126/Pid.Sus/2016/PN.Bil
Putusan PN BANGIL Nomor 126/Pid.Sus/2016/PN.Bil
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AINUN NAJIB Bin ABDUL MUTOLIB
1. Menyatakan Terdakwa AINUN NAJIB Bin ABDUL MUTOLIB telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengedarkan sedia farmasi tanpa ijin edar”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AINUN NAJIB Bin ABDUL MUTOLIB oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah gulungan alumunium foil/grenjengan rokok berisi 10 butir pil pipih warna putih salah satu sisi berlogo "y' diduga obat keras jenis Trihexyphenidyl; - 1 (satu) buah gulungan alumunium foil/grenjengan rokok berisi 10 butir pil pipih warna putih salah satu sisi berlogo "y" diduga obat keras jenis pil trihexyphenidyl; - 2 (dua) buah gulungan alumunium foil/grenjengan rokok masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir dengan jumlah 20 (dua puluh) butir pil pipih salah satu sisi berlogo "y" diduga obat keras jenis pil trihexyphenidyl dalam bungkusan plastik kecil; Dirampas untuk di musnahkan; - Uang tunai Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah); Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 126/Pid.Sus/2016/PN.Bil
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Bangil yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
N a m a : AINUN NAJIB Bin ABDUL MUTOLIB
Tempat lahir : Pasuruan
Umur/Tanggal lahir : 18 Tahun / 07 Oktober 1997
Jenis kelamin : Laki-laki
K e b a n g s a a n : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Ngebras Desa Pandanrejo Kec Rejoso Kab. Pasuruan
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Pelajar
Pendidikan : SMA
Terdakwa di Persidangan didampingi oleh Penasehat Hukum FAIZAH, SH advokad dan Konsultan Hukum yang beralamat di Jl.Perumahan Kebon Waris Permai 2 blok C No.12 Pandaan-Kabupaten Pasuruan, berdasarkan penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 126/Pid.Sus/2016/PN.Bil tertanggal 10 Maret 2016;
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah/Penetapan penahanan oleh ;
Penyidik sejak tanggal 21 Februari 2016 s/d tanggal 11 Maret 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 03 Maret 2016 s/d tanggal 22 Maret 2016;
Hakim PN Bangil sejak tanggal 04 Maret 2016 s/d tanggal 02 April 2016;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangil tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini;
Telah membaca surat Penetapan Majelis Hakim tentang penentuan hari sidang pertama;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lainnya yang berkaitan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan ;
Menyatakan Terdakwa AINUN NAJIB Bin ABDUL MUTOLIB terbukti secara sah dan meyakinkan bersatah melakukan tindak pidana kesehatan melanggar Pasat 196 Undang-Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menjatuhkan pidana terhadap AINUN NAJIB Bin ABDUL MUTOLIB dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan dan denda sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) subs 1 (satu) Bulan Kurungan dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan Barang Bukti berupa :
1 (satu) buah gulungan alumunium foil/grenjengan rokok berisi 10 butir pil pipih warna putih salah satu sisi berlogo "y' diduga obat keras jenis Trihexyphenidyl;
1 (satu) buah gulungan alumunium foil/grenjengan rokok berisi 10 butir pil pipih warna putih salah satu sisi berlogo "y" diduga obat keras jenis pil trihexyphenidyl;
2 (dua) buah gulungan alumunium foil/grenjengan rokok masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir dengan jumlah 20 (dua puluh) butir pil pipih salah satu sisi berlogo "y" diduga obat keras jenis pil trihexyphenidyl dalam bungkusan plastik kecit;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang tunai Rp 80.000,- (detapan puluh ribu rupiah).
Dirampas untuk Negara.
Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut, Terdakwa maupun Penasehat Hukum Terdakwa tidak mengajukan pembelaan secara tertulis akan tetapi hanya mohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa maupun Penasehat Hukum Terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan dalam dupliknya secara lisan menyatakan tetap dengan tuntutannya dan Terdakwa maupun Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan tetap dengan permohonannya;
Menimbang bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan karena didakwa dengan dakwaan No. Reg. Perkara : PDM - /BNGL/Ep.2/II/2016 tanggal Maret 2016 sebagai berikut :
DAKWAAN
PERTAMA :
Bahwa ia Terdakwa AINUN NAJIB BIN ABDUL MUTOLIB pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2016 sekira Pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2016 atau pada Tahun 2016, bertempat di Desa Pandanrejo Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil Kabupaten Pasuruan, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagal berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 februari 2016 sekitar pukul 21.00 Wib saat melaksanakan Giat Operasi Rutin lalu lintas anggota kepolisian saksi Endro susanto bersama dengan saksi Endro Prasetiyo berhasil mengamankan saksi Muhammad Baihaqi Rifki dan Saksi Deni Prasetiyo membawa Pil Kucing (Trihexyphenidyl) yang mana pada saat digeledah saksi Muhammad Baihaqi Rifki ditemukan 1 (satu) bungkus bulat kecil panjang warna kuning dari saku baju yang beriisi 10 (sepuluh) butir pil kucing (Trihexyphenidyl) dan saksi Deni Prasetyo membawa 1 (satu) buah bungkusan bulat panjang warna kuning yang benisi 10 (sepuluh) butir pil kucing (Trihexyphenidyl) dari saku jaket yang dipakai sehingga total 20 (dua puluh) butir pil pipih warna putih yang salah satu sisinya berlogo' Y 'yang merupakan pil Trihexyphenidyl;
Bahwa Saksi Muhammad Baihaqi Rifki dan Saksi Deni Prasetiyo mendapatkan pil kucing (Trihexyphenidyl) tersebut dan saksi Akhmad Yasir Bin M. Rois dan terdakwa dengan cara saksi Muhammad Baihaqi Rifki menelpon saksi Akhmad Yasir untuk memesan 10 (sepuluh) butir pil kucing (Trihexyphenidyl) selanjutnya saksi muhammad Baihaqi berboncengan dengan saksi Deni Prasetyo sepakat untuk bertemu saksi Akhmad Yasir di Desa Pandanrejo Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan tetapi pada saat perjalanan saksi Muhammad Baihaqi ditelpon dan di sms agar mengambil pil tersebut di rumah Terdakwa sehingga saksi Muhammad Baihaqi dan saksi deni Prasetyo kerumah terdakwa dan diberikan pil Trihexyphenidyl sebanyak 10 (sepuluh) butir dibungkus kertas kuning emas oleh tendakwa Ainun Najib seharga Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) karena saksi Deni Prasetyo ingin merasakan pit tersebut sehingga saksi Deni juga membeli kepada terdakwa Ainun Najib pil Trihexyphenidyl sebanyak 10 (sepuluh) butir dibungkus kertas kuning seharga Rp 20.000,- (dua puluh nibu rupiah). Setetah itu saksi Endro susanto bersama dengan saksi Endro Prasetyo melakukan penangkapan terhadap Terdakwa AINUN NAJIB BIN ABDUL MUTOLIB dan saksi Akhmad Yasir Bin M. Rois dan menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus warna perak yang berisi masing-masing 10 (sepuluh) butir pil kucing (Trihexyphenidyl) dan uang Rp 80.000,- (delapan putuh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjuatan pil tersebut;
Bahwa saksi Akhmad Yasir membeli pil Trihexyphenidyl tanpa menggunakan resep dokter dari sdr. Lukman Hakim sebanyak 350 butir (tiga ratus lima puluh) dengan harga setiap 50 (lima puluh) butir seharga Rp 65.000,- (enam putuh lima ribu). Dalam melakukan penjuatan pil Trihexyphenidyl anak Akhmad Yasir dibantu oleh Terdakwa dan keuntungan dalam penjualan pil tersebut mereka bagi dua;
Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Laboratuium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 1925/NOF/2016 tanggal 24 Februari 2016 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Ir. R. AGUS BUDIHARTA, berkesimpulan bahwa: Barang bukti Nomor: 2445/2016/NOF.-s/d 2447/2016/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftan Obat Keras;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 196 Undang-undang RI No.36 tahun 2009 Tentang Kesehatan;
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia Terdakwa AINUN NAJIB BIN ABDUL MUTOLIB pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2016 sekira Pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2016 atau pada Tahun 2016, bertempat di Desa Pandanrejo Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil Kabupaten Pasuruan, Dengan Sengaja Memproduksi atau Mengedarkan Sediaan farmasi atau alat Kesehatan yang tidak memiliki Izin Edar Sebagaimana dimaksud Dalam pasal 106 Ayat (1) perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cana sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 februari 2016 sekitar pukul 21.00 Wib saat melaksanakan Giat Operasi Rutin lalu lintas anggota kepolisian saksi Endro susanto bersama dengan saksi Endro Prasetiyo berhasil mengamankan saksi Muhammad Baihaqi Rifki dan Saksi Deni Prasetiyo membawa Pil Kucing (Trihexyphenidyl) yang mana pada saat digeledah saksi Muhammad Baihaqi Rifki ditemukan 1 (satu) bungkus bulat kecil panjang warna kuning dari saku baju yang beriisi 10 (sepuluh) butir pil kucing (Trihexyphenidyl) dan saksi Deni Prasetyo membawa 1 (satu) buah bungkusan bulat panjang warna kuning yang benisi 10 (sepuluh) butir pil kucing (Trihexyphenidyl) dari saku jaket yang dipakai sehingga total 20 (dua puluh) butir pil pipih warna putih yang salah satu sisinya berlogo' Y 'yang merupakan pil Trihexyphenidyl;
Bahwa Saksi Muhammad Baihaqi Rifki dan Saksi Deni Prasetiyo mendapatkan pil kucing (Trihexyphenidyl) tersebut dan saksi Akhmad Yasir Bin M. Rois dan terdakwa dengan cara saksi Muhammad Baihaqi Rifki menelpon saksi Akhmad Yasir untuk memesan 10 (sepuluh) butir pil kucing (Trihexyphenidyl) selanjutnya saksi muhammad Baihaqi berboncengan dengan saksi Deni Prasetyo sepakat untuk bertemu saksi Akhmad Yasir di Desa Pandanrejo Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan tetapi pada saat perjalanan saksi Muhammad Baihaqi ditelpon dan di sms agar mengambil pil tersebut di rumah Terdakwa sehingga saksi Muhammad Baihaqi dan saksi deni Prasetyo kerumah terdakwa dan diberikan pil Trihexyphenidyl sebanyak 10 (sepuluh) butir dibungkus kertas kuning emas oleh tendakwa Ainun Najib seharga Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) karena saksi Deni Prasetyo ingin merasakan pit tersebut sehingga saksi Deni juga membeli kepada terdakwa Ainun Najib pil Trihexyphenidyl sebanyak 10 (sepuluh) butir dibungkus kertas kuning seharga Rp 20.000,- (dua puluh nibu rupiah). Setetah itu saksi Endro susanto bersama dengan saksi Endro Prasetyo melakukan penangkapan terhadap Terdakwa AINUN NAJIB BIN ABDUL MUTOLIB dan saksi Akhmad Yasir Bin M. Rois dan menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus warna perak yang berisi masing-masing 10 (sepuluh) butir pil kucing (Trihexyphenidyl) dan uang Rp 80.000,- (delapan putuh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjuatan pil tersebut;
Bahwa saksi Akhmad Yasir membeli pil Trihexyphenidyl tanpa menggunakan resep dokter dari sdr. Lukman Hakim sebanyak 350 butir (tiga ratus lima puluh) dengan harga setiap 50 (lima puluh) butir seharga Rp 65.000,- (enam putuh lima ribu). Dalam melakukan penjuatan pil Trihexyphenidyl anak Akhmad Yasir dibantu oleh Terdakwa dan keuntungan dalam penjualan pil tersebut mereka bagi dua;
Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Laboratuium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 1925/NOF/2016 tanggal 24 Februari 2016 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Ir. R. AGUS BUDIHARTA, berkesimpulan bahwa: Barang bukti Nomor: 2445/2016/NOF.-s/d 2447/2016/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftan Obat Keras;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 197 Undang-undang RI No.36 tahun 2009 Tentang Kesehatan;
Menimbang bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa maupun Penasehat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan dan membenarkan isi dari dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengarkan keterangan saksi dibawah sumpah, keterangan saksi-saksi yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
ENDRO SUSANTO :
Bahwa penangkapan pada diri terdakwa pada hari sabtu tanggal 20 Februari 2016 sekitar pukul 22.00 wib di desa pandanrejo Kec. Rejoso Kab. Pasuruan;
Bahwa berawal dari adanya operasi rutin saksi Endro susanto bersama dengan saksi Endro Prasefiyo berhasil mengamankan Muhammad Baihaqi Rifki dan Deni Prasetiyo yang membawa Pil Kucing (Trihexyphenidyl) yang mana pada saat digeledah saksi Muhammad Baihaqi Rifki ditemukan 1 (satu) bungkus bulat kecil panjang warna kuning dari saku baju yang berisi 10 (sepuluh) butir piI kucing (Trihexyphenidyl) dan Deni Prasetyo membawa 1 (satu) buah bungkusan bulat panjang warna kuning yang berisi 10 (sepuluh) butir pil kucing (Trihexyphenidyl) dari saku jaket yang dipakai sehingga total 20 (dua puluh) butir pil pipih warna putih;
Bahwa berdasarkan keterangan dari terdakwa bahwa barang tersebut berasal dari Akhmad Yasir Bin M. Rois;
Bahwa kemudian dilakukan pengembangan dan menagkap Akhmad Yasir Bin M. Rois dan Ainun Najib Bin Abdul Mutolib;
Bahwa yang tertangkap terlebih dahulu adalah Terdakwa;
Atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
ENDRO PRASETYO:
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari sabtu tanggal 20 Februari 2016 sekitar pukul 22.00 wib saksh berhasil melakukan penangkapan terhadap Akhmad Yasir dan saksi Ainun Najib karena dengan sengaja Memproduksi atau Mengedarkan Sediaan farmasi atau alat Kesehatan yang tidak memiliki Izin Edar;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 februari 2016 sekitar pukul 21.00 Wib saat melaksanakan Giat Operasi Rutin lalu lintas anggota kepolisian saksi Endro susanto bersama dengan saksi Endro Praseyo berhasil mengamankan saksi Muhammad Baihaqi Rifki dan Saksi Deni Praseyo membawa Pil Kucing (Trihexyphenidyl) yang mana pada saat digeledah saksi Muhammad Baihaqi Rifki ditemukan 1 (satu) bungkus bulat kecil panjang warna kuning dari saku baju yang berisi 10 (sepuluh) butir pil kucing (TrIhexyphenidyl) dan saksi Deni Prasetyo membawa 1 (satu) buah bungkusan bulat panjang warna kuning yang berisi 10 (sepuluh) butir pil kucing (Trihexyphenidyl) dari saku jaket yang dipakai sehingga total 20 (dua puluh) butir pil pipih warna putih yang salah satu sisinya berlogo “Y” yang merupakan pil Trihexyphenidyl;
Bahwa Saksi Muhammad Baihaqi Rifki dan Saksi Deni Prasetyo mendapatkan pil kucing (Trihexyphenidyl) tersebut dari anak Akhmad Yasir Bin M. Rois dan saksi Ainun Najib Bin Abdul Mutolib dengan cara saksi Muhammad Baihaqi Rifki menelpon anak Akhmad Yasir untuk memesan 10 (sepuluh) butir pil kucing (Trihexyphenidyl);
Bahwa saksi muhammad Baihaqi berboncengan dengan saksi Deni Prasetyo sepakat untuk bertemu anak Akhmad Yasir di Desa Pandanrejo Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan tetapi pada saat perjalanan saksi Muhammad Baihaqi ditelpon dan di sms agar mengambil pil tersebut di rumah saksi Ainun Najib sehingga saksi Muhammad Baihaqi dan saksi deni Prasetyo kerumah saksi Ainun Najib dan diberikan pil Trihexyphenidyl sebanyak 10 (sepuluh) butir dibungkus kertas kuning emas oleh saksi Ainun Najib seharga Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
Bahwa saksi Deni Prasetyo ingin merasakan pil tersebut sehingga saksi Deni juga membeli kepada saksi Ainun Najib pil Trihexyphenidyl sebanyak 10 (sepuluh) butir dibungkus kertas kuning seharga Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
Bahwa saksi Endro susanto bersama dengan saksi Endro Prasetiyo melakukan penangkapan terhadap anak Akhmad Yasir Bin M. Rois dan saksi Ainun Najib Bin Abdul Mutolib kemudian menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus warna perak yang berisi masing-masing 10 (sepuluh) butir pil kucing (Trihexyphenidyl) dan uang Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan pil tersebut;
Bahwa anak Akhmad Yasir membeli pil Trihexyphenidyl tanpa menggunakan resep dokter dari sdr. Lukman Hakim sebanyak 350 butir (tiga ratus lima puluh) dengan harga setiap 50 (lima puluh) butir sehanga Rp 65.000,- (enam puluh lima ribu). Dalam melakukan penjualan piI Trihexyphenidyl anak Akhmad Yasir dibantu oleh saksi Ainun Najib dan keuntungan dalam penjualan pil tersebut mereka bagi dua;
Atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa barang yang dimiliki oleh terdakwa berasal dari Akhmad yasir;
Bahwa barang yang terjual sebanyak 20 (dua puluh) butir seharga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
Bahwa terdakwa dengan Akhmad yasir kenal karena masih bertetangga;
Bahwa kegunaan pil tersebul sebagai obat penenang;
Bahwa selain menjual pil tersebut terdakwa juga pernah mengkonsumsi obat tersebut;
Bahwa terdakwa tahu bahwa obat tersebut dilarang;
Bahwa terdakwa tidak ada ijin untuk mengedarkan obat tersebut;
Menimbang, bahwa selain itu oleh Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah gulungan alumunium foil/grenjengan rokok berisi 10 butir pil pipih warna putih salah satu sisi berlogo "y' diduga obat keras jenis Trihexyphenidyl;
1 (satu) buah gulungan alumunium foil/grenjengan rokok berisi 10 butir pil pipih warna putih salah satu sisi berlogo "y" diduga obat keras jenis pil trihexyphenidyl;
2 (dua) buah gulungan alumunium foil/grenjengan rokok masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir dengan jumlah 20 (dua puluh) butir pil pipih salah satu sisi berlogo "y" diduga obat keras jenis pil trihexyphenidyl dalam bungkusan plastik kecil;
Uang tunai Rp 80.000,- (detapan puluh ribu rupiah);
barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, ketika diperlihatkan barang bukti tersebut diakui dan dibenarkan oleh saksi-saksi maupun Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari sabtu tanggal 20 Februari 2016 sekitar pukul 22.00 wib di desa pandanrejo Kec. Rejoso Kab. Pasuruan;
Bahwa berawal dari adanya operasi rutin saksi Endro susanto bersama dengan saksi Endro Prasefiyo berhasil mengamankan Muhammad Baihaqi Rifki dan Deni Prasetiyo yang membawa Pil Kucing (Trihexyphenidyl) yang mana pada saat digeledah saksi Muhammad Baihaqi Rifki ditemukan 1 (satu) bungkus bulat kecil panjang warna kuning dari saku baju yang berisi 10 (sepuluh) butir piI kucing (Trihexyphenidyl) dan Deni Prasetyo membawa 1 (satu) buah bungkusan bulat panjang warna kuning yang berisi 10 (sepuluh) butir pil kucing (Trihexyphenidyl) dari saku jaket yang dipakai sehingga total 20 (dua puluh) butir pil pipih warna putih;
Bahwa berdasarkan keterangan dari terdakwa bahwa barang tersebut berasal dari Akhmad Yasir Bin M. Rois;
Bahwa kemudian dilakukan pengembangan dan menagkap Akhmad Yasir Bin M. Rois dan Ainun Najib Bin Abdul Mutolib;
Bahwa barang bukti tersebut dibeli seharga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
Bahwa dalam menjual obat tersebut terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif, dengan arti kata, dakwaan yang satu mengecualikan dakwaan yang lainnya, sehingga apabila salah satu dakwaan telah terbukti, maka dakwaan lainnya tidak akan dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa sesuai dengan hasil pemeriksaan di persidangan, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut lebih mengarah kepada Dakwaan Kesatu Penuntut Umum, perbuatan Terdakwa melanggar 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, yang unsur-unsurnya antara lain :
Barang siapa;
Unsur dengan sengaja dan melawan hukum memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI. No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
Ad.1 Unsur Barang Siapa;
Menimbang, bahwa “Barang Siapa” disini adalah Setiap Orang atau Badan Hukum yang merupakan subyek hukum yang dapat diminta pertanggungjawaban pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan yaitu dari keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan keterangan Terdakwa terungkap fakta Terdakwa AINUN NAJIB Bin ABDUL MUTOLIB, adalah orang sebagaimana tersebut dalam identitas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dimana selama proses persidangan Terdakwa membenarkan segala identitas yang termuat di dalam surat dakwaan, serta mampu pula menjawab dengan baik setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya, sehingga Majelis Hakim berpendapat unsur “Barang Siapa” telah terpenuhi;
Ad.2 Unsur dengan sengaja dan melawan hukum memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI. No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud sengaja adalah mengetahui, mengerti akan apa yang dilakukan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat D. Simon, menyatakan bahwa melawan hukum ada apabila ada sesuatu tindakan yang bertentangan dengan hukum, baik itu hukum subyektif (hak seseorang) maupun bertentangan dengan hukum pada umumnya, yang dapat berupa hukum yang tertulis maupun hukum yang tidak tertulis ;
Menimbang, bahwa Arrest Hooge Raad 6 Januari 1905 menyatakan melawan hukum dapat ditafsirkan sebagai suatu sikap yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku atau melanggar hak orang lain ;
Menimbang, bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa melawan hukum adalah bertentangan dengan hukum baik hukum dalam arti obyektif maupun hukum dalam arti subyektif, yakni hukum tertulis ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti diperoleh fakta sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2016 sekira Pukul 22.00 Wib di Desa Pandanrejo Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan, pada saat dilakukannya Giat Operasi Rutin lalu lintas anggota kepolisian saksi Endro susanto bersama dengan saksi Endro Prasetiyo berhasil mengamankan saksi Muhammad Baihaqi Rifki dan Saksi Deni Prasetiyo karena membawa Pil Kucing (Trihexyphenidyl) yang mana pada saat digeledah saksi Muhammad Baihaqi Rifki ditemukan 1 (satu) bungkus bulat kecil panjang warna kuning dari saku baju yang beriisi 10 (sepuluh) butir pil kucing (Trihexyphenidyl) dan saksi Deni Prasetyo membawa 1 (satu) buah bungkusan bulat panjang warna kuning yang berisi 10 (sepuluh) butir pil kucing (Trihexyphenidyl) dari saku jaket yang dipakainya sehingga total 20 (dua puluh) butir pil pipih warna putih yang salah satu sisinya berlogo' Y 'yang merupakan pil Trihexyphenidyl;
Bahwa setelah dilakukan pengenbangan barang bukti menuju kepada Akhmad Yasir Bin M. Rois dan terdakwa Ainun Najib Bin Abdul Mutoti dengan cara Muhammad Baihaqi Rifki menelpon Akhmad Yasir untuk memesan 10 (seputuh) butir pil kucing (Trihexyphenidyl) setanjutnya muhammad Baihaqi berboncengan dengan Deni Prasetyo sepakat untuk bertemu Akhmad Yasir di Desa Pandanrejo Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan tetapi pada saat di perjalanan Muhammad Baihaqi ditelpon dan di sms agar mengambil pil tersebut di rumah terdakwa Ainun Najib sehingga Muhammad Baihaqi dan deni Prasetyo pergi kerumah terdakwa Ainun Najib dan diberikan pil Trihexyphenidl sebanyak 10 (sepuluh) butir dibungkus kertas kuning emas oleh terdakwa Ainun Najib seharga Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) karena Deni Prasetyo ingin merasakan pil tersebut sehingga saksi Deni juga membeli kepada terdakwa Ainun Najib pil Trihexyphenidyl sebanyak 10 (sepuluh) butir dibungkus kertas kuning seharga Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
Bahwa Setetah itu Endro susanto bersama dengan Endro Praseyo melakukan penangkapan terhadap saksi Akhmad Yasir Bin M. Rois dan terdakwa Ainun Najib Bin Abdul Mutolib kemudian menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus warna perak yang berisi masing-masing 10 (seputuh) butir pil kucing (Trihexyphenidyl) dan uang Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan pil tersebut;
Bahwa Akhmad Yasir membeli pil Trihexyphenidyl tanpa menggunakan resep dokter dari sdr. Lukman Hakim sebanyak 350 butir (tiga ratus lima puluh) dengan harga setiap 50 (lima puluh) butir seharga Rp 65.000,- (enam puluh lima ribu);
Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminatisk pada Laboratuium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 1925/N0F/2016 tanggal 24 Februari 2016 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Ir. R. AGUS BUDIHARTA, berkesimpulan bahwa : Barang bukti Nomor : 2445/2016/NOF s/d 2447/2016/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
Menimbang, bahwa berdasarkan uaraian tersebut diatas dimana terdakwa mengetahui pil trihexypenidyl merupakan obat keras dan menjual pil tersebut terdakwa tidak memiliki kompetensi sebagai apoteker ataupun memiliki izin untuk mengedarkan obat tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis berpendapat unsur dengan sengaja dan melawan hukum memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI. No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana dalam dakwaan kesatu tersebut, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “mengedarkan sedia farmasi tanpa ijin edar”;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena selama dalam persidangan tidak terungkap fakta hukum yang dapat menghapuskan kesalahan pada diri Terdakwa dan Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan berdasarkan Pasal 193 Ayat (1) KUHAP terhadap diri Terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa Putusan yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa dalam amar putusan di bawah ini sudah cukup adil, karena hakekat dari penjatuhan hukuman adalah untuk menimbulkan efek jera terhadap Terdakwa maupun masyarakat sehingga tindak pidana tersebut tidak terulang lagi;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka berdasarkan Pasal 22 Ayat (4) KUHAP, masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka berdasarkan Pasal 193 Ayat (2) sub b KUHAP perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah gulungan alumunium foil/grenjengan rokok berisi 10 butir pil pipih warna putih salah satu sisi berlogo "y' diduga obat keras jenis Trihexyphenidyl, 1 (satu) buah gulungan alumunium foil/grenjengan rokok berisi 10 butir pil pipih warna putih salah satu sisi berlogo "y" diduga obat keras jenis pil trihexyphenidyl, 2 (dua) buah gulungan alumunium foil/grenjengan rokok masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir dengan jumlah 20 (dua puluh) butir pil pipih salah satu sisi berlogo "y" diduga obat keras jenis pil trihexyphenidyl dalam bungkusan plastik kecil, Uang tunai Rp 80.000,- (detapan puluh ribu rupiah) statusnya ditentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 Ayat (1) KUHAP, maka terhadap biaya perkara dalam perkara ini harus dibebankan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana, Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan;
Yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran obat terlarang;
Yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa masih muda dan masih sekolah;
Memperhatikan ketentuan Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa AINUN NAJIB Bin ABDUL MUTOLIB telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengedarkan sedia farmasi tanpa ijin edar”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AINUN NAJIB Bin ABDUL MUTOLIB oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah gulungan alumunium foil/grenjengan rokok berisi 10 butir pil pipih warna putih salah satu sisi berlogo "y' diduga obat keras jenis Trihexyphenidyl;
1 (satu) buah gulungan alumunium foil/grenjengan rokok berisi 10 butir pil pipih warna putih salah satu sisi berlogo "y" diduga obat keras jenis pil trihexyphenidyl;
2 (dua) buah gulungan alumunium foil/grenjengan rokok masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir dengan jumlah 20 (dua puluh) butir pil pipih salah satu sisi berlogo "y" diduga obat keras jenis pil trihexyphenidyl dalam bungkusan plastik kecil;
Dirampas untuk di musnahkan;
Uang tunai Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil, pada hari : KAMIS tanggal 17 MARET 2016 oleh SOFIAN PARERUNGAN. SH., MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, ASWIN ARIEF. SH. dan FAUSI. SH., MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan tersebut diucapkan dalam siding yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-hakim anggota tersebut, dibantu oleh AGUS RIYANTO, SH, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut, dengan dihadiri SYAECHA DIANA, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangil, dan Terdakwa serta Penasehat Hukum Terdakwa;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS TSB,
ASWIN ARIEF, SH. SOFIAN PARERUNGAN, SH., MH.
FAUSI, SH., MH.
PANITERA PENGGANTI,
AGUS RIYANTO, SH.