B/PK/PJK/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Talavera Office Park Lt. 22 - 27 Jl. Tb Simatupang Kav.22-26
Also in 8 other cases
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 599/B/PK/PJK/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190;
Selanjutnya dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
CATUR RINI WIDOSARI, Jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
M. ISMIRANSYAH M. ZAIN, Jabatan Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
YUDI ASMARA JAKA LELANA, Jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
BAYU AJIE YUDHATAMA, Jabatan Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-891/PJ./2010, tanggal 14 Oktober 2010;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT SHELL INDONESIA, beralamat di Gedung Ratu Prabu I Lantai 3-7, Jalan TB. Simatupang Nomor 20, Cilandak Timur, Jakarta 12560;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.24159/PP/M.IX/16/2010, tanggal 17 Juni 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Latar belakang
Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00174/207/05/056/08 tanggal 25 Januari 2008 sebesar Rp1.852.892.547,00 diterbitkan sebagai Hasil Pemeriksaan Pajak Tahun 2005;
Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar di atas berdasarkan surat tertanggal 18 April 2008 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga tertanggal 23 April 2008;
Bahwa proses keberatan ditangani oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus dan sebagai hasilnya menerbitkan keputusan Terbanding Nomor KEP-/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 25 September 2008;
Perhitungan Koreksi Pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Bahwa pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tahun 2005, Pemeriksa melakukan koreksi fiskal dengan perincian sebagai berikut:
| Uraian | Menurut Pemohon Banding | Menurut Pemeriksa |
| Dasar Pengenaan Pajak | ||
| Ekspor | 5.732.359.330,00 | 5.732.359.330,00 |
| Penyerahan yang PPN-nya Ditangguhkan | ||
| Penyerahan yang Dikenakan Tarif 10% | 458.563.912.706,00 | 460.283.835.528,00 |
| Retur Penjualan | 822.639.420,00 | 822.639.420,00 |
| Jumlah Penyerahan | 465.118.911.456,00 | 466.838.834.278,00 |
| Pajak Keluaran | ||
| Tarif Umum | 45.856.391.271,00 | 46.028.383.553,00 |
| Dikurangi | ||
| PPN atas Retur Penjualan | 82.263.942,00 | 82.263.942,00 |
| Pajak Keluaran Yang Dipungut oleh | ||
| Jumlah | 82.263.942,00 | 82.263.942,00 |
| Jumlah Pajak Keluaran Yang Dipungut Sendiri | 45.774.127.329,00 | 45.946.119.611,00 |
| Pajak Yang Dapat Diperhitungkan | ||
| Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan | 13.332.260.589,00 | 12.578.865.607,00 |
| Dibayar Dengan NPWP Sendiri | 36.276.436.150,00 | 36.276.436.150,00 |
| Kompensasi Bulan Lalu | ||
| Dikurangi | ||
| PPN Atas Retur Pembelian | (8.976.308,00) | (8.976.308,00) |
| Jumlah Pajak Yang Dapat Diperhitungkan | 49.599.720.431,00 | 48.846.325.449,00 |
| PPN Yang Kurang Dibayar (Lebih Dibayar) | (3.825.593.102,00) | (2.900.205.838,00) |
| Dikompensasikan ke Masa Berikutnya | 3.825.593.102,00 | 3.825.593.102,00 |
| Pokok Pajak Terutang | 925.387.265,00 | |
| Sanksi Administrasi | ||
| Bunga Pasal 13 (3) KUP | 925.387.265,00 | |
| Jumlah Yang Masih Harus Dibayar | 1.850.774.530,00 |
Alasan Banding
Bahwa sebagaimana yang telah Pemohon Banding sampaikan pada Surat Keberatan, Pemohon Banding menyatakan banding dengan pertimbangan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa atas koreksi Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masukan pembelian handphone sebesar Rp21.390.000,00 menurut Pemohon Banding tidak sepenuhnya tepat, karena faktanya handphone yang disewa dibeli adalah untuk kepentingan operasional yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;
Bahwa atas koreksi Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masukan sewa kendaraan sebesar Rp481.528.074,00 menurut Pemohon Banding tidak sepenuhnya tepat, karena faktanya kendaraan yang disewa adalah kendaraan operasional yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, bahwa disamping pula bahwa berdasarkan pengertian Pasal 9 ayat (8) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masukan yang tidak dapat dikreditkan adalah perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi;
Bahwa dalam kasus Pemohon Banding, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masukan terkait adalah atas sewa kendaraan dan bukan perolehan (pembelian) kendaraan, sedemikian seharusnya Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa terkait tetap dapat dikreditkan atau setidaknya 50% dapat dikreditkan terkait dengan adanya ketentuan pengakuan biaya pada perhitungan Pajak Penghasilan Badan sesuai Kep-220/PJ/2002;
Bahwa menurut Pemohon Banding philosophy dari ketentuan tersebut yang mengakui bahwa 50% dari biaya kendaraan adalah terkait dengan kegiatan usaha perusahaan adalah sama dan berlaku juga untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasanya karena biaya dan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa pada dasarnya adalah satu kesatuan;
Bahwa atas koreksi Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masukan sejumlah Rp103.682.448,00 terkait jawaban konfirmasi dari Kantor Pelayanan Pajak dimana supplier Pemohon Banding terdaftar, yang menyatakan bahwa Pajak Masukan tersebut tidak ada, menurut Pemohon Banding seharusnya bukan menjadi resiko dan tanggungan Pemohon Banding karena pembelian tersebut benar-benar nyata dan atas Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa terutang telah Pemohon Banding lakukan pembayaran sebagaimana mestinya;
Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa terutang menurut Pemohon Banding
Bahwa berdasarkan pertimbangan dan alasan banding di atas, maka perhitungan pajak terutang dan keputusan keberatan yang seharusnya, menurut pendapat Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
-
Uraian Menurut Pemohon
Banding
Rp
Menurut Pemeriksa
Rp
Dasar Pengenaan Pajak Ekspor 5.732.359.330,00 5.732.359.330,00 Penyerahan yang PPNnya Ditangguhkan Penyerahan yang Dikenakan Tarif 10% 458.563.912.706,00 460.283.835.528,00 Retur Penjualan 822.639.420,00 822.639.420,00 Jumlah Penyerahan 465.118.911.456,00 466.838.834.278,00 Pajak Keluaran Tarif Umum 45.856.391.271,00 46.028.383.553,00 Dikurangi PPN atas Retur Penjualan 82.263.942,00 82.263.942,00 Pajak Keluaran Yang Dipungut oleh Jumlah 82.263.942,00 82.263.942,00 Jumlah Pajak Keluaran Yang Dipungut Sendiri 45.774.127.329,00 45.946.119.611,00 Pajak Yang Dapat Diperhitungkan Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan 13.332.260.589,00 13.185.466.129,00 Dibayar Dengan NPWP Sendiri 36.276.436.150,00 36.276.436.150,00 Kompensasi Bulan Lalu Dikurangi PPN Atas Retur Pembelian (8.976.308,00) (8.976.308,00) Jumlah Pajak Yang Dapat Diperhitungkan 49.599.720.431,00 49.452.925.971,00 PPN Yang Kurang Dibayar (Lebih Dibayar) (3.825.593.102,00) (3.506.806.360,00) Dikompensasikan ke Masa Berikutnya 3.825.593.102,00 3.825.593.102,00 Pokok Pajak Terutang 318.786.743,00 Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (3) KUP 318.786.743,00 Jumlah Yang Masih Harus Dibayar 637.573.486,00
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.24159/PP/M.IX/16/2010, tanggal 17 Juni 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1367/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 24 Oktober 2008 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00174/207/05/056/08 tanggal 25 Januari 2008 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 atas nama PT Shell Indonesia NPWP 01.071.132.3-056.000 alamat Gedung Ratu Prabu I Lantai 3-7 Jalan TB. Simatupang Nomor 20 Cilandak Timur, Jakarta 12560 dengan perhitungan sebagai berikut:
| Dasar Pengenaan Pajak: | ||
| Ekspor | ||
| Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut | Rp | 5.732.359.330,00 |
| Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut | Rp | 460.283.836.528,00 |
| Dikurangi : Retur Penjualan | (Rp | 822.639.420,00) |
| Jumlah Dasar Pengenaan Pajak | Rp | 465.193.555.438,00 |
| Pajak Keluaran: | ||
| Pajak Keluaran seluruhnya | Rp | 46.028.383.553,00 |
| Dikurangi: | ||
| (Rp | 82.263.942,00) |
| Rp | 0,00 |
| Rp | 0,00 |
| Jumlah Pajak Keluaran yang dipungut sendiri | Rp | 45.946.119.611,00 |
| Pajak Yang Dapat Diperhitungkan: | ||
| Pajak Masukan yang dapat dikreditkan | Rp | 12.830.324.644,00 |
| PPN dibayar dengan NPWP sendiri | Rp | 36.276.436.150,00 |
| Dikurangi : PPN atas pembelian retur | (Rp | 8.976.308,00) |
| Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan | Rp | 49.097.784.486,00 |
| PPN yang (lebih) dibayar | (Rp | 3.151.664.875,00) |
| Kelebihan pajak yang sudah: | ||
| - Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya | Rp | 3.825.593.103,00 |
| PPN yang Kurang/(Lebih) Dibayar | Rp | 673.928.228,00 |
| Sanksi Administrasi: | ||
| Pasal 13 (3) KUP | Rp | 673.928.228,00 |
| Jumlah yang masih harus dibayar | Rp | 1.347.856.456,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.24159/PP/M.IX/16/2010 tanggal 17 Juni 2010 diberitahukan kepada Terbanding pada tanggal 21 Juli 2010, kemudian terhadapnya oleh Terbanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-891/PJ./2010, tanggal 14 Oktober 2010, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 18 Oktober 2010, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 18 Oktober 2010;
Menimbang, bahwa tentang permohonan Peninjauan Kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 10 November 2010, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 17 Desember 2010;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
“Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung;”
Bahwa ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
Huruf e : “Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;”
Bahwa dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.24159/PP/M.IX/16/2010 tanggal 17 Juni 2010, telah terdapat kekhilafan Majelis Hakim dan suatu kekeliruan hukum karena dalam putusannya Majelis Hakim nyata-nyata tidak mempertimbangkan sebab-sebab terjadinya atau prinsip-prinsip material dalam objek sengketa yang terdapat dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1367/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 24 Oktober 2008 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor 00174/207/05/056/08, tanggal 25 Januari 2008 atas nama: PT Shell Indonesia, NPWP: 01.071.132.3-056.000, tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut, sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia;
Bahwa kekhilafan dan kekeliruan penerapan hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim pada tingkat banding di Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tersebut terdapat dalam pertimbangan hukum yang bertentangan atau tidak sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil;
Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut:
“Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim”;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
“Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung”;
Bahwa salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.24159/PP/M.IX/16/2010 Tanggal 17 Juni 2010, atas nama: PT Shell Indonesia, (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yang disampaikan melalui Surat Sekretariat Pengadilan Pajak Nomor P.1240/SP.23/2010 tanggal 19 Juli 2010 perihal Pengiriman Putusan Pengadilan Pajak dan diterima secara langsung oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sesuai surat Tanda Terima Dokumen Direktorat Jenderal Pajak Nomor Dokumen: 2010072302320005 tanggal 23 Juli 2010;
Bahwa dengan demikian, pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.24159/PP/M.IX//16/2010 tanggal 17 Juni 2010 ini, masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa oleh karena itu, sudah sepatutnyalah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia;
Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut:
Tentang Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.24159/PP/M.IX/16/2010 tanggal 17 Juni 2010 Telah Diputus Melebihi Jangka Waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Tentang Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.24159/PP/M.IX/16/2010 tanggal 17 Juni 2010 tidak memenuhi Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
Koreksi terhadap Kredit Pajak Masukan sebesar Rp21.390.000,00 atas pembelian handphone;
Koreksi terhadap Kredit Pajak Masukan sebesar Rp481.528.074,00 atas sewa kendaraan;
Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.24159/PP/M.IX/16/2010 Tanggal 17 Juni 2010 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dan keliru dengan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs) atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dengan dalil-dalil dan alasan-alasan hukum sebagai berikut:
Tentang Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.24159/PP/M.IX/16/2010 tanggal 17 Juni 2010 Telah Diputus Melebihi Jangka Waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Bahwa Surat Banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) 40/SI/B05/FNT/XII/2008 tanggal 23 Desember 2008, diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 22 Januari 2009 (diantar) dan didaftar dalam berkas sengketa Nomor 16-039476-2005;
Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.24159/PP/M.IX/16/2010 tanggal 17 Juni 2010 Halaman 26 pada bagian Mengadili diketahui:
“..... Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis, tanggal 1 April 2010, berdasarkan musyawarah Majelis IX Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Pen.06050/PP/PM/XI/2009 tanggal 11 November 2009 .....”;
Bahwa Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3)
“(1) Putusan pemeriksaan dengan acara biasa atas Banding diambil dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak Surat Banding diterima;
(3) Dalam hal-hal khusus, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan”;
Penjelasan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3):
“(1) Penghitungan jangka waktu 12 (dua belas) bulan dalam pengambilan putusan dapat diberikan contoh sebagai berikut:
Banding diterima tanggal 5 April 2002, putusan harus diambil selambat-lambatnya tanggal 4 April 2003”;
(3) Yang dimaksud dengan “dalam hal-hal khusus” antara lain pembuktian sengketa rumit, pemanggilan saksi memerlukan waktu yang cukup lama”;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa Surat Banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Nomor 40/SI/B05/FNT/XII/2008 tanggal 23 Desember 2008, diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 22 Januari 2009 (diantar) dan didaftar dalam berkas sengketa Nomor 16-039476-2005. Sehingga, berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya, maka sengketa banding tersebut seharusnya diputus selambat-lambatnya 12 (dua belas) bulan sejak tanggal 22 Januari 2009 atau diputus paling lambat pada tanggal 21 Januari 2010, kecuali ada hal-hal khusus sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Bahwa fakta yang terjadi adalah Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus sengketa banding tersebut pada tanggal 1 April 2010 atau telah diputus dengan lewat 21 (dua puluh satu) hari dari jangka waktu yang seharusnya yang ditentukan oleh Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya, maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak berwenang untuk memperpanjang jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa banding dimaksud untuk paling lama 3 (tiga) bulan setelah tanggal jatuh tempo putusan bilamana hal-hal yang bersifat khusus sebagaimana yang dimaksud Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak terpenuhi;
Bahwa setelah membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.24159/PP/M.IX/16/2010 tanggal 17 Juni 2010 tersebut, maka diketahui tidak diketemukan satupun amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyatakan adanya hal-hal khusus dimaksud yang menjadi alasan atau penyebab harus adanya perpanjangan jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa banding dimaksud;
Bahwa oleh karena tidak adanya hal-hal khusus dimaksud yang menjadi alasan atau penyebab harus adanya perpanjangan jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa banding dimaksud, maka sengketa banding tersebut seharusnya diputus selambat-lambatnya pada tanggal 21 Januari 2010;
Bahwa oleh karena itu, maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut, telah terbukti dengan nyata-nyata telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem) dengan memutus sengketa banding dimaksud dengan melewati jangka waktu yang seharusnya yang ditentukan oleh ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya;
Bahwa dengan demikian, terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.24159/PP/M.IX/16/2010 tanggal 17 Juni 2010 telah diputus lebih dari 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat banding diterima Pengadilan Pajak sehingga tidak sesuai dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Sehingga oleh karenanya, Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.24159/PP/M.IX/16/2010 tanggal 17 Juni 2010 telah cacat hukum (Juridisch Gebrek) dan tersebut harus dibatalkan demi hukum;
Tentang Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.24159/PP/M.IX/16/2010 tanggal 17 Juni 2010 tidak memenuhi Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Bahwa dalil-dalil, fakta-fakta serta dasar hukum (fundamentum petendi) yang telah dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) di atas untuk seluruhnya, adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan sebagai satu kesatuan dengan dalil-dalil yang akan dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada uraian berikut ini;
Bahwa jika seandainyapun, Majelis Hakim Mahkamah Agung Yang Terhormat, yang memeriksa dan mengadili sengketa peninjauan kembali ini berpendapat lain selain daripada dalil-dalil yang disampaikan dan diuraikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut di atas, namun pada pokoknya Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tetap tidak sependapat dan keberatan atas pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana yang dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.24159/PP/M.IX/16/2010 tanggal 17 Juni 2010;
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.24159/PP/M.IX/16/2010 tanggal 17 Juni 2010, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan tidak tepat sehingga menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.24159/PP/M.IX/16/2010 tanggal 17 Juni 2010 menjadi cacat hukum sehingga harus dibatalkan demi hukum;
Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.24159/PP/M.IX/16/2010 tanggal 17 Juni 2010 diucapkan pada tanggal 15 Juni 2010, dikirim melalui surat Nomor P.1240/SP.23/2010 tanggal 19 Juli 2010 yang disampaikan secara langsung kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berdasarkan Tanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Registrasi: 2010072302320005 tanggal 23 Juli 2010;
Bahwa Pasal 1 angka 11 dan 12, Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak), menyatakan:
Pasal 1
“11. Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung;
Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung”;
Pasal 88 ayat (1)
”Salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak dikirim kepada para pihak dengan surat oleh Sekretaris dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal putusan Pengadilan Pajak diucapkan, atau dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal putusan sela diucapkan”;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.24159/PP/M.IX/16/2010 tanggal 17 Juni 2010 baru diterima secara langsung Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berdasarkan Tanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Registrasi: 2010072302320005 tanggal 23 Juli 2010. Berdasarkan ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka Salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak seharusnya dikirim kepada para pihak paling lambat pada tanggal 16 Juli 2010;
Bahwa berdasarkan pada Pasal 1 angka 11 dan angka 12 Undang-Undang Pengadilan Pajak, maka tanggal dikirim salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.24159/PP/M.IX/16/2010 tanggal 17 Juni 2010 oleh Pengadilan Pajak tersebut adalah pada saat disampaikan secara langsung salinan Putusan Pengadilan Pajak tersebut kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yaitu pada tanggal 19 Juli 2010 sesuai Tanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Registrasi 2010072302320005 atau lewat 7 (tujuh) hari dari jangka waktu yang seharusnya yang ditentukan oleh Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Bahwa oleh karena itu, maka Pengadilan Pajak telah terbukti dengan nyata-nyata telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem) dengan mengirimkan salinan putusan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebagai para pihak dalam perkara a quo lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak putusan Pengadilan Pajak diucapkan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Bahwa dengan demikian, terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.24159/PP/M.IX/16/2010 tanggal 17 Juni 2010 telah dikirim kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebagai para pihak dalam perkara a quo lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak putusan Pengadilan Pajak diucapkan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Oleh karenanya, Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.24159/PP/M.IX/16/2010 tanggal17 Juni 2010 telah cacat hukum (Juridisch Gebrek) dan putusan tersebut harus dibatalkan demi hukum;
Tentang Koreksi Kredit Pajak Masukan sebesar Rp21.390.000,00 atas pembelian handphone
Bahwa dalil-dalil, fakta-fakta serta dasar hukum (fundamentum petendi) yang telah dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) di atas untuk seluruhnya, adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan sebagai satu kesatuan dengan dalil-dalil yang akan dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada uraian berikut ini;
Bahwa jika seandainyapun, Majelis Hakim Mahkamah Agung Yang Terhormat, yang memeriksa dan mengadili sengketa peninjauan kembali ini berpendapat lain selain daripada dalil-dalil yang disampaikan dan diuraikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut di atas, namun pada pokoknya Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tetap tidak sependapat dan keberatan atas pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana yang dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.24159/PP/M.IX/16/2010 tanggal 17 Juni 2010;
Bahwa pokok permasalahan dalam banding yang diajukan Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam sengketa Kredit Pajak (Pajak Masukan) atas pembelian handphone sebesar Rp21.390.000,00 ini adalah masalah pembuktian dan yuridis terkait pajak masukan atas pengeluaran untuk pembelian handphone maupun penggunaannya;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 23 Alinea ke-3, 4 dan 5:
“bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat oleh karena atas pembeliannya hanya dapat dibebankan sebagai biaya sebesar 50% maka atas Pajak Masukannya juga hanya dapat diperhitungkan sebesar 50% dari Rp21.390.000,00 = Rp10.695.000,00”;
“bahwa atas pendapat Terbanding yang menyatakan atas pembelian handphone tersebut tidak berhubungan dengan kegiatan usaha, Majelis berpendapat tidak sependapat dengan pendapat Terbanding tersebut karena bidang usaha Pemohon Banding adalah impor pelumas dan bahan bakar yang pastinya diperlukan alat komunikasi dalam rangka kegiatan operasional perusahaan”;
“bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Kredit Pajak atas pembelian handphone sebesar Rp21.390.000,00 jumlah yang tidak dapat dipertahankan adalah sebesar Rp10.695.000,00 sedangkan sisanya sebesar Rp10.695.000,00 tetap dipertahankan”;
Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.24159/PP/M.IX/16/2010 tanggal 17 Juni 2010 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan fakta hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku atas pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia;
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.24159/PP/M.IX/16/2010 Tanggal 17 Juni 2010 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena nyata-nyata amar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta - fakta yang Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) ajukan;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 76, Pasal 78 dan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak), menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 76
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;
Pasal 78
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakanyangbersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;
Pasal 84
“Putusan Pengadilan Pajak harus memuat:
pertimbangan dan penilaian setiap bukti yang diajukan dan hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa”;
Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang PPN) menyatakan:
Pasal 9 ayat (8) huruf b
“Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:
b. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha”;
Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b
“Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha”;
Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-220/PJ./2002 tanggal 18 April 2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Biaya Pemakaian Telepon Selular dan Kendaraan Perusahaan menyatakan :
“Atas biaya perolehan atau pembelian telepon seluler yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya perolehan atau pembelian melalui penyusutan aktiva tetap kelompok I sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 Lampiran I butir 1 huruf c sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002”;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi Kredit Pajak (Pajak Masukan) atas pembelian handphone sebesar Rp21.390.000,00 karena tidak diperoleh bukti pendukung terkait pembelian handphone dan tagihan handphone atas nama perusahaan sehingga tidak dapat diketahui bahwa pembelian handphone tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha ataukah tidak;
Bahwa pada saat proses keberatan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak menanggapi surat permintaan penjelasan dan/atau pembuktian yang dikirimkan oleh Pemohon peninjauan Kembali (semula Terbanding) melalui surat nomor: S-2416/WPJ.07/BD.0503/2008 tanggal 13 Mei 2008 dan surat nomor S-3051/WPJ.07/BD.0503/2008 tanggal 13 Juni 2008, sehingga koreksi Kredit Pajak (Pajak Masukan) atas pembelian handphone tersebut tetap dipertahankan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding);
Bahwa dalam persidangan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyampaikan data-data sebagai berikut:
Bukti-bukti pembelian, yang terdiri dari:
Invoice;
Faktur Pajak;
Surat Jalan;
Purchase Order;
Kwitansi;
Panduan Kebijakan Perusahaan atas Penyediaan handphone;
Copy Tanda Kembali handphone saat karyawan keluar (sample);
Bahwa berdasarkan hasil uji bukti di persidangan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Uji Bukti tanggal 3 Maret 2010, diketahui bahwa data atau bukti-bukti yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut tidak relevan dengan materi sengketa, karena data yang disampaikan adalah data tahun 2009 dan 2010, sedangkan yang disengketakan adalah koreksi Kredit Pajak (pajak masukan) atas pembelian handphone tahun 2005, sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak dapat meyakini bahwa biaya pembelian handphone adalah untuk kepentingan perusahaan;
Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor 24159/PP/M.IX/16/2010 tanggal 17 Juni 2010 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), maka telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata adanya fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa diketahui Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi atas pajak masukan atas pembelian handphone sebesar Rp21.390.000,00 yang dikreditkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005;
Bahwa dalam proses keberatan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah mengirimkan Surat Permintaan Penjelasan dan Pembuktian tertulis (permintaan pertama) Nomor S-2416/WPJ.07/BD.0503/2008 tanggal 13 Mei 2008 dan Surat Permintaan Penjelasan dan Pembuktian (permintaan kedua) Nomor S-3051/WPJ.07/BD.0503/2008 tanggal 13 Juni 2008 kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding). Namun, sampai dengan laporan keberatan dibuat, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak pernah memenuhi permintaan penjelasan dan pembuktian tertulis tersebut;
Bahwa berdasarkan hasil uji bukti di persidangan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Uji Bukti tanggal 3 Maret 2010, diketahui bahwa data atau bukti-bukti yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut tidak relevan dengan materi sengketa, karena data yang disampaikan adalah data tahun 2009 dan 2010, sedangkan yang disengketakan adalah koreksi Kredit Pajak (pajak masukan) atas pembelian handphone tahun 2005;
Bahwa sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN dinyatakan bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa yang dimaksudkan dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen;
Bahwa sesuai dengan ketentuan tersebut, maka Pajak Masukan atas pengeluaran yang tidak berhubungan dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen tidak dapat dikreditkan. Untuk membuktikan bahwa pengeluaran tersebut berhubungan dengan usaha maka harus diteliti dokumen terkait antara lain faktur pajak, invoice, kuitansi, bukti kepemilikan barang dimiliki perusahaan, pencatatan dalam pembukuan, maupun pembayaran tagihan pemakaian handphone;
Bahwa atas bukti-bukti yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terkait dengan koreksi kredit pajak (pajak masukan) atas pembelian handphone tidak relevan dengan sengketa tersebut, karena data yang disampaikan adalah data tahun 2009 dan 2010, sedangkan yang disengketakan adalah koreksi Kredit Pajak atas pembelian handphone tahun 2005 sehingga tidak dapat dipastikan bahwa atas pembelian handphone tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
Bahwa atas pendapat Majelis Hakim yang menyatakan bahwa biaya pembelian handphone oleh perusahaan telah diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-220/PJ./2002 tanggal 18 April 2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Biaya Pemakaian Telepon Selular dan Kendaraan Perusahaan yang menyatakan bahwa: “Atas biaya perolehan atau pembelian telepon seluler yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya perolehan atau pembelian melalui penyusutan aktiva tetap kelompok I sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 Lampiran I butir 1 huruf c sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002”. Sehingga berdasar pada ketentuan tersebut, Majelis Hakim menyatakan bahwa oleh karena atas pembelian handphone hanya dapat dibebankan sebagai biaya sebesar 50% maka atas Pajak Masukannya juga hanya dapat diperhitungkan sebesar 50% dari Rp21.390.000,00 yaitu sebesar Rp10.695.000,00 tidak sesuai dengan sengketa yang ada yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
Bahwa jenis sengketa yang ada adalah kredit pajak masukan yang terkait dengan Pajak Masukan dalam Pajak Pertambahan Nilai bukan biaya yang terkait dengan Pajak Penghasilan sehingga dasar Hukum yang digunakan seharusnya adalah Undang-Undang dan ketentuan lain yang terkait dengan Pajak Pertambahan Nilai;
Bahwa Dasar Hukum yang digunakan Majelis Hakim adalah Pasal 1 ayat (1) Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-220/PJ./2002 tanggal 18 April 2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Biaya Pemakaian Telepon Selular dan Kendaraan Perusahaan tidak sesuai jenis sengketa yang ada, dengan alasan ketentuan yang terdapat dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-220/PJ./2002 tanggal 18 April 2002 tersebut (dalam poin menimbang) dimaksudkan untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan, khususnya sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 6, Pasal 9, dan Pasal 11 Undang-Undang PPh. Sedangkan ketentuan mengenai pedoman pengkreditan Pajak Masukan telah diatur dalam Undang-Undang PPN, yaitu dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (8). Dengan demikian, dalam memutus sengketa koreksi atas Pajak Masukan, Majelis seharusnya tetap berpedoman pada Undang-Undang PPN yang mensyaratkan bahwa Pajak Masukan dapat dikreditkan apabila atas perolehan atau pembelian BKP/JKP tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
Bahwa terkait dengan pendapat Majelis Hakim yang menyatakan tidak sependapat dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa atas pembelian handphone tersebut tidak berhubungan dengan kegiatan usaha. Adapun alasan Majelis Hakim adalah karena bidang usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah impor pelumas dan bahan bakar sehingga pastinya diperlukan alat komunikasi dalam rangka kegiatan operasional perusahaan tidak didukung dengan pembuktian dalam persidangan dengan alasan:
Bahwa bukti-bukti yang disampaikan oleh Termohon Peninjuan Kembali (semula Pemohon Banding) terkait dengan koreksi kredit pajak atas pembelian handphone tidak relevan dengan sengketa tersebut, karena data yang disampaikan adalah data tahun 2009 dan 2010, sedangkan yang disengketakan adalah koreksi Kredit Pajak atas pembelian handphone tahun 2005 sehingga tidak dapat diteliti lebih lanjut;
Bahwa tidak terdapat bukti mengenai data para karyawan pengguna handphone maupun penggunaannya sehingga tidak dapat diketahui jenis kepentingan operasional seperti apa yang dilakukan dengan menggunakan handphone tersebut. Selain itu, handphone yang diperoleh atau dibeli tersebut juga tidak dicatat sebagai aktiva perusahaan;
Bahwa dengan demikian dalam sengketa ini Putusan Majelis Hakim tidak didasarkan pada hasil uji bukti di persidangan sehingga tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 76, Pasal 78 dan Pasal 84 Undang-Undang Pengadilan Pajak;
Berdasarkan fakta-fakta dan fundamentum petendi tersebut di atas, maka dapat diketahui secara jelas hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi atas pajak masukan atas pembelian handphone sebesar Rp21.390.000,00 yang dikreditkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN yang menyatakan bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
Bahwa dalam uji bukti di persidangan berdasarkan Berita Acara Uji Bukti tanggal 3 Maret 2010, diketahui bahwa data atau bukti-bukti yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut tidak relevan dengan materi sengketa, karena data yang disampaikan adalah data tahun 2009 dan 2010, sedangkan yang disengketakan adalah koreksi Kredit Pajak (pajak masukan) atas pembelian handphone tahun 2005;
Bahwa atas pendapat Majelis Hakim yang menyatakan bahwa biaya pembelian handphone oleh perusahaan telah diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-220/PJ./2002 tanggal 18 April 2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Biaya Pemakaian Telepon Selular dan Kendaraan Perusahaan sehingga atas pembelian handphone berdasar ketentuan tersebut hanya dapat dibebankan sebagai biaya sebesar 50% maka atas Pajak Masukannya juga hanya dapat diperhitungkan sebesar 50% dari Rp21.390.000,00 yaitu sebesar Rp10.695.000,00 tidak sesuai dengan sengketa yang ada karena:
Jenis sengketa yang ada adalah kredit pajak masukan yang terkait dengan Pajak Masukan dalam Pajak Pertambahan Nilai bukan biaya yang terkait dengan Pajak Penghasilan sehingga dasar Hukum yang digunakan seharusnya adalah undang-undang dan ketentuan lain yang terkait dengan Pajak Pertambahan Nilai;
Dasar Hukum yang digunakan Majelis Hakim adalah Pasal 1 ayat (1) Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-220/PJ./2002 tanggal 18 April 2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Biaya Pemakaian Telepon Selular dan Kendaraan Perusahaan tidak sesuai jenis sengketa yang ada, dengan alasan ketentuan yang terdapat dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-220/PJ./2002 tanggal 18 April 2002 tersebut (dalam poin menimbang) dimaksudkan untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan, khususnya sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 6, Pasal 9, dan Pasal 11 Undang-Undang PPh. Sedangkan ketentuan mengenai pedoman pengkreditan Pajak Masukan telah diatur dalam Undang-Undang PPN, yaitu dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (8). Dengan demikian, dalam memutus sengketa koreksi atas Pajak Masukan, Majelis seharusnya tetap berpedoman pada Undang-Undang PPN yang mensyaratkan bahwa Pajak Masukan dapat dikreditkan apabila atas perolehan atau pembelian BKP/JKP tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
Bahwa terkait dengan pendapat Majelis Hakim yang menyatakan karena bidang usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah impor pelumas dan bahan bakar sehingga pastinya diperlukan alat komunikasi dalam rangka kegiatan operasional perusahaan tidak didukung dengan pembuktian berdasarkan data atau bukti yang valid karena:
Bukti-bukti yang disampaikan oleh Termohon Peninjuan Kembali (semula Pemohon Banding) terkait dengan koreksi kredit pajak atas pembelian handphone tidak relevan dengan sengketa tersebut, karena data yang disampaikan adalah data tahun 2009 dan 2010, sedangkan yang disengketakan adalah koreksi Kredit Pajak atas pembelian handphone tahun 2005 sehingga tidak dapat diteliti lebih lanjut;
Tidak terdapat bukti mengenai data para karyawan pengguna handphone maupun penggunaannya sehingga tidak dapat diketahui jenis kepentingan operasional seperti apa yang dilakukan dengan menggunakan handphone tersebut. Selain itu, handphone yang diperoleh atau dibeli tersebut juga tidak dicatat sebagai aktiva perusahaan sehingga dalam hal ini Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 76, Pasal 78 dan Pasal 84 Undang-Undang Pengadilan Pajak;
Bahwa sesuai dengan Pasal 76, Pasal 78 dan Pasal 84 Undang-Undang Pengadilan Pajak dinyatakan Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan dan Putusan Pengadilan Pajak harus memuat pertimbangan dan penilaian setiap bukti yang diajukan dan hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa;
Bahwa dengan demikian atas koreksi kredit pajak masukan atas pembelian handphone sebesar Rp21.390.000,00 yang dikreditkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) tersebut telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN;
Bahwa dengan demikian telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa atas kredit pajak masukan atas pembelian handphone yang dikreditkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam masa pajak Januari sampai dengan Desember 2005 yang dikoreksi oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah benar dan tepat, dan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN;
Bahwa dengan demikian telah terbukti secara nyata-nyata bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak mengerti dan tidak memahami peraturan perundang-udangan yang berlaku, sehingga menimbulkan penafsiran secara sepihak, yang mana penafsiran tersebut telah terbukti secara nyata-nyata pula telah salah dan keliru, sehingga hal tersebut dapat mengakibatkan kerugian pada penerimaan negara;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan dasar- dasar hukum perpajakan yang berlaku dalam amar pertimbangan dan amar putusannya tersebut, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan;
Tentang Koreksi Kredit Pajak Masukan sebesar Rp481.528.074,00 atas sewa kendaraan;
Bahwa pokok permasalahan dalam banding yang diajukan Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam sengketa Kredit Pajak (Pajak Masukan) atas sewa kendaraan sebesar Rp481.528.074,00 ini adalah masalah pembuktian dan yuridis terkait pengeluaran pajak masukan atas sewa kendaraan yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 23 Alinea ke-6:
“bahwa menurut Terbanding perolehan kendaraan tersebut tidak harus perolehan dari pembelian melainkan dapat pula dari sewa, terkait pendapat Pemohon Banding bahwa Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masukan terkait adalah atas sewa kendaraan dan bukan perolehan (pembelian) kendaraan, sehingga Terbanding mengacu pada Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-220/PJ./2002 dimana diatur bahwa “Atas biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan sedan atau yang sejenis yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh ) persen .....”;
Halaman 24 Alinea ke-2, 3, 4 dan 5:
“bahwa Pemohon Banding sependapat dengan Terbanding bahwa PPN Masukan terkait adalah atas sewa kendaraan dan bukan perolehan (pembelian) kendaraan, sedemikian seharusnya PPN terkait tetap dapat dikreditkan atau setidaknya 50% dapat dikreditkan terkait dengan adanya ketentuan pengakuan biaya pada perhitungan PPh Badan sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-220/PJ./2002 tanggal 18 April 2002”;
“bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa perolehan kendaraan untuk kegiatan operasional perusahaan tidak harus melalui pembelian melainkan dapat pula dari sewa”;
“bahwa Majelis berpendapat terkait perolehan atau pembelian kendaraan telah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-220/PJ./2002 tanggal 18 April 2002, sehingga atas sewa kendaraan tersebut dapat dibebankan sebagai biaya sebesar 50% dan atas Pajak Masukannya juga hanya dapat diperhitungkan sebesar 50% yaitu Rp481.528.074,00 x 50% = Rp240.764.037,00”;
“bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Kredit Pajak atas Sewa Kendaraan sebesar Rp481.528.074,00 jumlah yang tidak dapat dipertahankan adalah sebesar Rp240.764.037,00, sedangkan sisanya sebesar Rp240.764.037,00 tetap dipertahankan”;
Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.24159/PP/M.IX/16/2010 tanggal 17 Juni 2010 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan fakta hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku atas pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia;
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.24159/PP/M.IX/16/2010 tanggal 17 Juni 2010 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena nyata-nyata amar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta yang Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) ajukan;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 74, Pasal 76, Pasal 78 dan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak), menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 74
“Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal”;
Pasal 76
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;
Pasal 78
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakanyangbersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;
Pasal 84
“Putusan Pengadilan Pajak harus memuat:
f. pertimbangan dan penilaian setiap bukti yang diajukan dan hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa”;
Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang PPN) menyatakan:
Pasal 9 ayat (8) huruf b
“Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:
b. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha”;
Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b
“Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha”;
Pasal 9 ayat (8) huruf c
“Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:
Perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan”;
Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-220/PJ./2002 tanggal 18 April 2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Biaya Pemakaian Telepon Selular dan Kendaraan Perusahaan menyatakan :
“Atas biaya perolehan atau pembelian telepon seluler yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya perolehan atau pembelian melalui penyusutan aktiva tetap kelompok I sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 Lampiran I butir 1 huruf c sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002”;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi Kredit Pajak (Pajak Masukan) atas sewa kendaraan sebesar Rp481.528.074,00 sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf c Undang-Undang PPN;
Bahwa pada saat proses keberatan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak menanggapi surat permintaan penjelasan dan/atau pembuktian yang dikirimkan oleh Pemohon peninjauan Kembali (semula Terbanding) melalui surat Nomor S-2416/WPJ.07/BD.0503/2008 tanggal 13 Mei 2008 dan surat nomor S-3051/WPJ.07/BD.0503/2008 tanggal 13 Juni 2008, sehingga koreksi Kredit Pajak (Pajak Masukan) atas sewa kendaraan tersebut tetap dipertahankan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding);
Bahwa dalam persidangan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyampaikan data-data sebagai berikut:
Faktur Pajak;
Panduan Kebijakan Perusahaan atas Penyediaan Kendaraan;
Copy Tanda Terima Kendaraan yang disewa oleh perusahaan (sample);
Bahwa berdasarkan hasil uji bukti di persidangan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Uji Bukti tanggal 7 Januari 2010, diketahui bahwa nilai Pajak Masukan atas sewa kendaraan sebesar Rp481.528.074,00 terdiri dari sewa Minibus sebesar Rp168.141.574,00 dan sewa Jeep/Sedan sebesar Rp313.386.500,00. Untuk koreksi pajak masukan yang berasal dari sewa kendaraan berupa Jeep/Sedan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah setuju untuk dikoreksi sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf c Undang-Undang PPN;
Bahwa dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c Undang-Undang PPN dinyatakan bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan bagi pengeluaran untuk:
Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha; dan
Perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan. jeep, station wagon, van dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;
Bahwa sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c Undang-Undang PPN tersebut, maka Pajak Masukan sehubungan dengan sewa kendaraan, dapat dikreditkan apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha; dan
jenis perolehan kendaraan yang disewa bukan sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi;
Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor 24159/PP/M.IX/16/2010 Tanggal 17 Juni 2010 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), maka telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata adanya fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa diketahui Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi atas pajak masukan atas sewa kendaraan sebesar Rp481.528.074,00 yang dikreditkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005;
Bahwa dalam proses keberatan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah mengirimkan Surat Permintaan Penjelasan dan Pembuktian tertulis (permintaan pertama) Nomor S-2416/WPJ.07/BD.0503/2008 tanggal 13 Mei 2008 dan Surat Permintaan Penjelasan dan Pembuktian (permintaan kedua) Nomor S-3051/WPJ.07/BD.0503/2008 tanggal 13 Juni 2008 kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding). Namun, sampai dengan laporan keberatan dibuat, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak pernah memenuhi permintaan penjelasan dan pembuktian tertulis tersebut;
Bahwa berdasarkan hasil uji bukti di persidangan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Uji Bukti tanggal 7 Januari 2010, diketahui bahwa nilai Pajak Masukan atas sewa kendaraan sebesar Rp481.528.074,00 terdiri dari sewa Minibus sebesar Rp168.141.574,00 dan sewa Jeep/Sedan sebesar Rp313.386.500,00. Untuk koreksi pajak masukan yang berasal dari sewa kendaraan berupa Jeep/Sedan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah setuju untuk dikoreksi sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf c Undang-Undang PPN;
Bahwa sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c Undang-Undang PPN tersebut, maka Pajak Masukan sehubungan dengan sewa kendaraan, dapat dikreditkan apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
Mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha; dan
Jenis perolehan kendaraan yang disewa bukan sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi;
Bahwa sesuai dengan ketentuan tersebut, maka Pajak Masukan atas pengeluaran yang tidak berhubungan dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen tidak dapat dikreditkan. Untuk membuktikan bahwa pengeluaran tersebut berhubungan dengan usaha maka harus diteliti dokumen terkait antara lain faktur pajak, invoice, kuitansi, bukti kepemilikan barang dimiliki perusahaan, pencatatan dalam pembukuan, maupun pembayaran tagihan pemakaian handphone;
Bahwa dalam biaya sewa kendaraan yang dikreditkan sebagai pajak masukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebesar Rp481.528.074,00 diketahui terdiri dari sewa Minibus sebesar Rp168.141.574,00 dan sewa Jeep/Sedan sebesar Rp313.386.500,00, dan atas koreksi pajak masukan yang berasal dari sewa kendaraan berupa Jeep/Sedan sebesar Rp.313.386.500,00 Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah setuju untuk dikoreksi sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf c Undang-Undang PPN berdasarkan hasil uji bukti antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 7 Januari 2010;
Bahwa atas bukti-bukti yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terkait dengan koreksi kredit pajak (pajak masukan) atas sewa kendaraan khususnya sewa minibus tidak relevan dengan sengketa tersebut, karena tidak menjelaskan keterkaitan antara kegiatan operasional perusahaan dengan kendaraan yang disewa, sehingga tidak dapat dipastikan bahwa atas sewa kendaraan tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
Bahwa atas pendapat Majelis Hakim yang menyatakan bahwa biaya sewa kendaraan oleh perusahaan telah diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-220/PJ./2002 tanggal 18 April 2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Biaya Pemakaian Telepon Selular dan Kendaraan Perusahaan yang menyatakan bahwa: “Atas biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan sedan atau yang sejenis yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar melalui penyusutan aktiva tetap kelompok II sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 Lampiran I butir 1 huruf b sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002”. Sehingga berdasar pada ketentuan tersebut, Majelis Hakim menyatakan bahwa oleh karena atas sewa kendaraan hanya dapat dibebankan sebagai biaya sebesar 50% maka atas Pajak Masukannya juga hanya dapat diperhitungkan sebesar 50% dari Rp481.528.074,00 yaitu sebesar Rp240.764.037,00 tidak sesuai fakta berdasar hasil uji bukti yang ada yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan hasil uji bukti di persidangan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Uji Bukti tanggal 7 Januari 2010, diketahui bahwa nilai Pajak Masukan atas sewa kendaraan sebesar Rp481.528.074,00 terdiri dari sewa Minibus sebesar Rp168.141.574,00 dan sewa Jeep/Sedan sebesar Rp313.386.500,00. Untuk koreksi pajak masukan yang berasal dari sewa kendaraan berupa Jeep/Sedan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah setuju untuk dikoreksi sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf c Undang-Undang PPN, sehingga atas pendapat Majelis Hakim tersebut tidak sesuai dengan hasil uji bukti di persidangan;
Bahwa Dasar Hukum yang digunakan Majelis Hakim adalah Pasal 1 ayat (1) Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-220/PJ./2002 tanggal 18 April 2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Biaya Pemakaian Telepon Selular dan Kendaraan Perusahaan tidak sesuai jenis sengketa yang ada, dengan alasan ketentuan yang terdapat dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-220/PJ./2002 tanggal 18 April 2002 tersebut (dalam poin menimbang) dimaksudkan untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan, khususnya sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 6, Pasal 9, dan Pasal 11 Undang-Undang PPh. Sedangkan ketentuan mengenai pedoman pengkreditan Pajak Masukan telah diatur dalam Undang-Undang PPN, yaitu dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (8). Dengan demikian, dalam memutus sengketa koreksi atas Pajak Masukan, Majelis seharusnya tetap berpedoman pada Undang-Undang PPN yang mensyaratkan bahwa Pajak Masukan dapat dikreditkan apabila atas perolehan atau pembelian BKP/JKP tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
Bahwa putusan Majelis yang membatalkan sebagian koreksi Terbanding atas koreksi Kredit Pajak (Pajak Masukan) Sewa Kendaraan sebesar Rp481.528.074,00 semata-mata hanya didasarkan pada ketentuan Pasal 3 ayat (1) Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-220/PJ./2002 tanggal 18 April 2002 khususnya yang menyangkut biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan sedan atau yang sejenis yang dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan yaitu sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya perolehan atau pembelian. Padahal ketentuan yang terdapat dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-220/PJ./2002 tanggal 18 April 2002 tersebut dimaksudkan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 6, Pasal 9, dan Pasal 11 Undang-Undang PPh, yaitu untuk menentukan besarnya biaya perolehan/pembelian/perbaikan besar kendaraan yang dapat dibebankan sebagai biaya melalui penyusutan aktiva tetap kelompok II. Sedangkan dalam perkara banding ini, kendaraan yang diperoleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berasal dari sewa, yang berarti tidak ada biaya penyusutan. Hal ini menunjukkan bahwa ketentuan dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-220/PJ./2002 sebenarnya tidak relevan apabila diterapkan untuk perolehan kendaraan yang berasal dari sewa;
Berdasarkan fakta-fakta dan fundamentum petendi tersebut di atas, maka dapat diketahui secara jelas hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi atas pajak masukan atas sewa kendaraan sebesar Rp481.528.074,00 yang dikreditkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c Undang-Undang PPN yang menyatakan bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan untuk perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;
Bahwa dalam uji bukti di persidangan berdasarkan Berita Acara Uji Bukti tanggal 7 Januari 2010, diketahui bahwa nilai Pajak Masukan atas sewa kendaraan sebesar Rp481.528.074,00 terdiri dari sewa Minibus sebesar Rp168.141.574,00 dan sewa Jeep/Sedan sebesar Rp313.386.500,00. Dan untuk koreksi pajak masukan yang berasal dari sewa kendaraan berupa Jeep/Sedan sebesar Rp.313.386.500,00 Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah setuju untuk dikoreksi sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf c Undang-Undang PPN;
Bahwa atas pendapat Majelis Hakim yang menyatakan bahwa biaya pembelian handphone oleh perusahaan telah diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-220/PJ./2002 tanggal 18 April 2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Biaya Pemakaian Telepon Selular dan Kendaraan Perusahaan sehingga atas sewa kendaraan berdasar ketentuan tersebut hanya dapat dibebankan sebagai biaya sebesar 50% maka atas Pajak Masukannya juga hanya dapat diperhitungkan sebesar 50% dari Rp481.528.074,00 yaitu sebesar Rp240.764.037,00 tidak sesuai dengan fakta dan sengketa yang ada karena:
Jenis sengketa yang ada adalah kredit pajak masukan yang terkait dengan Pajak Masukan dalam Pajak Pertambahan Nilai bukan biaya yang terkait dengan Pajak Penghasilan sehingga dasar Hukum yang digunakan seharusnya adalah undang-undang dan ketentuan lain yang terkait dengan Pajak Pertambahan Nilai;
Dasar Hukum yang digunakan Majelis Hakim adalah Pasal 3 ayat (1) Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-220/PJ./2002 tanggal 18 April 2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Biaya Pemakaian Telepon Selular dan Kendaraan Perusahaan tidak sesuai jenis sengketa yang ada, dengan alasan ketentuan yang terdapat dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-220/PJ./2002 tanggal 18 April 2002 tersebut (dalam poin menimbang) dimaksudkan untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan, khususnya sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 6, Pasal 9, dan Pasal 11 Undang-Undang PPh. Sedangkan ketentuan mengenai pedoman pengkreditan Pajak Masukan telah diatur dalam Undang-Undang PPN, yaitu dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (8). Dengan demikian, dalam memutus sengketa koreksi atas Pajak Masukan, Majelis seharusnya tetap berpedoman pada Undang-Undang PPN yang mensyaratkan bahwa Pajak Masukan dapat dikreditkan apabila atas perolehan atau pembelian BKP/JKP tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
Bahwa terkait dengan putusan Majelis yang membatalkan sebagian koreksi Terbanding atas koreksi Kredit Pajak (Pajak Masukan) Sewa Kendaraan sebesar Rp481.528.074,00 semata-mata hanya didasarkan pada ketentuan Pasal 3 ayat (1) Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-220/PJ./2002 tanggal 18 April 2002 khususnya yang menyangkut biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan sedan atau yang sejenis yang dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan yaitu sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya perolehan atau pembelian tidak sesuai dengan hasil uji bukti dalam persidangan karena:
Bahwa berdasarkan Berita Acara Uji Bukti tanggal 7 Januari 2010, diketahui bahwa nilai Pajak Masukan atas sewa kendaraan sebesar Rp481.528.074,00 terdiri dari sewa Minibus sebesar Rp168.141.574,00 dan sewa Jeep/Sedan sebesar Rp313.386.500,00. Dan untuk koreksi pajak masukan yang berasal dari sewa kendaraan berupa Jeep/Sedan sebesar Rp313.386.500,00 Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah setuju untuk dikoreksi sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf c Undang-Undang PPN;
Bahwa atas koreksi sewa minibus sebesar Rp168.141.574,00 tidak ada data pegawai yang menggunakan mobil tersebut maupun data penggunaan mobil tersebut sehingga tidak diketahui secara langsung jenis kepentingan operasionalnya, sehingga dalam hal ini Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 74, Pasal 76, Pasal 78 dan Pasal 84 Undang-Undang Pengadilan Pajak;
Bahwa atas putusan Majelis yang membatalkan sebagian koreksi Terbanding atas koreksi Kredit Pajak (Pajak Masukan) Sewa Kendaraan sebesar Rp481.528.074,00 juga tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 74, Pasal 76, Pasal 78 dan Pasal 84 Undang-Undang Pengadilan Pajak karena sesuai dengan Berita Acara Uji Materi Kebenaran data atau Bukti pada tanggal 7 Januari 2010 Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah setuju dengan jumlah koreksi sebesar Rp313.386.500,00, akan tetapi dalam Putusan Pengadilan Nomor Put.24159/PP/M.IX/16/2010 tanggal 17 Juni 2010 ini atas hasil uji bukti tersebut tidak dijadikan dasar pertimbangan putusan Majelis;
Bahwa dengan demikian atas koreksi kredit pajak masukan atas sewa kendaraan sebesar Rp481.528.074,00 yang dikreditkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) tersebut telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c Undang-Undang PPN;
Bahwa dengan demikian telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa atas kredit pajak masukan atas sewa kendaraan yang dikreditkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam masa pajak Januari sampai dengan Desember 2005 yang dikoreksi oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah benar dan tepat, dan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c Undang-Undang PPN;
Bahwa dengan demikian telah terbukti secara nyata-nyata bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak mengerti dan tidak memahami peraturan perundang-udangan yang berlaku, sehingga menimbulkan penafsiran secara sepihak, yang mana penafsiran tersebut telah terbukti secara nyata-nyata pula telah salah dan keliru, sehingga hal tersebut dapat mengakibatkan kerugian pada penerimaan negara;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan dasar-dasar hukum perpajakan yang berlaku dalam amar pertimbangan dan amar putusannya tersebut, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan;
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.24159/PP/M.IX/16/2010 tanggal 17 Juni 2010 yang menyatakan:
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1367/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 24 Oktober 2008 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00174/207/05/056/08 tanggal 25 Januari 2008 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 atas nama PT Shell Indonesia NPWP 01.071.132.3-056.000 alamat Gedung Ratu Prabu I Lantai 3-7 Jalan TB. Simatupang Nomor 20 Cilandak Timur, Jakarta 12560, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 yang terutang dan masih harus dibayar dengan perhitungan sebagaimana tersebut di atas;
adalah tidak benar sama sekali serta telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan dan tidak berdasarkan hukum dengan pertimbangan:
Bahwa alasan butir A dan B tentang jangka waktu yang berkaitan dengan proses administrasi/manajemen perkara semata yang tidak dapat membatalkan putusan;
Bahwa alasan butir C dan D tidak dapat dibenarkan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf (e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : Direktur Jenderal Pajak tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 25 Juli 2013 oleh Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc., Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S. dan Marina Sidabutar, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Hari Sugiharto, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd./ Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S. ttd./ Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc.
ttd./ Marina Sidabutar, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
ttd./ Hari Sugiharto, S.H., M.H.
Biaya-biaya:
Meterai Rp 6.000,00
Redaksi Rp 5.000,00
Administrasi Rp 2.489.000,00
Jumlah Rp 2.500.000,00
Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
Ashadi, S.H.
NIP 19540827 198303 1 002