929./Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Utr
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 929./Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Utr
Other Participants (1)
: Bung Hua Jung als Ayung
MENGADILI 1.Menyatakan Terdakwa Bung Hua Jung alias Ayung telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ percobaan atau pemufakatan yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual,membeli,menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Gol.I dalam bentuk bukan tanaman tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram; 2.Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas)tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan Pidana Penjara selama 6 (enam) bulan;- 3.Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;- 4.Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;- 5.Menetapkan barang bukti berupa ; Disita dari Bung Hua Jung alias Ayung,berupa; • 1(satu) unit Hp Nokia warna hitam Simcard 08122474555; • 1(satu) Unit HP Nokia warna Hitam Simcard 081261319863 dan 087821038555; • 1(satu) Unit HP Samsung warna hitam; • 1(satu) unit HP Blackberry warna putih; Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupih);
P U T U S A N
Nomor: 929./Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Utr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa
Nama lengkap : Bung Hua Jung als Ayung
2.Tempat lahir ; Nopong
3.Umur/tanggal lahir ; 43 Tahun/22 Pebruari 1971
4Jenis kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : Indonesia
4.Tempat tinggal : JL.Brigjen Katamso Gg.Kenaga Sari Rt.01 Rw.02
Kel.Tanjung Pinag Timur Kec.Bukit Bestari Kota
Tanjung Pinag kepulauan Riau
Agama : Budha
Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal .3 Mei 2014 sampai dengan tanggal 11 Juni 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan I; 12 Juni 2014 sampai dengan tanggal,11Juli 2014
Perpanjangan ketua Pengadilan.II ;12 juli sampai dengan 10 Agustus 2014
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal,7 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 26 Agustus 2014;
Penuntut Umum sejak tanggal .7 Agustus 2014 sampai dengan tanggal .26 Agustus 2014;
Hakim sejak tanggal .13 Agustus 2014 sampai dengan tanggal .11 September 2014
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara sejak tanggal .12 September 2014 sampai dengan tanggal .10 Nopember 2014
Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Tinggi.Jakarta.I. sejak tanggal .11 Nopember 2014 sampai dengan tanggal .10 Desember 2014;
Perpanjangan kedua Ketua Pengadilan Tinggi,Jakarta.II sejak tanggal ,11 Desember 2014 sampai dengan tanggal .10 Januari 2014
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Persatuan Advokat Indonesia Cabang Jakarta beralamat di .Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Utara JL.Laks.R.E.Martadinata No.2 Jakarta Utara berdasarkan Surat Kuasa Khusus / Penetapan Penunjukan* Nomor,929/Pid.Sus/2014/PN.Jkt Utr.. tanggal 24 September 2014.;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri .Jakarta Utara Nomor .929/Pid.Sus/2014 tanggal .13 Agustus 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 929/Pid.Sus/2014 tanggal,13 Agustus 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi,dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
1.Menyatakan terdakwa Bung Hua Jung alias Ayung,terbukti bersalah secara sah menurut hukum melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakataan yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual,membeli,menerima,menjadi perantara dalam jual beli,menukar,atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5(lima) gram.sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika (dakwaan Primair).
2.Menjatuhkan pidana Penjara terhadap terdakwa selama 17(tujuh belas) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,-(satu Milyar rupiah) apa bila denda tidak dapat dibayar maka digantikan dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun.
3 Menyatakan barang bukti berupa;
Disita dari Bung Hua Jung alias Ayung berupa;
1(satu) unit HP Nokia als Ayung,berupa;
1(satu) Unit HP Nokia warna Hitam Simcard 08122474555;
1(satu) Unit HP Nokia warna Hitam Simcard 081261319863 dan 087821038555;
1(satu) unit HP Samsung warna hitam
1(satu) Unit HP.Black Berry warna Putih;
Dirampas untuk dimusnahkan.
4.Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,-(lima ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakvva BUNG HUA JUNG alias AYUNG, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana pada Dakwaan Primair, Dakwaan Subsidair dan Dakwaan Lebih Subsidair lagi .
Menyatakan membebaskan Terdakvva BUNG HUA JUNG alias AYUNG,dari Dakwaan-Dakwaan tersebut.
Menyatakan merehabilitasi nama baik Terdakwa BUNG HUA JUNG alias AYUNG, dan mengembalikan harkat dan martabat Terdakvva dalam keadaan semula .
Menyatakan membebaskan Terdakvva BUNG HUA JUNG alias AYUNG dari tahanan sementara .
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit HP Nokia warna Hitam simcard 08122474555
1 (satu) unit HP Nokia warna Hitam simcard 081261319863 dan
087821038555
1 (satu) unit HP Samsung warna Hitam
1 (satu) unit HP Blackberry warna Putih
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu terdakwa
Menyatakan membebankan biaya perkara kepada Negara,
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
1.Menolak seluruh Pledoi dari Tim Penasehat Hukum Terdakwa Bung Hua alias Ayung ;
2.Menyatakan Terdakwa Bung Hua Jung alias Ayung bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diaturbdan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UURI No,35 tahun 2009 Tentang Narkotika (dakwaan Primair);
3.Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap Bung Hua Jung alias Ayung selama 17 (tujuh belas) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan den denda sebesar Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) apa bila denda tidak dapat dibayar maka digantikan dengan pidana penjara selama,1(satu) tahun
4.Menyatakan Barang bukti berupa;
Disita dari Bung Hua Jung alias Ayung,berupa;
1(satu) Unit HP Nokia Warna Hitam Simcard 08122474555
1(satu) Unit HP Nokia Warna Hitam Simcard 081261319863 dan 087821038555;
1(satu) unit HP Samsung warna hitam
1(satu) unit HP BlackBerry warna Putih
Dirampas untuk dimusnahkan;
5.Menetapkan supaya terdakwa Bung Hua Jung alias ayung dibebani membayar biaya perkara Rp.5000,-(lima ribu rupiah)
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Dakwaan :
Primair :
Bahwa ia terdakwa BUNG HUA JUNG ALIAS AYUNG pada hari Kamis tanggal 10 April 2014 sekira pukul 15.10 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2014 atau setidak-tidaknya masih di dalam tahun 2014, bertempat di Jl. Terusan Holis Cibolerang RT 01 RW 10 Bandung Jawa Barat akan tetapi berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya, tindak pidana itu dilakukan, dan dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang untuk mengadili perkara ini atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dilakukan secara terorganisasi tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut
Bahwa kejadian berawal dari ditangkapnya saksi Tendean Hasan Darmanto (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 10 April 2014 sekira pukul 14.50 Wib di Halaman Parkir Hotel Permata Indah Jl. Kampung Gusti Raya Blok L Nomor 1 Penjaringan Jakarta Utara, selanjutnya petugas Kepolisian dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan pengembangan dengan menginterogasi saksi Tendean Hasan Darmanto dan diperoleh data / keterangan bahwa saksi Tendean Hasan Darmanto disuruh oleh terdakwa untuk menerima Narkotika Golongan I jenis shabu dari saksi Koay Kheng Chuan saksi Yeoh Yoke Theng yang menginap dikamar 305 Hotel Permata Indah Jl. Kampung Gusti Raya Blok L Nomor 1 Penjaringan Jakarta Utara, selanjutnya berdasarkan informasi tersebut petugas Kepolisian dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yaitu saksi Zekky, saksi Yudho Kristianto, saksi Rio Aditya dan saksi Fernando melakukan penyidikan
Bahwa awalnya pada pertengahan bulan Maret 2014, Sdr Yangtau (Daftar Pencarian Orang) Warga Negara Malaysia menghubungi terdakwa melalui nomor hand phone 081261319863 yang intinya Sdr Yangtau akan menyuruh seseorang untuk membawa Narkotika Golongan I jenis shabu ke Jakarta dan meminta kepada terdakwa untuk menerima Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut di Jakarta dan terdakwa menyetujuinya
Bahwa pada tanggal 9 April 2014 sekira pukul 14.30 Wib, Sdr Yangtau dengan menggunakan Nomor hand phone 0101760127948188 kembali menghubungi terdakwa ke nomor hand phone 081261319863 yang intinya mengatakan bahwa pada tanggal 10 April 2014 Sdr Yangtau akan menyuruh seseorang untuk membawa barang (Narkotika Golongan I jenis Shabu) ke Jakarta dan terdakwa mengatakan kepada Sdr Yangtau bahwa akan menyuruh temannya yaitu saksi Tendean Hasan Darmanto untuk menerima Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut, selanjutnya pada sekira pukul 14.30 Wib terdakwa dengan menggunakan nomor hand phone 087821038555 menghubungi saksi Tendean Hasan Darmanto ke nomor hand phone 081932355761 yang intinya mengatakan bahwa temannya orang Malaysia yaitu Sdr Yangtau akan menyuruh seseorang untuk membawa barang berupa Narkotika Golongan I jenis shabu ke Jakarta dan meminta agar saksi Tendean Hasan Darmanto yang menerima Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut di Jakarta
Bahwa pada tanggal 10 April 2014 sekira pukul 14.00 Wib Sdr Yangtau menghubungi terdakwa dan memberitahukan bahwa orang yang membawa barang berupa Narkotika Golongan I jenis shabu telah sampai di Jakarta kemudian Sdr Yangtau memberikan nomor hand phone orang yang membawa Narkotika Golongan I jenis shabu ke Jakarta dengan nomor handphone 085216790108 dan memberitahukan kepada terdakwa agar saksi Tendean Hasan Darmanto yang akan menerima Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut membawa timbangan untuk menimbang Narkotika Golongan I jenis shabu yang akan diterimanya, selanjutnya terdakwa menguhubungi saksi Tendean Hasan Darmanto dan memberikan nomor handphone orang yang akan menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu yaitu nomor 085216790108 kepada saksi Tendean Hasan Darmanto dan mengatakan agar saksi Tendean Hasan Darmanto menghubungi nomor handphone 085216790108, selanjutnya sekira pukul 14.30 Wib saksi Tendean Hasan Darmanto menghubungi terdakwa dan memberitahukan bahwa saksi Tendean Hasan Darmanto sudah menerima dan sudah menimbang Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut dengan berat seluruhnya sebanyak : 3.110 (tiga ribu seratus sepuluh) gram dari saksi Koay Kheng Chuan dan saksi Yeoh Yoke Theng kemudian terdakwa menghubungi Sdr Yangtau dan memberitahukan bahwa Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut dengan berat keseluruhan sebanyak : 3.110 (tiga ribu seratus sepuluh) gram sudah diterima di Jakarta
Bahwa rencananya Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat keseluruhan sebanyak : 3.110 (tiga ribu seratus sepuluh) gram yang diterima oleh saksi Tendean Hasan Darmanto dari saksi Koay Kheng Chuan dan saksi Yeoh Yoke Theng akan terdakwa serahkan kepada seseorang di Jakarta sesuai dengan instruksi / pemberitahuan dari Sdr Yangtau namun rencana tersebut tidak terlaksana karena saksi Tendean Hasan Darmanto , saksi Koay Kheng Chuan dan saksi Yeoh Yoke Theng telah ditangkap oleh petugas Kepolisian dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri
Bahwa dengan telah ditangkapnya saksi Tendean Hasan Darmanto , saksi Koay Kheng Chuan dan saksi Yeoh Yoke Theng oleh petugas Kepolisian dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri selanjutnya dilakukan pengembangan dan diperoleh keterangan dari saksi Tendean Hasan Darmanto bahwa yang menyuruh saksi Tendean Hasan Darmanto untuk menerima Narkotika Golongan I jenis shabu dari saksi Koay Kheng Chuan dan saksi Yeoh Yoke Theng adalah terdakwa , selanjutnya pada tanggal 10 April 2014 sekira pukul 15.10 Wib petugas Kepolisian dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yaitu saksi Rio Aditya dan saksi Fernando melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa
1 (satu) buah Hand Phone Nokia hitam simcard 08122474555
1 (satu) buah Hand Phone Nokia hitam simcard 08126139863 dan 087821038555
1 (satu) buah Hand Phone Samsung hitam simcard 08891942468
1 (satu) buah Hand Phone Blackberry putih
Bahwa sesuai dengan Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti No. SP. Musnah/B7-157.b/IV/2014/Dittipidnarkoba tanggal 30 April 2014 dan Berita Acara Pemusnahan Brang Bukti Narkotika tanggal 6 Mei 2014, jumlah barang bukti Narkotika Golongan I jenis shabu yang dilakukan penyitaan dari saksi Tendean Hasan Darmanto yang diperintahkan oleh terdakwa dengan berat keseluruhan sebanyak 3.110 (tiga ribu seratus sepuluih) Gram dan telah dilakukan pemusnahan barang bukti Narkotika Golongan I jenis shabu sebanyak 3.102 (tiga ribu seratus dua) gram sehingga Barang bukti berupa Narkotika Golongan I jenis shabu yang dijadikan Barang bukti sebanyak 8 (delapan) gram
Bahwa perbuatan terdakwa melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dilakukan secara terorganisasi dengan saksi Tendean Hasan Darmanto tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram bersama saksi Tendean Hasan Darmanto berupa 8 (delapan) plastik berisi Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat keseluruhannya 3.110 (tiga ribu seratus sepuluh) gram adalah tanpa hak karena tidak ada ijin dari pihak yang berwenang
Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Balai Laboratorium Narkoba Badan Narkotika Nasional tanggal 14 April 2014 Nomor : 157.D/IV/2014 /BALAI LAB NARKOBA yang dilakukan oleh 1. Rieska Dwi Widayati, S.Si. M.Si 2. Puteri Heryani, S.Si, Apt dan 3. Tanti, ST dengan kesimpulan bahwa barang bukti Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening berkode A.02. a No.1; Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening berkode A.02. b No.2; Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening berkode A.02. c No.3; Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening berkode A.02. d No.4; Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening berkode A.02. e No.5; Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening berkode A.02. f No.6; Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening berkode A.02. g No.7; Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening berkode A.02. h No.8 tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Subsidair :
Bahwa ia terdakwa BUNG HUA JUNG ALIAS AYUNG pada hari Kamis tanggal 10 April 2014 sekira pukul 15.10 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2014 atau setidak-tidaknya masih di dalam tahun 2014, bertempat di Jl. Terusan Holis Cibolerang RT 01 RW 10 Bandung Jawa Barat akan tetapi berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya, tindak pidana itu dilakukan, dan dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang untuk mengadili perkara ini atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dilakukan secara terorganisasi tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-
Bahwa kejadian berawal dari ditangkapnya saksi Tendean Hasan Darmanto (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 10 April 2014 sekira pukul 14.50 Wib di Halaman Parkir Hotel Permata Indah Jl. Kampung Gusti Raya Blok L Nomor 1 Penjaringan Jakarta Utara, selanjutnya petugas Kepolisian dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan pengembangan dengan menginterogasi saksi Tendean Hasan Darmanto dan diperoleh data / keterangan bahwa saksi Tendean Hasan Darmanto disuruh oleh terdakwa untuk menerima Narkotika Golongan I jenis shabu dari saksi Koay Kheng Chuan dan saksiI Yeoh Yoke Theng yang menginap dikamar 305 Hotel Permata Indah Jl. Kampung Gusti Raya Blok L Nomor 1 Penjaringan Jakarta Utara, selanjutnya berdasarkan informasi tersebut petugas Kepolisian dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yaitu saksi Zekky, saksi Yudho Kristianto, saksi Rio Aditya dan saksi Fernando melakukan penyidikan
Bahwa awalnya pada pertengahan bulan Maret 2014, Sdr Yangtau (Daftar Pencarian Orang) Warga Negara Malaysia menghubungi terdakwa melalui nomor hand phone 081261319863 yang intinya Sdr Yangtau akan menyuruh seseorang untuk membawa Narkotika Golongan I jenis shabu ke Jakarta dan meminta kepada terdakwa untuk menerima Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut di Jakarta dan terdakwa menyetujuinya
Bahwa pada tanggal 9 April 2014 sekira pukul 14.30 Wib, Sdr Yangtau dengan menggunakan Nomor hand phone 0101760127948188 kembali menghubungi terdakwa ke nomor hand phone 081261319863 yang intinya mengatakan bahwa pada tanggal 10 April 2014 Sdr Yangtau akan menyuruh seseorang untuk membawa barang (Narkotika Golongan I jenis Shabu) ke Jakarta dan terdakwa mengatakan kepada Sdr Yangtau bahwa akan menyuruh temannya yaitu saksi Tendean Hasan Darmanto untuk menerima Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut, selanjutnya pada sekira pukul 14.30 Wib terdakwa dengan menggunakan nomor hand phone 087821038555 menghubungi saksi Tendean Hasan Darmanto ke nomor hand phone 081932355761 yang intinya mengatakan bahwa temannya orang Malaysia yaitu Sdr Yangtau akan menyuruh seseorang untuk membawa barang berupa Narkotika Golongan I jenis shabu ke Jakarta dan meminta agar saksi Tendean Hasan Darmanto yang menerima Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut di Jakarta
Bahwa pada tanggal 10 April 2014 sekira pukul 14.00 Wib Sdr Yangtau menghubungi terdakwa dan memberitahukan bahwa orang yang membawa barang berupa Narkotika Golongan I jenis shabu telah sampai di Jakarta kemudian Sdr Yangtau memberikan nomor hand phone orang yang membawa Narkotika Golongan I jenis shabu ke Jakarta dengan nomor handphone 085216790108 dan memberitahukan kepada terdakwa agar saksi Tendean Hasan Darmanto yang akan menerima Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut membawa timbangan untuk menimbang Narkotika Golongan I jenis shabu yang akan diterimanya, selanjutnya terdakwa menguhubungi saksi Tendean Hasan Darmanto dan memberikan nomor handphone orang yang akan menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu yaitu nomor 085216790108 kepada saksi Tendean Hasan Darmanto dan mengatakan agar saksi Tendean Hasan Darmanto menghubungi nomor handphone 085216790108, selanjutnya sekira pukul 14.30 Wib saksi Tendean Hasan Darmanto mnghubungi terdakwa dan memberitahukan bahwa saksi Tendean Hasan Darmanto sudah menerima dan sudah menimbang Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut dengan berat keseluruhnnya 3.110 (tiga ribu seratus sepuluh) gram dari saksi Koay Kheng Chuan dan saksi Yeoh Yoke Theng kemudian terdakwa menghubungi Sdr Yangtau dan memberitahukan bahwa Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut dengan berat keseluruhnnya 3.110 (tiga ribu seratus sepuluh) gram sudah diterima di Jakarta
Bahwa rencananya Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut dengan berat keseluruhnnya 3.110 (tiga ribu seratus sepuluh) gram yang diterima oleh saksi Tendean Hasan Darmanto dari saksi Koay Kheng Chuan dan saksi Yeoh Yoke Theng akan terdakwa serahkan kepada seseorang di Jakarta sesuai dengan instruksi / pemberitahuan dari Sdr Yangtau namun rencana tersebut tidak terlaksana karena saksi Tendean Hasan Darmanto , saksi Koay Kheng Chuan dan saksi Yeoh Yoke Theng telah ditangkap oleh petugas Kepolisian dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri
Bahwa dengan telah ditangkapnya saksi Tendean Hasan Darmanto , saksi Koay Kheng Chuan dan saksi Yeoh Yoke Theng oleh petugas Kepolisian dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri selanjutnya dilakukan pengembangan dan diperoleh keterangan dari saksi Tendean Hasan Darmanto bahwa yang menyuruh saksi Tendean Hasan Darmanto untuk menerima Narkotika Golongan I jenis shabu dari saksi Koay Kheng Chuan dan saksi Yeoh Yoke Theng adalah terdakwa , selanjutnya pada tanggal 10 April 2014 sekira pukul 15.10 Wib petugas Kepolisian dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yaitu saksi Rio Aditya dan saksi Fernando melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa
1 (satu) buah Hand Phone Nokia hitam simcard 08122474555
1 (satu) buah Hand Phone Nokia hitam simcard 08126139863 dan 087821038555
1 (satu) buah Hand Phone Samsung hitam simcard 08891942468
1 (satu) buah Hand Phone Blackberry putih
Bahwa sesuai dengan Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti No. SP. Musnah/B7-157.b/IV/2014/Dittipidnarkoba tanggal 30 April 2014 dan Berita Acara Pemusnahan Brang Bukti Narkotika tanggal 6 Mei 2014, jumlah barang bukti Narkotika Golongan I jenis shabu yang dilakukan penyitaan dari terdakwa berat keseluruhannya sebanyak 3.110 (tiga ribu seratus sepuluih) Gram dan telah dilakukan pemusnahan barang bukti Narkotika Golongan I jenis shabu sebanyak 3.102 (tiga ribu seratus dua) gram sehingga Barang bukti berupa Narkotika Golongan I jenis shabu yang dijadikan Barang bukti sebanyak 8 (delapan) gram
Bahwa perbuatan terdakwa melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dilakukan secara terorganisasi tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram bersama saksi Tendean Hasan Darmanto berupa 8 (delapan) plastik berisi Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat keseluruhannya 3.110 (tiga ribu seratus sepuluh) gram adalah tanpa hak karena tidak ada ijin dari pihak yang berwenang
Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Balai Laboratorium Narkoba Badan Narkotika Nasional tanggal 14 April 2014 Nomor : 157.D/IV/2014 /BALAI LAB NARKOBA yang dilakukan oleh 1. Rieska Dwi Widayati, S.Si. M.Si 2. Puteri Heryani, S.Si, Apt dan 3. Tanti, ST dengan kesimpulan bahwa barang bukti Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening berkode A.02. a No.1; Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening berkode A.02. b No.2; Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening berkode A.02. c No.3; Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening berkode A.02. d No.4; Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening berkode A.02. e No.5; Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening berkode A.02. f No.6; Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening berkode A.02. g No.7; Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening berkode A.02. h No.8 tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
-Perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Lebih Subsidair :
Bahwa ia terdakwa BUNG HUA JUNG ALIAS AYUNG pada hari Kamis tanggal 10 April 2014 sekira pukul 15.10 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2014 atau setidak-tidaknya masih di dalam tahun 2014, bertempat di Jl. Terusan Holis Cibolerang RT 01 RW 10 Bandung Jawa Barat akan tetapi berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya, tindak pidana itu dilakukan, dan dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang untuk mengadili perkara ini atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dilakukan secara terorganisasi tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-
Bahwa kejadian berawal dari ditangkapnya saksi Tendean Hasan Darmanto (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 10 April 2014 sekira pukul 14.50 Wib di Halaman Parkir Hotel Permata Indah Jl. Kampung Gusti Raya Blok L Nomor 1 Penjaringan Jakarta Utara, selanjutnya petugas Kepolisian dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan pengembangan dengan menginterogasi saksi Tendean Hasan Darmanto dan diperoleh data / keterangan bahwa saksi Tendean Hasan Darmanto disuruh oleh terdakwa untuk menerima Narkotika Golongan I jenis shabu dari saksi Koay Kheng Chuan saksi Yeoh Yoke Theng yang menginap dikamar 305 Hotel Permata Indah Jl. Kampung Gusti Raya Blok L Nomor 1 Penjaringan Jakarta Utara, selanjutnya berdasarkan informasi tersebut petugas Kepolisian dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yaitu saksi Zekky, saksi Yudho Kristianto, saksi Rio Aditya dan saksi Fernando melakukan penyidikan
Bahwa awalnya pada pertengahan bulan Maret 2014, Sdr Yangtau (Daftar Pencarian Orang) Warga Negara Malaysia menghubungi terdakwa melalui nomor hand phone 081261319863 yang intinya Sdr Yangtau akan menyuruh seseorang untuk membawa Narkotika Golongan I jenis shabu ke Jakarta dan meminta kepada terdakwa untuk menerima Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut di Jakarta dan terdakwa menyetujuinya
Bahwa pada tanggal 9 April 2014 sekira pukul 14.30 Wib, Sdr Yangtau dengan menggunakan Nomor hand phone 0101760127948188 kembali menghubungi terdakwa ke nomor hand phone 081261319863 yang intinya mengatakan bahwa pada tanggal 10 April 2014 Sdr Yangtau akan menyuruh seseorang untuk membawa barang (Narkotika Golongan I jenis Shabu) ke Jakarta dan terdakwa mengatakan kepada Sdr Yangtau bahwa akan menyuruh temannya yaitu saksi Tendean Hasan Darmanto untuk menerima Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut, selanjutnya pada sekira pukul 14.30 Wib terdakwa dengan menggunakan nomor hand phone 087821038555 menghubungi saksi Tendean Hasan Darmanto ke nomor hand phone 081932355761 yang intinya mengatakan bahwa temannya orang Malaysia yaitu Sdr Yangtau akan menyuruh seseorang untuk membawa barang berupa Narkotika Golongan I jenis shabu ke Jakarta dan meminta agar saksi Tendean Hasan Darmanto yang menerima Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut di Jakarta
Bahwa pada tanggal 10 April 2014 sekira pukul 14.00 Wib Sdr Yangtau menghubungi terdakwa dan memberitahukan bahwa orang yang membawa barang berupa Narkotika Golongan I jenis shabu telah sampai di Jakarta kemudian Sdr Yangtau memberikan nomor hand phone orang yang membawa Narkotika Golongan I jenis shabu ke Jakarta dengan nomor handphone 085216790108 dan memberitahukan kepada terdakwa agar saksi Tendean Hasan Darmanto yang akan menerima Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut membawa timbangan untuk menimbang Narkotika Golongan I jenis shabu yang akan diterimanya, selanjutnya terdakwa menguhubungi saksi Tendean Hasan Darmanto dan memberikan nomor handphone orang yang akan menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu yaitu nomor 085216790108 kepada saksi Tendean Hasan Darmanto dan mengatakan agar saksi Tendean Hasan Darmanto menghubungi nomor handphone 085216790108, selanjutnya sekira pukul 14.30 Wib saksi Tendean Hasan Darmanto menghubungi terdakwa dan memberitahukan bahwa saksi Tendean Hasan Darmanto sudah menerima dan sudah menimbang Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut dengan berat seluruhnya sebanyak : 3.110 (tiga ribu seratus sepuluh) gram dari saksi Koay Kheng Chuan dan saksi Yeoh Yoke Theng kemudian terdakwa menghubungi Sdr Yangtau dan memberitahukan bahwa Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut dengan berat keseluruhan sebanyak : 3.110 (tiga ribu seratus sepuluh) gram sudah diterima di Jakarta
Bahwa rencananya Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat keseluruhan sebanyak : 3.110 (tiga ribu seratus sepuluh) gram yang diterima oleh saksi Tendean Hasan Darmanto dari saksi Koay Kheng Chuan dan saksi Yeoh Yoke Theng akan terdakwa serahkan kepada seseorang di Jakarta sesuai dengan instruksi / pemberitahuan dari Sdr Yangtau namun rencana tersebut tidak terlaksana karena saksi Tendean Hasan Darmanto , saksi Koay Kheng Chuan dan saksi Yeoh Yoke Theng telah ditangkap oleh petugas Kepolisian dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri
Bahwa dengan telah ditangkapnya saksi Tendean Hasan Darmanto , saksi Koay Kheng Chuan dan saksi Yeoh Yoke Theng oleh petugas Kepolisian dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri selanjutnya dilakukan pengembangan dan diperoleh keterangan dari saksi Tendean Hasan Darmanto bahwa yang menyuruh saksi Tendean Hasan Darmanto untuk menerima Narkotika Golongan I jenis shabu dari saksi Koay Kheng Chuan dan saksi Yeoh Yoke Theng adalah terdakwa , selanjutnya pada tanggal 10 April 2014 sekira pukul 15.10 Wib petugas Kepolisian dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yaitu saksi Rio Aditya dan saksi Fernando melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa;
1 (satu) buah Hand Phone Nokia hitam simcard 08122474555
1 (satu) buah Hand Phone Nokia hitam simcard 08126139863 dan 087821038555
1 (satu) buah Hand Phone Samsung hitam simcard 08891942468
1 (satu) buah Hand Phone Blackberry putih
Bahwa sesuai dengan Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti No. SP. Musnah/B7-157.b/IV/2014/Dittipidnarkoba tanggal 30 April 2014 dan Berita Acara Pemusnahan Brang Bukti Narkotika tanggal 6 Mei 2014, jumlah barang bukti Narkotika Golongan I jenis shabu yang dilakukan penyitaan dari terdakwa berat keseluruhannya sebanyak 3.110 (tiga ribu seratus sepuluih) Gram dan telah dilakukan pemusnahan barang bukti Narkotika Golongan I jenis shabu sebanyak 3.102 (tiga ribu seratus dua) gram sehingga Barang bukti berupa Narkotika Golongan I jenis shabu yang dijadikan Barang bukti sebanyak 8 (delapan);
Bahwa perbuatan terdakwa melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dilakukan secara terorganisasi tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram bersama saksi Tendean Hasan Darmanto berupa 8 (delapan) plastik berisi Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat keseluruhannya 3.110 (tiga ribu seratus sepuluh) gram adalah tanpa hak karena tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Balai Laboratorium Narkoba Badan Narkotika Nasional tanggal 14 April 2014 Nomor : 157.D/IV/2014 /BALAI LAB NARKOBA yang dilakukan oleh 1. Rieska Dwi Widayati, S.Si. M.Si 2. Puteri Heryani, S.Si, Apt dan 3. Tanti, ST dengan kesimpulan bahwa barang bukti Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening berkode A.02. a No.1; Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening berkode A.02. b No.2; Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening berkode A.02. c No.3; Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening berkode A.02. d No.4; Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening berkode A.02. e No.5; Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening berkode A.02. f No.6; Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening berkode A.02. g No.7; Kristal warna putih didalam bungkus plastik bening berkode A.02. h No.8 tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
-------------Perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
1. ZEKKY. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi-saksi adalah petugas kepoiisian dari Direktorat tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri JI.M.T Haryono Nomor 11, Jakarta Timur, bersama dengan tim telah meiakukan penangkapan terhadap saksi TANDE AN HASAN DARMANTO di Halaman Parkir Hotel Permata Indah JL Kampung Gusti Raya Blök L Nomor 1 Penjaringan Jakarta Utara.
- Bahwa saksi-saksi adalah petugas Kepolisian dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri JI.M.T Haryono Nomor 11, Jakarta Timur, bersama dengan tim telah melakukan penangkapan terhadap saksi KOAY KHENG CHUAN dan saksi YEOH YOKE THENG di kamar 305 Motel Permata indah JL. Kampung Gusti Raya Blok L Nomor l Penjaringan Jakarta ütara.
- Bahwa ada awal bulan April 2014, saksi bersama Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penyelidikan sehubungan adanya informasi tentang pengiriman Narkotika dari Hongkong yang akan diedarkan di Jakarta.
2.Saksi YUDHO KRISTIANTO.. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut
Setelah melalui proses penyelidikan, diperoleh informasi bahwa Narkotika yang dikirim atau dibawa dari Hongkong akan diserahkan kepada terdakwa BUNG HUA JUNG alias AYUNG di Jakarta, kemudian berdasarkan pengembangan penyelidikan diperoleh informasi bahwa terdakwa BUNG HUA JUNG ALIAS AYUNG sedang berada di daerah Bandung, Jawa Barat, sehingga terdakwa BUNG HUA JUNG ALIAS AYUNG meminta bantuan saksi TANDEAN HASAN DARMANTO untuk menerima penyerahan Narkotika di Jakarta;
Berdasarkan perkembangan tersebut sehingga Tim dibagi menjadi dua yaitu Tim yang dipimpin oleh IPTU JIMMY dengan anggota antara Lain saksi ZEKKY dan saksi YUDHÖ KRISTIANTO yang bertugas melakukan penyelidikan di Jakarta, sedangkan Tim yang dipimpin oleh IPTU VVIRA GAPEN dengan anggota antara Iain saksi RIO ADITYA dan saksi FERNANDO bertugas melakukan penyelidikan terhadap terdakwa BUNG HUA JUNG alias AYUNG di Bandung.
Saksi bersama Tim yang dipimpin oleh IPTU JIMMY melakukan penyelidikan terhadap saksi TANDEAN HASAN DARMANTO yang disuruh oleh terdakwa BUNG HUA JUNG alias AYUNG untuk menerima penyerahan Narkotika di Jakarta dengan hasil sebagai berikut;
Pada tanggal 10 April 2014 ;
Sekitar Pukul 14.50 Wib,saksi bersama Tim yang dipimpin oleh IPTU JIMMY melakukan Penangkapan terhadap saksi TANDEAN HASAN DARMANTO di halaman parkir hotel Permata Indah dan menyita barang bukti antara lain berupa 8 (delapan) plastik @ berisi sahabu seluruhnya sebanyak 3.110 gram,berdasarkan hasil Introgasi terhadap saksi TANDEAN HASAN DARMANTO untuk ;
Bahwa orang yang menyuruh saksi TANDEAN HASAN DARMANTO untuk diperoleh keterangan ;
Bahwa shabu tersebut diterima dari dua orang yang menginap di kamar 305 Hotel Permata Indah,Jakarta Utara;
Bahwa orang yang menyuruh saksi Tendean Hasan Darmanto untuk menerima shabu adalah terdakwa BUNG HUA als Ayung.
Saks memberitahukan hasil introgasi tersebut kepada Tim yang dipimpin oleh IPTU WIRA GAPEN untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa BUNG HUA JUNG alias AYUNG. kemudlan sekitar pukui 15.00 WiB, saksi bersama Tim melakukan penangkapan terhadap saksi KOAY KHENG CHUAN dan saksi YEOH YOKE THENG di kamar 305 Hotel Permata indah, dan menyita barang bukti antara lain berupa I (satu) gram Heroin;
Sekitar pukul 15.30 WiB saksi memperoleh informasi dari Tim yang dipimpin oleh IPTU WIRA GAPEN bahwa sekitar pukui 15.10 WIB telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa BUNG HUA JUNG alias AYUNG di sebuah rumah kost di Bandung dan menyita barang bukti berupa handphone, sedangkan berdasarkan hasil interogasi bahwa terdakwa BUNG HUA JUNG Alias AYUNG mengakui telah menyuruh saksi TANDEAN HASAN DARMANTO untuk menerima penyerahan Shabu di Jakarta.
Setelah kedua Tim melakukan konsolidasi dan mengintrogasi terhadap terdakwa BUNG HUA JUNG alias AYUNG, saksi KOAY KHENG CHUAN, saksi YEOH YOKE THENG dan saksi TANDEAN HASAN DARMANTO di Kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di Jakarta, sehingga memperoleh keterangan bahwa mereka mengakui perbuatannya dan keterangannya sinkron antara satu dengan yang iain.
3.Saksi RIO AD1TYA dari dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut
Bahwa saksi-saksi adalah. petugas kepolisian dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri JI.M.T Haryono Nomor 11, Jakarta Timur, bersama dengan lim telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa BUNG HUA JUNG alias AYUNG di sebuah rumah kost di Bandung tepatnya di Jl. Terusan Holis RT01 RW 01 Cibolereng Bandung Jawa Barat.
Bahwa pada awal bulan April 2014, saksi bersama tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penyelidikan sehubungan adanya informasi tentang pengiriman Narkotika dari Hongkong yang akan diedarkan di Jakarta.
Setelah melalui proses penyelidikan. diperoleh informasi bahwa Narkotika yang dikirim atau dibawa dari Hongkong akan diserahkan kepada terdakwa BUNG HUA JUNG alias AYUNG di Jakarta, kemudian berdasarkan pengembangan penyelidikan diperoleh informasi bahwa terdakwa BUNG HUA JUNG ALIAS AYUNG sedang berada di daerah Bandung, Jawa Barat, sehingga terdakwa BUNG HUA JUNG ALIAS AYUNG meminta bantuan saksi TANDEAN HASAN DARMANTO untuk menerima penyerahan Narkotika di Jakarta;
Berdasarkan perkembangan tersebut sehingga Tim dibagi menjadi dua yaitu Tim yang dipimpin oleh IPTU JIMMY dengan anggota antara Iain saksi ZEKKY dan saksi YUDHO yang bertugas melakukan penyelidikan di Jakarta, sedangkan Tim yang dipimpin oleh IPTU WIRA GAPEN dengan anggota antara lain saksi dan saksi FERNANDO bertugas melakukan penyelidikan terhadap terdakwa BUNG HUA JUNG ALIAS AYUNG di Bandung.
4.saksi FERNANDO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut
Saksi bersama Tim yang dipimpin oleh IPTU WIRA GAPEN melakukan penyelidikan terhadap terdakwa BUNG HUA JUNG alias AYUNG di Bandung dengan hasil sebagai berikut:
Pada tanggai 10 Aprii 2014 sekitar pukui 15.00 WIB, saksi bersama Tim yang dipimpin oleh IPTU WIRA GAPEN menerima informasi dari saksi ZEKKY sbb :
Sekitar pukui 14.50 WIB, saksi ZEKKY bersama Tim yang dipimpin oleh IPTU JIMMY melakukan penangkapan terhadap saksi TANDEAN HASAN DARMANTO di halaman parkir Hotel Permata indah dan menyita barang bukti antara iain berupa 6 (delapan) plastik @ berisi Shabu seluruhnya sebanyak 3,110 gram, kemudlan dari hasil interogasi terhadap saksi TANDEAN HASAN DARMANTO, diperoleh keterangan bahwa :
Bahwa Shabu tersebut diterima dari dua orang yang menginap dl kamar 305 Hotel Permata indah, Jakarta Ütara.
Bahwa orang yang menyuruh saksi TANDEAN HASAN DARMANTO untuk menerima Shabu adalah terdakwa BUNG HUA JUNG alias AYUNG.
Berdasarkan informasi tersebut sehingga saksi ZEKKY meminta saksi dan Tim untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa BUNG HUA JUNG ALIAS AYUNG.
Sekitar pukul 15.00 WIB, saksi ZEKKY bersama Tim yang dipimpin oleh IPTU JIMMY melakukan penangkapan terhadap saksi KOAY KHENG CHUAN dan saksi YEOH YOKE THENG di kamar 305 Hotel Permata Indah, dan menyita barang bukti antara Iain berupa 1 (satu) gram Heroin.
Sekitar pukul 15.10 WIB, saksi dan Tim yang dipimpin oleh IPTU WIRA GAPEN telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa BUNG HUA JUNG alias AYUNG di sebuah rumah kost dan menyita barang bukti berupa handphone, sedangkan berdasarkan hasil Interogasi bahwa terdakwa BUNG HUA JUNG alias AYUNG mengakui telah menyuruh saksi TANDEAN HASAN DARMANTO untuk menerima penyerahan Shabu di Jakarta,
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat.bahwa Ayung yang dimaksud bukan Ayung saya,Ayung yang sebenarnya ada di Medan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan saksi Mahkota sebagai berikut:
5.saksi TANDEAN HASAN DARMANTO., disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, benar sekitar Pukul 14.50 WIB,saya ditangkap oleh Polisi dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di halaman parker Hotel Permata Indah JL.Kampung Gusti Raya Blok.L Nomor 1,Penjaringan,Jakarta Utara;
Bahwa,benar pada tanggal 9 April 2014,sekitar Pukul 14.30 WIB,Saksi Tandean Hasan Darmanto ditelpon dan diminta tolong oleh orang yang bernama Bung Hua Jung als Ayung untuk menerima shabu dari seorang dan akan diberi upah;
Bahwa, benar yang dimaksud saksi bukan BUNG HUA JUNG alias AYUNG yang mempunyai barang Narkoba, melainkan Ayung yang agak tua dan ada di Medan ;
Bahwa, benar saksi mempunyai dua nomer telpon atas nama Ayung yang pekerja keras dan Ayung yang ada di Medan ;
Bahwa, benar BUNG HUA JUNG ALIAS AYUNG atau Terdakwa menelpon saksi tetapi untuk menanyakan spare part mobil dan motor bukan menanyakan masalah Narkoba ;
Bahwa, benar Ayung yang di Medan menelpon saksi malam hari menyuruh mengambil Narkoba dari kedua orang Malaysia ;
Bahwa benar, saksi meminta agar Penyidik (Verba Lisan) untuk dihadirkan di dalam persidangan ;
Bahwa, benar saksi ditangkap di Hotel Permata dan saksi mengambil barang Narkoba kepada kedua orang Malaysia tersebut di Hotel Permata;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat,bahwa keterangan saksi mahkota benar
6..saksi KOAY KHENG CHUAN, disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa,benar sekitar pukul 03.00 waktu China, saksi KOAY KHENG CHUAN dan saksi YEOH YOKE THENG dijemput dan diantar oieh MR. XI (DPO), ke Bandara Hongkong, kemudian sekitar pukul 09.20, saksi KOAY KHENG CHUAN dan saksi YEOH YOKE THENG menumpang Pesawat Cathay Pacific CX 777 berangkat dari Hongkong menuju dan sekitar pukui 13.10 WIB tiba di Bandara Soekarno Hatta di Jakarta.
Bahwa,benar Sekitar pukui 13.30 WIB, ketika berada di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, saksi KOAY KHENG CHUAN ditelpon dan disuruh menemui Mr. X2 (DPO), setelah bertemu kemudian diajak ke sebüah toilet di Bandara, kemudian Mr. X2 (DPO) menyerahkan 1 (satu) buah plastik hitam berisi 4 (empat) plastik berisi Shabu dan 1 (satu) buah deker, kepada saksi KOAY KHENG CHUAN dan saksi YEOH YOKE THENG. kemudian dibawa menuju hotel Permata Indah.
Bahwa,benar Sekitar pukul 14.00 WIB, saksi KOAY KHENG CHUAN rnenelpon dan memberitahu ASIONG (DPO) bahwa saksi KOAY KHENG CHUAN dan saksi YEOH YOKE THENG sudah berada di hotel Permata Indah Jakarta, kemudian ASiONG (DPO) menyuruh saksi KOAY KHENG CHUAN menunggu telpon dari seseorang yang akan menerima Shabu setelah itu saksi KOAY KHENG CHUAN dan saksi YEOH YOKE THENG mengeluarkan Shabu dan dalam kantong plastik dan meletakkannya di atas meja kamar 305 hotel Permata indah.
Bahwa,benar Sekitar pukul 14.20 WIB, saksi KOAY KHENG CHUAN menerima telpon dari seseorang, kemudian saksi KOAY KHENG CHUAN menyerahkan handphonnya kepada saksi YEOH YOKE THENG untuk berbicara dan mendengar saksi YEOH YOKE THENG mengucapkan "Di KAMAR 305 HOTEL PERMATA INDAH".
Bahwa,benar Sekitar pukul 14.30 WIB, saksi TANDEAN HASAN DARMANTO menemui saksi KOAY KHENG CHUAN dan saksi YEOH YOKE THENG dl kamar 305 hotel Permata Indah, kemudian saksi KOAY KHENG CHUAN, saksi YEOH YOKE THENG dan saksi TANDEAN HASAN DARMANTO bersama-sama menimbang 8 plastik berisi Shabu menggunakan timbangan yang dibawa oleh saksi TANDEAN HASAN DARMANTO, sehingga diketahui jumlahnya sebanyak 3.110 gram, kemudian saksi TANDEAN HASAN DARMANTO memasukkan Shabu kedalam dus lalu dimasukkan kedalam kantong plastik dan membawanya keluar dari kamar 305.
Bahwa.benar Sekitar pukul 15.00 WIB. saksi KOAY KHENG CHUAN dan saksi YEOH YOKE THENG ditangkap Polisi di kamar 305 hotel Permata Indah, Jakarta Utara, kemudian dipertemukan dengan saksi TANDEAN HASAN DARMANTO yang lelah ditangkap beberapa saat sebelumnya.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat,bahwa keterangan saksi mahkota benar
Menimbang, bahwa Terdakwadi persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa,benar Pada bulan Mei 2007, terdakwa BUNG HUA JUNG alias AYUNG berkenalan dengan seorang warga Negara Malaysia bernama YANGTAU (DPO) disebuah rumah makan di Tanjung Pinang, kemudian saling bertukar nomor handphone dan berkomunikasi, kemudian pada pertengahan tahun 2013, ketika terdakwa BUNG HUA JUNG alias AYUNG berobat mata di Malaysia telah bertemu dengan YANGTAU (DPO).
Bahwa,benar Terdakwa ke Malaysia karena ingin berobat mata;
Bahwa,benar Sekitar pertengahan bulan Maret 2014, YANGTAU (DPO) menelpon terdakwa BUNG HUA JUNG alias AYUNG dan meminta tolong untuk menerima Shabu yang akan dikirim dari Malaysia untuk diserahkan kepada seseorang dl Jakarta dan akan diberi upah sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah ),
Bahwa,benar Pada tanggal 9 April 2014:
Sekitar pukul 14.30 WIB. YANGTAU (DPO) menelpon dan memberitahu terdakwa BUNG HUA JUNG alias AYUNG bahwa besok orang yang membawa Shabu akan berangkat ke Jakarta, karena terdakwa BUNG HUA JUNG alias AYUNG sedang berada di Bandung, sehingga terdakwa BUNG HUA JUNG alias AYUNG menyuruh saksi TANDEAN HASAN DARMANTO untuk menerima Shabu tersebut.
■ Bahwa,benar Sekitar pukul 14.30 WIB, terdakwa BUNG HUA JUNG alias AYUNG menelpon dan meminta tolong saksi TANDEAN HASAN DARMANTO untuk menerima Shabu dari seseorang dan akan memberi upah Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah);
- Pada tanggal 10 April 2014 :
Bahwa benar Sekitar pukul 14,00 WIB, YANGTAU (DPO) menelpon dan memberitahu terdakwa BUNG HUA JUNG alias AYUNG bahwa orang yang membawa Shabu telah sampai di Jakarta, kemudian YANGTAU (DPO) memberikan-nomor handphone saksi KOAY KHENG CHUAN yaitu 085216790108 dan orang yang akan menerima Shabu agar membawa timbangan untuk menimbang Shabu. kemudian terdakwa BUNG HUA JUNG alias AYUNG memberitahukan hal tersebut dan memberikan nomor handphone kepada saksi TANDEAN HASAN DARMANTO untuk menghubunginya.
Bahwa Sekitar pukul 14.30 WIB, saksi TANDEAN HASAN DARMANTO menelpon dan memberitahu terdakwa BUNG HUA JUNG alias AYUNG bahwa Shabu telah diterima dan ditimbang, seluruhnya sebanyak 3.110 gram, kemudian terdakwa BUNG HUA JUNG alias AYUNG memberitahukan hal tersebut kepada YANGTAU (DPO), setelah itu terdakwa BUNG HUA JUNG alias AYUNG tidak berkomunikasi lagi dengan YANGTAU (DPO) maupun saksi TANDEAN HASAN
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut ;
1.JACINTO DE ARAUJO (saksi ADE CHARGE) dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, benar saksi kenal dengan Terdakwa AYUNG, karena Terdakwa adalah BOS saksi ;
Bahwa, benar Terdakwa memiliki pekerjaan menjual spare part motor dan mobil juga renovasi mobil ;
Bahwa, benar Terdakwa adalah seorang pekerja keras dan memiliki usaha di Jakarta, Bandung dan akan membuka usaha lagi di daerah Bekasi;
Bahwa, benar saksi bekerja dengan terdakwa kurang lebih 2 (dua) tahun dan terdakwa tidak pernah memakai maupun menjual Narkoba ;
Bahwa, benar pada saat terdakwa ditangkap oleh polisi, tidak kedapatan barang bukti Narkotika ;
Bahwa, benar setelah tiga hari terdakwa ditangkap, saksi tidak diperbolehkan membesuk terdakwa oleh polisi dengan alasan masih dalam Penyidikan ;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapatnya bahwa keterangan saksi ADE CHARGE semuanya benar;
2.Saksi FRANSISKUS XAVERIUS KOBA (Saksi ADE CHARGE), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar, saksi kenal dengan Terdakwa dan bos saksi dengan terdakwa memiliki hubungan kerja sama dibidang modif mobil dan spare part motor;
Bahwa benar, saksi mengetahui terdakwa tidak pernah melakukan jual beli Narkoba dengan Bos saksi;
Bahwa benar, usaha terdakwa dibidang modif mobil maupun jual spare part motor
Bahwa benar, terdakwa mau buka usaha di daerah Bekasi yaitu Pekayon;
Bahwa benar, saksi mengetahui betul terdakwa seorang pekerja keras.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatnya.keterangan saksi semuanya benar;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, pendapat ahli dan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan di mana satu sama lain saling berkaitan dan bersesuaian maka diperoleh fakta-fakta pada pokoknya sebagai berikut :-
Bahwa benar terdakwa Bung Hua Jung alias Ayung telah ditangkap pada hari Kamis tanggal 10 April 2014 di tempat Kostnya di Jl.Terusan Holis Cibolerang Bandung Jawa Barat;
Bahwa benar pada pertengahan bulan Maret tahun 2014 terdakwa Bung Hua Jung dihubungi oleh Yangtau warganegara Malaysia bahwa saudara Yangtau akan mngirim sahbu-sahbu ke Indonesia dan terdakwa Bung Hua Jung diminta untuk mengambilnya,terdakwa Bung Hua Jung pun menyanggupi;
Bahwa benar kemudian pada hari Rabu tanggal 9 April 2014 terdakwa dihubungi lagi oleh Yangtau yang mengabarkan bahwa Yangtau telah mengirim sahbu-sahbu yang dibawa oleh saksi Koay Kheng Chuan dan saksi Yeoh Yoke Theng yang akan bermalam di Hotel Permata Indah Penjaringan Jakarta Utara;
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 10 April 2014 sekitar jam 14.00 wib karena terdakwa Bung Hua Jung masih di Bandung maka terdakwa Bung Hua Jung kemudian menghubungi saksi Tendean untuk mengambil sahbu-sahbu yang di bawa oleh saksi Koay Kheng Chuan dan saski Yeoh Yoke Theng yang bermalam di Hotel Permata Indah Penjaringan Jakarta Utara dengan memberikan nomor telepon saksi Koay Kheng Chuan kepada saksi Tendean juga terdakwa berpesan kepada saksi Tendean untuk membawa timbangan;
Bahwa benar terdakwa Bung Hua Jung menjanjikan kepada saksi Tendean uang sebanyak Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) sebagai upah mengambil sabhu-sabhu dari saksi Koay Kheng Chuan dan saksi Yeoh Yoke Theng;
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 10 April 2014 sektar jam 14.30 wib saksi Tendean menghubungi terdakwa Bung Hua Jung memberitahukan bahwa sahbu-sahbu dari saksi Koay Kheng Chuan dan saksi Yeoh sudah diterima;
Bahwa benar sekitar jam 14.50 wib hari Kamis Tanggal 10 April 2014 ditangkap oleh Polisi di halaman parker Hotel Permata Indah Penjaringan Jakarta Utara.
Bahawa benar sahbu-sahbu yang diterima oleh saksi Tendean dari saksi Koay Kheng Chuang dan saksi Yeoh Yoke Theng seberat 3,110 gram.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas maka Majelis akan membuktikan dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang di susun dengan Subsidaritas, yaitu Dakwaan Primer Terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, Subsider Terdakwa didakwa dengan Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-undang No.35 tahun 2009 sedangkan Lebih Subsider terdakwa didakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa untuk itu Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Primer terlebih dahulu yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut;
-a.Unsur setiap orang
-b.Unsur tanpa hak atau melawan hukum
-c.Unsur percobaan atau permufakatan yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Ad.a. Unsur “setiap orang”
Yang dimaksud dengan “setiap orang “adalah menunjuk pada subjek
hukum, yaitu orang yang telah melakukan suatu perbuatan pidana dan dalam melakukan perbuatannya tersebut dilakukan secara sadar dan si pelaku tahu akibat hukumnya serta si pelaku dapat dimintakan pertanggung jawabannya di depan hukum.
Bahwa dalam perkara a quo Bung Hua Jung adalah orang yang tidak dikecualikan oleh Undang-undang maupun hukum sehingga setiap perbuatannya dapatlah dipertanggungjwabkan di depan hukum, hal ini terbukti di depan persidangan terdakwa mengaku bernama Bung Hua Jung dan menyatakan sehat jasmani maupun rohani.
Dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi dan terbukti.
Ad.b. Unsur “tanpa hak atau melawan hukum”
Bahwa yang dimaksud dengan unsur “tanpa hak atau melawan hukum” adalah suatu kesengajaan pelaku untuk melakukan suatu perbuatan yang melanggar hukum.
Menurut Memorie van Toelighcting yang dimaksud dengan sengaja adalah ; si pelaku melakukan perbuatan dengan sengaja dan harus menghendaki perbuatan tersebut, serta dalam melakukan perbuatan tersebut sipelaku harus mengerti atau menyadari akan akibat dari perbuatannya tersebut.
Bahwa dalam perkara a quo terdakwa Bung Hua Jung telah menjadi perantara dalam jual beli sahbu- sahbu sesuai dengan keterangan saksi Tendean,saksi Fernando dan saksi Rio Aditya, selain itu terdakwa Bug Hua Jung juga menyadari bahwa perbuatan tersebut telah melanggar hukum.
Dengan demikian unsur tanpa hak atau melawan hukum telah terpenuhi dan terbukti.
Ad.c. Unsur percobaan atau permufakatan yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Bahwa yang dimaksud dengan unsur tersebut di atas adalah apabila si pelaku telah melakukan suatu percobaan perbuatan atau bahkan sudah menjadi suatu perbuatan menawarkan, menjual, membeli menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika olongan I bukan tanaman.
Bahwa sesuai dengan keterangan saksi Tendean, saksi Aditya, saksi Fernando dan saksi Koay Kheng Chuan dan saksi Yeoh Yoke Theng bahwa terdakwa Bung Hua Jung terbukti menjadi perantara jual beli sabhu-sabhu yang dikirim oleh Yangtau ke pada saksi Koay Kheng Chuan dan saksi Yeoh Yuke Theng .
Dengan demikian unsur tersebut di atas telah terpenuhi dan terbukti.
Menimbang, bahwa karena semua unsur dari Pasal 114 ayat(1) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-undang no.35 tahun 2009 telah terpenuhi maka terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dank arena terdakwa dinyatakan beralah maka sudah sepaututnya terdakwa dihukum sesuai dengan kesalahannya
Menimbang, bahwa karena dakwaan primer telah terpenuhi dan terbukti maka untuk dakwaan subsidair dan dakwaan lebih subsider tidak perlu dipertimbangkan lagi.
Menimbang,bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum maka lamanya terdakwa berada dalam tahanan sebelunya akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang,bahwa karena terdakwa dihukum maka terdakwa juga harus membayar biaya perkara.
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan Majelis akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan.
Hal-hal yang memberatkan.
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan Narkotika.
Perbutan terdakwa merugikan dirinya sendiri dan keluarganya.
Hal-hal yang meringankan.
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa adalah tulang punggung keluarga.
Terdakwa mengakui dan menyesali perbutannya.
Mengingat serta memperhatikan serta Peraturan Perundangan lainnya yang bersangkutan khususnya Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1)Undang-Undang R.I.No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika ;
MENGADILI
1.Menyatakan Terdakwa Bung Hua Jung alias Ayung telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ percobaan atau pemufakatan yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual,membeli,menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Gol.I dalam bentuk bukan tanaman tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram;
2.Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas)tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan Pidana Penjara selama 6 (enam) bulan;-
3.Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-
4.Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;-
5.Menetapkan barang bukti berupa ;
Disita dari Bung Hua Jung alias Ayung,berupa;
1(satu) unit Hp Nokia warna hitam Simcard 08122474555;
1(satu) Unit HP Nokia warna Hitam Simcard 081261319863 dan 087821038555;
1(satu) Unit HP Samsung warna hitam;
1(satu) unit HP Blackberry warna putih;
Dirampas untuk dimusnahkan
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupih);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada hari Selasa, tanggal,16 Desember 2014, oleh kami :Y.Wisnu Wicaksono.SH.MH. Sebagai Hakim Ketua Majelis, Dewa Putu Y.H.SH.M.Hum serta Sugeng.SH. Masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota dengan dibantu oleh SUKARTINI,SH,Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum yansen.SH.pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara serta Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis
1.DEWA PUTU YUSMAI HARDIKA.SH.M.Hum.
Y.WISNU WICAKSONO.SH.MH.
PANITERA PENGGANTI
2.SUGENG.SH.
SUKARTINI, SH.